Tanggal Efektif : 14 Desember 2007 Tanggal MulaiPenawaran : 27 Desember 2007
Tanggal Efektif : 14 Desember 2007
Tanggal MulaiPenawaran : 27 Desember 2007
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETEUFJEUKI INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN I PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
REKSA DANA ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND
Xxxxx Xxxx ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND) adalah Xxxxx Xxxx
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Unda-nUgndang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND akan dikelola secara aktif guna memperoleh pertumbuhan nilai investasi yoapntgimal dalam jangka panjang melalui investasi pada Efek bersifat ekuitas sebagai investasi utama dan instrumen Pasar Uang.
ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUTI Y FUND mempunyai kebijakan investasi dengan alokasi sebagai berikut: (i) Efek bersifat ekuitas minimum sebesar 80% (delapan puluhpersen) dan maksimum sebesar 100% (seratupsersen); (ii) Instrumen pasar uang minimum sebesar 0% (noplersen) dan maksimumsebesar 20% (dua puluh persen). SeluruhKebijakanInvestasi tersebut diatas wajib dilakukansesuai dengan peraturan perundan-gundangan yang berlaku di Indonesi.a
Setiap usaha mempunyai risiko, demikian halnya dengan usaha yang dilakukan Manajer Investasi pada pengelolaan ABERSDTEAENDARDINDONESIA EQUITY FUND, risiko tersebut antara lain adalah: (i) Risiko Politik dan Ekonomi; (Rii)isiko Berkurangnya Nilai Unit ePnyertaan yang diterima olehPemegang Unit Penyertaa;n(iii) Risiko Volatilitas; (iv) Risiko Likuiditas;v() Risiko Atas Pertanggungan Kekayaan Reksa Da;n(avi) Risiko Pembubaran dan LikuidasUi. raian lengkap mengenai risiko dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus.
Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib mengisi dan menandatangaFnoirmulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaansebelummembeli Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARDINDONESIA EQUITY FUND. Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menjual kembali dan/atau mgaelinhkan seluruh atau sebagian Unit Penyertaan ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND yang dimilikinya wajib mengiFsoi rmulir PenjualanKembali Unit Penyertaanatau Formulir Pengalihan Xxxxxxx.xx
Uraian lengkap mengenai tata cara pembelianp,enjualankembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi Unit Penyertaadnapat dilihat pada Bab XIII, Bab XIVdan Bab XVProspektus.
PENAWARAN UMUM
PT Aberdeen Standard Investments Indonesisaebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan ABERDESETNANDARDINDONESIA EQUITY FUND secara terus menerus sampai dengan 500.000.000 (lima ratus juta) Xxxx Xxxxxxxxxx.
Xxxxxx Xxxx XxxxxxxxxxXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX EQUITY FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000-, (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran dan selanjutnya harga Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai aktiva BepresrihUnit Penyertaan ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan dikenakaniabya pembelian Unit Penyertaan(subscription fee) ABERDEENSTANDARDINDONESIAEQUITY FUND sebesar maksimum sebesar2,5% (dua koma lima persen)dari nilai pembelian Unit Penyertaa,nbiaya penjualan kembali Unit Penyertaan(redemption fee) adalah sebesar maksimum sebesar1% (satu persen)dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaandan biaya pengalihan investasis(witching fee) adalah maksimumsebesar1% (satu persen) dari nilai pengalihan. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab X Prospektus.
Manajer Investasi
PT Aberdeen Standard Investments Indonesia
Menara DEA Tower II, 1t6h Floor Kawasan Mega Kuningan
Jl. Mega Kuningan Barat KavE.4.3 Xx. 0-0, Xxxxxxx Xxxxxxx 00000 Xxxxxxxxx Telp.: (000) 0000 0000, Fax : (000) 0000 0000
Bank Kustodian
CITIBANK, N.A,.INDONESIA
CitibankTower Lantai 10 SCBD Xxx 00,Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx.0000
Xxxxxxx 00000Xxxxxxxxx
Telp : (000) 00000000, Fax : (000) 00000000
PENTING : SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTARAEKNSADANAINI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI, DAN BAB VEIINI MAIEN FAKTOR RISIKO UTAMA.
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada Oktober 2018.
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
-
Dengan berlakunyaUndang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di
-undangan
yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada OJK.
UNTUK DIPERHATIKAN
ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelmumembeli Unit Penyertaan ABERDEENSTANDARD INDONESIA EQUITY FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu sbaaraikndari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dhaarik-ppiihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam ABERDEESNTANDARDINDONESIA EQUITY FUND. Cloan Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan ABERDESETNANDARDINDONESIA EQUITY FUND akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan ABERDEESNTANDARDINDONESIA EQUITY FUND yang dipegangnya. Sebhuungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari p-iphiahkak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Aberdeen Sat ndard Investments Indonesia
usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Aberdeen Group akan selalu mentaati ketenpteuraanturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kanto-rkantor dari Aberdeen Group tersebut berada. Peraturan perunda-nugndangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanyaaksearjma antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik(reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perunda-unngdangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya muinngkmengharuskan setiap kantor Aberdeen Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukahn Molaenajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi tseempat atau untuk kepentingan masin-gmasing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik(reciprocal)tersebut. Dengan melakukan pembelian Xxxx Xxxxxxxxxxxx(xxxxxxxxxx), Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx dan Calon Pemegang Unit Penyertaan
informasi dan/atau pemrosesan data dan/atau dokumen pribadi Nasabah untuk diinformasikan kepada perusahaan lain dalam AbenrdGereoup, Bank Kustodian, Agen Penjual Reksa Dana dan/atau dilaporkan kepada otoritas, badan pengawas atau pemerintah baik di Indonesia maupun di negara lain, termasuk ke negara yang belum menerapkan ketentuan kerahasiaan data Nasabah seperti yang diterapkan oleh NeRgeapraublik Indonesia, apabila diminta oleh otoritas yang berwenang dan/atau otoritas pajak yang berwenangsesuai dengan peraturan perun-duanndgangan yang berlaku, termasuk dan/atau tidak terbatas pada peraturan anti pencucian uang, anti terorisme, perpajakan, FATCA, SrtaPnedlaaporan Bersama (CRS) dan nasabah juga setuju bahwa pih-apkihak tersebut di atas berkewajiban untuk menjawab pertanyaan dan menyediakan informasi dan dokumen tertentu dengan tujuan untuk memenuhi peratura-nperaturan terkait FATCA dan Standar PelaporanBersama (CRS). Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Nasabah yang berlaku di eInsidao.nDalam
hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Nasabah, data Nasabah hanya akan disamkapnaisecara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berla.ku
Unit Penyertaan Reksa Dana ABERDEESNTANDARDINDONESIA EQUITY FUND tidak didaftarkan berdasarkan United Securities Xxx 0000. Unit Penyertaan Reksa Dana ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND tidak dapat dibawa atau dimiliki secara langsung oleh, maupun dialihkan kepada seorang investor yang merupaka
dari berikut ini: (i) Warga negara atau penduduk Amerika Serikati,i)( Perusahaan, kemitraan atau badan hukum lain yang didirikan berdasarkan undang-undang suatu negara bagian, wilayah atau pemilikan dari negara Amerika Serikaiti,i)(Harta atau perwaliamanatan t(rust) yang pelaksana, administrator atau wali amanat t(rustee)-nya adalah United States Person, (iv) Perwakilan atau cabang sebuah badan asing yangkebdeur dukan di Amerika Serikat, (v) Rekening yang dikelola secara mutlak maupun tidak oleh pihak yang telah dipercaya untuk keuntungan kaetapuentingan United States Person, atau (vi) Kemitraan atau perusahaan asing yang didirikan oleh United States Persoangypada dasarnya untuk tujuan berinvestasi dalam efek yang tidak terdaftar. Produk Reksadana ABERDESETNANDARDINDONESIA EQUITY FUND tidak didaftarkan berdasarkan United Investment Company Xxx 0000 dan tidak dapat dibeli oleh orang Amerika Serikat maupduinalihkan kepada investor yang merupakan
KEWAJIBAN PELAPORAN PAJAK AMERIKA SERIKAT BERDASARKAN FATCA
KetentuanForeign Account Tax Compliance Act Hiring Incentive to Restore Employment Act
Hal ini mencakup ketentuan dimana Manajer Investasi sebagai Lembaga Keuangan Asing aFtaoureign Financial Institiution
dibebankan kewajiban pelaporan kepadIanternal Revenue Services
Orang Amerika Serikat berdasarkan ketentuan FATCA atau badan asing lainnya yang tunduk kepada FATCA dan untuk mengumpulfkoarnmiansi identifikasi tambahan untuk tujuan tersebut setra memenuhi ketentuan lainnya untuk menghindari pengenaan pemotongan pajak 30% atas pembayaran dari segala sumber penghasilan Amerika Serikat (sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan pajak penghasilan yanagkbuedril Amerika Serikat) yang diterima oleh Xxxxxxx Investasi sebagai FFI yang diterima setelah tanggal 30 Juni 2014.
Sehubungan dengan kewajiban di atas, agar dapat menerima pembayaran dari sumber penghasilan Amerika Serikat, FFI mungkiun upnetrul k membuat perjanjian dengan IRS atau tunduk pada peraturan perunda-nugndangan Indonesia yang dibuat sebagai implementasi daPrierjanjian Antar Pemerintah atauIntergovernmental Agreement
di kemudian hari.
KEWAJIBAN PELAPORAN INFORMASI NASABAH ASING TERKAIT PERPAJAKAN DENGAN MENGGUNAKANNDSATRA PELAPORAN BERSAMAC(OMMON REPORTING STANDAR) D
Menindaklanjuti perkembangan mengenai Standar Pelaporan BersamCao(mmon Reporting Standard Organisation for Economic Cooperation and Development Automatic Exchange of
Information/AEOI) dengan menggunakanCommon Reporting Standar,dPemerintah Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan pada khususnya telah menerbitkanbeberapa peraturan yang menjadi landasan hukum pemberlakuan CRS, antara lain: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2015 tanggal 4 Desember 2015 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing terkait Perpajakan kepada Negara MiaturaYautrisdiksi Mitra jo. Surat Edaran Nomor: 16/SEOJK.03/2017 tanggal 6 April 2017 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait PerpajakanmDala Rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis Antarnegara Dengan Menggunakan Standar Pelaporan BersaCmoamm( on ReportingStandard)
beserta penjelasannya, dan perubaha-n , dimana berdasarkan
Peraturan CRS tersebut Lembaga Jasa Keuangan berkewajiban untuk mengidentifikasi dan melaporkan rekeniansgabNah asing terhitung sejak tanggal 1 Juli 2017. Pemerintah Republik Indonesia telah sepakat untuk melakukan pertukaran informasi secara otomatis angtaranepada tahun 2018 terkait dengan informasi Nasabah yang tercatat sejak tahun 2017.
Peraturan CRS mensyaratkan Lembaga Jasa Keuangan untuk melaporkan data dan/atau informasi Nasabah asing yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan CRS kepada otoritas pajak Indonesia untuk disampaikan kepada otoritas pajak negara amtaiturayurisdiksi mitra sesuai dengan daftar yang diterbitkan oleh otoritas pajak Indonesia setiap tahun.
Manajer Investasi meminta calon Nasabah Asing dan/atau Nasabah Asing untuk memberikaenrspetujuan, instruksi dan/atau pemberian kuasa secara tertulis dan sukarela terhadpa pembukaan dan/atau penyerahan data dan informasi termasuk data dan informasi terkait perpajakan yang bersangkutan kepada otoritas pajak Indonesia untuk dapat disampaikan kepada otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mdeitnragan maksud dan tujuan untuk memenuhi Peraturan CR.S
Apabila calon Nasabah Asing tidak bersedia untumk emberikan persetujuan, instruksi dan/atau pemberian kuasa secara tertulis dan sukarela terhadap pembukaan dan/atau penyerahan data dan informasi termasuk data dan informasi taeirtkperpajakan yang bersangkutan, Manajer Investasi wajib menjelaskan ketentuan terkait pertukaran informasi secara otomatis; dan menolak melakukan hubungan usaha dengan calaosnabNah Asing tersebut.
Apabila Nasabah Asing (baik yang sudah ada sebelumnyeaxi/sting) tidak bersedia untukmemberikan persetujuan, instruksi dan/atau pemberian kuasa secara tertulis dan sukarela terhadap pembukaan dan/atau penyerahan data dan informasi termasuk data dan informasai iteprkerpajakan yang bersangkutan, Manajer Investasi wajib menjelaskan konsekuensi bagi Nabaash Asing apabila tidak bersedia memberikan informasi sesuai perjanjian pertukaran informasi secara otomatis; meminta Nasabah Asing menyampaikan pernyataan keberatan secara tertulis;tidank melayani transaksi baru terkait rekening Nasabah Asing tersebt,ukecuali transaksi baru sebagaimana dimaksud dalam Pertauran CRS.
Nasabah disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan profesional mengenai perpajakan yang berlaku dan konsekuensi kl aint itmerplementasi pertukaran informasi secara otomatidsanStandar Pelaporan Bersam.a
DAFTAR ISI
BAB I 1
ISTILAH DAN DEFINISI 1
BAB II 8
INFORMASI MENGENAI ABERDEEN STANDARD INDONESIA EQUITY FUND 8
BAB III 12
MANAJER INVESTASI 12
BAB IV 13
BANK KUSTODIAN 13
BAB V 14
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI 14
BAB VI 17
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI XXXX XXXXX XXXXXXXXXX 00
XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXXX EQUITY FUND 17
BAB VII 19
PERPAJAKAN 19
BAB VIII 20
FAKTOR RISIKO UTAMA 20
BAB IX 00
XXX XXXXXXXX XXXX XXXXXXXXXX 21
BAB X 23
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA 23
BAB XI 26
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 26
BAB XII 29
LAPORAN KEUANGAN DAN AUDITOR INDEPENDEN 29
BAB XIII 30
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 30
BAB XIV 35
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 35
BAB XV 38
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 38
BAB XVI 40
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 40
BAB XVII 41
KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 41
BAB XVIII 42
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI 42
ABERDEEN STANDARD INDONESIA EQUITY FUND 42
BAB XIX 00
XXXXXXXXXXXX XXXXXXXXX XXXXXXXX XXXX XXXXXXXXXX 44
BAB XX 45
PENYELESAIAN SENGKETA 45
BAB XXI 46
INFORMASI, PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR 46
HALAMAN INI SENGAJA DIKOSONGKAN
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. Afiliasi
a. Hubungan keluarga karenaperkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Disrieaktau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak launnggsoleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. Agen Penjual Efek Reksa Dana
Agen Penjual Efek Reksa Danaadalah Agen Penjual Efek Reksa Dana yang telah memperoleh izin dari Otorita Jasa Keuangan sebagai Agen PenjuaEl fek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 0-000-0000 (tiga puluh Desember dua ribu empat belas) perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannydan seluruh perubahannya, serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari, yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan REKSA DAANBAERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND.
1.3. Bank Kustodian
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleKhustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan ha-hkak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnyaD. alam hal ini, yang bertindak sebagai Bank Kuosdt ian adalah Citibank N.A, cabang Jakar.ta
1.4.
BAPEPAM dan LKadalah lembaga yang melakukanpembinaan,pengaturan, dan pengawasansehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undan-ugndang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Moald beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan.
1.5. Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuanukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bnak Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masin-gmasing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. Efek
Efekadalah suratberharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan Xxxaturan Otoritas Jasa Keuangan Nmoor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana
Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yangditawarkan melaluiPenawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasionaldimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yangditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit PenyertaanDana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek Derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.7. Efek Bersifat Utang
Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan antara utang piutang antara Pemegang efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitu.r)
1.8. Efektif
Efektifadalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbetnuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undan-ugndang Pasar Modal danPOJK Tentang Reksa Dana Berbnetuk Kontrak Investasi Kolekti.f Surat Pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Invteasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.9. Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA)
Foreign Account Tax Compliance Ac(tFATCA) merupakan peraturan pemerintah Amerika Serikat yang merujuk pada ketentuan dalam Hiring Incentives to Restore Employment Act yang diundangkan pada tanggal 18 Maret 2010 dan mulai berlaku secara efektif pada 1 Januari 2013. Peraturan ini mengatur kewajibbaangi para Foreign Financial Institution(FFI) untuk memberikan laporan keuangan kepadaInternational Revenue Service(IRS) mengenai Akun milik warga Amerika Serikat yang terdapat dalam FFI. Tujuan utama dari dibentuknya FATCA adalah untuk menanggulangnigpheindaran pajak (tax avoidance) oleh warga negara Amerika Serikat yang melakukadnirect investmentmelalui lembaga keuangan di luar negeri ataupunindirect investmentmelalui kepemilikan perusahaan di luar negeri.
1.10. Formulir InterviewFATCA
Formulir Interview FATCA adalah formulir tambahan pembelian Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDyang digunakan bagi nasabah yang telah menerima atau akan menerima pendapatan baik langsung (aktif) maupun tidak langsung (pasif) dari sumbe-srumber pendapatan di luar negara Amerika Serika.t Formulir ini diisi oleh Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan ABERDESETNANDARDINDONESIA EQUITY FUND yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yaintugndjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.11. Formulir Pembukaan Rekening Efek
- harus diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapaPnrogram APU dan PPT di Sektor Jasa Keuang,aynang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan ABERDESETNANDARDINDONESIA EQUITY FUND sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan ABERDEESNTANDARDINDONESIA EQUITY FUND yang prteama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.12. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertan
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh caleomn ePgang
Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan/digunakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai infomr asi dan transaksi elektroni.k
1.13. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jiakdaa) dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Daannagyditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan/digunakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang duitkunojleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektro.nik
1.14. Formulir Pengalihan Investasi
dalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa
Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam Reksa DanAaBERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investaysai,ng diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau mueilaAl gen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan/digunakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual EfekksaReDana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektro.nik
1.15. Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan
formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh oleh POJK Tentang Penerapan Program Anti PencnuUciang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dan Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Ke-2p0/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
1.16. Hari Bursa
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.17. Hari Kerja
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.18. Ketentuan Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen
-ketentuan
mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 Tan2g0g-a0l 8-2014 (dua puluh Agustus dua ribu empat belas), tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubaha-nperubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian h.ari
1.19. Kontrak Investasi Kolektfi
Penyertaan, dimana Xxxxxxx Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolekt.if
1.20. Laporan Bulanan
ABERDEENSTANDARD INDONESIA EQUITY FUNDyang akan diterbitkan dan
disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selam-blamt batnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekuran-gkurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit ePnyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuamt tbaahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajaakri dpenghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada Psaroast pektusini dibuat peraturanmengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Ke-0p6/PM/2004 tanggal 09-02-2004 (sembilan Pebruari dua ribu empat) tentang
beserta penjelasannya dan perubaha-nperubahannya serta
penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Penyampaian Laporan BulananABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDkepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan emlalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit PenyertaaAnBERDEENSTANDARD INDONESIA EQUITY FUN;Ddan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos
1.21. Manajer Investasi
mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini, yang bertindak sebagai Manajer Investasi adalah PT AberdeenStandard Investments Indonesia.
1.22. Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Aktiva Bersih (NA)B
dengan peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2., tentang Nilai Pasar Wajar DEafreik Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal nomor -K3e6p7/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012
1.23. Nasabah
pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Kaenugan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang
Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keua. nDganlam Prospektusini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang UPneintyertaan.
1.24. Nilai Aktiva Bersih (NAB)
Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam Reksa Dana harus dilakukan sesuai denPgearnaturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, dimana perhitungan NAB wajib menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Inve.stasi
1.25. Nilai Pasar Wajar
fair market value transaksi Efek yang dilakukan
antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
1.26.
mempunyai fungsi,tugas, wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Xxxxxx-Xxxxxx Xx. 00 Xxxxx 0000 Xxxxxxx Otoritas Jasa KeuanganUnd( ang-Undang OJK).
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desembe2r012 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua belas) fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari Bapepam dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan Bapepam dan LK dalam peraturanunpdearng-undangan yang berlaku menjadi kepadaOJK.
1.27. Pemegang Unit Penyertaan
STANDARDINDONESIA EQUITY FUN.D
-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalamABERDEEN
1.28. Penawaran Umum
penawaran Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDyang
dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dKanontrak Investasi Kolekti.f
1.29. Pernyataan Pendaftaran
Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Und-uandgang Pasar Modal
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolekti.f
1.30. Penyedia Jasa Keuangan Di Pasar Modal
yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya rbtei rMaanajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika .ada)
1.31. POJK Tentang Perlindungan Xxxxxxxx
/0000 xxxxxxx 00-00-
0000 (xxx xxxxx enam Juli dua ribu tiga belas) tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubaha-nperubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian h.ari
1.32. POJK Tentang Penerapan Program AnPtiencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan
adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tang2g1alMaret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan peru-bahan perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian h.ari
1.33. POJK Tentang Reksa Dana BerbentuKkontrak Investasi Kolektif
r 23/POJK.04/2016 tanggal 13Juni 2016 (tiga belas Juni dua ribu enam belas) tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubaha-pnerubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.34. Portofolio Efek
ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUN.D
1.35. Program APUdan PPTdi Sektor Jasa Keuangna
Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.36. Prospektus
Dana dengan tujuan Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Xxxxx Xxxxxx,ukali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospek. tus
1.37. Xxxxx Xxxx
untuk selanjutnya diinvestasikandalam Portofolio Efek oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Sesuai Unda-nugndang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi KolekBteifn. tuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalaKhontrak Investasi Kolekti.f
1.38. Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan
Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomo: r2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februa2ri014 (empat belas Februari dua ribu empat belas) tentang Pelayanan Xxx Xxnyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubaha-nperubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian ha. ri
1.39. Sub Rekening Efek
ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDyang tercatat
dalam rekening efek Bank Kustodian pada Lembaga Penyimpanan dan Penyeles.aian
1.40. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
surat atau bukti konfirmasi tertulis yang mengkonfirmasikan
pelaksanaan instruksi (pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan insvteasi Xxxx Xxxxxxxxxx)xxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Uni Penyertaan serta berlaku sebagabi ukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
a. Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian untuk aplikasi pembelian UniAt BERDEEN STANDARD INDONESIA EQUITY FUNDdari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baikn (complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tresebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodianin(good fund);
b. aplikasi penjualan kembali Unit PenyertaaAnBERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDdari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baikin( complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); dan/atau
c. (aplikasi pengalihan investasi dalamABERDEENSTANDARD INDONESIA EQUITY FUNDdari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baikin( complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit PenyertaanABERDEENSTANDARD INDONESIA EQUITY FUNDkepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit PenyertaaAnBERDEENSTANDARD INDONESIA EQUITY FUN;Ddan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.42. Undang-Undang Pasar Modal
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
1.43. Unit Penyertaan
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
INFORMASI MENGENAAI BERDEENSTANDARDINDONESIAEQUITY FUND
2.1. Pendirian Reksa Dana
ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDmerupakan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undan-gUndang PasarModal, yang termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana NISP INDEKS SAHAM PROGRESINFo. 75, tanggal 29 November 2007dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Jakartajis., akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana NISP INDEKS SAHAM PROGRESIF Nomor 43 tanggal 27 Februari 2009 dibuat di hadapan Sri Hastuti, SH., notaris di Jakartaak,ta Perubahan Atas KontrakInvestasi Kolektif Reksa Dana NISP INDEKS SAHAM PROGRESIF Nomor 55 tanggal 30 Maret 2011, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta danakta Penggantian Manajer Investasi dan Addendum II Atas Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana NISP INDEKS SAHAM PROGRESIF Nomor 26 tanggal 15 Desember 201b1udait di hadapan Sri Hastuti, Sarjana Hukum, pada waktu itu notaris di Jakarta,akta Addendum III Atas Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana NISP INDEKS SAHAM PROGRESIF Nomo5r4 tanggal 26 Maret 2015dan akta Addendum IV Atas Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana NISP INDEKS SAHAM PROGRESIF tertangg2a8l Februari 2017 nomor 65, keduanya dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx X.X., notaris di Jakarta. Seluruh Akta tersebut diatas dibuat PT AberdeenStandard Investments Indonesiadengan Citibank,
N.A. Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND telah memperoleh Pernyataan Efektif dari BAPEPAM dan LK melalui surat nomor S-6319/BL/2007 tanggal 14 Desember 2007.
2.2. PenawaranUmum
Unit Penyertaan ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal sebesar Rp 1.000 (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai aktiva Bersih per Unit Penyertaan ABERDEESNTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDpada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
ABERDEENSTANDARD INDONESIA EQUITY FUNDakan ditawarkan secara terus menerus sampai dengan jumlah 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan.
ABERDEENSTANDARD INDONESIA EQUITY FUND dapat menambah jumlah Unit Penyertaadnengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif ABERDEESNTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDsesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undanganyang berlaku.
2.3. Pengelolaan Investasi
Pengelolaan investasi didukung oleh satu tim yang anggotanya sudah berpengalaman dalam bidang pengelolaan portofolio baik untuk instrumen pasar uang maupun instrumen pasar xxxxXx.xx ini dipimpin dan bekerja di bawahpengawasan Direksi PT AberdeenStandard Investments Indonesi.a
a. Susunan Komite Investasi
Komite Investasi bertujuan mengawasi kebijakan investasi yang diterapkan dalam pengelolaan dana masyarakat oleh tim pengelola investasi. Susunan Komite Investasi adahlasebagai berikut:
Komite Investasi :
Ketua : Xxxx Xxxxx Anggota : Xxxx XxXxxx
Xxxx Xxxx Xxx (Xxxxxxxxxxx Xxxx)
Keterangan singkat Komite Investasi :
(i) Xxxx Xxxxx
Xxxx Xxxxx menjabat sebagai Direktur Aberdeen StandarIdnvestments untuk Asia Pasifik. Sebelumnya dia adalah Direktur AberdeenAsset Management(sebelum bergabung dengan Standard life plcd)an KepalaGlobal Ekuitasdan Managing Director bisnis di Asia Grup. Xxxx bergabung dengan Aberdeen Standard Investmentssebagai hasil penggabungan antara Aberdeen Asset Management dan Standard Lide di Agustus 00X00x.xx bergabungdengan Aberdeen pada tahun 1985 untuk mengelola ekuitas Asiadari kantor London, memulai karirnya di pengelolaan investasi di 1980. Dia mendirikna Aberdeen Asia yang berbasis di Singapore di 199d2an sejak itu iatelah membangun perusahaan tersebut menjadsi alah satu yang terbesardan palingdihormati secara globa.l
Hughmemeganggelar BA(Hons) dalam politikdari Universitas Exete.r
(ii) Xxxx XxXxxx
Xxxx XxXxxx adalah kepala divisi fixed income untuk Asia, bertanggung jawab untuk mengawasi strategi investasi dan manajemen portofolio untuk portofolio pendapatan tetapfi/xed incomeAberdeenStandard Investments [Asia] Limiteddi Asia. Xxxx bergabung Aberdeen pada tahun 2009 setelah akuisisi bisnis aset manajemen dari Credit Suisse. Xxxx bekerja untuk Credit Suisse dari tahun 2001, dimana ia menjadi direktur/manajer investasi yang bertanggung jawab untuk pengembangan dan impleemntasi strategi mata uang dan suku bunga di Asia. Sebelum itu, ia adalah anggota timfixed incomeAustralia dari Credit Suisse, di mana dia bertanggung jawab untuk strategi suku bunga dan mata uang. Dia juga pernah menjadi anggota dari strategi groups ukntumata uang global/emerging
market. Xxxx juga pernah menjadikepala divisi fixed income untuk Woori Credit Suisse Asset Management, Korea, di mana dia bertanggung jawab untuk manajemen portofolio efek pendapatan tetap dan pasar uang, termasuk strategi investasi dan proses investasi.
Xxxx mendapatkan BCOMM (First Class Honours dan Universitas Medal) dari University of Sydney, Australia, dan Diploma di Global Finance dari Chinese University of Xxxx Xxxx.
(iii) Xxxx Xxxx Xxx (Xxxxxxxxxxx Xxxx)
Xxxxxxxxxxx Xxxxadalah Manajer Investasi Senior dtim Ekuitas Asia. Xxxxx bergabung dengan Aberdeen pada tahun 2001 di tim Private Equity dan dipindahkan ke tim Ekuitas Asia pada tahun 2002. Sebelumnya, Xxxxx bekerja untuk Xxxxxxxx Corporate Finance sebagai AssociaDteirector memberi saran kepada klien tentang merger dan akuisisi di Asia Tenggara.
Xxxxx memegang gelar BA dalam Akuntansi dan Keuangan dari Her-iWotatt University, Edinburgh. Xxxxx adalah anggota dari Chartered Certified Accountant (FCCA) dan memiliki ger lCaFA®.
2.4. Tim Pengelola Investasi
ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND dikelola oleh tim pengelola investasi yang berpengalaman di bidang
STANDARD
(i) Ketua : Xxxxxxx Xxxxxxxx
(ii) Anggota : Xxxxxx Xxxx Xxxxx
Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxxxx
LilianaStephanieTheling Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Keterangan singkat masin-gmasing personil Tim Pengelola Investasaidalah sebagai berikut:
(i) Xxxxxxx Xxxxxxxx
Sebagai koordinator Xxx Xxngelola Xxxxxxxxx, Xxxxxxx bergabung dengPaTnAberdeenStandard Investments Indonesia sejak Desember 2014 sebagai Senior Investment Manager. Sebelumnya Xxxxxxx bergabung dengan PT. NISP Asset Management selama lebih dari 5 tahun. Xxxxxxx memegang X.Xx. dengan major di Computer Science dan minor di Finance dan Mathematics dari Western Michgian University tahun 1991 dan menyelesaikan M.B.A. dari California State University, Bakersfield pada tahun 1994. Beliau telah berpengalaman sekitar 20 tahun di bidang investasi pada perusahaan asset management dan asuransi dan juga pernah bekerja di xxxx xxxxxxxx kredit pada perbankan nasional.
Memiliki izin Wakil Manajer Investasidari otoritas Pasar Modal sesuai dengan Surat Keputusan OJK Nomor K-EP 637/PM.211/P-JWMI/2016 tanggal 17 November 2016.
(ii) Xxxxxx Xxxx Xxxxx
Xxxxxx Xxxxx saat ini menjabat sebagi adirektur di Jakarta. Sebelumnya Bharat bekerja selama 7 (tujuh) tahun di Aberdeen Kuala Lumpur, Malaysia sebagai manajer ekuitas dan dipindahkan ke Jakarta pada November 0X0x0x0x.xx bertanggung jawab untuk mengawasi proses investasi termasuk penelitidaann pengelolaan portofolio saham lokal. Sebelum bergabung dengan Aberdeen, Bharat bekerja sebagai analis junior di Credit Suisse Malaysia. Bharat memegang BSc (Hons) dalam Matematika, Statistik dan Ekonomi, jurusan Ilmu Aktuaria, dari University of War.wick Memiliki Perpanjangan zIin Wakil Manajer Investasidari otoritas Pasar Modal sesuai dengan Surat Keputusan OJK Nomor KEP-1187/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 21 November 2016.
(iii) Xxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxx Xxxxxxx memperoleh Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2010 dan Master in Financial Management dari Vlerick Business School, Belgia pada tahun 2014. Xxxxxxx mengawali karirnya dengan bekerja sebagai auditor selama3 (tiga) tahun di KAP Xxxxxxxxx Xxxxxxx & Rekan, member dari KPMG International. Karir di sektor keuangan dimulai dengan pengalaman bekerja sebagai manajer investasi di bidang private equity di Syailendra Asia selama setahun pada tahun 201F5e. licia bergabung denganPT Aberdeen Standard Investments Indonesiapada Januari 2016 danmemiliki izin Perpanjangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal sesuai dengan Surat Keputusan XXXXxxxx XXX-0/XX.00/XX-XXX/0000 tanggal 23 Agustus 201.8
(iv) Xxxxx Xxxxxxxxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxxxxxxxx memperoleBhachelor of Business Administratiodnalam bidangFinancedari National University of Singapore tahun 2015. Xxxxx mengawali karirnya dibidang pasar modalAdbi erdeen Standard Investments [Asia] Limited, Singapura pada tahun 2015. Selanjutnya, Xxxxx dipindahkan ke Jakarta untuk bergabung dengPaTn Aberdeen Standard Investments Indones.iaKemal memiliki Perpanjangan zIin Wakil Manajer Investasidari otoritas Pasar Modal sesuai dengan Surat Keputusan OJNKomor KEP-10/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 7 Februari2018.
(v) Xxxxxxx XxxxxxxxxXxxxxxx
Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx memperolehdual degreeyakni Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Xxxxxxx Xxxxx pada tahun 2015 dan Bachelor of Business Administration dalam bidang International Business Management dari InHolland University of Applied Science, Belanda pada tahun 2015. Liliana nmgeawali karirnya di bidang pasar modal di PT Aberdeen Standard Investments Indonesipaada tahun 2015. Liliana memilikiPerpanjangan zIin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal sesuai dengan Surat Keputusan OJK Nomor-K8E/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 19 Februari 2018.
(vi) Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Sarjana Ekonomi dari IBII, Jakarta yang lulus pada tahun 1999. MenyelesaikManaster of Sciencedalam bidang International Businesstahun 2008 di Tilburg Univesity, Belanda. Mengawali karirnya dibidang pasar modal sebagai Investment Manager di PTB. atavia Prosperindo Aset Manajemen dari tahun 1999 hingga 2003. Bergabung dengan PT. NISP Sekuritas pada bulan Juli 2003 sampai dengan Demseber 2011. Selanjutnya bergabung dengan PT NISP Asset
Management hingga November 2014, dan sejak Desember 2014 bergabung dengPanT Aberdeen Standard Investments Indonesiasebagai Investment Manager. Memilikiizin Wakil Manajer Investasidari otoritas PasarModal sesuai dengan Surat Keputusan XXXXxxxx XXX-000/XX.000/XX-XXX/0000 tanggal 18 November 201.6
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. Keterangan MengenaiManajer Investasi
PT Aberdeen Standard Investments Indonesidaidirikan dengan Akta Xx.00 xxxxxxx 0 Xxxx 0000, xxxxxx dihadapan Xxxxxxx Xxxxx, Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan keputusannya No. AHU-34481.AH.01.01 Tahun 2011 tanggal 8 Juli 201d1an telah didaftarkan diDaftar Perusahaandengan
No. AHU-0056074.AH.01.09 tanggal 8 Juli 2011 serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 55431 tanggal 28 September 2012 dan Tambahan Berita Negara R.I. No. 7d8an terakhir diubah dengan Akta Perny atan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 49 tertanggal 26 Juni 2018, dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx, SH, MKn, Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepadaMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesisaebagaimana dibuktikan dengan Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AH-0U013320.AH.01.02. Tahun 2018tertanggal 30 Juni 2018
.
PT Aberdeen Standard Investmnets Indonesiamemperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No: K-E0P8/BL/MI/2011 tanggal 16 November 2011 dan telah beroperasi di bidang pengelolaan investasi di Indonesia sejak tahun0211.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan Anggota Dewan Komisaris dan DireksPiT Aberdeen Standard Investments Indonesipaada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxx Xxxxxxxx Xxxxx Direktur : Xxxxxx Xxxx Xxxxx
Direktur : Xxx Xxxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Utama : Xxxx Xxxxx Komisaris : Xxx Xxxxxx Xxxxxxxxx
Komisaris : Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Komisaris : Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx
Komisaris : Xxxx Xxxx Xxx (Xxxxxxxxxxx Xxxx)
3.2. Pengalaman Manajer Investasi
Aberdeen Standard Investments [Asia] Limited
Desember 2014. Aberdeen adalah bagian dari perusahaan asset management global. Beroperasi di 25 negara termasuk 9 negara di Asia, dan telah berpengalaman dalam berinvestasi di Indonesiailhebdari 25 tahun. Klien kami terdiri dari institusi besar, bank, asuransi, dan masyarakat umum di seluruh dunTiao.tal dana kelolaan global kami sebesar USD408 milyar per tanggal 31Desember2017.
3.3. Pihak yang Terafiliasi dengan Manajer Investasi
Manajer Investasi tidak mempunyai pihak yang terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Und-aUnngdang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Moda.l
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. Keterangan Singkat Tentang Bank Kustodian
Citibank, N.A. telah beroperasi di Indonesia dan melakukan kegiatan sebagai bank umum sejak tahun 1968, berdasarkan ijin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan SuraKteputusan No.D.15.6.3.22 tanggal 14 Juni 1968. Sejak saat itu, Citibank, N.A. mulai menyediakan jasa Penitipan Harta/Bank Kustodian di bidang pasar modal setelah mendapat izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) di tah9u9n11dan mulai menawarkan jasa administrasi dana investasi di tahun 1996.
Pada tahun 2005, komitmen Citibank, N.A. kembali dibuktikan dengan diakusisinya bisnis ABN Amro Bank NV global, yang didalamnya juga termasuk divisfiund administrationdi Indonesia.Dengan diakusisinya ABN Amro tersebut, Citibank, N.A. Indonesia kini memiliki ragam jenis produk yang ekstensif; dimana dengan didukung sistem dan teknologi mutakhir, telah membuat Citibank, N.A. menjadi salah satu bank kustodian terbesar di Indonesia.
4.2. Pengalaman Bank Kustodian
Citibank, N.A. Securities and Fund Services (SFS) menyediakan beragam jenis layanan kustodian, termasuk penitipan harta, kliring, penyelesaian transaksi, pengelolaan dana investasi, registrasi, mata uang asing, distribusi pentdaanp, aaksi
Sebagai Bank Kustodian terkemuka di Indonesia, Citibank, N.A. didukung sepenuhnya oleh -staf terlatih dan berpengalaman di bidangnya sepertPi roduct, Marketing, Information Technology, Operations dan Client Serv.icSetsaf ahli kami selalu berusaha unut k menjamin tingkat pelayanan terbaik untuk seluruh konsumen, demi untuk memastikan tercapainya kepuasan konsumen dan dengan tujuan menjadi mit-rkaerja terbaik di dalam bidang jasa kustodian dan administrasi reksa dana.
Di Indonesia, Citibank, N.A. telahberhasil mengukuhkan diri sebagai Bank Kustodian terkemuka di Indonesia. Salah satu
and Cross-Border Non- Custodian Survey tahun 2014S. elain itu, Citibank, N.A. juga telah ditunjuk menjadi Bank Kustodian untuk Exchange Traded Fund (ETF), Reksadana Filantrofi pertama dan Reksa dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri pertama di Indonesia, serta jugahteml engadministrasikan sejumlah reksadan- a reksadana Syariah yang ada di Indonesia.
4.3. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Bank Kustodian
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesiaadalah PT. Citigroup Securities Indones.ia
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. Tujuan Investasi
ABERDEENSTANDARD INDONESIA EQUITY FUND akan dikelola secara aktif guna memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjangmelalui investasi pada Efek bersifat ekuitas sebagai investasi utama dan instrumen pasar uang.
5.2. Kebijakan Investasi
ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND akan dikelola secara aktif melalui investasi pada Efek bersifat ekuitas termasuk hak memesan efeketrlebih dahulu(Right), warrant, yang telah dicatat atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri serta instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun meliputi Sertifikat Bank Indonesia, SurtaBerharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing dan Obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan jangkauan alokasi sebagai berikut:
a. Efek bersifat ekuitas minimum sebsear 80% (delapan puluhpersen) dan maksimum sebesar 100% (seratupsersen).
b. Instrumen pasar uang minimum sebesar 0% (noplersen) dan maksimum sebesar 20% (dua puluhpersen). Sesuai dengan peraturan perundan-gundangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dimungkinkan untuk menginvestasikan ke dalam kas namun terbatas hanya untuk:
a. Pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan dan penyelesaian transaksi Efek lainnya; dan
b. Pembayaran biaya pengelolaan investasi, biaya Manajer Iensvtasi, biaya Bank Kustodian dan biaya lainnya yang timbul dari Pengelolaan investasi
5.3. Kebijakan Investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib dilakukan dengan komposisi sebagai berikut:
a. paling kurang 85% (delapan puluh limapersen) dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEENSTANDARD INDONESIA EQUITY FUNDdiinvestasikan pada:
(i) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan/atau
(ii) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luranegeri, namun diterbitkan oleh:
(a) Pemerintah Republik Indonesia;
(b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal;
(c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secalraangsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir (b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksu d;an/atau
(d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
b. paling banyak 15% (lima belaspersen) dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari NAilkatiiva Bersih ABERDEEN STANDARDINDONESIA EQUITY FUND diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Manajer Investasi dapat mengaolkasikan kekayaan ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan
kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan, biaya ManraIjnevestasi, biaya Bank Kustodian dan biay-baiaya ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND berdasarkan Kontrak ini
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalamparagraf di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaraAnBERDEEN STANDARDINDONESIA EQUITY FUNDdari OJK.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atasebkijakan investasiABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDtersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perund-aunngdangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkaonleh Otoritas Jasa Keuangan.
5.4. Kriteria Pemilihan Efek
Kebijakan Investasi seperti tersebut pada angk5a.1 di atas didasarkan pada kriteria sebagai berikut:
a. Efek bersifat Ekuitas yang likuid dengan kapitalisasi yang cukup besar dan mempunyai fundamenytaanlg cukup baik.
b. Instrumen Pasar Uang, termasuk efek bersifat utang yang jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun baik obligasi pemerintah maupun obligasi korporasi termasuk surat berharga komersial yang mempunyai peringkat minimal BBB (investment grade) serta SBI, deposito dan kas.
5.5. Pembatasan Investasi
Sesuai dengan peraturan POJK Tentang Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaanABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUN,DManajer Investasi dilarang melakukan tindaka-tnindakan sebagai berikut :
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkanoleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ABDEREEN STANDARDINDONESIA EQUITY FUND pada setiap saat;
c. memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva ABERDEEN STANDARDINDONESIA EQUITY FUND pada setiap saat, kecuali:
(i) Sertifikat Bank Indonesia;
(ii) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Ionndesia; dan/atau
(iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. memiliki efek derivatif:
(i) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangangdanennilai eksposur lebih dari 10 % (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEESNTANDARDINDONESIA EQUITY FUND pada setiap saat; dan
(ii) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN STANDARDINDONESIA EQUITY FUND pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEESNTANDARDINDONESIA EQUITY FUND pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidamk elalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEESNTANDARDINDONESIA EQUITY FUND pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva BersiBhEARDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEESNTANDARDINDONESIA EQUITY FUND pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegangit Un Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dcaarilon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
n. terlibat dalam penjualanEfek yang belum dimiliki s(hort sale);
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan apling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai portofolio ABERDEEN STANDARDINDONESIA EQUITY FUND pada saat terjadinya pinjam;an
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
(i) Efek BersifatUtang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau;
(ii) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
(i) Efek Beragun Aset tersebut dan ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
(ii) Manajer Investasi ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan janji membeli kebmali dan pembelian Efek dengan janji menjual kembali.
Larangantersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini ditandatang,aynaing mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangnkdai Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian. Penjualan, penyimpanan, pencatatan dan ha-lhal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Majnear Investasi dan Bank Kustodian
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND
Metode Perhitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofoliAoBERDEENSTANDARDINDONESIAEQUITY FUNDyang digunakan
oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2. dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolekti,fmemuat antara lain:
6.1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Rkesa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
i). Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efeokv(er thecounter); ii). Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
iii). Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
iv). Instrumen pasar uang dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
v). Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
vi). Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
vii). Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan palit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal hargaperdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar daErifek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
(i) harga perdagangan sebelumnya;
(ii) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
(iii) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7 dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secakraonsisten dengan mempertimbangkan:
(i) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
(ii) kecenderungan harga Efek tersebut;
(iii) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
(iv) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejapkerdagangan terakhir;
(v) perkiraan rasio pendapatan hargap(rice earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
(vi) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit seje(njiiksa berupa Efek bersifat utang); dan
(vii) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efekdalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
(i) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundan-ugndangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
(ii) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturu-turut.
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
6.2. Penghitungan Nilai AktivaBersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
6.3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) aldah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodain akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan kemudian setelah dibuatnya Posrpektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah:
No | Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. b. c. d. e. f. | Pembagian uang tunai (dividen) Bunga Obligasi Capital gainobligasi Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Capital gainSaham di Bursa Commercial Paperdan Surat utang lainnya | PPh Tarif Umum PPh Final * PPh Final * PPh final (20%) PPh final (0,1%) PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) UU PPh Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPjhis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3PP Nomor 16 tahun 0000xxx Xxxxx I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 2 PP No.131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No 51/KMK.04/2001 PP No.41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No.14 tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh |
*
WajibPajak Reksa Dana yang terdaftar padBaAPEPAM dan LK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut diatas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkanpengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang berlaku sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila dikemudian hari terdapat perbedaan interpretasi atas Peraturan Perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menayieksaun informasi perpajakan
di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan ABERDEESNTANDARDINDONESIA EQUITY FUND.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perund-uandgangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII FAKTOR RISIKO UTAMA
Setiap usaha mempunyai risiko, demikian halnya dengan usaha yang dilakukan Manajer Investasi pada pengelolaan ABERDEEN STANDARDINDONESIA EQUITY FUND, antara lain adalah:
8.1. Risiko Politik dan Ekonomi
Perubahan politik dan kebijakan Peraturan Pemerintah yangdapat mempengaruhi secara material kinerja usaha perusahaan baik yang tercatat di Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang yang menjadi portofolio Reksa Dana.
8.2. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan yang diterima oleh PemegaUngnit Penyertaan
Harga Unit dapat turun ataupun naik dan investasi awal dapat berkurang atau bertambah. Berkurangnya Unit Penyertaan dapat disebabkan oleh kondisi makro dan keamanan, wanprestasi dari pih-paikhak yang terkait dengan Reksa Dana dan perubahan nilai instrumen pasar uang sebagai akibat pergerakan suku bunga dan kurs mata uang secara signifikan. Perubahan pada nilai tukar Rupiah terhadap valuta asing dapat pula menyebabkan nilai suatu investasi pada Reksa Dana berkurang atau meningkat secara t ajm dipandang dari sudut mata uang asing.
8.3. Risiko Volatilitas
Dengan menanamkan modal dalam Efek Bersifat Ekuitas maka nilainya dapat mengalami volatilitas harga pasar yang lebih besar dibandingkan dengan semua investasi dalam Efek berpendapatan tetap.
8.4. Risiko Likuiditas
Penjualan kembali Unit tergantung pada likuiditas dari Portofolio atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit (melunasi) dengan menyediakan uang tunai dengan segera.
8.5. Risiko Atas Pertanggungan Kekayaan Xxxxx Xxxx
Pertanggungan asuransi atas kekayaan ABERDEESNTANDARD INDONESIA EQUITY FUND dilaksanakan oleh Bank Kustodian dengan cara yang dianggap baik dan layak. H-haal l yang tidak diinginkan yang dapat terjadi antara lain: wanprestasi pihak terkait misalny,a Bank Kustodian, Pialang; dan bencana alam, kebakaran atau kerusuhan dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana.
8.6. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan(ii) Nilai Aktiva Bersih ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND menjadi kurang dari Rp. 10.000.000.000-,(sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa bertu-rut turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta pasal 28.1 butir
(ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi KolektifABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investaAsBi ERDEENSTANDARD INDONESIA EQUITY FUN.D
BAB IX
HAK PEMEGANG UNITPENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan ABERDEESNTANDARDINDONESIA EQUITY FUND mempunyai hak sebagai berikut :
9.1. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk memperolephembagian hasil investasi sesuai dengan kebijakan pembagian hasil investasi.
9.2. Mendapatkan Bukti kepemilikan Unit Penyertaan dalamABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDYaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan
Setiap PemegangUnit Penyertaan berhak untuk mendapatkan bukti kepemilikan Unit Penyertaan yang berupa Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang mengkonfirmasikan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menuunkjkan jumlah Unit Penyertaan ABERDEENSTANDARD INDONESIA EQUITY FUND yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang akan diterbitkan dan/atau dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyenrtaseabagai berikut:
a. untuk pembelian Unit Penyertaan, aplikasi pembelian Unit PenyertaaAnBERDEENSTANDARD INDONESIA EQUITY FUNDdari calon Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan uang pembayaran harga pembelian Unit Penyertaan telah diterima dengan baik oleh Bnak Kustodian (in good fund and in complete applicatio)n;
b. untuk penjualan kembali Unit Penyertaan, aplikasi penjualan kembali Unit PenyertaaAnBERDEENSTANDARD INDONESIA EQUITY FUNDdari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baikn (complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi;
c. untuk pengalihan investasi, aplikasi pengalihan investasi dalam ABERDESETNANDARDINDONESIA EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telha lengkap dan diterima dengan baik in( complete application)oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Di samping itu Pemegang Unit Penyertaan juga berhak untuk mendapatkan bukti kepemilikanitUPenyertaan berupa Laporan Bulanan.
9.3. Menjual Kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dengan terlebih dahulu menyerahkan FormuliPr enjualan Kembali Unit Penyertaan ABERDEESNTANDARDINDONESIA EQUITY FUND kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Inv.estasi
9.4. Hak MemperolehLaporan Bulanan (Laporan Reksa Dana. )
Pemegang Unit Penyertaan berahk memperoleh laporan-laporan sebagaimana diatur dalam peraturan BAPEPAM No. X.D.1. Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : K-0e6p/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 antara lain :
a. Laporan yang menggambarkan posisi Akun per tanggal 31 Desebmer selambat-lambatnya tanggal 12 (dua belas) bulan Januari tahun berikutnya;
b. Semua laporan tentang posisi Akun selamb-altambatnya tanggal 12 (dua belas) Hari Bursa pada bulan berikutnya sejak terjadi mutasi atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki olePhemegang Unit Penyertaan.
9.5. Memperoleh Informasi Nilai Aktiva Bersih
Pemegang Unit Penyertaan dapat memperoleh informasi tentang Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa melalui Manajer Investasi, Bank Kustodian, Agen Penjual EfReekksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)dan Surat Kabar yang mempunyai peredaran nasional pada Hari Bursa berikutnya.
9.6. Hak Memperoleh Laporan Keuangan tahunan
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan Laporan KeuangAanBERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK yang termuat dalam Prospektus.
9.7. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional
Dalam hal ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDdibubarkan dan dilikuidasi, Pemegang UtnPi enyertaan akan memperoleh pembagian kekayaan secara proporsional berdasarkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaa.nnya
9.8. Hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalamABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investassiesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XVProspektus.
BAB X
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
10.1. Biaya yang Menjadi Beban ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per tahun ditambah pajak yang berlaku dan dihitung secara harian dari Nilai Aktiva BersihABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh limaH) xxx Xxxxxxxx per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian minimum sebesar 0,20% (nol koma dua puluh persen) dan maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun ditambah pajak yang berlaku dan dihitung secara hariaanridNilai Aktiva Bersih ABERDEENSTANDARD INDONESIA EQUITY FUNDberdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lim)aHari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahundaisnertai dengan Laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazikmepada Pemegang Unit Penyertaansetelah ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDmendapat pernyataan efektif dari OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif ABERDEEN STANDARDINDONESIA EQUITY FUND setelah ABERDEESNTANDARDINDONESIA EQUITY FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan setelah ABERDESETNANDARD INDONESIA EQUITY FUND dinyatakan efektoifleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelAahBERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDdinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan ABERDESETNANDARDINDONESIA EQUITY FUND;
i. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa stiem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkaitserta sistem dan/atau instrumenpenunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK; dan
j. Pengeluaranpajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan bia-ybaiaya di atas.
10.2. Biayayang Menjadi Beban Manajer Investasi
a. Biaya persiapan pembentukanABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDyaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dandistribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokume-dnokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan Publik, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio darAi BERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDyaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi, dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklAaBnERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan atau FormuPliermbukaan Rekening Efek ABERDEENSTANDARD INDONESIA EQUITY FUND, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, dan Formulir Pengalihan Investasi (jika ada);
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan bean lain kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasiABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUN.D
f. Biaya dan pengeluaran terkait penyampaian informasi terkait perpajakan ke negara/yurisdiksi mitra (perpajakan terkait pelaporanFATCA).
10.3. Biaya Yang Menjadi Beban Pemegang Unit Penyertaan
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan s(ubscription fee) maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai Pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA EQUITY FUN.D Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) sesuai dengan peraturan perundan-gundangan yang berlaku. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui jasa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh manajer Investasi (jika ada), maka akan dikenakan biaya pembelian Unit
Penyertaan minmi um sebesar 1% (satu persen dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada
saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan ABERDESETNANDARDINDONESIA EQUITY FUND.
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaanre(demption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDyang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika adsae)suai dengan peraturan perundan-gundangan yang berlaku.
c. Biaya pengalihan investasi s(witching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai pengalihan investasi Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi sebagian atau seluruh Unit PenyertaanABERDEENSTANDARD INDONESIA EQUITY FUNDyang dimilikinya. Biaya pengalihan investasi Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika adas)esuai dengan peraturan pernudang-undangan yang berlaku.
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank dan biaya-biaya bank lain bila ada sehubungan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan atau kebijakan pembagian hasil investasi ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
e. Pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada) dan bi-abyiaya di atas (jika ada).
10.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/ataubiaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaks.ud
10.5. Alokasi Biaya
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan KepadaABERDEENSTANDARD INDONESIA EQUITY FUND | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi | Maks. 2,5% | Per tahun dihitung secara hariandari Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN STANDARD INDONESIA EQUITY FUNDberdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahundan dibayar setiap bulan |
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Min. 0,20%- Maks. 0,25% | Per tahun dihitung secara hariandari Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN STANDARD INDONESIA EQUITY FUNDberdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahundan dibayar setiap bulan |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Maks. 2,5% | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan |
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). | Min. 1% | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan |
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Maks.1% | Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan |
c. Biaya pengalihan investasi Unit Penyertaa (switchingfee) | Maks.1% | Dari nilai transaksipengalihan investasi |
d. Semua biaya bank e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan | Jika ada Jika ada | Biaya pembelian Unit Penyertaan, penjuala kembali Unit Penyertaan dan biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reks Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada). |
Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN ABERDEESNTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDWAJIB DIBUBARKAN
ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDberlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari h-ahlal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari BursaA,BERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDyang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 10.000.000.0-00, (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh XXXxxsuai dengan peraturan perundan-gundangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva BersihABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDkurang dari Rp. 10.000.000.000-, (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa bertu-rtutrut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkaAnBERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI ABERDESETNANDARDINDONESIA EQUITY FUND
Dalam hal ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDwajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepadaOJK dan mengumumkan rencana pembubaranABERDEEN STANDARDINDONESIA EQUITY FUNDkepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11. 1 huruf a di atas;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa pheirtungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejakabkehrirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada buti1r1.1 huruf a di atas; dan
c. membubarkan ABERDEENSTANDARD INDONESIA EQUITY FUNDdalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada but.i1r 1h1uruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran ABERDEESNTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDkepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak ABERDEESNTANDARD INDONESIA EQUITY FUNDdibubarkan, yang disertai dengan:
1. akta pembubaran ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDdari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDyang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDwajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. mengumumkan rencana pembubaran ABERDEESNTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDpaling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih ABERDEESNTANDARDINDONESIA EQUITY FUND;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penrtyaean dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDkepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran ABERDESETNANDARDINDONESIA EQUITY FUND oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
(i) pendapat dari Konsultan Hukumyang terdaftar di OJK;
(ii) laporan keuangan pembubaran ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDyang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
(iii) akta pembubaran ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDwajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepadaOJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir ABEREDEN STANDARDINDONESIA EQUITY FUNDdan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDpaling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangwkaaktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesadilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDkepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dengan dokumen sebagagai berikut:
(i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
(ii) laporan keuangan pembubaran ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDyang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
(iii) akta pembubaranABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDdari Notaris yang terdaftar diOJK.
Dalam hal ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDwajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan rencana pembubaran ABERDEESNTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDkepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran ABERDSETEANNDARD INDONESIA EQUITY FUND oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
(i) kesepakatan pembubaran dan likuidasi ABERDEENSTANDARD INDONESIA EQUITY FUNDantara Manajer Investasi dan Bank Kustodiadnisertai alasan pembubaran; dan
(ii) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran ABERDEESNTANDARDINDONESIA EQUITY FUND kepada para Pemegang Unit Penyertaanpaling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih ABERDEESNTANDARDINDONESIA EQUITY FUND;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa peruhnitgannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDkepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran ABERDESETNANDARDINDONESIA EQUITY FUND disertai dengan dokumen sebagai berikut:
(i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftaridOJK;
(ii) laporan keuangan pembubaran ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDyang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
(iii) akta pembubaran ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidaAsiBERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDharus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh mas-imngasing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran ABERDEESNTANDARDINDONESIA EQUITY UFND, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil liikduasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masin-gmasing 10 (sepuluh) Hari Bursa sreta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaanyang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat xxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun;
b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekeningo gtei rsebut; dan
c. apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dana dimaksud tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubran ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran ABERDEESNTANDARD INDONESIA EQUITY FUND sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITYFUNDdengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran ABERDESETNANDARDINDONESIA EQUITY FUNDsebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan ABERDSETEANNDARD INDONESIA EQUITY FUND yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDyang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK serta
c. Akta Pembubaran ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDdari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untumk elaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditanddeanigan diterbitkannya laporan hasil audit likuidas.i
BAB XII
LAPORAN KEUANGAN DAN AUDITOR INDEPENDEN
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARPAEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. Pembelian Unit Penyertaan
Manajer Investasi akan menjual Unit Penyertaan dan Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian setelah calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDkepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan setelah pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah pada rekeningABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDdi Bank Kustodian. Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh calon Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran xxxxxxxxxxx xxxxx xx0x.x0x P1rospektus.
13.2. PembelianUnit Penyertaan Secara Berkala
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Perntayan dapat melakukan pembelian Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDsecara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasiliptaesmi belianUnit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebutdinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkaAlaBERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUN.DManajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut akan diberlakujukgaan sebagai Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkapin( complete application) untuk pembelian-pembelian Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDsecara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokume-ndokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 31.3 yaitu Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ABERDEESNTANDARD INDONESIA EQUITY FUND beserta dokum-ednokumen pendukungnyayang diperlukan dalam rangkapenerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuang,awnajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND yang pertama kali (pembelian awal).
13.3. Prosedur Pembelian Unit Peynertaan
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan ABERDESETNANDARDINDONESIA EQUITY FUND harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menandatangaFnoirmulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ABERDEENSTANDARD INDONESIA EQUITY FUND, Formulir Interview FATCA, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan formulir lain yang diperlukandalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangdan melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Pendukduntuk perorangan lokal dan paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokume-ndokumen pendukung lainnya apabila diperlukanesuai denganpenerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuang.an
Formulir Pemesanan PembelianUnit Penyertaan dan Formulir Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manr aInjevestasi (jika ada).
Manajer Investasi wajib melaksanakandan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakanpenerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangdaanlam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektrDonailka.m
hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalapmenerapan Program APU danPPT di
Sektor Jasa Keuanga,nManajer Investasi atau Bank Kustodian atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan dcaarlion Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan ABERDEENSTANDARD INDONESIA EQUITY FUNDdilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit PenyeArtBaEanRDEEN STANDARDINDONESIA EQUITY FUN,Ddan melengkapinya denganbukti pembayaran. Formulir Pemesanan Pembelian Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDbeserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Pel nEjufeak Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pembukaan Rekening Efek atauFormulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDdapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan /digunank oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan/digunakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dayannag ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain m emrikban informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yanrigtikbaed baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang
disediakan/digunakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Invetsasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaraantaspenerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuang, aMnanajer Investasi atau Bank Kustodian atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang nUit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Propektus dan dalamFormulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pegmang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentua-nketentuan dan persyaratan tersebut akan ditolak dan tidak diproses.
13.4. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokobpuikti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baikin( complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu IndoneBsaiarat dan uang pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baikin( good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva BersAihBERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDpada akhir HariBursa yangsama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima secara lengkap dan diterima dengan baikin(complete application) serta disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva BersihABERDEEN STANDARDINDONESIA EQUITY FUNDpada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan/digunakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjuafel kEReksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan
merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan ABERDEESNTANDARDINDONESIA EQUITY FUND dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ABERDESETNANDARDINDONESIA EQUITY FUND secara berkaladianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pearmt a kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baiikn (good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai AktivrasihBe ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pme belian Unit Penyertaan ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
13.5. BatasMinimum Pembelian Unit Penyertaan
Batas minimum pembelianawal dan selanjutnyaUnit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDbagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp.100.0-00(s,eratus ribu Rupiah).
Apabila Pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum Pembelian Kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimumpembelian Unit Penyertaan di atas.
13.6. Harga Pembelian Unit Penyertana
Harga Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIAEQUITY FUNDditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp.1.00-0,(seribu Rupiah) setiap Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva BersAihBERDEEN STANDARD INDONESIA EQUITY FUNDpada Hari Bursa yang bersangkutan.
13.7. Biaya Pembelian Unit Penyertaan
Biaya pembelian Unit Penyertaan adalah maksimum sebesa,r52% (dua koma persen).Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai dengan peraturan perunda-nugndangan yang berlaku.
13.8. Syarat Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer elektronidsan/atau mekanisme pendebetan otomatis (auto debit) rekening bank Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perunda-unngdangan dalam mata uang Rupiah, ditujukan ke rekeningABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDpada Bank Kustodian:
Bank :Citibank, N.A Indonesia
Atas Nama : ABERDEENSTANDARDIND EQUITY
Nomor Rekening : 0-000000-000
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan ABERDESETNANDARDINDONESIA EQUITY FUND, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama ABERDEEN STANDARDINDONESIA EQUITY FUND pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustdoian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND dikreditkan ke rekening atas nama ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan ABERDEESNTANDARDINDONESIAEQUITY FUND secara lengkap.
13.9. Sumber Dana Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan
Dana pembelian Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDsebagaimana dimaksud pada ayat di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan ReksDaana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit PenyertaaAnBERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUN.D
Dalam hal pembelian Unit Penyeratan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib mmeastikan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDdisertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksduadn disampaikan kepada Manjer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
13.10. Persetujuan Permohonan Pembelian Unit Penyertaan, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan danoLranp Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan
Permohonan Pembelian Unit Penyertaan akan diproses apabila telah disetujui oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Manajer Investasi atau Bank Kustodian berhak menolak permohonan pembelian Unit apabila tidakmmeenuhi persyaratan dan/atau menyalahi aturan/tatacara yang berlaku, atau karena hal lain yang dapat merugikan ABERDESETNANDARD INDONESIA EQUITY FUND. Bagi Permohonan Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, dana akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) atas nama Pemesan Unit dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penytearan.
Bank Kustodian akan mengirimkan surat konfirmasi pelaksanaan atas pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan yaitu surat konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unti Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Pengiriman surat konfirmasi atas pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan tersebut dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setealh Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan telah diterima ABERDEESNTANDARDINDONESIA EQUITY FUND dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan xxxxx g( ood fund and in complete application).
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut daitas, Pemegang Unit Penyertaan juga akan mendapatkan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan kbtui kepemilikan Unit Penyertaan ABERDEENSTANDARD INDONESIA EQUITY FUND. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND.
13.11. Transaksi Unit Penyertaan Reksa Xxxx Xxxxxxx Pihak Lain
Dalam melakukan penjualanABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND, Manajer Investasi dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain yang memiliki:
(i) jaringan luas dalam kegiatan usahanya dalam bentuk penyediaan tempat atau gerai penjualdaann; /atau
(ii) sistem elektronik yang teruji keandalannya;
yang telah memperoleh izin, persetujuan, atau pengakuan dari otoritas yang berwenang, sesuai peraturan perun-dang undangan yang berlaku.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARPAENJUALAN KEMBALI UNIT EPNYERTAAN
14.1. Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit PenyertaAanBERDEENSTANDARD INDONESIA EQUITY FUNDyang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2. Prosedur Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkdaapn menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yangtudnijuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem ketrleonik yang disediakan/digunakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan/digunakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronikyang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta olePhemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan/digunakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual ERfeksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dkuilakan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ABERDEESNTANDARDINDONESIA EQUITY FUND. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentua-nketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut
di atas akan ditolak dan tidak diproses
14.3. Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Batas minimum penjualankembali untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan ABERDEESNTANDARDINDONESIA EQUITY FUND adalah sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND yang harus dipertahkaann adalah sebesar 100 (seratus Unit Penyertaan). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARDINDONESIA EQUITY FUND yang tersisa kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk:
a. Melakukan peningkatan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan dengan melakukan pembelian Unit Penyenrtadan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan; atau
b. melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yangrstisea tersebut.
Apabila setelah jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal tidak terpenuhinya minimum jumlah kepemilikan Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx yang memiliki saldo kurang dari saldo minimum kepemilikan tidak melakukan salah satu tindakansebagaimana dimaksud diatas, maka Manajer Investasi berdasarkan persetujuan tertulis Pemegang Unit Penyertaan berhak menutup rekeningEfek Pemegang Unit Penyertaan dan mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa serta mengembalikan uang hasil pencainr tersebut dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila penjualankembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka denganpemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimupmenjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualaknembali Unit Penyertaan di atas
14.4. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar maksimu1m% (satupersen).
14.5. Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit PenyertaaAnBERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDdalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva BerAsiBhERDEEN STANDARDINDONESIA EQUITY FUNDpada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghnitguan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi dari PemeggUanit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva BersiAhBERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi kelebihan tersbeut dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonafinrs(t come first served) di Manajer Investasi, setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual EfekekRsa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembalit UPneinyertaan tersebut
dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwpaermohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan permohonanf(irst come first served) di Manajer Investasi
14.6. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga Penjualan kembali setiap Unit PenyertaaAnBERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDadalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva BersAihBERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDpada akhir Hari Bursa tersebut.
14.7. Pemrosesan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Jika Formulir Penjualan Kembali Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDyang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi KolekAtBifERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND, Prospektus dan FormulirPenjualan Kembali Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND telah lengkap dan diterima dengan baikin( complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika adsaa)mpai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva BersAihBERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDpada akhir Hari Bursayang sama.
Jika Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah dipenusheisuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND, telah lengkap dan diterima dengabnaik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek ReksanDaayang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika
penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikut.nya
14.8. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pembayaran dana hasil pembelian kembali Unit Penyertaan, setelah dipotong biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) akan dibayarkan melalui pemindahbukuan/transdfearn/atau mekanismepengkreditan rekening bank Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perunda-unngdangandalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil pembelian kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkinpaling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejakFormulir Penjualan Kembali Unit PenyertaanABERDEEN STANDARDINDONESIA EQUITY FUNDyang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND, diterima lengkap dan diterima dengan baik i(n complete application)oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada).
Biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya bank lainnya sehubunngadengan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut ditanggung oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas akibat dari keterlambatan, termasuk keterlambatan dalam pengiriman perbankan atausistem transfer Bank Indonesia.
14.9. Penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan AgePnenjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit PenyertaAaBnERDEENSTANDARD INDONESIA EQUITY FUNDapabila terjadi ha-l hal sebagai berikut:
a. Bursa Efek di mana sebagian besar portofolio EfekABERDEEN STANDARD INDONESIA EQUITY FUND diperdagangkan ditutup;
b. Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio EfeAkBERDEEN STANDARD INDONESIA EQUITY FUND dihentikan;
c. Keadaan darurat f(orce majeure) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k UU No.8 tahun 1985 tentang Pasar Modal; atau
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instrukspi enjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
14.10. Konfirmasi Pembelian Kembali Unit PenyertanaSurat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Bank Kustodian akan mengirimkan surat konfirmasi atas pelaksanaan pembelian kembali Unit Penyertaan yaitu surat konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertayaanng dibeli kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli kembali. Pengiriman surat konfirmasi atas pelaksanaan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan selam-blaamt batnya 7 (tujuh) Hari
Bursa setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baikn (complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen PenjualEfek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. Pengalihan Investasi.
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit PenyertAaaBnERDEEN STANDARDINDONESIA EQUITY FUNDke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi yang bersangkutan.
15.2. Prosedur Xxxxalihan Investasi.
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi autamelalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistemelektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan Investasi dengan menggunakan aplikasi Pengalihan Investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan/digunakan oleh Manajer Investasi atau Agen PenljuEafek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada),untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang arantalain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pelnihgan Investasi dengan sistem elektronik. Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yangbersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan dliatok dan tidak diproses.
15.3. Pemrosesan Pengalihan Xxxxxxx.xx
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit PenyertAaBaEnRDEEN STANDARDINDONESIA EQUITY FUNDyang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan maeklukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut sebagaimana yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang idtunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya teliatherdima oleh Xxxxxxx Investasi
atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhgitsuenjak formulir pengalihan investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunanksaistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersaihngy akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutny.a
15.4. Batas minimum pengalihan investasi dan Ketentuan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Pembelian Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkanjumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual EfReekksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepadaPemegang Unit Penyertaan untuk:
a. Melakukan peningkatan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan dengan melakukan pembelian Unit Penyertaan dan mengisi Formulir Pemesanan Pembiealn Unit Penyertaan; atau
b. Melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Apabila setelah jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggatlidak terpenuhinya minimum jumlah kepemilikan Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx yang memiliki saldo kurang dari saldo minimum kepemilikan tidak melakukan salah satu tindakan sebagaimana makusd di atas, maka Manajer Investasi berdasarkan persetujuan tertulis Pemegang Unit Penyertaan berhak menutup rekeningEfek Pemegang Unit Penyertaan dan mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa serta mengembalikan uang hasil pencairan tersebut dengapnemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
15.5. Batas Maksimum Pengalihan Investasi.
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari UPnietnyertaan ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDpada Hari Bursa diterimanya permohnoan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaaantadsi berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penujalan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai AkativBersih ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasietbeurst oleh
Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonfairnst(come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada HairBursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonapnengalihan investasidapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentaunkberdasarkan urutan permohonanf(irst come first served) di Manajer Investas.i
BAB XVI
PENGALIHAN KEPEMILIAKN UNIT PENYERTAAN
16.1. Pengalihan Kepemilikan Xxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxxxxxxxx Xxxx XxxxxxxxxxXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX EQUITY FUNDhanya dapatberalih atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDwajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundan-ugndangan untuk seal njutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDsebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perunda-nugndangan yang berlaku dalam bidangpewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelolaABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDatau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib menerapkanProgram APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangatenrhadap pihak yang menerimapengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.
BAB XVII
KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil Investasi yang diperoleh ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND dari dana yang diinvestasikan, akan dibukukan kembali ke dalam ABERDEENSTANDARD INDONESIA EQUITY FUND sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.Dengan demikian Nilai Aktiva Bersih dapat beruba-hubah dari waktu ke waktu sesuai dengan tingkat keuntungan yang diperoleh dari ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND.
BAB XVIII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAUN)IT PENYERTAANSERTA PENGALIHAN INVESTASI
ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND
1. Pembelian Unit Penyertaan
a. Skema transaksi pembelian Unit Penyertaan tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi
b. Skema transaksi pembelian Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
2. Penjualan kembali Unit Penyertaan
a. Skema transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa D(aAnPaERD) yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada)
b. Skema transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)
3. Pengalihan InvestasUi nit Penyertaan
a. Skema transaksi pengalihan investasi Unit Penyertaan tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)
b. Skema transaksi pengalihan investasi Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang udkituonlejh Manajer Investasi (jika ada)
BABXIX
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
19.1. Pengaduan
Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam bu1ti9r.2 di bawah.
Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustoand,i maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 19.2 di bawah.
19.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
(i) Dengan tunduk pada ketentuan butir19.1 di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
(ii) Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
(iii) Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka wtuaksebagaimana dimaksud dalam butir (ii) di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
(iv) Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimandaimaksud pada butir (iii) di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada buti(rii) berakhir.
(v) Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pgeanduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
19.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesnaipaengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentua-nketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaiapnengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa sebagaimana diatur diatur lebih lanjut pada Bab XX(Penyelesaian Sengketa).
19.4. Pelaporan Penyelesaian Pengaudan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan PenyelesaianPengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuan.gan
BAB XX PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam BIaXb PXrospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase
-Undang Nomor
30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi KolekAtifBERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUN,D dengan tata cara sebagai berikut:
(a) Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
(b) Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) oarng Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
(c) Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxx-xxxxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaianpengaduan dimana masin-gmasing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
(d) Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh ma-sminagsing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihakanyg berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
(e) Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
(f) Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak yang berselisih. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membataklan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
(g) Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepanritaean Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
(h) Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh ma-sminagsing pihak yang berselisih; dan
(i) Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlaunnggsnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XXI
INFORMASI, PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
21.1. Informasi, Prospektus, Formulir ProfiCl alon PemegangUnit Penyertaan Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND(jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
21.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan BulanaAnBERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahukan secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau AgePnenjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit PenyertaAaBnERDEENSTANDARD INDONESIA EQUITY FUN.D
• Manajer Investasi
PT ABERDEENSTANDARD INVESTMENTS INDONESIA
Menara DEATower II, 16th Floor Kawasan Mega Kuningan Jl. Mega Kuningan Barat KavE.4.3 Xx. 0-0
Xxxxxxx Xxxxxxx 00000 Xxxxxxxxx Telp. : (000) 0000 0000
Fax : (000) 0000 0000
• Bank Kustodian, Citibank, N.A.,Indonesia
South QuarterTower B 3rd FLoor Xx. X.X. Xxxxxxx Xxx. 0
Xxxxxxx 00000
Telp : (000) 0000 0000
Fax : (000) 0000 0000
Cabang-cabang Agen PenjualEfek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
PT ABERDEENSTANDARD INVESTMENTS INDONESIA
MenaraDEA Tower II, 16th Floor, Kawasan Mega Kuningan Jl. Mega Kuningan Barat KavE.4.3 Xx. 0-0
Xxxxxxx Xxxxxxx 00000 Xxxxxxxxx Telp.: (000) 0000 0000
Fax : (000) 0000 0000