Contract
43
CONTOH SURAT PERJANJIAN KREDIT
PERJANJIAN KREDIT
Yang bertanda tangan di bawah ini :
I. ------------------------------------- dalam hal ini bertindak dalam kedudukan selaku ( ----
-- jabatan ------- ) dari PT. Bank ( --------- nama Bank ), Kantor Cabang Utama
------------------------------------- oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama PT.
Bank (
nama Bank
), berkedudukan di .
II. -------------------------------------, swasta, bertempat tinggal di ( ------ alamat lengkap -----
- ) dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya disebut DEBITOR.
PT. Bank ( --------- nama Bank ) dan DEBITOR dengan ini telah bersepakat untuk
membuat Perjanjian Kredit dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 DEFINISI
Untuk keperluan Perjanjian Kredit, setiap istilah di bawah ini mempunyai arti sebagaimana diuraikan di bawah ini:
Agunan, berarti barang dan/atau hak yang diserahkan oleh DEBITOR maupun oleh pihak lain kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) yang digunakan untuk menjamin pembayaran kembali dengan tertib dan sebagaimana mestinya Utang yang karena sebab apa pun terutang dan wajib dibayar oleh DEBITOR kepada PT. Bank ( -----
---- nama Bank ) berdasarkan Perjanjian Kredit.
Akta Pemberian Jaminan, mempunyai arti sebagaimana didefinisikan dalam ayat 6.1 sub (a) Pasal 6 Perjanjian Kredit.
Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit, berarti periode penarikan dan/atau penggunaan fasilitas kredit yang diijinkan oleh PT. Bank ( ---------
nama Bank ) kepada DEBITOR.
Dokumen Agunan, berarti dokumen pengikatan atas agunan, baik yang dibuat dalam akta otentik maupun akta di bawah tangan.
Fasilitas Kredit, berarti fasilitas atau fasilitas-fasilitas kredit yang disetujui oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) untuk diberikan kepada DEBITOR sebagaimana diuraikan dalam Pasal 2 Perjanjian Kredit berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan Perjanjian Kredit.
Hari Kerja, berarti hari pada waktu kantor cabang PT. Bank ( --------- nama Bank )
setempat dibuka dan menyelenggarakan pelayanan umum.
Kejadian Kelalaian, berarti setiap tindakan atau peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perjanjian Kredit.
Lampiran, berarti lampiran atau lampiran-lampiran yang dilekatkan dan merupakan satu kesatuan serta menjadi bagian yang tidak terpisah dari Perjanjian Kredit yang berisi antara lain cara penarikan dan/atau penggunaan serta ketentuan-ketentuan khusus untuk setiap Fasilitas Kredit.
Perjanjian Kredit, berarti perjanjian ini berikut segenap perpanjangan, pengubahan, dan/atau penambahannya.
Penjamin, berarti pihak lain yang mengikatkan diri, guna kepentingan PT. Bank ( -------
-- nama Bank --------- ) untuk menanggung pemenuhan pembayaran kembali dengan tertib dan sebagaimana mestinya Utang manakala DEBITOR lalai memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit.
Tanggal Pembayaran Bunga, berarti tanggal saat DEBITOR wajib melakukan pembayaran bunga sebagaimana ditentukan lebih lanjut dalam Pasal 4.2. Perjanjian Kredit.
Utang, berarti semua jumlah uang yang dari waktu ke waktu terutang oleh DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) berdasarkan Perjanjian Kredit, yang meliputi jumlah utang pokok yang timbul sebagai akibat dari penarikan atau penggunaan Fasilitas Kredit, bunga, provisi, denda, biaya, dan/atau kewajiban- kewajiban lain berdasarkan Perjanjian Kredit.
Pasal 2
JUMLAH DAN TUJUAN PENGGUNAAN FASILITAS KREDIT
Ayat 1
Dengan mengindahkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit, PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) menyetujui untuk memberikan Fasilitas Kredit kepada DEBITOR yang terdiri dari:
a. Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran), dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi [(Rp. ----------------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf )].
b. Fasilitas Installment Loan, dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi [(Rp. -------------
---------,00) (---- jumlah uang dalam huruf )].
Ayat 2
DEBITOR dengan ini telah menyetujui jumlah pemberian Fasilitas Kredit tersebut.
Ayat 3
Fasilitas Kredit tersebut akan digunakan untuk modal kerja. DEBITOR bertanggung jawab mengenai kebenaran atas penggunaan Fasilitas Kredit tersebut.
Pasal 3
BATAS WAKTU PENARIKAN DAN/ATAU PENGGUNAAN FASILITAS KREDIT
Ayat 1
Dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kredit, Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit ditentukan sebagai berikut:
a. Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran), terhitung sejak tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) dan berakhir pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun ).
b. Fasilitas Installment Loan, pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun ).
Ayat 2
Setelah Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3 ayat 1 tersebut di atas berakhir, PT. Bank ( --------- nama Bank ---
------ ) tidak mempunyai kewajiban lagi untuk memberikan Fasilitas Kredit kepada DEBITOR.
Ayat 3
DEBITOR dengan ini menyetujui dalam hal Batas Waktu, Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit sudah berakhir dan PT. Bank ( --------- nama Bank )
atas pertimbangannya sendiri telah menyetujui untuk memperpanjang Batas Waktu
Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit tersebut namun akta Perubahan Perjanjian Kredit mengenai perpanjangan tersebut belum dapat ditandatangani, maka PT. Bank ( --------- nama Bank ) akan mengirimkan Surat Persetujuan Pemberian
Kredit yang berisi pemberitahuan mengenai Perpanjangan Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit tersebut. Fasilitas Kredit yang ditarik selama batas waktu yang tercantum dalam Surat Persetujuan Pemberian Kredit merupakan Utang yang tunduk pada syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Kredit. DEBITOR dengan ini mengikatkan diri (pada waktu dan tempat yang ditetapkan oleh PT. Bank ( -
-------- nama Bank --------- )) untuk menandatangani akta Perubahan Perjanjian Kredit sebagaimana ditentukan oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit dalam hal DEBITOR tidak menandatangani akta Perubahan Perjanjian Kredit tersebut pada waktu yang ditetapkan oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ), maka PT. Bank ( ---------
nama Bank ) berhak untuk menghentikan atau membatalkan Fasilitas Kredit dan
oleh karenanya DEBITOR wajib membayar kembali kepada PT. Bank ( nama
Bank ) seluruh Utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit secara seketika
dan sekaligus lunas.
Pasal 4
BUNGA DAN PROVISI ATAU KOMISI
Ayat 1
Atas setiap pinjaman uang yang terutang berdasarkan Perjanjian Kredit, DEBITOR wajib membayar bunga sebesar:
a. [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen per tahun yang dihitung dari Utang yang timbul dari Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran), untuk Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran).
b. [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen per tahun yang dihitung dari jumlah Fasilitas Installment Loan yang telah ditarik dan belum dibayar kembali oleh DEBITOR, untuk Fasilitas Installment Loan.
Ayat 2
Perhitungan bunga dilakukan secara harian atas dasar pembagi tetap [( ------- ) ( -------
jumlah dalam huruf )] hari dalam setahun dan wajib dibayar lunas kepada PT. Bank (
--------- nama Bank ) pada Tanggal Pembayaran Bunga, yaitu:
a. Setiap tanggal terakhir pada tiap-tiap bulan, untuk Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) tau jika terdapat perubahan ketentuan mengenai tanggal pembayaran bunga untuk Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) di PT. Bank ( --------- nama Bank --------
- ), pada tanggal lain yang akan diberitahukan secara tertulis oleh PT. Bank ( ---------
nama Bank ) kepada DEBITOR.
b. Setiap tanggal yang sama dengan tanggal penarikan dari Fasilitas Installment Loan, untuk Fasilitas Installment Loan.
Pembayaran bunga tersebut dapat dilakukan dengan cara mendebet rekening DEBITOR yang ada pada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) atau dengan cara lain yang disepakati oleh para pihak, dengan ketentuan bahwa:
a. Tanggal Pembayaran Bunga tidak boleh melampaui tanggal saat Fasilitas Kredit wajib dibayar lunas, dan
b. Jumlah bunga yang wajib dibayar oleh DEBITOR kepada PT. Bank ( nama
Bank --------- ) akan dihitung sejak tanggal timbulnya jumlah bunga yang terutang sampai dengan tanggal dilunasinya jumlah bunga yang terutang tersebut seluruhnya oleh DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank ).
Ayat 3
Besarnya suku bunga tersebut dapat ditinjau kembali oleh PT. Bank ( nama Bank
--------- ) pada setiap saat sesuai dengan perkembangan moneter.
Ayat 4
Atas fasilitas pemberian kredit, DEBITOR wajib membayar provisi atau komisi kepada PT. Bank ( --------- nama Bank ) sebesar:
a. [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf )] persen per tahun, yang dihitung dari jumlah
Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) yang diberikan untuk Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran).
b. [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf )] persen sekali bayar yang dihitung dari jumlah
Fasilitas Installment Loan yang diberikan, untuk Fasilitas Installment Loan.
Provisi tersebut wajib dibayar pada tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit atau tanggal lain yang disetujui PT. Bank ( --------- nama Bank ), dan selanjutnya pada
saat penandatanganan Perubahan Perjanjian Kredit mengenai perpanjangan dan/atau penambahan Fasilitas Kredit tersebut.
Ayat 5
Pembayaran provisi atau komisi tersebut dapat dilakukan dengan cara mendebet rekening DEBITOR yang ada pada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) atau dengan cara lain yang disepakati oleh para pihak.
Ayat 6
Untuk melaksanakan pendebetan atas rekening tersebut, DEBITOR memberi kuasa kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) sebagaimana diuraikan dalam Pasal 19 ayat 1 Perjanjian Kredit.
Ayat 7
Apabila tanggal Pembayaran Bunga dan/atau tanggal pembayaran provisi atau komisi jatuh pada hari yang bukan merupakan Hari Kerja, maka DEBITOR wajib menyediakan dana dalam rekeningnya pada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) untuk keperluan pembayaran bunga atau provisi atau komisi tersebut pada Hari Kerja sebelumnya.
Ayat 8
Apabila Perjanjian Kredit telah ditandatangani namun Fasilitas Kredit tidak digunakan oleh DEBITOR atau Utang menjadi jatuh waktu karena sebab yang tercantum dalam Pasal 14 ayat 3 Perjanjian Kredit atau terjadi kejadian sebagaimana diuraikan dalam Pasal 18 ayat 3 Perjanjian Kredit, maka PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) tidak berkewajiban untuk membayar kembali kepada DEBITOR provisi yang telah dibayar DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank ).
Pasal 5 PEMBUKTIAN UTANG
Pembukuan dan catatan-catatan yang telah dan akan dibuat oleh PT. Bank ( ---------
nama Bank ) merupakan bukti yang lengkap dan sempurna mengenai Utang dan
bukti tersebut akan mengikat DEBITOR, kecuali apabila dapat dibuktikan sebaliknya.
Pasal 6
SYARAT-SYARAT PENARIKAN DAN/ATAU PENGGUNAAN FASILITAS KREDIT
Ayat 1
Penarikan dan/atau penggunaan Fasilitas Kredit dapat dilakukan oleh DEBITOR pada setiap Hari Kerja apabila DEBITOR telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. DEBITOR dan/atau pemberi Agunan telah menandatangani Dokumen Agunan, dan/atau penjamin telah menandatangani akta pengikatan atas jaminan pribadi dan/atau jaminan perusahaan (selanjutnya disebut “Akta Pemberian Jaminan”) dalam bentuk dan isi yang dapat diterima oleh PT. Bank ( --------- nama Bank )
PT. Bank ( --------- nama Bank ).
b. DEBITOR telah menyerahkan kepada PT. Bank ( --------- nama Bank ):
- Dokumen-dokumen asli kepemilikan Agunan,
- Fotokopi yang dinyatakan sesuai asli anggaran dasar DEBITOR dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin berikut perubahannya (apabila DEBITOR dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin berbentuk badan), dan
- Dokumen lain yang diperlukan PT. Bank ( --------- nama Bank ), antara lain
Nomor Pokok Wajib Pajak, Tanda Daftar Perusahaan, Surat Ijin Usaha.
c. Tidak ada Kejadian Kelalaian yang berlangsung atau suatu tindakan atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya Kejadian Kelalaian atau suatu tindakan atau peristiwa yang dengan dilakukannya pemberitahuan atau lewatnya waktu atau keduanya akan merupakan suatu Kejadian Kelalaian.
d. Hal-hal yang dinyatakan dalam Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Kredit adalah benar dan sesuai dengan kenyataannya.
Ayat 2
DEBITOR memenuhi ketentuan-ketentuan khusus mengenai Cara Penarikan dan/atau Cara Penggunaan bagi Fasilitas Kredit tertentu sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Lampiran.
Pasal 7 PEMBAYARAN UTANG
Ayat 1
Pembayaran Utang wajib dilakukan oleh DEBITOR dalam mata uang yang sama dengan Fasilitas Kredit yang diberikan oleh PT. Bank ( --------- nama Bank ) dan
harus sudah efektif diterima oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) di kantor cabangnya di ( ------- alamat lengkap kantor ------- ) selambat-lambatnya pukul {( ) (
------ waktu dalam huruf )] waktu setempat.
a. Pada saat Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit berakhir, untuk Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran).
b. Sesuai dengan Lampiran Daftar Angsuran untuk Fasilitas Installment Loan.
Ayat 2
Apabila tanggal pembayaran Utang jatuh pada hari yang bukan merupakan Hari Kerja, maka DEBITOR wajib menyediakan dana dalam rekeningnya pada PT. Bank ( ---------
nama Bank ) untuk keperluan pembayaran tersebut pada Hari Kerja sebelumnya.
Ayat 3
Pembayaran Utang yang diterima PT. Bank ( --------- nama Bank ) setelah pukul {(
------ ) ( ------ waktu dalam huruf )] waktu setempat dianggap diterima oleh PT. Bank
( --------- nama Bank ) pada Hari Kerja berikutnya.
Pasal 8 DENDA
Ayat 1
Apabila DEBITOR lalai membayar Utang karena sebab apa pun pada tanggal jatuh waktunya, maka DEBITOR wajib membayar denda atas jumlah uang yang lalai dibayar itu terhitung sejak tanggal jumlah tersebut wajib dibayar sampai jumlah tersebut dibayar seluruhnya sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf )] persen per bulan.
Ayat 2
Perhitungan denda tersebut dilakukan secara harian atas dasar pembagi tetap [( )
( ------- jumlah dalam huruf )] hari dalam setahun.
Pasal 9
AGUNAN DAN/ATAU JAMINAN
Untuk menjamin kepastian pembayaran kembali dengan tertib dan sebagaimana mestinya Utang, DEBITOR dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin dengan ini menyerahkan Agunan dan/atau jaminan pribadi dan/atau jaminan perusahaan sebagai berikut:
“Sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam sertifikat Hak Milik Nomor ----------------
, terletak dalam Provinsi
Kecamatan
, Kotamadya
----, Kelurahan , setempat dikenal sebagai jalan (
alamat lengkap ), terdaftar atas nama di
Kantor Badan Pertanahan Nasional Kotamadya -----------------------------------------------------
melalui Kantor Notaris -----------------------------------------------------, Notaris dan Pejabat
Pembuat Akta Tanah untuk wilayah “
Pasal 10 ASURANSI
Ayat 1
Selama DEBITOR belum membayar lunas Utang atau Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit belum berakhir, maka Agunan yang menurut sifatnya dapat diasuransikan wajib diasuransikan oleh DEBITOR terhadap bahaya kebakaran, kerusakan, kecurian, atau bahaya-bahaya lainnya yang dianggap perlu oleh PT. Bank ( -
-------- nama Bank --------- ), pada perusahaan asuransi yang disetujui oleh PT. Bank ( -----
---- nama Bank --------- ), untuk jumlah dan syarat-syarat yang dianggap baik oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ), dengan ketentuan bahwa premi asuransi dan biaya lain yang berkenaan dengan penutupan asuransi tersebut wajib ditanggung oleh DEBITOR dan dalam polis, PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) ditunjuk sebagai pihak yang berhak untuk menerima segala pembayaran berdsarkan asuransi itu.
Dalam hal DEBITOR lalai mengasuransikan Agunan dan/atau memperpanjang asuransi, maka dengan ini DEBITOR memberi kuasa kepada PT. Bank ( nama
Bank --------- ), tanpa PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) berkewajiban untuk melaksanakannya, untuk mengasuransikan Agunan dan/atau memperpanjang asuransi tersebut atas biaya DEBITOR.
Apabila DEBITOR menghendaki adanya tambahan jenis atau perluasan bahaya-bahaya yang diasuransikan, maka DEBITOR wajib memberitahukan hal tersebut kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ), dengan ketentuan jika DEBITOR tidak memberitahukan hal tersebut, maka resiko atas jenis atau perluasan bahaya-bahaya yang tidak diasuransikan tersebut sepenuhnya menjadi tanggungan DEBITOR.
Ayat 2
Jumlah uang yang diterima PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) sebagai akibat dari pembayaran asuransi tersebut akan diperhitungkan dengan Utang.
Pasal 11 PERNYATAAN
DEBITOR dengan ini menyatakan dan menjamin PT. Bank ( --------- nama Bank )
mengenai kebenaran hal-hal sebagai berikut:
1. DEBITOR mempunyai ijin-ijin yang disyaratkan untuk menjalankan usaha-usaha DEBITOR sebagaimana mestinya dan dengan ini berjanji tidak memperpanjang atau memperbaharui ijin-ijin tersebut bilamana telah habis masa berlakunya, apabila hal yang demikian disyaratkan oleh peraturan yang berlaku.
2. Tidak ada suatu perkara perdata, tata usaha negara, tuntutan pajak, penyidikan maupun perkara pidana atau sengketa yang sedang berlangsung, yang mengancam atau dapat menimbulkan akibat terhadap DEBITOR atau harta kekayaan DEBITOR, sehingga mempengaruhi keadaan keuangan atau usaha-usaha DEBITOR atau dapat mengganggu kemampuan DEBITOR untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit.
3. Semua dokumen, data, dan keterangan yang telah diberikan DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) adalah benar dan tidak ada dokumen, data, dan keterangan lain yang tidak diberitahukan oleh DEBITOR yang apabila diberikan atau diberitahukan oleh DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank )
dapat mempengaruhi keputusan PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) dalam pemberian fasilitas kredit.
Pasal 12 KEWAJIBAN BAGI DEBITOR
Kecuali apabila PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) secara tertulis menetapkan lain, DEBITOR wajib untuk:
1. Mentaati semua undang-undang, peraturan pemerintah, kebijakan pemerintah, petunjuk atau instruksi dari pemerintah yang berlaku terhadap DEBITOR.
2. Segera memberitahukan kepada PT. Bank ( --------- nama Bank ) secara tertulis
tentang adanya setiap perkara yang menyangkut DEBITOR, baik perdata, tata usaha
negara, tuntutan pajak, penyidikan maupun perkara pidana yang akan mempengaruhi usaha maupun harta kekayaan DEBITOR.
3. Segera memberitahukan kepada PT. Bank ( --------- nama Bank ) secara tertulis
dengan melampirkan dokumen pendukung setiap kali terjadi perubahan anggaran dasar serta perubahan susunan Direksi, Komisaris, dan/atau pemegang saham DEBITOR jika DEBITOR berbentuk badan.
4. Membayar semua biaya yang timbul dan berhubungan dengan pemberian Failitas Kredit serta pelaksanaan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit meskipun Fasilitas Kredit tidak digunakan dan/atau Perjanjian Kredit dibatalkan.
5. Memberikan segala keterangan yang diminta oleh PT. Bank ( --------- nama Bank ------
--- ) yang berhubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit dan Agunan.
6. Mempertahankan Hak atas Kekayaan Intelektual, antara lain hak cipta, paten dan merek yang telah atau akan dimiliki oleh DEBITOR.
7. Khusus bagi DEBITOR berbentuk Perseroan Terbatas yang mempunyai aktiva sebesar [(Rp. ----------------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf )] atau lebih wajib
menyerahkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Terdaftar yang disetujui oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) setiap [( ) (
---- waktu dalam huruf --- )] tahun sekali atau selambat-lambatnya [( ------- ) ( ----
waktu dalam huruf )] bulan setelah akhir tahun buku.
8. DEBITOR harus segera menandatangani Akta Jual Beli selambat-lambatnya [( -------
) ( ---- waktu dalam huruf )] hari setelah proses persil selesai.
Pasal 13 LARANGAN BAGI DEBITOR
Selama DEBITOR belum membayar lunas utang atau Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit belum berakhir, DEBITOR tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal di bawah ini, tapa persetujuan tertulis dahulu dari PT. Bank ( ---------
nama Bank ) :
1. Memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain dan/atau mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan nama apa pun dan/atau mengagunkan harta kekayaan DEBITOR kepada pihak lain.
2. Meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak terbatas kepada perusahaan afiliasinya, kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari.
3. Apabila DEBITOR berbentuk badan :
a. Melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan, pembubaran/likuidasi.
b. Mengubah status kelembagaan.
Pasal 14 KEJADIAN KELALAIAN
Ayat 1
Satu atau lebih dari tindakan atau peristiwa tersebut di bawah ini merupakan Kejadian Kelalaian.
1. Kelalaian DEBITOR untuk membayar utang pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit.
2. DEBITOR lalai atau tidak memenuhi syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 atau ketentuan-ketentuan lainnya dalam Perjanjian Kredit dan/atau lalai berdasarkan perjanjian lainnya yang dibuat antara DEBITOR dan PT. Bank ( --------- nama Bank ) atau pihak lain, baik yang telah
ada maupun yang akan dibuat di kemudian hari.
3. Pemberi Agunan dan/atau Penjamin melalaikan kewajibannya berdasarkan dokumen Agunan dan/atau Akta Pemberian Jaminan.
4. Pihak lain yang utangnya dijamin dengan Agunan dan/atau jaminan pribadi dan/atau jaminan perusahaan yang sama dengan Agunan dan/atau jaminan pribadi dan/atau jaminan perusahaan DEBITOR telah dinyatakan lalai oleh PT. Bank ( --------- nama Bank ).
5. DEBITOR menggunakan Fasilitas Kredit menyimpang dari maksud dan tujuan penggunaannya.
6. Menurut penilaian PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ), keadaan keuangan, bonafiditas dan solvabilitas DEBITOR dan/atau Penjamin mundur sedemikian rupa, sehingga mempengaruhi kemampuan DEBITOR dan/atau Penjamin dalam melakukan pembayaran utang.
7. DEBITOR dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin mengajukan permohonan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau dinyatakan pailit atau
karena sebab apapun tidak berhak lagi untuk mengurus dan menguasai harta kekayaan DEBITOR dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin.
8. Sebagian besar atau seluruh harta kekayaan DEBITOR dan/atau Penjamin disita akibat tersangkut suatu perkara atau sengketa yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan DEBITOR dan/atau Penjamin dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau Dokumen Agunan dan/atau Akta Pemberian Jaminan.
9. Agunan yang diberikan oleh DEBITOR dan/atau Pemberi Agunan musnah, berkurang nilainya atau disita pihak lain baik sebagian atau seluruhnya atau karena sesuatu hal berakhir hak penggunaannya.
10. Suatu persetujuan yang dibuat oleh DEBITOR dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin kepada PT. Bank ( --------- nama Bank ) atau suatu keterangan atau
pernyataan yang diberikan kepada PT. Bank ( --------- nama Bank ), termasuk
tetapi tidak terbatas pada pernyataan yang tercantum dalam Pasal 11 Prejanjian Kredit, atau Agunan yang diserahkan terbukti tidak benar.
11. DEBITOR dan/atau Penjamin terlibat dalam perkara di pengadilan yang menurut penilaian PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) dapat mengakibatkan DEBITOR dan/atau Penjamin wajib membayar ganti rugi dan/atau pembayaran lainnya yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan DEBITOR dan/atau Penjamin untuk melakukan pembayaran utang.
12. DEBITOR dan/atau Penjamin melakukan tindakan yang melanggar suatu ketentuan atau peraturan hukum yang berlaku yang dapat mengakibatkan ijin usaha DEBITOR dan/atau Penjamin dicabut dan/atau secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi kemampuan DEBITOR dan/atau Penjamin untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit.
13. DEBITOR dan/atau Penjamin meninggal dunia (dalam hal DEBITOR dan/atau Penjamin bukan berbentuk badan).
14. DEBITOR dan/atau Penjamin dibubarkan atau dilikuidasi (apabila DEBITOR dan/atau Penjamin berbentuk badan).
Ayat 2
Apabila DEBITOR berkewajiban untuk melakukan suatu kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit dalam suatu waktu yang ditetapkan dan DEBITOR lalai melaksanakannya, maka dengan lewatnya waktu saja sudah merupakan bukti yang sah dan cukup untuk kelalaian DEBITOR, sehingga tidak diperlukan suatu pemberitahuan (somasi) atau surat lain yang serupa dengan itu serta surat peringatan dari juru sita.
Ayat 3
Jika terjadi kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Perjanjian Kredit, para pihak menyatakan tidak berlaku pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya yang mengatur keharusan untuk mengajukan permohonan pembatalan perjanjian melalui Pengadilan negeri, dan PT. Bank ( --------- nama Bank ) berhak
menyatakan utang menjadi jatuh waktu dengan seketika dan wajib dibayar sekaligus lunas oleh DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) tanpa memperhatikan ketentuan Pembayaran Utang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 Perjanjian Kredit, dengan ketentuan kewajiban-kewajiban DEBITOR yang timbul dari Perjanjian Kredit tetap wajib dipenuhi.
Ayat 4
Jika utang menjadi jatuh waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 3
Prejanjian Kredit, maka PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) berhak untuk melaksanakan hak-haknya selaku kreditor untuk memperoleh pengembalian Utang dengan jalan pelaksanaan hak-haknya terhadap DEBITOR dan/atau harta kekayaannya, termasuk tetapi tidak terbatas pada pelaksanaan/eksekusi hak-hak PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) terhadap Agunan dan/atau Penjamin berdasarkan Dokumen Agunan serta Akta Pemberian Jaminan.
Pasal 15 PENGGUNAAN PEMBAYARAN
Ayat 1
Setiap jumlah uang yang diperoleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) dari pembayaran Utang dan/atau karena dilaksanakannya hak-hak PT. Bank ( nama
Bank --------- ) atau Agunan dan/atau atas jaminan pribadi dan/atau jaminan perusahaan yang diberikan oleh DEBITOR dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin berdasarkan Perjanjian Kredit, Dokumen Agunan, Akta Pemberian Jaminan, atau dokumen lainnya dan/atau pembayaran asuransi yang diterima PT. Bank ( ---------
nama Bank ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian Kredit dan/atau
karena pelaksanaan kompensasi akan digunakan dengan urutan prioritas sebagai berikut :
- Pertama : untuk membayar semua biaya yang dikeluarkan atau dibayar oleh PT. Bank ( --------- nama Bank ) :
- dalam melaksanakan tugas-tugas PT. Bank ( --------- nama Bank --------
- ) sehubungan dengan Perjanjian Kredit yang belum dibayar oleh DEBITOR.
- dalam mengamankan, mengambil alih, memperbaiki, memulihkan, menyimpan, mengangkut ke tempat penjualan dan/atau menjual
Agunan atau sebagian daripadanya termasuk ongkos-ongkos Pengadilan, biaya penasihat hukum atau pengacara serta biaya lelang.
- Kedua : untuk pembayaran lunas seluruh denda yang timbul tetapi
belum dibayar DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank )
sehubungan dengan Perjanjian Kredit.
- Ketiga : untuk pembayaran lunas seluruh bunga yang timbul dan/atau provisi yang belum dibayar DEBITOR kepada PT. Bank ( nama
Bank ) sehubungan dengan Perjanjian Kredit.
- Keempat : untuk pembayaran lunas jumlah utang pokok yang wajib dibayar
oleh DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank )
sehubungan dengan Perjanjian Kredit.
Ayat 2
Apabila setelah semua kewajiban yang menjadi beban DEBITOR dibayar lunas dan ternyata masih terdapat kelebihan uang, maka PT. Bank ( --------- nama Bank )
akan menyerahkan kelebihan uang tersebut kepada DEBITOR atau pihak yang berhak atas kelebihan uang tersebut.
Pasal 16 PAJAK
Ayat 1
Semua dan setiap jumlah uang yang wajib dibayar oleh DEBITOR kepada PT. Bank ( ---
------ nama Bank --------- ) berdasarkan Perjanjian Kredit, bebas, bersih dan tanpa pengurangan atau pemotongan pajak, pungutan, iuran atau beban berupa apa pun dan berapa pun.
Ayat 2
Jika DEBITOR diwajibkan oleh Undang-Undang atau Peraturan Hukum yang berlaku untuk melakukan pemotongan atau pengurangan atas jumlah uang yang wajib dibayarnya berdasarkan Perjanjian Kredit, maka DEBITOR wajib membayar suatu jumlah tambahan kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) yang besarnya sedemikian rupa, sehingga setelah dilakukan pemotongan atau pengurangan tersebut PT. Bank ( --------- nama Bank ) kan menerima dari DEBITOR suatu jumlah yang
sama besarnya seakan-akan tidak pernah dilakukan pemotongan atau pengurangan tersebut.
Pasal 17
PERUBAHAN KETENTUAN PERJANJIAN KREDIT
Dalam hal dilakukan perubahan atas ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kredit, maka perubahan dimaksud akan diatur dalam suatu perjanjian atau surat tersendiri yang ditandatangani oleh para pihak, perjanjian atau surat tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisah dari Perjanjian Kredit.
Pasal 18 LAIN-LAIN
Ayat 1
PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) berhak, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari DEBITOR, memindahkan atau mengalihkan dengan cara apa pun sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) dalam memberikan Fasilitas Kredit berdasarkan Perjanjian Kredit kepada lembaga keuangan, Bank atau kreditor lainnya yang pelaksanaannya cukup dengan memberitahukan secara tertulis kepada DEBITOR.
- Untuk keperluan tersebut, DEBITOR sekarang atau nanti pada waktunya, memberi kuasa kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) untuk memberikan data dan/atau keterangan yang diperlukan kepada lembaga keuangan, Bank atau kreditor lainnya.
Ayat 2
PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) berhak, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari DEBITOR, memblokir/membekukan dan/atau mencairkan dan/atau mendebet dana yang terdapat dalam rekening-rekening DEBITOR pada PT. Bank ( --------- nama Bank ---
------ ) dan menggunakan hasilnya untuk diperhitungkan atau dikompensasikan dengan utang dan/atau kewajiban-kewajiban DEBITOR lainnya berdasarkan Perjanjian Kredit dalam hal terjadi Kejadian Kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Perjanjian Kredit. Dalam hal terdapat perbedaan mata uang antara kewajiban DEBITOR dengan mata uang dari dana hasil pencairan/pendebetan rekening-rekening DEBITOR, maka PT. Bank ( --------- nama Bank ) berhak untuk melakukan konversi terhadap
dana hasil pencairan/pendebetan rekening-rekening DEBITOR tersebut berdasarkan nilai tukar (kurs) yang ditetapkan PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) pada hari dimana konversi tersebut dilakukan. Resiko atas kerugian yang timbul sehubungan dengan dilakukannya konversi mata uang tersebut dipikul dan menjadi tanggung jawab DEBITOR.
Ayat 3
DEBITOR dengan ini menyetujui tindakan PT. Bank ( --------- nama Bank ) untuk :
1. Menyesuaikan/mengubah besarnya suku bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 Perjanjian Kredit; dan/atau
2. Mewajibkan DEBITOR untuk mengganti biaya-biaya yang diperlukan oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) dalam melanjutkan atau memelihara pemberian Fasilitas Kredit kepada DEBITOR dan/atau
3. Menunda tanggal penarikan dan/atau penggunaan Fasilitas Kredit yang diajukan oleh DEBITOR; dan/atau
4. Menurunkan jumlah Fasilitas Kredit; dan/atau
5. Mengganti pemberian Fasilitas Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Perjanjian Kredit dengan mata uang lain yang tersedia pada PT. Bank ( nama
Bank ); dan atau
6. Menghentikan pemberian Fasilitas Kredit. dalam hal terjadi:
1. Peningkatan biaya-biaya yang diperlukan PT. Bank ( --------- nama Bank )
dalam mempertahankan pemberian Fasilitas Kredit kepada DEBITOR sebagai akibat dari pemenuhan peraturan/ketentuan dari Bank Indonesia atau badan pemerintah lainnya, sehingga tingkat suku bunga yang berlaku bagi DEBITOR tidak dapat menutup biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh PT. Bank ( nama
Bank ); dan/atau
2. Terjadi perubahan dalam bidang moneter, keuangan, ekonomi atau politik yang mempengaruhi likuiditas PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ), atau tingkat kolektibilitas DEBITOR, baik pada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) maupun pada Bank (-Bank) lain menurun menjadi Kurang Lancar atau Diragukan atau Macet.
Dalam hal PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) telah melaksanakan hak PT. Bank ( -----
---- nama Bank --------- ) tersebut, PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) akan memberitahukan secara tertulis pelaksanaannya kepada DEBITOR. Surat pemberitahuan tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisah dari Perjanjian Kredit.
Ayat 4
Kegagalan dan/atau keterlambatan PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) untuk menggunakan sesuatu hak, kekuasaan, wewenang atau hak istimewanya berdasarkan Perjanjian Kredit tidak berarti bahwa PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) telah melepaskan hak, kekuasaan, wewenang atau hak istimewa tersebut, demikian juga pelaksanaan semua atau sebagian dari hak, kekuasaan, wewenang atau hak istimewa
menurut Perjanjian Kredit, tidak akan menghalangi pelaksanaan selanjutnya dari hak, kekuasaan, wewenang atau hak istimewa tersebut.
Ayat 5
Apabila salah satu atau lebih ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian Kredit dinyatakan tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan oleh Pengadilan yang berwenang atau dianggap bertentangan dengan ketentuan atau peraturan perundang- undangan yang berlaku, maka ketentuan-ketentuan lainnya yang tercantum dalam Perjanjian Kredit akan tetap berlaku dan mengikat para pihak.
Ayat 6
Perjanjian Kredit berlaku bagi para pihak dan para pengganti hak masing-masing pihak, dengan ketentuan bahwa DEBITOR tidak berhak memindahkan dan/atau menyerahkan suatu hak dan/atau kewajiban DEBITOR berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan Perjanjian Kredit, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT. Bank ( --------- nama Bank ).
Ayat 7
Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kredit berlaku dan mengikat para pihak sampai dipenuhinya seluruh kewajiban DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank ) berdasarkan Perjanjian Kredit.
Pasal 19 KUASA
Ayat 1
Untuk keperluan pelaksanaan pembayaran utang sesuai Perjanjian Kredit, dengan ini DEBITOR memberi kuasa dan wewenang kepada PT. Bank ( --------- nama Bank )
untuk dari waktu ke waktu melaksanakan pendebetan atas dana yang terdapat dalam setiap rekening DEBITOR pada PT. Bank ( --------- nama Bank ).
Ayat 2
Untuk memastikan ketertiban pembayaran kembali utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 2 Perjanjian Kredit, DEBITOR, sekarang ini untuk nanti pada waktunya, memberi kuasa kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ), untuk dan atas nama DEBITOR, mencairkan dan/atau dengan cara lain mendebet dana yang terdapat dalam setiap rekening DEBITOR pada PT. Bank ( --------- nama Bank ).
Ayat 3
Setiap kuasa yang diberikan DEBITOR berdasarkan Perjanjian Kredit merupakan bagian yang tidak terpisah dari Perjanjian Kredit dan oleh karena itu setiap kuasa tersebut tidak dapat ditarik kembali dan/atau dibatalkan dengan cara apa pun atau
berakhir karena peristiwa apa pun, dan para pihak menyatakan tidak berlaku Pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selama utang berdasarkan Perjanjian Kredit belum lunas seluruhnya.
Pasal 20
KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS
Terhadap Fasilitas Kredit berlaku juga syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Lampiran (-lampiran) yang dari waktu ke waktu akan disesuaikan dengan Fasilitas Kredit yang diberikan PT. Bank ( nama Bank --
------- ) dan diterima DEBITOR, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisah dari Perjanjian Kredit.
Pasal 21 YURIDIKSI
Mengenai Perjanjian Kredit dan segala akibat serta pelaksanaannya, PT. Bank ( ---------
nama Bank --------- ) dan DEBITOR memilih tempat kediaman hukum yang tetap dan tidak berubah di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ) di ( --------- tempat ---
----- ) tanpa mengurangi hak PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) untuk menggugat DEBITOR di hadapan pengadilan lain di dalam wilayah Republik Indonesia berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Perjanjian Kredit ini dibuat di ( --------- tempat -------- ) pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun ).
PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) DEBITOR
[ ] [ ]
44
CONTOH SURAT PERJANJIAN UTANG – PIUTANG
SURAT PERJANJIAN UTANG – PIUTANG
Pada hari ini ------------------ tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
Umur :
Pekerjaan :
No. KTP / SIM :
Alamat :
Telepon :
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut
PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Umur :
Pekerjaan :
No. KTP / SIM :
Alamat :
Telepon :
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA.
a. Dengan ini menyatakan, bahwa PIHAK PERTAMA telah dengan sah dan benar mempunyai utang uang karena pinjaman kepada PIHAK KEDUA, sebesar [(Rp. --
--------------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf )].
b. PIHAK PERTAMA mengakui telah menerima jumlah uang tersebut secara lengkap dari PIHAK KEDUA sebelum penandatanganan Surat Perjanjian ini, sehingga Surat Perjanjian ini diakui oleh kedua belah pihak dan berlaku sebagai tanda penerimaan yang sah.
c. PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah menerima pengakuan berhutang dari PIHAK PERTAMA tersebut di atas.
d. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan serta mengikatkan diri terhadap syarat-syarat serta ketetapan-ketetapan dalam perjanjian ini yang diatur dalam 8 (delapan) pasal sebagai berikut:
Pasal 1 PEMBAYARAN
PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar hutang uang sebesar [(Rp. ------------,00) (---
- jumlah uang dalam huruf ---- )] tersebut selambat-lambatnya tanggal ( tanggal, bulan,
dan tahun dalam angka dan huruf ) kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 2 BUNGA
1. PIHAK PERTAMA wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen atau sejumlah [(Rp. ------------,00) (----
jumlah uang dalam huruf ---- )] per bulan hingga pelunasan keseluruhan hutang
PIHAK PERTAMA dilakukan.
2. Pembayaran bunga tersebut dilakukan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setiap tanggal [( --- ) ( --- tanggal dalam huruf )] pada bulan yang sedang
berjalan selama berlakunya Surat Perjanjian ini.
3. Pembayaran oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilaksanakan melalui Rekening PIHAK KEDUA pada Bank ( --------- nama dan alamat lengkap Bank yang dimaksud --------- ) dengan nomor rekening: -------------------------------
Pasal 3 PELANGGARAN
Jika PIHAK PERTAMA lalai atau tidak dapat memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini dan atau apabila terjadi pelanggaran oleh PIHAK PERTAMA atas salah satu atau beberapa kewajibannya sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Perjanjian ini , maka PIHAK KEDUA berhak menagih segera secara sekaligus jumlah hutang pinjaman tersebut meskipun jatuh tempo perjanjian ini belum dicapai.
Pasal 4
HAL-HAL YANG TIDAK DIINGINKAN
PIHAK KEDUA berhak menagih kembali seluruh uang hutang PIHAK PERTAMA
secara sekaligus, apabila:
1. PIHAK PERTAMA dinyatakan bangkrut atau pailit oleh Pengadilan sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini dicapai.
2. PIHAK PERTAMA meninggal dunia sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini, kecuali jika ahli waris PIHAK PERTAMA sanggup dan bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan isi Surat Perjanjian ini.
Pasal 5 BIAYA PENAGIHAN
Semua biaya penagihan hutang tersebut di atas, termasuk biaya juru sita dan biaya- biaya kuasa PIHAK KEDUA untuk menagih hutang tersebut, menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
BIAYA-BIAYA LAINNYA
Biaya pembuatan Surat Perjanjian ini dan segala biaya yang berhubungan dengan hutang pinjaman tersebut di atas menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 7 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian utang-piutang ini telah bersepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat guna menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul.
2. Apabila ternyata jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada ( Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri ) dengan segala akibatnya.
Pasal 8 PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap dua berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ] [ ]
SAKSI-SAKSI:
[ ] [ ]
45
CONTOH SURAT PERJANJIAN UTANG – PIUTANG
DENGAN KUASA HIPOTEK
SURAT PERJANJIAN UTANG – PIUTANG
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
Umur :
Pekerjaan :
No. KTP / SIM :
Alamat :
Telepon :
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut
PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Umur :
Pekerjaan :
No. KTP / SIM :
Alamat :
Telepon :
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA.
Dengan ini menyatakan, bahwa:
a. PIHAK PERTAMA telah benar-benar dan sah mempunyai utang uang karena pinjaman kepada PIHAK KEDUA, sebesar [(Rp. ------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf )].
b. PIHAK PERTAMA mengakui telah menerima jumlah uang tersebut secara lengkap dari PIHAK KEDUA sebelum penandatanganan Surat Perjanjian ini dengan tanda bukti penerimaan terlampir.
c. PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah menerima pengakuan berhutang dari PIHAK PERTAMA.
d. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan serta mengikatkan diri terhadap syarat-syarat serta ketetapan-ketetapan dalam perjanjian ini yang diatur dalam 8 (delapan) pasal sebagai berikut:
Pasal 1 ANGSURAN PEMBAYARAN
1. PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar utang uang sebesar [(Rp ,00)
(---- jumlah uang dalam huruf )] tersebut secara mengangsur.
2. Jumlah angsuran pembayaran tersebut sekurang-kurangnya [(Rp. ------------,00) (---
- jumlah uang dalam huruf ---- )] setiap bulan, dimana pembayaran PIHAK PERTAMA tersebut selambat-lambatnya tanggal [( --- ) ( --- tanggal dalam huruf )
untuk tiap-tiap bulan, demikian selanjutnya sampai hutang PIHAK PERTAMA
tersebut lunas.
Pasal 2 BUNGA
PIHAK PERTAMA dibebaskan dari bunga utang, hingga keseluruhan pembayaran PIHAK PERTAMA sesuai jumlahnya dengan banyaknya uang pinjaman asli PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
Cara pembayaran utang PIHAK PERTAMA dapat dilakukan dengan cara:
1. Langsung membayarkan uang angsuran tersebut kepada PIHAK KEDUA di rumah kediaman PIHAK KEDUA yang beralamat di ( --- alamat lengkap ).
2. Melalui nomor rekening PIHAK KEDUA pada Bank ( --- nama dan alamat lengkap Bank yang dimaksud --- ) dengan nomor rekening: --. Dalam hal ini
tanggal penyetoran tersebut harus sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 tersebut di atas dan PIHAK PERTAMA memberitahukan melalui nomer telepon PIHAK KEDUA yang memberitahukan bahwa PIHAK PERTAMA telah melaksanakan pembayarannya.
3. Melalui wesel pos, dimana tanggal pembayaran PIHAK PERTAMA dan resi wesel tersebut berlaku sah sebagai tanggal pembayaran PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. Tanggal pembayaran tersebut harus sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 perjanjian ini.
Pasal 4 PELANGGARAN
Apabila PIHAK PERTAMA lalai atau melakukan pelanggaran dari Pasal 1 Surat Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA berhak menagih sebagian atau keseluruhan jumlah utang PIHAK PERTAMA dengan seketika atau sekaligus. Pelanggaran atau pengabaian kewajiban PIHAK PERTAMA dapat dianggap bahwa PIHAK PERTAMA telah gagal memenuhi kewajibannya dalam perjanjian ini tanpa perlu dibuat pernyataan untuk itu.
Yang dimaksudkan dengan kelalaian atau pelanggaran PIHAK PERTAMA tersebut adalah:
1. PIHAK PERTAMA mengabaikan kewajibannya sesuai dengan bunyi Surat Perjanjian Pasal 1 dan Pasal 3 yang telah disepakatinya.
2. Cara pembayaran PIHAK PERTAMA tidak sesuai dengan cara pembayaran sesuai yang telah disepakati sesuai Pasal 3 Surat Perjanjian ini.
3. Tanggal pembayaran PIHAK PERTAMA melewati jatuh tempo pembayaran yang telah disepakati sesuai Pasal 1 ayat 2 Surat Perjanjian ini.
Pasal 5 BIAYA-BIAYA
Segala biaya yang dikeluarkan PIHAK KEDUA untuk menagih utang tersebut, antara lain:
1. Biaya teguran PIHAK KEDUA,
2. Biaya untuk PIHAK KETIGA yang diberi kuasa oleh PIHAK KEDUA untuk menagih utang yang besarnya (menurut kebiasaan) adalah [(------ ) % ( jumlah
dalam huruf )] persen dari semua jumlah uang yang ditagih,
Sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
Pasal 6 PEMBERIAN KUASA
Kedua belah pihak dengan ini memberikan kuasa yang sah dan tidak dapat ditarik kembali kepada:
1. Nama :
Umur :
Pekerjaan :
No. KTP / SIM :
Alamat :
Telepon :
2. Nama :
Umur :
Pekerjaan :
No. KTP / SIM :
Alamat :
Telepon :
3. Nama :
Umur :
Pekerjaan :
No. KTP / SIM :
Alamat :
Telepon :
Masing-masing atau bersama-sama, kekuasaan yang merupakan bagian mutlak dari perjanjian utang-piutang ini dan tidak dapat berakhir karena ditarik kembali oleh PIHAK PERTAMA atau karena PIHAK PERTAMA meninggal dunia.
Kekuasaan sah yang diberikan kepada mereka bertiga adalah untuk:
Pertama: untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA untuk menjamin yang lebih jauh pembayaran selayaknya dari segala sesuatu yang atas kekuatan perjanjian in harus dibayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, baik jumlah pinjaman pokok maupun karena biaya-biaya yang dimaksud dalam Pasal 5 Surat Perjanjian ini, memasang hipotek pertama sejumlah [(Rp. ------------,00) ( jumlah uang dalam huruf --
---- )] untuk PIHAK KEDUA dalam perjanjian ini berupa:
Sebidang tanah hak milik dengan sertifikat Hak Milik Nomor ,
dengan luas [( ------- ) ( --- jumlah luas dalam huruf --- )] meter persegi, terletak di daerah ( ---- alamat lengkap tanah yang dimaksud ), yang diuraikan dengan Gambar
Situasi Nomor ------------- tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun ).
Demikian berikut bangunan dan sarana yang sekarang terdapat di atas tanah tersebut yang menurut sifat, peruntukan, dan/atau menurut Undang-Undang dapat digunakan sebagai harga tetap, dan dengan syarat-syarat dan ketentuan perjanjian-perjanjian yang sudah lazim untuk hipotek pertama dan yang dikehendaki oleh PIHAK KEDUA, terutama perjanjian-perjanjian yang dimaksudkan dalam Pasal 1178, Pasal 1185, dan Pasal 1210 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 297 Kitab Undang- Undang Hukum Dagang.
Kedua: untuk menerima pemasangan hipotek ini menghadap di mana pun juga, memberi keterangan-keterangan yang diperlukan, menandatangani akte-akte dan surat-surat lain yang perlu, memilih tempat tinggal dan mengenai hal tersebut melakukan juga segala sesuatu yang diperlukan.
Pasal 7 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian utang-piutang ini telah bersepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat guna menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul.
2. Apabila ternyata jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada ( Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri ) dengan segala akibatnya.
Pasal 8 PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap dua berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di ( --- tempat ) oleh kedua
belah pihak pada hari ini --------------------- tanggal [( --- ) ( --- tanggal dalam huruf )]
bulan --------------------------- tahun [( -------- ) ( --- tahun dalam huruf )].
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]
46
CONTOH SURAT PERJANJIAN UTANG – PIUTANG SUBROGASI
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
Umur :
Pekerjaan :
No. KTP / SIM :
Alamat :
Telepon :
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut
PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Umur :
Pekerjaan :
No. KTP / SIM :
Alamat :
Telepon :
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA.
3. Nama :
Umur :
Pekerjaan :
No. KTP / SIM :
Alamat :
Telepon :
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut
PIHAK KETIGA.
Bersama ini menerangkan terlebih dahulu, bahwa:
a. PIHAK KEDUA telah benar-benar dan sah mempunyai utang uang karena pinjaman kepada PIHAK KETIGA sebesar [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] dan PIHAK KETIGA dengan ini menyatakan telah menerima pengakuan berhutang dari PIHAK KEDUA.
b. PIHAK KETIGA telah benar-benar sah mempunyai utang uang karena pinjaman kepada PIHAK PERTAMA sebesar [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] seperti ternyata dari deposito bilyet nomer ---------------------------
tertanggal ( ---- tanggal, bulan, dan tahun ---- ) yang dikeluarkan oleh PIHAK KETIGA dan PIHAK PERTAMA dengan ini menyatakan telah menerima pengakuan berhutang dari PIHAK KETIGA.
c. Masing-masing pihak telah bersepakat untuk mengadakan serta mengikatkan diri terhadap syarat-syarat serta ketetapan-ketetapan dalam perjanjian ini, sebagai berikut:
Pasal 1
a. PIHAK KEDUA telah membayarkan sejumlah uang [(Rp. -------------,00) (------
jumlah uang dalam huruf )] kepada PIHAK PERTAMA.
b. Pembayaran tersebut dilakukan di kediaman PIHAK PERTAMA di ( alamat
lengkap ) yang turut dihadiri dan disaksikan PIHAK KETIGA.
c. Untuk penerimaan sejumlah uang [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] tersebut dari PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA memberi kwitansinya berupa perjanjian ini.
Pasal 2
a. Bahwa pada saat pembayaran itu menjadikan PIHAK KEDUA sebagai gantinya (subrogasi) perihal hak-hak, tuntutan-tuntutan, hak-hak istimewa yang dimiliki PIHAK PERTAMA terhadap PIHAK KETIGA karena sebagian dari hutang yang berjumlah [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] tersebut telah dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
b. PIHAK KEDUA menerangkan menerima subrogasi tersebut.
Pasal 3
Karena pembayaran tersebut, maka PIHAK KETIGA menerangkan bahwa tagihannya kepada PIHAK KEDUA tersebut adalah [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] dikurangi [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf )] menjadi
[(Rp. -------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf )].
Pasal 4
Perihal persetujuan ini dan segala akibatnya para pihak memilih tempat tinggal tetap dan seumumnya di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ).
Demikianlah perjanjian ini dibuat di --------------------- pada hari ini ,
tanggal [( --- ) ( --- tanggal dalam huruf --- )] bulan --------------------------- tahun [( ) (
--- tahun dalam huruf )].
Menyetujui Yang bertanda tangan
PIHAK KETIGA PIHAK PERTAMA
[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]
PIHAK KEDUA
[ ]
47
CONTOH SURAT PENGAKUAN HUTANG
Pada hari ini ------------------ tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) --------------------------
Berhadapan dengan saya, ( ------- n a m a , SARJANA HUKUM, Notaris di (
------------------ t e m p a t ), dengan dihadiri para saksi yang telah saya, Notaris,
kenal dan akan disebut nama-namanya pada bagian akhir akta ini: ---------------------------
1. ------------------------------------------------------, lahir tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun -
-- ), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan ,
bertempat tinggal di ( alamat lengkap ).
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : --------------------------------------------
Untuk selanjutnya disebut sebagai :
PIHAK PERTAMA
2. ------------------------------------------------------, lahir tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun -
-- ), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan ,
bertempat tinggal di ( alamat lengkap ).
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : --------------------------------------------
Untuk selanjutnya disebut sebagai :
PIHAK KEDUA
Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris. -------------------------------------------------
Penghadap Pihak Pertama dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama benar-benar dan dengan sah telah berhutang uang karena pinjaman sejumlah [(Rp. -----------------------
---------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] kepada Pihak Kedua, jumlah uang mana Pihak Pertama mengaku telah menerimanya dengan lengkap dari Pihak Kedua sebelum penandatanganan akta ini, sehingga untuk penerimaan jumlah uang tersebut di atas akta ini dinyatakan berlaku pula sebagai tanda penerimaannya yang sah. ---------
Penghadap Pihak Kedua bersama ini menerangkan menerima pengakuan utang dari Pihak Pertama tersebut di atas. Selanjutnya para penghadap bersama ini menerangkan bahwa mengenai pinjaman uang tersebut para pihak yang satu terhadap yang lain telah saling setuju dan mufakat untuk mengadakan perjanjian-perjanjian dengan syarat- syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : ---------------------------------------------------
Pasal 1
Pihak Pertama berjanji akan membayar hutang uang sebesar [(Rp. -------------------,00) (---
- jumlah uang dalam huruf ---- )] tersebut selambat-lambatnya tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun dalam angka dan huruf --- ) kepada Pihak Kedua. ------------
Pasal 2
Atas utang tersebut Pihak Pertama dikenakan bunga uang sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen atau sejumlah [(Rp. ------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ----
)] per bulan hingga pelunasan keseluruhan hutang pihak pertama dilakukan. Pembayaran bunga tersebut dilakukan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua setiap tanggal [( ---------- ) ( -------- tanggal dalam huruf --------- )] pada bulan yang sedang berjalan dan untuk pertama kalinya pembayaran tersebut dilakukan pada tanggal [( ----
------ ) ( -------- tanggal dalam huruf --------- )]. -----------
Pasal 3
Menyimpang dari apa yang ditetapkan dalam Pasal 1 tersebut di atas, utang tersebut dapat ditagih secara sekaligus oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
a. Apabila Pihak Pertama lalai atau tidak dapat memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam akta ini dan atau apabila terjadi pelanggaran oleh
Pihak Pertama atas salah satu atau beberapa kewajibannya yang telah menjadi bukti akan kesalahan Pihak Pertama sehingga peringatan dengan surat disahkan tambahan tersebut juru sita atau lain surat yang serupa dengan itu tidak diperlukan lagi.
b. Apabila Pihak Pertama dinyatakan bangkrut atau pailit oleh Pengadilan sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini dicapai atau diberi waktu untuk menunda pembayaran utangnya baik yang bersifat sementara maupun pasti.
c. Apabila Pihak Pertama meninggal dunia sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini, kecuali jika ahli waris Pihak Pertama sanggup dan bersedia memenuhi kewajiban- kewajibannya menurut undang-undang. -------------------
Pasal 4
Hal-hal tersebut di atas tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia akan tetapi turun-temurun dan harus dienuhi oleh ahli waris dari pihak yang meninggal dunia.
Pasal 5
Semua biaya penagihan hutang tersebut di atas, termasuk biaya juru sita dan biaya- biaya kuasa Pihak Kedua untuk menagih hutang tersebut, menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh Pihak Pertama. ----------------------------------
Pasal 6
Biaya atas pembuatan akta ini dan segala biaya yang berhubungan dengan utang sepenuhnya menjadi tanggungan Pihak Pertama. -----------------------------------------
Pasal 7
Kedua belah pihak telah setuju dan sepakat perihal urusan mengenai perjanjian ini dengan segala akibat-akibatnya telah memilih tempat kediaman yang tetap dan seumumnya di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ). --------------
Akhirnya hadir juga di hadapan saya, Notaris, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan akan disebutkan pada akhir akta ini yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan di atas dan menyetujui utang-piutang dalam akta ini.
Demikianlah akta ini dibuat di hadapan para pihak dan : -------------------------------
1. ------------------------------------------------------, lahir tanggal ( tanggal, bulan, dan tahun -
-- ), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan ,
bertempat tinggal di ( alamat lengkap ).
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : --------------------------------------------
2. ------------------------------------------------------, lahir tanggal ( tanggal, bulan, dan tahun -
-- ), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan ,
bertempat tinggal di ( alamat lengkap ).
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : --------------------------------------------
sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut di atas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi, dan saya, Notaris.
Dibuat di : ( ------------------ t e m p a t )
Tanggal : ( ------ tanggal, bulan, dan tahun )
Pihak Pertama Pihak Kedua
[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]
Saksi Saksi
[ ] [ ]
Notaris,
48
[ ]
CONTOH SURAT
PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DAN PENGAKUAN HUTANG
No (“Perjanjian”)
Pada hari ini ( ----------------------) tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf ---)] ( bulan
dalam huruf ---) tahun [( ------) ( --- tahun dalam huruf )]
Yang bertanda tangan di bawah ini:
I.
dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku ,
beralamat di , dari
dan demikian sah mewakili Direksi berkedudukan
di ,
serta berdasarkan Akta Perjanjian Kerjasama yang
dibuat di hadapan notaris
yang selanjutnya secara bersama-sama atau sendiri-sendiri akan disebut
“KREDITUR”;
II.
( alamat lengkap )
yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi dan untuk tindakan hukum atas Perjanjian telah mendapat persetujuan dari (ISTRI atau SUAMI), nama -
di ( alamat lengkap )
selanjutnya bersama-sama dengan penerima dan pengganti haknya akan disebut
“Konsumen”.
Para pihak dengan ini setuju untuk mengadakan Perjanjian dengan ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
1. Bahwa Konsumen telah mengajukan permohonan kepada KREDITUR untuk diberi pembiayaan guna pembelian kendaraan bermotor (selanjutnya akan disebut “Barang”) dengan data-data berikut:
Merek / Type : -------------------- Nomor rangka : --------------------
Tahun | : -------------------- | Nomor mesin | : -------------------- |
Warna | : -------------------- | Supplier/Dealer | : -------------------- |
Kondisi | : -------------------- | Atas nama | : -------------------- |
Nomor Polisi | : -------------------- |
2. KREDITUR dengan ini memberi pembiayaan kepada Konsumen untuk pembelian Barang yang diakui telah diterima dan oleh karena itu Konsumen dengan ini secara tegas mengakui benar-benar dan sah telah berhutang uang kepada KREDITUR untuk jumlah sebesar [(Rp. ------------------------------,00) ( jumlah uang dalam huruf -
)].
selanjutnya akan disebut “Hutang”; terdiri dari Hutang Pokok [(Rp. ---------------------
---------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] dan Bunga [(Rp. --------------------------
----,00) (------ jumlah uang dalam huruf )].
3. Atas jumlah tersebut di atas, Konsumen dengan ini sanggup dan berjanji tanpa syarat untuk membayar kepada KREDITUR, sejumlah uang yang akan jatuh tempo pada tanggal -------------- setiap bulannya selama ---------------- bulan dengan perincian sebagai berikut (selanjutnya akan disebut “Angsuran”):
Dari tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ ) sampai dengan tanggal ( ------
tanggal, bulan, dan tahun ------ ) Xxxxx Xxxxxxan Per Bulan [(Rp. -----------------------------
-,00) (------ jumlah uang dalam huruf )]
pada tempat yang telah ditentukan yaitu: --------------------------------------------------------
Ke Rekening :
Pada Bank :
No. Rekening :
Kesanggupan ini dikeluarkan dengan ketentuan “tanpa protes non pembayaran dan tanpa biaya”.
4. Atas pembelian Barang tersebut, Konsumen dengan ini atas tanggungan sendiri meminta KREDITUR untuk membayarkan uang sejumlah [(Rp. --------------------------
----,00) (------ jumlah uang dalam huruf )]
Ke Rekening :
Pada Bank : No. Rekening :
5. Perjanjian berlaku dan mengikat sejak tanggal ditandatangani oleh para pihak dan berakhir sampai seluruh kewajiban Konsumen dipenuhi. Para pihak telah sepakat dan setuju untuk mematuhi seluruh syarat dan ketentuan Perjanjian sebagaimana tercantum pada halaman di balik Perjanjian, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Perjanjian.
6. Mengenai perselisihan yang timbul sebagai akibat dari Perjanjian, para pihak sepakat untuk memilih tempat kedudukan hukum yang umum dan tetap di ( ------
Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri )
Untuk dan atas nama Konsumen Menyetujui KREDITUR
[ ] [ ] [ ]
49
CONTOH SURAT PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA
No. Perjanjian No. Langganan
------------------------------------
------------------------------------
Pada hari ini ( ----------------------) tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf ---)] ( --- bulan dalam huruf ---) tahun [( ------) ( --- tahun dalam huruf ---)] telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian antara :
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. , (
jabatan
), beralamat di (
---------------- alamat lengkap --------------------- ), yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PERSEROAN seperti tersebut di atas, selanjutnya disebut “KREDITOR” dengan
2. , beralamat di ( alamat lengkap
-------------- ), yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, dan untuk tindakan tersebut telah mendapat persetujuan dari (Istri / Suami), nama --------------
, beralamat di (
), selanjutnya disebut “DEBITOR”.
alamat lengkap
Kedua belah pihak setuju untuk mengadakan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia (selanjutnya disebut “PERJANJIAN”) dengan menggunakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. KREDITOR dengan ini memberikan fasilitas pembiayaan kepada DEBITOR sebagaimana DEBITOR telah menerima pemberian fasilitas pembiayaan dari KREDITOR dalam bentuk penyediaan dana guna pembelian Kendaraan Bermotor (selanjutnya disebut “BARANG”) yang dibutuhkan DEBITOR dari Pihak Penjual --
, dengan perincian :
Jumlah unit : -------------------- Warna : --------------------
Merk/Type/Model : -------------------- Nomor rangka : --------------------
Tahun : -------------------- Nomor mesin : --------------------
Dalam keadaan BARU atas nama
2. DEBITOR dengan ini mengakui telah berhutang kepada KREDITOR sebesar jumlah keseluruhan fasilitas pembiayaan yang diberikan KREDITOR kepada DEBITOR yang cukup dibuktikan dengan PERJANJIAN ini sebaga bukti / kuitansi tanda penerimaan yang sah atas seluruh jumlah fasilitas pembiayaan tersebut yang berdasarkan PERJANJIAN ini merupakan hutang DEBITOR adalah sebagai berikut
:
o Hutang pokok : [(Rp ,00)
o Bunga : [(Rp ,00)
o Jumlah Hutang Keseluruhan : [(Rp ,00)
3. Jangka waktu dan pengembalian Hutang :
o Jangka waktu : [( ------ ) ( --- waktu dalam huruf )] bulan
sejak tanggal fasilitas pembayaran dicairkan
o Dibayar dalam : [( ------ ) ( --- waktu dalam huruf )] angsuran
o Pada tanggal : setiap bulannya
o Mulai bulan / tahun : ( --- tanggal, bulan, dan tahun )
o Besarnya tiap angsuran : [(Rp ,00)
(------ jumlah uang dalam huruf )
o Angsuran terakhir : [(Rp ,00)
(------ jumlah uang dalam huruf )
4. Untuk menjamin pembayaran seluruh kewajiban DEBITOR kepada KREDITOR, baik yang timbul dari PERJANJIAN ini dan/atau perjanjian lainnya yang terkait dengan pembiayaan ini yang dibuat oleh DEBITOR dan KREDITOR, maka DEBITOR dengan ini menyerahkan hak miliknya secara Fidusia atas BARANG kepada KREDITOR, sebagaimana KREDITOR menerima pula BARANG tersebut sebagai jaminan dimana syarat-syarat dan ketentuan-ketentuannya akan dituangkan dalam Akta Jaminan Fidusia yang dibuat di hadapan notaris dan didaftarkan sesuai Undang-Undang yang berlaku.
5. PERJANJIAN ini mulai berlaku dan mengikat sejak tanggal ditandatangani oleh
DEBITOR dan KREDITOR dan berakhir setelah DEBITOR memenuhi seluruh
kewajibannya. Terhadap hal-hal lain yang belum diatur dalam PERJANJIAN ini, DEBITOR dan KREDITOR telah sepakat untuk tunduk dan patuh kepada seluruh syarat PERJANJIAN sebagaimana tertulis pada Lampiran Syarat dan Ketentuan Umum PERJANJIAN ini (“SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PERJANJIAN”),
yang setelah ditandatangani dan/atau diparaf oleh DEBITOR menjadi bukti persetujuannya, dilekatkan pada PERJANJIAN ini dan karenanya merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari PERJANJIAN ini.
6. Mengenai perselisihan yang timbul sebagai akibat dari Perjanjian, DEBITOR dan KREDITOR sepakat untuk memilih tempat kedudukan hukum yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri )
KREDITOR Menyetujui, DEBITOR
(Istri atau Suami)
[ ] [ ] [ ]
50
CONTOH SURAT PERNYATAAN BERSAMA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
I. , (
jabatan
), yang dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama ,
berkedudukan di , beralamat di (
alamat lengkap ), selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II.
, beralamat di (
alamat lengkap -
-------------------- ), yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pribadi, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa :
1. PIHAK PERTAMA mengakui dan membenarkan telah menjual secara tunai dan menyerahkan [( -------- ) ( ------ jumlah dalam huruf ------ )] unit kendaraan bermotor kepada PIHAK KEDUA dengan spesifikasi kendaraan sebagaimana tercantum pada butir 6 surat ini, yang dananya didapat dari fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh PERSEROAN (selanjutnya disebut PERSEROAN), sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia dengan Nomor Perjanjian seperti tersebut di atas, selanjutnya disebut Perjanjian Pembiayaan, kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA mengakui dan membenarkan telah membeli dan menerima [( -------- ) ( jumlah
dalam huruf )] unit kendaraan bermotor dari PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA telah mengikat diri menyerahkan hak milik atas kendaraan bermotor tersebut di atas kepada PERSEROAN sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan.
3. Sebagai penjual kendaraan bermotor, PIHAK PERTAMA terikat pada kewajibannya sebagai berikut:
a. Bagi kendaraan baru, mengurus pembuatan dokumen kendaraan bermotor yang dijual tersebut sampai selesai seluruhnya dan selambat-lambatnya dalam waktu [( ------ ) ( --- waktu dalam huruf ---)] bulan untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan [( ------ ) ( --- waktu dalam huruf ---)] bulan untuk Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) terhitung setelah ditandatanganinya surat ini, dan selanjutnya menyerahkan BPKB, salinan faktur dan foto copy STNK kepada PERSEROAN.
b. Bagi kendaraan bekas pakai, PIHAK PERTAMA diwajibkan menyerahkan foto copy STNK, salinan faktur, Blanko Kwitansi, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pemilik terakhir BPKB dan BPKB asli, kepada PERSEROAN pada saat penandatanganan Perjanjian Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia dan Dokumen Pelengkapnya.
4. PIHAK PERTAMA menegaskan dan menjamin bahwa kendaraan yang dijual kepada PIHAK KEDUA dan dibiayai oleh PERSEROAN adalah benar-benar sah milik PIHAK PERTAMA dan/atau diperoleh PIHAK PERTAMA secara sah berdasarkan hukum yang berlaku serta menjamin kebenaran dan keabsahan asal usul, status/kondisi kendaraan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan surat-surat kendaraan lainnya.
5. Dengan tidak mengurangi kewajiban PIHAK PERTAMA dalam butir 3 bagian a dan b, PIHAK KEDUA wajib melakukan pengawasan tentang pelaksanaan kewajiban PIHAK PERTAMA tersebut.
6. Unit kendaraan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tersebut telah disetujui dan diketahui bersama antara PIHAK KEDUA dan PERSEROAN serta diketahui pula oleh PIHAK PERTAMA, dengan spesifikasi sebagai berikut:
Merk/Type/Tahun : -------------------- Warna : --------------------
Nomor rangka : -------------------- Kondisi : --------------------
Nomor mesin : -------------------- BPKB dan STNK a/n : --------------------
Nomor Polisi : -------------------- BPKB No : --------------------
7. PIHAK KEDUA bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan penyerahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan sah serta dokumen lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sebagaimana tercantum pada butir 3a dan 3b di atas oleh PIHAK PERTAMA kepada dan untuk disimpan oleh PERSEROAN dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta dokumen lainnya tersebut akan dikembalikan dalam keadaan yang sama kepada PIHAK KEDUA setelah kewajiban PIHAK KEDUA dipenuhi seluruhnya. PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA dengan alasan apapun tidak akan menuntut PERSEROAN atas Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang telah diterima kembali.
8. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini menegaskan bahwa kendaraan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tersebut di atas tidak dalam sengketa/dijaminkan/dijual/dialihkan ke PIHAK KETIGA lain siapapun adanya.
9. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan mempertanggungjawabkan secara hukum dan menanggung segala resiko yang timbul atas pernyataan tersebut di atas beserta segala akibat hukumnya, dan untuk selanjutnya PERSEROAN dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan hukum dari pihak manapun.
Demikian Surat Pernyataan Bersama ini dibuat dengan sebenarnya. Surat Pernyataan ini tidak dapat dirubah/dicabut/dibatalkan tanpa persetujuan tertulis dari PERSEROAN dan berlaku sampai dengan selesainya kewajiban PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA kepada PERSEROAN.
( --- tempat --- ) ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- )
Mengetahui PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
[ ] [ ] [ ]