Contract
JUDUL : PERJANJIAN KERJASAMA (PKS) ANTARA PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH MELALUI DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH DENGAN KEPOLISIAN WILAYAH KALIMANTAN TENGAH MELALUI DIREKTORAT POLAIRUD POLDA KALTENG
PENULIS : XXXXXX XXXX, SH
RINGKASAN : IMPLEMENTASI KERJASAMA PENANGANAN TINDAK PIDANA PERIKANAN, PEMBINAAN MASYARAKAT, PENGAWASAN DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN DENGAN MELAKUKAN PERJANJIAN KERJASAMA (PKS)
KATEGORI : AGENDA / ARTIKEL / BERITA
Palangka Raya Selasa , 26 Januari 2021
Menindaklanjuti Kesepakatan Bersama (MOU) antara Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dengan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor B/14/IX/Huk.8.1./2018; Nomor 07/ KB/KSD- KSPK/KTG/2018 tanggal 01 September 2018 tentang Kerja Sama Penanggulangan Bencana Alam, Keadaan Darurat (Emergency), Gangguan Kamtibmas dan Penegakan Hukum. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah melalui Kepala Dinas Ir. H. XXXXXXXXXXX, X.Xx melaksanakan penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kalimantan Tengah melalui Direktur Polair Xxxxxxxxx XXXXXX XXXXX XXXXXX, S.I.K., M.Hum di Palangka Raya Selasa, 26 Januari tahun 2021
Melalui Rillisnya Ir. H. Xxxxxxxxxxx X.Xx mengatakan bahwa Maksud dan Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai pedoman bagi Para Pihak dalam rangka Penanganan Tindak Pidana Perikanan, Pembinaan Masyarakat, Pengawasan di bidang Kelautan dan Perikanan, serta untuk menjamin keseragaman pola tindak dan kepastian hukum dalam penegakan tindak pidana perikanan, Pembinaan Masyarakat, Pengawasan di bidang Kelautan dan Perikanan diwilayah perairan Provinsi Kalimantan Tengah
Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diitandatangani ini meliputi :
Pertukaran data dan informasi, Pelaksanaan patroli bersama, Penegakan hukum dengan melakukan Gelar Operasi Pengawasan Bersama, Melakukan pembinaan bersama kepada pelaku usaha di bidang Perikanan agar dapat taat Hukum dan Peraturan Perundang β Undangan, Melakukan pembinaan bersama kepada masyarakat dalam bentuk Sosialisasi dan pertemuan baik daerah maupun Provinsi dalam rangka peningkatan kapasitas masyarakat dan aparatur.
Perjanjian kerjasama {PKS} ini sangat dibutuhkan kedua belah Pihak terutama dalam Pengelolaan wilayah Perikanan Republik Indonesia khususnya wilayah perairan Provinsi Kalimantan Tengah sesuai UU 23 Tahun 2014 kewenangan sampai 12 Mill Laut dimana memiliki potensi kekayaan sumber daya kelautan dan perikanan yang sangat besar sehingga perlu dikelola secara optimal, berkelanjutan, lestari dan bertanggung jawab. Agar pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dapat berdaya guna dan berhasil guna, perlu dilakukan pengawasan, sehingga dipandang perlu adanya kesamaan pola tindak dan pola pikir serta harmonisasi antara kedua instansi dalam tindakan Preventif patroli bersama serta melakukan proses penanganan tindak pidana perikanan, yang dilakukan sesuai Standar Operasional dan Prosedur yang baku dan terpadu.
Sumber Berita/Artikel ; Xxxxxx Xxxx, SH, Seksi Penanganan Pelanggaran DKP Kalteng
Gambar Kegiatan Penanda Tanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) DKP Kalteng dengan Ditpolairud Polda Kalteng Tahun 2021