PERATURAN
DOKUMEN PENETAPAN PERJANJIAN KINERJA
DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN TAHUN 2016
PERATURAN
DEPUTI PERLINDUNGAN BNP2TKI NOMOR : PER.01/PL/IV/2015 TENTANG
PENETAPAN RENCANA STRATEGIS DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN BNP2TKI TAHUN 2015 - 2019
PERATURAN
DEPUTI PERLINDUNGAN BNP2TKI NOMOR : PER.02/PL/IV/2015 TENTANG
PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN BNP2TKI
TAHUN 2015 - 2019
RENCANA KINERJA TAHUNAN DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN BNP2TKI
TAHUN 2015-2019
PERATURAN
DEPUTI PERLINDUNGAN BNP2TKI NOMOR : PER.01/PL/I/2016 TENTANG
PENETAPAN KINERJA
DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN BNP2TKI TAHUN 2016
PERJANJIAN KINERJA DEPUTI PERLINDUNGAN BNP2TKI
DENGAN KEPALA BNP2TKI TAHUN 2016
PERJANJIAN KINERJA
ESELON II DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN DENGAN DEPUTI PERLINDUNGAN
TAHUN 2016
PERJANJIAN KINERJA ESELON III, IV DAN STAF
DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN TAHUN 2016
PERATURAN
DEPUTI PERLINDUNGAN BNP2TKI NOMOR : PER.01/PL/IV/2015 TENTANG
PENETAPAN RENCANA STRATEGIS DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN BNP2TKI TAHUN 2015-2019
BADAN NASIONAL
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN
Jalan M.T. Haryono Kav 52 Gedung A Jakarta 12840 Telp (000) 00000000, 00000000 Fax. (000) 00000000 Website : http//xxx.xxx0xxx.xx.xx
PERATURAN
DEPUTI PERLINDUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
NOMOR : PER. 01/PL/IV/2015 TENTANG
PENETAPAN RENCANA STRATEGIS
DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN BNP2TKI TAHUN 2015 - 2019
DEPUTI PERLINDUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan dan Penelaahan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) tahun 2015-2019;
b. bahwa Renstra Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI merupakan dokumen perencanaan yang berpedoman pada RPJM Nasional dan Renstra BNP2TKI tahun 2015-2019 serta menjadi salah satu dasar bagi Deputi Bidang Perlindungan dalam menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b perlu ditetapkan dengan Peraturan Deputi Perlindungan BNP2TKI tentang Rencana Strategis Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI.
Mengingat : 1. Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang R.I. Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Undang-Undang R.I. Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri;
4. Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
5. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah;
6. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 21 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Anggaran Kementrian/Lembaga;
7. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 40 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
8. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
9. Peraturan Presiden R.I. Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ;
10. Peraturan Presiden R.I. Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tanaga Kerja Indonesia;
11. Peraturan Presiden R.I. Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
12. Instruksi Preseiden R.I. Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
13. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2006 tentang Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI;
14. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor PER.10/KA/IV/2012 tanggal 20 April 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
15. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor PER10/KA//IV/2015 tentang Penetapan Rencana Strategis BNP2TKI Tahun 2015 – 2019.
Memperhatikan : Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 40 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional dan Peraturan Presiden R.I. Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional .
M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN DEPUTI PERLINDUNGAN BNP2TKI TENTANG PENETAPAN RENCANA STRATEGIS DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN BNP2TKI TAHUN 2015 - 2019.
PERTAMA : Menyusun dan menetapkan Rencana Strategis Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI Tahun 2015 – 2019 berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis BNP2TKI Tahun 2015 – 2019.
KEDUA : Rencana Strategis Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI Tahun 2015 – 2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini, merupakan pedoman/acuan yang digunakan oleh masing-masing Eselon II di lingkungan Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI untuk menyusun :
a. Rencana Strategis 2015 – 2019;
b. Rencana Kerja;
c. Rencana Kerja Anggaran;
d. Penetapan Indikator Kinerja Utama;
e. Rencana Kinerja Tahunan;
f. Penetapan Kinerja;
g. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
KETIGA : Melakukan Review Renstra sebagaimana diktum Pertama apabila terjadi perubahan/Revisi terkait dengan kegiatan Prioritas Nasional dan Prioritas BNP2TKI, serta Struktur Organisasi;
KEEMPAT : Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 30 April 2015
Deputi Perlindungan,
Lisna Y. Poeloengan NIP. 19560701 198103 2002
RENCANA STRATEGIS TAHUN 2015 – 2019 DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN BNP2TKI
A | VISI PRESIDEN | : | Terwujudnya Indonesia Xxxx Xxxxxxxxx, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Xxxxxx Xxxxxx |
B | MISI PRESIDEN | : | 1. Mewujudkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia Yang Tinggi, Maju Dan Sejahtera; 2. Mewujudkan Bangsa Yang Berdaya Saing. |
C | TUJUAN | : | 1. Terwujudnya TKI yang Profesional, Bermartabat dan Sejahtera; 2. Pengarusutamaan tata kelola pemerintahan yang baik. |
N0 | TUJUAN | SASARAN STRATEGIS | ARAH KEBIJAKAN | STRATEGI | ||
URAIAN | IKU | |||||
3 | Terwujudnya TKI yang Profesional, Bermartabat dan Sejahtera; | Meningkatnya Perlindungan sejak Pra, Selama, sampai dengan Pemulangan | Persentase CTKI/TKI Bermasalah yang Tertangani | Fasilitasi pengaduan yg mudah diakses/ terjangkau oleh TKI, Responsif dan Solutif | 1. Tersedianya crisis center yang mampu melayani pengaduan secara online dengan beragam tools. 2. Fasilitasi pengaduan yang diproses berbasis sistem integrasi dengan K/L terkait/Perwakilan RI 3. Mewujudkan Kinerja Penyelesaian Masalah Pengaduan TKI sesuai dengan Service Level Aggrement (SOP) yang dipublikasikan dalam website | |
Langkah Deteksi Dini (early Warning Sistem)) dan langkah cepat tanggap (immediate response). Menegakkan hukum secara optimal tehadap pelanggar peraturan nasional terkait TKI 100% TKI telah memiliki akses terhadap fasilitas Early Warning System memanfatkan beragam tools | 1. Menghadirkan layanan langsung ke TKI di luar negeri dengan Penyediaan Simcard yang terinstal dengan beragam fitur layanan yaitu a. Fitur Layanan Pengaduan berupa pengaduan kasus, Klaim asuransi b. Fitur Layanan Darurat berupa emergency call, emergency SMS, Panic Button, c. Fitur Keberadaan TKI berupa Pencarian lokasi berdasarkan poisisi HP d. fitur Layanan Informasi berupa Pencarian alamat perwakilan, prosedur pengaduan, frofil Negara penempatan, dll kesemuanya tanpa biaya 2. Tersedianya aplikasi EWS yang bisa diakses secara mudah oleh CTKI/TKI di seluruh negara penempatan. 3. Kerjasama dengan negara penempatan menyangkut hak dan kewajiban penggunaan layanan sim card EWS 4. Kerjasama dengan negara penempatan menyangkut pelaksanaan seleksi dan monitoring kualitas majikan/pengguna . 5. Terbangunnya infrastruktur unit layanan komunitas di negara penempatan yang mudah diakses TKI. 6. Tersedianya dan beroperasinya sistem monitoring TKI di negara penempatan | |||||
Penguatan Advokasi dan Mediasi terhadap TKI | 1. Fasilitasi Advokasi dan Mediasi CTKI/TKI dan TKI purna bermasalah 2. Tersedianya infrastruktur dan fasilitas penyediaan lawyer untuk TKI bermasalah hukum di dalam negeri 3. Membantu penyelesaian kasus TKI bermasalah di luar negeri bekerjasama dengan Kemlu |
4. Tersedianya sistem monitoring pelaksanaan layanan perlindungan hukum. 5. Tersedianya Crisis Management Protocol menyangkut penyelamatan dan pengembalian TKI yang terintegrasi dengan pemberdayaan di dalam negeri | |||||
Penguatan fungsi intelegen dalam pengawasan lembaga penempatan dan lembaga pendukung penempatan | 1. Melaksanakan fungsi Intelijen dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan lembaga penempatan dan lembaga pendukung penempatan 2. Fungsi intelegen dalam pengaman pemberangkan dan kepulangan TKI; 3. melakukan langkah-langkah prepentif/Pencegahan dan Penindakan Penempatan TKI non Prosedural | ||||
Meningkatnya TKI Purna yang berwirausaha | Persentase TKI Purna yang Menjadi Wirausaha | Meningkatnya pemberdayaan TKI Purna dan keluarganya | 1. Tersedianya roadmap dan strategi pemulangan hingga pemberdayaan TKI Purna yang terintegrasi 2. Melaksanakan pemberdayaan CTKI/TKI dan keluarganya demi terwujudnya kesejahteraan’ 3. Mendorong Tersedianya BLK/SMK dan atau infrastruktur fisik serta pendukung (termasuk pengajar) untuk pelaksanaan pelatihan di seluruh daerah asal TKI. 4. Tersedianya modul dan pengajar pelatihan secara berkualitas dalam rangka pembekalan TKI Purna menjadi pekerja dan wirausaha 5. Tersedianya sistem monitoring dan layanan konsultasi bagi TKI yang telah selesai menjalani pembekalan | ||
Meningkatnya remintansi hingga 3 kali lipat | 1. Tersedianya rekening bank dan pelatihan layanan bank (modul) bagi CTKI yang akan diberangkatkan. 2. Tersedianya sertifikasi pemanfaatan layanan bank bagi CTKI yang akan diberangkatkan 3. Kerjasama dengan negara penempatan menyangkut kewajiban pembayaran gaji melalui bank dan penyediaan unit layanan keuangan secara murah bagi TKI 4. Tersedianya rekening bank, kantor pos dan atau Lembaga Keuangan Mikro (LKM) untuk keuarga TKI dan pemahaman pemanfaatannya 5. Tersedia aplikasi layanan keuangan dan pembayaran yang mudah diakses TKI di luar negeri 6. Tarif pengiriman uang TKI dari luar negeri dengan nilai kurs yang kompetitif | ||||
100% mendapatkan layanan pendampingan usaha dan akses permodalan | Tersedianya kerjasama dengan lembaga keuangan dan donor dalam rangka menunjang pelaksanaan pembekalan dan penyediaan bantuan modal. | ||||
TKI Purna menjadi wirausaha | 1. TKI Purna berwirausaha yang berhasil 2. TKI purna yang berwirausaha dalam komunitas Kampung TKI 3. TKI purna yang tidak dapat berwirausaha dapat disalurkan pada lapangan kerja di dalam negeri 4. Tersedianya kerjasama dengan perusahaan (asing dan lokal) untuk menerima alokasi TKI Purna secara rutin |
PERATURAN
DEPUTI PERLINDUNGAN BNP2TKI NOMOR : PER.02/PL/IV/2015 TENTANG
PENETAPAN INDIKATOR KINERJA
DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN BNP2TKI TAHUN 2015 - 2019
BADAN NASIONAL
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN
Jalan M.T. Haryono Kav 52 Gedung A Jakarta 12840 Telp (000) 00000000, 00000000 Fax. (000) 00000000 Website : http//xxx.xxx0xxx.xx.xx
PERATURAN
DEPUTI PERLINDUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
NOMOR : PER. 02/PL/IV/2015 TENTANG
PENETAPAN INDIKATOR KINERJA
DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN BNP2TKI TAHUN 2015 - 2019
DEPUTI PERLINDUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja di lingkungan Instansi Pemerintah, maka perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI Tahun 2015 - 2019;
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4614);
2. Peraturan Presiden R.I. Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
3. Instruksi Presiden R.I. Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
4. Instruksi Presiden R.I. Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
5. Instruksi Presiden R.I. Nomor 6 Tahun 2006 tentang Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, pelaporan KInerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
7. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor PER.10/KA/IV/2012 tanggal 20 April 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
8. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor PER.10/KA//IV/2015 tentang Penetapan Rencana Strategis BNP2TKI Tahun 2015 – 2019.
9. Peraturan Deputi Perlindungan BNP2TKI Nomor PER. 01/PL/IV/2015 tentang Penetapan Rencana Strategis Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI Tahun 2015 – 2019.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN DEPUTI PERLINDUNGAN BNP2TKI TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN BNP2TKI TAHUN 2015 - 2019.
PERTAMA : Indikator Kinerja sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini, merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh masing- masing Eselon II di lingkungan Deputi Bidang Perlindungan untuk menyusun rencana kerja dan anggaran, menetapkan rencana kinerja tahunan, menyusun dokumen penetapan kinerja, menyusun laporan akuntabilitas kinerja serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen Rencana Strategis Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI Tahun 2015 – 2019.
KEDUA : Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja dilakukan oleh Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI dan disampaikan kepada Kepala BNP2TKI.
KETIGA : Melakukan Reviu Penetapan Indikator Kinerja Deputi Bidang Perlindungan apabila terjadi perubahan/Revisi terkait dengan Rencana Strategis Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI Tahun 2015 - 2019.
KEEMPAT : Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 30 April 2015
Deputi Perlindungan,
Lisna Y. Poeloengan NIP. 19560701 198103 2002
LAMPIRAN
PERATURAN DEPUTI PERLINDUNGAN BNP2TKI NOMOR : PER. 02/PL/IV/2016
TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA
DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN BNP2TKI TAHUN 2015 - 2019
Tanggal : 30 April 2016
INDIKATOR KINERJA DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN TAHUN 20-15-2019 | |
SASARAN PROGRAM/KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA |
Pengaduan masalah TKI dilayani, diproses, | Prosentase pengaduan yang diproses di layanan |
dan diselesaikan | crisis senter berbasis sistem yang terintegrasi |
dengan K/L terkait/Perwakilan RI | |
Persentase TKI telah memiliki akses terhadap | |
fasilitas Early Warning System memanfatkan | |
beragam tools | |
Penguatan Advokasi dan Mediasi dalam memenuhi hak-hak TKI sejak Pra, selama dan purna TKI | Persentase menurunnya permasalahan CTKI/ TKI |
Persentase CTKI/TKI bermasalah yang mendapat pendampingan hukum | |
Meningkatnya kemampuan TKI purna penempatan untuk mengelola keuangan, termasuk mengembangkan usaha mikro | Jumlah pekerja migran/purna yang mendapat edukasi pengelolaan keuangan dan wirausaha |
Persentase TKI Purna yang Menjadi Wirausaha | |
Persentase Kerjasama dengan negara penempatan | |
menyangkut kewajiban pembayaran gaji melalui bank dan | |
akses pengiriman remitansi yang mudah dan murah bagi | |
TKI | |
Persentase terpasilitasi pemulangan dan | |
pemberdayaan WNIO/TKIB/Pekerja migran | |
bermasalah dalam proses re integrasi usaha di desa | |
asalnya. | |
Meningkatnya layanan pendampingan usaha dan akses permodalan | Persentase kerjasama dengan lembaga keuangan dan donor dalam rangka menunjang pelaksanaan pembekalan dan penyediaan bantuan modal. |
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 30 April 2015
Deputi Perlindungan,
Lisna Y. Poeloengan NIP. 19560701 198103 2002
RENCANA KINERJA TAHUNAN DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN BNP2TKI
TAHUN 2015 - 2019
RENCANA KINERJA TAHUNAN
DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN BNP2TKI TAHUN 2015 - 2019
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA UTAMA | TARGET | ||||
2015 | 2016 | 2017 | 2018 | 2019 | |||
1 | Pengaduan masalah TKI dilayani, diproses, dan diselesaikan | Prosentase pengaduan yang diproses di layanan crisis senter berbasis sistem yang terintegrasi dengan K/L terkait/Perwakilan RI | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% |
Persentase TKI telah memiliki akses terhadap fasilitas Early Warning System memanfatkan beragam tools | 10% | 30% | 70% | 85% | 100% | ||
2 | Penguatan Advokasi dan Mediasi dalam memenuhi hak-hak TKI sejak Pra, selama dan purna TKI | Persentase menurunnya permasalahan CTKI/ TKI | 30% | 25% | 20% | 15% | 10% |
Persentase CTKI/TKI bermasalah yang mendapat pendampingan hukum | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | ||
3 | Meningkatnya kemampuan TKI purna penempatan untuk mengelola keuangan, termasuk mengembangkan usaha mikro | Jumlah pekerja migran/purna yang mendapat edukasi pengelolaan keuangan dan wirausaha | 4.500 TKI Purna | 5.200 TKI Purna | 5.400 TKI Purna | 5.600 TKI Purna | 5.800 TKI Purna |
Persentase TKI Purna yang Menjadi Wirausaha | 32% | 34% | 36% | 38% | 40% | ||
Persentase Kerjasama dengan negara penempatan menyangkut kewajiban pembayaran gaji melalui bank dan akses pengiriman remitansi yang mudah dan murah bagi TKI | 10% | 30% | 70% | 85% | 100% | ||
Persentase terpasilitasi pemulangan dan pemberdayaan WNIO/TKIB/Pekerja migran bermasalah dalam proses re integrasi usaha di desa asalnya. | 10% | 30% | 70% | 85% | 100% | ||
4 | Meningkatnya layanan pendampingan usaha dan akses permodalan | Persentase kerjasama dengan lembaga keuangan dan donor dalam rangka menunjang pelaksanaan pembekalan dan penyediaan bantuan modal. | 10% | 30% | 70% | 85% | 100% |
5 | Penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penempatan dan perlindungan | Persentase sistem monitoring perlindungan berbasis informasi unit intelejen | 10% | 30% | 70% | 85% | 100% |
Persentase meningkatnya TKI yang berangkat secara prosedural di kantong TKI non prosedural | 90% TKI | 92% TKI | 95% TKI | 97% TKI | 100% TKI |
PERATURAN
DEPUTI PERLINDUNGAN BNP2TKI
Nomor : PER.01/PL/I/2016 TENTANG
PENETAPAN PERJANJIAN KINERJA
DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN BNP2TKI TAHUN 2016
BADAN NASIONAL
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN
Jalan M.T. Haryono Kav 52 Gedung A Jakarta 12840 Telp (000) 00000000, 00000000 Fax. (000) 00000000 Website : http//xxx.xxx0xxx.xx.xx
PERATURAN
DEPUTI PERLINDUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
NOMOR : PER. 01/L/I/2016 TENTANG
TENTANG PENETAPAN PERJANJIAN KINERJA
DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA TAHUN 2016
DEPUTI PERLINDUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan BAB I Pasal 2 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, maka perlu Penetapan Kinerja Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI Tahun 2014.
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 339);
4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
5. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor Nomor PER.01/KA/I/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
6. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor PER.10/KA/IV/2015 tentang Penetapan Rencana Strategis BNP2TKI Tahun 2015 – 2019;
7. Peraturan Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penetapan Indikator Kinerja Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Tahun 2015-2019;
8. Peraturan Deputi Penempatan BNP2TKI Nomor PER. 01/PL/IV/2015 tentang Penetapan Rencana Strategis Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI 2015-2019;
9. Peraturan Deputi Penempatan BNP2TKI Nomor PER. 02/PL/IV/2015 tentang Penetapan Indikator Kinerja Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI 2015-2019.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DEPUTI KLN DAN PROMOSI BNP2TKI TENTANG PENETAPAN PERJANJIAN KINERJA DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN BNP2TKI TAHUN 2016.
Pasal 1
Dokumen Penetapan Perjanjian Kinerja merupakan suatu dokumen pernyataan perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki
Pasal 2
Deputi Bidang Penempatan BNP2TKI menyusun Penetapan Perjanjian Kinerja setelah menerima dokumen pelaksanaan anggaran dan ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
Pasal 3
Dokumen Penetapan Perjanjian Kinerja memuat pernyataan dan lampiran formulir yang mencantumkan sasaran Program/Kegiatan, Indikator Kinerja Deputi Penmepatan, beserta target kinerja dan anggaran;
Pasal 4
Melakukan Reviu Penetapan Perjanjian Kinerja Deputi Penempatan apabila terjadi perubahan/Revisi terkait dengan Rencana Strategis Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI.;
Pasal 5
Dalam penyusunan Dokumen Penetapan Perjanjian Kinerja agar memperhatikan :
a. Kontrak kinerja antara Deputi Perlindungan dengan Kepala BNP2TKI;
b. Dokumen perencanaan jangka menengah/Rencana Strategis;
c. Dokumen perencanaan kinerja tahunan;
d. Dokumen penganggaran dan atau pelaksanaan anggaran.
Pasal 6
Dokumen Penetapan Kinerja dimanfaatkan oleh Kepala BNP2TKI untuk:
a. Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja Aparatur;
b. Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur;
c. Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi;
d. Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/ kemajuan kinerja penerima amanah;
e. Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal Januari 2016
Deputi Perlindungan,
Lisna Y. Poeloengan NIP. 19560701 198103 2002
Peraturan Deputi Perlindungan BNP2TKI Tentang Penetapan Perjanjian Kinerja Deputi Bidang Penempatan BNP2TKI Tahun 2016.
Nomor : PER.01/PL/I/2016 Tanggal : Januari 2016
Lampiran
Fungsi :
a. Pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan pengaduan, mediasi dan advokasi, pemberdayaan serta pengamanan dan pengawasan untuk perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
b. Penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pelayanan pengaduan, mediasi dan advokasi, pemberdayaan serta pengamanan dan pengawasan untuk perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
c. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelayanan pengaduan, mediasi dan advokasi, pemberdayaan serta pengamanan dan pengawasan untuk perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BNP2TKI.
Tugas :
a. Menyiapkan, merumuskan, mengkordinasikan, melaksanakan, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan teknis perlindungan Tenaga Kerja Indonesia meliputi: standarisasi, sosialisasi dan pelaksanaan perlindungan sejak pra penempatan, selama penempatan, sampai dengan pemulangan.
PENETAPAN KINERJA TAHUN 2016 | |||
SASARAN PROGRAM/KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET | ANGGARAN |
Pengaduan masalah TKI dilayani, diproses, dan diselesaikan | Prosentase pengaduan yang diproses di layanan crisis cnter berbasis sistem yang terintegrasi dengan K/L terkait/Perwakilan RI | 100% | 11.4313514.000 |
Persentase TKI telah memiliki akses terhadap fasilitas Early Warning System memanfatkan beragam tools | 30% | ||
Penguatan Advokasi dan Mediasi dalam memenuhi hak-hak TKI sejak Pra, selama dan purna TKI | Persentase menurunnya permasalahan CTKI/ TKI | 25% | 4.948.025.000 |
Persentase CTKI/TKI bermasalah yang mendapat pendampingan hukum | 100% | ||
Meningkatnya kemampuan TKI purna penempatan untuk mengelola keuangan, termasuk mengembangkan usaha mikro | Jumlah pekerja migran/purna yang mendapat edukasi pengelolaan keuangan dan wirausaha | 5.200 TKI Purna | 8.079.089.000 |
Persentase TKI Purna yang Menjadi Wirausaha | 34% | ||
Persentase Kerjasama dengan negara penempatan menyangkut kewajiban pembayaran gaji melalui bank dan akses pengiriman remitansi yang mudah dan murah bagi TKI | 30% | ||
Persentase terpasilitasi pemulangan dan pemberdayaan WNIO/TKIB/Pekerja migran bermasalah dalam proses re integrasi usaha di desa asalnya. | 30% | ||
Meningkatnya layanan pendampingan usaha dan akses permodalan | Persentase kerjasama dengan lembaga keuangan dan donor dalam rangka menunjang pelaksanaan pembekalan dan penyediaan bantuan modal. | 30% | |
Penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penempatan dan perlindungan | Persentase sistem monitoring perlindungan berbasis informasi unit intelejen | 30% | 3.541.372.000 |
Persentase meningkatnya TKI yang berangkat secara prosedural di kantong TKI non prosedural | 92% TKI | ||
Program Peningkatan Fasilitasi Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia | |||
Jumlah Anggaran Deputi Bidang Perlindungan Tahun 2016 Rp. 28.000.000.000,- |
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal Januari 2016
Deputi Perlindungan,
Lisna Y. Poeloengan NIP. 19560701 198103 2002
PERJANJIAN KINERJA DEPUTI PERLINDUNGAN BNP2TKI
DENGAN KEPALA BNP2TKI TAHUN 2016
BADAN NASIONAL
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN
Jalan M.T. Haryono Kav 52 Gedung A Jakarta 12840 Telp (000) 00000000, 00000000 Fax. (000) 00000000 Website : http//xxx.xxx0xxx.xx.xx
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016 DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi kepada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Xxxxx Xxxxxxxi Poeloengan
Jabatan : Deputi Perlindungan Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xxxxxx Xxxxx
Jabatan : Kepala BNP2TKI
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PIHAK KEDUA
Xxxxxx Xxxxx
Jakarta, 25 Februari 2016 PIHAK PERTAMA
Lisna Yoeliani Poeloengan
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016 DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN
SASARAN PROGRAM/KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA UTAMA | TARGET |
Pengaduan masalah TKI dilayani, | Prosentase pengaduan yang diproses di layanan | |
diproses, dan diselesaikan | crisis senter berbasis sistem yang terintegrasi dengan K/L terkait/Perwakilan RI | 100% |
Persentase TKI telah memiliki akses terhadap fasilitas | 30% | |
Early Warning System memanfatkan beragam tools | ||
Penguatan Advokasi dan Mediasi dalam memenuhi hak-hak TKI sejak Pra, selama dan purna TKI | Persentase menurunnya permasalahan CTKI/ TKI | 25% |
Persentase CTKI/TKI bermasalah yang mendapat pendampingan hukum | 100% | |
Meningkatnya kemampuan TKI purna penempatan untuk mengelola keuangan, termasuk mengembangkan usaha mikro | Jumlah pekerja migran/purna yang mendapat edukasi pengelolaan keuangan dan wirausaha | 5.200 TKI Purna |
Persentase TKI Purna yang Menjadi Wirausaha | 34% | |
Persentase Kerjasama dengan negara penempatan | ||
menyangkut kewajiban pembayaran gaji melalui bank dan akses pengiriman remitansi yang mudah dan | 30% | |
murah bagi TKI | ||
Persentase terfasilitasi pemulangan dan pemberdayaan WNIO/TKIB/Pekerja migran bermasalah dalam proses re -ntegrasi usaha di desa asalnya. | 30% | |
Meningkatnya layanan | Persentase kerjasama dengan lembaga keuangan dan | |
pendampingan usaha dan akses permodalan | donor dalam rangka menunjang pelaksanaan pembekalan dan penyediaan bantuan modal. | 30% |
Penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penempatan dan perlindungan | Persentase sistem monitoring perlindungan berbasis informasi unit intelejen | 30% |
Persentase meningkatnya TKI yang berangkat secara prosedural di kantong TKI non prosedural | 92% TKI | |
Program Peningkatan Fasilitasi Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia | ||
Jumlah Pagu Anggaran Deputi Bidang Perlindungan Tahun 2016 Rp. 28.000.000.000,- |
PIHAK KEDUA
Xxxxxx Xxxxx
Jakarta, 25 Februari 2016 PIHAK PERTAMA
Lisna Yoeliani Poeloengan
PERJANJIAN KINERJA ESELON II DENGAN DEPUTI PERLINDUNGAN TAHUN 2016
BADAN NASIONAL
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN
Jalan M.T. Haryono Kav 52 Gedung A Jakarta 12840 Telp (000) 00000000, 00000000 Fax. (000) 00000000 Website : http//xxx.xxx0xxx.xx.xx
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016 DIREKTUR PELAYANAN PENGADUAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi kepada hasil, kami yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : Xxxxxxxx Xxxxxxx
Jabatan : Direktur Pelayanan Pengaduan Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xxxxx Xxxxxxxi Poeloengan Jabatan : Deputi Perlindungan BNP2TKI
selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Jakarta, 25 Februari 2016
Xxxxxxxx Xxxxxxx
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
Lisna Yoeliani Poeloengan
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016 DIREKTUR PELAYANAN PENGADUAN
SASARAN PROGRAM/KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA UTAMA | TARGET |
Pengaduan masalah TKI dilayani, diproses, dan diselesaikan | Prosentase pengaduan yang diproses di layanan crisis senter berbasis sistem yang terintegrasi dengan K/L terkait/Perwakilan RI | 100% |
Persentase TKI telah memiliki akses terhadap fasilitas Early Warning System memanfatkan beragam tools | 30% | |
Program Peningkatan Fasilitasi Penempatan dan Perlinduangan Tenaga Kerja Indonesia | ||
Jumlah Pagu Anggaran Direktorat Pelayanan Pengaduan Tahun 2016 Rp. 00.000.000.000,- |
Jakarta, 25 Februari 2016
Xxxxxxxx Xxxxxxx
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
Lisna Yoeliani Poeloengan
BADAN NASIONAL
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN
Jalan M.T. Haryono Kav 52 Gedung A Jakarta 12840 Telp (000) 00000000, 00000000 Fax. (000) 00000000 Website : http//xxx.xxx0xxx.xx.xx
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016 DIREKTUR MEDIASI DAN ADVOKASI
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi kepada hasil, kami yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Jabatan : Direktur Mediasi dan Advokasi
Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xxxxx Xxxxxxxi Poeloengan
Jabatan : Deputi Perlindungan
selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Jakarta, 25 Februari 2016
PIHAK KEDUA
Lisna Yoeliani Poeloengan
PIHAK PERTAMA
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016 DIREKTUR MEDIASI DAN ADVOKASI
SASARAN PROGRAM/KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA UTAMA | TARGET |
Penguatan Advokasi dan Mediasi dalam memenuhi hak-hak TKI sejak Pra, selama dan purna TKI | Persentase menurunnya permasalahan CTKI/ TKI | 25% |
Persentase CTKI/TKI bermasalah yang mendapat pendampingan hukum | 100% | |
Program Peningkatan Fasilitasi Penempatan dan Perlinduangan Tenaga Kerja Indonesia | ||
Jumlah Pagu Anggaran Direktorat Pelayanan Pengaduan Tahun 2016 Rp. 4.948.025.000,- |
Jakarta, 25 Februari 2016
PIHAK KEDUA
Lisna Yoeliani Poeloengan
PIHAK PERTAMA
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
BADAN NASIONAL
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN
Jalan M.T. Haryono Kav 52 Gedung A Jakarta 12840 Telp (000) 00000000, 00000000 Fax. (000) 00000000 Website : http//xxx.xxx0xxx.xx.xx
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016 DIREKTUR PEMBERDAYAAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi kepada hasil, kami yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : Xxxxx Xxxxxxxxx
Jabatan : Direktur Pemberdayaan Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xxxxx Xxxxxxxi Poeloengan
Jabatan : Deputi Perlindungan
selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Jakarta, 25 Februari 2016
PIHAK KEDUA
Lisna Yoeliani Poeloengan
PIHAK PERTAMA
Xxxxx Xxxxxxxxx
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016 DIREKTUR PEMBERDAYAAN
SASARAN PROGRAM/KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA UTAMA | TARGET |
Penguatan Advokasi dan Mediasi | Jumlah pekerja migran/purna yang mendapat | |
dalam memenuhi hak-hak TKI sejak Pra, selama dan purna TKI | edukasi pengelolaan keuangan dan wirausaha | 5.200 TKI Purna |
Persentase TKI Purna yang Menjadi Wirausaha | 34% | |
Persentase Kerjasama dengan negara | ||
penempatan menyangkut kewajiban pembayaran gaji melalui bank dan akses pengiriman remitansi | 30% | |
yang mudah dan murah bagi TKI | ||
Persentase terpasilitasi pemulangan dan | ||
pemberdayaan WNIO/TKIB/Pekerja migran bermasalah dalam proses re integrasi usaha di | 30% | |
desa asalnya. | ||
Meningkatnya layanan pendampingan usaha dan akses permodalan | Persentase kerjasama dengan lembaga keuangan dan donor dalam rangka menunjang pelaksanaan pembekalan dan penyediaan | 30% |
bantuan modal. | ||
Program Peningkatan Fasilitasi Penempatan dan Perlinduangan Tenaga Kerja Indonesia | ||
Jumlah Pagu Anggaran Direktorat Pemberdayaan Tahun 2016 Rp. 8.079.080.000,- |
Jakarta, 25 Februari 2016
PIHAK KEDUA
Lisna Yoeliani Poeloengan
PIHAK PERTAMA
Xxxxx Xxxxxxxxx
BADAN NASIONAL
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN
Jalan M.T. Haryono Kav 52 Gedung A Jakarta 12840 Telp (000) 00000000, 00000000 Fax. (000) 00000000 Website : http//xxx.xxx0xxx.xx.xx
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016 DIREKTUR PENGAMANAN DAN PENGAWASAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi kepada hasil, kami yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : Xxx. Xxxxxxxxxxxxx, MM
Jabatan : Direktur Pengamanan dan Pengawasan Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xxxxx Xxxxxxxi Poeloengan
Jabatan : Deputi Perlindungan
selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Pertama
Jakarta, 25 Februari 2016
PIHAK KEDUA
LISNA YOELIANI POELOENGAN
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016 DIREKTUR PENGAMANAN DAN PENGAWASAN
SASARAN PROGRAM/KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA UTAMA | TARGET |
Penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penempatan dan perlindungan | Persentase sistem monitoring perlindungan berbasis informasi unit intelejen | 10% |
Persentase meningkatnya TKI yang berangkat secara prosedural di kantong TKI non prosedural | 90% TKI | |
Program Peningkatan Fasilitasi Penempatan dan Perlinduangan Tenaga Kerja Indonesia | ||
Jumlah Pagu Anggaran Direktorat Pelayanan Pengaduan Tahun 2016 Rp. 3.541.372.000,- |
Pihak Pertama
Jakarta, 25 Februari 2016