PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
UNIVERSITAS PALANGKA RAYA DENGAN
UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Nomor /UN24/KS/2023
Nomor :
TENTANG
PENGEMBANGAN APLIKASI PERENCANAAN DAN KEUANGAN TERINTEGRASI
Pada hari ini Rabu, tanggal ….. bulan …. tahun Dua Ribu Dua Tiga, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Prof. Dr. Xx. XXXXXXXX, M.S. : Rektor Universitas Palangka Raya, yang
diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 56854/MPK.A/KP.06.02/2022, tanggal 1
September 2022 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Palangka Raya Periode Tahun 2022 – 2026, yang berkedudukan di Kampus Universitas Palangka Raya Tanjung Nyaho, Jl. Xxx Xxxxxxx, Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Palangka Raya, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
2. Prof. Dr. I XXXXXX XXXXXX, M.Pd.
: Selaku Rektor Universitas Pendidikan Ganesha, yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor : 12450/M/KP/2019, tanggal 11 April 2019, tentang Pengangkatan Rektor Universitas Pendidikan Ganesha Periode Tahun 2019 – 2023, dalam hal ini bertindak dan atas nama Universitas Pendidikan Ganesha yang berkedudukan di Jalan Udayana Nomor 11, Singaraja, Bali, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA:
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, sepakat mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Kerja Sama dalam Pengembangan Aplikasi Perencanaan dan Keuangan Terintegrasi dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut:
Pasal 1
DASAR KESEPAKATAN
Dasar Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4301);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi.
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Pasal 2 TUJUAN
Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk memanfaatkan kemampuan kedua belah pihak agar berhasil dalam melaksanakan tugas masing-masing demi tercapainya pengembangan Tridarma Perguruan Tinggi.
Pasal 3 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi :
1. Transfer knowledge
2. Pelatihan operator
3. Pengembangan / penyiapan aplikasi versi terupdate
4. Pendampingan
Pasal 4 PELAKSANAAN DAN KEGIATAN
1. Pelaksanaan kegiatan ditindaklanjuti oleh PARA PIHAK;
2. Teknis Pelaksanaan Kegiatan dituangkan pada Kerangka Acuan Kerja yang telah disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
3. Secara berkala pengelola kegiatan yang dikerjasamakan berkewajiban memberikan laporan kepada pimpinan Lembaga masing-masing pihak.
Pasal 5 PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang timbul dalam rangka kegiatan ini disepakati oleh PARA PIHAK
Pasal 6 JANGKA WAKTU
1. Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu … (…..) tahun terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK;
2. Paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhir Jangka Waktu Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK sepakat untuk saling memberitahukan maksudnya secara tertulis apabila hendak memperpanjang Perjanjian ini;
3. Dalam Hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, maka Perjanjian ini secara otomatis berakhir sesuai jangka waktunya.
Pasal 7 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Segala perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul sebagai akibat dalam implementasi Perjanjian ini akan di selesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh PARA PIHAK.
Pasal 8 LAIN-LAIN
1. Perubahan atas Perjanjian Kerja Sama ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan PARA PIHAK.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan dimuat dalam addendum tersendiri dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Perjanjian ini.
Pasal 9 PENUTUP
Perjanjian Kerja Sama ini di tandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup yang diperuntukkan bagi PARA PIHAK yang masing- masing berlaku sebagai aslinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Demikian Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dengan itikad baik untuk dilaksanakan oleh PARA PIHAK.
PIHAK PERTAMA
Universitas Palangka Raya
Prof. Dr. Xx. XXXXXXXX, M.S.
REKTOR
PIHAK KEDUA
Universitas Pendidikan Ganesha
Prof. Dr. I XXXXXX XXXXXX, M.Pd.
REKTOR