PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1
Tanggal Efektif | : | 22 Agustus 2017 |
Masa Penawaran | : | 23 Agustus 2017 s/d 25 Agustus 2017 |
Tanggal Pembagian Hasil Investasi | : | Setiap 3 (tiga) bulan sekali yang disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo kupon/bunga dari Efek bersifat utang yang menjadi basis nilai proteksi dalam Portofolio Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1. |
Tanggal Penjualan Kembali | : | Setiap 3 (tiga) bulan sekali yang disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo kupon/bunga Efek bersifat utang yang menjadi basis nilai proteksi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1, yang secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. |
Jangka Waktu Investasi | : | Maksimum 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi |
Tanggal Pembayaran Pelunasan | : | Paling lambat T+7 Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal |
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi jangka panjang dengan proteksi atas investasi awal pada Tanggal Jatuh Tempo dan memberikan pembagian hasil investasi secara berkala.
(Pengertian atas Pokok Investasi, Tanggal Emisi dan Tanggal Jatuh Tempo dapat dilihat pada Bab I mengenai Istilah dan Definisi).
REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 akan berinvestasi sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo dengan komposisi portofolio investasi 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset dan/atau Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK dikemudian hari, yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) dan diperdagangkan di Indonesia; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Panin Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 secara terus menerus dengan jumlah sekurang- kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran.
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran.
Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus.
Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1.
Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 pada Tanggal Jatuh Tempo.
Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada semua Para Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption) REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 yang dimilikinya pada setiap Tanggal Penjualan Kembali.
Para Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pelunasan pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT Panin Asset Management Gedung Bursa Efek Indonesia,Tower 2,lantai 11 Xx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon: (00-00) 000 0000 Faksimile: (00-00) 0000000 | PT Bank Bukopin Tbk Gedung Oil Center, Lantai Dasar Jl. Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx 55 Jakarta 10350 Telepon : (62-21) 31900612 ext. 5114/5117 Faksimili : (00-00) 00000000/31902358 |
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DAN TERDAFTAR DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2022
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN
1 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak- pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Panin Asset Management ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaan, data Pemegang Unit Penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Panin Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan.
DAFTAR ISI
HAL BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI ............................................ 1
BAB II. KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 18
BAB III. MANAJER INVESTASI.............................................. 22
BAB IV. BANK KUSTODIAN ................................................. 24
BAB V. TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN
HASIL INVESTASI.................................................. 27
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 36
BAB VII. PERPAJAKAN ...................................................... 39
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA 41
BAB IX. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA ............................ 44
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN ...................... 47
BAB XI. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI ................................... 50
BAB XII. PENDAPAT AKUNTAN ATAS LAPORAN KEUANGAN ............ 55
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 56
BAB XIV. TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN ………… 60
BAB XV. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL
JATUH TEMPO 65
BAB XVI. PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN .................. 69
BAB XVII. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN ….. 71
BAB XVIII. SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI SERTA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 70
BAB XIX. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 72
BAB XXI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 74
Lampiran : Laporan Keuangan Tahun 2021
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. Afiliasi:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan- perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan TERPROTEKSI PANIN 1.
1.3. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
(“BAPEPAM & LK”)
BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh atau lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Bukopin Tbk.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN REKSA DANA
Bukti Kepemilikan Reksa Dana adalah Unit Penyertaan.
1.6. DOKUMEN KETERBUKAAN PRODUK
Dokumen keterbukaan produk adalah dokumen yang memuat keterangan mengenai target Efek-efek dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 dan ilustrasi imbal hasil yang diharapkan dari REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 serta informasi material lainnya berkenaan dengan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN
1. Dokumen ini akan disediakan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran.
1.7. EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Investasi Kolektif”), Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.8. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat Penyertaan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.9. EFEK BERSIFAT UTANG
Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).
1.10. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.11. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaankepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.12. FORMULIR PROFIL PEMODAL REKSA XXXX
Adalah Formulir Profil Pemodal Reksa Dana adalah formulir sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang harus diisi oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang diperlukan dalam rangka Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana berisikan data dan informasi mengenai profil risiko Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 yang pertama kali melalui Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.14. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.15. HASIL INVESTASI
Hasil Investasi adalah hasil yang diperoleh dari investasi portofolio REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1, selain hasil pelunasan Efek Bersifat Utang dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi.
1.16. HASIL INVESTASI YANG MENJADI BASIS NILAI PROTEKSI
Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi adalah hasil yang diperoleh dari sebagian/seluruhkupon/bunga Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi dalam portofolio REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 yang diperhitungkan untuk memenuhi nilai proteksi atas Pokok Investasi. Manajer Investasi akan menetapkan ada tidaknya dan besarnya bagian dari kupon Efek Bersifat Utang yang menjadi Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi.
1.18. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.19. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.20. LAPORAN BULANAN
Adalah laporan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), selambat-lambatnya pada hari ke-
12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pelunasan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pelunasan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli, dijual kembali atau dilunasi pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan jika terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud peraturan mengenai laporan Reksa Dana yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 03-12-2020 (tiga Desember dua ribu dua puluh) tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana (“POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”).
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 untuk menyampaikan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (“SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu”) beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1.
1.21. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Panin Asset Management.
1.22. MASA PENAWARAN
Masa Penawaran adalah jangka waktu di mana Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1, yang dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku yang tanggal atau jangka waktunya ditentukan oleh Manajer Investasi pada halaman muka (cover) Prospektus ini.
1.23. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Metode Penghitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LKNomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012
tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana
(”Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2”).
1.24. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.25. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.
1.26. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar (fair market value) dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh melalui transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
1.27. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain,yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang-Undang OJK”).
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.28. PELUNASAN LEBIH AWAL
Pelunasan Lebih Awal adalah suatu tindakan (dari Manajer Investasi) membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sebelum Tanggal Jatuh Tempo yang wajib dilaksanakan dalam waktu
yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan. Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang digunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Kondisi yang menyebabkan Manajer Investasi dapat melaksanakan Pelunasan Lebih Awal ini diuraikan secara lebih rinci dalam Bab V dan Bab XVI Prospektus ini.
1.29. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1.
1.30. PENAWARAN UMUM
Adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
1.31. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.32. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.33. POJK TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA TERPROTEKSI, REKSA DANA DENGAN PENJAMINAN DAN REKSA DANA INDEKS
POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.34. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan layanan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.34. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.35. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 21-03-2017 (dua puluh satu Maret dua ribu tujuh belas) tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.36. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta
penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.37. POKOK INVESTASI
Pokok Investasi adalah investasi awal Pemegang Unit Penyertaan yang diinvestasikan dengan membeli Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 pada Masa Penawaran.
1.38. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1.
1.39. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.40. PROSPEKTUS
Adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.41. REKSA DANA
Adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.42. REKSA DANA TERPROTEKSI
Reksa Dana Terproteksi adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx.
1.43. SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“SEOJK”) TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN PADA PELAKU USAHA JASA KEUANGAN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.44. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan serta pelunasan Unit Penyertaan oleh Manajer Investasi dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Tanggal Emisi, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) paling lambat pada pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa terakhir Masa Penawaran dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa terakhir Masa Penawaran (in good fund and in complete application) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
(ii) Tanggal Penjualan Kembali, dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); (iii) Tanggal Pelunasan Parsial; dan (iv) Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 untuk menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK Tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1.
1.45. TANGGAL EMISI
Tanggal Emisi adalah tanggal dimana Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 diterbitkan dan pertama kali Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 dihitung sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah). Tanggal Emisi jatuh selambat-lambatnya pada Hari Bursa ke-7 (ketujuh) setelah berakhirnya Masa Penawaran, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
1.46. TANGGAL JATUH TEMPO
Tanggal Jatuh Tempo adalah tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak (dalam waktu bersamaan) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 pada Tanggal Jatuh Tempo tersebut. Apabila Tanggal Jatuh Tempo tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Jatuh Tempo. Tanggal Jatuh Tempo REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 yaitu maksimum 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
1.47. TANGGAL PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah tanggal-tanggal di mana Manajer Investasi akan membagikan Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi yaitu setiap 3 (tiga) bulan sekali yang disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo kupon/bunga dari Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi dalam Portofolio Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1. Tanggal Pembagian Hasil Investasi secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Apabila Tanggal Pembagian Hasil Investasi bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pembagian Hasil Investasi.
1.48. TANGGAL PENJUALAN KEMBALI
Tanggal Penjualan Kembali adalah tanggal-tanggal dimana Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yaitu Setiap 3 (tiga) bulan sekali yang disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo kupon/bunga Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1. Tanggal Penjualan Kembali secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 pada Tanggal Penjualan Kembali. Apabila Tanggal Penjualan Kembali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Penjualan Kembali.
1.49. TANGGAL PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah Tanggal NAB REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 akan diumumkan dan dipublikasikan di harian tertentu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan pada Hari Bursa terakhir bulan berjalan.
1.50. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 November 1995.
1.51. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
1.52. VIRTUAL ACCOUNT
Virtual Account adalah rekening khusus yang diberikan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan/Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 untuk digunakan sebagai sarana pembayaran dalam rangka pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 kepada rekening REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 pada Bank Kustodian, dengan cara menyetorkan dana ke rekening tersebut.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1
2.1. PEMBENTUKAN REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1
REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 Nomor 6 tanggal 2 Agustus 2017, dibuat di hadapan XXXXXX XXXXXXXXX, Sarjana Hukum, X.Xx., Notaris di Jakarta antara PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank Bukopin Tbk sebagai Bank Kustodian.
REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-465/PM.21/2017
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya
10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran.
Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK.
Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer
Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1.
Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 akan diterbitkan pada Tanggal Emisi.
2.3. PENEMPATAN DANA AWAL
Tidak ada penempatan dana awal.
2.4. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Tanggal Penjualan Kembali. Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 (redemption) dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 yang dilakukan tidak pada Tanggal Penjualan Kembali dan/atau tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Prospektus ini akan ditolak oleh Manajer Investasi.
2.5. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO
Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 pada Tanggal Jatuh Tempo.
Pelunasan atas Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo akan dilakukan sesuai dengan skema investasi yang akan diinformasikan secara lebih rinci pada Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan pada Masa Penawaran.
Penjelasan lengkap mengenai Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo ini diuraikan pada Bab XV Prospektus ini.
2.6. PELUNASAN LEBIH AWAL
Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal untuk menghindari keadaan
yang dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1.
Kondisi yang menyebabkan Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal ini diuraikan lengkap dalam Bab V dan XVI Prospektus ini.
2.7. PEMBAYARAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI DAN HASIL INVESTASI YANG MENJADI BASIS NILAI PROTEKSI, PENJUALAN KEMBALI DAN PELUNASAN UNIT PENYERTAAN
Pembayaran pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi, penjualan kembali atau pelunasan Unit Penyertaan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pembagian Hasil Investasi, Tanggal Penjualan Kembali, Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
2.8. PENGELOLA REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Mu’min Xxx Xxxxxxx
Xxxxx Xxxxx Xxx Xxxxxx Xxxxxxxxx
Xx Xxxxx Wing
Ketua:
Mu’min Xxx Xxxxxxx
Warga Negara Indonesia. Pendiri dari Panin Grup dan menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Panin Sekuritas Tbk.
Anggota:
Xxxxx Xxxxx
Warga Negara Indonesia, lulusan dari Technische Hochschule Karlsruhe, Jerman. Sejak 1982, menekuni industri tekstil dan garmen dan saat ini menjabat sebagai Direktur dari beberapa perusahaan tekstil. Telah aktif dalam Pasar Modal sejak 1987. Saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden Komisaris PT Panin Sekuritas Tbk.
Kun Mawira
Warga Negara Indonesia. Saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur dari PT Xxxx Xxxxxxx (eksportir dan manufaktur garmen) dan perusahaan afiliasinya serta menjabat sebagai Komisaris PT Panin Sekuritas Tbk. Telah aktif berkiprah di pasar modal Indonesia sejak 1988.
Xxxxxxxxx
Xxxxx Negara Indonesia, Lulusan Fakultas Ekonomi Tarumanagara Jurusan Manajemen Keuangan. Memulai karir sebagai Riset Analis di PT. Infovesta Utama sampai dengan tahun 2011. Bergabung dengan PT. Panin Asset Management pada tahun 2012 sampai sekarang dengan jabatan terakhir sebagai Direktur perusahaan
Xx Xxxxx Wing
Warga Negara Indonesia, Saat ini bekerja sebagai Investment Advisor pada PT Patria Nusa Xxxxxx dan sebagai Komisaris pada PT Panin Asset Management. Telah aktif sebagai investor di Bursa Hongkong dan Bursa Efek Jakarta sejak tahun 1980.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Xxxxxxx X.X Xxxx ( Ketua Tim Pengelola )
Warga Negara Indonesia, lulus dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dengan spesialisasi pada Uang dan Perbankan. Memulai karirnya di pasar modal Indonesia pada tahun 1989 sebagai Floor Trader. Sebelum bergabung dengan PT Panin Sekuritas Tbk. pada tahun 1994 menjabat sebagai Direktur dari PT Xxxxxxxxx Xxxxxxx Perkasa yang membawahi bidang perdagangan dan investasi saham. Saat ini menjabat sebagai Direktur dan bertanggung jawab dalam bidang Manajemen Investasi. Dalam pengelolaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 ini Xxxxxxx Xxxx bertindak sebagai Ketua Tim Pengelola Investasi.
Xxxxxxx X.X.Xxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-05/PM-PI/1995 tanggal 18 Januari 1995 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-187/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018.
Xxxx Xxxxx Xxxxx ( anggota Tim Pengelola )
Warga Negara Indonesia, sebelumnya memulai karir di bidang perbankan pada tahun 2013 dan bertanggung jawab atas pengembangan bisnis kantor luar negeri dari salah satu bank BUMN. Bergabung dengan PT. Panin Asset Management sebagai Investment Specialist pada tahun 2016. Saat ini menjabat sebagai Manajer Investasi di PT Panin Asset Management.
Xxxx Xxxxx Xxxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : Kep-62/PM.211/WMI/2021 tanggal 8 Maret 2021.
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Panin Asset Management didirikan berdasarkan Akta Nomor 32 tanggal 17 Maret 2011 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-20880.AH.01.01.Tahun 2011 tertanggal 26 April 2011. Anggaran dasar PT Panin Asset Management terakhir diubah dengan Akta Nomor 38 tanggal 7 Desember 2011, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, SH dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-AH.01.10-40243 tanggal 12 Desember 2011.
Susunan Direksi terakhir sesuai dengan akta Nomor 52 tanggal 24 Juni 2021, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx,SH, notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.00-00-0000000 tanggal 29 Juni 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0114457.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 29 Juni 2021.
Susunan Komisaris terakhir sesuai dengan akta No. 41 tanggal 25 Agustus 2020, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 14 September 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0152664.AH.01.11Tahun 2020 tanggal 14 September 2020.
PT Panin Asset Management telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-06/BL/MI/2011 tanggal 18 Agustus 2011.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Panin Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxx X X Sual
Direktur : Xxxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx
Komisaris Independen : Xx Xxxxx Xxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi hingga saat ini telah mengelola 47 Reksa Dana yaitu: Panin Dana Maksima, Panin Dana Prima, Panin Dana Syariah Saham, Panin Dana Ultima, Panin Dana Teladan, Panin Dana Infrastruktur Bertumbuh, Panin Beta One, Panin Dana Berdedikasi, Panin Dana Berkembang, Panin IDX-30, Panin Sri- Kehati, Reksa Dana Saham Panin Bhakti Dua, Panin Dana US Dollar, Panin Dana Campuran Gemilang, Panin Dana Syariah Berimbang, Panin Dana Prioritas, Panin Dana Bersama, Panin Dana Bersama Plus, Panin Dana Unggulan, Panin Dana Berimbang, Panin Dana Berimbang Dua, Panin Dana Utama Plus 2, Panin Dana Gebyar Indonesia II, Panin Dana Pendapatan Berkala, Panin Dana Obligasi Bersama, Panin Dana Obligasi Bersama Tiga, Panin Dana Obligasi Bersama Dua, Panin Dana Pendapatan Utama, Panin Proteksi 2022, Terproteksi Panin 1, Terproteksi Panin 2024,Terproteksi Panin 9, Terproteksi Panin 12, Terproteksi Panin 13, Terproteksi Panin 15, Terproteksi Panin 16, Terproteksi Panin
17, Terproteksi Panin 18, Terproteksi Panin 19, Terproteksi Panin 21, Terproteksi Panin 22, Terproteksi Panin 23, Panin Dana Likuid Syariah, Panin Dana Likuid, Panin Dana Likuid Bersama Dua, Panin ETF IDX30 Dinamis, dengan total dana kelolaan sampai akhir tahun 2021 adalah lebih dari Rp 12,7 Triliun
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Bank Pan Indonesia Tbk., PT.Panin Sekuritas Tbk., PT.Panin Da-ichi Life Tbk., PT.Clipan Finance Tbk.,dan PT. Bank Panin Dubai Syariah Tbk.
BAB IV
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Bank Bukopin adalah bank umum swasta nasional yang didirikan tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia atau disingkat Bukopin, berdasarkan Akta Pendirian tertanggal 21 April 1970 yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Koperasi No. 013/DirJen/Kop/70 tanggal 10 Juli 1970 dan didaftarkan dalam Daftar Umum Direktorat Jenderal Koperasi No. 8251 tanggal 10 Juli 1970.
Dalam perkembangannya, Bank Bukopin telah melakukan penggabungan usaha dengan beberapa bank umum koperasi. Perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin) menjadi Bank Bukopin disahkan dalam Rapat Anggota Bank Umum Koperasi Indonesia yang dituangkan dalam surat No. 03/RA/XII/89 tanggaI 2 Januari 1990.
Pada tahun 1993 Bank Bukopin mengubah status badan hukum dari Koperasi menjadi Perseroan Terbatas dengan nama PT Bank Bukopin, berdasarkan Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 yang diperbaiki dengan Akta Pembetulan No. 118 tanggal 28 Mei 1993 dan disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5332.HT.01.01.Th.93 tanggal 29 Juni 1993 serta didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 542/X.XX/Xxx/0000/XX.Xxx.Xxx tanggal 1 Juli 1993 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 64 tanggal 10 Agustus 1993, Tambahan No. 3633.
Pada tanggal 10 Juli 2006 Bank Bukopin melakukan Penawaran Umum Saham Perdana dengan mencatatkan 5.568.852.493 Saham Kelas B pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang menjadi Bursa Efek Indonesia/BEI) yang merupakan 99% dari seluruh jumlah modal ditempatkan dan disetor.
Per Maret 2016, saham Bank Bukopin dimiliki oleh PT. Bosowa Corporindo 30,00%, Koperasi Pegawai Bulog Seluruh Indonesia (Kopelindo) sebesar 18,09, , Negara Republik Indonesia 11,43% dan Publik 40,48%.
Melalui struktur permodalan yang terus diperkokoh sejalan dengan perkembangan usahanya, penanganan pengendalian risiko dan pengawasan internal yang terus ditingkatkan, pengembangan produk dan jasa perbankan yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar, pengembangan sumber daya manusia secara berkesinambungan, serta peningkatan mutu pelayanan sehingga memenuhi harapan nasabah, Bank Bukopin siap meraih pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank Bukopin saat ini adalah;
Dewan Komisaris
Komisaris Utama (Independen) : Karya Budiana* Komisaris : Xxxxx S.A. Xxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxx*
Komisaris Independen : Xxxxxxxxxxxx
Xxxxxxxxx Independen : Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Komisaris Independen : Mulia Xxxxxxxxx Xxxxxxxx*
*) Efektif setelah mendapat persetujuan dari OJK
Direksi
Direktur Utama : Xxxx Xxxxxxxx
Direktur : Xxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxx
Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxxx Xxxxxxxxx
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Bank Bukopin mendapatkan persetujuan dari otoritas Pasar Modal untuk bertindak sebagai Bank Kustodian berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM No. KEP-01/BL/Kstd/2006 tanggal 03 Juli 2006. Selain itu, Kustodian Bank bukopin juga dapat memberikan layanan penyimpanan dan pengadministrasian surat berharga berdasarkan prinsip-prinsip syariah berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI surat No. U- 350/DSN-MUI/XII/2007 tanggal 22 Desember 2007.
Untuk mendukung pengadministrasian jasa kustodian umum dan kustodian reksa dana, Bank Bukopin memiliki sistem aplikasi yang handal yang terus menerus dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan nasabah dan mengikuti perkembangan bisnis pasar modal. Keunggulan sistem aplikasi yang digunakan Kustodian Bank bukopin antara lain adalah :
- Fitur lengkap dan terintegrasi
- User friendly
- Pengoperasiannya secara triple custodian, sehingga setiap data dan transaksi yang diinput kedalam sistem diyakini validitasnya karena telah melalui 3 tahap pengecekan (Maker, Checker & Approval)
Kustodian Bank Bukopin telah mendapat kepercayaan dalam memberikan jasa pengadministrasian dan penyimpanan surat berharga kepada lebih dari 56 Nasabah Korporasi dari berbagai macam institusi, baik local maupun asing, terdiri dari Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Manajer
Investasi, Korporasi dan Bank swasta lainnya serta 4413 Nasabah Perorangan. Saat ini total aset yang disimpan dan diadministrasikan oleh Kustodian Bank Bukopin adalah sebesar Rp. 5.6 Triliun, yang terdiri dari berbagai jenis surat berharga (Saham, Obligasi Korporasi, Surat Utang Negara dan Surat Berharga lainnya).
Jumlah Reksa Dana yang dikelola Kustodian Bank Bukopin per tanggal 31 Maret 2016 adalah sebanyak 13 Reksa Dana, yaitu :
1. Reksa Xxxx Xxxxx Dana Prima
2. Reksa Xxxx Xxxxx Equity Plus
3. Reksa Xxxx Xxxxx Terproteksi II
4. Reksa Dana Bahana Liquid Priority
5. Reksa Dana Mandiri Investa Kapital Atraktif
6. Reksa Dana Danareksa Seruni Pasar Uang VI
7. Reksa Xxxx Xxxxxxxxx Seruni Pasar Uang USD IV
8. Reksa Xxxx Xxxxxxxxx Proteksi 36
9. Reksa Dana Batavia Dana Kas Cemerlang
10. Reksa Dana Batavia Dana Kas Cemerlang USD
11. Reksa Dana BNI-AM Dana Pasar Uang Likuid Prioritas
12. Reksa Dana BNI-AM Dana Pasar Uang Likuid Prioritas USD
13. Reksa Dana PNM Pasar Uang Syariah
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak / Perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Bukopin adalah :
1. PT Bukopin Finance
2. PT Bank Syariah Bukopin
3. PT. Bosowa Sekuritas
4. PT. Bosowa Insurance
5. PT. Bosowa Multifinance
6. PT. Sadira Finance
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Mekanisme Proteksi Pokok Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi jangka panjang dengan proteksi atas investasi awal pada Tanggal Jatuh Tempo dan memberikan pembagian hasil investasi secara berkala.
5.2 KEBIJAKAN INVESTASI
REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 akan berinvestasi sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo dengan komposisi portofolio investasi yaitu:
(a) minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset dan/atau Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK dikemudian hari, yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) dan diperdagangkan di Indonesia; dan
(b) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek Bersifat Utang pada angka 5.2 butir (a) di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi.
Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1.
Kriteria pemilihan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi pada angka 5.2 butir (a) di atas adalah berjatuh tempo tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun.
Kriteria pemilihan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi pada angka 5.2 butir (a) di atas adalah sebagai berikut:
(i) berjatuh tempo tidak lebih dari 7 (tujuh)tahun;
(ii) korporasi memiliki prospek usaha yang baik, berdasarkan proyeksi keuangan yang disajikan menggunakan asumsi-asumsi yang wajar; dan
(iii) telah dilakukan analisis yang memadai terhadap rasio keuangan Korporasi yang bersangkutan yang mencakup rasio likuiditas, efisiensi usaha dan profitabilitas sehingga diperoleh gambaran yang jelas mengenai risiko berinvestasi pada korporasi tersebut.
Kriteria pemilihan instrumen pasar uang dalam negeri tersebut dalam Kebijakan Investasi pada angka 5.2 butir (b) di atas adalah sebagai berikut:
(i) diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
(ii) Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito yang telah dan lazim diperdagangkan di pasar uang oleh perbankan;
(iii) berjatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun; dan
(iv) dapat dialihkan/diperjualbelikan/ditransaksikan.
Kriteria pemilihan deposito sebagimana dimaksud dalam angka 5.2 butir (b) Kebijakan Investasi di atas adalah deposito pada bank yang merupakan peserta penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan- kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis nilai proteksi Pokok Investasi sebagaimana ditentukan dalam angka 5.2. butir (a) di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan
permohonan penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan atau jika terjadi penurunan peringkat Efek.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
Penjelasan lebih rinci mengenai Efek Bersifat Utang yang akan menjadi portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1, akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran.
5.3. MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI
a. Mekanisme Proteksi
Mekanisme proteksi atas Pokok Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 ini sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme investasi, dan bukan melalui mekanisme penjaminan oleh Manajer Investasi maupun pihak ketiga.
Manajer Investasi akan melakukan investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi, dimana pada Tanggal Jatuh Tempo, hasil pelunasan Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi pada Tanggal Jatuh Tempo dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi akan memiliki Nilai Aktiva Bersih sekurang-kurangnya sama dengan Pokok Investasi yang terproteksi.
b. Pokok Investasi Yang Terproteksi
Pokok Investasi yang diproteksi adalah sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Investasi pada Tanggal Jatuh Tempo. Proteksi sebesar 100% (seratus persen) tersebut merupakan hasil pelunasan Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi pada Tanggal Jatuh Tempo dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi.
-Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya, maka Pokok Investasi yang terproteksi pada Tanggal Jatuh Tempo adalah Pokok Investasi sesuai jumlah Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo.
c. Jangka Waktu Berlakunya Ketentuan Proteksi
Proteksi atas Pokok Investasi berlaku pada Tanggal –Jatuh Tempo.
d. Ruang Lingkup Dan Persyaratan Bagi Berlakunya Mekanisme Proteksi
Mekanisme proteksi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 hanya akan berlaku apabila:
i. Tidak ada penerbit Efek Bersifat Utang yang merupakan basis nilai proteksi dalam portofolio investasi yang gagal dalam membayarkan kewajibannya baik pokok utang maupun bunga atau bagi hasil hingga Tanggal Jatuh Tempo; dan/atau
ii. Tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; dan/atau
iii. Tidak terjadinya Keadaan Kahar (Force Majeure); dan/atau
iv. Tidak terjadinya risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII butir 8.2 Prospektus ini.
e. Hilangnya Atau Berkurangnya Hak Pemegang Unit Penyertaan Atas Proteksi
Hak Pemegang Unit Penyertaan atas proteksi Pokok Investasi dalam Unit Penyertaan dapat hilang atau berkurang apabila Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya sebelum Tanggal Jatuh Tempo atau dalam hal terjadinya Pelunasan Lebih Awal.
Penjelasan lengkap mengenai penjualan kembali Unit Pernyataan diuraikan dalam Bab XIV.
Penjelasan lengkap mengenai Pelunasan Lebih Awal diuraikan dalam Bab XVI.
f. Pelunasan Lebih Awal
Sebelum Tanggal Jatuh Tempo, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim di mana berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 secara signifikan atau atas permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Bab XVI Prospektus ini.
5.4. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki efek derivatif:
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 pada setiap saat;
c. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia;
g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh
Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
h. membeli efek dari calon atau pemegan unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
k. terlibat dalam Transaksi Marjin;
l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
p. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Efek Beragun Aset tersebut dan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2) Manajer Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan
Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan
q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali.
Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut:
a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi.
b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih.
c. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan butir a di atas, kecuali terjadinya penurunan peringkat Efek.
d. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi underlying dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi.
e. Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. Pelaksanaan ketentuan tersebut wajib memperhatikan ketentuan butir 5.4 huruf f Prospektus ini.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang atau Efek syariah berpendapatan tetap yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK yang dapat menjadi basis proteksi dalam REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Diterbitkan oleh:
1) Emiten atau perusahaan publik;
2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut;
3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara;
4) Pemerintah Republik Indonesia;
5) Pemerintah Daerah; dan/atau
6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau dibawah pengawasan OJK.
b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan
c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi yang diperoleh REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 dari dana yang diinvestasikan (jika ada) akan dibukukan ke dalam REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1, sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi yang telah dibukukan ke dalam REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 tersebut di atas akan didistribusikan secara periodik oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi, secara serentak dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk menentukan besarnya Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan selama hal tersebut tetap sesuai dengan Tujuan Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 yaitu memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi pada Tanggal Jatuh Tempo.
Pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dengan cara tersebut di atas akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi tetapi Tujuan Investasi untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi pada Tanggal Jatuh Tempo tetap terpenuhi sepanjang tidak terjadi risiko investasi.
Pembayaran dana pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan
asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dariperusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, ataugagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimanadimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajibmenghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuhtanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatifdan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengandenominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung denganmenggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Dalam perhitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi,
sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan tidak akan dialihkan sama dengan tanggal jatuh tempo (hold to maturity).
4. Bagi Reksa Dana Terproteksi yang portofolionya terdiri dari Surat Berharga Negara yang dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo, dan penghitungan Nilai Pasar Wajarnya menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, maka pembelian kembali atas Unit Penyertaan hanya dapat dilakukan pada tanggal pelunasan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
5. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper& Surat Utang lainnya | PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP No. 55 Tahun 2019”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, dapat memberikan dampak negatif bagi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 dan/atau menyebabkan proteksi tidak tercapai.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh Calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Manajer Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah memperoleh nasehat dari penasehat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan/atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1, pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak, tingkat proteksi atas modal dan nilai akhir penjualan kembali.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila kondisi di atas terjadi, Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal. Bila Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan dapat menerima nilai pelunasan bersih secara material lebih rendah daripada Tingkat Proteksi Modal.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
8.1. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 DAPAT MEMPEROLEH MANFAAT INVESTASI SEBAGAI BERIKUT:
a. Proteksi Investasi
Pokok dari Investasi akan terproteksi dan akan kembali 100% yang berasal dari pelunasan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 yang merupakan basis nilai proteksi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi, apabila investasinya dicairkan sesuai dengan Tanggal Jatuh Tempo.
b. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek Bersifat Utang, meliputi pemilihan instrumen, pemilihan pihak-pihak terkait serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang tepat. Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi. Melalui REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1, Pemegang Unit Penyertaanakan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
c. Manfaat Skala Ekonomis
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat hasil investasi yang lebih tinggi, biaya investasi yang lebih rendah, dan akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada semua Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai dengan tingkat risikonya.
d. Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan menginvestasikan dana pada REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan produk konvensional.
8.2. RISIKO INVESTASI DALAM REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 YANG DAPAT MENGAKIBATKAN MEKANISME PROTEKSI ATAS POKOK
INVESTASI TIDAK BERLAKU, DAPAT DISEBABKAN OLEH BEBERAPA FAKTOR ANTARA LAIN:
1. Risiko Kredit (Wanprestasi)
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa (force majeure) di mana penerbit surat berharga di mana REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 berinvestasi dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1.
2. Risiko Pelunasan Lebih Awal
Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal terdapat risiko harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
3. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan yang terjadi pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan di bidang perpajakan serta kebijakan-kebijakan Pemerintah terutama di bidang ekonomi makro yang berhubungan dengan Surat Utang Negara dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 dan berakibat pada berkurangnya hasil investasi yang mungkin diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan.
4. Risiko Pembubaran Dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK dan (ii) Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta Pasal 31 dari Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1.
8.3. RISIKO YANG TIDAK MEMPENGARUHI MEKANISME PROTEKSI ADALAH:
Risiko Likuiditas
Ada beberapa peristiwa yang dapat menyebabkan terjadinya risiko likuiditas diantaranya adalah:
a. Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure) Pelunasan dapat dihentikan untuk
sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
b. Adanya kemungkinan terjadinya pengunduran perhitungan dan publikasi NAB karena tidak tersedianya harga penutupan dari instrumen investasi dapat mempengaruhi proses Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
c. Adanya batas maksimum kolektif untuk permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat mengakibatkan penundaan proses penjualan kembali Unit Penyertaan.
Risiko Tingkat Suku Bunga
Pergerakan harga Efek Bersifat Utang sangat dipengaruhi oleh tingkat suku bunga. Dalam hal terjadi peningkatan tingkat suku bunga, maka harga Efek Bersifat Utang akan mengalami penurunan.
Risiko Pasar (Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik)
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak di mana REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1.
Risiko Industri
Sesuai dengan Kebijakan Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1, sebagian besar hingga seluruh investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 adalah dalam Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia, sehingga risiko investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN
1 yang relevan adalah risiko Negara Republik Indonesia dan/atau risiko usaha dan/atau risiko industri dari perusahaan penerbit Efek Bersifat Utang yang menjadi basis proteksi yang dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal.
Mengingat REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 tidak melakukan investasi pada Efek luar negeri, maka perubahan nilai tukar mata uang asing tidak akan mempengaruhi hasil investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 terdapat biaya- biaya yang harus dikeluarkan oleh REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya- biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 0,10% (nol koma sepuluh persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari- per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar sebesar 0,070% (nol koma nol tujuh puluh persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari- per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntanyang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 setelah REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 dinyatakan Efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor : X.D.1 yang timbul setelah REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1;
i. Biaya asuransi (jika ada);
j. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas; dan
k. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan efektif dari OJK;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1;
d. Biaya pencetakan dan distribusi formulir pembukaan rekening REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan; dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 atas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan, pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi serta hasil pelunasan pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
b. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 tidak dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada REKSA |
DANA TERPROTEKSI PANIN 1: a) Imbalan Jasa Manajer Investasi b) Imbalan Jasa Bank Kustodian Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a) Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) b) Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) c) Biaya Bank d) Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan | Maks. 0,10% Maks. 0,070% Tidak ada Tidak ada Jika ada Jika ada | per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan |
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Tanggal Emisi, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baikoleh Bank Kustodian dalam Masa Penawaran (in good fund and in complete application);
(ii) Tanggal Penjualan Kembali, dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; dan (iv) Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli, dimiliki, dijual kembali atau dilunasi serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli, dijual kembali atau dilunasi.
b. Mendapatkan Proteksi Atas Pokok Investasi Sesuai Mekanisme Proteksi Pokok Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak proteksi atas pokok investasi sesuai dengan ketentuan proteksi sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.3 Prospektus ini.
c. Menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada Tanggal Penjualan Kembali sesuai syarat dan ketentuan dalam Bab XIV.
d. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai ProteksiSesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
e. Memperoleh Pelunasan Pada Tanggal Jatuh Tempo Dengan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan Yang Sama Besarnya Bagi Semua Pemegang Unit Penyertaan
Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 pada Tanggal Jatuh Tempo.
f. Memperoleh Pelunasan Lebih Awal Dengan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan Yang Sama Besarnya Bagi Semua Pemegang Unit Penyertaan Dalam Hal Terjadinya Pelunasan Lebih Awal
Sebelum Tanggal Jatuh Tempo, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh Pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim, dimana berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 secara signifikan atau atas permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 pada tanggal Pelunasan Lebih Awal tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
g. Memperoleh Informasi Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 Sekurang-Kurangnya 1 (satu) Kali Dalam 1 (satu) BulanPada Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB)
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan pada
Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) atau dengan menghubungi Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
h. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
i. Memperoleh Laporan Bulanan (Laporan Reksa Dana)
j. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 WAJIB DIBUBARKAN
REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa, REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1
Dalam hal REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada 11.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
11.1 huruf a di atas, serta menyampaikan laporan
pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 dibubarkanyang disertai dengan:
a) akta pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
b) laporan keuangan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 yang diaudit oleh Akuntan yang terdatar di OJK, jika REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 oleh OJK dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut :
a). pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; b). laporan keuangan pembubaran REKSA DANA
TERPROTEKSI PANIN 1 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c). akta pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari
Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atasserta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK serta
c. Akta pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodia disertai alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara
proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 dibubarkan dengan dilengkapi :
(i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
Akuntan
(ii) laporan keuangan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK serta
(iii) Akta pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dana dimaksud tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 sebagaimana dimaksud pada pasal 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 sebagaimana dimaksud pada pasal 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat
60 (enam puluh) hari bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK serta
c. Akta Pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Dalam hal REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 sebagaimana dimaksud dalam butir 11.6 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
lihat halaman lampiran
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir pembukaan rekening REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh melalui Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) pada Masa Penawaran.
Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 dengan cara mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dari Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi ke dalam Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1, dengan tetap memenuhi ketentuan pembelian Unit Penyertaan sesuai Kontrak.
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir pembukaan rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1.
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 dan melengkapinya dengan bukti pembayaran pada Masa Penawaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasidan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Masa Penawaran.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 akan diterbitkan oleh Bank Kustodian pada Tanggal Emisi.
13.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 adalah sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran.
13.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan disetujui oleh Manajer Investasidan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Masa Penawaran, akan diproses oleh Bank Kustodian pada Tanggal Emisi berdasarkan Nilai Aktiva Bersih awal REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1.
Pada hari terakhir dalam Masa Penawaran, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri hanya dapat diterima oleh Manajer Investasidan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan disetujui oleh Manajer Investasidan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) serta uang pembelian diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada hari terakhir Masa Penawaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasidan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan uang pembelian Unit Penyertaan yang diterima oleh Bank Kustodian (in good fund) setelah pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada hari terakhir dalam Masa Penawaran akan ditolak dan tidak diproses.
Dalam hal pembayaran pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui Virtual Account yang memuat nama Reksa Dana, tanggal dan waktu pembelian Unit Penyertaan, serta jumlah pembelian Unit Penyertaan, maka Formulir Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) pada tanggal diterimanya dana dari Rekening Virtual Account Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran melalui Virtual Account yang mencatat waktu sampai dengan Pukul 13.00 WIB (tiga belas waktu Indonesia Bagian Barat) dan diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 pada akhir Hari Bursa yang sama.
Pembayaran melalui Virtual Account yang mencatat waktu setelah pukul
13.00 WIB (tiga belas waktu Indonesia Bagian Barat) dan diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian, paling lambat pada akhir Hari Bursa Berikutnya akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 pada akhir Hari Bursa Berikutnya.
13.6. PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN MELALUI VIRTUAL ACCOUNT
Bila Manajer Investasi menyediakan fasilitas pembayaran pembelian Unit Penyertaan melalui Virtual Account, maka setelah calon Pemegang Unit Penyertaan menandatangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan melengkapi dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah sesuai dengan POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah, maka pada hari yang sama Manajer Investasi akan memberikan nomor rekening Virtual Account atas nama Pemegang Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan yang memiliki Virtual Account wajib berhati-hati dan memastikan Virtual
Account milik Pemegang Unit Penyertaan tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
13.7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 yang berada pada Bank Kustodian pada Masa Penawaran sebagai berikut:
Bank : PT Bank Bukopin Tbk
Rekening : REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 Nomor 1024093014
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan, atas perintah/instruksi Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1
dikreditkan ke rekening atas nama XXXXX DANA TERPROTEKSI PANIN
1 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 secara lengkap.
13.8. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama pemesan Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Emisi dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 dari
Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian pada Masa Penawaran (in good fund and in complete application).
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
13.9. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 sebagaimana dimaksud pada angka 13.7. di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XIV
TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebutpada Tanggal Penjualan Kembali.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara lengkap, benar dan jelas serta menandatangani yang diajukan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang diterima sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya Hari Bursa ke-7 (ketujuh) sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan akan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Penjualan Kembali tersebut
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya Hari Bursa ke-7 (ketujuh) sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan akan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Penjualan Kembali berikutnya.
Permohonan Penjualan Kembali harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA
DANA TERPROTEKSI PANIN 1 yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian kembali Unit Penyertaan di atas.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 pada Tanggal Penjualan Kembali sampai dengan 5% (lima persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 pada Tanggal Penjualan Kembali tersebut. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali lebih dari 5% (lima persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 yang diterbitkan pada Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi dari Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Tanggal Penjualan Kembali berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Tanggal Penjualan Kembali tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit
Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan kembali berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
Pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Penjualan Kembali sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
14.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 pada Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan.
14.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 dan Prospektus, yang diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat pada selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 pada Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 yang diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat pada selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan akan diproses dan dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan berikutnya.
14.8. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan), apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya (“Keadaan Kahar”).
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi dan dalam hal penolakan pelunasan setelah Tanggal Jatuh Tempo.
14.9. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Penjualan Kembali dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
BAB XV
PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO
15.1. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO
Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan cara membeli kembali seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 pada Tanggal Jatuh Tempo. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka pelunasan pada Tanggal Jatuh Tempo.
15.2. PEMBAYARAN PELUNASAN UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil pelunasan Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran pelunasan Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo.
15.3. HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO
Harga Pelunasan untuk setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 pada Tanggal Jatuh Tempo adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 pada Tanggal Jatuh Tempo. Apabila Tanggal Jatuh Tempo bukan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Jatuh Tempo.
15.4. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dilunasi dan akan dikirimkan
kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo.
BAB XVI
PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
16.1. PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
Sebelum Tanggal Jatuh Tempo, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim, dimana berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 secara signifikan atau atas permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal. Pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 pada tanggal Pelunasan Lebih Awal tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
Dalam hal Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, kecuali dalam hal Pelunasan Lebih Awal yang dilakukan atas permintaan tertulis seluruh Pemegang Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasanatas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka Pelunasan Lebih Awal.
16.2. PEMBAYARAN PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil pelunasan Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) akan merupakan beban Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan dilakukan sesegera xxxxxxx xxxxxx xxxxxx 0 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
16.3. HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN LEBIH AWAL
Harga Pelunasan Lebih Awal setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 adalah harga setiap Unit Penyertaan yang
ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal bukan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
16.4. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dilunasi dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
BAB XVII
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
17.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
17.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 di atas.
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PELUNASAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1
18.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi (APERD)
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD) (jika ada)
18.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi (APERD)
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD) (jika ada)
BAB XIX
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
19.1. Pengaduan
i. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing- masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
ii. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 19.2. di bawah.
iii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 19.2. di bawah.
19.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Dengan tunduk pada ketentuan 19.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJKTentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
19.3. Penyelesaian Pengaduan
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian
Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.
BAB XXI
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
21.1. Informasi, Prospektus, formulir pembukaan rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
21.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi PT.Panin Asset Management
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 2, Lt.11
Jl. Jend.Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta Selatan 12190
Tel :021 – 00000000
Fax: 021 - 0000000
Bank Kustodian PT Bank Bukopin Tbk
Gedung Oil Center, Lantai Dasar
Jl. Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx 55 Jakarta 10350
Telepon : (62-21) 31900612 ext. 5114/5117 Faksimili : (00-00) 00000000/31902358
REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN I
Laporan keuangan
Beserta Laporan Auditor Independen Tanggal 31 Desember 2021 dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
Financial Statements
With Independent Auditors' Report As of December 31, 2021 and
For the year ended
Daftar Isi Table of Contents
Halaman Page
Surat Pernyataan Manajer Investasi dan Bank Kustodian Investment Manager and Custodian Bank Statements
Laporan auditor independen i - ii Independent auditors' report
Laporan posisi keuangan 1 Statement of financial position
Laporan laba rugi dan Statement of profit or loss and
penghasilan komprehensif lain 2 other comprehensive income
Laporan perubahan aset bersih 3 Statements of changes in net assets
Laporan arus kas 4 Statement of cash flows
Catatan atas laporan keuangan 5 - 51 Notes to the financial statements
REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN I REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN I
Laporan Posisi Keuangan Statement of Financial Position
31 Desember 2021 As of December 31, 2021
(Dalam Rupiah) (Expressed in rupiah)
Catatan /Notes | 2021 | 2020 | ||
Aset | Assets | |||
Portofolio efek | 2c,3,4 | Investment portfolio | ||
Efek utang (biaya perolehan sebesar | 326.380.263.000 | 329.284.668.000 | Debt instruments (acquisition | |
Rp 300.000.000.000 pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020) | cost of Rp 300.000.000.000 31 December 2021 dan 2020 | |||
Jumlah portofolio efek | 326.380.263.000 | 329.284.668.000 | Total investment portfolios | |
Kas | 2d,3,5 | 155.383.675 | 155.318.481 | Cash in bank |
Piutang bunga | 2c,3,6 | 2.722.500.000 | 2.873.750.000 | Receivable |
Jumlah aset | 329.258.146.675 | 332.313.736.481 | Total assets | |
Liabilitas | Liabilities | |||
Beban akrual | 2c,3,7 | 76.193.189 | 91.224.062 | Accrued expenses |
Jumlah liabilitas | 76.193.189 | 91.224.062 | Total liabilities | |
Nilai aset bersih Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | 178.492.634.973 | 200.208.605.775 | Net assets value Transactions with unit holders | |
Jumlah kenaikan nilai aset bersih | 150.689.318.513 | 132.013.906.644 | Other comprehensive income | |
Jumlah nilai aset bersih | 329.181.953.486 | 332.222.512.419 | Total net assets value | |
Jumlah unit penyertaan yang beredar | 8 | 300.000.000,0000 | 300.000.000,0000 | Total outstanding Invesment units |
Nilai aset bersih per unit penyertaan | 2b | 1.097,2732 | 1.107,4084 | Net assets value per invesment units |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
The accompanying notes from an integral part of these financial statements
REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN I REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN I
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah) | (Expressed in rupiah) | |||
Catatan /Notes | 2021 | 2020 | ||
Pendapatan | Income | |||
Pendapatan investasi Pendapatan bunga | 2e,9 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Investment income Interest income |
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi | (2.904.405.000) | 00.000.000.000 | Net unrealized gain (loss) on investments | |
Pendapatan lainnya | 2e | 760.429 | 894.522 | Other income |
Jumlah pendapatan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Total investment income | |
Beban | Expenses | |||
Beban investasi | Investment expenses | |||
Beban pengelolaan investasi | 2e,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | Management fees |
Beban kustodian | 2e,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | Custodian fees |
Beban lain-lain | 2e,12 | 3.320.003.574 | 29.753.400 | Other expenses |
Beban lainnya | 2e,13 | 152.086 | 175.669 | Other expenses |
Jumlah beban | 3.896.262.427 | 633.165.659 | Total investment expenses | |
Laba sebelum pajak | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Profit (loss) after tax | |
Pajak penghasilan | 2g,14 | - | - | Income tax |
Laba tahun berjalan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Profit (loss) for the current year | |
Penghasilan komprehensif lain | Other comprehensive income | |||
Xxxx tidak akan direklasifikasi | Account that will not be |
lebih lanjut ke laba rugi - - reclassified to profit loss
Xxxx akan direklasifikasi Account that will be
lebih lanjut ke laba rugi - - reclassified to profit loss
Pajak penghasilan terkait Income tax related to
penghasilan komprehensif lain - - other comprehensive income
Penghasilan komprehensif lain Other comprehensive income
tahun berjalan setelah pajak - - for the period after tax
Penghasilan komprehensif Total comprehensive income
tahun berjalan 00.000.000.000 00.000.000.000 for the period
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan The accompanying notes from an integral part of these financial statements
REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN I REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN I
Laporan perubahan aset bersih Statements of changes in net assets
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah) | (Expressed in rupiah) | |||
Transaksi Dengan | Jumlah Kenaikan/ | |||
Pemegang Unit Penyertaan / Transactions with unit holders | Penurunan Nilai Aset Bersih / Total increase / decrease in net asset value | Jumlah Nilai Aset Bersih / Total value of net assets | ||
Saldo per 1 Januari 2020 | 223.452.929.827 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | Balance as of 1 January 2020 |
Perubahan aset bersih pada tahun 2020 | Change in net assets in 2020 | |||
Laba tahun berxxxxx | - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Profit for the current year |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | Transactions with unit holders Subscriptions of |
Penjualan unit penyertaan - - - invesment units
Pembelian kembali unit Redemption of
penyertaan - - - invesment units
Distribusi pada pemegang Distribute
unit penyertaan Penghasilan komfrehensif lain | (00.000.000.000) - | - - | (00.000.000.000) - | incomed Other comprehensive income |
Saldo per | Balance as of | |||
31 Desember 2020 | 200.208.605.775 | 132.013.906.644 | 332.222.512.419 | December 31, 2020 |
Perubahan aset bersih pada tahun 2021 | Changes in net assets in 2021 | |||
Koreksi tahun lalu | (7.427.921.875) | (7.427.921.875) | Last year's correction | |
Laba tahun berjalan | - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Profit for the current year |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | Transactions with unit holders Subscriptions of |
Penjualan unit penyertaan - - - invesment units
Pembelian kembali Redemption of
unit penyertaan - - - invesment units
Distribusi pada pemegang Distribute
unit penyertaan (00.000.000.000) - (00.000.000.000) incomed
Penghasilan komprehensif Other comprehensive
lain - - - income
Saldo per Balance as of
31 Desember 2021 178.492.634.973 150.689.318.513 329.181.953.486 December 31, 2021
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
The accompanying notes form an integral part of these financial statement
REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN I REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN I
Laporan Arus Kas Statement of Cash Flows
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Dalam Rupiah) (Expressed in rupiah)
2021 2020
Arus kas dari aktivitas operasi Cash flows from operating activities
Pendapatan bunga | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Received of interest |
Pembayaran biaya operasi | (3.911.293.300) | (618.258.584) | Operating expense paid |
Pendapatan lainnya | 760.429 | 894.522 | Other income |
Koreksi tahun lalu | (7.427.921.875) | - | Last year's corecction |
Kas bersih diperoleh dari | Net cash provided by | ||
aktivitas operasi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | (used in) operating activities |
Arus kas dari aktivitas investasi Cash flows from investment activities
Pembelian dan penjualan Net purchase and sale
portofolio efek, bersih - - of portfolio
Kas bersih diperoleh dari Net cash flows provided by
Distribusi kepada pemegang unit penyertaan | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | Distribution income |
Kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | Net cash provided by (used in) financing activities |
Kenaikan (penurunan) bersih kas | 65.194 | (23.136.587) | Increase (decrease) cash |
Kas pada awal tahun | 155.318.481 | 178.455.068 | Cash at beginning of year |
Kas pada akhir tahun | 155.383.675 | 155.318.481 | Cash at end of year |
aktivitas investasi - - investment activities Arus kas dari aktivitas pendanaan Cash flows from financing activities Penjualan unit penyertaan - - Subscriptions of invesment units
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
The accompanying notes from an integral part of these financial statements
REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN I REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN I
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2020 dan As of December 31, 2020 an
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam rupiah) (Expressed in rupiah)
1. Umum 1. General
Reksa Dana Terproteksi Panin I adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Xx Xxxaturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Terproteksi Panin I antara PT Panin Aset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Bukopin Jakarta sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 06 Tanggal 2 Agustus 2017 dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx Notaris di Jakarta. Dan berdasarkan surat No. 03433/DCMI/II/2021 tertanggal 24 Februari 2021 perubahan nama pemegang rekening KSEI PT Bank Bukopin Tbk menjadi PT Bank KB Bukopin Tbk efektif per tanggal 25 Februari 2021.
Tanggal efektif pencatatan Reksa Dana Terproteksi Panin I adalah 22 Agustus 2017. Sesuai KIK, tahun buku Xxxxx Xxxx mencakup periode dari tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
Sesuai dengan pasal 4 dari Akta tersebut diatas, Reksa Dana Terproteksi Panin I bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi jangka panjang dengan proteksi atas investasi awal pada tanggal jatuh tempo dan memberikan pembagian hasil investasi secara berkala.
Xxxxx Xxxx Terproteksi Panin I is an open- ended mutual funds formed under a Collective Investment Contract based on Capital Market Law No. 8/1995 about the Capital Market and rules of the Financial Services Authority Number.23/POJK.04/2016 dated June 13, 2016 about Management Guideline for Mutual Fund Under Limited Investment Collective Investment Contract. Jo rules of the Financial Services Authority No.2/POJK.04/2020 dated January 9, 2020.
The Collective Investment Contract Reksa Dana Terproteksi Panin I between PT Panin Asset Management as the Investment Manager and PT Bank Bukopin, Jakarta as the Custodian Bank is documented in deed No. 06 dated August 2,2017 in front Xxxxxx Xxxxxxxxx XX., X.Xx Notary in Jakarta and based on letter No. 03433/DCMI/II/2021 dated February 24, 2021, change the name of the KSEI account holder from PT Bank Bukopin Tbk to PT Bank KB Bukopin Tbk effective as of February 25, 2021.
The effective date of Reksa Dana Terproteksi Panin I is August 22, 2017. According to Collective Investment Contract the accounting period of mutual fund is from January 1 until December 31.
According to article 4 notarial deed mentioned above, Xxxxx Xxxx Terproteksi Panin I is aimed at obtaining long-term investment returns with the protection of initial investment on the due date and providing periodic investment returns.
REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN I REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN I
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2020 dan As of December 31, 2020 an
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam rupiah) (Expressed in rupiah)
1. Umum 1. General
lanjutan continued
Reksa Dana Terproteksi Panin I akan berinvestasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai aktiva bersih pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam penawaran umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Reksa Dana Terproteksi Panin I will be invested with the composition of investment portfolio of a minimum of 80% (eighty percent) and maximum 100% (one hundred percent) from net asset value of equity securities issued by corporation which regulated law of Indonesia that are sold in the public offering and/or traded in stock exchanges both of the country and the abroad, and minimum of 0% (zero percent) and maximum 20% (twenty percent) from net asset value of money market instruments in the country and/or deposit, in accordance with prevailing laws and regulations in Indonesia.
PT Panin Asset Management sebagi Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Tim pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Berdasarkan pembaharuan prospektus, susunan ketua dan anggota dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi adalah sebagai berikut:
PT Panin Asset Management as an Investment Manager is supported by professionals consisting of the Investment Committee and the Investment Management Team. The Investment Committee will direct and supervise the Investment Management Team in carrying out day-to-day investment policies and strategies in accordance with investment objectives. The Investment management team is in charge of day-to-day execution of investment policies, strategies and executions that have been formulated together with the Investment Committee.
Based on the prospectus renewal, the composition of the chairman and members of
Komite Investasi Investment Committee
Ketua : Xx'xxx Xxx Xxxxxxx Chairman : Mu'min Xxx Xxxxxxx
Anggota : Xxxxx Xxxxx, Xxx Xxxxxx, Member : Xxxxx Xxxxx, Xxx Xxxxxx, Xxxxxxxxx, Xx Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, Xx Xxxxx Xxxx
Xxx Xxngelola Investasi Investment manager
Ketua : Xxxxxxx X.X. Sual Chairman : Xxxxxxx X.X. Sual
Anggota : Asti Raniasari Member : Asti Xxxxxxxxx
REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN I REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN I
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2020 dan As of December 31, 2020 an
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam rupiah) (Expressed in rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
a. Dasar penyajian laporan keuangan a. Basis of preparation of financial statement
Laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang meliputi pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) dan peraturan regulator pasar modal serta Surat Edaran Ototritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 14/SEOJK 04/2020 tentang pedoman perlakuan akuntansi produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif tanggal 8 Juli 2020 yang berlaku setelah tanggal 1 Januari 2020.
The financial statements have been prepared and presented in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards which include statements and interpretations issued by the Indonesian Institute of Accountants (DSAK-IAI) Financial Accounting Standards Board and capital market regulatory regulations as well as Circular of the Financial Services Authority of the Republic of Indonesia No. 14 / SEOJK 04/2020 concerning guidelines for the accounting treatment of investment products in the form of collective investment contracts dated July 8, 2020 which takes effect after January 1,
2020.
Dasar penyusunan laporan kecuali untuk laporan arus kas, adalah dasar akrual. Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan Reksa Dana adalah mata uang Rupiah (Rp). Laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan nilai historis, kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengakuan lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut.
Preparation of report based on accrual except for Statements of Cash flow. Currency that was use in preparation the Mutual Funds Financial statements is Indonesian rupiah (Rp). Those report based on historical cost, except for several accounts based on other recognition which are explained in each accounting policies for each accounts.
b. Nilai aset bersih per unit penyertaan b. Net assets value per investment unit
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung dengan cara membagi aset bersih Reksa Dana dengan jumlah unit penyertaan yang beredar. Nilai aset bersih dihitung pada setiap hari bursa berdasarkan nilai wajar dari aset dan liabilitas.
Net Assets Value per unit holder were calculated by dividing Mutual Funds Net Assets with outstanding unit holder amount. Net Assets Value is calculated daily based on fair value of assets and liabilities.
c. Aset dan liabilitas keuangan c. Financial assets and liabilities
Reksa Dana menerapkan persyaratan klasifikasi dan pengukuran untuk instrumen keuangan berdasarkan PSAK 71 “Instrumen Keuangan” untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
Mutual Funds apply classification and measurement requirements for financial instruments based on PSAK 71 “Financial Instruments” for the year ended December 31, 2021.
REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN I REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN I
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2020 dan As of December 31, 2020 an
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam rupiah) (Expressed in rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
c. Aset dan liabilitas keuangan - lanjutan c. Financial assets and liabilities - continued
Aset keuangan Reksa Dana terdiri dari kas, portofolio efek dan tagihan lainnya.
Liabilitas keuangan Reksa Dana terdiri dari beban akrual liabilitas lain-lain.
Mutual Fund financial assets consist of cash, securities portfolios and other receivables.
Mutual Fund financial liabilities consist of accrued expenses and other liabilities.
c.1. Klasifikasi c.1. Classification
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan aset keuangannya berdasarkan kategori sebagai berikut pada saat pengakuan awal:
Mutual Fund classifies its financial assets according to the following categories at initial recognition:
- Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
- Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain;
- Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
- Financial assets measured at fair value through profit or loss;
- Financial assets measured at fair value through other comprehensive income;
- Financial assets carried at amortized cost.
Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi jika memenuhi kondisi sebagai berikut:
Financial assets are measured at amortized cost if the following conditions are met:
- Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual;dan
- Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal tertentu atas arus kas yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
- Financial assets are managed in a business model that aims to hold financial assets in order to obtain contractual cash flows; and
- The contractual terms of the financial asset provide a right on a specific date to the cash flows derived solely from the payment of principal and interest on the principal amount outstanding.
REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN I REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN I
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2020 dan As of December 31, 2020 an
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam rupiah) (Expressed in rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
lanjutan continued
c. Aset dan liabilitas keuangan - lanjutan c. Financial assets and liabilities - continued
c.1. Klasifikasi - lanjutan
c.1. Classification - continued
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain jika memenuhi kondisi sebagai berikut:
Financial assets are measured at fair value through other comprehensive income if the following conditions are met:
- Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk mendapatkan arus kas kontraktual dan menjual aset keuangan;dan
- Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal tertentu atas arus kas yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
- Financial assets are managed in a business model that aims to collect contractual cash flows and sell financial assets; and
- The contractual terms of the financial asset provide a right on a specific date to the cash flows derived solely from the payment of principal and interest on the principal amount outstanding.
Aset keuangan lainnya yang tidak memenuhi persyaratan untuk diklasifikasikan sebagai diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Other financial assets that do not qualify for the classification as measured at amortized cost or fair value through other comprehensive income are classified as measured at fair value through profit or loss.
Saat pengakuan awal Reksa Dana dapat membuat penetapan yang tidak dapat dibatalkan untuk mengukur aset yang memenuhi persyaratan untuk diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain pada nilai wajar melalui laba rugi, apabila penetapan tersebut mengeliminasi atau secara signifikan mengurangi inkonsistensi pengukuran atau pengakuan (kadang disebut sebagai “accounting mismatch” ).
At initial recognition, an Mutual Fund may make an irrevocable determination to measure an asset that meets the requirements to be measured at amortized cost or fair value through other comprehensive income at fair value through profit or loss, if that determination eliminates or significantly reduces measurement or recognition inconsistencies. (sometimes referred to as "accounting mismatch").
Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx dapat membuat pilihan yang tidak dapat dibatalkan untuk menyajikan instrumen ekuitas yang bukan dimiliki untuk di perdagangkan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
Upon initial recognition, an Mutual Fund can make an irrevocable choice to present equity instruments that are not owned for trading at fair value through other comprehensive income.
REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN I REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN I
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2020 dan As of December 31, 2020 an
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam rupiah) (Expressed in rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
lanjutan continued
c. Aset dan liabilitas keuangan - lanjutan c. Financial assets and liabilities - continued
c.1. Klasifikasi - lanjutan
c.1. Classification - continued
Penilaian model bisnis Business model assessment
Model bisnis ditentukan pada level yang mencerminkan bagaimana kelompok aset keuangan dikelola bersama-sama untuk mencapai tujuan bisnis tertentu.
Penilaian model bisnis dilakukan dengan Mempertimbangkan, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal berikut:
The business model is defined at a level that reflects how groups of financial assets are managed together to achieve specific business objectives.
The business model assessment is carried out by considering, but not limited to, the following:
1) Bagaimana kinerja dari model bisnis dan aset keuangan yang dimiliki dalam model bisnis dievaluasi dan dilaporkan kepada personil manajemen kunci Reksa Dana;
1) How is the performance of the business model and financial assets held in the business model evaluated and reported to key management personnel of the Mutual Fund;
2) Apakah risiko yang memengaruhi kinerja dari model bisnis (termasuk aset keuangan yang dimiliki dalam model bisnis) dan khususnya bagaimana cara aset keuangan tersebut dikelola; dan
2) What are the risks that affect the performance of the business model (including financial assets held in the business model) and specifically how those financial assets are managed; and
3) Bagaimana penilaian kinerja pengelola aset keuangan (sebagai contoh, apakah penilaian kinerja berdasarkan nilai wajar dari aset yang dikelola atau arus kas kontraktual yang diperoleh).
3) How is the performance of the manager of financial assets assessed (for example, whether the performance assessment is based on the fair value of assets under management or contractual cash flows obtained).
Aset keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan dan penilaian kinerja berdasarkan nilai wajar diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Financial assets held for trading and performance assessment based on fair value are measured at fair value through profit or loss.
REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN I REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN I
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2020 dan As of December 31, 2020 an
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam rupiah) (Expressed in rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
lanjutan continued
c. Aset dan liabilitas keuangan - lanjutan c. Financial assets and liabilities - continued
c.1. Klasifikasi (lanjutan) c.1. Classification - continued
Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga.
Untuk tujuan penilaian ini, pokok didefinisikan sebagai nilai wajar dari aset keuangan pada saat pengakuan awal. Bunga didefinisikan sebagai imbalan untuk nilai waktu atas uang dan risiko kredit terkait jumlah pokok terutang pada periode waktu tertentu dan juga risiko dan biaya peminjaman standar, dan juga marjin laba.
Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga dilakukan dengan mempertimbangkan persyaratan kontraktual, termasuk apakah aset keuangan mengandung persyaratan kontraktual yang dapat merubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual.
An assessment of the contractual cash flows derived solely from payments of principal and interest.
For the purposes of this valuation, principal is defined as the fair value of the financial asset at initial recognition. Interest is defined as the consideration for the time value of money and credit risk related to the principal amount owed in a specific period of time as well as the risk and cost of standard borrowing, as well as a profit margin.
The assessment of contractual cash flows derived solely from payments of principal and interest is made by considering contractual terms, including whether the financial asset contains contractual terms that change the timing or amount of the contractual cash flows.
Dalam melakukan penilaian, Xxxxx Xxxx mempertimbangkan: In conducting an assessment, Mutual Funds
consider:
a. Peristiwa kontijensi yang akan mengubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual;
a. Contingent events that will change the timing or amount of the contractual cash
b. Fitur leverage;
c. Persyaratan pembayaran dimuka dan perpanjangan kontraktual;
d. Persyaratan mengenai klaim yang terbatas atas arus kas yang berasal dari aset spesifik; dan
e. Fitur yang dapat merubah nilai waktu dari elemen uang.
b. Leverage features;
c. Advance payment terms and contractual extensions;
d. Requirements regarding claims that are limited to cash flows from specific assets; and
e. Features that can change the time value of the money element.
REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN I REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN I
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2020 dan As of December 31, 2020 an
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam rupiah) (Expressed in rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
lanjutan continued
c. Aset dan liabilitas keuangan - lanjutan c. Financial assets and liabilities - continued
c.1. Klasifikasi (lanjutan) c.1. Classification - continued
Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga - lanjutan
An assessment of the contractual cash flows derived solely from payments of principal and interest - continued
Liabilitas keuangan diklasifikasikan dalam kategori sebagai berikut pada saat pengakuan awal :
In conducting an assessment, Mutual Funds consider:
•
a. Liabilitas diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, yang memiliki dua sub klafisikasi, yaitu liabilitas keuangan yang ditetapkan demikian pada saat pengakuan awal dan liabilitas keuangan yang telah diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan.
a. Liabilities are measured at fair value through profit or loss, which has two sub- classifications, namely financial liabilities that are designated as such at initial recognition and financial liabilities that have been classified as held for trading.
•
b. Liabilitas keuangan lain, yaitu liabilitas keuangan yang tidak dimiliki untuk dijual atau ditentukan sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi saat pengakuan liabilitas.
b. Other financial liabilities, namely financial liabilities that are not held for sale or determined at fair value through profit or loss when the liability is recognized.
c.2. Pengakuan awal c.2. Initial recognition
a. Pembelian dan penjualan aset keuangan yang memerlukan penyerahan aset dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan dan kebiasaan yang berlaku di pasar (pembelian secara reguler) diakui pada tanggal perdagangan, yaitu tanggal Reksa Dana berkomitmen untuk membeli atau menjual aset.
a. Purchases and sales of financial assets that require delivery of assets within a period stipulated by market regulations and practices (regular purchases) are recognized on the trading date, which is the date the Mutual Fund commits to buy or sell assets.
b. Aset keuangan dan liabilitas keuangan pada awalnya diukur pada nilai wajarnya. Dalam hal aset keuangan atau liabilitas keuangan tidak diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah/dikurangi biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan.
b. Financial assets and financial liabilities are initially measured at fair value. In the event that a financial asset or financial liability is not classified as fair value through profit or loss, the fair value is added / reduced by transaction costs that are directly attributable to the acquisition or issuance of financial assets or financial liabilities.
REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN I REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN I
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2020 dan As of December 31, 2020 an
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam rupiah) (Expressed in rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
lanjutan continued
c. Aset dan liabilitas keuangan - lanjutan c. Financial assets and liabilities - continued
c.2. Pengakuan awal - lanjutan c.2. Initial recognition - continued
Reksa Dana pada pengakuan awal dapat menetapkan aset keuangan dan liabilitas keuangan tertentu sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi (opsi nilai wajar). Opsi nilai wajar dapat digunakan hanya bila memenuhi ketetapan sebagai berikut :
At initial recognition, Mutual Funds may designate certain financial assets and financial liabilities as fair value through profit or loss (fair value option). The fair value option can be used only if it meets the following provisions:
a. Penetapan sebagai opsi nilai wajar mengurangu atau nengeliminasi ketidak konsistenan pengukuran dan pengakuan (accounting mismatch) yang dapat timbul, atau
a. Designation as a fair value option reduces or eliminates measurement and recognition inconsistencies that could arise, or
b. Aset keuangan dan liabilitas keuangan merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan yang resikonya dikelola dan dilaporkan kepada manajemen kunci berdasarkan nilai wajar, atau
b. Financial assets and financial liabilities are part of a portfolio of financial instruments whose risk is managed and reported to key management based on fair value, or
c. Aset keuangan dan liabilitas keuangan terdiri dari kontrak utama dan derivatif melekat yang harus dipisahkan, tetapi tidak dapat mengukur derivatif melekat secara terpisah.
c. Financial assets and financial liabilities consist of the host contract and embedded derivatives that must be separated, but cannot measure the embedded derivative separately.
c.3. Pengukuhan setelah pengakuan awal c.3. Confirmation after initial recognition
Aset keuangan dalam kelompok yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dan aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi diukur pada nilai wajarnya. Aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Financial assets carried out at fair value through other comprehensive income and financial assets and financial liabilities at fair value through profit or loss are measured at fair value. Financial assets and financial liabilities measured at amortized cost are measured at amortized cost using the effective inteentian interest method.
REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN I REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN I
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2020 dan As of December 31, 2020 an
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam rupiah) (Expressed in rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
lanjutan continued
c. Aset dan liabilitas keuangan - lanjutan c. Financial assets and liabilities - continued
c.4. Penghentian pengakuan c.4. Withdrawal of recognition
Aset keuangan dihentikan pengakuannya jika : Afinancial asset is derecognized if:
a. Hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir, atau
a. The contractual rights to the cash flows from the financial asset expire, or
b. Reksadana telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas yang berasal dari aset tersebut atau menanggung liabilitas untuk membayarkan arus kas yang telah diterima tersebut secara penuh tanpa penundaan berarti kepada pihak ketiga di bawah kesepakatan pelepasan, dan antara (a) Reksadana telah mentransfer secara subtansial seluruh resiko dan manfaat atas aset, atau (b) Reksadana tidak mentransfer maupun tidak memiliki secara substansial seluruh resiko dan manfaat atas aset, tetapi telah mentransfer kendali atas aset.
b. The mutual fund has transferred its rights to receive cash flows from the asset or has assumed an obligation to pay the received cash flows in full without material delay to a third party under a disposal agreement, and between (a) the mutual fund has transferred substantially all the risks and the benefits of the assets, or (b) the mutual fund neither transfers nor retains substantially all the risks and rewards of the assets, but has transferred control of the assets.
Ketika Xxxxxxxxx telah mentransfer hak untuk menerima arus kas dari aset atau telah memasuki kesepakatan pelepasan dan tidak mentransfer serta tidak mempertahankan secara substansial seluruh resiko dan manfaat atas aset atau tidak mentransfer kendali atas aset, aset diakui sebesar keterlibatan Reksadana yang berkelanjutan atas aset tersebut.
When a Mutual Fund has transferred its rights to receive cash flows from an asset or has entered into a disposal agreement and has neither transferred nor retained substantially all the risks and rewards of the asset or transferred control of the asset, the asset is recognized to the extent of the Mutual Fund's continuing involvement in the asset.
REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN I REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN I
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2020 dan As of December 31, 2020 an
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam rupiah) (Expressed in rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
lanjutan continued
c. Aset dan liabilitas keuangan - lanjutan c. Financial assets and liabilities - continued
c.4. Penghentian pengakuan c.4. Withdrawal of recognition
Pinjaman yang diberikan dihapus bukukan ketika tidak ada prospek yang realistis mengenai pengembalian pinjaman atau hubungan normal antara Reksadanadan dibitur telah berakhir. Pinjaman yang tidak dapat dilunasi dihapus bukukan dengan mendebit cadangan kerugian penurunan nilai.
Loans granted are written off when there is no realistic prospect of repayment of the loan or the normal relationship between the Mutual Fund and the borrower has ended. Loans that cannot be repaid are written off by debiting the allowance for impairment losses.
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas yang ditetapkan dalam kontrak dilepaskan atau dibatalkan atau kadaluarsa.
Jika suatu liabilitas keuangan yang ada digantikan dengan liabilitas yang lain oleh pemberi pinjaman yang sama pada keadaan yang secara substansial telah berubah, maka pertukaran atau modifikasi tersebut dilakukan sebagai penghentian pengakuan liabilitas awal dan pengakuan liabilitas baru, dan perbedaan nilai tercatat masing- masing diakui dalam laporan laba rugi.
Financial liabilities are derecognized when the obligation specified in the contract is discharged or canceled or expires.
If an existing financial liability is replaced by another liability by the same lender on substantially changed circumstances, such an exchange or modification is performed as a derecognition of the original liability and the recognition of a new liability, and the difference in the respective carrying amounts is recognized in the statement of profit and loss.
c.5. Pengakuan pendapatan dan beban c.5. Revenue and expense recognition
a. Pendapatan dan beban bunga atas aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain serta aset keuangan dan liabilitas keuangan yang dicatat berdasarkan biaya perolehan diamortisasi, diakui pada laporan laba rugi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
a. Interest income and expense on financial assets measured at fair value through other comprehensive income and financial assets and financial liabilities carried at amortized cost are recognized in profit or loss using the effective interest rate method.
REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN I | REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN I | |
Catatan atas laporan keuangan | Notes to the financial statements | |
Tanggal 31 Desember 2020 dan | As of December 31, 2020 an | |
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | For the year then ended | |
(Dalam rupiah) | (Expressed in rupiah) | |
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi lanjutan | 2. | Summary of significant accounting policies continued |
c. Aset dan liabilitas keuangan - lanjutan | c. Financial assets and liabilities - continued |
c.5. Pengakuan pendapatan dan beban - lanjutan
c.5.
Revenue and expense recognition - continued
Jumlah tercatat bruto aset keuangan adalah biaya perolehan diamortisasi aset keuangan sebelum disesuaikan dengan catatan penurunan nilai.
The gross carrying amount of a financial asset is the amortized cost of the financial asset before adjusting for impairment.
Dalam menghitung pendapatan dan beban bunga, tingkat bunga efektif diterapkan pada jumlah tercatat bruto aset (ketika aset tersebut bukan aset keuangan memburuk) atau terhadap biaya perolehan diamortisasi dari liabilitas.
In calculating interest income and expense, the effective interest rate is applied to the gross carrying amount of the asset (when the asset is not a deteriorating financial asset) or to the amortized cost of the liability.
Untuk aset keuangan yang telah memburuk pada saat pengakuan awal, pendapatan bunga dihitung dengan menerapkan tingkat bunga efektif terhadap biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan tersebut. Jika aset keuangan tersebut tidak lagi memburuk, maka perhitungan pendapatan bunga akan tetap dihitung dengan menerapkan tingkat bunga efektif terhadap biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan tersebut.
For financial assets that have deteriorated on initial recognition, interest income is calculated by applying the effective interest rate to the amortized cost of the financial asset. If the financial asset is no longer deteriorating, the calculation of interest income will still be calculated by applying the effective interest rate to the amortized cost of the financial asset.
b. Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi diakui pada laporan laba rugi.
b. Gains and losses arising from changes in the fair value of financial assets and financial liabilities classified as measured at fair value through profit or loss are recognized in profit or loss.
Pada saat aset keuangan dihentikan pengakuannya atau dilakukan penurunan nilai, keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam ekuitas harus diakui pada laporan laba rugi.
When a financial asset is derecognized or impaired, the cumulative gain or loss previously recognized in equity is recognized in the income statement.
REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN I | REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN I | |
Catatan atas laporan keuangan | Notes to the financial statements | |
Tanggal 31 Desember 2020 dan | As of December 31, 2020 an | |
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | For the year then ended | |
(Dalam rupiah) | (Expressed in rupiah) | |
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi lanjutan | 2. | Summary of significant accounting policies continued |
c. Aset dan liabilitas keuangan - lanjutan | c. Financial assets and liabilities - continued |
c.6. Reklasifikasi aset keuangan c.6. Financial asset reclassification
Reksadana mengklasifikasi asset keuangan jika dan hanya jika, model bisnis untuk pengelolaan aset keuangan berubah.
Mutual funds classify financial assets if, and only if, the business model for managing financial assets changes.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi ke klasikasi nilai wajar melalui laba rugi dicatat sebesar nilai wajarnya. Selisih antara nilai tercatat dengan nilai wajar diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada laba rugi.
Reclassification of financial assets from amortized cost classification to fair value through profit or loss is carried at fair value. The difference between the carrying amount and fair value is recognized as gain or loss in profit or loss.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi ke klasikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dicatat sebesar nilai wajarnya.
Reclassification of financial assets from amortized cost to fair value through other comprehensive income are carried at fair value.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ke klasiifikasi nilai wajar melalui laba rugi dicatat pada nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi direklasifikasi ke laba rugi.
Reclassification of financial assets from fair value through other comprehensive income to fair value through profit or loss is recorded at fair value. Unrealized gains or losses are reclassified to profit or loss.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ke klasiifikasi ke biaya perolehan yang diamortisasi dicatat pada nilai tercatat. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi harus diamortisasi menggunakan suku bunga efektif sampai dengan tanggal jatuh tempo instrumen tersebut.
Reclassification of financial assets from fair value classification through other comprehensive income to classification to amortized cost is carried at carrying amount. Unrealized gains or losses must be amortized using the effective interest rate up to the maturity date of the instrument.
REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN I | REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN I | |
Catatan atas laporan keuangan | Notes to the financial statements | |
Tanggal 31 Desember 2020 dan | As of December 31, 2020 an | |
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | For the year then ended | |
(Dalam rupiah) | (Expressed in rupiah) | |
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi lanjutan | 2. | Summary of significant accounting policies continued |
c. Aset dan liabilitas keuangan - lanjutan | c. Financial assets and liabilities - continued |
c.6. Reklasifikasi aset keuangan c.6. Financial asset reclassification
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi ke klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprensif lain dicatat pada nilai wajar.
Reclassification of financial assets from fair value through profit or loss to fair value through other comprehensive income is recorded at fair value.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi ke klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi dicatat pada nilai wajar.
Reclassification of financial assets from fair value through profit or loss to amortized cost classification is carried at fair value.
c.7. Saling hapus c.7. Delete each other
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus buku dan nilai netonya disajikan disajikan dalam dalam loporan keuangan konsolidasian jika, dan hanya jika Reksadana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya maksud untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset yang menyelesaikan liabilitasnya secara bersamaan.
Financial assets and financial liabilities are offset and the net amount is presented in the consolidated financial statements if, and only if the Mutual Fund has a legally enforceable right to offset the recognized amounts and there is an intention to settle on a net basis or to realize the asset. which settle their liabilities simultaneously.
Hal yang berkekuatan hukum harus tidak kontijen atas peristiwa di masa depan dan harus dapat dilapaksakan di dalam sistuasi bisnis yang normal, peristiwa kegagalan atau kebangkrutan dari Reksadana atas seluruh pihak lawan.
Matters that are legally enforceable must not be contingent on future events and must be enforceable in a normal business situation, in the event of failure or bankruptcy of the Mutual Fund over all counterparties.
Pendapatan dan beban disajikan dalam jumlah neto hanya jika diperkenankan oleh standar akuntansi.
Revenues and expenses are presented on a net basis only if permitted by accounting standards.