RENJA)
Tah
Pemerintah Kota Batam
Rencana Kerja
(RENJA)
DAFTAR ISI
Halaman | ||
KATA PENGANTAR ............................................................ DAFTAR ISI ........................................................................ DAFTAR TABEL ................................................................. | i ii iii | |
BAB I | PENDAHULUAN.................................................................. | 1 |
1.1.Latar Belakang ............................................................. | 1 | |
1.1.1.Pengertian Renja Perangkat Daerah..................... | 3 | |
1.1.2.Proses Penyusunan Renja Perangkat Daerah....... 1.1.3.Keterkaitan Antara Renja Perangkat Daerah dengan Dokumen Perencanaan Lainnya....................... | 4 5 | |
1.2.Landasan Hukum ........................................................ 1.2.1.Ketentuan Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dan Kewenangan Perangkat Daerah......... | 6 6 | |
1.2.2.Ketentuan Tentang Perencanaan dan Penganggaran............................................................... | 7 | |
1.2.3.Ketentuan Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), Indikator Kinerja Kunci (IKK), dan Indikator Lainnya Terkait Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam...... | 8 | |
1.3.Maksud dan Tujuan...................................................... | 9 | |
1.3.1.Maksud............................................................... | 9 | |
1.3.2.Tujuan................................................................. | 9 | |
1.4.Sistematika Penulisan................................................... | 10 | |
BAB II | HASIL EVALUASI RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN LALU...................................................................... 2.1.Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja BKPSDM Tahun Lalu dan Capaian Rencana Strategis BKPSDM.............. | 11 11 |
2.2.Analisis Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah............... 2.3.Isu-isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah......................................................... | 21 25 | |
2.3.1.Tingkat Kinerja Perangkat Daerah........................ | 25 | |
2.3.2.Permasalahan dan Hambatan.............................. | 25 | |
2.3.3.Peluang dan Tantangan....................................... 2.3.4.Isu-Isu Penting/Strategis Pelayanan Perangkat Daerah......................................................................... | 26 26 | |
0.0.Xxxxxx Terhadap Rancangan Awal RKPD...................... | 27 | |
2.5.Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat. | 35 | |
BAB III | TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH.................. | 36 |
3.1.Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional........................ 3.2.Tema, Tujuan dan Sasaran Pembangunan Kota Batam dalam RKPD Tahun 2022................................................... | 36 37 | |
3.3.Tujuan dan Sasaran Rencana Kerja Perangkat Daerah. | 38 | |
3.4.Program dan Kegiatan .................................................. | 40 |
Rencana Kerja Tahun 2022
BAB IV BAB V
RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH 53
PENUTUP 60
DAFTAR TABEL
Halaman | ||
Tabel T-C.29 | Rekapitulasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja Perangkat Daerah dan Pencapaian Renstra Perangkat Daerah s/d Tahun 2021 Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Batam.................................. | 12 |
Tabel T-C.30 | Pencapaian Kinerja Pelayanan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam....... | 23 |
Tabel T-C.31 | Review Terhadap Rancangan Awal RKPD Kota Batam Tahun 2022.................................................................. | 29 |
Tabel T-C32 | Usulan Program dan Kegiatan dari Pemangku Kepentingan Kota Batam Tahun 2022………….............. | 35 |
Tabel 3.1 | Kebijakan Nasional (RPJMN 2020-2024) dan Rencana Kerja BPSDM Kota Batam Tahun 2022.......................... | 37 |
Tabel T-C.33 | Rumusan Rencana Program dan Kegiatan Perangkat Daerah Tahun 2022 dan Prakiraan Maju Tahun 2023 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam..................................................... | 47 |
Tabel | Rincian Rencana Kerja dan Pendanaan Badan | |
4.1 | Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam Tahun 2022................................. | 54 |
Rencana Kerja Tahun 2022
Rencana Kerja Tahun 2022
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menjadi landasan hukum di bidang perencanaan pembangunan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Undang-undang ini merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggaraan pemerintahan di pusat dan daerah dengan melibatkan masyarakat.
Selain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, juga mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk menyusun sejumlah dokumen perencanaan pembangunan daerah. Dokumen perencanaan pembangunan daerah tersebut meliputi:
(1) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang merupakan kebijakan pembangunan dengan jangka waktu 20 tahun;
(2) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 5 tahun; dan
(3) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk jangka waktu 1 tahun.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah pada Pasal 2 menyatakan “ruang lingkup perencanaan pembangunan daerah meliputi tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah terdiri atas: RPJPD, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, RKPD dan Renja Perangkat Daerah”.
Pemerintah Kota Batam pada tahun 2020 telah melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilaksanakan secara serentak di beberapa wilayah Republik Indonesia. Sesuai dengan amanat
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor
Rencana Kerja Tahun 2022
23 Tahun 2014, maka Walikota dan Wakil Walikota menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJMN. RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Perangkat Daerah, lintas Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Sejalan dengan penyusunan RPJMD, Perangkat Daerah juga menyusun dokumen perencanaan jangka menengah yang disebut dengan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra-PD). Penyusunan Renstra Perangkat Daerah ini mengacu pada RPJMD. Renstra Perangkat Daerah memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan/atau urusan pemerintahan pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian dan pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya. Dengan tugas tersebut, maka Renstra Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam tahun 2016-2021 serta Rancangan Awal Renstra BKPSDM Kota Batam tahun 2021-2026 perlu memperhatikan beberapa ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), antara lain: menciptakan Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat; menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara mendasarkan pada kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dalam proses rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan; serta mewujudkan Aparatur Sipil Negara sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi, yaitu Aparatur Sipil Negara sebagai profesi yang
memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib
Rencana Kerja Tahun 2022
mempertanggungjawabkan kinerjanya.
Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam sebagai salah satu Perangkat Daerah setelah menyusun Renstra maka perlu menyusun Rencana Kerja (Renja) tahunan dalam hal ini Renja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam tahun 2022. Penyusunan Rencana Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam tahun 2022 mengacu pada Renstra Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam tahun 2016-2021 dan Rancangan Awal Renstra Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam tahun 2021-2026, Visi, Misi Walikota dan Wakil Walikota Batam terpilih hasil Pilkada tahun 2020 melalui prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
1.1.1. Pengertian Renja Perangkat Daerah.
Rencana Kerja (Renja) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam adalah dokumen perencanaan tahunan Perangkat Daerah sebelum dokumen Rencana Kerja (Renja) ditetapkan. Rencana Kerja merupakan penjabaran dari Rencana Strategis (Renstra) yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan selama 1 (satu) tahun.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Batam. Pada Peraturan Daerah tersebut dijelaskan bahwa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia berkedudukan sebagai lembaga teknis daerah yang merupakan unsur pelaksana tugas Pemerintah Daerah di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut : Tugas Pokok :
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian dan
pendidikan serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan
Rencana Kerja Tahun 2022
Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugas pokok, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam mempunyai fungsi sebagai :
a. Perumusan kebijakan teknis bidang pengadaan, pemberhentian, informasi dan fasilitasi, bidang mutasi, kepangkatan dan promosi, bidang pembinaan, penilaian kinerja dan penghargaan aparatur dan bidang pengembangan aparatur;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pengadaan, pemberhentian, informasi dan fasilitasi, bidang mutasi, kepangkatan dan promosi, bidang pembinaan, penilaian kinerja dan penghargaan aparatur dan bidang pengembangan aparatur;
c. Pembinaan dan pelaksanaan bidang pengadaan, pemberhentian, informasi dan fasilitasi, bidang mutasi, kepangkatan dan promosi, bidang pembinaan, penilaian kinerja dan penghargaan aparatur dan bidang pengembangan aparatur;
d. Pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan laporan kegiatan Badan.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam dalam melaksanakan tugas dan fungsi secara optimal melalui program-program yang telah ditetapkan pada RPJMD Kota Batam, sehingga dapat menyusun target kerja yang akan dicapai dan memudahkan bagi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam dalam mengukur dan mengevaluasi capaian kinerja yang telah dihasilkan pada tahun sebelumnya dan mentargetkan capaian kinerja selanjutnya.
1.1.2. Proses Penyusunan Renja Perangkat Daerah.
Pengertian Rencana Kerja Perangkat Daerah atau bisa disingkat Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun,
sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 8
Rencana Kerja Tahun 2022
Tahun 2008. Selain pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Renja Perangkat Daerah diatur juga pada Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010. Adapun tahapan dan tatacara penyusunan Renja Perangkat Daerah, sebagai berikut:
1. Persiapan Penyusunan Renja Perangkat Daerah, tahap persiapan ini meliputi beberapa hal, yaitu;
a. Pembentukan tim penyusun Renja Perangkat Daerah;
b. Orientasi mengenai Renja Perangkat Daerah;
c. Penyusunan agenda kerja;
d. Pengumpulan data dan informasi.
2. Penyusunan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah, terdiri dari ;
a. Tahap Perumusan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah;
b. Tahap penyajian Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah.
3. Pelaksanaan Forum OPD, Forum OPD merupakan wadah penampungan dan penjaringan aspirasi masyarakat, dan dunia usaha (stake holder), untuk penyempurnaan rancangan kebijakan penyusunan Renja Perangkat Daerah. Hal ini menunjukkan dalam pendekatan perencanaan menggunakan perencanaan bawah atas (bottom-up planning) berdasarkan asas demokratisasi dan desentralisasi.
4. Penetapan Renja Perangkat Daerah, Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah dilakukan dengan pengesahan oleh Kepala Daerah, selanjutnya Kepala Perangkat Daerah menetapkan Renja Perangkat Daerah untuk menjadi pedoman di lingkungan Perangkat Daerah dalam menyusun program dan kegiatan prioritas Perangkat Daerah pada tahun anggaran berkenaan.
1.1.3. Keterkaitan Antara Renja Perangkat Daerah dengan Dokumen Perencanaan Lainnya.
Penyusunan Rencana Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
bahwa dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah disusun
Rencana Kerja Tahun 2022
perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam juga mengikuti point-point penting yang terdapat pada RKPD Kota Batam. Penetapan prioritas berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan pencapaian keadilan yang berkesinambungan serta berkelanjutan, sehingga pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Batam dapat dirasakan secara nyata oleh masayrakat.
Rencana Kerja Perangkat Daerah memiliki keterkaitan erat dengan RKPD, RPJMD dan juga memperhatikan RPJPD. Upaya untuk mensinergikan program dan kegiatan di tahun 2022 diantaranya melalui inventarisasi data, permasalahan dan potensi yang ada. Selain itu juga adanya usulan-usulan pembangunan yang diusulkan oleh masayrakat pada saat pelaksanaan Musrenbang tingkat Kelurahan, Kecamatan dan Kota, maupun usulan Perangkat Daerah terkait melalui Forum OPD yang difasilitasi oleh Badan Perencanaan, Penelitian, Pengembangan dan Pembangunan Daerah Kota Batam, seperti dalam gambar di bawah ini.
Rencana Kerja Tahun 2022
1.2. Landasan Hukum.
Peraturan perundang-undangan yang melatar belakangi penyusunan Rencana Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam tahun 2022 sebagai berikut :
1.2.1. Ketentuan tentang Susunan Organisasai dan Tata Kerja (SOTK) dan Kewenangan Perangkat Daerah.
Peraturan perundang-undangan terkait dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja serta Kewenangan Perangkat Daerah, meliputi ;
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Rencana Kerja Tahun 2022
Republik Indonesia Nomor 5887);
4. Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
1.2.2. Ketentuan tentang Perencanaan dan Penganggaran.
Peraturan perundang-undangan yang melatar belakangi ketentuan tentang Perencanaan dan Penganggaran adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4698);
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
5. Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor
86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor
Rencana Kerja Tahun 2022
130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
7. Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor
27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
8. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025;
9. Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Batam Tahun 2005-2025;
10. Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Batam Tahun 2016-2021;
11. Peraturan Wali Kota Batam Nomor 43 Tahun 2021 Tanggal 7 Juli 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Batam Tahun 2022.
12. Peraturan Wali Kota Batam Nomor 51 Tahun 2021 Tanggal 6 Agustus 2021 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Batam Tahun 2022.
1.2.3. Ketentuan tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), Indikator Kinerja Kunci (IKK), dan Indikator Lainnya terkait Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam.
Peraturan perundang-undangan yang terkait Ketentuan tentang Perencanaan dan Penganggaran adalah sebagai berikut :
1. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistim Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
2. Peraturan Menteri Negara PAN dan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
3. Peraturan Meneteri Negara PAN dan RB Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan reformasi Birokrasi
Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Rencana Kerja Tahun 2022
Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
4. Peraturan Menteri Negara PAN dan RB Nomor 09 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah.
1.3. Maksud dan Tujuan.
Rencana Kerja adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun, yang memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
1.3.1. Maksud.
Maksud penyusunan Rencana Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam tahun 2022 yaitu:
a. Memenuhi kebutuhan akan adanya perencanaan strategis sebagai acuan dan pedoman bagi sekretariat dan bidang di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam dalam melaksanakan rencana kegiatan tahunan dalam jangka 1 (satu) tahun 2022;
b. Menyiapkan dokumen pelaksanaan program dan kegiatan yang berpedoman pada RKPD Pemerintah Kota Batam.
1.3.2. Tujuan.
Adapun tujuan dari penyusunan Rencana Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam tahun 2022 yaitu:
a. Menselaraskan pelaksanaan kegiatan sekretariat dan bidang di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam sesuai dengan tugas dan fungsinya;
b. Menentukan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan skala prioritas dalam 1 (satu) tahun perencanaan;
c. Adanya kesinambungan antara RPJMD, Rentrsa Perangkat Derah dan Renja untuk menunjang pencapaian tujuan dan sasaran sesuai dengan tugas dan fungsinya.
1.4. Sistematika Penulisan.
Rencana Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Rencana Kerja Tahun 2022
Sumber Daya Manusia Kota Batam tahun 2022 disusun dengan sistematika sebagai berikut :
Bab I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Landasan Hukum
1.3 Maksud dan Tujuan
1.4 Sistematika Penulisan
Bab II HASIL EVALUASI RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN LALU
2.1 Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja BKPSDM Tahun Lalu dan Capaian Rencana Strategis BKPSDM
2.2 Analisis Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah
2.3 Isu-isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah
2.4 Review Terhadap Rancangan Awal RKPD
2.5 Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat
Bab III TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH
3.1 Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional
3.2 Tema, Tujuan dan Sasaran Pembangunan Kota Batam Dalam RKPD Tahun 2022
3.3 Tujuan dan Sasaran Rencana Kerja Perangkat Daerah
3.4 Program dan Kegiatan
Bab IV Bab V
RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH
PENUTUP
Rencana Kerja Tahun 2022
BAB II
HASIL EVALUASI RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN LALU
2.1. Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja BKPSDM Tahun Lalu dan Capaian Rencana Strategis BKPSDM.
Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, setiap dokumen perencanaan harus dievaluasi dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu Rencana Kerja (Renja) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam tahun 2020 juga dilakukan evaluasi. Evaluasi terhadap Renja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam tahun 2020 meliputi 3 (tiga) hal, yaitu kebijakan perencanaan program kegiatan, pelaksanaan rencana program kegiatan, dan hasil rencana program kegiatan.
Penyusunan Rencana Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam tahun 2022, memperhatikan beberapa unsur pokok sebagaimana berikut:
a. Masalah-masalah yang dihadapi dan sumber daya yang akan digunakan serta pengalokasiannya;
b. Tujuan yang dikehendaki;
c. Sasaran-sasaran dan prioritas untuk mewujudkannya;
d. Kebijakan-kebijakan untuk melaksanakannya serta seksi pelaksana;
Penyusunan Rencana Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam tahun 2022 juga memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Hasil evaluasi capaian kinerja tahun 2020 sebagai dasar awal dalam penyusunan perencanaan tahun 2022;
b. Memperhatikan keberlanjutan (sustainable development) untuk menjaga konsistensi pelaksanaan program kegiatan tahun berikutnya dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan organisasi.
Pelaksanaan program dan kegiatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam dengan capaian realisasi fisik sampai dengan akhir bulan Desember tahun anggaran
2020 mencapai 99,29 % dan capaian realisasi keuangan sebesar Rp.
Rencana Kerja Tahun 2022
784.312.810,00 (71,79%) dari total pagu anggaran Rp. 1.092.573.685,22 yang terdiri dari 12 kegiatan dalam 3 program.
Berikut adalah rekapitulasi hasil pelaksanaan Rencana Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam serta pencapaian Renstra Perangkat Daerah tahun 2020 menurut indikator program dapat dilihat dalam table T-C.29 sebagai berikut :
Tabel T-C.29
Rekapitulasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja Perangkat Daerah dan Pencapaian Renstra Perangkat Daerah s/d Tahun 2021
Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Batam
K O D E | Urusan/ Bidang Urusan Pemerintah Daerah/ Kegiatan | Indikator Kinerja Program (Outcomes)/ Kegiatan (Output) | Target Kinerja Capaian Program (Renstra Perangkat Daerah) Tahun (2016- 2021) (2021) | Realisasi Target Kinerja Hasil Program dan Keluaran Kegiatan s/d tahun (n-3) (2019) | Target dan Realisasi Kinerja Program dan Kegiatan Tahun Lalu 2020 (n-2) | Target Program dan Kegiatan (Renja Perangkat Daerah Tahun (n- 1) (2021) | Perkiraan Realisasi Capaian Target Renstra Perangkat Daerah s/d tahun berjalan | |||
Target Renja Perangkat Daerah tahun (n- 2) (2020) | Realisasi Renja Perangkat Daerah tahun (n- 2) (2020) | Tingkat Reliasasi (%) | Realisasi Capaian Program dan Kegiatan s/d tahun berjalan (n-1) (2021) | Tingkat Capaian Realisasi Target Renstra (%) | ||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8=7/6 | 9 | 10=5+7+9 | 11=10/4 |
Urusan Pilihan | ||||||||||
01 | Program : Peningkatan Pelayanan Administrasi Perkantoran | |||||||||
01 | Kegiatan : Peningkatan Pelayanan Administrasi Perkantoran | Terwujudnya Pelayanan Administrasi Perkantoran | 100,00% | 100,00% | 100,00% | 100,00% | 100,00% | 100,00% | 100,00% | 100,00% |
02 | Program : Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur | |||||||||
01 | Kegiatan: Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Aparatur | Tersedia dan terpeliharannya sarana dan prasarana aparatur | 100,00% | 100,00% | 100,00% | 100,00% | 100,00% | 100,00% | 100,00% | 100,00% |
15 | Program: Pengelolaan, Peningkatan Kapasitas dan Disiplin Aparatur | Persentase Penyelesaian Pelayanan Administrasi Kepegawaian | ||||||||
01 | Kegiatan: 1. Penataan Administrasi Kepegawaian ASN | Tersusunnya pola karir dan grand design aparatur | 1 dokumen | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
02 | 2. Pelaksanaan Kenaikan Pangkat, Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah | Persentase pelayanan kenaikan pangkat tepat waktu | 100,00% | 100,00% | 100,00% | 100,00% | 100,00% | 100,00% | 100,00% | 100,00% |
03 | 3. Pengelolaan Mutasi Jabatan ASN | Persentase penempatan aparatur sesuai dengan | 100% | 96,29% | 98,74% | 94,50% | 95,71% | 100,00% | 100,00% | 100,00% |
kompetensi | |||||||||||
K O D E | Urusan/ Bidang Urusan Pemerintah Daerah/ Kegiatan | Indikator Kinerja Program (Outcomes)/ Kegiatan (Output) | Target Kinerja Capaian Program (Renstra Perangkat Daerah) Tahun (2016- 2021) (2021) | Realisasi Target Kinerja Hasil Program dan Keluaran Kegiatan s/d tahun (n-3) (2019) | Target dan Realisasi Kinerja Program dan Kegiatan Tahun Lalu 2020 (n-2) | Target Program dan Kegiatan (Renja Perangkat Daerah Tahun (n-1) (2021) | Perkiraan Realisasi Capaian Target Renstra Perangkat Daerah s/d tahun berjalan | ||||
Target Renja Perangk at Daerah tahun (n-2) (2020) | Realisasi Renja Perangkat Daerah tahun (n- 2) (2020) | Tingkat Reliasasi (%) | Realisasi Capaian Program & Kegiatan s/d tahun berjalan (n-1) (2021) | Tingkat Capaian Realisasi Target Renstra (%) | |||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8=7/6 | 9 | 10=5+7+9 | 11=10/4 | |
04 | 4. Pengelolaan Administrasi Dasar Kepegawaian | Persentase pelayanan Karis, Karsu, Karpeg, Taspen, KPE | 100,00% | 100,00% | 100,00 % | 100,00% | 100,00% | 100,00% | 100,00% | 100,00% | |
05 | 5. Peningkatan Kualitas Database Kepegawaian | Persentase OPD yg telah memutakhirkan data ASN | 100,00% | 100,00% | 100,00 % | 97,84% | 97,84% | 100,00% | 100,00% | 100,00% | |
06 | 6. Pengelolaan Data dan Arsip Kepegawaian | Tersedianya media informasi kepegawaian | 1 dokumen | 1 dokumen | 1 dokume n | 1 dokumen | 100,00% | 1 dokumen | 1 dokumen | 100,00% | |
Program: Pengelolaan, Peningkatan Kapasitas dan Disiplin Aparatur | Persentase ASN yg meningkat kapasitasnya dgn pengembangan kompetensi bersertifikat | ||||||||||
23 | 1. Bimtek Penyusunan Kompetensi ASN | Tersedianya dokumen panduan kompetensi | 1 dokumen | 1 dokumen | 1 dokume n | 1 dokumen | 100% | 1 dokumen | 1 dokumen | 100% | |
08 | 2. Pelatihan Dasar Calon PNS Pemko Batam | Persentase ASN yg telah memenuhi syarat diangkat menjadi ASN | 100,00% | 349 org (99,71%) | 5 org (100,00 %) | 5 org (100,00%) | 5 org (100,00%) | 150 org (100,00%) | 100,00% | 100,00% | |
10 | 3. Pelaksanaan Diklat Kepemimpinan | Meningkatnya jumlah pejabat yg telah memenuhi syarat untuk menduduki jabatan | 488 orang | 25 orang | 0 orang | 0 orang | 0% | 49 orang | 74 orang | 15,16% | |
4. Pengiriman Peserta Diklat Kepemimpinan | Meningkatnya jumlah pejabat yg telah memenuhi syarat untuk menduduki jabatan | 0,00 | 0,00% | 0,00% | 0,00% | 0,00% | 0,00% | 0,00% | 0,00% | ||
12 | 5. Pelaksanaan Diklat Teknis & Fungsional | Persentase ASN yg telah mengikuti diklat bersertifikat | 500 orang | 380 orang | 0 orang | 0 orang | 0,00% | 190 orang | 570 orang | 114,00% | |
11 | 6. Pengiriman Peserta Diklat Teknis & Fungsional | Terlaksananya pengirirman peserta diklat teknis& fungsional | 1524 orang | 438 orang | 0 orang | 0 orang | 0,00% | 30 orang | 468 orang | 30,71% | |
13 | 7. Pemberian Bantuan Tugas Belajar | Jumlah ASN yang meningkat kualifikasi pendidikan | 50 orang | 22 orang | 2 orang | 2 orang | 100,00% | 6 orang | 30 orang | 60,00% | |
8. Pemberian Penghargaan Bagi ASN | Terlaksananya pemberian penghargaan bagi aparatur | 200 orang | - | - | - | - | - | - | 0,00% | ||
14 | 9. Penyusunan Analisis Kebutuhan Diklat | Tersusunnya rencana diklat yg sesuai dengan kebutuhan ASN | 1 dokumen | - | - | 1 dokumen | 100,00% | - | 1 dokumen | 100,00% | |
10. Penyusunan DED Balai Diklat | Tersusunnya rancangan design Balai Diklat | 1 dokumen | - | - | - | - | - | - | 0,00% | ||
08 | 11. Seleksi Xxxxx ASN Pemko Batam | Terpenuhnya kebutuhan ASN Pemko Batam | 600 orang | 352 orang | 140 orang | 132 orang | 94,29% | 400 orang | 884 orang | 147,34% | |
15 | 12. Pelaksanaan Assessment | Terlaksananya seleksi jabatan structural | 20 org assessment & 150 org | 20 org assessment & 150 org | - | - | - | - | 20 org assessment & 150 org | 100,00% |
Rencana Kerja Tahun 2022
psikotes | psikotes | psikotes | ||||||||
K O D E | Urusan/ Bidang Urusan Pemerintah Daerah/ Kegiatan | Indikator Kinerja Program (Outcomes)/ Kegiatan (Output) | Target Kinerja Capaian Program (Renstra Perangkat Daerah) Tahun (2016- 2021) (2021) | Realisasi Target Kinerja Hasil Program dan Keluaran Kegiatan s/d tahun (n-3) (2019) | Target dan Realisasi Kinerja Program dan Kegiatan Tahun Lalu 2020 (n-2) | Target Program dan Kegiatan (Renja Perangkat Daerah Tahun (n-1) (2021) | Perkiraan Realisasi Capaian Target Renstra Perangkat Daerah s/d tahun berjalan | |||
Target Renja Perangk at Daerah tahun (n-2) (2020) | Realisasi Renja Perangkat Daerah tahun (n- 2) (2020) | Tingkat Reliasasi (%) | Realisasi Capaian Program & Kegiatan s/d tahun berjalan (n-1) (2021) | Tingkat Capaian Realisasi Target Renstra (%) | ||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8=7/6 | 9 | 10=5+7+9 | 11=10/4 |
Program: Pengelolaan, Peningkatan Kapasitas dan Disiplin Aparatur | ||||||||||
20 | 1. Sosialisasi Peraturan Perundang- Undangan | Persentase peningkatan pemahaman ASN tentang peraturan perundang- undangan | 480 orang | - | - | - | - | - | - | 0,00% |
21 | 2. Bimtek Penerapan Peraturan Kepegawaian | Persentase peningkatan kemampuan ASN dalam penerapan aturan kepegawaian | 320 orang | - | - | - | - | - | - | 0,00% |
07 | 3. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Kinerja ASN | Persentase penurunan jumlah pelanggaran disiplin aparatur | 6 kali/tahun | 6 kali/tahun | 6 kali/tahu n | 6 kali/tahun | 100% | 6 kali/tahun | 6 kali/tahun | 100,00% |
09 | 4. Pelaksanaan Konseling, Pembinaan dan Penanganan Kasus ASN | Meningkatnya persentase penyelesaian kasus ASN | 100,00% | 72 kasus | 25 kasus | 22 kasus | 113,16% | 15 kasus | 109 kasus | 100,00% |
16 | 5. Fasilitasi Profesi ASN | Terwujudnya koordinasi kelembagaan ASN | 100,00% | 100,00% | 100,00 % | 100,00% | 100,00% | 100,00% | 100,00% | 100,00% |
22 | 6. Penyelenggaraa n Penilaian Kinerja Aparatur | Terlaksananya penyelenggaraan penilaian kinerja aparatur | 100,00% | 100,00% | 100,00% | 99,47% | 99,47% | 100,00% | 99,83% | 99,83% |
16 | 7. Pembinaan Minat dan Bakat ASN Pemerintah Kota Batam | Persentase pembinaan dan peningkatan penegakan disiplin aparatur | 100,00% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100,00% | 100,00% | 100,00% |
Rencana Kerja Tahun 2022
Dari tabel Tabel T-C.29 dapat dijelaskan hasil pelaksanaan Program dan kegiatan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam dan pencapaian Renstra Perangkat Daerah tahun 2020 menurut indikator program yang telah mengalami rasionalisasi/refocusing anggaran, dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Realisasi program/kegiatan yang tidak memenuhi target kinerja hasil/keluaran yang direncanakan.
1. Kegiatan Penataaan Administrasi Kepegawaian ASN. Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan dengan sistem seleksi terbuka JPT Pratama (Eselon II) di lingkungan Pemerintah Kota Batam untuk mendapatkan Pejabat Eselon II yang
berkompetensi. Kegiatan ini dilakukan melalui 4 (empat)
Rencana Kerja Tahun 2022
tahapan yaitu seleksi administrasi (rekam jejak) oleh panitia seleksi, asessment oleh tim asessment (penilaian kompetensi), penulisan makalah dan persentasi serta wawancara akhir oleh panitia seleksi. Oleh karena Kota Batam termasuk daerah yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020, karena berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang, yang mana pada Pasal 71 Ayat (2) menyatakan bahwa “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, maka kegiatan ini tidak dilaksanakan dan telah mengalami rasionalisasi anggaran dari pagu anggaran pada APBD murni tahun 2020 sebesar Rp. 411.360.000,00 menjadi 0 (nol).
2. Kegiatan Pengelolaan Mutasi ASN.
Capaian realisasi anggaran dari kegiatan ini sebesar Rp. 4.500.000,00 atau sebesar 20,55% dari pagu anggaran sebesar Rp. 21.900.000,00. Hal yang menyebabkan penggunaan anggaran yang belum optimal dikarenakan Kota Batam termasuk daerah yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020, karena berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang mana pada Pasal 71 Ayat (2) menyatakan bahwa “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Sehingga selama tahun 2020 telah dilakukan 3 (tiga) kali pelaksanaan pelantikan jabatan struktural dan fungsional.
Pelaksanaan mutasi jabatan dapat dilakukan jika telah disetujui
Rencana Kerja Tahun 2022
oleh Menteri Dalam Negeri, itupun hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif sekali. Anggaran yang digunakan adalah honorarium penyelenggara kegiatan (pengukuh sumpah). Oleh karena itu realisasi anggarannya hanya sebesar 20,55%, sedangkan capaian realisasi fisik kegiatan ini sebesar 95,71%.
3. Kegiatan Peningkatan Kualitas Database Kepegawaian. Kegiatan ini adalah pengembangan aplikasi berupa Sistem Infomasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) online Kota Batam yang mengadopsi dari sistem kepegawaian e-master Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun karena adanya Pandemi COVID-
19 maka rencana mendatangkan Tim IT Provinsi Jawa Timur untuk pengembangan aplikasi tidak jadi dilakukan. Anggaran semula pada APBD murni sebesar Rp. 43.600.000,00 telah mengalami rasionalisasi/refocusing anggaran menjadi 0 (nol).
4. Kegiatan Pengiriman Peserta Diklat Teknis dan Fungsional. Pelaksanaan kegiatan ini bekerja sama dengan beberapa Lembaga pendidikan di bawah kementerian diantaranya adalah Lembaga Administrasi Negara (LAN), Universitas Diponegoro Semarang, Pusat Pengembangan ASN BKN Ciawi Bogor, Kampus Pusdiklat Pengawasan BPKP Ciawi Bogor, BPSDM Kemendagri Jakarta Pusat, dan sebagainya. Namun karena adanya pandemi Covid-19 maka kegiatan ini telah mengalami refocusing anggaran yang mana pada APBD murni sebesar Rp. 811.700.000,00 menjadi 0 (nol).
5. Kegiatan Pelaksanaan Diklat Teknis dan Fungsional. Pelaksanaan kegiatan ini rencananya akan dilaksanakan Diklat/ujian sertifikasi pengadaan barang/jasa milik pemerintah sebanyak 140 orang yang dikelola melalui sistem swakelola dengan berkoordinasi pada LKPP di Jakarta dan rencana Diklat Pelayanan Publik sebanyak 40 orang. Namun karena adanya Pandemi COVID-19 maka anggaran telah mengalami refocusing anggaran dari Rp. 130.975.000,00 menjadi 0 (nol).
6. Kegiatan Penyelenggaraan Penilaian Kinerja.
Pelaksanaan Kegiatan ini dilakukan dengan metode swakelola di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kota Batam, dengan melalui 3 (tiga) tahapan yaitu melakukan
Rencana Kerja Tahun 2022
penyusunan kamus jabatan, melakukan penyusunan pedoman penilaian kinerja aparatur dan melakukan sosialisasi E-Kinerja. Rencana pelaksanaan sosialisasi E-Kinerja akan dilaksanakan dengan mendatangkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional XII Pekanbaru dengan peserta sebanyak 200 orang yang terdiri dari perwakilan Kasubbag. Umum dan Kepegawaian setiap OPD dan perwakilan setiap bidang/bagian/kelurahan. Dari hasil pelaksanaan penyelenggaraan penilaian kinerja aparatur diharapkan pegawai dapat menyusun butir kegiatan/kamus jabatan yang akan diinput kedalam aplikasi E-Kinerja sehingga dengan diterapkan E-Kinerja akan dijadikan sebagai pengawasan terhadap aktifitas harian pegawai. Namun karena adanya Pademi Covid-19 maka kegiatan tidak jadi dilaksanakan dan anggaran telah mengalami refocusing anggaran dari APBD murni 2020 sebesar Rp. 54.650.000,00 menjadi 0 (nol).
b. Realisasi program/kegiatan yang telah memenuhi target kinerja hasil/keluaran yang direncanakan.
1. Kegiatan Peningkatan Pelayanan Administrasi Perkantoran. Dengan tersedianya anggaran kegiatan selama 1 (satu) tahun pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 637.423.785,22 telah meningkatkan kinerja aparatur di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam. Capaian realisasi fisik dari kegiatan ini sebesar 100,00%, sedangkan realisasi keuangan sebesar Rp. 533.749.810,00 atau 83,74%. Realisasi keuangan kegiatan ini tidak tercapai sesuai target yang telah ditentukan disebabkan adanya rasionalisasi/ refocusing anggaran, terutama anggaran belanja perjalanan dinas. Namun capaian kinerja kegiatan ini mencapai 100%.
2. Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Aparatur. Kegiatan ini merupakan pendukung meningkatnya kinerja dan mutu pelayanan prima dengan adanya belanja pemeliharaan sehingga terpeliharanya sarana dan prasarana aparatur selama 1 tahun. Capaian realisasi fisik kegiatan ini sebesar 100,00%. Anggaran kegiatan ini adalah sebesar Rp. 97.944.900,00 dengan capaian realisasi keuangan sebesar Rp. 78.183.000,00 atau 79,82%. Realisasi keuangan kegiatan ini tidak tercapai
sesuai target yang telah ditentukan disebabkan adanya
Rencana Kerja Tahun 2022
rasionalisasi/refocusing anggaran. Namun untuk pencapaian kinerja mencapai 100%.
3. Kegiatan Pelaksanaan Kenaikan Pangkat, Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah.
Pada kegiatan ini capaian kinerjanya mencapai 100%, untuk pengelolaan kenaikan pangkat tahun 2020 telah dilakukan sebanyak 2 periode yaitu periode I April 2020 terdapat kenaikan pangkat sebanyak 555 orang PNS yang teridiri Golongan I sebanyak 3 orang, Golongan II sebanyak 92 orang, Golongan III sebanyak 447 orang, sedangkan Golongan IV sebanyak 13 orang. Adapun untuk periode II Oktober 2020 terdapat kenaikan pangkat sebanyak 425 orang PNS yang terdiri dari Golongan I sebanyak 5 orang, Golongan II sebanyak 62 orang, Golongan III sebanyak 344 orang, sedangkan untuk Golongan IV sebanyak 14 orang. Jadi total kenaikan pangkat untuk tahun 2020 adalah sebanyak 980 orang PNS. Untuk ujian dinas penyesuaian Ijazah tahun 2020 tidak dilaksanakan karena tidak adanya anggaran untuk kegiatan tersebut. Namun secara umum untuk pelaksanaan kenaikan pangkat sudah mencapai kinerja 100%. Adapun data ini didapat dari Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam
4. Kegiatan Pemberian Bantuan Tugas Belajar.
Anggaran kegiatan ini awalnya pada APBD murni tahun 2020 adalah sebesar Rp. 144.000.000,00 dengan target awal pemberian bantuan tugas belajar pada ASN Pemerintah Kota Batam sebanyak 5 orang, namun telah mengalami perubahan target sebanyak 2 orang dengan anggaran berubah menjadi Rp. 80.000.000,00, adapun capaian realisasi dari kegiatan ini berdasarkan pagu perubahan anggaran APBD adalah sebesar Rp. 80.000.000,00 atau sebesar 100% dari pagu anggaran sebesar Rp. 80.000.000,00.
5. Kegiatan Pelatihan Dasar Calon PNS.
Rencana kinerja awal kegiatan ini adalah untuk pelaksanaan Pelatihan Dasar Calon PNS yang telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS sebanyak 150 orang, namun dalam pelaksanaannya telah mengalami perubahan target kinerja dari
150 orang berubah menjadi 5 orang yang hanya dilaksanakan
Rencana Kerja Tahun 2022
CPNS formasi PTT Kemenkes. Hal ini disebabkan karena formasi pengadaan CPNS tahun 2019 telah tertunda proses pelaksanaannya akibat Pandemi COVID-19, maka proses pengadaan formasi PNS tahun 2019 baru selesai diakhir tahun 2020 dan tidak memungkinkan untuk dilaksanakan Pelatihan Dasar Calon PNS di tahun 2020, oleh karena itu anggaran yang telah dianggarakan pada tahun 2020 dilakukan rasionalisasi dan telah dianggarkan kembali pada tahun 2021. Untuk pengukuran kinerjanya jika diukur dari perubahan target maka pencapaiannya adalah 100% (5 orang).
6. Realisasi program/kegiatan yang melebihi target kinerja hasil/keluaran yang direncanakan.
1. Kegiatan Pelaksanaan Konseling, Pembinaan dan Penanganan Kasus ASN.
Dengan capaian kinerjanya mencapai 113,16%. Target tahun 2020 adalah menangani pegawai yang melakukakn tindakan pelanggaran disiplin adalah 0,43% (25 kasus), sedangkan pada tahun 2020 terdapat sebanyak 0,38% (22 kasus) kasus pelanggaran kedisiplinan. Dari data tersebut dapat dijelaskan bahwa adanya peningkatan kedisiplinan ASN Pemerintah Kota Batam dalam penyelenggaraan pemerintahan sudah cukup baik karena realisasi tidak melebihi dari target yang ditetapkan.
7. Faktor-faktor penyebab tidak tercapainya, terpenuhinya atau melebihi target kinerja program/kegiatan.
Untuk kegiatan yang pencapaian realisasi fisik mencapai 100% pada umumnya tidak memiliki kendala permasalahan yang berarti, akan tetapi untuk yang pencapaian realisasi fisik tidak mencapai 100% pada tahun ini disebabkan adanya faktor Pandemi Covid-19 yang telah melanda dunia yang berakibat telah dilakukan Refocusing/Rasionalisasi anggaran sehingga banyak kegiatan yang tidak dilaksanakan. Namun hal tersebut harus tetap menjadi evaluasi bagi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam dalam menganggarkan dan melaksanakan kegiatan. Untuk pencapaian target realisasi fisik dan keuangan yang maksimal, diperlukan acuan dalam menjalankan kegiatan, yaitu Kerangka Acuan Kerja (KAK). Sehingga dalam menjalankan kegiatan masing-masing pelaksana
kegiatan menjalankan kegiatannya sesuai dengan acuan yang ada
Rencana Kerja Tahun 2022
pada Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Permasalahan umum dari semua kegiatan yang ada pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam adalah sebagai berikut:
1) Sampai dengan saat ini, pemenuhan kebutuhan pegawai untuk masing-masing OPD masih kurang dikarenakan adanya perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja di Pemerintah Kota Batam.
2) Masih rendahnya kualitas dan kuantitas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Hal ini merupakan efek dari kekurangan Pegawai dan berakibat kepada penempatan pegawai yang belum proporsional dan belum dapat sepenuhnya dilaksanakan berdasarkan analisis jabatan. Sehingga masih dirasakan beberapa kelemahan baik segi penempatannya maupun pemerataan penempatan pegawai.
3) Perlu adanya peningkatan koordinasi dan sinkronisasi tentang pelaksanaan diklat, workshop, bimbingan teknis maupun kursus-kursus yang telah dilaksanakan sehingga pencapaian manfaatnya bisa maksimal dimasa yang akan datang.
8. Implikasi yang timbul terhadap pencapaian program Renstra perangkat daerah.
Implikasi yang timbul dari pelaksanaan program dan kegiatan terhadap target capaian program Renstra adalah adanya peningkatan dedikasi sumber daya manusia dalam melaksanakan program/kegiatan yang tercantum dalam rencana strategis pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam.
9. Kebijakan/tindakan perencanaan dan penganggaran yang perlu diambil untuk mengatasi faktor penyebab tersebut.
Untuk kebijakan/tindakan perencanaan dan penganggaran yang perlu diambil untuk mengatasi faktor-faktor penyebab tersebut :
1) Melakukan perubahan terhadap target program dan kegiatan pada perjanjian kinerja.
2) Melakukan review/telaahan ulang terhadap target program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Renstra.
3) Merencanakan target fisik dan keuangan yang seimbang agar
Rencana Kerja Tahun 2022
pencapaiannya maksimal.
2.2. Analisis Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah.
Acuan dalam menganalisis kinerja pelayanan perangkat daerah berdasarkan indikator kinerja dapat menggunakan SPM untuk mengukur jenis dan mutu pelayanan dasar dan IKK sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008.
Namun pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia belum mempunyai dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga untuk menganalisis dan mengukur kinerja penyelenggaraan program dan kegiatan pada urusan kepegawaian dan pendidikan dan pelatihan digunakan Indikator Kinerja Utama (IKU) meliputi aspek tingkat capaian kinerja serta menetapkan sejumlah indikator kinerja berdasarkan analisis kebutuhan pelayanan sesuai tugas pokok dan fungsi serta kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Batam. Pada Peraturan Daerah tersebut dijelaskan bahwa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam berkedudukan sebagai lembaga teknis daerah yang merupakan unsur pelaksana tugas Pemerintah Daerah di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
a. Perumusan kebijakan teknis bidang pengadaan, pemberhentian, informasi dan fasilitasi, bidang mutasi, kepangkatan dan promosi, bidang pembinaan, penilaian kinerja dan penghargaan aparatur dan bidang pengembangan aparatur;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pengadaan, pemberhentian, informasi dan fasilitasi, bidang mutasi, kepangkatan dan promosi, bidang pembinaan,
penilaian kinerja dan penghargaan aparatur dan bidang
Rencana Kerja Tahun 2022
pengembangan aparatur;
c. Pembinaan dan pelaksanaan bidang pengadaan, pemberhentian, informasi dan fasilitasi, bidang mutasi, kepangkatan dan promosi, bidang pembinaan, penilaian kinerja dan penghargaan aparatur dan bidang pengembangan aparatur;
d. Pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan laporan kegiatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Berdasarkan uraian tugas dan fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia tersebut di atas maka indikator kinerja berdasarkan Renstra Badan Kepepgawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam tahun 2016-2021 adalah sebagai berikut:
1) Persentase penyelesaian pelayanan administrasi kepegawaian;
2) Persentase ASN yang meningkat kapasitasnya dengan pengembangan kompetensi bersertifikat;
3) Persentase peningkatan penegakan disiplin aparatur. Sedangkan untuk indikator kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam jika berdasarkan Rancangan Awal Rencana Strategis (Renstra) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam tahun 2021-2026 adalah sebagai berikut :
1) Persentase penyelesaian pelayanan informasi kepegawaian;
2) Persentase peningkatan kinerja dan disiplin ASN;
3) Persentase ASN yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi.
Rencana Kerja Tahun 2022
Tabel T-C.30
Pencapaian Kinerja Pelayanan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam
NO | Indikator | SPM/ Standar Nasional | IKK | Target Renstra SKPD | Realisasi Capaian | Proyeksi | Catatan Analisis | |||||
Tahun 2020 (thn n-2) | Tahun 2021 (thn n-1) | Tahun 2022 (tnn n) | Tahun 2023 (thn n+1) | Tahun 2020 (thn n-2) | Tahun 2021 (thn n-1) | Tahun 2022 (tnn n) | Tahun 2023 (thn n+1) | |||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) |
1 | Persentase Pelayanan Kenaikan Pangkat Tepat Waktu | - | - | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | |
2 | Persentase SKPD Yang Telah Memutakhirkan Data ASN | - | - | 80% | 80% | 100% | 100% | 97,84% | 80% | 100% | 100% | |
3 | Persentase Pelayanan Karis, Karsu, Karpeg, Taspen dan KPE | - | - | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | |
4 | Persentase Xxxxx ASN yang Telah Memenuhi Syarat Diangkat Menjadi ASN | - | - | 120 orang | 120 orang | 120 orang | 120 orang | 5 orang | 120 orang | 120 orang | 120 orang | |
5 | Meningkatnya Jumlah Pejabat yang Telah Memenuhi Syarat Untuk Menduduki Jabatan | - | - | 120 orang | 120 orang | 120 orang | 120 orang | - | 120 orang | 120 orang | 120 orang | |
6 | Persentase ASN yang Telah Mengikuti Diklat Bersertifikat | - | - | 100 orang | 100 orang | 100 orang | 100 orang | - | 100 orang | 100 orang | 100 orang | |
7 | Terlaksananya Pengiriman Peserta Diklat Teknis dan Fungsional | - | - | 370 Orang | 370 Orang | 370 Orang | 370 Orang | - | 370 Orang | 370 Orang | 370 Orang | |
8 | Jumlah ASN yang Meningkat Kualifikasi Pendidikan | - | - | 10 Orang | 10 Orang | 10 Orang | 10 Orang | 2 Orang | 10 Orang | 10 Orang | 10 Orang | |
9 | Terlaksananya Pemberian Penghargaan Bagi Aparatur | - | - | 50 orang | 50 orang | 50 Orang | 50 Orang | - | 50 orang | 50 Orang | 50 Orang | |
10 | Terpenuhinya Kebutuhan ASN Pemko Batam | - | - | 120 Orang | 120 Orang | 120 Orang | 120 Orang | 132 Orang | 120 Orang | 120 Orang | 120 Orang |
NO | Indikator | SPM/ Standar Nasional | IKK | Target Renstra SKPD | Realisasi Capaian | Proyeksi | Catatan Analisis | |||||
Tahun 2020 (thn n-2) | Tahun 2021 (thn n-1) | Tahun 2022 (tnn n) | Tahun 2023 (thn n+1) | Tahun 2020 (thn n-2) | Tahun 2021 (thn n-1) | Tahun 2022 (tnn n) | Tahun 2023 (thn n+1) | |||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) |
11 | Jumlah Peserta Peningkatan Pemahaman ASN Tentang Peraturan Perundang-undangan | - | - | 120 orang | 120 orang | 120 orang | 120 orang | - | 120 orang | 120 orang | 120 orang | |
12 | Jumlah Peningkatan Kemampuan ASN Dalam Penerapan Aturan Kepegawaian | - | - | 80 orang | 80 orang | 80 orang | 80 orang | - | 80 orang | 80 orang | 80 orang | |
13 | Meningkatnya Persentase Penyelesaian Kasus ASN | - | - | 100% | 100% | 100% | 100% | 113,16% | 100% | 100% | 100% | |
14 | Terwujudnya Koordinasi Kelembagaan ASN | - | - | 100% | 100% | 100% | 100% | - | 100% | 100% | 100% | |
15 | Persentase Terlaksananya Penyelenggaraan Penilaian Kinerja Aparatur | - | - | 100% | 100% | 100% | 100% | 99,47% | 100% | 100% | 100% |
Rencana Kerja Tahun 2022
2.3. Isu-isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Perangkat
Rencana Kerja Tahun 2022
Daerah.
2.3.1. Tingkat Kinerja Perangkat daerah.
Faktor-faktor pendorong bagi tercapainya kinerja pelayanan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, adalah sebagai berikut:
a. Adanya peluang pengisian formasi yang kurang melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
b. Perkembangan teknologi informasi yang mendukung peningkatan pelayanan administrasi kepegawaian;
c. Proses rekrutmen pegawai yang terbuka dan transparan telah menggunakan CAT;
d. Penilaian kemampuan ASN melalui assessment;
e. Adanya kesempatan bagi ASN untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan melalui kebijakan tugas belajar, ijin belajar dan kediklatan.
2.3.2. Permasalahan dan Hambatan.
Faktor-faktor yang menjadi permasalahan dan hambatan dalam pelayanan bagi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, adalah:
a. Kebutuhan pegawai semakin meningkat sementara formasi kebutuhan yang diusulkan sekitar 30% yang disetujui oleh Pemerintah Pusat dan banyaknya pegawai yang pension setiap tahun;
b. Peraturan Pemerintah dari Undang-Undang ASN belum keluar sehingga pengambilan keputusan berkaitan kepegawaian masih berupa kebijakan dan belum memiliki dasar hukum;
c. Adanya kebijakan daerah yang terkadang kurang selaras dengan kebijakan penerapan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang transparan, kompetitif, dan berbasis merit;
d. Pengalokasian anggaran untuk Diklat pegawai sangat terbatas;
e. Penempatan ASN belum optimal, belum sesuai kompetensi dan kualifikasi jabatan;
f. Kurangnya kedisiplinan ASN ditandai tingginya kasus
Rencana Kerja Tahun 2022
pelanggaran disiplin disebabkan pemahaman ASN terhadap aturan kepegawaian yang masih kurang;
g. Rendahnya kualitas pelayanan administrasi kepegawaian kepada Aparatur Sipil Negara Kota Batam.
2.3.3. Peluang dan Tantangan.
Adapun Peluang dalam peningkatan kinerja pada BKPSDM Kota Batam adalah sebagai berikut :
a. Pemberlakuan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
b. Pelaksanaan reformasi birokrasi;
c. Kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengembangan kapasitas aparatur sipil negara;
d. Kemajuan teknologi informasi atau elektronik e-government
(x.xxx) dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Adapun Tantangan dalam peningkatan kinerja pada BKPSDM Kota Batam adalah sebagai berikut :
a. Tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang baik dan bersih (good governance dan clean governance);
b. Formasi pegawai negeri sipil yang masih sentralistik;
c. Penerapan Prinsip Spoil System Dalam Pembinaan Pegawai; Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
2.3.4. Isu-Isu Penting/Strategis Pelayanan Perangkat Daerah.
Dalam menghadapi permasalahan-permasalahan di atas, maka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam mencoba beberapa strategi yang diharapkan dapat meminimalkan permasalahan yang ada. Adapun upaya pemecahan masalah tersebut adalah sebagai berikut:
a. Menciptakan, menjaga, memupuk rasa kebersamaan, loyalitas antar sesama pegawai dan mengoptimalkan potensi pegawai yang relatif berusia muda untuk mendukung pelaksanaan pembangunan Kota Batam;
b. Memanfaatkan akses yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Batam dalam mengembangkan Sumber Daya Aparatur;
c. Menciptakan Sumber Daya Aparatur yang handal melalui Diklat yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Pemerintah Kota Batam;
d. Meningkatkan kemitraan antara Badan Kepegawaian dan
Rencana Kerja Tahun 2022
Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan lembaga Diklat baik yang dikelola oleh Pemerintah maupun pihak swasta dalam rangka meningkatkan SDM Pegawai Pemerintah Kota Batam;
e. Meningkatkan pelayanan administrasi kepegawaian yang professional;
f. Mengadakan koordinasi dengan unit kerja lainnya dalam pembinaan Sumber Daya Aparatur;
g. Meningkatkan dan mengembangkan kualitas dan kuantitas PNS Pemerintah Kota Batam sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengikuti perkembangan informasi yang begitu cepat;
h. Mengembangkan sistem pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Batam;
i. Mengembangkan dan meningkatkan kemampuan PNS dengan melakukan pengiriman Tugas Belajar/Ijin Belajar guna mengikuti jenjang pendidikan formal dan structural;
j. Melaksanakan pembinaan kepegawaian dengan melaksanakan kegiatan evaluasi kedisiplinan dan memberikan penghargaan kepada pegawai apabila telah menunjukkan kesetiaan, jasa atau telah menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya;
k. Mengupayakan penempatan pegawai sesuai dengan keahliannya melalui analisa jabatan dalam rangka pengembangan semangat kerja yang pada gilirannya akan meningkatkan produktifitas kerja.
2.4. Review Terhadap Rancangan Awal RKPD.
Sebagaimana beberapa program dan kegiatan yang berkaitan dengan bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia yang telah direncanakan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Batam tahun 2022, diperlukan tindakan lanjutan program dan kegiatan yang dirumuskan dalam Rancangan Awal Rencana Kerja BKPSDM Kota Batam tahun 2022.
Dalam perumusan Rancangan Awal Rencana Kerja BKPSDM Kota Batam tahun 2022 menjadi Rencana Kerja
BKPSDM Kota Batam tahun 2022, dibutuhkan penyesuaian
Rencana Kerja Tahun 2022
rencana kerja melalui pertimbangan analisa kebutuhan program dan kegiatan serta anggaran yang tersedia dalam menjalankan program dan kegiatan tersebut.
Perubahan dan penyesuaian terjadi pada sebagian program teknis, baik rincian kegiatan, nama kegiatan, lokasi kegiatan dan besaran anggaran pada masing-masing program dan kegiatan. Dinamika perubahan dan kebutuhan yang terjadi di lapangan menjadi alasan pertimbangan terhadap perubahan dan penyesuaian Rencana Kerja BKPSDM Kota Batam tahun 2022. Demikian halnya dengan penetapan anggaran serta target capaian kinerja untuk masing-masing program dan kegiatan telah disesuaikan. Untuk lebih jelasnya mengenai review terhadap Rancangan Awal RKPD tahun 2022 dapat dilihat pada tabel T-C.31 berikut:
Rencana Kerja Tahun 2022
Tabel T-C.31.
Review Terhadap Rancangan Awal RKPD Kota Batam Tahun 2022
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lembar 1 dari 6
No | Rancangan Awal RKPD | Hasil Analisis Kebutuhan | Catatan Penting | ||||||||
Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Lokasi | Indikator Kinerja | Target Capaian | Pagu Indikatif (Rp.) | Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Lokasi | Indikator Kinerja | Target capaian | Kebutuhan Dana (Rp.) | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
A. | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | Batam | Persentase Terpenuhinya Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | 92,00% | 00.000.000.000 | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | Batam | Persentase Terpenuhinya Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | 100,00% | 00.000.000.000 | |
I. | Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Batam | Persentase Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Yang Terpenuhi | 98,00% | 00.000.000.000 | Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Batam | Persentase Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Yang Terpenuhi | 100,00% | 00.000.000.000 | |
1. | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Batam | Jumlah PNS BKPSDM Kota Batam yang menerima gaji dan tunjangan | 50 orang | 00.000.000.000 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Batam | Jumlah PNS BKPSDM Kota Batam yang menerima gaji dan tunjangan | 52 orang | 00.000.000.000 | |
2. | Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD | Batam | Jumlah pelaksana penatausahaan dan pengujian verifikasi keuangan SKPD | 5 orang dan 750 lembar materai | 52.140.000 | Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD | Batam | Jumlah pelaksana penatausahaan dan pengujian verifikasi keuangan SKPD | 2 orang | 28.740.000 | |
Jumlah belanja materai | 750 lembar | Jumlah belanja materai | 750 lembar | ||||||||
II. | Kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | Batam | Persentase Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah Yang Terlaksana | 95,00% | 182.625.000 | Kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | Batam | Persentase Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah Yang Terlaksana | - | 0 | Menyesuaikan target Ranwal Renstra |
1. | Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai | Batam | Jumlah peningkatan sarana dan prasarana disiplin aparatur | 6 unit | 37.500.000 | Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai | Batam | Jumlah peningkatan sarana dan prasarana disiplin aparatur | - | 0 | |
2. | Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan | Batam | Jumlah peserta sosialisasi Peraturan Perundang- Undangan | 100 orang | 145.125.000 | Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan | Batam | Jumlah peserta sosialisasi Peraturan Perundang- Undangan | - | 0 | |
III. | Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah | Batam | Persentase Penyediaan Administrasi Umum Perangkat Daerah | 85,00% | 1.306.604.000 | Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah | Batam | Persentase Penyediaan Administrasi Umum Perangkat Daerah | 100,00% | 777.372.262 |
Rencana Kerja Tahun 2022
Lembar 2 dari 6
No | Rancangan Awal RKPD | Hasil Analisis Kebutuhan | Catatan Penting | ||||||||
Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Lokasi | Indikator Kinerja | Target Capaian | Pagu Indikatif (Rp.) | Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Lokasi | Indikator Kinerja | Target Capaian | Kebutuhan Dana (Rp.) | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
1. | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Batam | Jumlah Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | 12 bulan | 2.600.000 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Batam | Jumlah Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | 12 bulan | 6.081.000 | |
2. | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Batam | Jumlah penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor | 65 jenis | 676.473.500 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Batam | Jumlah penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor | 43 jenis | 193.490.570 | |
3. | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Batam | Jumlah penyediaan bahan logistik kantor | 18 jenis | 73.869.000 | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Batam | Jumlah penyediaan bahan logistik kantor | 12 jenis | 5.791.692 | |
4. | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Batam | Jumlah penyediaan barang cetakan dan penggandaan | 7 jenis | 65.446.500 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Batam | Jumlah penyediaan barang cetakan dan penggandaan | 6 jenis | 64.569.000 | |
5. | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- Undangan | Batam | Jumlah Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-Undangan | 2 jenis | 7.200.000 | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- Undangan | Batam | Jumlah Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-Undangan | 2 jenis | 7.200.000 | |
6. | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Batam | Jumlah Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 81 kali | 481.015.000 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Batam | Jumlah Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 86 kali | 500.240.000 | |
IV. | Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Batam | Persentase Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Yang Diadakan | 0 | 0 | Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Batam | Persentase Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Yang Diadakan | 100% | 624.182.000 | Menyesu aikan dgn Ranwal Renstra |
1. | Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Batam | Jumlah Peralatan dan Mesin Lainnya Yang Diadakan | 0 | 0 | Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Batam | Jumlah Peralatan dan Mesin Lainnya Yang Diadakan | 14 jenis | 624.182.000 | |
V. | Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Batam | Persentase Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 91,00% | 89.602.720 | Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Batam | Persentase Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 100,00% | 95.096.032 |
Rencana Kerja Tahun 2022
Lembar 3 dari 6
No | Rancangan Awal RKPD | Hasil Analisis Kebutuhan | Catatan Penting | ||||||||
Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Lokasi | Indikator Kinerja | Target Capaian | Pagu Indikatif (Rp.) | Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Lokasi | Indikator Kinerja | Target Capaian | Kebutuhan Dana (Rp.) | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
1. | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Batam | Jumlah Penyediaan Jasa Surat Menyurat | 150 Kg | 5.400.000 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Batam | Jumlah Penyediaan Jasa Surat Menyurat | 300 Kg | 10.800.000 | |
2. | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Batam | Jumlah Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | 2 orang | 84.202.720 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Batam | Jumlah Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | 2 orang | 84.296.032 | |
VI. | Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Batam | Persentase Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Terlaksana | 91,00% | 131.533.400 | Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Batam | Persentase Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Terlaksana | 100,00% | 234.120.000 | |
1. | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Batam | Jumlah Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang disediakan | 1 unit | 23.072.000 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Batam | Jumlah Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang disediakan | 1 unit | 39.780.000 | |
2. | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Batam | Jumlah Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang disediakan | 4 unit | 65.071.400 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Batam | Jumlah Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang disediakan | 4 unit | 140.100.000 | |
3. | Pemeiharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Batam | Jumlah Peralatan dan Mesin Lainnya yang dipelihara | 87 jenis | 43.390.000 | Pemeiharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Batam | Jumlah Peralatan dan Mesin Lainnya yang dipelihara | 75 jenis | 54.240.000 | |
B. | Program Kepegawaian Daerah | Batam | Persentase Penyelesaian Pelayanan Infromasi Kepegawaian | 98,00% | 3.952.420.400 | Program Kepegawaian Daerah | Batam | Persentase Pemutakhiran Data ASN dan Data Penempatan ASN | 90,75% | 1.884.327.000 |
Rencana Kerja Tahun 2022
Lembar 4 dari 6
No | Rancangan Awal RKPD | Hasil Analisis Kebutuhan | Catatan Penting | ||||||||
Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Lokasi | Indikator Kinerja | Target Capaian | Pagu Indikatif (Rp.) | Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Lokasi | Indikator Kinerja | Target Capaian | Kebutuhan Dana (Rp.) | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
I. | Kegiatan Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN | Batam | Persentase ASN Yang Telah Memutakhirkan Data Kepegawaian | 87,00% | 1.722.610.000 | Kegiatan Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN | Batam | Persentase ASN Yang Telah Memutakhirkan Data Kepegawaian | 85,50% | 1.127.062.000 | |
1. | Penyusunan Rencana Kebutuhan, Jenis dan Jumlah Jabatan Untuk Pelaksanaan Pengadaan ASN | Batam | Jumlah pengadaan CPNS Pemerintah Kota Batam | 400 orang | 1.337.386.000 | Penyusunan Rencana Kebutuhan, Jenis dan Jumlah Jabatan Untuk Pelaksanaan Pengadaan ASN | Batam | Jumlah pengadaan CPNS Pemerintah Kota Batam | 400 orang | 994.711.450 | |
Jumlah pengadaan PPPK Pemerintah Kota Batam | 600 orang | Jumlah pengadaan PPPK Pemerintah Kota Batam | 600 orang | ||||||||
2. | Fasilitasi Lembaga Profesi ASN | Batam | Jumlah Lembaga Profesi ASN yang difasilitasi | 9 Lembaga | 159.694.000 | Fasilitasi Lembaga Profesi ASN | Batam | Jumlah Lembaga Profesi ASN yang difasilitasi | 9 Lembaga | 0 | |
3. | Pengelolaan Sistem Informasi Kepegawaian | Batam | Jumlah aplikasi yang dikelola (SIMPEG) | 1 Aplikasi SIMPEG | 225.530.000 | Pengelolaan Sistem Informasi Kepegawaian | Batam | Jumlah aplikasi yang dikelola (SIMPEG) | 1 Aplikasi SIMPEG | 132.351.000 | |
II. | Kegiatan Mutasi dan Promosi ASN | Batam | Persentase Penempatan ASN Sesuai Dengan Kompetensinya | 96,00% | 803.342.000 | Kegiatan Mutasi dan Promosi ASN | Batam | Persentase Penempatan ASN Sesuai Dengan Kompetensinya | 96,00% | 757.265.000 | |
1. | Pengelolaan Mutasi ASN | Batam | Jumlah kelompok mutasi ASN yang dikelola | 3 Kelompok (Struktural, Fungsional & Pelaksana) | 64.320.000 | Pengelolaan Mutasi ASN | Batam | Jumlah kelompok mutasi ASN yang dikelola | 3 Kelompok (JPT, Jabatan Administrasi & Jabatan Fungsional) | 70.820.000 | |
2. | Pengelolaan Kenaikan Pangkat ASN | Batam | Jumlah ASN yang naik pangkat | 850 orang | 232.152.000 | Pengelolaan Kenaikan Pangkat ASN | Batam | Jumlah ASN yang naik pangkat | 850 orang | 150.875.000 | |
Jumlah ASN yang mengikuti ujian dinas/penyesuaian ijazah | 500 orang | Jumlah ASN yang mengikuti ujian dinas/penyesuaian ijazah | 200 orang | ||||||||
3. | Pengelolaan Promosi ASN | Batam | Jumlah promosi jabatan ASN yang akan menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama | 10 JPT | 506.870.000 | Pengelolaan Promosi ASN | Batam | Jumlah promosi jabatan ASN yang akan menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama | 10 JPT | 535.570.000 |
Rencana Kerja Tahun 2022
Lembar 5 dari 6
No | Rancangan Awal RKPD | Hasil Analisis Kebutuhan | Catatan Penting | ||||||||
Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Lokasi | Indikator Kinerja | Target Capaian | Pagu Indikatif (Rp.) | Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Lokasi | Indikator Kinerja | Target Capaian | Kebutuhan Dana (Rp.) | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
III. | Kegiatan Pengembangan Kompetensi ASN | Batam | Jumlah ASN Berkualifikasi S1/DIV | 3812 orang | 1.252.160.400 | Kegiatan Pengembangan Kompetensi ASN | Batam | Jumlah ASN Berkualifikasi S1/DIV | 3812 orang | 542.857.600 | |
Jumlah ASN Berkualifikasi S2 | 385 orang | Jumlah ASN Berkualifikasi S2 | 385 orang | ||||||||
Jumlah ASN Yang Memenuhi Kompetensi | 2688 orang | Jumlah ASN Yang Memenuhi Kompetensi | 2636 orang | ||||||||
1. | Pengelolaan Administrasi Diklat dan Sertifikasi ASN | Batam | Jumlah ASN yang mengikuti Diklat Teknis dan Fungsional | 220 Orang | 720.160.400 | Pengelolaan Administrasi Diklat dan Sertifikasi ASN | Batam | Jumlah ASN yang mengikuti Diklat Teknis dan Fungsional | 0 Orang | 0 | Pindah Program |
2. | Pengelolaan Pendidikan Lanjutan ASN | Batam | Jumlah ASN yang mengikuti tugas belajar | 10 Orang | 532.000.000 | Pengelolaan Pendidikan Lanjutan ASN | Batam | Jumlah ASN yang mengikuti tugas belajar | 5 Orang | 212.000.000 | |
IV. | Kegiatan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur | Batam | Jumlah ASN Yang Memenuhi Penilaian Kinerja | 5500 orang | 174.308.000 | Kegiatan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur | Batam | Jumlah ASN Yang Memenuhi Penilaian Kinerja | 5500 orang | 103.732.000 | |
Persentase Kasus Disiplin ASN Yang Diselesaikan | 76,33% | Persentase Kasus Disiplin ASN Yang Diselesaikan | 76,33% | ||||||||
1. | Evaluasi Hasil Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur | Batam | Jumlah laporan monitoring evaluasi penilaian kinerja ASN | 1 laporan | 94.400.000 | Evaluasi Hasil Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur | Batam | Jumlah laporan monitoring evaluasi penilaian kinerja ASN | 1 laporan | 41.630.000 | |
2. | Pengelolaan Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai | Batam | Jumlah pegawai yang menerima penghargaan | 5 orang | 17.250.000 | Pengelolaan Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai | Batam | Jumlah pegawai yang menerima penghargaan | 5 orang | 15.746.000 | |
3. | Pembinaan Disiplin ASN | Batam | Jumlah ASN yang mendapatkan pembinaan disiplin | 55 orang | 62.658.000 | Pembinaan Disiplin ASN | Batam | Jumlah ASN yang mendapatkan pembinaan disiplin | 55 orang | 46.356.000 | |
C. | Program Pengembangan Sumber Daya Manusia | Batam | Persentase Jabatan Yg Sesuai Dgn Kualifikasinya | 42,23% | 9.997.920.000 | Program Pengembangan Sumber Daya Manusia | Batam | Persentase Pegawai Yang Memiliki Sertifikasi Sesuai Dengan Jabatan dan Kompetensinya | 51,97% | 5.841.612.300 | |
I. | Pengembangan Kompetensi Teknis | Batam | Persentase ASN Yang Mengikuti Diklat Teknis dan Fungsional | 0 | 0 | Pengembangan Kompetensi Teknis | Batam | Persentase ASN Yang Mengikuti Diklat Teknis dan Fungsional | 11% | 706.670.300 | Renaksi Walikota |
Rencana Kerja Tahun 2022
Lembar 6 dari 6
No | Rancangan Awal RKPD | Hasil Analisis Kebutuhan | Catatan Penting | ||||||||
Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Lokasi | Indikator Kinerja | Target Capaian | Pagu Indikatif (Rp.) | Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Lokasi | Indikator Kinerja | Target Capaian | Kebutuhan Dana (Rp.) | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
1. | Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Teknis Umum, Inti, dan Pilihan bagi Jabatan Administrasi Penyelenggara Urusan Pemerintahan Konkuren, Perangkat Daerah Penunjang dan Urusan Pemerintahan Umum | Batam | Jumlah ASN Yang Mengikuti Diklat Teknis dan Fungsional | 0 orang | 0 | Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Teknis Umum, Inti, dan Pilihan bagi Jabatan Administrasi Penyelenggara Urusan Pemerintahan Konkuren, Perangkat Daerah Penunjang dan Urusan Pemerintahan Umum | Batam | Jumlah ASN Yang Mengikuti Diklat Teknis dan Fungsional | 220 orang | 706.670.300 | Renaksi Walikota |
II. | Sertifikasi, Kelembagaan, Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional | Batam | Persentase ASN Yang Memenuhi Syarat Kualifikasi Jabatan | 53,68% | 9.997.920.000 | Sertifikasi, Kelembagaan, Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional | Batam | Persentase ASN Yang Memenuhi Syarat Kualifikasi Jabatan | 45,03% | 5.134.942.000 | Renaksi Walikota |
Persentase Pemenuhan Diklatsar CPNS | 100% | Persentase Pemenuhan Diklatsar CPNS | 100% | ||||||||
1. | Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Bagi pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Fungsional, Kepemimpinan, & Prajabatan | Batam | Jumlah ASN yang Mengikuti Diklat PIM | 106 orang | 9.997.920.000 | Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Bagi pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Fungsional, Kepemimpinan, & Prajabatan | Batam | Jumlah ASN yang Mengikuti Diklat PIM | 54 orang | 5.134.942.000 | Renaksi Walikota |
Jumlah ASN yang mengikuti LATSAR CPNS | 400 orang | Jumlah ASN yang mengikuti LATSAR CPNS | 325 orang | ||||||||
TOTAL | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
2.5. Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat.
Rencana Kerja Tahun 2022
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam mempunyai tugas di Bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan yang bersentuhan langsung dengan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Program dan kegiatan yang dilaksanakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam merupakan program dan kegiatan yang difokuskan pada pelayanan Kepegawaian dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia. Usulan masyarakat yang terangkum dalam RKPD Kota Batam tahun 2022 menjelaskan tidak adanya usulan masyarakat yang masuk dalam Rencana Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam tahun 2022. Untuk lebih jelasnya mengenai Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat terhadap Rencana Kerja tahun 2022 dapat dilihat pada tabel T-C.32 berikut:
Tabel T-C.32.
Usulan Program dan Kegiatan dari Para Pemangku Kepentingan Kota Batam Tahun 2022
Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Batam
No | Program/ Kegiatan | Lokasi | Indikator Kinerja | Besaran/ Volume | Catatan |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
N I H I L
Rencana Kerja Tahun 2022
BAB III
TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH
3.1. Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional.
Memperkuat stabilitas politik, hukum, pertahanan, keamanan dan transformasi pelayanan publik adalah merupakan salah satu dari Tujuh Agenda Pokok Pembangunan Nasional Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2020-2024 berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Agenda pokok yang berhubungan dengan Pemerintah Kota Batam, dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam yaitu pada agenda ketujuh yang berbunyi “Memperkuat Stabilitas Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan dan Transformasi Pelayanan Publik”. Dari tujuh agenda tersebut terbagi lagi menjadi lima sasaran utama yang harus diwujudkan dalam mencapai tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.
Lima Sasaran Utama Pembangunan Nasional 2020-2024 yaitu:
1. Pembangunan Infrastruktur;
2. Pembangunan Sumber Daya Manusia;
3. Mendorong Investasi;
4. Reformasi Birokrasi;
5. Penggunaan APBN.
Dari lima sasaran tersebut yang berkaitan langsung dengan peningkatan kinerja pemerintahan yaitu khususnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam selaku pelaksanaan kebijakan publik, yaitu “Reformasi Birokrasi” agar lembaga semakin sederhana, semakin simple, semakin lincah, mindset berubah, kecepatan melayani, kecepatan memberikan izin, efesiensi lembaga.
Dalam mendukung kebijakan nasional tersebut, Pemerintah Kota Batam, dalam hal ini BKPSDM Kota Batam menyusun rencana kerja dengan berbagai sasaran kerja yang selaras dan kontributif terhadap kebijakan nasional, terutama kebijakan yang berkaitan dengan peningkatan kinerja Aparatur Sipil Negara selaku pelaksana kebijakan publik agar menjadi lebih profesional.
Rencana Kerja Tahun 2022
Tabel 3.1
Kebijakan Nasional (RPJMN 2020-2024) dan Rencana Kerja BKPSDM Kota Batam Tahun 2022
No. | Kebijakan Nasional (RPJMN Tahun 2020-2024) | Rencana Kerja BKPSDM Kota Batam Tahun 2022 |
1. | "Reformasi Birokrasi" yaitu Reformasi Struktural agar lembaga semakin sederhana, semakin simple, semakin lincah, mindset berubah, kecepatan melayani, kecepatan memberikan izin, efesiensi lembaga | Meningkatkan Sistem Pelayanan Prima |
Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Aparatur Melalui Penerapan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara | ||
Meningkatkan Kompetensi ASN Dengan Pemetaan Jabatan Berbasis Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja | ||
Melakukan Pembinaan Dan Penegakan Peraturan Kepegawaian |
Sasaran utama Pemerintah untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kinerja Pemerintahan diteruskan dalam sasaran kinerja BKPSDM Kota Batam tahun 2022 dengan cara meningkatkan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kepegawaian. Sementara itu sasaran utama pemerintah dalam penyempurnaan dan peningkatan kualitas reformasi birokrasi nasional didukung BKPSDM Kota Batam melalui sasaran kinerja BKPSDM Kota Batam tahun 2022 dengan sasaran kinerja pengembangan dan pengoptimalan sistem pelayanan kepegawaian serta membangun SDM aparatur yang berkepribadian, kompeten dan kompetitif.
3.2. Tema, Tujuan, dan Sasaran Pembangunan Kota Batam dalam RKPD Tahun 2022.
Tema Pembangunan Kota Batam tahun 2022 yaitu “Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Melanjutkan Pembangunan Menuju Bandar Dunia Madani dan Sejahtera”.
Adapun Visi Walikota dan Wakil Walikota Batam yaitu :
“Terwujudnya Batam Sebagai bandar Dunia Madani Yang Modern dan Sejahtera”.
Rencana Kerja Tahun 2022
Sedangkan Prioritas Pembangunan Kota Batam tahun 2022 yaitu :
1. Percepatan pemulihan dan pemerataan pembangunan ekonomi dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat berkeadilan di mainland dan hinterland.
2. Pembangunan infrastruktur, utilitas perkotaan dan sarana transportasi yang merata, berkualitas dan berkesinambungan di mainland dan hinterland.
3. Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia yang unggul dan bermartabat di mainland dan hinterland.
4. Peningkatan dan fasilitasi investasi berbasis maritim dan keunggulan wilayah.
5. Reformasi Birokrasi dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam masuk pada prioritas pembangunan yang ke-5 yaitu “Reformasi Birokrasi Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Masyarakat” dengan fokus pada pemberian sanksi dan penghargaan terhadap kinerja aparatur serta peningkatan disiplin, kualitas kerja, dan kompetensi aparatur pelayanan publik melalui pendidikan dan pelatihan. Untuk mewujudkan hal tersebut di atas dilaksanakan melalui Program Kepegawaian Daerah dan Program Pengembangan Sumber Daya Manusia.
3.3. Tujuan dan Sasaran Rencana Kerja Perangkat Daerah.
Tujuan merupakan target kualitatif organisasi, sehingga pencapaian target dapat merupakan ukuran kinerja faktor-faktor kunci keberhasilan organisasi.
Tujuan bersifat lebih konkrit dari pada misi dan mengarah pada suatu titik terang pencapaian hasil. Dengan adanya pernyataan tujuan, maka akan jelas bagi organisasi mengenai arah yang akan dituju dalam rangka mempertahankan eksistensi di masa yang akan datang. Dengan demikian tujuan merupakan penjabaran secara lebih nyata dari perumusan visi dan misi yang unik dan idealistik berdasarkan atas visi dan misi yang telah dijelaskan sebelumnya, maka tujuan yang hendak dicapai oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam adalah :
“Meningkatkan Profesionalitas Aparatur Sipil Negara”
Rencana Kerja Tahun 2022
Maka strategi yang diletakkan untuk mencapai tujuan tersebut di atas adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan sistem pelayanan prima;
Adapun untuk menjalankan strategi tersebut akan dicapai melalui arah kebijakan melakukan pemutakhiran data ASN sesuai peraturan BKN dan melakukan mutasi dan promosi ASN sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi ASN;
2. Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur melalui penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Strategi tersebut di atas akan dicapai melalui arah kebijakan yaitu meningkatkan kerjasama dengan pihak penyelenggara Diklat dalam pengembangan kapasitas ASN;
3. Meningkatkan kompetensi ASN dengan pemetaan jabatan berbasis analisis jabatan Dan analisis beban kerja;
Strategi tersebut di atas akan dicapai melalui arah kebijakan menyelenggarakan assessment center;
4. Melakukan pembinaan dan penegakan peraturan kepegawaian.
Sedangkan strategi selanjutnya dicapai dengan arah kebijakan yaitu meminimalisir pelanggaran disiplin dengan pola pembinaan dan penegakan aturan kepegawaian serta meningkatkan kinerja ASN dengan cara memberikan penghargaan.
Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan secara terukur yang akan dicapai secara nyata dalam jangka waktu tahunan. Sasaran merupakan bagian internal dalam proses perencanaan strategis Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam.
Sasaran harus bersifat spesifik, dapat dinilai, diukur, menantang, namun dapat dicapai. Sasaran yang diterapkan merupakan gambaran yang ingin dicapai melalui tindakan-tindakan operasional dalam kurun waktu yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah dirumuskan 5 (lima) tahun kedepan.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam menetapkan sasaran sebagai berikut:
1. Meningkatnya Kualitas Pelayanan Kepegawaian;
2. Meningkatnya Kinerja dan Kedisiplinan ASN dalam
Rencana Kerja Tahun 2022
Penyelenggaraan Pemerintahan;
3. Meningkatnya Kapasitas, Kompetensi, dan Kapabilitas ASN Dalam Menunjang Penyelenggaraan Pemerintahan;
3.4. Program dan Kegiatan.
Rencana Kerja merupakan proses penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan pada Rencana Strategis, yang diwujudkan dalam beberapa kegiatan yang terbagi lagi menjadi beberapa sub kegiatan. Rencana Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam tahun 2022 berupa program, kegiatan dan sub kegiatan sebagai berikut :
I. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota adalah program yang menjadi kewenangan daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan bagi Perangkat Daerah lain, meliputi pelaksanaan fungsi perencanaan, keuangan, kepegawaian, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan. Untuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam masuk pada kewenangan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan. Program ini disusun untuk meningkatkan semangat pengabdian yang berorientasi pada aspek pelayanan, pengayoman, pengembangan partisipasi masyarakat dan meningkatkan pengetahuan keahlian yang berkesinambungan dan membentuk kepribadian PNS dalam menjalankan tugas sehari-hari. Pendanaan kegiatan pada program ini menggunakan dana APBD Kota Batam melalui kegiatan:
1. Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah terdiri dari sub kegiatan :
a. Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN.
Sub kegiatan ini dilaksanakan agar tersedianya gaji dan tunjangan ASN pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam selama 1 tahun. Pada sub kegiatan ini terdiri dari belanja pegawai yang terdiri dari gaji dan tunjangan PNS serta tambahan tunjangan penghasilan PNS. Dengan adanya sub kegiatan ini akan meningkat semangat pengabdian untuk menunjang tugas pokok dan fungsi perangkat daerah.
b. Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi
Rencana Kerja Tahun 2022
Keuangan SKPD.
Sub Kegiatan ini merupakan penyediaan belanja honorarium penanggungjawaban pengelola keuangan (pembantu bendahara pengeluaran dan pengurus barang), pejabat pengadaan barang/jasa dan belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor benda pos (materai) selama 1 tahun.
2. Kegiatan Administrasi Kepegawaian Daerah terdiri dari sub kegiatan :
a. Peningkatan Sarana dan Prasarana Peningkatan Disiplin Pegawai.
Sub kegiatan ini merupakan pengadaan belanja modal mesin absensi berupa scan jari portable sebanyak 6 unit yang digunakan untuk absensi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
b. Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan.
Sub kegiatan ini merupakan kegiatan sosialisai peraturan perundang-undangan untuk pegawai BKPSDM Kota Batam agar lebih mamahami dan mengerti aturan-aturan terutama aturan yang berkaitan dengan kepegawaian, sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
3. Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah terdiri dari sub kegiatan :
a. Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor.
Sub kegiatan ini adalah merupakan belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor-alat listrik yaitu penyediaan baterai untuk keperluan kantor selama 1 tahun.
b. Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor.
Sub kegiatan ini terdiri dari belanja operasi (belanja barang dan jasa) serta belanja modal (belanja modal peralatan dan mesin). Dengan terlaksananya kegiatan ini akan menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah.
c. Penyediaan bahan Logistik Kantor.
Sub kegiatan ini terdiri dari belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih serta belanja bahan bakar dan pelumas kendaraan bermotor.
Rencana Kerja Tahun 2022
d. Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan.
Sub kegiatan ini adalah untuk penyediaan barang cetakan dan penggandaan keperluan kantor selama 1 tahun.
e. Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- Undangan.
Sub kegiatan ini adalah untuk kegiatan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan selama 1 tahun seperti koran/majalah dan buku.
f. Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD.
Sub kegiatan ini adalah untuk perjalanan dinas untuk pegawai BKPSDM dalam rangka menunjang penyelenggaran rapat koordinasi dan konsultasi SKPD ke dalam maupun ke luar daerah.
4. Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah terdiri dari sub kegiatan :
a. Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya.
Sub kegiatan ini merupakan pengadaan barang milik daerah berupa belanja modal.
5. Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah terdiri dari sub kegiatan :
a. Penyediaan Jasa Surat Menyurat.
Sub kegiatan ini merupakan penyediaan jasa surat menyurat berupa pengiriman berkas atau dokumen untuk keperluan kantor.
b. Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor.
Sub kegiatan ini adalah penyediaan jasa tenaga pelayanan umum kantor seperti tenaga honorarium kontrak.
6. Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah terdiri dari sub kegiatan :
a. Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan. Sub kegiatan ini merupakan penyediaan untuk jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan pajak kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan untuk mobil kepala badan selama 1 (satu) tahun.
b. Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak,
Rencana Kerja Tahun 2022
dan Perizinan Kendaraan Dinas operasional atau Lapangan. Sub kegiatan ini merupakan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan untuk kendaraan dinas sebanyak 4 unit selama 1 (satu) tahun.
c. Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya.
Sub kegiatan ini merupakan pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya untuk keperluan kantor selama 1 (satu) berupa pemeliharaan komputer, printer, laptop, acces door, dan lain- lain.
II. Program Kepegawaian Daerah.
Program Kepegawaian daerah adalah merupakan program melaksanakan administrasi kepegawaian daerah pada prinsipnya terdiri dari; penyiapan peraturan daerah di bidang kebijaksanaan teknis kepegawaian, kemudian penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, kenaikan pangat, pemindahan, penetapan gaji, tunjangan, kesejahteraan dan pemberhentian PNS Daerah serta pengelolaan sistem informasi kepegawaian daerah dan menyampaikan setiap informasi kepegawaian daerah kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dalam hal ini Walikota. Semua fungsi tersebut harus sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah. Materi yang boleh diatur hanya mengenai kebijaksanaan teknis kepegawaian daerah, sehingga tidak akan terjadi perbedaan dalam menetapkan norma, standar dan prosedur kepegawaian yang pada akhirnya dapat diciptakan kualitas PNS yang seragam di seluruh Indonesia. Pendanaan kegiatan pada program ini menggunakan dana APBD Kota Batam melalui kegiatan:
1. Kegiatan Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN, terdiri dari sub kegiatan sebagai berikut :
a. Penyusunan Rencana Kebutuhan, Jenis, dan Jumlah Jabatan Untuk Pelaksanaan Pengadaan ASN.
Sub kegiatan ini merupakan penyusunan rencana kebutuhan, jenis dan jumlah jabatan untuk pelaksanaan pengadaan ASN, baik itu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan
Pemerintah Kota Batam. Sehingga dengan terlaksananya sub
Rencana Kerja Tahun 2022
kegiatan ini akan terpenuhinya kebutuhan ASN pada Pemerintah Kota Batam.
b. Fasilitasi Profesi Lembaga ASN.
Sub kegiatan ini merupakan fasilitasi profesi ASN terhadap beberapa lembaga seperti TASPEN, BKN, BPJS, DIRJEN PAJAK, TAPERA, KEMENDAGRI, KORPRI, KEMENPAN RB,
BPS, dengan adanya fasilitasi terhadap lembaga-lembaga tersebut maka akan memperlancar terhadap pelayanan adminstrasi kepegawaian ASN Pemerintah Kota Batam.
c. Pengelolaan Sistem Informasi Kepegawaian.
Sub kegiatan ini merupakan pengelolaan aplikasi SIMPEG yang ada pada BKPSDM Kota Batam, berupa kegiatan pengembagan aplikasi terhadap fitur-fitur aplikasi secara mandiri maupun mendatangkan tenaga ahli dalam rangka pengembangan dan penyempurnaan aplikasi tersebut.
2. Kegiatan Mutasi dan Xxxxxxx ASN, terdiri dari sub kegiatan sebagai berikut :
a. Pengelolaan Mutasi ASN.
Sub kegiatan ini merupakan pengelolaan mutasi ASN terhadap jabatan struktural, fungsional dan pelaksana di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Kebijakan mutasi jabatan dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi atau kebutuhan pelayanan publik. Profesionalisme dalam tugas dan tanggungjawab menjadi pegangan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, dengan berkoordinasi dengan Baperjakat dalam merumuskan dan mempertimbangkan pelaksanaan mutasi jabatan di lingkup Pemerintah Kota Batam.
b. Pengelolaan Kenaikan Pangkat ASN.
Sub kegiatan tersebut dilaksanakan untuk melayani Aparatur Sipil Negara dalam mengurus kenaikan pangkat, ujian dinas dan penyesuaian ijazah.
c. Pengelolaan Promosi ASN.
Sub kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan pejabat yang mengalami promosi jabatan, diantaranya yaitu salah satunya untuk pengelolaan promosi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Rencana Kerja Tahun 2022
3. Kegiatan Pengembangan Kompetensi ASN, terdiri dari sub kegiatan sebagai berikut :
a. Pengelolaan Administrasi Diklat dan Sertifikasi ASN.
Sub kegiatan ini merupakan pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional, baik berupa pengiriman peserta maupun pelaksanaan Diklat secara mandiri yang bekerjasama dengan lembaga penyelenggara yang telah terakreditasi. (sub kegiatan ini pindah program ke program pengembangan sumber daya manusia pada kegiatan pengembangan kompetensi teknis)
b. Pengelolaan Pendidikan Lanjutan ASN.
Sub kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Batam terutama dalam hal peningkatan kualifikasi pendidikan dengan melalui pengiriman tugas belajar bagi ASN.
4. Kegiatan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur, terdiri dari sub kegiatan sebagai berikut :
a. Evaluasi Hasil Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur.
Sub kegiatan ini merupakan monitoring evaluasi terhadap penailaian kinerja ASN Pemerintah Kota Batam.
b. Pengelolaan Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai.
Sub kegiatan ini merupakan pengelolaan pemberian penghargaan bagi pegawai yang disiplin, berprestasi dan berkinerja baik serta berdedikasi tinggi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN yang profesional.
c. Pembinaan Disiplin ASN.
Sub kegiatan ini merupakan pembinaan terhadap para ASN yang mengalami berbagai permasalahan kepegawaian dan rumah tangga, sehingga dengan adanya sub kegiatan ini ASN akan diarahkan untuk lebih bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab agar adanya peningkatan kemampuan pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui tugas pokok dan fungsinya.
Rencana Kerja Tahun 2022
III. Program Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Reformasi birokrasi pada pemerintahan pada gilirannya akan berdampak pada tuntutan kualifikasi atau kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dalam lembaga pemerintah. Dalam hal ini, pengembangan sumber daya manusia aparatur di sektor pemerintahan pada masa kini dan pada masa yang akan datang harus diarahkan kepada penataan kompetensi yang sesuai dengan bidang tugasnya. Peningkatan daya saing sumber daya manusia (SDM) aparatur dapat dilakukan melalui pengembangan standar kompetensi tersebut. Oleh karena itu segala kemampuan pemerintah saat itu harus diarahkan kepada upaya-upaya yang sistematis dan terencana untuk mencoba membangun standar kompetensi yang propesional. Pendanaan kegiatan pada program ini menggunakan dana APBD Kota Batam melalui kegiatan:
1. Kegiatan Pengembangan Kompetensi Teknis, terdiri dari sub kegiatan sebagai berikut :
a. Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Teknis Umum, Inti, dan Pilihan Bagi Jabatan Administrasi Penyelenggara Urusan Pemerintahan Konkuren, Perangkat Daerah Penunjang, dan Urusan Pemerintahan Umum.
Sub kegiatan ini merupakan penyelenggaraan pengembangan kompetensi teknis umum, inti dan pilihan bagi jabatan administrasi baik untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional maupun melalui pengiriman peserta Diklat keluar daerah.
2. Kegiatan Sertifikasi, Kelembagaan, Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional, terdiri dari sub kegiatan sebagai berikut :
a. Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Bagi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Fungsional, Kepemimpinan, dan Prajabatan.
Sub kegiatan ini merupakan Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Bagi Pimpinan Daerah, seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk Eselon II, sertifikasi untuk pejabat fungsional yang akan menduduki Jabatan Fungsional, Diklat
Kepemimpinan baik untuk Eselon II, III, dan IV, dan
Rencana Kerja Tahun 2022
Prajabatan bagi CPNS yang telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.
Tabel T-C.33.
Rencana Kerja Tahun 2022
Rumusan Rencana Program dan Kegiatan Perangkat Daerah Tahun 2022 dan Prakiraan Maju Tahun 2023 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam
Lembar 1 dari 6
Kode | Urusan/Bidang Urusan Pemerintahan Daerah Dan Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Iindikator Kinerja Program/ Kegiatan/Sub Kegiatan | Rencana Tahun 2022 | Catatan Penting | Prakiraan Maju Rencana Tahun 2023 | ||||
Lokasi | Target Capaian Kinerja | Kebutuhan Dana / Pagu Indikatif | Sumb er Dana | Target Capaian Kinerja | Kebutuhan Dana / Pagu Indikatif | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
5. | Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan | ||||||||
5.03. | KEPEGAWAIAN | Rp. 16.059.203.085 | Rp. 00.000.000.000 | ||||||
5.03.01. | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | Persentase Terpenuhinya Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | Batam | 100,00% | Rp. 00.000.000.000 | APBD | 100.00% | Rp. 00.000.000.000 | |
5.03.01.2.02. | Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Persentase Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Yang Terpenuhi | Batam | 100,00% | Rp. 00.000.000.000 | APBD | 100,00% | Rp. 00.000.000.000 | |
5.03.01.2.02.01 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Jumlah PNS BKPSDM Kota Batam Yang Menerima Gaji dan tunjangan | Batam | 52 orang | Rp. 00.000.000.000 | APBD | 52 orang | Rp. 00.000.000.000 | |
5.03.01.2.02.03 | Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD | Jumlah Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD | Batam | 2 orang | Rp. 28.740.000 | APBD | 2 orang | Rp. 29.728.000 | |
Jumlah Belanja Materai | 750 lembar | 1.000 lembar | |||||||
5.03.01.2.05. | Kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | Persentase Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah Yang Terlaksana | Batam | - | - | - | 100,00% | Rp. 125.125.000 | |
5.03.01.2.05.01 | Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai | Jumlah Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai | Batam | - | - | - | - | - | |
5.03.01.2.05.10 | Sosialisasi Peraturan Perundang- Undangan | Jumlah Peserta Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan | Batam | - | - | - | 100 orang | Rp. 125.125.000 | |
5.03.01.2.06. | Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah | Persentase Penyediaan Administrasi Umum Perangkat Daerah | Batam | 100,00% | Rp. 777.372.262 | APBD | 100,00% | Rp. 976.497.000 |
Rencana Kerja Tahun 2022
Lembar 2 dari 6
Kode | Urusan/Bidang Urusan Pemerintahan Daerah Dan Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Iindikator Kinerja Program/ Kegiatan/Sub Kegiatan | Rencana Tahun 2022 | Catatan Penting | Prakiraan Maju Rencana Tahun 2023 | ||||
Lokasi | Target Capaian Kinerja | Kebutuhan Dana / Pagu Indikatif | Sumber Dana | Target Capaian Kinerja | Kebutuhan Dana / Pagu Indikatif | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
5.03.01.2.06.01 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Jumlah Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Batam | 12 bulan | Rp. 6.081.000 | APBD | 12 bulan | Rp. 6.081.000 | |
5.03.01.2.06.02 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Jumlah penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor | Batam | 48 jenis | Rp. 193.490.570 | APBD | 48 jenis | Rp. 193.490.570 | |
5.03.01.2.06.04 | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Jumlah penyediaan bahan logistik kantor | Batam | 12 jenis | Rp. 5.791.692 | APBD | 12 jenis | Rp. 5.998.000 | |
5.03.01.2.06.05 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Jumlah Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Batam | 6 jenis | Rp. 64.569.000 | APBD | 8 jenis | Rp. 66.869.000 | |
5.03.01.2.06.06 | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-Undangan | Jumlah Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-Undangan | Batam | 2 jenis | Rp. 7.200.000 | APBD | 2 jenis | Rp. 7.200.000 | |
5.03.01.2.06.09 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Jumlah Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Batam | 86 kali | Rp. 500.240.000 | APBD | 90 kali | Rp. 518.000.000 | |
5.03.01.2.07. | Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Persentase Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Yang Diadakan | Batam | 100,00% | Rp. 624.182.000 | APBD | 100,00% | Rp. 580.000.000 | |
5.03.01.2.07.06 | Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Jumlah Peralatan dan Mesin Lainnya Yang Diadakan | Batam | 14 jenis | Rp. 624.182.000 | APBD | 18 jenis | Rp. 580.000.000 | |
5.03.01.2.08. | Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Persentase Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Batam | 100,00% | Rp. 95.096.032 | APBD | 100,00% | Rp. 98.099.000 | |
5.03.01.2.08.01 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Jumlah Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Batam | 300 Kg | Rp. 10.800.000 | APBD | 300 Kg | Rp. 10.800.000 | |
5.03.01.2.08.04 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Jumlah Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Batam | 2 orang | Rp. 84.296.032 | APBD | 2 orang | Rp. 87.299.000 |
Rencana Kerja Tahun 2022
Lembar 3 dari 6
Kode | Urusan/Bidang Urusan Pemerintahan Daerah Dan Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Iindikator Kinerja Program/ Kegiatan/Sub Kegiatan | Rencana Tahun 2022 | Catatan Penting | Prakiraan Maju Rencana Tahun 2023 | ||||
Lokasi | Target Capaian Kinerja | Kebutuhan Dana / Pagu Indikatif | Sumber Dana | Target Capaian Kinerja | Kebutuhan Dana / Pagu Indikatif | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
5.03.01.2.09. | Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Urusan Pemerintahan Daerah | Persentase Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Terlaksana | Batam | 100,00% | Rp. 234.120.000 | APBD | 100,00% | Rp. 234.120.000 | |
5.03.01.2.09.01 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Jumlah Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan Yang Disediakan | Batam | 1 Unit | Rp. 39.780.000 | APBD | 1 Unit | Rp. 39.780.000 | |
5.03.01.2.09.02 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, Dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional Atau Lapangan | Jumlah Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, Dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional Atau Lapangan Yang Disediakan | Batam | 4 Unit | Rp. 140.100.000 | APBD | 4 Unit | Rp. 140.100.000 | |
5.03.01.2.09.06 | Pemeliharaan Peralatan Mesin Lainnya | Jumlah Peralatan dan Mesin Lainnya Yang Dipelihara | Batam | 75 Unit | Rp. 54.240.000 | APBD | 75 Unit | Rp. 54.240.000 | |
5.03.02. | Program Kepegawaian Daerah | Persentase Pemutakhiran Data ASN dan Penempatan ASN | Batam | 90,75% | Rp. 2.972.291.750 | APBD | 91,35% | Rp. 3.325.419.000 | |
5.03.02.2.01 | Kegiatan Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian ASN | Persentase ASN Yang Telah Memutakhirkan Data Kepegawaian | Batam | 85,50% | Rp. 1.334.554.650 | APBD | 86,50% | Rp. 1.871.209.000 | |
5.03.02.2.01.02 | Penyusunan Rencana Kebutuhan, Jenis dan Jumlah Jabatan Untuk Pelaksanaan Pengadaan ASN | Jumlah Pengadaan CPNS Pemerintah Kota Batam | Batam | 400 orang | Rp. 994.711.000 | APBD | 400 orang | Rp. 994.711.000 | |
Jumlah Pengadaan PPPK Pemerintah Kota Batam | Batam | 600 orang | 1000 orang | ||||||
5.03.02.2.01.08 | Fasilitasi Lembaga Profesi ASN | Jumlah lembaga profesi ASN yang difasilitasi | Batam | 9 Lembaga | Rp. 0 | APBD | 9 Lembaga | Rp. 115.000.000 |
Rencana Kerja Tahun 2022
Lembar 4 dari 6
Kode | Urusan/Bidang Urusan Pemerintahan Daerah Dan Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Iindikator Kinerja Program/ Kegiatan/Sub Kegiatan | Rencana Tahun 2022 | Catatan Penting | Prakiraan Maju Rencana Tahun 2023 | ||||
Lokasi | Target Capaian Kinerja | Kebutuhan Dana / Pagu Indikatif | Sumber Dana | Target Capaian Kinerja | Kebutuhan Dana / Pagu Indikatif | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
5.03.02.2.01.10 | Pengelolaan Sistem Informasi Kepegawaian | Jumlah aplikasi yang dikelola (SIMPEG) | Batam | 1 Aplikasi SIMPEG | Rp. 132.351.500 | APBD | 1 Aplikasi SIMPEG | Rp. 132.351.000 | |
5.03.02.2.02. | Kegiatan Mutasi dan Promosi ASN | Persentase Penempatan ASN Sesuai Dengan Kompetensinya | Batam | 96,00% | Rp. 827.158.700 | 96,20% | Rp. 867.152.000 | ||
5.03.02.2.02.01 | Pengelolaan Mutaasi ASN | Jumlah kelompok mutasi ASN yang dikelola | Batam | 3 Kelompok | Rp. 70.820.000 | APBD | 3 Kelompok | Rp. 73.340.000 | |
5.03.02.2.02.02 | Pengelolaan Kenaikan Pangkat ASN | Jumlah ASN Yang Naik Pangkat | Batam | 850 orang | Rp. 150.875.000 | APBD | 900 orang | Rp. 150.875.000 | |
Jumlah ASN Yang Mengikuti Ujian Dinas/Penyesuaian Ijazah | 200 orang | 200 orang | |||||||
5.03.02.2.02.03 | Pengelolaan Promosi ASN | Jumlah Promosi Jabatan ASN Yang Akan Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama | Batam | 10 JPT | Rp. 535.570.000 | APBD | 10 JPT | Rp. 535.570.000 | |
5.03.02.2.03. | Kegiatan Pengembangan Kompetensi ASN | Jumlah ASN Berkualifikasi S1/DIV | Batam | 3812 orang | Rp. 542.857.600 | APBD | 3817 orang | Rp. 400.000.000 | |
Jumlah ASN Berkualifikasi S2 | 385 orang | 388 orang | |||||||
Jumlah ASN Yang Memenuhi Kompetensi | 2636 orang | 2790 orang | |||||||
5.03.02.2.03.03 | Pengelolaan Administrasi Diklat dan Sertifikasi ASN | Jumlah ASN Yang Mengikuti Diklat Teknis dan Fungsional | Batam | 0 orang | Rp.0 | APBD | Pindah program | 0 orang | Rp.0 |
5.03.02.2.03.04 | Pengelolaan Pendidikan Lanjutan ASN | Jumlah ASN Yang Mengikuti Tugas Belajar | Batam | 5 orang | Rp. 212.000.000 | APBD | 5 orang | Rp. 212.000.000 | |
5.03.02.2.04. | Kegiatan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur | Jumlah ASN Yang Memenuhi Penilaian Kinerja | Batam | 5500 orang | Rp. 267.720.800 | APBD | 5500 orang | Rp. 187.058.000 | |
Persentase Kasus Disiplin ASN Yang Diselesaikan | 76,33% | 77,83% |
Rencana Kerja Tahun 2022
Lembar 5 dari 6
Kode | Urusan/Bidang Urusan Pemerintahan Daerah Dan Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Iindikator Kinerja Program/ Kegiatan/Sub Kegiatan | Rencana Tahun 2022 | Catatan Penting | Prakiraan Maju Rencana Tahun 2023 | ||||
Lokasi | Target Capaian Kinerja | Kebutuhan Dana / Pagu Indikatif | Sumber Dana | Target Capaian Kinerja | Kebutuhan Dana / Pagu Indikatif | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
5.03.02.2.04.03 | Evaluasi Hasil Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur | Jumlah laporan monitoring evaluasi penilaian kinerja ASN | Batam | 1 laporan | Rp. 41.630.000 | APBD | 1 laporan | Rp. 43.113.000 | |
5.03.02.2.04.04 | Pengelolaan Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai | Jumlah Pegawai Yang Menerima Penghargaan | Batam | 5 orang | Rp. 15.746.000 | APBD | 10 orang | Rp. 30.000.000 | |
5.03.02.2.04.07 | Pembinaan Disiplin ASN | Jumlah ASN Yang Mendapatkan Pembinaan Disiplin | Batam | 55 orang | Rp. 46.356.000 | APBD | 55 orang | Rp. 46.356.000 | |
5.04. | PENDIDIKAN DAN PELATIHAN | Batam | Rp. 5.841.612.300 | APBD | Rp. 5.755.102.000 | ||||
5.04.02. | Program Pengembangan Sumber Daya Manusia | Persentase Pegawai Yang Memiliki Sertifikasi Sesuai Dengan Jabatan Dan Kompetensinya | Batam | 61.97% | Rp. 5.841.612.300 | APBD | 65.59% | Rp. 5.755.102.000 | |
5.04.02.2.01. | Pengembangan Kompetensi Teknis | Persentase ASN Yang Mengikuti Diklat Teknis dan Fungsional | Batam | 11,00% | Rp. 706.670.300 | APBD | 12.00% | Rp. 620.160.000 | |
5.04.02.2.01.03 | Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Teknis Umum, Inti, dan Pilihan Bagi Jabatan Administrasi Penyelenggara Urusan Pemerintahan Konkuren, Perangkat Daerah Penunjang, dan Urusan Pemerintahan Umum | Jumlah ASN Yang Mengikuti Diklat Teknis dan Fungsional | Batam | 220 orang | Rp. 706.670.300 | APBD | Menyesu aikan dgn Renaksi Walikota | 150 Orang | Rp. 620.160.000 |
5.04.02.2.02. | Kegiatan Sertifikasi, Kelembagaan, Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional | Persentase ASN Yang Memenuhi Syarat Kualifikasi Jabatan | Batam | 45,03% | Rp. 5.134.942.942 | APBD | 49.66% | Rp. 5.134.942.000 | |
Persentase Pemenuhan Diklatsar CPNS | 100,00% | 100.00% |
Rencana Kerja Tahun 2022
Lembar 6 dari 6
Kode | Urusan/Bidang Urusan Pemerintahan Daerah Dan Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Iindikator Kinerja Program/ Kegiatan/Sub Kegiatan | Rencana Tahun 2022 | Catatan Penting | Prakiraan Maju Rencana Tahun 2023 | ||||
Lokasi | Target Capaian Kinerja | Kebutuhan Dana / Pagu Indikatif | Sumber Dana | Target Capaian Kinerja | Kebutuhan Dana / Pagu Indikatif | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
5.04.02.2.02.07 | Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Bagi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Fungsional, Kepemimpinan, dan Prajabatan | Jumlah ASN Yang Mengikuti Diklat PIM (Eselon II = 4 orang, Eselon III = 10 orang, Eselon IV = 40 orang) | Batam | 54 orang | Rp. 5.134.942.000 | APBD | 54 orang | Rp. 5.134.942.000 | |
Jumlah ASN Yang Mengikuti Latsar CPNS | 325 orang | 325 orang | |||||||
JUMLAH RENCANA ANGGARAN | Rp. 00.000.000.000 | Rp. 00.000.000.000 |
Rencana Kerja Tahun 2022
BAB IV
RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH
Rencana Kerja merupakan suatu hal penting bagi terselenggaranya suatu kegiatan. Kedudukan perencanaan kinerja merupakan isu strategis yang harus diperhatikan dan dipecahkan oleh pimpinan instansi yang akan mengarahkan instansinya kepada pelaksanaan misi dan pencapaian misi organisasi. Rencana Kerja merupakan penjabaran dari sasaran dan program yang yang telah ditetapkan rencana strategis yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah melalui berbagai kegiatan tahunan.
Sebagai bagian dari manajemen kinerja yang baik, perencanaan kinerja memerlukan pemikiran yang keras untuk menyelaraskan berbagai hal yang telah dituangkan dalam rencana strategis dan kemungkinan pelaksanaannya. Rencana Kerja yang baik haruslah selaras dan terintegrasi dengan penataan program dalam organisasi dan perencanaan kegiatan di tingkat pelaksana.
Berikut disampaikan Rencana Kerja dan Pendanaan Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam tahun anggaran 2022 pada tabel 4.1 berikut ini :
Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Batam
55
Rencana Kerja Tahun 2022
Tabel 4.1 : RINCIAN RENCANA KERJA DAN PENDANAAN
BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KOTA BATAM TAHUN 2022
KODE | RKPD TAHUN 2022 | OPD PELAKSANA/ PENANGGUNG JAWAB | |||||||||||
URUSAN/BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DAN PROGRAM/KEGIATAN | SUB KEGIATAN/PEKERJAAN | LOKASI | VOLUME | SUMBER DANA | |||||||||
APBD KOTA | APBD PROV | APBN | |||||||||||
5 | URUSAN : UNSUR PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN | 00.000.000.000,00 | - | - | BKPSDM | ||||||||
5 | 03 | BIDANG URUSAN : KEPEGAWAIAN | 16.059.203.085,00 | - | - | BKPSDM | |||||||
5 | 03 | 01 | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA | 00.000.000.000,00 | - | - | BKPSDM | ||||||
5 | 03 | 01 | 2 | 02 | KEGIATAN : ADMINISTRASI KEUANGAN PERANGKAT DAERAH | 00.000.000.000,00 | - | - | BKPSDM | ||||
5 | 03 | 01 | 2 | 02 | 01 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Kota Batam | 00.000.000.000,00 | - | - | BKPSDM | ||
Belanja Gaji Pokok PNS | 1 tahun | 2.595.017.208,00 | |||||||||||
Belanja Tunjangan Keluarga PNS | 1 tahun | 326.118.086,00 | |||||||||||
Belanja Tunjangan Jabatan PNS | 1 tahun | 219.626.820,00 | |||||||||||
Belanja Tunjangan Fungsional PNS | 1 tahun | 6.888.000,00 | |||||||||||
Belanja Tunjangan Fungsional Umum PNS | 1 tahun | 78.853.250,00 | |||||||||||
Belanja Tunjangan Beras PNS | 1 tahun | 197.332.590,00 | |||||||||||
Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus PNS | 1 tahun | 14.656.810,00 | |||||||||||
Belanja Pembulatan Gaji PNS | 1 tahun | 84.347,00 | |||||||||||
Belanja Iuran Jaminan Kesehatan PNS | 1 tahun | 294.850.008,00 | |||||||||||
Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja PNS | 1 tahun | 5.208.324,00 | |||||||||||
Belanja Iuran Jaminan Kematian PNS | 1 tahun | 15.624.948,00 | |||||||||||
Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja PNS | 1 tahun | 8.345.373.400,00 | |||||||||||
Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja PPPK | 1 tahun | 0 | |||||||||||
5 | 03 | 01 | 2 | 02 | 03 | Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD | Kota Batam | 28.740.000,00 | - | - | BKPSDM | ||
Belanja Honorarium Penanggungjawaban Pengelola Keuangan | 1 orang | 13.080.000,00 | |||||||||||
Belanja Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa | 1 orang | 8.160.000,00 | |||||||||||
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos | 750 lembar | 7.500.000,00 | |||||||||||
5 | 03 | 01 | 2 | 05 | KEGIATAN : ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN PERANGKAT DAERAH | 0 | - | - | BKPSDM | ||||
5 | 03 | 01 | 2 | 05 | 01 | Peningkatan Sarana dan Prasarana Peningkatan Disiplin Pegawai | Kota Batam | 0 | - | - | BKPSDM | ||
Belanja Modal Alat-Alat Sandi | - | 0 | |||||||||||
5 | 03 | 01 | 2 | 05 | 10 | Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan | Kota Batam | 0 | - | - | BKPSDM | ||
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor | - | 0 | |||||||||||
Belanja Makanan dan Minuman Rapat | - | 0 | |||||||||||
Belanja Jasa Tenaga Ahli | - | 0 | |||||||||||
Belanja Perjalanan Dinas Biasa | - | 0 |
KODE | RKPD TAHUN 2022 | OPD PELAKSANA/ PENANGGUNG JAWAB | |||||||||||
URUSAN/BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DAN PROGRAM/KEGIATAN | SUB KEGIATAN/PEKERJAAN | LOKASI | VOLUME | SUMBER DANA | |||||||||
5 | 03 | 01 | 2 | 06 | KEGIATAN : ADMINISTRASI UMUM PERANGKAT DAERAH | 777.372.262,00 | - | - | BKPSDM | ||||
5 | 03 | 01 | 2 | 06 | 01 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Kota Batam | 6.081.000,00 | - | - | BKPSDM | ||
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Listrik | 12 bulan | 6.081.000,00 | |||||||||||
5 | 03 | 01 | 2 | 06 | 02 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Kota Batam | 193.490.570,00 | - | - | BKPSDM | ||
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor | 31 jenis | 45.847.970,00 | |||||||||||
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover | 3 jenis | 19.511.700,00 | |||||||||||
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer | 14 jenis | 128.130.900,00 | |||||||||||
5 | 03 | 01 | 2 | 06 | 04 | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Kota Batam | 5.791.692,00 | - | - | BKPSDM | ||
Belanja Bahan-Bahan Kimia | 5 jenis | 3.542.000,00 | |||||||||||
Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas | - | 0 | |||||||||||
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor | 7 jenis | 2.249.692,00 | |||||||||||
5 | 03 | 01 | 2 | 06 | 05 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Kota Batam | 64.569.000,00 | - | - | BKPSDM | ||
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor | 6 jenis | 64.569.000,00 | |||||||||||
5 | 03 | 01 | 2 | 06 | 06 | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | Kota Batam | 7.200.000,00 | - | - | BKPSDM | ||
Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah | 2 jenis | 7.200.000,00 | |||||||||||
5 | 03 | 01 | 2 | 06 | 09 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Kota Batam | 500.240.000,00 | - | - | BKPSDM | ||
Belanja Perjalanan Dinas Biasa | 86 kali | 500.240.000,00 | |||||||||||
5 | 03 | 01 | 2 | 07 | KEGIATAN : PENGADAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH | 624.182.000,00 | - | - | BKPSDM | ||||
5 | 03 | 01 | 2 | 07 | 06 | Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Kota Batam | 624.182.000,00 | - | - | BKPSDM | ||
Belanja Modal Alat Penyimpan Perlengkapan Kantor | 7 unit | 45.360.000,00 | |||||||||||
Belanja Modal Alat Kantor Lainnya | 2 unit | 11.765.000,00 | |||||||||||
Belanja Modal Alat Pendingin | 8 unit | 69.876.000,00 | |||||||||||
Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) | 1 unit | 6.300.000,00 | |||||||||||
Belanja Modal Meja Kerja Pejabat | 6 unit | 29.106.000,00 | |||||||||||
Belanja Modal Meja Kursi Pejabat | 12 unit | 33.000.000,00 | |||||||||||
Belanja Modal Personal Computer | 6 unit | 132.000.000,00 | |||||||||||
Belanja Modal Peralatan Mainframe | 2 unit | 6.300.000,00 | |||||||||||
Belanja Modal Peralatan Personal Computer | 7 unit | 95.475.000,00 | |||||||||||
Belanja Modal Peralatan Jaringan | 1 unit | 195.000.000,00 | |||||||||||
5 | 03 | 01 | 2 | 08 | KEGIATAN : PENYEDIAAN JASA PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH | 95.096.032,00 | - | - | BKPSDM | ||||
5 | 03 | 01 | 2 | 08 | 01 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Kota Batam | 10.800.000,00 | - | - | BKPSDM | ||
Belanja Paket/Pengiriman | 300 Kg | 10.800.000,00 | |||||||||||
5 | 03 | 01 | 2 | 08 | 04 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Kota Batam | 84.296.032,00 | - | - | BKPSDM | ||
Belanja Jasa Tenaga Administrasi | 2 orang | 79.300.000,00 | |||||||||||
Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi Non ASN | 2 orang | 4.200.000,00 | |||||||||||
Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Non ASN | 2 orang | 199.008,00 |
Rencana Kerja Tahun 2022
KODE | RKPD TAHUN 2022 | OPD PELAKSANA/ PENANGGUNG JAWAB | |||||||||||
URUSAN/BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DAN PROGRAM/KEGIATAN | SUB KEGIATAN/PEKERJAAN | LOKASI | VOLUME | SUMBER DANA | |||||||||
Belanja Iuran Jaminan Kematian bagi Non ASN | 2 orang | 597.024,00 | |||||||||||
5 | 03 | 01 | 2 | 09 | KEGIATAN : PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH | 234.120.000,00 | - | - | BKPSDM | ||||
5 | 03 | 01 | 2 | 09 | 01 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Kota Batam | 39.780.000,00 | - | - | BKPSDM | ||
Belanja Pembayaran Pajak, Bea, dan Perizinan | 1 unit | 1.500.000,00 | |||||||||||
Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan -Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Dinas Bermotor Penumpang | 1 unit | 38.280.000,00 | |||||||||||
5 | 03 | 01 | 2 | 09 | 02 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Kota Batam | 140.10.000,00 | - | - | BKPSDM | ||
Belanja Pembayaran Pajak, Bea, dan Perizinan | 4 unit | 6.700.000,00 | |||||||||||
Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan -Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Dinas Bermotor Penumpang | 4 unit | 133.400.000,00 | |||||||||||
5 | 03 | 01 | 2 | 09 | 06 | Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Kota Batam | 54.240.000,00 | - | - | BKPSDM | ||
Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Kantor-Alat Kantor Lainnya | 4 unit | 4.800.000,00 | |||||||||||
Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga-Alat Pendingin | 3 unit | 1.830.000,00 | |||||||||||
Belanja Pemeliharaan Komputer-Komputer Unit-Personal Komputer | 25 unit | 18.250.000,00 | |||||||||||
Belanja Pemeliharaan Komputer-Komputer Unit-Komputer Unit Lainnya | 7 unit | 5.110.000,00 | |||||||||||
Belanja Pemeliharaan Komputer-Peralatan Komputer-Peralatan Komputer Lainnya | 36 unit | 24.250.000,00 | |||||||||||
5 | 03 | 02 | PROGRAM KEPEGAWAIAN DAERAH | 2.200.059.000,00 | - | - | BKPSDM | ||||||
5 | 03 | 02 | 2 | 01 | KEGIATAN : PENGADAAN, PEMBERHENTIAN DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN ASN | 1.127.062.000,00 | - | - | BKPSDM | ||||
5 | 03 | 02 | 2 | 01 | 02 | Penyusunan Rencana Kebutuhan, Jenis dan Jumlah Jabatan Untuk Pelaksanaan Pengadaan ASN | Kota Batam | 994.711.000,00 | - | - | BKPSDM | ||
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor | 8 rim | 4.000.000,00 | |||||||||||
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover | 10 pack | 535.000,00 | |||||||||||
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer | - | 0 | |||||||||||
Belanja Makanan dan Minuman Rapat | 1 paket | 358.475.000,00 | |||||||||||
Honorarium Rohaniawan | 6 orang | 2.400.000,00 | |||||||||||
Honorarium Penyelenggara Ujian | 6 orang | 3.000.000,00 | |||||||||||
Belanja Xxxx Xxxxxx Ahli | 22 orang | 52.500.000,00 | |||||||||||
Belanja Sewa Komputer Jaringan | 4683 orang | 491.715.000,00 | |||||||||||
Belanja Perxxxxxxx Xxxxx Xxxxx | 00 orang | 82.086.000,00 | |||||||||||
5 | 03 | 02 | 2 | 01 | 08 | Fasilitasi Lembaga Profesi ASN | Kota Batam | 0 | - | - | BKPSDM | ||
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor | - | 0 | |||||||||||
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover | - | 0 | |||||||||||
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer | - | 0 |
Rencana Kerja Tahun 2022
KODE | RKPD TAHUN 2022 | OPD PELAKSANA/ PENANGGUNG JAWAB | |||||||||||
URUSAN/BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DAN PROGRAM/KEGIATAN | SUB KEGIATAN/PEKERJAAN | LOKASI | VOLUME | SUMBER DANA | |||||||||
Belanja Makanan dan Minuman Rapat | - | 0 | |||||||||||
Belanja Jasa Tenaga Ahli | - | 0 | |||||||||||
Belanja Perjalanan Dinas Biasa | - | 0 | |||||||||||
5 | 03 | 02 | 2 | 01 | 10 | Pengelolaan Sistem Informasi Kepegawaian | Kota Batam | 132.351.000,00 | - | - | BKPSDM | ||
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor | 2.100 buah | 18.312.000,00 | |||||||||||
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover | - | 0 | |||||||||||
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer | 12 unit | 15.000.000,00 | |||||||||||
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor | 11 unit | 2.651.000,00 | |||||||||||
Belanja Makanan dan Minuman Rapat | 1 paket | 26.400.000,00 | |||||||||||
Belanja Xxxx Xxxxxx Ahli | 4 orang | 19.320.000,00 | |||||||||||
Belanja Perjalanan Dinas Biasa | 4 orang | 50.668.000,00 | |||||||||||
5 | 03 | 02 | 2 | 02 | KEGIATAN : MUTASI DAN PROMOSI ASN | 757.265.000,00 | - | - | BKPSDM | ||||
5 | 03 | 02 | 2 | 02 | 01 | Pengelolaan Mutasi ASN | Kota Batam | 70.820.000,00 | - | - | BKPSDM | ||
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor | 1 Paket | 3.500.000,00 | |||||||||||
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover | - | 0 | |||||||||||
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer | - | 0 | |||||||||||
Belanja Makanan dan Minuman Rapat | 1 paket | 52.920.000,00 | |||||||||||
Honorarium Rohaniawan | 36 orang/kali | 14.400.000,00 | |||||||||||
5 | 03 | 02 | 2 | 02 | 02 | Pengelolaan Kenaikan Pangkat ASN | Kota Batam | 150.875.000,00 | - | - | BKPSDM | ||
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor | 4 rim | 2.000.000,00 | |||||||||||
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover | 1 Paket | 0 | |||||||||||
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer | 1 Paket | 0 | |||||||||||
Belanja Makanan dan Minuman Rapat | 1 Paket | 14.095.000,00 | |||||||||||
Belanja Jasa Tenaga Ahli | 8 orang | 54.180.000,00 | |||||||||||
Belanja Kursus-Kursus Singkat/Pelatihan | 200 orang | 20.000.000,00 | |||||||||||
Belanja Perjalanan Dinas Biasa | 8 orang | 60.600.000,00 | |||||||||||
5 | 03 | 02 | 2 | 02 | 03 | Pengelolaan Promosi ASN | Kota Batam | 535.570.000,00 | - | - | BKPSDM | ||
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis kantor | 1 Paket | 3.500.000,00 | |||||||||||
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover | 1 Paket | 0 | |||||||||||
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer | 1 Paket | 5.778.000,00 | |||||||||||
Belanja Makanan dan Minuman Rapat | 1 Paket | 39.312.000,00 | |||||||||||
Honorarium Penyelenggara Ujian | 5 orang | 60.000.000,00 | |||||||||||
Honorarium Xxxx Xxxxxx Ahli | 3 orang | 126.900.000,00 | |||||||||||
Belanja Kursus-Kursus Singkat/Pelatihan | 50 orang | 224.000.000,00 | |||||||||||
Belanja Perjalanan Dinas Biasa | 5 orang | 76.080.000,00 |
Rencana Kerja Tahun 2022
KODE | RKPD TAHUN 2022 | OPD PELAKSANA/ PENANGGUNG JAWAB | |||||||||||
URUSAN/BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DAN PROGRAM/KEGIATAN | SUB KEGIATAN/PEKERJAAN | LOKASI | VOLUME | SUMBER DANA | |||||||||
5 | 03 | 02 | 2 | 03 | KEGIATAN : PENGEMBANGAN KOMPETENSI ASN | 212.000.000,00 | - | - | BKPSDM | ||||
5 | 03 | 02 | 2 | 03 | 03 | Pengelolaan Administrasi Diklat dan Sertifikasi ASN | Kota Batam | 0 | - | - | BKPSDM | ||
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor | - | 0 | |||||||||||
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover | - | 0 | |||||||||||
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer | - | 0 | |||||||||||
Belanja Makanan dan Minuman Rapat | - | 0 | |||||||||||
Belanja Jasa Tenaga Ahli | - | 0 | |||||||||||
Belanja Sewa Bangunan Gedung Laboratorium | - | 0 | |||||||||||
Belanja Kursus-Kursus Singkat/Pelatihan | - | 0 | |||||||||||
Belanja Perjalanan Dinas Biasa | - | 0 | |||||||||||
5 | 03 | 02 | 2 | 03 | 04 | Pengelolaan Pendidikan Lanjutan ASN | Kota Batam | 212.000.000,00 | - | - | BKPSDM | ||
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis kantor | - | 0 | |||||||||||
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover | - | 0 | |||||||||||
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer | - | 0 | |||||||||||
Belanja Beasiswa Tugas Belajar S2 | 5 orang | 212.000.000 | |||||||||||
5 | 03 | 02 | 2 | 04 | KEGIATAN : PENILAIAN DAN EVALUASI KINERJA APARATUR | 103.732.000,00 | - | - | BKPSDM | ||||
5 | 03 | 02 | 2 | 04 | 03 | Evaluasi Hasil Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur | Kota Batam | 41.630.000,00 | - | - | BKPSDM | ||
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor | - | 0 | |||||||||||
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover | - | 0 | |||||||||||
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer | - | 0 | |||||||||||
Belanja Makanan dan Minuman Rapat | 200 orang | 18.200.000,00 | |||||||||||
Belanja Xxxx Xxxxxx Ahli | 2 orang | 8.280.000,00 | |||||||||||
Belanja Perjalanan Dinas Biasa | 2 orang | 15.150.000,00 | |||||||||||
5 | 03 | 02 | 2 | 04 | 06 | Pengelolaan Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai | Kota Batam | 15.746.000,00 | - | - | BKPSDM | ||
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor | - | 0 | |||||||||||
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover | - | 0 | |||||||||||
Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor-Suvenir/Cendera Mata | 5 orang | 6.250.000,00 | |||||||||||
Belanja Makanan dan Minuman Rapat | 1 Paket | 2.820.000,00 | |||||||||||
Belanja Perjalanan Dinas Biasa | 1 orang | 6.676.000,00 | |||||||||||
5 | 03 | 02 | 2 | 04 | 07 | Pembinaan Disiplin ASN | Kota Batam | 46.356.000,00 | - | - | BKPSDM | ||
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor | - | 0 | |||||||||||
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover | - | 0 | |||||||||||
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer | - | 0 | |||||||||||
Belanja Jasa Tenaga Ahli | 4 orang | 31.140.000,00 | |||||||||||
Belanja Perjalanan Dinas Biasa | 3 orang | 15.216.000,00 |
Rencana Kerja Tahun 2022
KODE | RKPD TAHUN 2022 | OPD PELAKSANA/ PENANGGUNG JAWAB | |||||||||||
URUSAN/BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DAN PROGRAM/KEGIATAN | SUB KEGIATAN/PEKERJAAN | LOKASI | VOLUME | SUMBER DANA | |||||||||
5 | 04 | BIDANG URUSAN : PENDIDIKAN DAN PELATIHAN | 5.841.612.300,00 | - | - | BKPSDM | |||||||
5 | 04 | 02 | PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA | 5.841.612.300,00 | - | - | BKPSDM | ||||||
5 | 04 | 02 | 2 | 01 | KEGIATAN : PENGEMBANGAN KOMPETENSI TEKNIS | 706.670.300,00 | BKPSDM | ||||||
5 | 04 | 02 | 2 | 01 | 03 | Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Teknis, Umum, Inti, dan Pilihan Bagi Jabatan Administrasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren, Perangkat Daerah Penunjang, dan Urusan Pemerintahan Umum | Kota Batam | 706.670.300,00 | - | - | BKPSDM | ||
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor | 1 Paket | 12.337.500,00 | |||||||||||
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover | 1 Paket | 658.800,00 | |||||||||||
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer | 1 Paket | 0 | |||||||||||
Belanja Makanan dan Minuman Rapat | 1 Paket | 38.000.000,00 | |||||||||||
Belanja Jasa Tenaga Ahli | 6 orang | 19.320.000,00 | |||||||||||
Belanja Sewa Bangunan Gedung Laboratorium | 8 ruang | 56.000.000,00 | |||||||||||
Belanja Kursus Singkat/Pelatihan | 30 orang | 275.500.000,00 | |||||||||||
Belanja Perjalanan Dinas Biasa | 34 orang | 304.854.000,00 | |||||||||||
5 | 04 | 02 | 2 | 02 | KEGIATAN : SERTIFIKASI, KELEMBAGAAN, PENGEMBANGAN KOMPETENSI MANJERIAL DAN FUNGSIONAL | 5.134.942.000,00 | - | - | BKPSDM | ||||
5 | 04 | 02 | 2 | 02 | 07 | Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi bagi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Fungsional, Kepemimpinan, dan Prajabatan | Kota Batam | 5.134.942.000,00 | - | - | BKPSDM | ||
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor | - | 0 | |||||||||||
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover | - | 0 | |||||||||||
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer | - | 0 | |||||||||||
# Pelatihan Dasar Calon PNS | |||||||||||||
Belanja Sewa kendaraan bermotor penumpang | - | 0 | |||||||||||
Belanja Kursus-Kursus Singkat/Pelatihan | 325 orang | 3.323.320.000,00 | |||||||||||
# Pelaksanaan Diklat Kepemimpinan | |||||||||||||
Belanja Diklat Kepemimpinan | |||||||||||||
Belanja Diklat PIM II | 4 orang | 240.000.000,00 | |||||||||||
Belanja Diklat PIM III | 10 orang | 500.000.000,00 | |||||||||||
Belanja Diklat PIM IV | 40 orang | 1.040.000.000,00 | |||||||||||
Belanja Perjalanan Dinas Biasa | 4 orang | 31.622.000,00 |
Rencana Kerja Tahun 2022
Rencana Kerja Tahun 2022
BAB V PENUTUP
Rencana Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam, sesuai dengan sifatnya adalah dokumen perencanaan tahunan sebagai landasan operasional program dan kegiatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam. Isi dari Rencana Kerja lebih memusatkan seluruh perencanaan pembangunan pada arah dan tujuan jangka pendek dan mendukung sebagian arah pembangunan jangka menengah sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Strategis dan RPJMD Kota Batam tahun 2016 – 2021 serta Rancangan Awal Renstra BKPSDM tahun 2021-2026. Dalam pelaksanaannya, dokumen ini harus dimanfaatkan secara efektif dan efisien, serta perlu disosialisasikan pada semua fungsi stake holder yang terkait untuk meningkatkan keberhasilan pelaksanaannya. Dengan demikian, Rencana Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam tahun 2022 harus dapat berfungsi sebagai :
1. Pedoman dan acuan dasar yang secara konsisten diimplementasikan dalam penyusunan Kegiatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam tahun 2022 baik dalam lingkup program maupun kegiatan serta sub kegiatan;
2. Pengikat sinergi dalam pelaksanaan kegiatan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan bersama;
3. Landasan bagi perencanaan pembangunan tahap selanjutnya untuk arah yang lebih baik lagi.
Peran serta maksimal dari seluruh bidang maupun sekretariat sebagai penunjang pelaksanaan bidang dalam memberikan pelayanan bidang kepegawaian dan pendidikan dan pelatihan dalam rangka penyusunan rencana ini mutlak diperlukan, sehingga peran dan tanggung jawab bidang dan sekretariat dapat terakomodasi. Harapannya rencana kerja ini dapat mendorong peningkatan kinerja pelayanan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam kedepannya.
Rencana Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Rencana Kerja Tahun 2022
Sumber Daya Manusia Kota Batam tahun 2022 ini berisikan kebijakan, strategi, program, dan kegiatan-kegiatan pembangunan dan pengembangan urusan kepegawaian dan pendidikan pelatihan bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batam dan pegawai lainnya yang menginginkan pelayanan seperti pindah baik mutasi masuk ke Pemerintah Kota Batam maupun sebaliknya mutasi keluar dari Pemerintah Kota Batam.
Rencana Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan ketersediaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam tahun anggaran 2022 dengan memilih kegiatan tertentu sebagai kegiatan prioritas diantaranya dengan urutan prioritas sebagai berikut:
1. Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah;
2. Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah;
3. Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;
4. Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;
5. Kegiatan Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN;
6. Kegiatan Mutasi dan Promosi ASN;
7. Kegiatan Pengembangan Kompetensi Teknis;
8. Kegiatan Sertifikasi, Kelembagaan, Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional;
9. Kegiatan Pengembangan Kompetensi ASN;
10. Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah;
11. Kegiatan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur;
12. Kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah.
Dengan terlaksananya kegiatan prioritas tersebut diharapkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam dapat mewujudkan aparatur pemerintah yang handal, profesional, bermoral dan modern yang selaras dengan Visi Kota Batam tahun 2022 yaitu “Terwujudnya Batam sebagai Bandar Dunia Madani yang Modern dan Sejahtera”, dengan tema “Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Melanjutkan Pembangunan Menuju Bandar Dunia