PERJANJIAN KINERJA TAHUNAN
PERJANJIAN KINERJA TAHUNAN
PENGADILAN TINGGI AGAMA AMBON TAHUN 2017
PKT
JLN. RAYA KEBUN CENGKEH, BATU MERAH ATAS – AMBON
Telp/ Fax. (0911) 341171
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : DR. X. Xxxxxx XxxxxxXX.,M.H.
Jabatan : Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon
Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Drs. X. Xxx. Xxxxx., M.H.
Jabatan : Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama
Pihak Kedua
Ambon, 05 Januari 2017 Ketua
XX. X. Xxxxxx Xxxxxx, SH., MH.
Pengadilan Tinggi Agama Ambon Pihak Pertama
Drs. X. Xxx. Xxxxx., M.H. NIP. 19580714 198403 1 005
NIP. 19541231 198003 1 047
UNIT KERJA : PENGADILAN TINGGI AGAMA AMBON TAHUN ANGGARAN 2017 - 2018
NO | SASARAN KINERJA | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1. | Meningkatnya penyelesaian perkara | a. Persentase sisa perkara yang diselesaikan | 100 % |
b. Persentase perkara yang diselesaikan | 100 % | ||
c. Persentase perkara yang diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 3 bulan | 100 % | ||
2. | Peningkatan aksepbilitas putusan Hakim | Persentase penurunan upaya hukum: - Kasasi - Peninjauan Kembali | 10 % 5 % |
3. | Peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara | a. Persentase berkas yang diajukan kasasi dan PK yang disampaikan secara lengkap | 100 % |
b. Persentase berkas yang diregister dan siap didistribusikan ke Majelis | 100 % | ||
x. Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx terhadap perkara | 1 : 3 | ||
4. | Meningkatnya kualitas pengawasan | a. Persentase pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti | 100 % |
b. Persentase temuan hasil pemeriksaan eksternal yang ditindaklanjuti. | 100 % | ||
5. | Peningkatan kualitas SDM | a. Persentase pegawai yang lulus diklat teknis yudisial. | 100 % |
b. Persentase pegawai yang lulus diklat non yudisial | 100 % |
1. . . . . . . . . . . Rp. ....................
2. . . . . . . . . . . Rp......................
Ambon, 5 Januari 2017
Direktur Jenderal Badan
Ketua
XX. X. Xxxxxx Xxxxxx, SH., MH.
Peradilan Agama Pengadilan Tinggi Agama Ambon
Drs. X. Xxx. Xxxxx., M.H. NIP. 19580714 198403 1 005
NIP. 19541231 198003 1 047