KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN (KUA)
KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN (KUA)
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TEBO
TAHUN ANGGARAN 2021
PEMERINTAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2020
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Penyusunan Kebijakan Umum APBD
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) adalah rencana tahunan yang merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang disusun dengan memperhatikan dan mengacu pada agenda Pembangunan Nasional, Kebijakan Pemerintah Pusat serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Tebo untuk tahun anggaran 2021 merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana Pasal 224 ayat 2 yang berbunyi "Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lambat
2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan". Dengan demikian pengelolaan keuangan daerah pada tahun anggaran 2021 tidak lagi mempedomani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Tebo dalam menyusun APBD 2021 juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang klarifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Begitu juga dengan proses tahapan pelaksanaan penyusunan dokumen perencanaan dan pengganggaran dimana untuk tahun 2021 menjadi sangat berbeda dengan tahun- tahun sebelumnya, dikarenakan pemerintah daerah wajib menggunakan aplikasi SIPD sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxx 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, ini akan menyebabkan proses perencanaan dan pengganggaran sudah berbasis online mulai dari RKPD, KUA, PPAS dan APBD dalam satu aplikasi.
Sebagai acuan dalam penyusunan APBD tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Tebo berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 64
Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Dan penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) tetap mengacu pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
Sebagaimana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengamanatkan bahwa penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) berpedoman pada RKPD untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, maka penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dimaksudkan sebagai bagian dari upaya menyeluruh untuk mewujudkan visi dan misi Kabupaten Tebo serta target-target yang telah ditetapkan dalam RKPD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2021 sebagai pedoman dalam penyusunan RAPBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2021.
Kebijakan Umum APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2021 memuat program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintahan daerah yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya.
1.2 Tujuan Penyusunan Kebijakan Umum APBD
Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2021 dimaksudkan sebagai landasan dalam menentukan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2021 yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah daerah.
Adapun tujuan dari penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah adalah :
1. Menyediakan dokumen kebijakan umum anggaran tahunan yang memuat gambaran kondisi ekonomi makro daerah, asumsi‐asumsi yang mendasari penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya;
2. Memberikan arah bagi pelaksaan program dan kegiatan pembangunan pada tahun 2021 agar berdayaguna dan berhasilguna;
3. Meningkatkan koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam memantapkan penyusunan perencanaan anggaran yang transparan dan akuntabel, yang selanjutnya menjadi dasar atau acuan dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) untuk Tahun Anggaran 2021.
2.3 Dasar Hukum Penyusunan Kebijakan Umum APBD
Dasar hukum penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut :
1) Undang‐Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2) Undang‐Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Xx. 000, xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx No.4438);
3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 00, Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Nomor 5679);
4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
7) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
8) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
9) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
10) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
11) Peraturan Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxx 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxx 00 Xxxxx 0000 Xxxxxxx Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2009 tentang Tatacara Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
14) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxx 00 Xxxxx 0000 Xxxxxxx Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
16) Peraturan Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxx 00 Xxxxx 0000 Xxxxxxx tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana
pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah;
17) Peraturan Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxx 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021;
18) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
19) Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tebo Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2014 Nomor 3);
20) Peraturan Bupati Tebo Nomor 109 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Tebo Tahun 2021.
BAB II
KERANGKA EKONOMI MAKRO KABUPATEN TEBO
2.1 Arah Kebijakan Ekonomi Daerah
Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tebo ke depan masih bertumpu pada sektor pertanian yang kontribusinya masih dominan terhadap perekonomian. Pentingnya kedudukan sumber daya alam dalam pengembangan wilayah menunjukkan perlunya pengelolaan sumber daya alam secara tepat agar dapat memberikan hasil yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat. Dalam pengelolaan sumber daya alam tersebut, maka pengenalan akan potensi yang dimiliki menjadi sangat penting dan strategis untuk pengembangan lebih lanjut, karena dengan mengetahui potensi yang ada, maka akan memudahkan dalam pemanfaatan dan penataan, sehingga fungsi ekonomisnya dapat diperoleh secara maksimal.
Seiring dengan perkembangan kondisi perekonomian nasional, maka kebijakan ekonomi daerah tetap diarahkan dan diupayakan dengan cara-cara: (1) meningkatkan pertumbuhan ekonomi, (2) menekan laju inflasi, (3) menekan laju pertumbuhan penduduk. Sebagaimana gambaran diatas, agar pertumbuhan perekonomian daerah berjalan pada jalur yang benar perlu dijaga terciptanya kondisi keuangan yang mantap, yaitu dengan mengupayakan terciptanya pelaksanaan pembangunan yang aman secara politis dan layak secara ekonomis.
Diperkirakan perekonomian Kabupaten Tebo masih akan dihadapkan pada sejumlah tantangan akibat pengaruh dari dinamika internal maupun lingkungan perekonomian global yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Beragam tantangan dimaksud perlu disikapi secara arif dan komprehensif serta dengan langkah-langkah yang lebih nyata. Tantangan dimaksud antara lain masih mencakup:
1) Menurunkan angka kemiskinan;
2) Menurunkan angka pengangguran;
3) Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan mengembangkan sektor-sektor ekonomi potensi lokal dan strategis;
4) Meningkatkan pemerataan pembangunan ekonomi antar wilayah;
5) Meningkatkan iklim investasi yang lebih kondusif dan konstruktif;
6) Menyediakan infrastruktur yang memadai dan berkualitas;
7) Meningkatkan daya saing produk dan sumber daya manusia; dan
8) Meningkatkan peran pemerintah, lembaga pendidikan, dunia usaha, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan ekonomi.
Keterbatasan keuangan daerah dalam pembiayaan pembangunan daerah berimplikasi luas terhadap perekonomian daerah. Berkaitan dengan kondisi yang digambarkan diatas serta mendasarkan pada kondisi perekonomian tahun berjalan dan perkiraan tahun 2021 serta tantangan yang dihadapi pada masa mendatang maka usaha-usaha yang harus dilakukan dalam pemantapan ekonomi daerah adalah:
1) Menyediakan infrastruktur perekonomian yang memadai dan berkualitas untuk menunjang pertumbuhan dan distribusi ekonomi daerah;
2) Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan usaha;
3) Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di sektor ekonomi lokal dan strategis; dan
4) Meningkatkan aksesibilitas dan sinergitas antara masyarakat, dunia usaha dan lembaga pendidikan dengan pemerintah daerah.
5) Meningkatkan minat kewirausahaan bagi pengusaha diharapkan dapat ikut mengurangi angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Tebo.
2.2 Arah Kebijakan Keuangan Daerah
Perekonomian suatu daerah merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional dan regional yang saling mempengaruhi. Perubahan perekonomian nasional akan berdampak pada perubahan perekonomian regional dan daerah atau sebaliknya. Hal tersebut yang kemudian berdampak pada proses pengelolaan keuangan daerah.
Pengelolaan keuangan daerah menjadi sangat penting karena pengelolaan keuangan yang tidak efektif dan tidak berorientasi pada kinerja akan dapat menggagalkan perencanaan yang telah disusun. Oleh karena itu harus dilakukan secara cermat, tepat dan hati-hati. Pemerintah daerah dituntut untuk mampu menciptakan kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang tepat.
Kebijakan anggaran yang dilaksanakan berdasarkan pendekatan kinerja dan komitmen untuk menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Anggaran berbasis kinerja merupakan anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kegiatan atau output dari rencana alokasi biaya atau input yang ditetapkan dengan memperhatikan kondisi semua komponen keuangan. Efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip dalan pengelolaan keuangan yang dilakukan diantaranya dengan mengefektifkan fungsi pengawasan serta upaya penghematan sehingga dana yang terbatas dapat memberikan manfaat maksimal dalam pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan serta memberikan dampak dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
BAB III
ASUMSI DASAR DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
3.1 Asumsi Dasar Yang Digunakan Dalam APBN
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun. Didalam menyusun APBD tentunya mengacu pada kebijakan pemerintah dalam penganggaran nasional yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2021, yang selanjutnya akan menjadi acuan dalam penyusunan APBN Tahun 2021.
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 memuat sasaran, arah kebijakan, dan strategi pembangunan yang merupakan penjabaran tahun kedua pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxx 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 disebutkan bahwa tema Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021 adalah “Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial”, maka fokus pembangunan diarahkan kepada Pemulihan Industri, Pariwisata dan Investasi, Reformasi Sistem Kesehatan Nasional, Reformasi Sistem Perlindungan Sosial dan Reformasi Sistem Ketahanan Bencana dengan sasaran dan target yang harus dicapai antara lain:
1. Pertumbuhan ekonomi nasional berkisar 4,5-5,5 persen dengan tingkat inflasi secara nasional berkisar antara 3,0%;
2. Sasaran tingkat kemiskinan pada kisaran 9,2-9,7%, IPM menjadi 72,78-72,90; Gini rasio pada kisaran 0,377-0,379; tingkat pengangguran terbuka 7,5-8,2%;
3. Sasaran pemerataan pembangunan antar wilayah yaitu kontribusi wilayah terhadap pembangunan nasional: Sumatera 3,9-5,1%; Jawa-Bali 4,8-5,5%; Kalimantan 3,6-5,7%; Sulawesi 5,4-7,0%; Nusa Tenggara 3,5-5,2%; Maluku 5,2- 6,2%; dan Papua 2,6% - 5,8%.
3.2 Asumsi Dasar Yang Digunakan Dalam APBD
Dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 memperhatikan beberapa asumsi, yaitu:
a. Kebutuhan pembangunan yang masih tinggi sehingga perlu alokasi anggaran untuk pembangunan. Untuk pemenuhan pembangunan tersebut telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 untuk mewujudkan visi Kabupaten Tebo menuju Tebo TUNTAS 2017-2022.
b. Perencanaan pendapatan merupakan perkiraan yang terukur secara residual yang dapat diperoleh di setiap sumber pendapatan. Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya.
c. Perkiraan penerimaan dari dana perimbangan cenderung konstan, dengan memperhatikan peraturan perundangan yang ada dan baru dicatat sebagai penerimaan sepanjang telah ditetapkan dalam anggaran pemberi bantuan;
d. Belanja yang dianggarkan merupakan batas efisiensi pengeluaran. Belanja daerah harus digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Belanja penyelenggaraan urusan wajib diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak. Pelaksanaan urusan wajib dimaksud berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan. Belanja daerah diperkirakan menurun dengan adanya beberapa kebijakan pemerintah pusat yang harus dilaksanakan oleh daerah.
3.3 Laju Inflasi
Hingga akhir tahun 2019 Kabupaten Tebo belum memiliki angka inflasi daerah. Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai lembaga yang mempunyai tugas menghitung angka inflasi Kabupaten Tebo masih mensurvei beberapa komoditi yang ada di Kabupaten Tebo untuk dijadikan dasar dalam menghitung inflasi. Hingga saat ini Kabupaten Tebo masih mengacu kepada Kabupaten Bungo, dimana pada akhir April 2019 Kabupaten Bungo mengalami angka inflasi sebesar 0,45 persen, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) tercatat sebesar 134,00. Angka inflasi ini menjadi acuan Kabupaten Tebo karena secara garis besar jalur distribusi komoditas berasal dari Kabupaten Bungo. Jadi apabila terjadi kenaikan harga di Kabupaten Bungo, juga akan berdampak di Kabupaten Tebo sebab sampai saat ini Kabupaten Bungo merupakan tempat komoditi barang sebagai pusat peredaran.
3.4 Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi merefleksikan peningkatan produksi seluruh barang dan jasa dalam suatu perekonomian. Nilai PDRB dapat dihitung berdasarkan harga yang berlaku pada tahun tersebut atau dihitung berdasarkan harga yang berlaku pada suatu tahun tertentu sebagai tahun dasar yang biasa disebut dengan harga konstan. Perhitungan nilai PDRB dengan harga berlaku disebut dengan nilai PDRB nominal, sedangkan perhitungan PDRB dengan harga konstan disebut dengan nilai PDRB Rill. Nilai PDRB atas harga konstan atau PDRB Rill Kabupaten Tebo Tahun 2014-2018 dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
Tabel 2.4.1
Nilai PDRB Kabupaten Tebo Atas Harga Konstan Tahun 2014–2018 (dalam Juta Rupiah)
NO | LAPANGAN USAHA | TAHUN | ||||
2014 | 0000 | 0000 | 0000 | 0000 | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
1 | Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan | 3.971.463,50 | 4.183.180,20 | 4.451.812,20 | 4.718.018,40 | 4.966.237,6 |
2 | Pertambangan dan Penggalian | 842.225,20 | 851.752,60 | 848.256,60 | 893.637,30 | 914.379,8 |
3 | Industri Pengolahan | 517.524,70 | 538.781,60 | 565.031,90 | 586.165,40 | 615.798,0 |
4 | Pengadaan Listrik dan Gas | 5.254,40 | 5.715,10 | 5.795,40 | 5.884,50 | 6.045,7 |
NO | LAPANGAN USAHA | TAHUN | ||||
2014 | 0000 | 0000 | 0000 | 0000 | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
5 | Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang | 3.301,90 | 3.486,80 | 3.703,30 | 3.869,90 | 4.107,5 |
6 | Konstruksi | 554.210,80 | 601.872,90 | 628.444,20 | 668.475,30 | 711.602,5 |
7 | Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor | 625.674,10 | 670.416,50 | 718.804,80 | 769.263,84 | 818.957,9 |
8 | Transportasi dan Pergudangan | 111.058,40 | 118.012,80 | 125.781,40 | 134.978,64 | 144.297,2 |
9 | Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum | 26.451,70 | 29.006,10 | 31.553,60 | 34.478,72 | 37.343,6 |
10 | Informasi dan Komunikasi | 274.028,70 | 300.735,70 | 326.064,40 | 345.122,50 | 368.758,6 |
11 | Jasa Keuangan dan Asuransi | 118.056,30 | 120.826,30 | 125.113,90 | 128.534,50 | 127.550,4 |
12 | Real Estate | 153.710,90 | 158.475,90 | 165.004,70 | 171.637,50 | 179.189,2 |
13 | Jasa Perusahaan | 5.075,60 | 5.229,20 | 5.353,70 | 5.491,10 | 5.643,5 |
00 | Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Xxxxxxxxxx dan Jaminan Sosial Wajib | 269.471,50 | 283.801,50 | 295.105,20 | 299.811,20 | 308.910,3 |
15 | Xxxx Xxxdidikan | 181.523,50 | 191.637,60 | 197.867,90 | 206.287,10 | 216.613,5 |
16 | Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial | 69.544,70 | 76.260,50 | 81.842,80 | 86.500,80 | 91.467,9 |
17 | Jasa lainnya | 152.803,50 | 163.484,80 | 171.857,70 | 178.839,30 | 187.114,2 |
7.881.379,40 | 8.302.676,10 | 8.747.393,7 | 9.236.996,00 | 9.704.017,3 |
Sumber: Data RKPD Kabupaten Tebo Tahun 2021
Nilai PDRB rill menghilangkan efek kenaikan harga (inflasi) sehingga benar-benar mencerminkan kenaikan produksi seluruh barang dan jasa yang tingkat kenaikannya disebut sebagai laju pertumbuhan ekonomi daerah. Berdasarkan nilai PDRB atas harga konstan diatas dapat diketahui tingkat laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tebo pada masing-masing sektor sebagai berikut:
Tabel 2.12
Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Tebo Menurut Lapangan Usaha Tahun 2014 – 2018 (dalam Persen)
NO | LAPANGAN USAHA | TAHUN | ||||
2014 | 0000 | 0000 | 0000 | 0000 | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
1 | Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan | 13,53 | 5,33 | 6,42 | 5,98 | 5,26 |
2 | Pertambangan dan Penggalian | 2,17 | 1,13 | -0,41 | 5,35 | 2,32 |
3 | Industri Pengolahan | 5,61 | 4,11 | 4,87 | 3,74 | 4,48 |
4 | Pengadaan Listrik dan Gas | 15,78 | 8,77 | 1,41 | 1,54 | 2,74 |
NO | LAPANGAN USAHA | TAHUN | ||||
2014 | 0000 | 0000 | 0000 | 0000 | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
5 | Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang | 4,01 | 5,60 | 6,21 | 4,50 | 6,14 |
6 | Konstruksi | 3,80 | 8,60 | 4,41 | 6,37 | 6,45 |
7 | Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor | 3,65 | 7,15 | 7,22 | 7,02 | 6,46 |
8 | Transportasi dan Pergudangan | 3,34 | 6,26 | 6,58 | 7,31 | 6,90 |
9 | Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum | 14,53 | 9,66 | 8,78 | 9,27 | 8,31 |
10 | Informasi dan Komunikasi | 8,98 | 9,75 | 8,42 | 5,84 | 6,85 |
11 | Jasa Keuangan dan Asuransi | 3,10 | 2,35 | 3,55 | 2,73 | -0,77 |
12 | Real Estate | 2,98 | 3,10 | 4,12 | 4,02 | 4,40 |
13 | Jasa Perusahaan | 1,01 | 3,03 | 2,38 | 2,57 | 2,78 |
00 | Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Xxxxxxxxxx dan Jaminan Sosial Wajib | 9,05 | 5,32 | 3,98 | 1,59 | 3,03 |
15 | Xxxx Xxxdidikan | 1,05 | 5,57 | 3,25 | 4,25 | 5,01 |
16 | Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial | 15,71 | 9,66 | 7,32 | 5,69 | 5,74 |
17 | Jasa lainnya | 3,02 | 6,99 | 5,12 | 4,06 | 4,63 |
8,82 | 5,35 | 5,36 | 5,60 | 5,02 |
Sumber: Data RKPD Kabupaten Tebo Tahun 2021
Laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tebo tahun 2014 sampai dengan tahun 2018 mengalami fluktuatif, hal ini terjadi karena naik turunnya harga komoditas utama sektor pertanian, kehutanan dan perikanan yaitu kelapa sawit dan karet. Pada tahun 2017 sampai pada tahun 2018 mengalami penurunan dari 5,60% menjadi 5,02%.
3.5 Lain-lain asumsi
a. Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat sesuai dengan kebutuhan Tahun Anggaran 2021 termasuk rencana kenaikan gaji ASN, pemberian tunjangan perbaikan penghasilan untuk PNS, pemberian gaji tiga belas dan tunjangan hari raya;
b. Penggunaan dan pengalokasian dana earmark seperti DBH CHT, DBH SDA, DBH DR, DAK, Dana Darurat, Bantuan Keuangan yang bersifat khusus dan dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/ atau mendesak lainnya dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku;
c. Dalam rangka peningkatan bidang pendidikan, alokasi anggaran fungsi pendidikan diupayakan sekurang-kurangnya 20% dari belanja daerah, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBD;
d. Dalam rangka peningkatan bidang kesehatan, alokasi anggaran urusan kesehatan sekurang-kurangnya 10 % dari total belanja APBD di luar gaji;
e. Mendorong kegiatan dalam bentuk kerjasama antar pemerintah dan/atau swasta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. Alokasi Dana Desa yang dialokasikan sebanyak 10% dari dana perimbangan dikurangi DAK;
g. Pengelolaan dana BOS dari APBN oleh Satuan Pendidikan Dasar Negeri pada APBD Kabupaten Tebo berdasarkan penyaluran dana BOS sesuai cut off data pokok pendidikan (dapodik) pada tahun anggaran 2021;
h. Alokasi anggaran untuk peningkatan SDM dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggara pemerintah daerah untuk Kabupaten/kota sebesar 0,16% dari total belanja daerah;
i. Alokasi anggaran pengawasan dalam rangka penguatan APIP, Kabupaten/Kota dengan total APBD sampai dengan Rp.2.000.000.000.000,- (dua triliun rupiah) wajib menganggarkan sekurang-kurangnya 0,75% dari total belanja daerah;
j. Penganggaran kewajiban kepada pihak ketiga atas pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya;
k. Penganggaran dana kelurahan sesuai amanat Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
BAB IV
KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH
4.1 Kebijakan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah terdapat perubahan struktur APBD yang cukup signifikan terutama dalam hal pendapatan dan belanja daerah untuk Tahun Anggaran 2021.
Struktur pendapatan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terdiri atas pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Secara rinci struktur pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2021 terdiri dari :
1. Pendapatan Asli Daerah yang terdiri dari Pajak Daerah; Retribusi Daerah; Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.
2. Pendapatan Transfer yang terdiri dari:
a. Transfer Pemerintah Pusat, berasal dari :
▪ Dana Perimbangan yang terdiri dari Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus
▪ Dana Insentif Daerah;
▪ Xxxx Xxxxxxxxxxan;
▪ Xxxx Xxxx.
b. Transfer Antar-Daerah berasal dari :
▪ Pendapatan Bagi Hasil; dan
▪ Bantuan Keuangan.
3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah yang bersumber dari Hibah; Dana Darurat; dan Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan anggaran tahun 2021 secara umum disusun secara rasional dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah dan skala prioritas pembangunan Daerah, dalam hal ini belanja daerah tidak akan melampaui kemampuan pendapatan dan
pembiayaan daerah. Prinsip dalam pengelolaan keuangan maka pendapatan daerah diproyeksikan pada besaran pendapatan yang optimis tercapai, sedangkan pada sisi belanja adalah merupakan batas tertinggi yang dapat dibelanjakan.
Pendapatan Daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambahan nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
Dalam konteks keuangan daerah, yang dimaksud dengan Pendapatan Daerah adalah hak‐hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih, yang didapat dari sumber penerimaan internal maupun eksternal pemerintah daerah. Sumber penerimaan pendapatan daerah secara garis besar mencakup pendapatan asli daerah, pendapatan dari dana transfer, dan lain‐lain sumber pendapatan yang sah.
Pendapatan daerah dari sumber pendapatan asli daerah didapat dari penerimaan pajak‐pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan sumber pendapatan asli daerah lainnya yang sah. Kemudian pendapatan daerah dari sumber dana transfer didapat dari dana transfer pusat dan dana transfer antar-daerah. Adapun Dana Transfer Pemerintah Pusat bersumber dari Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan dan Dana Desa yang mana kebijakan penetapannya merupakan kewenangan Pemerintah (pusat). Dana transfer antar-daerah bersumber dari Pendapatan Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan. Selanjutnya, untuk pendapatan dari sumber lain‐lain pendapatan daerah yang sah didapat dari dana hibah dan dana darurat serta Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejalan dengan proses dan mekanisme perencanaan pembangunan daerah, baik perencanaan tahunan, jangka menengah, maupun jangka panjang, aspek keuangan daerah merupakan bagian yang menjadi pertimbangan pokok dalam perencanaan. Hal tersebut berkaitan erat dengan penetapan rencana program/kegiatan yang akan ditetapkan sebagai prioritas untuk dilaksanakan pada setiap tahun anggaran. Daya dukung aspek keuangan daerah sangat berpengaruh penting terhadap probabilitas xxxxxx xxxxxxx xxxxxxxxxxxx pelaksanaan program/kegiatan yang ditetapkan. Oleh
karenanya pendapatan daerah khususnya konteks pendapatan asli daerah menjadi tolak ukur dalam menetapkan tingkat kemampuan fiskal daerah.
Peningkatan pendapatan daerah dilakukan dengan berbagai upaya, khususnya PAD, dilakukan dengan program intensifikasi dan ekstensifikasi. Intensifikasi dan Ekstensifikasi pengelolaan pendapatan daerah kabupaten sangat dipengaruhi oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan PAD, Pendapatan Transfer serta Lain-lain pendapatan daerah yang sah. Disisi lain, Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Lain-lain pendapatan yang sah yang merupakan komponen dari PAD, telah ditentukan baik jumlah maupun jenisnya sehingga sulit untuk melakukan ekstensifikasi sumber penerimaan yang baru, apalagi di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ditegaskan bahwa untuk penerimaan pendapatan yang baru, dipersyaratkan agar tidak memberatkan masyarakat serta menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat. Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Berkenaan dengan itu dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif. Oleh karena itu kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan.
Intensifikasi pendapatan merupakan upaya peningkatan penerimaan yang dilakukan dengan mengintensifkan objek pajak dan retribusi daerah yang telah ada. Hal ini diantaranya dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut:
1. Perbaikan manajemen dalan pengelolaan keuangan daerah berupa peningkatan kualitas SDM maupun restrukturisasi organisasi pengelola pendapatan di pemerintah daerah.
2. Melakukan kegiatan penyuluhan terhadap para wajib pajak dan wajib retribusi daerah mengenai peraturan yang berlaku dan manfaat yang diharapkan dari peningkatan penerimaan PAD.
3. Melakukan koordinasi dengan Dinas/Instansi terkait ditingkat Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pemerintah Pusat dalam menunjang peningkatan bagi hasil pajak dan bukan pajak.
4. Melakukan pemantauan dan evaluasi serta pengkajian ulang terhadap tarif pajak dan retribusi daerah yang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang.
5. Melakukan pendekatan dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan wajib retribusi daerah.
6. Menginventarisir dan mengklarifikasi wajib pajak dan wajib retribusi daerah disertai peningkatan efektifitas pengawasan disegala bidang termasuk didalamnya kegiatan menelaah data tunggakan pajak dan retribusi serta melakukan tindak lanjut penagihannya.
7. Meningkatkan kemampuan dan keterampilan aparatur pelaksana dalam mendukung peningkatan kualitas pengelolaan pendapatan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
8. Melakukan sinkronisasi data dengan Dinas/Instansi terkait secara rutin dan berkala, serta mendata langsung setiap wajib pajak dan wajib retribusi yang ada.
9. Melakukan sosialisasi Peraturan Daerah mengenai pajak dan retribusi daerah, khususnya yang baru disahkan.
10. Menerbitkan Perda dengan persetujuan DPRD, yang lebih fokus kepada mengintensifkan objek pajak dan retribusi daerah yang telah ada, sehingga ada dasar hukumnya.
11. Melakukan revisi terhadap Perda-Perda yang tidak sesuai dengan situasi dan kondisi sekarang.
12. Melakukan pengamanan Perda dan penegakan sanksi hukum melalui koordinasi dengan instansi terkait.
13. Memberikan penghargaan kepada para wajib pajak dan wajib retribusi yang taat dan lunas pajak dan retribusi tepat waktu serta para Camat, Kepala Desa/Lurah yang dapat merealisasikan penerimaan PBB sesuai target serta
memberikan teguran/peringatan kepada para Camat yang realisasi penerimaan PBB tidak mencapai target tahapan.
14. Mengadakan rapat evaluasi dan koordinasi PAD dan PBB secara berkala dengan Dinas/Instansi terkait guna memperoleh masukan, rekapitulasi permasalahan dan tanggapan serta menemukan alternatif pemecahan secara bersama.
15. Melakukan kerjasama dengan PLN dan instansi terkait dalam rangka penagihan pajak penerangan jalan dan retribusi kebersihan rumah tangga melalui pembayaran rekening pada setiap bulannya.
16. Meningkatkan efektifitas dan efesiensi pemungutan dengan cara menekan biaya operasionalnya.
17. Mengurangi jumlah tunggakan pajak dan retribusi melalui penerapan sanksi yang tegas bagi wajib pajak dan wajib retribusi yang belum melunasi kewajiban pajak dan retribusinya.
18. Meningkatkan pengawasan pelaksanaan penagihan untuk mengurangi tingkat kebocoran.
19. Menetapkan target penerimaan pajak dan retribusi daerah secara lebih akurat sesuai dengan potensi penerimaannya.
Disamping intensifikasi, upaya peningkatan PAD juga perlu dilakukan melalui program ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah. Usaha-usaha ekstensifikasi yang akan dilakukan diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Menggali sumber-sumber pungutan baru sesuai dengan kondisi dan potensi daerah, yang kemudian ditindaklanjuti dengan membuat peraturan daerah baru yang tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
2. Memperluas basis pembebanan pajak dan retribusi daerah dengan menjaring wajib pajak dan retribusi baru yang belum terdata.
3. Melakukan studi potensi pajak dan retribusi daerah untuk memperoleh informasi yang akurat dan landasan yang kukuh dalam menetapkan taerget pajak dan retribusi daerah.
4. Melakukan pertukaran informasi dengan daerah-daerah lain mengenai sumber-sumber pendapatan daerah berikut dengan aturan main dan pengelolaannya.
Arah Kebijakan Pendapatan Daerah pada Tahun 2021 dihitung dengan asumsi sebagai berikut :
1) Pendapatan asli daerah dihitung dengan memperhatikan realisasi perkembangan pendapatan, serta prakiraan masing-masing potensi jenis pendapatan asli daerah;
2) Proyeksi pendapatan tahun 2021 diasumsikan menurun jika dibandingkan dengan APBD murni tahun 2020. Penurunan ini dikarenakan masih mempertimbangkan efek dari Covid-19 yang sampai saat ini masih belum dapat dipastikan kapan dan bagaimana Covid-19 akan dapat diatasi;
3) Proyeksi pendapatan dari dana transfer tahun 2021 juga mengalami penurunan. Pendapatan Daerah Kabupaten Tebo pada Tahun Anggaran 2021 dimungkinkan akan mengalami penurunan bila dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2021. Penurunan Pendapatan Daerah Kabupaten Tebo pada Tahun Anggaran 2021 dipengaruhi oleh berkurangnya pendapatan dari dana transfer yang diperoleh baik dana transfer dari pusat maupun dana transfer dari daerah.
4.2 Target Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Pendapatan Daerah Kabupaten Tebo pada Tahun Anggaran 2021 diproyeksi mengalami penurunan sekitar (1,45%) atau Rp.00.000.000.000,00 dari tahun anggaran 2020 yaitu Rp.1.053.411.056.263,00 menjadi hanya sebesar Rp.1.038.176.777.314,00.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tebo pada tahun anggaran 2021 diproyeksikan sebesar Rp.00.000.000.000,00.
Pendapatan Daerah yang bersumber dari dana transfer diproyeksikan sebesar Rp.919.376.109.433,00. Berkurang sebesar Rp.00.000.000.000,00 atau (1,65%) bila dibanding dengan tahun sebelumnya yang mencapai Rp.934.760.388.382,00.
Sementara perolehan pendapatan yang bersumber dari Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah diproyeksikan sebesar Rp.00.000.000.000,00 atau bertambah sebesar Rp.150.000.000 atau 0,36% dari perolehan tahun sebelumnya.
Pada Tabel 4.2.1 berikut disajikan rangkuman target Xxxxxxxxxx Xxxxxx xxxx Xxxxx Xxxxxxxx 0000.
Tabel 4.2.1
Target Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx 0000
Kode | Uraian | Jumlah |
4 | PENDAPATAN | |
4.1 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | 00.000.000.000,00 |
4.1.01 | Pajak Daerah | 00.000.000.000,00 |
4.1.02 | Retribusi Daerah | 4.658.000.000,00 |
4.1.03 | Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | 7.000.000.000,00 |
4.1.04 | Lain-lain PAD yang Sah | 00.000.000.000,00 |
4.2 | PENDAPATAN TRANSFER | 919.376.109.433,00 |
4.2.01 | Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat | 857.172.145.133,00 |
4.2.02 | Pendapatan Transfer Antar Daerah | 00.000.000.000,00 |
4.3 | LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH | 00.000.000.000,00 |
4.3.03 | Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan | 00.000.000.000,00 |
Jumlah Pendapatan | 1.038.176.777.314,00 |
Sumber: Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo
BAB V
KEBIJAKAN BELANJA DAERAH
5.1 Kebijakan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Dalam struktur APBD, anggaran belanja menempati posisi yang sentral karena rencana kerja yang telah disusun pada bab sebelumnya akan dituangkan dalam bentuk anggaran belanja. Belanja daerah secara umum diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah.
Untuk itu dalam menghitung perkiraan anggaran belanja masih berpedoman pada perkiraan perolehan anggaran pendapatan. Namun demikian dalam APBD kita juga mengenal adanya istilah anggaran defisit ataupun anggaran surplus. Dalam prakteknya, anggaran defisit ataupun surplus akan menjadi balance karena adanya anggaran pembiayaan.
Kebijakan pada anggaran belanja Tahun Anggaran 2021 diupayakan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang proporsional, efesien dan efektif. Kebijakan dalam penyusunan Belanja Daerah Kabupaten Tebo berdasarkan pendekatan anggaran kinerja (berorientasi pada hasil), yaitu “Meningkatkan Akuntabilitas Perencanaan Anggaran serta memperjelas efektifitas dan efisiensi penggunaan alokasi anggaran, yang berorientasi pada Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing SKPD guna peningkatan Kinerja Pelayanan dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat”. Oleh karena itu dari kemampuan keuangan daerah, yaitu kemampuan pendapatan dan pembiayaan (penerimaan pembiayaan).
Struktur belanja daerah Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terdiri atas xxxxxxx xxxxxxx, xxxxxxx xxxxx, xxxxxxx tidak terduga dan belanja transfer. Secara rinci struktur belanja daerah adalah sebagai berikut:
1. Belanja Operasi, meliputi :
▪ belanja pegawai;
▪ belanja barang dan jasa;
▪ belanja bunga;
▪ belanja subsidi;
▪ belanja hibah; dan
▪ belanja bantuan sosial.
2. Belanja Modal, meliputi :
▪ belanja tanah;
▪ belanja peralatan dan mesin;
▪ belanja bangunan dan gedung;
▪ belanja jalan, irigasi, dan jaringan;
▪ belanja aset tetap lainnya; dan
▪ belanja aset lainnya.
3. Belanja Tidak Terduga.
4. Belanja Transfer, meliputi :
▪ belanja bagi hasil; dan
▪ belanja bantuan keuangan.
Arah Kebijakan Belanja Daerah pada Tahun 2021 dihitung dengan asumsi sebagai berikut :
1) Belanja dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib digunakan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial, dan fasilitas umum yang layak untuk mengembangkan sistem jaminan sosial dan penanggulangan kemiskinan;
2) Belanja daerah disusun berdasarkan pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan secara terukur. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta memperjelas efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran;
3) Penyusunan belanja daerah diprioritaskan untuk menunjang efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam
rangka melaksanakan urusan pemerintah daerah yang menjadi tanggung jawabnya. Peningkatan alokasi anggaran belanja yang direncanakan oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah harus SMART (Specific/fokus, Measurable/terukur, Acceptable/dapat diterima, Realistic/dapat dicapai, Timebound/memiliki kerangka waktu yang jelas) yang diikuti dengan peningkatan kinerja pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
4) Dana Alokasi Umum ditujukan untuk mendanai kebutuhan belanja pegawai negeri sipil daerah dan urusan wajib dalam rangka peningkatan pelayanan dasar dan pelayanan umum;
5) Dana Alokasi Khusus lebih difokuskan untuk mendanai kebutuhan fisik, sarana dan prasarana dasar yang menjadi urusan daerah antara lain program dan kegiatan pendidikan, kesehatan dan lain-lain sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh menteri teknis terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
6) Pemerintah Daerah menyediakan dana pendamping/cost sharing pada program/kegiatan yang berasal dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara khusus kebijakan anggaran diarahkan pada hal sebagai berikut:
1.) Belanja Operasi
a. Belanja Pegawai
▪ Diarahkan untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS Daerah, baik tunjangan jabatan struktural/fungsional dan tunjangan umum sesuai dengan petunjuk teknis. Pembayaran gaji ke-13 dan 14, serta pembayaran tambahan penghasilan (TPP);
▪ Perhitungan besaran belanja pegawai ditambah 12,5 % terdiri dari accres 2,5 persen dan 10 persen untuk mengantisipasi kenaikan gaji reguler, kenaikan gaji berkala, dan mutasi, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
▪ penambahan belanja Pegawai untuk pengangkatan CPNS menjadi PNS;
▪ Alokasi dana untuk JKK dan JKM naik untuk ASN maupun Non ASN dan BPJS Kesehatan;
▪ Pemberian honorarium bagi PNS dalam rangka pelaksanaan kegiatan dibatasi dengan mempertimbangkan asas efisiensi, kepatutan, dan kewajaran serta pemerataan penerimaan penghasilan, yang besarannya mengacu pada standarisasi satuan harga yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
b. Belanja Barang/Jasa
▪ Belanja barang/jasa dianggarkan untuk pengadaan barang dan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dalam rangka melaksanakan kegiatan pemerintahan/SKPD disesuaikan dengan kebutuhan dan mempertimbangkan jumlah pegawai maupun volume pekerjaan. Pengadaannya berpedoman pada ketentuan peraturan yang berlaku dan mengutamakan komponen-komponen dalam negeri;
▪ Penyediaan belanja dalam rangka perjalanan dinas dan studi banding, pemenuhan undangan workshop, seminar dan lokakarya digunakan secara selektif dengan melihat urgensitasnya pada kegiatan pemerintah daerah dan pelayanan masyarakat. Harus dilakukan pengendalian kegiatan perjalanan dinas, dan perjalanan dinas dalam rangka studi banding/ kunjungan kerja, dibatasi baik jumlah orang, waktu dan frekuensinya;
▪ Biaya pemeliharaan wajib dianggarkan untuk menjaga/ mempertahankan kinerja dan standar pelayanan maupun usia pakai sarana prasarana yang dioperasikan atau dibangun.
c. Belanja Bunga
Untuk Tahun Anggaran 2021, alokasi belanja bunga tidak dianggarkan karena pada tahun sebelumya pemerintah daerah tidak melakukan pinjaman kepada pihak ketiga.
d. Belanja Subsidi
Penganggaran belanja subsidi bertujuan untuk mengurangi kesenjangan harga barang/jasa dengan daya beli masyarakat tertentu pada saat-saat tertentu sesuai ketentuan peraturan.
e. Belanja Hibah
▪ Dianggarkan untuk meningkatkan partisipasi penyelenggaraan pembangunan daerah atau mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, baik yang dilakukan oleh pemerintah (seperti TMMD dan KPUD), semi pemerintah seperti (PMI, KONI, Pramuka, KORPRI, dan PKK), perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya/perencanaannya;
▪ Pemberian hibah dilakukan secara selektif dan rasional dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah;
▪ Bersifat bantuan yang tidak mengikat/tidak secara terus menerus (ada batas akhirnya tergantung pada kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan atas kegiatan tersebut dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah) dan tidak wajib serta harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam naskah perjanjian hibah daerah;
▪ Mengacu kepada Permendagri no. 123 Tahun 2018 tentang Perubahan keempat atas Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
f. Belanja Bantuan Sosial
▪ Bantuan sosial diberikan secara selektif, tidak terus menerus/tidak mengikat serta memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah;
▪ Penganggaran belanja bantuan sosial diperuntukan bagi individu/dan keluarga, masyarakat dan lembaga non pemerintahan;
▪ Pemberian bantuan pada lembaga non pemerintahan dilaksanakan secara selektif, tidak berulang pada lembaga non pemerintahan yang sama dan jelas peruntukannya dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat;
▪ Lembaga non pemerintahan penerima bantuan berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana bantuan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Tebo.
▪ Mengacu kepada Permendagri no. 123 Tahun 2018 tentang Perubahan keempat atas Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD
2.) Belanja Modal
a. Belanja modal yang dianggarkan untuk pembelian/pengadaan aset tetap berujud yang mempunyai nilai manfaat tertentu untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan/Perangkat Daerah, dengan kriteria antara lain sebagi berikut: (1) nilai/masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan; (2) merupakan obyek pemeliharaan; (3) jumlah nilai materialnya/dananya sesuai dengan kebijakan akuntansi;
b. Penganggaran belanja modal sebesar harga beli/bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset tersebut siap digunakan.
3.) Belanja Tidak Terduga
Penganggaran belanja tidak terduga untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa/tanggap darurat dan diharapkan tidak berulang yang tidak diperkirakan sebelumnya.
4.) Belanja Transfer
a. Belanja bagi hasil kepada Provinsi/ Kabupaten /kota dan Pemerintah Desa Pemenuhan kewajiban bagi hasil PDRD kepada desa sebesar 5 % dari target penerimaan PDRD.
b. Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/kota dan Pemerintahan Desa
Pemenuhan kewajiban Alokasi Dana Desa Minimal 10 % dari Dana Perimbangan dikurangi DAK.
5.2 Rencana Belanja Daerah
Guna membiayai implementasi terhadap pembangunan daerah tahun 2021, maka Pemerintah Kabupaten Tebo merencanakan kebutuhan belanja daerah untuk Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.1.103.676.777.314,00. Terbagi atas Belanja Operasi sebesar Rp.744.965.423.310,00 Belanja Modal sebesar Rp. 174.081.655.635,00 Belanja Tidak Terduga sebesar RP. 5.000.000.000,00 dan Belanja Transfer sebesar Rp. 179.472.184.318,00.
Tabel 5.2.1
Rencana Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Kode | Uraian | Jumlah |
5 | BELANJA | |
5.1 | BELANJA OPERASI | 744.965.423.310,00 |
5.1.01 | Belanja Pegawai | 444.842.985.809,00 |
5.1.02 | Xxxxxxx Xxxxxx dan Jasa | 252.345.356.063,00 |
5.1.04 | Belanja Subsidi | 1.070.513.315,00 |
5.1.05 | Belanja Hibah | 00.000.000.000,00 |
5.2 | BELANJA MODAL | 174.081.655.635,00 |
5.2.02 | Belanja Modal Peralatan dan Mesin | 00.000.000.000,00 |
5.2.03 | Belanja Modal Gedung dan Bangunan | 00.000.000.000,00 |
5.2.04 | Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi | 132.291.744.095,00 |
5.2.05 | Belanja Modal Aset Tetap Lainnya | 673.565.221,00 |
5.3 | BELANJA TIDAK TERDUGA | 5.000.000.000,00 |
5.3.01 | Belanja Tidak Terduga | 5.000.000.000,00 |
5.4 | BELANJA TRANSFER | 179.472.184.318,00 |
5.4.01 | Belanja Bagi Hasil | 2.211.900.000,00 |
5.4.02 | Belanja Bantuan Keuangan | 177.260.284.318,00 |
Jumlah Belanja | 1.103.676.777.314,00 |
Sumber: Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo
BAB VI
KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAERAH
Pembiayaan daerah adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah, baik yang berasal dari penerimaan daerah maupun pengeluaran daerah, yang perlu dibayar atau yang akan diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan/atau memanfaatkan surplus anggaran. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
6.1 Kebijakan Penerimaan Pembiayaan Daerah
Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pencairan sisa lebih perhitungan tahun yang lalu, dari pinjaman, dan dari hasil divestasi.
Kebijakan Penerimaan Pembiayaan pada tahun 2021 diasumsikan bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA), dengan memperhitungkan kemungkinan terjadinya kelebihan penerimaan (over-target). SiLPA ini juga mengasumsikan adanya efisiensi yang akan terjadi pada pelaksanaan APBD 2020 yaitu perkiraan selisih positif antara pengeluaran riil dengan anggaran yang disediakan.
Pada tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Tebo memproyeksikan penerimaan pembiayaan dari hasil SilPA tahun sebelumnya sebesar Rp.70.000.000.000,00.
6.2 Kebijakan Pengeluaran Pembiayaan
Pengeluaran Pembiayaan antara lain dapat digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman pada pihak ketiga, dan penyertaan modal oleh pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Tebo pada Tahun Anggaran 2021 merencanakan penganggaran Pembiayaan sebesar Rp.4.500.000.000,00 untuk penyertaan modal kepada PDAM Tirta Muaro.
Gambaran mengenai kebijakan pembiayaan daerah ini dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Tabel 6.2.1
Rencana Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2021
Kode | Uraian | Jumlah |
6 | PEMBIAYAAN | |
6.1 | PENERIMAAN PEMBIAYAAN | 70.000.000.000,00 |
6.1.01 | Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya | 70.000.000.000,00 |
6.2 | PENGELUARAN PEMBIAYAAN | 4.500.000.000,00 |
6.2.02 | Penyertaan Modal Daerah | 4.500.000.000,00 |
Jumlah Pengeluaran Pembiayaan | 4.500.000.000,00 | |
Pembiayaan Netto | 00.000.000.000,00 | |
6.3 | Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan | 0,00 |
Sumber: Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo
BAB VII STRATEGI PENCAPAIAN
Strategi merupakan serangkaian upaya yang berisikan gambaran proses pencapaian sasaran strategis pembangunan. Strategi memperhatikan faktor internal dan eksternal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo. Untuk itu strategi menjadi salah satu rujukan penting dalam perencanaan pembangunan daerah (strategy focussed-management). Rumusan strategi juga menunjukkan keinginan yang kuat bagaimana Pemerintah Daerah berupaya menciptakan nilai tambah ba stakeholder pembangunan daerah untuk meningkatkan kontribusi secara aktif dalam pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah. Hal ini penting mengingat peran dan fungsi pemerintah yang semakin bergeser ke arah fasilitator, regulator, dan pembinaan seluruh stakeholder pembangunan daerah.
Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo mempunyai peran srategis dalam fungsinya sebagai fasilitator yang mengupayakan akses modal, promosi dan pasar bagi swasta dan masyarakat; regulator yang menekankan pada fungsi regulasi dan administratif perijinan, dokumen/akta, kartu identitas; serta fungsi konsultatif yang memberikan bimbingan teknis, pembinaan dan advis aktifitas yang dilakukan oleh seluruh stakeholder.
Secara konseptual, suatu strategi secara spesifik dikaitkan dengan satu sasaran atau sekelompok sasaran dengan kerangka logis. Perumusan strategi membutuhkan kesatuan tujuan untuk mendapatkan kesatuantindak. Satu strategi juga dapat terhubung dengan pencapaian satu sasaran. Beberapa sasaran bersifat inherent dengan satu tema, satu strategi dapat dirumuskan untuk mencapai gabungan beberapa sasaran.
Dalam rangka menjamin terwujudnya sinergitas pelaksanaan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Tebo Tahun 2021, perlu dilakukan pengelolaan pembangunan yang membutuhkan disiplin perilaku amanah pada semua tingkatan. Dengan demikian diharapkan dapat tercapainya sasaran secara efektif dan efisien, sehingga visi dan misi Pemerintah Kabupaten Tebo segera akan menjadi kenyataan sesuai dengan tujuan,
sasaran dan kebijakan yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Untuk menjabarkan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Tebo Tahun 2021 ditindaklanjuti dengan penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang menggambarkan program dan kegiatan yang akan dibiayai dari APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2021.
BAB VIII PENUTUP
Kebijakan Umum APBD (KUA) Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2021, merupakan bagian dari pentahapan perencanaan pembangunan yang diawali dari Penyusunan Dokumen Perencanaan Jangka Pendek (RKPD) Kabupaten Tebo Tahun 2021 serta KUA dan PPAS itu sendiri. Selanjutnya KUA Tahun 2021 ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebelum akhirnya kedua dokumen tersebut (KUA dan PPAS) akan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.
Asumsi-asumsi yang mendasari penyusunan KUA merupakan asumsi kondisi pada saat penyusunan yang disesuaikan pula dengan peraturan perundangan yang mendasarinya. Dinamika pelaksanaan pembangunan pemerintahan sangat dimungkinkan akan memunculkan terjadinya perubahan kondisi yang tidak sesuai asumsi. Selain itu pendapatan-pendapatan yang bersumber dari dana perimbangan (DAK, DAU dan Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak), dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, sangat bergantung pada kebijakan pemerintah yang lebih tinggi (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi), oleh karena itu disepakati pengaturan sebagai berikut:
1. Dalam hal terjadi pergeseran asumsi yang melandasi penyusunan KUA akibat adanya kebijakan pemerintah maupun pemerintah daerah, dapat dilakukan penambahan atau pengurangan estimasi pendapatan daerah, maupun program dan kegiatan serta pagu anggaran indikatifnya;
2. Penambahan program dan kegiatan dilakukan dengan mempertimbangkan usulan program kegiatan dan plafon prioritas tambahan yang disampaikan dalam PPAS sesuai dengan tingkat urgenitas dan kebutuhan;
3. Penambahan atau pengurangan estimasi pendapatan daerah, maupun program dan kegiatan serta pagu anggaran indikatif tersebut dilakukan ketika proses pembahasan RAPBD tanpa melakukan perubahan Nota Kesepakatan KUA dan Nota Kesepakatan PPAS.