PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA DENGAN
BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
NOMOR : PKS.02/BPIP/SU/04/2021
NOMOR : PERJ. 32/BSSN/BS/KH.02.01/04/2021
TENTANG
PEMANFAATAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK PADA SISTEM ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Pada hari ini Selasa tanggal Dua Puluh Tujuh bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu (27-04-2021), yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Karjono : Sekretaris Utama Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila, bertindak dalam jabatannya, berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxx XXX Xx. 2, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
2. Xxxxxxx Xxxxxxx : Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi
Negara, bertindak dalam jabatannya, berkedudukan di Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxx 00, Xxxxxxxxxx, Depok, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama dalam Perjanjian Kerja Sama ini disebut PARA PIHAK, dan secara sendiri- sendiri disebut “PIHAK”.
PARA PIHAK menerangkan bahwa untuk menjamin keamanan Sistem Elektronik, diperlukan layanan keamanan berupa autentikasi dan integritas data dengan menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.
Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
3. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2021 Nomor 101 ); dan
4. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 17).
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, PARA PIHAK setuju dan bersepakat untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, selanjutnya disebut “Perjanjian Kerja Sama” dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1 DEFINISI
Sepanjang tidak diartikan lain secara tegas dalam pasal yang bersangkutan, pengertian beberapa istilah dalam Perjanjian Kerja Sama ini harus ditafsirkan sebagai berikut:
1. Balai Sertifikasi Elektronik, yang selanjutnya disebut “BSrE” adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Proteksi.
2. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara Sertifikat Elektronik.
3. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
4. Otoritas Sertifikat Digital Lemsaneg, yang selanjutnya disebut “OSD Lemsaneg” adalah sistem penyelenggaraan sertifikasi elektronik secara keseluruhan atau salah satu/beberapa sistem penyelenggaraan sertifikasi elektronik.
5. Certificate Policy adalah ketentuan dan kebijakan yang mengatur semua pihak yang terkait dengan penggunaan Sertifikat Elektronik yang dikeluarkan oleh OSD Lemsaneg.
Pasal 2 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai pedoman bagi PARA PIHAK dalam melaksanakan kerja sama pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik di lingkungan PIHAK KESATU.
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah terwujudnya penerapan Sistem Elektronik yang aman di lingkungan PIHAK KESATU dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Pasal 3 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:
a. penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan Sertifikat Elektronik pada layanan pemerintah;
b. penerbitan Sertifikat Elektronik;
c. pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik oleh PIHAK KESATU; dan
d. peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan Sertifikat Elektronik.
Pasal 4 KEWAJIBAN PARA PIHAK
(1) Kewajiban PIHAK KESATU:
a. menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan dalam pemanfaatan Sertifikat Elektronik;
b. menyediakan data yang dibutuhkan PIHAK KEDUA dalam rangka pemanfaatan Sertifikat Elektronik;
c. menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai pemanfaatan Sertifikat Elektronik dengan asistensi PIHAK KEDUA;
d. bertanggung jawab terhadap keamanan infrastruktur Sistem Elektronik PIHAK KESATU;
e. memberikan laporan hasil security assessment Sistem Elektronik yang telah dilakukan oleh PIHAK KESATU atas permintaan PIHAK KEDUA;
x. xxxxikuti rekomendasi tertulis dari PIHAK KEDUA terkait dengan prosedur pengamanan Sertifikat Elektronik;
g. memberikan laporan hasil pemanfaatan Sertifikat Elektronik kepada PIHAK KEDUA sesuai format yang ditentukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
h. mempromosikan layanan Sertifikat Elektronik PIHAK KEDUA kepada unit kerja di lingkungan PIHAK KESATU dan masyarakat dalam bentuk apapun;
i. mencantumkan Logo BSrE pada setiap aplikasi yang menggunakan Sertifikat Elektronik PIHAK KEDUA;
j. mencantumkan informasi pada dokumen keluaran aplikasi yang
menggunakan | Sertifikat | Elektronik bahwa dokumen telah |
ditandatangani | secara | elektronik menggunakan Sertifikat |
Elektronik yang diterbitkan oleh PIHAK KEDUA; dan
k. memberikan dukungan kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait dengan penyiapan dan pemanfaatan Sertifikat Elektronik yang diselenggarakan oleh PIHAK KESATU.
(2) Kewajiban PIHAK KEDUA:
a. menerbitkan Sertifikat Elektronik;
b. memberikan rekomendasi tertulis kepada PIHAK KESATU terkait dengan prosedur pengamanan Sertifikat Elektronik;
c. menyediakan narasumber dan melakukan pendampingan pada kegiatan bimbingan teknis terkait dengan penyiapan dan pemanfaatan Sertifikat Elektronik yang diselenggarakan oleh PIHAK KESATU;
d. memberikan asistensi kepada PIHAK KESATU untuk penyusunan SOP mengenai pemanfaatan Sertifikat Elektronik;
e. memberikan dukungan teknis dalam hal terjadi permasalahan terkait dengan autentikasi, keaslian data, dan anti-penyangkalan dalam pemanfaatan Sertifikat Elektronik;
f. menyediakan dokumen Certificate Policy; dan
g. melakukan penilaian kepatuhan pelaksanaan Certificate Policy.
Pasal 5
HAK PARA PIHAK
(1) Hak PIHAK KESATU:
a. menerima Sertifikat Elektronik dari PIHAK KEDUA;
b. mendapatkan bimbingan teknis terkait dengan penyiapan dan pemanfaatan Sertifikat Elektronik dari PIHAK KEDUA;
c. mendapatkan asistensi dari PIHAK KEDUA dalam penyusunan SOP pemanfaatan Sertifikat Elektronik;
d. mendapatkan dukungan teknis dalam hal terjadi permasalahan terkait dengan autentikasi, keaslian data, dan anti-penyangkalan dalam pemanfaatan Sertifikat Elektronik dari PIHAK KEDUA;
e. mendapatkan dokumen Certificate Policy; dan
f. menerima laporan hasil penilaian kepatuhan pelaksanaan
Certificate Policy.
(2) Hak PIHAK KEDUA:
a. mendapatkan data dari PIHAK KESATU dalam rangka pemanfaatan Sertifikat Elektronik;
b. mendapatkan laporan hasil security assessment Sistem Elektronik
PIHAK KESATU atas permintaan PIHAK KEDUA;
c. mendapatkan laporan terkait dengan pemanfaatan Sertifikat Elektronik dari PIHAK KESATU sesuai format yang ditentukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
d. mendapatkan promosi berupa sosialisasi kepada unit kerja di lingkungan PIHAK KESATU dan pengguna Sertifikat Elektronik dalam Sistem Elektronik terkait layanan yang dimiliki oleh PIHAK KEDUA;
e. dicantumkannya Logo BSrE pada setiap aplikasi yang menggunakan Sertifikat Elektronik PIHAK KEDUA;
f. dicantumkannya informasi pada dokumen keluaran aplikasi yang menggunakan Sertifikat Elektronik bahwa dokumen telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh PIHAK KEDUA; dan
g. mendapatkan dukungan dari PIHAK KESATU dalam rangka penyelenggaraan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait penyiapan dan pemanfaatan Sertifikat Elektronik yang diselenggarakan oleh PIHAK KESATU.
Pasal 6 PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan kepada anggaran masing-masing PIHAK sesuai tugas, tanggung jawab, dan kewenangan masing-masing PIHAK berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 7 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diperbaharui sesuai dengan kesepakatan tertulis PARA PIHAK.
(2) Dalam hal salah satu PIHAK bermaksud untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berakhir, PIHAK yang bersangkutan wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum usulan pengakhiran Perjanjian Kerja Sama ini.
(3) Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berlaku efektif setelah adanya kesepakatan tertulis dari PARA PIHAK.
(4) PARA PIHAK sepakat untuk mengenyampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata terkait dengan syarat diperlukannya putusan pengadilan dalam pengakhiran perjanjian.
Pasal 8
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Kekayaan Intelektual yang telah ada sebelum berlakunya Perjanjian Kerja Sama ini akan menjadi milik PIHAK yang memilikinya, dan oleh karenanya tidak dapat dianggap dengan cara apapun juga sebagai milik PIHAK lain atau milik bersama dari PIHAK lainnya.
Pasal 9 KERAHASIAAN
(1) PARA PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan segala data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, kecuali informasi yang sifatnya sudah diketahui oleh umum atau sepatutnya sudah diketahui oleh umum atau sepatutnya dikategorikan sebagai informasi yang dapat diketahui oleh masyarakat luas atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan tanpa adanya pelanggaran dari ketentuan kerahasiaan dalam Perjanjian Kerja Sama ini dan/atau disyaratkan, dikecualikan, atau diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku dan/atau peraturan internal masing-masing PIHAK.
(2) PARA PIHAK tidak akan membuka kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak lain manapun tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK lainnya.
(3) Ketentuan kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) mengikat PARA PIHAK walaupun Perjanjian Kerja Sama ini berakhir.
Pasal 10
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEUR)
(1) Dalam hal terjadi hal-hal yang di luar kekuasaan PARA PIHAK atau keadaan kahar (force majeure) dapat dilakukan perubahan Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) PARA PIHAK tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban untuk pemenuhan kewajiban dan keterlambatan atau kegagalan dalam pemenuhan kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Kerja Sama ini jika hal tersebut disebabkan atau timbul karena keadaan kahar (force majeur), meliputi tetapi tidak terbatas pada perubahan peraturan pemerintah, blokade, revolusi, pemberontakan, penjarahan, perubahan yang sangat tajam dalam bidang perekonomian, kebakaran, banjir, gempa bumi, dan/atau bencana alam lainnya.
(3) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeur), PIHAK yang mengalami keadaan kahar (force majeur) wajib memberitahukan kepada PIHAK lainnya secara lisan dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam dan diikuti dengan pemberitahuan secara tertulis paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya keadaan kahar disertai dengan bukti atau keterangan resmi dari pihak yang berwajib dan perkiraan atau upaya yang akan atau telah dilakukan untuk mengatasi keadaan kahar (force majeur) tersebut.
(4) Segala kerugian dan biaya yang dikeluarkan oleh salah satu PIHAK sebagai akibat keadaan kahar (force majeur) dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini tidak menjadi tanggung jawab PIHAK lainnya.
Pasal 11 EVALUASI
Evaluasi atas pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dilaksanakan oleh
PARA PIHAK secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 12 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Dalam hal terjadi Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal tidak tercapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya melalui mediasi.
(3) PIHAK KEDUA dan PIHAK KESATU masing-masing menunjuk seorang wakilnya dan seorang mediator yang ditunjuk bersama oleh PARA PIHAK untuk pelaksanaan mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 13
ADDENDUM
Segala perubahan, penambahan, penghapusan, pembaharuan, dan/atau pengenyampingan terhadap ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan dituangkan secara tertulis dan ditetapkan dalam bentuk Addendum yang disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 14 KORESPONDENSI
(1) PARA PIHAK menunjuk wakil untuk kepentingan surat-menyurat dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, sebagai berikut:
a. PIHAK KESATU SEKRETARIAT UTAMA
BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA REPUBLIK INDONESIA
Jalan Veteran III No 2 Jakarta Pusat Email : xxxxxxxx@xxxx.xx.xx
b. PIHAK KEDUA
SEKSI PELAYANAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK BALAI SERTIFIKASI ELEKTRONIK
Xxxxx Xxxxxxx XX Xxxxx 00, Xxxxxxx Xxxxxxx 00000 Telp 021 50966400
(2) Dalam hal terdapat perubahan dalam detil korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan tersebut diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum berlakunya perubahan tersebut, tanpa harus melakukan perubahan terhadap Perjanjian Kerja Sama ini
Pasal 15 PENUTUP
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani secara elektronik oleh PARA PIHAK dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh PARA PIHAK.