PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET
DENGAN
PT. BPR BANK DAERAH KARANGANYAR (PERSERODA) TENTANG
PENYELENGGARAAN PROGRAM MAGANG MAHASISWA BERSERTIFIKAT
Nomor : /UN27/HK.07.00/2021
Nomor : ..........................................
Perjanjian ini dibuat pada hari Selasa tanggal tujuh bulan September tahun 2021 (7-9-2021) oleh dan antara:
I. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET, dalam hal ini diwakili oleh Prof. Dr. I Xxxxx Xxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., M.M., Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, yang berkedudukan di Jalan Xx. Xxxxxx No. 36A, Kentingan, Jebres, Surakarta, Jawa Tengah, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II. PT. BPR BANK DAERAH KARANGANYAR (PERSERODA), dalam hal ini diwakili oleh Xxxxxxx, S.E, M.M., Direktur Utama PT. BPR Bank Daerah Karanganyar (Perseroda) yang berkedudukan di Komplek Perkantoran, Jl. Lawu, Badran Asri, Cangakan, Kec. Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57712, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA;
Untuk selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan masing-masing disebut PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah adalah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum yang berfungsi dan bertugas dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di berbagai bidang keilmuan;
b. Bahwa PIHAK KEDUA adalah Lembaga Keuangan Perbankan Milik Pemerintah Daerah Berbadan Hukum yang berfungsi dan bertugas dalam jasa keuangan.
c. Bahwa Perjanjian Kerja Sama ini adalah bentuk tindak lanjut dan berpedoman pada Nota Kesepahaman antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA Nomor ….......................
tanggal ;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PARA PIHAK sepakat untuk membuat Perjanjian Kerja Sama tentang Penyelenggaraan Program Magang Mahasiswa Bersertifikat (selanjutnya disebut ”Perjanjian”) dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1 KETENTUAN UMUM
Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan:
1. Peserta adalah Mahasiswa program studi sarjana yang diselenggarakan dan direkomendasikan oleh PIHAK PERTAMA serta telah lulus seleksi penerimaan oleh PARA PIHAK;
2. Seleksi Penerimaan adalah proses seleksi untuk diterima sebagai peserta Program Magang Mahasiswa Bersertifikat;
3. Program Magang Mahasiswa Bersertifikat, yang selanjutnya disebut Program, adalah program pendidikan dalam rangka Merdeka Belajar Kampus Merdeka untuk meningkatkan ketrampilan, perilaku dan sikap kerja dalam melaksanakan program kerja di lingkungan kerja;
4. Evaluasi adalah kegiatan penilaian secara berkala oleh PARA PIHAK kepada peserta program meliputi soft competency maupun hardcompetency.
PAS1 AL 2
MAKSUD DAN TUJUAN
Perjanjian ini diadakan dengan maksud untuk menyelenggarakan Program Magang Mahasiswa Bersertifikat bagi Mahasiswa disesuaikan dengan kebutuhan di PIHAK KEDUA dengan tujuan agar diperoleh lulusan yang siap bekerja dan memiliki kompetensi cukup.
PASAL 3 LINGKUP KERJA SAMA
(1) PIHAK PERTAMA menyelenggarakan Pendidikan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku serta disesuaikan dengan kebutuhan PIHAK KEDUA;
(2) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menyusun kurikulum dan silabus berbasis kompetensi yang mengacu pada peraturan dan ketentuan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi disesuaikan dengan kebutuhan PIHAK KEDUA;
(3) Calon peserta Program sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diseleksi secara bersama-sama oleh
PARA PIHAK;
(4) Secara berkala PARA PIHAK melakukan evaluasi kepada peserta program;
PASAL 4 PERSYARATAN PESERTA
Peserta Program harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara lndonesia;
b. Mahasiswa program studi sarjana yang masih berstatus aktif dan direkomendasikan oleh PIHAK PERTAMA dan setidak-tidaknya merupakan mahasiswa semester 5 (lima);
c. Xxxxx lulus seleksi penerimaan oleh PARA PIHAK.
PASAL 5 SELEKSI PENERIMAAN
(1) Seleksi awal penerimaan Calon Peserta Program dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA;
(2) PIHAK KEDUA akan melakukan seleksi sesuai dengan kebutuhan operasional program kerja instansi mitra.
PASAL 6
PELAKSANAAN KERJA SAMA PROGRAM
(1) Pelaksanaan Perjanjian ini tunduk pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku menurut Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia;
(2) Untuk merealisasikan Perjanjian ini, maka PARA PIHAK setuju dan sepakat menunjuk wakil dari
PARA PIHAK untuk melaksanakan dan/atau menjalankan butir-butir dalam Perjanjian ini.
PASAL 7
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Selain telah diatur dalam pasal-pasal dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA
adalah:
a. PIHAK PERTAMA sebagai penyedia peserta program, diatur pada Perjanjian ini;
b. Memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mendukung program kerja di lingkungan kerja PIHAK KEDUA dalam program selama 5 (lima) bulan;
c. Mewajibkan peserta program untuk menyusun laporan akhir hasil program dan dikirimkan ke PIHAK KEDUA;
d. Melakukan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan Perjanjian dengan PIHAK KEDUA sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
e. Peserta magang yang direkomendasikan oleh PIHAK PERTAMA wajib menyimpan dan menjaga segala informasi data yang diperoleh sesuai dengan peran dan kerahasiaan yang diatur dalam ketentuan Undang – Undang yang berlaku, serta bertanggung jawab atas jaminan kerahasiaan tersebut.
(2) Selain telah diatur dalam pasal-pasal dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban PIHAK KEDUA
adalah:
a. PIHAK KEDUA sebagai penyedia lokasi program bagi mahasiswa yang sudah memenuhi persyaratan yang telah dite2tapkan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA;
b. Menyediakan fasilitas, akses dan otorisasi yang diperlukan dalam ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati dan sesuai dengan kebutuhan PIHAK KEDUA;
c. Menyediakan mentor (pembimbing, pendamping, supervisor) bagi para peserta dalam melaksanakan program;
d. Menyediakan sertifikat magang kepada para peserta magang;
e. Memberikan penanganan ke peserta magang yang terpapar Covid-19 di lingkungan kantor PT. BPR Bank Daerah Karanganyar (Perseroda) dengan mengikuti Peraturan yang ditetapkan oleh PIHAK KEDUA.
f. Menginformasikan ke PIHAK PERTAMA, jika dalam melaksanakan tugas magang ada mahasiswa/ mahasiswi magang terkonfirmasi positif covid 19.
g. Melakukan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan Perjanjian dengan PIHAK PERTAMA
sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
h. Memberikan izin kepada mahasiswa jika diperlukan untuk melakukan kegiatan akademik tertentu melalui proses perijinan yang berlaku di lingkungan kerja PIHAK KEDUA.
f. PIHAK KEDUA wajib menjaga jaminan kerahasiaan yang sesuai dengan peran dan kerahasiaan yang diatur dalam ketentuan Undang – Undang yang berlaku, serta bertanggung jawab atas jaminan kerahasiaan tersebut.
PASAL 8 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 7 September 2021 sampai dengan tanggal 7 September 2024 dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK;
(2) Apabila salah satu PIHAK bermaksud untuk mengubah atau memperpanjang jangka waktu Perjanjian ini, maka PIHAK tersebut harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada PIHAK lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum Jangka Waktu Perjanjian berakhir.
PASAL 9 BERAKHIRNYA PERJANJIAN
(1) PARA PIHAK sepakat mengakhiri Perjanjian, dalam hal terjadi kejadian-kejadian sebagai berikut:
a. Jangka waktu Perjanjian telah berakhir;
b. PARA PIHAK sepakat untuk mengakhiri Perjanjian ini secara tertulis sebelum berakhirnya jangka waktu, dengan ketentuan PIHAK yang bermaksud mengakhiri Perjanjian wajib terlebih dahulu mengajukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada PIHAK lainnya, selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran yang dikehendaki;
c. Terdapat ketentuan Peraturan Perundang-undangan, kebijakan Pemerintah dan/atau kebijakan perusahaan salah satu PIHAK dan/atau PARA PIHAK yang tidak memungkinkan dilaksanakannya keseluruhan isi Perjanjian ini;
(2) Apabila Perjanjian ini berakhir oleh sebab apapun maka pengakhiran Perjanjian ini tidak memengaruhi hak dan kewajiban dan/atau tanggung jawab PARA PIHAK yang masih harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan kegiatan sebelum berakhirnya perjanjian ini, sampai dengan selesainya seluruh hak dan kewajiban PARA PIHAK sebagaimana diatur dan ditentukan dalam perjanjian ini;
(3) Dalam hal Perjanjian ini berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, maka PARA PIHAK sepakat mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
PASAL 10 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian ini, akan diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
PASAL 12 ADDENDUM
(1) Perubahan atas Perjanjian ini dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur dan ditetapkan kemudian dalam addendum yang disepakati secara tertulis oleh PARA PIHAK serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
PASAL 13 EVALUASI3KERJA SAMA
(1) PARA PIHAK akan melakukan evaluasi kerja sama meliputi namun tidak terbatas pada evaluasi realisasi, dan evaluasi terhadap ketentuan yang disepakati dalam Perjanjian ini;
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan sebagai tindak lanjut pelaksanaan dan kelanjutan kerja sama dimaksud dalam Perjanjian ini.
PASAL 14 PEMBERITAHUAN
(1) Segala pemberitahuan yang disyaratkan atau diperkenankan menurut Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan dapat dikirim melalui faksimili dan Email yang dikonfirmasikan dengan surat tercatat atau kurir pada hari kerja berikutnya kepada alamat-alamat di bawah ini :
PIHAK PERTAMA FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Jl. Xx. Xxxxxx No 36A Kentingan Surakarta 57126
Telepon : (0271) 664989
Fax : (0271) 664989
Up. Dr. Xxxxxx Xxxx Xxxx Xxxxxxxx, S.H., M.H.
PIHAK KEDUA
PT. BPR BANK DAERAH KARANGANYAR (PERSERODA)
Jl. Lawu, Badran Asri, Cangakan, Kec. Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Telepon : (0271) 495147
4
(2) Dalam hal terjadi perubahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau alamat terakhir yang tercatat pada masing-masing PIHAK, maka perubahan tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lain dalam Perjanjian ini selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum perubahan alamat dimaksud.
(3) Jika perubahan alamat tersebut tidak diberitahukan, maka surat menyurat atau pemberitahuan- pemberitahuan berdasarkan Perjanjian ini dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya dengan dikirimkannya surat atau pemberitahuan tersebut ke alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 15 LAIN- LAIN
(1) Surat-surat, dokumen-dokumen dan lampiran-lampiran yang berkaitan dengan Perjanjian ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini
(2) PARA PIHAK dengan ini menyatakan bahwa PIHAK-PIHAK yang menandatangani Perjanjian ini dan atau surat-surat lainnya/lampiran adalah merupakan PIHAK-PIHAK yang berhak dan berwenang mewakili PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar atau ketentuan yang berlaku pada PARA PIHAK.
(3) Perjanjian ini tidak memberikan hak kepada salah satu PIHAK untuk terikat secara eksklusif dengan PIHAK lainnya terkait dengan Perjanjian ini dan tidak membatasi PIHAK KEDUA untuk melakukan kerja sama dengan PIHAK lain selain dengan PIHAK PERTAMA .
(4) Hal-hal lain yang bersifat teknik operasional akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian ini;
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, 1 (satu) rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan 1 (satu) rangkap untuk PIHAK KEDUA, diberikan dan telah diterima oleh masing-masing PIHAK setelah Perjanjian ini ditandatangani.
PIHAK PERTAMA FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Xxxx. Xx. X Xxxxx Xxx KRH, S.H.,M.M
Dekan
PIHAK KEDUA
PT. BPR BANK DAERAH KARANGANYAR (PERSERODA)
Xxxxxxx, S.E., M.M Direktur Utama
5