BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT Bank Permata Tbk
BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT Bank Permata Tbk
Disclaimer
Dokumen ini merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh PemataBank yang dibuat dan telah disadur berdasarkan Akta Nomor 22 tanggal 3 April 2024 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang dibuat
oleh Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx, S.H.
Penyaduran dilakukan untuk melindungi data dan informasi yang bersifat pribadi
yang tertuang pada Akta, hal ini sejalan dengan ketentuan pada Undang- undang nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Segala upaya telah PermataBank lakukan untuk memastikan bahwa isi
dokumen ini identik, akurat, dan sesuai dengan dokumen asli yang diterbitkan.
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Nomor 22
Pada hari ini, Rabu, tanggal tiga April dua ribu dua puluh empat (3 – 4 – 2024), pukul 15:00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat), saya, XXXXX XXXXXXX, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan dihadiri saksi-saksi yang namanya akan disebut dalam akhir akta ini.
Atas Permintaan Direksi dari:
PT Bank Permata Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang-undang Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan dan beralamat di Gedung World Trade Center XX Xxxxxx 0, 0, 00 – 00, Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx 00 – 00, Xxxxxxx Xxxxxxx, Rukun Tetangga 08/Rukun Warga 03, Kelurahan karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 12920. yang anggaran dasarnya sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 17 (tujuh belas) Desember 1954 (seribu sembilan ratus lima puluh empat) Nomor 228, dibuat di hadapan XXXXX XXXXXXX, pada waktu itu pengganti dari Xxxxx Xxx XXXXXXX, pada waktu itu Notaris di Jakarya, yang telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan tanggal 4 Januari 1955 Nomor J.A.5/2/2 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 18 (delapan belas) Maret 1955 (seribu sembilan ratus lima puluh lima) Nomor 22, Tambahan Nomor 292.
Anggaran Dasar tersebut terlah beberapa kali mengalami perubahan dan kemudian diubah seluruhnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 9 (sembilan) Mei 2008 (dua ribu delapan) Nomor 12, dibuat di hadapan Doktor XXXXX XXXXXXXXX XXXXX, Sarjana Hukum, Lex Legibus Magister, pada waktu itu Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan tanggal 21 (dua puluh satu) Mei 2008 (dua ribu delapan) Nomor AHU-26973.Ah.01.02 tahun 2008 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 2 (dua) Januari 2009 (dua ribu sembilan) Nomor 1, tambahan Nomor 172; perubahan anggaran dasar selanjutnya debagaimana di muat dalam:
- Akta tanggal 22 (dua puluh dua) Mei 2009 (dua ribu sembilan) Nomor 41, dibuat dihadapan XXXXX XXXXXXXXXX, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 15 (lima belas) Juni 2009 (dua ribu sembilan) Nomor AHU-AH.01.10-07950 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 18 (delapan belas) Agustus 2009 (dua ribu sembilan) Nomor 66, Tambahan Nomor 676.
- Akta tanggal 1 (satu) Desember 2010 (dua ribu sepuluh) Nomor 3, dibuat dihadapan XXXXXXX XXXXX, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternayata dalam Surat Keputusan tanggal 6 (enam)
Desember 2010 (dua ribu sepuluh) Nomor AHU-57094.AH.01.02 tahun 2010 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 10 (sepuluh) April 2012 (dua ribu dua belas) Nomor 29, Tambahan Nomor 16261.
- Akta tanggal 22 (dua puluh dua) Nopember 2012 (dua ribu dua belas) Nomor 71, dibuat dihadapan XXXXXXX XXXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 4 (empat) Desember 2012 (dua ribu dua belas) Nomor AHU-AH.01.10-43109 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 13 (tiga belas) Desember 2013 (dua ribu tiga belas) Nomor 100, Tambahan Nomor 10120/L.
- Akta tanggal 21 (dua puluh satu) Desember 2012 (dua ribu dua belas) Nomor 87, dibuat dihadapan XXXXXXX XXXXXXXX, Sarjana Hukum, magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 4 (empat) Januari 2013 (dua ribu tiga belas) Nomor AHU-AH.01.10-00540 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 25 (dua puluh lima) Maret 2014 (dua ribu empat belas) Nomor 24, tambahan Nomor 67/L.
- Akta tanggal 17 (tujuh belas) Januari 2014 (dua ribu empat belas) Nomor 52, dibuat di hadapan Notaris XXXXXXX XXXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan tersebut, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 6 (enam) Pebruari 2014 (dua ribu empat belas) Nomor AHU-AH.01.10- 03503.
- Akta tanggal 23 (dua puluh tiga) April 2014 (dua ribu dua empat belas) Nomor 70, dibuat dihadapan Notaris XXXXXXX XXXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan tersebut, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 13 (tiga belas) Mei 2014 (dua ribu empat belas) Nomor AHU- 002603.40.20.2014, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 30 (tiga puluh) Desember 2014 (dua ribu empat belas) Nomor 104, tambahan Nomor 76652.
- Akta tanggal 27 (dua puluh tujuh) Nopember 2014 (dua ribu empat belas) Nomor 123, dibuat dihadapan Notaris XXXXXXX XXXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan tersebut, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 2 (dua) Desember 2014 (dua ribu empat belas) Nomor AHU- 09124.40.21.2014 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 24 (dua puluh empat) Pebruari 2015 (dua ribu lima belas) Nomor 16, tambahan Nomor 57/L.
- Akta tanggal 24 (dua puluh empat) April 2015 (dua ribu lima belas) Nomor 80, dibuat dihadapan Notaris XXXXXXX XXXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan tersebut, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 4 (empat) Mei 2015 (dua ribu lima belas) Nomor AHU-AH.01.03- 0929311.
- Akta tanggal 15 (lima belas) Juni 2016 (dua ribu enam belas) Nomor 37, dibuat dihadapan Notaris XXXXXXX XXXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan tersebut, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 24 (dua puluh empat) Juni 2016 (dua ribu enam belas) Nomor AHU-AH.01.00-0000000.
- Akta tanggal 29 (dua puluh sembilan) Maret 2017 (dua ribu tujuh belas) Nomor 78, dibuat dihadapan Notaris XXXXXXX XXXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan tersebut, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 3 (tiga) April 2017 (dua ribu tujuh belas) Nomor AHU-0007712.AH.01.02 tahun 2017.
- Akta tanggal 9 (sembilan) Juni 2017 (dua ribu tujuh belas) Nomor 23, dibuat dihadapan Notaris XXXXXXX XXXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan tersebut, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 13 (tiga belas) Juni 2017 (dua ribu tujuh belas) Nomor AHU-AH.01.00-0000000.
- Akta saya, Notaris tanggal 18 (delapan belas) Desember 2020 (dua ribu dua puluh) Nomor 30, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan tanggal 21 (dua puluh satu) Desember 2020 (dua ribu dua puluh) Nomor AHU-0084780.AH.01.02 tahun 2020.
- Akta saya, notaris tanggal 27 (dua puluh tujuh) April 2021(dua ribu dua puluh satu) Nomor 63, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan tanggal 28 (dua puluh delapan) April 2021 (dua ribu dua puluh satu) Nomor AHU-0026025.AH.01.02 tahun 2021 dan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 28 (dua puluh delapan) April 2021 (dua ribu dua puluh satu) Nomor AHU-AH.01.03-027343.
- Akta saya, Notaris tanggal 29 (dua puluh sembilan) Juli 2021 (dua ribu dua puluh satu) Nomor 56, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasiu Manusia Republik Indonesia tanggal 30 (tiga puluh) Juli 2021 (dua ribu dua puluh satu) Nomor AHU-AH.01.00-0000000.
- Perubahan anggaran dasar terakhir sebagaimana dimuat dalam akta saya,
Notaris tanggal 6 (enam) April 2023 (dua ribu dua puluh tiga) Nomor 18, yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan tanggal 11 (sebelas) April 2023 (dua ribu dua puluh tiga) Nomor AHU-0021306.AH.01.02. Tahun 2023.
- Susunan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan terakhir sebagaimana dimuat dalam akta saya, Notaris tanggal 25 (dua puluh lima) Oktober 2023 (dua ribu dua puluh tiga) Nomor 83, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 26 (dua puluh enam) Oktober 2023 (dua ribu dua puluh tiga) Nomor AHU-AH.01.09-0178246.
Untuk selanjutnya akan disebut juga “Perseroan” berada di World Trade Center II (WTC II) lantai 00, Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx 00 – 00, Xxxxxxx Xxxxxxx 00000.
Agar memuat berita acara dari semua yang dibicarakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada waktu dan di tempat tersebut di atas (untuk selanjutnya disebuat juga (“Rapat”).
Bahwa Rapat diselenggarakan berdasarkan Peraturan Otoritas jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang saham Perusahan Terbuka Secara Elektronik (“POJK Nomor 16/2020”) dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai penyedia e-RUPS.
Telah hadir dalam rapat dan karenanya berhadapan dengan saya, Notaris, dengan dihadiri saksi-saksi:
1. Tuan CHARTSIRI SOPHONPANICH bertindak sebagai Komisaris Utama Perseroan.
2. Xxxx XXXXX TOH bertindak sebagai Komisaris Perseroan.
3. Xxxx XXXXXXXX XXXXXXXxx sebagai Komisaris Perseroan.
4. Xxxx XXXXXX XXXXXXXXXXX sebagai Komisaris Perseroan.
5. Xxxx XXXXXXXX XXXXXX sebagai Komisaris Independen Perseroan.
6. Xxxx XXXX XXXXX XXXX sebagai Komisaris Independen Perseroan.
7. Xxxx XXX XXXX XXXX sebagai Komisaris Independen Perseroan
8. Xxxx XXXXXXXXXX sebagai Komisaris independen Perseroan
9. Nyonya XXXXXX XXXX XXXXX sebagai Direktur Utama Perseroan.
10. Xxxx XXXX XXXXXX XXXXXXX sebagai Direktur Perseroan.
11. Xxxxxx XXXXX XXXXXXXXX sebagai Direktur Kepatuhan Perseroan.
12. Nyonya XXXXXXXXX TENTERAM sebagai Direktur Perseroan.
13. Xxxx XXXXX XXXXXXX sebagai Direktur Perseroan.
14. Xxxx XXXXXXXX XXXXXXX sebagai Direktur Perseroan.
15. Xxxx XXXX XXXXXX XXXXX sebagai Direktur Perseroan.
16. Tuan Profesor Doktor Xxxx XXXX sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan.
17. Tuan SUWATCHAI SONGWANICH menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 25 (dua puluh lima) Maret 2024 (dua ribu dua puluh empat), yang dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok pada tanggal 2 (dua) April 2024 (dua ribu dua puluh empat) Nomor 0370/Kons/III/Leg/2024, dibuat dibawah tangan dan fotokopinya dilekatkan pada minuta akta, sebagai kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama “Bangkok Bank Public Company Limited” suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Thailand, yang berkantor di 000 Xxxxx Xxxx, Xxxxxxx, Xxxxxxx 00000. Perusahaan tersebut dalam hal ini diwakili sebagai pemilik dari/yang berhak atas 00.000.000.000 (tiga puluh lima miliar tujuh ratus lima belas juta seratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus satu) saham dalam Perseroan.
18. Xxxx XX XXXXXX XXXXXXXX xxxxxxx keterangannya dalam hal ini bertindak selaku pemiliki dari/yang berhak atas 1.100 (seribu seratus) saham dalam Perseroan.
19. Masyarakat lainnya selaku pemilik dari/yang berhak atas 788.491 (tujuh ratus delapan puluh delapan empat ratus sembilan puluh satu) saham dalam Perseroan, yang nama, alamat, dan jumlah kepemilikan sahamnya sebagaimana ternyata dalam Daftar Kehadiran Para Pemegang Saham yang dilekatkan pada minuta.
20. Nyonya XXXXXXX XXXXXX menurut keterangannya dalam hal ini hadir berdasarkan undangan dari Direksi Perseroan mewakili Biro Administrai Efek PT Raya Saham Registra.
21. Tuan Doktorandus X. Xxxxx Xxxxxxxx, Sarjana Ekonomi Akuntansi menurut keterangannya dalam hal ini hadir berdasarkan undangan dari Direksi Perseroan mewakili Kantor Akuntan Publik XXXXXXXXXXX, XXXXXXXX, RINTIS, dan REKAN.
22. Tuan GENIO XXXXX XXXXXX ATYANTO, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi menurut keterangannya dalam hal ini hadir berdasarkan undangan dari Direksi Perseroan mewakili Kantor Hukum Genio Atyanto dan Partners.
Selain itu, turut hadir secara elektronik yaitu:
- Masyarakat lainnya selaku pemilik dari/yang berhak atas 5.157 (lima ribu seratus lima puluh tujuh) saham dalam Perseroan, yang nama, alamat, dan jumlah kepemilikan sahamnya sebagaimana ternyata dalam Daftar Kehadiran Para Pemegang Saham yang dilekatkan pada minuta.
Sebelum rapat dibuka oleh Pembawa Acara dibacakan ringkasan tata tertib bagi pemegang saham. Selanjutnya, oleh Pembawa Acara diucapkan selamat datang dan terimakasih atas kehadiran para hadirin dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada hari ini, Rabu, tanggal 3 (tiga) April 2024 (dua ribu dua puluh empat) (untuk selanjutnya disingkat “Rapat”).
Sebelum rapat dibuka oleh Pembawa Acara diperkenalkan anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir secara fisik dalam Rapat sebagai berikut:
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama : Tuan CHARTSIRI SOPHONPANICH
- Komisaris : Xxxx XXXXX XXX
- Komisaris : Nona NIRAMARN LAISATHIT
- Komisaris : Xxxx XXXXXX XXXXXXXXXXX
- Komisaris Independen : Xxxx XXXXXXXX XXXXXX
- Komisaris Independen : Xxxx XXXXXX XXXXXXXXX
- Komisaris Independen : Xxxx XXXX XXXXX XXXX
- Komisaris Independen : Xxxx XXX XXXX XXXX
- Komisaris Independen : Xxxx XXXXXXXXXX
Xxxxxxx
- Direktur Utama : Nyonya XXXXXX XXXX XXXXX
- Direktur : Xxxx XXXX XXXXXX XXXXXXX
- Direktur Kepatuhan : Xxxxxx XXXXX XXXXXXXXX
- Direktur : Xxxxxx XXXXXXXXX XXXXXXXX
- Direktur : Xxxx XXXXX XXXXXXX
- Direktur : Xxxx XXXXXXXX XXXXXXX
- Direktur : Xxxx XXXX BADYIR XXXXX
Xxxxx Pengawas Syariah
- Anggota : Tuan Profesor Doktor Xxxx XXXX, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Magister Agama
Selanjutnya diperkenalkan Lembaga dan Profesi Penunjang pasar Modal Perseroan, yaitu:
- Saya, Notaris, yang akan membuat berita acara Rapat.
- Biro Administrasi Efek dari PT Raya Saham Registra, diwakili oleh Xxxxxx XXXXXXX XXXXXX.
- Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, Xxxxxx & Rekan dalam hal ini diwakili oleh Xxxx XXXXX XXXXXXXX.
- Kantor Hukum Xxxxx Xxxxxxx dan Partners, diwakili oleh Tuan XXXXX XXXXXXX.
Bahwa Rapat diselenggarakan secara hybrid yaitu secara fisik dan elekronik dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3 Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik (selanjutnya disebut dengan “POJK 16/2020”).
Berdasarkan pasal 8 ayat 6 POJK 16/2020, di mana Rapat dilakukan dengan efisien. Perseroan telah membagikan informasi mengenai tata tertib dan materi Rapat pada situs web Perseroan dan situs web eASY.KSEI terlebih dahulu masing-masing pada tanggal 8 (delapan) Maret 2023 (dua ribu dua puluh tiga).
Berdasarkan pasal 27 Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemehang Saham Perusahaan terbuka (selanjutnya disebut “POJK 15/2020”), Perseroan diwajibkan untuk menyediakan alternative pemberian kuasa secara elektronik bagi pemehang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat.
Sehubungan dengan hal tersebut PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI") telah mengeluarkan Peraturan KSEI Nomor XI-A tentang Tata Cara Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang Disertai dengan Pemberian Kuasa Melalui Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dan Peraturan KSEI Nomor XI-B tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Secara Elektronik yang Disertai dengan Pemberian Suara Melalui Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) serta memperhatikan Pasal 4 ayat 2 POJK 16/2020, fasilitas eASY.KSEI dapat digunakan sebagai aplikasi untuk alternatif pemberian kuasa secara elektronik serta untuk pelaksanaan Rapat secara elektronik.
Selanjutnya oleh Pembawa Acara dipersilahkan xxxx XXXX XXXXX XXXX selaku Komisaris Independen Perseroan, yang telah ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris sebagai Pimpinan Rapat. Oleh xxxx XXXX XXXXX XXXX disampaikan bahwa Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Keputusan Dewan Komisaris tanggal 12 (dua belas) Februari 2024 (dua ribu dua puluh empat), xxxx XXXX XXXXX XXXX bertindak selaku Pimpinan Rapat.
Rapat dengan resmi dibuka pada pukul 13:27 WIB (tiga belas lewat dua puluh tujuh menit Waktu Indonesia Barat). Bahwa untuk menyelenggarakan Rapat, Perseroan telah melakukan:
1. Pemberitahuan rencana penyelenggaraan Rapat ke Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 12 (dua belas) Februari 2024 (dua ribu dua puluh empat).
2. Pengumuman dan Pemanggilan Rapat melalui situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia, serta situs web eASY.KSEI masing-masing pada tanggal 20 (dua puluh) Februari 2024 (dua ribu dua puluh empat) dan 6 (enam) Maret 2024 (dua ribu dua puluh empat).
Sebelum Rapat dimulai, oleh Pimpinan Rapat ditanyakan terlebih dahulu kepada saya, Notaris mengenai jumlah pemegang saham yang telah diwakili dalam Rapat.
Kemudian oleh saya, Notaris, dilaporkan bawah dalam Rapat telah hadir atau diwakili para pemegang saham yang memiliki 00.000.000.000 (tiga puluh lima miliar tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh sembilan) saham atau merupakan 98,714% (sembilan puluh delapan koma tujuh satu empat persen) dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Maka kuorum untuk mata acara pertama dampai keenam telah terpenuhi, yaitu lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan atau kuasa mereka yang sah, sesuai dengan yang disyaratkan dalam paal 16 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan. Sedangkan untuk mata acara ketujuh adalah dihadiri oleh para pemegang saham yang mewakili sedikitnya 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan atau kuasa mereka yang sah, sesuai dengan yang diyaratkan dalam Pasal 27 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan.
Berdasarkan Pasal 16 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Untuk mata acara Rapat pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, keenam, dan kedelapan dengan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan; dan
2. Untuk mata acara Rapat ketujuh dengan suara setuju lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat, sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan.
Oleh karena Rapat ini telah memenuhi persyaratan kuorum yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK, maka Rapat ini kami nyatakan sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
Sebelum pembahasan mata acara Rapat dimulai, oleh Pimpinan Rapat disampaikan secara ringkas mengenai Kondisi Umum Perseroan.
Perseroan membukukan kinerja yang solid di tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga) yang tercermin pada pertumbuhan aset dan laba bersih serta likuiditas yang terjaga dengan baik.
Perseroan berhasil membukukan Laba setelah Pajak menjadi sebesar Rp2,59 triliun (dua koma lima sembilan triliun Rupiah) atau tumbuh 28,4% (dua puluh delapan koma empat persen) year on year di mana Laba Operasional sebelum Provisi tumbuh 18,2% (delapan belas koma dua persen) year on year dikontribusikan oleh peningkatan pendapatan bunga bersih. Selain itu, posisi aset Perseroan di tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga)menjadi sebesar Rp257,44 triliun (dua ratus lima puluh tujuh koma empat empat triliun Rupiah), yang memperkuat posisi Bank sebagai bagian dari jajaran 10 (sepuluh) bank komersial terbesar di Indonesia.
Bahwa mata acara Rapat pada hari ini adalah sebagaimana telah diumumkan dalam pemanggilan Rapat dalam situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia, serta situs web eASY.KSEI pada tanggal 6 (enam) Maret 2024 (dua ribu dua puluh empat), yaitu:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan 2023 (dua ribu dua puluh tiga) dan pengesahan atas Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2023 (dua ribu dua puluh tiga).
2. Penetapan penggunaan keuntungan bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2023 (dua ribu dua puluh tiga).
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang akan mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) dan penetapan honorarium bagi Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain untuk penunjukannya.
4. Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk periode 2024-2026 (dua ribu dua puluh empat sampai dengan dua ribu dua puluh enam).
5. Perubahan susunan Pengurus Perseroan.
6. Penetapan besar dan jenis remunerasi serta fasilitas lain yang diberikan Perseroan kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah.
7. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Adapun mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara rapat dan tata cara penggunaan hak pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat, dimohon untuk memperhatikan tata tertib yang telah disampaikan oleh Pembawa Acara sebelum Rapat dibuka.
Sehubungan dengan mata acara keempat dan kelima Rapat tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan, pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup yang tidak ditandatangani kecuali apabila pimpinan Rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari satu atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili sedikitnya 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah saham dengan suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.
Untuk itu kami menanyakan terlebih dahulu apakah ada keberatan dari pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mewakili sedikitnya 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah saham dengan suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan jika pemungutan suara untuk mata acara Rapat ini dilakukan secara lisan dan melalui perangkat elektronik.
Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang keberatan yang hadir secara fisik agar mengangkat tangan dan mengisi formulir yang akan disediakan. Sedangkan bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang keberatan yang hadir secara elektronik dapat menggunakan fitur raise hand dalam perangkat yang dimiliki.
Oleh Pimpinan Rapat dimintakan terlebih dahulu kepada saya, Notaris, untuk menghitung jumlah pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan keberatan tersebut. Kemudian oleh saya, Notaris, dilaporkan bahwa tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan keberatan.
Berhubung tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan keberatan, oleh Pimpinan Rapat diputuskan bahwa pemungutan suara untuk mata acara Rapat dilakukan secara lisan dan/atau melalui perangkat elektronik.
Selanjutnya, dipersilahkan kepada Nyonya XXXXXX XXXX XXXXX selaku Direktur Utama Perseroan untuk meneruskan pembahasan keseluruhan mata acara Rapat.
Oleh Nyonya XXXXXX XXXX XXXXX tersebut disampaikan untuk memasuki pembahasan mata acara Rapat, yaitu:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
“Persetujuan atas Laporan Tahunan 2023 (dua ribu dua puluh tiga) dan pengesahan atas Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2023 (dua ribu dua puluh tiga).”
Oleh Nyonya XXXXXX XXXX XXXXX tersebut disampaikan bahwa penjelasan pokok- pokok Laporan Tahunan serta Laporan Keuangan tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga), Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga), Rencana Bisnis Bank, dan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan secara lengkap telah dipublikasikan oleh Perseroan melalui situs web Perseroan dan situs web eASY.KSEI masing-masing sejak tanggal 6 (enam) Maret 2024 (dua ribu dua puluh empat).
Oleh Nyonya XXXXXX XXXX XXXXX tersebut dipersilahkan Xxxx XXXX XXXXXX XXXXX selaku Direktur Perseroan untuk menyampaikan secara ringkas mengenai kinerja keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga) adalah sebagai berikut:
Di tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga), Perseroan berhasil mempertahankan posisinya dalam jajaran 10 (sepuluh) bank komersial terbesar di Indonesia seiring keberhasilan mempertahankan pertumbuhan aset yang berkelanjutan sebesar 0,9% (nol koma sembilan persen) year on year menjadi Rp257,44 triliun (dua ratus lima puluh tujuh koma empat empat triliun Rupiah). Total penyaluran kredit bruto tumbuh 4,3% (empat koma tiga persen) year on year di tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) menjadi Rp142,98 triliun (seratus empat puluh dua koma sembilan delapan triliun Rupiah). Di tengah pertumbuhan kredit yang positif, Perseroan terus mengoptimalisasi neraca Perseroan yang tercermin dari perbaikan rasio Loan to
Deposit menjadi sebesar 74,8% (tujuh puluh empat koma delapan persen) di tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga).
Pertumbuhan kredit yang positif di tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) juga diiringi dengan kualitas portofolio kredit yang terjaga sehat di mana Perseroan secara konsisten menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola kualitas aset dan menjaga kebutuhan cadangan kerugian penurunan nilai kredit. Di samping itu, Perseroan tetap menjaga cadangan atas potensi kerugian risiko kredit secara konservatif tercermin dari rasio NPL coverage dan rasio LAR coverage masing- masing di level 288,4% (dua ratus delapan puluh delapan koma empat persen) dan 94,1% (sembilan puluh empat koma satu persen).
Dari segi profitabilitas, Perseroan berhasil mempertahankan pertumbuhan Laba setelah Pajak sebesar 28,4% (dua puluh delapan koma empat persen) pada tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) year on year, menjadi sebesar Rp2,59 triliun (dua koma lima sembilan triliun Rupiah) di mana Laba Operasional sebelum Provisi tumbuh 18,2% (delapan belas koma dua persen) year on year dikontribusikan oleh peningkatan pendapatan bunga bersih. Posisi permodalan Perseroan yang kuat di antara 10 (sepuluh) bank komersial terbesar di Indonesia, dengan rasio CAR dan CET 1 masing-masing sebesar 38,7% (tiga puluh delapan koma tujuh persen) dan 29,5% (dua puluh sembilan koma lima persen), tetap mendukung pertumbuhan bisnis di tengah berbagai risiko yang ada.
Selanjutnya, oleh Xxxx XXXX XXXXXX XXXXX dikembalikan kepada Nyonya XXXXXX XXXX XXXXX untuk melanjutkan pembahasan Mata Acara Pertama Rapat. Oleh Nyonya XXXXXX XXXX XXXXX, disampaikan bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, diminta kepada Xxxx XXXXXXXX XXXXXX selaku Komisaris Independen Perseroan untuk menyampaikan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris.
Oleh Xxxx XXXXXXXX XXXXXX tersebut disampaikan bahwa Dewan Komisaris telah secara aktif mengawasi pengelolaan dan operasional Perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi. Pengawasan dilakukan secara langsung melalui pemantauan terhadap tindak lanjut atas rekomendasi Dewan Komisaris kepada Direksi, maupun melalui komite-komite di bawah Dewan Komisaris.
Sepanjang tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga), Dewan Komisaris Perseroan telah melakukan pengawasan, melakukan kajian, memberikan rekomendasi dan persetujuan, diantaranya:
1. Mengawasi tugas dan tanggung jawab dari masing-masing Direksi.
2. Mengawasi kinerja keuangan Perseroan.
3. Menyetujui kerangka kerja manajemen risiko dan tinjauan portofolio.
4. Mengkaji Laporan Kepatuhan dan Laporan Bisnis.
5. Menyetujui kredit kepada Pihak Terkait.
6. Mengkaji dan menyetujui Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan.
7. Mengkaji kecukupan sistem pengendalian internal.
8. Mengawasi perkembangan tindak lanjut atas temuan audit internal dan eksternal.
9. Menelaah Laporan Komite Audit, Laporan Komite Pemantau Risiko, dan Laporan Komite Remunerasi dan Nominasi.
10. Memberikan usulan atas penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang akan bertugas mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga).
11. Menyetujui RAKB Perseroan untuk periode tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat).
Demikianlah penjelasan yang disampaikan, selanjutnya Rapat dikembalikan kepada Nyonya XXXXXX XXXX XXXXX diberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham untuk memberikan pandangan dan/atau mengajukan pertanyaan yang berhubungan langsung dengan Mata Acara Pertama Rapat.
Apabila ada pendapat atau pertanyaan, bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik dipersilakan untuk mengangkat tangan dan mengisi formulir pertanyaan yang telah disediakan. Sedangkan bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara elektronik dipersilakan menyampaikan pertanyaan dan/atau tanggapan melalui fungsi “Opinion Statement” pada layar “E- meeting Hall” eASY.KSEI.
Oleh Tuan SOH XXXXXX XXXXXXXX tersebut disampaikan:
- Pertama, bahwa performa Perseroan cukup baik (dari pertumbuhan), tetapi kinerja (secara sektor) yaitu segi aset kurang lebih berimbang tetapi dari kemampuan menghasilkan laba agak tertinggal (bila dibandingkan dengan beberapa bank lainnya), tidak diketahui apakah penyebabnya dari portofolio aset, strategi dari Perseroan tidak sebaik bank lainnya, atau tertinggal dikarenakan pertumbuhan laba sebelumnya menurun sehingga tertinggal.
-Kedua, oleh Xxxx XXX XXXXXX XXXXXXXX tersebut ditanyakan terkait free float shares yang dikeluarkan oleh Perseroan yaitu sekitar 1% (satu persen), sementara pihak OJK diatur sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen).
Atas pertanyaan Tuan SOH XXXXXX XXXXXXXX tersebut, oleh Xxxx XXXX XXXXXX XXXXX disampaikan bahwa untuk pertanyaan pertama, terkait profitabilitas (profit after tax) di tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) tumbuh cukup wajar di 28,4% (dua puluh delapan koma empat persen) tetapi bila dibandingkan dengan bank lain sedikit lebih di bawah. Akan tetapi, untuk sisi revenue ada di double digit dan sisi expense pun tetap terjaga. Salah satu alasan kenapa dari sisi profit after tax tidak bisa lebih tinggi karena bank ini juga menerapkan pencadangan yang cukup konservatif, bila dibandingkan dengan bank-bank lain pencadangan untuk risiko kredit termasuk cukup besar (cukup konservatif), sejak tahun 2020 (dua ribu dua puluh). Untuk tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga), penghasilan paling tinggi pada Nett Interest Income, di tahun
2024 (dua ribu dua puluh empat), salah satu fokus Perseroan adalah untuk mempertinggi Fee Based, dari tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) Nett Interest Income tumbuh sekitar 10% (sepuluh persen) sedangkan Fee Based juga tumbuh sekitar 8% (delapan persen), dari sisi Revenue faktor utamanya dari Nett Interest Income.
Selanjutnya, pertanyaan kedua dari Tuan SOH XXXXXX XXXXXXXX, terkait strategi dari Perseroan untuk digitalisasi, oleh Nyonya XXXXXX XXXX XXXXX disampaikan bahwa Perseroan menggunakan platform yang telah disediakan yaitu PERMATA MOBILE dan PERMATAE-BUSINESS untuk memberikan pelayanan secara digital dan dilengkapi dengan merenovasi cabang-cabang utama Perseroan agar experience yang didapatkan oleh customer terkait digital platform tersebut dapat dilakukan di cabang-cabang Perseroan dengan kualitas pelayanan yang sama. Perseroan tidak memiliki rencana untuk memiliki digital bank sebagai subsidiary Perseroan karena integrated memberikan satu layanan yang sama bagi seluruh customer dalam satu platform untuk seluruh segmen mulai dari corporate banking, commercial banking, dan consumer banking.
Untuk pertanyaan ketiga terkait free floating shares, oleh Nyonya XXXXXX XXXX XXXXX disampaikan BANGKOK BANK selaku pemegang saham akan memenuhi peraturan yang telah diatur oleh OJK maupun capital market. Oleh Nyonya DHIEN XXXXXXXXX, Sarjana Hukum, Master of Business Administration, disampaikan bahwa Perseroan telah mendapatkan relaksasi dari OJK untuk perpanjangan selama 2 (dua) tahun, yang kemudian nanti akan disampaikan ke investor dan publik. Relaksasi sampai bulan Oktober 2024 (dua ribu dua puluh empat).
Oleh karena tidak ada pandangan dan/atau pertanyaan kembali yang diajukan oleh para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir lainnya, selanjutnya diusulkan Rapat untuk:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2023 (dua ribu dua puluh tiga), termasuk mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan;
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga satu) Desember 2023 (dua ribu dua puluh tiga) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, Rintis & Rekan dengan opini “wajar, dalam semua hal yang material” sebagaimana dinyatakan dalam laporannya tanggal 13 (tiga belas) Februari 2024 (dua ribu dua puluh empat); dan
3. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan serta disahkannya Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga), diberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada segenap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan yang menjabat di tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga) atas tindakan kepengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga), sejauh tindakan
tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga), kecuali untuk perbuatan penggelapan, penipuan, dan tindak pidana lainnya.
Oleh Nyonya XXXXXX XXXX XXXXX selanjutnya dipersilahkan kepada saya, Notaris, untuk melakukan proses pengambilan keputusan sehubungan dengan Mata Acara Pertama Rapat.
Oleh saya, Notaris, disampaikan bahwa berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan, maka diusulkan kepada Rapat untuk menyetujui usulan yang diajukan secara musyawarah untuk mufakat.
Namun apabila terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang memberikan suara abstain atau suara tidak setuju, bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik harap mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya yang sudah terisi.
Bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara elektronik dapat memasukkan pilihan suaranya melalui layar “E-meeting Hall” eASY.KSEI.
Oleh karena tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang memberikan suara abstain atau tidak setuju, maka oleh saya, Notaris, disampaikan hasil pemungutan suara untuk usulan keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
-Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain terhadap usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 00.000.000.000 (tiga puluh lima miliar tujuh ratus lima belas juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh sembilan) saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Pertama Rapat tersebut.
Oleh Nyonya XXXXXX XXXX XXXXX tersebut disampaikan bahwa berdasarkan laporan dari saya, Notaris, maka dengan demikian sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Rapat memutuskan: menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
MARA ACARA KEDUA RAPAT
“Penetapan penggunaan keuntungan bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2023.”
Oleh Nyonya XXXXXX XXXX XXXXX tersebut disampaikan penjelasan Mata Acara Kedua akan disampaikan oleh Xxxx XXXX XXXXXX XXXXX selaku Direktur Perseroan. Selanjutnya, oleh Xxxx XXXX XXXXXX XXXXX disampaikan penjelasan mengenai Mata Acara Kedua adalah sebagaimana telah disampaikan oleh Perseroan
melalui situs web Perseroan dan situs web eASY.KSEI sejak tanggal 6 (enam) Maret 2024 (dua ribu dua puluh empat).
Selanjutnya, Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk:
1. Menyetujui pembagian dividen sebagai berikut:
a. Sebesar kurang lebih Rp904.532.819.550 (sembilan ratus empat miliar lima ratus tiga puluh dua juta delapan ratus sembilan belas ribu lima ratus lima puluh Rupiah) (gross) atau sebesar Rp25 (dua puluh lima Rupiah) per saham dibagikan sebagai dividen tunai final untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2023 (dua ribu dua puluh tiga) kepada para pemegang saham yang memiliki hak untuk menerima dividen final tunai.
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen final tunai untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2023 (dua ribu dua puluh tiga) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Sisa laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2023 (dua ribu dua puluh tiga) setelah dikurangi dividen tunai kepada pemegang saham dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan.
oleh Nyonya XXXXXX XXXX XXXXX diberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham untuk memberikan pandangan dan/atau mengajukan pertanyaan yang berhubungan langsung dengan Mata Acara Kedua Rapat.
Apabila ada pendapat atau pertanyaan, bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik dipersilakan untuk mengangkat tangan dan mengisi formulir pertanyaan yang telah disediakan. Sedangkan bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara elektronik dipersilakan menyampaikan pertanyaan dan/atau tanggapan melalui fungsi “Opinion Statement” pada layar “E- meeting Hall” eASY.KSEI.
Oleh karena tidak ada pandangan dan/atau pertanyaan yang diajukan oleh para pemegang saham, selanjutnya diusulkan kepada Rapat untuk menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua rapat yang telah dibacakan tersebut.
Kemudian oleh Nyonya XXXXXX XXXX XXXXX dipersilahkan kepada saya, Notaris, untuk melakukan proses pengambilan keputusan sehubungan dengan Mata Acara Kedua Rapat.
Oleh saya, Notaris, disampaikan bahwa berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan, maka diusulkan kepada Rapat untuk menyetujui usulan yang diajukan secara musyawarah untuk mufakat.
Namun apabila terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
memberikan suara abstain atau suara tidak setuju, bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik harap mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya yang sudah terisi.
Bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara elektronik dapat memasukkan pilihan suaranya melalui layar “E-meeting Hall” eASY.KSEI.
Oleh karena tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang memberikan suara abstain atau tidak setuju, maka oleh saya, Notaris, disampaikan hasil pemungutan suara untuk usulan keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
-Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain terhadap usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 00.000.000.000 (tiga puluh lima miliar tujuh ratus lima belas juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh sembilan) saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Kedua Rapat tersebut.
Oleh Nyonya XXXXXX XXXX XXXXX tersebut disampaikan bahwa berdasarkan laporan dari saya, Notaris, maka dengan demikian sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Rapat memutuskan: menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
MATA ACARA KETIGA RAPAT:
”Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) dan penetapan honorarium bagi Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain untuk penunjukannya.”
Oleh Nyonya XXXXXX XXXX XXXXX disampaikan Penjelasan mengenai Mata Acara ketiga akan disampaikan oleh Xxxx XXXX XXXXXX XXXXX selaku Direktur Perseroan. Selanjutnya oleh Xxxx XXXX XXXXXX XXXXX disampaikan penjelasan mengenai Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang akan ditunjuk telah disampaikan oleh Perseroan melalui situs web Perseroan dan situs web eASY.KSEI sejak tanggal 6 (enam) Maret 2024 (dua ribu dua puluh empat).
Selanjutnya, Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk:
1. Menyetujui penunjukan kembali Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, Rintis & Rekan, anggota jaringan firma global PricewaterhouseCoopers dan penunjukan Xxxx Xxxxxx, S.E., CPA yang merupakan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat).
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium profesional yang wajar sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik tersebut.
3. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris atas dasar rekomendasi dari Komite Audit untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dengan mempertimbangkan pengalaman dalam audit perbankan dan berafiliasi dengan Kantor Akuntan Publik Internasional yang diakui, dalam hal Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik tersebut di atas karena alasan apapun tidak dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya oleh Nyonya XXXXXX XXXX XXXXX diberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham untuk memberikan pandangan dan/atau mengajukan pertanyaan yang berhubungan langsung dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
Apabila ada pendapat atau pertanyaan, bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik dipersilakan untuk mengangkat tangan dan mengisi formulir pertanyaan yang telah disediakan. Sedangkan bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara elektronik dipersilakan menyampaikan pertanyaan dan/atau tanggapan melalui fungsi “Opinion Statement” pada layar “E- meeting Hall” eASY.KSEI.
Karena tidak ada pandangan dan/atau pertanyaan yang diajukan, kami mengusulkan kepada Rapat untuk menyetujui usulan rapat yang telah dibacakan sebelumnya.
Oleh Nyonya XXXXXX XXXX XXXXX selanjutnya dipersilahkan kepada saya, Notaris, untuk melakukan proses pengambilan keputusan sehubungan dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
Oleh saya, Notaris, disampaikan bahwa berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan, maka diusulkan kepada Rapat untuk menyetujui usulan yang diajukan secara musyawarah untuk mufakat.
Namun apabila terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang memberikan suara abstain atau suara tidak setuju, bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik harap mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya yang sudah terisi.
Bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara elektronik dapat memasukkan pilihan suaranya melalui layar “E-meeting Hall” eASY.KSEI.
Oleh karena tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang memberikan suara abstain atau tidak setuju, maka oleh saya, Notaris, disampaikan hasil pemungutan suara untuk usulan keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
-Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain terhadap usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat, sehingga keputusan diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 00.000.000.000 (tiga puluh lima miliar tujuh ratus lima belas juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh sembilan) saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Ketiga Rapat tersebut.
Oleh Nyonya XXXXXX XXXX XXXXX tersebut disampaikan bahwa berdasarkan laporan dari saya, Notaris, maka dengan demikian sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Rapat memutuskan: menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
” Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk periode 2024-2026 (dua ribu dua puluh empat sampai dengan dua ribu dua puluh enam).”
Selanjutnya oleh Nyonya XXXXXX XXXX XXXXX dimohon kepada Xxxx XXXXX XXXXXXX selaku Direktur Perseroan untuk menyampaikan penjelasan atas Mata Acara Keempat Rapat.
Oleh Xxxx XXXXX XXXXXXX disampaikan bahwa sehubungan dengan mata acara Rapat ini, dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
a. Berdasarkan keputusan RUPS Tahunan pada tanggal 20 (dua puluh) Mei 2022 (dua ribu dua puluh dua), Dewan Pengawas Syariah Perseroan yang terdiri dari Xxxx Xxxx XXXXXXX XXXX, Magister Agama dan Tuan Profesor Doktor Xxxx XXXX, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, MagisterAgama, berakhir masa jabatannya pada saat penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan) yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat) dan dengan ditutupnya RUPS Tahunan hari ini maka berakhirlah masa jabatan Dewan Pengawas Syariah untuk periode 2022 (dua ribu dua puluh dua) sampai dengan 2024 (dua ribu dua puluh empat). Selanjutnya berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, anggota Dewan Pengawas Syariah diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditentukan pada RUPS sampai penutupan RUPS Tahunan yang kedua setelah tanggal pengangkatan.
b. Sehubungan dengan susunan Dewan Pengawas Syariah untuk periode 2024- 2026 (dua ribu dua puluh empat sampai dengan dua ribu dua puluh enam), berdasarkan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi, diusulkan untuk mengangkat Tuan Profesor Doktor Xxxx XXXX, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Magister Agama sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan.
Oleh Xxxx XXXXX XXXXXXX tersebut, dibacakan daftar riwayat hidup Tuan Profesor Doktor Xxxx XXXX, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Magister Agama sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah. Tuan Profesor Doktor Xxxx XXXX, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Magister Agama adalah warga negara Indonesia. Memperoleh gelar sarjana dari Fakultas IAIN (UIN) Bandung pada tahun 1991 (seribu sembilan ratus Sembilan puluh satu) dan dari Fakultas Ekonomi Universitas Ars Internasional Bandung pada tahun 2008 (dua ribu delapan). Kemudian
menyelesaikan S2 program Studi Pascasarjana IAIN Jakarta pada tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) dan Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Djuanda Bogor pada tahun 2009 (dua ribu sembilan) serta menyelesaikan S3 Program Studi Ilmu Agama Islam pada Program Pascasarjana IAIN Jakarta pada tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan).
Saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan sejak tahun 2014 (dua ribu empat belas). Tuan Profesor Doktor Xxxx XXXX, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Magister Agama juga menjabat sebagai Guru Besar pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati, Bandung. Pada saat ini menjabat sebagai sekretaris Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Beliau juga menjabat sebagai Ketua DPS Bank Jabar Syariah, Ketua DPS Asuransi Al-Amin, dan anggota DPS pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan Iuran Pasti (DPLK IP) Bank Indonesia.
Demikianlah penyampaian daftar riwayat hidup, selanjutnya dikembalikan kepada Nyonya XXXXXX XXXX XXXXX untuk pengambilan keputusan.
Selanjutnya oleh Nyonya XXXXXX XXXX XXXXX disampaikan bahwa dengan telah dibacanya daftar riwayat hidup calon anggota Dewan Pengawas Syariah, Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk:
1. Menyetujui untuk mengangkat kembali Tuan Profesor Doktor Xxxx XXXX, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Magister Agama sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan, untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat ini, sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan dalam tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam) atau sewaktu-waktu dalam Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
2. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka susunan Dewan Pengawas Syariah Perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Pengawas Syariah
Anggota: Tuan Profesor Doktor Xxxx XXXX, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Magister Agama.
3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi, untuk menyatakan kembali keputusan Rapat berkenaan dengan perubahan Dewan Pengawas Syariah Perseroan dalam akta notaris dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan susunan Dewan Pengawas Syariah Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan mendaftarkannya pada Daftar Perseroan serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan-perundangan yang berlaku.
Selanjutnya oleh Nyonya XXXXXX XXXX XXXXX diberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham untuk memberikan pandangan dan/atau mengajukan pertanyaan yang berhubungan langsung dengan Mata Acara Keempat Rapat.
Apabila ada pendapat atau pertanyaan, bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik dipersilakan untuk mengangkat tangan dan mengisi formulir pertanyaan yang telah disediakan. Sedangkan bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara elektronik dipersilakan menyampaikan pertanyaan dan/atau tanggapan melalui fungsi “Opinion Statement” pada layar “E- meeting Hall” eASY.KSEI.
Karena tidak ada pandangan dan/atau pertanyaan yang diajukan, kami mengusulkan kepada Rapat untuk menyetujui usulan rapat yang telah dibacakan sebelumnya.
Oleh Nyonya XXXXXX XXXX XXXXX selanjutnya dipersilahkan kepada saya, Notaris, untuk melakukan proses pengambilan keputusan sehubungan dengan Mata Acara Keempat Rapat.
Oleh saya, Notaris, disampaikan bahwa berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan, maka diusulkan kepada Rapat untuk menyetujui usulan yang diajukan secara musyawarah untuk mufakat.
Namun apabila terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang memberikan suara abstain atau suara tidak setuju, bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik harap mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya yang sudah terisi.
Bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara elektronik dapat memasukkan pilihan suaranya melalui layar “E-meeting Hall” eASY.KSEI.
Oleh karena tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang memberikan suara abstain atau tidak setuju, maka oleh saya, Notaris, disampaikan hasil pemungutan suara untuk usulan keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
-Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain terhadap usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 00.000.000.000 (tiga puluh lima miliar tujuh wratus lima belas juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh sembilan) saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Keempat Rapat tersebut.
Oleh Nyonya XXXXXX XXXX XXXXX tersebut disampaikan bahwa berdasarkan laporan dari saya, Notaris, maka dengan demikian sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Rapat memutuskan: menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.
ACARA RAPAT KELIMA:
“Perubahan susunan Pengurus Perseroan.”
Selanjutnya oleh Nyonya XXXXXX XXXX XXXXX bahwa sehubungan dengan mata acara Rapat, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
a. Berdasarkan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan, diusulkan untuk diangkat Xxxx XXXXX XXXXXX sebagai Direktur Perseroan yang baru.
b. Bahwa Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Xxxx XXXXXX XXXXXXXX selaku Direktur Unit Usaha Syariah Perseroan pada tanggal 1 (satu) April 2024 (dua ribu dua puluh empat).
x. Xxxxxxxxkan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan, menetapkan Xxxx XXXX XXXXXX XXXXX yang saat ini menjabat sebagai Direktur Perseroan juga merangkap jabatan sebagai Direktur Unit Xxxxx Xxxxxxx.
Selanjutnya oleh Nyonya XXXXXX XXXX XXXXX dimohon kepada Xxxx XXXXX XXXXXXX selaku Direktur Perseroan untuk membacakan daftar riwayat hidup Xxxx XXXXX XXXXXX yang diusulkan untuk diangkat sebagai Direktur Perseroan yang baru dan riwayat hidup Xxxx XXXX XXXXXX XXXXX yang akan ditetapkan merangkap jabatan sebagai Direktur Unit Usaha Xxxxxxx Xxxseroan.
Oleh Xxxx XXXXX XXXXXXX dibacakan daftar riwayat hidup Xxxx XXXXX XXXXXX yang diusulkan untuk diangkat sebagai Direktur Perseroan yang baru.
Xxxx XXXXX XXXXXX adalah warga negara Indonesia. Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta pada tahun 1993 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga). Saat ini menjabat sebai Chief of Branch Network Perseroan sejak Januari 2023 (dua ribu dua puluh tiga). Sebelumnya beliau pernah menjabat berbagai posisi penting diantaranya sebagai berikut:
- Head of Network Perseroan (dari tahun 2012-2022 (dua ribu dua belas sampai dengan dua ribu dua puluh dua)); dan
- Head of Region Perseroan (dari tahun 2008-2012 (dua ribu delapan sampai dengan dua ribu dua belas).
Selanjutnya, dibacakan daftar riwayat hidup Xxxx XXXX XXXXXX XXXXX yang saat ini telah menjabat sebagai Direktur Perseroan untuk selanjutnya ditetapkan merangkap jabatan sebagai Direktur Unit Usaha Syariah Perseroan.
Xxxx XXXX XXXXXX XXXXX adalah warga negara Indonesia. Beliau memperoleh gelar Magister Manajemen dari Xxxxxxxx Xxxxx Business School pada tahun 2008 (dua ribu delapan) dan gelar Bachelor of Science dari California State University, Los Angeles, Amerika Serikat pada tahun 2000 (dua ribu).
Beliau saat ini menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak 25 (dua puluh lima) Oktober 2023 (dua ribu dua puluh tiga) dan sebelumnya telah memiliki pengalaman pada beberapa perusahaan sebagai berikut:
- Chief Finance Officer di Citibank (September 2021- 2023 (dua ribu dua puluh satu sampai dua ribu dua puluh tiga));
- Senior Vice President di PT XxXx Xxxxx Xxxxxxxxx Xxx (Desember 2020 – Agustus 2021 (dua ribu dua puluh sampai dengan dua ribu dua puluh satu));
- Senior Vice President di Citibank (Januari 2017 (dua ribu tujuh belas) – November 2020 (dua ribu dua puluh));
- Executive Vice President di PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Agustus 2015 (dua ribu lima belas) – Desember 2016 (dua ribu enam belas));
- Vice President di Citibank (November 2010 (dua ribu sepuluh) – Juli 2012 (dua ribu dua belas));
- Assistant Vice President di Citibank (Maret 2008 (dua ribu delapan) – November 2010 (dua ribu sepuluh));
- Manager di Citibank (Maret 2006 (dua ribu enam) – Februari 2008 (dua ribu delapan));
- Assistant Manager di Citibank (Mei 2004 (dua ribu empat) – Maret 2006 (dua ribu enam));
- Management Associate di Citibank (April 2003 (dua ribu tiga) – Mei 2004 (dua ribu empat)); dan
- Intern di Indover Bank – Netherland (Agustus 2001 (dua ribu satu) – Maret 2003 (dua ribu tiga)).
Dengan demikian, Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk:
1. Menyetujui untuk mengangkat Xxxx XXXXX XXXXXX sebagai Direktur Perseroan untuk masa jabatan setelah seluruh persyaratan pengangkatannya terpenuhi termasuk diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari Regulator terkait menjadi efektif, sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan dalam tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh) atau sewaktu-waktu dalam Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
2. Menerima dengan baik pengunduran diri Xxxx XXXXXX XXXXXXXX dari jabatannya sebagai Direktur Unit Usaha Syariah Perseroan yang berlaku efektif setelah ditutupnya Rapat, dengan catatan bahwa pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan tugasnya dari tanggal 1 (satu) Januari 2024 (dua ribu dua puluh empat) sampai dengan tanggal efektif pengunduran dirinya dari jabatannya tersebut akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan dalam tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima).
3. Menetapkan Xxxx XXXX XXXXXX XXXXX xxxxxxxxx sebagai Direktur Unit Xxxxx Xxxxxxx Perseroan, dengan masa jabatan sebagai Direktur Unit Usaha Syariah setelah seluruh persyaratan penetapannya terpenuhi termasuk diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari Regulator terkait
menjadi efektif, sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan dalam tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam) atau sewaktu-waktu dalam Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka susunan Dewan Komisaris Perseroan dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama : Tuan CHARTSIRI SOPHONPANICH
- Komisaris : Xxxx XXXXX XXX
- Komisaris : Nona NIRAMARN LAISATHIT
- Komisaris : Xxxx XXXXXX XXXXXXXXXXX
- Komisaris Independen : Xxxx XXXXXXXX XXXXXX
- Komisaris Independen : Xxxx XXXX XXXXX XXXX
- Komisaris Independen : Xxxx XXX XXXX XXXX
- Komisaris Independen : Xxxx XXXXXXXXXX
Xxxxxxx
- Direktur Utama : Nyonya XXXXXX XXXX XXXXX
- Direktur : Xxxx XXXX XXXXXX XXXXXXX
- Direktur Kepatuhan : Xxxxxx XXXXX XXXXXXXXX
- Direktur : Xxxxxx XXXXXXXXX XXXXXXXX
- Direktur : Xxxx XXXXX XXXXXXX
- Direktur : Xxxx XXXXXXXX XXXXXXX
- Direktur merangkap Direktur
Unit Xxxxx Xxxxxxx : Xxxx XXXX XXXXXX XXXXX*)
- Direktur : Xxxx XXXXX XXXXXX**)
Dengan penjelasan sebagai berikut:
* Penetapan Xxxx XXXX XXXXXX XXXXX xxxxxxxxx sebagai Direktur Unit Xxxxx Xxxxxxx Xxxseroan untuk masa jabatan setelah seluruh persyaratan penetapannya terpenuhi termasuk diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari Regulator terkait menjadi efektif.
** Pengangkatan Xxxx XXXXX XXXXXX sebagai Direktur Perseroan untuk masa jabatan setelah seluruh persyaratan pengangkatannya terpenuhi termasuk diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari Regulator terkait menjadi efektif.
5. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali keputusan Rapat berkenaan dengan perubahan susunan Direksi Perseroan dalam akta notaris dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan susunan Direksi Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan mendaftarkannya pada Daftar Perseroan serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Selanjutnya oleh Nyonya XXXXXX XXXX XXXXX diberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham untuk memberikan pandangan dan/atau mengajukan pertanyaan yang berhubungan langsung dengan Mata Acara Kelima Rapat.
Apabila ada pendapat atau pertanyaan, bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik dipersilakan untuk mengangkat tangan dan mengisi formulir pertanyaan yang telah disediakan. Sedangkan bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara elektronik dipersilakan menyampaikan pertanyaan dan/atau tanggapan melalui fungsi “Opinion Statement” pada layar “E- meeting Hall” eASY.KSEI.
Karena tidak ada pandangan dan/atau pertanyaan yang diajukan, kami mengusulkan kepada Rapat untuk menyetujui usulan rapat yang telah dibacakan sebelumnya.
Oleh Nyonya XXXXXX XXXX XXXXX selanjutnya dipersilahkan kepada saya, Notaris, untuk melakukan proses pengambilan keputusan sehubungan dengan Mata Acara Kelima Rapat.
Oleh saya, Notaris, disampaikan bahwa berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan, maka diusulkan kepada Rapat untuk menyetujui usulan yang diajukan secara musyawarah untuk mufakat.
Namun apabila terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang memberikan suara abstain atau suara tidak setuju, bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik harap mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya yang sudah terisi.
Bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara elektronik dapat memasukkan pilihan suaranya melalui layar “E-meeting Hall” eASY.KSEI.
Oleh karena tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang memberikan suara abstain atau tidak setuju, maka oleh saya, Notaris, disampaikan hasil pemungutan suara untuk usulan keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
-Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain terhadap usulan keputusan Mata Acara KelimaRapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 00.000.000.000 (tiga puluh lima miliar tujuh ratus lima belas juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh sembilan) saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Kelima Rapat tersebut.
Oleh Nyonya XXXXXX XXXX XXXXX tersebut disampaikan bahwa berdasarkan laporan dari saya, Notaris, maka dengan demikian sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan, Rapat memutuskan: menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat.
MATA ACARA KEENAM RAPAT
“Penetapan besar dan jenis remunerasi serta fasilitas lain yang diberikan Perseroan kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah.”
Selanjutnya oleh Nyonya XXXXXX XXXX XXXXX dimohon Xxxx Xxxxx Xxxxxxx selaku Direktur Perseroan untuk melakukan pembahasan Mata Acara Keenam Rapat.
Oleh Xxxx XXXXX XXXXXXX disampaikan bahwa Penjelasan mengenai mata acara keenam telah disampaikan oleh Perseroan melalui situs web Perseroan dan situs web eASY.KSEI masing-masing sejak tanggal 6 (enam) Maret 2024 (dua ribu dua puluh empat).
Selanjutnya, Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk:
1. Dengan memperhatikan saran/pendapat yang diberikan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan, menetapkan besarnya remunerasi serta fasilitas lain bagi seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) sebesar-besarnya Rp40.000.000.000 (empat puluh miliar Rupiah) per tahun. Besarnya remunerasi serta fasilitas lain tersebut wajib dicantumkan dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat).
2. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan rincian pembagian jumlah remunerasi serta fasilitas lain yang akan diberikan diantara masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan yang bersangkutan dengan memperhatikan saran/pendapat yang diberikan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.
3. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya remunerasi serta fasilitas lain bagi setiap anggota Direksi Perseroan dengan memperhatikan saran/pendapat yang diberikan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan dan besarnya remunerasi serta fasilitas lain tersebut wajib dicantumkan dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat).
4. Dengan memperhatikan saran/pendapat yang diberikan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan, menetapkan besarnya honorarium dan/atau tunjangan bagi anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk tahun buku 2024 sebesar-besarnya Rp578.664.498 (lima ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus enam puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh delapan Rupiah). Besarnya honorarium dan/atau tunjangan tersebut wajib dicantumkan dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat).
Demikianlah penjelasan dan usulan Mata Acara Keenam Rapat.
Selanjutnya oleh Nyonya XXXXXX XXXX XXXXX diberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham untuk memberikan pandangan dan/atau mengajukan pertanyaan yang berhubungan langsung dengan Xxxx Acara Keenam Rapat.
Apabila ada pendapat atau pertanyaan, bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik dipersilakan untuk mengangkat tangan dan mengisi formulir pertanyaan yang telah disediakan. Sedangkan bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara elektronik dipersilakan menyampaikan pertanyaan dan/atau tanggapan melalui fungsi “Opinion Statement” pada layar “E- meeting Hall” eASY.KSEI.
Karena tidak ada pandangan dan/atau pertanyaan yang diajukan, kami mengusulkan kepada Rapat untuk menyetujui usulan rapat yang telah dibacakan sebelumnya.
Oleh Nyonya XXXXXX XXXX XXXXX selanjutnya dipersilahkan kepada saya, Notaris, untuk melakukan proses pengambilan keputusan sehubungan dengan Mata Acara Keenam Rapat.
Oleh saya, Notaris, disampaikan bahwa berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan, maka diusulkan kepada Rapat untuk menyetujui usulan yang diajukan secara musyawarah untuk mufakat.
Namun apabila terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang memberikan suara abstain atau suara tidak setuju, bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik harap mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya yang sudah terisi.
Bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara elektronik dapat memasukkan pilihan suaranya melalui layar “E-meeting Hall” eASY.KSEI.
Oleh karena tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang memberikan suara abstain atau tidak setuju, maka oleh saya, Notaris, disampaikan hasil pemungutan suara untuk usulan keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
-Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain terhadap usulan keputusan Mata Acara Keenam Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 00.000.000.000 (tiga puluh lima miliar tujuh ratus lima belas juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh sembilan) saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Keenam Rapat tersebut.
Oleh Nyonya XXXXXX XXXX XXXXX tersebut disampaikan bahwa berdasarkan laporan dari saya, Notaris, maka dengan demikian sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan, Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keenam Rapat.
MATA ACARA KETUJUH RAPAT
“Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.”
Oleh Nyonya XXXXXX XXXX XXXXX disampaikan bahwa Penjelasan mengenai Mata Acara Ketujuh telah disampaikan oleh Perseroan melalui situs web Perseroan dan situs web eASY.KSEI masing-masing sejak tanggal 6 (enam) Maret 2024 (dua ribu dua puluh empat).
Direksi Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar antara lain disesuaikan dengan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, dan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Adapun pokok-pokok perubahan Anggaran Dasar dapat dilihat pada situs web Perseroan dan materi yang telah disediakan bagi para pemegang saham atau kuasanya.
Dengan demikian, Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk:
1. Menyetujui perubahan pasal-pasal Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termuat dalam Usulan Perubahan Anggaran Dasar yang telah disediakan bagi para pemegang saham atau kuasanya sebagai materi Rapat serta menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyusun kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dan melakukan setiap dan seluruh tindakan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan perubahan Anggaran Dasar ini dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang, memperoleh tanda terima pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar termasuk dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), dan mendaftarkannya dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan untuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang diperlukan untuk memperoleh diterimanya pemberitahuan tersebut, dan untuk melaksanakan tindakan lainnya yang mungkin diperlukan tanpa ada yang dikecualikan.
Selanjutnya oleh Nyonya XXXXXX XXXX XXXXX diberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham untuk memberikan pandangan dan/atau mengajukan pertanyaan yang berhubungan langsung dengan mata Acara Ketujuh Rapat.
Apabila ada pendapat atau pertanyaan, bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik dipersilakan untuk mengangkat tangan dan mengisi formulir pertanyaan yang telah disediakan. Sedangkan bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara elektronik dipersilakan menyampaikan pertanyaan dan/atau tanggapan melalui fungsi “Opinion Statement” pada layar “E- meeting Hall” eASY.KSEI.
Karena tidak ada pandangan dan/atau pertanyaan yang diajukan, kami mengusulkan kepada Rapat untuk menyetujui usulan rapat yang telah dibacakan sebelumnya.
Oleh Nyonya XXXXXX XXXX XXXXX selanjutnya dipersilahkan kepada saya, Notaris, untuk melakukan proses pengambilan keputusan sehubungan dengan Mata Acara Ketujuh Rapat.
Oleh saya, Notaris, disampaikan bahwa berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan, maka diusulkan kepada Rapat untuk menyetujui usulan yang diajukan secara musyawarah untuk mufakat.
Namun apabila terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang memberikan suara abstain atau suara tidak setuju, bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik harap mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya yang sudah terisi.
Bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara elektronik dapat memasukkan pilihan suaranya melalui layar “E-meeting Hall” eASY.KSEI.
Oleh karena tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang memberikan suara abstain atau tidak setuju, maka oleh saya, Notaris, disampaikan hasil pemungutan suara untuk usulan keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
-Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain terhadap usulan keputusan Mata Acara Ketujuh Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 00.000.000.000 (tiga puluh lima miliar tujuh ratus lima belas juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh sembilan) saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Ketujuh Rapat tersebut.
Oleh Nyonya XXXXXX XXXX XXXXX tersebut disampaikan bahwa berdasarkan laporan dari saya, Notaris, maka dengan demikian sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Rapat memutuskan: menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketujuh Rapat.
Dengan selesainya pembahasan mengenai semua mata acara Rapat dan dengan telah diperolehnya keputusan Rapat, maka dengan ucapan terima kasih atas kehadiran para pemegang saham atau kuasa pemegang saham khususnya, serta
para hadirin lainnya dengan ini Rapat diutup secara resmi pada pukul 14:34 WIB (empat belas lewat tiga puluh empat menit Waktu Indonesia Barat).
Dari Perseroan diserahkan kepada saya, Notaris, salinan cetakan data elektronik dari system eASY.KSEI, yaitu:
1. Daftar pemegang saham yang hadir secara elektronik;
2. Daftar pemegang saham yang memberikan kuasa secara elektronik;
3. Rekapitulasi kuorum kehadiran;
4. Rekaman seluruh interaksi dalam RUPS secara Elektronik; yang semuanya dilekatkan pada minuta akta.
Sesuai dengan pasal 12 POJK 16/2020, KSEI sebagai penyedia e-RUPS tetap bertanggung jawab untuk menyimpan semua data pelaksanaan Rapat secara elektronik.
Maka saya, Notaris, membuat Berita Acara Rapat ini untuk dipergunakan dimana perlu. Para Xxxxhadap saya, Notaris, kenal.
Demikianlah Akta ini dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh:
1. Xxxx XXXXX XXXXXXX, Sarjana Hukum;
2. Nyonya XXXXXX XXXX, Sarjana Hukum; Keduanya saya, Notaris kenal sebagai saksi.
Setelah akta ini saya, Notaris, bacakan kepada saksi-saksi, akta ini ditandatangani oleh saksi-saksi dan saya, Notaris, sedang para penghadap telah mengundurkan diri pada waktu akta ini dipersiapkan.
Dilangsungkan tanpa perubahan.
- Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.
- Diberikan untuk Salinan yang sama bunyinya.
Notaris di Kota Jakarta Selatan, Ttd.
(XXXXX XXXXXXX, S.H)