AKTA PERDAMAIAN
AKTA PERDAMAIAN
Pada hari ini Selasa tanggal 13 Desember 2016 dalam persidangan Pengadilan Agama Wonosari yang terbuka untuk umum yang mengadili perkara-perkara tertentu pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis telah datang menghadap ;
Xxxxxx Xxxxxxx, S.E., Gunungkidul, 15 September 1978, Agama Islam, alamat Siyono Wetan RT 063 RW 010 Kelurahan Logandeng, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama KJKS BMT MULIA selaku Manajer berdasarkan Keputusan Pengurus KJKS BMT MULIA Nomor 002/Kpts/BMT-Mulia/VI/2008 tanggal 1 Juni 2008, beralamat di Jalan KH. Xxxx Xxxxx, Kepek, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang Anggaran Dasarnya dimuat dalam Akta Pendirian KJKS BMT MULIA Nomor 45 yang dibuat dihadapan Ny. Xx. Xxxxxxxxxx A, Sarjana Hukum, Notaris di Gunungkidul, tanggal
21 Desember 2006, dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama KJKS BMT MULIA, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Xxx Xxxxxx, S.Fil., SH., Xxxxx Xxxxx. SH.,MH., Lutu Dwi Prastanta, SH.,MH., Xxxxxxx Xxxxx Xxxx., SH, kesemuanya Advokat dan Konsultan Hukum pada SAFE Law Firm yang beralamat di Gedung AMC, Lantai 2 Jl. H.O.S. Cokroaminoto No. 17 Kota Yogyakarta, berdasarkan surat
kuasa khusus tanggal 7 Desember 2015, sebagai "Penggugat",
MELAWAN
Xxxxx xxx Xxxxxxx, lahir di Gunungkidul, 12 Mei 1968, umur 48 tahun, agama Islam, bertempat tinggal di Gari RT.005 RW.012 Desa Gari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta Indonesia, Pemegang KTP Nomor 0000000000000000. Untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;-------------------
Xxxxxxx xxx Xxxxx Xxxxxxx, lahir di Gunungkidul, 10 November 1972, umur 43 tahun, agama Islam, bertempat tinggal di Gari RT.005 RW.012 Desa Gari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta Indonesia, Pemegang KTP Nomor 0000000000000000. Untuk selanjutnya disebut sebagai---------------------
XXXXX XXXXXXXX;--------------------------------------------
Selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Pihak Kedua”;------
Yang menerangkan bahwa para pihak bersedia mengakhiri persengketaan antara mereka seperti termuat dalam surat gugatan tersebut dengan jalan perdamaian melalui proses mediasi dengan mdiator Xxx.X.Xxxxxxxx Xxxxx,M.H hakim Pengadilan Agama Wonosari tersebut damai untuk itu mengadakan persetujuan sebagai berikut ;--------------------------------------------------
1. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua sebelumnya telah menandatangani Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 064/MRB/BMTM/III/2014 tertanggal 06 Maret 2014 dan jatuh tempo tanggal 07 Maret 2017;---------------------------
2. Bahwa berdasarkan Perkara Perdata Nomor: 1119/Pdt.G/2016/PA.Wonosari, jumlah kerugian yang harus dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebesar Rp.73.088.000,-,akan tetapi
berdasarkan hasil mediasi Para Pihak sepakat tunggakan angsuran yang wajib dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebesar Rp.63.088.000,-;
3. Bahwa atas Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 064/MRB/BMTM/III/2014 tertanggal 06 Maret 2014 dan jatuh tempo tanggal 07 Maret 2017, Pihak Kedua telah menjaminkan kepada pihak pertama berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 02633/Gari atas nama Turut Tergugat seluas 1.025 m2 yang terletak di Desa Gari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia;
4. Bahwa untuk melunasi pembayaran tunggakan sesuai Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 064/MRB/BMTM/III/2014 tertanggal 06 Maret 2014 dan jatuh tempo tanggal 07 Maret 2017, Pihak Kedua dan Pihak Pertama sepakat untuk menjual bersama jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor 02633/Gari atas nama Turut Tergugat seluas 1.025 m2 yang terletak di Desa Gari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia, dalam waktu 6 bulan terhitung sejak bulan Desember 2016 sampai dengan 07 Juni 2017;----------------------------------------
5. Bahwa apabila dalam waktu 6 bulan jaminan tersebut diatas tidak terjual maka jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor 02633/Gari atas nama Turut Tergugat seluas 1.025 m2 yang terletak di Desa Gari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia dijual oleh Pihak Pertamabaik di bawah tangan atau melalui badan pelelangan umum sesuai dengan harga appraisal jaminan tersebut untuk melunasi hutang;-----
6. Bahwa appraisal terhadap jaminan tersebut ditunjuk oleh Pihak Pertama;----
7. Bahwa segala bentuk perdamaian atas permasalahan tersebut akan dituangkan dalam putusan hakim, dan para pihak diwajibkan dengan itikad baik untuk melaksanakan isi dari perdamaian tersebut. ;---------------------------
8. Bahwa Para Pihak sepakat Akta Perdamaian ini dikukuhkan dalam putusan pengadilan.;
Bahwa Para Pihak sepakat Akta Perdamaian ini dikukuhkan dalam putusan pengadilan.;
Setelah isi persetujuan perdamaian tersebut dibuat secara tertulis tertanggal dan dibacakan kepada kedua belah pihak, maka mereka masing- masing menerangkan dan menyatakan menyetujuai seluruh isi persetujuan perdamaian tersebut.;
Kemudian Pengadilan Agama Wonosari menjatuhkan putusan sebagai
berikut;
P U T U S A N
Nomor 1119/Pdt.G/2016/PA.Wno
ميـــــح رلا نـمـح رلا الله مــــــسـب
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Agama tersebut;
Telah membaca surat persetujuan perdamaian tersebut di atas; ----------------------
Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;----------------------------------
Mengingat pasal 130 HIR dan Peraturan Makamah Agung (PERMA) Nomor1 tahun 2016, serta ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
1. Menghukum para pihak untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas ;
2.Menghukum para pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 396.000,- (Tiga ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Demikian penetapan ini dijatuhkan pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Robiulawal 1438 H. dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Agama Wonosari yang terdiri dari Xxx. Xxxxxx Xxx Hartatik, MSI sebagai Hakim Ketua Majelis serta Xxx.Xxxxxx,
MHI dan Xxxx Xxxxx, X.Xx MSI sebagai Xxxxx-xxxxx Anggota serta diucapkan oleh Ketua Majelis pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota serta Xxx.Xxxxxx,SH,MH sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Xxxxxxxxx dan Tergugat, dan para turut Tergugat;-
Ketua Majelis | |
Xxx.Xxxxxx Xxx Xxxxxxxx,MSI | |
Hakim Anggota I | Hakim Anggota II |
Xxx.Xxxxxx, MHI | Xxxx Xxxxx, X.Xx MSI |
Panitera Pengganti | |
Xxx.Xxxxxx,SH,MH |
Perincian Biaya Perkara : | ||
1. Biaya Pendaftaran | : Rp | 30.000,- |
2. Biaya Proses Penyelesaian perkara | : Rp | 60.000,- |
3. Biaya Panggilan : Rp 295.000,-
4. Biaya Redaksi : Rp 5.000,-
5. Biaya Materai : Rp 6.000,-
Jumlah Rp
( Tiga ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah)