TATA TERTIB
TATA TERTIB
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT PROVIDENT AGRO TBK.
TATA TERTIB
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT PROVIDENT AGRO TBK
1. Umum
Rapat Umum Pemegang Saham ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Provident Agro Tbk (selanjutnya disebut “RUPST”).
2. Waktu dan Tempat
RUPS diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Selasa, 22 Maret 2022 Waktu : 15.00 WIB s/d selesai
Tempat : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (easy.KSEI) dalam tautan xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/ yang disediakan oleh KSEI
Terkait dengan pelaksanaan RUPST dilaksanakan secara eRUPSsebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan POJK 16/2020 maka Pimpinan RUPS, Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris, Notaris, dan Profesi serta Lembaga Penunjang akan dikoordinasikan dalam rangka pelaksanaan RUPS secara elektronik di Nissi 1 & 2, JS Luwansa Hotel and Convention Center, Jl. HR. Rasuna Said Kav.C-22, Jakarta 12940.
3. Mata Acara RUPS
Mata Acara RUPST adalah sebagai berikut :
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2021 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
2. Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
3. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2022.
5. Penetapan remunerasi untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk tahun buku 2022.
6. Pengangkatan kembali/Perubahan susunan Direksi Perseroan.
7. Pengangkatan kembali/Perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan.
8. Persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyelarasan dan penyesuaian dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 2020.
9. Persetujuan atas rencana pembelian kembali saham Perseroan.
10. Persetujuan atas rencana perubahan nama Perseroan.
4. Peserta Rapat Umum Pemegang Saham
a) Peserta RUPST adalah para pemegang saham atau kuasanya yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan dan atau pemilik saldo saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sampai dengan penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 24 Februari 2022.
b) SEBAGAI LANGKAH-LANGKAH PENCEGAHAN PENYEBARAN Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan sesuai ketentuan Pasal 9 POJK 16/2020, Perseroan tidak melaksanakan RUPS secara fisik dan karenanya menghimbau agar pemegang saham yang hendak menghadiri RUPS untuk menghadiri RUPST secara elektronik dengan menggunakan sistem KSEI dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY. KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/).
c) Bagi Pemegang Saham yang menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPST.
d) Pemegang saham dapat diwakili oleh pemegang saham lain atau orang lain dengan surat kuasa.
e) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan pegawai Perseroan boleh bertindak sebagai kuasa bagi pemegang saham dalam RUPST, namun suara yang mereka keluarkan sebagai kuasa dalam RUPST tidak sah dan tidak dihitung dalam pemungutan suara.
f) Pimpinan RUPST berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakili pemegang saham diperlihatkan kepadanya waktu RUPST.
g) Peserta RUPST mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan/atau bertanya dalam mata acara RUPST.
h) Peserta RUPST yang datang terlambat setelah ditutupnya masa registrasi masih dapat mengikuti acara RUPST namun suaranya tidak dihitung dan tidak dapat berpartisipasi dalam sesi tanya jawab.
5. Undangan
Pihak yang bukan pemegang saham Perseroan dapat hadir atas undangan Direksi namun tidak mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat, mengajukan pertanyaan dan memberikan suara dalam RUPST.
6. Bahasa
RUPS akan diselenggarakan dalam bahasa Indonesia.
7. Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham
RUPS dipimpin oleh seorang Komisaris .
Pimpinan RUPST berhak mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu agar RUPST dapat berjalan dengan lancar dan tertib sehingga dapat memenuhi tujuannya. Pimpinan RUPST bertanggung jawab atas kelancaran jalannya RUPST.
8. Kuorum Kehadiran RUPS
Sesuai dengan dengan ketentuan Pasal 12 Ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Mata Acara nomor 1 sampai dengan nomor 7 adalah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Sesuai dengan dengan ketentuan Pasal 14 Ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Mata Acara nomor 8 sampai dengan nomor 10 adalah sah apabila dihadiri paling kurang 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan
9. Tanya Jawab
a) Pimpinan RUPST akan memberi kesempatan kepada para Pemegang Saham atau kuasanya untuk bertanya dan atau menyatakan pendapat. Pada setiap sesi tanya jawab akan dibuka 3 (tiga) pertanyaan. Dengan mempertimbangkan pertanyaan – pertanyaan yang telah diajukan, Pimpinan RUPST dapat membatasi jumlah pertanyaan.
b) Pertanyaan hanya dapat diajukan oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah.
c) Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dalam RUPST melalui eASY.KSEI sebagai berikut:
- Pertanyaan dan/atau pendapat disampaikan melalui fitur chat pada kolom
‘Electronic Option’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di eASY.KSEI;
- Pertanyaan dan/atau pendapat dapat disampaikan selama kolom ‘General Meeting Flow Text’ berstatus “discussion started for agenda item no. [1]”.
d) Setiap pertanyaan dan atau pendapat yang diajukan oleh Pemegang Xxxxx harus memenuhi syarat bahwa menurut pendapat Pimpinan RUPST hal tersebut berhubungan langsung dengan mata acara RUPST yang sedang dibicarakan.
10. Keputusan
a) Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah
dalam RUPST dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang ada mengenai ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPST.
b) Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara, apabila seorang pemegang saham mempunyai lebih dari satu saham, ia diminta untuk memberikan suara satu kali saja dan suaranya itu mewakili seluruh jumlah saham yang dimilikinya.
11. Pemungutan Suara
a) Pemungutan suara dilakukan melalui system eProxy dan secara langsung pada RUPST melalui platform eASY.KSEI.
b) Jumlah Suara Abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.