RINGKASAN INFORMASI PRODUK DAN LAYANAN UMUM
RINGKASAN INFORMASI PRODUK DAN LAYANAN UMUM
Asuransi KTA Proteksi
PERMATA
Ringkasan Informasi Produk Layanan Umum ini (“RIPLAY Umum”) merupakan penjelasan singkat tentang produk Asuransi dan bukan merupakan bagian dari Polis. Jika terdapat perbedaan antara Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Umum dengan Polis, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam Polis.
Harap dibaca dan dipelajari dengan seksama.
PT FWD Insurance Indonesia
PT FWD Insurance Indonesia (“FWD Insurance”) merupakan perusahaan asuransi jiwa patungan dan bagian dari FWD Group (“FWD”). Sebelumnya dikenal sebagai PT Commonwealth Life, FWD Insurance telah resmi bergabung dengan PT FWD Life Indonesia (“FWD Life”) dan akan dikenal selanjutnya sebagai FWD Insurance.
Dengan bergabungnya FWD Life dan FWD Insurance, FWD Insurance akan memiliki rangkaian produk yang lebih lengkap mencakup produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, asuransi berjangka individu & kumpulan, asuransi kecelakaan diri individu & kumpulan, dan asuransi kesehatan kumpulan melalui jalur distribusi yang didukung teknologi terintegrasi termasuk keagenan, bancassurance, e-commerce dan korporasi.
FWD memiliki jaringan usaha di Xxxx Xxxx & Makau, Thailand, Indonesia, Filipina, Singapura, Vietnam, Jepang dan Malaysia, menawarkan asuransi jiwa dan kesehatan, asuransi umum, employee benefits, produk syariah dan takaful di beberapa negara. FWD fokus dalam mengembangkan pengalaman nasabah yang baru dengan menghadirkan produk-produk yang mudah dipahami, didukung oleh teknologi digital terdepan. Melalui pendekatan yang disesuaikan dengan kebutuhan nasabah, FWD berkomitmen untuk menjadi perusahaan asuransi terkemuka di wilayah Asia Pasifik yang dapat mengubah cara pandang masyarakat tentang asuransi,
Berdiri di Asia sejak tahun 2013, FWD merupakan lini bisnis asuransi dari grup investasi, Pacific Century Group.
FWD Insurance terdaftar dan diawasi oleh Otoritas
Jasa Keuangan (“OJK”).
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi xxx.xxx.xx.xx untuk FWD Insurance, atau XXX.XXX.XXX untuk FWD Group.
1
Jenis Produk dan Fitur Utama
Asuransi KTA Proteksi Permata merupakan produk asuransi berjangka dengan Uang Petanggungan menurun selama Masa Asuransi yang memberikan pembayaran manfaat sesuai Sisa Pinjaman apabila Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Asuransi. Produk ini hanya tersedia dalam mata uang Rupiah.
Usia Masuk Tertanggung : | 20 – 65 tahun (ulang tahun terakhir) | Mata Uang : | Rupiah | ||
Masa Asuransi : | 1 - 5 tahun, maksimum sampai dengan usia 66 tahun | Masa Pembayaran Premi | Sekaligus | ||
Minimum Uang Pertanggungan : | Berdasarkan penilaian Underwriting | Maksimum Uang Pertanggungan : | Rp.300.000.000,- |
2
Manfaat Produk, Risiko, Biaya dan Hal-Hal Yang Dapat Menyebabkan Manfaat Tidak Dibayarkan
Manfaat Produk
Manfaat Meninggal
Jika Tertanggung meninggal dunia karena Penyakit atau Kecelakaan, maka Penanggung akan membayarkan Uang Pertanggungan kepada Pemegang Polis.
Manfaat Asuransi tersebut akan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Manfaat Pertanggungan akan dibayarkan menurut jenis pertanggungan, setelah dokumen- dokumen yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada Ketentuan Khusus telah lengkap diterima dan disetujui oleh Penanggung.
2. Pembayaran Manfaat Pertanggungan dilakukan setelah diperhitungkan dengan semua kewajiban (jika ada).
3. Pembayaran Manfaat Pertanggungan dilakukan dengan cara transfer/pemindahbukuan ke rekening bank yang ditunjuk oleh Tertanggung untuk pembayaran Pengembalian Premi atau rekening bank yang ditunjuk oleh Pemegang Polis untuk pembayaran manfaat meninggal dunia.
4. Penanggung tidak berkewajiban untuk membayar bunga atau ganti rugi apapun atas Manfaat Pertanggungan yang tidak diambil.
Risiko-Risiko Yang Perlu Diketahui
● Risiko Klaim
Risiko tidak dibayarkannya klaim karena risiko yang terjadi termasuk dalam Pengecualian Polis.
● Risiko Pembatalan Polis / Kepesertaan Tertanggung
Risiko yang terjadi karena Pemegang Polis/ Tertanggung tidak memberikan informasi yang benar.
● Risiko Operasional
Risiko yang timbul dari proses internal yang tidak memadai/ gagal, atau dari perilaku karyawan dan sistem operasional, atau dari peristiwa eksternal yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional perusahaan.
Biaya-Biaya Yang Dikenakan
Premi yang dibayarkan oleh Pemegang Polis untuk masing-masing Tertanggung sudah termasuk biaya asuransi, biaya administrasi, dan biaya imbal jasa bagi pihak Bank.
Hal-Hal Yang Dapat Menyebabkan Manfaat Tidak Dibayarkan
Penanggung tidak akan membayarkan Manfaat Asuransi apabila Tertanggung meninggal dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
1. Bunuh diri atau percobaan bunuh diri dalam waktu kurang dari 13 (tigabelas) bulan dari Tanggal Mulai Berlakunya Pertanggungan;
2. Dihukum mati oleh Pengadilan;
3. Akibat tindak kejahatan yang dilakukan oleh pihak yang berkepentingan dalam pertanggungan;
4. Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), ARC (AIDS Related Complex) atau virus HIV;
3
Persyaratan & Tata Cara
Pengajuan Asuransi Jiwa
❑ Calon Tertanggung harus melengkapi persyaratan dan dokumen berikut:
✓ Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) yang telah diisi dengan benar dan lengkap;
✓ Kartu Identitas atas nama calon Tertanggung yang masih berlaku;
✓ Dokumen pendukung lainnya.
❑ Calon Tertanggung wajib memberikan keterangan, data dan pernyataan dengan benar dan lengkap, memahami dokumen sebelum ditandatangani, dan memberikan persetujuan atas dokumen tersebut. Apabila ternyata keterangan, data dan pernyataan tersebut tidak sesuai dengan keadaan atau kondisi sebenarnya, maka Penanggung berhak membatalkan Polis dengan pemberitahuan secara tertulis sebelumnya kepada Tertanggung atau kepada pihak Bank sebagai Pemegang Polis.
❑ Pengajuan asuransi dinyatakan diterima apabila semua syarat dan ketentuan sudah terpenuhi dan
Penanggung telah menerima Premi pertama sebagai salah satu syarat penerbitan dan berlakunya Polis.
❑ Apabila keterangan atau pernyataan dalam dokumen sebagai dasar pengajuan tersebut berubah, maka calon Tertanggung/ Pemegang Polis wajib memberitahukan kepada Penanggung selambat-lambatnya 30 hari kalender sejak adanya perubahan tersebut.
Pengajuan Klaim
Penerima Manfaat melalui Pemegang Polis dapat mengajukan klaim Manfaat Asuransi dengan mengisi dan melengkapi dokumen yang disyaratkan melalui:
❑ Hubungi FWD Insurance
Untuk mendapatkan keterangan yang jelas mengenai cara pengajuan klaim Manfaat Asuransi, Pemegang Polis/Tertanggung/ Penerima Manfaat dapat mengakses melalui website Penanggung/ FWD Customer Care.
❑ Isi Formulir Klaim
Unduh formulir klaim dari portal nasabah atau menghubungi FWD Customer Care, kemudian isilah Formulir Klaim dengan seksama.
❑ Persiapkan Dokumen
Lengkapilah dokumen yang wajib disertakan. Dokumen yang disyaratkan dapat dilihat di website xxx.xxx.xx.xx/xx/xxxxxxx-xxxxxx/xxxxx-xxxxxxx/
❑ Kirimkan Formulir
Kirim formulir klaim beserta dokumen yang diperlukan melalui Pemegang Polis ke kantor pusat FWD Insurance.
Dokumen Pengajuan Klaim Manfaat Asuransi
Dokumen Pengajuan Klaim Meninggal
1. Surat Pengantar dari Pemegang Polis;
2. Bukti identitas Tertanggung dan ahli waris atau kuasa-kuasanya yang sah;
3. Kartu keluarga;
4. Formulir pengajuan klaim yang telah dilengkapi oleh ahli waris atau kuasa-kuasanya yang sah (Form K1) dan Dokter (Form K2);
5. Akte kematian dari catatan sipil;
6. Surat keterangan kematian dari Instansi yang berwenang;
7. Surat berita acara dari kepolisian (bila meninggal karena Kecelakaan atau sebab – sebab
tidak wajar)
8. Surat keterangan Kematian dari Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat, apabila meninggal dunia di luar negeri;
Catatan:
● Pengajuan klaim Manfaat Asuransi beserta dokumen kelengkapannya harus diberikan kepada Penanggung dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Tertanggung dinyatakan meninggal dunia.
● Dalam hal berkas-berkas yang diajukan atas permintaan pembayaran/klaim Manfaat Asuransi tidak lengkap, maka Penerima Manfaat dan/atau Pemegang Polis wajib untuk mengirimkan kelengkapan berkas-berkas tersebut dalam waktu tidak melebihi dari 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat pemberitahuan ketidaklengkapan dokumen klaim oleh Penanggung.
● Kelalaian menyampaikan pemberitahuan dan/atau menyampaikan dokumen klaim akan memberikan hak kepada Penanggung atas dasar kebijaksanaannya sendiri, untuk menolak klaim tersebut dan klaim dinyatakan kadaluarsa.
● Jika klaim memenuhi persyaratan maka akan diproses pembayaran, lama proses pembayaran klaim 14 (empat belas) hari kerja dari dokumen lengkap dan klaim disetujui untuk dibayar.
● Info lebih lanjut, Pemegang Polis/ Tertanggung/ Penerima Manfaat dapat mengakses melalui website Penanggung atau FWD Customer Care.
Pengaduan Terkait Produk dan Layanan
FWD Customer Care
• 24/7 hotline di 1500525
• Live Chat melalui website di xxx.xx.xx
• 24/7 WhatsApp di 0000000000
• Email ke XxxxxxxxXxxx.xx@xxx.xxx
Kantor Pusat FWD Insurance PT FWD Insurance Indonesia Pacific Century Place, Lantai 20 SCBD Xxx 00, Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 - 53
Jakarta Selatan 12190, Indonesia
4
Informasi Tambahan
Pengembalian Premi | ▪ Akan dibayarkan apabila Tertanggung melunasi Pinjaman sebelum berakhirnya Masa Pinjaman / Masa Asuransi. ▪ Rumus Pengembalian Premi karena pelunasan dipercepat : Dimana: PP = Pengembalian Premi AcqCost = Biaya Akuisisi (55%) – Termasuk termasuk biaya administrasi dan biaya pemasaran Pgross = Premi yang dibayarkan(gross premium) n = Masa Asuransi (hari) t = Masa Asuransi yang sudah dipakai (hari) ▪ Pemegang Polis berkewajiban untuk membayarkan pengembalian Premi kepada Tertanggung. ▪ Pemohonan pembayaran pengembalian Premi harus Pemegang Polis ajukan secara tertulis kepada Penanggung dengan dilengkapi: (i) Asli Sertifikat Asuransi; dan |
Berlakunya Masa Asuransi | Pertanggungan mulai berlaku sejak Surat Permintaan telah disetujui oleh Penanggung dan Premi telah diterima oleh Penanggung. |
Berakhirnya Pertanggungan | Pertanggungan atas diri Tertanggung secara otomatis akan berakhir pada saat: 1. Adanya pembayaran Manfaat; 2. Berakhirnya masa pertanggungan; 3. Tertanggung berusia 00 (xxxx xxxxx xxxx) tahun; 4. Sisa Kredit telah dibayar lunas; 5. Permintaan tertulis dari Tertanggung untuk mengakhiri pertanggungan dengan melampirkan persetujuan Pemegang Polis; 6. Jika dikemudian hari ternyata keterangan, data atau pernyataan yang dibuat dalam rangka pertanggungan asuransi jiwa ini tidak sesuai dengan keadaan atau kondisi sebenarnya; 7. Adanya suatu keputusan dari Pemerintah Indonesia bahwa kelanjutan Polis akan melanggar atau menempatkan Penanggung dalam pelanggaran undang-undang apapun. |
5
Definisi
Penanggung
PT FWD Insurance Indonesia atau nama lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemegang Polis
Badan yang mengadakan perjanjian pertanggungan atau pengganti badan tersebut dengan Penanggung yang namanya dicantumkan dalam Polis.
Polis
Dokumen yang dikeluarkan oleh Penanggung terdiri dari Rincian Polis, Ketentuan Umum Polis, Ketentuan Khusus Polis, Sertifikat Kepesertaan Asuransi Jiwa Kredit Kumpulan, lampiran-lampiran, dan ketentuan lainnya (apabila ada) yang memuat syarat-syarat perjanjian pertanggungan,serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Sertifikat Kepesertaan Asuransi Jiwa Kredit
Tanda kepesertaan Tertanggung dalam Asuransi Jiwa Kredit Kumpulan yang diterbitkan oleh Penanggung sebagai bukti pertanggungan yang diberikan oleh Penanggung kepada Tertanggung dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis serta berisikan ringkasan Polis sekurang- kurangnya memuat nama Penanggung, nama Pemegang Polis, nama Tertanggung, Manfaat Pertanggungan, ketentuan pertanggungan, Tanggal Berlaku.
Tertanggung
Nasabah yang mendapatkan persetujuan untuk memperoleh fasilitas kredit dan telah didaftarkan oleh Pemegang Polis kepada Penanggung untuk diadakan perjanjian asuransi atas jiwanya.
Penerima Manfaat
Pihak yang ditunjuk untuk menerima Manfaat Asuransi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Kepesertaan atau perubahannya (jika ada) untuk menerima Manfaat Pertanggungan dalam hal Tertanggung meninggal dunia.
Manfaat Pertanggungan
Manfaat yang akan dibayarkan oleh Penanggung apabila syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam Polis telah dipenuhi seluruhnya.
Uang Pertanggungan
Sejumlah nilai uang yang dipertanggungkan sebagai dasar perhitungan Manfaat Pertanggungan.
Masa Tunggu
Kurun waktu selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terus menerus sejak tanggal Masa Berlaku Pertanggungan, dimana tidak ada Manfaat Pertanggungan apapun yang akan dibayarkan apabila Tertanggung mengalami risiko yang dipertanggungkan karena Penyakit kecuali apabila disebabkan oleh Kecelakaan yang terjadi setelah pertanggungan berlaku.
Pengembalian Premi
Sejumlah nilai tertentu dari Premi yang besarnya ditentukan oleh Penanggung, yang dikembalikan kepada Pemegang Polis dalam hal terjadinya Pelunasan Pinjaman sebelum berakhirnya Masa Pertanggungan.
Premi
6 Simulasi
Sejumlah uang yang harus dibayarkan Pemegang Polis kepada Penanggung untuk Pertanggungan ini.
Nama Pemegang Polis : | PT Bank Permata | Usia Masuk Tertanggung: | 35 Tahun |
Nama Tertanggung : | Prospek | Masa Pembayaran Premi: | Sekaligus |
Masa Asuransi: | 3 tahun | Metode Pembayaran Premi: | Sekaligus |
Uang Pertanggungan Awal: | 100.000.000 | Premi Sekaligus: | 739.000 |
Skenario
Bapak Prospek meninggal dunia karena sakit pada bulan ke-24 (tahun ke-2), maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Meninggal kepada Pemegang Polis sebesar Sisa Pinjaman, yaitu sisa pinjaman total yang tercantum di Pemegang Polis (tidak termasuk bunga atau denda atas tunggakan angsuran berdasarkan Perjanjian Kredit) sebesar Rp 40.900.000,-. Selanjutnya pertanggungan atas Bapak Prospek berakhir.
~~~~~~~~~~~~
Disclaimer
Penting untuk dibaca!
▪ Informasi yang tercakup dalam RIPLAY Umum ini berlaku sampai dengan diterbitkannya RIPLAY Umum baru, dan informasi yang tercantum pada RIPLAY Umum ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan adanya perubahan yang dilakukan oleh Penanggung.
▪ Calon Pemegang Polis/Tertanggung harus membaca dengan teliti RIPLAY Umum ini dan berhak bertanya kepada Penanggung atas semua hal terkait RIPLAY Umum ini.
▪ Definisi dan keterangan lebih lengkap dapat calon Pemegang Polis/Tertanggung pelajari pada Polis yang Penanggung terbitkan jika pengajuan asuransi disetujui.
▪ RIPLAY Umum ini hanya sebagai referensi untuk memberikan penjelasan mengenai produk Asuransi KTA Proteksi Permata, dan bukan sebagai Polis asuransi yang mengikat. Tertanggung wajib membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Asuransi KTA Proteksi Permata.
▪ Penanggung dapat menolak pengajuan asuransi yang diajukan calon Pemegang Polis/Tertanggung
apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
▪ Premi yang dibayarkan oleh Tertanggung melalui Pemegang Polis sudah termasuk biaya asuransi, biaya pemeliharaan Polis, biaya administrasi, dan biaya imbal jasa untuk pihak Bank.
RIPLAY Umum - Versi Des 2020
FWD Insurance terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).