KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA
KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA
LEMBAGA PENGELOLA DANA PENDIDIKAN DENGAN
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN TENTANG
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, SERTA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN Dl BIDANG TRANSPORTASI
Nomor : PJ. 78 Tahun 2019 Nomor: NK-1/LPDP/2019
Pada hari ini Selasa tanggal Dua Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Sembilan Belas (12-03-2019), bertempat di Semarang, kami yang bertandatangan di bawah ini:
1. XXXXXXX XXXXXXX, selaku Pelaksana Tugas (Pit) Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 482/KMK. 01/2018 tentang Penunjukan Sdr. Xxxxxxx Xxxxxxx (NIP 19660423 1990101001), Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebagai Pelaksana Tugas (Pit.) Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, beralamat di Gedung Xxx Xxxxxxxx, Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 1, Jakarta, selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. XXXXX XXXXXX, selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, dalam hal in bertindak untuk dan atas nama Kementerian Perhubungan, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 47/TPA/2018 tentang tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Perhubungan, beralamat di Gedung Karsa, Jalan Medan Merdeka Xxxxx Xxxxx 0, Xxxxxxx, xxxxxxxxxxx dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Untuk selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1. bahwa PIHAK PERTAMA adalah unit khusus yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan yang bertugas melakukan pengelolaan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
2. bahwa PIHAK KEDUA adalah instansi pemerintah yang bertanggung jawab kepada Presiden yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Xxxxxxxx xxxxx xxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxx Xxxxxx.
0. bahwa dalam rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia, Serta Penelitian dan Pengembangan di Bidang Transportasi, PARA PIHAK bermaksud melakukan kerja sama.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan itikad baik, sating percaya, sederajat, dan tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Kesepakatan Bersama tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Serta Penelitian dan Pengembangan di Bidang Transportasi dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL1 DASAR HUKUM
Dalam Kesepakatan Bersama ini PARA PIHAK telah memperhatikan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian;
c. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
d. Xxxxxx-Xxxxxx Xxxxx 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxxxxxxxx;
e. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
f. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
g. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
h. Peraturan Pemerintah 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
i. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
j. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi;
k. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan;
l. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan;
m. Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
n. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 2016;
o. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan;
p. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.
2
PASAL 2 MAKSUD DAN TUJUAN
Kesepakatan Bersama ini dibuat dengan maksud dan tujuan untuk mempererat hubungan kelembagaan dan meningkatkan sinergi PARA PIHAK dalam rangka melaksanakan pengembangan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan di bidang transportasi.
PASAL 3 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi kerjasama dalam:
a. Penyelenggaraan program Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.
b. Penyelenggaraan program Riset Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dalam rangka Penelitian Dan Pengembangan di bidang transportasi.
c. Pengelolaan Alumni program Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.
d. Pengelolaan implementasi hasil program Riset Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dalam Penelitian Dan Pengembangan di bidang transportasi.
e. Kegiatan lain yang dapat disepakati oleh PARA PIHAK berdasarkan kewenangan masing-masing.
PASAL 4
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Dalam pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini, PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
(1) PIHAK PERTAMA mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Memberikan informasi tentang Program Beasiswa, Pendanaan Riset dan/atau Kegiatan Lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh PIHAK KEDUA;
b. Melakukan seleksi atas calon penerima manfaat Program yang diajukan oleh
PIHAK KEDUA sesuai ketentuan ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA;
c. Menyampaikan hasil seleksi calon penerima manfaat Program yang diajukan oleh
PIHAK KEDUA;
d. Menyediakan pendanaan bagi Peserta yang telah dinyatakan lolos dalam semua tahapan seleksi yang dilakukan;
e. Memberikan persiapan keberangkatan bagi calon penerima manfaat program beasiswa;
f. Melakukan monitoring dan evaluasi pemanfaatan program bersama-sama dengan
PIHAK KEDUA
(2) PIHAK KEDUA mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Memberikan informasi tentang Program Beasiswa, Pendanaan Riset dan/atau Program Lainnya yang diselenggarakan PIHAK PERTAMA, kepada seluruh unit kerja di lingkungan PIHAK KEDUA;
3
b. Melakukan seleksi awal calon Peserta yang akan diajukan kepada
PIHAK PERTAMA;
c. Melakukan persiapan (peningkatan kompetensi/ pembekalan) bagi calon Peserta yang akan diusulkan kepada PIHAK PERTAMA;
d. Menyampaikan usulan calon Peserta kepada PIHAK PERTAMA, melalui mekanisme pendaftaran yang berlaku dalam proses pendaftaran;
e. Menyampaikan usulan kebutuhan pengembangan program kepada
PIHAK PERTAMA;
f. Melakukan monitoring dan evaluasi pemanfaatan program bersama-sama dengan
PIHAK PERTAMA.
PASAL 5 PELAKSANAAN
Pelaksanaan kesepakatan bersama ini akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama sesuai kebutuhan PARA PIHAK, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kesepakatan bersama ini, yang akan ditandatangani oleh Pejabat yang ditunjuk di lingkungan PARA PIHAK, sesuai dengan kewenangannya.
PASAL 6 JANGKA WAKTU
(1) Kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan apabila dikehendaki dapat diperpanjang atas persetujuan PARA PIHAK
(2) Selain karena berakhirnya jangka waktu kesepakatan bersama ini, dalam hal terjadi force majeure / keadaan kahar yang tidak dapat diatasi, PARA PIHAK dapat mengakhiri kesepakatan bersama ini.
(3) Apabila kesepakatan bersama ini tidak diperpanjang dan/atau diakhiri sebelum jangka waktunya habis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka pengakhiran kesepakatan bersama ini tidak mempengaruhi tugas dan tanggung jawab PARA PIHAK yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan sebelum berakhirnya kesepakatan bersama ini.
PASAL 7 BIAYA
Segala biaya yang timbul dalam rangka persiapan dan/atau pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini dibebankan kepada masing-masing PIHAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4
PASAL 8
PERWAKILAN PARA PIHAK
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan kerjasama, PIHAK PERTAMA akan diwakili Direktur Pengembangan Layanan dan Manajemen Risiko, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.
(2) Dalam pelaksanaan kegiatan kerjasama, PIHAK KEDUA akan diwakili Kepala Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional, Kementerian Perhubungan.
(3) Untuk kepentingan surat-menyurat dalam pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini,
PARA PIHAK menunjuk wakil masing-masing sebagai berikut :
PIHAK PERTAMA
Alamat : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx 0 Xxxxxx Xxx Xxxxxxxx Lantai 2 Jakarta Pusat
u.p. : X. XXXXX XXXXXXX
Telepon : (021) 3846474
Faksimile : (021) 3808392
Email : xxxxxxxxxxx@xxxxxxxx.xx.xx
PIHAK KEDUA
Alamat : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx 0 Xxxxxxx Xxxxx
u.p. : AGUS X. XXXXXXX
Xxxxxxx : (021) 3504601
Faksimile : (021) 3504601
Email : Xxxx_xxxxxxxx@xxxxx.xxx
(4) Apabila terjadi perubahan alamat dari alamat sebagaimana dimaksud ayat (3) atau alamat terakhir yang tercatat pada PARA PIHAK, maka perubahan tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada Pihak lain paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum perubahan alamat dimaksud berlaku efektif.
(5) Apabila perubahan alamat tersebut tidak diberitahukan, maka surat-menyurat atau pemberitahuan dengan pengiriman yang ditujukan ke alamat di atas atau alamat terakhir yang diketahui atau tercatat pada PARA PIHAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya.
PASAL 9 EVALUASI
(1) Evaluasi pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini dilakukan bersama-sama oleh PARA PIHAK, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan terlebih dahulu dilaksanakan korespondensi.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan menjadi dasar pertimbangan perpanjangan maupun peningkatan bentuk kerja sama bagi PARA PIHAK
5
PA SA L 10
ADENDUM
(1) Perubahan dan/ atau hal-hal yang belum diatur dalam Kesepakatan Bersama ini akan diatur dan dituangkan dalam bentuk Adendum yang disepakati oleh PARA PIHAK.
(2) Adendum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat sebelum berakhirnya Kesepakatan Bersama ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kesepakatan Bersama.
Demikian Kesepakatan Bersama ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana tersebut di atas, dalam rangkap 2 (dua) asli, dibubuhi meterai cukup, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.