INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS
Senin, 3 Juli 2023 5
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS
JADWAL
Tanggal Efektif : 27 Juni 2023
Masa Penawaran Umum Perdana Saham : 4 Juli 2023 – 6 Juli 2023
Tanggal Penjatahan : 6 Juli 2023
INFORMASI INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN DARI PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DITERBITKAN DI KORAN KONTAN TANGGAL 16 JUNI 2023.
Tanggal Distribusi : 7 Juli 2023 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek
Indonesia : 10 Juli 2023
PENAWARAN UMUM
SAHAM-SAHAM YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA.
PT CARSURIN TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL- HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Sebanyak 600.000.000 (enam ratus juta) saham baru yang merupakan Saham Biasa Atas Nama dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) setiap saham atau sebanyak 20,75% (dua puluh koma tujuh lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah Penawaran Umum yang dikeluarkan dari simpanan (portepel) Perseroan yang ditawarkan kepada masyarakat dengan Harga Penawaran sebesar Rp125,- (seratus dua puluh lima Rupiah) setiap saham. Pemesanan Saham melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik harus disertai dengan ketersediaan dana yang cukup pada RDN pemesan yang terhubung dengan Sub Rekening Efek Pemesan yang digunakan untuk melakukan pemesanan saham. Jumlah seluruh nilai Penawaran Umum adalah sebanyak Rp.75.000.000.000,- (tujuh puluh lima miliar Rupiah). Perseroan dapat melakukan perubahan rentang harga paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum batas waktu konfirmasi ada atau tidak adanya perubahan informasi atau penyampaian informasi mengenai jumlah dan harga penawaran Efek, penjaminan emisi Efek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai tata cara
1) pemodal Penjatahan Pasti yang mendapatkan perlakuan khusus hanya akan dikenakan penyesuaian alokasi Saham secara proporsional setelah pemodal Penjatahan Pasti yang tidak mendapat perlakuan khusus tidak mendapatkan alokasi Saham karena penyesuaian;
2) pemodal yang diberikan perlakuan khusus sebagaimana dimaksud dalam angka 1) ditentukan dan diinput ke dalam Sistem Penawaran Umum Elektronik sebelum berakhirnya masa penawaran Saham; dan
3) penjamin pelaksana emisi Efek harus memberitahukan kepada masing-masing pemodal yang terdampak penyesuaian alokasi Saham.
Dalam hal terdapat kekurangan Efek akibat alokasi penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, kekurangan Efek tersebut dipenuhi dari pemodal pada Penjatahan Pasti yang disesuaikan berdasarkan urutan waktu penyampaian pesanan yang paling akhir.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan pada Penjatahan Terpusat dibandingkan batas alokasi saham, alokasi saham untuk Penjatahan Terpusat disesuaikan dengan ketentuan pada angka VI SEOJK No. 15/2020 sebagai berikut:
Minimum (15%
pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum.
Sesuai Dengan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. SKD/ST/DIR/
I atau Rp 20 miliar) 17,5% 20% 25%
Minimum (10%
HCD/2303-0066 tanggal 16 Maret 2023 tentang Program Alokasi Saham
II atau Rp 37,5
12,5% 15% 20%
dari Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Umum atau sebesar
Pegawai (Employee Stock Allocation atau “ESA”), Perseroan mengadakan Program ESA dengan jumlah sebanyak 2,10% (dua koma satu nol persen)
12.600.000 (dua belas juta enam ratus ribu) saham. Informasi lengkap
PT CARSURIN TBK
miliar) *)
III
atau Rp 50 miliar) 10% 12,5% 17,5%
Minimum (7,5%
mengenai program ESA dapat dilihat pada Bab 1 Prospektus.
(“Perseroan”)
IV Minimum (2,5%
5% 7,5% 12,5%
Saham Yang Ditawarkan dalam rangka Penawaran Umum perdana saham adalah Saham Baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan, yang akan memberikan kepada pemegang hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk antara lain hak atas pembagian dividen dan hak untuk mengeluarkan suara dalam RUPS.
Penawaran Umum ini akan dilaksanakan melalui e-IPO sebagaimana diatur dalam POJK 41/2020 yang mencakup Penawaran Awal, Penawaran Efek, penjatahan Efek; dan penyelesaian pemesanan atas Efek yang ditawarkan.
Dengan terjualnya seluruh saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini, maka proforma susunan permodalan dan pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah Penawaran Umum adalah sebagai berikut:
Proforma Struktur Permodalan Perseroan Sebelum Penawaran Umum Perdana Saham dan
Sesudah Penawaran Umum Perdana Saham
Nominal Rp50,- per saham Sebelum Penawaran Umum Sesudah Penawaran Umum
Kegiatan Usaha Utama
Perseroan bergerak dalam bidang jasa Testing, Inspection, Certification.
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia Kantor Pusat
SOHO CAPITAL, 28th Floor
Jl. Letjen X. Xxxxxx Xxx.00, Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx Telepon: x00 00 0000 0000
Website: xxx.xxxxxxxx.xxx Email: xxxxxxx@xxxxxxxx.xxx
Kantor Cabang
Perseroan memiliki lebih dari 19 kantor cabang berada di Dumai, Jakarta, Pontianak, Batam, Belitung, Kendari, Medan, Surabaya, Halmahera, Semarang, Berau, Bontang, Cilegon, Palembang, Samarinda, Tanah Merah, Cikarang, Banjarbaru, Jambi, Balikpapan.
PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM
Sebanyak 600.000.000 (enam ratus juta) saham baru yang merupakan Saham Biasa Atas Nama dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) setiap saham atau sebanyak 20,75% (dua puluh koma tujuh lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah Penawaran Umum yang dikeluarkan dari simpanan (portepel) Perseroan yang ditawarkan kepada masyarakat dengan Harga Penawaran sebesar Rp125,- (seratus dua puluh lima Rupiah) setiap saham. Pemesanan Saham melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik harus disertai dengan ketersediaan dana yang cukup pada RDN pemesan yang terhubung dengan Sub Rekening Efek Pemesan yang digunakan untuk melakukan
atau Rp 75 miliar)
*mana yang lebih tinggi nilainya.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan pada Penjatahan Terpusat dibandingkan batas alokasi Efek, maka alokasi Efek untuk Penjatahan Terpusat disesuaikan sebagaimana tabel diatas. Pada Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan, maka apabila tingkat pemesanan pada Penjatahan Terpusat dibandingkan dengan batas minimal persentase alokasi Efek:
i. 2,5 kali sampai dengan 10x, maka alokasi untuk Penjatahan terpusat ditingkatkan menjadi sebesar 17,5% (tujuh belas koma lima persen) dari jumlah Efek yang ditawarkan, tidak termasuk Efek lain yang menyertainya;
ii. 10 kali sampai dengan 25x, maka alokasi untuk Penjatahan terpusat ditingkatkan menjadi sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah Efek yang ditawarkan, tidak termasuk Efek lain yang menyertainya; atau
iii. Di atas 25x, maka alokasi untuk Penjatahan terpusat ditingkatkan menjadi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Efek yang ditawarkan, tidak termasuk Efek lain yang menyertainya.
Keterangan
Jumlah Saham
Jumlah Nominal (Rp)
Jumlah Saham
Jumlah Nominal (Rp)
pemesanan saham. Jumlah seluruh nilai Penawaran Umum adalah sebanyak Rp.75.000.000.000,- (tujuh puluh lima miliar Rupiah). Perseroan
(%)
dapat melakukan perubahan rentang harga paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum batas waktu konfirmasi ada atau tidak adanya perubahan
informasi atau penyampaian informasi mengenai jumlah dan harga penawaran Efek, penjaminan emisi Efek sesuai dengan ketentuan peraturan
Alokasi Efek untuk Penjatahan Terpusat dialokasikan untuk
Penjatahan Terpusat Ritel (untuk pemesanan nilai pesanan paling banyak Rp100.000.000,-) dan Penjatahan Terpusat selain ritel
(%)
Modal Dasar 9.168.000.000 458.400.000.000 9.168.000.000 458.400.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Xxxxxx Xxxxx Xxxxx 1.439.376.000 00.000.000.000 62,00 0.000.000.000 00.000.000.000 49,77
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx 852.624.000 00.000.000.000 37,00 000.000.000 00.000.000.000 29,48
Masyarakat:
- Saham 600.000.000 30.000.000.000 20,75
Jumlah modal
perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai tata cara pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum.
Sesuai Dengan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. SKD/ST/DIR/HCD/2303-0066 tanggal 16 Maret 2023 tentang Program Alokasi Saham Pegawai (Employee Stock Allocation atau “ESA”), Perseroan mengadakan Program ESA dengan jumlah sebanyak 2,10% (dua koma satu nol persen) dari Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Umum atau sebesar 12.600.000 (dua belas juta enam ratus ribu) saham. Informasi lengkap mengenai program ESA dapat dilihat pada Bab 1 Prospektus.
Saham Yang Ditawarkan dalam rangka Penawaran Umum perdana saham adalah Saham Baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan, yang akan memberikan kepada pemegang hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk antara lain hak atas pembagian dividen dan hak untuk mengeluarkan suara dalam RUPS.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK
(untuk pemesanan dengan jumlah lebih dari Rp100.000.000,-) 1:2 (satu dibanding dua).
Sumber saham yang akan digunakan oleh Perseroan untuk memenuhi ketentuan penyesuaian alokasi saham untuk porsi Penjatahan Terpusat adalah dari alokasi Penjatahan Pasti dan dilakukan dengan membagikan porsi Penjatahan Pasti dilakukan dengan membagikan porsi Penjatahan Pasti setelah dikurangi dengan penyesuaian alokasi Efek:
1) secara proporsional untuk seluruh pemodal berdasarkan
ditempatkan dan
disetor penuh 2.292.000.000 114.600.000.000 100,00 2.892.000.000 144.600.000.000100,00
Jumlah saham dalam
Portepel 6.876.000.000 343.800.000.000 6.276.000.000 313.800.000.000
Program ESA
Bersamaan dengan Penawaran Umum, Perseroan mengadakan program alokasi saham pegawai (ESA) dengan jumlah sebanyak-banyaknya 2,10% (dua koma satu nol persen) dari jumlah Saham Yang Ditawarkan atau sebesar 12.600.000 (dua belas juta enam ratus ribu) saham. Kepastian atas jumlah Program ESA akan ditentukan setelah diketahuinya Harga Penawaran.
Pelaksanaan pembelian saham secara khusus ini akan diimplementasikan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Dengan terjualnya seluruh Saham Yang Ditawarkan dan pelaksanaan Program ESA, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah Penawaran Umum, pelaksanaan ESA secara proforma menjadi sebagai berikut:
PT NH Korindo Sekuritas Indonesia
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SAHAM HASIL PENAWARAN UMUM INI DALAM BENTUK SURAT KOLEKTIF SAHAM, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO ATAS PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH. RISIKO USAHA LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI TENTANG FAKTOR RISIKO DALAM PROSPEKTUS.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek menjamin seluruh Penawaran Saham secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) Terhadap Penawaran Umum Perseroan.
MENGINGAT JUMLAH SAHAM YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI RELATIF TERBATAS, MAKA TERDAPAT KEMUNGKINAN PERDAGANGAN SAHAM PERSEROAN DI BURSA EFEK MENJADI KURANG LIKUID.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2023
jumlah pesanan; atau
2) berdasarkan keputusan penjamin pelaksana emisi Efek dalam hal penjamin pelaksana emisi Efek memberikan perlakuan khusus kepada pemodal tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:
i. pemodal Penjatahan Pasti yang mendapatkan perlakuan khusus hanya akan dikenakan penyesuaian alokasi Efek secara proporsional setelah pemodal Penjatahan Pasti yang tidak mendapat perlakuan khusus tidak mendapatkan alokasi Efek karena penyesuaian;
ii. pemodal yang diberikan perlakuan khusus sebagaimana dimaksud dalam angka 1) ditentukan dan diinput ke dalam Sistem Penawaran Umum Elektronik sebelum berakhirnya masa penawaran Efek; dan
iii. penjamin pelaksana emisi Efek harus memberitahukan kepada masing-masing pemodal yang terdampak penyesuaian alokasi Efek.
Dalam hal terdapat kekurangan Efek akibat alokasi penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf 1) dan 2), kekurangan Efek tersebut dipenuhi dari pemodal pada Penjatahan Pasti yang
Modal Dasar 9.168.000.000 458.400.000.000 9.168.000.000 458.400.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Xxxxxx Xxxxx Xxxxx 1.439.376.000 00.000.000.000 62,00 0.000.000.000 00.000.000.000 49,77
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx 852.624.000 00.000.000.000 37,00 000.000.000 00.000.000.000 29,48
Masyarakat 587.400.000 00.000.000.000 20,31
Karyawan (Program
ESA) 12.600.000 630.000.000 0,44
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 2.292.000.000 114.600.000.000 100,00 2.892.000.000 144.600. 000.000100,00
Jumlah Saham
dalam Portepel 6.876.000.000 343.800.000.000 6.276.000.000 313.800.000.000
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Perdana Saham ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi efek, akan digunakan untuk:
1. Sekitar 97,92% (sembilan puluh tujuh koma sembilan dua persen) untuk belanja barang modal (capital expenditure) dengan rincian sebagai berikut:
a. Sekitar 23,35% (dua puluh tiga koma tiga lima persen) untuk renovasi bangunan laboratorium yang berada di 5 (lima) lokasi yaitu di Sumatera 2 laboratorium (Jambi & Medan), Sulawesi 2 laboratorium (Morowali & Kendari), dan Maluku 1 laboratorium (Halmahera). Transaksi ini akan dilakukan dalam waktu 12 bulan sejak dana IPO diterima.
b. Sekitar 67,32% (enam puluh tujuh koma tiga dua persen) untuk belanja alat-alat laboratorium beserta perlengkapannya dari pihak ketiga. Transaksi ini akan dilakukan setelah renovasi laboratorium selesai
c. Sekitar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) untuk belanja peralatan dan perlengkapan kantor seperti: komputer, printer, mesin fotocopy, meja & kursi kerja, lemari arsip dan perabotan kantor lainya dari pihak ketiga. Transaksi ini akan dilakukan setelah renovasi laboratorium selesai.
Belanja barang modal (capital expenditure) yang disebutkan pada huruf a dan b tersebut di atas adalah dalam rangka mendukung peningkatan kegiatan usaha (business expansion) Perseroan di segmen usaha pengujian (testing business segment).
2. Sekitar 2,08% (dua koma nol delapan persen) untuk modal kerja (working capital) antara lain namun tidak terbatas untuk pembelian bahan habis dipakai (consumable) dalam kegiatan operasional dan sewa kendaraan.
EKUITAS
Perseroan telah mengajukan Pernyataan Pendaftaran ke OJK dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham kepada masyarakat sebanyak 600.000.000 (enam ratus juta) Saham Biasa Atas Nama dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) setiap saham.
Tabel Proforma Ekuitas per tanggal 31 Desember 2022
(dalam Rupiah)
Posisi Ekuitas menurut laporan keuangan pada tanggal 31
Desember 2022; Modal Dasar Rp1.620.000.000,-
dengan nilai nominal Rp50,- per
saham 81.000.000.000 (1.786.616.799) 849.720.121 00.000.000.000 000.000.000.000
Proforma Ekuitas pada tanggal 31
Desember 2022 jika diasumsikan terjadi pada tanggal tersebut
• Penawaran Umum sebanyak 600.000.000 saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp 50,- setiap saham dengan harga penawaran sebesar Rp 125,- setiap
saham 30.000.000.000 45.000.000.000 75.000.000.000
• Biaya Emisi (3.941.853.776) (3.941.853.776)
Proforma Ekuitas pada tanggal
31 Desember
2022 sesudah Penawaran Umum dengan nilai nominal Rp.
50,- per saham 111.000.000.000 00.000.000.000 000.000.000 00.000.000.000 000.000.000.000
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan yang terjadi sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran
PENJAMIN EMISI EFEK
A. KETERANGAN TENTANG PENJAMINAN EMISI EFEK
Sesuai dengan persyaratan dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Perseroan No. 169 tanggal 16 Maret 2023 juncto Akta Perubahan I Atas Perjanjian Penjaminan Emisi Efek PT Carsurin Tbk No. 43 tanggal 6 April 2023 juncto Akta Perubahan II Atas Perjanjian Penjaminan Emisi Efek PT Carsurin Tbk No. 113 tanggal 16 Mei 2023, juncto Akta Perubahan III Atas Perjanjian Penjaminan Emisi Efek PT Carsurin Tbk No. 247 tanggal 22 Juni 2023 maka Penjamin Pelaksana Emisi Efek menyetujui untuk sepenuhnya menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) emisi sebanyak 600.000.000 (enam ratus juta lembar) Saham Biasa Atas Nama yang ditawarkan oleh Perseroan dalam Penawaran Umum ini dengan cara menawarkan dan menjual saham Perseroan kepada masyarakat sebesar bagian dari penjaminannya dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan mengikat diri untuk membeli sisa saham yang tidak habis terjual dengan Harga Penawaran pada tanggal penutupan Masa Penawaran.
Perjanjian Emisi Efek ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dengan Penjamin Emisi Efek.
Selanjutnya para Penjamin Emisi Efek yang ikut dalam Penjaminan Emisi Saham Perseroan telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Keputusan Ketua Bapepam No. KEP- 691/BL/2011 tanggal 31 Desember 2011, Peraturan No. IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.
Manajer Penjatahan yang bertanggungjawab atas penjatahan Saham Yang Ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7 yaitu PT NH Korindo Sekuritas. Partisipan Admin yang bertanggung jawab atas penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik yaitu PT NH Korindo Sekuritas.
B. SUSUNAN SINDIKASI PENJAMIN EMISI EFEK
Adapun susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari Penjaminan Emisi Efek dalam Penawaran Umum Perseroan adalah sebagai berikut:
Penjamin Pelaksana Emisi Efek:
PT NH Korindo Sekuritas Indonesia 600.000.000 75.000.000.000 100%
Jumlah 600.000.000 75.000.000.000 100%
Berdasarkan UUP2SK, yang dimaksud dengan pihak afiliasi adalah
sebagai berikut:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
x. xxxxxxan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama atau;
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama. Penjamin Pelaksana Emisi Efek, serta Lembaga dan Profesi Penunjang
Pasar Modal dengan tegas menyatakan tidak terafiliasi dengan Perseroan baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan sebagai ”Afiliasi” dalam UUP2SK.
TATA CARA PEMESANAN SAHAM
1. PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Pemesanan menggunakan sistem Penawaran Umum Elektronik diatur dalam POJK Nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/ atau Sukuk Secara Elektronik. Pemodal dapat menyampaikan minat pada masa book building atau pesanan pada masa Penawaran Umum Perdana Saham. Partisipan Admin dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini adalah PT NH Korindo Sekuritas Indonesia.
Penyampaian pesanan atas efek yang akan ditawarkan dan/atau pesanan atas Saham yang ditawarkan melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik wajib disampaikan dengan:
a. Secara langsung melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik; Minat dan/atau pesanan pemodal sebagaimana dimaksud dalam
huruf a wajib diverifikasi oleh Partisipan Sistem dimana pemodal terdaftar sebagai nasabah. Minat dan/atau pesanan disampaikan dengan mengisi formulir elektronik yang tersedia pada sistem Penawaran Umum Elektronik.
b. Melalui Perusahaan Efek yang merupakan Partisipan Sistem dimana pemodal yang bersangkutan menjadi nasabahnya; dan/ atau
Minat dan/atau pesanan pemodal sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib diverifikasi oleh Partisipan Sistem dimaksud untuk selanjutnya diteruskan ke Sistem Penawaran Umum Elektronik oleh Partisipan Sistem. Minat dan/atau pesanan disampaikan dengan mengisi formulir di Perusahaan Efek yang merupakan Partisipan Sistem.
c. Melalui Perusahaan Efek yang bukan merupakan Partisipan Sistem dimana pemodal yang bersangkutan menjadi nasabahnya.
Minat dan/atau pesanan pemodal sebagaimana dimaksud dalam huruf c wajib diverifikasi oleh Perusahaan Efek dimaksud dan selanjutnya disampaikan kepada Partisipan Sistem untuk diteruskan ke Sistem Penawaran Umum Elektronik. Minat dan/atau pesanan disampaikan dengan mengisi formulir di Perusahaan Efek yang bukan merupakan Partisipan Sistem.
Pada saat pemesanan pembelian saham:
a. Setiap pemodal hanya dapat menyampaikan 1 (satu) minat dan/ atau pesanan melalui setiap Partisipan Sistem untuk alokasi Penjatahan Terpusat pada setiap Penawaran Umum Saham.
b. Setiap pemodal yang akan menyampaikan minat dan/atau pemesanan untuk alokasi penjatahan pasti hanya dapat menyampaikan minat dan/atau pemesanan melalui Perusahaan Efek yang merupakan Penjamin Emisi Efek.
Penyampaian Pesanan atas Saham yang Akan Ditawarkan
Pesanan pemodal atas Saham yang ditawarkan disampaikan melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik pada masa penawaran Saham. Pemodal dapat mengubah dan/atau membatalkan pesanannya selama masa penawaran Saham belum berakhir melalui Partisipan Sistem.
Dalam hal pemodal mengubah dan/atau membatalkan pesanannya, Partisipan Sistem harus melakukan perubahan dan/atau pembatalan pesanan dalam Sistem Penawaran Umum Elektronik. Perubahan dan/atau pembatalan pesanan dinyatakan sah setelah mendapat konfirmasi dari Sistem Penawaran Umum Elektronik.
2. PEMESAN YANG BERHAK
Pemesan yang berhak sesuai dengan POJK Nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk Secara Elektronik, adalah Pemodal. Adapun Pemodal harus memiliki:
a) SID;
b) Subrekening Efek Jaminan; dan
c) RDN.
Keharusan memiliki Subrekening Efek Jaminan tidak berlaku bagi pemodal kelembagaan yang merupakan nasabah Bank Kustodian yang melakukan pemesanan Penjatahan Pasti.
3. JUMLAH PEMESAN
Pemesanan pembelian saham harus diajukan dalam jumlah sekurang- kurangnya satu satuan perdagangan yakni 100 (seratus) saham dan selanjutnya dalam jumlah kelipatan 100 (seratus) saham.
4. PENDAFTARAN EFEK KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Saham-Saham Yang Ditawarkan ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas Pada Penitipan Kolektif yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI.
a. Dengan didaftarkannya saham tersebut di KSEI maka atas Saham-saham Yang Ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan saham hasil Penawaran Umum Perdana Saham dalam bentuk Surat Kolektif Saham, tetapi saham tersebut akan didistribusikan secara elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Saham- saham hasil Penawaran Umum Perdana Saham akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek atas nama Pemegang Rekening selambat-lambatnya pada tanggal distribusi saham.
2. Saham hasil penjatahan akan didistribuskan ke sub rekening efek pemesan pada tanggal pendistribusian saham, pemesan saham dapat melakukan pengecekan penerimaan saham tersebut di rekening efek yang didaftarkan pemesan pada saat pemesanan saham. Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemesan membuka sub rekening efek akan menerbitkan konfirmasi tertulis kepada pemegang rekening sebagai surat konfirmasi mengenai kepemilikan Saham. Konfirmasi Tertulis merupakan surat konfirmasi yang sah atas Saham yang tercatat dalam Rekening Efek;
3. Pengalihan kepemilikan saham dilakukan dengan pemindahbukuan saham antara Rekening Efek di KSEI.
4. Pemegang saham yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas dividen, bonus, hak memesan efek terlebih dahulu dan memberikan suara dalam RUPS, serta hak-hak lain yang melekat pada saham.
5. Pembayaran dividen, bonus, dan perolehan atas hak memesan efek terlebih dahulu kepada saham dilaksanakan oleh Perseroan atau BAE yang ditunjuk oleh Perseroan, melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
6. Setelah Penawaran Umum Perdana Saham dan setelah saham Perseroan dicatatkan, pemegang saham yang menghendaki sertifikat saham dapat melakukan penarikan saham keluar dari Penitipan Kolektif di KSEI setelah saham hasil Penawaran Umum Perdana Saham didistribusikan ke dalam Rekening Efek Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang ditunjuk.
7. Penarikan tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan penarikan saham kepada KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang mengelola sahamnya dengan mengisi formulir penarikan Saham.
8. Saham-saham yang ditarik dari Penitipan Kolektif akan diterbitkan dalam bentuk Surat Kolektif Saham selambat- lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh KSEI dan diterbitkan atas nama pemegang saham sesuai permintaan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang mengelola saham.
9. Pihak-pihak yang hendak melakukan penyelesaian transaksi bursa atas saham Perseroan wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk mengadministrasikan saham tersebut.
b. Saham-saham yang telah ditarik keluar dari Penitipan Kolektif KSEI dan diterbitkan Surat Kolektif Sahamnya tidak dapat dipergunakan untuk penyelesaian transaksi bursa. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur penarikan saham dapat diperoleh pada para Penjamin Emisi Efek.
5. PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Setiap pemodal hanya dapat menyampaikan 1 (satu) pesanan melalui setiap Partisipan Sistem untuk alokasi Penjatahan Terpusat pada setiap Penawaran Umum Efek melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik serta menyiapkan dana untuk pembayaran sesuai dengan jumlah pemesanan pada Rekening Dana Nasabah (RDN) yang terhubung dengan Sub Rekening Efek yang didaftarkan untuk pemesanan saham. Dalam hal dana yang tersedia tidak mencukupi, pesanan hanya akan dipenuhi sesuai dengan jumlah dana yang tersedia, dengan kelipatan sesuai satuan perdagangan Bursa Efek.
Partisipan berhak untuk menolak pemesanan pembelian saham apabila pemesanan tidak memenuhi persyaratan pemesanan pembelian saham. Dalam hal terdapat pemodal kelembagaan yang merupakan nasabah Bank Kustodian yang melakukan pemesanan Penjatahan Pasti, dana pesanan harus tersedia pada Subrekening Efek Jaminan atau Rekening Jaminan Partisipan Sistem yang merupakan penjamin pelaksana emisi Efek dimana pemodal tersebut menyampaikan pesanan.
6. MASA PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM
Masa Penawaran Umum akan berlangsung selama 3 (tiga) Hari Kerja, yaitu tanggal 4 Juli 2023 – 6 Juli 2023.
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari Pertama 00:00 WIB – 23:59 WIB
Hari Kedua 00:00 WIB – 23:59 WIB
Hari Ketiga 00:00 WIB – 10.00 WIB
7. SYARAT - SYARAT PEMBAYARAN PEMESANAN SAHAM
Pemesanan Saham melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik harus disertai dengan ketersediaan dana yang cukup pada RDN pemesan yang terhubung dengan Sub Rekening Efek Pemesan yang digunakan untuk melakukan pemesanan saham.
Dalam hal terdapat pemodal kelembagaan yang merupakan nasabah Bank Kustodian yang melakukan pemesanan Penjatahan Pasti, dana pesanan harus tersedia pada Subrekening Efek Jaminan atau Rekening Jaminan Partisipan Sistem yang merupakan Penjamin Pelaksana Emisi Efek di mana pemodal tersebut menyampaikan pesanan.
Penyedia Sistem melakukan penarikan dana dari Subrekening Efek Jaminan dan/atau Rekening Jaminan atas setiap pemesanan sesuai hasil penjatahan, setelah terlebih dahulu dilakukan perhitungan risiko penyelesaian atas kewajiban Partisipan Sistem di pasar sekunder oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan.
Partisipan Admin wajib menyerahkan dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan paling lambat 1 (satu) hari bursa sebelum tanggal pencatatan Efek di Bursa Efek.
8. PENJATAHAN SAHAM
PT NH Korindo Sekuritas Indonesia bertindak sebagai Partisipan Admin dan/atau Partisipan Sistem yang pelaksanaan penjatahan akan dilakukan secara otomatis oleh Penyedia Sistem sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 /POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk Secara Elektronik dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.04/202 tentang Penyediaan Dana Pesanan, Verifikasi Ketersediaan Dana, Alokasi Efek Untuk Penjatahan Terpusat, Dan Penyelesaian Pemesanan Efek Dalam Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham Secara Elektronik (SEOJK No. 15/2020).
Penawaran Umum saham PT Carsurin Tbk akan melakukan Penawaran Umum Saham dengan nilai emisi sebanyak Rp75.000.000.000,- (tujuh puluh lima milliar Rupiah), sehingga berdasarkan angka IV SEOJK No.15/2020, Penawaran Umum Perseroan digolongkan menjadi Penawaran Umum Golongan I.
Berdasarkan Pasal 58 Peraturan OJK No. 41/2020, menyatakan dalam hal Perseroan menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik sebelum ketentuan penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik berlaku,
Perseroan belum wajib memenuhi ketentuan mengenai batasan dan penyesuaian alokasi efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 42 Peraturan OJK No. 41/2020.
Tanggal Penjatahan di mana para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Perseroan menetapkan penjatahan saham untuk setiap pemesanan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah tanggal 6 Juli 2023.
a. Penjatahan Terpusat (Pooling Allotment)
Alokasi untuk Penjatahan Terpusat mengikuti tata cara yang tercantum dalam SEOJK No. 15/2020 dimana Penawaran Umum digolongkan menjadi 4 (empat) golongan berdasarkan nilai saham yang ditawarkan seperti tabel dibawah ini:
Golongan Penawaran Umum Batasan Minimal & Alokasi Awal Saham
I (Nilai Emisi ≤ Rp250 miliar) Minimum (15% atau Rp 20 miliar)*
II (Rp250 miliar < Nilai Emisi ≤ Minimum (10% atau Rp 37,5 miliar)*
Rp500 miliar)
III (Rp500 miliar < Nilai Emisi ≤ Minimum (7,5% atau Rp 50 miliar)*
Rp1 triliun)
IV (Nilai Emisi > Rp1 triliun) Minimum (2,5% atau Rp 75 miliar)*
Catatan:
*mana yang lebih tinggi nilainya.
Penawaran Umum saham Perseroan akan melakukan Penawaran Umum dengan nilai emisi sebanyak Rp75.000.000.000,- (tujuh puluh lima miliar Rupiah), sehingga berdasarkan angka IV SEOJK No.15/2020, Penawaran Umum Perseroan digolongkan menjadi Penawaran Umum Golongan I. Adapun alokasi pada penjatahan terpusat pada Penawaran Umum Perdana Saham ini minimal Rp20.002.500.000,- (dua puluh miliar dua juta lima ratus ribu Rupiah) atau sebesar 26,67% (dua puluh enam koma enam tujuh persen) dari jumlah lembar saham yang ditawarkan.
Sumber Saham yang akan digunakan oleh Perseroan untuk memenuhi ketentuan penyesuaian alokasi Saham untuk porsi Penjatahan Terpusat adalah dari alokasi Penjatahan Pasti dan dilakukan dengan membagikan porsi Penjatahan Pasti setelah dikurangi dengan penyesuaian alokasi Saham:
a. secara proporsional untuk seluruh pemodal berdasarkan jumlah pesanan; atau
b. berdasarkan keputusan penjamin pelaksana emisi Efek dalam hal penjamin pelaksana emisi Efek memberikan perlakuan khusus kepada pemodal tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:
disesuaikan berdasarkan urutan waktu penyampaian pesanan yang paling akhir.
Dalam hal jumlah Efek yang dipesan oleh pemodal pada alokasi Penjatahan Terpusat melebihi jumlah Efek yang dialokasikan untuk Penjatahan Terpusat, termasuk setelah memperhitungkan adanya penyesuaian alokasi Efek, penjatahan Efek dilakukan oleh Sistem Penawaran Umum Elektronik dengan mekanisme sebagai berikut:
a. pada Penjatahan Terpusat Ritel dan Penjatahan Terpusat selain ritel, untuk setiap pemodal dilakukan penjatahan Efek terlebih dahulu paling banyak sampai dengan 10 (sepuluh) satuan perdagangan atau sesuai pesanannya untuk pemesanan yang kurang dari 10 (sepuluh) satuan perdagangan;
b. dalam hal jumlah Efek yang tersedia dalam satuan perdagangan lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah pemodal sehingga tidak mencukupi untuk memenuhi penjatahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Efek tersebut dialokasikan kepada pemodal yang melakukan pemesanan pada Penjatahan Terpusat sesuai urutan waktu pemesanan.
c. dalam hal masih terdapat Efek yang tersisa setelah penjatahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sisa Efek dialokasikan secara proporsional dalam satuan perdagangan berdasarkan sisa jumlah pesanan yang belum terpenuhi;
d. dalam hal perhitungan penjatahan secara proporsional menghasilkan angka pecahan satuan perdagangan, dilakukan pembulatan ke bawah; dan
e. dalam hal terdapat sisa Efek hasil pembulatan penjatahan Efek secara proporsional sebagaimana dimaksud dalam huruf d, sisa Efek dialokasikan kepada para pemodal yang pesanannya belum terpenuhi berdasarkan urutan waktu penyampaian pesanan masing-masing 1 (satu) satuan perdagangan hingga Efek yang tersisa habis.
Mengingat jumlah porsi Penjatahan Terpusat Perseroan adalah sejumlah Rp20.002.500.000,- atau setara dengan 26,67% dari total Saham Yang Ditawarkan, maka tidak akan terdapat penyesuaian alokasi efek dalam Penawaran Umum ini. Hal ini dikarenakan alokasi Penjatahan Terpusat Perseroan telah lebih besar dari ketentuan minimum yang diatur dalam Pasal VI angka 1 huruf a, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15 /SEOJK.04/2020, yang mengatur minimum Penyesuaian Alokasi Penjatahan Terpusat untuk Golongan I hanya sebesar 25% dari jumlah Saham Yang Ditawarkan.
b. Penjatahaan Pasti (Fixed Allotment)
1.) Partisipan Admin melakukan alokasi porsi Penjatahan Pasti kepada Penjamin Emisi Efek. Penjamin Emisi Efek berhak menentukan dan/atau melakukan penyesuaian pesanan pemodal yang akan mendapatkan alokasi Penjatahan Pasti;
2.) Penjatahan Pasti dilarang diberikan kepada pemesan sebagaimana berikut:
a) Direktur, Komisaris, pegawai, atau Pihak yang memiliki 20% (dua puluh per seratus) atau lebih saham dari suatu Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek atau agen penjualan Efek sehubungan dengan Penawaran Umum;
b) Direktur, Komisaris, dan/atau pemegang saham utama Emiten; atau
c) Afiliasi dari Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, yang bukan merupakan Pihak yang melakukan pemesanan untuk kepentingan pihak ketiga.
9. PENUNDAAN MASA PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM
Berdasarkan hal-hal yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek dan Peraturan No.IX.A.2, dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum Perdana Saham untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pernyataan Pendaftaran memperoleh Pernyataan Efektif atau membatalkan Penawaran Umum Perdana Saham, dengan ketentuan:
a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
• Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut – turut;
• Banjir, gempa bumi, gunung meletus, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
• Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap
kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK.
b. Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal pemesanan saham telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Saham kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
Jadwal Penawaran Umum Perdana Saham dapat disesuaikan dalam hal terdapat kegagalan sistem Penawaran Umum Elektronik sebagaimana informasi dari penyedia sistem.
10. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Pemesanan Pembelian Saham dengan mekanisme penjatahan terpusat, akan didebet sejumlah saham yang memperoleh penjatahan pada saat penjatahan pemesanan saham telah dilakukan, dengan demikian tidak akan terjadi pengembalian uang pemesanan pada penawaran umum saham dengan mengunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik.
Dana hasil Penawaran Umum diserahkan kepada Partisipan Admin untuk dan atas nama Emiten. Partisipan Admin wajib menyerahkan dana hasil Penawaran Umum kepada Emiten paling lambat 1 (satu) hari bursa sebelum tanggal pencatatan Efek di Bursa Efek.
11. PENYERAHAN FKPS ATAS PEMESANAN SAHAM
Pemesan akan memperoleh konfirmasi penjatahan pemesanan saham melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik dalam hal pesanan disampaikan secara langsung oleh pemesan ke dalam Sistem Penawaran Umum Elektronik, atau menggunakan formulir dalam hal pesanan disampaikan oleh Partisipan Sistem. Pemesan wajib menyediakan dana sesuai dengan pesanan pada Sub Rekening Efek Pemesan dan jumlah dana yang didebet pada RDN pemesan.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS
Prospektus dapat diperoleh sejak dimulainya hingga selesainya masa penawaran umum yaitu 4 Juli 2023 – 6 Juli 2023 dan tersedia pada website Perseroan atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek serta pada Sistem Penawaran Umum Elektronik. Informasi lebih rinci mengenai Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan dapat diperoleh pada Sistem Penawaran Umum Elektronik yang dapat diakses melalui website xxx.x-xxx.xx.xx.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek yang dimaksud adalah sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK
PT NH Korindo Sekuritas Indonesia
Xxxxxxxx Xxxxx 00xx xxxxx Xxxx X Xxxxxxxx 0 XXXX Xxx. 28 JI JendraI Sudirman Kav. 52 – 53 Senayan - Kebayoran Baru Jakarta SeIatan 12190 TeIp : 021 - 0000 0000
Fax. 021 - 0000 0000
Penawaran & Alokasi Awal Terpusat
Golongan Batasan Minimal
Batasan Tingkat Pemesanan dan Penyesuaian Alokasi untuk Penjatahan
Umum Efek
Penyesuaian I Penyesuaian Penyesuaian
2,5x ≤ X < 10x 10x ≤ X < 25x ≥ 25x
II III
Sebelum Penawaran Umum dan
Setelah Penawaran Umum dan
Keterangan
Sebelum Pelaksanaan ESA Setelah Pelaksanaan ESA Nilai Nominal Rp50,- per saham Nilai Nominal Rp50,- per saham
Jumlah Saham
Jumlah Nilai Nominal (%)
(Rp)
Jumlah Saham
Jumlah Nilai Nominal (%)
(Rp)
Nama
Penjatahan
Nilai
Persentase (%)
Uraian Ditempatkan restrukturisasi komprehensif Saldo Laba
Modal
Selisih
transaksi Penghasilan
dan Disetor Penuh
entitas lain
sepengendali
Jumlah Ekuitas