PEMERINTAH KABUPATEN SERUYAN
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SERUYAN
PERJANJIAN KINERJA (PK)
TAHUN 2024
DINAS SOSIAL KABUPATEN SERUYAN
xxxxx://xxxxxx.xxxxxxxxxx.xx.xx
Jl. M. Hatta Kuala Pembuang
PERJANJIAN KINERJA (PK) TAHUN 2024
DINAS SOSIAL KABUPATEN SERUYAN TAHUN 2024
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa oleh karena berkat Ridho-Nya jualah sehingga Dokumen Perjanjian Kinerja (PK) Dinas Sosial Kabupaten Seruyan Tahun 2024 ini dapat kami susun. Dan kepada semua pihak yang telah memberikan sumbangsihnya baik tenaga, pemikiran dan dukungan dalam menyusun Perjanjian Kinerja (PK) ini kami mengucapkan terima kasih. Juga kepada seluruh bidang di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Seruyan yang ikut berpatisipasi dalam memberikan bahan, saran dan masukan guna mendukung terselesaikanya Dokumen Perjanjian Kinerja (PK) Dinas Sosial Kabupaten Seruyan ini.
Dokumen Perjanjian Kinerja (PK) Dinas Sosial Kabupaten Seruyan ini disusun berdasarkan data-data yang ada di setiap bidang di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Seruyan dalam anggaran tahun 2024, sehingga didalamnya termuat pernyataan visi, misi, tujuan, sasaran, cara pencapainya dan realisasi yang telah dicapai.
Kami menyadari penyusunan Perjanjian Kinerja ini masih banyak kekurangan dan memerlukan penyempurnaan lebih lanjut. untuk itu kritikan dan saran-saran dari semua pihak sangat kami harapkan untuk penyempurnaan selanjutnya, maka untuk itu kami akan terus memperbaikinya dalam rangka pengelolaan tata pemerintahan yang baik, bersih, akuntabel dan partisipatif.
Kuala Pembuang, Januari 2024 Kepala Dinas Sosial
Kabupaten Seruyan,
ANGGA, SE
Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19680405 198703 1 001
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................. | i |
DAFTAR ISI .............................................................. .............. | ii |
BAB I. PENDAHULUAN ............................................................. | 1 |
1.1 Latar Belakang ...................................................................... | 1 |
1.2 Dasar Hukum .............................................. ......................... | 4 |
1.3 Xxxxxx dan Tujuan .............................................................. | 10 |
1.4 Gambaran Organisasi ............................................................ | 10 |
1.5 Sistematika Penulisan............................................................ | 21 |
BAB II. PENETAPAN PERENCANAAN KINERJA ..................... | 22 |
BAB III. PENUTUP ................................................................. | 32 |
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Dinas Sosial Kabupaten Seruyan, sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diberi mandat oleh Undang β Undang sebagai penyelenggara Kewenangan Otonomi Daerah di Bidang Sosial yang selalu di tuntut untuk meningkatkan kinerja organisasi agar tujuan pembangunan dapat dirumuskan dan dicapai secara efektif dan efesien. Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Seruyan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Funsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Seruyan, Dinas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di di Bidang Sosial dengan tipe A, merupakan unsur pelaksana urusan wajib pelayanan dasar pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Sosial mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembangunan Kesejahteraan Sosial sebagai bagian tak terpisahkan dari pembangunan nasional yang juga mengambil peran aktif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Seruyan. Seiring dengan kemajuan dibidang Kesejahteraan Sosial yang dicapai dalam kurun waktu satu Tahun berjalan. Disadari pula bahwa keberhasilan suatu manusia di lingkungan masyarakat ternyata masih diwarnai dengan aneka permasalahan Sosial yang belum terselesaikan, memasuki tahun 2024 Kabupaten Seruyan masih dihadapkan pada permasalahan kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, keterpencilan, bencana alam dan bencana sosial, permasalahan anak, tindak kekerasan dalam keluarga, penyimpangan perilaku Sosial baik yang
bersifat primer maupun akibat dampak dari non sosial yang belum sepenuhnya terjangkau oleh proses pembangunan kesejahteraan sosial. Pertambahan jumlah penduduk dari setiap tahun membawa pola pembangunan kesejahteraan sosial yang telah dilaksanakan pada umumnya telah memberikan kontribusi peran pemerintah dan masyarakat didalam mewujudkan kesejahteraan sosial. Sasaran utama Program Pembangunan Kesejahteraan Sosial adalah Sumber Daya Manusia, maka perubahan-perubahan yang terkait dengan sasaran program tersebut terutama permasalahan dan kebutuhannya, taraf kesejahteraan sosialnya sangat berpengaruh terhadap arah tujuan dan kegiatan-kegiatan Program Dinas Sosial Kabupaten Seruyan.
Dalam rangka mewujudkan kewajiban untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan perlu disusun Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Sejalan dengan itu telah ditetapkan TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan sebagai pelaksanaannya telah ditetapkan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut di atas. Untuk itu telah diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang mewajibkan setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan Perundang β Undangan yang berlaku.
Dinas Sosial Kabupaten Seruyan sebagai instansi teknis mempunyai kewajiban untuk merumuskan kebijaksanaan dalam pelayanan kepada masyarakat di bidang Sosial. Selanjutnya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Dinas Sosial Kabupaten Seruyan berupaya memberdayakan segala sumber daya yang ada, sesuai Rencana Strategis Dinas Sosial Kabupaten Seruyan yang dituangkan dalam bentuk Visi, Misi, Tujuan, Sasaran , Kebijakan Teknis, Program dan Kegiatan.
Program Strategis Dinas Sosial Kabupaten Seruyan merupakan langkah awal dalam penyusunan Dokumen Revisi Perjanjian Kinerja (PK) dan akan dipertanggung jawabkan pada setiap akhir tahun sebagai parameter untuk menentukan keberhasilan atau ketidak berhasilan pelaksanaan seluruh program dan kegiatan yang dituangkan dalam Dokumen Revisi Perjanjian Kinerja ( PK ) Dinas Sosial Kabupaten Seruyan.
Dokumen Revisi Perjanjian Kinerja ( PK ) ini disusun berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Inpres ini mewajibkan setiap Instansi Pemerintah untuk melaksanakan Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKjIP) dan memberikan tuntutan lebih meningkatkan pemerintahan yang berdayaguna bersih dan bertanggung jawab.
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan suatu sistem yang membentuk suatu siklus yang dimulai dari proses penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran organisasi yang akan di capai yang tercantum dalam perencanaan stratejik organisasi; yang kemudian dijabarkan lebih lanjut kedalam Rencana Kinerja Tahunan; kemudian di tetapkan dalam dokumen penetapan anggaran, Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKjIP); penetapan flapon anggaran dari kegiatan prioritas, pengukuran kinerja; pengumpulan data untuk menilai kinerja; menganalisis, mereviuw dan melaporkan kinerja; serta menggunakan data kinerja tersebut untuk memperbaiki kinerja organisasi pada periode berikutnya.
Sedangkan tujuannya adalah hasil akhir yang akan dicapai dalam jangka waktu tertentu dan menggambarkan arah kebijakan strategis dan perbaikan-perbaikan yang ingin diciptakan. Serta untuk menyampaikan informasi mengenai Kinerja Dinas Sosial Kabupaten Seruyan selama Tahun 2024. Diharapkan dengan penyampaian Perjanjian Kinerja (PK) ini akan mendapat masukan dari berbagai pihak dalam rangka perbaikan dan peningkatan kinerja Dinas Sosial Kabupaten Seruyan.
1.2 DASAR HUKUM
Adapun dasar hukum dalam penyusunan dokumen Perjanjian KInerja (PK) Dinas Sosial Kabupaten Seruyan adalah :
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4180);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang β undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Instansi Pemerintah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
6. Undang- Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan jangka panjang Nasional Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
13. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembanguanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Perencnaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Atas Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6420);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
24. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6178);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Evaluasi dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
28. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
29. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
30. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan Rencana Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah;
32. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
35. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Di Daerah Provinsi Dan Di Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 868);
36. Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
37. Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor)
39. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 1781);
40. Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 nomor 1419);
41. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
42. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2005 β 2025.
43. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2010 Nomor 37 Seri E);
44. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2018 Nomor 56, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 69);
45. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seruyan
(Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2021 Nomor 63, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 76);
46. Peraturan Bupati Seruyan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Seruyan.
47. Peraturan Peraturan Bupati Seruyan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026 (Berita Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2023 Nomor 10)
48. Peraturan Bupati Seruyan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2024-2026.
1.3 MAKSUD DAN TUJUAN
Memuat penjelasan tentang maksud dan tujuan disusunnya dokumen Perjanjian Kinerja (PK) yaitu :
1. Sebagai wujud nyata kometmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur
2. Menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur
3. Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sangsi
4. Sebagai dasar pemberian amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah
5. Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
1.4 GAMBARAN ORGANISASI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Sosial merupakan urusan wajib karena merupakan pelayanan dasar kepada masyarakat, sehingga Dinas Sosial Kabupaten Seruyan sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah urusan bidang sosial dibentuk berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seruyan dan dijabarkan dalam Peraturan Bupati Seruyan Nomor 20 tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata Kerja pada Dinas Sosial Kabupaten Seruyan. Dinas Sosial Kabupaten Seruyan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas Sosial Kabupaten Seruyan melaksanakan Fungsi sebagai berikut :
a) Pemberdayaan Sosial Komunitas Adat Terpencil (KAT)
b) Pengumpulan Sumbangan dalam Daerah Kabupaten/Kota
c) Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Daerah Kabupaten/Kota
d) Pemulangan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan dari Titik Debarkasi di Daerah Kabupaten/Kota untuk dipulangkan ke Desa/Kelurahan Asal
e) Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial
f) Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial
g) Pemeliharaan Anak-Anak Terlantar
h) Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota
i) Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial Kabupaten/Kota
j) Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat terhadap Kesiapsiagaan Bencana Kabupaten/Kota
k) Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional Kabupaten/Kota Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Dinas Sosial
Kabupaten Seruyan mempunyai Susunan Organisasi sebagai berikut :
a. Kepala Dinas.
b. Sekretariat, terdiri atas:
1) Subbagian Penyusunan Program dan Keuangan; dan
2) Subbagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian.
c. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial;
d. Bidang Rehabilitasi Sosial;
e. Bidang Pemberdayaan Sosial;
f. Bidang Penanganan Bencana;
g. Kelompok Jabatan Fungsional,
x. Xxxxxxxx Jabatan Pelaksana, dan
i. UPTD.
Lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi dijelaskan sebagai berikut :
a) Kepala Dinas
(1) Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, membina, merencanakan, mengoordinasikan, menetapkan serta menyelenggarakan program kerja, tata kerja dan mengembangkan semua kegiatan dibidang sosial serta bertanggung jawab atas terlaksananya tugas dan fungsi Dinas.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. perumusan dan menetapkan kebijakan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas;
b. pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat, Bidang Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana Sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas;
c. pelaksanaan pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas;
d. Penilaian dan pengevaluasian sasaran kinerja pegawai dan prestasi kerja bawahan; dan
e. pelaksanaan tugas lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan.
b) Sekretariat
(1) Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan perencanaan dan pelaporan, keuangan, kepegawaian, dan barang milik daerah pada Dinas serta memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di Lingkungan Dinas.
(2) Untuk melaksanakan tugas, Sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. perumusan dan perencanaan kegiatan program kerja sekretariat;
b. pengoordinasian perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja Dinas;
c. pengoordinasian administrasi keuangan Dinas;
d. pengoordinasian administrasi barang milik daerah Dinas;
e. pengoordinasian administrasi kepegawaian Dinas;
f. pengoordinasian administrasi umum Dinas;
g. pengoordinasian pelaksanaan pengadaan barang milik daerah penunjang urusan Dinas;
h. pengoordinasian penyediaan jasa penunjang urusan Dinas;
i. pengoordinasian pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan Dinas;
j. pengoordinasian administrasi pendapatan daerah kewenangan Dinas;
k. penilaian dan pengevaluasian sasaran kinerja pegawai dan prestasi kerja bawahan; dan
l. pelaksanaan tugas lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan.
(3) Sekretariat terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program dan Keuangan; dan
b. Subbagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian.
Subbagian Penyusunan Program dan Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut :
a. merumuskan dan merencanakan kegiatan program kerja pada subbagian Penyusunan Program dan Keuangan;
b. melaksanakan pengoordinasian dan Penyusunan Dokumen Perencanaan Dinas;
c. melaksanakan pengoordinasian dan menyusun Dokumen Rencana Kerja Anggaran dan Dokumen Perubahan Rencana Kerja Anggaran Dinas;
d. melaksanakan pengoordinasian dan menyusun Dokumen Pelaksana Anggaran/ Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Dinas;
e. melaksanakan pengoordinasian dan menyusun Laporan Capaian Kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja Dinas;
f. menyiapkan bahan evaluasi kinerja Dinas;
g. melaksanakan administrasi keuangan Dinas;
h. menilai dan mengevaluasi Sasaran Kinerja Pegawai dan prestasi kerja bawahan; dan
i. melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan.
Subbagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian mempunyai tugas sebagai berikut:
a. merumuskan dan merencanakan kegiatan program kerja pada Subbagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian;
b. melaksanakan Administrasi Umum Dinas;
c. melaksanakan Pengadaan Barang Milik Daerah Dinas;
d. melaksanakan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Dinas;
e. melaksanakan Administrasi Kepegawaian Dinas;
f. menilai dan mengevaluasi Sasaran Kinerja Pegawai dan prestasi kerja bawahan; dan
g. melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan.
c) Bidang Pemberdayaan Sosial
(1) Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan bidang Pemberdayaan Sosial.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. perumusan dan perencanaan kegiatan program kerja pada Bidang Pemberdayaan Sosial;
b. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat;
c. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial komunitas adat terpencil;
d. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi sosial;
e. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber dana bantuan sosial;
f. pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan sosial;
g. pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Sosial Komunitas Adat Terpencil (KAT);
h. pelaksanaan kegiatan Pengumpulan Sumbangan dalam Daerah;
i. pelaksanaan kegiatan Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Daerah;
j. pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional;
k. penilaian dan pengevaluasian Sasaran Kinerja Pegawai dan prestasi kerja bawahan; dan
l. pelaksanaan tugas lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan.
d) Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
(1) Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan Urusan Perlindungan dan Jaminan Sosial.
(2) Untuk melaksanakan tugas, Bidang Perlindungan dan Jaminan
Sosial mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. perumusan dan perencanaan kegiatan program kerja pada Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial;
b. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi jaminan sosial keluarga;
c. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi penanganan fakir miskin pedesaan, perkotaan, pesisir, pulau-pulau kecil dan perbatasan antar negara;
d. pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah;
e. pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
f. menilai dan mengevaluasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan prestasi kerja bawahan; dan
g. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi.
e) Bidang Rehabilitasi Sosial
(1) Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan bidang Rehabilitasi Sosial.
(2) Untuk melaksanakan tugas, Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. perumusan dan perencanaan kegiatan program kerja pada Bidang Rehabilitasi Sosial;
b. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial anak, penyandang disabilitas, lanjut usia, tuna sosial dan korban perdagangan orang diluar panti dan/ atau lembaga;
c. pengelolaan data pelayanan sosial orang dengan HIV/ AIDS (ODHA) untuk dikoordinasikan dan dilaporkan kepada pemerintah daerah provinsi;
d. pengelolaan data pelayanan sosial korban penyalahgunaan
NAPZA untuk dikoordinasikan dan dilaporkan kepada pemerintah daerah provinsi;
e. pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial;
f. pelaksanaan kegiatan Pemulangan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan dari Titik Debarkasi di Daerah untuk dipulangkan ke Desa/Kelurahan Asal;
g. pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial;
h. pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PPKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial;
i. penilaian dan pengevaluasian Sasaran Kinerja Pegawai dan prestasi kerja bawahan; dan
j. pelaksanaan tugas lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan.
f) Bidang Penanganan Bencana
(1) Bidang Penanganan Bencana mempunyai tugas menyelenggarakan urusan bidang Penanganan Bencana.
(2) Untuk melaksanakan tugas, Bidang Penanganan Bencana mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. perumusan dan perencanaan kegiatan program kerja pada Bidang Penanganan Bencana;
b. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi perlindungan sosial korban bencana alam;
c. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi perlindungan sosial korban bencana sosial;
d. pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanganan bencana;
e. pelaksanaan kegiatan Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial;
f. pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat terhadap Kesiapsiagaan Bencana;
g. menilai dan mengevaluasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan prestasi kerja bawahan; dan
h. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi.
g) Kelompok Jabatan Fungsional
Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas). Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Administrator sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri atas berbagai jenis Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h) Kelompok Jabatan Pelaksana
Setiap Pegawai Negeri Sipil yang belum menduduki Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional ditetapkan dalam Jabatan Pelaksana. Penetapan Jabatan Pelaksana ditetapkan berdasarkan hasil analisis jabatan sesuai dengan kebutuhan Perangkat Daerah.
i) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
UPTD pada Dinas adalah unsur pelaksana teknis operasional Dinas di lapangan. UPTD dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
Perjanjian Kinerja Dinas Sosial Kabupaten Seruyan Tahun 2024
Berdasarkan Peraturan Bupati Seruyan Nomor 20 tahun 2022, Dinas Sosial memiliki Struktur organisasi seperti pada Gambar berikut ini :
Tabel 1.1
Struktur organisasi Dinas Sosial Kabupaten Seruyan
19
PK 2024
Dibidang sumber daya manusia, jumlah pegawai yang ada pada Dinas Sosial Kabupaten Seruyan per Januari 2024 sebagaimana tersaji pada tabel 2.1 dibawah ini :
Tabel 1.2
Daftar Existing Dinas Sosial Per 31 Desember 2023
NO | NAMA JABATAN | STATUS ASN | |
PNS | HONORER | ||
1 | KEPALA DINAS | 1 | - |
2 | PEKERJA SOSIAL MADYA | - | - |
3 | PEKERJA SOSIAL MUDA | 7 | - |
4 | PEKERJA SOSIAL PERTAMA | - | - |
5 | PEKERJA SOSIAL PELAKSANA TERAMPIL | - | - |
6 | PEKERJA SOSIAL PELAKSANA PEMULA | 1 | - |
7 | PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT MUDA | - | - |
8 | PERENCANA MADYA | - | - |
9 | PERENCANA MUDA | - | - |
10 | PERENCANA PERTAMA | - | - |
11 | PRANATA KOMPUTER PELAKSANA LANJUTAN | - | - |
12 | PRANATA KOMPUTER PELAKSANA | 1 | - |
13 | SEKRETARIS | 1 | - |
14 | KEPALA SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM DAN KEUANGAN | 1 | - |
15 | PENYUSUN PROGRAM DAN PELAPORAN | 1 | - |
16 | PENGELOLA BAHAN PERENCANAAN | - | 1 |
17 | PENGADMINISTRASI PERENCANAAN DAN PROGRAM | - | 1 |
18 | PENATA LAPORAN KEUANGAN | 1 | - |
19 | BENDAHARA | 1 | - |
20 | VERIFIKATOR KEUANGAN | - | - |
21 | PENGADMINISTRASI KEUANGAN | - | 1 |
22 | KEPALA SUB BAGIAN UMUM, PERLENGKAPAN DAN KEPEGAWAIAN | 1 | - |
23 | PENYUSUN KEBUTUHAN BARANG INVENTARIS | - | - |
ANALIS BARANG MILIK NEGARA | 1 | - | |
24 | PENGELOLA BARANG MILIK NEGARA | - | - |
25 | PENGELOLA BARANG PERSEDIAAN | - | - |
26 | PENGADMINISTRASI PERSURATAN | - | 2 |
27 | ANALIS PENGEMBANGAN SDM APARATUR | - | - |
28 | PENGELOLA KEPEGAWAIAN | - | 1 |
29 | KEPALA BIDANG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL | 1 | - |
30 | ANALIS PELAYANAN SOSIAL | - | - |
31 | ANALIS MASALAH SOSIAL | 2 | - |
32 | PENGELOLA DATA BANTUAN SOSIAL | - | 1 |
33 | PENGELOLA KESEJAHTERAAN SOSIAL | - | 1 |
34 | PENGADMINISTRASI UMUM | - | 1 |
35 | KEPALA BIDANG REHABILITASI SOSIAL | 1 | - |
36 | ANALIS REHABILITASI MASALAH SOSIAL | - | 1 |
37 | PENGELOLA PELAYANAN REHABILITASI SOSIAL DAN LANSIA | - | 1 |
38 | PENGELOLA REHABILITASI SOSIAL | - | 1 |
39 | PENGADMINISTRASI REHABILITASI SOSIAL PENYANDANG CACAT | - | 1 |
40 | PENGADMINISTRASI REHABILITASI MASALAH SOSIAL | - | 2 |
41 | KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL | 1 | - |
42 | ANALIS PELAYANAN SOSIAL | - | |
43 | ANALIS PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENANGANAN MASALAH SOSIAL | - | 1 |
44 | PENGELOLA BANTUAN SOSIAL DAN HIBAH | - | 1 |
45 | PENGELOLA KESEJAHTERAAN SOSIAL | - | 1 |
46 | PENGADMINISTRASI UMUM | - | 1 |
47 | KEPALA BIDANG PENANGANAN BENCANA | 1 | - |
48 | ANALIS PELAYANAN SOSIAL | 2 | - |
49 | PENGELOLA BANTUAN SOSIAL DAN HIBAH | - | 1 |
50 | PENGELOLA PERLINDUNGAN SOSIAL | - | 1 |
51 | PENGELOLA LOGISTIK | - | 1 |
52 | PENGADMINISTRASI UMUM | - | 1 |
JUMLAH | 25 | 23 |
Sumber data : Bagian Umum,Perlengkapan dan Kepegawaian
Berdasarkan data dan tabel diatas, tingkat pendidikan SDM Dinas Sosial Kabupaten Seruyan relatif tinggi dan merata antara laki-laki dan perempuan, didominasi oleh jenjang pendidikan S2 sebanyak 6 orang (10,71%), disusul oleh jenjang pendidikan S1 sebanyak 14 orang (42,86%), D3 sebanyak 2 orang (7,14%), SLTA sebanyak 3 orang (39,29%).
1.5 SISTEMATIKA PENULISAN
Menguraikan pokok bahasan dalam penulisan Perjanjian Kinerja (PK) Dinas Sosial Kabupaten Seruyan Tahun 2024 serta susunan garis besar isi dokumen sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Dasar Hukum
1.3 Maksud dan Tujuan
1.4 Gambaran Organisasi
1.5 Sistematika Penulisan
BAB II PENETAPAN PERENCANAAN KINERJA BAB III PENUTUP
BAB II
PENETAPAN PERENCANAAN KINERJA
Berpedoman pada perubahan RPJMD Kabupaten Seruyan Tahun 2018-2024 yang ditindaklanjuti dengan perubahan Renstra Dinas Sosial Kabupaten Seruyan Tahun 2018-2024. Rencana Strategis (Renstra) meliputi Visi dan Misi Kabupaten Seruyan, Tujuan, Sasaran dan Strategi yang selanjutnya dijabarkan dalam kebijakan, program dan kegiatan. Dinas Sosial Kabupaten Seruyan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dimana salah satu fungsinya adalah perumusan dan penetapan rencana kebijakan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas. Salah satu kebijakan Dinas Sosial di bidang Perencanaan terkait perencanaan kinerja hal-hal yang diperjanjikan oleh Dinas Sosial Kabupaten Seruyan kepada Kepala Daerah pada Tahun 2024 yang mengacu pada Renstra Dinas Sosial Kabupaten Seruyan Tahun 2018-2023, berikut penjabaran tujuan dan sasaran Dinas Sosial Kabupaten Seruyan :
Tujuan dan Sasaran Urusan Wajib Sosial
Tujuan 1 :βMENURUNKAN JUMLAH PEMERLU PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL (PPKS)β
Sasaran : βMENINGKATKAN PENANGANAN TERHADAP PEMERLU PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL (PPKS)β
Tujuan dan Sasaran Urusan Penunjang
Tujuan 2 :βMEWUJUDKAN TATA KELOLA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DINAS SOSIAL YANG EFEKTIF, EFISIEN DAN AKUNTABELβ
Sasaran : βMENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN DINAS SOSIAL KABUPATEN SERUYANβ
Tujuan dan sasaran Dinas Sosial Kabupaten Seruyan periode 2024- 2026, yang merupakan penjabaran dari tujuan dan sasaran Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026, dapat diuraikan sebagaimana tabel berikut :
Tabel 4.1
Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan Dinas Sosial
No. | Tujuan | Indikator | Sasaran | Indikator | Target Kinerja Tujuan/Sasaran Pada Tahun | ||
2024 | 2025 | 2026 | |||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (7) | (8) | (9) |
Menurunkan | Tingkat | Meningkatkan Penanganan terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) | Persentase | ||||
Jumlah Pemerlu | Penurunan | Pemerlu | |||||
1. | Pelayanan Kesejahteraan | Jumlah Pemerlu Pelayanan | Pelayanan Kesejahteraan | 100% | 100% | 100% | |
Sosial (PPKS) | Kesejahteraan | Sosial (PPKS) | |||||
Sosial (PPKS) | yang Tertangani | ||||||
2. | Mewujudkan tata kelola organisasi Perangkat Daerah Dinas Sosial yang Efektif, Efisien dan Akuntabel | Nilai Indeks Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah | Meningkatkan Kualitas Pelayanan Dinas Sosial Kabupaten Seruyan | Nilai SAKIP Perangkat Daerah Dinas Sosial | B | B | B |
Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan, Dinas Sosial Kabupaten Seruyan pada tahun 2024 telah menyusun dan menetapkan perencanaan kinerja yang akan diperjanjikan pada tahun 2024 berdasarkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang dimutahirkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan validasi pemutahiran Klasifikasi, kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dengan didukung 7 (tujuh) Program, 16 (enam belas) Kegiatan dan 59 (lima puluh sembilan) Sub Kegiatan adalah sebagai berikut :
1. PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN / KOTA
a. Kegiatan Perencanaan,Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
- Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD
- Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
b. Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
- Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN
c. Kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
- Pengadaan pakaian dinas beserta perlengkapannya
- Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan
d. Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
- Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/ Penerangan Bangunan Kantor
- Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
- Penyediaan Peralatan Rumah Tangga
- Penyediaan Bahan Logistik Kantor
- Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
- Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan
- Penyelenggaraan Rapat koordinasi dan konsultasi SKPD
e. Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
- Pengadaan Mebel
- Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
x. Xxnyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
- Penyediaan Jasa Surat Menyurat
- Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
- Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor
- Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor
g. Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
- Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perongan Dinas atau Kendaraan Dinas /Jabatan
- Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan
- Pemeliharaan /Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya.
2. PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL
a. Kegiatan Pengumpulan Sumbangan dalam Daerah Kabupaten/ Kota
- Koordinasi dan Sinkronisasi Penerbitan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang
b. Kegiatan Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Daerah Kabupaten/ Kota
- Peningkatan Kemampuan Potensi Pekerja Sosial Masyarakat Kewenangan Kabupaten/ Kota
- Peningkatan Kemampuan Potensi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kewenangan Kabupaten/ Kota
- Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Keluarga Kewenangan Kabupaten/Kota
- Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Kelembagaan Masyarakat Kewenangan Kabupaten/ Kota
- Peningkatan Kemampuan Sumber Daya Manusia dan Penguatan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)
3. PROGRAM REHABILITASI SOSIAL
a. Kegiatan Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial
- Penyediaan Permakanan
- Penyediaan Sandang
- Penyediaan Alat Bantu
- Pemberian Pelayanan Reunifikasi Keluarga
- Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual dan Sosial
- Pemberian Bimbingan Sosial Kepada Keluarga Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Serta Gelandangan Pengemis dan Masyarakat
- Fasilitasi Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan Kartu Identitas Anak
- Pemberian Akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar
- Pemberian Layanan Data dan Pengaduan
- Pemberian Layanan Kedaruratan
- Pemberian Pelayanan Penelusuran Keluarga
- Pemberian Layanan Rujukan
b. Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/ AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial
- Penyediaan Permakanan
- Penyediaan Sandang
- Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual dan Sosial
- Pemberian Bimbingan Sosial Kepada Keluarga Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Serta Gelandangan Pengemis dan Masyarakat
- Pemberian Pelayanan Reunifikasi Keluarga
- Kerja Sama antar Lembaga dan Kemitraan dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Kabupaten /Kota
4. PROGRAM PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
a. Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota
- Pendataan Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota
- Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota
- Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga
5. PROGRAM PENANGANAN BENCANA
a. Kegiatan Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial Kabupaten/ Kota
- Penyediaan Makanan
- Penyediaan Sandang
- Penyediaan Tempat Penampungan Pengungsi
- Penanganan Khusus Bagi Kelompok Rentan
- Pelayanan Dukungan Psikososial
b. Kegiatan Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat terhadap Kesiapsiagaan Bencana Kabupaten/ Kota
- Koordinasi, Sosialisasi dan Pelaksanaan Kampung Siaga Bencana
- Koordinasi, sosialisasi dan Pelaksanaan Taruna Siaga Bencana
6. PROGRAM PENGELOLAAN TAMAN MAKAM PAHLAWAN
a. Kegiatan Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional Kabupaten/ Kota
- Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Taman Makam Pahlawan Nasional Kabupaten/Kota
- Kegiatan Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional Kabupaten/ Kota
- Pengamanan Taman Makam Pahlawan Nasional Kabupaten/Kota
Adapun ringkasan /ikhtisar rencana kinerja yang akan diperjanjikan dalam perjanjian kinerja tahun 2024, yaitu :
Tabel 2.2.
Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja Utama Dinas Sosial
Penetapan Perencanaan Kinerja Perangkat Daerah : DINAS SOSIAL
Tahun Anggaran 2024
TUJUAN | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA UTAMA | Target | PROGRAM | KEGIATAN | SUB KEGIATAN | |||
Menurunkan Jumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) | Meningkatkan Penanganan terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) | Persentase Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang Tertangani | 100% | 1. | Program Pemberdayaan Sosial | 1. | Pengumpulan Sumbangan dalam Daerah Kabupaten/ Kota | 1 | Koordinasi dan Sinkronisasi Penerbitan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang |
2. | Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Daerah Kabupaten/ Kota | 1 | Peningkatan Kemampuan Potensi Pekerja Sosial Masyarakat Kewenangan Kabupaten/ Kota | ||||||
2 | Peningkatan Kemampuan Potensi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kewenangan Kabupaten/ Kota | ||||||||
3 | Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Keluarga Kewenangan Kabupaten/Kota | ||||||||
4 | Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Kelembagaan Masyarakat Kewenangan Kabupaten/ Kota | ||||||||
5 | Peningkatan Kemampuan Sumber Daya Manusia dan Penguatan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) | ||||||||
2 | Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan | 1. | Pemulangan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan dari Titik Debarkasi di Daerah Kabupaten/Kota untuk dipulangkan ke Desa/ Kelurahan Asal | 1 | Fasilitasi Pemulangan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan dari Titik Debarkasi di Daerah Kabupaten/Kota untuk dipulangkan ke Desa/Kelurahan Asal | ||||
3 | Rehabilitasi Sosial | 1 | Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial | 1 | Penyediaan Permakanan | ||||
2 | Penyediaan Sandang | ||||||||
3 | Penyediaan Alat Bantu | ||||||||
4 | Pemberian Pelayanan Reunifikasi Keluarga | ||||||||
5 | Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual dan Sosial |
28
PK 2024
6 | Pemberian Bimbingan Sosial Kepada Keluarga Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Serta Gelandangan Pengemis dan Masyarakat | ||||||||
7 | Fasilitasi Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan Kartu Identitas Anak | ||||||||
8 | Pemberian Akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar | ||||||||
9 | Pemberian Layanan Data dan Pengaduan | ||||||||
1 0 | Pemberian Layanan Kedaruratan | ||||||||
1 1 | Pemberian Pelayanan Penelusuran Keluarga | ||||||||
1 2 | Pemberian Layanan Rujukan | ||||||||
2 | Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/ AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial | 1 | Penyediaan Permakanan | ||||||
2 | Penyediaan Sandang | ||||||||
3 | Penyediaan Alat Bantu | ||||||||
4 | Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual dan Sosial | ||||||||
5 | Pemberian Bimbingan Sosial Kepada Keluarga Penyandang Kesejahteraan Sosial (PMKS)Lainya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA diluar Panti Sosial | ||||||||
6 | Pemberian Pelayanan Reunifikasi Keluarga | ||||||||
7 | Kerja Sama antar Lembaga dan Kemitraan dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Kabupaten /Kota | ||||||||
4 | Perlindungan dan Jaminan Sosial | 1 | Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten /Kota | 1 | Pendataan Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota | ||||
2 | Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota | ||||||||
3 | Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga | ||||||||
5 | Penanganan Bencana | 1 | Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial Kabupaten/ Kota | 1 | Penyediaan Makanan | ||||
2 | Penyediaan Sandang | ||||||||
3 | Penyediaan Tempat Penampungan Pengungsi | ||||||||
4 | Penanganan Khusus bagi Kelompok Rentan | ||||||||
PK 2024 29 |
5 | Pelayanan Dukungan Psikososial | ||||||||
2 | Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat terhadap Kesiapsiagaan Bencana Kabupaten/ Kota | 1 | Koordinasi, Sosialisasi dan Pelaksanaan Kampung Siaga Bencana | ||||||
2 | Koordinasi, sosialisasi dan Pelaksanaan Taruna Siaga Bencana | ||||||||
6 | Pengelolaan Taman Makam Pahlawan | 3 | Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional Kabupaten/ Kota | 1 | Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Taman Makam Pahlawan Nasional Kabupaten/Kota | ||||
2 | Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional Kabupaten/ Kota | ||||||||
3 | Pengamanan Taman Makam Pahlawan Nasional Kabupaten/Kota | ||||||||
Mewujudkan tata kelola organisasi Perangkat Daerah Dinas Sosial yang Efektif, Efisien dan Akuntabel | Meningkatkan Kualitas Pelayanan Dinas Sosial Kabupaten Seruyan | Nilai SAKIP Perangkat Daerah Dinas Sosial | B | 1 | Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota | 1 | Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 1 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD |
2 | Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | ||||||||
2 | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 1 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | ||||||
3 | Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | 1 | Pengadaan Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapannya | ||||||
2 | Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | ||||||||
4 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | 1 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | ||||||
2 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | ||||||||
3 | Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | ||||||||
4 | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | ||||||||
5 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | ||||||||
6 | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | ||||||||
7 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | ||||||||
6 | Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 1 | Pengadaan Mebel | ||||||
2 | Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | ||||||||
7 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 1 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | ||||||
2 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | ||||||||
3 | Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor |
4 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | ||||||||
8 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 1 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | ||||||
2 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | ||||||||
3 | Pemeliharaan /Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya |
BAB III
P E N U T U P
Perjanjian Kinerja Dinas Sosial Kabupaten Seruyan Tahun 2024
Sebagai upaya untuk perbaikan Akuntabilitas Kinerja Instasi Pemerintah, maka perlu beberapa hal sebagai berikut :
1. Perlu adanya koordinasi dan pengembangan jaringan kerja lintas sektoral antara SKPD/instansi terkait, Stake holder dan semua pihak pemangku kepentingan untuk sinkronisasi dalam menjalankan program/kegiatan dan kegiatan dalam upaya pembinaan, pelayanan dan pemberdayaan kesejahteraan sosial.
2. Berorientasi kepada informasi dan data lapangan, terutama validasi data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) sebagai dasar dalam perencanan, Monitoring,evaluasi dan pelaporan untuk menentukan langkah dalam pelayanan bidang sosial sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
3. Agar lebih fokus kepada program dan kegiatan yang capaian kinerjanya masih rendah, meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia (ASN dan PMKS) dan sosialisasi kepada masyarakat terus di tingkatkan sehingga lebih baik pada tahun-tahun berikutnya.
4. Penyediaan sarana dan prasarana pelayanan kesejahteraan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial perlu didukung dana dan operasional dari Pemerintah Daerah.
5. Melalui laporan ini diharapkan menjadi masukan bagi Pemerintah Kabupaten dalam rangka meningkatkan perhatiannya terhadap upaya pembinaan, pelayanan dan pemberdayaan kesejahteraan sosial di Kabupaten Seruyan.
Strategi adalah cara mencapai tujuan dan sasaran yang di jabarkan ke dalam kebijakan dan Program-program. Untuk memenuhi tujuan dan sasaran maka dilaksanakan strategi pencapaian tujuan dan sasaran antara lain :
a. Pemberdayaan sosial, yang mengandung makna pembinaan bagi aparatur pelaku pembangunan kesejahteraa sosial untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerjanya, serta pemberian kepercayaan dan
Perjanjian Kinerja Dinas Sosial Kabupaten Seruyan Tahun 2024
peluang pada masyarakat, dunia usaha dan penyandang masalah kesejahteraan sosial untuk mencegah dan mengatasi masalah yang ada di lingkungannya.
b. Kemitraan sosial, yang mengandung makna adanya kerjasama, kepedulian, kesetaraan, kerjasama, kolaborasi dan jaringan kerja yang menumbuhkembangkan kemanfaatan timbal balik anatara pihak-pihak yang bermitra.
c. Partisispasi sosial, yang mengandung makna adanya prakarsa dan peranan dari penerima pelayanan dan lingkungan sosialnya dalam pengambilan keputusan serta melakukan pilihan terbaik untuk peningkatan kesejahteran sosial.
d. Advokasi sosial, yang mengandung makna adanya upaya-upaya untuk mendukung, membela dan melingungi masyarakat, sehingga dapat melakukan tindakan sosial dan perubahan sosial yang menolong mereka memenuhi kesejahteraan sosial dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Demikian Dokumen Perjanjian Kinerja Dinas Sosial Kabupaten Seruyan disusun, kiranya bermanfaat bagi yang berkepentingan.
Kuala Pembuang, Januari 2024
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seruyan,
ANGGA, SE
Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19680405 198703 1 001