JADWAL
JADWAL
2021
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) : 16 Agustus 2021 Periode Perdagangan HMETD : 1 November – 5 November
Tanggal Efektif Pernyataan Pendaftaran HMETD dari Otoritas : 15 Oktober 2021 Jasa Keuangan
Periode Pendaftaran, Pembayaran, dan Pelaksanaan HMETD
1 November – 5 November
: 2021
Tanggal Terakhir Pencatatan (Recording Date) untuk memperoleh HMETD
Tanggal Terakhir Perdagangan Saham Dengan HMETD (Cum‐
: 28 Oktober 2021 Periode Penyerahan Saham Hasil
Pelaksanaan HMETD
3 November –9 November
: 2021
Right)
‐ Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
‐ Pasar Tunai
Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa HMETD (Ex‐Right)
: 26 Oktober 2021
: 28 Oktober 2021
Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan
: 9 November 2021
‐ Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
‐ Pasar Tunai
: 27 Oktober 2021
: 29 Oktober 2021
Tanggal Penjatahan : 10 November 2021
Tanggal Distribusi Sertifikat Bukti HMETD : 29 Oktober 2021 Tanggal Pengembalian Uang
Pemesanan
: 12 November 2021
Tanggal Pencatatan Efek di Bursa Efek Indonesia : 1 November 2021
PENAWARAN UMUM TERBATAS I
Perseroan menawarkan sebanyak‐banyaknya 1.832.000.000 (satu miliar delapan ratus tiga puluh dua juta) Saham Baru atau 80% (delapan puluh persen) dari total modal ditempatkan dan disetor setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp100,‐ (seratus Rupiah) per saham dan Waran Seri I. Setiap pemegang 1 (satu) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 28 Oktober 2021 pukul 16.00 WIB berhak atas 4 (empat) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru pada Harga Pelaksanaan sebesar Rp100,‐ (seratus Rupiah) per saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam PMHMETD ini adalah sebesar Rp183.200.000.000,‐ (seratus delapan puluh tiga miliar dua ratus juta Rupiah).
Sesuai dengan ketentuan POJK No.32/2015, dalam hal pemegang saham memiliki Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“SBHMETD”) dalam bentuk pecahan, maka hak tersebut menjadi milik Perseroan dan akan dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya akan dimasukkan ke rekening Perseroan.
PT Agung Inovasi Teknologi Indonesia (“AITI”) dan PT Prima Jaringan Distribusi (“PJD”) selaku pemegang saham utama Perseroan tidak akan melaksanakan HMETD yang dimilikinya dan mengalihkan HMETD‐nya kepada PT Artalindo Semesta Nusantara (“ASN”) masing‐masing sebesar 639.400.000 (enam ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus ribu) dan 55.600.000 (lima puluh lima juta enam ratus ribu) saham.
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya seperti tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham Tambahan, secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing‐masing pemegang saham yang meminta penambahan saham. Jika setelah alokasi tersebut masih tersisa jumlah Saham Baru yang tidak dilaksanakan dan/atau diambil bagian oleh pemegang HMETD, maka Xxxx Xxx (RT) sebagai Pembeli Siaga akan membeli sebanyak‐banyaknya 280.000.000 (dua ratus delapan puluh juta) saham yang tidak dilaksanakan pada Harga Pelaksanaan sebesar Rp.100,‐ (seratus Rupiah) setiap Saham Baru dengan cara inbreng dengan saham AHU sebanyak‐banyaknya 28.000 (dua puluh delapan ribu) saham atau senilai dengan Rp28.000.000.000,‐ (dua puluh delapan miliari Rupiah) sesuai dengan Perjanjian Pembeli Siaga yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxx XX, Notaris di Jakarta.
Penyetoran modal ASN dan RT akan disetorkan dalam bentuk:
‐ Kepemilikan 97,99% (sembilan puluh tujuh koma sembilan puluh sembilan persen) saham PT Abdi Harapan Unggul (AHU) atau sebanyak‐banyaknya 975.000 (sembilan ratus tujuh puluh lima ribu) saham (inbreng dengan saham AHU), dengan harga yang disepakati Rp100.000,‐ (seratus Rupiah) per saham atau seluruhnya senilai Rp. 00.000.000.000,‐ (Sembilan puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah)
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Struktur permodalan dan komposisi Pemegang Saham Perseroan per tanggal 12 Juli 2021 berdasarkan Daftar Pemegang (“DPS”) Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Ficomindo Buana Registrar selaku Biro Adminsitrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham | Jumlah Saham (Lembar) | Nilai Nominal (Rp100,‐ per saham) | (%) |
Modal Dasar | 920.000.000 | 92.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | |||
PT Agung Inovasi Teknologi Indonesia | 159.850.000 | 00.000.000.000 | 42,06 |
PT Jaringan Prima Distribusi | 65.850.000 | 6.585.000.000 | 17,33 |
Masyarakat | 154.343.598 | 00.000.000.000 | 40,61 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 380.043.598 | 00.000.000.000 | 100,00 |
Jumlah Saham Dalam Portepel | 539.956.402 | 00.000.000.000 |
Struktur permodalan Perseroan sebelum HMETD I dan sesudah dilaksanakannya HMETD I, adalah sebagai berikut:
Proforma struktur permodalan Perseroan dengan berdasarkan asumsi bahwa pemegang Waran Seri I melaksanakan seluruh haknya sebanyak 77.956.402 (tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh enam ribu empat ratus dua) waran maka PMHMETD adalah sebanyak 1.832.000.000 (satu miliar delapan ratus tiga puluh dua juta) saham dapat diterbitkan dan diambil bagian oleh seluruh pemegang saham kecuali AITI dan PJD yang menyerahkan HMETD yang menjadi haknya kepada ASN dengan harga penawaran Rp.100,‐ (seratus Rupiah) sehingga nilai emisi sebanyak‐banyaknya Rp.183.200.000.000,‐ (seratus delapan puluh tiga miliar dua ratus juta Rupiah) dengan perhitungan rasio setiap pemegang 1 saham lama berhak memperoleh 4 HMETD yang dapat dilaksanakan menjadi saham baru Perseroan, dengan seluruh pemegang saham melaksanakan HMETD nya dan RT menjadi pembeli siaga maka proforma permodalan Perseroan adalah sebagai berikut :
SEBELUM PELAKSANAAN PMHMETD | SETELAH PELAKSANAAN PMHMETD | |||||
KETERANGAN | JUMLAH SAHAM | JUMLAH NILAI NOMINAL Rp.100,‐ | % | JUMLAH SAHAM | JUMLAH NILAI NOMINAL Rp.100,‐ | % |
MODAL DASAR | 920.000.000 | 92.000.000.000 | ‐ | 2.752.000.000 | 275.200.000.000 | |
MODAL DITEMPATKAN DAN DISETOR PENUH | ||||||
1. PT Agung Inovasi Teknologi Indonesia | ||||||
2. PT Prima Jaringan Distribusi | 159.850.000 | 00.000.000.000 | 34,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,98 |
3. PT Artalindo Semesta Nusantara | 65.850.000 | 6.585.000.000 | 14,00 | 00.000.000 | 0.000.000.000 | 2,88 |
4. Xxxx Xxx | 695.000.000 | 00.000.000.000 | 30,35 | |||
5. Masyarakat (termasuk waran seri I | 207.800.000 | 00.000.000.000 | 9,07 | |||
sebanyak 77.956.402) | 232.300.000 | 23.230.000.000 | 50,72 | 1.161.500.000 | 116.150.000.000 | 50,72 |
JUMLAH MODAL DITEMPATKAN DAN DISETOR PENUH | 458.000.000 | 00.000.000.000 | 100.00 | 2.290.000.000 | 229.000.000.000 | 100,00 |
JUMLAH SAHAM DALAM PORTEPEL | 462.000.000 | 46.200.000.000 | 462.000.000 | 46.200.000.000 | ‐ |
Catatan :
Dalam hal ini maka sisa saham AHU milik RT akan dibeli secara tunai dari dana hasil PMHMETD.
Proforma struktur permodalan Perseroan dengan berdasarkan asumsi bahwa pemegang Waran Seri I melaksanakan seluruh haknya sebanyak 77.956.402 (tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh enam ribu empat ratus dua) waran maka PMHMETD adalah sebanyak 1.832.000.000 (satu miliar delapan ratus tiga puluh dua juta) saham dapat diterbitkan dalam PMHMETD dan dengan perhitungan rasio setiap pemegang 1 saham lama berhak memperoleh 4 HMETD yang dapat dilaksanakan menjadi saham baru Perseroan dengan harga penawaran Rp.100,‐ (seratus Rupiah) dan diambil bagian hanya oleh ASN yang berasal dari pengalihan HMETD yang dimiliki oleh AITI dan PJD sejumlah 695.000.000 (enam ratus sembilan puluh lima juta) saham dengan penyetoran dalam bentuk selain uang (inbreng saham) bagian saham AHU milik ASN dan RT sebagai Pembeli Siaga yang melaksanakan pengambilan sisa saham yang nilainya setara dengan seluruh saham AHU yang menjadi haknya maka proforma permodalan setelah PMHMETD adalah sebagai berikut:
SEBELUM PELAKSANAAN PMHMETD | SETELAH PELAKSANAAN PMHMETD | |||||
KETERANGAN | JUMLAH SAHAM | JUMLAH NILAI NOMINAL Rp.100,‐ | % | JUMLAH SAHAM | JUMLAH NILAI NOMINAL Rp.100,‐ | % |
MODAL DASAR | 920.000.000 | 92.000.000.000 | ‐ | 2.752.000.000 | 275.200.000.000 | |
MODAL DITEMPATKAN DAN DISETOR | ||||||
PENUH | ||||||
1. PT Agung Inovasi Teknologi Indonesia | 159.850.000 | 00.000.000.000 | 34,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 11,15 |
2. PT Prima Jaringan Distribusi | 65.850.000 | 6.585.000.000 | 14,00 | 00.000.000 | 0.000.000.000 | 4,60 |
3. PT Artalindo Semesta Nusantara | 695.000.000 | 00.000.000.000 | 48,50 | |||
4. Xxxx Xxx | 280.000.000 | 28.000.000.000 | 19,54 | |||
5. Masyarakat (termasuk waran seri I | 232.300.000 | 23.230.000.000 | 50,00 | 000.000.000 | 23.230.000.000 | 16,21 |
sebanyak 77.956.402) | ||||||
JUMLAH MODAL DITEMPATKAN DAN DISETOR PENUH | 458.000.000 | 00.000.000.000 | 100.00 | 1.433.000.000 | 143.300.000.000 | 100,00 |
JUMLAH SAHAM DALAM PORTEPEL | 462.000.000 | 46.200.000.000 | 1.319.000.000 | 131.900.000.000 | ‐ |
Jika pemegang saham lama tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya maka akan terkena dilusi kepemilikan maksimum sebesar 68,04% (enam puluh delapan koma nol empat persen) dari persentase kepemilikan saham dalam Perseroan.
Jumlah Waran Seri I Perseroan yang belum dilaksanakan oleh pemegang Waran Seri I adalah sebanyak 77.956.402 (tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh enam ribu empat ratus dua) waran dengan periode akhir pelaksanaan Waran Seri I adalah tanggal 29 Oktober 2021.
PENYETORAN SAHAM DALAM BENTUK LAIN
Atas 695.000.000 (enam ratus sembilan puluh lima juta) saham yang diambil bagian oleh ASN dalam PMHMETD I, ASN akan melakukan penyetoran dengan cara inbreng yaitu dalam bentuk 69,85% (enam puluh sembilan koma delapan puluh lima persen) kepemilikan saham dalam AHU atau sejumlah 69.500 (enam puluh sembilan ribu lima ratus) saham dengan harga Rp100,000,‐ (seratus ribu Rupiah) per saham atau senilai Rp69.500.000.000,‐ (enam puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah) disertai dengan perubahan pengendali dalam AHU.
Saham‐saham AHU yang dimliki ASN yang akan dijadikan setoran modal dalam bentuk lain selain uang oleh ASN bebas dari perkara dan sengketa, serta tidak dalam keadaan dijaminkan kepada pihak ketiga.
Penyetoran atas saham yang dilakukan dalam bentuk lain selain uang wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: Penyetoran atas saham yang dilakukan dalam bentuk lain selain uang wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Terkait langsung dengan rencana penggunaan dana
b. Menggunakan penilai untuk menyatakan pendapat kewajaran transaksi penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang, sesuai dengan ketentuan POJK 32/2015 jo POJK 14/2019.
Dalam Rencana Transaksi terdapat 2 kondisi yang mungkin terjadi, yaitu:
⦁ Kondisi I
Jika semua pemegang saham Publik/Masyarakat melaksanakan HMETD kecuali AITI dan PJD yang tidak melaksanakan HMETD nya dan memberikan HMETD nya kepada ASN masing‐masing sebesar 639.400.000 (enam ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus ribu) dan 55.600.000 (lima puluh lima juta enam ratus ribu), maka akuisisi saham AHU milik ASN sebanyak 695.000 (enam ratus Sembilan puluh lima ribu) saham akan dibayarkan melalui mekanisme inbreng dengan menerbitkan saham baru sebanyak 695.000.000 (enam ratus sembilan puluh lima juta) saham dengan harga Rp100,‐ (seratus Rupiah) per saham atau senilai Rp69.500.000.000,‐ (enam puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah). Sisa HMETD milik PJD sebanyak 207.800.000 (dua ratus tujuh juta delapan ratus ribu) yang tidak dilaksanakan oleh PJD dan tidak ada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan saham tambahan maka akan dilakukan akuisisi saham AHU milik RT selaku Pembeli Siaga sebanyak 207.800 (dua ratus tujuh ribu delapan ratus) saham melalui mekanisme inbreng dengan menerbitkan saham baru sebanyak 207.800.000 (dua ratus tujuh juta delapan ratus ribu) saham dengan harga Rp100,‐ (seratus Rupiah) per saham atau senilai Rp20.780.000.000,‐ (dua puluh miliar tujuh ratus
delapan puluh juta Rupiah). Sisa saham AHU milik RT sebanyak 72.200 (tujuh puluh dua ribu dua ratus) saham akan diakuisisi dengan dana Perseroan hasil PMHMETD I senilai Rp7.220.000.000,‐ (tujuh miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah).
⦁ Kondisi II
Jika semua pemegang saham Perseroan tidak melaksanakan HMETD kecuali ASN yang akan melaksanakan HMETD yang dialihkan oleh AITI dan PJD masing‐masing sebesar 639.400.000 (enam ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus ribu) dan 55.600.000 (lima puluh lima juta enam ratus ribu), maka akuisisi saham AHU sebanyak 695.000 (enam ratus Sembilan puluh lima ribu) saham akan dibayarkan melalui mekanisme inbreng dengan menerbitkan saham baru sebanyak 695.000.000 (enam ratus sembilan puluh lima juta) saham dengan harga Rp100,‐ (seratus Rupiah) per saham atau senilai Rp69.500.000.000,‐ (enam puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah) dan akuisisi saham AHU milik RT selaku Pembeli Siaga sebanyak 280.000 (dua ratus delapan puluh ribu) saham melalui mekanisme inbreng dengan menerbitkan saham baru sebanyak 280.000.000 (dua ratus delapan puluh juta) saham dengan harga Rp100,‐ (seratus Rupiah) per saham atau senilai Rp28.000.000.000,‐ (dua puluh delapan miliar Rupiah)
PERSETUJUAN RUPSLB
Rencana PMHMETD I telah disetujui oleh RUPSLB Perseroan yang diadakan pada tanggal 16 Agustus 2021 yang keputusannya tertuang dalam akta No.20 tanggal 23 Agustus 2021, dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxx XX, Notaris di Jakarta, dengan keputusan sebagai berikut:
1. Persetujuan atas peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan serta disetor Perseroan dengan jumlah sebanyak‐ banyaknya sebesar 1.832.000.000 (satu miliar delapan ratus tiga puluh dua juta) saham dengan nilai nominal Rp.100,‐ (seratus Rupiah)
2. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan Penawaran Umum Terbatas I dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Daulu (“HMETD I”) berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebanyak‐banyaknya 1.832.000.000 (satu miliar delapan ratus tiga puluh dua juta) saham dengan nilai nominal Rp.100,‐ (seratus Rupiah).
3. Persetujuan atas rencana pemasukan (inbreng) saham PT Abdi Harapan Unggul (“AHU”) kedalam Perseroan dalam pelaksanaan Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”)yang akan dilakukan secara inbreng oleh Perseroan, oleh
a) PT Artalindo Semesta Nusantara senilai sebanyak‐banyaknya sebesar Rp.00.000.000.000,‐ (enam puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah) atau sebanyak‐banyaknya 695.000 (enam ratus sembilan puluh lima ribu) saham AHU melalui pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang diterima oleh PT Artalindo Semesta Nusantara dari pemegang saham Perseroan yakni PT Agung Inovasi Teknologi Indonesia dan PT Prima Jaringan Distribusi.
b) Xxxx Xxx sebanyak‐banyaknya sebesar Rp.28.000.000.000,‐ (dua puluh delapan miliar Rupiah) atau sebanyak‐ banyaknya 280.000 (dua ratus delapan puluh ribu) saham AHU sebagai pelaksanaan perjanjian Pembeli Siaga dalam PMHMETD bilamana terdapat para pemegang HMETD yang tidak melaksanakan
4. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk:
a. Menetapkan jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD;
b. Menetapkan harga pelaksanaan PMHMETD;
c. Mengubah indikasi jadwal lengkap PMHMETD;
d. Mengubah syarat dan ketentuan bagi pemegang saham yang berhak atas PMHMETD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang‐undangan yang berlaku; dan
e. Melakukan segala tindakan untuk pelaksanaan PMHMETD dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
KETERANGAN TENTANG HMETD
Efek yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang dapat diperdagangkan selama masa perdagangan yang ditentukan dan merupakan salah satu persyaratan pembelian efek. Saham PMHMETD I dalam PMHMETD I ini dapat diperdagangkan selama masa perdagangan, Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah:
A. Pemegang HMETD Yang Berhak dan Sah
• Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada tanggal 8 Februari 2021 sampai dengan pukul 15.00 WIB dan HMETD‐nya tidak dijual sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD; atau
• Pembeli/pemegang Sertifikat Bukti HMETD terakhir yang namanya tercantum di dalam kolom endorsemen Sertifikat Bukti HMETD sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD; atau
• Pemegang HMETD yang namanya tercatat dalam penitipan Kolektif di KSEI sampai dengan tanggal terakhir periode perdagangan HMETD.
B. Bentuk HMETD
Bagi pemegang saham yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem penitipan kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertikat Bukti HMETD yang mencatumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli saham, kolom jumlah saham yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar dan jumlah pemesanan saham tambahan.
C. Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Bukti HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara elektronik ke dalam rekening efek di KSEI melalui rekening efek Anggota bursa atau Bank Kustodian masing‐masing di KSEI selabat‐ lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 28 Oktober 2021 Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui KSEI yang dapat diperoleh oleh Pemegang saham Perseroan dari masing‐masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tifak dimasukkan dalam penitipan kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 1 November 2021 dengan membawa:
a. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran dasar (bagi pemegang saham badan hokum/lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli dari fotokopi tersebut.
b. Asli surat kuasa (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi identitas lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
D. Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD
HMETD dapat dijual atau diahlikan selama periode perdagangan HMETD, mulai tanggal 1 November – 5 November 2021 para pemegang HMETD yang bermaksud mengahlikan haknya tersebut dapat melaksanakannya melalui Bursa Efek (melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian) maupun diluar Bursa Efek sesuai dengan peraturan perundang‐undangan dibidang Pasar Modal yang berlaku. HMETD yang tidak dilaksanakan pada tanggal terakhir pelaksanaan HMETD tidak berlaku lagi.
a. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD‐nya wajib mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya. Selanjutnya Anggota Bursa/Bank Kustodian melakukan permohonan untuk instruksi pelaksanaan (exercise) melalui sistem Central Depository ‐ Book Entry Settelement System (C‐BEST) sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi pelaksanan, Anggota/Bursa Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i. Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan tersebut.
ii. Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam rekening efek pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Satu hari kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemgang HMETD dalam Penitiapan Kolektif di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening bank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan di distribusikan oleh Perseroan/BAE Perseroan dalam bentuk elektronik ke rekening yang telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing‐masing rekening efek pemegang HMETD yang bersangkutan yang melaksankan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil pelaksanaan akan didistribusikan Perseroan/BAE Perseroan selambatnya 2 (dua) hari kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan.
b. Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang akan melaksanakan HMETD ‐nya harus mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE Perseroan, dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
i. Asli SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap.
ii. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran.
iii. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan Direksi/Pengurus (bagi Lembaga/Badan Hukum).
iv. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermaterai Rp.10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dngan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari Pemberi dan Penerima Kuasa.
v. Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan dalam bentuk elektronik maka permohonan pelaksanaan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa :
• Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI atas nama pemberi kuasa.
• Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan lengkap, Perseroan akan menerbitkan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif Saham (SKS) jika pemegang SBHMETD tidak menginginkan Saham Hasil Pelkasanaan HMETD miliknya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
Setiap dan semua biaya konvensi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
Pendaftaran pelaksanaan SBHMETD dilakukan di kantor BAE Perseroan pada hari dan jam kerja (Senin sampai dengan Jumat, 09.00 ‐ 15.00 WIB).
Bilamana pengisian SBHMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat‐syarat pemesanan saham yang tercantumkan dalam SBHMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat‐syarat pembelian.
E. Permohonan Pemecahan Sertifikat Bukti HMETD
Bagi pemegang Sertifikat bukti HMETD yang ingin menjual atau mengahlikan sebagaian dari HMETD yang telah dimilikinya, maka pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan, Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD mulai dari tanggal 1 November 2021 sampai dengan tanggal 5 November 2021.
F. Nilai Teoritis HMETD
Nilai bukti HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda‐beda antara pemegang HMETD satu dengan yang lainnya, berdasarkan permintaan dan penawaran dari pasar yang ada.
Sebagai contoh, perhitungan nilai teoritis HMETD di bawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung nilai teoritis HMETD, tetapi tidak menjamin bahwa hasil perhitungan nilai teoritis HMETD yang diperoleh adalah nilai teoritis HMETD yang sesungguhnya berlaku di pasar. Penjelasan di bawah ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum untuk menghitung nilai teoritis HMETD.
Asumsi:
Diasumsikan harga pasar per satu saham = Rp a
Harga saham HMETD I = Rp r
Jumlah saham yang beredar sebelum HMETD I = A Jumlah saham yang ditawarkan dalam HMETD I = R Jumlah saham yang beredar sesudah HMETD I = A + R
Harga teoritis saham baru ex HMETD = (Rp a x A) + (Rp r x R) (A + R)
= Rp X
Harga HMETD per saham = Rp X – Rp r
G. Penggunaan Sertifikat bukti HMETD
Sertifikat Bukti HMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya untuk membeli Saham Baru. Sertifikat Bukti HMETD hanya diterbitkan bagi pemegang saham yang belum melakukan konversi saham dan digunakan untuk memesan Saham Baru. Sertifikat Bukti HMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan, serta tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota BEI atau Bank Kustodiannya.
H. Pecahan HMETD
Berdasarkan POJK No. 32/2015, bahwa dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perusahaan Terbuka dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perusahaan Terbuka.
I. Lain‐lain
Syarat dan kondisi HMETD ini berada dan tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM TERBATAS I
Apabila ASN dan seluruh pemegang saham publik melaksanakan HMETD dan berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 31 Mei 2021, maka dana dari PMHMETD akan digunakan oleh Perseroan setelah dikurangi dengan biaya emisi, untuk:
1. Sekitar 45,72% (empat puluh lima koma tujuh puluh dua persen) untuk akuisisi 69,85% (enam puluh sembilan koma delapan puluh lima persen) saham AHU milik ASN dengan setoran dalam bentuk inbreng dengan saham Perseroan sebanyak 695.000.000 (enam ratus sembilan puluh lima juta) saham
2. Sekitar 18,42% (delapan belas koma empat puluh dua persen) untuk akuisisi 28% (dua puluh delapan persen) saham AHU milik RT atau sejumlah 280.000 (dua ratus delapan puluh ribu) saham AHU.
3. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut ini menggambarkan Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dan Entitas Anak yang berasal dari dan dihitung berdasarkan Laporan Keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dan 2019, serta untuk tahun‐tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dan ditandatangani oleh Sinarta dengan pendapat Wajar Tanpa Modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
31 Mei 2021 31 Desember 2020 31 Desember 2019
ASET | |||||
ASET LANCAR Kas dan bank | 30.892.984 | 4.271.489.723 | 00.000.000.000 | ||
Piutang usaha – pihak ketiga – bersih | 4.580.611.818 | 36.845.481 | 2.497.739.701 | ||
Piutang lain-lain – pihak ketiga | 34.387.633 | 36.887.633 | 512.980.502 | ||
Pajak dibayar di muka | 682.893.080 | 669.387.593 | 667.269.544 | ||
Biaya dibayar di muka | 2.644.521 | 3.126.018 | 95.795.565 | ||
Uang muka – bersih | 1.694.555.807 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Uang jaminan pemasok | 661.891.231 | 663.368.582 | 477.153.410 | ||
Biaya ditangguhkan | 345.250.000 | 499.500.000 | - | ||
Jumlah Aset Lancar | 8.033.127.074 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
ASET TIDAK LANCAR Penyertaan saham | - | - | 1.398.600.000 | ||
Aset pajak tangguhan | 2.993.640.025 | 2.989.410.403 | 221.631.392 | ||
Aset tetap – bersih | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Aset takberwujud – bersih | 290.047.319 | 395.846.634 | 652.764.990 | ||
Jumlah Aset Tidak Lancar | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
JUMLAH ASET | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
PENDAPATAN BERSIH | 2021 (Lima Bulan) 5.620.880.736 | 2020 (Lima Bulan) (Tidak Diaudit) 2.143.422.151 | 2020 (Satu Tahun) 2.270.040.538 | 2019 (Satu Tahun) 00.000.000.000 | |||
BEBAN POKOK PENDAPATAN | (00.000.000.000 ) | (0.000.000.000 ) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000 ) | |||
LABA (RUGI) KOTOR | (9.924.564.248 ) | (5.571.863.982 ) | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 | |||
Beban penjualan | (17.593.608 ) | (393.742.433 ) | (546.496.182) | (1.917.249.393 ) | |||
Beban umum dan administrasi Pendapatan (beban) lain-lain - bersih | (1.712.837.844 ) 57.872.153 | (2.696.004.564 ) (24.626.694 ) | (4.590.477.940) (00.000.000.000) | (00.000.000.000 ) (000.000.000 ) | |||
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK PENGHASILAN | (00.000.000.000 ) | (0.000.000.000 ) | (00.000.000.000) | 0.000.000.000 | |||
MANFAAT (BEBAN) PAJAK | |||||||
PENGHASILAN Kini | - | - | - | (699.080.413 ) | |||
Tangguhan | 11.111.514 | 15.462.216 | 2.845.204.851 | 108.588.770 | |||
MANFAAT (BEBAN) PAJAK | 11.111.514 | 15.462.216 | 2.845.204.851 | (590.491.643 ) |
PENGHASILAN – BERSIH
LABA (RUGI) BERSIH PERIODE
BERJALAN (00.000.000.000 ) (0.000.000.000 ) (00.000.000.000) 0.000.000.000
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali liabilitas | |||||||
imbalan kerja karyawan 31.281.329 | 146.639.848 | 351.935.635 | 12.202.875 | ||||
Pajak penghasilan terkait (6.881.892 ) | (32.260.767 ) | (77.425.840) | (3.050.719 ) | ||||
JUMLAH LABA (RUGI) | |||||||
KOMPREHENSIF PERIODE | |||||||
BERJALAN | (00.000.000.000 ) | (0.000.000.000 ) | (00.000.000.000) | 0.000.000.000 | |||
LABA (RUGI) BERSIH | |||||||
PER SAHAM | |||||||
Dasar | (30,49 ) | (22,82 ) | (105,48) | 3,43 | |||
Dilusian | (30,49 ) | (22,82 ) | (105,48) | 3,43 | |||
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN | |||||||
2020 | (dalam Rupiah | ||||||
2021 | (Lima Bulan) | 2020 | 2019 | ||||
(Lima Bulan) | (Tidak Diaudit) | (Satu Tahun) | (Satu Tahun) | ||||
ARUS KAS DARI (UNTUK) | |||||||
AKTIVITAS OPERASI | |||||||
Penerimaan kas dari pelanggan | 351.379.613 | 3.195.703.433 | 3.195.491.397 | 00.000.000.000 | |||
Pembayaran kepada pemasok dan lainnya | (3.868.851.484 ) | (00.000.000.000 ) | (00.000.000.000 ) | (00.000.000.000 ) | |||
Pembayaran kepada karyawan | (730.746.840 ) | (1.811.830.458 ) | (2.658.706.208 ) | (5.544.307.343 ) | |||
Kas bersih dihasilkan dari | |||||||
(digunakan untuk) operasi | (4.248.218.711 ) | (00.000.000.000 ) | (00.000.000.000 ) | 00.000.000.000 | |||
Penerimaan bunga | 209.260 | 555.339 | 969.603 | 5.671.337 | |||
Pembayaran bunga | - | - | (72.262.504 ) | (112.772.418 ) | |||
Pembayaran pajak penghasilan | - | (38.232 ) | (66.187.912 ) | (1.568.441.832 ) | |||
Kas Bersih Diperoleh dari | |||||||
(Digunakan untuk) | |||||||
Aktivitas Operasi | (4.248.009.451 ) | (00.000.000.000 ) | (00.000.000.000 ) | 00.000.000.000 | |||
ARUS KAS DARI | |||||||
(UNTUK) AKTIVITAS INVESTASI | |||||||
Penerimaan dari penjualan aset tetap | 9.822.028 | 57.571.221 | 412.368.156 | 100.120.846 | |||
Perolehan aset tetap | (2.409.316 ) | (13.259.000 ) | (13.259.000 ) | (4.228.657.518 ) |
- | - | - | (98.539.892 ) | |||
- | - | - | (1.398.600.000 ) | |||
7.412.712 | 44.312.221 | 399.109.156 | (5.625.676.564 ) | |||
- | - - | 17.438.800 | ||||
- | - - | 4.359.700 | ||||
- | - - | 21.798.500 |
Perolehan aset takberwujud Investasi dalam saham
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Investasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Kenaikan tambahan modal disetor Kenaikan modal disetor
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan
(4.240.596.739 ) | (00.000.000.000 ) | (00.000.000.000 ) | 0.000.000.000 |
0.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN BANK
KAS DAN BANK AWAL TAHUN
KAS DAN BANK
AKHIR TAHUN 30.892.984 32.771.537 4.271.489.723 00.000.000.000
RASIO KEUANGAN
Keterangan | 31 Mei 2021 | 31 Desember 2020 | 31 Desember 2019 |
RASIO PERTUMBUHAN (%) | |||
Pendapatan Bersih | 147,6% | ‐93,9% | 36,8% |
Beban Pokok Pendapatan | ‐40,0% | 11,9% | 46,0% |
Laba (Rugi) Kotor | ‐58,0% | ‐264,5% | 24,2% |
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan | ‐73,1% | ‐2374,6% | ‐51,5% |
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan | ‐71,2% | ‐3187,9% | ‐56,4% |
Laba (Rugi) Komprehensif Tahun Berjalan | ‐71,0% | ‐3145,4% | ‐56,5% |
Total Aset | ‐23,1% | ‐41,7% | ‐2,6% |
Total Liabilitas | 5,1% | 303,5% | ‐68,4% |
Total Ekuitas | ‐27,6% | ‐48,8% | 1,7% |
RASIO USAHA (%) | |||
Laba (Rugi) Kotor terhadap Pendapatan Bersih | ‐176,6% | ‐1040,4% | 38,3% |
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan terhadap Pendapatan Bersih | ‐206,3% | ‐1896,0% | 5,0% |
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan terhadap Pendapatan Bersih | ‐206,1% | ‐1770,7% | 3,5% |
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan terhadap Aset | ‐30,9% | ‐82,6% | 1,6% |
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan terhadap Ekuitas | ‐38,1% | ‐95,8% | 1,6% |
Laba (Rugi) Komprehensif Tahun Berjalan terhadap Pendapatan Bersih | ‐205,7% | ‐1758,6% | 3,5% |
Laba (Rugi) Komprehensif Tahun Berjalan terhadap Aset | ‐30,9% | ‐82,0% | 1,6% |
Laba (Rugi) Komprehensif Tahun Berjalan terhadap Ekuitas | ‐38,1% | ‐95,2% | 1,6% |
RASIO SOLVABILITAS (X) | |||
Liabilitas/Aset | 0,2 | 0,1 | 0,0 |
Liabilitas/Ekuitas | 0,2 | 0,2 | 0,0 |
RASIO LIKUIDITAS (X) | |||
Current Ratio | 1,2 | 2,6 | 38,8 |
ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
a. Analisa Laporan Rugi Laba Komprehensif Konsolidasian Pendapatan
Perbandingan Pendapatan untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2021 dan 2020
Pendapatan Perseroan untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2021 adalah sebesar Rp 5.620.880.736 mengalami kenaikan sebesar Rp 3.477.458.585 atau sebesar 162,24% dibandingkan dengan pendapatan untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2020. kenaikan ini disebabkan karena Perseroan mengembangkan bisnisnya dengan melakukan
perjanjian kerjasama dengan sehubungan dengan penjualan pulsa telepon elektrik. Sampai dengan 31 Mei 2021 Perseroan telah mencatat pendapatan dari kerjasama penjualan pulsa telepon elektrik tersebut sebesar Rp 5.490.454.545.
Perbandingan Pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019
Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp 2.270.040.538 mengalami penurunan sebesar Rp 00.000.000.000 atau sebesar 93,95% dibandingkan dengan pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Penurunan ini disebabkan karena pandemi covid‐19 yang menyebabkan turunnya pengguna jasa Perseroan.
Harga Pokok Pendapatan
Perbandingan beban pokok pendapatan untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2021 dan 2020
Beban pokok pendapatan Perseroan untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2021 adalah sebesar Rp15.545.444.984 mengalami kenaikan sebesar Rp 7.830.158.851 atau sebesar 101,49% dibandingkan dengan Beban pokok pendapatan Perseroan untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2020. Kenaikan ini disebabkan karena adanya beban pokok pendapatan dari penjualan pulsa telepon elektrik sebesar Rp 5.363.636.364, dimana pada periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2020 tidak terdapat beban pokok atas penjualan pulsa telepon elektrik, selain hal tersebut kenaikan beban pokok pendapatan juga dikarenakan Perseroan harus tetap membayar biaya data luar negeri yang telah di buat komitmen pada awal tahun 2020.
Perbandingan beban pokok pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019
Beban pokok pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp 00.000.000.000 mengalami kenaikan sebesar Rp 2.751.904.650 atau sebesar 11,89% dibandingkan dengan Beban pokok pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Kenaikan ini disebabkan karena Perseroan harus tetap membayar biaya data luar negeri yang telah di buat komitmen pada awal tahun.
Laba (rugi) ‐ Bersih
Perbandingan Laba (rugi) bersih untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2021 dan 2020
Rugi bersih Perseroan untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2021 adalah sebesar Rp 00.000.000.000 mengalami kenaikan sebesar Rp 2.915.236.576 atau sebesar 33,62% dibandingkan dengan Laba bersih untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2020. Kenaikan ini disebabkan karena kenaikan beban pokok pendapatan Perseroan, dimana Perseroan harus tetap membayar biaya data luar negeri yang telah di buat komitmen pada awal tahun 2020.
Perbandingan Laba (rugi) bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019
Rugi bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp 00.000.000.000 mengalami penurunan sebesar Rp 00.000.000.000 atau sebesar 3187,86% dibandingkan dengan Laba bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Penurunan ini disebabkan karena menurunnya pendapatan Perseroan pada masa pandemi covid‐19, dimana Perseroan juga harus tetap membayar biaya operasional agar Perseroan bisa terus beroperasi.
b. Analisa Perkembangan Posisi Keuangan Total Aset
Perbandingan posisi jumlah aset pada tanggal 31 Mei 2021 dengan posisi jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2020
Pada tanggal 31 Mei 2021, jumlah aset Perseroan adalah sebesar Rp 00.000.000.000 menurun sebesar Rp 00.000.000.000 atau sebesar 23,05% dibandingkan dengan 31 Desember 2020. Penurunan tersebut sebagian besar dikarenakan penurunan kas dan bank dan uang muka pelanggan. kas dan bank mengalami penurunan sebesar Rp 4.240.596.739 karena adanya pembayaran utang kepada pemasok dan pengembalian uang jaminan kepada pelanggan, selain itu terdapat juga penurunan uang muka pelanggan sebesar Rp 8.449.126.257 disebabkan Perseroan melakukan pengembalian uang muka pembelian data dari supplier.
Perbandingan posisi jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2020 dengan posisi jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2019
Pada tanggal 31 Desember 2020, jumlah aset Perseroan adalah sebesar Rp 00.000.000.000 menurun sebesar Rp 00.000.000.000 atau sebesar 41,74% dibandingkan dengan 31 Desember 2019. Penurunan tersebut sebagian besar dikarenakan penurunan kas dan bank, uang muka dan aset tetap. kas dan bank mengalami penurunan sebesar Rp 00.000.000.000 karena menurunnya pendapatan Perseroan pada masa pandemi covid‐19, dimana Perseroan juga harus tetap membayar biaya data luar negeri yang telah di buat komitmen pada awal tahun, selain itu terdapat juga penurunan uang muka sebesar Rp 00.000.000.000 disebabkan Perseroan melakukan pencadangan kerugian penurunan nilai pada uang muka pada masa pandemi covid‐19. Kemudian untuk penurunan aset tetap sebesar Rp 7.293.681.843 adalah terkait biaya penyusutan aset tetap tersebut.
Total Liabilitas
Perbandingan posisi jumlah liabilitas pada tanggal 31 Mei 2021 dengan posisi jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2020
Pada tanggal 31 Mei 2021, jumlah liabilitas Perseroan adalah sebesar Rp 7.062.910.432 meningkat sebesar Rp 344.998.779 atau sebesar 5,14% dibandingkan dengan 31 Desember 2020. Kenaikan liabilitas sebagian besar terjadi karena peningkatan utang usaha sebesar Rp 1.299.287.928 pada biaya langganan data luar negeri yang belum dibayarkan hingga akhir periode.
Perbandingan posisi jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2020 dengan posisi jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2019
Pada tanggal 31 Desember 2020, jumlah liabilitas Perseroan adalah sebesar Rp 6.717.911.653 meningkat sebesar Rp 5.052.897.094 atau sebesar 303,47% dibandingkan dengan 31 Desember 2019. Kenaikan liabilitas sebagian besar terjadi karena peningkatan utang usaha sebesar Rp 3.091.174.782 pada biaya langganan data luar negeri yang belum dibayarkan hingga akhir tahun dan peningkatan beban yang masih harus dibayar sebesar Rp 1.356.059.701 karena adanya penambahan beban jasa profesional atas aksi korporasi Perseroan terkait penerbitan saham baru (right issue).
Total Ekuitas
Perbandingan posisi jumlah ekuitas pada tanggal 31 Mei 2021 dengan posisi jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2020
Pada tanggal 31 Mei 2021, jumlah ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp 00.000.000.000 menurun sebesar Rp 00.000.000.000 atau sebesar 27,56% dibandingkan dengan 31 Desember 2020. Penurunan tersebut terjadi karena sampai dengan 31 Mei 2021 Perseroan mengalami kerugian sebesar Rp 00.000.000.000 dikarenakan imbas dari pandemi covid‐19.
Perbandingan posisi jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2020 dengan posisi jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2019
Pada tanggal 31 Desember 2020, jumlah ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp 00.000.000.000 menurun sebesar Rp 00.000.000.000 atau sebesar 48,76% dibandingkan dengan 31 Desember 2019. Penurunan tersebut terjadi karena pada tahun 2020 Perseroan mengalami kerugian sebesar Rp 00.000.000.000 dikarenakan pandemi covid‐19.
c. Xxxxxxx Xxxx Kas
Perseroan tidak memiliki pola arus kas khusus terkait dengan siklus usaha Perseroan.
Kas Bersih Digunakan Untuk Aktivitas Operasi
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2021 dan 2020, kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi masing‐masing adalah Rp 4.248.009.451 dan 00.000.000.000 sebagian besar digunakan Perseroan untuk pembayaran kepada pemasok.
Pada tanggal 31 Desember 2020, kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi adalah Rp 00.000.000.000 sebagian besar digunakan untuk pembayaran kepada pemasok. Sedangkan pada tanggal 31 Desember 2019 kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi adalah sebesar Rp 00.000.000.000 sebagian besar diperoleh dari penerimaan kas dari pelanggan.
Kas Bersih Digunakan Untuk Aktivitas Investasi
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2021 dan 2020, kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi masing‐masing sebesar Rp 7.412.712 dan Rp 44.312.221 sebagian besar diperoleh dari penerimaan kas dari penjualan aset tetap.
Pada tanggal 31 Desember 2020, kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah Rp 399.109.156 sebagian besar diperoleh dari penerimaan kas dari penjualan aset tetap, sedangkan pada tanggal 31 Desember 2019 kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar Rp 5.625.676.564 sebagian besar digunakan untuk perolehan aset tetap dan penyertaan saham.
Kas Bersih Diperoleh Untuk Aktivitas Pendanaan
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2021 dan 2020 tidak terdapat aktivitas pendanaan.
Pada tanggal 31 Desember 2020, tidak terdapat aktivitas pendanaan, sedangkan pada tanggal 31 Desember 2019 kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas pendanaan adalah sebesar Rp 21.798.500 yang berasal dari Kenaikan tambahan modal disetor dan kenaikan modal disetor.
FAKTOR RISIKO
Para calon investor diharapkan membaca, memahami dan mempertimbangkan seluruh informasi yang terdapat dalam Prospektus ini, termasuk risiko usaha yang dihadapi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Lebih lanjut, calon investor agar juga mempertimbangkan berbagai risiko lain yang belum tercakup dalam Prospektus ini, maupun risiko tambahan yang mungkin muncul di masa mendatang. Seluruh risiko tersebut mungkin dapat memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap kinerja Perseroan secara keseluruhan termasuk kinerja operasional dan kinerja keuangan. Faktor risiko usaha dan risiko umum disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Perseroan.
A. Risiko Utama
Risiko Persaingan Usaha di Bisnis Digital Travel
B. Risiko Usaha
1. Risiko Melambatnya Pertumbuhan Ekonomi dan Fluktuasi Kurs Mata Uang
2. Risiko Gangguan Konektivitas Internet
3. Risiko Perubahan Peraturan Pemerintah di Bidang Pariwisata
4. Risiko Tidak Tercapainya Proyeksi
5. Risiko Ketergantungan Terhadap Pihak Ketiga
C. Risiko Umum
1. Risiko Ketidakpastian Pandemi Covid‐19
2. Risiko Sosial Politik Negara Tujuan
3. Risiko Perubahan Peraturan Terhadap Transportasi Moda Penerbangan
D. Risiko Terkait Investasi Saham
1. Risiko Tidak Likuidnya Saham dan HMETD di Bursa Efek Indonesia
2. Pemegang saham Perseroan kemungkinan akan terdilusi jika pemegang saham menolak atau tidak melaksanakan HMETD
3. Fluktuasi Harga Saham Perseroan
4. Risiko Pembagian Dividen
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING‐MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tertanggal 4 Agustus 2021 atas laporan keuangan tanggal 31 Mei 2021 dan periode lima bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Xxxxxx Xxxxxxxxx, CPA dari Kantor Akuntan Publik Xxxxxx dan Rekan dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material dengan penekanan suatu hal mengenai kelangsungan hidup Perseroan, sampai dengan tanggal efektifnya pernyataan pendaftaran yang perlu diungkapkan dalam prospektus ini.
KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN TERBUKA, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. Riwayat Singkat Perseroan
PT Yelooo Integra Datanet, Tbk. (“Perseroan”), suatu perusahaan terbuka yang bergerak dalam bidang usaha jasa, industri, perdagangan, pariwisata, dan transportasi namun kegiatan usaha yang sedang dijalankan oleh Perseroan antara lain bidang usaha jasa, perdagangan dan pariwisata, yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Yelooo Integra Datanet No. 51 tanggal 18 Agustus 2016, dibuat dihadapan Xxx. Xxxxxxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) melalui Surat Keputusan No. AHU‐ 0037807.AH.01.01 Tahun 2016 tanggal 25 Agustus 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU‐0099020.AH.01.11 Tahun 2016 tanggal 25 Agustus 2016. Adapun Berita Negara Republik Indonesia atas Akta Pendirian No. 51 Tahun 2016 saat ini masih dalam proses pencetakan di Perum Percetakan Negara sebagaimana dimaksud di dalam Surat Keterangan nomor 4832/IV//N/2021 tertanggal 7 April 2021 yang dikeluarkan oleh Notaris XXX. Xxxxxxx Xxxxxxxx, SH. Perseroan bergerak dalam bidang usaha jasa, industri, perdagangan, pariwisata, dan transportasi dan Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada Maret 2017.
Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Yelooo Integra Datanet Tbk. No. 13 tanggal 28 Agustus 2020, dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan perubahan Anggaran Dasarnya kepada Xxxxxxxxx berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No AHU‐AH.01.03‐00374815 tanggal 28 Agustus 2020 dan didaftarkan dalam Daftar perseroan No. AHU‐0142053.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 28 Agustus 2020 sehubungan dengan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan terhadap aturan Rapat Umum Pemegang Saham berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
B. Perkembangan Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Sesuai dengan struktur permodalan di atas, susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan daftar pemegang saham per tanggal 30 Juli 2021, yang dikeluarkan PT Ficomindo Buana Registrar selaku Biro Administrasi Efek, adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp100 per saham |
Saham Rupiah % |
Modal dasar | 920.000.000 | 92.000.000.000 | |
Modal ditempatkan dan disetor penuh | |||
PT Agung Inovasi Teknologi Indonesia | 159.850.000 | 00.000.000.000 | 42,06 |
PT Prima Jaringan Distribusi | 65.850.000 | 6.585.000.000 | 17,33 |
Masyarakat | 154.343.598 | 00.000.000.000 | 40,61 |
Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh | 380.043.598 | 00.000.000.000 | 100,00 |
Jumlah saham dalam portepel | 539.956.402 | 00.000.000.000 | |
C. Pengawasan dan Pengurusan Perseroan |
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan saat ini berdasarkan Akta No. 43 tanggal 12 Agustus 2020, dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxxxxx X.X., Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris | Direksi | ||
Komisaris Utama | : Tiang Cun Xxx | Xxxxxxxx Utama : | Wewy Xxxxxxx |
Xxxxxxxxx Independen | : Xxxxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx : | Xxxx Xxxxxxxxx Barata |
Direktur : | Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx |
EKUITAS
Dibawah ini disajikan perkembangan ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Posisi Keuangan Perseroan per tanggal 31 Mei 2021 serta untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx, CPA dari Kantor Akuntan Publik Morhan dan Rekan berdasarkan Laporan No. 00177/2.0961/AU.1/05/0628‐1/1/VIII/2021 tanggal tanggal 4
Agustus 2021 dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian dengan penekanan suatu hal terkait dengan kelangsungan hidup Perseroan dan Laporan Keuangan Perseroan berdasarkan Laporan Posisi Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 yang telah diaudit oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx, CPA dari Kantor Akuntan Publik Morhan dan Rekan berdasarkan Laporan No. 00029/2.0961/AU.1/05/1023‐3/1/IV/2021 tanggal 14 April 2021 dengan pendapat Wajar Tanpa pengecualian dengan penekanan suatu hal terkait dengan kelangsungan hidup Perseroan.
(Dalam Rupiah)
31 Mei 2021 | 31 Desember 2020 | 31 Desember 2019 | |
EKUITAS | |||
Modal saham - nilai nominal Rp 100 per saham | |||
Modal dasar - 920.000 saham | |||
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 380.043.597 | |||
saham | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Tambahan modal disetor | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Saldo laba (defisit) | |||
Ditentukan penggunaannya | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 500.000.000 |
Belum ditentukan penggunaannya | (00.000.000.000 ) | (00.000.000.000 ) | 0.000.000.000 |
JUMLAH EKUITAS | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
KEBIJAKAN DIVIDEN
Para pemegang saham baru yang berasal dari PMHMETD I akan memperoleh hak‐hak yang sama dan sederajat dengan pemegang saham lama Perseroan, termasuk hak untuk menerima dividen.
Berdasarkan Undang‐undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pembagian dividen dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan). Sebelum berakhirnya tahun keuangan, dividen interim dapat dibagikan sepanjang hal itu diperbolehkan oleh Anggaran Dasar Perseroan dan pembagian dividen interim tidak menyebabkan aset bersih Perseroan menjadi kurang dari modal ditempatkan dan disetor penuh dan cadangan wajib Perseroan. Pembagian dividen interim tersebut ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris. Jika setelah berakhirnya tahun keuangan dimana terjadi pembagian dividen interim Perseroan mengalami kerugian, maka dividen interim yang telah dibagikan tersebut harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan. Dewan Komisaris serta Direksi akan bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk pengembalian dimaksud jika dividen interim tidak dikembalikan oleh pemegang saham.
Perseroan masih membukukan saldo laba ditahan negatif per 31 Desember 2020. Sehingga besarnya dividen dikaitkan dengan keuntungan Perseroan pada tahun buku yang bersangkutan belum dapat ditentukan. Sampai saat ini Perseroan belum pernah melakukan pembayaran dividen.
Penentuan jumlah dan pembayaran dividen atas saham tersebut, akan bergantung pada rekomendasi Direksi Perseroan dengan mempertimbangkan beberapa faktor yang meliputi laba ditahan, kondisi keuangan, kondisi likuiditas, prospek usaha di masa depan dan kebutuhan kas.
Dividen akan dibayarkan dalam Rupiah. Pemegang saham pada recording date akan memperoleh hak atas dividen dalam jumlah penuh dan dikenakan pajak penghasilan yang berlaku dalam ketentuan perpajakan di Indonesia. Dividen yang diterima oleh pemegang saham dari luar Indonesia akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesia.
Tidak ada negative covenant yang dapat menghambat Perseroan untuk melakukan pembagian dividen kepada pemegang saham.
TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK‐HAK PEMEGANG SAHAM TERKAIT PEMBAGIAN DIVIDEN KEPADA PEMEGANG SAHAM.
XXXXXXXXAN DIVIDEN FINAL PERSEROAN DIDASARI PADA KEPUTUSAN RUPS TAHUNAN PERSEROAN.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam HMETD I ini adalah sebagai berikut:
Akuntan Publik : KAP Xxxxxx & Rekan
Konsultan Hukum : Kantor Hukum Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxx Notaris : Kantor Notaris Xxxxxx Xxxxxxx, .SH. Biro Administrasi : PT Ficomindo Buana Registrar
Penilai : Kantor Jasa Penilai Xxxxxx Xxxxxxx, Andesta & Rekan
TATA CARA PEMESANAN SAHAM
1. Pemesan yang Berhak
Dengan memperhatikan pengecualian tertentu, para pemegang saham berhak untuk membeli sejumlah saham baru pada PMHMETD I dengan ketentuan bahwa setiap pemegang saham yang memiliki 1 (satu) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 28 Oktober pukul 16.00 WIB berhak atas 1 HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru pada Harga Pelaksanaan sebesar Rp100 (seratus Rupiah) per saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
Pemesan yang berhak untuk membeli saham baru adalah pemegang HMETD yang sah, yaitu pemegang saham yang memperoleh HMETD dari Perseroan dan belum menjual HMETD tersebut dan pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau dalam kolom endorsemen pada Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD yang tercatat dalam penitipan kolektif KSEI.
Pemesan dapat terdiri dari Perorangan dan/atau Lembaga/Badan Hukum Indonesia maupun asing, sebagaimana diatur dalam Undang‐Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal.
2. Distribusi Sertifikat Bukti HMETD
a. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui rekening efek anggota BEI (“Anggota Bursa”) atau Bank Kustodian masing‐masing di KSEI (“Bank Kustodian”) selambat‐lambatnya satu Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, pada tanggal 28 Oktober 2021 pukul 16.00 WIB. Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan (“FPPS Tambahan”) dan formulir lainnya dapat diperoleh oleh pemegang saham dari masing‐masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya dan dapat diambil di BAE Perseroan.
b. Bagi pemegang saham yang sahamnya belum diubah menjadi scriptless dan tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama Pemegang Saham.
Para pemegang saham yang beralamat di Jakarta dan di luar Jakarta, termasuk pemegang saham non‐Indonesia dapat mengambil Sertifikat Bukti HMETD (bagi pemegang saham yang belum memasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI), Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya di BAE Perseroan pada setiap hari kerja dan jam kerja mulai tanggal 29 Oktober 2021 Para pemegang saham wajib untuk menunjukan fotokopi dan kartu tanda pengenal asli yang sah (KTP/Paspor/KITAS). Bagi para pemegang saham yang memberikan kuasa kepada pihak ketiga untuk mengambil dokumen, pihak ketiga tersebut wajib menyerahkan fotokopinya serta surat kuasa asli yang ditanda tangan oleh pemegang saham yang memberikan pihak ketiga kuasa dan tanda pengenal (KTP/Paspor/KITAS) asli dan fotokopi pemegang saham.
3. Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada 10 November 2021 sesuai dengan Peraturan No. VIII.G.12, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan akan dipenuhi; atau
2) Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing‐masing pemegang saham yang meminta pemesanan saham tambahan.
3) Sesuai dengan Xxxaturan OJK No. 32/2015 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Perseroan wajib menunjuk Akuntan yang terdaftar di OJK untuk melakukan pemeriksaan khusus mengenai pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Laporan hasil pemeriksaan mengenai kewajaran pelaksanaan tersebut wajib disampaikan oleh perusahaan kepada OJK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penjatahan berakhir. Manajer
penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7.
4. Persyaratan Pembayaran Bagi Para Pemegang Sertifikat Bukti HMETD (Di luar Penitipan Kolektif KSEI) Dan Pemesanan Saham Baru Tambahan
Pembayaran Pemesanan Pembelian Saham dalam rangka PMHMETD I yang permohonan pemesanannya diajukan langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan pemesanan secara tunai, cek, bilyet giro atau pemindahbukuan atau transfer dengan mencantumkan Nomor Sertifikat Bukti HMETD atau Nomor FPPS Tambahan dan pembayaran dilakukan ke rekening Perseroan sebagai berikut:
Atas nama: PT Yelooo Integra Datanet Tbk Bank: Bank Central Asia, cabang Alaydrus No. Account: 494 1332 999
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek dan wesel bank tersebut ditolak oleh bank, maka pemesanan pembelian saham yang bersangkutan dianggap batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet giro, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/giro yang dananya telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan tersebut diatas.
Untuk pemesanan pembelian saham tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan tersebut diatas paling lambat tanggal 9 November 2021.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham dalam rangka PMHMETD I ini menjadi beban pemesan. Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
5. Bukti tanda terima Pemesanan Pembelian Saham
Pada saat penerimaan pengajuan pemesanan pembelian saham, BAE atas nama Perseroan akan menyampaikan kepada para pemohon Bukti Tanda Terima pemesanan saham yang merupakan bagian dari HMETD, yang telah dicap dan ditandatangani sebagai bukti permohonan. Bagi pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C‐BEST di KSEI melalui Pemegang Rekening KSEI.
6. Pembatalan Pemesanan Saham
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan saham, baik sebagian atau secara keseluruhan dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan saham akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman penjatahan atas pesanan.
Hal‐hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan saham antara lain:
1) Pengisian Sertifikat Bukti HMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat‐syarat pemesanan saham yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus;
2) Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran;
3) Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
Dahal hal terdapat pihak‐pihak yang walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD untuk membeli Saham Baru oleh hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan pemesanan Saham Baru dan melakukan pembayaran uang pemesanan, maka Perseroan berhak untuk memperlaukan HMETD tersebut atau dokumentasi HMETD lain yang disampaikan orang pihak tersebut dalam pemersanan Saham Baru tidak sah dan mengembalikan seluruh uang pemesanan yang telah dibayarkan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan selambat‐lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan disertai bunga.
7. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Baru tambahan atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham akibat penjatahan, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut. Pengembalian uang dilakukan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan bilyet giro/cek yang dapat diambil pada kantor BAE, dan/atau pemindahbukuan/transfer atas nama Pemesan, yang dapat dilakukan mulai tanggal 10 November 2021 (selambat‐ lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan yaitu pada tanggal 10 November 2021 pukul 10.00 WIB sampai 15.00 WIB. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal 12 November 2021 tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Penjatahan, jumlah uang yang dikembalikan akan disertai denda sebesar 1% per bulan, yang diperhitungkan mulai hari kerja ke‐3 (tiga) setelah tanggal Penjatahan sampai dengan tanggal pengembalian uang. Perseroan tidak dikenakan denda atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank.
Uang pengembalian pemesanan saham hanya bisa diambil oleh pemesan atau kuasanya dengan menunjukan asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (bagi perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar (bagi Lembaga/Badan Usaha) serta asli Surat Kuasa yang telah ditandatangani di atas materai Rp10.000,‐ (sepuluh ribu Rupiah) dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku dari Pemberi dan Penerima kuasa (bagi yang dikuasakan).
Bagi pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI pengembalian uang pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.
8. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek
Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya melalui KSEI akan dikreditkan pada rekening efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening Perseroan. Saham hasil pelaksanaan HMETD akan diterbitkan dalam bentuk SKS dan dapat diambil selambat‐lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Perseroan. Saham hasil penjatahan atas pemesanan saham tambahan dapat dibambil dalam bentuk SKS atau dapat didistribusikan secara elektronik oleh penitipan kolektif KSEI selambat‐lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah proses alokasi.
9. Alokasi Terhadap HMETD yang Tidak Dilaksanakan
Jika saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang HMETD, maka sisanya akan di alokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan tambahan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan.
Jika setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka seluruh sisa Saham Baru yang tersisa tersebut tidak akan dikeluarkan dari portepel saham Perseroan.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS, FORMULIR DAN SERTIFIKAT BUKTI HMETD
Para pemegang saham baik yang beralamat di Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabotabek) maupun yang beralamat di luar Jabotabek dapat mengambil sendiri Sertifikat Bukti HMETD, FPPS Tambahan dan formulir lainnya selama waktu dan hari kerja sejak tanggal 29 Oktober 2021 dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli Surat Kuasa bagi yang tidak bias mengambil sendiri, pada BAE
PT Ficomindo Buana Registrar
Jl. Kiyai Caringin No. 2‐A RT 11/04 Kel Cideng, Kec Gambir Jakarta Pusat, 10150
Telepon : x00 00 00000000, 22639048
Email : xxxxxxxxx_xx@xxxxx.xx.xx dan xxxxxxxx@xxxxxxxxx.xxx Website : xxx.xxxxxxxxx.xxx
Apabila pemegang saham Perseroan sampai dengan tanggal 5 November 2021 belum mengambil Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dan tidak menghubungi BAE Perseroan, maka segala risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul bukan menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun BAE, melainkan merupakan tanggung jawab para pemegang saham yang bersangkutan.
Informasi mengenai HMETD I ini akan diiklankan pada website Bursa Efek Indonesia dan website Perseroan.
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan sehubungan dengan Prospektus ini, para pemegang saham dipersilahkan menghubungi
PT YELOOO INTEGRA DATANET Tbk.
Jl. K.H. Xxxxxx Xxxxxx Ruko Roxy Mas Blok C 2 No.37
Jakarta Pusat 10150
Telepon : x00 00 0000 0000 – 31
Email : xxxxxx@xxxxxxx.xxx Website : xxx.xxxxxxx.xxx
PT Ficomindo Buana Registrar
Jl. Kiyai Caringin No. 2‐A RT 11/04 Kel Cideng, Kec Gambir Jakarta Pusat, 10150
Telepon : x00 00 00000000, 22639048
Email : xxxxxxxxx_xx@xxxxx.xx.xx dan xxxxxxxx@xxxxxxxxx.xxx Website : xxx.xxxxxxxxx.xxx
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM PROSPEKTUS