PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA DENGAN
BALAI SERTIFIKASI ELEKTRONIK BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA TENTANG
PEMANFAATAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK PADA SISTEM ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Nomor : HK.03.00/6.28.2/BII/VI/2022
Nomor : PERJ. 117/BSSN/BS/HK.07.02/06/2022
Pada hari ini Selasa tanggal Dua Puluh Delapan bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (28-06-2022), yang bertanda tangan dibawah ini:
1. XXXXXX : Kepala Biro Humas dan Hukum, Sekretariat
Kementerian Pemuda dan Olahraga, berdasarkan Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor
20 Tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Administrator dan Pengawas di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, yang berkedudukan di Jalan Gerbang Pemuda Nomor 3 Senayan Jakarta Pusat 10270, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga, selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
2. XXXXXXXX XXXXXXX T.
: Kepala Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Siber dan Negara Nomor 351 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di Lingkungan Badan Siber dan Negara, berkedudukan Jalan Harsono RM 70 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12550, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Balai Sertifikasi Elektronik, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Untuk selanjutnya PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK KESATU adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program Pemerintah di bidang kepemudaan dan keolahragaan;
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan; dan
c. bahwa dalam rangka memberikan dukungan keamanan informasi dalam pelaksanaan e-goverment, diperlukan layanan keamanan berupa autentikasi dan integritas data dengan menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.
Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Teransaksi Elektronik, sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
3. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
4. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga;
5. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara;
6. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik;
7. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Elektronik;
8. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara;
PARA PIHAK bersepakat untuk membuat, menandatangani, dan melaksanakan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 DEFINISI
Dalam Perjanjian Kerja Sama ini yang dimaksud dengan:
1. Balai Sertifikasi Elektronik yang selanjutnya disebut BSrE adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan sertifikasi elektronik, pengelolaan sistem sertifikasi elektronik, dan pemenuhan teknis sistem sertifikasi elektronik.
2. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara Sertifikat Elektronik.
3. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
4. Otoritas Sertifikat Digital Lemsaneg yang selanjutnya disebut OSD Lemsaneg adalah sistem elektronik yang berfungsi sebagai layanan sertifikasi elektronik di Lembaga Sandi Negara.
5. Certificate Policy adalah ketentuan dan kebijakan yang mengatur semua pihak yang terkait dengan penggunaan Sertifikat Elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE.
Pasal 2 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai acuan bagi PARA PIHAK dalam melaksanakan Kerja Sama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik di lingkungan PIHAK KESATU.
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah terwujudnya penerapan Sistem Elektronik yang aman di lingkungan PIHAK KESATU dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Pasal 3 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup kerja sama meliputi:
a. penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan Sertifikat Elektronik pada layanan pemerintah;
b. penerbitan Sertifikat Elektronik;
c. pemanfaatan Sertifikat Elektronik dalam Sistem Elektronik; dan
d. peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan Sertifikat Elektronik.
Pasal 4 KEWAJIBAN PARA PIHAK
(1) Kewajiban PIHAK KESATU:
a. menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan pada pemanfaatan Sertifikat Elektronik;
b. menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan PIHAK KEDUA
dalam rangka pemanfaatan Sertifikat Elektronik;
c. menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemanfaatan Sertifikat Elektronik dengan asistensi PIHAK KEDUA;
d. bertanggung jawab terhadap keamanan infrastruktur Sistem Elektronik PIHAK KESATU;
e. memberikan laporan hasil security assessment Sistem Elektronik yang telah dilakukan oleh PIHAK KESATU atas permintaan PIHAK KEDUA;
x. xxxxikuti saran dan rekomendasi PIHAK KEDUA terkait prosedur pengamanan Sertifikat Elektronik;
g. memberikan laporan hasil pemanfaatan Sertifikat Elektronik kepada PIHAK KEDUA sesuai format yang ditentukan minimal 1 (satu) tahun sekali;
h. mempromosikan layanan Sertifikat Elektronik dari PIHAK KEDUA
kepada unit kerja di lingkungan PIHAK KESATU dan masyarakat;
i. mencantumkan Logo BSrE pada setiap aplikasi yang menggunakan Sertifikat Elektronik PIHAK KEDUA;
j. mencantumkan informasi pada dokumen keluaran aplikasi yang menggunakan Sertifikat Elektronik bahwa dokumen telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh PIHAK KEDUA; dan
k. memberikan dukungan kepada PIHAK KEDUA dalam rangka sosialisasi dan bimbingan teknis terkait penyiapan dan pemanfaatan Sertifikat Elektronik yang diselenggarakan oleh PIHAK KESATU.
(2) Kewajiban PIHAK KEDUA:
a. menerbitkan Sertifikat Elektronik;
b. memberikan bimbingan teknis terkait penyiapan dan pemanfaatan Sertifikat Elektronik kepada PIHAK KESATU;
c. memberikan asistensi kepada PIHAK KESATU untuk penyusunan SOP Pemanfaatan Sertifikat Elektronik;
d. memberikan dukungan teknis apabila terjadi permasalahan terkait autentikasi, keaslian data, dan anti-penyangkalan dalam pemanfaatan Sertifikat Elektronik;
e. menyediakan dokumen Certificate Policy; dan
f. melakukan penilaian kepatuhan pelaksanaan Certificate Policy.
g. memberikan penilaian kepatuhan dan keamanan sertifikat elektronik.
x. Xxxberikan saran dan rekomendasi kepada PIHAK KESATU terkait prosedur pengamanan Sertifikat Elektronik.
Pasal 5
HAK PARA PIHAK
(1) Hak PIHAK KESATU:
a. menerima Sertifikat Elektronik dari PIHAK KEDUA;
b. mendapatkan bimbingan teknis terkait penyiapan dan pemanfaatan Sertifikat Elektronik dari PIHAK KEDUA;
c. mendapatkan asistensi dari PIHAK KEDUA dalam penyusunan SOP pemanfaatan Sertifikat Elektronik;
d. mendapatkan dukungan teknis apabila terjadi permasalahan terkait autentikasi, keaslian data, dan anti-penyangkalan dalam pemanfaatan Sertifikat Elektronik dari PIHAK KEDUA;
e. mendapatkan dokumen Certificate Policy; dan
f. menerima laporan hasil penilaian kepatuhan pelaksanaan Certificate Policy.
g. mendapatkan penilaian kepatuhan dan keamanan sertifikat elektronik.
h. mendapatkan saran dan rekomendasi dari PIHAK KEDUA terkait prosedur pengamanan Sertifikat Elektronik.
(2) Hak PIHAK KEDUA:
a. mendapatkan data dan informasi yang dibutuhkan dari PIHAK KESATU dalam rangka pemanfaatan Sertifikat Elektronik;
b. mendapatkan laporan hasil security assessment Sistem Elektronik yang telah dilakukan oleh PIHAK KESATU atas permintaan PIHAK KEDUA;
c. mendapatkan laporan terkait pemanfaatan Sertifikat Elektronik dari PIHAK KESATU sesuai format yang ditentukan minimal 1 (satu) tahun sekali;
d. mendapatkan promosi berupa sosialisasi kepada unit kerja di lingkungan PIHAK KESATU dan pengguna Sertifikat Elektronik terkait layanan yang dimiliki oleh PIHAK KEDUA;
e. dipromosikannya layanan Sertifikat Elektronik kepada unit kerja di lingkungan PIHAK KESATU dan masyarakat;
f. dicantumkannya Logo BSrE pada setiap aplikasi yang menggunakan Sertifikat Elektronik PIHAK KEDUA;
g. dicantumkannya informasi pada dokumen keluaran aplikasi yang menggunakan Sertifikat Elektronik bahwa dokumen telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh PIHAK KEDUA; dan
h. mendapatkan dukungan dari PIHAK KESATU dalam rangka penyelenggaraan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait penyiapan dan pemanfaatan Sertifikat Elektronik yang diselenggarakan oleh PIHAK KESATU.
Pasal 6 PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan kepada masing-masing PIHAK secara proporsional sesuai tugas, tanggung jawab, dan kewenangan masing-masing, dan/atau dari sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 7 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang, diubah, atau diakhiri berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Pergantian Pejabat dan/atau restrukturisasi organisasi di lingkungan masing-masing pihak, tidak mengakibatkan berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
(3) Dalam hal Perjanjian Kerja Sama ini akan diperpanjang, PARA PIHAK melakukan konsultasi dan koordinasi atas rancangan Perjanjian Kerja Sama baru dimaksud, dan dilakukan melalui korespondensi kedinasan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
(4) Dalam hal Perjanjian Kerja Sama ini diakhiri oleh salah satu pihak sebelum jangka waktu berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1),maka salah satu pihak tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya secara korespondensi kedinasan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum usulan pengakhiran Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 8
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Setiap Kekayaaan Intelektual (KI) milik masing-masing pihak yang digunakan untuk pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini tetap menjadi milik masing- masing pihak.
Pasal 9 KERAHASIAAN
(1) PARA PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan segala data, informasi, dan keterangan yang diperoleh berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, kecuali informasi yang sifatnya sudah diketahui oleh umum atau sepatutnya sudah diketahui oleh umum atau sepatutnya dikategorikan sebagai informasi yang dapat diketahui oleh masyarakat luas atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan kerahasiaan dalam pasal ini akan terus berlangsung dan mengikat PARA PIHAK, meskipun Perjanjian Kerja Sama ini berakhir.
Pasal 10 KEADAAN KAHAR
(1) PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan yang wajar dari PARA PIHAK dan bukan disebabkan kesalahan salah satu PIHAK atau PARA PIHAK, yang selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Sama ini disebut Keadaan Kahar.
(2) Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bencana alam gempa bumi, topan banjir atau hujan terus menerus, adanya perang, peledakan, sabotase, revolusi, pemberontakan, huru hara, adanya tindakan pemerintah dalam bidang ekonomi dan moneter yang secara nyata berpengaruh terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini.
(3) Apabila terjadi keadaan kahar maka pihak yang terlebih dahulu mengetahui wajib memberitahukan kepada pihak lainnya selambat- lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah terjadinya keadaan kahar tersebut.
(4) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapus atau mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini, setelah keadaan kahar berakhir dan kondisi fasilitas penunjang kegiatan masih dapat dipergunakan oleh PARA PIHAK, maka PARA PIHAK akan melanjutkan kerjasama sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini.
(5) Segala kerugian yang timbul dari keadaan kahar dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama ini tidak menjadi tanggung jawab masing-masing pihak.
Pasal 11 MONITORING DAN EVALUASI
PARA PIHAK baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan masing-masing PIHAK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila di dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini timbul perselisihan, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
Pasal 13 ADENDUM
Hal-hal yang belum dan/atau belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini, akan dituangkan dalam adendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 14 KORESPONDENSI
(1) Semua pemberitahuan dan surat menyurat antara PARA PIHAK sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan dilakukan secara tertulis;
(2) Setiap pemberitahuan dan surat menyurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PARA PIHAK menunjuk wakil masing-masing sebagai berikut:
a. PIHAK KESATU
BIRO HUMAS DAN HUKUM
SEKRETARIAT KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx Xx. 3 Jakarta Pusat Telepon : (000) 0000 000
Email : xxxxxxx@xxxxxxxxx.xx.xx
b. PIHAK KEDUA
SEKSI PELAYANAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK BALAI SERTIFIKASI ELEKTRONIK
Xxxxx Xxxxxxx XX Xxxxx 00, Xxxxxxx Xxxxxxx 00000 Telp : (000) 0000 0000
Pasal 15 PENUTUP
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani secara elektronik dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab oleh PARA PIHAK dan mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi PARA PIHAK dengan tanda tangan basah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.