KEABSAHAN DAN AKIBAT HUKUM PERJANJIAN DIAM-DIAM (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.2178/K/PDT/2008 DALAM PERKARA ANTARA PT DWI DAMAI DENGAN PT PHILIPS INDONESIA TENTANG PENDISTRIBUSIAN DAN PENJUALAN PRODUK-PRODUK BERMEREK PHILIP)