MATERI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT BANK JAGO Tbk
MATERI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT BANK JAGO Tbk
Tanggal: 5 Oktober 2020
Sehubungan dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Jago Tbk (“Perseroan”), Direksi Perseroan dengan ini menyampaikan:
A. Melakukan Pengumuman Rapat ini dalam Harian Suara Pembaruan serta mengunggah pada situs web Bursa Efek Indonesia (selanjutnya disebut "BEI") dan situs web Xxxxxxxxx xxxx xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000.
B. Melakukan Pemanggilan Rapat dalam Harian Suara Pembaruan serta mengunggah pada situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 11 September 2020.
C. Mengumumkan Keterbukaan Informasi dalam rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam Harian Suara Pembaruan tanggal 27 Agustus 2020.
1. Dalam rangka memastikan kesehatan dan kenyamanan Pemegang Saham serta mencegah penularan dan menekan laju penyebaran Virus Corona/COVID-19, maka Perseroan menghimbau para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui Aplikasi eASY.KSEI, dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Apabila Pemegang Saham belum terdaftar, mohon untuk melakukan registrasi dengan mengakses situs web AKSes KSEI (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/);
b. Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar sebagai pengguna AKSes KSEI, dapat memberikan kuasanya secara elektronik (e-Proxy) fasilitas eASY.KSEI dengan cara login terlebih dahulu ke dalam Aplikasi eASY.KSEI;
c. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau mengubah pilihan suara untuk mata acara Rapat ataupun melakukan pencabutan kuasa, dalam jangka waktu yang dimulai sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat atau selambatnya tanggal 2 Oktober 2020 pukul 12:00 WIB;
d. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut terkait eASY.KSEI dapat diakses pada Aplikasi eASY.KSEI.
2. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti protokol keamanan dan kesehatan (“Protokol COVID-19”) yang berlaku di tempat Rapat sebagaimana tercantum dalam Tata Tertib Rapat, serta mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kesehatan yang disediakan oleh Petugas Pendaftaran sebelum memasuki tempat Rapat. Berdasarkan Surat Pernyataan Kesehatan tersebut dan Protokol COVID-19, maka:
a. Perseroan melalui Petugas Pendaftaran berhak menentukan terpenuhi atau tidaknya syarat bagi Pemegang Saham atau kuasanya untuk masuk ke dalam tempat Rapat;
b. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang dianggap tidak menenuhi syarat sehingga tidak diperkenankan masuk ke dalam tempat Rapat, dipersilahkan untuk memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk Perseroan (“Pihak Independen”) dengan menggunakan formulir Surat Kuasa yang telah disediakan oleh Perseroan, sehingga dapat tetap mempergunakan haknya untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat dengan diwakili oleh Pihak Independen tersebut.
A. Tata Tertib RUPS ini ialah sebagai berikut:
1. Rapat diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.
2. Ketua Rapat akan memimpin Rapat dan berhak memutuskan prosedur Rapat yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Tata Tertib ini, serta berhak untuk meminta yang hadir dalam Rapat ini untuk membuktikan haknya untuk hadir dan untuk mengeluarkan suara.
3. Kuorum kehadiran :
a. Terkait dengan Mata Acara Rapat pertama, berdasarkan ketentuan Pasal 42 huruf a dan b POJK 15, Rapat dapat dilangsungkan apabila dalam Rapat dihadiri lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan keputusan Rapat sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
b. Terkait dengan Mata Acara kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 41 POJK 15, Rapat dapat dilangsungkan apabila dalam Rapat dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan keputusan Rapat sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
4. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang datang setelah registrasi kehadiran Rapat ditutup sehingga kehadirannya tidak tercatat dalam daftar hadir pemegang saham, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk mengajukan pertanyaan maupun pendapat, serta suaranya tidak dihitung.
5. Sebelum Rapat selesai, para pemegang saham atau kuasanya dimohon untuk tidak meninggalkan ruang Rapat; pemegang saham atau kuasanya yang meninggalkan ruang Rapat sebelum Rapat selesai, dianggap menyetujui segala usulan/keputusan yang diajukan/diambil dalam Rapat.
6. Tata tertib ini berlaku sejak Rapat dibuka oleh Ketua Rapat sampai dengan ditutup oleh Ketua Rapat.
7. Untuk menjaga kenyamanan selama acara Rapat ini berlangsung, mohon peserta Rapat untuk menonaktifkan telepon seluler atau mengatur telepon seluler ke posisi diam atau ”silent”.
B. Prosedur Tanya Jawab ialah sebagai berikut:
o Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasanya untuk bertanya dan atau menyatakan pendapat. Pada setiap sesi tanya jawab akan dibuka 1 (satu) pertanyaan. Dengan mempertimbangkan pertanyaan- pertanyaan yang telah diajukan, Pimpinan Rapat dapat membatasi jumlah pertanyaan.
o Hanya pemegang saham atau kuasanya yang sah yang berhak untuk mengajukan pertanyaan dan atau menyatakan pendapat.
o Para Pemegang Xxxxx yang ingin mengajukan pertanyaan atau menyatakan pendapat diminta untuk mengangkat tangan, dan selanjutnya Petugas akan menyerahkan formulir pertanyaaan untuk diisi nama pemegang saham, jumlah saham
yang diwakili dan pertanyaan atau pendapatnya. Formulir pertanyaan tersebut harus diserahkan kepada petugas untuk disampaikan kepada Pimpinan Rapat.
o Setiap pertanyaan dan atau pendapat atau usulan yang diajukan oleh Pemegang Xxxxx harus memenuhi syarat bahwa menurut pendapat Pimpinan Rapat hal tersebut berhubungan langsung dengan mata acara Rapat yang sedang dibicarakan.
o Pimpinan Rapat akan membacakan pertanyaan dan menjawab pertanyaan tersebut satu per satu. Bilamana diperlukan, Pimpinan Rapat mempersilahkan anggota Direksi atau Dewan Komisaris atau Lembaga dan/atau Profesi Penunjang untuk menjawab atau menanggapi pertanyaan tersebut.
o Setelah pertanyaan di jawab atau ditanggapi, akan dilakukan pemungutan suara, hanya pemegang saham atau kuasanya yang sah yang berhak untuk mengeluarkan suara.
C. Mekanisme Pengambilan Keputusan ialah sebagai berikut:
o Keputusan RUPSLB diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan dilakukan dengan pemungutan suara, dimana keputusan RUPLB adalah sah, apabila disetujui lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dalam RUPSLB.
o Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila seorang pemegang saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, maka yang bersangkutan hanya dapat memberikan suara 1 (satu) kali saja yang mewakili seluruh jumlah saham yang dimiliki.
o Setiap pemegang saham dapat diwakili dalam Rapat oleh orang lain berdasarkan surat kuasa, dengan ketentuan bahwa para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan pegawai Perseroan tidak diperkenankan bertindak sebagai kuasa dalam Rapat, dan dalam pemungutan suara di dalam Rapat, suara-suara yang dikeluarkan oleh mereka sebagai kuasa dianggap batal dan tidak sah.
D. Pemungutan Suara dilakukan dengan cara sebagai berikut:
o Pemungutan suara secara lisan dilakukan dengan mengangkat tangan serta menyerahkan kartu suara dengan prosedur sebagai berikut:
1. Pertama, mereka yang Tidak Setuju akan diminta untuk mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya;
2. Kedua, mereka yang memberikan Suara Abstain diminta untuk mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya.
o Selanjutnya jumlah suara yang tidak setuju dan suara abstain akan diperhitungkan dengan suara yang sah yang dikeluarkan dalam Rapat dan selisihnya merupakan jumlah suara yang setuju.
o Sesuai dengan Xxxxx 47 POJK 15/2020, pemegang saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
E. Kondisi Umum Perseroan ialah sebagai berikut:
Pada semester I - 2020, Bank menyelesaikan proses penambahan modal melalui proses rights issue senilai Rp 1,3 triliun pada bulan April 2020 sehingga status Bank dapat meningkat dari BUKU 1 menjadi BUKU 2. Sejalan dengan rencana transformasi menjadi Bank berbasis teknologi, Bank telah melakukan pemindahan Kantor Pusat dari Bandung, Jawa Barat ke Jakarta dan meluncurkan nama dan logo baru yaitu menjadi PT Bank Jago Tbk dari PT Bank Artos Indonesia Tbk pada tanggal 11 Juni 2020.
Selain itu, Bank Jago juga memperkenalkan Visi, Misi (Aspirasi) dan Nilai-nilai Utama Bank Jago kepada karyawan dan masyarakat luas antara lain melalui situs web Bank Jago, yaitu: xxx.xxxx.xxx. Dengan Visi, Misi dan Nilai-nilai Utama baru tersebut, diharapkan agar semua stakeholder Bank Jago dapat bekerja secara bersama-sama untuk mentransformasi Bank Jago menjadi Bank berbasis teknologi.
Pada aspek Manajemen Risiko, Bank Jago secara berkesinambungan meningkatkan kualitas tata kelola, kerangka, proses, sumber daya, budaya, sistem informasi manajemen dan sistem pengendalian risiko yang kokoh untuk mengantisipasi transformasi karakteristik dan kompleksitas usaha Bank Jago.
Sampai dengan akhir Juni 2020, rasio permodalan Bank Jago terjaga di tingkat yang sehat dengan tingkat CAR 215,2% terutama dengan tuntasnya proses peningkatan modal melalui rights issue sebesar Rp 1,3 triliun pada bulan April 2020. Rasio CAR tersebut lebih tinggi daripada rata-rata industri perbankan yang sebesar 22,5% untuk periode yang sama. Dengan rasio kecukupan modal yang tinggi tersebut, Bank akan dapat menjalankan fungsi intermediasi secara leluasa ke depan apabila kondisi telah kondusif.
F. Penjelasan dan Usulan Setiap Agenda RUPSLB
i. Penjelasan Agenda Pertama RUPSLB
Perseroan telah melaksanakan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD 1) dimana periode perdagangan dan pelaksanaan PMHMETD 1 berakhir pada tanggal 8 April 2020 dan tanggal penjatahan pada 14 April 2020, Perseroan telah mencatat setoran modal PMHMETD 1 sehingga modal ditempatkan dan disetor Perseroan menjadi Rp 1.085.625.000.000.
Pasal 4 Ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan menyatakan Modal Dasar Perseroan berjumlah 5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah). Selanjutnya, mengingat Pasal 33 ayat 1 UUPT, paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh, maka untuk memenuhi rasio tersebut, Perseroan mengusulkan agar Modal Dasar disesuaikan menjadi 4.000.000.000.000 (empat triliun Rupiah).
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, yang mana mengakibatkan perubahan atau penambahan beberapa ketentuan yang saat ini terdapat dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Dengan merujuk kepada penjelasan di atas, maka Perseroan merasa perlu untuk menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan cara mengubah dan menyatakan Kembali Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku khususnya ketentuan POJK sebagaimana dijelaskan di atas. Lebih lanjut, sebagai hasil pelaksanaan dari PMHMETD 1 maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Dasar Pasal 4 ayat 1 terkait dengan Modal Dasar yang akan didelegasikan kewenangannya kepada Direksi untuk menyatakan dalam akta pernyataan keputusan rapat.
Usulan Keputusan Agenda Pertama RUPSLB
1. Menyetujui penyesuaian Modal Dasar Perseroan atas Hasil Pelaksanaan Penambahan Modal dengan Hak memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD 1) sehingga merubah Pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan mengenai modal dasar menjadi sebesar Rp. 4.000.000.000.000 (empat triliun Rupiah) dan serta menyetujui Perubahan dan Pernyataan Kembali Anggaran Dasar Perseroan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
2. Dengan ini memberikan kuasa kepada Direksi Peseroan secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan hak substitusi untuk bertindak untuk dan atas nama Perseroan untuk menyatakan hasil Keputusan ini dalam akta notaris, dan selanjutnya untuk melakukan segala hal yang tepat, dipersyaratkan atau diperlukan untuk menjalankan tujuan dan maksud dari Keputusan ini dan pelaksanaannya
.
ii. Penjelasan Agenda Kedua RUPSLB
1. Rencana Pengeluaran Saham Dengan Memberikan HMETD
Perseroan berencana untuk melakukan penambahan modal dengan memberikan HMETD ("Penambahan Modal Dengan HMETD") kepada para pemegang saham Perseroan dalam jumlah sebanyak-banyaknya 3.000.000.000 (tiga miliar) lembar Saham Baru, dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham.
2. Perkiraan Periode Pelaksanaan Penambahan Modal
Rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal dengan HMETD akan dilaksanakan segera setelah pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif oleh OJK. Merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK 32/2015 sebagaimana diubah dengan POJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas POJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu., jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
3. Analisa Mengenai Pengaruh Penambahan Modal Terhadap Kondisi Keuangan dan Pemnegang Saham Perseroan
Rencana Penambahan Modal Dengan HMETD Perseroan ini diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan Perseroan, sehingga dapat menambah kemampuan Perseroan untuk meningkatkan kegiatan usaha, kinerja Perseroan dan daya saing dalam industri yang sama. Dengan meningkatnya kinerja dan daya
saing Perseroan, diharapkan pula dapat meningkatkan imbal hasil nilai investasi bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
4. Perkiraan Rencana Penggunaan Dana
Seluruh dana yang diperoleh dari Penambahan Modal Dengan HMETD, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan untuk memenuhi aturan modal minimum bank, ekspansi usaha dan investasi di infrastuktur Teknologi Informasi dan sumber daya manusia.
Usulan Keputusan Agenda Kedua RUPSLB
1. Menyetujui penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan memberikan HMETD untuk mengeluarkan sebanyak-banyaknya 3.000.000.000 (Tiga miliar) saham dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus Rupiah) per saham, yang akan dilaksanakan setelah diperoleh pernyataan efektif dari OJK (Pengawas Pasar Modal) atas pernyataan pendaftaran.
2. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas (selanjutnya disebut ”PUT II”) Perseroan, antara lain meliputi:
I. Menyatakan hasil realisasi atau pelaksanaan pengeluaran atau penerbitan saham dalam rangka PUT dan penegasan kembali atas peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebagai realisasi dari pelaksaan PUT II.
II. Menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka PUT II.
III. Menentukan harga pelaksanaan dalam rangka PUT II
IV. Menentukan kepastian penggunaan dan hasil PUT II
V. Menentukan kepastian jadwal.
VI. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka PUT II, termasuk dokumen-dokumen sehubungan dengan pernyataan pendaftara untuk diajukan kepada OJK
VII. Menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian lainnya terkait dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan
VIII. Menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (selanjutnya disebut “KSEI”) sesuai dengan peraturan KSEI;
IX. Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada BEI;
X. Melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan dan/atau disyaratkan guna melaksanakan PUT II
Tindakan preventif ini tidak menghalangi bagi Pemegang Saham yang berkenan hadir langsung pada penyelenggaraan Rapat, namun dengan tetap memperhatikan pembatasan yang mungkin diterapkan sesuai dengan Protokol Pemerintah yang diimplementasikan oleh Pengelola Gedung atau Otoritas Setempat.
Demikian materi Rapat ini diberitahukan untuk diketahui oleh Pemegang Saham Perseroan.
Jakarta, 11 September 2020