Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS)
KSEI-8591/JKU/0522 17 Mei 2022
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS)
SARANA MEDITAMA METROPOLITAN Tbk. PT (SAME1)
Dengan ini, SARANA MEDITAMA METROPOLITAN Tbk. PT (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal | : | 08.06.2022 |
Waktu | : | 14:00 |
Tempat | : | STUDIO SCTV, SCTV TOWER LANTAI 0, XXXXXXX XXXX, XX. ASIA AFRIKA LOT. 19 ,DKI. JAKARTA,KOTA ADM. JAKARTA PUSAT,INDONESIA |
Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan atas (a) Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku 2021, sepanjang tercermin dari Laporan Tahunan dan tercatat di dalam Laporan Keuangan Perseroan dan (b) laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Terbatas II yang dilakukan Perseroan di tahun 2021 sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
3. Persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang maksud dan tujuan dalam rangka penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 (KBLI 2020), serta untuk melakukan pernyataan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan.
4. Persetujuan atas pemberian delegasi kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan remunerasi lainnya untuk tahun 2022 bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
5. Persetujuan atas (i) penunjukan kantor akuntan publik independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 serta (ii) pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan akuntan publik independen tersebut.
6. Persetujuan atas perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
1. | Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena Pemanggilan ini be Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman xxxxx://xxx.xxx.xx.xx/XxxxxxXxxx/XxxxXxxXxxxxxxxxxxx/XXXXXXXXXXXXXXXXX/Xxxx_XXXX/000000 dan aplikasi eASY.KSEI. Acara ini diselenggarakan berdasarkan inisiasi Issuer, dengan catatan “Rap Tahunan PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk.”. |
2. | Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukannya Pemang dengan Rapat diselenggarakan pada 08.06.2022, sesuai informasi Perseroan di atas. |
3. | Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang namanya Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 13.05.2022. |
4. | Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat mengacu pada pelaksanaan RUPS secara elektronik yan Terbuka yaitu menyelenggarakan RUPS secara fisik atau tidak melaksanaan RUPS secara fisik : a. Apabila Perusahaan Terbuka menyelenggarakan RUPS secara fisik, mekanisme keikutsertaan pemeg i. hadir dalam Rapat secara fisik; atau ii. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI. b. Apabila Perusahaan Terbuka tidak melaksanakan RUPS secara fisik, mekanisme keikutsertaan p dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI |
Catatan:
5. | Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 4 h pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI. | |
6. | Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses aplikasi terse (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/). | |
7. | Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan yang disa ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pem pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan de saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik. | |
8. | Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat mengin menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI. | |
9. | Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik (e-prox dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal | |
10. | Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik d hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli. | |
11. | Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat mel memperhatikan hal-hal berikut: | |
a. Proses Registrasi | ||
i. | Pemegang saham tipe individu lokal yang belum member kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada Rapat secara elektronik maka wajib melakukan aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sa Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. | |
ii. | Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberik belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan i elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dal tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi oleh Perseroan. | |
iii. | Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada pe oleh Perseroan (Independent Representative) atau Ind pemegang saham belum memberikan pilihan suara minim Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada yang mewakili pemegang saham wajib melakukan aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sa Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. | |
iv. | Pemegang saham yang telah memberikan kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.K kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaks masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Persero | |
v. | Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi keha kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Representative) atau Individual Representative dan telah me untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam apli hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang saham at melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam apli pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis di |
kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan ot pemungutan suara Rapat. | |
vi. | Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi se dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan me atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secar sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran d |
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik | |
i. | Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (t menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rap tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pend status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting F started for agenda item no. [ ]”. |
ii. | Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewe dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Ter aplikasi eASY.KSEI. |
iii. | Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan aka dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi di berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau p |
c. Proses Pemungutan Suara/Voting | |
i. | Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting. |
ii. | Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan pene memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagai huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima k untuk menyampaikan pilihan suaranya secara langsung sel melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat d menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemun berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham a memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertent Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Tex agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap me mata acara Rapat yang bersangkutan. |
iii. | Voting time selama proses pemungutan suara secara elektr yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroa waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per ma waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapa Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI. |
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat | |
i. | Pemegang saham atau penerima kuasanya y aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pad pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webi |
menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang b (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/). | |
ii. | Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan un Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah h kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan d teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentu i – v. |
iii. | Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya me melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi ha aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut diangg masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat. |
iv. | Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksik Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat d pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per m Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan p dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaks Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan ditua Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI. |
v. | Untuk mendapatkan pengalaman terbaik aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, peme kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) M |
Jakarta, 17.05.2022