PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH DAN
PT GOTO GOJEK TOKOPEDIA TBK
TENTANG
PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK BERSAMA XXXXX “PENAK GOJEKAN”
Nomor : 510.72/1165
Nomor : 005/GOTO/Govrel/PKS/JTG/VIII/2023
Pada hari ini Senin, tanggal Tiga Puluh Satu bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (31-07-2023) telah dibuat Perjanjian Kerja Sama antara:
1. XXXXX XXXXXX | : | Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (Dinas Perempuan dan Anak) Provinsi Jawa Tengah, berkedudukan di Semarang, Jalan Pamularsih Nomor 28, berdasarkan surat kuasa Gubernur Jawa Tengah Nomor 120.13/024/2023 Tanggal 22 Mei 2023, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama |
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
2. XXXXX XXXXXXX | : | Head of Region Central West Java PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, berkedudukan di Jakarta, Gedung Pasaraya Blok M, Gedung B, Lantai 6, Jl. Iskandarsyah II No.2 Kelurahan Melawai Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan berdasarkan surat kuasa Nomor: 022/GOTO/POA/JKT/I/2023 Tanggal 20 Desember 2022, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. GoTo Gojek Tokopedia Tbk, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. |
Berdasarkan :
1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86-92)
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841)
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219)
4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 117)
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain Dan Kerja Sama
Daerah Dengan Pihak Ketiga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 371)
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama dalam Perjanjian Kerja Sama ini disebut sebagai PARA PIHAK dan secara sendiri-sendiri disebut PIHAK. PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa PIHAK KESATU adalah perangkat daerah Provinsi Jawa Tengah yang menyelenggarakan urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
b. Bahwa PIHAK KEDUA adalah badan hukum yang bergerak di bidang penerbit piranti lunak dan marketplace berbasis platform dengan nama “Gojek”;
x. Xxxxx PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk melaksanakan penyelenggaraan program Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan dan Anak bernama “Penak Gojekan”, sesuai dengan kewenangan masing-masing PIHAK.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sesuai dengan kedudukan dan kewenangan masing-masing, PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Sama tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan dan Anak Bersama Gojek “Penak Gojekan”, yang selanjutnya disebut Perjanjian Kerja Sama, sebagai tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan PT. GoTo Gojek Tokopedia Tbk tentang Pengembangan Pelayanan Publik dan Ekonomi Digital Di Jawa Tengah Nomor 120.13/020/2023 dan 009/GOTO/MOU/JKT/V/2023 Tanggal Dua Puluh Dua, bulan Mei, tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (22- 05-2023), dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1 PENGERTIAN UMUM
Dalam Perjanjian Kerja Sama ini, yang dimaksud dengan:
1. Afiliasi adalah setiap perusahaan atau badan lainnya yang Mengendalikan, Dikendalikan oleh atau berada di bawah Pengendalian yang sama dengan PIHAK KEDUA;
2. Aplikasi Gojek adalah aplikasi piranti lunak dengan merek dagang Gojek yang dapat diperbaharui dari waktu ke waktu yang di dalamnya terdapat pilihan menu untuk mengakses layanan yang mempertemukan penyedia jasa dengan pengguna;
3. Mitra adalah kontraktor pihak ketiga independen yang memiliki hubungan kemitraan dengan PIHAK KEDUA untuk menyediakan layanan yang difasilitasi oleh Aplikasi Gojek;
4. Pemberdayaan Perempuan adalah upaya strategis dalam rangka peningkatan kualitas hidup dan pemenuhan hak ekonomi perempuan melalui penguatan produktivitas ekonomi perempuan agar menjadi pelaku usaha dan dapat meningkatkan taraf ekonomi;
5. Penak Gojekan adalah program kegiatan yang dilakukan oleh PARA PIHAK dalam rangka mengupayakan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan dan Anak; dan
6. Perlindungan Perempuan dan Anak adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan anak serta memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 2 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk mensinergikan program dan kegiatan PARA PIHAK dalam rangka Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan dan Anak di Provinsi Jawa
Tengah;
(2) Tujuan dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai pedoman bagi PARA PIHAK untuk melakukan kerja sama dalam rangka penyelenggaraan program “Penak Gojekan” sehubungan dengan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan dan Anak.
Pasal 3
OBJEK DAN RUANG LINGKUP
(1) Objek Perjanjian Kerja Sama adalah penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan dan Anak
Bersama Gojek melalui program “Penak Gojekan”.
(2) Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:
a. Pelaksanaan edukasi terkait dengan Perlindungan Perempuan dan Anak (“Edukasi”)
b. Pemberdayaan Ekonomi Perempuan dan;
x. Xxgiatan sosialisasi terkait dengan keamanan Aplikasi Gojek (“Sosialisasi”).
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Hak PIHAK KESATU:
a. Mendapatkan narasumber dalam kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan;
b. Menerima arahan dan panduan dalam proses pendaftaran kemitraan pada layanan dalam Aplikasi Gojek, dalam rangka pemberdayaan ekonomi perempuan sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur oleh PIHAK KEDUA atau Afiliasinya;
c. Mendapatkan peserta Edukasi terkait Perlindungan Perempuan dan Anak.
(2) Kewajiban PIHAK KESATU
a. Menyediakan tempat yang kondusif dan berkapasitas cukup untuk melaksanakan Edukasi;
b. Mengundang para pendamping Pelatihan dan/atau peserta Pelatihan untuk mengikuti Pelatihan terkait Program Pemberdayaan Ekonomi Perempuan;
c. Melaksanakan Edukasi terkait perlindungan perempuan dan anak serta Sosialisasi keamanan Aplikasi Gojek bagi perempuan dan anak;
d. Merekomendasikan pelaku usaha perempuan kepada PIHAK KEDUA, agar terdaftar sebagai penyedia layanan dalam Aplikasi Gojek atau layanan GoFood;
e. Menyampaikan jadwal pelaksanaan program Edukasi dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sebelum waktu pelaksanaan. PARA PIHAK sepakat untuk berdiskusi secara musyawarah mufakat untuk menentukan jadwal pelaksanaan program Edukasi dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan.
(3) Hak PIHAK KEDUA:
a. Tersedianya tempat yang kondusif dan berkapasitas cukup untuk melaksanakan Edukasi;
b. Menerima rekomendasi pelaku usaha perempuan dari PIHAK KESATU agar terdaftar sebagai penyedia layanan dalam Aplikasi Gojek atau layanan GoFood;
c. Menerima usul jadwal pelaksanaan program Edukasi dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan secara tertulis dari PIHAK KESATU paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sebelum waktu pelaksanaan. PARA PIHAK sepakat untuk berdiskusi secara musyawarah mufakat untuk menentukan jadwal
pelaksanaan program Edukasi dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan.
(4) Kewajiban PIHAK KEDUA:
a. Memfasilitasi narasumber dalam kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan;
b. Memberikan arahan dan panduan dalam proses pendaftaran kemitraan p a d a layanan dalam Aplikasi Gojek dalam rangka pemberdayaan ekonomi perempuan, sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur oleh PIHAK KEDUA atau Afiliasinya;
c. Menyiapkan peserta Edukasi terkait Perlindungan Perempuan dan Anak
Pasal 5 KERAHASIAAN
(1) “Informasi Rahasia” berarti seluruh informasi (baik ditandai dengan kata “rahasia” atau tidak) yang bersifat rahasia yang diungkapkan oleh suatu PIHAK (“Pihak Yang Mengungkapkan”) baik secara langsung atau dari pihak lain yang terasosiasi dengan Pihak Yang Mengungkapkan, kepada PIHAK lainnya (“Pihak Penerima Pengungkapan”) mengenai usaha, operasional atau konsumen dari Pihak Yang Mengungkapkan atau Afiliasi, yang mana informasi mana tidak diketahui oleh publik dan dapat dikategorikan sebagai “Rahasia Dagang” milik Xxxxx Xxxx Mengungkapkan, dan termasuk ketentuan dan perihal Perjanjian Xxxxx Xxxx, negosiasi terkait Perjanjian Xxxxx Xxxx dan perjanjian-perjanjian atau dokumen-dokumen lain yang ditandatangani oleh PARA PIHAK sehubungan dengan Perjanjian Kerja Sama.
(2) PARA PIHAK akan, dan senantiasa memastikan bahwa PARA PIHAK, Afiliasi, maupun petugas, direktur, sekutu, anggota, pegawai, agen, konsultan, penasihat, kuasa dan akuntan (secara bersama-sama
disebut sebagai “Perwakilan”) akan menjaga Informasi Rahasia dan tidak akan mengungkapkan Informasi Rahasia kepada pihak manapun, selain sebagaimana diperbolehkan berdasarkan Pasal ini.
(3) Informasi Rahasia tidak termasuk setiap informasi yang:
a. telah menjadi milik atau diketahui oleh Pihak Penerima Pengungkapan atau salah satu Perwakilannya sebelum pengungkapan oleh atau atas nama Xxxxx Xxxx Mengungkapkan;
b. dikembangkan sendiri oleh Pihak Penerima Pengungkapan atau salah satu Perwakilannya;
c. diungkapkan kepada Pihak Penerima Pengungkapan atau salah satu Perwakilannya oleh pihak ketiga secara non-rahasia atau oleh suatu sumber yang tidak diketahui oleh Pihak Penerima Pengungkapan yang memiliki kewajiban kerahasiaan kepada Pihak Yang Mengungkap sehubungan dengan informasi tersebut; atau
d. merupakan atau menjadi suatu bagian dari domain publik yang bukan merupakan kesalahan atau pelanggaran dari Perjanjian Kerja Sama ini oleh Pihak Penerima Pengungkapan atau Perwakilannya.
(4) Ayat (3) di atas tidak berlaku bagi pengungkapan Informasi Rahasia sepanjang:
a. disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan manapun; atau
b. disyaratkan oleh pengadilan dengan yurisdiksi yang kompeten, instansi perpajakan atau lembaga yudisial, pemerintahan, pengawasan, pengaturan yang berwenang; atau
c. Informasi Rahasia diungkapkan kepada pihak ketiga lainnya dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari Xxxxx Xxxx Mengungkapkan,
d. dengan ketentuan bahwa untuk butir (a) dan (b), Pihak Penerima Pengungkapan sepanjang dapat dilaksanakan secara wajar dan diperbolehkan oleh hukum, peraturan perundang-undangan, atau lembaga yang bersangkutan memberitahukan secara tertulis kepada
Pihak Yang Mengungkapkan serta berkoordinasi bersama Pihak Yang Mengungkapkan perihal waktu dan isi pengungkapan dan tindakan apapun yang dimaksudkan untuk diambil guna mengajukan keberatan atas keberlakuan persyaratan pengungkapan Informasi Rahasia tersebut.
(5) Pihak Penerima Pengungkapan hanya dapat menggunakan Informasi Rahasia untuk tujuan Perjanjian Kerja Sama dan dapat menyediakan Informasi Rahasia kepada Perwakilannya hanya dengan dasar “perlu untuk mengetahui”. Pihak Penerima Pengungkapan akan memastikan bahwa masing-masing penerima terikat untuk menjaga Informasi Rahasia dengan ketentuan yang sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama. Dalam hal penerima Informasi Rahasia bukan merupakan karyawan atau direktur Pihak Penerima Pengungkapan, Pihak Penerima Pengungkapan harus memastikan bahwa pihak penerima Informasi Rahasia menandatangani perjanjian kerahasiaan dengan Pihak Penerima Pengungkapan dengan ketentuan yang setara dengan Perjanjian Kerja Sama, salinan mana harus diserahkan kepada Pihak Yang Mengungkapkan.
e. Pasal kerahasiaan ini akan berlaku dan mengikat PARA PIHAK sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini dan akan tetap berlaku sampai dengan 1 (satu) tahun setelah Perjanjian Kerja Sama ini berakhir atau diakhiri.
Pasal 6 PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini bersumber dari anggaran PARA PIHAK sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Apabila Perjanjian Kerja Sama ini diperpanjang, maka atas persetujuan PARA PIHAK dilakukan koordinasi selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku berakhir.
Pasal 8 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Segala perselisihan atau kesalahpahaman yang terjadi atas pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK bersepakat akan menyelesaikan secara musyawarah.
(2) Apabila PARA PIHAK tidak dapat menyelesaikan perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dimulainya musyawarah tersebut, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui Pengadilan Negeri Semarang.
Pasal 9 KEADAAN KAHAR
(1) Keadaan kahar adalah keadaan yang dapat menimbulkan akibat terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini yang tidak dapat diatasi baik PIHAK KEDUA maupun PIHAK KESATU, karena di luar kemampuan dan/atau diluar wewenangnya, berdasarkan pernyataan instansi yang berwenang.
(2) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi gempa bumi, angin puyuh, tanah longsor, banjir, kebakaran besar, ledakan, bencana nasional, bencana alam, wabah, epidemi, pandemi, perang, kerusuhan, terorisme, perebutan kekuasaan, sabotase, embargo, mogok kerja masal, perubahan drastis politik/ekonomi, demonstrasi,
mati listrik, matinya jaringan internet yang bersifat luas, tersambar petir, yang dikuatkan ataupun tidak oleh pernyataan dari pihak yang berwenang dalam hal itu, serta diundangkannya peraturan perundang- undangan baru yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama, yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya kewajiban PARA PIHAK berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini.
(3) Dalam hal terjadi Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PIHAK yang terkena Keadaan Kahar harus memberitahukan kepada PIHAK lainnya secara tertulis, paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar.
(4) Berdasarkan musyawarah untuk mufakat akan menentukan penyelesaian pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama berdasarkan dampak yang diderita oleh PIHAK yang terkena Keadaan Kahar.
Pasal 10 BERAKHIRNYA KERJA SAMA
PARA PIHAK sepakat bahwa Perjanjian Kerja Sama ini berakhir dalam hal:
a. Telah berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Sama;
b. Tujuan Perjanjian Kerja Sama telah tercapai;
c. PARA PIHAK sepakat untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini dengan pemberitahuan tertulis dari salah satu Pihak kepada Pihak lainnya yang disampaikan dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender sebelum tanggal pengakhiran yang dikehendaki; atau
d. Terdapat perubahan kebijakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 11 ADENDUM
Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama tambahan (adendum)
berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 12 MONITORING DAN EVALUASI
(1) PARA PIHAK Sepakat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, sesuai dengan kewenangan PARA PIHAK sesuai ketentuan Peraturan Perundang Undangan;
(2) Monitoring dan evaluasi yang dimaksud ayat (1) digunakan sebagai bahan pengendalian mutu pelayanan bagi PARA PIHAK.
Pasal 13 PERNYATAAN DAN JAMINAN
PARA PIHAK menyatakan dan menjamin satu sama lain bahwa:
(1) PARA PIHAK dengan ini menyatakan bahwa pihak-pihak yang disebutkan di awal Perjanjian Kerja Sama adalah pihak yang sah dan berhak mewakili masing-masing PIHAK untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama, dan telah memenuhi semua persetujuan yang diperlukan untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama yang disyaratkan dalam anggaran dasar ataupun peraturan internal PARA PIHAK, sehingga Perjanjian Kerja Sama ini adalah sah dan mengikat PARA PIHAK,dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini tidak akan melanggar kontrak manapun atau perikatan dengan pihak lainnya.
(2) Setiap PIHAK didirikan, ada secara sah, memiliki kedudukan yang baik (good standing) berdasarkan hukum Indonesia dan telah memperoleh izin yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatannya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Penandatanganan dan pelaksanaan oleh PARA PIHAK atas kewajiban di dalam Perjanjian Kerja Sama ini tidak akan melanggar hukum, perintah, pertimbangan, putusan apapun dari instansi pemerintah manapun dimana PARA PIHAK terkait dengannya, termasuk namun tidak terbatas pada hukum dan kebijakan anti korupsi yang diadopsi oleh PARA PIHAK.
(4) PARA PIHAK setuju bahwa dalam melaksanakan Perjanjian Kerja Sama ini; (i) ia tidak menawarkan, menjanjikan, menyetujui atau mengesahkan setiap pembayaran atau pemberian, baik secara langsung maupun tidak langsung, barang atau materi yang mempunyai nilai (termasuk, namun tidak terbatas kepada hadiah, hiburan, makanan, diskon atau kredit pribadi, atau manfaat lainnya yang tidak dibayarkan pada nilai pasar) yang mempunyai tujuan atau efek penyuapan publik atau komersial; dan
(ii) ia tidak akan mengambil tindakan yang akan membuat ia atau Pihak lain melanggar setiap ketentuan dalam peraturan dan hukum anti- penyuapan dan korupsi yang berlaku di Indonesia atau peraturan dan hukum yang melarang setiap tindakan yang melanggar hukum untuk tujuan mendapatkan manfaat komersial bisnis.
(5) PARA PIHAK telah tunduk kepada seluruh hukum dan peraturan tentang anti pencucian uang yang berlaku dan telah menerbitkan kebijakan kepatuhan anti pencucian uang sebagaimana diatur oleh hukum dan peraturan yang berlaku, dan akan tunduk padanya selama pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama.
Pasal 14
BATASAN TANGGUNG JAWAB
(1) PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atas klaim berdasarkan produk atau layanan non-PIHAK KEDUA, produk atau layanan yang tidak disediakan oleh PIHAK KEDUA atau pelanggaran hukum atau hak pihak ketiga yang disebabkan oleh kesalahan PIHAK KESATU.
(2) PARA PIHAK memahami bahwa pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dapat membentuk suatu hubungan langsung antara PIHAK KESATU dengan pihak ketiga lainnya, termasuk Peserta Pelatihan dan/atau Peserta Sosialisasi, dimana PIHAK KEDUA bukan merupakan pihak dalam hubungan tersebut. PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab untuk setiap tindakan, baik akibat kelalaian maupun kesengajaan PIHAK KESATU terhadap segala janji dan kewajibannya terhadap pihak ketiga lainnya maupun pihak ketiga lainnya terhadap PIHAK KESATU. PIHAK KESATU dengan ini menjamin bahwa PIHAK KESATU akan membebaskan dan mengganti rugi PIHAK KEDUA dari dan/atau atas segala keluhan, klaim, tuntutan, dan/atau kerugian sehubungan dengan dan sejauh menyangkut tentang penyelenggaraan Perjanjian Kerja Sama ini, yang bukan merupakan akibat kesalahan atau kelalaian nyata dari PIHAK KEDUA.
(3) Tanpa mengabaikan hal-hal yang bertentangan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama ini dan sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku, masing-masing PIHAK tidak akan bertanggung jawab atas kerusakan tidak langsung, insidentil, khusus, atau kerugian konsekuensial; kehilangan penggunaan, kehilangan keuntungan, kehilangan data, kehilangan bisnis atau peluang bisnis; cedera pribadi atau kerusakan properti, yang timbul dari, terkait dengan atau dalam kaitannya dengan Perjanjian Kerja Sama ini, kesalahan, pelanggaran kewajiban hukum atau sebaliknya. Masing-masing PIHAK membebaskan PIHAK lainnya dari segala macam tuntutan, gugatan, atau tindakan hukum lainnya, baik dalam sebuah gugatan perdata maupun setiap tuntutan pidana yang dialami oleh PIHAK yang melakukan Wanprestasi, dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 15 KEKAYAAN INTELEKTUAL
(1) Kekayaan intelektual berarti (a) hak cipta, paten, hak atas basis data dan hak atas merek dagang, desain, cara penggunaan dan
informasi rahasia (baik terdaftar atau tidak terdaftar), (b) pendaftaran, dan hak untuk melakukan pendaftaran, atas setiap hak tersebut, (c) pengetahuan, ciptaan dan kode piranti lunak dan (d) seluruh hak kekayaan intelektual lainnya atau bentuk lain dari perlindungan yang tersedia di seluruh dunia yang setiap daripadanya merupakan kekayaan intelektual (“Kekayaan Intelektual”).
(2) Perjanjian Kerja Sama ini tidak akan dianggap sebagai pengalihan atau transfer dari setiap Kekayaan Intelektual yang merupakan
milik dari masing-masing PIHAK berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku. Untuk menghindari keraguan, PIHAK KEDUA dan afiliasinya merupakan dan akan tetap menjadi pemilik eksklusif dari Aplikasi Gojek, (ii) Kekayaan Intelektual di dalam Aplikasi Gojek dan/atau sehubungan dengan Aplikasi Gojek, dan (iii) merek dagang yang digunakan saat ini atau di masa datang dalam Aplikasi Gojek
(3) PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA akan saling membebaskan satu sama lain atas setiap tuntutan di masa yang akan datang
atas Kekayaan Intelektual masing-masing termasuk penggunaannya, sepanjang digunakan sesuai dengan ketentuan yang telah di atur dalam Perjanjian Kerja Sama.
(4) PARA PIHAK setuju bahwa setiap dan seluruh komunikasi terhadap publik yang dilakukan oleh salah satu PIHAK yang
mencantumkan Kekayaan Intelektual PIHAK yang lain dalam bentuk dan format apapun harus memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari PIHAK yang Kekayaan Intelektualnya digunakan dalam konten maupun isi komunikasi tersebut.
Pasal 16 SURAT MENYURAT
(1) Setiap dokumen surat menyurat dan/atau pemberitahuan yang berhubungan dengan Kesepakatan Bersama ini dibuat secara tertulis dan disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat, yang dialamatkan kepada:
a. PIHAK KESATU
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Up. Kepala Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxx 00 Xxxxxxxx, Xxxx Xxx 00000 Telepon : (024) 7602952
Email : xx0xx0xx@xxxxxxxxxx.xx.xx
b. PIHAK KEDUA
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk
Up. Public Policy & Government Relation
Gedung Pasaraya Blok M, Jl. Xxxxxxxxxxxx XX Xx.0, XX. 2, RT.3/RW.1, Melawai, Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160
Email : xxxxxx@xxxxx.xxx Website : xxxxx://xxxxx.xxx
Pasal 17 PENUTUP
Perjanjian Kerja Sama berlaku sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari, tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana disebut pada awal Perjanjian Kerja Sama ini, dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli bermeterai cukup, masing-masing PIHAK memperolehnya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi PARA PIHAK.