TANGGUNG JAWAB YURIDIS PARA PIHAK TERHADAP PERJANJIAN PEKERJAAN PEMERIKSAAN TEH ANTARA PT. KHARISMA PEMASARAN BERSAMA NUSANTARA DENGAN PT. GLOBAL LEONIS SERVICES
TANGGUNG JAWAB XXXXXXX PARA PIHAK TERHADAP PERJANJIAN PEKERJAAN PEMERIKSAAN TEH ANTARA PT. KHARISMA PEMASARAN BERSAMA NUSANTARA DENGAN PT. GLOBAL LEONIS SERVICES
JURNAL OLEH:
XXXXXXXX XXXXX X. XXXXXX
NIM : 150200297 DEPARTEMEN HUKUM KEPERDATAAN
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN 2019
ABSTRAK
Elleanore Rigby1
M. Husni2 Zulfi Chairi3
Dalam perjanjian kerjasama antara XX. Xxxxxxxx Pemasaran Bersama dengan PT. Global leonis services tentu ada tanggung jawab yuridis para pihak yang harus dilaksanakan terhadap perjanjian pekerjaan pemeriksaan teh tersebut. Dengan dilakukannya penelitian ini maka kita mengetahui apakah pelaksanaan tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia ini. Adapun pokok permasalahan yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan para pihak dalam pekerjaan pemeriksaan teh antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan PT. Global Leonis Services, pelaksanaan pekerjaan pemeriksaan teh antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan PT. Global Leonis Services dan bentuk penyelesaian jika terjadi permasalahan saat perjanjian kerjasama berlangsung. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis-normatif, yang bersifat deskriptif-analisis. Pengumpulan data dilakukan dengan studi keputakaan dan studi lapangan melalui wawancara dengan PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan PT. Global Leonis Services. Selanjutnya dilakukan analisis data menggunakan pendekatan kualitatif dan pada akhirnya akan ditarik kesimpulan secara deduktif. Dari hasil penelitian, disimpulkan bahwa bentuk perkerjaan pemeriksaan teh antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan PT. Global Leonis Services ini termasuk perjanjian konsensus atau sepakat antara para pihak yang membuat perjanjian. Perjanjian Kerjasama tentang Pekerjaan Pemeriksaan Teh termasuk perjanjian tidak bernama (innominaat) karena perjanjian tersebut tidak diantur dalam KUHPerdata, tetapi perjanjian lahir dan disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan pihak-pihak yang membuat perjanjian. Pelaksanaan pekerjaan pemeriksaan teh ini termasuk kegiatan ekspedisi bongkar muat barang kapal laut juga surveyor dan analisa. Jika terjadi wanprestasi dan dilakukan oleh pihak PT. Global Leonis Services maka sesuai dengan ketentuan perjanjian kerjasama yang tertulis pada Perjanjian Kerjasama antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan PT. Global Leonis Services tentang Pekerjaan Pemeriksaan Teh maka pihak PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dapat memutuskan secara sepihak. Dan juga adanya upaya hukum jika terjadi permasalahan saat perjanjian kerjasama berlangsung.
Kata Kunci: Perjanjian Kerjasama, ekspedisi bongkar muat barang.
1Mahasiswa Depertemen Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
2 Dosen Pembimbing I, Departemen Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
3 Dosen Pembimbing II, Departemen Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
ABSTRACT
Elleanore Rigby4
M. Husni5 Zulfi Chairi6
In the Cooperation Agreement between PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara with PT. Global Leonis Service Of course the juridical responsibilities of the parties must be carried out on the inspection work agreement. By requesting this research, we can find out whether it is in accordance with the legal procedures in force in Indonesia. Related to the subject matter which is the purpose of this research is to find out the relationship between the parties in the inspection work between PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara with PT. Leonis Global Services, carrying out inspection work between PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara with PT. Leonis Global Services and settlement forms that occur when an agreement is in progress.
The research method used in this study is juridical-normative, descriptive descriptive analysis. Data collection was conducted with library research and field studies through interviews with PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara with PT. Global Leonis Service. Furthermore, data analysis is performed using qualitative methods and ultimately deductive conclusions will be drawn. From the results of the study, it was concluded that the form of the inspection work between PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara with this PT. Leonis Global Service includes a consensus agreement or agreement between the parties making the agreement. The Cooperation Agreement on Tea Inspection Work includes an agreement not appointed (innominaat) because the agreement was not delivered in the Civil Code, but the agreement was born and adjusted to the needs of the parties making the agreement. This tea inspection work includes ship loading and unloading expeditions as well as surveyors and analysis. If a default occurs and is carried out by PT. Global Leonis Service is in accordance with the terms of the cooperation agreement signed in the Cooperation Agreement between PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara and PT. Leonis Global Services about Tea Inspection Work, PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara can decide unilaterally. And there is also a legal effort if a problem occurs when the cooperation agreement takes place.
Keywords: Cooperation Agreement, Freight Forwarding Expedition.
4Student of Faculty of Law, University of North Sumatera
5First Advisor of Faculty of Law, University of North Sumatera
6Second Advisor of Faculty of Law, University of North Sumatera
I. PENDAHULUAN
Latar Belakang
Suatu negara memiliki keunggulan dan di sisi lain juga memiliki kekurangan terhadap pelaksanaan produksi komoditas sehingga membutuhkan komoditas dengan kualitas yang lebih baik yang diperoleh dari negara lain. Komoditas yang dibutuhkan tentunya harus memiliki keunggulan jika dibandingkan dengan komoditas lainnya.7 Komoditas tersebut juga harus memiliki daya saing yang kuat untuk dapat menembus pasar internasional. Keunggulan merupakan kelebihan yang melekat pada suatu komoditas yang dihasilkan satu negara dibandingkan dengan komoditas serupa yang diproduksi negara lain.8
Terdapat beberapa macam keunggulan yang dimiliki oleh suatu komoditas antara lain keunggulan mutlak, keunggulan komparatif, keunggulan kompetitif, dan keunggulan inovatif. Suatu negara dikatakan memiliki keunggulan mutlak (absolute advantage) bilamana didukung oleh faktor alam yang spesifik yang tidak dimiliki negara lain.9 Contohnya adalah Indonesia dengan daerah tropis lainnya yang memiliki keunggulan dalam produksi teh.
Teh merupakan salah satu subsektor pertanian yang memiliki peranan penting dalam menghasilkan komoditas ekspor dari sektor non migas Indonesia setelah kelapa sawit dan kakao. Indonesia merupakan Negara produsen teh pada urutan ke lima di dunia setelah India, Tiongkok, Sri Lanka, dan Kenya. Pada tahun 2002 total produksi teh Indonesia mencapai 172.790 ton atau 5,7 persen dari total produksi teh dunia yang mencapai 3.062 .632 ton. Sebagian
7 Xxxxxxx xxxxxxx & Xxxxx Xxxx, Transaksi Bisnis Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001, hlm. 1
8 Ibid.
9Ibid., hlm. 2
besar produksi teh Indonesia (65%) ditujukan untuk pasar ekspor. Volume ekspor teh Indonesia sebagian besar (94%) masih dalam bentuk daun kering.10
Negara lain membutuhkan suatu komoditas yang tidak dapat negara tersebut hasilkan karena tidak mempunyai faktor alam yang memberikan keunggulan mutlak sehingga mau tidak mau harus mengimpor barang tersebut.
Dalam hal ini PT. Global Leonis Services merupakan faktor tidak langsung yang ikut menentukan daya saing komoditas ekspor karena merupakan jasa surveyor terhadap pelaksanaan ekspor teh yang dilakukan oleh PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara.
PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara adalah perusahaan yang bergerak di bidang pemasaran komoditas perkebunan sebagai perubahan bentuk atau transformasi dari Kantor Pemasaran Bersama PT Perkebunan Nusantara I-XIV. Salah satu hasil komoditas perkebunan yang dipasarkan PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara adalah teh yang merupakan salah satu subsektor pertanian yang memiliki peranan penting dalam menghasilkan komoditas ekspor dari sektor non migas Indonesia setelah kelapa sawit dan kakao.
Dalam menjaga kualitas dari teh ketika akan dipasarkan kepada pembeli- pembeli yang ada maka diperlukannya pengawasan dan pemeriksaan terhadap teh tersebut agar sesuai dengan apa yang ditawarkan oleh PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara. Untuk pengawasan dan pemeriksaan terhadap teh tersebut PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara bekerjasama dengan PT. Global Leonis Services.
10 Upaya PT. Perkebunan Nusantara VIII dalam Ekspor Teh Hitam ke Malaysia, xxxxx://xxxxx.xxxxxx.xxx/xxxxx/xxxxxxxxxxxx/000000-XX-xxxx.xxx, diakses pada tanggal 26 oktober 2018
PT. Global Leonis Services melakukan pekerjaan pemeriksaan teh dalam hal stuffing dan weighting secara 100% di gudang PT. Perkebunan Nusantara IV dan atau sesuai dengan perintah atau shipping instruksi untuk pemuatan komiditas teh ekspor. Stuffing adalah pekerjaan memuat barang dari dalam gudang penumpukan (CFS) atau dari truck sampai disusun dalam petikemas.11
Dalam hal weighting maka PT. Global Leonis Services menimbang dan membuat weight note yang merupakan dokumen yang berisi rincian mengenai berat setiap peti atau kemasan barang yang dibawa/dikirim baik berat bersih maupun berat kotor dimana total semuanya akan sama dengan total berat bersih dan berat kotor yang terdapat dalam faktur perdagangan. Dengan adanya dokumen ini kita dapat mengetahui berat sesungguhnya barang yang dikirim.12
Dalam menjalankan pekerjaan pemeriksaan Teh, setiap subjek hukum tersebut saling mengikat diri sehingga memiliki hubungan hukum secara timbal balik berdasarkan perjanjian. Kata mengikat diri untuk melaksanakan pekerjaan itu timbul karena adanya suatu perjanjian yang dilakukan oleh masing-masing pihak.
Perjanjian antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan PT. Global Leonis Services berbentuk tertulis yang dimuat dalam Surat Perjanjian Kerjasama tentang Pekerjaan Pemeriksaan Teh nomor 04/KPBN/Perj/24/XII/2017.
Dengan adanya perjanjian antar pihak yang bersangkutan, maka akan timbul hak dan kewajiban bagi para pihak tersebut. Masing-masing pihak terikat untuk
11 100 istilah dalam ekspor impor yang wajib diketahui, Xxxxxxxxxxxxxx.xxx/000- istilah-dalam-export-import/, diakses pada tanggal 26 oktober 2018
12 Pengertian Weight Note, xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx, diakses pada tanggal 26 oktober 2018
memenuhi dan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang terdapat di dalam perjanjian yang telah ditetapkan.
Namun pada prakteknya dapat terjadi penyimpangan diluar prosedural mengenai perjanjian. Dimana terjadinya penyimpangan pada bentuk cara pelaksanaanya. Hal ini disebabkan adanya pihak tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian.13
Berdasarkan penjelasan tersebut maka dikenal dengan istilah wanprestasi. Terjadinya wanprestasi ini dapat berupa 4 macam, yaitu :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, akan tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
3. Melakukan apa yang dijanjikannya, tetapi terlambat.
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukanya.14
Dan apabila para pihak tidak dapat memenuhi apa yang tertulis dalam perjanjian tersebut, maka pihak tersebut akan dibebani tanggung jawab sesuai dengan isi perjanjian.
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan di atas maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut terhadap perjanjian pemeriksaan teh khususnya tanggung jawab yuridis para pihak dalam Pekerjaan Pemeriksaan Teh antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan PT. Global Leonis Services mengenai hubungan para pihak dalam pekerjaan pemeriksaan teh, pelaksanaan pemeriksaan teh, dan bagaimana upaya hukum jika terjadi permasalahan saat perjanjian berlangsung yang akan dituangkan dalam skripsi yang berjudul : “Tanggung Jawab Yuridis Para Pihak Terhadap Perjanjian Pekerjaan Pemeriksaan Teh Antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan PT. Global Leonis Services.”
13 Xxxxx X.X, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, hlm. 98
14 Budiman N.P.D. Sinaga, Hukum Kontrak & Penyelesaian Sengketa dari Perspektif Sekretaris, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005, hlm. 12
II. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. TINJAUAN UMUM TENTANG PERJANJIAN
Definisi perjanjian telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1313, yaitu bahwa perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang atau lebih. Kata persetujuan tersebut merupakan terjemahan dari perkataan overeekomst dalam bahasa Belanda. kata overeekomst tersebut lazim di terjemahkan juga dengan kata perjanjian. Jadi persetujuan dalam Pasal 1313 KUHPerdata tersebut sama artinya dengan perjanjian. Adapula yang berpendapat bahwa perjanjian tidak sama dengan persetujuan. Perjanjian merupakan terjemahan dari vervintenis sedangkan persetujuan merupakan terjemahan dari overeenkomst.15
Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Semua perjanjian ini berarti setiap orang bebas mengadakan perjanjian tentang apapun juga, baik perjanjian itu sudah ada ketentuan dalam undang-undang atau belum.16
Pada dasarnya, setiap perjanjian yang dibuat para pihak mengacu pada asas kebebasan berkontrak sebagaimana Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan “Semua Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”
hlm. 1
15 R. Setiawan, Pokok Pokok Hukum Perikatan, Putra Abardin, Bandung, 1999,
16 Xxxxxx Xxxxxxx, Op.cit., hlm. 11
Disamping itu, dalam membuat sebuah perjanjian, harus tetap tunduk pada syarat sahnya perjanjian berasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang terdiri dari empat syarat yaitu:
1. Adanya kata sepakat mereka yang mengikat diri;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian;
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal.
Adanya suatu kekhawatiran terhadap asas kebebasan berkontrak ini bahwa akan menimbulkan perjanjian-perjanjian yang dibuat secara ceroboh, karenanya diperlukan suatu mekanisme agar kebebasan berkontrak ini tidak disalahgunakan. Sehingga diperlukan penerapan prinsip moral dalam suatu perjanjian. Sehingga timbul syarat suatu sebab yang tidak terlarang sebagai salah satu syarat sahnya perjanjian. Itu sebabnya suatu perjanjian dikatakan tidak memiliki suatu sebab yang tidak terlarang jika perjanjian tersebut antara lain melanggar prinsip kesusilaan atau ketertiban umum disampig melanggar perudang-undangan.
Konsekuensi yuridis apabila syarat ini tidak dipenuhi adalah perjanjian yang bersangkutan tiak memiliki kekuatan hukum atau dengan kata lain suatu perjanjian tentang suatu sebab yang tidak terlarang menjadi perjanjian yang batal demi hukum.
Selanjutnya dalam doktrin ilmu hukum yang berkembang digolongan ke dalam:
a. Di unsur pokok yang menyangkut subyek yang mengadakan perjanjian (unsur subyektif)
b. Dua unsur pokok lainnya yang berhubungan langsung dengan obyek perjanjian (unsur Obyektif).17
Perjanjian yang tidak memenuhi syarat subyektif yaitu tidak adanya kesepakatan mereka yang membuat perjanjian dan kecakapan membawa konsekuensi perjanjian yang dibuatnya itu dapat dibatalkan oleh pihak yang merasakan dirugikan namun selama yang dirugikan tidak mengajukan gugatan pembatalan maka perjanjian yang dibuat tetap berlaku terus. Apabila syarat subyektif tidak dipenuhi yaitu tidak adanya hal tertentu dan sebab yang halal, perjanjian yang dibuat para pihak sejak dibuatnya perjanjian telah batal atau batal demi hukum.
Dalam hukum perjanjian juga dikenal beberapa asas-asas perjanjian, yaitu: 18
1. Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak merupakan salah satu asas yang penting dalam hukum perjanjian. Asas ini merupakan perwujudan manusia yang bebas, pancaran hak asasi manusia. Xxxx kebebasan berkontrak berhubungan erat dengan isi perjanjian, yakni kebebasan untuk menentukan “apa” dan dengan “siapa” perjanjian diadakan.
2. Asas Kosensualisme
Asas konsensualisme dapat ditemukan dalam Pasal 1320 Kitab Undang- undang Hukum Perdata. Dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata disebutkan secara tegas bahwa untuk sahnya perjanjian harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Dalam Pasal 1338 Kitab Undang- undang Hukum Perdata ditemukan dalam perkataan “semua” menunjukan
17 Xxxxxxx Xxxxxxx & Xxxxxxx Xxxxxxx, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian,
Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005, hlm. 93.
18 Ibid., hlm. 43-46
bahwa setiap orang diberi kesempatan untuk menyatakan kehendak yang dirasakan baik untuk menciptakan perjanjian.
3. Asas Keseimbangan
Asas keseimbangan menghendaki para pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian yang mereka buat, kreditur mempunyai hak untuk menuntut pelaksanaan prestasi dengan melunasi untang melalui kekayaan debitur, namun kreditur juga mempunyai beban untuk melaksanakan perjanjian dengan itikad baik, sehingga dapat dikatakan bahwa kedudukan kreditur yang kuat diimbangi dengan kewajiban untuk memperhatikan itikad baik, sehingga kedudukan kreditur dan debitur seimbang.
4. Asas Kepercayaan
Seseorang yang mengadakan perjanjian dengan orang lai, menumbuhkan kepercayaan diantara para pihak antara satu denga yang lain akan memegang janjinya untuk memenuhi prestasi dikemudian hari. Tanpa adanya kepercayaan itu, maka perjanjian tidak mungkin diadakan para pihak.
5. Asas Kebiasaan
Asas kebiasaan diatur dalam Pasal 1339 Kitab Undang-undang Hukum Perdata jo Pasal 1347 Kitab Undang-undang Hukum perdata. Menurut asas ini perjanjian tidak hanya mengikat untuk apa yang secara tegas diatur, tetapi juga hal-hal yang dalam keadaan dan kebiasaan lazim diikuti.
Perjanjian secara umum dapat dibedakan menurut berbagai cara sehingga muncul bermacam-macam perjanjian, yaitu :19
a. Perjanjian timbal balik
b. Perjanjian sepihak
19 Xxxxxx, Aspek-aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta, Jakarta, 2003, hlm. 82-83.
x. Xxxxxxxxan dengan percuma adalah perjanjian menurut hukum terjadi keuntungan pada salah satu pihak.
d. Perjanjian konsensuil, riil, dan formil
e. Perjanjian bernama atau khusus dan perjanjian tak bernama
Hukum perjanjian bersifat terbuka dan dapat dikatakan mempunyai suatu asas kebebasan berkontrak, artinya kebebasan yang diberikan seluas-luasnya kepada siapapun jika untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja asalkan tidak melanggar undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Mereka boleh membuat ketentuan-ketentuan sendiri yang menyimpang dari Pasal-Pasal dalam hukum perjanjian, sedangkan Pasal-Pasal dari hukum perjanjian merupakan hukum pelengkap, yang berarti Pasal-Pasal tersebut dapat dikesampingkan manakala dikehendaki oleh pihak-pihak yang membuat suatu perjanjuan.
Berdasarkan jenis perjanjian tersebut, maka perjanjian kerjasama tentang pekerjaan pemeriksaan teh antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan PT. Global Leonis Services termasuk pejanjian konsensuil, sebab perjanjian diangap sah bilamana setelah terjadi konsensus atau sepakat antara para pihak yang membuat perjanjian, yaitu antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan PT. Global Leonis Services.
Perjanjian kerjasama tentang pekerjaan pemeriksaan teh antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan PT. Global Leonis Services termasuk Perjanjian Tidak Bernama (innominaat) karena perjanjian tersebut tidak diatur dalam KUHPerdata, tetapi perjanjian ini lahir dan disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan pihak-pihak yang melakukan perjanjian tersebut. Subjek perjanjian adalah para pihak yang membuat perjanjian. Adapun subjek perjanjian dalam Perjanjian Kerjasama ini adalah:
1. PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara sebagai pihak pertama yang memberikan pekerjaan
2. PT. Global Leonis Services sebagai pihak kedua yang melaksanakan pekerjaan dari pihak pertama.
Sedangkan yang dimaksud dalam objek perjanjian adalah prestasi. Prestasi dalam perjanjian kerjasama ini adalah pemeriksaan teh dalam hal stuffing dan weighting secara 100% di gudang PT. Perkebunan Nusantara IV dan atau sesuai dengan perintah atau shipping Intruksi dari pihak pertama yaitu PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara untuk pemuatan komoditas teh ekspor PT. Perkebunan Nusantara IV dan PT. Perkebunan Nusantara VI.20 Berdasarkan Pasal 1601 Kitab Undang-undang Hukum Perdata selain perjanjian-perjanjian untuk melakukan sementara jasa-jasa, yang diatur oleh ketentuan-ketentuan yang khusus untuk itu dan oleh syarat-syarat yang diperjanjikan, dan jika itu tidak ada, oleh kebiasaan, maka adalah dua macam perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk melakukan pekerjaan bagi pihak yang lainnya dengan menerima upah.21 Dari uraian tersebut dapat diketahui bahwa perjanjian kerjasama ini merupakan perjanjian untuk melakukan pekerjaan.
Pada dasarnya suatu perjanjian tidak harus dibuat dalam suatu bentuk tertentu, artinya dapat dibuat dalam bentuk tertulis dan dapat juga dibuat dalam bentuk yang tidak tertulis. Akan tetapi ada beberapa jenis perjanjian yang oleh undang-undang diharuskan dibuat dalam bentuk tertulis. Mengenai bentuk perjanjian yang dibuat secara tertulis dapat berbentuk akta notaris dan akta
20 Surat Perjanjian Kerjasama Antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan PT. Global Leonis Services tentang Pekerjaan Pemeriksaan Teh.
21Ketenagakerjaan dalam Peraturan Perundangan di Indonesia, xxxxx://xxx.xxxxxxxxxx.xxx/xxxxxxxx0000/000000x0x000000000x000x0/xxxxxxxxxxxxxx n-dalam-peraturan-perundangan-di-indonesia, diakses pada tanggal 19 Desember 2018
dibawah tangan. Akta dibawah tangan dapat berupa perjanjian baku (perjanjian standar) dan bentuk perjanjian bukan standar. Khusus untuk perjanjian yang tidak termasuk dalam perjanjian yang diisyaratkan undang-undang untuk dibuat dalam bentuk tertulis, jika dibuat dalam bentuk tertulis (akta) hanya dimaksudkan untuk memudahkan dalam pembuktian apabila terjadi sengketa dikemudian hari.
Dalam prakteknya, perjanjian kerjasama pekerjaan pemeriksaan teh dibuat dalam bentuk akta dibawah tangan. Perjanjian kerjasama dalam hal ini dinyatakan sah dan dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak yang terkait di atas materai.
Akta mempunyai fungsi formil (formalitas causa) dan fungsi sebagai alat bukti (probationis causa). Akta sebagai fungsi formil artinya bahwa suatu perbuatan hukum akan menjadi lebih lengkap apabila dibuat suatu akta. Fungsi akta lainnya adalah sebagai alat pembuktian. Dibuatnya akta oleh para pihak yang terikat dalam suatu perjanjian ditujukan untuk pembuktian dikemudian hari.22
B. TINJAUAN UMUM TENTANG PEMERIKSAAN TEH
Pihak Pertama (PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara) memberikan pekerjaan jasa supervisi kepada Pihak Kedua (PT. Global Leonis Services), dan pihak kedua menyatakan setuju menerima untuk melaksankan pekerjaan dari pihak pertama, yaitu pihak kedua melaksanakan Jasa Supervisi Stuffing dan weighting di gudang PT. Perkebunan Nusantara IV dan atau sesuai dengan perintah shipping Instruksi dari Pihak Pertama
22 Ibid.
untuk pemuatan komoditas teh ekspor PT. Perkebunan Nusantara IV dan PT. Perkebunan Nusantara VI.23
PT. Global Leonis Services merupakan suatu perusahaan yang bergerak dibidang bongkar muat barang juga surveyor dan analisa survey.24 Dari Instruksi Presiden No. 4 Tahn 1985 vide Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1985 point IV terlihat baha perusahaan bongkar muat merupakan perusahaan yang berdiri sendiri, dimana pekerjaan yang diberikan kepadanya adalah khusus untuk cargo handling.
Pada poin IV Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 tentang Tata Laksana Bongkar Muat Barang (cargo hndling) dijelaskan bahwa untuk mengurangi biaya muat barang yang meliputi sevedoring, cargodoring, receiving dan delivery diambil langkah-langkah sebagai berikut :
1) kegiatan bongkar muat barang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan untuk tujuan tersebut
2) Dalam masa satu tahun setelah berlakunya INPRES ini, bongkar muat barang tidak dilakukan lagi oleh perusahan pelayaran
3) Pelaksanan kegiatan bongkar muat barang dilakukan dalam tiga shift Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 1999 tentang Angkutan di Perairan
dan juga Keputusan Menteri Perhubungan No. 33 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut dapat dijadikan sebagai dasar hukum kegiatan bongkar muat barang. Menurut Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut, kegiatanbongkar muat adalah kegiatan
23 Surat Perjanjian Kerjasama Antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan PT. Global Leonis Services tentang Pekerjaan Pemeriksaan Teh.
24 Wawancara dengan Xxx Xxxx Xxxxxxxx selaku Direktur PT. Global Leonis Services.
bongkar muat barang dari dan/atau ke kapal meliputi kegiatan pembongkaran barang dari palka kapal ke dermaga di lambung kapal atau sebaliknya (stevedoring), kegiatan pemindahan barang dari dermaga dilambung kapal ke gudang lapangan penumpukan atau sebaliknya (cargodoring) dan kegiatan pengambilan barang dari gudang/lapangan menggunakan truk atau sebaliknya (receiving/delivery).
Selain itu masih terdapat pula Keputusan Menteri Perhubungan No. 14 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahan Bongkar Muat Barang Dari Dan Ke Kapal. Pada Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang merupakan pengganti Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran mengatakan bahwa untuk kelancaran kegiatan angkutan di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dapat diselenggarakan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan, yang salah satunya adalah perusahaan bongkar muat barang.25
Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 menjelaskan usah bongkar muat barang dilakukan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk itu.26 Selain badan usah yang didirikan khusus untuk itu, kegiatan bongkar muat dapat dilakukan oleh perusahan angkutan laut nasional hanya untuk kegiatan bongkar muat barang tertentu untuk kapal yang dioperasikan.27
Dalam sistem hukum pengangkutan Indonesia (secara public administrative) perusahaan bongkar muat pertama sekali dikenal dan diangkat keberadaannya dalam peraturan perundang-undangan sejak tahun 1957 yakni dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1957. Saat itu dikenal dengan
25 Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 31 ayat 1
26 Ibid., Pasal 32 ayat 1
27 Ibid., Pasal 32 ayat 2
Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL). Ruang lingkup kegiatan EMKL waktu itu meliputi bongkar muat dari/ke kapal, cargodoring, penyimpanan barang di gudang dan penyerahan/penerimaan barang (receiving/delivery. Disamping itu, EMKL juga diperkenankan melakukan kegiatan keagenan kapal dan ekspedisi.
Jenis – Jenis pekerjaan yang dilakukan berhubungan dengan :
1. Pengangkutan muatan memindahkan barang dari gudang perusahaan pengiriman ke gudang perusahaan pelayaran di Pelabuhan.
2. Memindahkan dan menyusun digudang milik pengiriman.
3. Pekerjaan inklaring (menyelesaikan pemasukan barang), impor.
4. Pekerjaan inklaring (menyelesaikan pengiriman barang, ekspor kemampuan menjalankan pekerjaan (EMKL) yang berhubungan dengan teknik – teknik, penerimaan muatan barang ekspor dan impor penyerahan, penyelesaian administrasi disertai harus memahami beberapa ketentuan yang berhubungan dengan tugasnya.28
III. PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah diuraikan dan dibahas dalam skripsi ini, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan, sebagai berikut :
1. Bentuk perjanjian kerjasama tentang pekerjaan pemeriksaan teh antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan PT. Global Leonis Services ini termasuk perjanjian konsensuil, sebab perjanjian diangap sah bilamana setelah terjadi konsensus atau sepakat antara para pihak yang
28 Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1995, hlm. 117-118
membuat perjanjian, yaitu antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan PT. Global Leonis Services.
Perjanjian kerjasama tentang pekerjaan pemeriksaan teh antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan PT. Global Leonis Services termasuk Perjanjian Tidak Bernama (innominaat) karena perjanjian tersebut tidak diatur dalam KUHPerdata, tetapi perjanjian ini lahir dan disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan pihak-pihak yang melakukan perjanjian tersebut. Subjek perjanjian adalah para pihak yang membuat perjanjian.
2. Pelaksanaan pekerjaan pemeriksaan teh ini termasuk kegiatan ekspedisi bongkar muat barang kapal laut juga surveyor dan analisa survey dan dilakukan oleh perusahaan yang berdiri sendiri. Dan dalam hal tanggung jawab apabila terjadi resiko, kedudukan para pihak dalam perjanjian kerjasama tidak seimbang. Dalam perjanjian standar syarat-syarat ditentukan sepihak oleh pihak PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara. PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara terlihat cendrung menghindari masalah tanggung jawab apabila terjadi risiko, dapat dilihat dari isi klausula perjanjian dalam pembahasan mengenai tanggung jawab lebih dilimpahkan kepada pihak kedua yaitu PT. Global Leonis Services. Adanya Pasal khusus untuk membahas tanggung jawab pihak kedua dalam perjanjian kerjasama antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan PT. Global Leonis Services tentang pekerjaan pemeriksaan teh pada Pasal 6. Tetapi tidak ada isi klausula yang jelas dan terperinci dalam membahas tanggung jawab PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara. PT. Kharisma Pemasaran Bersama
Nusantara lebih membebankan tanggung jawab secara tidak langsung maupun langsung kepada pihak lainnya.
3. Dalam berlangsungnya perjanjian Kerjasama antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan PT. Global Leonis Services belum pernah terjadi masalah wanprestasi, namun jika wanprestasi terjadi dan dilakukan oleh pihak PT. Global Leonis Services maka sesuai dengan ketentuan perjanjian kerjasama yang tertulis pada Perjanjian Kerjasama antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan PT. Global Leonis Services tentang Pekerjaan Pemeriksaan Teh maka pihak PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dapat memutuskan secara sepihak. Dan juga adanya upaya hukum jika terjadi permasalahan saat perjanjian kerjasama berlangsung dalam hal ini terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian pemeriksaan teh antara PT. Kharisma Pemasaran bersama Nusantara dengan PT. Global Leonis Services sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dan apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak usulan mengenai penyelesaian secara musyawarah ini tidak tercapai suatu penyelesaian, maka para pihak sepakat untuk memilih domisili tetap yaitu pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
B. Saran
Sesuai dengan kesimpulan penelitian ini, maka diberikan saran-saran sebagai berikut :
1. Sesuai dengan asas keseimbangan dan asas kebebasan berkontrak, hendaknya perjanjian kerjasama pemeriksaan teh bukan merupakan perjanjian baku, tetapi perjanjian yang dilakukan setelah terjadi kesepakatan diantara kedua belah pihak. Hal ini bertujuan untuk melaksanakan asas keseimbangan tersebut karena PT. Kharisma
Pemasaran Bersama Nusantara dan PT. Global Leonis Services adalah pihak saling membutuhkan.
2. Untuk terlaksanakannya asas keseimbangan, baik terhadap pihak PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan PT. Global Leonis Services maka perjanjian kerjasama yang dibuat harus ditegaskan hak dan kewajiban kedua belah pihak.
3. Begitu juga halnya dengan sanksi ataupun terhadap para pihak apabila terjadi wanprestasi. Sebaiknya dalam klausula perjanjian kerjasama di atur dengan jelas mengenai apa saja akibat yang terjadi jika terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh kedua pihak bukan hanya satu pihak saja. Dan sebaiknya perjanjian dibuat dalam akta notariil dihadapan notaris agar mendapatkan kekutan hukum yang pasti.
DAFTAR PUSTAKA
I. BUKU
Xxxxxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxx, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, PT. Citra Xxxxxx Xxxxx, Bandung.
Xxxxx, Xxxxx, 2001, Hukum Kontrak (dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Citra Xxxxxx Xxxxx, Bandung.
Xxxxxxx, X. Xxxxx, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung Xxxxxxx, Xxxx Yudha, 2010, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Prenada Media Group, Jakarta.
X.X, Xxxxx, 2009, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.
Xxxxxxxx, Xxxxxxxxxx, 2000, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Xxxxxx Xxxxx, Bandung.
Xxxxxxx, Xxxxxxx, dan Xxxxxxx Xxxxxxx, 2005, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Rodjodikoro, Xxxxxxx, 2000, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Mazar Madju, Bandung.
Xxxxxxx, Xxxxxx, 2012, Hukum Perjanjian Kontrak, Cakrawala, Jakarta. Xxxxxx, Xxxxxxx N.P.D., 2005, Hukum Kontrak & Penyelesaian Sengketa dari Perspektif Sekretaris, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Xxxxxxxx, Xxxxxxx, 1998, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Subekti, 2001, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta.
Xxxxxx, 2003, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta, Jakarta. Setiawan, X., 1999, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Putra Abardin, Bandung.
Setiawan, 1979, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Alumni, Bandung. Xxxxxxxxxx, Xxxx. Xxxxxxx, 2005, Perjanjian-Perjanjian dalam Hubungan Industrial, Sarana Bhakti Persada, Jakarta.
Xxxxxxxxxxxx, Xxxxxxxxxx, 1979, Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang,
PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Xxxxxxx, Xxxxxxx, dan Xxxxx Xxxx, 2001, Transaksi Bisnis Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta..
Xxxxxx, RH., 2017, Keadilan Berkontrak, Penaku, Jakarta.
II. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Kitab Undang- Undang Hukum Dagang
Undang - Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
III. INTERNET :
Pengertian Weightnote, xxx.Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx, diakses pada 26 Oct
2018
Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx, Perjanjian Kerjasama,
xxxxx://xxx.xxxxxx.xxx/xxx/0000000/xxxxxxxxxx-xxxxxxxxx, diakses pada 26 Nov
2018
Tanggung Jawab Hukum, xxxxx://xxx.xxxxxxxxxx.xxx/0000/00/xxxxxxxx-
jawab-hukum.html, diakses pada 26 nov 2018
Upaya PT. Perkebunan Nusantara VIII dalam Ekspor Teh Hitam ke Malaysia, xxxxx://xxxxx-xxxxxx.xxx/xxxxx/xxxxxxxxxxxx/000000-XX-xxxx.xxx, diakses pada 26
Oct 2018
100 Istilah dalam Ekspor Impor yang Wajib diketahui, xxx.xxxxxxxxxxxxxx.xxx/000-xxxxxxx-xxxxx-xxxxxx-xxxxxx, diakses pada 26 Oct
2018
Analisis Risiko Kegiatan Bongkar Muat Sebagai Komponen Dwelling Time di Pelabuhan, xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxxx.xxx/xxxxxxxxxxx/000000000_xxxxxxxx_xxxxxx_xxxxxxxx_x
ongkar_muat_sebagai_komponen_dwelling_time_di_pelabuhan diakses pada 17
Januari 2019