TERMS AND CONDITIONS (RULES) GOVERNING ACCOUNT
KETENTUAN DAN SYARAT YANG MENGATUR REKENING
TERMS AND CONDITIONS (RULES) GOVERNING ACCOUNT
Dokumen ini berisi Ketentuan dan Syarat yang mengatur Rekening yang dimiliki oleh Pemegang Rekening pada PT Bank Rabobank International Indonesia dan produk serta layanan yang akan disediakan kepada Pemegang Rekening. Ketentuan dan Syarat ini harus dibaca bersamaan dengan Syarat-Syarat dan Ketentuan Umum (General Terms and Conditions) beserta syarat atau ketentuan lain yang berlaku untuk layanan khusus yang disediakan oleh Bank. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara Ketentuan dan Syarat dengan syarat-syarat khusus yang berlaku untuk layanan khusus, maka syarat-syarat yang berlaku adalah syarat-syarat yang menyangkut layanan khusus.
This Document contains the Terms and Conditions (Rules) governing the Accounts held by the Account Holder in PT Bank Rabobank International Indonesia and the products and services to be provided to Account Holders. These Terms and Conditions shall be read together with the General Terms and Conditions and other terms and conditions governing special services provided by Bank. In case of any inconsistency between the Terms and Conditions and the special conditions governing special services,the conditions relating to special services shall prevail.
Dengan membuka Rekening di Bank, Pemegang Rekening harus mematuhi Ketentuan dan Syarat termasuk perubahan- perubahan lainnya.
By opening Accounts in Bank,the Account Holders shall comply with the Terms and Conditions including other alterations.
1. Definisi
Definition
Sepanjang konteks kalimatnya tidak menentukan lain, istilah atau definisi dibawah ini memiliki arti sebagai berikut :
Unless the context determines otherwise, the terminology or the definition below has the following meaning:
1.1. “Bank” berarti PT Bank Rabobank International Indonesia, suatu perusahaan perbankan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Bank” is PT Bank Rabobank International Indonesia is a banking entity having registered and monitored by the Financial Services Authority, domiciled in South Jakarta.
1.2. “Rekening” berarti catatan semua transaksi keuangan yang memuat data keluar masuknya keuangan Pemegang Rekening pada Bank dalam bentukdan isi yang ditetapkan oleh Bank.
“Account” is there cord of all financial transactions containing the outgoing and incoming financial data of an Account Holder in Bank in the formand substance stipulated by Bank.
1.3. “Pemegang Rekening dan/atau Nasabah” berarti pihak yang mempunyai Rekening pada Bank baik Perorangan ataupun Badan.
“Account Holder and/or Customer” is a party having an Account (s) in Bank, either Individual or Entity.
1.4. “Peraturan Yang Berlaku” berarti peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia khususnya di bidang perbankan, termasuk tapi tidak terbatas pada peraturan yang dikeluarkan Bank Indonesia, OJK dan ketentuan-ketentuan dari asosiasi-asosiasi dimana Bank tergabung serta aturan-aturan dan kebiasaan-kebiasaan lain yang berlaku pada waktu dan tempattindakan.
“Prevailing Regulations” are the regulations and laws prevailing in Indonesia particularly in banking sector, including but not limited to regulations issued by Bank Indonesia, OJK and the provisions of associations where Bank is joined and other rules and practices applied at the time and place of action.
1.5. “Perorangan” berarti orang perorangan yang menurut Xxxaturan Xxxx Xxxlaku memenuhi syarat untuk menjadi Pemegang Rekening.
“Individual” is an individual person who, based on the Prevailing Regulations , is eligible to become an Account Holder.
1.6. “Badan” berarti suatu badan atau lembaga baik berbadan hukum atau tidak, yang menurut Peraturan Yang Berlaku memenuhi syarat untuk menjadi Pemegang Rekening.
“Entity” is an organization or institution whether or not having a corporate body which, based on the Prevailing Regulations, is eligible to be an Account Holder.
1.7. “Ketentuan dan Syarat” berarti ketentuan dan syarat yang mengatur rekening ini sebagaimana dari waktu ke waktu diubah,ditambah atau diperbaharui oleh Bank dan diberitahukan kepada Pemegang Rekening.
“Terms and Conditions” means this general terms and conditions for as from time to time amended, added or renewed by Bank and notified to Account Holders.
1.8. “Syarat-syarat dan Ketentuan Umum” berarti syarat-syarat dan ketentuan umum (general terms and conditions) yang berisi syarat-syarat dan ketentuan yang mengatur hubungan bisnis antara nasabah dan Bank sebagaimana diatur oleh Bank dari waktuke waktu.
“General Terms and Conditions” are the general terms and conditions containing the terms and conditions governing the business relation between customers and Bank as governed by Bank from time to time.
1.9. “Lembaga Penjaminan Simpanan” berarti badan hukum yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, yaitu menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilisasi sistem perbankan.
“Savings Guaranty Institution” is an independent, transparant, and accountable legal institution in performing its duties and responsibilities such as guarantee the customer's savings and active in banking system stability maintenance.
2. Ketentuan Umum
General Conditions
2.1. Dengan dibuka dan dikelolanya Rekening, maka Pemegang Rekening tunduk kepada hal-hal berikut, kecuali untuk suatu ketentuanlain yang disepakati secara tertulis oleh Bank dan Pemegang Rekening:
By the opening and managed of an Account,the Account Holder shall be subject to the following matters,except for any other provisions agreed in writing by Bank and the Account Holder:
2.1.a. Ketentuan dan Syarat pembukaan rekening ini.
These Terms and Conditions of account opening.
2.1.b. Ketentuan administrasi dan operasional Bank.
Bank's administrative and operational provisions.
2.1.c. Ketentuan berkaitan dengan tarif, seperti namun tidak terbatas pada biaya, komisi, kurs, maupun suku bunga termasuk cara perhitungannya.
Tariff-relating provisions, such as but not limited to expense, commission, exchanger rate, and interest rate including the method of calculation.
2.1.d. Ketentuan mengenai pembatasan-pembatasan dalam melaksanakan instruksi, seperti namun tidak terbatas pada jumlah saldo minimum, jumlah maksimum penarikan dalam satu kali transaksi atau dalam satu hari, dan lain sebagainya.
Provisions on limitations in carrying out the instruction, such as but not limited to the total minimum balance, total maximum drawing in one time transaction or in one day, etc.
2.1.e. Ketentuan Bank lainnya yang ada sekarang dan yang akan ada di kemudian hari.
Bank's other provisions now available and will be available later.
2.2. Pelaksanaan semua persetujuan dan hubungan antara Bank dan Pemegang Rekening dilakukan dengan memperhatikan Peraturan Yang Berlaku.
All approvals and relation between Bank and Account Holders shall be implemented with due observance of the Prevailing Regulations.
3. Kepemilikan Rekening
Account Holding
3.1. Pemilik rekening atau Nasabah Perorangan (baik berupa tabungan, giro, deposito) atau yang namanya tercantum dalam rekening adalah yang telah memiliki kartu identitas yaitu berupa e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik) atau kartu identitas lainnya yang ditentukan oleh Bank.
The Individual Account Holder/Customer (in the form of savings, current account, time deposit) or whose name is stated in the account is the party who has identity card such as e-KTP (electronic Identity Card) or identity as required by the Bank.
3.2. Kepemilikan Rekening oleh Pemegang Rekening wajib didasarkan pada permohonan tertulis yang diajukan oleh calon Pemegang Rekening serta memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh Bank dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rekening dimaksud baru akan efektif setelah mendapatkan persetujuan Bank. Bank atas kebijakannya sendiri, berhak menolak permohonan kepemilikan Rekening tersebut.
The Account holding by an Account Holder shall be based on a written request submitted by the prospective Account Holder and shall comply with the conditions stipulated by Bank and/or by prevailings rules and regulation. The account intended will be just effective after having obtained Bank's approval. Bank at its own discretion shall be entitled to refuse the request of Account holding.
3.3. Bila Pemegang Rekening membuka lebih dari satu Rekening atas nama Pemegang Rekening sendiri, baik pada satu kantor Bank atau lebih, maka semua Rekening tersebut dianggap sebagai satu kesatuan, namun Bank tidak memperbolehkan penarikan yang melampaui saldo efektif dari suatu Rekening berdasarkan kompensasi dari saldo efektif Rekening yang lain dan Bank tidak berkewajiban untuk membayar/memperhitungkan bunga atas selisih saldo debit dan kredit dari Rekening- Rekening yang bersangkutan.
If an Account Holder opens more than one Account in the Account Holder's own name, either in one of more offices of Bank, all such Accounts shall be considered as a unit, however Bank does not allow any drawing exceeding the effective balance of an Account based on compensation of the effective balance of other Account and Bank is not required to pay/calculate the interest on the difference of debit and credit.
3.4. Jika suatu Rekening dibuka atas nama beberapa Perorangan dan/atau Badan, maka Pemegang Rekening selain tunduk kepada Ketentuan dan Syarat ini juga tunduk pada Surat Perjanjian Pembukaan Rekening Gabungan yang akan dibuat secara terpisah, hal mana Surat Perjanjian Pembukaan Rekening Gabungan merupakan satu kesatuan dengan Ketentuan dan Syarat pembukaan rekening ini.
If an Account is opened in the name of several Individuals and/or Entities,the Account Holders shall not only be subject to these Terms and Conditions, but also be subject to the Joint Account Opening Agreement to be made separately. The Joint Account Opening Agreement forms an integral and inseparable part of these Terms and Conditions of account opening.
4. Jenis-jenis Rekening
Types of Account
4.1. Jenis-jenis Rekening:
Types of Account:
4.1.a. Giro
Current Account
4.1.b. Deposito
Deposit
4.1.c. Tabungan; dan
Saving; and
4.1.d. Rekening-rekening lainnya yang diadakan oleh Bank dari waktu ke waktu.
Other accounts managed by Bank from time to time
4.2. Ketentuan-ketentuan dalam Ketentuan dan Syarat ini berlaku bagi setiap jenis Rekening, akan tetapi terdapat ketentuan tambahan yang berlaku sesuai dengan Rekening yang dibuka oleh Pemegang Rekening sebagaimana dimaksud pada Bagian IV.
The provisions in these Terms and Conditions shall apply to each type of Account, however there are additional provisions applied according to the Account opened by the Account Holder as referred to in Paragraph IV.
I. SYARAT-SYARAT YANG BERLAKU PADA UMUMNYA
GENERALLY APPLICABLE CONDITIONS
1. Penyetoran
Deposit
1.1. Setiap setoran ke dalam Rekening harus disertai dengan formulir setoran atau aplikasi lain yang ditandatangani oleh pihak yang menyetor dan/atau dengan cara lain yang telah ditentukan oleh Bank sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku. Bank atas kebijakannya sendiri berhak menolak setiap setoran, membatasi jumlah setoran dan/atau mengembalikan seluruh atau sebagian dari setoran tersebut.
Each deposit into an Account shall be provided with the deposit form or other application signed by the depositor and/or in other manner determined by Bank based on the Prevailing Regulation. Bank shall, at its own discretion, be entitled to refuse any deposit, limit the amount of deposit and / or refund all or apart of the deposit.
1.2. Bank akan memberikan tanda bukti penyetoran dalam bentuk yang telah ditentukan oleh Bank. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara jumlah uang yang disetorkan sebagaimana tertera pada tanda bukti penyetoran dengan perhitungan tunai jumlah uang yang disetorkan kepada Bank maka perhitungan Bank yang berlaku dan mengikat.
Bank shall give a slip of deposit in the form determined by Bank. In case of any inconsistency between the amount of fund deposited as specified in the slip of deposit and the cash calculation of the amount of fund deposited to Bank, Bank's calculation shall apply and be binding.
1.3. Sumber dana yang disetor oleh Pemegang Rekening pada Bank, baik tunai maupun non-tunai, sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pemegang Rekening, dan Pemegang Rekening membebaskan Bank dan karyawan Bank dari segala tuntutan dan/atau gugatan yang mungkin timbul sehubungan dengan keabsahan dan/atau kebenaran dari sumber dana tersebut.
The source of fund deposited by an Account Holder in Bank, either cash or non-cash shall be the full responsibility of the Account Holder, and the Account Holder hereby releases the Bank from any demand and/or claim that may arise in connection with the validity and/or correctness of the fund source.
1.4. Penyetoran non-tunai termasuk tapi tidak terbatas pada penyetoran dalam bentuk cek, bilyet giro, atau warkat-warkat kliring lainnya baru berlaku dan dibukukan setelah dana diterima secara efektif oleh Bank.
Non-cash deposit, including but not limited to deposit in the form of cheque, bilyet giro [transfer bill], or other clearing drafts shall be valid and booked only after the fund has been received in good funds by Bank.
1.5. Apabila setoran diterima dalam jenis valuta yang berbeda dengan valuta Rekening, maka pengkreditan ke dalam Rekening akan menggunakan kurs yang berlaku pada Bank pada saat pengkreditan dilakukan oleh Bank.
If a deposit is received in the type of currency different from the Account currency,the crediting into the Account shall use the exchange rate applied in Bank at the time the crediting is conducted by Bank.
1.6. Setoran dalam bentukuang kertas asing akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan PeraturanYang Berlaku.
Deposit in the form of foreign bank notes shall be treated based on the provisions of the Prevailing Regulations.
1.7. Pemberitahuan mengenai nota kredit yang dikirimkan Bank dianggap telah disetujui oleh Pemegang Rekening kecuali dalam hal Bank menerima pemberitahuan tertulis yang menyatakan sebaliknya .
Notification on Credit Note delivered by Bank shall be considered approved by the Account Holder, unless Bank receives a written notification stated otherwise.
2. Setoran Cek/Bilyet Giro
Deposit of Cheque/Bilyet Giro
2.1. Hasil setoran kliring dari pencairan cek/bilyet giro akan dibukukan setelah tanggal efektif kliring.
The result of clearing deposit from liquidation of cheque/bilyet giro shall be booked after the effective date of clearing.
2.2. Seluruh cek/bilyet giro yang disetorkan akan diterima oleh Bank dalam kapasitas Bank sebagai agen untuk kemudian dilakukan penagihan. Atas hal ini Bank dapat:
All cheques/bilyet giro deposited shall be received by Bank in Bank's capacity as agent for billing later. Regarding this matter, Bank may:
2.2.a. Mengambil alih cek/bilyet giro untuk penagihan kepada pihak penerbit, tertarik atau pembayar untuk dibayarkan secara tunai, wesel atau yang lainnya;atau
Take over thecheque/bilyetgiroforbillingtheissuer,draweeorpayorforpaymentincash,bydraft,orother;or
2.2.b. Menolak untuk menunjukkan, meminta, menagih atau menyampaikan pemberitahuan mengenai tidak dilaksanakannya pembayaran atau penolakan berkenaan dengan cek/bilyet giro tersebut pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur lain. Biaya cek/bilyet giro akan dibebankan kepada Pemilik Rekening pada setiap saat kecuali Bank menerima hasil pencairan cek/bilyet giro secara penuh dan final.
Refuse to show, request, claim or give notification regarding the non-execution of payment or refusal relating to the cheque/bilyet giro on Saturday, Sunday or other holiday. The cost of cheque/bilyet giro shall be charged to the Account Holder at any time, unless Bank finally receives the liquidation proceeds of the cheque/bilyetgiroinfull.
3. Penarikan
Drawdown
3.1. Penarikan hanya diizinkan apabila instruksi ditunjukan kepada Bank dalam bentuk dan dengan tanda tangan yang disetujui oleh Bank.
Drawing shall only be permitted if the instruction is shown to Bank in the form and with the signature approved by Bank.
3.2. Atas penarikan dana untuk jumlah besar dalam jenis valuta yang berbeda dengan valuta Rekening, Pemegang Rekening setuju untuk memberitahukan 1 (satu) hari kerja sebelumnya kepada Bank dan tunduk pada ketentuan yang berlaku pada Bank berkaitan dengan pembebanan biaya ataspenyediaan dana tersebut.
With respect to draw down of fund in a considerable amount which type of currency different from the Account currency, the Account Holder agrees to inform one (1) business day in advance to Bank and shall be subject to the Bank's prevailing provisions relating to the charging of the cost for the fund.
3.3. Dalam hal permintaan penarikan dalam valuta asing, Bank, setiap saat, atas kebijaksanaan Bank, dapat membayar kepada Pemegang Rekening dalam matauang Rekening atau dalam rupiah dengan nilai tukar yang ditetapkan oleh Bank.
In case of request of draw down in foreign currency, Bank may at any time, at Bank's discretion, pay to the Account Holder in the Account currency or in Rupiah with the exchange rate fixed by Bank.
3.4. Atas permintaan transfer atau pembayaran dalam jenis valuta yang berbeda dengan valuta Rekening, Pemegang Rekening setuju dan memberikan kuasa kepada Bank untuk membebankan langsung pada Rekening dengan mempergunakan kurs yang berlaku pada saat pembebanan tersebut dilakukan oleh Bank. Penarikan dari Rekening berupa uang kertas asing tunduk pada ketentuanyang berlaku dan tersedianya uang kertas asing tersebut pada Bank. Upon request of transfer or payment in the type of currency different from the Account currency, the Account Holder shall agree and authorize Bank to directly debit the Account by applying the exchange rate applicable at the time of debiting by Bank. The drawing from Account in the form of foreign bank note shall be subject to the prevailing provisions and the availability of such foreign bank note.
3.5. Segala akibat yang timbul dari penolakan pembayaran yang dilakukan oleh Bank disetujui untuk menjadi tanggung jawab Pemegang Rekening.
All consequences arising from the refusal of payment made by Bank shall be agreed to become the Account Xxxxxx'x responsibility.
3.6. Bank berhak menolak penarikan dana dari Rekening bilamana tidak tersedianya dana efektif dalam Rekening dan/atau karena alasan-alasan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bank shall have the right to refuse the drawdown of fund from the Account, if no effective fund is available in the Account and/or for other reasons based on the prevailing provisions.
3.7. Bank atas kebijakannya sendiri dapat melaksanakan penarikan dana yang menyebabkan Rekening bersaldo negatif (overdraft), dalam hal ini Pemegang Rekening setuju untuk mengakui jumlah tersebut sebagai jumlah yang terhutang pada Bank dan oleh karenanya bertanggung jawab penuh atas pembayaran kembali jumlah terhutang berikut bunganya sebagaimana ditentukan oleh Bank.
Bank may, at its own discretion, execute fund drawdown causing the Account to have negative balance(overdraft), in this case the Account Holder agrees to admit such amount as the amount payable to Bank and therefore to be fully responsible for the repayment of the outstanding amount including the interest as determined by Bank.
3.8. Dana didefinisikan sebagai saldo kredit dari rekening giro dimana cek/bilyet giro tersebut ditarik dan/atau fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank. Pemberian fasilitas kredit tersebut harus diberlakukan secara tertulis sebelum penarikan cek/ bilyet giro tersebut.
The fund is defined as the credit balance of the current account in which the cheque/bilyet giro is drawn and/or the credit facility is provided by Bank. The providing of the credit facility shall be in writing before the cheque/bilyet giro drawing.
4. Overdraft
Overdraft
4.1. Tidak ada rekening yang dapat ditarik melebihi dana yang tersedia, bahkan untuk sementara waktu, kecuali dengan persetujuan Bank. Setiap saldo debet pada Rekening harus dapat dibayarkan kembali oleh Pemegang Rekening pada saat diminta.
There is no account allowed to draw exceeding the available fund, even temporarily, unless at Bank's approval. Each debit balance in the Account shall be repay able by the Account Holder when requested.
4.2. Atas permintaan Bank, Pemegang Rekening harus membayar bunga atas saldo debet sebagai akibat dari cek/bilyet giro yang bersangkutan ditolak karena tidak cukupnya dana untuk pembayaran cek/bilyet giro dengan tingkat suku bunga pada saat itu yang dari waktu ke waktu disepakati antara Pemegang Rekening dan Bank atau, apabila tidak adanya perjanjian tersebut, dengan tingkat suku bunga Bank (yang secara mutlak ditentukan oleh Bank) atas saldo debet harian pada saat itu yang dari waktu ke waktu berlaku. Catatan Bank mengenai jumlah saldo debet dan bunga tersebut bersifat mutlak dan mengikat Pemegang Rekening.
Upon Bank's request, the Account Holder pay the interest on debit balance due to the rejection of the cheque/bilyet giro due to inadequate fund for payment of the cheque/bilyet giro at the interest rate at the time from time to time agreed between the Account Holder and Bank, or, in the absence of the agreement, at Bank's interest rate (absolutely fixed by Bank) on the daily debit balance at the time applied from time to time. Bank's record regarding the amount of debit balance and the interest shall be absolute and binding upon the Account Holder.
4.3. Apabila Pemegang Rekening tidak melakukan pembayaran segera atas saldo debet atau bunga yang timbul atasnya, maka Bank dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Pemegang Rekening sesuai ketentuan Bank, dapat mencairkan dana atau sekuritas yang didepositokan di Bank bagi tanggungan Pemegang Rekening dengan suatu cara yang dipandang tepat oleh Bank dan menggunakan hasilnya setelah memotong biaya pencairan untuk membayar dan
membebaskan suatu jumlah yang terhutang kepada Bank dari Pemegang Rekening. Apabila terdapat kekurangan antara hasil tersebut dan jumlah yang terhutang, maka Pemegang Rekening tetap bertanggung jawab atas kekurangan tersebut. If the Account Holder does not make the payment immediately on the debit balance or accruing interest, Bank will notify Account Holders in advance in accordance with the Bank’s prevailing provision, liquidate the fund or security deposited in Bank for the Account Holder's responsibility in a manner deemed appropriate by Bank and may use the result after deduction of the liquidation cost to pay and release an amount payable to Bank from the Account Holder. In case of shortage between the proceeds and the amount payable, the Account Holder shall remain responsible for such shortage.
4.4. Apabila Bank, atas kebijaksanaannya, memutuskan untuk menggunakan jasa penasihat hukum untuk memberikan saran atau mengambil tindakan sehubungan dengan saldo debet atau jumlah lain yang terhutang kepada Bank pada suatu
Rekening, maka Pemegang Rekening harus membayar ganti rugi kepada Bank terhadap semua ongkos dan biaya yang dikeluarkan oleh Bank sehubungan dengan penggunaan jasa penasihat hukum tersebut.
If Bank at its own discretion decides to employ the service of a legal consultant to give advice or take action in connection with the debit balance or other amount payable to Bank in an Account, the Account Holder shall pay a compensation to Bank for all costs and expenses incurred by Bank in connection with the employment of legal consultant's service.
4.5. Pemberlakuan pasal ini bersifat secara terus-menerus dan berlanjut dan tetap sah dan berlaku penuh meskipun saldo debet atau jumlah lain yang terhutang kepada Bank dapat dibayar kembali secara keseluruhan atau sebagian dari waktu ke waktu.
This article enactment shall be continuous and sustainable and shall remain valid and fully effective although the debit balance or other amount payable to Bank is repayable in whole or in part from time to time.
5. Laporan dan Catatan Rekening
Statement and Record of Account
5.1. Bank akan membuat dan mengeluarkan catatan atas setiap mutasi yang terjadi sehubungan dengan transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Rekening.
Bank shall make and issue the record on each occurring transfer in connection with the transaction by the Account Holder.
5.2. Dengan tidak mengurangi ketentuan yang berlaku, Pemegang Rekening menyetujui bahwa semua catatan yang dibuat oleh Bank atas Rekening merupakan alat bukti yang sah dan mengikat bagi Pemegang Rekening, apabila terdapat perbedaan antara catatan yang dibuat oleh Bank dengan catatan yang dibuat oleh Pemegang Rekening, maka catatan yang dibuat oleh Bank yang akan diakui dan dipergunakan sebagai pedoman.
Without prejudice to the prevailing provisions, the Account Xxxxxx agrees that all records made by Bank on the Account shall serve as valid proof and bind the Account Holder, in case of any inconsistency between the record made by Bank and the record made by the Account Holder, the record made by Bank shall be recognized and used as a guideline.
5.3. Bank akan memberikan laporan dari setiap Rekening kepada Pemegang Rekening menurut cara dan ketentuan yang berlaku sebagaimana ditetapkan oleh Bank. Jika dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang ditentukan oleh Bank, Bank tidak menerima pemberitahuan tertulis tentang kekeliruan dalam laporan Rekening, maka Pemegang Rekening dianggap menyetujui isi laporan tersebut akan tetapi Bank setiap saat berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Pemegang Rekening untuk mengadakan koreksi terhadap Rekening apabila ternyata ada kesalahan setelah Bank mengetahuinya dan Pemegang Rekening dengan ini melepaskan haknya untuk menuntut Bank sehubungan dengan kesalahan tersebut.
Bank shall give the report of each Account to the Account Holder under the prevailing procedure and provisions as determined by Bank. If within a determined period by the Bank, Bank has not received any written notification regarding the error in the statement of Account, the Account Holder shall be considered approving the statement content, however Bank shall at any time be entitled to and hereby authorized by the Account Holder to make correction on the Account, in case of any fault upon Bank's knowledge and the Account Holder hereby renounces his right to claim Bank regarding such fault.
5.4. Jika atas permintaan Pemegang Rekening laporan atau catatan akan diambil sendiri oleh Pemegang Rekening namun ternyata tidak diambil dalam batas waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan, maka laporan atau catatan tersebut akan dimusnahkan oleh Bank. Sedangkan untuk laporan yang dikirim ke Pemegang Rekening dianggap telah diterima Pemegang Rekening bila telah dikirim ke alamat terakhir yang diberikan Pemegang Rekening kepada Bank, jika setelah laporan atau catatan tersebut dikirim ke alamat Pemegang Rekening namun kembali ke Bank karena sebab apapun juga maka laporan atau catatan tersebut akan dimusnahkan setelah disimpan dalam jangka waktu yang dianggap cukup oleh Bank.
If at the Account Xxxxxx'x request, the statement or record will be taken by the Account Xxxxxx himself, and it turns out that it is not taken with in the limit of three (3) months since its issue, such statement or record shall be destroyed by Bank. Where as regarding the statement delivered to the Account Holder shall be considered received by the Account Holder, if delivered to the latest address provided by the Account Holder to Bank. If after such statement or record has been delivered to the Account Xxxxxx'x address but is returned to Bank for any reason whatsoever, such statement or record shall be destroyed after being kept within the period considered adequate by Bank.
6. Pemblokiran Sementara dan Penutupan Rekening
Temporary Blocking and Closing of Account
6.1. Bank, setiap saat dapat, tanpa memiliki kewajiban atau tanggung jawab, menolak untuk menerima suatu setoran, membatasi jumlah yang dapat disetorkan, mengembalikan seluruh atau suatu bagian dari setoran, atau dengan pemberitahuan terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Pemegang Rekening, untuk memblokir sementara dan/atau menutup Rekening Pemegang Rekening dan membebaskan seluruh kewajiban Bank .
Bank may, at any time without being obliged or responsible, refuse to receive a deposit, to limit the amount of deposit, to refund the whole or a part of the deposit, or shall, without prior notification as per prevailing provisions to the Account Holder, Bank has the right to temporarily block and/or close the Account Holder's Account and release Bank's entire obligations without having to give any justification therefore.
6.2. Pemegang Rekening dapat meminta kepada Bank untuk melakukan pemblokiran Rekening untuk sementara waktu dengan memberikan pemberitahuan baik secara tertulis ataupun lisan kepada Bank, dimana pemberitahuan secara lisan baru akan dilaksanakan Bank setelah Bank melakukan verifikasi data-data Pemegang Rekening sesuai ketentuan yang
berlaku. Permintaan untuk pembebasan blokir atas Rekening wajib dilakukan dan diajukan secara tertulis oleh Pemegang Rekening kepada Bank.
The Account Holder may request Bank to conduct temporary Account blocking by giving written as well as verbal notification to Bank, of which verbal notification will only be conducted by Bank after Bank has verified the data of the Account Holder according to the prevailing provisions. The request for release of blocking on Account shall be made and submitted in writing by the Account Holder to Bank.
6.3. Pemegang Rekening dapat meminta kepada Bank untuk melakukan penutupan Rekening dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank.
The Account Holder may request Bank to conduct Account closing by giving a written notification to Bank.
6.4. Bank berhak menutup Rekening yang bersaldo nihil.
Bank shall been titled to close the Account having zero balance.
6.5. Nasabah setuju bahwa Bank berhak (dengan pemberitahuan terlebih dahulu) untuk menutup Rekening - Rekening apabila menurut pertimbangan Bank penggunaan Rekening tidak sesuai dengan tujuan Pembukaan Rekening dan/atau profil transaksi Nasabah dan/atau apabila Nasabah tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu.
Customers agree that Bank has the right (with prior notification) to close Accounts that according to Bank, the usage of the Accountsis/are not correspond to the purpose of the Account Opening and/or transaction profile of the customer and/or in the case the Customer can not fulfill the conditions determined by the Bank from time to time.
6.6. Apabila suatu Rekening ditutup baik karena permintaan dari Pemegang Rekening atau Bank, maka dalam waktu 3 (tiga) hari setelah Pemegang Rekening menerima pemberitahuan mengenai penutupan tersebut dari Bank, Pemegang Rekening harus memberikan jaminan yang dianggap cukup oleh Bank untuk menutup suatu transaksi berkala yang belum terselesaikan atau perjanjian lain apapun juga, yang dibuat oleh Bank atas namanya sendiri, yang penyelesaiannya akan membutuhkan waktu. Dalam hal ini, Bank berhak menahan saldo dalam Rekening sebagai jaminan, sampai Pemegang Rekening telah memberikan jaminan pengganti sebagaimana disebutkan di atas.
If an Account is closed either at the request of the Account Holder or Bank, within the period of three (3) days after the Account Holder has received notification regarding the closing from Bank, the Account Holder shall provide the guarantee deemed adequate by Bank to cover an unsettled periodical transaction or any other agreement made by Bank in its own name, which settlement will take time. In this case Bank shall be entitled to retain the balance in the Account as guarantee until the Account Holder has given the substitute guarantee as specified above.
6.7. Saldo yang tersisa pada setiap Rekening yang ditutup akan diberikan kepada Pemegang Rekening setelah memperhitungkan seluruh kewajiban Pemegang Rekening kepada Bank termasuk biaya penutupan Rekening dan biaya- biaya Bank lainnya (bila ada).
The balance remaining in each closed Account shall be refunded to the Account Holder after all the Account Holder's liabilities to Bank have been calculated, including the cost for closing the Account and other Bank's fees (if any).
6.8. Bank akan menutup rekening giro dari Pemegang Rekening apabila nama Pemegang Rekening tercantum dalam Daftar- Hitam Nasional. Dengan ditutupnya rekening giro, maka seluruh buku cek/bilyet giro dan/atau dokumen terkait lainnya yang masih ada di tangan Pemegang Rekening menjadi tidak berlaku lagi. Dalam hal ini, Pemegang Rekening harus mengembalikan seluruh buku cek/bilyet giro dan/atau dokumen terkait lainnya yang masih tersisa pada Pemegang Rekening kepada Bank.
Bank shall close the current account of the Account Holder if the Account Holder's name is found in the National Black List. As the current account is closed, all cheque/bilyet giro books and/or other relevant documents still held by the Account Holder shall become no longer valid. In this case, the Account Holder shall return all cheque/bilyetgiro books and/or other relevant documents left in his possession to Bank.
7. Layanan dan Biaya
Service and Expense
Bank, setiap saat dan atas pertimbangannya, dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Rekening sesuai ketentuan Bank, berhak untuk mendebet Rekening Pemegang Rekening sejumlah penuh sebagai pembayaran biaya, bunga dan denda yang harus dibayar untuk layanan yang disediakan Bank atau suatu jumlah lain dari saldo kredit dalam Rekening beserta dokumen lainnya tersebut, jika ada, sebagaimana mungkin diperlukan untuk mengalihkan klaim-klaim tersebut kepada Pemegang Rekening, seolah-olah Bank adalah merupakan pemilik atas dana tersebut.
Bank shall, at any time and at its discretion, with prior notice to the Account Holder as per provisions by the Bank, be entitled to debit the Account Xxxxxx'x Account a full amount as payment of the cost, interest and penalty payable for the service provided by Bank or another amount of the credit balance in the Account plus other documents, if any, as may be required to transfer the claims to the Account Holder, as if Bank is the owner of the fund.
8. Pembayaran, Biaya dan Bunga
Payment, Fee and Interest
8.1. Pemegang Rekening harus membayar kepada Bank, pada saat diminta, seluruh uang dan biaya atas mana Pemegang Rekening bertanggung jawab untuk membayarnya kepada Bank berikut bunga atas uang tersebut sejak tanggal dimana uang tersebut menjadi terhutang sampai dengan tanggal dimana uang tersebut wajib untuk dibayarkan.
The Account Holder shall pay to Bank, when requested, all funds and fees for which the Account Holder is responsible to pay to Bank including the interest on the fund since the date, when the fund becomes payable until the date when the fund is required to pay.
8.2. Kompensasi dan Hak-hak Jaminan
Compensation and Security Interest
8.2.a. Deposito-deposito berjangka Pemegang Rekening dan setoran-setoran tunai lainnya berfungsi sebagai agunan untuk kewajiban Pemegang Rekening kepada Bank atas produk-produk dan/atau layanan-layanan sehubungan dengan akomodasi perbankan atau yang lainnya atau sebagai jaminan atas akomodasi perbankan atau fasilitas-fasilitas kredit, baik yang telah ada dan yang akan ada di kemudian hari, utama atau tambahan, terpisah atau bersama (secara keseluruhan disebut “Kewajiban”).
The time deposits of the Account Holder and other cash deposits shall function as the pledge for the Account Holder's liability to Bank on the products and/or services relating to banking or other accommodation or as guarantee on banking accommodation or credit facilities, whether already available or will be made available in the future, primary or additional, separated or collective (jointly referred to as “Liability”).
8.2.b. Berhak menggabungkan dan mengkonsolidasikan seluruh saldo produk dan layanan atas nama Pemegang Rekening dan dalam hal Pemegang Rekening pada saat yang bersamaan mempunyai kewajiban pembayaran kepada Bank, maka Bank berhak untuk melakukan perhitungan terlebih dulu (kompensasi) sebelum jumlah tersebut dikreditkan ke Rekening. Bank shall beentitled to combine and consolidate the whole balance of product sandservices in the name of the Account Holder and in case the Account Holder at the same time has payment obligation to Bank, Bank shall be entitled to conduct prior calculation (compensation) before the amount is credited to the Account.
8.2.c. Apabila Pemegang Rekening tidak dapat atau tidak sanggup untuk membayar kewajibannya kepada Bank atau salah satu simpanan Pemegang Rekening terancam oleh proses ketidakmampuan membayar (insolvency proceedings) atau terdapat tagihan dari pihak ketiga, maka Pemegang Rekening memberi wewenang/otorisasi kepada Bank, tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada Pemegang Rekening, untuk mencairkan (baik pada atau sebelum jatuh tempo) salah satu/seluruh deposito atausimpanan-simpanan tunainya
If the Account Holder is unable or incapable topay his liability to Bank or one of the Account Xxxxxx'x savings is threatened by insolvency proceedings or there are claims from any third party, the Account Holder shall give authority to Bank, without prior notification to the Account Holder, to liquidate (either on or before the maturity date) one of/the whole deposits or cash savings.
8.2.d. Setiap saldo kredit dalam Rekening milik Pemegang Rekening pada Bank dapat digunakan untuk membayar suatu jumlah yang jatuh tempo dan harus dibayar oleh Pemegang Rekening sehubungan dengan Kewajiban Pemegang Rekening. Bank berwenang untuk membeli mata uang lain dengan uang yang terdapat pada saldo kredit ini untuk melakukan pembayaran kembali ini dengan menggunakan nilai tukar yang ditetapkan oleh Bank pada tanggal kompensasi.
Any credit balance in the Account owned by the Account Holder in Bank may be used to pay an amount that is due and payable by the Account Holder in connection with the Account Holder's Liability. Bank shall be authorized to buy other currency using the fund available in this credit balance to make this repayment by applying the exchange rate fixed by Bank on the date of compensation.
8.2.e. Jaminan ini merupakan jaminan yang bersifat berkelanjutan untuk pelaksanaan penuh Kewajiban Pemegang Rekening yang ada pada saat ini atau di kemudian hari harus dibayar kepada Bank.Hal ini tidak mengurangi jaminan atau hak-hak lain yang dapatdimiliki oleh Bank.
This guarantee is by nature sustainable for the full implementation of the Account Holder's Liability available now or payable to Bank in the future. This is without prejudice to the guarantee or other rights that may be held by Bank.
8.2.f. Untuk memastikan pelaksanaan hak-hak Bank berdasarkan Ketentuan dan Syarat ini, Pemegang Rekening dengan ini memberikan wewenang dan kuasa yang tidak dapat ditarik kembali kepada Bank dengan hak substitusi untuk melaksanakan seluruh hak yang melekat pada deposito dan simpanan tunai lain milik Pemegang Rekening termasuk, namun tidak terbatas pada, pencairan, penarikan, pengkompensasian, dan penjualan/pelepasan atas setiap atau seluruh deposito menandatangani/mengeluarkan setiap dokumen yang berhubungan dengan dan menerima setiap hasil dari pelaksanaan hak tersebut di atas sebagai pelaksanaan pemenuhan kewajiban Pemegang Rekening. Pemegang Rekening dengan ini menyanggupi dan sepakat untuk bekerjasama penuh dengan Bank apabila dan bilamana Bank mengambil suatu tindakan yang disebut dalam Ketentuan dan Syarat ini dan tidak akan mengambil suatu tindakan yang membatasi atau meniadakan hak-hak Bank berdasarkan Ketentuan dan Syarat ini. Untuk tujuan pelaksanaan syarat-syarat dan ketentuan ini, Pemegang Rekening dengan ini mengenyampingkan keberlakuan Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata Indonesia.
To ensure the exercise of Bank's rights based on these Terms and Conditions, the Account Holder hereby gives irrevocable authority and power to Bank with right of substitution to exercise all rights inherent to the deposit and other cash savings owned by the Account Holder including but not limited to liquidation, drawing, compensation and sale/release on any or all deposits, to sign/issue any document relating to and to receive any result of the exercise of the right as the execution of fulfillment of the Account Holder's liability. The Account Holder hereby covenants and agrees to fully cooperate with Bank if and whenever Bank takes an action specified in these Terms and Conditions and shall not take any action limiting or eliminating Bank's rights based on these Terms and Conditions. For the purpose of execution of these terms and conditions, the Account Holder hereby waives the operation of Articles 1813, 1814 and 1816 of the Indonesian Civil Code.
8.3. Pemegang Rekening memahami bahwa setoran minimum untuk setiap jenis Rekening dan suku bunga sewaktu-waktu dapat diubah oleh Bank dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Pemegang Rekening sesuai ketentuan yang berlaku.
The Account Holder understands that the minimum deposit for each type of Account and the interest rate may be changed by Bank from time to time with prior notification in accordance with the prevailing provisions.
8.4. Pemegang Rekening dengan ini memberikan kuasa dan wewenang kepada Bank untuk membebani Rekening dengan bea materai, biaya Bank serta bunga yang terhutang kepada Bank, termasuk yang ditagih oleh bank-bank koresponden dan pihak ketiga lainnya dalam kaitan dengan transaksi yang dilakukan Bank untuk kepentingan Pemegang Rekening, serta segala biaya yang dikeluarkan oleh Bank untuk mendapatkan kembali dana yang merupakan piutang Bank, dalam kaitannya dengan Rekening maupun dalam kaitan bisnis lainnya antara Pemegang Rekening dan Bank.
The Account Holder hereby gives authority and power to Bank to charge the Account with stamp duty, Bank fee and interest payable to Bank, including the claims by correspondence banks and any other third party in connection with transactions made by Bank in the Account Holder's interest, and all costs incurred by Bank to recover funds that are Bank's receivables relating to the Account or relating to other business between the Account Holder and Bank.
8.5. Mengacu pada ketentuan tarif yang berlaku di Bank, Pemegang Rekening akan dikenakan biaya administrasi bulanan dan saat penutupan rekening, demikian pula untuk rekening tidak aktif maupun bersaldo di bawah minimum. Referring to the provisions of tariff applied in Bank, the Account Holder shall be subject to monthly administration fee and the fee when closing the account, similarly for dormant account or account having the balance below the minimum.
9. Pemegang Rekening Meninggal Dunia/Pailit/Dibubarkan
The Account Holder Passes away/is Bankrupted/Dissolved
9.1. Dalam hal Pemegang Rekening meninggal dunia atau dinyatakan pailit atau dibubarkan atau diletakkan di bawah pengawasan pihak yang ditunjuk oleh instansi yang berwenang, Bank sewaktu-waktu berhak untuk memblokir Rekening dan hanya akan mengalihkan hak atas Rekening kepada ahli waris atau pengganti haknya yang sah atau pihak yang ditunjuk sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank.
In case the Account Holder passes away or is declared bankrupt or dissolved or placed under custody of the party appointed by the competent agency, Bank shall at anytime have the right to block the Account and shall transfer the right to the Account only to the heir or successor that are legitimate in accordance with the prevailing provisions of rules and regulations and can fulfill the condition determined by the Bank.
9.2. Bank berhak mensyaratkan dokumen-dokumen yang dapat diterima oleh Bank yang membuktikan kedudukannya sebagai ahli waris atau pengganti hak atau pihak yang ditunjuk tersebut.
Bank shall been titled to require the documents acceptable by Bank, proving the position as the heir or successor or assignee.
9.3. Bank tidak wajib memeriksa dan melakukan verifikasi terhadap keaslian dan kelengkapan dokumen yang diserahkan kepada Bank. Dengan demikian, nasabah dan/atau para pengganti haknya akan menanggung setiap kehilangan dan kerugian yang mungkin ditanggung sehubungan dengan ketidakbenaran informasi yang tertera pada dokumen. Serta Pemegang Rekening dengan ini setuju membebaskan Bank dari semua tanggung jawab dan/atau klaim yang timbul terkait penyerahan tersebut kepada ahli waris atau pengganti haknya atau pihak yang berwenang lainnya sebagaimana tercantum pada butir 9.1 di atas.
Bank shall not be required to examine and conduct verification on the authenticity and completeness of the documents submitted to Bank. Hence the customers and/or their successors shall assume any losses or damages likely to assume in connection within correct information specified in the document as well as Account Holders of such agree to hereby releases the Bank from any responsibility and/or claims relating to such deliverables to the successor or rightful heirs or other authorised party as mentioned in point 9.1 above.
9.4. Hal di atas berlaku juga untuk dokumen-dokumen yang berkenaan dengan penunjukan wali, kustodian, kurator resmi, dan sebagainya, serta untuk setiap sertifikat serupa yang mengesahkan keotentikannya.
The foregoing matter also apply to documents relating to the appointment of guardian, custodian, official receiver, etc. and for any similar certificates ratifying their authenticity.
9.5. Dengan penyerahan kekayaan Pemegang Rekening yang meninggal dunia/dinyatakan pailit/dibubarkan/diletakkan di bawah pengawasan pihak yang ditunjuk oleh instansi yang berwenang kepada ahli waris atau pengganti hak atau pihak yang ditunjuk yang sah menurut ketentuan yang berlaku seperti yang disebutkan dalam keterangan hak waris atau dokumen-dokumen resmi, maka tanggung jawab Bank sehubungan dengan Rekening telah berakhir.
The transfer of assets ofan Account Holder who passes away/isdeclared bankrupt/dissolved/put under custody of the party appointed by the competent agency to the heir or successor in title or permitted assignee based on the prevailing provisions as specified in the certificate of inheritance right or official documents shall render Bank's responsibility with respect to the Account to be void.
10. Pemberian Ganti Rugi
Indemnification
10.1. Pemegang Rekening dengan ini memberi ganti rugi kepada Bank (atas dasar pemberian ganti rugi penuh) terhadap kerugian atau biaya apapun juga yang dapat dinyatakan oleh Bank telah ditanggung oleh Bank akibat dari kelalaian Pemegang Rekening terhadap Ketentuan dan Syarat ini dan Syarat-Syarat dan Ketentuan Umum atau dalam segala hal dalam hubungannya dengan Pemegang Rekening yang mengelola Rekening di Bank termasuk, namun tidak terbatas pada, kerugian atau biaya yang ditanggung oleh Bank dalam mencairkan suatu deposito dan biaya hukum yang dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh Bank dalam memberlakukan atau melindungi hak Bank berdasarkan atau dalam hubungannya dengan Ketentuan dan Syarat ini dan/atau Rekening dan Bank memiliki hak untuk setiap saat melakukan kompensasi atas Rekening terhadap seluruh atausalah satukerugian ataubiaya seperti tersebut di atas.
The Account Holder hereby indemnifies Bank (on a full indemnity basis) for any loss or cost whatsoever able to state by Bank to have been assumed by Bank due to the Account Holder's default of these Terms and Conditions and the General Terms and Conditions of Account Opening or in any matters in connection with the Account Holder who maintains an Account in Bank, including but not limited to the loss or expense assumed by Bank in clearing a deposit and the legal fee incurred or to be incurred by Bank in applying or protecting Bank's right based on or relating to these Terms and Conditions and/or the Account and Bank shall be entitled to at any time make compensation on the Account on all or one of the losses or expenses specified above.
10.2. Pemegang Rekening harus memberi ganti rugi kepada dan membebaskan Bank dan karyawan Bank dari kerugian dan/atau klaim yang timbul dari atau sehubungan dengan kerugian, pemalsuan atau penyalahgunaan terhadap formulir atau tanda tangan; dan dalam hubungannya dengan kesalahpahaman, mutilasi, keterlambatan atau kegagalan transmisi atau komunikasi ataupenyampaian instruksi.
The Account Holder shall indemnify and hereby releases the Bank and Bank's employees from any loss and/or and/or claims incurring from or in connection with the loss, falsification or misuse of the form or signature; and in connection with misunderstanding, mutilation, delay or failure of transmission or communication or instructiongiven.
11. Kewajiban Pemegang Rekeningdan Hak-Hak Bank
Obligations of Account Holder and Bank's Rights
11.1. Pemegang Rekening berkewajiban untuk menyerahkan kepada Bank contoh tanda tangannya dan contoh tanda tangan orang-orang yang berhak untuk mewakilinya dalam hubungan dengan Bank (jika ada), disertai dengan penjelasan lengkap mengenai hak dan wewenang masing-masing. Contoh tanda tangan tersebut tetap berlaku selama tidak ada pemberitahuan perubahan dari Pemegang Rekening yang disampaikan secara tertulis dan diterima baik oleh Bank, sehingga Bank akan tetap melaksanakan setiap transaksi berdasarkan perintah/instruksi dimana tanda tangan Pemegang Rekening atau orang-orang yang berhak mewakilinya tersebut sesuai dengan contoh tanda tangan terakhir yang ada pada Bank.
The Account Holder shall be required to submit to Bank the specimen of his signature and the specimen of signatures of persons entitled to represent him in relation with Bank (if any), provided with complete explanation on their respective rights and authority. The specimen of signatures shall remain valid as long as there is no notification of change of the Account Holder given in writing and well-received by Bank , hence Bank shall continue executing each transaction based on the order/instruction with the authentic signature(s) of the Account Holder or the persons entitled to represent that is (are) consistent with the last specimen of signatures available in Bank.
11.2. Bank berhak menolak perintah/instruksi penarikan dana dan lainnya bila tanda tangan yang tertera tidak sesuai dengan contoh tanda tangan dan kewenangan yang ada pada Bank. Atas penolakan ini, Pemegang Rekening dengan ini membebaskan Bank dan karyawan Bank dari tanggung jawab maupun tuntutan yang timbul dari manapun termasuk dari Pemegang Rekening sendiri.
Bank shall be entitled to refuse the order/instruction of fund drawing, etc., if the signature affixed is not consistent with the specimen of signatures and the authority available in Bank. Regarding this refusal, the Account Holder hereby releases the Bank and Bank's employees from any responsibility or claims from anywhere, including from the Account Holder himself.
11.3. Apabila terjadi kesalahan pembukuan, Pemegang Rekening dengan ini memberikan kuasa dan wewenang kepada Bank untuk melakukan koreksi terhadap Rekening tanpa harus memberitahukan terlebih dahulu kepada Pemegang Rekening. In case of any error in book keeping, the Account Holder hereby gives authority and power to Bank to make correction on the Account without prior notice to inform the Account Holder.
11.4. Apabila Pemegang Rekening masih berhutang kepada Bank yang timbul berdasarkan apapun juga, Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa yang tidak dapat dicabut kembali oleh Pemegang Rekening untuk mendebet Rekening Pemegang Rekening dan menggunakannya untuk pembayaran kembali atas setiap jumlah uang yang terhutang kepada Bank. Sehubungan dengan hal ini, Pemegang Rekening wajib mentaati setiap perhitungan Bank, kecuali nyata-nyata terjadi kesalahan.
If the Account Holder still has any outstanding debts to Bank for any grounds, Bank shall be entitled and hereby is given the irrevocable authority by the Account Holder to debit the Account of the Account Holder and to use it for repayment of any amount of money payable to Bank. Regarding this matter, the Account Holder shall be subject to any Bank's calculation, unless there is manifest error.
11.5. Apabila dana yang tersedia dalam Rekening tidak ada/tidak cukup, maka atas permintaan pertama dari Bank, Pemegang Rekening wajib menyetor kepada Bank sejumlah uang yang dianggap cukup oleh Bank untuk pembayaran hutang- hutang Pemegang Rekening sebagaimana yang dimaksud pada Bagian I, Pasal 11.4. di atas.
If the fund in the Account is not available/adequate, upon Bank's first request, the Account Holder shall depositto Bank an amount of fund considered adequate by Bank for payment of the Account Holder's debts as referred to in Part I, Article 11.4 above.
11.6. Dengan tidak mengurangi ketentuan Peraturan Yang Berlaku, atas perintah pejabat/instansi yang berwenang termasuk Bank Indonesia, Kepolisian, Kejaksaan, dan/atau Badan Peradilan, Bank berhak untuk meletakkan sita atau melakukan pemblokiran atas Rekening sampai ada instruksi lebih lanjut dari pejabat/instansi yang berwenang untuk membuka kembali Rekening tersebut ataupun menutup Rekening tersebut dan menyerahkan sisa saldo Rekening (jika ada) kepada pihak/instansi yang berwenang atau kepada pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat/instansi yang berwenang.
Without prejudice to the provisions of the Prevailing Regulations, at the order of the authorized official/agency, including Bank Indonesia, Police, District Attorney's Office, and/or Judicial Body, Bank shall been titled to seize or block the Account until further instruction of the authorized official/agency to re-open the Account or close the Account and transfer the remaining Account balance (if any) to the authorized party/agency or to other parties appointed by the authorized official/agency.
11.7. Dengan tidak mengurangi ketentuan Peraturan Yang Berlaku atas perintah pejabat/instansi yang berwenang, Bank berhak memberikan informasi mengenai data dan keadaan Rekening Pemegang Rekening kepada pejabat/instansi yang berwenang, namun demikian Bank tidak akan memberikan informasi yang melebihi dari informasi yang diminta oleh pejabat/instansi yang berwenang.
Without prejudice to the provisions of the Prevailing Regulation at the order of the authorized official/agency, Bank shall have the right to give information on the data and condition of the Account Holder's Account to the authorized official/agency, however Bank shall not give information beyond the information requested by the authorized official/agency.
11.8. Jika Bank melaksanakan tindakan-tindakan sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Bagian I, Pasal 11.6. dan Pasal 11.7., Pemegang Rekening dengan ini membebaskan Bank dan karyawan Bank dari segala tanggung jawab dan/atau tuntutan hukum dalam bentuk apapun dan ganti rugi dalam jumlah berapapun.
If Bank executes the actions as stated in the provisions of Part I,Article 11.6 and Article 11.7, the Account Holder hereby releases the Bank and Bank's employees from any demand and/or claims relating to the circumstances from any legal claim of any form and any compensation of any amount whatsoever.
11.9. Pemegang Rekening berkewajiban memberitahukan secara tertulis kepada Bank dengan disertai dokumen pendukung yang sah jika terjadi perubahan data Pemegang Rekening termasuk tetapi tidak terbatas pada perubahan alamat, tanda tangan, orang yang berwenang untuk mengikat Pemegang Rekening maupun wewenangnya, susunan pengurus dan status badan hukum. Perubahan ini baru berlaku bilamana telah dicatat dengan benar dalam catatan Bank dan pemberitahuan kepada suatu cabang Bank tidak berarti pemberitahuan kepada cabang Bank yang lain. Setiap kerugian yang diakibatkan karena adanya kelalaian dalam memberitahukan perubahan data tersebut di atas menjadi tanggung jawab Pemegang Rekening sepenuhnya.
The Account Holder must notify Bank in writing provided with valid supporting documents, in case of any change of Account Holder's data, including but not limited to change of address, signature, person authorized to bind the Account Holder or his authority, management structure and status of corporate body. Such change shall only be valid, if recorded correctly in the Bank's record and any notification to any branch of Bank does not mean notification to Bank's other branch. Any loss resulting from failure in notifying any change of data shall be the Account Holder's full responsibility.
11.10. Pemegang Rekening tidak diperkenankan melakukan perubahan nama Rekening.
The Account Holder shall not be allowed to change the Account name.
12. Penjaminan Simpanan
Savings Guaranteed
Apabila pemegang rekening:
If the account holder:
12.1. Menempatkan dana simpanan yang melebihi jumlah yang dijamin dalam skema penjaminan; dan/atau
Placea fund saving higher than the amount guarantee in guaranteed scheme;a nd/or
12.2. Mendapatkan suku bunga khusus, dimana suku bunga tersebut melebihi tingkat suku bunga yang dijamin dalam skema penjaminan;
dari Lembaga Penjaminan Simpanan atau lembaga-lembaga lainnya yang serupa dengan itu, maka pemegang rekening tidak mempunyai hak untukmengajukan klaim atas penarikan dana simpanannya termasuk bunga-bunganya.
Obtain special interest rate, in which the interest rate is higher than the interest rate level which is guaranteed in guaranteed scheme;
From the Savings Guaranty Institution or another similar institution, so that the account holder has no right to claim its saving including its interest.
II. LAYANAN
SERVICES
1. Instruksi atau Perintah Pemegang Rekening
Instruction or Order of Account Holder
Dalam hubungannya dengan instruksi Pemegang Rekening yang disampaikan kepada Bank untuk melaksanakan pengalihan dana yang dikirim melalui surat, kurir atau utusan (permintaan atau instruksi tersebut selanjutnya disebut “Instruksi Pemegang Rekening”), Pemegang Rekening, dengan mengakui segala resikonya, dengan ini meminta dan memberi wewenang kepada Bank untuk melaksanakan Instruksi Pemegang Rekening setelah Bank mendapat instruksi tertulis seperti Bukti Setoran, Cek, Bilyet Giro, Letter of Authorization, Bukti Penarikan Tabungan, atau media instruksi lainnya yang dianggap sah oleh Bank dan dengan ini memberi wewenang kepada Bank untuk melaksanakan yang tercantum di bawah ini:
In connection with the Account Holder's instruction given to Bank to conduct fund transfer by letter, courier or delegate (the request or instruction here in after referred to as “Account Holder's Instruction”), the Account Holder here by, recognizing all the risks, requests and authorizes Bank to execute the Account Holder's Instruction after Bank has received the written instruction such as Slip of Deposit, cheque, Bilyet Giro, Letter of Authorization, Slip of Saving Drawdown, or other instruction media considered valid by Bank and here by authorizes Bank to execute as follows:
1.1. Setiap Instruksi Pemegang Rekening harus ditandatangani oleh Pemegang Rekening atau pihak (para pihak) resmi untuk menarik dana dari Rekening Pemegang Rekening di Bank sesuai dengan kartu contoh tanda tangan dan/atau dokumen lain yang dikirim oleh Pemegang Rekening dari waktu ke waktu dan disimpan dalam catatan Bank. Bank, dengan ini menerima wewenang untuk memproses transaksi berdasarkan Instruksi Pemegang Rekening tersebut setelah memverifikasi tanda tangan dalam Instruksi Pemegang Rekening tersebut sesuai dengan kartu contoh tanda tangan dari Pemegang Rekening atau dokumen lain yang disimpan dalam catatan Bank (selanjutnya disebut “Verifikasi”).
Any Instruction of the Account Holder shall be signed by the Account Holder or the official party(ies) to draw down a fund from the Account Holder's Account in Bank consistent with the card of signature specimen and/or other documents delivered by the Account Holder from time to time and kept in Bank's record. Bank hereby receives the authority to process transactions based on the Account Holder's Instruction after having verified the signature in the Account Holder's Instruction consistent with the card of signature specimen of the Account Holder or other document kept in Bank's record (here in after referred to as “Verification”).
1.2. Bank tidak memiliki tanggung jawab terhadap isi, ketepatan dan keotentikan Instruksi Pemegang Rekening yang diterima dan tanda tangan dalam Instruksi Pemegang Rekening tersebut. Kecuali dalam hal kelalaian nyata atau kesalahan dari Bank dalam melaksanakan Verifikasi, Bank tidak memiliki tanggung jawab dan Pemegang Rekening dengan ini membebaskan Bank dari segala klaim, proses hukum, kerugian atau biaya apapun juga yang ditimbulkan oleh transfer dana berdasarkan Instruksi Pemegang Rekening tersebut.
Bank shall have no responsibility regarding the content, accuracy and authenticity of the Account Holder's Instruction received and the signature in the Account Holder's Instruction. Unless in case of gross negligence or fault of Bank in conducting the Verification, Bank shall not be responsible and the Account Holder here by releases the Bank from any claim, any loss or cost whatsoever incurred by fund transfer based on the Account Xxxxxx'x Instruction.
1.3. Apabila terdapat keraguan dari Bank mengenai Instruksi Pemegang Rekening tersebut, maka Bank, atas kebijaksanaannya sepenuhnya, dapat memberikan penegasan melalui telepon kepada penandatangan resmi dari/atau Pemegang Rekening atau pihak lain yang ditugaskan oleh Pemegang Rekening dan atau nomor telepon yang disimpan di catatan Bank. Bank berhak, tetapi tidak diwajibkan, untuk merekam percakapan telepon antara Bank dan Pemegang Rekening. Pemegang Rekening setuju bahwa perekaman dan transkrip percakapan telepon dapat digunakan sebagai bukti dalam hal suatu sengketa antara Bank dan Pemegang Rekening.
In case of any doubt of Bank regarding the Account Holder's Instruction, Bank may, at its sole discretion, give confirmation by phone to the official signatory of/or the Account Holder or other party assigned by the Account Holder and or the telephone number kept in Bank's record. Bank shall have the right, but not be obliged to record telephone conversation between Bank and the Account Holder. The Account Xxxxxx agrees that the recording and transcript of telephone conversation may be used as the proof in case of any dispute between Bank and the Account Holder.
1.4. Bank, atas kebijaksanaannya sepenuhnya, dapat menolak untuk mematuhi suatu Instruksi Pemegang Rekening dan Bank tidak diwajibkan untuk memberikan suatu alasan untuk setiap penolakan untuk menerima dan menyetujui suatu Instruksi Pemegang Rekening.
Bank berhak untuk tidak melaksanakan Instruksi Pemegang Rekening sebelum menerima konfirmasi tertulis yang ditandatangani oleh Pemegang Rekening. Resiko atas perintah atau instruksi yang diberikan melalui ATM atau jasa perbankan elektronik lainnya yang diterima oleh Bank, menjadi tanggung jawab Pemegang Rekening sepenuhnya.
Bank may, at its sole discretion, refuse to comply with an Account Xxxxxx'x Instruction and Bank shall not be required to give any reason for each refusal to accept and approve an Instruction of the Account Holder.
Bank shall have the right not to execute the Account Xxxxxx'x Instruction before receiving the written confirmation signed by the Account Holder. The risk on any order or instruction given through ATM or other electronic banking service received by Bank shall be the Account Holder's full responsibility.
1.5. Bank dapat melaksanakan Instruksi Pemegang Rekening hanya selama jam perbankan pada hari kerja. Instruksi Pemegang Rekening yang melibatkan unsur luar negeri hanya dapat dilaksanakan oleh Bank pada hari-hari sewaktu bank di pasar keuangan yang berlaku buka bagi kegiatan bisnis di negara yang bersangkutan.
Bank may execute the Account Xxxxxx'x Instruction only during banking hours on business days. The Account Holder's Instruction involving foreign elements may only be executed by Bank on the days when Bank is open in the applied financial market for business activity in the relevant country.
1.6. Suatu Instruksi Pemegang Rekening yang diterima setelah melewati batas waktu transaksi (sebagaimana yang ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan kepada atau kesepakatan dari Pemegang Rekening) pada suatu hari kerja akan dilaksanakan oleh Bank pada hari kerja berikutnya.
An Instruction of the Account Holder received after beyond the transaction deadline (as determined by Bank from time to time without notification to or the consent of the Account Holder) on a business day shall be executed by Bank on the next business day.
1.7. Pemegang Rekening wajib menjaga media instruksi tersebut dengan baik agar tidak dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang, dipalsukan atau digandakan sehingga dapat menyebabkan tindakan kejahatan. Apabila media instruksi hilang atau tidak diketahui keberadaannya, maka Pemegang Rekening wajib segera memberitahukan pada Bank dan pada Instansi berwenang dalam bentuk dan cara yang dapat diterima oleh Bank dan sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku.
The Account Holder shall keep the instruction medium properly to prevent control by unauthorized party, falsification or reproduction that may cause a crime. If the instruction medium is lost or its existence is unknown, the Account Holder shall immediately notify Bank and the competent agency in the form and manner acceptableto Bank and based on the Prevailing Regulations.
1.8. Setiap penyalahgunaan blanko media instruksi yang sudah diserah-terimakan oleh Bank kepada Pemegang Rekening dan yang terbukti bukan karena kesalahan Bank, merupakan tanggung jawab Pemegang Rekening sepenuhnya.
Any misuse of the instruction medium filling form transferred by Bank to the Account Holder that is proven not constituting Bank's fault, shall be the Account Holder's full responsibility.
1.9. Jika Bank telah melakukan Instruksi Pemegang Rekening termasuk tetapi tidak terbatas pada penyetoran, penarikan atau transfer dengan menggunakan kartu ATM, cek, bilyet giro, formulir atau dokumen lainnya yang hilang, dicuri, diselewengkan, digunakan secara tidak sah, dipalsukan, ditiru atau dibuat secara salah, maka semua akibat yang timbul dari hal-hal tersebut di atas menjadi tanggungan atau risiko Pemegang Rekening sepenuhnya.
If Bank has executed the Account Holder's Instruction, including but not limited to deposit, drawing or transfer by using ATM card, cheque, bilyet giro, other for more document that is lost, stolen, corrupted, invalidly used, falsified, faked or made erroneously, all consequences from the foregoing matters shall be the Account Holder'sfull responsibility or risk.
1.10. Pemegang Rekening tidak berhak membatalkan atau mengubah Instruksi Pemegang Rekening setelah diterima oleh Bank, walau demikian Bank akan berusaha untuk memenuhi permintaan Pemegang Rekening untuk membatalkan atau mengubah Instruksi Pemegang Rekening dengan ketentuan bahwa Pemegang Rekening setuju menyerahkan suatu pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa membebaskan Bank dan karyawan Bank dari setiap tuntutan, gugatan, biaya (termasuk biaya hukum) yang dikeluarkan sehubungan dengan tindakan Bank dalam mematuhi atau berusaha mematuhi permintaan untuk membatalkan atau mengubah Instruksi Pemegang Rekening bersangkutan.
The Account Holder shall have no right to cancel or change the Account Holder's Instruction upon receipt by Bank, nevertheless Bank shall attempt to meet the Account Holder's request to cancel or change the Account Holder's Instruction provided, however, that the Account Holder agrees to submit a written statement, stating to indeminfy the Bankand Bank's employees harmless from any demandor claim of expense (including legal expense) incurred in connection with Bank's action in complying with or trying to comply with any request to cancel or alter such Account Holder's Instruction.
2. Penghentian Pembayaran
Payment Discontinuation
2.1. Seandainya cek/bilyet giro disahkan atau dibayar tanpa disengaja atau kealpaan atau melalui salah uraian mengenai item, maka Bank dalam segala hal tidak dianggap bertanggung jawab, dengan ketentuan bahwa Bank dengan itikad baik telah mengikuti prosedur yang biasanya berlaku untukmenangani perintah penghentian pembayaran.
If any cheque/bilyet giro is endorsed or paid unintentionally or by negligence or by erroneous description of the item, Bank in any matters shall not be considered responsible, provided, however, that Bank has in good faith followed the procedure commonly applied in handling the order to stop the payment.
2.2. Pemegang Xxxxxxxx harus segera memberitahu Bank secara tertulis apabila item tersebut diperoleh kembali atau dimusnahkan atauapabila karena alasan lainnya perintah penghentian pembayaran ini dapat dibatalkan.
The Account Holder shall immediately inform Bank in writing, if such item is recovered or destroyed or if for other reason, this order to stop the payment is revocable.
2.3. Instruksi penghentian pembayaran tidak boleh diterapkan untuk cek kliring yang masuk sebelum Bank menerima surat pengantar polisi. Surat keterangan polisi yang diterima setelah pukul 13.00 hanya dapat digunakan pada hari kerja berikutnya.
Any instruction to stop payment shall not be applied to clearing of cheque entering before Bank has received the police's letter of statement. The police statement received after 13:00 may be used only on the next business day.
2.4. Pemegang Rekening setuju bahwa, kecuali diperbaharui secara tertulis, perintah ini berlaku untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) hari sejak tanggal cek/bilyet giro atau 12 (dua belas) bulan sejak tanggal perintah penghentian pembayaran dalam hal cek/bilyet giro tidak dibubuhi tanggal.
The Account Holder shall agree that, unless renewedin writing, this order shall be valid for seventy (70) days since the date of the cheque/bilyet giro or twelve (12) months since the date of order to stop payment in case the cheque/bilyet giro is not dated.
3. Alamat
Address
Kecuali diberitahu lain secara tertulis oleh Pemegang Rekening, seluruh komunikasi yang dikirim melalui pos, yang dialamatkan ke alamat terakhir Pemegang Rekening yang terdaftar di Bank, dianggap telah diserahkan sebagaimana mestinya kepada Pemegang Rekening. Pemegang Rekening mengakui bahwa Pemegang Rekening bertanggung jawab untuk segera memberitahu Bank secara tertulis mengenai setiap perubahan nama, alamat atau rincian rekening pribadi
lainnya termasuk, namun tidak terbatas pada, setiap perubahan pada wewenang dari salah satu personil resmi yang berhak mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Rekening.
Unless notified otherwise in writing by the Account Holder, all communications delivered by mail, addressed to the Account Xxxxxx'x latest address registered in Bank shall be considered delivered accordingly to the Account Holder. The Account Xxxxxx admits that the Account Holder shall be responsible for immediately notifying Xxxxxx writing regarding any change of name, address or other personal account details, including but not limited to any change of authority of one of the official personnel entitled to represent and act for and on behalf of the Account Holder.
4. Layanan Kartu Anjungan Tunai Mandiri (AutomatedTeller Machine/ATM)
Automated Teller Machine/ATM Card Service
4.1. Bank, atas kebijaksanaannya, tanpa pemberitahuan kepada atau tanpa permintaan dari Pemegang Rekening, akan menyediakan layanan Kartu ATM untuk operasi Rekening Pemegang Rekening yang dapat dioperasikan dengan menggunakan Kartu ATM. Pemegang Rekening akan menerima Nomor Identifikasi Pribadi (“PIN”) untuk transaksi yang menggunakan Kartu ATM.
Bank shall, at its own discretion, without notification to or without any request of the Account Holder, provide an ATM Card service for the operation of the Account Holder's Account operable by using ATM Card. The Account Holder shall receive the Personal Identification Number (“PIN”) for transactions using ATM Card.
4.2. Bank mendebet rekening Pemegang Rekening sejumlah penarikan ataupengalihan dana sesuai dengan catatan transaksi.
Bank shall debit the Account Xxxxxx'x account of the amount of drawing or fund transfer according to the transaction record.
4.3. Pemegang Rekening memahami sepenuhnya dan menerima keseluruhan resiko kesalahan, penipuan, pemalsuan, penggunaan yang tidak resmi atau tidak benar dari suatu peralatan oleh pihak ketiga dalam hubungannya dengan transaksi yang dilaksanakan dengan Kartu ATM dan Pemegang Rekening dengan ini membebaskan Bank dari seluruh klaim, proses hukum, kerugian atau biaya apapun juga yang ditimbulkan oleh transaksi melalui ATM.
The Account Holder fully understands and accepts all risks of error, deceit, falsification, unofficial or incorrect use of an instrument by any third party in connection with any transaction executed by ATM Card and the Account Holder hereby releases the Bank and Bank's employees from any claim, law suit, loss and/or expense whatsoever incurred by ATM transaction.
4.4. Bank, atas kebijaksanaan mutlaknya dan setiap saat tanpa persetujuan sebelumnya, dapat mengubah, membatasi, menarik atau menangguhkan layanan ini tanpa memberikan suatu alasan mengenai hal itu dan Bank tidak bertanggung jawab kepada Pemegang Rekening terhadap kehilangan atau kerugian yang dapat timbul sebagai akibat dari hal tersebut
Bank may, at its absolute discretion and at any time without prior approval, change, limit, withdraw or defer this service without giving any reason regarding the matterand Bank shall not be responsible to the Account Holder on any loss or harm that may incur resulted from that matter.
4.5. Pemegang Rekening memahami dan setuju bahwa catatan transaksi yang dihasilkan oleh ATM bersifat mutlak dan mengikat dalam hal terjadi sengketa antara Bank dan Pemegang Rekening.
The Account Holder shall understand and agree that the transaction record produced by ATM is absolute and binding in case of any dispute between Bank and the Account Holder.
5. Surat Yang Ditahan
Retained Documents
5.1. Surat Yang Ditahan adalah surat yang terkait dengan Rekening. Surat ini, seperti laporan Pemegang Rekening, pemberitahuan debet dan atau kredit, penegasan kontrak deposito dan pemberitahuan mengenai deposito telah diminta untuk ditahan oleh Bank.
Retained Documents are documents relating to the Account. These documents such as report of Account Holder, notification of debit and or credit, confirmation of deposit contract and notification on deposit have been requested to be retained by Bank.
5.2. Bank, atas permintaan tertulis dari Pemegang Rekening, untuk sementara waktu menahan surat yang terkait dengan Rekening sampai dengan 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikeluarkannya setiap surat dan surat tersebut selanjutnya diambil oleh Pemegang Rekening atau kuasa yang ditunjuk oleh pihaknya. Apabila surat tersebut tidak diambil selama jangka waktu ini, maka Bank berhak memusnahkan atau membuang surat tersebut.
Bank shall, at the written request of the Account Holder, temporarily retain the documents relating to the Account up to three (3) months since the date of issue of each document and the documents shall further be taken by the Account Holder or his proxy. If the documents are not taken during the foregoing period, Bank shall have the right to destroy them or throw them away.
5.3. Pemegang Rekening menyatakan dan setuju bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerugian yang ditanggung atau diderita oleh Pemegang Rekening sebagai akibat dari tindakan yang diambil sesuai dengan permintaan tertulis Pemegang Rekening agar surat mereka ditahan untuk sementara waktu oleh Bank.
The Account Xxxxxx states and agrees that Bank shall not be responsible for any loss or damage assumed or suffered by the Account Holder from any action taken according to the Account Xxxxxx'x written request that his documents are temporarily retained by Bank.
5.4. Permintaan surat yang ditahan tetap berlaku sampai ditarik kembali oleh Pemegang Rekening secara tertulis sekurang- kurangnya 5 (lima) hari sebelum tanggal penarikan efektif berlaku.
The request for retained documents shall remain valid until it is withdrawn by the Account Holder in writing at least five (5) days before the date of drawing becomes effective.
III. HAL-HAL UMUM
GENERAL MATTERS
1. Perubahandan Penyimpangan Ketentuan dan Syarat
Amendment and Deviation of the Terms and Conditions
1.1. Bank, setiap saat atas kebijaksanaan mutlak dari pihaknya, berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Ketentuan dan Syarat ini. Perubahan akan diberitahukan kepada Pemegang Rekening secara tertulis atau dengan pengumuman di
kantor-kantor cabang Bank.
Bank shall, at any time at its absolute discretion, have the right to revise/ amend/complete these Terms and Conditions. The amendment shall be informed to the Account Holder in writing or by announcement in Bank's branch offices.
1.2. Amandemen atau perubahan tersebut dianggap berlaku dan mengikat Pemegang Rekening sejak pengiriman pemberitahuan Bank mengenai hal itu kecuali nasabah mengajukan keberatan secara tertulis. Surat keberatan harus diterima oleh Bank dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
The amendment or alteration shall be considered valid and binding the Account Holder fourteen (14) days upon the date of delivery of Bank's notification regarding the matter, unless the customer submits his objection in writing. The objection letter should have been well-received by bank in accordance to prevailing provisions.
1.3. Bank dan Pemegang Rekening wajib mematuhi, tunduk dan terikat pada perubahan, perbaikan atau tambahan Ketentuan dan Syarat ini sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Ketentuan dan Syarat ini.
Bank and the Account Holder shall comply with, be subject and be bound to the amendment, revision or addition to these Terms and Conditions as an integral and inseparable part of these Terms and Conditions.
1.4. Ketentuan dan Syarat ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Apabila terjadi perbedaan penafsiran, maka yang digunakan adalah versi Bahasa Indonesia.
These Terms and Conditions are made in Indonesian and English. In case of different interpretation, the one applied shall be the Indonesian version.
2. Pemberitahuan
Notification
2.1. Setiap pemberitahuan atau permintaan dari Bank berdasarkan Ketentuan dan Syarat ini dapat disampaikan kepada Pemegang Rekening (atau pihak yang dikuasakan) secara langsung atau melalui pos kepada Pemegang Rekening (atau pihak yang dikuasakan) di alamat terakhir Pemegang Rekening yang diberitahukan secara tertulis kepada Bank.
Any notification or request from Bank based on these Terms and Conditions may be given to the Account Holder (or its proxy) directly or by mail to the Account Holder (or its proxy) in the Account Holder's latest address notified in writing to Bank.
2.2. Setiap pemberitahuan atau permintaan dan semua surat-menyurat lain yang diserahkan langsung oleh Bank dianggap telah disampaikan pada saat diserahkan. Setiap pemberitahuan atau permintaan dan semua surat-menyurat lain yang diserahkan melalui pos dianggap telah disampaikan oleh Bank kepada Pemegang Rekening segera setelah dikirim lewat pos atau ditinggalkan pada alamat terakhir nasabah sebagaimana terdaftar di Bank.
Any notification or request and all other correspondences directly delivered by Bank shall be considered delivered at the time of delivery. Any notification or request and all other correspondences delivered by mail shall be considered delivered by Bank to the Account Holder immediately upon delivery by mail or leaving in the customer's latest address registered in Bank.
2.3. Setiap pemberitahuan Bank melalui faksimili atau media elektronik lainnya dianggap telah disampaikan kepada Pemegang Rekening saat dikirim.
Any Bank's notification by facsimile or other electronic media shall be considered delivered to the Account Holder at the time of transmission.
3. KewajibanTerbatas
Limited Liabilities
3.1. Kewajiban-kewajiban yang berkenaan dengan Rekening Pemegang Rekening berdasarkan Ketentuan dan Syarat ini harus dibayar hanya di kantor Bank dimana Rekening tersebut dibuka dan tunduk pada Hukum Republik Indonesia (termasuk, namun tidak terbatas pada, tindakan pemerintah, perintah, ketetapan dan peraturan, termasuk peraturan kendali fiskal dan nilai tukar). Bank tidak bertanggung jawab kepada Pemegang Rekening apabila nilai dana yang dikreditkan ke Rekening Pemegang Rekening berkurang karena pajak, pungutan atau depresiasi atau atas ketidaktersediaan dana yang dikreditkan ke Rekening Pemegang Rekening karena batasan terhadap dapat tidaknya konversi dilakukan atau dapat tidaknya pengalihan dilakukan, pengambil-alihan, pengalihan paksa, bencana alam, pemogokan atau penyebab serupa lainnya yang berada di luar kendali Bank (baik yang timbul di Indonesia atau di tempat lain dimana Bank telah menyetorkan dana tersebut) dimana dalam situasi ini tidak ada cabang, anak perusahaan atau afiliasi lain dari Bank yang bertanggung jawab untuk itu dengan cara apapun.
Liabilities relating to the Account Holder's Account based on these Terms and Conditions shall be payable only in the Bank's office where the Account is opened and shall be subject to the Law of the Republic of Indonesia (including, but not limited to government's actions, orders, decisions and regulations, including regulations of fiscal control andexchange rate value). Bank shall not be responsible to the Account Holder if the value of the funds credited to the Account Xxxxxx'x Account is decreased by any tax, levy or depreciation or the unavailability of funds credited to the Account Xxxxxx'x Account, since the limitation to whether the conversion is executable or not, or whether the transfer is executable or not, the takeover, involuntary transfer, natural disaster, strike or other similar causes are beyond Bank's control (either occurring in Indonesia or other place where Bank has deposited the funds) and in this situation there is no branch, subsidiary or other affiliate of Bank responsible there for in any manner whatsoever.
3.2. Bank berhak memperbaiki kesalahan dan Bank tidak bertanggung jawab atas kesalahan yang diperbaiki dalam waktu yang wajar setelah kesalahan tersebut diketahui. Pemegang Rekening sejauh yang diizinkan oleh hukum mengenyampingkan klaim terhadap Bank sehubungan dengan kesalahan tersebut.
Bank shall have the right to revise the fault and Bank shall not be responsible for the fault revised within a reasonable period after such fault is found out. That Account Holder shall, in so far allowed by the law, waive the claim on Bank in connection with such fault.
4. Pajak
Tax
Mengacu pada Peraturan Yang Berlaku tentang Pajak Penghasilan, Bank akan langsung melakukan pemotongan pajak atas bunga simpanan/deposito yang diperoleh Pemegang Rekening dari Bank. Bank tidak mengeluarkan bukti khusus atas pemotongan pajak yang dilakukan. Segala kerugian yang mungkin timbul akibat berubahnya Peraturan Yang Berlaku di bidang perpajakan tetap merupakan tanggung jawab Pemegang Rekening.
Referring to the Prevailing Regulations on Income Tax, Bank shall directly deduct the tax on the saving/deposit interest received by the Account Holder
from Bank. Bank shall not issue any special receipton the tax deduction conducted. Any losses that may incur due to the amendment to the Regulations Prevailing in taxation affairs shall remain the Account Holder's responsibility.
5. Xxxxxxx Xxxx Menentukan
Decisive Clauses
5.1. Seluruh uang yang disimpan pada Bank diatur oleh dan tunduk pada perintah/ketetapan/peraturan/batasan dari pemerintah atau Bank Indonesia mengenai dapat tidaknya pengalihan dana dilakukan. Sengketa politik, huru-hara, perang, pengambil-alihan, bencana alam atau penyebab lain, termasuk, namun tidak terbatas pada, tindakan pemerintah untuk menghukum, merampas atau menyita atau memegang kontrol atau penitipan atas seluruh atau suatu bagian dari aset Pemegang Rekening berada di luar kendali Bank. Tidak ada yang dibebankan terhadap kantor pusat atau cabang lain dari Bank dalam hal salah satu dari yang tersebut di atas.
All funds kept in Bank shall be governed by and subject to the orders/decisions/regulations/limitations of the government or Bank Indonesia regarding whether or not the fund transfer is executable. Political disputes, riots, war, takeover, natural disaster or other causes, including but not limited to government's action to sentence, forfeit or seize or hold control or custody on the whole or a part of the Account Holder's assets are beyond Bank's control. None is charged to the head office or other branch of Bank in case of any of those specified above.
5.2. Seluruh setoran dan pembayaran diatur oleh dan tunduk pada undang-undang yang berlaku dari waktu ke waktu di Bank dan cabangnya dimana setoran tersebut diadakan, termasuk, namun tidak terbatas pada, terjadinya pembatasan valuta asing di Republik Indonesia. Apabila, karena kejadian tersebut, tidak mungkin bagi Bank untuk melakukan suatu pembayaran terhadap suatu setoran dalam mata uang setoran, maka Bank berhak melakukan pembayaran tersebut dalam mata uang setempat atau mata uang lain atas kebijaksanaan mutlak Bank.
All deposits and payments shall be governed by and subject to the law prevailing from time to time in Bank and its branches, where the deposits are made, including, but not limited to the occurring limitation of foreign currency in the Republic of Indonesia. If due to such incident, Bank is unlikely to make a payment on a deposit in the deposit currency, Bank shall have the right to make the payment in local currency or other currency at Bank's absolute discretion.
6. Tanggung Jawab Pemegang Rekening dan Bank
Responsibilities of Account Holder and Bank
6.1. Pemegang Rekening bertanggung jawab dan dengan ini membebaskan Bank dan karyawan Bank dari tanggung jawab atas kerugian dan segala akibat yang timbul dari atau sehubungan dengan penggunaan Rekening termasuk atas kerugian yang ditimbulkan karena:
The Account Holder shall assume responsibility and hereby holds Bank and Bank's employees harmless from the responsibility for the loss and all implications arising from or in connection with the Account utilization including any loss arising from:
6.1.a. Kesalahpahaman, kerusakan, keterlambatan atau hilangnya atau kesalahan pengiriman perintah dan komunikasi, baik melalui pos, telepon, faksimili, atau sarana dan sistem komunikasi lainnya yang digunakan oleh Bank.
Misunderstanding, damage, delay or loss or error in delivering any order and communication, either by mail, telephone, facsimile, or other communication means and system used by Bank.
6.1.b. terbatasan pemakaian atau tidak tersedianya atau tidak terbayarnya dana karena adanya pembatasan penukaran valuta asing, atau kelalaian karena hal-hal lain atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan Bank.
Limitation in the use or unavailability or non payment of fund due to limitation of foreign currency exchange, or failure from other matters or other causes beyond Bank's control.
6.2. Sehubungan dengan penatausahaan Rekening oleh Bank, Pemegang Rekening bertanggung jawab dan dengan ini membebaskan Bank dan karyawan Bank dari tanggung jawab atas segala keadaan dan risiko yang timbul dari kejadian di luar kekuasaan Bank, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, peperangan, pergolakan sosial, perselisihan, perburuhan, dan diberlakukannya Peraturan Yang Berlaku yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya kewajiban Bank, baik sebagian maupun seluruhnya.
In connection with the Account administration by Bank, the Account Holder shall be responsible and hereby releases Bank and Bank's employees from the responsibility for all conditionsand risks arising from events beyond Bank's control, including but not limited to natural disaster, fire, war, social commotion, labor dispute, and enactment of Prevailing Regulations causing Bank unable to perform its obligations in whole or in part.
6.3. Pemegang Rekening bertanggung jawab dan dengan ini membebaskan Bank dan karyawan Bank dari tanggung jawab atas keaslian, kelengkapan pengisian atau hal-hal lain dari dokumen yang diterima oleh Bank sehubungan dengan Rekening, termasuk dokumen yang menyatakan hak kepemilikan atas barang yang dinyatakan dalam dokumen tersebut. Bank tidak bertanggung jawab kepada pihak yang mengeluarkan atau mengendorse dokumen-dokumen tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada keaslian, keabsahan atau kebenaran wewenang dan tanda tangan yang terdapat dalam dokumen tersebut.
The Account Holder shall be responsible and hereby releases Bank and Bank's employees from the responsibility for the authenticity, completeness of filling or other matters of the documents received by Bank in connection with the Account, including the document stating the ownership right of goods stated in the document. Bank shall not be responsible to the parties issuing or endorsing the documents, including but not limited to the authenticity, validity or correctness of the authority and signature found in the document.
6.4. Pemegang Rekening setuju untuk membayar biaya yang timbul bagi Bank yang disebabkan oleh penagihan yang dilakukan oleh Bank untuk kepentingan Pemegang Rekening.
The Account Holder shall agree to pay any expense incurring to Bank due to the claim made by Bank in the Account Xxxxxx'x interest.
6.5. Dalam situasi apapun Bank tidak bertanggung jawab kepada Pemegang Rekening atas penurunan nilai dana pada Rekening yang disebabkan oleh pembebanan atau pemotongan atau pajak-pajak yang dikenakan berdasarkan Peraturan Yang Berlaku atau naik turunnya nilai tukar mata uang asing dan kerugian yang diakibatkan oleh turunnya nilai mata uang asing dari warkatyang masih dalam proses inkaso maupun transfer sebelum disepakati kursnya.
Bank shall not, under any circumstances, be responsible to the Account Holder for the declining value of the funds in the Account caused by charging or deduction or taxes imposed based on the Prevailing Regulations or the fluctuation of foreign currency exchange rate and the loss resulted by the
declining value of foreign currency from drafts that are still in process of collection or transfer before the exchange rate is agreed.
6.6. Bank bertanggung jawab hanya sebatas kerugian materiil yang terbukti semata-mata disebabkan oleh kesalahan Bank secara langsung.
Bank shall be responsible only up to the material loss proven merely due to Bank's direct fault.
7. HukumYang Berlaku, Yurisdiksi dan Kedudukan Hukum
Governing Law, Jurisdiction and Legal Status
7.1. Pemegang Rekening dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Bank bahwa:
The Account Holder here by represents and warrants Bank that:
7.1.a. Kecuali untuk nasabah perorangan, Pemegang Rekening telah menjalankan usahanya dan didirikan secara sah berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia;
Except for individual customers, the Account Holder has under taken its business and is legally established based o nthe Law of the Republic of Indonesia;
7.1.b. Pemegang Rekening tidak sedang berada dalam sengketa ataupun perkara di badan peradilan manapun serta tidak terdapat putusan sela, ketetapan atau putusan yang membatasi atau melarang transaksi atau tindakan yang diatur dalam Ketentuan dan Syarat ini yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan atau Badan Pemerintah lainnya atau arbiter;
The Account Holder is not in the process of dispute or case in any court wherever and there is no interlocutory injunction, order or judgment limiting or prohibiting transactions or actions regulated in these Terms and Conditions issued bya Court or other Government Agency or an arbiter;
7.1.c. Setiap kuasa yang diberikan Pemegang Rekening kepada Bank tidak dapat dibatalkan karena sebab apapun termasuk karena sebab sebagaimana disebutkan pada pasal 1813,1814 dan 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
Any authority given by the Account Holder to Bank shall be irrevocable for whatever causes, including for causes as specified in articles 1813,1814 and 1816 of the Indonesian Civil Code.
7.2. Ketentuan dan Syarat ini tunduk kepada Undang-undang Negara Republik Indonesia, ketentuan-ketentuan dan peraturan- peraturan Bank Indonesia, Pemerintah, Bank, suatu organisasi atau badan perantara, dan organisasi atau badan dimana jasa perbankan diberikan, yang dapat diubah dari waktu ke waktu.
These Terms and Conditions shall be subject to the Law of the Republic of Indonesia, the provisions and regulations of Bank Indonesia, Government, Bank, an organization or mediation body, and organization or body where banking services are provided, which may be amended from time to time.
7.3. Apabila Pemegang Rekening memiliki atau memperoleh kekebalan juridiksi suatu pengadilan atau sedang menjalankan proses hukum untuk dirinya sendiri atau harta bendanya, maka sehubungan dengan Ketentuan dan Syarat ini, Pemegang Rekening dengan ini mutlak melepaskan hak atas pembelaan diri sehubungan dengan kekebalan yang dimilikinya atau diperolehnya terhadap suatu keputusan pengadilan. Disamping melalui cara-cara yang diizinkan Undang-undang yang berlaku, proses hukum dapat disampaikan melalui kurir kepada alamat untuk penyampaian pemberitahuan tersebut. Pemegang Rekening dengan ini secara mutlak tunduk kepada juridiksi non-eksklusif pengadilan negeri yang bersidang mengenai suatu tindakan atau proses hukum sehubungan dengan Ketentuan dan Syarat ini.
If the Account Xxxxxx holds or obtains the jurisdiction immunity of a court or under ongoing legal processes for himself or his properties, the Account Holder in connection with these Terms and Conditions hereby absolutely renounce the right for self-defense in connection with the immunity he holds or obtains against a court's decision. Besides by the manners permitted by the governing Law, the legal process may be delivered by courier to the address for giving notification. The Account Holder hereby shall absolutely be subject to the non-exclusive jurisdiction of the district court holding the trial on an action or legal process in connection with these Terms and Conditions.
7.4. Mengenai Ketentuan dan Syarat ini dan segala akibatnya, Bank dan Pemegang Rekening setuju untuk memilih tempat kediaman hukum yang tetap dan secara umum pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri yang wewenangnya meliputi wilayah tempat kantor Bank dimana Rekening dibuka.
With respect to these Terms and Conditions and all their consequences, Bank and the Account Holder agree to elect a permanent and general legal domicile in the Registrar's Office of the District Court whose jurisdiction covers the area of Bank's officewhere the Account is opened.
7.5. Apabila Bank sebagai penggugat memberikan preferensi kepada pengadilan luar negeri dan yurisdiksi luar negeri, maka pengadilan luar negeri dan/atau yurisdiksi luar negeri tersebut yang akan berlaku.
If Bank as the plaintiff gives preference to a foreign court and foreign jurisdiction, such foreign court and/or foreign jurisdiction shall govern.
7.6. Dalam hal kematian atau pembubaran, Pemegang Rekening setuju bahwa Bank harus segera menerima surat keterangan kematian resmi, surat keterangan (para) ahli waris yang dikeluarkan oleh Notaris, keputusan oleh pengadilan atau bukti lain mengenai (para) ahli waris atau(para) pengganti hak Pemegang Rekening.
In case of death or dissolution, the Account Xxxxxx agrees that Bank shall immediately receive the official certificate of death, certificate of the heir(s) issued by a Notary, a court's decision or other proof regarding the heir(s) or successor(s) of the Account Xxxxxx.
7.7. Pilihan tempat kedudukan hukum yang sah ini juga berlaku untuk (para) ahli waris atau (para) pengganti hak Pemegang Rekening.
This selection of valid legal domicile shall also apply to the heir(s) or successor(s) of the Account Holder.
7.8. Jika Pemegang Rekening mempunyai beberapa rekening pada satu atau beberapa kantor cabang Bank, maka Rekening- Rekening tersebut dipandang sebagai satu kesatuan dan domisili hukum yang dipilih adalah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia yang ditentukan oleh Bank.
If the Account Holder has several accounts in one or several branch offices of the Bank, such accounts shall be considered an integral part and the legal domicile selected shall be the Registrar's Office of the District Court in the territory of the Republicof Indonesia as designated by Bank.
IV. KETENTUAN TAMBAHAN
ADDITIONAL PROVISIONS
1. Rekening Tabungan
Saving Account
1.1. Produk tabungan Bank hanya dapat digunakan untuk aktivitas transaksi perbankan selain untuk kegiatan usaha.
Bank’s Savings Account is only allowed for banking transaction activity and not for other business transaction.
1.2. Bank menerbitkan Buku Tabungan sebagai bukti kepemilikan Rekening tabungan dan sebagai sarana dalam menata usahakan Rekening tabungan atas nama Pemegang Rekening.
Bank issues a Saving Book as the proof of ownership of saving Account and as a means in administering the saving Account in the name of the Account Holder.
1.3. Setiap waktu Pemegang Rekening wajib menjaga dengan baik bukti kepemilikan Rekening dan mencegah bukti kepemilikan Rekening dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang, dipalsukan, digandakan, ataupun tindakan manipulasi lainnya sehingga dapat menyebabkan tindakan kejahatan. Penyalahgunaan Buku Tabungan oleh pihak yang tidak berwenang termasuk segala akibat yang timbul atas kehilangan/tindakan manipulasi Buku Tabungan menjadi tanggung jawab Pemegang Rekening sepenuhnya.
At any time the shall Account Holder properly maintain the proof of Account ownership and prevent the proof of Account holding from being controlled by unauthorized party, falsified, reproduced, or from any other manipulating actions that could cause crimes. Misusing the Saving Book by an authorized party including all consequences caused by the loss/manipulating action of the Saving Book shall be the Account Holder's full responsibility.
1.4. Apabila bukti kepemilikan Rekening hilang atau tidak diketahui keberadaannya, maka Pemegang Rekening wajib memberitahukan kepada Bank segera setelah diketahuinya. Pemberitahuan ini wajib dilakukan secara tertulis disertai surat keterangan kehilangan dari Kepolisian atau dalam bentuk dan cara lain yang dapat diterima oleh Bank. Atas dasar pemberitahuan kehilangan tersebut, Bank akan membuka nomor Rekening Tabungan yang baru dan menerbitkan Buku Tabungan untuk Pemegang Rekening setelah terlebih dahulu menutup Rekening Tabungan yang Buku Tabungannya hilang.
If the proof of Account holding is lost or its existence is unknown, the Account Holder shall notify Bank immediately upon learning. This notification shall be made in writing complete with the certificate of loss from the Police or in other form and manner acceptable to Bank. Based on such notification of loss, Bank shall open a new Saving Account number and issue the Saving Book for the Account Holder after having first closed the Saving Account which Saving Book is lost.
1.5. Pemegang Rekening wajib menunjukkan Buku Tabungan setiap melakukan penarikan pada kantor cabang Bank dan Bank akan membukukan transaksi-transaksi tersebut dalam Buku Tabungan.
The Account Holder shall show the Saving Book each time he conducts drawdown in Bank's branch office and Bank shall book the transactions in the Saving Book.
1.6. Penarikan dapat dikuasakan dengan menggunakan surat kuasa bermeterai dan kartu identitas asli penerima kuasa serta hanya dapat dilakukan di kantor cabang pemilik.
Any drawdown may be authorized by virtue of a power of attorney, duly stamped, and the original identity card of the proxy and may be conducted only in the owner's branch office.
1.7. Bank dapat mengubah sewaktu-waktu ketentuan tentang besarnya setoran awal, batas penarikan per hari, saldo minimum, dasar perhitungan bunga, suku bunga dan biaya-biaya administrasi Rekening tabungan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Bank may at any time alter the provisions on the amount of initial deposit, drawing limit per day, minimum balance, bases for calculation of interest, interest rate and administration expenses of the saving Account without prior notification.
1.8. Penerimaan, pembayaran dan dokumen-dokumen lain yang harus dibebani bea materai sesuai dengan Xxxaturan Yang Berlaku menjadi tanggung jawab Pemegang Rekening.
Other receipts, payments and documents to be charged with stamp duty based on the Prevailing Regulations shall be for the account and at the expense of the Account Holder.
1.9. Bila pada Rekening tabungan tidak terdapat transaksi selain bunga tabungan dan pajak selama lebih dari 6 (enam) bulan, maka Rekening tabungan tersebut dikategorikan sebagai Rekening tidak aktif.
If no transaction is found in the saving Account, but only saving interest and tax for over six (6) months, such saving Account shall be categorized as dormant Account.
1.10. Bunga yang harus dibayarkan Bank kepada Pemegang Rekening akan dikreditkan secara otomatis ke Rekening setiap awal bulan setelah dipotong pajak bunga.
The interest payable by Bank to the Account Holder shall be automatically credited to the Account early each month after deduction of interest tax.
2. Rekening Giro
Current Account
2.1. Rekening Giro Bank yang digunakan untuk kegiatan transaksi atas nama badan usaha/badan hukum, wajib melengkapi persyaratan kelengkapan dokumen atas nama badan usaha/badan hukum.
Bank’s Current account that is used for transaction under business entity/legal entity, is obliged to fulfill documentations required under the name of the business entity/legal entity.
2.2. Pemegang Rekening bertanggung jawab atas penarikan cek dan/atau bilyet giro yang diperoleh dari Bank dan wajib menyediakan dana yang cukup pada rekening giro sekurang-kurangnya sebesar nilai nominal cek dan/atau bilyet giro yang masih beredar.
The Account Holder shall be responsible for the drawing of cheque and/or bilyet giro obtained from Bank and shall provide adequate funds in the
current account in the amount at least equal to the nominal value of the outstanding cheque and/or bilyet giro.
2.3. Untuk setiap penarikan cek, maka dana yang cukup harus telah tersedia pada waktu cek tersebut diajukan, termasuk bila diajukan sebelum tanggal penarikan. Bila pada hari pengajuan cek, dana yang tersedia ternyata kosong (dana/saldo tidak mencukupi) yang mengakibatkan cek tersebut harus ditolak, maka Pemegang Rekening bersedia menerima penolakan atas pembayaran cek tersebut dan dilaporkan sebagai cek kosong.
For each cheque drawing, an adequate fund should have been available when the cheque is presented, including for presentation before the date of drawing. If on the day of cheque presentation, there is obviously no fund available (the fund/balance is inadequate) causing the cheque to be dishonored, the Account Holder shall be ready to accept the dishonor of the cheque payment and it shall be reported as bouncing cheque.
2.4. Pemegang Rekening wajib menyediakan dana untuk bilyet giro mulai tanggal efektif sampai dengan tanggal daluwarsa, yaitu sampai setelah waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak berakhirnya tenggang waktu pengunjukan, sepanjang bilyet giro tersebut tidak dibatalkan oleh Pemegang Rekening setelah berakhirnya tenggang waktu pengunjukan.
The Account Holder shall provide the fund for bilyet giro from the effective date until the expiry date, namely until after the period of six (6) months effective from the expiration of the period for presentation, in so far the bilyet giro is not revoked by the Account Holder after the period of presentation has expired.
2.5. Untuk setiap penarikan bilyet giro, dimana pada hari pengajuan bilyet giro yang sesuai atau sesudah tanggal valuta/efektif seperti yang tertera dalam bilyet giro sebagai tanggal perintah pemindahbukuan dana yang tersedia ternyata kosong (dana/saldo tidak mencukupi), maka Pemegang Rekening bersedia menerima penolakan atas pembayaran bilyet giro tersebut dan dilaporkan sebagai bilyet giro kosong. Sebaliknya, apabila bilyet giro yang ditarik oleh Pemegang Rekening ternyata diajukan kepada Bank sebelum tanggal valuta/efektif, maka tanpa perlu memperhatikan terlebih dahulu dana yang tersedia dalam Rekening Pemegang Rekening cukup atau baik, Bank dapat dengan segera menolaknya dan tidak perlu dilaporkan sebagai bilyet giro kosong.
For each drawing of bilyet giro which, on the day of presentation of the appropriate bilyet giro or after the value date/effective date as specified in the bilyet giro as the date of order for account transfer, it turns out that there is no fund (thefund/balance is inadequate), the Account Holder shall be ready to accept the dishonor of bilyet giro paymentand it shall be reported as a bouncing bilyet giro. On the other hand, if the bilyet giro drawn by the Account Holder is apparently presented to Bank before the value date/effective date, without having to first consider whether or not the fund in the Account Holder's Account is adequate or good, Bank may immediately refuse It and does not have to report it as a bouncing bilyet giro.
2.6. Setiap waktu Pemegang Rekening wajib menjaga dengan baik blanko cek dan/atau bilyet gironya dan mencegah blanko cek dan/atau bilyet giro tersebut dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang, dipalsukan, digandakan, ataupun tindakan manipulasi lainnya sehingga dapat menyebabkan tindakan kejahatan. Penyalahgunaan blanko cek dan/atau bilyet giro oleh pihak yang tidak berwenang termasuk segala akibat yang timbul atas kehilangan/tindakan manipulasi blanko cek dan/atau bilyet giro menjadi tanggung jawab Pemegang Rekening sepenuhnya.
At any time the Account Holder shall properly maintain his blank cheque formand/or bilyet giro and prevent such blank cheque form andor bilyet giro from being controlled by unauthorized party, from being falsified, reproduced, or other manipulating actions that may cause crimes. Misusing of cheque blank form and/or bilyet giro by unauthorized party, including all consequences arising from any loss/action of manipulating cheque blank form and/or bilyet giro shall be the Account Holder's full responsibility.
2.7. Apabila cek dan/atau bilyet giro hilang atau tidak diketahui keberadaannya, maka Pemegang Rekening wajib memberitahukan kepada Bank segera setelah diketahuinya. Pemberitahuan ini wajib dilakukan dengan disertai surat keterangan kehilangan dari Kepolisian atau dalam bentuk dan cara lain yang dapat diterima oleh Bank. Atas dasar pemberitahuan kehilangan tersebut, Bank akan melakukan pemblokiran nomor cek dan/atau bilyet giro yang hilang tersebut.
If a cheque and/or bilyet giro is lost or its existence unknown, the Account Holder shall notify Bank immediately upon learning. This notification shall be made provided with a certificate of loss from the Police or in other form and manner acceptable to Bank. Based on such notification of loss, Bank shall conduct blocking of the number of the lost cheque and/or bilyet giro.
2.8. Pemegang Rekening menyatakan tidak akan melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong dengan alasan apapun dan bersedia dikenakan sanksi pembekuan hak penggunaan cek dan/atau bilyet gironya dan/atau dicantumkan identitasnya dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) jika melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong yang memenuhi kriteria DHN sesuai ketentuan Bank Indonesia atau karena identitasnya telah dicantumkan dalam DHN oleh bank lain.
The Account Holder hereby states not to draw any bouncing cheque and/or bilyet giro for any reasons whatsoever and is ready to be subject to sanction of being suspended from using his cheque and/or bilyet giro and/or having his identity listed in the National Black List (DHN), if he conducts drawing of bouncing cheque and/or bilyet giro that meets the criteria of DHN based on the provisions of Bank Indonesia or because his identity has been specified in the DHN by other bank.
2.9. Pemegang Rekening wajib melaporkan pemenuhan kewajiban penyelesaian penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong yang pemenuhannya dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penolakan.
The Account Holder shall report the fulfillment of obligation for settlement of bouncing cheque and/or bilyet giro drawing, which fulfillment shall be made within seven(7) days after the date of refusal.
2.10. Pembatalan atas penolakan cek dan/atau bilyet giro kosong dan rehabilitasi identitas Pemegang Rekening yang dicantumkan dalam DHN adalah dengan memenuhi ketentuan Bank Indonesia.
Cancellation of the refusal of bouncing cheque and/or bilyet giro and rehabilitation of the Account Xxxxxx'x identity listed in DHN shall be conducted with due observance of the provisions of Bank Indonesia.
2.11. Apabila dalam masa pengenaan sanksi DHN Pemegang Rekening melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong lagi atau karena sebab-sebab lain yang telah diperjanjikan dalam pembukaan rekening giro, maka Pemegang Rekening bersedia menerima penutupan Rekening yang dilakukan oleh Bank berdasarkan Surat Pemberitahuan Penutupan Rekening Giro (SPPR) dan wajib segera mengembalikan sisa cek dan/atau bilyet giro kepada Bank serta selanjutnya mengambil sisa saldo Rekeningnya (bila ada).
If during the imposition of DHN sanction, the Account Holder conducts another drawing of bouncing cheque and/or bilyet giro or for other causes agreed in the current account opening, the Account Holder shall be ready to accept the Account closing by Bank based on Letter of Notification of
Current Account Closing (SPPR) and shall immediately return the remaining cheque and/or bilyet giro to Bank and further to claim the remaining Account balance (if any).
2.12. Pemegang Rekening wajib mengembalikan sisa cek dan/atau bilyet giro kepada Bank jika hak penggunaan cek dan/atau bilyet gironya dibekukan, identitas Pemegang Rekening dicantumkan dalam DHN, atau rekening giro ditutup atas permintaan sendiri.
The Account Xxxxxx shall return the remaining cheque and/or bilyet giro to Bank if the right to use his cheque and/or bilyet giro is suspended, his identity is listed in DHN, or his current account is closed at own-request.
2.13. Pemegang Rekening bertanggung jawab dan dengan ini membebaskan Bank dan karyawan Bank dari segala tuntutan hukum atas setiap konsekuensi hukum yang timbul akibat penolakan cek dan/atau bilyet giro kosong yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku.
The Account Holder shall be responsible and hereby releases the Bank and Bank's employees from any claim on any legal consequences incurring from the refusal of bouncing cheque and/or bilyet giro based on the Prevailing Regulations.
2.14. Pemegang Rekening wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai cek dan/atau bilyet giro, antara lain mengenai penandatanganancek dan/atau bilyet giro, pelunasan bea materai, serta penarikan cek dan/atau bilyet giro.
The Account Holder shall comply with the provisions regulating on cheque and/or bilyet giro, among others on the signing of cheque and/or bilyet giro, settlement of stamp duty, and drawing of cheque and/or bilyet giro.
2.15. Pemegang Rekening tidak akan melakukan praktek Cross Clearing yang dilarang.
The Account Holder shall not conduct any prohibited Cross Clearing practice.
2.16. Bank atas pertimbangan baiknya dapat memblokir rekening giro Pemegang Rekening, dalam hal terdapat indikasi dan/atau dugaan sengketa internal dalam diri Pemegang Rekening, sampai dengan adanya bukti penyelesaian sengketa yang dapatditerima oleh Bank.
Bank may, on its own discretion, block the Account Holder's current account in case of any indication and/or suspicion of internal dispute in the Account Holder until any proof of dispute settlement acceptable to Bank is available.
2.17. Bank dapat memblokir rekening giro Pemegang Rekening, dalam hal terdapat perintah blokir berdasarkan asli surat pemblokiran rekening giro dari instansi yang berwenang, sampai dengan adanya pemberitahuan dari instansi berwenang tersebut.
Bank may block the Account Holder's current account in case of any order of blocking based on the original blocking letter of current account from the competent agency until any notification from such competent agency.
2.18. Bila pada Rekening tidak terdapat transaksi selain jasa giro dan pajak selama lebih dari 6 (enam) bulan, maka Rekening tersebut dikategorikan sebagai Rekening tidak aktif.
If there is no transaction other than Demand Deposit interest and tax for over six (6) months in the Account, the Account shall be categorized as dormant Account.
2.19. Dalam hal penutupan rekening giro, baik atas permintaan sendiri maupun berdasarkan ketentuan internal Bank, Pemegang Rekening wajib memberikan Surat Pernyataan bermaterai yang sekurang-kurangnya memuat pernyataan bahwa semua kewajiban pembayaran atas cek dan/atau bilyet giro yang ditarik telah selesai dengan baik, tidak terdapat cek dan/atau bilyet giro Pemegang Rekening yang masih beredar di masyarakat, serta Pemegang Rekening bersedia identitasnya dicantumkan atau dicantumkan kembali dalam DHN sebagai perpanjangan, apabila ternyata di kemudian hari masih terdapatpenarikan cek dan/ataubilyet giro kosong yang memenuhi kriteria DHN.
In case of current account closing, either at own-request or based on Bank's internal provisions, the Account Holder shall provide a Statement, duly stamped, at least containing a statement that all payment obligations on the cheque and/or bilyet giro drawn has been well-settled, there is no outstanding cheque and/or bilyet giro of the Account Holder in public, and the Account Holder is ready to have his identity listed or re-listed in DHN as renewal, in case any drawing of bouncing cheque and/or bilyet giro subject to the DHN criteria is still found in the future.
2.20. Bunga yang harus dibayarkan Bank kepada Pemegang Rekening akan dikreditkan secara otomatis ke Rekening setiap awal bulan setelah dipotong pajak bunga.
The interest payable by Bank to the Account Holder shall be automatically credited to the Account early each month after deduction by interest tax.
3. Rekening Deposito
Deposit Account
3.1. Bunga Deposito akan dibayarkan secara otomatis sesuai instruksi Pemegang Rekening pada saat jatuh tempo atau sesuai ketentuan produk yang berlaku di Bank.
Deposit interest shall be paid automatically according to the Account Holder's instruction when mature or according to the product provisions applied in Bank.
3.2. Deposito hanya dapat dicairkan sesuai instruksi Pemegang Rekening pada saat jatuh tempo di kantor Bank dimana Deposito pertama kali ditempatkan. Dalam hal pencairan dilakukan sebelum jatuh tempo, Pemegang Rekening akan dikenakan denda/pinalti sesuai ketentuan produk yang berlaku di Bank.
The Deposit may only be liquidated according to the Account Holder's instruction when mature in Bank's office, where the Deposit is placed for the first time. In case the liquidation is conducted before the maturity date, the Account Holder shall be subject to a penalty based on the product provisions applied in Bank.
3.3. Bila jatuh tempo deposito jatuh pada hari libur atau hari dimana Bank tidak beroperasi, pembayaran bunga atau pencairan Deposito akan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
When the deposit maturity date falls on a holiday or a day when Bank is not operating, the interest payment or liquidation of the Deposit shall be made on the next business day.
3.4. Pencairan Deposito dalam mata uang asing tergantung ketersediaan dana pada Bank dalam mata uang tersebut dan tunduk pada ketentuan produk yang berlaku di Bank.
Liquidation of Deposit in foreign currency shall depend on the availability of fund in Bank in such currency and shall be subject to the product provisions applied in Bank.
3.5. Bila saat jatuh tempo Deposito tidak terdapat instruksi pencairan dari Pemegang Rekening, maka deposito akan diperpanjang secara otomatis.
If when the Deposit is mature, there is no instruction to liquidate the deposit from the Account Holder, the deposit shall be automatically renewed.
3.6. Dalam kondisi perpanjangan Deposito:
In case of any Deposit renewal:
3.6.a. Suku bunga atas Deposito tersebut sesuai dengan suku bunga yang berlaku saat perpanjangan;
the interest rate on such Deposit shall be subject to the interest rate applied at the time of renewal.
3.6.b. tidak akan menerbitkan pemberitahuan (advis) untuk setiap kali perpanjangan kecuali apabila ada permintaan dari Pemegang Rekening.
Bank shall not issue any notification (advice) each time of renewal, unless requested by the Account Holder.
Pernyataan Pemegang Rekening
Account Holder's Statement
Pemegang Rekening telah membaca dan memahami seluruh ketentuan yang ada dalam Ketentuan dan Syarat ini, serta telah memperoleh informasi yang jelas dan benar tentangpembukaan Rekening pada Bank.
The Account Holder has read and understood all provisions available in these Terms and Conditions and has obtained clear and correct information on the Account opening in Bank.
SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
GENERAL TERMS AND CONDITIONS
Harap membaca Syarat-Syarat dan Ketentuan Umum ini secara seksama karena Syarat-Syarat dan Ketentuan Umum ini berisi syarat-syarat dan ketentuan kontrak antara nasabah dan Bank, sebagaimana didefinisikan di bawah.
Please read these General Terms and Conditions carefully as they contain the terms and conditions of the contract between the customer and the Bank, as defined below.
Syarat-Syarat dan Ketentuan Umum berikut (sebagaimana diubah atau diganti dari waktu ke waktu, yang selanjutnya disebut “Syarat-Syarat Umum”) mengatur hubungan bisnis antara PT Bank Rabobank International Indonesia (“Bank”) dengan nasabah dan harus dibaca bersamaan dengan Ketentuan dan Syarat yang Mengatur Rekening (Rules Governing Accounts) untuk pembukaan Rekening di Bank beserta syarat atau ketentuan lain yang berlaku untuk layanan khusus yang disediakan oleh Bank. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara Syarat-Syarat Umum dengan Ketentuan dan Syarat yang Mengatur Rekening (Rules Governing Accounts) atau syarat-syarat khusus yang berlaku untuk layanan khusus,maka syarat-syarat yang berlaku adalah syarat- syarat yang diatur dalam Ketentuan dan Syarat yang Mengatur Rekening (Rules Governing Accounts) atau syarat-syarat yang menyangkut layanan khusus. Setiap nasabah akan menerima salinan Syarat-Syarat Umum di awal hubungan bisnis.
The following General Terms and Conditions (as amended, varied, or substituted from time to time, here in after referred to as the “General Terms”) govern business relations between PT Bank Rabobank International Indonesia (the“Bank”) with the customers and shall be read in conjunction with the Rules Governing Accounts for opening an Account with the Bank and other rules, terms, or conditions applicable to a specific service provided by the Bank. If there is any inconsistency between the General Terms and Rules Governing Accounts or the specific terms applicable to a specific service, those applicable under the Rules Governing Accounts or to the specific service will prevail. Each customer will be furnished with a copy of the General Terms at the beginning of the business relationship.
UMUM
GENERAL
Hubungan bisnis antara nasabah dan Bank didasarkan atas saling percaya. Bank menempatkan organisasinya dalam jangkauan nasabah untuk melaksanakan perintah yang sangat bervariasi. Nasabah dapat mempercayai bahwa Bank akan melaksanakan instruksi-instruksi nasabah dengan kepedulian dalam berbisnis, dan dalam pelaksanaannya sedapat mungkin melindungi kepentingan nasabah. Beragam bisnis yang timbul, jumlah transaksi yang banyak dan kecepatan penanganannya yang wajar, mengharuskan disusunnya aturan umum tertentu yang akan mengikat kedua belah pihak. Dengan cara ini, baik nasabah maupun Bank dapat mengetahui posisi hukum masing-masing pihak. Dan hanya dengan cara ini, kepentingan dan risiko bersama serta remunerasi atas layanan Bank kepada nasabah dapat diatur dengan baik.
The business relationship between the customer and the Bank is based on mutual trust. The Bank places its organization at the disposal of the customer for the execution of the most varied orders. The customer may rest assured that the Bank will execute the customer's orders with business-like care, and in doing so protect the customer's interests as much as possible. The variety of the business arising, the large number of transactions, and the speed at which they must usually be handled, require the drawing up of certain general rules which will bind both parties. Only in this way can both the customer and the Bank know the legal position between them. And only in this way can the mutual interest and risks, and the remuneration of the Bank for its services to the customer, be equitably adjusted.
WEWENANG
AUTHORITIES
1. Nasabah harus menyerahkan kepada Bank contoh tanda tangan orang-orang yang diberi kuasa untuk melaksanakan transaksi perbankan. Bank akan memproses instruksi yang diterima dari atau yang disampaikan oleh orang yang diberi kuasa sebagaimana tercantum dalam kartu contoh tanda tangan untuk transaksi perbankan. Setiap tanda tangan yang diajukan ke Bank dianggap absah hingga ada pencabutan secara tertulis oleh nasabah. Nasabah harus memberitahukan kepada Bank secara tertulis, tanpa penundaan, mengenai setiap perubahan nama, alamat atau kapasitasnya dalam mengadakan kontrak.
The customer shall submit to the Bank specimen signatures of persons authorized to undertake banking transactions. The Bank shall process the instruction received from or given by the authorized person as specified in the specimen signature for banking transactions. Any signatures filed with the Bank are considered valid until revoked in writing. The customer must notify the Bank in writing, without delay, of any change in its name, address, or its contracting capacity.
2. Nasabah dapat menunjuk orang atau pihak lain sebagai kuasa untuk mewakili nasabah dalam memberikan instruksi perbankan kepada Bank dimana penunjukan tersebut harus dibuat dalam format yang dapat diterima oleh Bank. Seluruh tindakan dari pihak atau orang yang diberi kuasa akan mengikat nasabah. Nasabah bertanggung jawab atas setiap kerugian yang diderita oleh Bank yang diakibatkan oleh keadaan dimana Bank (bukan karena kesalahan yang disebabkan oleh pihak Bank) tidak mendapatkan kejelasan mengenai pembatasanataskapasitas hukum nasabah atauwakilnya.
The customer may appoint another person orparty as attorney to represent the customer in giving banking instruction to the Bank andsuch appointment must be made in the form acceptable to the Bank. All acts of the authorized party or person will bind on the customer.The customer will bear any loss incurred by the Bank resulting from the fact that the Bank (without fault on its part) did not obtain clear information of limitation on the legal capacity of the customer or its representative.
REKENING PERORANGAN/REKENING GABUNGAN
INDIVIDUAL ACCOUNT/JOINT ACCOUNT(S)
3.a. Nasabah dapat memiliki satu atau lebih rekening di Bank; apabila nasabah memiliki lebih dari satu rekening, maka setiap rekening ditetapkan sebagai rekening yang berdiri sendiri.
The customer may maintain one or more than one account with the Bank; if the customer maintains more than one account, each account constitutes an independent account.
3.b. Masing-masing pemegang rekening gabungan dapat menempatkan dana sendiri-sendiri ke dalam rekening gabungan kecuali bila terdapat instruksi tertulis lain yang disampaikan kepada Bank. Untuk kewajiban yang timbul dari setiap rekening gabungan, para pemegang rekening gabungan berkewajiban atas jumlah penuh sebagai debitur bersama dan terpisah.
Each holder of a joint account may individually dispose the balance therein unless the holders of the joint account have given the Bank written instructions to the contrary. For obligations arising from any joint account, the holders shall be liable for the full amount as joint and several debtors.
3.c. Untuk rekening perorangan/perusahaan, pembukaan rekening harus disertai dengan setoran awal yang jumlahnya akan ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu. Ketentuanini berlaku untuk rekening dalam mata uang Rupiah dan valuta asing. For individual/corporate accounts, accounts must be opened with an initial deposit which amount shall be determined by the Bank from time to time. This rule is applicable for Rupiah and foreign currency account.
3.d. Bank menyediakan bukti setoran yang dapat digunakan nasabah untuk menyetorkan dana ke rekening nasabah; pada saat melakukan setoran, baik tunai maupun non tunai, nasabah harus mengisi bukti setoran secara lengkap dan memeriksa kembali apakah bukti setoran lembar nasabah telah dibubuhi stempel dan diparaf oleh teller.
The Bank will provide the customer with deposit slips for paying into the customer's account; when paying in cash or non cash, the customer should fill in the relevant data on the deposit slip and check if the customer's copy of the deposit slip is stamped and initialed by the teller.
3.e. Bank hanya bertindak sebagai agen penerima dari nasabah atas setiap hal yang diberikan kepada Bank untuk disetor. Hasil dari cek/bilyet giro dan intrumen lainnya yang telah disetor tidak akan dikreditkan ke rekening nasabah hingga Bank menerima pembayaran. Dalam hal Bank harus dengan segera melakukan setoran ke rekening nasabah dari hasil suatu instrumen penyetoran dan instrumen penyetoran tersebut tidak dapat diterima, atau apabila jumlah yang diterima oleh Bank adalah kurang dari jumlah yang disetorkan, maka Bank akan mengkreditkan rekening nasabah sesuai dengan jumlah yang diterima dari hasil tagihan tersebut. Segala biaya yang timbul, akan dibebankan kepada nasabah.
The Bank acts only as the customer's collecting agent for items deposited with the Bank for collection. Proceeds of cheques/bilyet giro and other instruments so deposited will not be credited to the customer's account until receipt of payment by the Bank. In cases where the Bank should immediately credit the customer's account with the proceeds of a collection item and the said be dishonoured, or for any amount received by the Bank which is less than the collected amount, then the Bank will credit the customer's account in accordance with the collection proceeds. Any charges incurred will be for the account of the customer.
3.f. Cek-cek/bilyet giro luar negeri dan instruksi keuangan dapat diterima sebagai penyetoran, namun hasil dari instrumen tersebut tidak dapat disetorkan sampai Bank menerima pembayaran. Cek/bilyet giro lokal akan disetorkan kepada rekening nasabah pada saat dibayar, namun, kecuali dengan perjanjian khusus, tidak dapat ditarik sampai dengan hasilnya telah diterima oleh Bank.
Overseas cheques/bilyet giro and money orders may be received for collection, but the proceeds will not be credited until after receipt of payment by the Bank. Local cheques/bilyet giro will be credited to the customer's account when paid in but, except by special arrangement, may not be drawn against until the proceeds have been received by the Bank.
3.g. Cek/bilyet giro dan instrumen sejenisnya yang dibayar oleh nasabah dan yang telah ditolak dapat dikembalikan kepada nasabah melalui kurir atau dengan pos dengan ditujukan kepada alamat terakhir yang tercatat pada Bank dengan biaya dan risiko yang ditanggung oleh nasabah.
Cheques/bilyet giro and similar instruments paid in by the customer and which have been dishonoured may be returned by messenger or by post to the customer at the last address registered with the Bank at the customer's own risk and expense.
3.h. Nasabah akan memberikan ganti kerugian kepada bank, sebagai bank penerima, atas setiap kerugian yang dialami oleh Bank yang disebabkan oleh jaminan yang diberikan oleh Bank atas setiap endorsemen atau pelepasan atas setiap cek/bilyet giro, warkat, nota, cerukan, jaminan dividen, atau instrument lain yang diberikan oleh nasabah untuk diterima, dan setiap jaminan yang demikian yang telah diberikan oleh Bank akan selalu dianggap diberikan atas permintaan nasabah.
The customer will indemnify the Bank, as the collecting bank, from any loss which the Bank may incur by reason of its guaranteeing any endorsement or discharge, on any cheque/bilyet xxxx, xxxx, note, draft, dividend warrant, or other instrument presented by the customer for acceptance, and every such guarantee given by the Bank shall be deemed to have been given at the customer's express request in every case.
3.i. Pada saat Bank menerima atau memperoleh suatu pertanggung jawaban untuk atau atas permintaan nasabah, setiap dana milik nasabah,termasuk efek dan benda berharga lainnya, yang disimpan di Bank dan berada pada Bank secara otomatis akan menjadi jaminan bagi Bank, dan Bank berhak untuk menahan dana tersebut atau setiap bagian dari dana tersebut dan menolak cek/bilyet giro nasabah sampai dengan seluruh tanggung jawab telah diselesaikan.
When the Bank accepts or incurs liability for or at the request of a customer, any funds belonging to the customer, including securities and other valuables, deposited with the Bank in safe custody and in the hands of the Bank automatically become security to the Bank, and the Bank shall have the right to retain such funds or any part there of and even dishonour the customer's cheques/bilyet giro until the liability is settled.
3.j. Contoh tanda tangan nasabah harus diberikan kepada Bank sebelumnya. Apabila pembayaran cek/bilyet giro, nota atau warkat dilakukan setelah Bank berpendapat bahwa tanda tangan yang tercantum pada instrumen tersebut adalah sama dengan contoh tanda tangan yang disebutkan dalam Pasal ini, pembayaran adalah mengikat nasabah, walaupun cek/bilyet giro atau warkat tersebut adalah telah dipalsukan, diubah, digelapkan atau dalam keadaan apapun, dan nasabah bertanggung jawab atas setiap kerugian dan kerusakan yang timbul.
The customer's specimen signatures shall be submitted to the Bank beforehand. When a cheque/bilyet giro, note, or bill has been paid by the Bank after the Bank has found to its satisfaction that the signature appearing there on is identical with the specimen on file as mentioned in this Article, the payment shall be binding on the customer whether or not the cheque/bilyet giro or draft had been forged, altered or stolen, or under any other circumstances whatsoever, and the customer shall be responsible for all losses or damages arising there from.
3.k. Bank berhak menolak untuk menerima cek/bilyet giro yang tanda tangannya berbeda dengan yang tercantum pada contoh tanda tangan yang diberikan kepada Bank dan menolak untuk membayar counter cek dimana kalimat “atas nama” telah dibatalkan.
The Bank may refuse to honour cheques with different signature from the specimen supplied to the Bank and may refuse to pay over the counter cheques/bilyet giro in which the word “bearer” has been cancelled.
Dalam penarikan surat promes atau penerimaan surat wesel, apabila nasabah menunjuk kantor Bank sebagai tempat pembayaran atau Bank sebagai pembayar, Bank dapat melakukan pembayaran tersebut untuk rekening nasabah walaupun telah lewat jatuh tempo.
In drawing a promissory note or accepting a bill of exchange, if the customer designates the Bank office as the place of payment or the Bank as the payer thereof, the Bank may pay the same for the customer's account even when past due.
3.l. Segala perubahan atas cek/bilyet giro wajib dikonfirmasikan oleh si penarik kepada Bank dalam bentuk memberikan tanda tangannya dan Bank berhak untuk menolak cek-cek/bilyet giro apabila perubahan-perubahan dikonfirmasikan oleh si
penarik hanya dalam bentuk paraf saja.
All alterations in cheques/bilyet giro should be confirmed by the drawer's full signature, and the Bank may dishonour cheques/bilyet giro in which the alterations are confirmed by initials only.
3.m. Tidak ada pembayaran sebagian yang akan dilakukan oleh Bank atas cek/bilyet giro atau surat wesel jika terjadi penarikan yang melampaui batas terhadap rekening giro. Dalam hal terdapat beberapa cek/bilyet giro atau surat wesel yang diberikan kepada Bank pada waktu yang bersamaan dimana jumlah penarikan dananya melebihi dana yang tersedia di dalam rekening giro, maka keputusan untuk melakukan pembayaran yang mana untuk didahulukan atas cek/bilyet giro dan surat wesel tersebut ditentukan oleh Bank.
No partial payment shall be made by the Bank on a cheque/bilyet giro or bill in case of over drawn against the current account. In cases where several cheques/bilyet giro or bills are presented at the same time and the total amount exceeds the balance in the current account, the decision as to which of such cheques/bilyet giro or bills are to be paid shall be left to the Bank.
3.n. Bank akan mencatat setiap perintah pembatalan atau pencabutan pembayaran terhadap cek/bilyet giro akan tetapi Bank tidak bertanggung jawab untuk setiap kerugian yang disebabkan oleh kesalahan yang timbul akibat perintah tersebut.
The Bank will record any order to cancel or to revoke payment of cheques/bilyet giro but shall not be responsible for any loss caused by an oversight of such order.
3.o. Biaya layanan akan dikenakan pada seluruh rekening dengan besaran yang ditentukan oleh Bank. Biaya layanan tersebut akan didebet dari rekening nasabah.
A service charge will be levied on all accounts at a rate to be set by the Bank. Said charge will be debited to the customer's account.
3.p. Dalam hal cek/bilyet giro hilang atau dalam hal nasabah mengganti bentuk tanda tangannya, maka nasabah wajib memberitahukan dengan segera kepada Bank tanpa penundaan.
When a cheque/bilyet giro is lost or in case the customer changes the customer's style of signature, the customer will notify the Bank without delay.
3.q. Segala biaya yang dikeluarkan oleh Bank atas nama nasabah akan dibebankan kepada nasabah. Biaya-biaya tersebut termasuk biaya pencetakan buku cek/bilyet giro bagi nasabah dan biaya materai.
All expenses incurred by the Bank on behalf of the customer shall be borne by the customer. These will include the printing of specialized customer cheques/bilyet giro and all stamp duties.
3.r. Bank berhak menutup rekening nasabah dengan memberikan pemberitahuan dan tidak berkewajiban untuk mengungkapkan alasan terkait dengan penutupan rekening nasabah dimaksud.
The Bank may close any customer's account upon notice and shall not be bound to disclose any reason thereof.
3.s. Pada saat penutupan rekening, baik oleh nasabah maupun oleh Bank, seluruh buku cek/bilyet giro yang telah dikeluarkan untuk nasabah dan yang tidak dipergunakan akan menjadi milik Bank dan nasabah yang bersangkutan harus mengembalikan buku cek/bilyet giro tersebut kepada Bank.
Upon the closing of an account, either by the customer or by the Bank, all cheque/bilyet giro forms previously issued to the customer and not used shall become the property of the Bank and the customer shall forthwith deliver the same to the Bank.
3.t. Nasabah diwajibkan untuk memberitahu Bank dengan segera mengenai setiap perubahan atas setiap dokumen-dokumen atau data yang telah diberikan kepada Bank. Seluruh komunikasi yang dikirim melalui pos kepada atau ditinggalkan pada alamat terakhir nasabah yang terdaftar di Bank akan dianggap telah dikirimkan kepada nasabah.
The customer is obliged to notify the Bank as early as possible of any change in the particulars the customerhas submitted to the Bank. All communications sent by post to or left at the customer's last address registered with the Bank shall be deemed to have been duly delivered to the customer.
3.u. Seluruh kegiatan yang berasal dan/atau disebabkan dari hubungan antara Bank dan nasabah adalah tunduk pada hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, serta kebiasaan-kebiasaan dan praktik perbankan di Indonesia. All activities originating in and/or resulting from the relations between the Bank and the customer shall be subject to Indonesian laws and regulations as well as to the customs and practices in the banking business in Indonesia.
3.v. Ketentuan-ketentuan ini juga berlaku untuk penarikan rekening yang melampaui batas saldo yang dimiliki nasabah, sepanjang tidak bertentangan dengan perjanjian yang berkaitan dengan overdraft.
These provisions are also applicable to overdrawn accounts in so far as they do not conflict with such special over draft agreements.
3.w. Bank setiap saat, berdasarkan kewenangannya sendiri, berhak untuk menambah, mengganti, mengubah, dan untuk melakukan modifikasi atas setiap atau seluruh ketentuan di atas, dan setiap penambahan, penggantian, perubahan dan modifikasi tersebut akan dianggap berlaku dengan dikirimkannya pemberitahuan mengenai hal tersebut kepada nasabah. At any point in time, the Bank reserves the right to add to, to alter, to vary, and to modify any or all of the above rules at any time at its own discretion, and such additions, alterations, variations, and modifications shall be deemed to have effect upon the dispatch of notices to the customer.
PEMBAYARAN KEPADA BANK
PAYMENTS TO THE BANK
4.a. Nasabah akan membayar kepada Bank, jika diminta, seluruh uang yang terhutang kepada Bank sehubungan dengan setiap fasilitas yang diberikan oleh Bank kepada nasabah atau garansi atau surat utang atau setiap jumlah lain yang mungkin menjadi kewajiban dari nasabah.
The customer shall pay to the Bank on demand all monies owed to the Bank in respect of any facilities extended by the Bank to the customer or guarantee, or promissory notes or any other monies for which the customer may become liable.
4.b. Seluruh pembayaran yang dilaksanakan oleh nasabah kepada Bank harus dilaksanakan pada waktu, dalam jumlah dan ke rekening yang disebutkan oleh Bank.
All payments made by the customer to the Bank must be made at the times, in the amounts, and to the accounts specified by the Bank.
4.c. Seluruh pembayaran oleh nasabah kepada Bank harus dilaksanakan penuh, tanpa adanya pertemuan utang (set-off) atau tuntutan balik dan bebas serta tidak terkena suatu pengurangan atau pemotongan sehubungan dengan pajak atau yang lainnya.
All payments by the customer to the Bank must be made in full, without set-off or counterclaim, and must be free and clear of any deductions or
withholdings on account of any tax or otherwise.
4.d. Kredit dalam valuta asing harus dibayar kembali dalam mata uang yang sama sebagaimana yang diberikan oleh Bank. Namun Bank berhak mengkonversi mata uang lain tersebut setiap saat ke dalam mata uang awal yang diberikan oleh Bank dengan menggunakan nilai tukar spot Bank.
Credits in foreign currency have to be repaid in the same currency in which the Bank had granted them. The Bank, however, is entitled to convert such other currency at anytime into the relevant original currency granted by the Bank at the Bank's spot exchange rate.
4.e. Para pemegang saldo dalam mata uang asing akan menanggung seluruh kerugian finansial atau setiap kerugian atau klaim yang dapat berpengaruh secara keseluruhan atau sebagian pada saldo yang dikelola oleh Bank di luar negeri dalam mata uang terkait sebagai akibat dari keadaan kahar, perang, kerusuhan atau peristiwa serupa atau sebagai akibat dari intervensi keadaan kahar, perang, kerusuhan atau peristiwa serupa atau sebagai akibat dari campur tangan pihak ketiga di luar negeri yang bukan disebabkan oleh kesalahan Bank atau dalam hubungannya dengan tindakan pihak berwenang di dalam atau di luar negeri.
The holders of balances in foreign currency shall bear all financial or any loss or claim which might affect in whole or in part the balances maintained by the Bank offshore in the respective currency, in consequence of force majeure, war, riots or similar events, or inconsequence of interference of force majeure, war, riots or similar events, or inconsequence of interference by third parties abroad not caused by any fault of the Bank, or in connection with acts of domestic or foreign authorities.
5.a. Selama berlangsungnya hubungan bisnis, Bank tanpa dapat ditarik kembali berwenang menerima uang untuk nasabah. Bank dapat melaksanakan instruksi untuk menempatkan atau memegang jumlah uang yang ada di pihak nasabah dengan memasukkan jumlah tersebut ke rekening nasabah tersebut kecuali pihaknya telah menerima instruksi tegas yang mengatur lain. Dalam hal tidak adanya instruksi yang mengatur lain yang tegas dari nasabah, uang dalam mata uang asing dapat dimasukkan oleh Bank dalam mata uang setempat apabila Bank tidak menyimpan rekening untuk nasabah dalam mata uang terkait yang diterima. Penyelesaian dilaksanakan dengan nilai beli resmi atau, apabila tidak ada, dengan nilai pasar, pada tanggal dimana jumlah uang dalam mata uang asing tersedia di kantor Bank yang menyimpan rekening. During the business relationship, the Bank is irrevocably authorized to receive monies for the customer. The Bank may execute instructions for placing or holding any sum of money at the disposal of a customer by crediting the amount to the account of that customer, unless it has received express instructions to the contrary. In the absence of express instructions of the customer to the contrary, monies in foreign currency may be credited by the Bank in local currency if the Bank does not keep an account for the customer in the respective currency received. Settlement is undertaken at the official buying rate or, in the absence thereof, the market rate, on the date the sum of money in foreign currency is at the disposal of the Bank's office keeping the account.
5.b. Apabila tidak ada suatu instruksi tertentu sehubungan dengan perintah untuk pembayaran atau pengiriman uang, maka Bank dapat menggunakan kebijaksanaannya dalam hal cara pelaksanaan pembayaran atau pengiriman tersebut.
In the absence of any particular instructions in respect of orders for the payment or remittance of money, the Bank may use its discretion as to the method of execution.
5.c. Bilamana pengkreditan dilaksanakan sebagai akibat dari kesalahan atau kealpaan administrasi atau karena setiap alasan lainnya tanpa adanya instruksi terkait yang diberikan, maka Bank dapat mengembalikan pengkreditan tersebut dengan sederhana. Bank tidak bertanggung jawab atas kekeliruan yang dapat ditimbulkan akibat keterangan yang tidak tepat, tidak lengkap atau menyimpang yang diberikan oleh nasabah dalam perintah pengiriman uang.
Where credit entries are made in consequence of a mistake or clerical error, or for any other reason without any instructions given, the Bank may reverse the credit by simple entry. The Bank is not responsible for miscarriages which may result from incorrect, incomplete, or diverging particulars given by customers in the remittance orders.
5.d. Mengingat kemungkinan kerugian yang tidak dapat dihitung, Bank tidak akan bertanggung jawab atas setiap kerugian yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan instruksi nasabah kepada Bank untuk membayar atau untuk melaksanakan setiap tindakan lain yang diberlakukan berulang kali ataupada tanggal yang telah ditetapkan.
In consideration of the possibility of incalculable losses, the Bank will not be responsible for any loss incurred due to the execution of the customer's instruction to the Bank to pay or to perform any other actions to be effected recurrently or at a specified date.
LETTER OF CREDIT
LETTER OF CREDIT
6.a. Bank harus menerima atau menyerahkan dokumen berdasarkan perintah nasabah. Namun, Bank tidak bertanggung jawab atas keaslian, keabsahan atau kelengkapan dokumen dan juga atas interpretasi atau terjemahan yang tepat maupun atas jenis, kuantitas atau kondisi setiap barang yang disebut dalam dokumen.
The Bank has to receive or deliver documents by order of the customer. The Bank, however, is not responsible for the genuineness, validity, or completeness of the documents, nor for their correct interpretation or translation nor for the kind, quantity, or condition of any goods mentioned in the documents.
6.b. Apabila Bank diminta untuk melaksanakan pembayaran berdasarkan clean credit, letter of credit atau perintah pembayaran lainnya, maka Bank dapat membayar kepada pihak yang dianggap olehnya sebagai penerima yang sah setelah dilakukan pemeriksaan secara seksama atas surat/dokumen yang ditunjukkan untuk kepentingan identifikasi.
If the Bank is called upon to effect payment under a clean credit, a letter of credit, or other order to pay, the Bank may pay to the party whom it considers to be the rightful recipient after careful examination of its credentials presented for identification.
6.c. Apabila dokumen asing ditunjukkan kepada Bank sebagai bukti identitas atau pemberian wewenang yang benar, maka Bank akan memeriksa secara seksama untuk mengetahui apakah semua dokumen tersebut sudah memadai. Namun, Bank tidak bertanggung jawab sehubungan dengan kelengkapan dokumen tersebut.
If foreign documents are presented to the Bank as proof of identity or proper authorisation, the Bank shall examine carefully whether they are sufficient.The Bank, however, is not liable with regard to such sufficiency.
KOMUNIKASI/PEMBERITAHUAN
COMMUNICATION/NOTICES
7.a. Setiap pemberitahuan dan semua korespondensi lain oleh Bank dianggap telah diserahkan sebagaimana mestinya apabila
dikirim ke alamat yang diberitahukan oleh nasabah secara tertulis kepada Bank atau yang dicantumkan dalam catatan Bank sebagai alamat terakhir dari nasabah. Setiap pemberitahuan dan semua korespondensi lain yang diserahkan langsung dianggap telah dilaksanakan atau disampaikan pada hari dimana penyerahan sebenarnya dilaksanakan. Setiap pemberitahuan dan semua korespondensi lain yang dikirim melalui pos dianggap telah diserahkan kepada nasabah dengan tidak mengindahkan bahwa korespondensi dapat dikembalikan melalui kantor pos dalam keadaan tidak terkirim. Any notice and all other correspondences by the Bank shall be deemed to be duly delivered if sent to the address as notified by the customer in writing to the Bank or as appears in the Bank's record as the customer's latest address. Any notice and all other correspondences delivered personally shall be deemed to have been made or given on the day of actual delivery. Any notice and all other correspondences sent by post shall be deemed to have been duly delivered to the customer , not withstanding that the correspondence may be returned through the post office undelivered.
7.b. Setiap pemberitahuan dan korespondensi lain yang dilakukan melalui faksimili hanya akan diakui oleh Bank untuk transaksi yang dilakukan oleh nasabah wholesale dengan Kantor Pusat Bank. Setiap pemberitahuan dan semua korespondensi yang dikirim melalui faksimili dianggap telah disampaikan pada saat dikirim, yang ditegaskan dengan laporan berhasilnya pengiriman. Untuk menghindari keragu-raguan, setiap korespondensi dengan menggunakan faksimili yang dikirim oleh nasabah selain nasabah wholesale atau untuk transaksi dengan kantor-kantor Bank (selain dengan Kantor Pusat Bank) dinyatakan tidak berlaku dan Bank berhak untuk tidak mengakui pemberitahuan atau korespondensi tersebut.
Any notice and all other correspondences through facsimile will only be acknowledged for transaction conducted by wholesale customers with the Head Office of the Bank. Any notice and all correspondences sent by facsimile shall be deemed to have been given at the time of transmission confirmed with a successful transmission report. For the avoidance of doubts, any facsimile correspondences sent by customers other than the wholesale customer or for transaction with offices ofthe Bank (other than the Head Office) shall be null and voidand the Bank reserves the right not to acknowledge such notification or correspondences.
8. Dokumen yang diterima oleh Bank, khususnya surat wesel (bill of exchange), bilyet giro dan cek, harus dibuat dan ditandatangani dengan tinta atau alat tulis lain yang tidak dapat dihapus. Bank tidak memiliki kewajiban untuk memeriksa penggunaan tinta atau alat tulis lain yang tidak dapat dihapus tersebut. Pihak yang menunjukkan dokumen bertanggung jawab atas setiap kerugian yang disebabkan oleh kegagalan penggunaan tinta atau alat tulis lain yang tidak dapat di hapus. Documents received by the Bank, in particular bills of exchange, bilyet giro and cheques/bilyet giro, should be drawn up and signed in indelible ink or another indelible substance. The Bank is under no obligation to examine whether indelible ink or another indelible substance has been used. The presenter of the document is liable for any loss caused by failure to use indelible ink or another indelible substance.
INSTRUKSI
INSTRUCTIONS
9. Kecuali disepakati lain oleh Bank, seluruh instruksi yang disampaikan kepada Bank harus disampaikan secara tertulis dalam bentukyang disepakatioleh Bank dan ditandatanganioleh personil yang berwenang.
Unless otherwise agreed by the Bank, all instructions to the Bank must be in writing in the form agreed by the Bank and signed by the authorized person.
10. Bank dapat bergantung pada instruksi yang diberikan oleh setiap orang yang mendapat wewenang dari nasabah atau setiap orang yang bermaksud sebagai nasabah atau yang akan mendapat wewenang dari nasabah. Bank dapat meminta agar instruksi ditegaskan dengan cara yang dapat ditentukan dari waktu ke waktu oleh Bank atas kewenangan mutlak Bank dan Bank dapat menolak menindak lanjuti suatu instruksi sebelum Bank menerima penegasan dalam bentuk yang memuaskan Bank.
The Bank may rely on the instruction given by any person authorized by the customer or any person purporting to be the customer or to be authorized by the customer. The Bank may require that the instructions be confirmed in such manner as the Bank may specify from time to time at the Bank's absolute discretion, and the Bank may refuse to act on any such instructions until the Bank receives such confirmation in the form satisfactory to the Bank.
11. Dengan tunduk pada ketentuan Pasal 12 Syarat-Syarat Umum ini, Bank berwenang memperlakukan secara sah dan mengikat atas nasabah dan menindaklanjuti setiap instruksi (baik lisan atau tertulis) yang disampaikan oleh nasabah atau setiap orang yang mendapat wewenang dari nasabah tanpa diwajibkan menanyakan identitas atau wewenang dari orang (-orang) yang menyampaikan atau bermaksud menyampaikan instruksi tersebut atau keotentikannya dan terlepas dari situasi yang terjadi pada saat instruksi tersebut disampaikan atau sifat dari transaksi dan dengan tidak mengindahkan setiap kesalahan, kesalahpahaman, penipuan, pemalsuan atau kurangnya kejelasan terkait dengan instruksi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, instruksi yang disampaikan atau yang dimaksudkan untuk disampaikan oleh nasabah kepada Bank sesuai layanan perbankan telepon dan/atau layanan perbankan faksimili.
Subject to Clause 12 herein, the Bank is authorized to treat as valid and binding on the customer and to act on any instructions (whether oral or written) purportedly given by the customer or any person authorized by the customer, without being obliged to enquire as to the identity or authority of the person(s) giving or purporting to give such instructions or the authenticity thereof, and regardless of the circumstances prevailing at the time of such instructions or the nature of the transaction and not with standing any error, misunderstanding, fraud, forgery, or lack of clarity in the terms of such instructions, including but not limited to instructions given or purported to be given by the customer to the Bank pursuant to telephone banking service and/or facsimile banking service.
PERINTAH DAN/ATAU INSTRUKSI MELALUI TELEPON DAN FAKSIMILI
ORDERS AND/OR INSTRUCTION BY TELEPHONE AND FACSIMILE
12. Dengan tunduk pada Pasal 7 dari Syarat-Syarat Umum ini, selama diizinkan oleh Bank, setiap perintah dan/atau instruksi melalui telepon atau faksimili harus disampaikan melalui nomor telepon atau saluran transmisi yang ditentukan oleh Bank. Perintah dan/atau komunikasi dan/atau instruksi apapun jenisnya harus dengan jelas menunjukkan subyek dari transaksi; setiap perubahan, penegasan atau pengulangan harus ditetapkan dengan cara tersebut. Setiap komunikasi dan/atau instruksi melalui faksimili harus mencantumkan tanda tangan personil yang berwenang dari nasabah sebagaimana yang diberitahukan kepada Bank.
Subject to Clause 7 herein, as long as permitted by the Bank, any orders and/or instructions by telephone, or facsimile must be given through telephone number(s) or transmission line(s) determined by the Bank. Orders and/or communications and/or instructions of all kinds must clearly show the subject of the transaction; any amendments, confirmations, or repetition must be designated as such. Any communication and/or instruction by facsimile must bear the signature(s) of the authorized person of the customer advised to the Bank.
13.a. Nasabah akan menanggung setiap kerugian yang timbul akibat kesalahan dalam pengiriman, kesalahpahaman atau kesalahan yang dapat terjadi dalam komunikasi melalui telepon atau faksimili dengan nasabah atau pihak ketiga atau
kantor Bank, kecuali kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian nyata dan kesalahan Bank. Hal ini juga berlaku untuk duplikasi yang keliru dari faksimili.
The customer will bear any loss arising from mistakes in transmission, misunderstandings, or errors which may occur in communications over the telephone or by facsimile with the customer or third parties or offices of the Bank, unless such loss is due to the gross negligence and wrongful act of the Bank. This also applies to erroneous duplication of facsimile transmission.
13.b. Setiap komunikasi dan/atau instruksi dari nasabah kepada Bank melalui telepon atau faksimili harus diikuti dengan salinan asli tertulis yang telah ditandatangani dari komunikasi dan/atau instruksi atau permintaan sesegera mungkin.
Any communication and/or instruction from the customer to the Bank by telephone or facsimile must be followed by an original written signed copy of the communications and/or the instructions or requests as soon as possible.
13.c. Nasabah tanpa dapat ditarik kembali dan tanpa syarat setuju untuk (i) memberi ganti rugi kepada Bank dan membebaskan Bank dari setiap dan/atau seluruh tindakan, klaim atau tuntutan, proses hukum, kerugian, kewajiban, biaya dan pengeluaran (termasuk biaya hukum atas dasar pemberian ganti rugi penuh) yang ditanggung atau diderita oleh Bank secara langsung atau tidak langsung apapun sifatnya sebagai akibat dari setiap instruksi dan/atau permintaan melalui telepon, faksimili atau bentuk komunikasi lain yang disetujui oleh Bank, dan (ii) mengesahkan setiap kontrak yang diadakan atau tindakan yang dilakukan oleh Bank sebagai akibat dari komunikasi dan/atau instruksi dan/atau permintaan tersebut. The customer irrevocably and unconditionally agrees (i) to indemnify the Bank and hereby releases the Bank and Bank's employees from any and/or all action, demand or claims, legal, proceedings, losses, liability, and costs and expenses (including legal costs on a full in demnity basis) incurred or suffered by the Bank directly or indirectly of whatever nature as the result of any instructions and/or requests by telephone, facsimile or other form of communication acceptable by the Bank, and (ii) to ratify any contract entered into or actions taken by the Bank as the result of such communication and/or instructions and/or requests.
13.d. Bank berhak (tetapi tidak diwajibkan) dan nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank, pada setiap saat sebagaimana Bank dengan kebijaksanaannya sendiri menganggap tepat dan tanpa suatu pemberitahuan atau pemberitahuan lebih lanjut kepada nasabah, untuk mencatat dalam setiap bentuk yang dipandang baik setiap atau seluruh percakapan telepon antara Bank dan nasabah ataupara pihak yang berwenang mewakili nasabah.
The Bank is entitled (but not obliged) and the customer hereby consents to the Bank, at anytime as the Bank at its own discretion considers appropriate andwithout any or further notice to the customer, to record in any convenient form any or all telephone conversations between the Bank and the customer or its authorized parties.
PENUNJUKAN AGEN
APPOINTMENT OF AN AGENT
14.a. Bank berhak menggunakan jasa dari pihak ketiga (perorangan, firma, lembaga atau yang lainnya) sebagai agen dalam melaksanakan instruksi nasabah dan melaksanakan setiap transaksi lainnya dengan nasabah. Bank akan memilih agen ini secara seksama dan tidak akan bertanggung jawab atas kelalaian pihak ketiga tersebut.
The Bank is entitled to use the services of any third party (person, firm, institution, or otherwise) as an agent in executing the customer's instruction and performing any other transactions with the customer. The Bank will carefully select this agent and will not be liable for any default of such third party.
14.b. Bank berhak menunjuk pihak ketiga (perorangan, firma, lembaga atau yang lainnya) sebagai agen penagihnya dalam melaksanakan instruksi nasabah untuk penagihan di luar negeri. Bank akan melakukan uji tuntas (due diligence) dalam pemilihan agen penagih ini dan tidak akan bertanggung jawab atas setiap kelalaian agen dalam melaksanakan tugasnya termasuk kepailitannya dan penyerahan atau setiap kerugian atau kerusakan yang ditanggung oleh agen tersebut.
The Bank is entitled to appoint any third party (person, firm, institution, or otherwise) as its collecting agent in executing the customer's instruction for an offshore collection. The Bank will use due diligence in the selection of this collecting agent and will not be liable for any default of the agent in performing its tasks including its bankruptcy and delivery or any loss or damage incurred by it.
INFORMASI DAN PEMBERITAHUAN TRANSAKSI
TRANSACTION INFORMATION AND ADVICE
15. Bank menyediakan layanannya untuk nasabah, dengan kemampuan terbaiknya, untuk memberikan setiap informasi atau pendapat sesuai praktek perbankan. Setiap informasi terkait dengan posisi kredit atau kemampuan membayar disampaikan setelah mendapat penegasan tertulis. Namun, mengingat lingkup luas dari informasi dan pendapat tersebut, Bank tidak akan bertanggung jawab dan tidak berkewajiban atas setiap kerugian yang diakibatkan oleh kemungkinan adanya kelalaian dalam memberikan informasi dan pendapat.
The Bank provides its services at the disposal of the customer for furnishing to the best of its ability any information or advice according to banking practice. Any information relating to credit standing or solvency is given subject to confirmation in writing. However, in view of the wide scope of such information and advice, the Bank will not be responsible and liable for any loss resulting from possible failure to give information and advice.
16. Bank, tanpa prosedur yudisial, berhak membayar permintaan kreditur berdasarkan garansi Bank atau setiap jenis jaminan yang diberikan bagi kepentingan nasabah.
The Bank is entitled without judicial procedure to pay a creditor's demand against the Bank's guarantee or any kind of indemnity granted for the interest of the customer.
17. Keberatan terhadap laporan rekening dan laporan sekuritas harus dikirim ke Bank secara tertulis dan/atau secara lisan dikuti dengan keberatan tertulis. Keberatan tersebut harus dikirim dalam jangka waktu yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keberatan terhadap laporan atau pemberitahuan lain terkait dengan setiap transaksi keuangan dengan Bank harus disampaikan tanpa penundaan. Kegagalan mengajukan keberatan pada waktu sebagaimana mestinya dianggap sebagai persetujuan.
Objections to statements of account and statements of securities must be sent to the Bank in writing and/or verbally followed by writing. They must be sent within a period as per prevailing provisions. Objections to other statements or advices relating to any financial transaction with the Bank must be made without delay. Failure to make objections in due time will be deemed to indicate approval.
18.a. Bank setiap saat dapat meminta nasabah untuk memberikan kepada Bank jaminan atau agunan untuk setiap pembayaran atau pembayaran kembali atas setiap tanggung jawab dan/atau kewajiban nasabah yang terhutang oleh nasabah kepada Bank terkait dengan setiap fasilitas perbankan yang diberikan oleh Bank seperti bunga berdasarkan fasilitas overdraft atau setiap fasilitas kredit, komisi, biaya dan seluruh jumlah apapun yang timbul dari fasilitas atau layanan perbankan seperti
efek, valuta asing, penitipan yang aman, penagihan dan fasilitas diskonto yang diberikan/disediakan oleh Bank kepada nasabah.
The Bank may, at any time, require the customer to provide the Bank with security or collateral for any payment or repayment of any of the customer's obligations and/or liabilities owed by the customer to the Bank in relation to any banking facilities granted by the Bank such as interest under overdraft facilities or any credit facilities, commission, charges, and all sums whatsoever arising out of the banking facilities or services such as securities, foreign exchange, safe custody, collections, and discount facilities granted/rendered by the Bank to the customer.
18.b. Setiap barang berharga baik yang berwujud atau tidak berwujud (seperti efek, hak atas simpanan kolektif atas efek, cek/bilyet giro, wesel, valuta asing; barang, konosemen, resi gudang, dokumen angkutan, penyertaan dalam sindikasi, hak pemesanan dan hak lain apapun jenisnya, termasuk klaim dari nasabah terhadap Bank), yang dimiliki atau akan dimiliki oleh setiap kantor Bank atau dimana Bank mendapat atau akan mendapat kuasa untuk melepaskan yang diakui secara sah, akan berfungsi dan dianggap, sebagai jaminan, untuk klaim saat ini ataupun klaim di masa mendatang termasuk klaim bersyarat atau klaim yang belum jatuh tempo dari Bank terhadap nasabah atau terhadap firma atas kewajiban nasabah secara pribadi tanpa memandang pada alasan yang menimbulkan klaim tersebut atau untuk alasan dimana semua itu dilimpahkan kepada Bank. Tidak ada perbedaan apakah Bank mendapatkan kepemilikan langsung atau tidak langsung atau kuasa sebenarnya atau yang sah untuk menjual barang berharga.
Any valuables, whether tangible or intangible (such as securities, rights in collective deposits of securities, cheques/bilyet giro, bills of exchange, foreign exchange; goods, bills of lading, warehouse receipts, transport documents, participation in syndicates, subscription rights, and other rights of any kind, including claims of the customers against the Bank), which have in anyway come or will come into the possession of any office of the Bank or which the Bank obtains or will obtain power of disposal, will serve so far as legally admissible, as pledged, for all existing and future claims including conditional or claims not yet matured of the Bank against the customer or against firms for whose liabilities the customer is personally liable, without regard to the reasons which have given rise to these claims or for which they have passed to the Bank. It makes no difference whether the Bank has obtained direct or indirect possession, or actual or legal power to dispose of the valuables.
18.c. Setiap barang berharga yang digadaikan atau dialihkan sebagai jaminan agunan kepada Bank berfungsi sebagai jaminan agunan untuk seluruh klaim dari Bank termasuk apabila jaminan agunan tersebut telah diberikan kepada Bank sebagai jaminan agunan hanya untuk klaim tertentu, kecuali apabila penggunaannya sebagai jaminan agunan untuk klaim lain secara tegas telah dikecualikan. Nasabah tidak akan mengadakan atau mengizinkan setiap pembebanan atas properti yang berada di bawah penitipan Bank tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank.
Any valuables pledged or assigned as collateral security to the Bank shall serve as collateral security for all claims of the Bank even in the event that they have been given tothe Bank as collateral security only for a specific claim unless their use as collateral security for other claims has been expressly excluded. The customer shall not create or permit any encumbrance over the property kept in the custody of the Bank without the Bank's prior written consent.
18.d. Bank lebih lanjut dapat menahan pelaksanaan setiap kewajiban kepada nasabah yang mungkin masih wajib dilaksanakan sehubungan dengan klaim Bank sendiri walaupun klaim belum jatuh tempo, bersyarat atau tidak didasarkan atas hubungan hukum yang sama.
The Bank may furthermore withhold, by reason of its own claims, the performance of any obligations to the customer which may be incumbent on it, even if the claims have not matured, are conditional or are not based on the same legal relationship.
18.e. Bank dapat mengalihkan, mentrasfer atau menjaminkan seluruh piutang atau hak-hak lain Bank yang diterima atau akan diterima dari nasabah, untuk kepentingan usaha dan operasional Bank, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah. Nasabah dengan ini sepakat dan mengakui pengalihan, transfer atau penjaminan tersebut.
The Bank may assign, transfer or encumber all receivables or other rights which received or will be received from the customers, for the purpose of the Bank's business and operation, without prior notification from the customer. The customer hereby agrees and acknowledges such assignment, transfer or encumberance make by the Bank.
18.f. Nasabah berkewajiban memperhatikan penanganan dan perlindungan atas setiap hal atau hak yang dijaminkan sebagai jaminan agunan kepada Bank serta atas penagihan setiap klaim atau hak tanggungan dan anuitas pada jaminan agunan yang dijaminkan kepada Bank dan memberitahu Bank sebagaimana harusnya.
It is the duty of the customer to see to the maintenance and protection of anything or right pledged as collateral security to the Bank, as well as to the collection of any claims or land charges and annuities on collateral security pledged to the Bank and to advise the Bank as appropriate.
19.a. Nasabah sepakat bahwa Bank setiap saat berhak mengkonsolidasi dan menjumpakan (set-off) seluruh dan setiap klaim yang dimiliki pihaknya terhadap nasabah, terlepas telah jatuh tempo atau tidak dan harus dibayar atau tidak, atau terlepas bersyarat atau tidak, terhadap setiap tuntutan balik dari nasabah terhadap Bank, terlepas telah jatuh tempo atau tidak dan harus dibayar atau tidak, terlepas dari mata uang dimana klaim tersebut dinyatakan.
The customer agrees that the Bank shall at all times been titled to consolidate and set of fallandany claims it has on the customer, whether or not due and payable or whether or not contingent, against any counter claim of the customer on the Bank, whether or not due and payable, regardless of the currency in which such claims are denominated.
19.b. Apabila nasabah tidak memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo atau apabila nasabah lalai dalam memberikan atau menambah jaminan agunan, maka Bank berhak mengeksekusi jaminan pada setiap saat dan di setiap tempat yang dapat dipandang tepat oleh Bank, baik secara langsung atau dari waktu ke waktu, sementara sedapat mungkin mengadakan penyisihan untuk kepentingan nasabah. Bilamana terdapat lebih dari satu jaminan agunan, maka Bank dapat memilih di antaranya. Pihaknya pertama-tama dapat berupaya mendapatkan pemenuhan persyaratan dari aset lain yang dimiliki nasabah.
If the customer fails to meet its obligations at maturity, or in the event of its default in giving or increasing collateral security, the Bank is entitled to execute the security at any time and at any place which the Bank may deem appropriate, either at once or from time to time, while making allowance for the interests of the customer as much as possible. Where there is more than one collateral security, the Bank may choose between them. It may first seek to obtain satisfaction from other assets of the customer.
20.a. Bank dapat merealisasikan penjualan di Bursa Efek atau di pasar atas setiap properti yang dijaminkan yang memiliki harga Bursa Efek atau harga pasar dan dapat menjual properti lain yang dijaminkan melalui lelang umum. Nasabah, obligor dan/atau pemberi gadai/jaminan tidak berhak meminta penyerahan bunga atau kupon dividen dari sekuritas yang dijaminkan. Bank dapat merealisasikan penjualan atas kupon tersebut bahkan sebelum klaimnya jatuh tempo dan dapat memperlakukan hasilnya sebagai agunan.
The Bank may realise a sale on the Stock Exchange or in the market upon any pledged property which has a Stock Exchange or marketprice, and may dispose of other pledged property by public auction. The customer, the obligor, and/or the pledgor is/are not entitled to demand delivery of interest or
dividend coupons of pledged securities. The Bank may realise a sale upon such coupon seven before its claim falls due, and may treat the proceeds as collateral.
20.b. Bank dapat meminta pembayaran dan menagih setiap klaim atau beban tanah atau anuitas yang dijaminkan kepada Bank bahkan sebelum klaimnya sendiri jatuh tempo. Nasabah, atas permintaan Bank, terikat untuk melakukan pembayaran kepada Bank dengan biaya sendiri. Dalam hubungannya dengan penagihan, Bank tanpa sebelumnya berkonsultasi dengan nasabah, dapat menerapkan setiap langkah dan membuat setiap perjanjian dengan debitur pihak ketiga yang dapat dipandang berguna oleh pihaknya dengan tujuan memperoleh kembali klaim; terutama pihaknya dapat memberikan perpanjangan atau pengurangan dan dapat mengadakan penyelesaian. Bank tidak memiliki kewajiban apapun untuk melakukan penagihan maupun terhadap setiap kewajiban lain dalam melakukan penagihan.
The Bank may call in and collect, even before its own claim is due, any claims or land charges or annuities pledged to the Bank. The customer is bound, at the request of the Bank, to enforce payment to the Bank at the customer's own expense. In connection with the collecting, the Bank without prior consultation with the customer, may adoptany measures and make any agreements with third-party debtors which it may deem advisable for the purpose of recovering claims; in particular, it may grant extensions or reductions, and may enter into settlements. The Bank does not assume any obligation to collect or any liability to effect collection.
21. Apabila terdapat inkonsistensi atau ketidaksesuaian dalam Syarat-Syarat Umum ini dan setiap ketentuan yang dicantumkan dalam setiap dokumen jaminan yang dibuat untuk jaminan tertentu, maka yang berlaku adalah ketentuan- ketentuan yang diatur dalam dokumen jaminan tersebut.
In the event of there being any inconsistency in these General Terms and any condition laid down in any security document prepared for a particular security, then the conditions in the said security document shall prevail.
BIAYA, BEBAN, KOMISI
FEES, CHARGES, COMMISSION
22. Biaya yang wajar dapat dibebankan untuk layanan bank yang disediakan di atas layanan dasar yang lazim yang berhubungan dengan pemberian kredit atau yang diberikan terpisah berdasarkan perintah atau bagi kepentingan nasabah. Hal yang sama berlaku untuk setiap langkah dan layanan Bank yang dihasilkan dari pencairan kredit yang tidak memenuhi kontrak atau dari perbuatan nasabah yang bertentangan dengan perjanjian atau dari langkah paksaan pihak ketiga terhadap nasabah.
A reasonable fee may be charged for bank services rendered over and above the usual basic service connected with the granting of credits or which are rendered separately by order or in the interest of the customer. The same applies to any measures and services of the Bank resulting from the liquidation of a credit which is not in conformity with the contract or from the conduct of the customer in contravention of an agreement or from coercive measures of third parties against the customer.
23. Disamping bunga, beban dan komisi yang telah disepakati atau dalam hal tidak adanya perjanjian yang ditetapkan oleh kantor Bank yang menyimpan rekening, nasabah akan menanggung semua biaya dan pengeluaran tidak rutin yang ditimbulkan oleh hubungan bisnis Bank dengan nasabah, terutama pajak, biaya asuransi, panggilan telepon, serta pos. Bank dapat membebankan pengeluaran tidak rutin tersebut dalam satu jumlah tanpa spesifikasi.
Besides the interest, charges, and commissions agreed upon or in the absence of anagreement, fixed by the Bank's office keeping the account, the customer will bear all outlays and incidental expenses resulting from the Bank's business relationship with the customer, especially taxes, costs of insurance, telephone calls, as well as postage. The Bank may charge such incidental expenses in one sum without specification.
BATASAN ATAS KEWAJIBAN BANK
LIMITATION OF BANK'S LIABILITIES
24. Bank hanya bertanggung jawab dan berkewajiban atas setiap kehilangan dan kerugian akibat keterlambatan dan salah arah dalam melaksanakan perintah atauinstruksi nasabah.
The Bank will only be responsible and liable for any loss and damages caused by delays and misdirection in executing the customer's order or instruction.
25. Bank tidak bertanggung jawab atau berkewajiban atas setiap kehilangan dan kerugian yang disebabkan oleh setiap tindakan pemerintah atau pemerintah negara lain atau akibat penutupan atau batasan atas bisnis Bank dalam jangka waktu tertentu.
The Bank is not responsible or liable for any losses and damages caused by any actions of the government or another country's government or by the closure of or limits on the Bank's business in certain periods of time.
26. Apabila, sehubungan dengan atau dalam kaitannya dengan hukum, ketetapan, perintah, peraturan, petunjuk atau tindakan lain (termasuk nasionalisasi atau dikeluarkannya batasan valuta asing) atau setiap tindakan atau ancaman dari pihak berwenang (de jure atau de facto) atau orang lain yang menegaskan kekuasaan pihak pemerintah, pihak yang mengatur, militer atau polisi, Bank gagal atau terlambat dalam membayar kembali uang (terlepas apakah dalam Rupiah atau dalam mata uang lain), efek, sekuritas atau deposito lain yang masuk ke rekening nasabah di Bank, maka baik Bank maupun setiap cabangnya tidak berkewajiban (i) atas pembayaran kembali uang, efek, sekuritas atau deposito lainnya tersebut atau (ii) sehubungan dengan setiap kehilangan atau kerugian yang diderita oleh nasabah akibat atau yang timbul dari penanganan oleh Bank atas setiap rekening nasabah tersebut, kecuali kehilangan atau kerugian tersebut merupakan akibat langsung dari perbuatan tercela yang disengaja atau penipuan oleh Bank atau karyawannya dan nasabah mengenyampingkan setiap hak (termasuk, namun tidak terbatas pada, setiap hak menjumpakan utang (set-off) yang dapat dimiliki oleh pihaknya terhadap Bank atau setiap cabang Bank sehubungan dengan pembayaran kembali uang, efek, sekuritas atau deposito lainnya tersebut atau sehubungan dengan kehilangan atau kerugian tersebut.
If, by any reason of or in connection with any law, decree, order, regulation, direction or other act (including the nationalization or the issuance of foreign exchange restrictions) or any action or threat of any authority (de jure or de facto) or any other person asserting governmental, regulatory, military or police power, the Bank fails or delays in the repayment of monies (whether in Rupiah or in any other currency), stocks, securities, or other deposits standing to the credit of any account of the customer with the Bank, neither the Bank nor any of its branches shall be liable (i) for the repayment of such monies, stocks, securities, or other deposits; or (ii) in respect of any loss or damage suffered by the customer due to or arising out of the Bank's handling or dealing with any such accounts of the customer, unless the loss or damage is a direct consequence of an act of willful misconduct or fraud of the Bank or its employees, and the customer waives any right (including without limitation, any right of set-off) which it may have against the Bank, or any other branch of the Bank in respect of the repayment of such monies, stocks, securities, or other deposits or in respect of any such loss or damage.
27. Persil kantor Bank yang menyimpan rekening adalah tempat pelaksanaan transaksi untuk kedua belah pihak. Seluruh hubungan hukum antara nasabah dan Bank tunduk pada hukum yang berlaku di tempat pelaksanaan transaksi, bahkan
dalam hal gugatan hukum yang dilaksanakan di luar negeri. Untuk seluruh gugatan hukum yang ditimbulkan oleh hubungan bisnis antara Bank dan nasabah, Bank hanya dapat digugat di pengadilan yang memiliki yurisdiksi di tempat pelaksanaan.
The premises of the Bank's office keeping the account are the place of performance of transactions for both parties. All legal relationships between the customer and the Bank are subject to the law prevailing at the place of performance, even in the event of a lawsuit being conducted abroad. For all lawsuits resulting from the business relations between the Bank and the customer, the Bank can be sued only in the court having jurisdiction at the place of performance.
28. Transaksi jenis khusus seperti yang terkait dengan kredit berdokumen dan penagihan, rekening trust pengacara, rekening tabungan, penerimaan barang berharga untuk disimpan di bawah penitipan, penyewaan safe deposit box dan perdagangan efek di luar negeri tunduk pada ketentuan khusus yang melengkapi Syarat-Syarat Umum ini. Selain itu berlaku Uniform Customs and Practice for Documentary Credits dan Uniform Rules for the collection of Commercial Paper yang dikompilasi oleh International Chamber of Commerce.
Special kinds of transactions, such as those relating to documentary credits and collections, lawyers' trust accounts, savings accounts, the acceptance of valuables to be kept in custody, the renting of safe deposit boxes, and foreign dealings in securities, are subject to special conditions in addition to these General Terms. Furthermore, the Uniform Customs and Practice for Documentary Credits and the Uniform Rules for the collection of Commercial Paper compiled by the International Chamber of Commerce shall apply.
VALUTA ASING DAN TRANSAKSI MATA UANG ASING
FOREIGN EXCHANGE AND FOREIGN CURRENCY TRANSACTION
29. Bank hanya akan melaksanakan transaksi mata uang asing setelah mendapat instruksi dari nasabah. Apabila instruksi tidak lengkap atau tidak jelas, maka Bank, atas kebijaksanaannya sendiri, dapat memutuskan untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan instruksi tersebut. Bank tidak akan bertanggung jawab atas tidak dilaksanakannya setiap instruksi nasabah akibat instruksi yang tidak jelas atau tidak lengkap.
The Bank will only conduct a foreign currency transaction upon the instruction of the customer. If the instruction is incomplete or unclear, the Bank at its own discretion may decide whether or not to carry out the relevant foreign currency transaction or perform such instruction. The Bank will not be liable for the non-performance of any instructions of the customer caused by unclear or incomplete instruction.
30. Setiap transaksi mata uang asing dapat diadakan secara lisan melalui telepon sesuai dengan perjanjian ketentuan bertransaksi lewat telepon yang dibuat antara nasabah dan Bank dan akan segera dikonfirmasikan oleh para pihak melalui surat konfirmasi yang dipertukarkan melalui surat. Kegagalan Bank atau nasabah dalam mengeluarkan penegasan tidak akan mengurangi atau membuat tidak sah syarat-syarat setiap transaksi mata uang asing. Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kesalahan, penipuan, pemalsuan, kesalahpahaman, kesalahan dalam penulisan atau keterlambatan nasabah dalam memberikan setiap instruksi, perintah atau penegasan kepada Bank.
Any foreign currency transaction may be entered verbally by phone in accordance with phone indemnity letter entered into between the customer and the Bank and shall be promptly confirmed by the parties by confirmations exchanged by mail. Failure by either the Bank or the customer to issue a confirmation shall not prejudice or invalidate the terms of any foreign currency transaction. The Bank shall not be liable for any error, fraud, forgery, misunderstanding, typographical error, or delay by the customer in providing the Bank with any instructions, orders or the confirmations.
31. Apabila, dalam suatu transaksi mata uang asing, Bank membayar kepada nasabah dalam satu mata uang, maka nasabah harus membayar kepada Bank dalam jumlah yang telah disepakati dalam mata uang lain yang setara dengan jumlah yang dibayar oleh Bank.
If, in any foreign currency transaction, the Bank pays the customer in one currency, then the customer must pay the Bank in the agreed amount in the other currency equivalent to the amount paid by the Bank.
32. Dalam setiap transaksi mata uang asing yang dilaksanakan oleh Bank untuk dan atas nama nasabah, Bank tidak berkewajiban melakukan pembayaran kepada nasabah dalam satu mata uang pada tanggal penyelesaian yang disepakati manapun kecuali (dan sampai) Bank telah menerima pembayaran dalam jumlah yang telah disepakati dalam mata uang lain yang disepakati antara Bank dan nasabah pada tanggal penyelesaian yang bersangkutan.
In any foreign currency transaction undertaken by the Bank for and on behalf of the customer, the Bank is not obliged to make payment to the customer in one currency on any agreed settlement date unless (and until) the Bank has received payment in the agreed amount in other currency agreed between the Bank and the customer on the relevant settlement date.
33. Nasabah menyanggupi untuk mendapatkan seluruh persetujuan dan menyampaikan seluruh laporan yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku berkenaan dengan transaksi mata uang asingnya.
The customer undertakes to obtain all approvals and make all reports required by the prevailing regulations with respect to its foreign currency transactions.
PENGAKUAN RISIKO BERKENAAN DENGAN TRANSAKSI VALUTA ASING
RISK ACKNOWLEDGEMENT WITH RESPECT TO FOREIGN EXCHANGE TRANSACTIONS
34. Nasabah mengakui bahwa transaksi mata uang asing memiliki risiko dan, dengan demikian, menyanggupi untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum, pajak atau akuntan independen sebelum mengadakan suatu transaksi mata uang asing.
The customer acknowledges that foreign currency transactions bear risks and therefore undertakes to consult with independent legal, tax, or accounting advisers before entering into any foreign currency transaction.
35. Nasabah mengakui bahwa setiap pernyataan pengungkapan risiko yang disampaikan oleh Bank tidak dimaksudkan sebagai pengganti agar nasabah benar-benar dapat mengandalkan dan mendapat informasi secara memadai berkenaan dengan setiap transaksi tertentu dimaksud dan nasabah dengan sendirinya bertanggung jawab atas setiap transaksi yang pada akhirnya dipilih oleh nasabah untuk diadakan.
The customer acknowledges that any risk disclosure statement provided by the Bank is not intended as a substitute for the customer actually becoming reliably and adequately informed as regards any specific transaction contemplated, and the customer will accordingly be responsible for any transaction which the customer ultimately chooses to enter into.
36. Nasabah lebih lanjut sepakat bahwa nasabah tidak akan mengadakan transaksi dengan bergantung pada setiap keterangan atau pernyataan dari pejabat Bank dan bahwa (dengan tidak adanya pernyataan kesanggupan tertulis dari Bank) Bank bukanlah penasihat keuangan nasabah atau fiduciary dan Bank tidak bertanggung jawab untuk memberi saran
kepada nasabah dengan cara apapun juga.
The customer further agrees that the customer will not enter into any transaction in reliance on any statement or representation of any officer of the Bank and that (in the absence of an actual written undertaking by the Bank) the Bank is not the customer's financial adviser or fiduciary nor is the Bank adopting any responsibilities to advise the customer in any way.
LAYANAN PENITIPAN
SAFE CUSTODY SERVICES
37. Dengan layanan ini, Bank sebagai kustodian setuju untuk memegang dan menyimpan properti tertentu yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh Bank sebagaimana diserahkan kepada Bank.
By these services, the Bank as custodian agrees to hold and keep certain properties as determined by the Bank from time to time as delivered to the Bank.
38. Bank bertanggung jawab atas penitipan yang aman dan terpercaya atas properti yang dipercayakan penanganannya kepada Bank.
The Bank assumes liability for the safe and faithful custody of the properties entrusted to the Bank's care.
39. Bank akan menyimpan catatan terpisah dalam buku Bank untuk seluruh properti yang diterima dan disimpan oleh Bank dari waktu ke waktu dan akan mengatur agar properti disimpan dalam penitipan yang aman dengan cara yang dapat ditentukan oleh Bank atas kebijaksanaan mutlaknya.
The Bank will keep a separate record in the Bank's books of all properties received and kept by the Bank from time to time and will arrange that the properties will be held in safe custody in such manner as the Bank, ini ts absolute discretion, may determine.
40. Bank tidak diwajibkan memeriksa atau memverifikasi keabsahan kepemilikan dari atau hak milik atas properti yang diserahkan kepada Bank dan tidak akan bertanggung jawab atas setiap cacat dalam kepemilikan atau hak milik atas properti tersebut.
The Bank is not obliged to examine or verify the validity of the ownership of or title to the properties delivered to the Bank and will not be responsible and liable for any defect in ownership of or title to the properties.
41. Nasabah wajib membayar kepada Bank biaya untuk layanan penitipan yang aman yang diberikan oleh Bank dalam jumlah yang dari waktu ke waktu ditentukan oleh Bank.
The customer shall pay fees to the Bank for the safe custody services provided by the Bank in the amount determined by the Bank from time to time.
PENAGIHAN DAN DISKONTO, BILYET DAN CEK
COLLECTIONS AND DISCOUNTS, BILL AND CHEQUES
42.a. Dalam hubungannya dengan perintah penagihan surat wesel atau cek/bilyet giro, Bank akan bertanggung jawab terhadap surat wesel atau cek/bilyet giro yang diunjukkan kepada Bank untuk diuangkan karena sudah jatuh tempo, mendapat protes, atau pemberitahuan mengenai protes, hanya apabila cek/bilyet giro yang ditarik di bank di tempat dimana cek/bilyet giro tersebut diterima untuk penagihan 2 (dua) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pengunjukan tersebut. Bank tidak berkewajiban menggunakan cara pengiriman cepat khusus. Bank tidak bertanggung jawab jika kelalaian untuk memproses secara tepat waktu disebabkan oleh keadaan kahar atau keadaan-keadaan lain di luar kendali Bank.
In connection with orders for the collection of bills of exchange or cheques/bilyet giro the Bank will be liable for due presentation, protest, and notice of protest, only if cheques/bilyet giro drawn on banks at the place where they are received for collection 2 (two) working days prior to the expiration of the period for presentation. The Bank is not obligated to use exceptionally speedy methods of dispatch. The Bank is not liable if failure to present in due time is caused by force majeure or by other circumstances beyond its control.
42.b. Bank tidak bertanggung jawab atas protes atau pemberitahuan mengenai protes dari surat wesel atau cek/bilyet giro di tempat lain selain di tempat kantor Bank yang terdaftar. Bank juga tidak bertanggung jawab atas surat wesel atau cek/bilyet giro yang ditempatkan di luar negeri yang ditangani dengan cara lain selain sesuai dengan peraturan-peraturan yang mengatur mengenai surat wesel dan cek/bilyet giro.
The Bank accepts no liability for due presentation, protest, or notice of protest of bills or cheques/bilyet giro in other places than in the place of its registered office. Nor is the Bank liable for bills or cheques/bilyet giro placed abroad being otherwise handled than in accordance with the regulations governing bills and cheques/bilyet giro.
42.c. Bank berhak untuk mengembalikan surat wesel yang tidak distempel atau distempel dengan tidak memadai.
Bills of exchange not stamped or not sufficiently stamped may be returned by the Bank.
42.d. Dengan tidak adanya instruksi yang mengatur lain, Bank dapat menunjukkan surat wesel yang dipegangnya pada saat jatuh tempo dan mengakibatkan adanya protes atas surat wesel yang dipegang Bank bila tidak dibayar. Bank juga dapat mengirim surat wesel ke tempat lain untuk tujuan ini pada waktu yang tepat.
In the absence of instructions to the contrary, the Bank may present on maturity bills of exchange in its possession and cause them to be protested if not paid. The Bank may also send bills of exchange to other places for these purposes at an appropriate time.
43. Bank hanya akan melakukan pengkreditan ke rekening nasabah bila Bank telah menerima realisasi dari hasil penagihan, sesuai dengan jumlah dana yang tercantum pada surat wesel atau cek/bilyet giro.
Bank will only credit to the customer's account after Bank receive the realization of the proceed collection, subject to such fund written in bills or cheques/bilyet giro.
44.a. Apabila informasi yang didapat Bank sehubungan dengan suatu pihak pada surat wesel tidak disetujui oleh Bank atau apabila penerimaan dan persetujuan oleh suatu pihak atas surat wesel diprotes atau apabila posisi suatu pihak pada surat wesel mengalami penurunan/memburuk secara substansial, maka Bank dapat mendebet kembali rekening sebelum jatuh tempo untuk setiap surat wesel yang didiskonto atau diserahkan untuk ditagihkan dan Bank dapat melakukannya terlepas dari kondisi rekening dan, terutama, tanpa memandang pemberlakuan sebelumnya. Hal yang sama berlaku untuk cek/bilyet giro.
If information obtained by the Bank in respect of a party to a bill of exchange is not to its approval, or if acceptances of a party to a bill are protested, or if the standing of a party to a bill substantially deteriorates, the Bank may redebit the account before maturity for any bills of exchange discounted or handed in for collection, and may do so irrespective of the state of the account and, in particular, without regard to any previous effect. The same applies to
cheques/bilyet giro.
44.b. Bank dapat mendebet ulang nasabah dalam hal dimana wesel atau cek/bilyet giro yang dikirim ke Bank untuk ditagih atau didiskonto oleh Bank tidak dibayar atau ditunjukkan atau bilamana pelepasan bebas atas hasil dibatasi melalui tindakan yang sah atau resmi atau bilamana, sehubungan dengan halangan yang tidak bisa diatasi, instrumen tidak dapat ditunjukkan atau tidak dapat ditunjukkan tepat waktu atau bilamana moratorium telah diumumkan di negara dimana wesel atau cek/bilyet giro harus dibayar.
The Bank may redebit the customer in cases where bills of exchange or cheques/bilyet giro sent to the Bank for collection or discounted by the Bank are not paid or presented, or where free disposal of the proceeds is restricted through legal or official measures, or where because of insurmountable hindrances the instruments cannot be presented or cannot be presented in time,or where a moratorium has been declared in the country in which the bills of exchange or cheques/bilyet giro are payable.
44.c. Pendebetan ulang juga diizinkan apabila wesel atau cek/bilyet giro tidak dapat dikembalikan. Bank akan berupaya menagih nilai padanan dari wesel dan cek/bilyet giro yang didebet ulang tetapi tidak dikembalikan atau akan mengalihkannya kepada pihak yang menitipkannya untuk ditagih atau mendiskonto hak tersebut sebagaimana yang dapat dilakukannya. Redebiting is also permissible if bills of exchange or cheques/bilyet giro cannot be returned. The Bank will endeavor to collect the counter value of bills and cheques/bilyet giro redebited but not returned or will assign to the party who deposited them for collection or discount such rights as it may have.
44.d. Dalam segala hal, dimana surat wesel atau cek/bilyet giro didebet ulang, maka Bank akan mempertahankan klaim berdasarkan undang-undang yang mengatur instrumen tersebut untuk pembayaran jumlah penuh atas surat wesel atau cek/bilyet giro bersama dengan klaim-klaim subsider pada nasabah dan setiap pihak terkait dengan instrumen sampai dengan setiap saldo debet telah diselesaikan.
In all cases, where bills of exchange or cheques/bilyet giro are redebited, the Bank will retain claims under the laws on such instruments to payment of the full amount of the bills or cheques/bilyet giro, together with subsidiary claims on the customer and on every party to the instruments, until any debit balance has been settled.
44.e. Apabila jaminan untuk wesel dan cek/bilyet giro diserahkan dalam mata uang selain mata uang dimana dokumen ini diungkapkan, maka Bank selanjutnya berhak mendebet rekening nasabah dengan perbedaan tarif yang ditimbulkannya. If collateral for bills of exchange and cheques/bilyet giro is furnished in acurrency other than the currency in which these documents are expressed, the Bank reserves the right to subsequently debit the account of the customer with the resulting rate differences.
45. Apabila berdasarkan hukum asing atau berdasarkan perjanjian yang dibuat dengan bank asing, surat wesel atau cek/bilyet giro didebet dari Bank diakibatkan tanda tangan palsu atau perubahan-perubahan terhadap bagian lain daripada instrumen, maka Bank selanjutnya dapat mendebet rekening nasabah.
If, under foreign law or by virtue of an agreement made with foreign banks, bills of exchange or cheques/bilyet giros are debited to the Bank by reason of forged signatures or of alterations to other parts of the instruments, the Bank may in turn debit the customer.
46. Bilamana surat wesel diterima oleh Bank, maka klaim yang mendasari bilyet atau pengambilalihannya oleh nasabah serta semua hak saat ini dan di masa mendatang yang ditimbulkan oleh transaksi yang mendasari termasuk jaminan agunan dianggap dialihkan dalam waktu bersamaan kepada Bank. Hak milik atas properti yang dialihkan atau dicadangkan sebagai jaminan agunan dilimpahkan kepada Bank dalam waktu bersamaan dengan pengalihan klaim untuk penyerahan. Nasabah terikat untuk melangsungkan akta pengalihan bagi kepentingan Bank jika diminta. Hal yang sama berlaku untuk item lain yang akan ditagih, terutama perintah pembayaran, pemberitahuan debet dan faktur.
Where bills of exchange are received by the Bank, the claims' underlying the bills or their acquisition by the customer, as well as all present and future rights resulting from the underlying transactions including the collateral security, are deemed to be simultaneously assigned to the Bank. Title to property assigned or reserved as collateral security passes to the Bank simultaneously with the transfer of the claim for delivery. The customer is bound to execute, on request, a deed of assignment in favour of the Bank. The same applies to other articles for collection, especially payment orders, debit advices, and invoices.
47. Sewaktu mendapatkan penerimaan dan persetujuan atas surat wesel, Bank tidak bertanggung jawab atas keabsahan tanda tangan dari pihak penerima, lebih lanjut Bank tidak menjamin keaslian tanda tangan dari pihak yang berwenang atau identitas penandatangan.
When obtaining acceptances and approval on bills of exchange, the Bank assumes no liability for the validity of an apparently proper signature of the acceptor; in particular,the Bank does not warrant the genuineness of the signature of the authority or identity of the signatory.
48. Jaminan untuk wesel yang diterima dan disetujui oleh Bank bagi kepentingan nasabah harus berada di tangan Bank sekurang-kurangnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal jatuh temponya; jika tidak, maka Bank akan membebankan komisi khusus. Komisi penerimaan dan persetujuan hanya mencakup penerimaan dan persetujuan itu saja.
Cover for bills of exchange accepted by the Bank for the account of a customer must be in the hands of the Bank at least 1 (one) business day before their due date; otherwise,the Bank will charge a special commission. The acceptance commission covers only the acceptance itself.
49. Surat wesel yang sudah jatuh tempo dan dapat dibayar yang ditunjukkan kepada Bank untuk diuangkan harus dibayar oleh Bank hanya apabila instruksi tertulis untuk pembayaran berikut semua data yang diperlukan telah diterima dalam waktu yang tepat dan jaminan yang memadai tersedia.
Bills of exchange made payable at the Bank need to be honoured by the Bank only if written instruction for payment with all necessary data have been received in good time and sufficient cover is available.
50. Berkenaaan dengan cek/bilyet giro, ketentuan-ketentuan yang tercantum pada buku cek/bilyet giro Bank juga berlaku. Dengan tidak adanya perjanjian yang mengatur lain, Bank tidak wajib membayar cek/bilyet giro yang dibuat oleh nasabah pada formulir cek/bilyet giro nya sendiri.
As regard to cheques/bilyet giro, the conditions printed on the Bank's cheque/bilyet giro books will in addition apply. In the absence of an agreement to the contrary, the Bank is not obliged to honour cheques/bilyet giro which are made out by the customer on its own cheque/bilyet giro forms.
PENGAKHIRAN
TERMINATION
51.a. Bank, atas kebijaksanaannya sendiri dan dengan tidak adanya perjanjian yang mengatur lain, secara sepihak dapat mengakhiri hubungan bisnis secara keseluruhan atau sebagian dari keterkaitan bisnis. Sekalipun telah diadakan perjanjian
yang mengatur lain, namun hak pengakhiran tersebut dapat dilaksanakan setiap saat oleh Bank dengan alasan apapun. Sebagai contoh, Bank dapat melaksanakan hak ini apabila nasabah telah mengeluarkan pernyataan yang tidak benar mengenai posisi keuangannya atau apabila terdapat penurunan kualitas yang substansial atas asetnya atau apabila aset nasabah secara substansial terancam atau apabila nasabah tidak memenuhi setiap permintaan untuk memberikan atau menambah jaminan agunan.
The Bank, at its discretion, in the absence of any agreement to the contrary, may unilaterally terminate the business relationship as a whole or any part of the business connection. Even if an agreement to the contrary has been made, such right may be exercised at any time, for any reason. As an example, the Bank may exercise this right if the customer has made incorrect statements about its financial position or if a substantial deterioration occurs in its assets, or if the customer's assets are substantially endangered, or if the customer has failed to comply with any request to provide or increase collateral security.
51.b. Bank dapat pula mengakhiri hubungan bisnis dengan menutup rekening nasabah apabila:
The Bank is also entitled to terminate the business relation by closing the Customer's Account, If:
a. Nasabah tidak memberikan infomasi dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Aplikasi Pembukaan Rekening Terpadu (APRT).
Customer does not give information and/or supporting document as stated in Integrated Account Opening Application (APRT).
b. Bank ragu terhadap kebenaran informasi dari nasabah atau informasi data yang diberikan nasabah tidak benar;
Bank is hesitant of the validity of customer's information or the data information given by the customer is not correct;
c. Penggunaan rekening tidak sesuai dengan profil nasabah.
The use of the account is not appropriate with the Customer's profile.
51.c. Bank, dalam kondisi tertentu yang dipandang tepat oleh Bank, berhak menetapkan rekening nasabah sebagai 'tidak aktif' atau 'non-aktif' dan setelah itu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menutup rekening dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada nasabah .
The Bank is entitled, in such conditions as the Bank deems appropriate, to designate an account of the customer as 'inactive' or 'dormant' and thereafter in accordance with the prevailing regulation close the account by sending the written notification to the Customer.
52. Setelah pengakhiran hubungan bisnis yang disebut dalam pasal 51.a,b,c Bank akan membayar kepada nasabah setiap saldo yang tersedia dalam rekening nasabah di Bank. Sesudah pengakhiran, Bank, dengan kewenangan mutlaknya, dapat membatalkan seluruh instruksi atau instruksi dari nasabah yang belum dilaksanakan dan dapat melakukan suatu tindakan yang dianggap perlu oleh Bank untuk membatalkan layanan dan keterlibatan terutama dalam mata uang asing dan pihaknya dapat segera mendebet ulang bilyet yang didiskonto. Namun, berdasarkan peraturan yang berlaku, Bank dapat menahan klaim terhadap nasabah atau pihak lain pada dokumen untuk pembayaran terhadap nasabah atau setiap pihak lain pada dokumen untuk pembayaran jumlah penuh wesel atau cek/bilyet giro beserta setiap klaim sekunder hingga semua saldo debit yang ada dibayar.
Upon termination of the business relation ship referred to in clause 51.a,b,c the Bank shall pay to the customer any balance available in the customer's account with the Bank. Following the termination, the Bank may, at its absolute discretion, cancel all or unexecuted instructions from the customers and may take any actions which the Bank deems necessary to cancel the services and engagements, especially those in foreign currency, and it may immediately redebit discounted bills. The Bank may, however, under the prevailing regulations, hold claims against the customer or any other party to the instruments, for payment against the customer or any other party to the instruments, for payment of the full amount of the bills of exchange or cheques/bilyet giro, together with any secondary claims, until all existing debit balances have been paid.
PERUBAHAN ATAS SYARAT-SYARAT UMUM
AMANDMENT OF GENERAL TERMS
53. Bank, setiap saat, atas kebijaksanaannya, dapat mengubah atau menyempurnakan Syarat-Syarat Umum dan/atau Ketentuan dan Syarat yang Mengatur Rekening (Rules Governing Accounts) dan/atau syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan khusus untuk layanan tertentu, dan perubahan atau penyempurnaan atas Syarat-Syarat Umum ini dan/atau Ketentuan dan Syarat yang Mengatur Rekening (Rules Governing Accounts) dan/atau syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan khusus tersebut akan diberitahukan kepada nasabah melalui pemberitahuan tertulis dan dianggap telah berlaku atas nasabah , mengenai hal itu kecuali nasabah mengajukan keberatan tertulis. Surat keberatan harus diterima oleh Bank dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
The Bank may, at any time, at its discretion, vary or amend the General Terms and/or the Rules Governing Accounts and/or the special terms and conditions for a specific service, and such variations or amendments to these General Terms and/or the Rules Governing Accounts and/or the special terms and conditions shall be brought to the attention of the customer by means of a written notice and shall be deemed to have effect on the customer
, unless the customer objects in writing. The letter of objection must be received by the Bank as per prevailing provisions.
54.a. Kecuali ditetapkan lain dalam pasal ini, Bank setuju untuk melakukan tindak pencegahan yang lazim dan wajar untuk menjaga kerahasiaan seluruh informasi dalam hubungannya dengan nasabah dan/atau rekeningnya dan bisnisnya dengan Bank yang diberikan oleh nasabah kepada Bank. Nasabah mengakui dan setuju bahwa Bank dari waktu ke waktu dapat mengungkapkan seluruh atau setiap catatan dari dan informasi terkait dengan nasabah dan rekening nasabah di Bank sejauh yang diatur dalam Syarat-Syarat Umum ini atau yang diperbolehkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia atau yang disyaratkan oleh pihak yang berwenang mengatur atau pihak yang berwenang mengawasi atau perintah dari pengadilan yang berwenang yang memiliki yurisdiksi atas Bank, nasabah dan/atau rekening nasabah, dengan ketentuan bahwa perintah pengungkapan tersebut tersedia dengan tunduk pada perintah perlindungan yang tepat apabila perintah perlindungan tersebut tersedia. Pengungkapan informasi dalam situasi semacam ini bukanlah pelanggaran terhadap kewajiban kerahasiaan dari Bank.
Except otherwise provided in this clause, the Bank agrees to take customary and reasonable precautions to maintain the confidentiality of all information in connection with the customer and/or its account and business with the Bank provided to the Bank by the customer. The customer acknowledges and agrees that the Bank may, from time to time, disclose all or any of the records of and information relation to the customer and the customer's account with the Bank as governed under this General Terms or to the extent permitted by the law of the Republic of Indonesia or required by regulatory or supervisory authority or the order of a competent court having jurisdiction over the Bank, the customer, and/or the customer's account, provided that it is subject to an appropriate protective order if such protective order is available. The disclosure of information in such circumstances shall not constitute a violation of the Bank's obligation of confidentiality.
54.b. Nasabah mengakui dan setuju bahwa Bank dari waktu ke waktu dapat mengungkapkan seluruh atau setiap informasi
terkait dengan nasabah dan rekening nasabah di Bank kepada pemegang saham, afiliasi, cabang, kantor perwakilan dan karyawan Bank serta dalam rangka penyiapan atau pencetakan laporan rekening nasabah, masing-masing dengan ketentuan bahwa hal itu tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengungkapan informasi dalam situasi semacam ini bukanlah pelanggaran terhadap kewajiban kerahasiaan Bank.
The customer acknowledges andagrees that the Bank may, from time to time, disclose all or any of information relating to the customer and the customer's account with the Bank to the Bank's shareholders, affiliates, branches, representative offices, and to the irrespective employees and with regards to the preparation or printing of the customer's bank statement(s) provided that it is subject to prevailing laws and regulations. The disclosure of information in such circumstances shall not constitute a violation of the Bank's obligation of confidentiality.
54.c. Setiap instruksi dari nasabah kepada Bank untuk mengungkapkan informasi terkait dengan nasabah dan rekening nasabah (“Informasi”) kepada setiap pihak ketiga harus dibuat secara tertulis. Nasabah mengakui, menjamin dan membebaskan Bank dari setiap kerugian, biaya, ganti rugi atau pengeluaran (termasuk biaya pengadilan dan biaya hukum) sehubungan dengan pengungkapan informasi tersebut.
Any instruction from the customer to the Bank to disclose information relating to the customer and the customer's account(“Information”) to any third party must be in writing. The customer acknowledges, indemnifies, and hereby releases the Bank from any losses, costs, damages or expenses (including court costs and legal fees) in respect of such disclosure of Information.
55. Apabila salah satu atau lebih dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Syarat-Syarat Umum ini tidak absah, tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan atau menjadi tidak absah, tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan dalam hal apapun, maka keabsahan, keberlakuan atau pelaksanaan ketentuan-ketentuan lainnya tidak akan terpengaruh atau terganggu.
If any one or more of the provisions contained in these General Terms is or becomes illegal, invalid, or unenforceable in any respect, the legality, validity,
or enforce ability of the remaining provisions shall not be affected or im paired.
56. Syarat-Syarat Umum dan seluruh hubungan bisnis antara Bank dan Pemegang Rekening / nasabah berdasarkan Syarat- Syarat Umum diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia. Bank dan nasabah dengan ini menyatakan tanpa dapat ditarik kembali tunduk pada yurisdiksi non-eksklusif Pengadilan Negeri Jakarta Selatandalam segala hal terkait. The General Terms and all business relations between the Bank and Account Holder/the customer there shall be governed by and construed in accordance with the laws of the Republic of Indonesia. The Bank and the customer irrevocably submit to the non-exclusive jurisdiction of the South Jakarta District Court in all matters pertaining thereto.
57. Judul dalam Syarat-Syarat Umum hanyalah untuk referensi dan akan diabaikan untuk tujuan interpretasi.
The headings in the General Terms are for reference only and shall be ignored for the purposes of interpretation.
58. Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
This terms and condition has been adjusted with the laws and regulation including, including the provisions of regulation by the Financial Authority Services (OJK).
BAHASA
LANGUAGE
59. Syarat –Syarat Umum ini dibuat baik dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Apabila terjadi perbedaan penafsiran, maka yang digunakan adalah versi Bahasa Indonesia.
This General Xxxxx shall be executed in both the Indonesian and the English Language. In the event of any inconsistency, the Indonesian language shall prevail
PERUBAHAN MENGIKAT
BINDING CHANGES
60. Segala perubahan yang disebutkan diatas tersebut mengikat baik Bank maupun Nasabah sejak diberitahukan oleh Bank sesuai ketentuan yang berlaku.
All changes mentioned above are binding on both the Bank and the Customer since it was notified by the Bank in accordance with applicable regulations (as per prevailing provisions)
BAGAIMANA CARA MENGHUBUNGI KAMI
HOW TO CONTACT US
61. Untuk membahas aspek apapun dalam hubungan perbankan, Anda dapat menghubungi kami melalui salah satu kantor cabang kami atau mengunjungi situs kami xxx.xxxxxxxx.xx.xx atau ke Rabo Access Center di 1500080.
To discuss any aspect of our banking relationship, please contact one of our branch offices or visit our website www xxxxxxxx.xx.xx or visit our nearest branch or contact Rabo Access Center at 1500080.