AKTA PERDAMAIAN
AKTA PERDAMAIAN
(Acta Van Dading) Nomor 4/Pdt.G.S/2021/PA.Btm
Pada hari ini Selasa tanggal 16 November 2021 Masehi bertepatan tanggal 11Rabiul Akhir 1443 Hijriyah, dalam persidangan Pengadilan Agama Batam yang terbuka untuk umum yang memeriksa dan mengadili perkara Gugatan Sederhana Ekonomi Syari’ah, telah datang menghadap:
XXXXXXXXX XXXXXX, selaku Direktur Utama PT. BPRS Syarikat Madani, oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama PT. BPRS Syarikat Madani, yang berkedudukan di Jl. Bunga Raya Komp. Baloi Kusuma No. 1 Kota Batam, sebagai Penggugat;
melawan
Xxxx XXX XXXXX XXXXXXX, lahir di Bandung, pada tanggal 05-11-1969, bertempat tinggal di Batam, Tiban Raya Blok I No. 9, Rukun Tetangga : 002, Rukun Warga : 018, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 0000000000000000, sebagai Tergugat;
Bahwa kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) bersedia mengakhiri sengketa sebagaimana termuat dalam surat gugatan Penggugat tanggal 21 Oktober 2021 yang telah terdaftar di Pengadilan Agama Batam Nomor 4/Xxx.XX/0000/XX.Xxx, tanggal 28 Oktober 2021, dengan cara perdamaian, dan untuk itu kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) telah mengadakan Perjanjian Perdamaian tanggal 16 November 2021, yang isi selengkapnya, sebagai berikut :
1. TERGUGAT berjanji akan membayar Hutang Pembiayaan kepada
PENGGUGAT dengan tahapan pembayaran sebagai berikut :
No | Bulan | Jumlah Pembayaran |
1 | Desember 2021 | 54,000,000.00 |
2 | Maret 2022 | 46,100,000.00 |
3 | Juli 2022 | 76,900,000.00 |
4 | Desember 2022 | 46,100,000.00 |
5 | Juli 2023 | 46,100,000.00 |
2. Sisa Hutang Pokok setelah dilakukan pembayaran sesuai tahapan di atas adalah sebesar Rp. 131.292.727,- ( Seratus tiga puluh satu juta dua ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah);
3. Pada saat TERGUGAT melunaskan Sisa Pokok Pembiayaan tersebut (point 2), maka PENGGUGAT akan memberikan Diskon Margin kepada TERGUGAT;
4. Apabila TERGUGAT melakukan pelunasan dipercepat (lebih cepat dari tahapan pembayaran di atas), maka yang akan dibayar oleh TERGUGAT adalah Sisa Pokok Hutang dan Margin berjalan pada saat pelunasan. Sedangkan Xxxxxx yang seharusnya diterima sampai pembayaran angsuran selesai (sesuai perjanjian akad pembiayaan), akan diberikan diskon oleh PENGGUGAT;
5. Apabila TERGUGAT lalai dalam melakukan pembayaran sesuai jadwal tersebut di atas, maka TERGUGAT telah dinyatakan Wan Prestasi dan Penggugat dapat langsung melakukan eksekusi jaminan untuk penjualan jaminan guna pelunasan semua kewajiban tergugat. Dan Xxxxxxxx bersedia secara langsung dan xxxxxxxx menandatangani Surat Kuasa Menjual Jaminan dan menyerahkannya kepada PENGGUGAT untuk melakukan Penjualan Jaminan di muka umum;
6. Apabila Tergugat melakukan Wan Prestasi, Maka Penggugat akan memperhitungkan seluruh kewajiban tergugat untuk pelunasan hutang Tergugat;
7. Hasil dari penjualan jaminan tersebut akan digunakan untuk menutupi seluruh kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT dan apabila masih terdapat kelebihan dari hasil Penjualan Jaminan tersebut akan dikembalikan kepada TERGUGAT.
Setelah persetujuan itu dibuat atas surat dan dibacakan peda kedua belah pihak, maka, masing-masing menyatakan menyetujui seluruhnya isi surat itu.
Demikianlah Perjanjian Perdamaian ini kami buat untuk menaati dan mematuhi perjanjian dan meminta kepada Xxxxx agar dituangkan dalam Akta Perjanjian Perdamaian
Bahwa setelah Perjanjian Perdamaian tersebut dibuat secara tertulis tanggal 16 November 2021 dan dibacakan kepada kedua belah pihak, maka Penggugat dan Tergugat masing-masing menerangkan dan menyatakan menyetujui seluruh isi Perjanjian perdamaian tersebut;
Bahwa kemudian Pengadilan Agama Batam menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PUTUSAN
Nomor: 4/Pdt.G.S/2021/PA.Btm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Hakim Pengadilan Agama tersebut;
Telah membaca Kesepakatan Perdamaian tersebut diatas;
Telah mendengar keterangan Penggugat dan Tergugat di persidangan; Memperhatikan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2006 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989, yang telah diubah dengan perubahan kedua menjadi Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, PERMARI Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah jo PERMARI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang telah diubah dengan PERMARI Nomor 4 tahun 2019, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
1. Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Xxxxxxxx telah tercapai Kesepakatan Perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tanggal 16 November 2021;
2. Menghukum kedua belah pihak beperkara (Penggugat dan Tergugat) untuk mentaati dan melaksanakan isi Akta Perdamaian (Acta Van Dading) pada
perkara Nomor: 4/Pdt.G.S/2021/PA.Btm,. tanggal 28 Oktober 2021 yang telah disepakati kedua belah pihak beperkara tersebut;
3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) masing- masing separuhnya.
Demikian Putusan ini dijatuhkan di Pengadilan Agama Batam pada hari Selasa tanggal 16 November 2021 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 11 Rabiul Akhir 1443 Hijriyah, oleh Drs. H. Xxxxxx, S.H., M.H., sebagai Xxxxx Xxxxxxx, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dengan dibantu oleh Xxxxxxx, X.Xx., sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri Penggugat dan Tergugat.
Hakim
Drs. H. Xxxxxx, X.X., M.H. Panitera Pengganti
Muzahar, X.Xx.
Rincian Biaya Perkara: | ||
1. Biaya Pendaftaran: | Rp | 30.000,00 |
2. Biaya Proses : | Rp | 50.000,00 |
3. Biaya Panggilan : | Rp | 175.000,00 |
4. PNBP Panggilan : | Rp | 20.000,00 |
5. Biaya Redaksi : | Rp | 10.000,00 |
6.Biaya Meterai : Rp 10.000,00 J u m l a h Rp 295.000,00
(dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);