PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
BADAN PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN MAGELANG
DAN
PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNIT INDUK DISTRIBUSI JAWA TENGAH DAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
UNIT PELAKSANA PELAYANAN PELANGGAN (UP3) MAGELANG TENTANG
PENYETORAN PAJAK PENERANGAN JALAN, PENERANGAN JALAN UMUM,
PENATAAN PENERANGAN JALAN UMUM DAN PEMBAYARAN REKENING LISTRIK PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG
NOMOR : 019.5/35/23/2019 |
NOMOR : 0056.PJ/AGA.0101/030900/2019 |
Pada hari ini Jumat tanggal Dua puluh bulan Desember tahun Dua ribu Sembilan belas (20-12-2019) bertempat di Kota Mungkid, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
X. XXXXXX XXXXXX | : | Bupati Magelang, berkedudukan di Kota Mungkid, Xxxxx Xxxxxxxx-Xxxxx Xxxxx 00, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nmor : 131.33 - 7742 tanggal 28 September 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Magelang Provinsi Jawa Tengah, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Magelang, selanjutnya disebut PIHAK KESATU. |
II. YUNIARSIH | : | Manajer PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Magelang, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi General Manager PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 0004.SKu/SDM.08.01/DJTY/2018 tanggal 23 Mei 2018 tentang Substitusi General Manager, berkedudukan di Jalan A. Xxxx Nomor 14 Magelang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Magelang, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. |
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama dalam PKS ini disebut PARA PIHAK dan secara sendiri-sendiri disebut PIHAK.
Berdasarkan :
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir kali dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sesuai dengan kedudukan dan kewenangan masing-masing, PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk melaksanakan PKS Penyetoran Pajak Penerangan Jalan, Penerangan Jalan Umum, Penataan Penerangan Jalan Umum dan Pembayaran Rekening Listrik Pemerintah Kabupaten Magelang, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1 KETENTUAN UMUM
Dalam PKS ini kecuali konteksnya secara tertulis mengartikan atau mensyaratkan lain, maka pengertian-pengertian di bawah ini memiliki arti sebagai berikut :
1. Daerah adalah Kabupaten Magelang.
2. Perusahaan Listrik Negara yang selanjutnya disingkat PLN adalah Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Magelang.
3. Pajak Penerangan Jalan selanjutnya disingkat PPJ adalah pajak atas pengenaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, yang dikenakan oleh PIHAK KESATU terhadap pelanggan PLN di wilayah Kabupaten Magelang.
4. Penerangan Jalan Umum selanjutnya disingkat PJU adalah Penerangan Jalan Umum yang pemasangan dan pengaliran energi Listriknya dilakukan atas persetujuan PARA PIHAK.
5. Penerangan Jalan Umum Swadaya Ilegal selanjutnya disingkat PJU- Swadaya Ilegal adalah Penerangan Jalan Umum yang pemasangan dan pengaliran energi listriknya dilakukan tidak atas persetujuan PARA PIHAK.
6. Rekening Listrik PIHAK KESATU adalah Tagihan Listrik kepada PIHAK KESATU yang harus dibayar dan/atau dilunasi kepada PIHAK KEDUA
7. Pelanggan PLN adalah Pelanggan PLN UP3 Magelang di Wilayah Kabupaten Magelang.
8. Data pelanggan PLN adalah rincian data tentang nama pelanggan listrik, alamat pelanggan listrik, nomor gardu pelanggan, jumlah KWH pelanggan, serta nomor identitas pelanggan.
9. Rekapitulasi Rekening Listrik adalah Rekapitulasi Rekening Listrik pelanggan PLN UP3 Magelang sesuai kedudukan pelanggan di Wilayah Kabupaten Magelang yang dicetak dari rekening listrik yang lunas maupun tidak lunas.
10. Instalasi PJU adalah Instalasi Listrik yang khusus dipergunakan untuk rekening PJU yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Magelang.
11. Penertiban PJU tidak resmi adalah penertiban Lampu Penerangan Jalan Umum yang pemasangan dari pengalihan energi listriknya dilakukan tidak atas persetujuan PARA PIHAK.
Pasal 2 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud PKS ini adalah untuk untuk mensinergikan kebijakan dan program PARA PIHAK dalam rangka mewujudkan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di bidang ketenagalistrikan.
(2) Tujuan PKS ini adalah untuk :
a. Menjamin kelancaran penerimaan PPJ dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU.
b. Menjamin kelancaran pelunasan rekening Iistrik PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA.
c. Melakukan pengawasan dan penertiban PJU tidak resmi.
d. Meningkatkan akurasi dan efisiensi pembayaran rekening listrik PIHAK KESATU melalui meterisasi PJU.
e. Meningkatkan akurasi data Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Pasal 3 OBJEK
Objek PKS ini adalah Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Penerangan Jalan Umum (PJU), Penataan Penerangan Jalan Umum di Wilayah Kabupaten Magelang dan Pembayaran Rekening Listrik Pemerintah Kabupaten Magelang.
Pasal 4 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup PKS ini adalah:
a. Mekanisme pembayaran Pajak Penerangan Jalan dari nilai jual tenaga listrik;
b. Penyediaan Informasi Rekapitulasi Penerimaan Pajak Penerangan Jalan;
c. Mekanisme penyetoran Pajak Penerangan Jalan;
d. Penertiban PJU Tidak resmi,
e. Meterisasi PJU
Pasal 5 PELAKSANAAN
(1) Mekanisme Penerimaan Pajak Daerah meliputi :
a. PIHAK KEDUA menyetorkan hasil pemungutan PPJ atas tagihan listrik yang sudah lunas dan pembelian token bulan N kepada PIHAK KESATU paling lambat tanggal 20 pada N + 1 ke rekening sebagai berikut:
1. Nama Bank : Bank Jateng 2. Nomor Rekening : 1-005-02340.1
3. Nama Rekening : Rekening Kas Umum Daerah Kab Magelang
b. PIHAK KEDUA menyampaikan secara tertulis kepada PIHAK KESATU penyetoran yang telah dilakukan sesuai huruf a di atas disertai rekapitulasi penerimaan PPJ
c. PIHAK KESATU menyampaikan secara tertulis bahwa penerimaan hasil pemungutan PPJ yang disetorkan oleh PIHAK KEDUA sudah sesuai dengan rekapitulasi penerimaan PPJ paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah PIHAK KESATU menerima penyetoran sebagaimana dimaksud huruf b
d. PIHAK KESATU memberikan informasi kepada PIHAK KEDUA apabila terdapat perubahan rekening sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Penertiban PJU melalui :
a. PARA PIHAK secara bersama-sama akan menertibkan PJU tidak resmi
b. Kerugian energi listrik atau KWH yang ditemukan dari PJU tidak resmi akan diselesaikan secara bersama oleh PARA PIHAK
c. PJU tidak resmi sebagaimana dimaksud pada angka 1 tersebut PARA PIHAK dapat membentuk tim koordinasi penertiban PJU yang anggotanya terdiri dari unsur PARA PIHAK
d. Hasil dari penertiban PJU tidak resmi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh PARA PIHAK
(3) Meterisasi PJU meliputi upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi perhitungan pemakaian energi listrik (kWh) PJU, disepakati :
a. PIHAK KESATU melakukan meterisasi PJU secara bertahap berkoordinasi dengan PIHAK KEDUA;
b. Meterisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan dengan memasang instalasi PJU dan Alat Pembatas dan Pengukur (APP);
c. Untuk pelaksanaan meterisasi ini, PARA PIHAK membentuk Tim Meterisasi PJU yang anggotanya terdiri dari unsur PARA PIHAK;
d. Biaya yang dibutuhkan untuk meterisasi PJU dan pengembangan PJU dibebankan kepada PIHAK KESATU sedangkan untuk APP dibebankan kepada PIHAK KEDUA;
e. Penentuan daya dalam meterisasi PJU disesuaikan dengan kebutuhan PIHAK KESATU;
f. Biaya yang timbul akibat dibentuknya Tim Meterisasi sebagaimana dimaksud pada huruf c dibebankan PARA PIHAK secara proporsional;
Pasal 6
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
(1) PIHAK KESATU berkewajiban:
a. memberikan informasi perubahan Peraturan Daerah terkait PPJ kepada Pihak KEDUA;
b. memberikan informasi terkait perubahan wilayah administrasi kepada PIHAK KEDUA;
c. membuat Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) atas dasar Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang disampaikan PIHAK KEDUA;
d. melunasi rekening listrik Gedung Kantor PIHAK KESATU, termasuk rekening PJU kepada PIHAK KEDUA setiap bulan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulan pada bulan berikutnya melalui Payment Point Online Bank (PPOB)
e. membayar biaya penyambungan kepada PIHAK KEDUA apabila meminta penambahan daya atau meminta penyambungan baru/sementara, dimana beban biaya tersebut tidak dikompensasikan dengan PPJ;
f. mempergunakan data yang diperoleh PIHAK KESATU dari PIHAK KEDUA hanya dapat digunakan sesuai ruang lingkup PKS ini
g. melaksanakan pembangunan, pemeliharaan dan perawatan PJU secara rutin;
h. melakukan rekonsiliasi penyetoran PPJ setiap bulan;
i. melakukan sosialisasi kepada pelanggan PLN melalui media elektronik dan/atau media cetak (brosur/pamflet) terkait PKS ini.
(2) PIHAK KESATU berhak:
a. menerima PPJ dari PIHAK KEDUA sebagai wajib pajak, sesuai dengan pembayaran rekening listrik dari para pelanggan listrik;
b. menerima rekapitulasi rekening listrik setiap bulan dengan rincian informasi meliputi golongan tarif, daya, rekening tercetak, pelunasan PPJ terbayar, restitusi dari PIHAK KEDUA paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya;
c. melakukan pemeriksaan lapangan /uji petik untuk mengetahui kebenaran data PPJ minimal 1 (satu) kali per tahun yang dituangkan dalam Berita Acara pemeriksaan lapangan /uji petik yang ditandatangani PARA PIHAK.
(3) PIHAK KEDUA berkewajiban:
a. menyediakan informasi Rekapitulasi pelunasan PPJ secara Online
b. menyetorkan PPJ kepada PIHAK KESATU sesuai dengan pembayaran rekening listrik dari para pelanggan listrik paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya;
c. menyampaikan rekapitulasi rekening listrik setiap bulan dengan rincian informasi meliputi golongan tarif, daya, rekening tercetak, pelunasan PPJ terbayar, restitusi kepada PIHAK KESATU;
d. menyampaikan surat tagihan rekening listrik kepada PIHAK KESATU paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berjalan;
e. melakukan pendampingan pemeriksaan lapangan/uji petik untuk mengetahui kebenaran data PPJ minimal satu kali per tahun;
f. melakukan rekonsiliasi penyetoran PPJ setiap bulan;
g. melakukan sosialisasi kepada pelanggan PLN melalui media elektronik dan/atau media cetak (brosur/pamflet) terkait PKS ini.
(4) PIHAK KEDUA berhak :
a. menerima pembayaran rekening listrik dari PIHAK KESATU, termasuk rekening listrik PJU setiap bulan;
b. memungut PPJ dari pelanggan PIHAK KEDUA sesuai ketentuan yang berlaku
c. memutus sementara aliran listrik apabila PIHAK KESATU tidak membayar tagihan listrik Kantor PIHAK KESATU dan PJU lainnya, sampai batas akhir masa pembayaran dan atau yang dinyatakan bukan obyek kewajiban PIHAK KESATU;
d. menerima informasi perubahan Peraturan Daerah terkait PPJ dari PIHAK KESATU;
e. menerima informasi perubahan wilayah administrasi dari PIHAK KESATU.
Pasal 7 PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya PKS ini dibebankan kepada PARA PIHAK secara proporsional.
Pasal 8 JANGKA WAKTU
(1) PKS ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Dalam hal perpanjangan PKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PIHAK KEDUA wajib menyampaikan permohonan secara tertulis kepada PIHAK KESATU selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum jangka waktu PKS berakhir.
Pasal 9 EVALUASI
PARA PIHAK secara bersama-sama melakukan evaluasi pelaksanaan PKS minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 10 KERAHASIAAN
PARA PIHAK tidak diperkenankan memberitahukan informasi rahasia selain untuk melaksanakan PKS ini, baik selama jangka waktu PKS maupun setelah berakhirnya PkS tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK lainnya, kecuali informasi rahasia telah menjadi milik umum atau tersedia secara umum.
Pasal 11 KORESPONDENSI
Setiap pemberitahuan, persetujuan, izin, permintaan atau komunikasi lainnya yang dibuat berdasarkan PKS ini harus disampaikan secara tertulis dan disampaikan melalui alamat atau kontak sebagai berikut :
BADAN PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPPKAD) KABUPATEN MAGELANG
Tujuan | : | BPPKAD Kabupaten Magelang |
Alamat | : | Xxxxx Xxxxxxxx-Xxxxx Xxxxx 00 Xxxx Xxxxxxx |
No. Telp | : | (0293) 788181 |
Faksimili | : | (0293) 788122 |
PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNIT INDUK DISTRIBUSI JAWA TENGAH DAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA UNIT PELAKSANA PELAYANAN PELANGGAN (UP3) MAGELANG
Tujuan | : | PT. PLN (PERSERO) UNIT INDUK DISTRIBUSI JAWA TENGAH DAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA UNIT PELAKSANA PELAYANAN PELANGGAN (UP3) MAGELANG |
Alamat | : | Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxx 00 Xxxxxxxx |
No. Telp | : | (0293) 363355 |
Faksimili | : | (0293) |
Pasal 12
KEADAAN MEMAKSA/FORCE MAJEURE
(1) Tidak dilaksanakan atau tertundanya pelaksanaan sebagian atau keseluruhan ketentuan PKS ini oleh salah satu PIHAK atau PARA PIHAK tidak termasuk sebagai pelanggaran atas PKS apabila hal tersebut disebabkan oleh adanya force majeure (keadaan memaksa).
(2) Yang termasuk sebagai force majeure adalah kejadian-kejadian yang dengan daya upaya tidak dapat diduga dan tidak dapat diatasi oleh PIHAK yang mengalami dan yang secara langsung berpengaruh kepada pelaksanaan ketentuan PKS ini, yakni peristiwa-peristiwa termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Pemberontakan/huru-hara/perang;
b. Kebakaran;
c. Sabotase;
d. Pemogokan umum;
e. Kebijakan Pemerintah atau instansi yang berwenang yang menghalangi secara langsung atau tidak langsung untuk terlaksananya PKS ini.
(3) PIHAK yang tidak dapat memenuhi kewajibannya sehubungan dengan force majeure tersebut harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak mulainya kejadian tersebut.
(4) Kelalaian atau keterlambatan PIHAK yang terkena force majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengakibatkan tidak diakuinya peristiwa dimaksud sebagai force majeure.
(5) Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu PIHAK sebagai akibat force majeure tidak menjadi tanggung jawab PIHAK lainnya.
Pasal 13 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan PKS ini maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat.
Pasal 14 PENGAKHIRAN KERJA SAMA
(1) PKS ini berakhir karena:
a. habisnya jangka waktu PKS;
b. kesepakatan PARA PIHAK untuk mengakhiri PKS dalam jangka waktu kerjasama;
c. salah satu PIHAK tidak melaksanakan atau melanggar PKS;
d. terdapat perubahan yang mendasar yang PKS ini tidak dapat dilaksanakan;
e. bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) PIHAK yang menghendaki pengakhiran PKS sebelum jangka waktu PKS berakhir wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada PIHAK lainnya sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran PKS.
(3) Berakhirnya PKS tidak menghapus kewajiban yang timbul dan belum diselesaikan oleh salah satu PIHAK terhadap PIHAK lainnya, sehingga ketentuan dan syarat-syarat di dalam PKS ini masih berlaku.
Pasal 15
PERJANJIAN TAMBAHAN/ADDENDUM
Setiap penambahan/perubahan dan hal-hal yang belum diatur dalam PKS ini akan ditetapkan lebih lanjut atas dasar kesepakatan PARA PIHAK dalam bentuk addendum dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PKS ini.
Demikian PKS ini dibuat dan ditandatangani di Kota Mungkid pada hari dan tanggal tersebut di atas dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup, masing- masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA YUNIARSIH | PIHAK KESATU XXXXXX XXXXXX |