DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA,STATISTIK DAN PERSANDIANKA KABUPATEN GOWA.
PERJANJIAN KINERJA
DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA,STATISTIK DAN PERSANDIANKA KABUPATEN GOWA.
TAHUN 2024
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan managemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a : XXX. XXXXXXXXX XXXXX
Jabatan : Kadis Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Selanjutnya disebut pihak pertama
N a m a : XX.XXXXX XXXXXXXX XXXXXX, SH., MH
Jabatan : Bupati Gowa
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.,Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 2 Januari 2024
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Bupati Gowa Kepala Dinas
XX.XXXXX XXXXXXXX XXXXXX,SH., MH XXX. XXXXXXXXX XXXXX
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
DINAS KOMINKASI INFORMASI, STATISTIK DAN PERSANDIAN KAB.GOWA
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1. | Meningkatnya tata kelola pemerintahan berbasis elektronik dan pengelolaan informasi daerah | Indeks Sistim Pemerintahan berbasis Elektronik (SPBE) | 3 (Baik) |
Nilai keterbukaan Informasi Publik | 90,1 (Informatif) | ||
2. | Meningkatnya kualitas pelayanan data sektoral | Tingkat Kematangan Penyelenggaraan Statistik Sektoral | Level I |
3. | Meningkatnya Keamanan Data Informasi Pemerintah Daerah | Indeks KAMI (Keamanan Informasi) | 50 (cukup) |
PROGRAM | ANGGARAN | |
1. Program penunjang urusan pemerintahan | Rp. | 4.195.509.803,- |
daerah kabupaten /kota | ||
2. Program informasi dan | Rp. | 2.134.480.400,- |
komunikasi publik | ||
3. Program aplikasi informatika | Rp. | 3.903.148.274,- |
4. Program penyelenggaraan statistik sektoral | Rp. | 14.324.000,- |
5. Program
penyelenggaraan persandianuntuk pengamanan informasi
Jumlah
Rp. 16.403.000,-
Rp 00.000.000.000,-
Sungguminasa, 2 Januari 2024
BUPATI GOWA
KEPALA DINAS
XX.XXXXX XXXXXXXX XXXXXX,SH,MH Xxx. XXXXXXXXX XXXXX
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN KABUPATEN GOWA
PENJELASAN KINERJA TAHUN 2024
Penjelasan Kinerja 1 Uraian Sasaran
Meningkatkan kinerja penyelenggaraan dan kualitas layanan publik melalui pengembangan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi dapat tercapai ketika tata kelolah pemerintahan berbasis elektronik dilakukan secara terencana dan berkualitas. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrrasi yang berkaitan dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Selain itu penyelengaraan pemerintahan oleh badan publik harus dilaksanakan secara transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Indikator Kinerja
Sasaran kinerja ini memiliki 2 (dua) indikator yang mengarahkan secara langsung ketercapaian atau kondisi sasaran kinerja yang akan dicapai dan diwujudkan yakni;
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber Data |
1 | Indeks sistim | Penerapan Sistem | Indeks SPBE ditentukan | Kemenpan RB |
Pemerintahan | Pemerintahan | formuliasinya oleh | ||
Berbasis | Berbasis | Kementrian PANRB | ||
Elektronik (SPBE | Elektronik (SPBE) | |||
berkualitas dan | ||||
sesuai indikator | ||||
akan berdampak | ||||
kepada | ||||
peningkatan nilai | ||||
indeks Sistem | ||||
Pemerintahan | ||||
Berbasis | ||||
Elektronik (SPBE). | ||||
2 | Nilai Keterbukaan | Penerapan | Hasil penilaian keterbukaan | Komisi |
Informasi Publik | keterbukaan | informasi publik | Informasi | |
informasi publik | formulasinya di tentukan | Provinsi | ||
(berkala, setiap | oleh Komisi Informasi | Sulawesi | ||
saat, serta merta) | Provinsi Sulawesi Selatan | Selatan | ||
yang transparan | ||||
berdampak pada | ||||
peningkatan nilai | ||||
keterbukaan | ||||
informasi publik. |
Target Kinerja
Dalam Perjanjian Kinerja, setiap indikator kinerja telah diterapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Indeks Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik (SPBE). | Kategori baik dengan poin nilai 3 (tiga). Ketegori informatif dengan nilai 90,1 (sembilan puluh koma satu). | Menentukan target yg telah disepakati, untuk bisa diraih kaitannya dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Keterbukaan Informasi Publik. |
Nilai Keterbukaan Informasi Publik. |
Penjelasan Kinerja 2 Uraian Sasaran
Peningkatan kualitas pelayanan data statistik sektoral yang terintegrasi akan menyiapkan data berkualitas yang sangat dibutuhkan salah satunya dalam perencanaan daerah. Data berkualitas juga akan mendukung Satu Data Indonesia (SDI). Pelaksaan data sektoral diatur dalam Undang-undang RI No.16 Tahun 1997 dan Peraturan BPS Nomor 3 Tahun 2022.
Indikator Kinerja
Sasaran kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator yang mengarahkan secara langsung ketercapaian atau kondisi sasaran kinerja yang akan dicapai dan diwujudkan yakni;
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber Data |
1 | Tingkat Kematangan | Penerapan kualitas | Evaluasi | Badan Pusat |
penyelenggaraan | pelayanan data | Penyelenggaraan | Statistik (BPS) | |
Statistik Sektoral | sektoral akan | Statistik Sektoral | ||
berdampak terhdap | formulasinya | |||
peningkatan | ditentukan oleh | |||
Tingkat | BPS | |||
Kematangan Data | ||||
Sektoral. |
Target Kinerja
Dalam Perjanjian Kinerja ini, setiap indikator kinerja telah diterapkan besaran target knerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Tingkat Kematangan penyelenggaraan Statistik Sektoral | Level 1 | Target yg telah disepakati, ini diharapkan pemanfaatan data Sektoral dapat menadi pedoman seluruh SKPD untuk menyusun rangkaian kegitan berdasarkan Data sektoral yang ada. |
Penjelasan Kinerja 3 Uraian Sasaran
Peningkatan Keamanan Data Informasi Pemerintah Daerah dapat dicapai dengan meningkatnya Tingkat Kepatuhan Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi. Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi daerah dilaksanakan melalui penyusunan kebijakan pengamanan informasi, pengelolaan sumber daya keamanan informasi,pengelolaan system keamanan elektronik dan pengamanan informasi non elektronik, penyediaan layanan keamanan informasi dan pola hubungan komunikasi sandi.
Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi dilaksanakan sesuai dasar hukum yakni; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian Untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Indikator Kinerja
Sasaran kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator kinerja yang akan menggambarkan secara langsung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, yakni :
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber Data |
1 | Indeks KAMI | Penerapan Tingkat | Hasil indeks | Badan Siber dan |
(Keamanan | Kepatuhan Pelaksanaan | Keamanan | Sandi Negara | |
Informasi). | Persandian untuk | Informasi (KAMI) | (BSSN). | |
Pengamanan Informasi | ditentukan | |||
Daerah akan berdampak | formulasinya oleh | |||
kepada Peningkatan | Badan Siber dan | |||
indeks Keamanan | Sandi Negara | |||
Informasi (KAMI). | (BSSN). |
Target Kinerja
Dalam Perjanjian Kinerja, setiap indikator kinerja telah diterapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Indeks Kami (Keamanan Informasi. | Kategori cukup dengan poin 50 (lima puluh) | Menentukan target yang telah disepakati, untuk bisa diraih kaitannya dengan Tingkat Kepatuhan Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi. |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan managemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a : Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxx,X.Xxx,M.Ikom Jabatan : Sekertaris
Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kab. Gowa
Selanjutnya disebut pihak pertama
N a m a : XXX. XXXXXXXXX XXXXX
Jabatan : Kadis Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.,Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 2 Januari 2024
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Sekertaris Diskominfo,SP Statistik dan Prsandian
XXX. XXXXXXXXX XXXXX Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxx,X.Xxx,X.Xxxx X.
Pangkat :Pembina Utama Muda Pangkat : Penata
NIP :196512311995121009 Nip 198204012010012034
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
SEKRETARIS DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN
NO. | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
Program 1: PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN /KOTA | |||
1. | Meningkatnya layanan penunjang SKPD | Persentase layanan penunjang yang dilaksanakan | 100% |
NO . | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1. | Tersedianya dokumen Perencanaan,Penganggara n, dan Evakuasi Kinerja Perangkat Daerah | Jumlah Dok. Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja yg dihasilkan | 100% |
2 | Terlaksananya Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Cakupan kegiatan administrasi keuangan yang dilaksanakan | 100% |
3 | Terlaksananya Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | Jumlah administrasi Kepegawaian | 100% |
4 | Terlaksananya Administrasi Umum Perangkat Daerah | Jumlah operasional administrasi Umum | 100% |
5 | Terlaksananya Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Jumlah pengadaan barang milik daerah | 100% |
6 | Tersedianya Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Jumlah Layanan jasa Komunikasi Telepon, listrik dan Sumber daya air kantor | 0 |
7 | Terpeliharanya Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Jumlah jenis peralatan yang dipelihara | 100% |
NO. | KEGIATAN | INDIKATOR KEGIATAN | ANGGARAN |
1. | Perencanaan, Penganggaran, dan Evakuasi Kinerja Perangkat Daerah | Jumlah Dok. Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja yg dihasilkan | 40.170.000,- |
2. | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Cakupan kegiatan administrasi keuangan yang dilaksanakan | 3.470.822.281,- |
3. | Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | Jumlah administrasi Kepegawaian | 71.250.000,- |
4. | Administrasi Umum Perangkat Daerah | Jumlah operasional administrasi Umum | 470.247.600,- |
5. | Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Jumlah pengadaan barang milik daerah | 6.062.500,- |
6. | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Jumlah jenis peralatan yang dipelihara | 143.019.922,- |
JUMLAH | 4.195.509.803,- |
Sungguminasa, 2 Januari 2024
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Sekertaris Diskominfo,SP Statistik dan Prsandian
XXX. XXXXXXXXX XXXXX Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxx,X.Xxx,M.Ikom
Pangkat :Pembina Utama Muda Pangkat : Penata
NIP :196512311995121009 Nip 198204012010012034
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
DINAS KOMINKASI INFORMASI, STATISTIK DAN PERSANDIAN KAB.GOWA PENJELASAN KINERJA
TAHUN 2024
Penjelasan Kinerja 1
Uraian Sasaran
Meningkatnya layanan penunjang SKPD yang dimaksud dalam sasaran kinerja ini adalah untuk Meningkatkan Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Dasar hukum dalam mencapai kinerja antara lain Kemendagri no. 050-5889 Tahun 2021 tentang hasilverivikasi,Validasi dan inventarisasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur Perencanaan pembangunan dan keuanga daerah
Indikator Kinerja
Sasaran Kinerja ini memiliki 3 indikator kinerja yang akan menggambarkan secara langsung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain :
No. | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber Data |
1. | Persentase layanan penunjang yang dilaksanakan | Pengelolaan kegiatan pelayanan umum,kepegawaian. | Jumlah PNS yg mendapat pelayanan Administrasi kepegawaian tepat waktu ----------------------------------------------------- | Subbag Kepegawaian- Dok.Kepegawaian |
X100 | ||||
Jumlah PNS yg mengajukan pelayanan | ||||
Pengelolaan | ||||
kegiatan pelayanan akuntansi dan keuangan. | Jumlah Dokumen laporan keuangan yg Selesai tepat waktu | Subbag Keuangan | ||
X100 | ||||
Jumlah dokumen laporan keuangan yg | ||||
Dibuat. | ||||
Pengelolaan kegiatan pelayanan Perencanaan Program. | Jumlah dokumen perencanaan dan penye- Lenggaraan pemerintahan yg sesuai pedoman | Subbag Perencanaan | ||
- | ||||
X100 | ||||
Jumlah dokumen perencanaan dan | ||||
Penyelenggaraan pemerintahan yg | ||||
dibuat |
Target Kinerja
Dalam Perjanjian Kinerja ini, setiap indikator kinerja telah diterapkan besaran target knerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Persentase PNS yg mendapat pelayanan Administrasi kepegawaian | 100% | Menentukan 100% Target yg telah disepakati, ini diharapkan penyelesaian program pelayanan terselesaikan untuk pelayanan umum |
Persentase dokumen laporan keuangan yg selesai tepat waktu | 100% | Menentukan 100% Target yg telah disepakati, ini diharapkan penyelesaian program pelayanan terselesaikan untuk pelayanan Keuangan |
Persentase dokumen perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan yg sesuai pedoman | 100% | Menentukan 100% Target yg telah disepakati, ini diharapkan penyelesaian program pelayanan terselesaikan untuk pelayanan Perencanaan program dan penyelenggaraan pemerintahan yg sesuai pedoman. |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan managemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a : Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxx Xxxxx,S,Xxx,X.Xx Xxxxxan : Kepala Bidang Komunikasi Publik
Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kab. Gowa
Selanjutnya disebut pihak pertama
N a m a : XXX. XXXXXXXXX XXXXX
Jabatan : Kadis Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.,Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 2 Januari 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Kabid Komunikasi Publik, Statistik dan Prsandian
XXX. XXXXXXXXX XXXXX Dhyni Widyaswari Xxx Xxxxx,S,Xxx,X.Xx
Pangkat :Pembina Utama Muda Pangkat : Penata Tk.I
NIP :196512311995121009 Nip 198606192010012027
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
BIDANG KOMUNIKASI PUBLIK DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN
NO. | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR KINERJA | TARGET | |
Program 1: PROGRAM INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK | ||||
1 | Meningkatnya layanan Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik | Persentase Masyarakat Yang Menjadi Sasaran Penyebaran Informasi Publik, Mengetahui Kebijakan Dan Program Prioritas Pemerintah Dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | 100% | |
NO. | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Peningkatan Kualitas Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik. | Persentase sasaran penerima informasi daerah | 3 Dokumen |
NO. | KEGIATAN | INDIKATOR KEGIATAN | ANGGARAN |
1. | Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | Persentase sasaran penerima informasi daerah | 2.134.480.400,- |
JUMLAH | 2.134.480.400,- |
Sungguminasa, 2 Januari 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Kabid Komunikasi Publik, Statistik dan Prsandian
XXX. XXXXXXXXX XXXXX Dhyni Widyaswari Xxx Xxxxx,S,Xxx,X.Xx
Pangkat :Pembina Utama Muda Pangkat :
NIP :196512311995121009 Nip 19860619 201001 2 027
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
DINAS KOMINKASI INFORMASI, STATISTIK DAN PERSANDIAN KAB.GOWA PENJELASAN KINERJA
TAHUN 2024
Penjelasan Kinerja 1
Uraian Sasaran
Meningkatnya layanan Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik yang dimaksud dalam sasaran kinerja ini
adalah untuk Meningkatkan Program Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dasar hukum dalam mencapai kinerja antara lain Peraturan Pemerintah R.I Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi R.I Nomor 1 Tahun 2021 tentang stándar Layanan Informasi Publik.
Indikator Kinerja
Sasaran Kinerja ini memiliki 1 indikator kinerja yang akan menggambarkan secara langsung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain :
No. | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber Data | ||
1. | Meningkatnya layanan Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik | Peningkatan layanan Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik | Kominfo | |||
Target Kinerja
Dalam Perjanjian Kinerja ini, setiap indikator kinerja telah diterapkan besaran target knerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Persentase Masyarakat yang | Menentukan 100% Target yg telah | |
Menjadi Sasaran Penyebaran | 100% | disepakati, ini diharapkan |
Informasi Publik, mengetahui | penyelesaian program Pengelolaan | |
kebijakan dan Program Prioritas | Informasi dan Komunikasi Publik | |
Pemerintah dan Pemerintah | ||
Daerah Kabupaten/Kora |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan managemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a : X. XXXXX S, X.Xxx, X.Xx
Jabatan : Kabid Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Selanjutnya disebut pihak pertama
N a m a : Xxx. XXXXXXXXX XXXXX
Jabatan : Kepala Dinas Komunikasi Publik Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kab. Gowa
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.,Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 2 Januari 2024
Pihak Kedua Pihak Pertama,
Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Kabid Teknologi Informasi dan Statistik dan Prsandian Telekomunikasi,
Xxx. XXXXXXXXX XXXXX X. XXXXX S, X.Xxx, X.Xx
Pangakat : Pembina Utama Muda Pangkat : Pembina
Nip. 19651231199512100 Nip 196604031991021005
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN
NO. | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
Program 1: PROGRAM APLIKASI INFORMATIKA | |||
1 | Pengembangan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi. | Persentase ketersediaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi. | 30% |
2 | Meningkatnya Kuantitias dan Kualitas SDM yg kompeten | Persentase Kuantitas dan Kualitas SDM yang kompeten | 70% |
3 | Pengembangan e- Government. | Persentase aplikasi layanan public terintegrasi. | 85% |
NO. | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Meningkatnya Sarana dan Prasarana yg memadai | Persentase Sarana dan Prasarana IT dan Komunikasi di SKPD | 85% |
2 | Terlaksananya Pendaftaran Nama Domain Pemerintah Kabupaten/Kota | Jumlah Pendaftaran Nama Domain Pemerintah Kabupaten/Kota | 30% |
3 | Tersedianya Tenaga IT yg memiliki Sertifikat | Persentase ASN yg memiliki Sertifikat IT | 100% |
4 | Tersedianya Tenaga yang kompoten di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi | Jumlah ASN Yang Kompoten | 46% |
5 | Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi. | Jumlah aplikasi berbagi pakai yang dikembangkan/ dikelola. | 1 Aplikasi |
6 | Meningkatnya Kualitas Pengelolaan E- Goverment di Lingkup Pemerintah Daerah | Persentase Layanan SPBE(Layanan Publik dan Layanan Administrasi Pemerintahan secara Online | 20% |
NO. | KEGIATAN | INDIKATOR KEGIATAN | ANGGARAN |
1. | Pengelolaan Nama Domain yang telah Ditetapkan Oleh Pemerintah Pusat dan Sub Domain di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten | Persentase Layanan Publik yang diselenggarakan secara online dan terintegrasi | 3.411.689.874,- |
2. | Pengelolaan E-Government di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten | Persentase OPD yg terhubung dengan internet yg disediakan oleh kominfo | 491.458.400,- |
JUMLAH | 3.903.148.274,- |
Sungguminasa, 2 Januari 2024
Pihak Kedua Pihak Pertama,
Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Kabid Teknologi Informasi dan Statistik dan Prsandian Telekomunikasi,
Xxx. XXXXXXXXX XXXXX X. XXXXX S, X.Xxx, X.Xx
Pangakat : Pembina Utama Muda Pangkat : Pembina
Nip. 196512311995121009 Nip 1966040319910210
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
DINAS KOMINKASI INFORMASI, STATISTIK DAN PERSANDIAN KAB.GOWA PENJELASAN KINERJA
TAHUN 2024
Penjelasan Kinerja 1
Uraian Sasaran
Meningkatnya Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi yang dimaksud dalam sasaran kinerja ini adalah untuk Meningkatkan Program Aplikasi Informatika Dasar hukum dalam mencapai kinerja antara lain Peraturam Menteri Komunikasi dan Informatika R.I Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, Peraturam Menteri Komunikasi dan Informatika R.I Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan kedua atas peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 Ten tang penyelenggaraan jasa Telekomunikasi, peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Indikator Kinerja
Sasaran Kinerja ini memiliki 1 indikator kinerja yang akan menggambarkan secara langsung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain :
No. | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber Data |
1. | Pengembangan Infrastruktur | Peningkatan Infrastruktur Tekhnologi Informasi | Kominfo | |
Teknologi | dan Komunikasi | |||
Informasi dan | ||||
Komunikasi. |
Target Kinerja
Dalam Perjanjian Kinerja ini, setiap indikator kinerja telah diterapkan besaran target knerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Persentase ketersediaan | Menentukan 30 Target yg telah | |
infrastruktur teknologi | 30 | disepakati, ini diharapkan |
informasi dan komunikasi. | penyelesaian program Teknologi | |
Informasi dan Komunikasi |
Penjelasan Kinerja 2
Indikator Kinerja
Sasaran Kinerja ini memiliki 1 indikator kinerja yang akan menggambarkan secara langsung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain :
No. | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber Data |
1. | Meningkatnya Kuantitias dan Kualitas SDM yg kompeten | Peningkatan Kuantitas dan kualitas SDM yg komputen | Kominfo |
Target Kinerja
Dalam Perjanjian Kinerja ini, setiap indikator kinerja telah diterapkan besaran target knerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Persentase Kuantitas dan Kualitas SDM yang kompeten | 70% | Menentukan 70% Target yg telah disepakati, ini diharapkan |
penyelesaian program Teknologi | ||
Informasi dan Komunikasi |
Penjelasan Kinerja 3
Indikator Kinerja
Sasaran Kinerja ini memiliki 1 indikator kinerja yang akan menggambarkan secara langsung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain :
No. | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber Data |
1. | Pengembangan e- Government. | Peningkatan E- Goverment | Kominfo |
Target Kinerja
Dalam Perjanjian Kinerja ini, setiap indikator kinerja telah diterapkan besaran target knerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Persentase aplikasi layanan | Menentukan 85% Target yg telah | |
public terintegrasi | 85% | disepakati, ini diharapkan |
penyelesaian program Teknologi | ||
Informasi dan Komunikasi |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan managemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a : X. XXXXX, SE
Jabatan : Kepala Bidang Statistik Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Gowa.
Selanjutnya disebut pihak pertama
N a m a : XXX. XXXXXXXXX XXXXX
Jabatan : Kadis Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Selaku atasan Selanjutnya disebut pihak dua
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.,Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 2 Januari 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Kepala Dinas Komunikasi,Informatika Kepala Bidang Statistik, Statistik dan Prsandian,
XXX. XXXXXXXXX XXXXX X. XXXXX, SE
Pangkat : Pembina Utama Muda Pangkat : Penata
NIP : 196512311995121009 Nip 19670918200701 1 01
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN
NO. | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR KINERJA | TARGET | |
Program 1: Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral | ||||
1 | Jumlah Kebijakan | 1 | ||
Tersedianya kebijakan Satu Data | ||||
2 | Tersedianya SDM Kompeten | Jumlah SDM Yang memiliki sertifikat kompeten | 20% | |
3 | Tersedianya Proses Bisnis Data Sektoral | Indikator : Jumlah proses bisnis data sektoral | 1 | |
4 | Tersedianya sistem informasi data sektoral di perangkat daerah sesuai standar | Indikator : Jumlah sistem informasi data sektoral | 1 | |
5 | Terintegrasinya data sektoral | Indikator : Persentase perangkat daerah yang mengintegrasikan data sektoral | 100% |
NO. | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Tersediaya draf rancangan peraturan satu data | Jumlah draf rancangan peraturan | 1 |
2 | Terlaksananya harmonisasi peraturan | Jumlah peraturan keamanan informasi yang diharmonisasi | 1 |
3 | Ditetapkannya formasi kebutuhan SDM pengelola data sektoral | Jumlah pegawai pengelola data sektoral yang dibutuhkan | 10 |
4 | Terlaksananya rekrutmen pengelola data sektoral | Jumlah pengelola data sektoral yang direkrut | 2 |
5 | Tersediaya draf rancangan proses bisnis | Jumlah draf rancangan proses bisnis | 1 |
6 | Terlaksananya forum konsultasi datu data | Jumlah laporan hasil forum konsultasi | 1 |
7 | Terlaksananya pelayanan sistem informasi satu data | Jumlah perangkat daerah yang dilayani | 54 |
8 | Pengadaan sistem informasi data sektoral | Jumlah sistem informasi yang diadakan | 1 |
9 | Tersediianya dokumen data perangkat daerah | Jumlah dokumen | 1 |
10 | Terjaminnya kualitas data perangkat daerah | Persentase perangkat daerah yang memiliki data sesuai kriteria kualitas data | 100% |
NO. | KEGIATAN | INDIKATOR KEGIATAN | ANGGARAN |
1. | Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkup Daerah Kabupaten/Kota | Jumlah Kompilasi statistik sektoral yg mendapat rekomendasi dari BPS | 14.324.000,- |
JUMLAH | 14.324.000,- |
Sungguminasa, 2 Januari 2024
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Kepala Dinas Komunikasi,Informatika Kepala Bidang Statistik, Statistik dan Prsandian,
XXX. XXXXXXXXX XXXXX X. XXXXX, SE
Pangkat : Pembina Utama Muda Pangkat : Penata
NIP : 196512311995121009 Nip 19670918200701 1 019
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
DINAS KOMINKASI INFORMASI, STATISTIK DAN PERSANDIAN KAB.GOWA PENJELASAN KINERJA
TAHUN 2024
Penjelasan Kinerja 1
Uraian Sasaran
Meningkatnya Penyelenggaraan Statistik Sektoral yang dimaksud dalam sasaran kinerja ini adalah untuk Meningkatkan Program Aplikasi Informatika Dasar hukum dalam mencapai kinerja antara lain Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Norma, Estándar, Prosedur, Dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah
Indikator Kinerja
Sasaran Kinerja ini memiliki 1 indikator kinerja yang akan menggambarkan secara langsung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain :
No. | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber Data |
1. | Meningkatnya Pemanfaatan Statistik Sektoral Dalam | Peningkatan Pemanfaatan Statistik Sektoral Dalam | Jumlah data tahun berjalan X 100 Jumlah data tahun dasar | Kominfo |
Perencanaan,Pelaksanaan | Perencanaan,Pelaksa | |||
Dan Evaluasi Pembangunan Daerah | naan Dan Evaluasi Pembangunan | |||
Daerah |
Target Kinerja
Dalam Perjanjian Kinerja ini, setiap indikator kinerja telah diterapkan besaran t arget knerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan | ||
Persentase Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menggunakan data statistik dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah | 100% | Menentukan 100% Target yg telah disepakati, ini diharapkan penyelesaian program Penyelenggaraan Statistik Sektoral |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan managemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a : XXXXXXX XXXXX, SE
Jabatan : Kepala Bidang Persandian Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan PersandianKabupaten Gowa.
Selanjutnya disebut pihak pertama
N a m a : XXX. XXXXXXXXX XXXXX
Jabatan : Kadis Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Selaku atasan Selanjutnya disebut pihak dua
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.,Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 3 Januari 2024
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Kepala Dinas Komunikasi,Informatika Kepala Bidang Persandian, Statistik dan Prsandian,
XXXXXXX XXXXX,SE
Pangkat : Pembina Utama Muda Pangkat : Penata Tk.I
NIP : 196512311995121009 Nip 198105202005022001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN
NO. | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
Program 1: Program Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi | |||
1 | Tersedianya peraturan keamanan informasi | Jumlah peraturan keamanan informasi | 1 |
2 | Tersedianya SDM pengelola keamanan informasi yang kompeten | Jumlah pegawai bersertifikat kompeten | 10 |
3 | Tersedianya sandi data dan informasi pada perangkat daerah sesuai standar keamanan | Jumlah perangkat daerah yang memiliki sandi data informasi | 54 |
NO. | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Tersediaya draf rancangan peraturan keamanan informasi | Jumlah draf rancangan peraturan | 1 |
2 | Terlaksananya harmonisasi peraturan | Jumlah peraturan keamanan informasi yang diharmonisasi | 1 |
3 | Ditetapkannya formasi kebutuhan SDM pengelola kemananan informasi | Jumlah pegawai pengelola informasi yang dibutuhkan | 10 |
4 | Terlaksananya rekrutmen pengelola keamanan informasi | Jumlah pengelola keamanan informasi yang direkrut | 2 |
5 | Indentifikasi perangkat daerah yang memiliki data dan informasi penting | Jumlah perangkat daerah yang didata | 54 |
6 | Penetapan sandi perangkat daerah | Jumlah Perangkat Daerah yang telah memiliki sandi | 54 |
NO. | KEGIATAN | INDIKATOR KEGIATAN | ANGGARAN |
1. | Pelaksanaan Keamanan Informasi Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Berbasis Elektronik dan Non Elektronik | Meningkatnya pengamanan kerahasiaan informasi Pemerintah daerah Kab/Kotta | 9.282.000,- |
2. | Operasionalisasi Jaring Komunikasi Sandi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | Peningkatan pola hubungan Komunikasi Sandi antar perangkat Daerah | 7.119.000 ,- |
JUMLAH | 16.403.000 ,- |
Sungguminasa, 3 Januari 2024
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Kepala Dinas Komunikasi,Informatika Kepala Bidang Persandian, Statistik dan Prsandian,
XXXXXXX XXXXX,SE
Pangkat : Pembina Utama Muda Pangkat : Penata Tk.I
NIP : 196512311995121009 Nip 198105202005022001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
DINAS KOMINKASI INFORMASI, STATISTIK DAN PERSANDIAN KAB.GOWA PENJELASAN KINERJA
TAHUN 2024
Penjelasan Kinerja 1
Uraian Sasaran
Meningkatnya Penyelenggaraan Statistik Sektoral yang dimaksud dalam sasaran kinerja ini adalah untuk Meningkatkan Program Aplikasi Informatika Dasar hukum dalam mencapai kinerja antara lain Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara No 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah.
Indikator Kinerja
Sasaran Kinerja ini memiliki 1 indikator kinerja yang akan menggambarkan secara langsung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain :
No. | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber Data |
1. | Meningkatnya layanan persandian Untuk | Peningkatan layanan Persandian untuk | Jumlah aplikasi yg diamankan x 100 Jumlah seluruh aplikasi di OPD | Kominfo |
Pengamanan Informasi | Pengamanan | |||
pemerintah daerah | Informasi Pemerintah | |||
Daerah |
Target Kinerja
Dalam Perjanjian Kinerja ini, setiap indikator kinerja telah diterapkan besaran target knerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Persentase Tingkat keamanan informasi pemerinta | 100% | Menentukan 100% Target yg telah disepakati, ini diharapkan penyelesaian program Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi |