PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PROGRAM STUDI S1 PENDIDIKAN TATA BOGA FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS NEGERI MALANG
DENGAN
PROGRAM STUDI S1 PENDIDIKAN VOKASIONAL SENI KULINER FAKULTAS TEKNIK DAN KEJURUAN
UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
TENTANG
PERTUKARAN DOSEN DALAM MENGAJAR MATA KULIAH
Nomor: 8.2.54 /UN32.5/KS/2021
Berdasarkan nota kesepahaman antara Universitas Negeri Malang No. 17.4.41/UN32/DN/2016 dengan Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) No.2728/UN48/KS/2016
Pada hari ini, Senin tanggal delapan, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluhsatu, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Xx. Xxxx Xxxxxxxxxx, X.Xx, Ph.D : Ketua Prodi S1 Pendidikan Tata Boga oleh karena itu sah mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Program Studi S1 Pendidikan Tata Boga, Fakultas Teknik, Universitas Negeri Malang, yang berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxx 0, Xxxxxx, xxxxxxxxxxx disebut sebagai PIHAK KESATU.
2. Xxx Xxxxxxxxx, S.Pd,.M..Pd. : Ketua Prodi S1 Pendidikan Vokasional Seni Kuliner oleh karena itu sah mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Program Studi Pendidikan Vokasional Seni Kuliner Fakultas Teknik dan Kejuruan, Universitas Pendidikan Ganesha, yang berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxx Xx.00 Xxxxxxxxx, xxxxxxxxxxx disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK. Dengan ini sepakat untuk bersama-sama membuat Rancangan Implementasi Kerja Sama mengenai program pertukaran dosen yang dilaksanakan oleh PARA PIHAK seperti diatur dalam pasal sebagai berikut.
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Rancangan Implementasi Kerja Sama ini adalah sebagai landasan dalam rangka Implementasi kerja sama yang disusun oleh PARA PIHAK sesuai dengan ruang lingkup Pengaturan Implementasi Kerja Sama ini.
(2) Tujuan Rancangan Implementasi Kerja Sama ini adalah untuk saling mendukung kegiatan PARA PIHAK dalam rangka kerja sama yang berkaitan dengan program pertukaran dosen.
Paraf PIHAK KESATU | Paraf PIHAK KEDUA |
Halaman 1 dari 2
Pasal 2
RUANG LINGKUP KEGIATAN
(1) Ruang lingkup kegiatan kerja sama ini mencakup program pertukaran dosen.
(2) PARA PIHAK melakukan monitoring implementasi program pertukaran dosen minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode kegiatan.
(3) PARA PIHAK melaksanakan pertukaran dosen dengan rincian sebagai berikut.
N o | Dosen | Universita s Asal | Universitas Tujuan | Mata Kuliah | SKS | Kelas | Jumlah Pertemuan (Kali) | Semester |
1 | Xx. Xx. Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, X.Xx | UM | Undiksha | Pengawetan Makanan | 3 | 2 (A,B) | 4 | IV |
2 | Xx. Xxx. Xxxx Xxxxx Xxxxxx, X.Xx. Ni Xxxx Xxxxxxx, S.Pd., M.Par. | Undiksha | UM | Preservasi Makanan | 4 | 2 (A, B) | 4 | IV |
Pasal 3 PEMBIAYAAN
Biaya pertukaran dosen dibebankan kepada masing-masing XXXXX.
Xxxxx 0 XXXXXX XXXXX
Xxxxxx waktu Pengaturan Rancangan Implementasi Kerja Sama adalah 1 Semester sejak 8
Februari 2021 sampai dengan 4 Juni 2021
Pasal 5 PENUTUP
(1) Perubahan atas naskah Rancangan Implementasi Kerja Sama dapat dilakukan atas persetujuan PARA PIHAK.
(2) Rancangan Implementasi Kerja Sama ini dapat dianggap batal apabila salah satu PIHAK atau PARA PIHAK tidak memenuhi ketentuan dalam Rancangan Implementasi Kerja Sama.
(3) Hal yang tidak atau belum diatur dalam naskah Rancangan Implementasi Kerja Sama ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK atas dasar musyawarah atau mufakat yang selanjutnya akan dituangkan dalam Adendum dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Rancangan Implementasi Kerja Sama ini.
(4) Naskah Rancangan Implementasi Kerja Sama dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Paraf PIHAK KESATU | Paraf PIHAK KEDUA |
Halaman 2 dari 2
PIHAK KESATU,
Xx. Xxxx Xxxxxxxxxx, X.Xx, Ph.D
PIHAK KEDUA,
Xxx Xxxxxxxxx, S.Pd.M.Pd.
Paraf PIHAK KESATU | Paraf PIHAK KEDUA |
Halaman 1 dari 2