Kebijakan Underwriting Motor Business Unit (MBU)
M E M O R A N D U M
No. 005/M.ASM/VIII/2007
Tentang
Kebijakan Underwriting Motor Business Unit (MBU)
Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 / PMK.010 / 2007 mengenai Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor, Manajemen memandang perlu untuk mengadakan penyesuaian dan menetapkan Kebijakan Underwriting Motor Business Unit (MBU).
Kebijakan Underwriting MBU terdiri dari:
I. Definisi
II. Jenis Pertanggungan dan Risiko Yang Dijamin/Tidak Dijamin Dalam Asuransi Kendaraan Bermotor.
III. Kebijakan Underwriting MBU:
III.1. Kendaraan Bermotor Roda Empat (Simas Mobil).
III.2. Kendaraan Bermotor Roda Empat (Kendaraan Inventaris ASM, Xxxxx Xxxxxxxx & Inventaris Sinar Mas Group)
III.3. Kendaraan Bermotor Roda Empat (Simas Exclusive).
III.4. Kendaraan Bermotor Roda Dua (Simas Motor).
III.5. TPL Only
IV. Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Xxxxxxx Xxxxxx
IV.1. New Business.
IV.2. Renewal Business.
IV.3. Kendaraan dengan HP > Rp. 3 Milyar.
IV.4. Perhitungan Rate.
IV.5. NCB (No Claim Bonus).
V. Prosedur Pengajuan Akseptasi:
VI. Lain-Lain
VII. Lampiran.
I. Definisi:
1. Motor Business Unit (MBU): Unit yang berfokus kepada bisnis kendaraan bermotor Baik Roda Dua maupun Roda Empat.
2. Underwriting MBU: Proses analisa dan seleksi risiko yang dilakukan oleh underwriter untuk menerima/menolak bisnis kendaraan bermotor. Juga, menentukan premi, discount/outgo dan Term & Condition dari risiko kendaraan bermotor apabila diterima.
3. Underwriter: Staff/xxxxxxxx xxxx berwenang untuk melakukan proses underwriting.
4. Harga Pertanggungan (HP)/Sum Insured (SI): Harga/nilai yang diasuransikan kepada perusahaan asuransi.
5. Harga Pasar/Market Value: Harga/ nilai pasar yang berlaku pada suatu saat, baik pada saat penutupan asuransi maupun pada saat pengajuan klaim.
6. Biaya Akuisisi: biaya-biaya yang dibayarkan penanggung kepada pemegang polis atau pihak ketiga dalam rangka perolehan bisnis.
7. Komisi: komponen biaya akuisisi yang menjadi hak agen asuransi atau perusahaan pialang asuransi sebagai imbalan jasa keperantaraan yang telah diberikan.
8. Perantara: Individu atau badan hukum yang memberikan penutupan asuransi kepada PT.Asuransi Sinar Mas (ASM) dan menerima imbalan jasa.
9. Premi Neto: premi neto sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor
73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999
10. Direct Retail : bisnis atau penutupan polis atas nama individu, Pembagian sumber bisnis Direct terdiri dari :
a. Telemarketing (TM), penutupan secara langsung yang bersumber dari telepon yang masuk atau keluar yang dilakukan oleh TM Officer (TMO).
b. Marketing Officer (MO) ASM, penutupan secara langsung yang bersumber dari MO.
c. Walk In, penutupan secara langsung yang bersumber dari tertanggung yang datang langsung ke ASM.
11. Casco: Unit kendaraan bermotor yang hanya meliputi kerangka, mesin dan body kendaraan. Tidak meliputi tambahan seperti Box, Tangki, dan lain lain. Contoh: Truck, hanya rangka, mesin dan body truck tersebut, tanpa ada tambahan lainnya.
12. Program MBU: Program komputer yang mem-fasilitasi kebutuhan Asuransi Kendaraan Bermotor. Semua penutupan Asuransi Kendaraan Bemotor dan penyesuaian Asuransi kendaraan bermotor harus di-input ke dalam Program MBU.
13. Under Insurance : Pertanggungan di bawah harga. Hal ini akan diterapkan pada saat HP lebih kecil dari market value.
II. Jenis Pertanggungan dan Risiko yang Dijamin/Tidak Dijamin dalam Asuransi Kendaraan Bermotor
Secara garis besar, jenis pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor dapat dibagi 3 (tiga), berikut adalah jenis pertanggungan dan Risiko yang dijamin dalam Asuransi Kendaraan Bermotor:
1. Jaminan All Risk:
a) Memberikan ganti rugi atas kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan oleh: tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, termasuk juga akibat dari kesalahan material/konstruksi/cacat sendiri.
b) Perbuatan jahat orang lain
c) Pencurian
d) Kebakaran
e) Sambaran Petir
f) Kerusakan/Kerugian butir a,b,c,d,e selama penyebrangan resmi yang berada di bawah pengawasan Dirjen Perhubungan Darat.
g) Kerusakan Roda apabila kerusakan tersebut mengakibatkan kerusakan pada bagian lain kendaraan bermotor
h) Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh tertanggung untuk penjagaan/pengamanan kendaraan, maksimum 0,5% dari Sum Insured (untuk klaim liable saja).
2. Jaminan Total Loss:
Kerugian total yang biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau lebih dari dari harga sebenarnya atau hilang karena dicuri dan tidak diketemukan dalam waktu 60 hari sejak terjadinya pencurian
3. Jaminan Tanggung Gugat Pihak III:
a) Ganti rugi yang diberikan kepada pihak III yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan berupa kerusakan harta benda dan atau cedera badan atau kematian. Yang sudah mendapat persetujuan penanggung. Maksimum nilai yang tercantum di ikhtisar pertanggungan.
b) Biaya perkara atau bantuan ahli yang berkaitan dengan tanggung gugat tertanggung yang telah terlebih dahulu disetujui oleh penanggung, setinggi-tingginya 10% dari limit pertanggungan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga.
Risiko yang Tidak Dijamin ( Untuk Jaminan All Risk/TLO)
Risiko yang tidak dijamin baik untuk jaminan All Risk maupun TLO adalah sebagai berikut:
a) Kehilangan keuntungan/upah atau kerugian keuangan akibat tidak dapat dipergunakannya kendaraan tersebut
b) Kerusakan atau kehilangan peralatan non-standar yang tidak disebutkan dalam polis.
c) Kerusakan atau kehilangan kendaraan bermotor akibat penggelapan.
d) Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor akibat perbuatan jahat Tertanggung (sumi/istri, anak, karyawan atau seizin Tertanggung).
e) Kerugian atau kerusakan akibat:
- Menarik kendaraan lain, racing, pawai, untuk kejahatan atau maksud lain dari yang ditetapkan dalam polis.
- Kelebihan muatan atau dijalankan secara paksa.
- Dijalankan dalam keadaan rusak.
- Pengemudi tidak memiliki SIM atau mabuk
- Memasuki jalan yang dilarang masuk/jalan tertutup.
- Barang-barang yang sedang dimuat, dibongkar di kendaraan tersebut.
- Reaksi atau radiasi nuklir.
- Zat kimia, air atau benda cair lainnya, baik yang berada di dalam maupun di luar Kendaraan Bermotor.
- Tindakan sengaja Tertanggung dan atau Pengemudi.
f) Kerugian atau kerusakan akibat:
- Gempa Bumi, Letusan Gunung berapi, angin topan, badai, banjir.
- Perang, huru-hara.
- Kerusuhan, pemogokan atau gangguan ketertiban umum lain dan semacamnya.
g) Aus, sifat kekurangan sendiri dari kendaraan bermotor tersebut. Dan kunci dan atau bagian lainnya dari kendaran bermotor pada saat tidak melekat atau berada di dalam kendaraan tersebut.
Point f. (Kerugian akibat Bencana Alam) dapat dijamin dengan persetujuan Penanggung dengan premi tambahan dan oleh karenanya diberlakukan Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxx (Lampiran 1 dan 2)
Resiko yang tidak dijamin oleh Jaminan Tanggung Gugat yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh:
1. Kerusakan atas harta benda milik atau dalam pengawasan Tertanggung.
2. Kerusakan jalan, jembatan dll akibat getaran, berat kendaraan atau muatannya.
3. Cedera badan atau kematian terhadap:
• Penumpang di dalam kendaraan bermotor yang dipertanggungkan
• Tertanggung, suami atau istri dan anak bila Tertanggung adalah perorangan
• Pemegang saham atau pengurus bila Tertanggung adalah CV atau Firma.
• Orang yang bekerja pada Tertanggung dengan imbalan jasa.
• Orang yang tinggal bersama Tertanggung.
• Hewan milik atau dalam pengawasan Tertanggung.
Kondisi Yang Berlaku Umum:
1. Pembayaran Premi
Premi harus dibayar lunas terlebih dahulu, kecuali ditentukan lain.
2. Ganti Rugi
Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerusakan atau kehilangan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan berdasarkan harga pasar sesaat sebelum terjadinya kerugian atau atas tuntutan pihak ketiga, dengan ketentuan sebagai berikut:
• Tertanggung wajib memberikan kesempatan kepada penanggung untuk memeriksa kerusakan sebelum dilakukan perbaikan atau penggantian atas kendaraan bermotor yang diasuransikan.
• Penanggung berhak menentukan pilihannya untuk memperbaiki bengkel yang ditunjuk atau disetujui penanggung; mengganti dengan kendaraan bermotor yang sama atau dengan uang.
• Tertanggung berhak mengajukan ketidakpuasannya secara tertulis atas hasil perbaikan kendaraan bermotornya dalam batas waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak kendaraan diserahterimakan kepada tertanggung apabila bengkel tersebut ditunjuk oleh penanggung.
3. Ganti Rugi Pertanggungan Rangkap
Dalam hal terjadi kerugian atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkanpada satu polis, dimana kendaraan bermotor tersebut juga dipertanggungkan pada satu atau lebih pertanggungan lain. Maka penggantiannya adalah menurut perbandingan antara jumlah seluruh pertanggungan dengan harga yang dipertanggungkan. Tetapi Premi tidak dikurangi atau dikembalikan.
4. Pertanggungan Di Bawah Harga
Apabila Harga Pasar lebih besar dari Harga Pertanggungan pada saat terjadi kecelakaan, maka Penanggung akan mengganti menurut hitungan secara pro-rata, yaitu (Harga Pertanggungan/ Harga Pasar) X Kerugian.
5. Harga Sebenarnya
• Hasil penjualan yang dapat diperoleh tertanggung secara penjualan bebas atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan atau kendaraan bermotor yang sama sesaat sebelum terjadinya kerugian
• Harga perlengkapan atau peralatan kendaraan bermotor adalah harga pembelian di pasar bebas
• Harga perlengkapan atau peralatan yang sudah tidak diperjualbelikan di pasar bebas, dasar penggantiannya adalah harga yang tercatat terakhir dari pabriknya untuk Indonesia.
6. Pemeriksaan
Penanggung berhak untuk setiap waktu melakukan pemeriksaan ats kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
7. Berakhirnya Pertanggungan
• Pembatalan Polis
Penanggung dan Tertanggung berhak menghentikan pertanggungan tanpa diwajibkan memberikan alasan pembatalan. Pemberitahuan dilakukan secara tertulis.
Apabila Tertanggung meminta penghentian pertanggungan untuk pertanggungan jangka panjang (lebih dari 1 tahun), dimana Tertanggung sudah pernah klaim maka harus dihitung nilai klaimnya, apabila nilai klaimnya lebih besar daripada nilai premi maka tidak ada pengembalian premi. Tapi apabila nilai klaim lebih kecil daripada nilai premi maka premi yang dikembalikan hanya untuk premi periode polis tahun berikutnya saja dengan memperhitungkan nilai pengembalian premi dikurangi dengan nilai klaim .
• Peralihan Hak Milik
Bila kendaraan bermotor yang dipertanggungkan berpindah tangan, baik berdasarkan persetujuan maupun karena tertanggung meninggal dunia, maka sesuai Pasal 263
Kitab Undang-Undag Hukum Dagang, polis batal dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak pindah tangan, kecuali mendapat persetujuan penanggung.
• Terjadi Total Loss
Pertanggungan juga akan berakhir pada saat penanggung sudah melakukan penggantian kerugian atas dasar kehilangan/kerugian seluruhnya (total loss), tanpa pengembalian premi walaupun pertanggungan jangka panjang.
• Berakhirnya Jangka Waktu Pertanggungan
Pertanggungan akan berakhir pada saat jangka waktu polis berakhir.
Penjelasan dan Xxxxxx mengacu pada Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia (PSKBI) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI)
III. Kebijakan Underwriting MBU.
Kebijakan Underwriting MBU meliputi Tarif premi (Single Rate untuk semua daerah/wilayah) , Jaminan, Risiko Sendiri, Discount/Outgo dan lain-lain yang berhubungan dengan penutupan Asuransi:
1. Kendaraan Bermotor Roda Empat (Simas Mobil).
2. Kendaraan Bermotor Roda Empat & Dua (Kendaraan Inventaris ASM dan Xxxxx Xxxxxxxx).
3. Kendaraan Bermotor Roda Empat (Simas Exclusive).
4. Kendaraan Bermotor Roda Dua (Simas Motor).
5. TPL (Third Party Liablity) Only .
III.1. Kendaraan Bermotor Roda Empat (Simas Mobil). III.1.A.Tarif Premi Untuk Jaminan Standar.
III.1.A.1 Kendaraan Non Truck Pribadi.
Terdiri dari 5 kategori Harga Pertanggungan sebagai berikut:
Kategori | Premi Bruto TLO (%) | Premi Bruto Gabungan (%) |
Kategori 1 (0 – 150 Juta) | 1,48 | 4,36 |
Kategori 2 (151 – 300 Juta) | 1,34 | 3,92 |
Kategori 3 (301 – 500 Juta) | 1,24 | 3,48 |
Kategori 4 (501 – 800 Juta) | 1,24 | 2,96 |
Kategori 5 ( > 800 Juta) | 1,12 | 2,38 |
III.1.A.2Kendaraan NonTruck Komersial:
Kendaraan Bermotor Non Truck yang Penggunaannya Komersial dengan pengemudi sendiri sebagai berikut:
Kategori | Premi Bruto TLO (%) | Premi Bruto Gabungan (%) |
Semua HP | 1,80 | 5,5 |
III.1.A.3 Kendaraan Truck (Xxxxxxx& Komersial).
Kategori | Premi Bruto TLO (%) | Premi Bruto Gabungan (%) |
Semua HP | 1,24 | 4,02 |
III.1.B Tarif Premi Untuk Jaminan Perluasan.
No | Jaminan | Rate |
1 | Gempa Bumi, Tsunami, | |
Letusan Gunung berapi | 0,15% | |
2 | Angin Topan, Badai, Hujan Es, | |
Banjir (water damage only), tanah longsor | 0,35% | |
3 | Strike, Riot, Civil Commotion (SRCC) | 0,35% |
4 | Terrorism & Sabotage | 0,15% |
5 | Xxxx Xxxx (4.1.B) | 0,5% |
5 | PA (Personal Accident) | 5%o |
6 | Third Party Liability (TPL) Non Truck | |
S/d Rp. 5.000.000,- | 50.000 | |
S/d Rp.10.000.000,- | 100.000 | |
S/d Rp.20.000.000,- | 150.000 | |
S/d Rp.30.000.000,- | 200.000 | |
S/d Rp.40.000.000,- | 250.000 | |
S/d Rp.50.000.000,- | 300.000 | |
> Rp.50.000.000,- | Case by Case | |
TPL Truck s/d Rp.5.000.000,- | 250.000 |
III.1.B Ketentuan Risiko Sendiri dan Usia Kendaraan.
III.1.B.1Risiko Sendiri untuk Jaminan Standar.
Risiko | Jenis Kendaraan | Risiko Sendiri (Klaim Pertama dalam 1 periode) | Usia | Status | Tambahan Premi Casco |
Non Truck | Rp.200.000,- | 6 thn – 7 thn : | |||
(Pribadi) | New | 0,5% | |||
PARTIAL | S/d 7 thn | Business | |||
LOSS | |||||
Non Truck | Rp.500.000,- | Renewal | 8 thn- 10 thn: | ||
(Komersial) | 0.75% | ||||
Truck | Rp.500.000,- | 0 – 2 thn | New | ||
(Pribadi & | Business | ||||
Komersial) | |||||
Rp.500.000,- | 3 – 5 thn | Renewal | |||
TOTAL LOSS (Semua Jenis Kendaraan dan Okupasi) | CTL Stolen | 5% dari HP | S/d 10 thn | No Loading | |
5% dari HP |
Risiko | Jenis Kendaraan | Risiko Sendiri (Klaim Kedua dalam 1 periode) | Usia | Status | Tambahan Premi Casco |
Non Truck | Rp.500.000,- | 6 thn – 7 thn : | |||
(Pribadi) | New | 0,5% | |||
PARTIAL | S/d 7 thn | Business | |||
LOSS | |||||
Non Truck | Rp.1.000.000,- | Renewal | 8 thn- 10 thn: | ||
(Komersial) | 0.75% | ||||
Truck | Rp.1.000.000,- | 0 – 2 thn | New | ||
(Pribadi & | Business | ||||
Komersial) | |||||
Rp.1.000.000,- | 3 – 5 thn | Renewal | |||
TOTAL LOSS (Semua Jenis Kendaraan dan Okupasi) | CTL Stolen | 5% dari HP | S/d 10 thn | No Loading | |
5% dari HP |
Risiko | Jenis Kendaraan | Risiko Sendiri (Klaim Ketiga dan Seterusnya dalam 1 periode) | Usia | Status | Tambahan Premi Casco |
Non Truck | Rp.1.000.000,- | 6 thn – 7 thn : | |||
(Pribadi) | New | 0,5% | |||
PARTIAL | S/d 7 thn | Business | |||
LOSS | |||||
Non Truck | Rp.1.500.000,- | Renewal | 8 thn- 10 thn: | ||
(Komersial) | 0.75% | ||||
Truck | Rp.1.500.000,- | 0 – 2 thn | New | ||
(Pribadi & | Business | ||||
Komersial) | |||||
Rp.1.500.000,- | 3 – 5 thn | Renewal | |||
TOTAL LOSS (Semua Jenis Kendaraan dan Okupasi) | CTL Stolen | 5% dari HP | S/d 10 thn | No Loading | |
5% dari HP |
Risiko Sendiri untuk pengemudi yang berusia kurang dari 25 tahun diterapkan sebesar 2X dari tabel diatas.
III.1.B.2.Risiko Sendiri untuk Jaminan Perluasan.
Risiko Sendiri untuk Jaminan Perluasan :
• Gempa Bumi, Tsunami, Letusan Gunung berapi longsor
• Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir (only water damage), tanah longsor.
• Strike, Riot, Civil Commotion (SRCC).
• Terrorism & Sabotage.
Adalah sebesar Rp. 500.000,- (Partial Loss) dan 5% dari HP (CTL).
III.1.C. Ketentuan Komisi (Biaya Akuisisi).
Besarnya biaya akuisisi atau komisi berdasarkan PMK 74 adalah sebesar 25% dari premi bruto, adapun pembagian besarnya biaya akuisisi (komisi) berdasarkan line of business adalah sebagai berikut :
Line Of Business | Komisi (By Akuisisi) |
Retail | 10 % |
Perantara Insidentil | 12,5 % |
Corporate (lebih dari 5 unit) | 12,5 – 17,5 % |
Salesman / Agen Lepas | 17,5 % |
Showroom / Dealer | 20 % |
Karyawan & Inventaris Asuransi Sinar Mas | 25 % |
Karyawan & Inventaris Sinar Mas Group | 20 % |
Banking, Broker, Multifinance | 25% |
Untuk Profit Sharing dan OC (Overriding Commision) yang diberikan ke Institusi Rekanan, PIC Institusi Rekanan atau Corporate harus mendapatkan persetujuan Manajemen terlebih dahulu.
III.1.C. Ketentuan lainnya.
Adapun ketentuan lainnya adalah sebagai berikut :
• Tidak ada lagi Cutting Rate atau penurunan rate untuk Corporate Client yang mengasuransikan Kendaraan Bermotor secara Fleet (jumlah banyak) .
• No Claim Bonus (NCB)Tetap ada dengan pemberian NCB per tahun sebesar 5% dan maksimum Total diskon adalah sebesar 25% dari premi bruto.
• Untuk Kendaraan Bermotor yang Harga Pertanggungannya melebihi Rp. 300 juta, perbaikan boleh di bengkel ATPM tanpa dikenakan beban selisih harga, namun risiko sendiri tetap diterapkan.
• Ketentuan PMK No.074 / PMK.010/2007 mulai efektif berlaku per 1 September 2007 baik untuk New Business dan Renewal Business yang sudah jatuh tempo pada tanggal 1 Oktober 2007.
III.2. Kendaraan Bermotor Roda Empat & Dua (Kendaraan Inventaris ASM, seluruh Karyawan & Inventaris Sinar Mas Group ).
1. Tarif premi adalah netto bagi karyawan Sinar mas Group dan berlaku sama di seluruh wilayah Indonesia dan merupakan tarip untuk Jaminan Paket yang tidak dapat diambil secara terpisah-pisah. Penggunaan kendaraan pribadi/ dinas (plat hitam) dan bukan merupakan kendaraan komersial ataupun disewakan (mendapatkan balas jasa). Tarif premi untuk inventaris PT. Asuransi Sinar Mas dan milik karyawan Asuransi Sinar Mas (terbatas pada keluarga batih yaitu: Xxxxx/Ibu/anak/adik/kakak kandung) sebagai berikut:
- Mobil : Rate : Lihat III.1.1.A.1 dan III.1.1.A.3
Diskon 25% dari Premi Bruto.
- Motor : Diterapkan Net Tarif Total Loss Only + Gempa Bumi, Tsunami, Letusan Gunung Berapi, Banjir dan Badai = 1,75 %
Khusus untuk kendaraan pribadi karyawan XXX (termasuk keluarga), perusahaan berhak meminta dokumen pendukung dari karyawan yang bersangkutan (apabila diperlukan).
Penginputan nama karyawan pada polis harus dalam bentuk, Nama Karyawan dan NIK (Nomor Induk Karyawan) terlebih dahulu diikuti Nama Keluarga Kandung karyawan yang bersangkutan beserta hubungannya . Contoh: Xxx Xxxxxx (00111777) QQ Xxxxx Xxxxxx (adik)
*) Apabila penutupan melalui broker KBRU , maka komisi yang diberikan adalah sebesar : 5 %
dari tarif tersebut diatas.
III.I.B. XXXXXX SENDIRI, USIA Xxxxxxxx & LOADING Premi :
Risiko | Jenis Kendaraan | Risiko Sendiri (Klaim Pertama dalam 1 periode) | Max Usia | Usia > & Tambahan Premi Casco |
PARTI AL LOSS | Non Truck | -Rp.200.000,- Bgkl Rekanan -Rp. 500.000 – Bengkel Non Rekanan/ Authorize | s/d 8 thn | Usia 9 - 10 thn: + 10% dari tarif |
Truck. | Rp.500.000,- Bgkl rekanan | s/d 5 thn | Usia 6 - 8 thn: + 10% dari tarif | |
Non Truck & Truck Extension Cover) | Rp.500.000,- Rp.500.000,- | |||
TOTAL LOSS | Non Truck | Rp. 500.000,-- | s/d 10 thn | Usia 11 - 12 thn: + 10% dari tarif |
Truck | Rp. 500.000,-- | s/d 10 | Usia 11 – 12 | |
thn | thn: | |||
+ 10% dari | ||||
tarif | ||||
Sepeda Motor | Rp.750.000,- | s/d 7 thn |
*) untuk usia kendaraan diatas 10 tahun hanya dapat dijamin dengan kondisi Paket TLO.
Risiko Sendiri untuk pengemudi yang berusia kurang dari 25 tahun diterapkan sebesar 2 kali dari Risiko Sendiri Tabel B diatas (kecuali untuk Klaim Stolen\ Huruhara deductible-nya adalah tetap 5% dari HP)
*) Ketentuan lainnya mengacu pada ketentuan polis
Risiko | Jenis Kendaraan | Risiko Sendiri (Klaim Kedua dalam 1 periode) | Max Usia | Usia > & Tambahan Premi Casco |
Non Truck | -Rp.500.000,- Bgkl Rekanan -Rp. 1.000.000 – Bengkel Non Rekanan/ Authorize | s/d 8 thn | Usia 9 - 10 thn: | |
PARTI AL | + 10% dari tarif | |||
LOSS | ||||
Truck. | Usia 6 - 8 thn: | |||
Rp.1.000.000,- Bgkl | s/d 5 thn | + 10% dari | ||
rekanan | tarif | |||
Non Truck & | Rp.1.000.000,- | |||
Truck | ||||
Extension | Rp.500.000,- | |||
Cover) | ||||
TOTAL LOSS | Non Truck | Rp. 500.000,-- | s/d 10 thn | Usia 11 - 12 thn: + 10% dari tarif |
Truck | Rp. 500.000,-- | s/d 10 | Usia 11 – 12 | |
thn | thn: | |||
+ 10% dari | ||||
tarif | ||||
Sepeda Motor | Rp.750.000,- | s/d 7 thn |
Risiko | Jenis Kendaraan | Risiko Sendiri (Klaim Ketiga dan Seterusnya dalam 1 periode) | Max Usia | Usia > & Tambahan Premi Casco |
Non Truck | -Rp.1.000.000,- Bgkl Rekanan -Rp. 1.500.000 – Bengkel Non Rekanan/ Authorize | s/d 8 thn | Usia 9 - 10 thn: | |
PARTI AL | + 10% dari tarif | |||
LOSS | ||||
Truck. | Usia 6 - 8 thn: | |||
Rp.1.500.000,- Bgkl | s/d 5 thn | + 10% dari | ||
rekanan | tarif | |||
Non Truck & | Rp.1.500.000,- | |||
Truck | ||||
Extension | Rp.500.000,- | |||
Cover) | ||||
TOTAL LOSS | Non Truck | Rp. 500.000,-- | s/d 10 thn | Usia 11 - 12 thn: + 10% dari tarif |
Truck | Rp. 500.000,-- | s/d 10 | Usia 11 – 12 | |
thn | thn: | |||
+ 10% dari | ||||
tarif | ||||
Sepeda Motor | Rp.750.000,- | s/d 7 thn |
2. TJH Pihak Ketiga
Kendaraan inventaris Group Sinar Mas:
Jenis Kendaraan | TJH s/d | Premi |
Kendaraan Pool | Rp.50.000.000,- | Rp.180.000,- |
Kendaraan Manager | Rp.50.000.000,- | Rp.180.000,- |
Kendaraan Direksi & Komisaris | Rp.100.000.000,- | Rp.300.000,- |
Kendaraan Milik Pribadi Karyawan Group Sinar Mas:
Jenis Kendaraan | TJH s/d | Premi |
Mobil (All Risk) | Rp.00.000.000,- | Rp. 50.000,- |
Mobil (TLO) | Rp. 0.000.000,- | Rp. 25.000,- |
Motor (TLO) | Rp. 2.000.000,- | Free |
III.3. Kendaraan Bermotor Roda Empat (Simas Exclusive).
Paket khusus yang ditawarkan adalah Paket Simas Mobil Exclusive yang terdiri dari 5 (lima) paket mulai dari lengkap / exclusive sampai yang hemat, yang diperuntukkan untuk jenis mobil sedan, jeep, minibus, station wagon dengan penggunaan pribadi/dinas perusahaan.
Penjelasan ke 5 (lima) Paket Simas Mobil Exclusive tersebut adalah sebagai berikut :
PAKET SIMAS MOBIL EXCLUSIVE
No | Keterangan | Paket A | Paket B | Paket C | Paket D | Paket E |
Mobil | ||||||
1 | Jenis Mobil | Sedan,Jeep, Station wagon, Minibus | ||||
2 | Penggunaan | Pribadi/Dinas perusahaan | ||||
3 | Usia Mobil | 0-5 tahun | 0-5 tahun | 0-5 tahun | 0-7 tahun | 0-10 tahun |
Kondisi | ||||||
4 | Jaminan | Gabungan | Gabungan | Gabungan | Gabungan | Kerugian Total (TLO)* |
5 | Perlengkapan atau Peralatan Non-Standar | Maks 25% dari HP | Maks 15% dari HP | Maks 15% dari HP | Maks 15% dari HP | - |
6 | Kecelakaan Diri Penumpang (maks 4 orang) | Rp.50 Juta/ orang | Rp.10 Juta/ orang | Rp.5 Juta/ orang | optional | - |
7 | Kecelakaan Diri Sopir sebagai profesi | Maks Rp.50 Juta | Maks Rp.10 Juta | Maks Rp.5 Juta | optional | - |
8 | Medical Expense untuk penumpang (max 4 orang) | Rp.1 Juta/ orang | - | - | - | - |
9 | Medical Expense untuk pengemudi | Max Rp.1 Juta | - | - | - | - |
10 | Tanggung Jawab Hukum pihak ke tiga | Maks Rp.100 Juta | Maks Rp.20 Juta | Mksx Rp.5 Juta | optional | - |
11 | Bebas Risiko Sendiri untuk Klaim partial loss ** | V | V | V | Rp.3 juta | - |
12 | Bebas Risiko Sendiri untuk Klaim CTL *** | V | V | V | 5% dari HP | - |
13 | Bebas Risiko Sendiri untuk Klaim kehilangan | V | V | V | 5% dari HP | 5% dari HP |
14 | Bebas Risiko Sendiri untuk Klaim CTL akibat kebakaran | V | V | V | 5% dari HP | 5% dari HP |
15 | Bebas Prorata untuk Klaim Pertama Partial Loss | V | V | V | - | - |
16 | Kerusuhan & huru-hara (4.1B) | V | V | optional | optional | - |
17 | Bencana Alam | V | optional | optional | optional | - |
Benefit | ||||||
18 | Pick Up & Delivery Service | V | V | V | - | - |
19 | Bebas Fasilitas Xxxxx Xxxxxx Kecelakaan | V | V | - | - | - |
20 | Bebas Fasilitas Xxxxx Xxxxxx Kendaraan Mogok | V | V | - | - | - |
21 | Fasilitas Simas Assistance untuk kendaraan mogok | V | V | V | - | - |
22 | Biaya Ambulance | Max Rp.500.000,- | - | - | - | - |
23 | Bengkel Rekanan | V | V | V | V | - |
24 | Bengkel Authorized | V | V | - | - | - |
25 | Suku Cadang Asli | V | V | V | V | - |
26 | Biaya Transportasi (ketika mobil diperbaiki) / hari **** | Rp200.000,- | - | - | - | - |
27 | No Claim Bonus (pada saat perpanjangan) | 10% dari premi | 10% dari premi | 10% dari premi | 5% dari premi | 5 % dari premi |
28 | Potongan harga untuk membeli 1 produk ASM lainnya | Rp.100.000,- | - | - | - | - |
29 | Kartu Discount (Simas Card) | V | V | V | Min Premi Rp. 1 Juta | Min Premi Rp. 1 Juta |
Rate | ||||||
30 | Rate Kategori 1 (0-150 Juta) | 5% | 4,5% | 4,36% | 3% | 1,2% |
Kategori 2 (151-300 Juta) | 4,5% | 4% | 3,92% | 2,7% | 1,1% | |
Kategori 3 (301-500 Juta) | 4% | 3,75% | 3,48% | 2,4% | 1% | |
Kategori 4 (501-800 Juta) | 3.5% | 3% | 2,96% | 2% | 1% | |
Kategori 5 (> 801 Juta) | 2.75% | 2,5% | 2,38% | 1,6% | 1% |
Keterangan :
V = Ya.
- = Tidak.
* = Kerugian Total hanya untuk Kebakaran dan Kehilangan saja.
** = Hanya berlaku di bengkel rekanan
*** = Constructive Total Loss
No | Klausul | Paket A | Paket B | Paket C | Paket D | Paket E |
1 | Suku cadang dan perlengkapan tambahan (01-12-2003) | V | V | V | V | - |
2 | Kecelakaan diri atas pengemudi sebagai profesi dan penumpang kendaraan bermotor beroda empat | V | V | V | Optional * | - |
3 | Biaya pengobatan atas pengemudi sebagai profesi dan penumpang kendaraan bermotor beroda empat | V | - | - | - | - |
4 | Endorsemen huru-hara 15-01-1999 | V | V | Optional * | Optional * | |
5 | Bencana Alam | V | Optional * | Optional * | Optional * | |
6 | Biaya Ambulance | V | - | - | - | - |
7 | Biaya Transportasi | V | - | - | - | - |
8 | Penggelapan dan pencurian | V | V | V | V | V |
9 | Kerugian total hanya untuk jaminan resiko kebakaran dan pencurian saja | - | - | - | - | V |
**** = Dari hari ke 7 sampai hari ke 11 sejak mobil tertanggung masuk ke bengkel. Klausul yang harus dilekatkan pada polis :
Keterangan :
1. * = Dilekatkan bila tertanggung membeli jaminan tersebut dengan membayar tambahan premi.
2. Xxxxx A, B, :
Suatu jenis jaminan gabungan yang menawarkan perluasan jaminan yang lebih luas dan benefit yang lebih banyak dari jenis jaminan gabungan standard yang berlaku saat ini.
3. Jaminan TLO standard disarankan tidak dijual lagi dengan alasan sering terjadi dispute dalam menentukan CTL (Constructive Total Loss) dan sebagai alternatif dapat dipakai Paket D dan E.
• Paket D : Suatu jenis jaminan gabungan yang menawarkan perluasan jaminan terbatas dengan risiko sendiri yang lebih tinggi.
• Paket E : Suatu jenis jaminan kerugian total yang hanya menjamin kerugian total akibat kebakaran dan pencurian saja.
4. Maksimum Diskon sesuai III.I.C.
III.4. Kendaraan Bermotor Roda Dua (Simas Motor).
Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor Roda Dua untuk Bisnis Retail (Direct atau Agency) dengan penggunaan pribadi/dinas perusahaan.
Jaminan yang ditawarkan adalah sebagai berikut :
1. Gabungan ( Comprehensive )
2. Kerugian Total ( Total Loss Only)
III.4.1. Tarif Premi
Jenis Kendaraan | Gabungan | TLO | TLO ( Following Fire & Theft) |
Sepeda Motor | 4.5 % | 3.2 % | 2.5 % |
Optional : Jaminan Xxxx-Xxxx
Untuk jaminan perluasan huru-hara dikenakan premi tambahan sebesar 0.35%
Klausul yang dilekatkan pada polis :
• No.1 ( Kendaraan bermotor beroda dua)
• Penggelapan atau pencurian
• Suku cadang dan perlengkapan tambahan (01-12-2003) (polis gabungan)
• Endorsemen huru-hara 15-01-1999 (optional)
• Kerugian total hanya untuk jaminan risiko kebakaran dan pencurian saja (TLO following Fire & Theft)
• Pertanggungan dibawah harga (polis gabungan)
III.4.2. Tarif Premi Tanggung Jawab Hukum (TJH) Pihak Ketiga Sebagai Perluasan Penutupan Gabungan (Comprehensive) untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua
Jenis Kendaraan | TJH s/d | Premi |
Sepeda Motor | Rp. 1.000.000,- | Free |
Rp. 2.500.000,- | Rp. 25.000,- | |
Rp. 5.000.000,- | Rp. 50.000,- |
III.4.3. Usia Kendaraan dan Loading Premi
Jaminan | Jenis Kendaraan | Usia | Status | Loading Casco | Premi |
Gabungan | Sepeda Motor | 0 s/d 2 thn | New Business | - | |
3 s/d 5 thn | Renewal | ||||
Business | 0.5% | ||||
TLO Following Fire & Theft | Sepeda Motor | S/d 7 thn | New Business/ Renewal Business | No Loading |
III.4.4. Risiko Sendiri
Risiko Sendiri Untuk Kerugian Sebagian (Partial Loss) dan Kerugian Total (Total Loss) baik huru hara atau non huru hara : 10% dr harga pertanggungan minimal Rp. 700.000,- .
III.4.5. Ketentuan Untuk Bisnis Retail ( Direct atau Agency) :
• Rate berlaku tetap
• Tidak ada cutting rate
• Out go disesuaikan dengan out go mobil pada memorandum yang berlaku saat ini
III.4.6. Petunjuk Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor Roda Dua :
• Sepeda motor dengan penggunaan komersial ( ojek ) tidak boleh dicover
• Harus dilakukan pengecekan moral hazard dari tertanggung berdasarkan pekerjaan, usia, penggunaan kendaraan, hobby dan lain-lain.
• Setiap penutupan asuransi harus dilakukan survey kecuali sepeda motor yang baru dibeli dan masih di showroom saat penutupan
• Setiap penutupan asuransi harus melengkapi dokumen ( SIM )
III.5. TPL (Third Party Liablity) Only
Untuk mengantisipasi rencana pemerintah mengenai program Asuransi Wajib (Compulsory Insurance), maka dibuat satu produk baru bagi Asuransi Kendaraan Bermotor sebagai pelengkap dari Produk yang sedang dipasarkan (Simas Mobil & Simas Mobil Exclusive).
Produk baru tersebut berupa Asuransi Third Party Liability (TPL) dengan Jaminan :
1. Bodily Injury
2. Property Damage
Adapun ketentuan dari Asuransi Third Party Liability ( TPL ) adalah sebagai berikut :
III.5.1. Limit Harga Pertanggungan TPL
Limit Harga Pertanggungan TPL paling tinggi sebesar Harga Pasar Casco sedangkan untuk limit lebih tinggi dari harga Pasar Casco akan dilakukan secara kasus per kasus dengan persetujuan Under Writing Kantor Pusat.
III.5.2. Premi TPL Kendaraan Bermotor.
Premi TPL adalah Hasil perkalian Rate TPL dengan Limit Harga Pertanggungan TPL.
III.5.3 Rate TPL Kendaraan Bermotor.
Jenis Kendaraan | Rate TPL | Risiko Sendiri /kejadian |
Non Truk | 0,75 % | Nil |
Truk | 1,5 % | |
Non Truk | 0,5 % | Rp.5.000.000,- |
Truk | 1,25 % | |
Non Truk | 0,35 % | Rp.10.000.000,- |
Truk | 0,75 % | |
Sepeda Motor | 1,25 % | Rp.1.000.000,- |
III.5.4 Outgo ( Komisi / Discount ) :
Mengikuti ketentuan III.I.C
III.5.5 Syarat Penutupan TPL
1. Harus ada Casco dengan melampirkan :
• STNK Casco
• SIM dari Pengemudi Casco
2. Penggunaan (Okupasi) Casco untuk Pribadi/Dinas (Non Komersil)
III.5.6 Ketentuan Klaim
1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung tentang adanya tuntutan tersebut selambat- lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak kejadian kecelakaan.
2. Mengisi Formulir Klaim TPL
3. Tertanggung harus segera menyerahkan dokumen yang ada sehubungan dengan tuntutan pihak ketiga tersebut, yaitu:
a. SIM Pengemudi (photocopy) & STNK (photocopy) pihak ketiga & Casco
b. Laporan Kepolisian setempat (bila dibutuhkan ).
c. Surat Tuntutan dari Pihak ke III. bermeterai.
d. Foto kerusakan Casco & Pihak ketiga .
4. Tertanggung menguasakan kepada Penanggung untuk mengurus tuntutan ganti rugi pihak ketiga dan apabila diperlukan, Tertanggung diwajibkan memberikan Surat Kuasa kepada Penanggung.
IV. Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Dalam Xxxxxxx Xxxxxx
Dalam menganalisa risiko kendaraan bermotor (khususnya nasabah Corporate) ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
IV.I. New Business
Dalam menganalisa risiko kendaraan bermotor untuk bisnis baru (khususnya permintaan All Risk), maka harus diperhatikan:
1. Jenis Kendaraan
Sesuai dengan pembagian kategori Kendaraan dalam PMK, sebagai contoh apabila suatu kendaraan merupakan kendaraan Non Truck, maka rate-nya berbeda dari kendaraan Truck,.
2. Usia Kendaraan
Perlu diingat, semakin tua usia suatu kendaraan maka semakin tinggi risiko yang dihadapi. Disamping keberadaan suku cadang, penentuan harga pasar juga akan sulit diterapkan untuk kendaraan yang usia tua.
3. Penggunaan Kendaraan
Penggunaan kendaraan dapat dikategorikan sebagai:
• Penggunaan Pribadi/Dinas
Penggunaan sehari-hari oleh tertanggung untuk keperluan pribadinya tanpa ada imbalan jasa.
• Penggunaan Komersil
Kendaraan digunakan untuk disewakan atau menerima imbalan balas jasa. Contoh, kendaraan disewakan.
Untuk penggunaan komersil, sebaiknya hanya dicover dengan jaminan TLO. Mengingat risiko kendaraan yang disewakan relatif tinggi karena penyewa kendaraan cenderung tidak berhati-hati terhadap kendaraan yang disewa.
4. Jaminan Yang Diminta
Jenis dan Penggunaan yang dapat ditutup dengan Jaminan Comprehensive (Gabungan): Kendaraan Sedan/Minibus/Jeep, penggunaan pribadi.
Jenis kendaraan Pick-up dan Truck dapat dicover dengan Comprehensive, apabila penggunaan pribadi dan usia maximum adalah 5 (lima) tahun. Khusus untuk Truck, tambahan
perlengkapan terbatas hanya pada Box saja. Untuk tambahan lainnya diajukan secara kasus per kasus.
Untuk Jaminan TLO, sebaiknya tidak ditambah dengan Jaminan TJH pihak III, hal ini dikarenakan premi yang didapat tidak sebanding dengan risiko yang ditanggung.
5. Bidang Usaha
Untuk bidang usaha komersial seperti angkutan dan rental (penyewaan), jaminan yang dapat diberikan disarankan adalah jaminan TLO
6. Merk Kendaraan
Hampir semua merk kendaraan dapat dicover di ASM, kecuali kendaraan yang suku cadangnya langka dan mahal (Lampiran 4) dan kendaraan Completely Built Up (CBU). Apabila merupakan bisnis akomodasi maka harus diajukan ke Kantor Pusat.
7. Harga Kendaraan
Untuk jenis kendaraan Non Truck harus diperhatikan harga kendaraan dari setiap kendaraan yang akan dicover di ASM karena rate untuk jenis kendaraan Non Truck dibagi berdasarkan harga kendaraan untuk setiap jenis kategori kendaraan.
B. Renewal
Dalam menganalisa polis yang jatuh tempo dan akan diperpanjang, maka beberapa hal harus diperhatikan:
1. Sumber Bisnis Individu dan Agency:
History Klaim/Frekuensi Klaim diatas 4 (empat) kali
Apabila Polis Kendaraan Bermotor (individu/agency) dengan jangka waktu 1 (satu) tahun, mengalami klaim sebanyak 4 (empat) kali atau lebih selama setahun. Maka Polis tersebut tidak dapat diperpanjang, kecuali disertai dengan alasan mendukung. Prosedur perpanjangan polis tersebut harus diajukan kepada Underwriting MBU Kantor Pusat dengan melampirkan dokumen seperti survey report/foto terbaru, nilai dan kronologis serta history setiap klaim (antara lain: Nilai, penyebab (proximate cause), jenis klaim, daerah DOL, pengemudi pada saat DOL, panel kerusakan dari setiap klaim).
2. Sumber Bisnis Corporate dan Broker:
Claim Ratio diatas 80% dari Premi Murni
Apabila Polis Kendaraan Bermotor (Corporate/broker) dengan jangka waktu 1 (satu) tahun, mengalami klaim dan claim ratio diatas 80%. Claim ratio dihitung berdasarkan total klaim (total accepted klaim dan outstanding klaim) dibagi nett. Premi. Maka, perpanjangan polis tersebut harus diajukan ke Underwriting MBU Kantor Pusat dengan melampirkan nilai, penyebab, jenis, panel kerusakan dan tanggal setiap klaim.
Berdasarkan data diatas maka underwriter mengajukan proposal perpanjangan tersebut kepada Direksi.
C. Kendaraan dengan HP diatas Rp.3 Milyar
Untuk mempercepat proses akseptasi dan pencarian Back-up Reasuransi untuk kendaraan dengan HP diatas Rp.3 Milyar. Maka pengajuan akseptasi harus diajukan sesegera mungkin pada saat yang sama. Proses pengajuannya adalah underwriter Kantor Cabang harus mengirimkan data via E-mail ke Kantor Pusat dengan bentuk seperti terlampir (lampiran 5).
D. Perhitungan Rate
Penentuan tarif dibedakan berdasarkan Jenis Kendaraan dan Kategori Kendaraan dengan ketentuan sebagai berikut :
• Dasar penentuan tarif adalah Jenis Kendaraan dan Kategori Kendaraan (Lihat Poin III).
• Premi Netto minimum per polis untuk mobil adalah Rp.200.000,- (Cover TLO), dan Rp. 400.000,- (Comprehensive).
• Premi Netto minimum per polis untuk motor adalah Rp.100.000,- (Cover TLO Following Fire & Theft ), dan Rp. 200.000,- (Comprehensive).
Contoh cara Perhitungan Rate:
1. Individu
Untuk perhitungan ini, caranya adalah:
(rate premi per jenis kendaraan dan jenis kategori X HP) + (premi TJH) – (discount) + (biaya polis+materai)
Jenis Kendaraan : Toyota Altis (Masuk Kategori Jenis Kendaraan Non Truck) HP : Rp.250.000.000,- (Masuk Kategori 2)
Coverage : Comprehensive + TJH s/d Rp.10 juta
Lokasi : Jakarta.
Rate : 3,92%
Discount : 10% (Diskon untuk Retail Business) Masa Pertanggungan : 1 (satu) tahun
Biaya Polis + Materai : Rp.20.000,- (Contoh)
Perhitungan: | ||
Premi kendaraan | : Rp.250.000.000 X 3,92% | =Rp.9.800.000,- |
TJH s/d Rp.10 juta | : | =Rp. 100.000,- |
Sub Total | Rp.9.900.000,- | |
Disc. 10 % | : Rp.9.900.000 X10% | (=Rp. 990.000,-) |
Sub Total | : | Rp.8.910.000,- |
Biaya Polis + Materai | Rp. 20.000,- | |
Total Premi | Rp.8.930.000,- |
2. Corporate
Khusus Corporate Client dengan kendaraan yang tersebar di beberapa wilayah maka penentuan tarif dapat dilakukan secara TARIF PER KATEGORI HARGA PERTANGGUNGAN berdasarkan jumlah unit dan jenis kendaraan per wilayah.
Contoh :
PT. XYZ memiliki 150 unit kendaraan yang semuanya jenis Sedan/Jeep/Minibus (Jenis Kendaraan Non Truck) dengan pembagian kategori per jenis kendaraan adalah sebagai berikut :
- Kategori 1 (0-150 Juta) : 25 unit,
- Kategori 2 (151-300 Juta): 10 unit,
- Kategori 3 (301-500 Juta): 80 unit,
- Kategori 4 (501-800 Juta): 15 unit,
- Kategori 5 > 800 Juta : 20 unit,
- Jaminan Comprehensive + SRCC Perhitungan Premi =
- Kategori 1 (25 x tarif Kategori 1) X HP
- Kategori 2 (10 x tarif Kategori 2) X HP
- Kategori 3 (80 x tarif Kategori 3) X HP
- Kategori 4 (15 x tarif Kategori 4) X HP
- Kategori 5 (20 x tarif Kategori 5) X HP +
TOTAL DARI PERHITUNGAN PREMI DIATAS (Hasil Kategori 1 +
Hasil Kategori 2 + Hasil Kategori 3 + Hasil Kategori 4 + Hasil Kategori 5)
Jika ada penambahan kendaraan, maka premi untuk kendaraan tersebut disesuaikan dengan kategori Harga Pertanggungannya
€ Cara yang sama dilakukan untuk Jenis Kendaraan Truck / Bus
Untuk perhitungan premi TPL ditambahkan berdasarkan jumlah kendaraan. Kemudian cara perhitungan discountnya adalah hanya mengalikan total premi dan dicsount yang diberikan.
3. Premi Xxxxxx Xxxxxx
Penutupan asuransi untuk jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun, berlaku ketentuan perhitungan premi jangka pendek (short period).
Sesuai Pasal 27 PSKBI mengenai “Berakhirnya Pertanggungan”, menyatakan “ bahwa “ Dalam hal Tertanggung yang membatalkan, Tertanggung wajib membayar premi untuk jangka waktu yang sudah dijalani, yang diperhitungkan menurut skala premi pertanggungan jangka pendek…”
Daftar skala premi jangka pendek terlampir (Lampiran 6)
Cara perhitungan (Direct Business) sebagai berikut:
Jenis Kendaraan : Toyota Altis (Masuk Kategori Jenis Kendaraan Non Truck) HP : Rp.250.000.000,- (Masuk Kategori 2)
Coverage : Comprehnsive +TJH s/d Rp.10 juta
Lokasi : Jakarta.
Rate : 3.92%
Discount : 10% (Diskon untuk Retail Business)
Masa Pertanggungan :7 hari (sesuai lampiran 6 : 12,5% X Premi tahunan) Biaya Polis + Materai : Rp.20.000,-
Perhitungan:
Premi kendaraan | : (Rp.250.000.000X3,92%)X12,5% | =Rp.1.225.000,- |
TJH s/d Rp.10 juta | : Rp.100.000 X 12,5% | =Rp. 12.500 ,- |
Sub Total | Rp.1.237.500,- | |
Disc. 10 % | : Rp.0.000.000X00% | (=Rp. 123.750,-) |
Sub Total | : | Rp. 1.113.750,- |
Biaya Polis + Materai | Rp. 20.000,- | |
Total Premi | Rp. 1.133.750- |
E. No Claim Bonus (NCB) – Untuk Semua Sumber Bisnis
Renewal atas Polis yang tahun sebelumnya tidak klaim dapat diberikan discount tambahan dan harus dicantumkan di polis:
▪ Jaminan Comprehensive € 5% dari Premi Polis Renewal
▪ Jaminan Total Loss € 5% dari Premi Polis Renewal Dengan batasan bahwa total outgo tidak boleh melebihi 25%
Ketentuan penerapan No Claim Bonus:
▪ Mengikuti Mobil yang diasuransikan dengan Pemilik yang sama sehingga bila ganti pemilik maka NCB tidak berlaku.
▪ Mobil yang diasuransikan tidak klaim sehingga berhak atas NCB, Pemiliknya menjual mobil tersebut dan langsung mengasuransikan lagi mobil penggantinya.
o Apabila prosesnya berlangsung saat renewal maka NCB tetap diberlakukan atas rate premi mobil pengganti tsb.
o Apabila prosesnya berlangsung sebelum polis jatuh tempo maka mobil pengganti tsb dikenakan rate terakhir dari mobil yang digantikannya.
▪ Untuk Master Policy (Polis Induk) atau Polis yang menutup lebih dari 1 (satu) kendaraan, NCB akan diberikan jika semua kendaraan yang diasuransikan pada polis tersebut tidak ada klaim.
V. Prosedur Pengajuan Akseptasi
Secara umum, prosedur pengajuan akseptasi Underwriting MBU (Lampiran 7) adalah sebagai berikut:
Kantor Cabang (KC)
Alur kerjanya adalah sebagai berikut:
1. Tertanggung
Tertanggung mengajukan permintaan Asuransi Kendaraan Bermotor kepada marketing, apabila premi dan discount sesuai dengan Kebijakan U/W ASM, maka tertanggung menuangkan permintannya dengan mengisi Formulir Surat Permohonan Asuransi Kendaraan Bermotor (SPAKB). Kemudian diteruskan kepada Marketing ASM
2. Marketing
Marketing menerima SPAKB tersebut dan megumpulkan dokumen yang diperlukan untuk Asuransi Kendaraan Bermotor. Dokumen yang diperlukan:
• Copy STNK Kendaraan Bermotor
• Copy SIM/KTP Pengemudi
• SPAKB yang disetujui Tertanggung
• Hasil Survey kendaraan
Apabila tertanggung meminta premi, term/condition di luar Kebijakan U/W ASM, maka Marketing harus terlebih dahulu mengajukan kepada Underwriter. Pada saat pengajuan kepada Underwriter, seluruh informasi harus lengkap, sebagai berikut:
• Jumlah kendaraan
• Jenis kendaraan
• Harga Kendaraan
• Penggunaan kendaraan
• Usia kendaraan
• Jaminan yang diminta
• Lokasi kendaraan
• Bidang usaha tertanggung
• Merk Kendaraan
• Rate dan Discount yang diminta
• Loss Ratio/Perusahaan Asuransi sebelumnya; Serta,
• Alasan/pertimbangan dan informasi lain yang mendukung sehingga untuk mengakomodasi permintaan tertanggung, contoh: sudah menutup aset lainnya di ASM. Apabila ada aset lainnya di ASM maka nomor polis untuk aset yang ditutup tersebut harus diberikan kepada Underwriter.
(Penjelasan selengkapnya untuk informasi tersebut terdapat pada Butir IV.A.1– 7)
Kemudian underwriter akan memberikan rate dan premi yang terbaik kepada marketing.
3. Input Data
Data kendaraan harus diinput ke dalam Program MBU berdasarkan dokumen yang diberikan tertanggung. Kemudian data yang sudah diinput tersebut dikirimkan kepada underwriter.
4. Survey Risiko
Untuk Kendaraan dari Banking/Leasing/Broker/Corporate besar tidak perlu disurvey, untuk retail dan agency harus disurvey (Lihat 019/SE-ASM/VI/2006).
5. Akseptasi Underwriter
Underwriter akan memeriksa kembali data yang dikirimkan tersebut. Apabila tidak ada kesalahan atau Term and Condition sudah sesuai maka akan dilanjutkan ke proses
selanjutnya, apabila ada kesalahan atau Term and Condition tidak sesuai maka akan di-reject untuk dikembalikan kepada marketing/yang menginput data.
6. Limit Wewenang
Apabila seluruh data sudah diperiksa dan Harga Pertanggungan Kendaraan Masih > dari Rp. 3 Milyar maka dapat diteruskan ke proses selanjutnya.
Apabila Harga Pertanggungan Kendaraan sudah > dari Rp. 3 Milyar, maka harus ada persetujuan Kantor Pusat (KP), dan data komputer harus dikirim ke KP untuk diaksep karena harus dicarikan back up Reasuransi Facultative. Setelah back up Reasuransi Facultative diperoleh, KP akan mengaksep data tersebut dan mengirimkan kembali ke KC agar polis dapat dicetak
7. Print Polis
Proses selanjutnya adalah mencetak polis. Setelah polis dicetak maka polis akan diberikan kepada bagian ekspedisi untuk dikirim. Kwitansi premi akan diberikan kepada bagian collection (finance dept.) kantor cabang agar dapat dilakukan penagihan.
8. Simpan Data dan Filling
Copy polis beserta seluruh dokumen penutupan asuransi harus disimpan dengan rapih dan 1 (satu copy) dikirimkan ke KP.
Kantor Pusat (KP)
Prosedur di Kantor Pusat relatif sama dengan KC, prosedurnya adalah sebagai berikut:
1. Sama dengan Butir 1 (KC)
2. Sama dengan Butir 2 (KC)
3. Sama dengan Butir 3 (KC)
4. Sama dengan Butir 4 (KC)
5. Sama dengan Butir 5 (KC)
6. Sama dengan Butir 6 (KC)
Apabila Sum Insured ≥ Rp.3 Milyar, yang mana lebih besar dari Own Retention ASM, maka harus diback-up oleh perusahaan Reasuransi (Facultative), dengan mengirimkan data kepada Facultative Dept. Format pengajuannya terlampir (Lampiran 5).
7. Facultative Department
Berdasarkan data yang diberikan underwriter, departemen ini akan mencarikan back-up facultative. Apabila sudah didapatkan maka akan diinformasikan segera kepada Underwriter.
8. Sama dengan Butir 7 (Kantor Cabang)
9. Sama dengan Butir 8 (Kantor Cabang)
J. LAIN-LAIN :
1. PEDOMAN HARGA MOBIL
Asuransi Sinar Mas telah mempunyai Pedoman Harga Mobil yang diupdate secara berkala dan dapat dilihat di Intranet ASM. Pada saat Akseptasi sangat dianjurkan agar Harga Pertanggungan disesuaikan dengan Pedoman Harga Mobil tersebut sehingga pada saat klaim penentuan harga pasar dapat menggunakan referensi yang sama.
2. HARGA PASAR KENDARAAN SAAT BERASURANSI
Pedoman Harga Mobil dari Kantor Pusat hanya bersifat Guideline.
Harga Pasar Kendaraan dapat menggunakan Harga Pasar setempat sejauh berasal dari sumber yang dapat dipercaya dan pada saat klaim hendaklah penentuan harga pasar juga menggunakan referensi yang sama.
3. PEMBERITAHUAN “UNDERINSURANCE”
Under Insurance terjadi bilamana tertanggung mengasuransikan kendaraannya dengan SI
< Market Value, apabila hal ini terjadi, maka polis harus dilekatkan Klausul Pertanggungan dibawah Harga (Lampiran 15). Sehingga pada saat klaim tertanggung dikenakan pro rata klaim karena SI < Market value pada saat penutupan asuransi.
Pemberitahuan Underinsurance (Harga Pertanggungan kurang dari 85% Harga Pasar) harus dibuat secara berkala misalnya setiap 3 bulan agar subsidi yang kita lakukan pada item 4 dapat dikontrol dengan baik. Format surat seperti terlampir.
4. PRORATA KLAIM TIDAK DITERAPKAN UNTUK KLAIM PERTAMA
Prorata klaim tidak diterapkan untuk klaim pertama dengan syarat harga pertanggungan saat berasuransi telah sesuai dengan harga pasar kendaraan tersebut. Tertanggung ini sangat disarankan untuk menyesuaikan harga pertanggungan dengan harga pasar agar tidak dikenakan prorata untuk klaim selanjutnya bilamana terjadi.
5. PERLENGKAPAN TAMBAHAN
Perlengkapan tambahan harus dirinci merk/tipe dan harganya serta ditambahkan dalam Jumlah Harga Pertanggungan dengan batas maksimum yang dapat ditutup adalah 15% dari Harga Kendaraan Bermotor tersebut. Perlengkapan tambahan yang bergerak (mobile) tidak dapat ditutup.
6. SURVEY RISIKO
Setiap Penutupan Asuransi harus dilakukan survey risiko kecuali :
- Mobil yang baru dibeli dan masih di Showroom saat penutupan
- Corporate Client, yang harus dilakukan secara random. (Lihat 019/SE- ASM/VI/2006)
7. PENAMBAHAN ATAU PENGURANGAN ENDORSEMEN HURU-HARA 4.1.B, SRCC, TERORISME DAN SABOTASE, BANJIR DAN GEMPABUMI
Polis yang sedang berjalan dapat ditambah Endorsemen dengan perhitungan premi tambahan secara prorata dengan tarif premi :
Huru-Hara 4.1.B € 0,5% ; SRCC € 0,35 % ; Terorisme & Sabotase € 0,15% Banjir € 0,35 % ; Gempabumi, Tsunami € 0,15 %
Pengurangan Endorsemen di atas pada polis dilakukan tanpa pengembalian premi.
8. XXXXXXX XXXXX UNTUK POLIS JAMINAN COMPREHENSIVE DAN TLO Klausul Suku Cadang dan Perlengkapan Tambahan (01-12-03) wajib dilekatkan pada polis Jaminan Comprehensive. (Lampiran 8)
Klausul Penggelapan wajib dilekatkan pada semua Polis dengan Jaminan Comprehensive dan TLO. (Lampiran 9). Klausul selengkapnya terdapat di Lampiran 10.
9. PRINSIP MENGENAL NASABAH ASURANSI (KNOW YOUR CUSTOMER) Sesuai dengan SE NO 021-SE-ASM-VI-2007 dan 025-SE-ASM-VII-2007 mengenai “Prosedur Standar Operasional Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Asuransi”dan Prosedur Standar Operasional Client Information File (CIF), maka setiap ada penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor agar dilampirkan Kartu Nama
Penduduk (KTP) dan/atau Surat Izin Mengemudi (SIM) Tertanggung (WNI Individu), KIMS/KITAS/KITAP/Passport (WNA Individu), NPWP (Corporate).
10. MOBIL tanpa BPKB
Mobil yang tidak memiliki BPKB atau hanya menggunakan “FORM B” sebagai bukti kepemilikan tidak dapat diaksep
Dengan dikeluarkannya Memorandum ini maka Memorandum No.002/M.ASM/II/2004 beserta Addendum dan Penjelasannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Memorandum ini mulai berlaku tanggal 1 September 2007 dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Memorandum ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Jakarta, tanggal 14 Agustus 2007
Direksi
PT. Asuransi Sinar Mas
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx
LAMPIRAN
Lampiran 1 - Klausul Gempa Bumi, Tsunami dan atau Letusan Gunung Berapi. Lampiran 2 - Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx, Badai, Hujan Es, Banjir (Water Damage Only)
dan atau Tanah Longsor.
Lampiran 3 - Kecelakaan Diri Atas Pengemudi sebagai Profesi dan Penumpang Kendaraan Bermotor Beroda Empat.
Lampiran 4 - Black List Kendaraan untuk Jaminan Comprehensive (Comprehensive). Lampiran 5 - Bentuk Pengajuan Untuk Sum Insured > Rp. 3 Milyar.
Lampiran 6 - Penutupan dengan Periode kurang dari 1 (satu) tahun diberlakukan Skala Premi Xxxxxx Xxxxxx.
Lampiran 7 - Prosedur Pengajuan Akseptasi Underwriting MBU.
Lampiran 8 - Xxxxxxx Xxxx Cadang dan Perlengkapan Tambahan (01-12-03). Lampiran 9 - Klausul Penggelapan atau Pencurian
Lampiran 10 - Xxxxxxx Xxxxxxxan Bermotor Beroda Dua. Lampiran 11 - Klausul TPL Only.
Lampiran 12 - Klausul Tanggung Gugat Hukum Terhadap Penumpang. Lampiran 13 - Klausul Bank.
Lampiran 14 - Klausul Ko-Asuransi.
Lampiran 15 - Klausul Pertanggungan dibawah Harga. Lampiran 16 - Xxxxxxx Xxxxxxx.
Lampiran 17 - Klausul Kerugian Total Hanya Untuk Jaminan Risiko Kebakaran dan Pencurian saja.
Lampiran 18 - Klausul Biaya Pengobatan Atas Pengemudi Sebagai Profesi dan Penumpang Kendaraan Bermotor Beroda Empat.
Lampiran 19 - Klausul Biaya Ambulance. Lampiran 20 - Klausul Biaya Transportasi. Lampiran 21 - Klausul Theft By Driver.
Lampiran 22 - Xxxxxxx XXXX (4.1A).
Lampiran 23 - Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan Sabotase. Lampiran 24 - Xxxxxxx Xxxx Xxxx (4.1B).
Lampiran 25 - Lain-Lain (Klausul Bahasa Inggris).
Lampiran 1
Klausul Gempa Bumi, Tsunami dan atau Letusan Gunung Berapi adalah sebagai berikut:
(KLAUSUL GEMPA BUMI, TSUNAMI, DAN ATAU LETUSAN GUNUNG BERAPI)
Menyimpang dari Bab II, pasal 3 ayat 3 butir (3.2), Dengan ini dicatat dan disepakati, bahwa dengan pembayaran tambahan premi, pertanggungan ini diperluas dengan jaminan terhadap kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, yang disebabkan secara langsung oleh gempa bumi, tsunami dan atau letusan gunung berapi.
Risiko Sendiri Partial Loss sebesar Rp. 500.000,-
Risiko Sendiri Kerugian Total sebesar 5% dari Harga Pertanggungan.
Lampiran 2
Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx, Badai, Hujan Es, Banjir (Water Damage Only) dan atau Tanah Longsor.
KLAUSUL ANGIN TOPAN, BADAI, HUJAN ES,
BANJIR (WATER DAMAGE ONLY) DAN ATAU TANAH LONGSOR
Dengan ini dicatat dan disepakati, bahwa dengan pembayaran tambahan premi, pertanggungan ini diperluas dengan jaminan terhadap kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, yang disebabkan secara langsung oleh angin topan, badai, hujan es, banjir, genangan air dan atau tanah longsor.
Untuk kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, yang disebabkan secara langsung oleh banjir hanya menjamin kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh Water Damage Only dan tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh Water Hammer (kerusakan mesin akibat air yg masuk ke mesin yg dalam keadaan hidup)
Risiko Sendiri Partial Loss sebesar Rp. 500.000,-
Risiko Sendiri Kerugian Total sebesar 5% dari Harga Pertanggungan.
Contoh Kerugian / Kerusakan akibat Water Damage Only:
- Pembersihan interior mobil akibat banjir.
- Kerusakan bagian Electrical dan Computer pada mobil akibat banjir.
- Kerusakan aksesoris lainnya selain Engine (mesin) akibat banjir.
Lampiran 3
KECELAKAAN DIRI ATAS PENGEMUDI SEBAGAI PROFESI DAN PENUMPANG KENDARAAN BERMOTOR BERODA EMPAT
Dengan ini dicatat dan disepakati, bahwa dengan pembayaran tambahan premi, pertanggungan ini diperluas dengan jaminan terhadap cidera badan atau kematian dan atau biaya pengobatan terhadap pengemudi dan penumpang di dalam kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor tersebut sebagai akibat risiko yang dijamin Polis, sebagaimana diatur dibawah ini :
DAFTAR JUMLAH PEMBAYARAN PERTANGGUNGAN PER ORANG
No | Keterangan | Penumpang termasuk pengemudi bukan sebagai profesi (4 orang) | Pengemudi sebagai profesi ( 1 orang) | ||
1 | Dalam hal meninggal dunia. | Rp. | 5.000.000,- | Rp. | 5.000.000,- |
2 | Dalam hal selama-lamanya kehilangan seluruh penglihatan pada kedua belah mata. | Rp. | 2.500.000,- | Rp. 10.000.000,- | |
3 | Dalam hal kehilangan kedua belah tangan atau kedua belah kaki atau sebelah tangan atau kaki. | Rp. | 2.500.000,- | Rp | 10.000.000,- |
4 | Dalam hal kehilangan sebelah tangan atau sebelah kaki , bersama-sama dengan kehilangan penglihatan pada sebelah mata untuk selama-lamanya. | Rp. | 2.500.000,- | Rp. 10.000.000,- | |
5 | Dalam hal kehilangan sebelah tangan atau sebelah kaki atau kehilangan penglihatan pada sebelah mata untuk selama-lamanya. | Rp. | 1.250.000,- | Rp. | 3.750.000,- |
Lampiran 4
Black List Kendaraan untuk Jaminan Comprehensive (Comprehensive) sebagai berikut
:
MERK | JENIS |
CHRYLER | CHEROKEE COUNTRY 4.0 |
CHEROKEE LIMITED 4.0 | |
CHEROKEE SPORT 4.0 | |
DODGE | |
GRAND CHEROKEE LAREDO | |
GRAND CHEROKEE LIMITED | |
NEON 2.0i V | |
NEW LAREDO | |
NEW LIMITED | |
PT CRUISER | |
TJ WRANGLER 4.0 | |
VOYAGER | |
DAEWOO | TACUMA |
FIAT | UNO |
MITSUBISHI | EVO |
NISSAN | PRIMERA |
INFINITY | |
TERRANO | |
RENAULT | CLIO |
KANGOO | |
LAGUNA | |
MEGANE | |
SCENIC | |
MEGANE GRANTOUR | |
XXXXX XXXX | XXXXX |
CHAIRMAN | |
XXXXXXX | |
XXXXX |
XXXXXX | |
SUBARU | IMPREZA WRX |
FORESTER |
NB : Mobil CBU yang jumlahnya sedikit / langka atau usianya lebih dari 4 Tahun dengan Harga Pertanggungan kurang dari Rp. 200 Juta Tidak Dapat Dicover, kecuali akomodasi bisnis dari Rekanan.
Lampiran 5
Bentuk Pengajuan Untuk Sum Insured > Rp. 3 Milyar.
Insured | : …………………………………. |
Type of Vehicle | : …………………………………. |
Brand | : …………………………………. |
Year Made | : …………………………………. |
Sum Insured | : …………………………………. |
Chassis No. | : …………………………………. |
Engine No. | : …………………………………. |
Period | : …………….… - ………………. |
Coverage | : …………………………………. |
Rate | : …………………………………. |
Outgo | : …………………………………. |
Considerations:
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
(U/W)
Lampiran 6
Penutupan dengan Periode kurang dari 1 (satu) tahun diberlakukan Skala Premi Xxxxxx Xxxxxx sebagai berikut :
Jangka Waktu Pertanggungan | Tarif Premi x Premi Tahunan |
Sampai dengan 1 Minggu (1 hari) | 12.5% |
1 Minggu s/d 1 bulan (30 hari) | 20% |
1 Bulan s/d 2 Bulan | 30% |
2 Bulan s/d 3 Bulan | 40% |
3 Bulan s/d 4 Bulan | 50% |
4 Bulan s/d 5 Bulan | 60% |
5 Bulan s/d 6 Bulan | 70% |
6 Bulan s/d 7 Bulan | 75% |
7 Bulan s/d 8 Bulan | 87.5% |
8 Bulan s/d 12 Bulan (setahun) | 100% |
Lampiran 7
XXXXXXXX XXXXAJUAN AKSEPTASI UNDERWRITING MBU
Tertanggung (1)
Marketing (2)
Tertanggung (1)
Marketing (2)
Kantor Cabang Kantor Pusat
Input Data (3)
Input Data (3)
tdk
tdk
Akseptasi underwriter?
Akseptasi Underwriter?
ok
ok
Limit
Wewenang (3 M)? (5)
tdk
Limit
wewenang/ Own
Retention?(5) (3 M)
tdk
ya
ya
Facultative
Department (6)
Direksi
Simpan
Data & Filling (7)
Simpan Data & Filling
Print Polis (6)
Print Polis
Collection (Finance Dept.)
KC/KP
Ekspedisi
Lampiran 8
Xxxxxxx Xxxx Cadang dan Perlengkapan Tambahan (01-12-03) sebagai berikut :
KLAUSUL SUKU CADANG DAN PERLENGKAPAN TAMBAHAN (01-12-2003)
Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa dalam hal terjadi kerugian sebagian (partial loss) yang memerlukan penggantian suku cadang dan atau perlengkapan tambahan sedangkan suku cadang/perlengkapan tambahan yang dimaksud tidak ada persediaan (Out of Stock) atau langka di pasaran lokal di wilayah Indonesia, maka Tertanggung diminta untuk turut membantu mencari suku cadang/perlengkapan yang dimaksud dan Penanggung akan membayar ganti rugi sebesar harga suku cadang/perlengkapan tambahan tersebut sesuai dengan price list dari authorized dealer.
Dalam hal tidak ada authorized dealer di Indonesia untuk kendaraan tersebut, sehingga tertanggung harus mengimport suku cadang tersebut dari negara lain, maka penanggung akan membayar ganti rugi pembelian suku cadang tersebut secara wajar (termasuk ongkos kirim dan pajak), tetapi tidak termasuk biaya-biaya lain.
Biaya atau ongkos tenaga kerja yang wajar untuk pemasangan suku cadang tersebut oleh bengkel yang ditunjuk Penanggung, akan diganti oleh Penanggung.
Lampiran 9
Klausul Penggelapan atau Pencurian adalah sebagai berikut:
KLAUSUL PENGGELAPAN, ATAU PENCURIAN
Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa polis ini tidak menjamin kerusakan dan/atau kehilangan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan baik sebagian maupun seluruhnya sebagai akibat dari penggelapan atau pencurian yang dilakukan oleh Sopir/ Calon Sopir atau Pengemudi/ Calon Pengemudi Tertanggung, Orang yang bekerja pada Tertanggung, Calon Pembeli yang sedang melakukan uji coba (Test Drive), Orang yang disuruh Tertanggung, Orang yang dengan seijin atau sepengetahuan Tertanggung atau Suami atau Istri atau Anak Tertanggung atau Orang yang tinggal bersama Tertanggung.
Syarat dan ketentuan lainnya dalam polis ini tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan.
Lampiran 10
KENDARAAN BERMOTOR BERODA DUA
Dengan ini dicatat dan disepakati, bahwa:
1. Menyimpang dari definisi kendaraan bermotor yang dicantumkan dalam Polis, semua kata “kendaraan bermotor” harus dibaca sebagai “kendaraan bermotor roda dua dan atau roda tiga”.
2. Untuk Jaminan Gabungan atau jaminan Kerugian Total, menyimpang dari syarat dan ketentuan Polis ini, Penanggung tidak memberikan ganti rugi terhadap kerugian karena pencurian peralatan alat yang lepas atau yang melekat pada kendaraan bermotor roda dua itu.
3. Kerusakan dan/atau kerugian yang terjadi pada atau disebabkan oleh kendaraan bermotor itu sewaktu dikendarai secara bersama-sama oleh lebih dari pada jumlah orang yang diizinkan menurut peraturan yang berlaku untuk kendaraan bermotor itu, tidak ditanggung
(SK AAUI No. 422/AAUI/2006)
Lampiran 11
KLAUSUL TANGGUNG GUGAT/TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGA/TPL ONLY
Dengan ini dicatat, disepakati, dan disetujui bahwa polis ini hanya menjamin Bab 1 Pasal 2 yaitu tanggung jawab hukum tertanggung terhadap pihak ketiga. Penanggung memberikan penggantian kepada Tertanggung atas Tanggung gugat Tertanggung terhadap suatu kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor milik tertanggung yang disebutkan di dalam ikhtisar pertanggungan (Schedule Polis), baik yang diselesaikan melalui musyawarah maupun melalui pengadilan, kedua-duanya yang mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Penanggung, setinggi-tingginya sejumlah yang tercantum dalam ikhtisar pertanggungan .
Syarat dan kondisi lainnya sesuai pada ketentuan polis.
Lampiran 12
TANGGUNG GUGAT/TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PENUMPANG
Dengan ini dicatat dan disepakati, bahwa dengan pembayaran tambahan premi, pertanggungan ini diperluas dengan jaminan terhadap tanggung jawab hukum Tertanggung atas kematian, cidera badan, biaya perawatan atau pengobatan termasuk kerugian dan atau kerusakan atas harta benda yang dibawa penumpang yang pada saat kecelakaan terjadi berada di dalam kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor tersebut sebagai akibat risiko yang dijamin Polis, kecuali terhadap:
1. suami atau istri, anak, orang tua dan saudara sekandung Tertanggung;
2. orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung;
3. orang yang tinggal bersama Tertanggung;
4. pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan perusahaan (Korporasi).
Batas tanggung jawab Penanggung setinggi-tingginya sejumlah yang tercantum dalam ikhtisar pertanggungan TANGGUNG GUGAT/TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PENUMPANG. untuk setiap kejadian.
(SK AAUI No. 422/AAUI/2006)
Lampiran 13
(BANK)
Dengan ini dicatat dan disepakati, bahwa kendaraan bermotor yang dipertanggungkan di bawah Polis ini telah dijadikan agunan pada Bank
………………………………………………… Sehubungan dengan itu, telah disepakati antara Bank tersebut dengan Tertanggung, bahwa dalam hal terjadi kerugian total yang dijamin di bawah Polis ini, akan dibayar kepada Bank tersebut. Dalam hal terjadi kerugian sebagian, pembayaran akan dilakukan kepada Bank jika ada permintaan tertulis dari Bank.
Selanjutnya penyelesaian ganti rugi yang menjadi hak Tertanggung menjadi tanggung jawab Bank sepenuhnya.
Klausul ini tidak berlaku lagi setelah diterimanya pemberitahuan dari Bank yang bersangkutan, bahwa Bank itu tidak lagi mempunyai kepentingan terhadap kendaraan bermotor yang dipertanggungkan di bawah Polis ini.
(SK AAUI No. 422/AAUI/2006)
Lampiran 14
(XXXXXXX XX-ASURANSI)
1. Pertanggungan ini adalah Ko-Asuransi dengan para pesertanya sebagai berikut:
PT. ASURANSI SINAR MAS (LEADER/70%)
PT. ASURANSI BRINGIN SEJAHTERA XXXX XXXXXX (Co-MEMBER/30%)
2. Hak dan Tanggung Jawab Hukum masing-masing peserta Ko-Asuransi adalah terpisah dan sendiri-sendiri, yakni sebanding dengan bagiannya tidak untuk peserta yang lain.
3. .PT.ASURANSI SINAR MAS bertindak sebagai koordinator yang mewakili semua peserta Ko-Asuransi dalam hal-hal yang menyangkut penagihan premi dan penyelesaian klaim, akan tetapi untuk pembayaran klaim dilakukan oleh masing-masing peserta.
4. Persetujuan dan/atau keputusan apapun yang dilakukan antara Tertanggung dan PT. ASURANSI SINAR MAS berhubungan dengan pertanggungan ini dinyatakan mengikat semua peserta Ko-Asuransi.
5. Pemberitahuan tertulis apapun dari Tertanggung kepada PT.ASURANSI SINAR MAS mengenai pertanggungan ini dianggap sebagai pemberitahuan kepada semua peserta Ko- Asuransi.
PT. ASURANSI SINAR MAS PT. ASURANSI BSAM (70%) (30%)
Lampiran 15
(KLAUSULA PERTANGGUNGAN DIBAWAH HARGA)
Jika Kendaraan yang dipertanggungkan pada saat terjadinya kebakaran/kerusakan oleh suatu bahaya yang dijamin dalam pertanggungan atas Kendaraan Bermotor tersebut, Nilai keseluruhannya lebih besar dari pada harga pertanggungan, maka Tertanggung akan dianggap sebagai Penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung bagian kerugian sesuai dengan perbandingan.
Suatu polis jika menjamin lebih dari satu Kendaraan Bermotor, maka masing-masing akan dihitung secara terpisah berdasarkan syarat ini.
Contoh perhitungan sebagai berikut :
Harga pertanggungan mobil
= Rp. 000.000.000,-
Harga mobil yang sama di pasar saat terjadi klaim = Rp. 125.000.000,- Kerugian / Biaya perbaikan = Rp. 10.000.000,- Ganti rugi yang Anda terima
Rp. 100.000.000,-
---------------------- Rp. 125.000.000,-
X 10 Juta
= Rp. 8.000.000,-
Lampiran 16
(XXXXXXX XXXXXXX)
Dicatat dan disetujui, bahwa Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan di bawah polis ini telah dijadikan agunan pada Perusahaan Leasing :
PT. ORIX INDONESIA FINANCE
dan berhubung dengan itu, telah disepakati antara Perusahaan tersebut dengan Tertanggung, bahwa dalam hal terjadi kerugian, jika ada, yang dapat dibayar dibawah polis ini, maka akan dibayarkan kepada Perusahaan Leasing tersebut sampai jumlah yang menjadi haknya, termasuk bunga dan biayanya, tanpa mengurangi hak Tertanggung atas selisihnya.
Klausula ini tidak berlaku lagi setelah diterimanya pemberitahuan dari Perusahaan Leasing yang bersangkutan, bahwa Perusahaan Leasing itu tidak lagi mempunyai kepentingan terhadap Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan di bawah polis ini.
Lampiran 17
KLAUSUL KERUGIAN TOTAL HANYA UNTUK JAMINAN RISIKO KEBAKARAN DAN PENCURIAN SAJA
Dengan ini dicatat dan disepakati bahwa pertanggungan ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan akibat kecelakaan.
Pertanggungan ini hanya menjamin kerugian atau kerusakan secara total akibat kebakaran dan pencurian saja ( fire and theft).
Lampiran 18
KLAUSUL BIAYA PENGOBATAN ATAS PENGEMUDI SEBAGAI PROFESI DAN PENUMPANG KENDARAAN BERMOTOR BERODA EMPAT
Dengan ini dicatat dan disepakati bahwa pertanggungan ini menjamin biaya pengobatan terhadap pengemudi dan penumpang didalam kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor yang dijamin dibawah polis ini.
Biaya pengobatan yang dijamin adalah biaya pengobatan dari tenaga medis yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia.
DAFTAR JUMLAH PEMBAYARAN PERTANGGUNGAN PER ORANG
KETERANGAN | Penumpang termasuk Pengemudi bukan sebagai profesi (maksimum 4 orang) | Pengemudi sebagai profesi (maksimum 1 orang) |
Biaya Pengobatan | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- |
Lampiran 19
KLAUSUL BIAYA AMBULANCE
Dengan ini dicatat dan disepakati bahwa pertanggungan ini menjamin biaya ambulance sebesar maksimum Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per kejadian yang timbul akibat kecelakaan dari risiko yang dijamin.
Lampiran 20
KLAUSUL BIAYA TRANSPORTASI
Dengan ini dicatat dan diketahui bahwa pertanggungan ini menjamin biaya transportasi (ketika mobil diperbaiki di bengkel) sebesar Rp.200.000,- / hari terhitung mulai dari hari ke 7 sampai hari ke 11 sejak kendaraan bermotor beroda empat tertanggung masuk ke bengkel.
Lampiran 21
KLAUSUL THEFT BY DRIVER
Menyimpang dari Bab II Pasal 3 ayat 1 butir 1.2 dengan ini di catat dan di setujui bahwa polis ini menjamin kerusakan dan atau kehilangan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan baik sebagian maupun seluruhnya sebagai akibat dari penggelapan atau pencurian yang dilakukan oleh seluruhnya sebagai akibat dari penggelapan atau pencurian yang dilakukan oleh Supir / Calon Supir atau Pengemudi / Calon Pengemudi Tertanggung, Orang yang bekerja pada Tertanggung.
Lampiran 22
XXXXXXX XXXX (STRIKE, RIOT , AND CIVIL COMMOTION)
Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa, dengan pembayaran tambahan premi, pertanggungan ini diperluas dengan jaminan sebagaimana diatur di bawah ini;
1. RISIKO YANG DIJAMIN
1.1. Kerusakan pada kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih dari risiko-risiko berikut :
1.1.1. Kerusuhan
1.1.2. Pemogokan.
1.1.3. Penghalangan Bekerja
1.1.4. Perbuatan Jahat
1.1.5. Pencegahan yang wajar sehubungan dengan risiko-risiko butir 1.1.1 sampai dengan 1.1.4
1.2 Kerugian atas kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh penjarahan yang terjadi selama Kerusuhan (butir 1.1.1)
Dengan syarat risiko-risiko tersebut tidak berkembang dalam rangkaian kejadian yang tidak terputus menjadi satu atau lebih dari risiko-risiko yang dikecualikan.
2. RISIKO YANG DIKECUALIKAN
Perluasan pertanggungan ini mengecualikan segala kerugian atau kerusakan, termasuk kerugian atau kerusakan karena kebakaran pada kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau sebagai akibat dari :
2.1. Penghentian seluruh atau sebagian dari pekerjaan atau perlambatan atau gangguan atau penghentian suatu proses atau kegiatan.
2.2. Kehilangan hak secara tetap atau sementara karena penyitaan, pinjam paksa atau pengambilalihan oleh pejabat yang berwenang, atau ditempati secara tidak sah atau melawan hukum oleh seseorang.
2.3. Gangguan usaha atau segala macam kerugian dalam wujud atau bentuk apapun yang sifatnya konsekuensial.
Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, di mana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian atau kerusakan secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban Tertanggung untuk membuktikan sebaliknya.
3. POTONGAN KLAIM ATAU RISIKO SENDIRI
Atas setiap klaim yang dijamin menurut ketentuan Endorsemen ini, Tertanggung akan memikul risiko sendiri sebesar :
3.1. Untuk kerugian total (Total Loss) 5% dari harga pertanggungan
3.2. Untuk kerugian sebagian (Partial Loss) Rp. 500.000,- untuk setiap kali kejadiaan / kerusakan
4. PEMBATALAN
Klausul ini dapat dibatalkan setiap saat oleh Penanggung dengan pemberitahuan secara tertulis melalui Surat Tercatat, Facsimile, Telex atau Telegram kepada Tertanggung di alamat terakhir yang diketahui.
Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Endorsemen ini, 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan tertulis tersebut, pukul 12.00 siang waktu setempat dimana obyek pertanggungan berada. Karena pembatalan ini, Penanggung wajib mengembalikan premi untuk jangka waktu yang belum habis secara prorata.
Syarat dan ketentuan lainnya dalam Polis ini tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan.
Lampiran 23
KLAUSUL TERORISME DAN SABOTASE
Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa, dengan pembayaran tambahan premi, pertanggungan ini diperluas dengan jaminan sebagaimana diatur di bawah ini;
1. RISIKO YANG DIJAMIN
1.2. Kerusakan pada kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih dari risiko-risiko berikut :
1.1.1. Terorisme
1.1.2. Sabotase
1.1.3 Pencegahan yang wajar sehubungan dengan risiko-risiko butir 1.1.1 sampai dengan 1.1.2
1.3 Kerugian atas kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh penjarahan yang terjadi selama Kerusuhan (butir 1.1.1 dan 1.1.2)
Dengan syarat risiko-risiko tersebut tidak berkembang dalam rangkaian kejadian yang tidak terputus menjadi satu atau lebih dari risiko-risiko yang dikecualikan.
2. RISIKO YANG DIKECUALIKAN
Perluasan pertanggungan ini mengecualikan segala kerugian atau kerusakan, termasuk kerugian atau kerusakan karena kebakaran pada kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau sebagai akibat dari :
2.4. Penghentian seluruh atau sebagian dari pekerjaan atau perlambatan atau gangguan atau penghentian suatu proses atau kegiatan.
2.5. Kehilangan hak secara tetap atau sementara karena penyitaan, pinjam paksa atau pengambilalihan oleh pejabat yang berwenang, atau ditempati secara tidak sah atau melawan hukum oleh seseorang.
2.6. Gangguan usaha atau segala macam kerugian dalam wujud atau bentuk apapun yang sifatnya konsekuensial.
Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, di mana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian atau kerusakan secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban Tertanggung untuk membuktikan sebaliknya.
3. POTONGAN KLAIM ATAU RISIKO SENDIRI
Atas setiap klaim yang dijamin menurut ketentuan Endorsemen ini, Tertanggung akan memikul risiko sendiri sebesar :
3.3. Untuk kerugian total (Total Loss) 5% dari harga pertanggungan
3.4. Untuk kerugian sebagian (Partial Loss) Rp. 500.000,- untuk setiap kali kejadiaan / kerusakan
4. PEMBATALAN
Klausul ini dapat dibatalkan setiap saat oleh Penanggung dengan pemberitahuan secara tertulis melalui Surat Tercatat, Facsimile, Telex atau Telegram kepada Tertanggung di alamat terakhir yang diketahui.
Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Endorsemen ini, 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan tertulis tersebut, pukul 12.00 siang waktu setempat dimana obyek pertanggungan berada. Karena pembatalan ini, Penanggung wajib mengembalikan premi untuk jangka waktu yang belum habis secara prorata.
Syarat dan ketentuan lainnya dalam Polis ini tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan.
Lampiran 24
XXXXXXX XXXX-XXXX (4.1B)
Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa, dengan pembayaran tambahan premi, pertanggungan ini diperluas dengan jaminan sebagaimana diatur di bawah ini;
1. RISIKO YANG DIJAMIN
1.3. Kerusakan pada kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih dari risiko-risiko berikut :
1.1.1. Kerusuhan
1.1.2. Pemogokan.
1.1.3. Penghalangan Bekerja
1.1.4. Perbuatan Jahat
1.1.5. Tawuran.
1.1.6. Huru-hara.
1.1.7. Pembangkitan Rakyat tanpa pengunaan senjata api.
1.1.8. Revolusi tanpa pengunaan senjata api.
1.1.9. Makar.
1.1.10. Terorisme.
1.1.11. Sabotase.
1.1.12. Pencegahan yang wajar sehubungan dengan risiko-risiko butir 1.1.1 sampai dengan 1.1.4
1.4 Kerugian atas kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh penjarahan yang terjadi selama Kerusuhan (butir 1.1.1)
Dengan syarat risiko-risiko tersebut tidak berkembang dalam rangkaian kejadian yang tidak terputus menjadi satu atau lebih dari risiko-risiko yang dikecualikan.
2. RISIKO YANG DIKECUALIKAN
Perluasan pertanggungan ini mengecualikan segala kerugian atau kerusakan, termasuk kerugian atau kerusakan karena kebakaran pada kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau sebagai akibat dari :
2.7. Penghentian seluruh atau sebagian dari pekerjaan atau perlambatan atau gangguan atau penghentian suatu proses atau kegiatan.
2.8. Kehilangan hak secara tetap atau sementara karena penyitaan, pinjam paksa atau pengambilalihan oleh pejabat yang berwenang, atau ditempati secara tidak sah atau melawan hukum oleh seseorang.
2.9. Gangguan usaha atau segala macam kerugian dalam wujud atau bentuk apapun yang sifatnya konsekuensial.
Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, di mana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian atau kerusakan secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban Tertanggung untuk membuktikan sebaliknya.
3. POTONGAN KLAIM ATAU RISIKO SENDIRI
Atas setiap klaim yang dijamin menurut ketentuan Endorsemen ini, Tertanggung akan memikul risiko sendiri sebesar :
3.5. Untuk kerugian total (Total Loss) 5% dari harga pertanggungan
3.6. Untuk kerugian sebagian (Partial Loss) Rp. 500.000,- untuk setiap kali kejadiaan / kerusakan
4. PEMBATALAN
Klausul ini dapat dibatalkan setiap saat oleh Penanggung dengan pemberitahuan secara tertulis melalui Surat Tercatat, Facsimile, Telex atau Telegram kepada Tertanggung di alamat terakhir yang diketahui.
Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Endorsemen ini, 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan tertulis tersebut, pukul 12.00 siang waktu setempat dimana obyek pertanggungan berada. Karena pembatalan ini, Penanggung wajib mengembalikan premi untuk jangka waktu yang belum habis secara prorata.
Syarat dan ketentuan lainnya dalam Polis ini tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan.
Lampiran 25
STANDING TRANSIT PERMISSION)
It is here by noted and agreed that cover under this policy will not be prejudiced by transportations of the insured vehicle by official ferry between Surabaya – Kamal and/or Banyuwangi – Gilimanuk and/or Merak - Bakaheuni
(SISTER CAR CLAUSE)
It is further agreed that if the motor vehicle hereby insured come into collision with another motor vehicle belonging wholly or in part to same owners under the same management, the assured shall have the same rights under this Policy as they would have where the other motor vehicle entirely be property of owners not interested in the motor vehicle here by insured.
(AGREED VALUE CLAUSE)
This Policy cover motor vehicles based on an “AGREED VALUE “ subject to :
Sum insured to be agrees by insurer and to be reviewed and revised every six months. In the event of Total Loss, prior to value being agreed then basis of settlement be existing insured value.
(AUTOMATIC RENEWAL CLAUSE)
It is here by noted and agreed that this insurance will be automatically extended for the same period and the same conditions unless written notice be given either part of the intention to cancel the insurance. In the event the insured wish to continue a cover a prorate premium will be charged for the period it is has been extended.
KLAUSULA PERPANJANGAN OTOMATIS (ARO)
Menyimpang dari hal-hal yang dinyatakan dalam polis , dengan ini dicatat dan disetujui bahwa pada tanggal berakhirnya pertanggungan yang tertera dalam polis asuransi, polis ini otomatis diperpanjang untuk jangka waktu 12 bulan dengan syarat-syarat dan jumlah pertanggungan yang sama, kecuali ada permintaan perubahan atau pembatalan oleh salah satu pihak.
(PERILS EXTENTION CLAUSE)
It is noted and agreed that this insurance extends to cover loss of or damage to the interest insured caused by Earthquake and/or Volcanic Eruption and/or Windstorm and/or allied natural catastrophe.
(NEW FOR OLD ( 6 MONTHS OLD ONLY ) CLAUSE)
Not with standing anything contained in the term, conditions and exclusion of this Policy to the contrary, it is here by noted and agreed that in the event of a Total Loss to brand new vehicle six months of age from the date of purchase, the amount for which the vehicle is insured (sum insured) shall be understood to be the
“ AGREED VALUE”.
MISREPRESENTATION ( NONDISCLOSURE )
This insurance does not cover loss, damage or expense resulting from misrepresentation, non- disclosure, or breach of warranty by the insured; or fraud, secretion, embezzlement, infidelity, or any dishonest or deliberate act on the part of the Insured or other party of interest, his or their employees or agents or any person or persons to whom the property may be entrusted (carriers for hire excepted). Provided further that the onus of proof that such acts have been committed by any one person or persons comprising the Insured shall rest with the Insurer.
CANCELLATION 30 (THIRTY) DAYS CLAUSE
Both the insurer and the insured are entitled to terminate this insurance upon 30 days notice in writing being given. Such termination should be effected of the registered letter. When the insurer terminates the insurance, he is obliged to return prorata premium for the unexpired period of insurance. If it is the insured who terminates the insurance, premium will be calculated on the short term rate laid down in the current Fire Insurance Tariff of Indonesia for the completed period of insurance.
ESCALATION CLAUSE
It is hereby agreed that in the event of any loss in respect of Property covered under the policy an increase of 10 % of the original Sum Insured per annum shall be allowed over and above the original Sum Insured stated in the certificate during the period of the Insurance.
COLLISION TOTAL LOSS CLAUSE
Total loss due to collision under this policy shall mean losses whereupon the cost of repair is equal to or exceeding 75% of the value of the vehicle.
PRORATA RETURN PREMIUM CLAUSE
Notwithstanding anything contained to the contrary, cancellation of any certificate under this policy and/or the cancellation of the Master Policy arranged for this Programme, return premium, if any, shall be subject to prorate premium calculation basis.
CONSTRUCTIVE TOTAL LOSS (75%)
In the event the motor vehicle insured is damaged due to accident, fire or theft and the Total repair costs of such motor vehicle shall reach or exceed 75 % its actual value (as defined in the Policy) at the time of the occurrence, such damage shall be considered as Total Loss and the Company’s Liability under this policy shall be the actual value of such motor vehicle at the time of the occurrence but in no case shall exceed the Sum Insured herein
AVERAGE RELIEF CLAUSE (85 %)
If at the time property damage occurs the sum insured for an item is less than 85 % of its value, then insured shall be deemed his own insurer for the difference between the sum insured and the full value. Accordingly the insured shall bear a proportionate share of the loss amount and this provision applies separately to each item.
MILLENIUM EXCLUSION CLAUSE
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy and endorsed thereon, the following shall apply to this insurance:
A. Insurer(s) will not pay for Damage or Consequential Loss or any Insured Liabilities directly or indirectly caused by, consisting of, or arising from, the failure of any computer, data processing equipment or media, microchip, operating systems, microprocessors (computer chip), integrated circuit or similar device, any computer software, or any other products, and any services, data or functions that directly or indirectly use or rely upon, in any manner, any of the items listed above, whether the property of the insured or not, that result from any actual or alleged failure, malfunction or inadequacy due to inability to correctly recognize, process distinguish, interpret or accept any date as its true calendar date.
B. It is further understood that we (the Insurer) will not pay for the repair or modification of any part of an electronic data processing system or its related equipment, to correct deficiencies or features of logic or operation.
C. It is further understood that we (the Insurer) will not pay for damage or Consequential Loss or any Insured Liabilities arising from the failure, inadequacy or malfunction of any advice, consultation, design evaluation, inspection installation, maintenance repair or supervision provided on done by Insured or for Insured to determine, rectify or test, any potential or actual failure, malfunction or inadequacy described in A above.
Such damage or Consequential Loss or any Insured Liabilities described in A, B or C above is excluded regardless of any other cause that contributed concurrently or in any other sequence
LOSS NOTIFICATION CLAUSE (30 DAYS).
Not with standing anything contained here in to the contrary, it is agreed that this insurance will not be prejudiced by any inadvertent delays, errors of omissions in notifying the insurers of any circumstances or event giving rise or likely to give rise to a claim under this Policy.
NEW REPLACEMENT VALUE
The new replacement value of the insured motor vehicle during the 1-4 months of year purchased provided the motor vehicle is new at the inception of the period of insurance show on the policy of insurance. Thereafter the market value of the value of the motor vehicle shall be considered the proceeds of the uncompelled sale. In case any part or accessory of the motor vehicle is no longer manufactured and/or imported as a current article the liability of the company with regards to the loss or damage tp such accessory or part is limited to the value stated in the last catalogue of the manufacturer for its sale in Indonesia and declared on the certificate of insurance.
AUTOMATIC ADDITION AND DELETION CLAUSE ( 30 DAYS ).
It is further agreed that the Policy will accept cover under the terms and conditions of this Policy for all vehicles from date of purchase and will delete cover from the date of sale, in each case prorata premium will be calculated.
The insured undertakes to declare all vehicles bought and sold by a declaration of the position at The last day of each quarter, in the following manner:
VEHICLES SOLD DURING QUARTERLY ENDED:
………………………………………………………………………………………………………… Make & Type Reg. No Chassis / Engine No Date OF Sold
VEHICLES PURCHASED DURING QUARTERLY ENDED :
………………………………………………………………………………………………………… Make & Type Reg. No Chassis/Engine No Sum Insured Date Of Purchased
INSURANCE PROCEEDS
The Lesser is the party able to give a final full and valid discharge in terms required by this Policy. Settlement monies shall be firstly for the interest of the Lesser to settle any outstanding leasing charges owed by the Lessee(s) and the balance if any shall be held by the Lesser on behalf of such leasing clients. The Company shall not be responsible for the disbursement in any way of such monies. Direct claim payment to the Lessee(s) may only be made with written request from the Lesser.
EXTENDED PERILS INSURED
Notwithstanding anything to the contrary contained in the Policy, cover under this Policy is extended to cover loss of or damage to the insured property caused by lightning, earthquake, volcanic eruption, windstorm and flood.
ESCALATION CLAUSE
It is hereby agreed that in the event of any loss in respect of Property covered under the policy an increase of 10 % of the original Sum Insured per annum shall be allowed over and above the original Sum Insured stated in the certificate during the period of the Insurance.
COVER FOR INLAND TRANSIT
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, this insurance shall be extended to cover loss of or damage to the insured items whilst in transit anywhere in