KEABSAHAN DAN AKIBAT HUKUM PERJANJIAN DIAM-DIAM (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.2178/K/PDT/2008 DALAM PERKARA ANTARA PT DWI DAMAI DENGAN PT PHILIPS INDONESIA TENTANG PENDISTRIBUSIAN DAN PENJUALAN PRODUK-PRODUK BERMEREK PHILIP)
KEABSAHAN DAN AKIBAT HUKUM PERJANJIAN DIAM-DIAM (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.2178/K/PDT/2008 DALAM PERKARA ANTARA PT DWI DAMAI DENGAN PT PHILIPS INDONESIA TENTANG PENDISTRIBUSIAN DAN PENJUALAN PRODUK-PRODUK BERMEREK XXXXXX)
PENULISAN HUKUM
Diajukan untuk melengkapi tugas-tugas dan memenuhi syarat guna menyelesaikan program Sarjana (S-1) Ilmu Hukum Jurusan Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Oleh:
Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx 11010113120097
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG
2017
ii
iii
FAKULTAS HUKUM UNDIP
PERNYATAAN
Dengan ini saya menyatakan bahwa Penulisan Hukum ini tidak pernah diajukan untuk memperoleh gelar kesarjanaan di suatu Perguruan Tinggi lain, dan sepanjang pengetahuan saya didalamnya tidak terdapat karya atau pendapat yang pernah ditulis atau diterbitkan oleh orang lain, kecuali yang secara tertulis diacu dalam naskah ini dan disebutkan dalam daftar pustaka.
Semarang, 30 Mei 2017
Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxxx X
11010113120097
MOTTO
“Jangan takut, sebab Allah menyertai engkau, jangan bimbang sebab aku ini Allahmu; Aku akan meneguhkan, bahkan akan menolong engkau; Aku akan memegang engkau dengan tangan kanan-Ku yang membawa kemenangan.” (Yesaya 41:10)
God only makes happy ending. If it's not happy then, it's not the end.
PERSEMBAHAN
Penulisan hukum ini kupersembahkan kepada:
▪ Tuhan Xxxxx Xxxxxxx
▪ Orang tuaku, Permina Singarimbun & Xxxxxxx Xxxxxxxxxx
▪ Saudaraku, Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Xxxxx yang Maha Kuasa karena berkat kasih dan karunia-Nya maka penulis dapat menyelesaikan skripsi dengan judul Keabsahan Dan Akibat Hukum Perjanjian Diam-Diam (Putusan Xxxxxxxx Xxxxx Xx.0000/X/Xxx/0000 Dalam Perkara Antara PT Dwi Damai Dengan PT Philips Indonesia Tentang Pendistribusian Dan Penjualan Produk-Produk Bermerek Xxxxxx). Dalam menyusun skripsi ini, penulis mendapat bantuan dari banyak pihak yang turut terlibat dalam penyusunan dari awal sampai akhir.
Untuk itu penuis mengucapkan terima kasih kepada :
1. Tuhan Xxxxx Xxxxxxx yang selalu ada dan selalu mendampingi penulis hingga sampai sekarang ini;
2. Bapak Xxxx. Xx. Xxx Xxxxx Xxxxx, S.H., M.Hum selaku Rektor Universitas Diponegoro;
3. Bapak Xxxx.Xx.X.Xxxxx Xxxxxxx,S.H.,M.Hum.,C.N. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro;
4. Ibu Xx. Xxxxxx, S.H., X.Xx. selaku dosen wali yang selalu membimbing penulis semasa mengemban perkuliahan;
5. Bapak Xx. Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., M.H selaku Dosen Pembimbing I yang dengan sabar membimbing dan mendukung dalam menyusun skripsi ini;
6. Xxxxx X. Xxxxxxx, S.H., M.Hum selaku Dosen Pembimbing II yang juga dengan sabar membimbing dan mendukung dalam menyusun skripsi ini;
7. Xxxxx Xxxxxx,S.H.,M.Hum. selaku Dosen Penguji Skripsi;
8. Orang tua penulis Permina Singarimbun dan Xxxxxxx Xxxxxxxxxx yang selalu mendukung, memotivasi, dan memberi semangat tanpa lelah selama penulis masuk perkuliahan sampai pada penyelesaian skripsi ini. Terima kasih atas cinta dan kasih kalian;
9. Saudara penulis Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx dan Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx yang selalu ada mendengar keluh kesah penulis dalam menyelesaikan skripsi ini. Yang selalu mendukung secara moril dan materil dan mendoakan penulis untuk menyelesaikan skripsi ini;
10. Sahabat Griya Lotus, Apheria, Yonika, Xxxx, Xxxxxx, Xxx, Xxxxxxxx yang selalu ada disetiap langkah hidup perkuliahan ini. Aku sayang kalian;
11. Teman seperjuangan selama kuliah, Teshya, Xxxxxxxxxx, Xxxxx, Xxx, Xxxxx, Xxxxx, Xxxxx, Xxxxxxx, Xxxxx, Novita. Sukses selalu buat kita ya teman- teman;
12. Teman-teman FHUD „45 yang ada pada saat memulai perkuliahan. Aku mengasihi kalian;
13. Teman-teman Ikasatu Semarang dan Teman-teman Permata GBKP Semarang yang selalu mendukung penulis;
14. Teman-teman PMK FH Undip terutama angkatan 2013. Semoga kita semakin bertumbuh dalam iman ya;
15. Teman-teman KKN Periode II, Desa Pakurejo, Kab.Temanggung (Xxxx, Xxxx, Xxx, Xxxxxxx, Xxxx, Xxxxx, Xxxxx, Xxxx, Xxxxx, Xxxx) yang memberi warna dan pengalaman yang sangat berharga selama penulis menjalani perkuliahan ini. Aku sayang kalian PK gengs. Jangan sombong-sombong ya;
16. Xxx untuk semua teman-teman yang tidak dapat disebutkan namanya dalam skripsi ini. Terima kasih atas doa dan dukungannya.
Penulis sadar bahwa sebagai seorang yang sedang menimba ilmu, ada banyak kekurangan yang menyertai.Oleh karena itu penulis sangat menerima apabila ada kritikan dan saran yang bersifat membangun untuk menyempurnakan skripsi ini.
Akhir kata penulis berharap, semoga penulisan hukum ini dapat membawa manfaat bagi penulis dan setiap orang yang membacanya, khususnya bagi perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia.
Semarang, 30 Mei 2017
Luna Srihagana K. S
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
HALAMAN PENGESAHAN Error! Bookmark not defined.
HALAMAN PENGUJIAN Error! Bookmark not defined.
PERNYATAAN ii
MOTTO v
BAB I PENDAHULUAN 1
X. Xxxxx Belakang Penelitian 1
B. Rumusan Masalah 7
C. Tujuan Penelitian 7
D. Manfaat Penelitian 8
E. Sistematika Penulisan 9
BAB II TINJAUAN PUSTAKA 11
X. Xxxxxxan Umum Tentang Perjanjian 11
1. Pengertian Perjanjian 11
2. Syarat Sahnya Perjanjian 15
3. Asas-asas Hukum Perjanjian 18
4. Xxxxx dan Berakhirnya Suatu Perjanjian 21
5. Jenis-Jenis Perjanjian 24
6. Akibat Perjanjian 26
7. Perjanjian Diam-Diam 26
B. Tinjauan Umum Mengenai Distributor Xxx Xxxjanjian Distributor 27
1. Distributor 27
2. Perjanjian Distributor 28
C. Tinjauan Umum Mengenai Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum 33
BAB III METODE PENELITIAN 42
A. Metode Pendekatan 43
B. Spesifikasi Penelitian 44
C. Jenis dan Sumber Data 45
D. Teknik Pengumpulan Data 47
E. Teknik Analisis Data 48
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 51
A. Perjanjian Distributor yang tetap dilaksanakan walaupun jangka waktu perjanjian telah berakhir sebagai perjanjian diam-diam 51
1. Proses pelaksanaan Perjanjian Distributor sampai pada Perjanjian Diam- diam 51
2. Keabsahan apabila jangka waktu perjanjian berakhir sebagai perjanjian diam-diam 62
3. Akibat Hukum Perjanjian Diam-Diam 70
B. Analisis Putusan Mahkamah Agung No.217/K/Pdt/2008 Tentang Perjanjian Diam-Diam 77
1. Kasus posisi PT Dwi Damai melawan PT Xxxxxx Xxxxxxxxx (d/h PT Philips Electronics Indonesia) 77
2. Pertimbangan Xxxxx dan Xxxxxxxx Xxxxx dalam Putusan Mahkamah Agung No.2178/K/Pdt/2008 86
BAB VPENUTUP 117
A. Kesimpulan 117
B. Saran 119
DAFTAR PUSTAKA 121
LAMPIRAN 123
ABSTRAK
“Keabsahan Dan Akibat Hukum Perjanjian Diam-Diam (Putusan Xxxxxxxx Xxxxx Xx.0000/K/Pdt/2008 Dalam Perkara Antara PT Dwi Damai Dengan PT Philips Indonesia Tentang Pendistribusian Dan Penjualan Produk-Produk Bermerek Xxxxxx)”
Seiring dengan berkembangnya zaman maka semakin berkembang pula dunia bisnis.Berkembangnya dunia bisnis saat ini mempengaruhi perkembangan hukum perjanjian.Salah satu perjanjian yang sering dijumpai dalam dunia bisnis adalah perjanjian distributor.Dasar hukum perjanjian distributor adalah kebebasan berkontrak, yakni pada pasal 1338 Ayat (1) BW.Sahnya perjanjian distributor harus memenuhi pasal 1320 BW. Xxxxxx berlakunya asas kebebasan berkontrak menimbulkan adanya perjanjian diam-diam. Adanya perjanjian diam-diam tersebut diartikan bahwa para pihak menghendaki sesuatu yang sama secara timbal balik namun, kehendak itu tidak dinyatakan secara tegas atau secara diam-diam. Skripsi ini bertujuan untuk melihat bagaimana sebenarnya pengaturan mengenai keabsahan dan akibat hukum perjanjian diam-diam antara PT Dwi Damai dan PT Philips Indonesia
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normative dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Jenis dan data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber hukum sekunder dan pengumpulan datanya dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi dokumen dengan analisis data menggunakan metode kualitatif.
Hasil dari penelitian menunjukkan antara PT Dwi Damai dan PT Philips Indonesia telah terjadi Perjanjian diam-diam, dimana para pihak tetap melakukan isi perjanjian walaupun jangka waktu perjanjian telah berakhir yakni selama 9 bulan sesuai dengan kebiasaan sebelumnya. Padahal dalam perjanjian telah tertulis apabila para pihak ingin memperpanjang perjanjian dilakukan 90 hari sebelum jangka waktu perjanian berakhir. PT Philips Indonesiatidak memberi tahu PT Dwi Damai. Hal ini membuktikan para pihak sepakat untuk memperpanjang isi perjanjian.Syarat sahnya perjanjian dapat ditemukan dalam ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata.Berlakunya perjanjian diam-diam maka berlaku pula asas konsensualitas. Seiring berjalannya waktu, PT Philips Indonesia melakukan perbuatan yang bertentangan dengan isi perjanjian yaitu mengubah isi perjanjian secara sepihak yang merugikan PT Dwi Damai dan menunjuk distributor baru yang bertentangan dengan isi perjanjian. Berdasarkan perbuatan tersebut, PT Philips Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Pada tingkat Mahkamah Agung mengatakan terjadinya perjanjian diam-diam karena adanya unsur kebiasaan yang terjadi dalam proses pelaksanaan perjanjian tersebut. Dimana PT Dwi Damai dan PT Philips Indonesia tetap melaksanaan perjanjain tersebut selama 9 bulan dengan itikad baik menandakan adanya keinginan kedua belah pihak tetap melaksanakan perjanjian/memperpanjang perjanjian tersebut sampai 3 tahun kedepan (30 Desember 2006) dan tetap melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan perjanjian sebelumnya yang berlaku.Berlakunya perjanjian diam-diam telah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia dalam Buku III KUHPerdata.Kata kunci: Perjanjian Distributor, Perjanjian Diam-diam, Keabsahan dan Akibat Hukum