SELEKSI UMUM UNTUK
D O K U M E N P E M I L I H A N
Nomor : 04/POKJA-XXI/BL.DIK-2017
Tanggal : 24 Januari 2017
SELEKSI UMUM UNTUK
PEKERJAAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN KELAS BRAVO TAHUN ANGGARAN 2017
BAB. I UMUM
A. Umum
Dokumen Pemilihan ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya, yang berisi instruksi dan/atau informasi yang diperlukan oleh peserta untuk menyiapkan penawarannya serta ketentuan teknis operasional pengadaan barang/jasa secara elektronik.
Dalam IKP ini dipergunakan istilah dan singkatan sebagai berikut:
- Jasa Konsultansi : adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware);
- KAK : Kerangka Acuan Kerja;
- HPS : Harga Perkiraan Sendiri;
- Kemitraan/Kerja Sama Operasi(KSO)
: kerjasama usaha antar penyedia yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis;
- Pokja ULP : Kelompok Kerja ULP adalah unit kerja di dalam organisasi ULP yang berfungsi untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa;
- LDP : Lembar Data Pemilihan;
- PPK : Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
- SPPBJ : Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
- SPMK
- LPSE
Aplikasi SPSE :
: Surat Perintah Mulai Kerja
Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah unit kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik;
Aplikasi perangkat lunak Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) berbasis web yang terpasang di server LPSE yang dapat diakses melalui website LPSE.
- E-Seleksi : Proses seleksi umum dengan tahapan sesuai Perpres 54/2010 beserta perubahan dan aturan turunannya. Semua Istilah “seleksi” pada dokumen ini merujuk pada pengertian “e-seleksi”.
BAB II. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)
1. Lingkup Pekerjaan
1.1 Peserta menyampaikan penawaran atas paket pekerjaan jasa konsultansi sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.2 Nama paket dan lingkup pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.3 Peserta yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP, berdasarkan syarat umum dan syarat khusus kontrak dengan mutu sesuai Kerangka Acuan Kerja dan biaya sesuai kontrak.
2 Sumber Dana Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
3 Peserta Pemilihan
3.2 Pemilihan penyedia jasa konsultansi ini dapat diikuti oleh semua penyedia yang tercantum dalam Daftar Pendek.
3.1 Peserta kemitraan/KSO dilarang untuk mengubah Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi, baik dengan perusahaan nasional maupun asing maka peserta harus memiliki Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi yang memuat persentase Kemitraan/KSO dan perusahaan yang mewakili Kemitraan/KSO tersebut.
4 Larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Persekongkolan serta Penipuan
1.1 Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi etika pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. berusaha mempengaruhi anggota Pokja ULP dalam bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi keinginan peserta yang bertentangan dengan Dokumen Pemilihan, dan/atau peraturan perundang-undangan;
b.melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur hasil seleksi, sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil/meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan pihak lain; dan/atau
c. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan ini.
4.2 Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. sanksi administratif, seperti digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang;
b. sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam;
c. gugatan secara perdata; dan/atau
d. pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang.
4.3 Pengenaan sanksi dilaporkan oleh Pokja ULP kepada PA/KPA.
5 Larangan Pertentangan Kepentingan
5.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya, dilarang menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung.
5.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada angka 5.1 antara lain meliputi:
a. dalam suatu badan usaha, anggota direksi, atau dewan komisaris merangkap sebagai anggota direksi atau dewan komisaris pada badan usaha lainnya yang menjadi peserta pada seleksi yang sama;
b. dalam Pekerjaan Konstruksi, konsultan perencana/pengawas bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi;
c. konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai Konsultan Perencana dan/atau Konsultan Pengawas;
d. pengurus koperasi pegawai dalam suatu K/L/D/I atau anak perusahaan pada BUMN/BUMD yang mengikuti Pengadaan dan bersaing dengan perusahaan lainnya, merangkap sebagai anggota Pokja ULP atau pejabat yang berwenang menetapkan pemenang Seleksi;
e. PA, KPA, PPK, anggota Pokja ULP dan/atau Pejabat lain yang berwenang, baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan perusahaan peserta;
f. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama yaitu lebih dari 50% (lima puluh perseratus) pemegang saham.
5.3 Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi peserta kecuali cuti di luar tanggungan K/L/D/I.
6 Pendayagunaan Produksi Dalam Negeri
6.1 Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yang mengutamakan jasa konsultansi yang dilaksanakan di Indonesia oleh tenaga ahli dalam negeri.
6.2 Dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi dimungkinkan menggunakan komponen berupa tenaga ahli dan perangkat lunak yang berasal dari luar negeri (impor) dengan ketentuan:
a. penggunaan tenaga ahli asing dilakukan semata-mata untuk mencukupi kebutuhan jenis keahlian yang belum dapat diperoleh di Indonesia, disusun berdasarkan keperluan yang nyata, dan diusahakan secara terencana untuk semaksimal mungkin terjadinya alih pengalaman/keahlian dari tenaga ahli asing tersebut ke tenaga Indonesia;
b. komponen berupa perangkat lunak yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi persyaratan;
c. semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri, seperti jasa asuransi, angkutan, ekspedisi, perbankan, dan pemeliharaan.
7 Satu Penawaran Tiap Peserta
Setiap peserta, baik atas nama sendiri maupun sebagai anggota kemitraan/KSO hanya boleh memasukkan satu penawaran untuk satu paket pekerjaan.
B. Dokumen Pemilihan
8 Isi Dokumen Pemilihan
8.1 Dokumen Pemilihan terdiri dari:
a. Undangan;
b. Instruksi Kepada Peserta;
c. Lembar Data Pemilihan;
d. Bentuk Surat Perjanjian, Syarat-Syarat Khusus Kontrak, Syarat-Syarat Umum Kontrak;
e. Kerangka Acuan Kerja (KAK);
f. Daftar Kuantitas sebagaimana dijelaskan dalam LDP;
g. Bentuk Dokumen Penawaran:
1) [Surat Penawaran untuk e-Seleksi 1 file:];
2) [Surat Penawaran Administrasi dan Teknis (file I) dan Surat Penawaran Harga (file 2) untuk e-Seleksi 2 file];
3) Dokumen Penawaran Teknis; dan
4) Dokumen Penawaran Biaya.
x. Xxxx cara evaluasi penawaran
i. Bentuk Dokumen lain:
1) Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ),
2) Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK),
3) [Jaminan Uang Muka (apabila dipersyaratkan)].
8.2 Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan ini. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ini sepenuhnya merupakan risiko peserta.
9 Bahasa Dokumen Pemilihan
10 Pemberian Penjelasan (aanwijzing)
Dokumen Pemilihan beserta seluruh korespondensi tertulis dalam proses pemilihan menggunakan Bahasa Indonesia.
10.1 Pemberian penjelasan dilakukan secara online melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal dalam aplikasi SPSE.
10.2 Ketidakikutsertaan peserta pada saat pemberian penjelasan tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran.
10.3 Apabila diperlukan Pokja ULP dapat memberikan informasi yang dianggap penting terkait dengan dokumen pemilihan.
10.4 Apabila diperlukan Pokja ULP dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan. Biaya peninjauan lapangan ditanggung oleh peserta.
10.5 Pokja ULP menjawab setiap pertanyaan yang masuk, kecuali untuk substansi pertanyaan yang telah dijawab.
10.6 Apabila diperlukan Pokja ULP pada saat berlangsungnya pemberian penjelasan dapat menambah waktu batas akhir tahapan tersebut sesuai dengan kebutuhan.
10.7 Dalam hal waktu tahap penjelasan telah berakhir, Penyedia Jasa Konsultansi tidak dapat mengajukan pertanyaan namun Pokja ULP masih mempunyai tambahan waktu untuk menjawab pertanyaan yang masuk pada akhir jadwal.
10.8 Apabila dipandang perlu, Pokja ULP dapat memberikan penjelasan (ulang).
10.9 Kumpulan tanya jawab pada saat pemberian penjelasan dalam aplikasi SPSE merupakan Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP).
10.10 Jika dilaksanakan peninjauan lapangan dapat dibuat Berita Acara Pemberian Penjelasan Lanjutan dan diunggah melalui aplikasi SPSE.
11 Perubahan Dokumen Pemilihan
11.1 Apabila pada saat pemberian penjelasan terdapat hal- hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka Pokja ULP menuangkan ke dalam Adendum Dokumen Pemilihan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Pengadaan.
11.2 Perubahan rancangan kontrak, Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, gambar dan/atau nilai total HPS, harus mendapatkan persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan.
11.3 Apabila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidak dituangkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan maka ketentuan baru atau perubahan tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku adalah yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan yang awal.
11.4 Setelah Pemberian Penjelasan dan sebelum batas akhir waktu pemasukan penawaran, Pokja ULP dapat menetapkan Adendum Dokumen Pemilihan, berdasarkan informasi baru yang mempengaruhi substansi Dokumen Pemilihan.
11.5 Setiap Adendum yang ditetapkan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan.
11.6 Pokja ULP mengumumkan Adendum Dokumen Pemilihan dengan cara mengunggah (upload) file adendum dokumen Pemilihan melalui aplikasi SPSE paling lambat 2 (dua) hari sebelum batas akhir pemasukan penawaran. Apabila Pokja ULP akan mengunggah (upload) file Adendum Dokumen Pemilihan kurang dari 2 (dua) hari sebelum batas akhir
pemasukan penawaran, maka Pokja ULP wajib mengundurkan batas akhir pemasukan penawaran.
11.7 Peserta dapat mengunduh (download) Adendum Dokumen Pemilihan yang diunggah (upload) Pokja ULP pada aplikasi SPSE (apabila ada).
12. Tambahan
dan Perubahan Waktu Pemasukan Dokumen Penawaran
Apabila adendum dokumen pengadaan mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan dokumen penawaran maka Pokja ULP memperpanjang batas akhir pemasukan penawaran.
C. Penyiapan Penawaran
13. Biaya dalam Penyiapan Penawaran
13.2 Peserta menanggung semua biaya dalam penyiapan dan penyampaian penawaran.
13.3 Pokja ULP tidak bertanggungjawab atas kerugian apapun yang ditanggung oleh peserta.
14. Bahasa
Penawaran
14.1 Semua Dokumen Penawaran harus menggunakan Bahasa Indonesia.
14.2 Dokumen penunjang yang terkait dengan Dokumen Penawaran dapat menggunakan Bahasa Indonesia atau bahasa asing.
14.3 Dokumen penunjang yang berbahasa asing perlu disertai penjelasan dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku adalah penjelasan dalam Bahasa Indonesia.
15. Dokumen
Penawaran
15.1 [Dalam metode penyampaian penawaran 1 file (sampul):
15.1.A) Dokumen Penawaran meliputi:
a. surat penawaran yang didalamnya mencantumkan;
1) tanggal;
2) masa berlaku penawaran; dan
3) biaya penawaran.
b. [surat perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (apabila peserta berbentuk Kemitraan/KSO)];
c. dokumen penawaran teknis yang terdiri dari:
1) data pengalaman perusahaan, terdiri dari :
a) data organisasi perusahaan (apabila ada perubahan setelah pengumuman hasil kualifikasi),
b) daftar pengalaman kerja sejenis 10 (sepuluh) tahun terakhir (apabila ada perubahan setelah pengumuman hasil kualifikasi),
c) uraian pengalaman kerja sejenis 10 (sepuluh) tahun terakhir, diuraikan secara jelas dengan mencantumkan informasi : nama pekerjaan yang dilaksanakan,
lingkup dan data pekerjaan yang dilaksanakan secara singkat, lokasi, pemberi tugas, nilai, dan waktu pelaksanaan (menyebutkan bulan dan tahun),
d) uraian data pekerjaan yang sedang dilaksanakan diuraikan secara jelas dengan mencantumkan informasi : nama pekerjaan yang dilaksanakan, lingkup dan data pekerjaan yang dilaksanakan secara singkat, lokasi, pemberi tugas, nilai, dan waktu pelaksanaan (menyebutkan bulan dan tahun).
2) pendekatan dan metodologi, terdiri dari :
a) tanggapan dan saran terhadap Kerangka Acuan Kerja,
b) uraian pendekatan, metodologi dan program kerja,
c) jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pekerjaan,
d) komposisi tim dan penugasan,
e) jadwal penugasan tenaga ahli.
3) kualifikasi tenaga ahli, terdiri dari :
a) Daftar Riwayat Xxxxx personil yang diusulkan,
b) surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan.
15.1.B) Dokumen Penawaran Biaya harus terdiri dari:
a. surat penawaran biaya yang didalamnya tercantum masa berlaku penawaran dan total biaya penawaran (dalam angka dan huruf);
b. rekapitulasi penawaran biaya;
c. rincian Biaya Langsung Personil (remuneration);
d. rincian Biaya Langsung Non-Personil (direct reimburseable cost);
Keterangan: dokumen b, c, d tidak wajib dipenuhi untuk kontrak lumpsum.
15.1.C) Biaya Langsung Personil didasarkan pada harga pasar gaji dasar (basic salary) yang terjadi untuk setiap kualifikasi dan bidang jasa konsultansi.
15.1.D) Biaya Langsung Personil telah memperhitungkan biaya sosial (social charge) dan tunjangan penugasan.
15.1.E) Biaya Langsung Personil dapat dihitung menurut jumlah satuan waktu tertentu (bulan, minggu, hari atau jam) dengan konversi menurut satuan waktu sebagai berikut :
SBOM = SBOB/4,1 SBOH = (SBOB/22) x 1,1 SBOJ = (SBOH/8) x 1,3
Dimana :
SBOB = Satuan Biaya Orang Bulan SBOM = Satuan Biaya Orang Minggu SBOH = Satuan Biaya Orang Hari SBOJ = Satuan Biaya Orang Jam
15.1.F) Biaya Langsung Non Personil yang dapat diganti adalah biaya yang sebenarnya dikeluarkan Penyedia untuk pengeluaranpengeluaran yang sesungguhnya (at cost), yang meliputi antara lain biaya untuk pembelian ATK, sewa peralatan, biaya perjalanan, biaya pengiriman dokumen, biaya pengurusan surat ijin, biaya komunikasi, biaya pencetakan laporan, biaya penyelenggaraan seminar/workshop/ lokakarya, dan lain-lain.
15.1.G) Biaya Langsung Non Personil pada prinsipnya tidak melebihi 40% (empat puluh perseratus) dari total biaya, kecuali untuk jenis pekerjaan konsultansi yang bersifat khusus, seperti: pekerjaan penilaian aset, survei untuk memetakan cadangan minyak bumi, pemetaan udara, survei lapangan, pengukuran, penyelidikan tanah dan lain-lain.
15.2 [Dalam metode penyampaian penawaran 2 (dua) file, dokumen Penawaran meliputi]:
a. Penawaran Administrasi dan Teknis (file I); dan
b. Penawaran biaya (file II).
15.2.A) Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis yang disampaikan pada file I meliputi:
a. surat penawaran yang didalamnya mencantumkan;
1) tanggal; dan
2) masa berlaku penawaran.
b. [surat perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (apabila peserta berbentuk Kemitraan/KSO)];
c. dokumen penawaran teknis yang terdiri dari:
1) data pengalaman perusahaan, terdiri dari :
a) data organisasi perusahaan (apabila ada perubahan setelah pengumuman hasil kualifikasi),
b) daftar pengalaman kerja sejenis 10 (sepuluh) tahun terakhir (apabila ada perubahan setelah pengumuman hasil kualifikasi),
c) uraian pengalaman kerja sejenis 10 (sepuluh) tahun terakhir, diuraikan secara jelas dengan mencantumkan informasi : nama pekerjaan yang dilaksanakan, lingkup dan data pekerjaan yang dilaksanakan secara singkat, lokasi, pemberi tugas, nilai, dan waktu pelaksanaan (menyebutkan bulan dan tahun),
d) uraian data pekerjaan yang sedang dilaksanakan diuraikan secara jelas dengan
mencantumkan informasi : nama pekerjaan yang dilaksanakan, lingkup dan data pekerjaan yang dilaksanakan secara singkat, lokasi, pemberi tugas, nilai, dan waktu pelaksanaan (menyebutkan bulan dan tahun).
2) pendekatan dan metodologi, terdiri dari :
a) tanggapan dan saran terhadap Kerangka Acuan Kerja,
b) uraian pendekatan, metodologi dan program kerja,
c) jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pekerjaan,
d) komposisi tim dan penugasan,
e) jadwal penugasan tenaga ahli,
3) kualifikasi tenaga ahli, terdiri dari :
a) Daftar Riwayat Xxxxx personil yang diusulkan,
b) surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan
15.2.B) Penawaran Biaya yang disampaikan pada file II terdiri dari:
a. surat penawaran biaya yang didalamnya tercantum masa berlaku penawaran dan total biaya penawaran (dalam angka dan huruf);
b. rekapitulasi penawaran biaya;
c. rincian Biaya Langsung Personil (remuneration);
d. rincian Biaya Langsung Non-Personil (direct reimburseable cost);
e. dokumen lain yang dipersyaratkan.
Keterangan: dokumen b, c, dan d tidak wajib dipenuhi untuk kontrak lump sum.
15.2.C) Biaya Langsung Personil didasarkan pada harga pasar gaji dasar (basic salary) yang terjadi untuk setiap kualifikasi dan bidang jasa konsultansi.
15.2.D) Biaya Langsung Personil telah memperhitungkan biaya sosial (social charge) dan tunjangan penugasan.
15.2.E) Biaya Langsung Personil dapat dihitung menurut jumlah satuan waktu tertentu (bulan, minggu, hari atau jam) dengan konversi menurut satuan waktu sebagai berikut :
SBOM = SBOB/4,1 SBOH = (SBOB/22) x 1,1 SBOJ = (SBOH/8) x 1,3
Dimana :
SBOB = Satuan Biaya Orang Bulan SBOM = Satuan Biaya Orang Minggu SBOH = Satuan Biaya Orang Hari SBOJ = Satuan Biaya Orang Jam
15.2.F) Biaya Langsung Non Personil yang dapat diganti adalah biaya yang sebenarnya dikeluarkan Penyedia untuk pengeluaranpengeluaran yang sesungguhnya (at cost), yang meliputi antara lain biaya untuk pembelian ATK, sewa peralatan, biaya perjalanan, biaya pengiriman dokumen, biaya pengurusan surat ijin, biaya komunikasi, biaya pencetakan laporan, biaya penyelenggaraan seminar/workshop/ lokakarya, dan lain-lain.
15.2.G) Biaya Langsung Non Personil pada prinsipnya tidak melebihi 40% (empat puluh perseratus) dari total biaya, kecuali untuk jenis pekerjaan konsultansi yang bersifat khusus, seperti: pekerjaan penilaian aset, survei untuk memetakan cadangan minyak bumi, pemetaan udara, survei lapangan, pengukuran, penyelidikan tanah dan lain-lain.
16 Penawaran Biaya
16.1 Penawaran biaya ditulis dengan jelas dalam angka dan huruf.
16.2 [Untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan lump sum dan harga satuan, peserta mencantumkan harga satuan dan biaya total untuk tiap mata pembayaran/pekerjaan dalam Rincian Biaya Langsung Personil dan Non-Personil. Jika harga satuan ditulis nol atau tidak dicantumkan maka kegiatan dalam mata pembayaran tersebut dianggap telah termasuk dalam harga satuan kegiatan yang lain dan kegiatan tersebut tetap harus dilaksanakan.]
[untuk kontrak lumpsum, apabila dipersyaratkan peserta mencantumkan harga satuan dan biaya total untuk tiap mata pembayaran/pekerjaan dalam Rincian Biaya Langsung Personil dan Non-Personil].
16.3 Biaya overhead, asuransi dan keuntungan serta semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah harus dibayar oleh penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan jasa konsultansi ini diperhitungkan dalam total biaya penawaran.
16.4 untuk kontrak yang masa pelaksanaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan, ditulis : “penyesuaian harga diberlakukan sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak”].
17 Mata Uang Penawaran dan Cara Pembayaran
17.1 Semua biaya dalam penawaran harus dalam bentuk mata uang sebagaimana tercantum dalam LDP.
17.2 Pembayaran atas pretasi pekerjaan jasa konsultansi ini dilakukan sesuai dengan cara sebagaimana tercantum dalam LDP dan diuraikan dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak.
18 Masa Berlaku Penawaran dan Jangka Waktu Pelaksanaan
18.1 Masa berlakunya penawaran sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam LDP.
18.2 Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP.
D. PEMASUKAN/PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN
19 Penyampulan dan Penandaan Sampul Penawaran
19.1 [Untuk metode 1 (satu) file]
a. Dokumen penawaran disampaikan dalam bentuk file, yang diunggah (upload) melalui aplikasi SPSE.
b. File penawaran yang disampaikan oleh peserta terdiri dari 1 (satu) file penawaran yang telah disandikan/dienkripsi yang terdiri dari:
a. Penawaran administrasi;
b. Penawaran teknis; dan
c. Penawaran biaya.
c. File penawaran disandikan/dienkripsi dengan Aplikasi Pengaman Dokumen (Apendo)/Spamkodok.
d. Peserta mengirimkan file penawaran yang telah disandikan/dienkripsi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
19.2) [Untuk metode 2 (dua) file].
a. Penawaran yang disampaikan oleh peserta terdiri dari 2 (dua) File yang memuat Penawaran Administrasi dan Teknis (File I) dan Penawaran Biaya (File II).
b. File I dan file II masing-masing disandikan/dienkripsi dengan Aplikasi Pengaman Dokumen (Apendo)/ Spamkodok.
x. Xxserta mengirimkan file I dan file II yang telah disandikan/dienkripsi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
20 Penyampaian Dokumen Penawaran
20.1 [Untuk metode 1 (satu) file]:
a. File penawaran administrasi, teknis dan biaya dienkripsi menggunakan Apendo/ Spamkodok.
b. peserta mengunggah (upload) file penawaran administrasi, teknis dan biaya yang telah terenkripsi (*.rhs) sesuai jadwal yang ditetapkan.
c. Peserta dapat mengunggah file penawaran secara berulang sebelum batas akhir waktu pemasukan Dokumen Penawaran. File penawaran terakhir akan menggantikan file penawaran yang telah terkirim sebelumnya.
20.2 [Untuk metode 2 (dua) file].
a. File penawaran administrasi dan teknis (file I) dienkripsi menggunakan Apendo/ Spamkodok, selanjutnya peserta melakukan enkripsi terhadap file penawaran biaya (file II) menggunakan Apendo/Spamkodok.
b. Peserta pertama-tama mengunggah (upload) file I berupa file penawaran administrasi dan teknis yang telah terenkripsi (*.rhs), kemudian setelah file I berhasil terkirim peserta melanjutkan dengan mengunggah (upload) file II berupa file penawaran biaya yang telah terenkripsi (*.rhs) sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
c. File I dan File II yang telah dienkripsi diunggah (upload) melalui tempat/fasilitas yang telah tersedia sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
d. Peserta dapat mengunggah file penawaran (file I dan file II) secara berulang sebelum batas akhir waktu pemasukan Dokumen Penawaran. File penawaran terakhir akan menggantikan file penawaran yang telah terkirim sebelumnya.
20.3 Surat/Form penawaran dan/atau surat/form lain sebagai bagian dari dokumen penawaran yang diunggah (upload) ke dalam aplikasi SPSE dianggap sah sebagai dokumen elektronik dan telah ditandatangani secara elektronik oleh pemimpin/direktur perusahaan atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerjasama.
20.4 Peserta tidak perlu menggunggah (upload) hasil pemindaian dokumen asli yang bertanda tangan basah dan berstempel, kecuali surat lain yang memerlukan tanda tangan basah dari pihak lain.
20.5 Peserta dapat menggunggah (upload) ulang file penawaran untuk mengganti atau menimpa file penawaran sebelumnya, sampai dengan batas akhir pemasukan penawaran.
20.6 Pengguna SPSE wajib mengetahui dan melaksanakan ketentuan penggunaan Apendo/ Spamkodok yang melekat pada Apendo/ Spamkodok.
20.7 Untuk Peserta yang berbentuk konsorsium/ kemitraan/bentuk kerjasama lain, pemasukan penawaran dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk mewakili konsorsium/ kemitraan/ bentuk kerjasama lain.
21 Batas Akhir Waktu Pemasukan Penawaran
21.1 Penawaran harus disampaikan secara elektronik melalui aplikasi SPSE kepada Pokja ULP paling lambat sesuai waktu yang ditentukan oleh Pokja ULP.
21.2 Pokja ULP tidak diperkenankan mengubah waktu batas akhir pemasukan penawaran kecuali :
a. keadaan kahar;
b. terjadi gangguan teknis
c. perubahan dokumen pengadaan yang mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan dokumen penawaran; atau
d. tidak ada peserta yang memasukkan penawaran sampai dengan batas akhir pemasukan penawaran.
21.3 Dalam hal Pokja ULP mengubah waktu batas akhir pemasukan penawaran maka harus menginputkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan pada aplikasi SPSE
21.4 Dalam hal setelah batas akhir pemasukan penawaran tidak ada peserta yang memasukkan penawaran, Pokja ULP dapat memperpanjang batas akhir jadwal pemasukan penawaran.
21.5 Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 21.4 dilakukan pada hari yang sama dengan batas akhir pemasukan penawaran.
E. PEMBUKAAN, EVALUASI PENAWARAN DAN PENGUMUMAN PERINGKAT TEKNIS
22 Pembukaan Penawaran
22.1 Pada tahap pembukaan penawaran, Pokja ULP mengunduh (download) dan melakukan dekripsi file penawaran dengan menggunakan APENDO/Spamkodok sesuai waktu yang telah ditetapkan.
22.2 Terhadap file penawaran yang tidak dapat dibuka (didekripsi), Pokja ULP menyampaikan file penawaran tersebut kepada LPSE untuk mendapat keterangan bahwa file yang bersangkutan tidak dapat dibuka dan bila dianggap perlu LPSE dapat menyampaikan file penawaran tersebut kepada LKPP.
22.3 Berdasarkan keterangan dari LPSE atau LKPP, apabila file penawaran tidak dapat dibuka/didekripsi maka Pokja ULP dapat menetapkan bahwa file penawaran tersebut tidak memenuhi syarat sebagai penawaran dan peserta yang mengirimkan file penawaran tersebut dianggap tidak memasukkan penawaran. Apabila dapat dibuka, maka Pokja ULP akan melanjutkan proses atas penawaran yang bersangkutan.
22.4 Dengan adanya proses penyampaian file penawaran yang tidak dapat dibuka (deskripsi) sebagaimana dimaksud dalam angka 22.2, Pokja ULP dapat melakukan penyesuaian jadwal evaluasi dan tahapan selanjutnya.
22.5 Pokja ULP tidak boleh menggugurkan penawaran pada waktu pembukaan penawaran, kecuali untuk file penawaran yang sudah dipastikan tidak dapat dibuka berdasarkan keterangan LPSE atau LKPP.
22.6 Apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta maka Pokja ULP tetap melanjutkan proses pemilihan Penyedia dengan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya kepada peserta yang memasukkan penawaran.
23 Evaluasi
Penawaran
23.1 [Untuk metode 1 (satu) file:
23.1.A) Semua ketentuan IKP mengenai evaluasi penawaran berlaku untuk setiap metode evaluasi, kecuali dalam klausul diatur atau disebutkan secara khusus hanya berlaku untuk salah satu metode evaluasi saja.
23.1.B) Penawaran dievaluasi dengan cara memeriksa dan membandingkan Dokumen Penawaran terhadap pemenuhan persyaratan yang diurut mulai dari tahapan penilaian persyaratan administrasi, persyaratan teknis, dan kewajaran biaya.
23.1.C) Metode evaluasi, kriteria, dan tata cara selain yang disebutkan dalam IKP tidak diperbolehkan.
23.1.D) Pokja ULP melakukan evaluasi penawaran yang meliputi:
a. evaluasi administrasi;
b. evaluasi teknis; dan
c. evaluasi biaya.
23.2 [Untuk metode 2 (dua) file:]
23.2.A) Metode evaluasi, kriteria, dan tata cara selain yang disebutkan dalam IKP tidak diperbolehkan.
23.2.B) Penawaran dievaluasi dengan cara memeriksa dan membandingkan Dokumen Penawaran terhadap pemenuhan persyaratan yang diurut mulai dari tahapan penilaian persyaratan dan administrasi, persyaratan teknis.
23.2.C) Metode evaluasi, kriteria, dan tata cara selain yang disebutkan dalam IKP tidak diperbolehkan.
23.2.D) Pokja ULP melakukan evaluasi penawaran file I yang meliputi:
a. evaluasi administrasi; dan
b. evaluasi teknis.
23.2.E) Pokja ULP menetapkan peringkat teknis pada aplikasi SPSE dan menayangkannya pada aplikasi SPSE melalui menu pengumuman atau menu upload informasi lainnya pada aplikasi SPSE.
23.2.F) [Untuk seleksi yang menggunakan metode evaluasi kualitas, setelah Pokja ULP menetapkan peringkat teknis pada aplikasi SPSE dan menayangkannya pada aplikasi SPSE proses seleksi dilanjutkan pada tahapan sanggahan sesuai dengan ketentuan angka 26]
23.2.G) [Untuk seleksi yang menggunakan metode evaluasi kualitas, setelah masa sanggah, Pokja ULP dapat melanjutkan untuk membuka dan melakukan evaluasi penawaran file II, apabila:
a. Tidak ada sanggahan dari peserta;
b. Sanggahan terbukti tidak benar; atau
x. Xxxx sanggah berakhir.]
23.2.H) Pokja ULP melakukan pembukaan penawaran file II: 23.2.H).1) Dokumen penawaran file II milik peserta yang
tidak lulus evaluasi administrasi dan teknis, tidak dibuka.
23.2.H).2) ULP tidak boleh menggugurkan penawaran pada
waktu pembukaan Dokumen Penawaran file II, kecuali penawaran file II tersebut berdasarkan keterangan dari LPSE atau LKPP tidak dapat dibuka (didekripsi).
23.2.H).3) [Untuk seleksi yang menggunakan evaluasi kualitas dan biaya, pagu anggaran, biaya terendah, setelah penawaran file II dibuka, Pokja ULP melakukan evaluasi biaya dengan ketentuan sebagaimana butir 23.9]
23.3 Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut:
a. Pokja ULP dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ini;
b. Pokja ULP dan/atau peserta dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah isi Dokumen Penawaran;
c. penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat, dan ruang lingkup serta kualifikasi tenaga ahli yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat;
d. penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah:
1) penyimpangan dari Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi lingkup, kualitas, dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau
2) penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan di luar ketentuan Dokumen Pemilihan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil diantara peserta yang memenuhi syarat.
e. Pokja ULP dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan:
1) Ketidakikutsertaan dalam pemberian penjelasan; dan/atau
2) kesalahan yang tidak substansial, misalnya kesalahan pengetikan, penyebutan sebagian nama atau keterangan, surat penawaran tidak berkop perusahaan.
f. para pihak dilarang mempengaruhi atau melakukan intervensi kepada Pokja ULP selama proses evaluasi;
g. apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antara peserta, ULP dan/atau PPK, dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka:
1) peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dimasukkan ke dalam Daftar Hitam;
2) proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan menetapkan peserta lainnya yang tidak terlibat; dan
3) apabila tidak ada peserta lain sebagaimana
dimaksud pada angka 2), maka seleksi dinyatakan gagal.
23.4 Evaluasi Administrasi:
a. evaluasi terhadap data administrasi hanya dilakukan terhadap hal-hal yang tidak dinilai pada saat penilaian kualifikasi;
b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila:
1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan dipenuhi/dilengkapi;
2) surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a) [Untuk metode 1 (satu) file, Surat Penawaran memenuhi ketentuan :
(1) jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP;
(2) total penawaran biaya;
(3) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan; dan
(4) bertanggal.
b) Untuk metode 2 (dua) file, Surat Penawaran memenuhi ketentuan :
(1) jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP;
(2) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan; dan
(3) bertanggal.]
3) untuk menghindari kesalahan-kesalahan kecil yang dapat menggugurkan penawaran, maka syarat- syarat lainnya yang diperlukan agar diminta dan dievaluasi pada saat prakualifikasi dan tidak perlu dilampirkan pada dokumen penawaran;
4) Pokja ULP dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan;
5) apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi teknis;
6) Apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka seleksi dinyatakan gagal.
23.5 Evaluasi Teknis:
a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi.
b. Unsur-unsur yang dievaluasi harus sesuai dengan yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam LDP.
c. Evaluasi penawaran teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap kriteria
yang dinilai dan bobot yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta, dengan ketentuan:
1) unsur-unsur pokok yang dinilai adalah:
a) pengalaman perusahaan (bobot nilai antara 10
% s.d 20 %),
b) pendekatan dan metodologi (bobot nilai antara 20 % s.d 40 %),
c) kualifikasi tenaga ahli (bobot nilai antara 50 %
s.d 70 %);
d) jumlah (100%).
2) penilaian dilakukan sesuai pembobotan dari masing-masing unsur sebagaimana tercantum dalam LDP;
3) bobot masing-masing unsur ditetapkan oleh Pokja ULP berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.
d. Penilaian terhadap Pengalaman Perusahaan dilakukan atas:
1) pengalaman perusahaan peserta dalam melaksanakan pekerjaan sejenis dengan pekerjaan yang dipersyaratkan dalam KAK untuk 10 (sepuluh) tahun terakhir;
2) pengalaman kerja di lokasi kegiatan mendapat tambahan nilai;
3) pengalaman tersebut diuraikan secara jelas dengan mencantumkan informasi: nama pekerjaan yang dilaksanakan, lingkup dan data pekerjaan yang dilaksanakan secara singkat, lokasi, pemberi tugas, nilai, dan waktu pelaksanaan (menyebutkan bulan dan tahun);
4) penilaian juga dilakukan terhadap jumlah pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh peserta, disamping untuk mengukur pengalaman juga dapat dipergunakan untuk mengukur kemampuan/kapasitas peserta yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya;
5) pengalaman perusahaan peserta harus dilengkapi dengan referensi atau kontrak sebelumnya yang dilengkapi Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, yang menunjukkan kinerja perusahaan peserta yang bersangkutan selama 10 (sepuluh) tahun terakhir dan dapat dibuktikan kebenarannya dengan menghubungi penerbit referensi/PPK/ pemilik pekerjaan;
6) sub unsur Pengalaman Perusahaan yang dinilai adalah:
a) pengalaman melaksanakan kegiatan sejenis (bobot 4-8%);
b) pengalaman melaksanakan di lokasi kegiatan (bobot 2-5%);
c) pengalaman manajerial dan fasilitas utama (bobot 2-5%);
d) kapasitas perusahaan dengan memperhatikan
jumlah tenaga ahli tetap (bobot 2-5%);
e) [sub unsur lain yang dinilai dan dipersyaratkan] (bobot 0-2%).
f) Jumlah bobot sub unsur Pengalaman Perusahaan 10-20%.
7) bobot masing-masing sub unsur ditetapkan oleh Pokja ULP berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan sebagaimana tercantum dalam LDP.
e. Penilaian terhadap Pendekatan dan Metodologi dilakukan atas:
1) pemahaman perusahaan peserta atas lingkup pekerjaan/jasa layanan yang diminta dalam KAK, pemahaman atas sasaran/tujuan, kualitas metodologi, dan hasil kerja;
2) sub unsur Pendekatan dan Metodologi yang dinilai adalah:
a) pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK, penilaian terutama meliputi: pengertian terhadap tujuan kegiatan, lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan (aspek- aspek utama yang diindikasikan dalam KAK), dan pengenalan lapangan;
b) kualitas metodologi, penilaian terutama meliputi: ketepatan menganalisa masalah dan langkah pemecahan yang diusulkan dengan tetap mengacu kepada persyaratan KAK, konsistensi antara metodologi dengan rencana kerja, tanggapan terhadap KAK khususnya mengenai data yang tersedia, uraian tugas, jangka waktu pelaksanaan, laporan-laporan yang disyaratkan, program kerja, jadwal pekerjaan, jadwal penugasan, organisasi, dan kebutuhan fasilitas penunjang;
c) hasil kerja (deliverable), penilaian meliputi antara lain: analisis, gambar-gambar kerja, spesifikasi teknis, perhitungan teknis, dan
laporan-laporan;
d) peserta yang mengajukan gagasan baru yang meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan dalam KAK diberikan nilai lebih;
e) [sub unsur lain yang dinilai dan dipersyaratkan].
3) bobot masing-masing sub unsur ditetapkan oleh Pokja ULP berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum dalam LDP.
f. Kualifikasi Tenaga Ahli, penilaian dilakukan atas:
1) tenaga ahli yang diusulkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan memperhatikan jenis keahlian, persyaratan, serta jumlah tenaga yang telah diindikasikan di dalam KAK;
2) sub unsur Kualifikasi Tenaga Ahli yang dinilai adalah:
a) tingkat pendidikan, yaitu lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah lulus ujian negara atau yang telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah;
b) pengalaman kerja profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK, didukung dengan referensi/kontrak sebelumnya. Bagi tenaga ahli yang diusulkan sebagai pemimpin/wakil pemimpin pelaksana pekerjaan (team leader/co team leader) dinilai pula pengalaman sebagai pemimpin/ wakil pemimpin tim. Ketentuan penghitungan pengalaman kerja profesional dilakukan sebagai rikut :
(1) tidak boleh terjadi tumpang tindih (overlap), bila terjadi overlap yang dihitung hanya salah satu,
(2) apabila terdapat perhitungan bulan menurut Pokja ULP lebih kecil dari yang tertulis dalam penawaran, maka yang diambil adalah perhitungan Pokja ULP. Apabila perhitungan Pokja ULP lebih besar dibandingkan dengan yang tertulis dalam penawaran, maka yang diambil adalah yang tertulis dalam penawaran,
(3) apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis secara lengkap tanggal, bulan, dan tahunnya, maka pengalaman kerja akan dihitung secara penuh (kecuali bila terjadi overlap, maka bulan yang overlap dihitung satu kali),
(4) apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis bulan dan tahunnya saja (tanpa tanggal), maka pengalaman kerja yang dihitung adalah total bulannya dikurangi 1 (satu) bulan,
(5) apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis tahunnya saja (tanpa tanggal dan bulan), maka pengalaman kerja yang dihitung hanya 25 % dari total bulannya,
(6) kesesuaian lingkup pekerjaan dan posisi pengalaman kerja profesional dibandingkan dengan yang dipersyaratkan dalam KAK, dinilai dengan kriteria sebagai berikut:
(a) lingkup pekerjaan :
i. sesuai
ii. menunjang/terkait
(b) posisi :
i. sesuai
ii. tidak sesuai
(c) nilai masing-masing kriteria ditetapkan oleh Pokja ULP berdasarkan
jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum dalam LDP.
(7) bulan kerja profesional yang didapatkan dari angka (3), (4), dan (5) dikalikan dengan nilai kesesuaian lingkup pekerjaan dan posisi yang didapatkan dari angka (6),
(8) total seluruh bulan kerja profesional dibagi dengan angka 12 sehingga didapatkan jangka waktu pengalaman kerja profesional seorang tenaga ahli.
(9) Nilai jangka waktu pengalaman kerja profesional tenaga ahli dicantumkan dalam LDP
c) sertifikat keahlian/profesi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang mengeluarkan, sesuai dengan keahlian/profesi yang disyaratkan dalam KAK;
d) apabila sertifikat keahlian/profesi dipersyaratkan, tenaga ahli yang tidak memiliki sertifikat keahlian/profesi, tidak diberi nilai;
e) lain-lain yang dibutuhkan dalam KAK : penguasaan bahasa Inggris, bahasa Indonesia (bagi konsultan Asing), bahasa setempat, aspek pengenalan (familiarity) atas tata-cara, aturan, situasi, dan kondisi (custom) setempat. Personil yang menguasai/memahami aspek-aspek tersebut di atas diberikan nilai secara proporsional;
f) [sub unsur lain yang dinilai dan dipersyaratkan].
3) bobot masing-masing sub unsur ditetapkan oleh Pokja ULP berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum dalam LDP.
4) Tingkat pendidikan tenaga ahli yang kurang dari tingkat pendidikan yang dipersyaratkan dalam KAK diberi nilai 0 (nol).
5) Kualifikasi dari tenaga ahli yang melebihi dari kualifikasi yang dipersyaratkan dalam KAK tidak mendapat tambahan nilai.
g. Hasil evaluasi teknis harus melewati ambang batas nilai teknis (passing grade) seperti yang tercantum dalam LDP.
h. apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis, maka proses seleksi tetap dilanjutkan; dan
i. Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka seleksi dinyatakan gagal.
23.6 [Dalam hal metode 2 (dua) (file) Pokja ULP membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Evaluasi penawaran file I yang paling sedikit memuat:
a. nama seluruh peserta;
b. hasil evaluasi penawaran administrasi dan teknis
termasuk alasan ketidaklulusan peserta;
c. nilai evaluasi teknis diurutkan mulai dari nilai tertinggi;
d. ambang batas nilai teknis;
e. jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan evaluasi;
f. tanggal dibuatnya Berita Acara;
g. keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenai pelaksanaan seleksi;
h. pernyataan bahwa seleksi gagal apabila tidak ada penawaran yang memenuhi syarat]
23.7 [Untuk metode 2 (dua) file, Pokja ULP menetapkan dan menayangkannya pada aplikasi SPSE melalui menu pengumuman atau menu upload informasi lainnya pada aplikasi SPSE. Kemudian Pokja ULP dan melanjutkan pembukaan penawaran file 2 (dua)]
23.8 [Untuk metode 2 (dua) file dokumen penawaran file II milik peserta yang tidak lulus evaluasi administrasi dan teknis, tidak dibuka].
23.9 Evaluasi Biaya/evaluasi penawaran file II
23.9.A) sebelum evaluasi biaya dilakukan koreksi aritmatik dengan ketentuan :
a. untuk Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian harga satuan:
1) volume dan/atau jenis pekerjaan yang tercantum dalam Rincian Anggaran dan Biaya (RAB) disesuaikan dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran Teknis.
2) kesalahan hasil pengalian antara volume dengan harga satuan, harus dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah;
3) jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain, dan harga satuan pada surat penawaran tetap dibiarkan kosong;
4) jenis pekerjaan yang tidak tercantum dalam Rincian Anggaran dan Biaya (RAB) disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran Teknis dan harga satuan pekerjaan dianggap nol;
5) hasil koreksi aritmatik dapat mengubah nilai penawaran sehingga urutan peringkat dapat menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari urutan peringkat semula;
6) [untuk total penawaran biaya terkoreksi yang melebihi nilai pagu anggaran tidak dinyatakan gugur, kecuali evaluasi pagu anggaran.]
b. untuk Kontrak Lump sum dan Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian Lump
Sum:
1) volume dan/atau jenis pekerjaan yang tercantum dalam Rincian Anggaran Biaya (RAB) disesuaikan dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran Teknis;
2) jenis pekerjaan yang tidak tercantum dalam Rincian Anggaran Biaya (RAB) disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran Teknis (apabila ada);
3) hasil koreksi aritmatik tidak boleh mengubah nilai total biaya penawaran pada bagian lump sum;
4) [untuk metode evaluasi kualitas, evaluasi kualitas dan biaya dan evaluasi biaya terendah, penawaran biaya terkoreksi yang melebihi nilai pagu anggaran dinyatakan gugur.]
[untuk metode evaluasi pagu anggaran, penawaran biaya terkoreksi yang melebihi nilai HPS dinyatakan gugur.]
23.9.B) Unsur-unsur yang perlu diteliti dan dinilai dalam evaluasi penawaran biaya pada Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian harga satuan dilakukan terhadap:
a. kewajaran biaya pada Rincian Biaya Langsung Personil (remuneration);
b. kewajaran penugasan tenaga ahli (man month) sesuai Penawaran Teknis;
c. kewajaran penugasan tenaga pendukung (man month);
d. kewajaran biaya pada Rincian Biaya Langsung Non-Personil (direct reimbursable cost).
23.9.C) [Untuk metode evaluasi kualitas dan biaya, Pokja ULP melakukan perhitungan kombinasi teknis dan biaya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. menghitung nilai kombinasi antara nilai penawaran teknis dan nilai penawaran biaya terkoreksi dengan cara perhitungan sebagai berikut :
NILAI AKHIR = {Nilai/skor Penawaran Teknis x Bobot Penawaran Teknis} + {Nilai/skor Penawaran Biaya Terkoreksi x Bobot Penawaran Biaya}.
catatan:
pembobotan nilai/skor teknis dan biaya sesuai dengan bobot yang telah ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. Pada saat menyusun Dokumen Pemilihan, acuan yang digunakan untuk pembobotan sesuai dengan rentang sebagai berikut:
- bobot penawaran teknis sebesar 0,60 sampai 0,80;
- bobot penawaran biaya sebesar 0,20 sampai 0,40.
b. bobot masing-masing unsur ditetapkan oleh Pokja ULP berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum dalam LDP.
c. nilai penawaran biaya terendah diberikan nilai/skor tertinggi, sementara itu untuk nilai penawaran biaya yang lain secara proporsional. Rumus yang digunakan adalah sebagai berikut:
NBt = (PBt / PBt) x 100 NBn = (PBt / PBn) x 100
dimana :
NBt = nilai/skor untuk peserta dengan penawaran biaya terendah;
NBn = nilai/skor untuk peserta dengan penawaran biaya yang di atasnya;
PBt = penawaran biaya terendah;
PBn = penawaran biaya di atasnya.]
23.9.D) Untuk metode evaluasi kualitas dan biaya, apabila terdapat 2 (dua) atau lebih peserta mendapatkan nilai gabungan penawaran teknis dan penawaran biaya yang sama, maka penentuan peringkat peserta didasarkan pada perolehan nilai teknis yang lebih tinggi, dan hal ini dicatat dalam Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran Biaya dan Perhitungan Kombinasi Teknis dan Biaya.]
23.9.E) Pokja ULP membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Evaluasi dengan ketentuan:
1) [Untuk metode 1 (satu) file:
Pokja ULP membuat dan menandatangani Berita Acara Evaluasi Administrasi, Teknis dan Biaya yang paling kurang memuat:
a. Tanggal Berita Acara;
b. Nama dan alamat seluruh peserta;
c. Hasil evaluasi penawaan administrasi;
d. [untuk metode evaluasi kualitas dan evaluasi pagu anggaran: hasil evaluasi teknis diurutkan mulai dari nilai teknis tertinggi]
[untuk metode evaluasi kualitas dan biaya: nilai evaluasi diurutkan mulai dari perhitungan kombinasi teknis dan biaya yang tertinggi.] [untuk metode evaluasi Biaya Terendah: daftar peserta yang lulus nilai ambang batas dimulai dari urutan biaya terendah]
e. Besaran usulan biaya dan biaya terkoreksi;
x. Xxsimpulan tentang kewajaran :
1) biaya pada Rincian Biaya Langsung Personil (remuneration);
2) penugasan tenaga ahli;
3) penugasan tenaga pendukung;
4) biaya pada Rincian Biaya Langsung Non- Personil (direct reimbursable cost)
g. jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada
24 Penetapan Pemenang
setiap tahapan evaluasi;
x. Xxxxxx Batas Nilai Teknis (Passing Grade);
i. Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenai pelaksanaan seleksi;
x. Xxxnyataan bahwa seleksi gagal apabila tidak ada penawaran yang memenuhi syarat.]
2) [Untuk metode 2 (dua) file:
Pokja ULP membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Evaluasi Sampul II yang sekurang- kurangnya memuat:
a. nama dan alamat peserta;
b. kelengkapan isi sampul II;
c. Hasil evaluasi penawaan administrasi;
d. besaran usulan biaya dan biaya terkoreksi;
e. [untuk metode evaluasi kualitas dan evaluasi pagu anggaran: hasil evaluasi teknis diurutkan mulai dari nilai teknis tertinggi]
[untuk metode evaluasi kualitas dan biaya: nilai evaluasi diurutkan mulai dari perhitungan kombinasi teknis dan biaya yang tertinggi.] [untuk metode evaluasi Biaya Terendah: daftar peserta yang lulus nilai ambang batas dimulai dari urutan biaya terendah;
f. kesimpulan tentang kewajaran:
1) biaya pada Rincian Biaya Langsung Personil (remuneration);
2) penugasan tenaga ahli;
3) penugasan tenaga pendukung; dan
4) biaya pada Rincian Biaya Langsung Non- Personil (direct reimbursable cost).
k. jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan evaluasi;
g. Ambang Batas Nilai Teknis (Passing Grade)
h. keterangan lain yang dianggap perlu;
i. tanggal dibuatnya berita acara
x. Xxxnyataan bahwa seleksi gagal apabila tidak ada penawaran yang memenuhi syarat.]
23.9.F) [Untuk metode evaluasi kualitas, Pokja ULP menyampaikan undangan kepada peserta dengan peringkat teknis terbaik, untuk menghadiri acara klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya segera setelah acara pembukaan dan evaluasi file II selesai. Undangan mencantumkan tempat, hari, tanggal, dan waktu klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya]
23.9.G) [Untuk metode evaluasi kualitas dan biaya, pagu anggaran, biaya terendah, setelah melakukan evaluasi biaya Pokja ULP menetapkan dan mengumumkan pemenang.]
24.1 Pokja ULP melakukan penetapan pemenang melalui aplikasi SPSE setelah melalui pembahasan internal anggota Pokja ULP, atau setelah ditetapkan PA secara offline untuk
nilai paket di atas Rp. 10.000.0000.000,00 (Sepuluh miliar rupiah). Pokja ULP dapat menetapkan pemenang lebih dari 1 (satu) penyedia sesuai ketentuan yang terdapat dalam pada informasi paket dalam aplikasi SPSE.
24.2 Apabila terjadi keterlambatan dalam menetapkan pemenang dan akan mengakibatkan Surat Penawaran habis masa berlakunya, maka dilakukan konfirmasi kepada calon pemenang, calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) untuk memperpanjang masa berlaku surat penawaran secara tertulis sampai dengan perkiraan jadwal penandatanganan kontrak.
24.3 Calon pemenang, calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) yang tidak bersedia memperpanjang masa berlaku surat penawaran dianggap mengundurkan diri dan tidak dikenakan sanksi.
25 Pengumuman Pemenang
Pokja ULP mengumumkan pemenang melalui aplikasi SPSE, website sebagaimana tercantum dalam LDP dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat.
26 Sanggahan 26.1 Peserta yang memasukkan penawaran dapat
menyampaikan sanggahan secara elektronik melalui aplikasi SPSE atas penetapan pemenang kepada Pokja ULP dalam waktu yang telah ditetapkan dengan disertai bukti terjadinya penyimpangan dan dapat ditembuskan secara offline (di luar aplikasi SPSE) kepada PPK, PA/KPA dan APIP sebagaimana tercantum dalam LDP.
26.2 Sanggahan diajukan oleh peserta apabila terjadi penyimpangan prosedur meliputi:
a. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunanya serta yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
b. rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau
c. penyalahgunaan wewenang oleh Pokja ULP dan/atau pejabat yang berwenang lainnya.
26.3 Pokja ULP wajib memberikan jawaban secara elektronik atas semua sanggahan paling lambat 5 (lima) hari kalender setelah menerima sanggahan.
26.4 Apabila sanggahan dinyatakan benar maka Pokja ULP menyatakan gagal.
26.5 Sanggahan dianggap sebagai pengaduan, dalam hal :
a sanggahan disampaikan tidak melalui aplikasi SPSE (offline), kecuali keadaan kahar atau gangguan teknis;
b sanggahan ditujukan kepada bukan kepada Pokja ULP; atau
c sanggahan disampaikan diluar masa sanggah.
26.6 Sanggahan yang dianggap sebagai pengaduan tetap harus ditindaklanjuti.
27 Undangan Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya
27.1 Pokja ULP segera mengundang peserta yang ditetapkan sebagai pemenang untuk menghadiri acara klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya, dengan ketentuan:
a. tidak ada sanggahan dari peserta;
b. sanggahan terbukti tidak benar; atau
x. xxxx sanggah berakhir.
27.2 [untuk metode evaluasi kualitas Pokja ULP menyampaikan undangan kepada peserta yang ditetapkan sebagai peringkat teknis terbaik untuk menghadiri acara klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya.]
[Untuk metode evaluasi kualitas dan biaya, evaluasi biaya terendah, evaluasi pagu anggaran Pokja ULP menyampaikan undangan kepada peserta yang ditetapkan sebagai pemenang untuk menghadiri acara klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya.]
27.3 Undangan mencantumkan tempat, hari, tanggal, dan waktu klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya.
28 Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya
28.1 Untuk penawaran biaya pada Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian harga satuan, Pokja ULP melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya kepada calon pemenang seleksi.
28.2 Untuk penawaran biaya pada Kontrak Lump sum atau Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian Lump sum, Pokja ULP melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis kepada pemenang seleksi. Hasil klarifikasi dan negosiasi teknis tidak merubah biaya penawaran.
28.3 Klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya dilakukan oleh Pokja ULP dengan:
1) direktur utama/pimpinan perusahaan/ pengxxxx xxxxxxxx;
2) penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan/ pengurus koperasi yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahan/anggaran dasar;
3) Pihak lain yang bukan direktur utama/pimpinan perusahan/ pengurus koperasi yang namanya tidak tercantum dalam akta pendirian/anggaran dsar, sepanjang pihak lain tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan/karyawan xxxxxxxx yang berstatus sebbagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari direktur utama/pimpinan perusahaan/ pengurus koperasi berdasarkan akta pendirian/anggaran dasar;
4) kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik pada saat pembuktian kualifikasi; atau
5) pejabat yang menurut Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO) berhak mewakili kemitraan/ KSO.
28.4 Klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya dilakukan untuk:
1) meyakinkan kejelasan teknis dan biaya, dengan memperhatikan kesesuaian antara bobot pekerjaan dengan tenaga ahli dan/atau tenaga pendukung yang ditugaskan, serta mempertimbangkan kebutuhan perangkat/fasilitas pendukung yang proporsional guna pencapaian hasil kerja yang optimal;
2) memperoleh kesepakatan biaya yang efisien dan efektif dengan tetap mempertahankan hasil yang ingin dicapai sesuai dengan penawaran teknis yang diajukan peserta tanpa mengurangi kualitas penawaran teknis.
28.5 Aspek-aspek teknis yang perlu diklarifikasi dan dinegosiasi terutama:
1) lingkup dan sasaran jasa konsultansi;
2) cara penanganan pekerjaan dan rencana kerja;
3) kualifikasi tenaga ahli;
4) organisasi pelaksanaan;
5) program alih pengetahuan;
6) jadwal pelaksanaan pekerjaan;
7) jadwal penugasan personil; dan
8) fasilitas penunjang.
28.6 Aspek-aspek biaya yang perlu diklarifikasi dan dinegosiasi terutama:
a. kesesuaian rencana kerja dengan jenis pengeluaran biaya;
b. volume kegiatan dan jenis pengeluaran; dan
c. biaya satuan dibandingkan dengan biaya yang berlaku di pasaran.
28.7 Klarifikasi dan negosiasi terhadap unit biaya personil dilakukan berdasarkan daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan, dengan ketentuan:
a. biaya satuan dari biaya langsung personil, maksimum 4,0 (empat koma nol) kali gaji dasar yang diterima oleh tenaga ahli tetap dan/atau maksimum 2,5 (dua koma lima) kali penghasilan yang diterima oleh tenaga ahli tidak tetap berdasarkan perhitungan dari daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan;
b. unit biaya personil dihitung berdasarkan satuan waktu yang dihitung berdasarkan tingkat kehadiran dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam LDP.
28.8 Klarifikasi dan negosiasi terhadap biaya tenaga pendukung (tenaga teknik dan penunjang/ administrasi), seperti:
tenaga survey, sekretaris, atau manajer kantor, dilakukan berdasarkan harga pasar tenaga pendukung tersebut.
28.9 [Untuk metode evaluasi kualitas, evaluasi kualitas dan biaya dan evaluasi biaya terendah, apabila hasil klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya tidak ditemukan hal-hal yang tidak wajar, total penawaran biaya dapat diterima sepanjang tidak melebihi pagu anggaran.]
[Untuk metode evaluasi pagu anggaran hasil klarifikasi dan negosiasi tidak boleh melebihi nilai HPS.]
28.10 Harga satuan yang dapat dinegosiasikan yaitu Biaya Langsung Non-Personil yang dapat diganti (direct reimbursable cost) dan/atau Biaya Langsung Personil (remuneration) yang dinilai tidak wajar berdasarkan ketentuan pada angka 28.7).
28.11 Apabila klarifikasi dan negosiasi teknis dengan 1 (satu) pemenang dan 2 (dua) pemenang cadangan tidak menghasilkan kesepakatan, maka seleksi dinyatakan gagal.
28.12 Pokja ULP membuat Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi.
28.13 Apabila terjadi keterlambatan jadwal sampai dengan tahapan Klarifikasi dan Negosiasi Teknis, dan akan mengakibatkan surat penawaran habis masa berlakunya maka dilakukan konfirmasi kepada pemenang, pemenang cadangan pertama dan kedua (apabila ada), untuk memperpanjang masa berlaku surat penawaran secara tertulis sampai dengan perkiraan jadwal penandatanganan kontrak.
28.14 Apabila pemenang, pemenang cadangan pertama dan kedua (apabila ada) tidak bersedia memperpanjang masa berlaku surat penawaran maka dianggap mengundurkan diri dan tidak dikenakan sanksi.
29 Pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS)
29.1 BAHS merupakan kesimpulan hasil seleksi yang dibuat oleh Pokja ULP dan ditandatangani oleh sekurang- kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Pokja ULP, dan hasil pemindaian BAHS diunggah (upload) pada aplikasi SPSE oleh Pokja ULP.
29.2 BAHS harus memuat sekurang-kurangnya:
a. nama seluruh peserta Seleksi yang ikut prakualifikasi;
b. nama peserta Seleksi yang masuk Daftar Pendek;
c. hasil evaluasi penawaran administrasi dan nilai evaluasi teknis;
d. biaya penawaran dan biaya penawaran terkoreksi dari peserta seleksi yang lulus ambang batas nilai teknis (passing grade);
e. hasil klarifikasi dan negosiasi;
f. pagu anggaran dan HPS;
g. metode evaluasi yang digunakan;
h. unsur-unsur yang dievaluasi;
i. rumus yang dipergunakan;
j. keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenai hal ikhwal pelaksanaan Seleksi;
k. jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan evaluasi;dan
l. tanggal dibuatnya Berita Acara.
G. Penunjukan Pemenang Seleksi
30 Penunjukan Penyedia Jasa Konsultansi
30.1 Pokja ULP menyampaikan Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS) kepada PPK dengan tembusan kepada Kepala ULP sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
30.2 PPK menerbitkan SPPBJ, bila sependapat dengan Pokja ULP, kepada peserta seleksi dengan peringkat teknis terbaik yang telah mencapai kesepakatan dengan Pokja ULP dalam acara klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya untuk melaksanakan pekerjaan.
30.3 PPK menginputkan data SPPBJ dan mengunggah hasil pemindaian SPPBJ yang telah diterbitkan pada aplikasi SPSE dan mengirimkan SPPBJ tersebut melalui aplikasi SPSE kepada Penyedia yang ditunjuk.
30.4 SPPBJ ditembuskan (tanpa lampiran surat perjanjian) kepada unit pengawasan internal.
30.5 [untuk metode evaluasi kualitas dan evaluasi pagu anggaran, apabila pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri, PPK meminta Pokja ULP untuk mengundang peserta dengan peringkat teknis berikutnya yang telah lulus ambang batas nilai teknis (apabila ada) untuk melakukan proses klarifikasi dan negosiasi sesuai dengan biaya penawaran terkoreksinya, dengan ketentuan masa berlaku surat penawaran peserta tersebut masih berlaku atau sudah diperpanjang masa berlakunya.]
30.6 [untuk metode evaluasi kualitas dan biaya dan evaluasi biaya terendah, apabila pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri, PPK meminta Pokja ULP untuk mengundang pemenang cadangan pertama (apabila ada) untuk melakukan proses klarifikasi dan negosiasi sesuai dengan biaya penawaran terkoreksinya, dengan ketentuan masa berlaku surat penawaran peserta tersebut masih berlaku atau sudah diperpanjang masa berlakunya.]
30.7 [untuk metode evaluasi kualitas dan biaya dan evaluasi biaya terendah apabila pemenang cadangan pertama yang akan ditunjuk sebagai Penyedia juga mengundurkan diri, PPK meminta kepada Kelompok Kerja ULP untuk mengundang pemenang cadangan kedua (apabila ada) untuk melakukan proses klarifikasi dan negosiasi sesuai dengan biaya penawaran terkoreksinya, dengan ketentuan
masa berlaku penawarannya masih berlaku atau sudah diperpanjang masa berlakunya.]
30.8 [untuk metode evaluasi kualitas dan evaluasi pagu anggaran, apabila seluruh peserta yang memiliki peringkat teknis terbaik pertama, kedua, dan ketiga yang lulus ambang batas nilai teknis dan akan ditunjuk sebagai penyedia mengundurkan diri, maka seleksi dinyatakan gagal oleh PA/KPA setelah mendapatkan laporan dari PPK.]
30.9 [untuk metode evaluasi kualitas dan biaya, evaluasi biaya terendah dan pagu anggaran apabila pemenang dan 2 (dua) pemenang cadangan yang akan ditunjuk sebagai penyedia mengundurkan diri, seleksi dinyatakan gagal oleh PA/KPA setelah mendapatkan laporan dari PPK]
30.10 Bagi calon penyedia yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima, dikenakan sanksi berupa dimasukkan dalam Daftar Hitam.
31 BAHS, Berita Acara Lainnya, dan Kerahasiaan Proses
31.1 Pokja ULP menuangkan ke dalam BAHS atau Berita Acara tambahan lainnya segala hal terkait proses pemilihan penyedia secara elektronik yang tidak dapat diakomodir atau difasilitasi aplikasi SPSE.
31.2 Berita Acara Tambahan lainnya sebagaimana dimaksud pada angka 31.1 diunggah (upload) oleh Pokja ULP menggunakan menu upload informasi lainnya pada aplikasi SPSE.
X. Xxxxxxx Gagal Dan Tindak Lanjut Seleksi Gagal
32 Seleksi Gagal dan Tindak Lanjut Seleksi Gagal
32.1 Pokja ULP menyatakan seleksi gagal, apabila:
a. jumlah peserta yang lulus kualifikasi pada proses prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta ;
b. sanggahan dari peserta terhadap hasil prakualifikasi ternyata benar (apabila ada)
c. seluruh peserta yang masuk sebagai Calon Daftar Pendek tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi;
d. apabila dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan usaha yang tidak sehat;
e. seluruh penawaran biaya yang masuk untuk Kontrak
Lump Sum di atas nilai Pagu Anggaran;
f. seluruh penawaran biaya yang masuk untuk Kontrak Lump Sum dengan metode evaluasi pagu anggaran di atas nilai HPS;
g. seluruh penawaran biaya terkoreksi untuk Kontrak Harga Satuan, Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan lebih tinggi dari nilai pagu anggaran, kecuali untuk metode evaluasi kualitas;
h. tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran;
i. sanggahan dari peserta yang memasukkan Dokumen Kualifikasi terhadap hasil prakualifikasi dinyatakan benar (apabila ada);
x. xxxxxxxan dari peserta yang memasukkan penawaran terhadap hasil Seleksi dari peserta ternyata benar;
k. calon pemenang dan pemenang cadangan 1 dan pemenang cadangan 2, tidak hadir dalam klarifikasi dan negosiasi dengan alasan yang tidak dapat diterima; atau
l. tidak ada peserta yang menyetujui/ menyepakati hasil negosiasi teknis.
32.2 PA/KPA menyatakan seleksi gagal, apabila:
a. PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena pelaksanaan seleksi melanggar Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya;
b. pengaduan masyarakat atas terjadinya penyimpangan ketentuan dan prosedur dalam pelaksanaan seleksi yang melibatkan Pokja ULP dan/atau PPK, ternyata benar;
c. calon pemenang dan pemenang cadangan 1 dan 2 mengundurkan diri;
d. dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Seleksi dinyatakan benar oleh pihak berwenang;
e. sanggahan dari peserta yang memasukan penawaran atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam Dokumen Seleksi Penyedia Barang/Jasa ternyata benar;
x. Xxxxxxx Seleksi tidak sesuai dengan Xxxaturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya;
g. pelaksanaan seleksi tidak sesuai atau menyimpang dari Dokumen Pengadaan; atau
h. pelaksanaan seleksi melanggar Peraturan Presiden No.
54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya.
32.3 [Menteri/Pimpinan Lembaga/Institusi Lainnya menyatakan seleksi gagal, apabila pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN dan/atau terjadinya penyimpangan ketentuan dan prosedur dalam pelaksanaan seleksi yang melibatkan KPA, ternyata benar.]
[Kepala Daerah menyatakan seleksi gagal, apabila ada pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN dan/atau terjadinya penyimpangan ketentuan dan prosedur dalam pelaksanaan Seleksi yang melibatkan PA dan/atau KPA, ternyata benar.]
32.4 Setelah seleksi dinyatakan gagal, maka Pokja ULP memberitahukan kepada seluruh peserta.
32.5 Setelah pemberitahuan adanya seleksi gagal, maka Pokja ULP atau Pokja ULP pengganti (apabila ada) meneliti dan menganalisis penyebab terjadinya seleksi gagal, untuk menentukan langkah selanjutnya, yaitu melakukan:
a. evaluasi ulang;
b. penyampaian ulang Dokumen Penawaran;
c. seleksi ulang; atau
d. penghentian proses seleksi.
32.6 PA/KPA, PPK dan/atau ULP dilarang memberikan ganti rugi kepada peserta seleksi apabila penawarannya ditolak atau seleksi dinyatakan gagal.
32.7 Apabila dari hasil evaluasi penyebab terjadinya Seleksi gagal, mengharuskan adanya perubahan Dokumen Pengadaan, maka dilakukan Seleksi ulang dengan terlebih dahulu memperbaiki Dokumen Pengadaan.
33 Penandatangan an Kontrak
Setelah SPPBJ diterbitkan, PPK melakukan finalisasi terhadap rancangan Kontrak, dan menandatangani Kontrak pelaksanaan pekerjaan, apabila dananya telah cukup tersedia dalam dokumen anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
33.1 Sebelum penandatanganan kontrak PPK wajib memeriksa apakah pernyataan dalam Data Isian Kualifikasi masih berlaku. Apabila salah satu pernyataan tersebut sudah tidak terpenuhi, maka penandatanganan kontrak tidak dapat dilakukan.
33.2 PPK dan penyedia tidak diperkenankan mengubah substansi Dokumen Pengadaan sampai dengan penandatanganan Kontrak, kecuali mempersingkat waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran.
33.3 Dalam hal kontrak tahun tunggal, perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan melewati batas tahun anggaran, penandatanganan kontrak dilakukan setelah mendapat persetujuan kontrak tahun jamak.
33.4 PPK dan penyedia wajib memeriksa konsep Kontrak meliputi substansi, bahasa, redaksional, angka dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap lembar Dokumen Kontrak.
33.5 Menetapkan urutan hirarki bagian-bagian Dokumen Kontrak dalam Surat Perjanjian dengan maksud apabila terjadi pertentangan ketentuan antara bagian satu dengan bagian yang lain, maka berlaku urutan sebagai berikut:
a.adendum Surat Perjanjian (apabila ada);
b.pokok perjanjian, syarat-syarat khusus Kontrak dan syarat-syarat umum Kontrak;
c. Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi;
d.surat penawaran, beserta rincian penawaran biaya;
e. Kerangka Acuan Kerja;
f. daftar kuantitas (apabila ada);
g.dokumen lainnya, seperti : SPPBJ, BAHS, gambar-gambar, BAPP.
33.6 Banyaknya rangkap Kontrak dibuat sesuai kebutuhan, yaitu:
a.sekurang-kurangnya 2 (dua) Kontrak asli, terdiri dari:
1) Kontrak asli pertama untuk PPK dibubuhi materai pada bagian yang ditandatangani oleh penyedia; dan
2) Kontrak asli kedua untuk penyedia dibubuhi materai pada bagian yang ditandatangani oleh PPK.
b.rangkap kontrak lainnya tanpa dibubuhi materai, apabila diperlukan.
33.7 [Penandatanganan Kontrak yang kompleks dan/atau bernilai di atas Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan setelah draft kontrak memperoleh pendapat ahli hukum kontrak].
33.8 Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak atas nama penyedia adalah direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi yang disebutkan namanya dalam akta pendirian/anggaran dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
33.9 Pihak lain yang bukan direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi yang namanya tidak tercantum dalam akta pendirian/anggaran dasar, dapat menandatangani Kontrak, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/ karyawan perusahaan/karyawan xxxxxxxx yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari direktur utama/pimpinan perusahaan/ pengurus koperasi atau pihak yang sah berdasarkan akta pendirian/anggaran dasar.
33.10 PPK menginputkan data kontrak dan mengunggah hasil pemindaian dokumen kontrak yang telah ditandatangani pada aplikasi SPSE.
BAB III. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
A. Lingkup Pekerjaan
1. Pokja ULP : Pokja – XXI
ULP Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Jayapura
2. Alamat Pokja ULP :
Xxxxx Xxxx Xxxx Xx.0, Xxxxxxx Xxx, Xxxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxx
3. Alamat website: xxxx-xxxxxxxx.xx.xx
4. Alamat website LPSE : xxxx.xxxxx.xx.xx
5. Nama paket pekerjaan :
Pengawasan Pembangunan Kelas Bravo
6. Uraian singkat pekerjaan:
Pekerjaan pengawasan pembangunan gedung kelas ;
- Pekerjaan persiapan
- Pekerjaan pondasi
- Pekerjaan struktur
- Pekerjaan finishing aristektur
- Pekerjaan mekanikal elektrikal
- Landscape
7. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan: 270 (dua ratus tujuh puluh) hari kalender.
B. Sumber Dana Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN Tahun Anggaran 2017
C. Xxxxx Xxxxxxx 0. Kontrak berdasarkan cara pembayaran:
Kontak Lumpsum
D. Pemberian Penjelasan Dokumen Pemilihan
Sebagaimana yang tercantum dalam aplikasi SPSE
E. Mata Uang Penawaran dan Cara Pembayaran
1. Bentuk mata uang penawaran : Rupiah
2. Pembayaran dilakukan dengan cara Termin
F. Masa Berlaku Penawaran
Masa berlaku penawaran selama 60 (enam puluh) hari kalender sejak batas akhir pemasukan penawaran
G. Jadwal Pemasukan Dokumen Penawaran
X. Xxxxx Akhir Pemasukan Penawaran
I. Pembukaan Penawaran
Sebagaimana yang tercantum dalam aplikasi SPSE
Sebagaimana yang tercantum dalam aplikasi SPSE Sebagaimana yang tercantum dalam aplikasi SPSE
J. Evaluasi Teknis Bobot unsur-unsur pokok yang dinilai :
1. Unsur Pengalaman Perusahaan : 10%
a. Pengalaman perusahaan peserta harus dilengkapi dengan referensi/kontrak sebelumnya, yang menunjukkan kinerja perusahaan peserta yang bersangkutan selama 10 (sepuluh) tahun terakhir dan dapat dibuktikan kebenarannya dengan menghubungi penerbit referensi/PPK/pemilik pekerjaan.
b. Apabila tidak dilengkapi referensi atau kontrak sebelumnya yang tidak dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan maka tidak dinilai.
c. Apabila dilengkapi referensi namun terbukti tidak benar, maka penawaran digugurkan dan peserta dikenakan Daftar Hitam.
d. Sub unsur pengalaman melaksanakan kegiatan sejenis, dengan bobot sub unsur 40%, dan ketentuan penilaian sub unsur :
Dihitung jumlah paket pengalaman perusahaan pada pekerjaan yang sesuai. Jumlah paket pengalaman perusahaan yang paling banyak dijadikan pembanding untuk mendapatkan nilai. Nilai yang diperoleh dikali dengan bobot sub unsur. Rumusan penghitungan sebagai berikut:
Keterangan:
X = Nama perusahaan NP = Nilai Pengalaman
JPP = Jumlah Pengalaman Perusahaan
e. Sub unsur pengalaman melaksanakan di lokasi kegiatan, dengan bobot sub unsur 20%, dan ketentuan penilaian sub unsur :
Dihitung jumlah paket pengalaman perusahaan pada pekerjaan yang sesuai pada lokasi kegiatan (Provinsi/Kabupaten/Kota). Jumlah paket pengalaman perusahaan yang paling banyak di lokasi kegiatan tersebut, dijadikan pembanding untuk mendapatkan nilai. Nilai yang diperoleh dikali dengan bobot sub unsur. Rumusan penghitungan sebagai berikut:
Keterangan:
X = Nama perusahaan
NPL = Nilai Pengalaman di Lokasi
JPPL = Jumlah Pengalaman Perusahaan di Lokasi
f. Sub unsur pengalaman manajerial dan fasilitas utama1, dengan bobot sub unsur 20%, dan ketentuan penilaian sub unsur :
i) Xxxxxxxxan sebagai lead firm :
Dihitung jumlah pengalaman menjadi lead firm. Jumlah yang paling banyak, dijadikan pembanding untuk mendapatkan nilai. Nilai yang diperoleh dikali dengan 1/3 (satu per tiga) bobot sub unsur.
Rumusan penghitungan sebagai berikut:
Keterangan:
X = Nama perusahaan
NPLF = Nilai Pengalaman sebagai Lead Firm
JPPL = Jumlah Pengalaman Perusahaan sebagai Lead Firm
ii) Pengalaman mengelola kontrak:
Dihitung nilai kontrak tertinggi dari pekerjaan yang sejenis. Nilai kontrak yang tertinggi, dijadikan pembanding untuk mendapatkan nilai. Nilai yang diperoleh dikali dengan 1/3 (satu per tiga) bobot sub unsur.
Rumusan penghitungan sebagai berikut:
Keterangan :
X = Nama perusahaan
NPK = Nilai Pengalaman Kontrak NK = Nilai Kontrak
iii)Ketersediaan fasilitas utama :
Bila fasilitas utama tersedia, dihitung dengan rumusan sebagai berikut :
Keterangan :
X = Nama perusahaan NFU = Nilai Fasilitas Utama
NFU bernilai 0 (nol) apabila :
(a) fasilitas utama yang dibutuhkan tidak
1 Fasilitas utama adalah peralatan utama yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan
dicantumkan di dalam KAK.
(b) fasilitas utama yang dibutuhkan dicantumkan di dalam KAK, namun tidak diusulkan di dalam Penawaran Teknis.
(c) fasilitas utama yang dibutuhkan dicantumkan di dalam KAK dan diusulkan dalam Penawaran Teknis, namun tidak memenuhi salah satu kriteria.
NFU bernilai 1 (satu) apabila :
Fasulitas utama yang diusulkan dalam Penawaran Teknis memenuhi seluruh kriteria dalam KAK.
iv)Nilai pengalaman manajerial dan fasilitas utama =
NPLF + NPK + NFU
g. Sub unsur kapasitas perusahaan dengan memperhatikan jumlah tenaga ahli tetap, dengan bobot sub unsur 20%, dan ketentuan penilaian sub unsur :
Dihitung jumlah tenaga ahli tetap terbanyak untuk kemudian dijadikan pembanding untuk mendapatkan nilai. Nilai yang diperoleh dikali dengan bobot sub unsur. Rumusan penghitungan sebagai berikut:
Keterangan:
X = Nama perusahaan
KP = Kapasitas Perusahaan JTAT = Jumlah Tenaga Ahli Tetap
h. [sub unsur lain yang dinilai dan dipersyaratkan].
Dihitung dengan jumlah unsur lain yang dipersyaratkan yang tertinggi/terbanyak, untuk kemudian dijadikan pembanding untuk mendapatkan nilai. Nilai yang diperoleh dikali dengan bobot sub unsur.
i. Total bobot seluruh sub unsur = 100 %
j. NILAI PENGALAMAN PERUSAHAAN = NP + NPL + Nilai Pengalaman Manajerial dan Fasilitas Utama + KP + Nilai Sub Unsur Lainnya.
2. Unsur Pendekatan dan Metodologi : 40%
a. Sub unsur pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK, dengan bobot sub unsur 30%, dan ketentuan penilaian sub unsur :
1) [apabila memberikan tanggapan dengan sangat baik yang menggambarkan pemahaman peserta atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK, diberi nilai 100 (seratus);
2) apabila memberikan tanggapan baik menggambarkan pemahaman peserta atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK, diberi nilai 80 (delapan puluh);
3) apabila memberikan tanggapan dengan cukup baik yang menggambarkan pemahaman peserta atas jasa
layanan yang tercantum dalam KAK, diberi nilai 60 (enam puluh);
4) apabila memberikan tanggapan yang kurang menggambarkan pemahaman peserta atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK, diberi nilai 40 (empat puluh);
5) apabila memberikan tanggapan yang sangat kurang menggambarkan pemahaman peserta atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK, diberi nilai 20 (dua puluh);]
6) [sebutkan kriteria penilaian lain beserta nilainya apabila ada]
7) Apabila peserta tidak memberikan tanggapan atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK, maka tidak diberikan nilai.
8) Nilai Sub Unsur Pemahaman Atas Jasa Layanan Yang Tercantum dalam KAK = nilai yang didapatkan X bobot sub unsur.
b. Sub unsur kualitas metodologi, dengan bobot sub unsur 40%, dan ketentuan penilaian sub unsur :
1) ketepatan analisa yang disampaikan dan langkah pemecahan yang diusulkan [sangat baik, baik, cukup baik, kurang, sangat kurang] sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, diberi nilai : sesuai dengan criteria penilaian
2) konsistensi antara metodologi dengan rencana kerja [sangat baik, baik, cukup baik, kurang, sangat kurang] sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, diberi nilai: sesuai dengan criteria penilaian
3) apresiasi terhadap inovasi [sangat baik, baik, cukup baik, kurang, sangat kurang] sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, diberi nilai : sesuai dengan criteria penilaian
4) dukungan data yang tersedia terhadap KAK [sangat baik, baik, cukup baik, kurang, sangat kurang] sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, diberi nilai: sesuai dengan criteria penilaian
5) uraian tugas [sangat baik, baik, cukup baik, kurang, sangat kurang] sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, diberi nilai : sesuai dengan criteria penilaian
6) jangka waktu pelaksanaan [sangat baik, baik, cukup baik, kurang, sangat kurang] sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, diberi nilai : sesuai dengan kriteria penilaian
7) program kerja, jadwal pekerjaan, dan jadwal penugasan [sangat baik, baik, cukup baik, kurang, sangat kurang] sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, diberi nilai : sesuai dengan kriteria penilaian
8) organisasi [sangat baik, baik, cukup baik, kurang, sangat kurang] sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, diberi nilai : sesuai dengan kriteria penilaian
9) kebutuhan fasilitas penunjang [sangat baik, baik, cukup baik, kurang, sangat kurang] sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, diberi nilai : sesuai dengan
kriteria penilaian
10) apabila peserta tidak menyajikan maka tidak diberikan nilai.
11) Metodologi menguraiakn kegiatan pengawasan dan dasar-dasar teori sesuai bidang pekerjaan
12) ketentuan kriteria penilaian : sangat baik = 100
baik = 80
cukup baik = 60 kurang = 40 sangat kurang = 20
13) Nilai Sub Unsur Kualitas Metodologi = Nilai rata-rata komponen sub unsur x Bobot Sub Unsur.
c. Sub unsur hasil kerja (deliverable), dengan bobot sub unsur 20%, dan ketentuan penilaian sub unsur :
1) penyajian analisis dan gambar-gambar kerja2 [sangat baik, baik, cukup baik, kurang, sangat kurang]sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, diberi nilai : sesuai dengan kriteria penilaian
2) penyajian spesifikasi teknis dan perhitungan teknis2 [sangat baik, baik, cukup baik, kurang, sangat kurang] sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, diberi nilai : sesuai dengan kriteria penilaian
3) penyajian laporan-laporan [sangat baik, baik, cukup baik, kurang, sangat kurang] sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, diberi nilai : sesuai dengan kriteria penilaian
4) [sebutkan kriteria penilaian lain beserta nilainya apabila ada]
5) apabila peserta tidak menyajikan maka tidak diberikan nilai.
6) ketentuan kriteria penilaian : sangat baik = 100
baik = 80
cukup baik = 60 kurang = 40 sangat kurang = 20
7) Nilai Sub Unsur Hasil Kerja (deliverable) = Nilai rata- rata komponen sub unsur x Bobot Sub Unsur.
d. Sub unsur gagasan baru yang diajukan oleh peserta untuk meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan dalam KAK, dengan bobot sub unsur 10%, dan ketentuan penilaian sub unsur :
1) [apabila gagasan baru yang diajukan oleh peserta sangat baik, diberi nilai 100 (seratus);
2) apabila gagasan baru yang diajukan oleh peserta baik, diberi nilai 80 (delapan puluh);
3) apabila gagasan baru yang diajukan oleh peserta cukup baik, diberi nilai 60 (enam puluh);
4) apabila gagasan baru yang diajukan oleh peserta kurang, diberi nilai 40 (empat puluh);
2 dipersyaratkan untuk konsultan konstruksi
5) apabila gagasan baru yang diajukan oleh peserta sangat kurang, diberi nilai 20 (dua puluh);]
6) [sebutkan kriteria penilaian lain beserta nilainya apabila ada]
7) Apabila peserta tidak mengajukan gagasan baru untuk meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan dalam KAK, maka tidak diberikan nilai.
8) Nilai Sub Unsur Gagasan Baru Yang Diajukan Oleh Peserta Untuk Meningkatkan Kualitas Keluaran Yang Diinginkan dalam KAK = nilai yang didapatkan X bobot sub unsur .
e. [sub unsur lain yang dinilai dan dipersyaratkan].
f. Total bobot seluruh sub unsur = 100 %
g. NILAI PENDEKATAN DAN METODOLOGI = Total NILAI seluruh sub unsur X bobot unsur Pendekatan dan Metodologi.
3. Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli : 50%
a. Sub unsur tingkat pendidikan, dengan bobot sub unsur 35%, dan ketentuan penilaian sub unsur :
1) Tingkat pendidikan:
A. ≥ tingkat pendidikan yang disyaratkan dalam KAK, diberi nilai : 100 (seratus);
B. < tingkat pendidikan yang disyaratkan dalam KAK, diberi nilai : 0 (nol).
2) Nilai Sub Unsur Tingkat Pendidikan = Nilai yang didapatkan X bobot sub unsur tingkat pendidikan.
b. Sub unsur pengalaman kerja profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK, dengan bobot sub unsur 40%, dan ketentuan penilaian sub unsur :
1) dukungan referensi :
a) apabila melampirkan referensi dan dapat dibuktikan kebenarannya dengan menghubungi penerbit referensi, maka pengalaman kerja diberi nilai 100 (seratus);
b) apabila tidak dilengkapi referensi maka tidak diberi nilai 0 (nol);
c) apabila melampirkan referensi namun terbukti tidak benar, maka penawaran digugurkan dan peserta dikenakan Daftar Hitam.
2) perhitungan bulan kerja tenaga ahli, yang dihitung berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam IKP, :
(i) lingkup pekerjaan :
a) sesuai, diberi nilai : 100
b) menunjang/terkait, diberi nilai : 50
c) lingkup pekerjaan yang :
i. sesuai adalah : pengawasan gedung
ii. menunjang/terkait adalah : pengawasan bangunan .
(ii) posisi :
a) sesuai, diberi nilai : 100
b) tidak sesuai, diberi nilai : 0
c) posisi yang :
i. sesuai adalah : Sesuai dengan Usulan di KAK
ii. tidak sesuai adalah : Tidak Sesuai dengan Usulan di KAK.
(iii) perhitungan bulan kerja X nilai lingkup pekerjaan X nilai posisi = jumlah bulan kerja profesional
(iv) nilai total seluruh jumlah bulan kerja profesional dibagi angka 12 = jangka waktu pengalaman kerja profesional
(v) nilai jangka waktu pengalaman kerja profesional :
a) memiliki ≥ 8 tahun pengalaman kerja profesional pada KAK, diberi nilai 100 (seratus);
b) memiliki < 8 tahun pengalaman kerja profesional pada KAK, diberi nilai 50 (lima puluh);
3) Nilai Sub Unsur Pengalaman Kerja Profesional = Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Pengalaman Kerja Profesional X Bobot Sub Unsur.
c. Sub unsur sertifikat keahlian/profesi3, dengan bobot sub unsur 15%, dan ketentuan penilaian sub unsur :
1) memiliki, diberi nilai : 100 (seratus).
2) tidak memiliki, diberi nilai : 0 (nol).
3) [sebutkan kriteria penilaian lain beserta nilainya apabila ada]
4) Nilai Sub Unsur Sertifikat Keahlian/Profesi = nilai yang didapatkan X bobot sub unsur sertifikat keahlian/profesi.
d. Sub unsur lain-lain yang dibutuhkan dalam KAK, dengan bobot sub unsur 10%, dan ketentuan penilaian sub unsur :
1) penguasaan bahasa asing [apabila dibutuhkan], diberi nilai : 100 (seratus) atau dinilai secara proporsional sesuai dengan banyaknya sub unsur yang dinilai;
2) penguasaan bahasa setempat [apabila dibutuhkan], diberi nilai : 100 (seratus) atau dinilai secara proporsional sesuai dengan banyaknya sub unsur yang dinilai ;
3) penguasaan Bahasa Indonesia bagi konsultan asing [apabila dibutuhkan], diberi nilai : 100 (seratus) atau dinilai secara proporsional sesuai dengan banyaknya sub unsur yang dinilai ;
4) aspek pengenalan (familiarity) atas tata-cara, aturan, situasi, dan kondisi (custom) setempat, diberi nilai : 100 (seratus) atau dinilai secara proporsional sesuai dengan banyaknya sub unsur yang dinilai ;
5) [sebutkan kriteria penilaian lain beserta nilainya apabila ada]
6) Nilai Sub Unsur Lain-Lain = total nilai yang didapatkan X bobot sub unsur lain-lain.
e. Total bobot seluruh sub unsur = 100 %.
f. Total NILAI seluruh sub unsur = NILAI 1 (SATU) ORANG TENAGA AHLI.
3 Sertifikat keahlian/profesi dipersyaratkan untuk keahlian konsultan yang sudah memiliki organisasi profesi.
g. Bobot tenaga ahli :
1) Tenaga Ahli Team Leader, diberi bobot = 45%
2) Pengawas Sipil/Struktur diberi bobot = 20%
3) Pengawasa Arsitektur diberi bobot = 20%
4) Pengawas ME diberi bobot =15%
h. Nilai 1 (Satu) Orang Tenaga Ahli X bobot tenaga ahli =
NILAI tenaga ahli
i. Total NILAI seluruh tenaga ahli X bobot unsur Kualifikasi Tenaga Ahli = NILAI KUALIFIKASI TENAGA AHLI.
4. Nilai Evaluasi Teknis = NILAI PENGALAMAN PERUSAHAAN
+ NILAI PENDEKATAN DAN METODOLOGI + NILAI KUALIFIKASI TENAGA AHLI
X. Xxxxxx Tahapan Pemilihan
L. Pembukaan Penawaran
5. ambang batas nilai teknis (passing grade) = 75 Sebagaimana yang tercantum dalam aplikasi SPSE
Sebagaimana yang tercantum dalam aplikasi SPSE
M. Evaluasi Teknis 1. Metode Evaluasi : Pagu Anggaran
2. Jangka waktu pelaksanaan Evaluasi Biaya : Sesuai dengan Jadwal SPSE
N. Unit Biaya Personil Berdasar-kan Satuan Waktu
Unit biaya personil berdasarkan satuan waktu dihitung sebagai berikut:
1 (satu) bulan : 30 (tiga puluh) hari kerja 1 (satu) hari kerja: 8 (delapan) jam kerja
X. Xxxxxxxan dan Pengaduan
1. Sanggahan disampaikan melalui aplikasi SPSE.
2. Tembusan sanggahan dapat disampaikan diluar aplikasi SPSE (offline) ditujukan kepada :
a. PPK Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Jayapura
b. PA/KPA Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Jayapura
c. Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan.
3. Pengaduan dapat disampaikan di luar aplikasi SPSE (offline) ditujukan kepada Inpektur Jenderal Kementerian Perhubungan
P. Jaminan Uang Muka
Q. LAINNYA
(apabila ada)
BAB IV. KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN KELAS BRAVO BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENERBANGAN JAYAPURA TAHUN ANGGARAN 2017
1. Latar Belakang Peningkatan kualitas dan kuantitas SDM
penerbangan sangat diperlukan guna mengimbangi kebutuhan pasar terhadap tenaga bidang penerbangan seiring dengan perkembangan positif industri penerbangan nasional dan global. Upaya peningkatan kualitas dan kuantitas ini tidak akan optimal jika proses pendidikan dan pelatihan diselenggarakan dengan fasilitas (sarana dan prasarana pendidikan) kurang memadai. Untuk itu, upaya pengembangan Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Jayapura mengarah pada peningkatan jumlah pesera Pendidikan dan Pelatihan dan mutu keluarannya.
Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Jayapura sebagai salah satu UPT Badan Pengembangan SDM Perhubungan yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menyediakan tenaga teknis penerbangan di Indonesia dituntut untuk dapat mengikuti perkembangan teknologi dan memenuhi standarisasi yang telah ditetapkan secara nasional maupun International.
Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Jayapura berupaya berperan aktif dalam penyediaan tenaga penerbangan sesuai dengan tuntutan industri penerbangan nasional dan global. Kompetensi adalah suatu keniscayaan yang harus dipenuhi oleh tenaga transportasi udara. Untuk meningkatkan kompetensi yang dipersyaratkan bagi tenaga ahli di bidang teknik penerbangan tersebut, maka diperlukan fasilitas penunjang Pendidikan dan Pelatihan yang memadai dan memenuhi standarisaasi.
Dari sisi hukum, pengembangan kampus Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Jayapura ini dilatarbelakang peraturan perundang-undangan, yang antara lain sebagai berikut.
1. Undang Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 1 ayat (12) menyatakan, bahwa setiap personel perbangan harus dilengkapi lisensi dan sertifikat kompetensi. Lisensi adalah surat izin yang diberikan kepada seseorang yang memenuhi persyaratan tertentu untuk melakukan pekerjaan di bidangnya dalam jangka waktu tertentu. Sertifikat kompetensi merupakan bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan dan keahlian serta kualifikasi di bidangnya.
2. Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 147 menyatakan, bahwa suatu lembaga pendidikan dan
pelatihan yang menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan teknik pesawat udara harus mempunyai AMTO (Aicraft Maintenance Training Organization) yang di approved oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
3. Setiap lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Teknik Pesawat Udara harus mengacu kurikulum, Sylabus dan pada Advistori Circular 65.2.
Dalam tahun anggaran 2017 ini, Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Jayapura merencanakan pembangunan Gedung Kelas Bravo. Pembangunan akan dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi (kontraktor) yang ditunjuk melalui mekanisme pelelangan pekerjaan konstruksi dengan mekanisme dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selama proses konstruksi, konsultan pengawas berkewajiban mengawasi seluruh rangkaian kegiatan pelaksanaan pekerjaan fisik yang dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi (kontraktor) yang menyangkut aspek mutu, material, proses (metode) konstruksi, dan waktu pelaksanaan. Di samping itu, konsultan pengawas juga turut bertanggung jawab atas semua kegiatan teknik yang dikerjakan oleh penyedia jasa konstruksi selama pelaksanaan konstruksi berlangsung.
Dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi pembangunan kelas Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Jayapura ini, dalam waktu yang bersamaan, dibutuhkan jasa konsultansi pengawasan dari penyedia jasa profesional (perusahaan) yang berbadan hukum. Penunjukan perusahaan penyedia jasa konsultansi pengawasan ini tentu harus melalui mekanisme dan prosedur seleksi atau pelelangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud kegiatan pengawasan adalah terwujudnya bangunan Gedung Kelas Bravo Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Jayapura yang fungsional, kokoh, indah, dan memberi efek ketenangan dan kenyamanan bagi pelaku aktivitas di dalamnya sesuai dengan yang direncanakan.
Tujuan pekerjaan pengawasan adalah mengkondisikan agar pelaksanaan konstruksi pembangunan Gedung Kelas Bravo Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Jayapura oleh kontraktor benar-benar sesuai dengan dokumen perencanaan yang dibuat oleh konsultan perencana, yang meliputi gambar disain rinci (arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal), Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), dan Bill of Quantity (BQ).
3. Sasaran Sasaran kegiatan pengawasan pembangunan Gedung Kelas Bravo Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Jayapura adalah sebagai berikut.
a. Mutu pelaksanaan konstruksi yang mencakup unsur- unsur pelaksanaan konstruksi sebagai berikut:
1) mutu bahan/material bangunan yang digunakan oleh kontraktor;
2) ketepatan metode yang digunakan dalam proses pelaksanaan konstruksi;
3) ketepatan waktu pelaksanaan konstruksi, dengan jadwal pelaksanaan sebagai pedoman;
4) kelayakan peralatan yang digunakan untuk pelaksanaan konstruksi;
5) tenaga yang pelaksana dengan fokus pada kemampuannya menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal dengan mutu sesuai standar.
Unsur pelaksanaan konstruksi lainya yang menunjang terwujudnya mutu proses dan hasil pelaksanaan konstruksi sesuai dengan rencana, terutama kegiatan administrasi.
4. Lokasi Pekerjaan
5. Sumber
Pendanaan
Pekerjaan pengawasan pembangunan Kelas Bravo Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbanga Jayapura Tahun Anggaran 2017 berada di kampus Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Jayapura, yang berkedudukan di Xxxxx Xxxx Xxxx Xx.0, Xxxxxxx Xxx, Xxxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxx.
Pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Kelas Bravo Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Jayapura ini dibiayai oleh APBN melalui Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Jayapura Tahun Anggaran 2017, dengan pagu anggaran RP 476.445.000; (Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Empat Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Pejabat Pembuat Komitmen Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Jayapura
Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Jayapura
Data Penunjang
7. Data Dasar Data dasar yang dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan
pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Kelas Bravo Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Jayapura antara lain sebagai berikut:
a. rencana lokasi site;
b. rencana luas lahan;
c. kondisi lahan eksisting yang akan dibangun.
8. Standar Teknis Standar teknis yang digunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Kelas Brovo Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Jayapura adalah dokumen perencanaan DED, yang telah disusun oleh konsultan perencana, yang meliputi unsur-unsur perencanaan konstruksi antara lain sebagai berikut.
a. Gambar Layout kampus Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Jayapura.
b. Gambar disain rinci arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal.
x. Xxxhitungan struktur.
d. RKS Arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal, dan RKS Administrasi Gedung Kelas Bravo.
e. BQ Gedung Kelas Bravo.
9. Studi-Studi Terdahulu
a. Studi Kelayakan Pengembangan Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Jayapura
b. Masterplan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara
c. Studi Penyusunan Review Master Plan dadn DED Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Jayapura 2015 2016 – 2019.
10. Referensi
Hukum
Pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Kelas Bravo Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Jayapura didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain sebagai berikut.
Landasan hukum dari pekerjaan “Pengawasan Pembangunan Gedung Kelas Bravo Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Jayapura, Tahun Anggaran 2017” adalah:
a. Undang Undang Nomor 36 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesla Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Penyusunan RTBL.
x. Xxxaturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
g. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
x. Xxputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
i. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Aksesibilitas dan Fasilitas pada Pembangunan Bangunan dan Lingkungan.
x. Xxputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 332/KPTS/M/2002 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
x. Xxputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 61/KPTS/1981 Tentang Prosedur Pokok Pengadaan Bangunan Gedung Negara
l. Standar Nasional Indonesia (SNI) Bidang Bangunan Gedung.
Ruang Lingkup
11. Lingkup Pekerjaan Lingkup kegiantan konsultan pengawas dalam
melaksanakan pekerjaan peangwasan pembangunan Gedung Kelas Bravo Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Jayapura antara lain sebagai berikut.
a. Mempelajari dan memahami hak dan kewajiban konsultan pengawas yang tercantum di dalam dokumen kontrak.
b. Menyelenggarakan rapat kickoff meeting (PCM) pada tahap persiapan beserta dokumen catatan hasil rapat.
c. Mempelajari dan memeriksa shop drawing (sebelum dilaksanakan), serta menyetujui perubahannya jika dipandang perlu. Sasarannya adalah kesesuaian gambar yang diajukan kontraktor (shop drawing) dengan gambar disain yang dibuat perencana.
d. Mempelajari dan memeriksa asbuild drawing (setelah dilaksanakan), serta menyetujui perubahannya jika dipandang perlu. Sasarannya adalah kesesuaian gambar asbuild drawing dengan realitas bangunan yang dilaksanakan.
e. Menyelenggarakan rapat rutin di lapangan yang melibatkan pelaksana, pengguna jasa, dan pengawas di lokasi proyek, dan melibatkan konsultan perencana jika dipandang perlu.
x. Xxnyusun prosedur administrasai menyangkut hubungan antara pengguna jasa, konsultan pengawas, dan pelaksana. Sasarannya adalah kejelasan sistem dan prosesur administrasai mengenai hubungan antar pengguna jasa, konsultan pengawas, dan pelaksana.
g. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan melakukan pengendalian mutu, waktu, biaya, K3, dan unsur-unsur pekerjaan konstruksi lainnya.
x. Xxxxinventarisasi segala perubahan dan penyesuaian pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang terjadi di lapangan.
i. menyusun Berita Acara Kemajuan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan konstruksi setiap bulan.
x. Xxxxinventarisir daftar cacat fisik bangunan pada tahap pemeliharaan, serta mengawasi pelaksanaan perbaikannya.
k. Mendokumentasikan kegiatan pelaksanaan konstruksi yang dipandang perlu sejak tahap persiapan hingga serah terima.
12. Keluaran Keluaran kegiatan pengawasan pembangunan Gedung
Kelas Brovo Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Jayapura antara lain sebagai berikut:
a. Time Schedule lengkap dengan Curva “S” sebagai pedoman dalam menilai rencana dan realisasi hasil pelaksanaan pekerjaan.
b. Terlaksananya pengawasan konstruksi dengan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi, mutu bahan-bahan dan alat yang digunakan, dan hasil pekerjaan konstruksi sesuai dengan standar teknis, sehingga terwujud bangunan Gedung Kelas Bravo sesuai dengan rencana.
c. Catatan yang didokumenter mengenai segala perubahan dan penyesuaian pelaksanaan pekerjaan yang terjadi di lapangan.
d. Terisinya Buku Harian Lapangan yang berisi pelaksanaan dan kemajuan pelaksanaan setiap harinya beserta hambatan-hambatan yang timbul.
e. Berita Acara Kemajuan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan konstruksi.
13. Metode
Pengawasan
14. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
15. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
f. Dokumentasi (foto) kegiatan pelaksanaan konstruksi yang dipandang perlu.
g. Laporan-laporan pelaksanaan kegiatan pengawasan.
Metode pelaksanaan kegiatan pengawasan pembangunan Gedung Kelas Bravo Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Jayapura antara lain sebagai berikut.
a. Inspeksi atau pemantauan langsung, yaitu kegiatan pengawas mengumpulkan data dengan cara melihat langsung proses/metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi, mutu bahan- bahan, dan kelayakan alat-alat yang digunakan, serta hasil/produk pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
b. Evaluasi yaitu kegiatan pengawas membandingkan fakta pelaksanaan dengan data standar teknis. Fakta mengenai proses pelaksanaan, mutu bahan dan alat yang digunakan oleh kontraktor, mutu hasil pelaksanaan konstruksi (fisik bangunan), serta ketepatan waktu pelaksanaan dibandingkan dengan gambar disain, RKS, BQ, standar mutu produk (bangunan), dan jadwal pelaksanaan.
x. Xxxxxxx atau tindakan perbaikan, yaitu kegiatan konsultan pengawas meluruskan pelaksanaan konstruksi jika terjadi kesalahan/ penyimpangan pelaksanaan dari rencana. Koreksi bertujuan untuk meluruskan kembali pelaksanaan pekerjaan kontraktor yang menyimpang agar sesuai dengan rencana. Koreksi yang bisa diterapkan untuk meluruskan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan pengawasan ini antara lain:
1) pemberian pengarahan;
2) teguran lisan; dan
3) teguran tertulis (site instruction).
-
Peralatan dan material yang dapat disediakan konsultan untuk menunjang pelaksanaan pengawasan pembangunan Gedung Kelas Bravo antara lain sebagai berikut.
a. Perlengkapan kerja (meja kerja, kursi, komputer dan/laptop, almari/tempat arsip, ATK) dan perlengkapan kerja lain yang diperlukan.
b. Sarana transportasi berupa kendaraan roda dua.
c. Sarana komunikasi berupa jaringan telepon seluler (HP).
d. Peralatan kerja seperti alat ukur, kamera digital, GPS.
Dan lain-lain yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut
16. Lingkup
Kewenangan Penyedia Jasa
17. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
18. Personil yang disyaratkan
Dalam melaksanakan pekerjaan pengwasan pembangunan Gedung Kelas Brovo Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Jayapura ini, tim konsultan pengawas dengan tetap berkonsultasi pada pengguna jasa memiliki kewenangan sebagai berikut:
a. melaksanakan metode inspeksi, evaluasi, dan koreksi.
b. menyusun dan menetapkan berbagai format isian sebagai instrument pengawasan konstruksi.
c. mengorganisasikan sumber daya yang dimiliki, terutama sumber daya manusia.
d. menyusun dan menetapkan rencana kerja dan jadwal kegiatan pengawasan.
e. menyiapkan dan menyusun berkas administrasi pengurusan pencairan termin.
f. menetapkan format dan isi laporan-laporan.
270 (dua ratus tujuh puluh) hari kalender
Posisi Kualifikasi Jumlah
Team Leader
Pengawas Arsitektur
Pengawas Sipil/Struktur
Pengawas M/E
S1 Teknik Sipil/ Arsitektur memiliki SKA Madya Teknik Bangunan Gedung / Madya Arsitektur mempunyai pengalaman 6 tahun sesuai bidang keahlian dilengkapi dengan Referensi Kerja
Arsitektur memiliki SKA Muda Arsitektur mempunyai pengalaman 4 tahun sesuai bidang keahlian dilengkapi dengan Referensi Kerja
memiliki SKA Muda Teknik Bangunan Gedung mempunyai pengalaman 4 tahun sesuai bidang keahlian dilengkapi dengan Referensi Kerja
S1 Tenik Mesin / Tenik Elektro memiliki SKA Muda
Mekanikal/Teknik Tenaga Listrik mempunyai pengalaman 4 Tahun sesuai bidang keahlian dilengkapi dengan Referensi
1
Orang
1
Orang
1
Orang
1
Orang
Administrasi
Operator Komputer
Kerja
D3 Ekonomi mempunyai pengalaman 1 Tahun
SMK/SMA mempunyai pengalaman 6 Tahun
1
Orang 1
Orang
19. Laporan
Pengawasan
Laporan
Pelaporan dari pekerjaan “Pengawasan Pembangunan Gedung Kelas Bravo Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Jayapura, Tahun Anggaran 2017” terdiri atas:
a. Laporan Pendahuluan
Laporan pendahuluan masing-masing sebanyak 5 (lima) eksemplar dalam format kertas A4 yang akan diserahkan kepada pihak pemberi pekerjaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah pekerjaan dimulai.
b. Laporan Mingguan
Laporan Mingguan memuat materi tentang kemajuan pelaksanaan fisik, rekapitulasi bahan, tenaga kerja, dan peralatan, dan monitoring cuaca, serta penyimpangan-penyimpangan ataupun maslah-masalah yang mungkin terjadi. Bahan laporan mingguan diperoleh dari hasil inspeksi dan laporan harian dan mingguan kontraktor. Laporan Mingguan diserahkan kepada PPK sebanyak 5 (lima) eksemplar pada setiap awal minggu berikutnya (hari Senin atau Selasa) sesudah minggu berjalan
c. Laporan Bulanan
Laporan Bulanan berisi materi pelaksanaan pengawasan antara lain sebagai berikut.
a. Kemajuan hasil pelaksanaan pekerjaan fisik.
b. Proses dan hasil pelaksanaan konstruksi.
c. Proses dan hasil pengawasan konstruksi.
d. Foto (dokumentasi) pelaksanaan pekerjaan.
e. Laporan harian lapangan.
x. Xxxxxan mingguan/bobot mingguan.
g. Administrasi kegiatan, yang antara lain sebagai berikut.
1) Berita Acara perubahan pekerjaan tambah dan kurang (bila ada), termasuk menyiapkan usulan addendum kontrak dan analisis perubahan pekerjaan tambah kurang.
2) Berita Acara perubahan waktu pelaksanaan (bila ada) termasuk menyiapkan usulan addendum
kontrak.
3) Revisi Schedule (jika diperlukan). Laporan Bulanan harus diserahkan kepada PPK sebanyak 5 (lima) eksemplar, selambat-lambatnya pada tanggal 3 bulan berikutnya selama masa kontrak.
d. Laporan Akhir
Laporan Akhir masing-masing sebanyak 5 (lima) eksemplar dalam format kertas A4 yang akan diserahkan kepada pihak pemberi pekerjaan selambat-lambatnya 270 (dua ratus empat puluh) hari setelah pekerjaan dimulai.
23. Produksi dalam Negeri
24. Persyaratan Kerjasama
Xxx-Xxx Xxxx
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi :
Dengan mendapat persetujuan dan ijin dari PPK
25. Pedoman
Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
26. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen berikut:
BAB V. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN
LAMPIRAN 1 A: SURAT PENAWARAN 1 (SATU) FILE
C O N T O H
A. BENTUK SURAT PENAWARAN PESERTA BADAN USAHA/KEMITRAAN (KSO)
[KOP SURAT BADAN USAHA ]
, 20
Nomor :
Lampiran :
Kepada Yth.:
Pokja XXI ULP Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Jayapura
di
JAYAPURA
Perihal: Penawaran Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Kelas Bravo
Sehubungan dengan Undangan Pemasukan Dokumen Penawaran Nomor tanggal dan setelah kami pelajari dengan saksama Dokumen Pemilihan, Berita Acara Pemberian Penjelasan [dan Adendum Dokumen Pemilihan], dengan ini kami mengajukan penawaran Administrasi dan Teknis untuk pekerjaan Pengawasan Pembangunan Kelas Bravo sebesar Rp ( )
Penawaran Administrasi dan Teknis ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas.
Penawaran ini sudah memperhatikan ketentuan dan persayatan yang tercantum dalam dokumen pengadaan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut diatas dengan :
a. Masa berlaku penawaran ini selama ......... (......) hari kalender sejak batas akhir pemasukan penawaran
x. Xxxxxx waktu pelaksanaan selama .......... ( ) hari kalender
Sesuai dengan persyaratan, bersama Surat Penawaran ini kami lampirkan :
1) [Surat Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi, apabila ada]
2) Dokumen penawaran teknis, terdiri dari :
a. Data Pengalaman Perusahaan, terdiri dari :
1) Data Organisasi Perusahaan;
2) Daftar Pengalaman Kerja Sejenis 10 (sepuluh) tahun terakhir;
3) Uraian Pengalaman Kerja Sejenis 10 (sepuluh) tahun terakhir;
b. Pendekatan dan Metodologi, terdiri dari:
1) Tanggapan dan saran terhadap Kerangka Acuan Kerja;
2) Uraian pendekatan, metodologi, dan program kerja;
3) Jadwal pelaksanaan pekerjaan;
4) Komposisi tim dan penugasan;
5) Jadwal penugasan tenaga ahli;
c. Kualifikasi Tenaga Ahli, terdiri dari:
1) Daftar Riwayat Xxxxx personil yang diusulkan;
2) Surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan dari personil yang diusulkan;
d. [Dokumen lain yang dipersyaratkan]
3) Dokume Penawaran Biaya yang terdiri dari:
a. Rekapitulasi Penawaran Biaya
b. Rincian Biaya Langsung Personil (remuneration)
c. Rincian Biaya Langsung Non-Personil (direct reimburseable cost)
4) [Dokumen lain yang dipersyaratkan]
Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan
B. DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS
(i) BENTUK DATA ORGANISASI PERUSAHAAN
C O N T O H
DATA ORGANISASI _[ PT/CV/Firma/Koperasi/Kemitraan (KSO)]
[cantumkan uraian ringkas (kurang lebih 2 (dua) halaman) mengenai latar belakang dan organisasi peserta dan penanggung jawab yang ditugaskan untuk mengelola pekerjaan jasa konsultansi ini].
(ii) BENTUK DAFTAR PENGALAMAN KERJA SEJENIS 10 (SEPULUH) TAHUN TERAKHIR
C O N T O H
DAFTAR PENGALAMAN KERJA SEJENIS 10 (SEPULUH) TAHUN TERKAHIR
No. | Pengguna Jasa/ Sumber Dana | Nama Paket Pekerjaan | Lingkup Layanan | Periode | Orang Bulan | Nilai Kontrak | Mitra Kerja |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
Keterangan isi kolom :
1. Nomor urut
2. Nama instansi pengguna jasa dan sumber dana
3. Nama paket pekerjaan
4. Jenis lingkup layanan jasa konsultansi
5. Jangka waktu layanan
6. Jumlah orang bulan yang digunakan
7. Nilai kontrak pekerjaan
8. Mitra kerja dan posisinya dalam kemitraan (apabila ada)
C O N T O H
(iii) BENTUK URAIAN PENGALAMAN KERJA SEJENIS 10 (SEPULUH) TAHUN TERAKHIR
URAIAN PENGALAMAN KERJA SEJENIS 10 (SEPULUH) TAHUN TERKAHIR
1. Pengguna Jasa : |
2. Nama Paket Pekerjaan : |
3. Lingkup Produk Utama : |
4. Lokasi Kegiatan : |
5. Xxxxx Xxxxxxx : |
6. No. Kontrak : |
7. Waktu Pelaksanaan : |
8. Nama Pemimpin Kemitraan (jika ada) : Alamat : Negara Asal : |
9. Jumlah tenaga ahli : Tenaga Ahli Asing Orang Bulan Tenaga Ahli Indonesia Orang Bulan |
10. Perusahaan Mitra Kerja Jumlah tenaga ahli Asing Indonesia a. (nama perusahaan) Orang Bulan Orang Bulan b. (nama perusahaan) Orang Bulan Orang Bulan c. (nama perusahaan) Orang Bulan Orang Bulan d. (nama perusahaan) Orang Bulan Orang Bulan dst. Tenaga ahli tetap yang terlibat: Posisi Keahlian Jumlah Orang Bulan a. b. c. d. e. dst. |
(iv) BENTUK TANGGAPAN DAN SARAN TERHADAP KERANGKA ACUAN KERJA DAN PERSONIL/FASILITAS PENDUKUNG DARI PPK
C O N T O H
A. TANGGAPAN DAN SARAN TERHADAP KERANGKA ACUAN KERJA
[cantumkan dan jelaskan modifikasi atau inovasi yang peserta usulkan terhadap Kerangka Acuan Kerja untuk meningkatkan kinerja dalam melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi ini, misalnya meniadakan kegiatan yang dianggap tidak perlu, atau menambahkan kegiatan lain, atau mengusulkan pentahapan kegiatan yang berbeda. Saran tersebut di atas harus disampaikan secara singkat dan padat.]
B.TANGGAPAN DAN SARAN TERHADAP PERSONIL/FASILITAS PENDUKUNG DARI PPK
[tanggapi perihal penyediaan peralatan/material/personil/fasilitas pendukung oleh Pejabat Pembuat Komitmen sesuai dengan Dokumen Pemilihan ini meliputi antara lain (jika ada): dukungan administrasi, ruang kerja, transportasi lokal, peralatan, data, dan lain-lain]
(v) BENTUK URAIAN PENDEKATAN, METODOLOGI DAN PROGRAM KERJA
C O N T O H
[Pendekatan teknis, metodologi dan program kerja adalah kriteria pokok dari Penawaran Teknis. Peserta disarankan untuk menyajikan detil penawaran teknis (misalnya 50 (lima puluh) halaman, termasuk gambar kerja dan diagram) yang dibagi menjadi tiga bab berikut:
a) Pendekatan Teknis dan Metodologi,
b) Program Kerja, dan
c) Organisasi dan Personil
a) Pendekatan Teknis. Dalam bab ini jelaskan pemahaman peserta terhadap tujuan kegiatan, lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan, metodologi kerja dan uraian detil mengenai keluaran. Peserta harus menyoroti permasalahan yang sedang dicarikan jalan keluarnya, dan menjelaskan pendekatan teknis yang akan diadopsi untuk menyelesaikan permasalahan. Peserta juga harus menjelaskan metodologi yang diusulkan dan kesesuaian metodologi tersebut dengan pendekatan yang digunakan.
b) Program Kerja. Dalam bab ini usulkan kegiatan utama dari pelaksanaan pekerjaan, substansinya dan jangka waktu, pentahapan dan keterkaitannya, target (termasuk persetujuan sementara dari Pejabat Pembuat Komitmen), dan tanggal jatuh tempo penyerahan laporan-laporan. Program kerja yang diusulkan harus konsisten dengan pendekatan teknis dan metodologi, dan menunjukkan pemahaman terhadap Kerangka Acuan Kerja dan kemampuan untuk menerjemahkannya ke dalam rencana kerja. Daftar hasil kerja, termasuk laporan, gambar kerja, tabel, harus dicantumkan. Program kerja ini harus konsisten dengan Data Teknis-6 mengenai Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
c) Organisasi dan Personil. Dalam bab ini usulkan struktur dan komposisi tim. Peserta harus menyusun bidang-bidang pokok dari pekerjaan, tenaga ahli inti sebagai penanggung jawab, dan tenaga pendukung.
C O N T O H
(vi) BENTUK JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
No. | Kegiatan1 | Bulan ke-2 | Keterangan | |||||
I | II | III | IV | V | dst. | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
1 Cantumkan semua kegiatan, termasuk penyerahan laporan (misalnya laporan pendahuluan, laporan antara, dan laporan akhir), dan kegiatan lain yang memerlukan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk paket pekerjaan yang ditahapkan maka kegiatan seperti penyerahan laporan, dan kegiatan lain yang memerlukan persetujuan dicantumkan secara terpisah berdasarkan tahapannya
2 Jangka waktu kegiatan dicantumkan dalam bentuk diagram balok.
(vii)BENTUK KOMPOSISI TIM DAN PENUGASAN
C O N T O H
KOMPOSISI TIM DAN PENUGASAN (DAFTAR PERSONIL)
Tenaga Ahli (Personil Inti) | ||||||
Nama Personil | Perusahaan | Tenaga Ahli Lokal/Asing | Lingkup Keahlian | Posisi Diusulkan | Uraian Pekerjaan | Jumlah Orang Bulan |
Tenaga Pendukung (Personil lainnya) | ||||||
Nama Personil | Perusahaan | Tenaga Ahli Lokal/Asing | Lingkup Keahlian | Posisi Diusulkan | Uraian Pekerjaan | Jumlah Orang Bulan |
(viii) BENTUK JADWAL PENUGASAN TENAGA AHLI1
C O N T O H
JADWAL PENUGASAN TENAGA AHLI
No. | Nama Personil | Masukan Personil (dalam bentuk diagram balok)2 | Orang Bulan | ||||||||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | n | |||||
Nasional | |||||||||||||||||
1 | |||||||||||||||||
2 | |||||||||||||||||
n | |||||||||||||||||
Subtotal | |||||||||||||||||
Asing | |||||||||||||||||
1 | |||||||||||||||||
2 | |||||||||||||||||
n | |||||||||||||||||
Subtotal | |||||||||||||||||
Total |
Masukan
Penuh- Waktu
Masukan Paruh-Waktu
1 Untuk Tenaga Ahli pengisian masukan harus mencantumkan nama personil, untuk Tenaga Pendukung cukup dicantumkan posisi, misalnya juru gambar, staf administrasi, dan sebagainya.
2 Masukan personil dihitung dalam bulan dimulai sejak penugasan.
(ix) BENTUK DAFTAR RIWAYAT HIDUP PERSONIL YANG DIUSULKAN
C O N T O H
Daftar Riwayat Hidup
1. Posisi yang diusulkan :
2. Nama Perusahaan :
3. Nama Personil :
4. Tempat/Tanggal Lahir :
5. Pendidikan (Lembaga pendidikan, tempat dan tahun tamat belajar,
dilampirkan rekaman ijazah ) :
6. Pendidikan Non Formal :
7. Penguasaan Bahasa Inggris
dan bahasa Indonesia :
a. Nama Kegiatan | : |
b. Lokasi Kegiatan | : |
x. Xxxxguna Jasa | : |
d. Nama Perusahaan | : |
e. Uraian Tugas | : |
f. Waktu Pelaksanaan | : |
g. Posisi Penugasan | : |
h. Status Kepegawaian pada Perusahaan | : |
i. Surat Referensi dari Pengguna Jasa | : |
Tahun sebelumnya | |
a. Nama Kegiatan | : |
b. Lokasi Kegiatan | : |
x. Xxxxguna Jasa | : |
d. Nama Perusahaan | : |
e. Uraian Tugas | : |
f. Waktu Pelaksanaan | : |
g. Posisi Penugasan | : |
h. Status Kepegawaian pada Perusahaan | : |
i. Surat Referensi dari Pengguna Jasa | : |
dst. | |
9. Status kepegawaian pada perusahaan ini | : |
8. Pengalaman Kerja1 Tahun ini
Daftar riwayat hidup ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan penuh rasa tanggung jawab. Jika terdapat pengungkapan keterangan yang tidak benar secara sengaja atau
1 Setiap pengalaman kerja yang dicantumkan harus disertai dengan referensi dari pengguna jasa yang bersangkutan.
sepatutnya diduga maka saya siap untuk digugurkan dari proses seleksi atau dikeluarkan jika sudah dipekerjakan.
, 20
Yang membuat pernyataan,
( )
[nama jelas]
Mengetahui:
[nama Penyedia Jasa Konsultansi]
( )
[nama jelas wakil sah]
(x) BENTUK SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN UNTUK DITUGASKAN
C O N T O H
PERNYATAAN KESEDIAAN UNTUK DITUGASKAN
Yang bertanda tangan dibawah ini:
N a m a :
Alamat :
Dengan ini menyatakan bahwa saya bersedia untuk melaksanakan paket pekerjaan jasa konsultansi untuk Penyedia Jasa Konsultansi sesuai dengan usulan jadwal penugasan saya dari bulan tahun sampai dengan bulan tahun dengan posisi sebagai tenaga ahli
.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan penuh rasa tanggung jawab.
, 20
Yang membuat pernyataan,
( )
[nama jelas]
Menyetujui:
[nama Penyedia Jasa Konsultansi]
( )
[nama jelas wakil sah]
C. BENTUK REKAPITULASI PENAWARAN BIAYA
BILL OF QUANTITY
PEKERJAAN : PENGAWASAN PEMBANGUNAN KELAS BRAVO
LOKASI : BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENERBANGAN JAYAPURA
TAHUN ANGGARAN : 2017
No. | Uraian Kegiatan | Jumlah | Sat | Volume | Harga Satuan (Rp.) | Jumlah Harga (Rp.) | |
Personil / Unit | Bulan/Hari /Exemplar | ||||||
I | BIAYA LANGSUNG PERSONIL | ||||||
A. | Proffesional Staff | ||||||
1 | Team Leader/Ketua Tim | 1.00 | 9.00 | OB | 9.00 | ||
B. | Sub Proffesional Staff | ||||||
1 | Pengawas Sipil/Struktur | 1.00 | 7.00 | OB | 7.00 | ||
2 | Pengawas Arsitek | 1.00 | 7.00 | OB | 7.00 | ||
3 | Pengawas Mekanikal Elektrikal | 1.00 | 5.00 | OB | 5.00 | ||
C. | Supporting Staff | ||||||
1 | Administrasi Proyek | 1.00 | 9.00 | OB | 9.00 | ||
2 | Operator Komputer | 1.00 | 9.00 | OB | 9.00 | ||
TOTAL I BIAYA LANGSUNG PERSONIL | - | ||||||
II | BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL | ||||||
A. | Biaya Transportasi | ||||||
1 | Sewa Kendaraan Roda 2 (inc biaya opr. & pemeliharaan) | 2.00 | 9.00 | UB | 18.00 | - | |
B. | Biaya Kantor | ||||||
1 | Sewa Komputer & Printer | 2.00 | 9.00 | UB | 18.00 | - | |
2 | Alat Tulis Kantor | 1.00 | 9.00 | Bln | 9.00 | - | |
3 | Komunikasi | 1.00 | 9.00 | Bln | 9.00 | - | |
C. | Biaya Pelaporan | ||||||
1 | Laporan Pendahuluan | 1.00 | 5.00 | Exp | 5.00 | - | |
1 | Laporan Mingguan | 36.00 | 5.00 | Exp | 180.00 | - | |
2 | Laporan Bulanan | 9.00 | 5.00 | Exp | 45.00 | - | |
2 | Laporan Akhir | 1.00 | 5.00 | Exp | 5.00 | - | |
TOTAL II BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL | - | ||||||
JUMLAH BIAYA ( I + II ) | - | ||||||
PPN 10 % | - | ||||||
JUMLAH TOTAL | - | ||||||
DIBULATKAN | - | ||||||
Terbilang : | |||||||
BAB VI. BENTUK KONTRAK
LAMPIRAN 1 : SURAT PERJANJIAN
SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi:
Nomor :
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan ditandatangani di pada hari tanggal bulan
tahun antara [nama Pejabat Pembuat Komitmen], selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan atas nama [nama satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen], yang berkedudukan di [alamat Pejabat Pembuat Komitmen], berdasarkan Surat Keputusan [pejabat yang menandatangani SK penetapan sebagai PPK] No [nomor SK penetapan sebagai PPK] (selanjutnya disebut “PPK”) dan
1. Untuk penyedia badan usaha non-KSO, maka :
[ [nama penyedia], yang berkedudukan di [alamat penyedia],
berdasarkan kartu identitas No. [No.KTP/SIM/Paspor Penyedia], selanjutnya disebut “Penyedia’]
2. Untuk penyedia Kemitraan/KSO, maka :
[ [nama wakil Penyedia], [jabatn wakil Penyedia], yang bertindak untuk dan atas nama [nama Penyedia], yang berkedudukan di [alamat
Penyedia], berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar No. [No. Akta
Pendirian/Anggaran Dasar] tanggal [tanggal penerbitan Akta
Pendirian/Anggaran Dasar] selanjutnya disebut “Penyedia”]
3. Untuk penyedia Kemitraan/KSO, maka : [Kemitraan/KSO yang beranggotakan sebagai berikut :
1. [nama Penyedia 1];
2. [nama Penyedia 2];
....................... ,dst.
yang masing-masing anggotanya bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng atas semua kewajiban terhadap PPK berdasarkan Kontrak ini dan telah menunjuk [nama anggota Kemitraan/KSO yang ditunjuk sebagai wakil Kemitraan/KSO] untuk bertindak atas nama Kemitraan/KSO yang berkedudukan di
[alamat Penyedia wakil Kemitraan/KSO], berdasarkan Surat Perjanjian Kemitraan/KSO No. tanggal , selanjutnya disebut “Penyedia”]
MENGINGAT BAHWA:
(a) PPK telah meminta penyedia untuk menyediakan Jasa Konsultansi sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini;
(b) Penyedia, sebagaimana dinyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, dan telah menyetujui untuk menyediakan Jasa Konsultansi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(c) PPK dan penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan yang menandatangani mempunyai kewenangan untuk mengikat pihak yang diwakili;
(d) PPK dan penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
MAKA OLEH KARENA ITU, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal- hal sebagai berikut:
1. [untuk Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Harga Satuan dan Lumpsum ditulis sebagai berikut :
“Total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan rincian biaya satuan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya adalah sebesar Rp ( rupiah);”]
[untuk Kontrak Lumpsum ditulis sebagai berikut :
‘Total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya adalah sebesar Rp ( rupiah);”]
2. Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
3. Dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini:
a) Adendum Surat Perjanjian (apabila ada);
b) Bentuk Perjanjian, Syarat-Syarat Khusus Kontrak, Syarat-Syarat Umum Kontrak;
c) Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi;
d) Surat Penawaran berikut Data Penawaran Biaya;
e) Kerangka Acuan Kerja;
f) daftar kuantitas (apabila ada);
g) Data Teknis selain Kerangka Acuan Kerja;
h) Dokumen-dokumen kelengkapan seleksi, yaitu Surat Jaminan, Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, dan Berita-Berita Acara Seleksi.
4. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada angka 3 di atas.
5. PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk:
a) mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
b) meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak Penyedia;
c) membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
d) memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
e) ketentuan peralatan dan bahan yang disediakan oleh PPK untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia. Pada saat berakhirnya kontrak, Penyedia harus menyerahkan peralatan dan bahan sisa sesuai dengan instruksi PPK
6. Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk:
a) menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak;
b) berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari pihak PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
c) melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada pihak PPK;
d) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadual pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
e) memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK;
f) menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadual penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
g) Penyedia harus mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya, akibat kegiatan Penyedia;
h) melaksanakan perjanjian dan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya dengan penuh tanggung-jawab, ketekunan, efisien dan ekonomis serta memenuhi kriteria teknik profesional dan melindungi secara efektif peralatan-peralatan, mesin, material yang berkaitan dengan pekerjaan dalam Kontrak.
i)melaksanakan jasa konsultansi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. PPK secara tertulis akan memberitahukan kepada Penyedia mengenai kebiasaan- kebiasaan setempat.
j)untuk biaya langsung non personil (Direct reimbursable cost/out of pocket expenses), Penyedia tidak akan menerima keuntungan untuk mereka sendiri dari komisi usaha (trade commision), rabat (discount) atau pembayaran- pembayaran lain yang berhubungan dengan kegiatan pelaksanaan jasa konsultansi.
k) Penyedia setuju bahwa selama pelaksanaan kontrak, Penyedia dinyatakan tidak berwenang untuk melaksanakan jasa konsultansi maupun mengadakan barang yang tidak sesuai dengan Kontrak.
l)Penyedia dilarang baik secara langsung atau tidak langsung melakukan kegiatan yang akan menimbulkan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dengan kegiatan yang merupakan tugas Penyedia.
m) tanggung jawab Penyedia adalah ketentuan mengenai hal-hal pertanggung- jawaban Penyedia sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
n) Pemeriksaan keuangan adalah ketentuan mengenai kewajiban Penyedia untuk merinci setiap biaya-biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan keuangan. Selain itu, dengan sepengetahuan Penyedia atau kuasanya, PPK dapat memeriksa dan menggandakan dokumen pengeluaran yang telah diaudit sampai 1 (satu) tahun setelah berakhirnya Kontrak.
o) Ketentuan mengenai tindakan yang perlu mendapat persetujuan PPK meliputi:
i. memobilisasi personil yang terdapat dalam daftar;
ii. membuat subkontrak dengan pengaturan : (i) cara Seleksi, waktu, dan kualifikasi dari subkonsultan harus mendapat persetujuan tertulis sebelum pelaksanaan, (ii) Penyedia bertanggung-jawab penuh terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh subkonsultan dan personilnya.
p) Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang disiapkan oleh Penyedia dan menjadi hak milik PPK: mengatur bahwa semua rancangan, gambar-gambar, spesifikasi, disain, laporan dan dokumen-dokumen lain serta piranti lunak dan source code yang disiapkan oleh Penyedia jasa menjadi hak milik PPK. Penyedia, segera setelah pekerjaan selesai atau berakhirnya Kontrak harus menyerahkan seluruh dokumen dan data pendukung lainnya kepada PPK. Penyedia dapat menyimpan salinan dari dokumen-dokumen tersebut.
7. Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dengan tanggal mulai dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak.
DENGAN DEMIKIAN, PPK dan penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.
Untuk dan atas nama
PPK
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Penyedia Jasa Konsultansi maka rekatkan materai Rp 6.000,-)]
[nama lengkap] [jabatan]
Untuk dan atas nama Penyedia/Kemitraan (KSO)
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk kegiatan/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen maka rekatkan materai Rp 6.000,-)]
[nama lengkap] [jabatan]
LAMPIRAN 2 : SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
A. KETENTUAN UMUM
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut :
1.1 Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
1.2 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD.
1.3 Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.
1.4 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
1.5 Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
1.6 Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
1.7 Penyedia adalah adalah badan usaha yang menyediakan Jasa Konsultansi dan telah ditetapkan sebagai pemenang oleh Pokja ULP.
1.8 Sub penyedia adalah badan usaha yang mengadakan perjanjian kerja sama dengan penyedia, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).
1.9 Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO) adalah kerja sama usaha antar penyedia nasional maupun dengan penyedia asing yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam perjanjian tertulis. Kerja sama usaha tersebut dapat dinamakan konsorsium atau joint venture atau sebutan lainnya sepanjang tidak dimaksudkan untuk membentuk suatu badan hukum baru dan mengalihkan tanggung jawab masing-masing anggota kerja sama usaha kepada badan
hukum tersebut.
1.10 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh penyedia kepada PPK untuk menjamin terpenuhinya kewajiban penyedia.
1.11 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia yang mencakup Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) ini dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) serta dokumen lain yang merupakan bagian dari kontrak.
1.12 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam Kontrak.
1.13 Hari adalah hari kalender.
1.14 Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya hasil pekerjaan sesuai peruntukannya yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
1.15 Rincian Biaya Langsung Personil adalah remunerasi atau upah yang diterima oleh personil inti, yang telah memperhitungkan biaya umum (overhead), biaya sosial (social charge), keuntungan (profit), tunjangan penugasan, asuransi dan biaya–biaya kompensasi lainnya, dihitung menurut jumlah satuan waktu tertentu (bulan, minggu, hari, atau jam).
1.16 Rincian Biaya Langsung Non Personil adalah biaya yang sebenarnya dikeluarkan penyedia untuk pengeluaran- pengeluaran yang sesungguhnya (at cost), yang meliputi antara lain biaya untuk pembelian ATK, sewa peralatan, biaya perjalanan, biaya pengiriman dokumen, biaya pengurusan surat ijin, biaya komunikasi, biaya pencetakan laporan, biaya penyelenggaraan seminar/ workshop/lokakarya, dan lain-lain.
1.17 Jadwal Waktu Pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistik dan dapat dilaksanakan.
1.18 Personel Inti adalah orang yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan untuk melaksanakan pekerjaan.
1.19 Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, yang pelaksanaannya diserahkan kepada penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK.
1.20 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatangan kontrak sampai dengan tanggal penyelesaian pekerjaan.
1.21 Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal mulai kerja penyedia yang dinyatakan pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
1.22 Tanggal Penyelesaian Pekerjaan adalah tanggal penyelesaian pekerjaan Jasa Konsultansi ini oleh penyedia yang tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang diterbitkan oleh PPK.
1.23 KAK adalah Kerangka Acuan Kerja yang disusun oleh PPK untuk menjelaskan tujuan, lingkup jasa konsultansi serta keahlian yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Kontrak ini.
1.24 Penawaran Biaya adalah rincian yang memuat setiap komponen pekerjaan Jasa Konsultansi yang harus dilaksanakan oleh penyedia [untuk Kontrak Harga Satuan ditambah : “berikut harga satuannya (mata pembayaran)”] dan merupakan bagian dari Dokumen Penawaran penyedia.
1.25 Penawaran Teknis adalah data teknis yang memuat pendekatan teknis, metodologi, dan program kerja penyedia dalam pelaksanaan Jasa Konsultansi ini. Penawaran Teknis merupakan bagian dari penawaran penyedia.
1.26 SSKK adalah Syarat-Syarat Khusus Kontrak, berisikan ketentuan-ketentuan tambahan yang dapat mengubah atau menambah SSUK.
1.27 SSUK adalah Syarat-Syarat Umum Kontrak ini.
1.28 SPP adalah Surat Perintah Pembayaran yang diterbitkan oleh PPK dan merupakan salah satu tahapan dalam mekanisme pelaksanaan pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah.
1.29 Tenaga Ahli adalah bagian dari Personil dengan keahlian, kualifikasi, dan pengalaman di bidang tertentu.
2. Penerapan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi ini tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.
3. Bahasa dan Hukum
4. Larangan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Persekongkolan serta Penipuan
3.1 Bahasa kontrak menggunakan Bahasa Indonesia [kecuali dalam rangka pinjaman/hibah luar negeri menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa nasional pemberi pinjaman/hibah tersebut dan/atau bahasa Inggris].
3.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia [kecuali dalam rangka pinjaman/hibah luar negeri menggunakan hukum yang berlaku di Indonesia atau hukum yang berlaku di negara pemberi pinjaman/hibah (tergantung kesepakatan antara pemerintah dan negara pemberi hibah)].
4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk:
a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
b. melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur hasil seleksi, sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil/meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan pihak lain; dan/atau
c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.
4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk semua anggota Kemitraan/KSO apabila berbentuk Kemitraan/KSO dan Sub penyedianya (jika ada) tidak akan melakukan tindakan yang dilarang di atas.
4.3 Penyedia yang menurut penilaian PPK terbukti melakukan larangn-larangan di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif oleh PPK sebagai berikut:
a. pemutusan Kontrak;
b. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia; dan
c. dimasukan dalam daftar hitam.
4.4 Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh PPK kepada PA/KPA.
4.5 PPK yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. Keutuhan Kontrak
Kontrak ini memuat semua ketentuan dan persyaratan yang telah disetujui oleh Para Pihak. Para Pihak tidak diperbolehkan untuk mengikatkan diri atau bertanggung jawab atas pernyataan, janji, atau persetujuan yang tidak tercantum dalam Kontrak ini.
6. Pemisahan Jika salah satu atau beberapa ketentuan dalam Kontrak ini berdasarkan Hukum yang Berlaku menjadi tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat dilaksanakan maka ketentuan-
ketentuan lain tetap berlaku secara penuh.
7. Perpajakan Ketentuan mengenai perpajakan adalah seluruh ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
8. Korespondensi Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung kepada wakil sah Para Pihak, atau jika disampaikan melalui surat tercatat, e-mail, dan/atau faksimili yang ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK.
9. Asal Jasa Konsultansi
9.1 Pekerjaan Jasa Konsultansi ini dikerjakan terutama oleh tenaga Indonesia pada lokasi-lokasi yang tercantum dalam KAK. Jika lokasi untuk bagian pekerjaan tertentu tidak tercantum maka lokasi akan ditentukan oleh PPK.
9.2 Jika dalam proses pekerjaan Jasa Konsultansi digunakan komponen berupa barang, jasa, atau gabungan keduanya yang tidak berasal dari dalam negeri (impor) maka penggunaan komponen impor harus sesuai dengan yang dicantumkan dalam Dokumen Penawaran.
9.3 Tindakan pencantuman komponen impor yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dapat dipersamakan dengan tindakan penipuan dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
10. Pengalihan dan/atau Subkontrak
10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger), konsolidasi, pemisahan maupun akibat lainnya.
10.2 Penyedia dapat bekerja sama dengan penyedia lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan.
10.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan di dalam Kontrak.
10.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak awal didalam Dokumen Pengadaan dan dalam Kontrak diijinkan untuk disubkontrakkan.
10.5 Subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan kepada penyedia spesialis.
10.6 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari PPK. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.
10.7 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan dan Penyedia dikenakan sanksi yang diatur dalam SSKK.
11. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus- menerus selama Masa Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.
12. Penyedia
Mandiri
Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh terhadap personil dan subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang dilakukan oleh mereka.
13. Kemitraan/KSO Kemitraan/KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut dalam Surat Perjanjian untuk bertindak atas nama Kemitraan/KSO dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap PPK berdasarkan Kontrak.
B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, PERUBAHAN, DAN PEMUTUSAN KONTRAK
14. Jadwal
Pelaksanaan Pekerjaan
14.1 Kontrak ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan Surat Perjanjian oleh Para Pihak atau pada tanggal yang ditetapkan dalam SSKK.
14.2 Waktu pelaksanaan kontrak adalah jangka waktu yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak dihitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.
14.3 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan dalam SSKK.
14.4 Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK, maka PPK dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum kontrak.
B.1 Pelaksanaan Pekerjaan
15. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
15.1 PPK menerbitkan SPMK selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal penanda-tanganan kontrak.
15.2 Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya pelaksanaan kontrak oleh penyedia.
16. Program Mutu 16.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program
mutu pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh PPK.
16.2 Program mutu disusun paling sedikit berisi:
a. informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
b. organisasi kerja penyedia;
c. jadwal pelaksanaan pekerjaan;
d. prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. prosedur instruksi kerja; dan
f. pelaksana kerja.
16.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lokasi pekerjaan.
16.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu jika terjadi adendum Kontrak dan Peristiwa Kompensasi.
16.5 Pemutakhiran program mutu harus menunjukkan perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk perubahan terhadap urutan pekerjaan. Pemutakhiran program mutu harus mendapatkan persetujuan PPK.
16.6 Persetujuan PPK terhadap program mutu tidak mengubah kewajiban kontraktual penyedia.
17. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
17.1 PPK bersama penyedia dapat menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak.
17.2 Dalam rapat persiapan, PPK dapat mengikutsertakan Xxx Xxxxxx dan/atau Tim Pendukung.
17.3 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak adalah:
a. program mutu;
Program mutu disusun oleh Penyedia, yang paling sedikit berisi:
1) informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
2) organisasi kerja Penyedia;
3) jadwal penugasan tenaga ahli dan tenaga pendukung;
4) jadwal pelaksanaan pekerjaan;
5) prosedur pelaksanaan pekerjaan;
6) prosedur instruksi kerja; dan
7) rencana pelaksanaan pemeriksaan lapangan bersama.
b. Program mutu dapat direvisi sesuai kondisi lokasi pekerjaan (apabila diperlukan).
17.4 Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.
18. Mobilisasi Peralatan dan Personil
18.1 Penyedia melakukan mobilisasi setelah tanggal dimulainya pelaksanaan pekerjaan.
18.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu:
a. mendatangkan tenaga ahli;
b. mendatangkan tenaga pendukung; dan/atau
c. menyiapkan peralatan pendukung;
18.3 Mobilisasi peralatan dan personil dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
19. [Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan
19.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, PPK jika dipandang perlu dapat mengangkat Pengawas Pekerjaan. Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
19.2 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan selalu bertindak untuk kepentingan PPK. Jika tercantum dalam SSKK, Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil Sah PPK].
20. [Perintah Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini].
21. [Akses ke Lokasi Kerja
Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses PPK, Wakil Sah PPK dan/atau Pengawas Pekerjaan ke lokasi kerja dan lokasi lainnya, dimana pekerjaan ini sedang atau akan dilaksanakan.]
22. Pemeriksaan Bersama
22.1 Pemeriksaan Bersama
a. Pada tahap awal pelaksanaan kontrak dan pelaksanaan pekerjaan, PPK atau pihak lain yang ditunjuk oleh PPK bersama-sama dengan penyedia melakukan pemeriksaan bersama yang mencakup antara lain pemeriksaan kesesuaian personil dan/atau peralatan dengan persyaratan kontrak. Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
b. Jika dalam pemeriksaan bersama ditemukan hal-hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi kontrak maka perubahan tersebut akan dituangkan dalam amandemen kontrak.
c. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa personil dan/atau peralatan ternyata belum memenuhi persyaratan kontrak maka penyedia tetap dapat melanjutkan pekerjaan dengan syarat personil dan/atau peralatan yang belum memenuhi syarat harus segera diganti dalam jangka waktu yang disepakati bersama dengan memperhatikan Pasal tentang Personil Konsultan dan Subkonsultan.
22.2 Pemeriksaan Personil dan Peralatan
a. Pemeriksaan (inspeksi) personil dan peralatan harus dilaksanakan setelah personil dan peralatan tiba di lokasi pekerjaan serta dibuatkan Berita Acara Hasil Inspeksi/Pemeriksaan yang ditandatangani oleh PPK dan penyedia.
b. Dalam pemeriksaan personil dan peralatan, PPK dapat dibantu Xxx Xxxxxx dan/atau Tim Pendukung.
c. Bila hasil inspeksi/pemeriksaan personil dan peralatan ternyata belum memenuhi persyaratan, maka penyedia dapat melaksanakan pekerjaan dengan syarat personil dan peralatan yang belum memenuhi syarat harus diganti sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
d. Apabila dalam pemeriksaan personil dan peralatan mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka harus dituangkan dalam bentuk adendum Kontrak.
22.3 Pemeriksaan Lapangan
a. Apabila diperlukan, PPK bersama-sama dengan penyedia melakukan pemeriksaan lapangan untuk melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lapangan.
b. Untuk pemeriksaan lapangan, PPK dapat dibantu Tim Teknis dan/atau Tim Pendukung.
c. Hasil pemeriksaan lapangan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan yang ditandatangani oleh PPK dan penyedia.
d. Apabila dalam pemeriksaan lapangan mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
23. Waktu
Penyelesaian Pekerjaan
23.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada Tanggal Penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK.
23.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan denda.
23.3 Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi. Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang.
23.4 Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam angka 23 ini adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan.
24. Perpanjangan Waktu
24.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka
penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Tanggal Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum Kontrak jika perpanjangan tersebut mengubah Masa Kontrak.
24.2 PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan harus telah menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah penyedia meminta perpanjangan. Jika penyedia lalai untuk memberikan peringatan dini atas keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk mencegah keterlambatan maka keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang Tanggal Penyelesaian.
25. Peringatan Dini 25.1 Penyedia berkewajiban untuk memperingatkan sedini
mungkin PPK/Pengawas Pekerjaan atas peristiwa atau kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi mutu pekerjaan, menaikkan Nilai Kontrak atau menunda penyelesaian pekerjaan. Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan penyedia untuk menyampaikan secara tertulis perkiraan dampak peristiwa atau kondisi tersebut di atas terhadap Nilai Kontrak dan Tanggal Penyelesaian. Pernyataan perkiraan ini harus sesegera mungkin disampaikan oleh penyedia.
25.2 Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dengan PPK/Pengawas Pekerjaan untuk mencegah atau mengurangi dampak peristiwa atau kondisi tersebut.
B.2 Penyelesaian Kontrak
26. Serah Terima Pekerjaan
B.3 Adendum
27. Perubahan Kontrak
26.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.
26.2 Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK meminta kepada PA/KPA untuk menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Apabila memrlukan keahlian teknis khusus dapat dibantu oleh Xxx/Tenaga Ahli untuk membantu tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
26.3 Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK.
26.4 PPK menerima pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
26.5 Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan oleh penyedia sesuai dengan ketentuan dalam kontrak bukan akibat keadaan kahar atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia dikarenakan denda keterlambatan.
27.1 Perubahan harga dan lingkup pekerjaan hanya berlaku untuk Kontrak Harga Satuan atau bagian pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan dari Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan.
27.2 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak.
27.3 Perubahan kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang meliputi:
a. perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak;
b. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan lingkup pekerjaan; dan/atau
c. perubahan nilai kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian harga.
27.4 Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
28. Perubahan Lingkup Pekerjaan
28.1 [Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian harga satuan, apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan Kerangka Acuan Kerja yang telah
ditentukan dalam Kontrak, maka :
a. PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi antara lain:
1) menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
2) mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
3) mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan;
4) melaksanakan pekerjaan tambah/kurang yang belum tercantum dalam Kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
b. Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya anggaran dan tidak boleh melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari biaya yang tercantum dari nilai Kontrak awal.
x. Xxxxxxxx perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada penyedia, ditindaklanjuti dengan negosiasi teknis dan biaya dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal.
d. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak.
e. Dalam hal penilaian perubahan lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan d, PPK dapat dibantu oleh Tim Pendukung yaitu Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak.]
29. Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
28.2 [Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Lump Sum dan Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian Lump Sum, tidak dapat dilakukan perubahan lingkup pekerjaan.]
29.1 [Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian harga satuan, perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
a. pekerjaan tambah;
b. perubahan ruang lingkup pekerjaan;
c. keterlambatan yang disebabkan oleh PPK;
d. masalah yang timbul diluar kendali penyedia; dan/atau
e. keadaan kahar.]
[Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian Lump Sum, perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu pelaksaaan dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut :
a. keterlambatan yang disebabkan oleh PPK;
b. masalah yang timbul di luar kendali penyedia; dan/atau
c. keadaan kahar.]
29.2 Waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu terhentinya kontrak akibat keadaan kahar.
29.3 PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan atas kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.
29.4 PPK dapat menugaskan Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak untuk meneliti kelayakan usulan perpanjangan waktu pelaksanaan.
29.5 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan dalam adendum Kontrak.
B.4 Keadaan Kahar
30. Keadaan Kahar 30.1 Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar
kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
30.2 Yang digolongkan Keadaan Kahar meliputi:
a. bencana alam;
b. bencana non alam;
c. bencana sosial;
d. pemogokan;
e. kebakaran; dan/atau
x. xxxxxxan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri teknis terkait.
30.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia memberitahukan kepada PPK paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan pernyataan Keadaan Kahar dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
30.4 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak.
30.5 Setelah pemberitahuan tertulis tentang terjadinya Keadaan Kahar, para pihak dapat melakukan kesepakatan, yang dituangkan dalam perubahan Kontrak.
30.6 Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat Keadaan Kahar yang dilaporkan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan Kahar, tidak dikenakan sanksi.
30.7 Jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak untuk pemenuhan kewajiban Pihak yang tertimpa Keadaan Kahar harus diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan
jangka waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar.
30.8 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan, Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai. Jika selama masa Keadaan Kahar PPK memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk meneruskan pekerjaan sedapat mungkin maka Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian. Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu adendum Kontrak.
31. Bukan Cidera Janji
31.1 Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi jika ketidakmampuan tersebut diakibatkan oleh Keadaan Kahar, dan Pihak yang ditimpa Keadaan Kahar:
a. telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk memenuhi kewajiban dalam Kontrak; dan
b. telah memberitahukan secara terrtulis kepada Xxxxx lain dalam Kontrak selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan Keadaan Kahar yang dikeluarkan oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
31.2 Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak dikenakan sanksi.
C. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
32. Jaminan Jaminan Xxxx Xxxx :
32.1 Jaminan Uang Muka diberikan kepada PPK dalam rangka pengambilan uang muka dengan nilai 100% (seratus persen) dari besarnya uang muka.
32.2 Nilai jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan pengembalian uang muka.
32.3 Masa berlakunya jaminan uang muka sekurang- kurangnya sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan tanggal penyerahan pertama pekerjaan.
32.4 Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi.
32.5 Bentuk surat jaminan Uang Muka: memuat nama dan alamat PPK, penyedia yang ditunjuk, dan hak penjamin, nama paket kontrak, nilai jaminan uang muka dalam angka dan huruf, kewajiban pihak-pihak penjamin untuk mencairkan Surat Jaminan Uang Muka selambat-
lambatnya 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat kepada PPK, masa berlaku jaminan uang muka dan tanda tangan penjamin.
33. Pembayaran 33.1 Xxxx Xxxx :
a. Uang Muka dapat diberikan kepada penyedia untuk:
1) mobilisasi alat dan tenaga kerja;
2) pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/material; dan/atau
3) persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan pengadaan.
b. Uang Muka dapat diberikan kepada penyedia dengan ketentuan paling tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari nilai Kontrak;
c. Besarnya Uang Muka untuk Kontrak Tahun Jamak dapat diberikan sebesar:
1) 20% (dua puluh perseratus) dari Kontrak tahun pertama; atau
2) 15% (lima belas perseratus) dari total nilai Kontrak.
d. Ketentuan mengenai pemberian uang muka beserta besarannya ditetapkan dalam SSKK.
e. Penyedia dapat mengajukan permintaan pembayaran uang muka secara tertulis kepada PPK disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak.
f. PPK mengajukan surat permintaan pembayaran untuk permohonan tersebut setelah Jaminan Uang Muka diterima dari penyedia.
g. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan, atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki izin untuk menjual produk jaminan(suretyship) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau lembaga yang berwenang;
h. Pengembalian uang muka diperhitungkan berangsur- angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100 % (seratus perseratus).
i. Untuk kontrak tahun jamak, nilai Jaminan Uang Muka secara bertahap dapat dikurangi sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan.
33.2 Prestasi pekerjaan
a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan :
1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan dengan system bulanan, sistem termin atau pembayaran secara sekaligus, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam SSKK.
3) Pembayaran prestasi kerja diberikan kepada penyedia setelah dikurangi angsuran pengembalian Uang Muka dan denda apabila ada, serta pajak.
4) Permintaan pembayaran kepada PPK untuk Kontrak yang menggunakan subkontrak, harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh subkontraktor sesuai dengan perkembangan (progress) pekerjaannya.
5) pembayaran bulanan/termin, dilakukan senilai pekerjaan yang telah diselesaikan.
33.3 Pembayaran tekahir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan.
33.4 PPK dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
33.5 Cara-cara dan tahapan pembayaran serta mata uang yang digunakan harus disesuaikan dengan ketentuan dalam SSKK.
34. Penanguhan Pembayaran
34.1 PPK dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan penyedia jika penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap laporan hasil pekerjaan sesuai denga waktu yang telah ditetapkan.
34.2 PPK secara tertulis memberitahukan kepada Penyedia tentang penangguhan hak pembayaran, disertai alasan- alasan yang jelas mengenai penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.
34.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau kelalaian penyedia.
34.4 Jika dipandang perlu oleh PPK, penangguhan pembayaran dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda kepada penyedia.
35. Harga 35.1 PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan
pekerjaan.
35.2 Harga kontrak telah memperhitungkan : biaya umum (overhead), biaya sosial (social charge), keuntungan (profit) maksimal 10 %, tunjangan penugasan, asuransi dan biaya–biaya kompensasi lainnya, yang dihitung menurut jumlah satuan waktu tertentu.
35.3 Rincian harga kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam Rincian Biaya Personil dan Rincian Biaya Non Personil sesuai dengan Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya.
35.4 Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi ini dibiayai dari sumber pendanaan yang disebut dalam SSKK.
36. [Hari Kerja 36.1 Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan datanya
disimpan oleh penyedia. Daftar pembayaran ditandatangani oleh masing-masing pekerja dan dapat diperiksa oleh PPK.
36.2 Penyedia harus membayar upah hari kerja kepada tenaga kerjanya setelah formulir upah ditandatangani.]
37. Perhitungan Akhir
37.1 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan berita acara penyerahan awal telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
37.2 [sebelum pembayaran terakhir dilakukan, penyedia berkewajiban untuk menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh tempo. PPK berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran terakhir selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang diterima oleh Pengawas Pekerjaan.]
38. Kerjasama antara penyedia dengan sub penyedia
38.1 Bagian pekerjaan yang dikerjakan oleh sub penyedia harus diatur dalam kontrak dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK.
38.2 Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang dikerjakan oleh sub penyedia.
38.3 Ketentuan-ketentuan dalam kerjasama dengan sub penyedia harus mengacu kepada harga yang tercantum dalam Kontrak serta menganut prinsip kesetaraan.
39. Personil
Konsultan dan Subkonsultan
39.1 Umum
a. Personil inti yang dipekerjakan harus sesuai dengan kualifikasi dan pengalaman yang ditawarkan dalam Dokumen Penawaran.
b. Penggantian personil inti dan/atau peralatan (apabila ada) tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PPK.
x. Xxxxgantian personil inti dan/atau peralatan dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat hidup/pengalaman kerja Personil Inti dan/atau spesifikasi Peralatan yang diusulkan beserta alasan perubahan.
d. PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian personil inti menurut kualifikasi yang dibutuhkan.
e. Jika PPK menilai bahwa Personil Inti:
1) tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik
2) berkelakuan tidak baik; atau
3) mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin personil inti tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diminta oleh PPK.
f. Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu dilakukan, maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau lebih baik dari personil inti dan/atau peralatan yang digantikan, tanpa biaya tambahan apapun.
39.2 Personil Inti
a. nama personil dan uraian pekerjaan, kualifikasi minimum, perkiraan waktu pelaksanaan dilampirkan dalam Lampiran SSKK;
b. penyesuaian terhadap perkiraan waktu pekerjaan personil akan dibuat oleh penyedia melalui pemberitahuan secara tertulis kepada PPK;
c. jika terdapat pekerjaan tambah, maka perkiraan waktu pelaksanaan harus ditentukan secara tertulis oleh para pihak.
39.3 Persetujuan Personil
Personil inti dan subkonsultan yang telah disetujui oleh PPK harus memberikan data dirinya dan surat keterangan tidak mengidap penyakit berbahaya/menular (medical certificate) serta terdaftar atau tertera dalam daftar personalia penyedia.
39.4 Waktu kerja dan lembur
a. jam kerja dan waktu cuti untuk personil inti ditentukan dalam Lampiran SSKK;
b. waktu kerja tenaga kerja asing yang dimobilisasi ke Indonesia dihitung sejak kedatangannya di Indonesia sesuai dengan surat perintah mobilisasi;
c. tenaga kerja tidak berhak untuk dibayar atas pekerjaan lembur atau sakit atau liburan, karena perhitungan upah sudah mencakup hal tersebut.
40. Perubahan Personil
40.1 Perubahan personil dan peralatan yang diajukan oleh penyedia
a. Penyedia dapat mengajukan penggantian personil dan/atau peralatan kepada PPK.
b. Penyedia tidak dibenarkan melakukan penggantian personil dan/atau peralatan tanpa persetujuan PPK.
c. PPK meneliti permohonan perubahan personil dan/atau peralatan, dengan ketentuan:
1) menyetujui permohonan perubahan personil dan/atau peralatan bila alasan yang diajukan dianggap sesuai;
2) tidak mengurangi kualifikasi tenaga ahli yang
ditawarkan, dan tidak menambah nilai kontrak. Untuk kontrak biaya satuan (time based), biaya langsung personil harus disesuaikan dengan gaji dasar tenaga ahli yang menggantikan.
3) menolak permohonan perubahan personil dan/atau peralatan bila alasan yang diajukan dianggap tidak sesuai.
d. untuk mengajukan permohonan penggantian personil, penyedia diwajibkan melampirkan riwayat hidup/pengalaman kerja personil yang diusulkan dan disertai alasan penggantian personil yang bersangkutan.
e. Dalam rangka penilaian usulan penggantian personil dan/atau peralatan, PPK dapat dibantu Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
40.2 Penggantian personil penyedia atas perintah PPK
a. Personil dari penyedia yang dianggap tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik atau berkelakuan tidak baik, harus segera dilakukan perintah penggantian personil kepada penyedia dengan kualifikasi keahlian personil yang sama atau lebih tinggi.
b. Dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari sejak perintah penggantian personil, harus sudah menerima personil pengganti dari penyedia.
41. Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan
41.1 Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka PPK dapat menghentikan Kontrak dan menangguhkan pemenuhan hak-hak penyedia atau menangguhkan pembayaran.
41.2 Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian PPK maka PPK dikenakan Ganti Rugi atau memberikan Kompensasi.
41.3 Penghentian Kontrak atau Ganti Rugi atau Kompensasi tidak dilakukan jika Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang.
41.4 Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam Pasal ini adalah tanggal penyerahan setiap hasil kerja dan tanggal penyelesaian semua pekerjaan dengan penyerahan laporan akhir sebagaimana ditetapkan dalam SPMK.
42. Denda dan Ganti Rugi
42.1 Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia, sedangkan ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada PPK, karena terjadinya cidera janji/ wanprestasi yang tercantum dalam Kontrak.
42.2 Besarnya denda kepada penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah:
1) 1/1000 (satu perseribu) dari sisa biaya bagian
kontrak yang belum selesai dikerjakan, apabila kontrak terdiri atas bagian pekerjaan yang dapat dinilai terpisah dan bukan merupakan kesatuan sistem, serta hasil pekerjaan tersebut telah diterima oleh PPK;
2) 1/1000 (satu perseribu) dari biaya kontrak, apabila bagian pekerjaan belum diterima oleh PPK.
3) Pilihan denda angka 1) atau 2) dituangkan dalam Dokumen Kontrak.
42.3 Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam SSKK.
42.4 Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut :
a. PPK memodifikasi atau mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pekerjaan penyedia;
b. keterlambatan penerbitan SPP;
c. PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
d. penyedia belum bisa masuk ke lokasi sebagaimana yang diperjanjikan dalam kontrak;
e. PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak diketemukan kerusakan/ kegagalan/penyimpangan;
f. PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;;
g. PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;
h. kompensasi lain yang dirinci dalam syarat khusus kontrak.
42.5 jika kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
42.6 ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat peristiwa kompensasi.
42.7 perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat peristiwa kompensasi.
42.8 Dalam hal akibat adanya peristiwa kompensasi dan penyedia telah diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan maka penyedia tidak berhak meminta ganti rugi.
42.9 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan waktu Penyelesaian berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada PPK. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum Kontrak jika perpanjangan tersebut mengubah Masa Kontrak.
42.10 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
42.11 Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur dalam SSKK.
43. Laporan Hasil Pekerjaan
43.1 Penyedia wajib menyerahkan laporan dan dokumen sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam SSKK. Atas penerimaan laporan dan dokumen tersebut dibuatkan tanda terima.
43.2 PPK bersama penyedia melakukan pembahasan dan penilaian terhadap laporan dan dokumen yang diserahkan oleh penyedia.
43.3 PPK dan penyedia membuat berita acara hasil pembahasan dan penilaian laporan.
43.4 Jika terdapat kekurangan-kekurangan maka penyedia harus memperbaiki dan menyelesaikan kekurangan- kekurangan sesuai yang diinstruksikan oleh PPK dan menyerahkan laporan hasil perbaikan kepada PPK.
43.5 PPK menerima kembali penyerahan laporan yang telah diperbaiki oleh penyedia (bila ada), dan membuat berita acara serah terima laporan hasil perbaikan.
43.6 Laporan Akhir dibuat dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan/atau file (softcopy).
43.7 Menyerahkan semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan dokumen-dokumen lain serta piranti lunak yang dipersiapkan oleh penyedia berdasarkan kontrak ini dan menjadi hak milik PPK.
43.8 Penyedia paling lambat pada waktu pemutusan atau akhir masa kontrak berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen tersebut beserta daftar rinciannya kepada PPK.
43.9 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen dan piranti lunak tersebut setelah mendapatkan persetujuan PPK.
43.10 Jika dikemudian hari penyedia dan pihak ketiga akan melakukan pengembangan terhadap piranti lunak tersebut dan untuk itu diperlukan lisensi maka penyedia harus mendapatkan persetujuan lebih dahulu dari PA. Untuk tujuan ini PA berhak untuk mendapatkan penggantian biaya atas pengembangan piranti lunak tersebut.
43.11 Pembatasan (jika ada) mengenai penggunaan dokumen dan piranti lunak tersebut di atas di kemudian hari diatur dalam SSKK.
B.5 Penghentian dan Pemutusan Kontrak
44. Penghentian Kontrak
44.1 Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar.
44.2 Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dilakukan secara tertulis oleh PPK dengan disertai alasan penghentian pekerjaan.
44.3 Penghentian kontrak karena kedaankahar dapat bersifat:
a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau
b. permanen apabila akibat keadaan kahar tidak memungkinkan dilanjutkan/ diselesaikannya pekerjaan.
44.4 Penghentian pekerjaan akibat keadaan kahar tetap mempertimbangkan efektifitas tahun anggaran.
44.5 Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai dan diterima PPK
45. Pemutusan Kontrak
46.1 Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh pihak PPK atau pihak Penyedia.
46.2 PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak;
46.3 Penyedia dapat meemutuskan kontrak secara sepihak apabila PPK tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam kontrak.
46.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari setelah PPK/penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada penyedia/PPK
46. Pemutusan Kontrak oleh PPK
46.1 Mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PPK dapat memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis kepada
penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
a. Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sampai dengan batas akhir pelaksanaan pekerjaan dan kebutuhan jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak;
b. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
c. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
d. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
e. Penyedia tanpa persetujuan PPK/Pengawas Pekerjaan, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan;
x. Xxnyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan PPK/Pengawas Pekerjaan;
g. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
h. penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
i. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan usaha yang sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
46.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia:
a. Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila ada);
b. Penyedia membayar denda keterlambatan (apabila sebelumnya penyedia diberikan kesempatan untuk menyelesaiakn pekerjaan);
c. penyedia membayar denda sebesar kerugian yang diderita PPK sebagaiman yang tercantum dalam SSKK; dan
d. Penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.
46.3 PPK membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh PPK sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi dengan denda keterlambatan yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan pekerjaan kepada PPK dan selanjutnya menjadi hak milik PPK.
47. Pemutusan Kontrak oleh Penyedia
47.1 Mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis kepada PPK apabila PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK;
47.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak, PPK membayar kepada penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh PPK sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi dengan denda keterlambatan yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada PPK dan selanjutnya menjadi hak milik PPK.
48. Pemutusan Kontrak akibat lainnya
Dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggararan persaingan usaha yang sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
X. XXX DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
49. Hak dan
Kewajiban Penyedia
49.1 Penyedia memiliki hak dan kewajiban:
a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak;
b. berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari pihak PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak;
c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada pihak PPK;
d. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
e. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;
f. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
g. mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya, akibat kegiatan penyedia;
h. melaksanakan perjanjian dan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya dengan penuh tanggung- jawab, ketekunan, efisien dan ekonomis serta memenuhi kriteria teknik profesional dan melindungi secara efektif peralatan-peralatan, mesin, material yang berkaitan dengan pekerjaan dalam kontrak.
49.2 melaksanakan jasa konsultansi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. PPK secara tertulis akan memberitahukan kepada penyedia mengenai kebiasaan- kebiasaan setempat.
49.3 penyedia tidak akan menerima keuntungan untuk mereka sendiri dari komisi usaha (trade commision), rabat (discount) atau pembayaran-pembayaran lain yang berhubungan dengan kegiatan pelaksanaan jasa konsultansi.
49.4 penyedia setuju bahwa selama pelaksanaan kontrak, penyedia dinyatakan tidak berwenang untuk melaksanakan jasa konsultansi maupun mengadakan barang yang tidak sesuai dengan kontrak.
49.5 penyedia dilarang baik secara langsung atau tidak langsung melakukan kegiatan yang akan menimbulkan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dengan kegiatan yang merupakan tugas penyedia.
49.6 tanggungjawab penyedia adalah ketentuan mengenai hal- hal pertanggung-jawaban penyedia sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
49.7 pemeriksaan keuangan adalah ketentuan mengenai kewajiban penyedia untuk merinci setiap biaya-biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan keuangan. Selain itu, dengan sepengetahuan penyedia atau kuasanya, PPK dapat memeriksa dan menggandakan dokumen pengeluaran yang telah diaudit sampai 1 (satu) tahun setelah berakhirnya kontrak.
49.8 ketentuan mengenai tindakan yang perlu mendapat persetujuan PPK meliputi:
a. memobilisasi personil yang terdapat dalam daftar;
b. membuat subkontrak dengan pengaturan: (i) cara seleksi, waktu, dan kualifikasi dari subkonsultan harus mendapat persetujuan tertulis sebelum pelaksanaan,
(ii) Penyedia bertanggung-jawab penuh terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh subkonsultan dan personilnya.
49.9 ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang disiapkan oleh penyedia dan menjadi hak milik PPK: mengatur bahwa semua rancangan, gambar-gambar, spesifikasi, disain, laporan dan dokumen-dokumen lain serta software yang disiapkan oleh penyedia jasa menjadi hak milik PPK. Penyedia, segera setelah pekerjaan selesai atau berakhirnya kontrak harus menyerahkan seluruh dokumen dan data pendukung lainnya kepada PPK. Penyedia dapat menyimpan salinan dari dokumen-dokumen tersebut.
49.10Kewenangan anggota penyedia adalah ketentuan yang mengatur mengenai apabila penyedia adalah sebuah joint venture yang beranggotakan lebih dari satu penyedia, anggota joint venture tersebut memberi kuasa kepada salah satu anggota joint venture untuk bertindak dan mewakili hak-hak dan kewajiban anggota penyedia lainnya terhadap PPK.
49.11ketentuan peralatan dan bahan yang disediakan oleh PPK untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia. Pada saat berakhirnya kontrak, Penyedia harus menyerahkan peralatan dan bahan sisa sesuai dengan instruksi PPK.
50. Penggunaan Dokumen Kontrak dan Informasi
Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan kontrak oleh pihak lain, misalnya Kerangka Acuan Kerja, gambar-gambar, pola, serta informasi lain yang berkaitan dengan kontrak tanpa ijin tertulis dari PPK.
51. Hak Atas
Kekayaan Intelektual
Penyedia wajib membebaskan PPK dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga yang disebabkan penggunaan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh penyedia.
52. Layanan
Tambahan
Penyedia wajib menyediakan layanan tambahan lainnya seperti pembuatan maket/model dari hasil desain sesuai dengan lingkup pekerjaannya.
53. Penangguhan dan Resiko
53.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir:
a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia, dan Personil;
b. cidera tubuh, sakit atau kematian Personil;
c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga;
53.2 Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan awal, semua risiko kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan ini, Bahan dan Perlengkapan merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian PPK.
53.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini.
53.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan selama Tanggal Mulai Kerja harus diganti atau diperbaiki oleh penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian penyedia.
54. [Perlindungan Tenaga Kerja
55. [Pemeliharaan Lingkungan
a. Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan Personilnya pada program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. Penyedia berkewajiban untuk memenuhi dan memerintahkan Personilnya untuk mematuhi peraturan keselamatan kerja. Pada waktu pelaksanaan pekerjaan, penyedia beserta Personilnya dianggap telah membaca dan memahami peraturan keselamatan kerja tersebut;
c. Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan kepada setiap Personilnya (termasuk Personil Subpenyedia, jika ada) perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan memadai;
d. Tanpa mengurangi kewajiban penyedia untuk melaporkan kecelakaan berdasarkan hokum yang berlaku, penyedia akan melaporkan kepada PPK mengenai setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kejadian.]
Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat kerja dan membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak ketiga dan harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini.]
56. Asuransi 56.1 Pihak penyedia mengasuransikan:
a. semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadi kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja-pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan kontrak atas segala risiko yaitu kecelakaan, kerusakan-kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga;
b. pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya;
c. hal-hal lain yang ditentukan berkaitan dengan asuransi.
56.2 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam nilai kontrak.
57. [Penyedia Lain Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan lokasi kerja bersama dengan penyedia yang lain (jika ada) dan pihak lainnya yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang perlu, PPK dapat memberikan jadwal kerja penyedia yang lain di lokasi kerja (apabila ada)].
58. Keselamatan Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan semua pihak di lokasi kerja.
59. Pembayaran Denda
Penyedia berkewajiban untuk membayarkan sanksi financial berupa Denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban penyedia dalam Kontrak ini. PPK mengenakan Denda dengan memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.
X. XXX DAN KEWAJIBAN PPK
60. Hak dan
Kewajiban PPK
PPK Memiliki hak dan kewajiban:
a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia;
b. meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak penyedia;
c. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia;
d. mengenakan denda keterlambatan (apabila ada);
e. membayar uang muka (apabila diberikan);
f. memberikan instruksi sesuai jadwal;
g. membayar ganti rugi karena kesalahan yang dilakukan PPK; dan
h. mengusulkan penetapan sanksi Daftar Hitam kepada PA/KPA (apabila ada).
61. Fasilitas PPK dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya (jika ada) yang tercantum dalam SSKK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan ini.
62. Peristiwa
Kompensasi
62.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
1) PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
3) PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;
5) PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/ penyimpangan;
6) PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
7) PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;
8) ketentuan lain dalam SSKK.
62.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.