PEMBARUAN PROSPEKTUS
PEMBARUAN PROSPEKTUS
XXXXX XXXXXXXXXXX PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
Tanggal Efektif: 24 Feb 2016 Tanggal Mulai Penawaran: 01 Jun 2016
REKSA DANA SYARIAH PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) adalah
Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan pelaksanaannya.
PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)bertujuan untuk memperoleh hasil investasi yang menarik dan optimal dalam jangka panjang namun tetap memberikan pendapatan yang memadai melalui investasi pada Efek Syariah Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi dan dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun luar negeri serta pada Efek Syariah lainnya sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)akan melakukan Investasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar minimum 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Bersifat Ekuitas yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah; dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk dan/atau instrumen Pasar Uang Syariah dalam negeri dan/atau Efek Syariah lainnya dan/atau deposito Syariah, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dari portofolio investasi di atas, PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) akan berinvestasi minimum 51% (lima puluh satu persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku.
Dalam berinvestasi pada Efek Syariah Luar Negeri, PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) akan tetap mengacu kepada Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh PT Principal Asset Management selaku salah satu Pihak
Penerbit Daftar Efek Syariah, serta memerhatikan peraturan perundang -undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek Syariah Luar Negeri tersebu t.
PENAWARAN UMUM
PT Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar ) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar USD 1,- (satu Dolar Amerika Serikat ) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali/ Redemption Form .
Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan ( subscription fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee ) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi ( switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Imbalan Jasa dan Alokasi Biaya.
Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Imbalan Jasa dan Alokasi Biaya dan Alokasi Biaya
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Principal Asset Management Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta
Revenue Tower, District 8, Lt. 0, Xxxxx Xxxxx Xxxxxx XX ,
Jl. Jend. Sudirman No. 52-53, Jl. Jenderal Xxxxxxxx Xxx. 29-31 Jakarta 12190 Jakarta 12920
Telp :. (000) 0000 0000 Telp. 000 00000000
Fax. : (000) 0000 0000 Fax. 021 - 0000 0000/0000 0000
E-mail : xxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxxxxxx.xxx Website : xxx.xxxxxxxxx.xx.xx
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
-
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODALDAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR- FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
Dengan berlakunya Undang -undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang -undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
UNTUK DIPERHATIKAN
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada Maret 2024.
Prospektus ini memberikan informasi sampai denganMaret 2024 dan Ikhtisar Laporan Keuangan Singkat per tanggal 31 Desember 2023.
PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) tidak termasuk produk
investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena it u, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak -pihak yang kompeten sehubu ngan dengan investasi dalam PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD.)Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) akan
menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak -pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Principal Asset Management ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari Principal
berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor PAM akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing -masing jurisdiksi di mana kantor -kantor dari PAM tersebut berada. Peraturan perundang -undangan yang berlaku di setia p jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik ( reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perun dang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor PAM untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilaku kan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing -masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasia an data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Pelaporan Pajak Amerika Serikat berdasarkan FATCA Dengan berlakunya Foreign Account Tax Compliance Act 2010 Investasi dalam hal ini diwajibkan untuk melaporkan langsung maupun tidak langsung kepada Internal Revenue Service
Manajer
Penyertaan yang dimiliki oleh Orang Amerika Serikat, oleh karena itu Manajer Investasi dalam kondisi ini hanya menawarkan unit penyertaan untuk selain Orang Amerika Serikat.
Pengertian Orang Amerika Serikat
Serikat atau perusahaan, perserikatan, kemitraan, atau entitas lainnya yang berdiri atau dibentuk berdasarkan hukum Amerika Serikat atau berdasarkan ketentuan lain menurut FAT
BAB XIX | Penyebarluasan Prospektus dan Formulir -Formulir Berkaitan dengan Pembelian Unit Penyertaan | 48 |
BAB XX | Zakat | 48 |
BAB XXI | Pendapat Akuntan Tentang Laporan Keuangan | 49 |
DAFTAR ISI
Halaman | ||
BAB I | Istilah dan Definisi | 5 |
BAB II | Keterangan Mengenai PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC | |
EQUITY SYARIAH (USD) | 13 | |
BAB III | Manajer Investasi | 17 |
BAB IV | Bank Kustodian | 18 |
BAB V Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Tindakan Manajer Investasi, Mekanisme Pembersihan Kekayaan, Dana Yang Tidak Dapat Diakui dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi 19
BAB VI Metode Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek Dalam Port ofolio PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY
SYARIAH (USD) 20
BAB VII Perpajakan 24
BAB VIII Manfaat Investasi dan Faktor-Faktor Risiko yang Utama 26
BAB IX Imbalan Jasa dan Alokasi Biaya 28
BAB X Hak-Hak Pemegang Unit Penyertaan 31
BAB XI Pembubaran dan Likuidasi 32
BAB XII Persyaratan dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 35
BAB XIII Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali (Pelunasan)
Unit Penyertaan 38
BAB XIV Persyaratan dan Tata Xxxx Xxxxalihan Investasi 42
BAB XV Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan 44
BAB XVI Skema Pembelian dan Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit
Penyertaan serta Pengalihan Investasi 44
BAB XVII Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 46
BAB XVIII Penyelesaian Sengketa 47
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan .
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
x. xxxxxxan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD.)
1.3. AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai penasihat dan atau pengawas pelaksanaan penerapan aspek syariah dalam kegiatan usaha perusahaan termasuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal , sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2021 tanggal 12 Maret 2021 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 17 Maret 2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan denga n Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, kupon/imbal hasil , dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini, yang bertindak sebagai Bank Kustodian adalah Standard Chartered Ban k, Cabang Jakarta.
1.5. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN atau BAPEPAM dan LK
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas , dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan.
1.6. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan .
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang
berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing -masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.7. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang -undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, yang ditetapkan oleh OJK dan/ atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah .
1.8. DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) PT PRINCIPAL ASSET MANAGEMENT
Dewan Pengawas Syariah PT Principal Asset Management atau DPS Principal Asset Management adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Principal Asset Management , sesuai dengan rekomendasi Dewan Syariah Nasional MUI dengan surat nomor U -290/DSN-MUI/VIII/2013, tanggal 28 Agustus 2013, untuk memberikan Pernyataan Kesesuaian Syariah atas penerbitan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
1.9. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.10. EFEK
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Pasar Modal.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di
kemudian hari, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek-Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.11. EFEK YANG DAPAT DIBELI
Efek Yang Dapat Dibeli adalah Efek sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah. Sesuai POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, dana kelolaan Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat diinvestasikan pada:
(i) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
(ii) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Syariah dan Waran Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
(iii) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
(iv) Saham yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(v) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(vi) Efek Beragun Aset Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
(vii) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
(viii) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional di mana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(ix) Instrumen Pasar Uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi Rupiah maupun denominasi mata uang lainnya ;
(x) Hak memesan Efek terlebih dahulu Syariah dan waran Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau
(xi) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Sesuai POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx dalam hal Reksa Xxxx Xxxxxxx adalah Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, Reksa Dana Syariah hanya dapat melakukan investasi pada Efek Syariah Luar Negeri yang diterbitkan oleh Penerbit yang negaranya telah menjadi anggota International Organization of Securities Commission (IOSCO) serta telah menandatangani secara penuh (full signatory) Multinational Memorandum of Understanding Concerning Consultations and Cooperation and the Exchange of Information (IOSCO MMOU).
1.12. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang -Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan, dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara , dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.13. EFEK SYARIAH BERPENDAPATAN TETAP
Efek Syariah Berpendapatan Tetap adalah Efek Syariah yang memberikan pendapatan tetap yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih, termasuk Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang dapat dikonversi .
1.14. EFEK SYARIAH LUAR NEGERI
Efek Syariah luar negeri adalah Efek Syariah yang diterbitkan, ditawarkan, dicatatkan, dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri dan informasinya wajib dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet.
1.15. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang -undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan - perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari . Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.16. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani , dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.17. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani , dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.18. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi, ditandatangani , dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.19. FORMULIR PROFILCALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep -
20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)yang pertama kali di
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.20. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur bursa oleh Bursa Efek.
1.21. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.22. HARI KALENDER
Hari Kalender berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu , dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu -waktu oleh pemerintah dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan hari kerja .
1.23. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/ atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan -ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Xxxxxxx Xxxxxxxx, beserta penjelasannya, dan perubahan -perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.24. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, di mana Manajer Investasi
diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.25. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang wajib disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan ketentuan :
(i) Paling lambat pada hari ke -12 (kedua belas) bulan berikutnya apabila pada bulan sebelumnya terjadi mutasi atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pemegang Unit Penyertaan.
(ii) Paling lambat pada hari ke -12 (kedua belas) bulan Januari yang menggambarkan posisi akun pada tanggal 31 Desember; dan
(iii) Laporan memuat informasi paling sedikit :
1. Nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari pemegang Unit Penyertaan;
2. Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode;
3. Tanggal, Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli, dijual kembali, atau dilunasi pada setiap transaksi selama periode; dan
4. Tanggal setiap pembagian dividen atau pembagian uang tunai dan jumlah Unit Penyertaan yang menerima dividen.
Penyampaian Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan tersebut akan disediakan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S - Invest).
1.26. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini, yang bertindak sebagai Manajer Investasi adalah PT Principal Asset Management.
1.27. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Metode Penghitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2., tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang
merupakan Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal nomor Kep -
Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2.
1.28. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang APU, PPT, DAN PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.29. NILAI AKTIVA BERSIH atau NAB
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.30. NILAI PASAR WAJAR
Adalah nilai yang dapat diperoleh melalui transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, di mana perhitungan NAB wajib menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
1.31. OTORITAS JASA KEUANGANatau OJK
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Sesuai Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas , dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan.
1.32. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak -pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD.)
1.33. PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas Pasar Modal untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang -undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah .
1.34. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang -undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) ini.
1.35. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang -undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.36. PENYEDIA JASA KEUANGAN DISEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.37. POJK TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2021 tanggal 12 Maret 2021 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 17 Maret 2021
tentang Ahli Syariah Pasar Modal, beserta penjelasannya, dan perubahan - perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.38. POJK TENTANG PELINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 22 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.39. POJK TENTANG APU, PPT, DAN PPPSPM DI SEKTOR JASA KEUANGAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang APU, PPT, DAN PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan, berikut penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari .
1.40. POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019 tanggal 13 Desember 2019 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 18 Desember 2019 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.41. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 08 Januari 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 09 Januari 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta perubahan terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 31 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari .
1.42. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 16 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, perubahan - perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.43. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 29 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan juncto POJK Tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan, berikut penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.44. POJK TENTANG PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 5 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, beserta penjelasannya, dan perubahan - perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di k emudian hari.
1.45. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
1.46. PROGRAM APU, PPT, DAN PPPSPMDI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU, PPT, dan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal sebagaimana dimaksud di dalam POJK Tentang APU, PPT, DAN PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan.
1.47. PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip hukum Islam dalam kegiatan Syariah di Pasar Modal adalah prinsip -prinsip hukum Islam dalam kegiatan Syariah di bidang Pasar Modal berdasarkan fatwa DSN - MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 10 Nopember 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.48. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 23 April 2020 tentang Pedoman Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana, beserta penjelasannya dan p erubahan- perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari .
1.49. PERATURAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JADA KEUANGAN
Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan juncto POJK Tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan junctis Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/SEOJK.07/2018 tanggal 06 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, berikut penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.50. REKENING DANA SOSIAL
Rekening Dana Sosial adalah rekening khusus untuk membukukan dan menyimpan dana hasil pembersihan kekayaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.4 Prospektus ini dan akan digunakan untuk keperluan sosial berdasarkan kebijakan Manajer Investasi dengan petunjuk dan persetujuan DPS PT Principal Asset Management.
1.51. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Terbuka atau Tertutup; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.52. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengonfirmasikan pelaksanaan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disediakan oleh Bank Kustodian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tata cara penyampaian surat atau bukti konfirmasi dan laporan berkala Reksa Dana secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S - Invest) sebagaimana diatur dalam Peraturan Tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa csetelah:
(i) Aplikasi pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk
pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian ( in complete application and in good fund ); dan
(ii) Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik ( in complete application ) oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
(iii) Aplikasi pengalihan investasi dalam PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik ( in complete application ) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) kepada pemegang Unit Penyertaan tersebut disediakan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
1.53. SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU (S-INVEST)
Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2016 tanggal 29 Juli 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 29 Juli 2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu beserta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu beserta perubahan- perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari. .
1.54. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang -undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tanggal 12 Januari 2023 dan peraturan pelaksanaannya .
1.55. WAKALAH
Wakalah adalah perjanjian ( akad) di mana Pihak yang memberi kuasa ( muwakkil ) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa ( wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.A.14, yang merupakan Lampiran dari Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep -430/BL/2012 tanggal 1 Agustus 2012 tentang Akad -akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
2.1. PEMBENTUKAN PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)adalah Xxxxx Xxxx
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA
PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)Nomor 59 tanggal 21 Desember 2015, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, antara PT Principal Asset Management selaku Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta selaku Bank Kustodian, yang kemudian diubah berturut -turut dengan akta:
- Addendum Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH CIMB- PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) Nomor 42
tanggal 10 Agustus 2018 ;
- Addendum I Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) Nomor 94 tanggal 27
September 2019 ;
- Addendum I I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) Nomor 91 tertanggal 29
Maret 2021;
- Addendum III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) Nomor 69 tertanggal 29
Maret 2023 ;
Keempatnya dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx XX., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan; antara PT Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
2.2. AKAD WAKALAH
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN -MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana.
Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan merupakan wakil (wakiliin) yang bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan yang diwakili (muwakkil) di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3. PENAWARAN UMUM
PT Principal Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar ) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH
(USD) ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar USD 1,- (satu Dolar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)pada akhir Hari Bursa
yang bersangkutan.
PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)wajib dimiliki oleh
paling sedikit 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan. Apabila PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut - turut, PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) wajib
dibubarkan sesuai dengan ketentuan dalam Bab XI Prospektus ini.
2.4. PENEMPATAN DANA AWAL
Tidak ada penempatan dana awal
2.5. KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL
Dalam hal terdapat kelebihan atau kekurangan pendapatan bagi hasil yang disebabkan oleh selisih lebih atau selisih kurang atas pendapatan bagi hasil yang sesungguhnya dengan perhitungan bagi hasil yang menggunakan indikasi dalam penilaian portofolio Efek PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), maka selisih lebih maupun selisih kurang pendapatan bagi hasil tersebut akan dibukukan ke dalam PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) kecuali apabila ditentukan lain oleh DSN -MUI.
2.6. PENGELOLAPRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFICEQUITY SYARIAH (USD)
PT Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari -hari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota komite Investasi terdiri dari:
Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Direktur PT Principal Asset Management Xxxxxx Xxxxxxxx memperoleh gelar Sarjana dari Loyola College, Madras University di Chennai, India dan meraih gelar Master of Business Administration dari Xxx Xxxxxx Xxx Xxxxxxxxx of Higher Learning di Prashanthinilayam, India. Beliau bergabung dengan PT Pr incipal Asset Management pada Februari 2022 sebagai Senior Strategic Advisor. Naresh memiliki pengalaman selama lebih dari 25 tahun di industri Asuransi dan Manajemen Investasi di berbagai perusahaan berskala global di Indonesia, Filipina dan Xxxx Xxxx. Be liau pernah bergabung di Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, Sun Life of Canada, Sun Life Grepa Financial, Sun Life Financial Asia, dan juga AIA Financial Indonesia. Xxxxxx merupakan pemegang izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-178/PM.211/WMI/2022 tanggal 04 November 2022.
Xxxx Xxxxxxxx PT Principal Asset Management
Xxxx memperoleh gelar Master of Business Administration dari Cleveland State University, USA dan Sarjana Akuntansi dari Universitas Tarumanegara, Jakarta. Bergabung dengan PT Principal Asset Management pada akhir tahun 2020 sebagai Direktur, Chief Operating Officer (COO). Xxxx memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di industri Asuransi dan Manajemen Investasi. Mengawali karir dengan bekerja pada PT Avrist Assurance pada tahun 2000 dan telah menduduki beberapa jabatan mulai dari Chief Investment Officer (CIO), Finance and HR Director dan terakhir sebagai President Director pada PT Avrist Assurance. Di bidang Manajemen Investasi, pada tahun 2017 Xxxx menjabat sebagai Director of Operations and Finance pada PT Avrist Asset Management. Xxxx merupakan pemegang izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-6/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 14 April 2022.
Xxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx PT Principal Asset Management
Xxxxx Xxxxx Xxxxxx memperoleh gelar Bachelor of Business Administration (BBA) dari City University of New York at Baruch College dan meraih gelar Master of Business Administration (MBA) dari New York Institute of Technology, di New York City, Amerika Serik at. Beliau bergabung dengan PT Principal Asset Management pada Agustus 2022 sebagai Head of Retail Marketing dan menjadi Direktur pada Oktober 2022. Xxxxx memiliki pengalaman selama lebih dari 17 tahun di industri jasa keuangan, khususnya perbankan dan industri manajemen investasi. Sebelum bergabung dengan PT Principal Asset Management, beliau bergabung dengan STAR Asset Management sebagai Head of Distribution and Partnership. Sebelumnya beliau pernah bekerja di RHB Asset Management Indonesia, Bank UOB Indonesia, Bank Danamon, Bank DBS Indonesia dan Citibank. Xxxxx merupakan pemegang izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP - 205/PM.211/WMI/2021 tanggal 09 Agustus 2021.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Tim Pengelola Investasi terdiri dari :
Xxxxx Xxxxxxx, Ketua Tim Pengelola Investasi
Xxxxx Xxxxxxx meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia. Beliau bergabung di PT Principal Asset Management pada Oktober 2022. Beliau telah memiliki pengalaman selama lebih dari 16 tahun di industri pasar modal. Sebelum bergabung dengan PT Pri ncipal Asset Management, beliau bergabung di Bahana TCW Investment sejak 2007 dengan posisi terakhir sebagai Head of Equity. Xxxxx Xxxxxxx telah berpengalaman di Bahana TCW Investment Management sebelumnya sebagai Research Analyst, Assistant Portfolio Man ager & Equity Dealer, Equity Fund Manager, dan Deputy Head of Research. Xxxxx Xxxxxxx memiliki berbagai kualifikasi, antara lain CFA Level 1 dan pemegang izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-400/PM.21/PJ- WMI/2022 tanggal 8 Juli 2022.
Mukti Xxxx Xxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Mukti Xxxx Xxxxxxx memperoleh gelar Master of International Business Finance dengan predikat Merit dari Bournemouth University, UK dan Xxxxxxx Xxxxxxxxx Bisnis dari Universitas Prasetiya Mulya. Bergabung dengan PT
Principal Asset Management sejak Januari 2023. Sebelumnya, Mukti Xxxx Xxxxxxx telah bekerja selama 6 (enam) tahun pada Danareksa Investment Management dengan posisi terakhir sebagai Fixed Income Fund Manager. Mukti Xxxx Xxxxxxx telah memiliki izin perorang an sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-593/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 29 Agustus 2022.
Xxxxx Xxxxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxx Xxxxxxxxx meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Macquarie University, Sydney, Australia. Bergabung dengan PT Principal Asset Management sejak April 2023. Andre telah memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun di Perusahaan Konsultan dan Manajer Investasi. Sebelum bergabung dengan PT Principal Asset Xxxxxxxxxx, Xxxxx bergabung di PT Setiabudi Investment Management dengan posisi terakhir sebagai Head of Investment. Sebelumnya, Xxxxx telah berpengalaman di Perusahaan konsultan seperti Deloitte Indonesia sebagai Senior Associate di M&A Transaction Service dan KPMG Indonesia serta Grand Xxxxxxxx Indonesia sebagai Auditor. Xxxxx Xxxxxxxxx telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan No. K EP-259/PM.02/PJ- WMI/TTE/2023 tanggal 6 September 2023 serta telah lulus ujian CFA Level 2.
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx meraih gelar Sarjana Manajemen dari Universitas Islam Indonesia. Bergabung dengan PT Principal Asset Management pada Januari 2022 sebagai Fixed Income Analyst. Xxxx telah memiliki pengalaman lebih dari 3 tahun sebagai Fixed Income dan Equity Analyst. Sebelum bergabung dengan PT Principal Asset Xxxxxxxxxx, Xxxx bergabung di KGI Sekuritas Indonesia sebagai Fixed Income dan Equity Analyst. Pengalaman kerja sebelumnya juga termasuk di PT Artha Sekuritas Indonesia dan PT Panin Sekuritas Tbk. Xxxx telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manaj er Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP - 34/PM.02/WMI/TTE/2023 tanggal 16 Mei 2023.
Wakil Manajer Investasi yang melaksanakan pengelolaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)sebagaimana tersebut di atas adalah pihak yang mengerti mengenai kegiatan -kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip - Prinsip Syariah di Pasar Modal.
2.7. DEWAN PENGAWAS SYARIAHMANAJER INVESTASI
Dalam mengelola PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD,)
Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah PT Principal Asset Management.
Penasihat Syariah PT Principal Asset Management terdiri dari 1 (satu) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional -Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U -290/DSN-MUI/VIII/2013 tanggal 28 Agustus 2013, yaitu Bapak Iggi X. Xxxxxxx, SE, MBA dan telah ditunjuk oleh Manajer Investasi melalui surat No. 088/GA/CIMB -P/VI/2016 tanggal 01 Juni 2016 perihal Konfirmasi Pengukuhan Dewan Pengawas Syariah, yaitu Xxxx Xxxx X. Xxxxxxx yang telah menyampaikan pelaporan kepada OJK melalui Laporan Status Sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah dan/atau Tim Ahli Syariah tanggal 04 Mei 2016, dan telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep - 05/PM.22/ASPM-P/2017 tertanggal 10 Oktober 2017 tenta ng Pemberian Izin Ahli Syariah Pasal Modal serta telah memperoleh perpanjangan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-13/PM.223/PJ-ASPM/2022 tertanggal 10 Oktober 2022 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasal Modal kepada Iggi Haruman Xxxxxxx, yang berlaku sampai dengan 5 (lima) tahun sejak tanggal Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan pernyataan kesesuaian Syariah atas penerbitan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
2.8. PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN DI BIDANG KEUANGAN SYARIAH DIBANK KUSTODIAN
Penanggung Jawab kegiatan di Bidang keuangan Syariah di Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta terdiri dari 1 (satu) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor : U -676/DSN-MUI/XI/2017, tanggal 13 -11-2017 (tiga Nopember dua ribu tujuh belas) dan telah ditunjuk oleh Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta, sebagaimana termaktub dalam Surat Nomor : 020/TB -WB/2017 tertanggal 31 -10-2017 (tiga puluh satu Oktober dua ribu tujuh bel as) perihal penetapan Dewan Pengawas Syariah, yaitu Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxx yang
telah memperoleh perpanjangan izin Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor : KEP - 08/PM.223/PJ-ASPM/2022 tanggal 09 -08-2022 (Sembilan Agustus dua ribu dua puluh dua).
Tugas dan tanggung jawab utama Penanggung Jawab kegiatan di Bidang keuangan Syariah di Bank Kustodian mencakup, namun tidak terbatas kepada, memberikan masukan dan nasihat terkait produk syariah yang diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
Penanggung Jawab kegiatan di Bidang keuangan Syariah di Bank Kustodian juga bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan yang memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah.
2.9. IKHTISAR KEUANGAN SINGKATREKSA DANA
Berikut ini adalah Ikhtisar Keuangan Singkat PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) periode 31 Desember 2023 yang angka-angka statistik nya telah diperiksa oleh akuntan independen.
Periode dari tanggal 1 Januari 2023 s/d tanggal 31 Desember 2023 | Periode 12 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2023 | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2023 | Periode 60 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2023 | 3 tahun kalender terakhir | |||
2023 | 2022 | 2021 | |||||
Total Hasil Investasi (%) | 9.61 | 9.61 | (26.07) | 5.51 | 9.61 | (27.95) | (6.05) |
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%) | 5.31 | 5.31 | (28.96) | 1.37 | 5.31 | (30.77) | (9.73) |
Biaya Operasi (%) | 3.77 | 3.77 | 3.89 | 3.90 | 3.77 | 3.86 | 4.22 |
Perputaran Portofolio | 0.56 | 0.56 | 0.99 | 1.00 | 0.56 | 0.77 | 1.46 |
Persentase Penghasilan Kena Pajak (%) | - | - | -141% | 242% | - | (13.61) | 14,773.07 |
Tujuan tabel Ikhtisar Keuangan Singkat ini adalah semata -mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
berkedudukan di Jakarta, didirikan pada tahun 1993 dengan nama PT Niaga Investment Management berdasarkan Akta No. 58 tanggal 18 Mei 1993 juncto Akta Perubahan No.120 tanggal 31 Mei 1993, yang keduanya dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.C2- 9725.HT.01.01.TH.93 tanggal 27 September 1993.
Pada tahun 1996, nama PT Niaga Investment Management telah diubah menjadi PT Niaga Aset Manajemen sebagaimana termaktub dalam Akta No. 28 tanggal 28 November 1996, dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Ber ita Negara Republik Indonesia No. 68, tanggal 26 Agustus 2007, Tambahan No.3603.
Pada tahun 2008, nama PT Niaga Aset Manajemen diubah menjadi PT CIMB- Principal Asset Management, sesuai dengan Akta No. 8 tanggal 14 Februari 2008, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Nomor: AHU -08315.AH.01.02.Tahun2008, tang gal 20 Februari 2008.
Kemudian, pada tahun 2019, nama PT CIMB-Principal Asset Management diubah menjadi PT Principal Asset Management, sesuai dengan Akta No. 23 tanggal 16 April 2019, dibuat dihadapan Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU -AH.01.00-0000000, tanggal 22 April 2019.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Principal Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxx Xxxxxx
Xxxxx Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxxxx Xxx Yee Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP - 05/PM/MI/1997 tertanggal 7 Mei 1997.
PT Principal Asset Management sebagai Xxxxxxx Xxxxxxxxx, didukung oleh tenaga - tenaga professional yang berkualifikasi yang telah memiliki izin yang diberikan oleh Ketua BAPEPAM dan LK yang terdiri dari Komite Investasi, Xxxxxx Xxxxx dan Xxx Xxngelola Investasi. Dengan dukungan dari Tim Pengelola Investasi yang memiliki pengalaman, pendidikan dan keahlian di bidang pasar modal maupun di bidang pasar uang, Manajer Investasi akan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para nasabahnya.
PT Principal Asset Management per tanggal 28 Maret 2024 mengelola 19 (sembilan belas) Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yaitu
1. RD Principal Cash Fund,
2. RDS Principal Cash Fund Syariah 2
3. RD Principal BukaReksa Pasar Uang
4. RD Principal Dollar Bond
5. RD Principal Total Return Bond Fund
6. RD Principal Bond
7. RD Principal Prime Income Fund
8. RD Principal Prime Income Fund 4
9. RDS Principal Income Fund Syariah
10. RDS Principal Sukuk Syariah 2
11. RDS Principal Sukuk Syariah 3
12. RD Principal Balanced Focus II
13. RDI Principal Index IDX30
14. RD Principal Total Return Equity Fund
15. RD Principal Indo Domestic Equity Fund
16. RDS Principal Islamic Equity Growth Syariah
17. RDS Principal Islamic Asia Pacific Equity Syariah (USD)
18. RDT Principal CPF CB XXXVI
19. RDS Principal Islamic ASEAN Equity Syariah (USD)
Untuk informasi lebih lanjut mengenai PT Principal Asset Management, silakan mengunjungi situs kami di xxx.xxxxxxxxx.xx.xx.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk .
BAB IV
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank memperoleh izin pembukaan kantor cabang di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor D.15.6.5.19 tanggal 1 Oktober 1968, untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum. Selain itu, Standard Chartered Bank Cabang Jakarta juga telah memiliki persetujuan sebagai kustodian di bidan g Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep -35/PM.WK/1991 tanggal 26 Juni 1991, dan oleh karenanya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered Bank memiliki j aringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1,700 cabang di 70 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.
Kekuatan Standard Chartered Bank terletak pada jaringan yang luas, produk dan layanan yang inovatif, tim yang multikultural dan berprestasi, keseimbangan dalam melakukan bisnis, dan kepercayaan yang diberikan di seluruh jaringan karena telah menerapkan sta ndar yang tinggi untuk tata kelola perusahaan dan tanggung jawab perusahaan.
Di Indonesia, Standard Chartered Bank telah hadir sejak tahun 1863 yang ditandai dengan pembukaan kantor pertama di Jakarta. Saat ini, Standard Chartered Bank memiliki 11 kantor cabang yang tersebar di 6 kota besar di Indonesia.
Standard Chartered Securities Services mulai beroperasi di Indonesia pada tahun 1991 sebagai Bank Kustodian asing pertama yang memperoleh izin dari BAPEPAM (sekarang OJK) dan memulai jasa fund services sejak tahun 2004 yang telah berkembang dengan sangat p esat hingga saat ini sebagai salah satu penyedia jasa fund services utama dan cukup diperhitungkan di pasar lokal.
Standard Chartered Bank termasuk salah satu agen kustodian dan kliring yang dominan di Asia yang ditandai dengan kehadirannya di berbagai pasar utama Asia. Standard Chartered Bank menyediakan pelayanan jasa kustodian di 17 negara di kawasan Asia Pasifik seperti Australia, Bangladesh, Cina, Filipina, Xxxx Xxxx, Indonesia, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, Taiwan, Thailand, Srilanka dan Vietnam, 14 diantaranya merupakan pusat pelayanan (pusat operasional). Selain itu, saat ini, Standard Chartered Bank juga sudah menyediakan jasa kustodian ke 21 pasar di Afrika dan 10 pasar di Timur Tengah. Untuk kawasan Afrika, Standard Chartered telah hadir di Afrika Selatan, Botswana, Pantai Gading, Ghana, Kenya, Malawi, Mauritius, Namibia, Ni geria, Rwanda, Tanzania, Uganda, Zambia, dan Zimbabwe. Sedangkan untuk pasar Timur Tengah, Standard Chartered melayani pasar Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Mesir, Oman, Pakistan, Qatar dan Uni Emirat Arab.
Standard Chartered Securities Services merupakan Bank Kustodian pertama yang memperoleh ISO 9001 -2000. Selain itu, Standard Chartered Bank telah dianugerahi beberapa penghargaan oleh The Asset Triple A Asset Servicing, Institutional Investor and Insurance Awards 2022 sebagai berikut:
• Best Domestic Custodian
• Best Sub-Custodian - Highly Commended
Standard Chartered Bank senantiasa melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodian dan kliring yang meliputi setelmen, corporate action, penyimpanan, pelaporan, pengembalian pajak dan pelayanan -pelayanan lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Standard Chartered Bank, silahkan mengunjungi situs kami di xxx.xx.xxx/xx.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Xxxxxxxxx.xxx Tbk.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN, DANA YANG TIDAK DAPAT DIAKUI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIANHASIL INVESTASI
Dengan memerhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan -ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Tindakan Manajer Investasi, Mekanisme Pembersihan Kekayaan, Dana Yang TIdak Dapat Diakui dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) bertujuan untuk
memperoleh hasil investasi yang menarik dan optimal dalam jangka panjang namun tetap memberikan pendapatan yang memadai melalui investasi pada Efek Syariah Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi dan dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun luar negeri serta pada Efek Syariah lainnya sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) akan melakukan
investasi dengan kebijakan investasi sebagai berikut:
a. Komposisi portofolio investasi yaitu:
- minimum 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Bersifat Ekuitas yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah .
- maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk dan/atau instrumen Pasar Uang Syariah dalam negeri dan/atau Efek Syariah lainnya dan/atau deposito Syariah;
sesuai dengan peraturan peru ndang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dari portofolio investasi di atas, PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) akan berinvestasi minimum 51% (lima puluh satu persen)
dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku.
b. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dana kelolaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)hanya akan diinvestasikan pada Efek Yang Dapat Dibeli.
Dalam berinvestasi pada Efek Syariah Luar Negeri, PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)akan tetap mengacu kepada Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh PT Principal Asset Management selaku salah satu Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah, dan memerhatikan peraturan perundang - undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek Syariah Luar Negeri tersebut.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan -kebijakan yang dikeluarkan OJK serta memastikan kebijakan investasi tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan, pemenuhan ketentuan saldo minimum rekening giro dan biaya-biaya PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD.)
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
5.3. PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD,) Manajer Investasi
dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD):
(i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek -nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
x. Xxxx Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(v) memiliki efek Syariah derivatif:
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh perse n) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)pada setiap saat;
(vii) memiliki Efek Syariah Berpendapatan Tetap, Efek Beragun Aset Syariah, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) pada setiap saat, Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (vii) tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah
berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah ;
(viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan seti ap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Man ajer Investasi yang sama;
(x) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xi) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(xii) membeli Efek Syariah dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
(xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(xiv) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki;
(xv) terlibat dalam Transaksi Marjin;
(xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling b anyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai portofolio PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) pada saat terjadinya pinjaman;
(xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xviii) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah
Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Syariah Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
(xx) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau;
b. Manajer Investasi Xxxxx Xxxx berbetntuk kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali.
(xxii) membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu -waktu sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pemer intah di bidang Pasar Modal termasuk surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan serta merta mengikuti perubahan tersebut tanpa harus melakukan perubah an Prospektus ini.
Sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, dalam melaksanakan pengelolaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), Manajer Investasi dilarang :
a. mengarahkan transaksi Efek untuk keuntungan :
1. Manajer Investasi;
2. Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi; atau
3. Produk Investasi lainnya.
b. terlibat dalam transaksi Efek dengan fasilitas pendanaan perusahaan Efek yang mengakibatkan utang piutang antara PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), Manajer Investasi, dan perusahaan efek;
c. melakukan transaksi dan/atau terlibat perdagangan atas Efek yang ilegal;
d. terlibat dalam transaksi Efek yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan perundang -undangan; dan
e. melakukan transaksi negosiasi untuk kepentingan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) atas saham yang diperdagangkan di bursa Efek, kecuali:
1. dilakukan paling banyak 10% (sepuluh persen) atas nilai aktiva bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)pada setiap hari bursa;
2. atas setiap transaksi yang dilakukan didukung dengan alasan yang rasional dan kertas kerja yang memadai;
3. transaksi yang dilakukan mengacu pada standar eksekusi terbaik yang mengacu pada analisis harga rata -rata tertimbang volume, tidak berlebihan, dan mengakibatkan kerugian PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD); dan
4. transaksi dimaksud merupakan transaksi silang, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu -waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dik eluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
5.4. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN
5.4.1. Bilamana dalam portofolio PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) terdapat Efek atau Instrumen Pasar Uang selain Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang Syariah yang dapat dimiliki Reksa Dana Syariah sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka mekanisme pembersihan kekayaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
5.4.2. Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) terdapat Efek dan/atau Instrumen Pasar Uang
selain Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang Syariah yang dapat dimiliki Reksa Dana Syariah sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, maka mekanisme pembersihan kekayaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) mengikuti ketentuan Pasal 58 POJK tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx.
5.4.3. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada Pasal 58 POJK tentang Reksa Dana Syariah maka OJK berwenang untuk:
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) membubarkan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
5.4.4. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.3. di atas, OJK berwenang membubarkan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
5.5. DANA YANG TIDAK DAPAT DIAKUI
5.5.1. Manajer Investasi wajib melakukan pembersihan kekayaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)dari dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dilakukan terhadap sumber dana sebagai berikut:
a) jasa giro dan/atau bunga atas penempatan kas pada rekening bank konvensional;
b) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah yang penjualannya melebihi 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak:
i. saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah; dan/atau
ii. Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal.
c) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah sebagaimana dimaksud dalam angka 5.4.2 diatas; dan/atau
d) pendapatan nonhalal lainnya.
5.5.2. Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) digunakan dan
disalurkan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
5.5.3. Penggunaan dan penyaluran dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) wajib mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas Syariah dari Manajer Investasi.
5.5.4. Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dilarang dimanfaatkan untuk:
a. kepentingan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian;
b. kegiatan yang mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah; dan/atau
c. disalurkan kepada pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
5.5.5. Bank Kustodian wajib mengungkapkan informasi tentang dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) sebagaimana dimaksud dalam angka 5.5.1 di atas dalam laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan dan catatan atas laporan keuangan pada laporan keuangan tahunan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
5.6. KEBIJAKAN PEMBAGIANHASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dari dana yang diinvestasikan, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, jika ada, akan dibukukan ke dalam PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD.)
Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai, jika ada, akan diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Hasil investasi yang dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) harus bersih dari unsur non -halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non -halal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
Dengan tetap memerhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
tersebut di atas, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 juncto POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif .
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul
17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa , kecuali untuk Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana berbasis Efek luar negeri wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat) Hari Bursa berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek ( over the counter );
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif ;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok Efek Syariah Berpendapatan Tetap atau kupon/imbal hasil dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi .
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar W ajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok Efek Syariah Berpendapatan Tetap atau kupon/imbal hasil dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat kupon/imbal hasil umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Syariah Berpendapatan Tetap );
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga ( price earning ratio ), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat kupon/imbal hasil pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Berpendapatan Tetap ); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang -undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut -turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep -183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Ha rga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memerhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
1. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) | Bukan obyek PPh | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal (1) UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah no 9 tahun 2021 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) UU PPh, Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 212/PMK.03/2018 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1(1) PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh |
b. Bunga Obligasi | PPh final* | ||
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi | PPh final* | ||
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh final (20%) | ||
e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa | PPh final (0.1%) | ||
f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya | PPh tarif umum | ||
2. | Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption ) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh |
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
*
besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk wajib pajak badan adalah reksa dana dan kontrak investasi kolektif adalah sebesar 10% (sepuluh persen).
Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri, maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD.)
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang -undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan .
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan secara profesional
Pengelolaan port ofolio investasi dalam bentuk Efek Syariah, meliputi pemilihan instrumen, pemilihan pihak -pihak terkait serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang tepat. Di samping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi. Melalui PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), calon Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan memercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Manfaat Skala Ekonomis
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) mempunyai kekuatan penawaran ( bargaining power ) dalam memperoleh tingkat hasil investasi yang lebih tinggi, biaya investasi yang lebih rendah, dan akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai dengan tingkat risikonya.
c. Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan menginvestasikan dana pada PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang kompetitif.
d. Kemudahan Pencairan Investasi
Reksa Dana Terbuka memungkinkan calon Pemegang Unit Penyertaan mencairkan Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi calon Pemegang Unit Penyertaan.
e. Kepatuhan akan Prinsip Syariah
Dewan Pengawas Syariah akan melakukan pengawasan terhadap PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)dan menjadi tempat konsultasi
bagi Xxx Xxngelola Investasi PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITYSYARIAH (USD) atas aspek investasi sesuai Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Sedangkan risiko investasi dalam PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat memengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak di mana PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) melakukan investasi. Hal ini akan juga memengaruhi kinerja portofolio investasi PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD.)
2. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa ( force majeure) di mana penerbit surat berharga di mana PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) berinvestasi dapat wanprestasi ( default ) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan memengaruhi hasil investasi PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
3. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali ( redemption ) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
Dalam hal terdapat risiko likuiditas aset dalam portofolio investasi PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dengan kondisi sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku, Manajer Investasi dapat melakukan pembelian kembali dengan mekanisme serah aset sepanjang memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan.
4. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa
Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga Efek dalam port ofolio.
5. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan yang terjadi pada peraturan perundang -undangan yang berlaku dan kebijakan di bidang perpajakan serta kebijakan -kebijakan Pemerintah lainnya yang dapat memengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)dan berakibat
pada berkurangnya hasil investasi yang mungkin diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan.
6. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut -turut ; atau (iii) jumlah kepemilikan kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut -turut , maka sesuai dengan peraturan perundangan -udanganan dan Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan memengaruhi hasil investasi PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
7. Xxxxxx Xxxxx Xxxxx
Dalam hal PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
berinvestasi pada Efek dalam denominasi selain Dolar Amerika Serikat, perubahan nilai tukar mata uang selain Dolar Amerika Serikat terhadap mata uang Dolar Amerika Serikat yang merupakan denominasi mata uang dari PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD.)
BAB IX
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
Dalam pengelolaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan . Perincian biaya- biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 2,50% (dua koma lima puluh persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan ;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 1% (satu persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan ;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek ;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaruan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD;)
g. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas;
x. Xxxxx jasa konsultan pajak di dalam dan/atau luar negeri yang berhubungan dengan kebutuhan Reksa Dana;
i. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) termasuk biaya pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan
oleh peraturan perundang -undangan dan/atau kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi Prospektus Awal, dan penerbitan dokumen - dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akunt an, Konsultan Hukum, Notaris, dan Dewan Pengawas Syariah;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yaitu biaya telepon, faksi mili, fotokopi , dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi , dan iklan dari PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH(USD);
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ( jika ada) dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ( jika ada) dan Fomulir Pengalihan Investasi (jika ada);
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris , dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)atas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBANPEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan ( subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD.) Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan ( redemption fee ) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jik a ada);
x. Xxxxx pengalihan investasi ( switching fee ) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya - biaya di atas (jika ada).
x. Xxxxx atas permintaan penerbitan surat atau bukti konfirmasi transaksi Unit Penyertaan bila terjadi pembelian , penjualan kembali, atau pengalihan Unit Penyertaan serta laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (jika ada), dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak.
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris , biaya Akuntan, dan/atau pihak-pihak lain menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5 Imbalan Jasa dan Alokasi Biaya.
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) a. Imbalan Jasa Manajer Investasi | Maks. 2,50% | Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang berdasarkan 365 Hari Kalenderper tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan; |
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 1,00% | Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang berdasarkan 365 Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan; |
x. Xxxxx S-invest | Jika ada | Sesuai tarif yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee ) | Maks. 1% Maks. 1% | dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan |
x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) | Maks. 1% | dari nilai transaksi pengalihan investasi |
Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) | ||
d. Semua Biaya Bank | Jika ada | |
e. Pajak -pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas | Jika ada | |
x. Xxxxx atas permintaan penerbitan surat atau bukti konfirmasi transaksi Unit Penyertaan. | Jika ada |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
9.6. Sehubungan dengan kewajiban pembayaran imbalan jasa ( fee) dalam mata uang Rupiah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang -undangan yang berlaku, maka seluruh imbalan jasa dan pendapatan lain ( fee) yang diterima oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dibayarkan dalam mata uang Rupiah, dengan menggunakan nilai tukar yang disepakati antara Manajer Investasi den gan Bank Kustodian, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang -undangan.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat -syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD,) setiap Pemegang Unit
Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)mempunyai hak- hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan disediakan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian ( in complete application and in good fund ); dan (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik ( in complete application ) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik ( in complete application ) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli d an dijual kembali serta investasi dialihkan.
b. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
c. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab X IV Prospektus.
d. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi dalam PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Prospektus.
d. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan dan Kinerja PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 hari serta 1 tahun terakhir dari PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)yang
dipublikasikan di harian tertentu.
e. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaruan Prospektus.
f. Memperoleh Laporan Bulanan
g. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Sesuai Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal PRINCIPAL ISLAMICASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)dibubarkan
dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing -masing Pemegang Unit Penyertaan .
BAB XI
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. Hal-Hal yang Menyebabkan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) Wajib Dibubarkan
PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) berlaku sejak
ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan , apabila terjadi salah satu dari hal -hal sebagai berikut:
a. dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. diperintahkan oleh XXX sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di sektor Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut -turut; dan/atau
d. jumlah kepemilikan kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut -turut; dan/atau
e. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) .
11.2. Proses Pembubaran Dan Likuidasi PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
Dalam hal PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) wajib
dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1. huruf a di atas, Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut sebagaimana dimaksud dalam angka
11.1. huruf a kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1. huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1. huruf a di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi berupa :
a. dana; dan/atau
b. aset jika Pemegang Unit Penyertaan menyetujui pembayaran dalam bentuk aset,
yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana atau aset tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1. huruf a di atas ; dan
iii) membubarkan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1. huruf a di atas , serta menyampaikan laporan hasil pembubaran PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dibubarkan disertai dengan:
1. akta pembubaran PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) wajib
dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1. huruf b di atas, Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) ;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan :
i. dana hasil likuidasi PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan sebesar Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran atau nilai tunai pada saat berakhirnya likuidasi (tergantung nilai mana yang lebih tinggi) dan dana hasil likuidasi tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak pembubaran atau likuidasi selesai dilakukan;
ii. aset hasil likuidasi PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), jika Pemegang Unit Penyertaan menyetujui pembayaran dalam
bentuk aset, yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan aset hasil likuidasi tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tu juh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) oleh OJK dengan dokumen:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3 akta pembubaran PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Pembayaran dana hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada angka 11.2. paragraf 2 butir ii) huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a. apabila terjadi kondisi nilai dana hasil likuidasi kurang dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran atau nilai tunai pada saat berakhirnya likuidasi, setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham Manajer Investasi, dan/atau pihak lain yang terbukti menyebabkan terjadinya pelanggaran yang mengakibatkan Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan Reksa Dana untuk dibubarkan wajib melakukan pembayaran kekurangan secara tanggung renteng; dan/atau
b. pembayaran dana hasil likuidasi dapat dilakukan secara bertahap kepada pemegang Unit Penyertaan secara proporsional dari persentase kepemilikan Unit Penyertaan terhadap hasil penjualan.
Dalam hal PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) wajib
dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1. huruf c atau huruf d di atas, Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dan huruf d kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1. huruf c dan huruf d di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank
Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) ;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1. huruf c dan huruf d di atas, untuk membayarkan dana atau aset hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana atau aset hasil likuidasi tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa s ejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1. huruf c dan huruf d di atas, dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3 akta pembubaran PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) wajib
dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1. huruf e di atas, Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama Manajer Investasi mengumumkan rencana pembubaran kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) ;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana atau aset hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai
Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana atau aset hasil likuidasi tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) disertai dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. a. Perhitungan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat:
i) pembubaran sebagaimana dimaksud dalam angka 11.2. paragraf 1 dan 2; atau
ii) likuidasi selesai dilakukan sebagaimana dimaksud dalam angka 11.2. paragraf 3 dan 4,
dilakukan berdasarkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pemegang Unit Penyertaan.
b. Pembayaran dana atau aset hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana didasarkan atas hasil likuidasi yang dilakukan oleh Manajer Investasi
11.4. Pembayaran aset hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam angka 11.2. paragraf 1 butir ii), angka 11.2. paragraf 2 butir ii) huruf a, angka 11.2. paragraf 3 butir ii), angka 11.2. paragraf 4 butir ii), dan angka 11.3. huruf b hanya dapat dilakukan dalam kondisi sebagai berikut:
a. Bursa Efek atau penyelenggara pasar dimana sebagian besar portofolio Efek Reksa Dana diperdagangkan ditutup;
b. perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek Reksa Dana di Bursa Efek atau penyelenggara pasar dihentikan atau dibatalkan pencatatannya;
c. keadaan darurat;
d. Lembaga Penilai Harga Efek tidak menerbitkan referensi Harga Pasar Wajar;
e. dilakukannya restrukturisasi atas Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk oleh penerbit Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk;
f. turunnya peringkat Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk atas sebagian besar atau seluruh portofolio investasi menjadi non investment grade ;
g. pemenuhan peraturan perundang -undangan; dan/atau
h. terdapat kondisi dan hal lain yang ditetapkan dalam kontrak pengelolaan investasi.
11.5. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi , dan pembagian hasil likuidasi PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.6. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing -masing Pemegang Unit Penyertaan . Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapk an oleh Manajer Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing -masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.7. Dalam hal PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak -pihak yang bersangkutan.
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNITPENYERTAAN
12.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) ini beserta ketentuan -ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
12.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)harus terlebih dahulu
mengisi dan menandatangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen -dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU, PPT, dan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)yang pertama kali
(pembelian awal).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU, PPT, dan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas.
Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut tela h sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila dim inta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD,)
Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD). Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan - ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak a kan diproses.
12.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah USD 10,000.- (sepuluh ribu Dolar Amerika Serikat) .
Batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah USD 100.- (seratus Dolar Amerika Serikat) .
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang le bih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
12.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH
(USD) ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar USD 1.- (satu Dolar Amerika Serikat ) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)dalam denominasi
Dolar Amerika Serikat pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
12.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) beserta bukti pembayaran dan fotokopi identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga b elas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik ( in good fund ) oleh
berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) beserta bukti pembayaran yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Investasi (jika ada) setelah pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (terma suk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund ) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
12.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dilakukan dengan sistem pembayaran elektronik dan/atau mekanisme pendebetan rekening bank sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke dalam rekening PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : Standard Chatered Bank, Cabang Jakarta
Rekening : REKSA XXXX XXXXXXX PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
Nomor : 000-0000000-0
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan
Bank Kustodian selambat -lambatnya pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu
PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD,)
maka atas
Indonesia Barat) pada Hari Bursa pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas
nama PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)pada bank lain.
Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)akan disampaikan
kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana melalui sistem elektronik, pembelian Reksa Dana dapat dilakukan melalui sistem pembayaran elektronik berupa:
i. virtual account yang disediakan oleh perusahaan penyedia layanan gerbang pembayaran dan layanan transfer dana, yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia; dan
ii. inovasi mekanisme pembayaran transaksi Reksa Dana lainnya.
12.7. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikemba likan oleh Manajer Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa kupon/imbal hasil dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli dan dapat diakses melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah seluruh pembayaran telah diterima dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITYSYARIAH (USD) dari
calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in good fund and in complete application ).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkal a Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD.) Manajer
Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD.)
12.8. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebu t dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)secara berkala dapat dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIAPACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)secara berkala yang pertama kali. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang -
kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap ( in complete application ) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen -dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 12.2 Prospektus yaitu formulir pembukaan rekening dan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan beserta dokumen -dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU, PPT, dan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang pertama kali (pembelian awal).
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
13.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang
dimilikinya dan Xxxxxxx Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
13.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit P enyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan p endaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
Dana hasil redemption Unit Penyertaan atau likuidasi dari PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), disampaikan ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan dapat berupa:
i. Rekening Bank;
ii. Rekening uang elektronik;
iii. Rekening Investor Fund Unit Account pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
iv. Rekening dana nasabah dalam hal Transaksi Unit Penyertaan Reksa Dana dilakukan
melalui Perusahaan Efek;
v. Rekening Efek dalam hal serah terima aset ( in kind redemption ); dan
vi. Rekening lainnya.
13.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 100,- (seratus Dolar Amerika Serikat ) setiap transaksi.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar USD 50,- (lima puluh Dolar Amerika Serikat). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan
dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.
13.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)dalam 1 (satu) Hari
Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) pada Hari Bursa
diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan s ebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan pe ngalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)
pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permoho nan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan ( first come first served ) di Manajer Investasi
setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)yang
permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) bahwa permohonan penjualan kembali Unit PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)dapat tetap
diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan ( first come first served ) di Manajer Investasi.
13.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan atau sistem pembayaran elektronik dan/atau mekanisme pendebetan rekening bank sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku . Rekening tersebut dapat berupa rekening bank, rekening uang elektronik, rekening efek dan rekening lainnya sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku. Manajer Investasi dapat melakukan penjualan kem bali dengan mekanisme serah aset sesuai dengan peraturan perundangan -undangan yang berlaku . Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)dilakukan sesegera
mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD,) diterima
dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
13.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dalam Dolar Amerika Serikat pada akhir Hari Bursa tersebut.
13.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)dan
diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13 .00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)dan
diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Pen yertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal likuiditas aset dalam portofolio investasi PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)memenuhi kondisi:
a. mengalami tekanan likuiditas yang signifikan sehingga terjadi kegagalan penjualan aset dalam portofolio investasi PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD);
b. menjadi bagian dari kesepakatan penyelesaian dengan pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFICEQUITY SYARIAH (USD);
c. Bursa Efek atau penyelenggara pasar di mana sebagian besar portofolio Efek PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)diperdagangkan ditutup;
d. perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)di Bursa Efek atau penyelenggara pasar dihentikan atau dibatalkan pencatatannya;
e. keadaan darurat;
f. Lembaga Penilai Harga Efek tidak menerbitkan referensi Harga Pasar Wajar;
g. dilakukannya restrukturisasi atas Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk oleh penerbit Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk;
h. turunnya peringkat Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk atas sebagian besar atau seluruh portofolio investasi menjadi non investment grade;
i. pemenuhan peraturan perundang -undangan; dan/atau
j. terdapat kondisi dan hal lain yang ditetapkan dalam kontrak pengelolaan investasi,
dalam melaksanakan pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam Bab XIII Prospektus ini, Manajer Investasi dapat melakukan pembelian kembali dengan mekanisme serah aset sepanjang memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan.
13.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan dapat diakses melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengk ap dan diterima dengan baik ( in complete application ) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan
diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFICEQUITY SYARIAH (USD).
13.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD,)
apabila terjadi hal -hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek di mana sebagian besar portofolio Efek PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)diperdagangkan ditutup; atau
(i) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)di Bursa Efek dihentikan; atau
(ii) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang- Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya .
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHANINVESTASI
14.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD,) Prospektus dan
dalam Formulir Pengalihan Investasi Xxxxx Xxxx yang bersangkutan.
14.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang inf ormasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Pen yertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik .
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), Prospektus, dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan - ketentuan dan persyaratan -persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
14.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) akan dipindahbukukan oleh
Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi dan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan.
Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)yang tersisa kurang
dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyert aan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Ketentuan mengenai Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.
14.5. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)ke Unit
Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimu m pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksi mum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total
permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan ( first come first served ) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut da n memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan ( first come first served ) di Manajer Investasi.
14.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan dan dapat diakses melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S -Invest) oleh pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application ) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkal a Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
BAB XV
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
BAB XVI
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN)UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang -undangan untuk selan jutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku dalam
16.1 SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Pembelian Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Bank Kustodian
Manajer Investasi
S-Invest
Surat Konfirmasi Surat Konfirmasi
Mengisi Formulir Pemesanan Pembelian UP
Instruksi melalui S-Invest
Nasabah
Uang
Pembelian Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Uang
Mengisi
bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU, PPT, dan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas.
Formulir
Nasabah
S-Invest
Manajer Investasi
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Pemesanan Pembelian UP
Surat Konfirmasi
Instruksi melalui S-Invest
Instruksi melalui S-Invest
Bank Kustodian
Surat Konfirmasi
16.2 SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana)
16.3 SKEMA PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan Investasi (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Bank Kustodian
Mengisi Formulir Penjualan Kembali UP
Instruksi melalui S-Invest
Nasabah
Manajer Investasi
S-Invest
Surat Konfirmasi Surat Konfirmasi
Diproses
Nasabah
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Instruksi melalui S-Invest
Surat Konfirmasi
Fund A
Fund B
Uang
Surat Konfirmasi
Uang
S-Invest
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Pengalihan Investasi (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Mengisi Formulir Penjualan
Nasabah Kembali UP
Instruksi melalui S-Invest
Instruksi
Manajer melalui
Investasi S-Invest
Bank Kustodian
Agen Penjual Efek Reksa Dana
S-Invest
Nasabah
Agen Penjual Reksa Dana
Diproses
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Surat Konfirmasi Surat Konfirmasi
Fund B
Fund A
Instruksi melalui S-Invest
Instruksi melalui S-Invest
Uang
Surat Konfirmasi
Uang
S-Invest
Surat Konfirmasi
Manajer Investasi berhak untuk menentukan penjualan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) yang dilakukan melalui Agen Penjual atau tanpa Agen Penjual .
BAB XVII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
17.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 17.2 Prospektus.
ii. Dalam hal Pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan Pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 17.2 Prospektus.
17.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada butir 17.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian Pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak Pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas , Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian Pengaduan secara tertulis paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv berakhir.
vi. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir v di atas adalah:
a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima Pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Inves tasi dan/atau Bank Kustodian tersebut;
b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen -dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau
c. terdapat hal -hal lain di luar kendali Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
vii. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan Pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
viii.Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
ix. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
17.3. Penyelesaian Pengaduan
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian Pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan - ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan dan Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
ii. Selain penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam angka 17.1 butir i di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan Pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan dan POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
17.4. PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak terdapat kesepakatan terhadap hasil Pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan menyampaikan Pengaduan kepada OJK untuk penanganan Pengaduan sesuai dengan kewenangan OJK atau mengajukan Sengketa kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan serta se suai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian Sengketa yang diterbitkan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dan telah disetujui oleh OJK atau kepada pengadilan.
17.5. PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya Pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian Pengaduan kepada OJK dalam hal ini Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan dan POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan .
BAB XVIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang berhubungan dengan atau terkait dengan pelaksanaan Kontrak Investasi Kolektif (termasuk tentang
damai antara
diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari Pihak lainnya mengenai adanya Sengketa tersebut.
Bila setelah Masa Tenggang penyelesaian secara damai tidak berhasil tercapai, maka Para Pihak sepakat bahwa setiap Sengketa wajib diselesaikan secara tuntas dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
BAB XIX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
BAB XX ZAKAT
19.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan , dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
19.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
20.1. Manajer Investasi tidak akan melakukan pemotongan zakat atas kekayaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
20.2. Dalam hal dikemudian hari Manajer Investasi akan melakukan pemotongan zakat, maka akan dilakukan perubahan pada Prospektus ini dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan yang mengatur mengenai zakat.
BAB XXI
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Manajer Investasi
PT Principal Asset Management Revenue Tower, District 8, Lt. 5 Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta 12190, Indonesia
Telp. : (000) 0000 0000
Fax : (000) 0000 0000
E-mail : xxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxxxxxx.xxx Website: xxx.xxxxxxxxx.xx.xx
[Terlampir]
Bank Kustodian
Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta
World Trade Centre II
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 29 -31
Jakarta 12920
Telp. : (000) 00000000
Fax : (000) 0000 0000/ 0000 00000
Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Principal Islamic Asia Pacific Equity Syariah (USD)
Laporan keuangan tanggal 31 Desember 2023
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
beserta laporan auditor independen/
Financial statements as at December 31, 2023 and for the year then ended
with independent auditor’s report
DAFTAR ISI/
CONTENTS
Halaman/
Page
Surat Pernyataan Manajer Investasi Investment Manager Statement Letter
Surat Pernyataan Bank Kustodian Custodian Bank Statement Letter Laporan Auditor Independen Independent Auditors’ Report Laporan Keuangan/ Financial Statement
Laporan Posisi Keuangan 1 Statements of Financial Position
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan
Komprehensif Lain 2
Statements of Profit or Loss and Other
Comprehensive Income
Laporan Perubahan Aset Bersih 3 Statements of Changes in Net Assets
Laporan Arus Kas 4 Statements of Cash Flows
Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat 5
Statements of Sources and Distribution of
Zakat
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana
Kebajikan 6
Statements of Sources and Uses of Xxxxxxx
Xxxxx Funds
Catatan atas Laporan Keuangan 7- 42 Notes to the Financial Statements
No. : 00454/2.1133/AU.1/09/0305-2/1/III/2024
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN INDEPENDENT AUDITOR’S REPORT
Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian
Xxxxx Xxxx Xxxxxxx
Principal Islamic Asia Pacific Equity Syariah (USD)
The Unit Holders, Investment Manager and Custodian Bank
Xxxxx Xxxx Xxxxxxx
Principal Islamic Asia Pacific Equity Syariah (USD)
Opini Opinion
Kami telah mengaudit laporan keuangan Reksa Xxxx Xxxxxxx Principal Islamic Asia Pacific Equity Syariah (USD) (“Reksa Dana”), yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2023, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan aset bersih, dan laporan arus kas, laporan sumber dan penyaluran dana zakat, dan laporan sumber dan penggunaan dana kebijakan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan, termasuk informasi kebijakan akuntansi material.
We have audited the financial statements of Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Principal Islamic Asia Pacific Equity Syariah (USD) (“the Mutual Fund”), which comprise the statement of financial position as at December 31, 2023, and the statement of profit or loss and other comprehensive income, statement of changes in net asset and statement of cash flows, statement of sources and distribution of zakat and statement of sources and uses of xxxxxxx xxxxx funds for the year then ended, and notes to the financial statements, including material accounting policy information.
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Reksa Dana tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
In our opinion, the accompanying financial statements present fairly, in all material respects, the financial position of the Mutual Fund as at December 31, 2023, and its financial performance and its cash flows for the year then ended, in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards.
Basis Opini Basis for Opinion
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Tanggung jawab kami menurut standar tersebut diuraikan lebih lanjut dalam paragraf Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan pada laporan kami. Kami independen terhadap Xxxxx Xxxx berdasarkan ketentuan etika yang relevan dalam audit kami atas laporan keuangan di Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung jawab etika lainnya berdasarkan ketentuan tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami.
We conducted our audit in accordance with Standards on Auditing established by the Indonesian Institute of Certified Public Accountants. Our responsibilities under those standards are further described in the Auditor’s Responsibilities for the Audit of the Financial Statements paragraph of our report. We are independent of the Mutual Fund in accordance with the ethical requirements that are relevant to our audit of the financial statements in Indonesia, and we have fulfilled our other ethical responsibilities in accordance with these requirements. We believe that the audit evidence we have obtained is sufficient and appropriate to provide a basis for our opinion.
Tanggung Jawab Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan Keuangan
Responsibilities of Investment Manager and Custodian Bank and Those Charged with Governance for the Financial Statements
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Investment Manager and Custodian Bank are responsible for the preparation and fair presentation of the financial statements in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards, and for such internal control as investment manager and custodian bank determines are necessary to enable the preparation of financial statements that are free from material misstatement, whether due to fraud or error.
Tanggung Jawab Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan Keuangan (Lanjutan)
Responsibilities of Investment Manager and Custodian Bank and Those Charged with Governance for the Financial Statements (Continued)
Dalam penyusunan laporan keuangan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab untuk menilai kemampuan Reksa Dana dalam mempertahankan kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan menggunakan basis akuntansi kelangsungan usaha, kecuali Manajer Investasi dan Bank Kustodian memiliki intensi untuk melikuidasi Reksa Dana atau menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain melaksanakannya.
In preparing the financial statements, investment manager and custodian bank are responsible for assessing the Mutual Fund’s ability to continue as a going concern, disclosing, as applicable, matters related to going concern and using the going concern basis of accounting unless investment manager and custodian bank either intends to liquidate the Mutual Fund or to cease operations, or has no realistic alternative but to do so.
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan keuangan Reksa Dana.
Those charged with governance are responsible for overseeing the Mutual Fund’s financial reporting process.
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan
Auditor’s Responsibilities for the Audit of the Financial Statements
Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini kami. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material ketika hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan dan dianggap material jika, baik secara individual maupun secara agregat, dapat diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan laporan keuangan tersebut.
Our objectives are to obtain reasonable assurance about whether the financial statements as a whole are free from material misstatement, whether due to fraud or error, and to issue an auditor’s report that includes our opinion. Reasonable assurance is a high level of assurance, but is not a guarantee that an audit conducted in accordance with Standards on Auditing will always detect a material misstatement when it exists. Misstatements can arise from fraud or error and are considered material if, individually or in the aggregate, they could reasonably be expected to influence the economic decisions of users taken on the basis of these financial statements.
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. Kami juga:
• Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan melaksanakan prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut, serta memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja, pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian internal.
• Memeroleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan dengan audit untuk mendesain prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal Reksa Dana.
As part of an audit in accordance with Standards on Auditing, we exercise professional judgment and maintain professional skepticism throughout the audit. We also:
• Identify and assess the risks of material misstatement of the financial statements, whether due to fraud or error, design and perform audit procedures responsive to those risks, and obtain audit evidence that is sufficient and appropriate to provide a basis for our opinion. The risk of not detecting a material misstatement resulting from fraud is higher than for one resulting from error, as fraud may involve collusion, forgery, intentional omissions, misrepresentations, or the override of internal control.
• Obtain an understanding of internal control relevant to the audit in order to design audit procedures that are appropriate in the circumstances, but not for the purpose of expressing an opinion on the effectiveness of the Company’s internal control.
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan (Lanjutan)
• Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan pengungkapan terkait yang dibuat oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian.
• Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi kelangsungan usaha oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat suatu ketidakpastian material yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Reksa Dana untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat suatu ketidakpastian material, kami diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan auditor kami ke pengungkapan terkait dalam laporan keuangan atau, jika pengungkapan tersebut tidak memadai, harus menentukan apakah perlu untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat menyebabkan Reksa Dana tidak dapat mempertahankan kelangsungan usaha.
• Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan secara keseluruhan, termasuk pengungkapannya, dan apakah laporan keuangan mencerminkan transaksi dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar.
Auditor’s Responsibilities for the Audit of the Financial Statements (Continued)
• Evaluate the appropriateness of accounting policies used and the reasonableness of accounting estimates and related disclosures made by management.
• Conclude on the appropriateness of management's use of the going concern basis of accounting and, based on the audit evidence obtained, whether a material uncertainty exists related to events or conditions that may cast significant doubt on the Company's ability to continue as a going concern. If we conclude that a material uncertainty exists, we are required to draw attention in our auditor's report to the related disclosures in the financial statements or, if such disclosures are inadequate, to modify our opinion. Our conclusions are based on the audit evidence obtained up to the date of our auditor's report. However, future events or conditions may cause the Company to cease to continue as a going concern.
• Evaluate the overall presentation, structure and content of the financial statements, including the disclosures, and whether the financial statements represent the underlying transactions and events in a manner that achieves fair presentation.
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, antara lain, ruang lingkup dan saat yang direncanakan atas audit, serta temuan audit signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan dalam pengendalian internal yang teridentifikasi oleh kami selama audit.
We communicate with those charged with governance regarding, among other matters, the planned scope and timing of the audit and significant audit findings, including any significant deficiencies in internal control that we identify during our audit.
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan
Xxxxxxx Xxxxxxx, S.E., M.M., Ak., CPA, CA
Registrasi Akuntan Publik/ Public Accountant Registration No. AP.0305
1 Maret 2024/ March 1, 2024
Per 31 Desember 2023 As at December 31, 2023
(Dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
2023 | Catatan/ Notes | 2022 | ||
ASET | ASSETS | |||
Portofolio efek Efek bersifat ekuitas (harga perolehan USD 7,882,305.96 pada tahun 2023 dan USD 11,079,443.14 pada tahun 2022) | 8,520,297.06 | 2c,2d,3,10 | 9,394,512.06 | Investment portfolios Equity instruments (cost of USD 7,882,305.96 in 2023 and USD 11,079,443.14 in 2022) |
Total portofolio efek | 8,520,297.06 | 9,394,512.06 | Total investment portfolios | |
Kas | 68,205.08 | 2d,4 | 193,031.55 | Cash |
Piutang dividen | 4,825.29 | 2d,2f,5 | 4,766.73 | Dividend receivables |
Piutang transaksi efek | 140,378.39 | 2d,6 | - | Security transaction receivable |
Piutang lain-lain | 1,440.56 | 2d | 194,801.44 | Other receivables |
Pajak dibayar di muka | 1,458,581.63 | 2f,11b | 1,143,457.49 | Prepaid tax |
TOTAL ASET | 10,193,728.01 | 10,930,569.27 | TOTAL ASSETS | |
LIABILITAS | LIABILITIES |
Utang transaksi efek - 2d,7 188,282.52 Liabilitas atas pembelian
kembali unit penyertaan 6,612.95 2d,8 -
Security transaction
payable Liabilities for redemption of investment unit payables
Beban akrual | 25,360.38 | 2d,2f,9 | 28,225.59 | Accrued expenses |
Utang pajak | 9,491.00 | 2g,11c | 76,568.38 | Tax payables |
Utang pajak lainnya | - | 11d | 2.68 | Other tax payable |
TOTAL LIABILITAS | 41,464.33 | 293,079.17 | TOTAL LIABILITIES | |
TOTAL NILAI ASET |
|
| TOTAL NET ASSETS | |
BERSIH | 10,152,263.68 | 10,637,490.10 | VALUE |
JUMLAH UNIT PENYERTAAN
BEREDAR 10,022,934.9066 12 11,511,342.3510
TOTAL OUTSTANDING INVESTMENT UNITS
NILAI ASET BERSIH PER |
| NET ASSETS VALUE PER |
UNIT PENYERTAAN | 1.01 | 0.92 INVESTMENT UNIT |
KOMPREHENSIF LAIN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
OTHER COMPREHENSIVE INCOME
For the year ended December 31, 2023
(Dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
Catatan/
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
2023 Notes 2022
PENDAPATAN INCOME
Pendapatan Investasi | Investment Income | |||
Dividen | 163,209.05 | 2f | 210,690.09 | Dividend |
Kerugian investasi yang | Realized losses on | |||
telah direalisasi | (1,140,292.59) | 2d,2e,2f | (1,011,106.88) | invesments |
Keuntungan (kerugian) | ||||
investasi yang belum | Unrealized gain (loss) on | |||
direalisasi | 2,325,414.55 | 2d,2e,2f | (3,040,446.48) | investments |
TOTAL PENDAPATAN (RUGI) | 1,348,331.01 | (3,840,863.27 ) | TOTAL INCOME (LOSS) | |
BEBAN | EXPENSES | |||
Beban Investasi | Investment Expenses | |||
2f,2h, | Investment management | |||
Beban pengelolaan investasi | (287,013.39) | 13,16 | (348,380.37) | fees |
Beban kustodian | (16,072.74) | 2f,14 | (19,509.33) | Custodian fees |
Beban lain-lain | (110,558.26) | 2f,15 | (145,677.05) | Other expenses |
TOTAL BEBAN | (413,644.39) | (513,566.75) | TOTAL EXPENSES | |
LABA (RUGI) |
|
| PROFIT (LOSS) | |
SEBELUM PAJAK | 934,686.62 | (4,354,430.02) | BEFORE TAX | |
BEBAN PAJAK PENGHASILAN | (19,735.28) | 2g,11e | (151,225.99) | INCOME TAX EXPENSE |
LABA (RUGI) |
|
| PROFIT (LOSS) | |
TAHUN BERJALAN | 914,951.34 | (4,505,656.01) | CURRENT YEAR | |
OTHER | ||||
PENGHASILAN |
|
| COMPREHENSIVE | |
KOMPREHENSIF LAIN | - | - | INCOME | |
PENGHASILAN | COMPREHENSIVE | |||
(KERUGUIAN) | INCOME (LOSS) | |||
KOMPREHENSIF |
|
| CURRENT | |
TAHUN BERJALAN | 914,951.34 | (4,505,656.01) | YEAR |
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan/ Transaction with
Unit Holders
Total Kenaikan (Penurunan) Nilai Aset Bersih/Total Increase (Decrease) in Net Assets
Value
Total Nilai Aset Bersih/ Total Net
Asset Value
Saldo per 1 Januari |
|
|
| Balance as at |
2022 | 15,598,574.72 | 1,278,670.41 | 16,877,245.13 | January 1, 2022 |
Perubahan aset bersih | Changes in net assets | |||
pada tahun 2022 | in 2022 | |||
Kerugian komprehensif | Comprehensive loss | |||
tahun berjalan | - | (4,505,656.01) | (4,505,656.01) | current year |
Transaksi dengan | ||||
Pemegang unit | Transaction with | |||
penyertaan | unit holders | |||
Penjualan unit | Subscription for | |||
penyertaan | 69,535.00 | - | 69,535.00 | investment units |
Pembelian kembali unit | Redemption of investment | |||
penyertaan | (1,803,634.02) | - | (1,803,634.02) | units |
Saldo per 31 Desember |
|
|
| Balance as at |
2022 | 13,864,475.70 | (3,226,985.60) | 10,637,490.10 | December 31, 2022 |
Perubahan aset bersih | Changes in net assets | |||
pada tahun 2023 | In 2023 | |||
Penghasilan komprehensif tahun | Comprehensive income | |||
berjalan | - | 914,951.34 | 914,951.34 | current year |
Transaksi dengan | ||||
pemegang unit | Transaction with unit | |||
penyertaan | holders | |||
Penjualan unit | Subscription for | |||
penyertaan | 121,515.54 | - | 121,515.54 | investment units |
Pembelian kembali unit penyertaan | (1,521,693.30) | - | (1,521,693.30) | Redemption of investment Units |
Saldo per 31 Desember |
| Balance as at | ||
2023 | 12,464,297.94 (2,312,034.26) 10,152,263.68 | December 31, 2023 |
2023 2022
Arus kas dari aktivitas operasi
Cash flows from operating
activities
Pembelian efek bersifat ekuitas | (5,779,147.68) | (9,508,141.02) | Purchases of equity instruments |
Proceeds from sale of | |||
Penjualan efek bersifat ekuitas | 7,509,823.73 | 11,673,293.47 | equity instruments |
Penerimaan dividen | 163,150.49 | 249,354.19 | Receipts of dividend |
Penerimaan (pembayaran) atas | (Payment) receipts of | ||
piutang lain-lain | 193,360.88 | (162,922.76) | other receivables |
Pembayaran jasa pengelolaan | Payments of investment | ||
investasi | (289,818.82) | (360,588.59) | management fees |
Pembayaran jasa kustodian | (16,229.82) | (20,193.04) | Payments of custodian fees |
Pembayaran beban lain-lain | (110,463.64) | (147,098.73) | Payments of other expenses |
Pembayaran pajak kini | Payments of current tax income | ||
(capital gain) | (401,936.80) | (1,172,792.06) | (capital gain) |
Kas bersih yang dihasilkan dari |
| Net cash provided by operating | |
aktivitas operasi | 1,268,738.34 550,911.46 | activities | |
Arus kas dari aktivitas pendanaan | Cash flows from financing activities | ||
Proceeds from subscription for | |||
Penjualan unit penyertaan | 121,515.54 | 69,535.00 | Unit Holders |
Pembelian kembali unit | Payments on redemption of | ||
penyertaan | (1,515,080.35) | (1,803,634.02) | Unit Holders |
Kas digunakan untuk aktivitas |
|
| Net cash used in financing |
pendanaan | (1,393,564.81) | (1,734,099.02) | activities |
Penurunan kas dan | Decrease in cash and cash | ||
sexxxx xxx | (124,826.47) | (1,183,187.56) | equivalent |
Kas dan setara kas | Cash and cash equivalent at the | ||
pada awal tahun | 193,031.55 | 1,376,219.11 | beginning of the year |
Kas dan setara kas |
|
| Cash and cash equivalent at the |
pada akhir tahun | 68,205.08 | 193,031.55 | end of the year |
Cash and cash equivalent is | |||
Kas dan setara kas terdiri dari: | consist of: | ||
Kas | 68,205.08 | 193,031.55 | Cash |
Kas dan setara kas | 68,205.08 | 193,031.55 | Total cash and cash equivalent |
XXXX XXXXX
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
DISTRIBUTION OF ZAKAT
For the year ended December 31, 2023
(Dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
2023 2022
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
SUMBER DANA ZAKAT SOURCES OF ZAKAT
Zakat dari dalam Reksa Dana
Syariah - - Zakat of the Sharia Mutual Fund
Zakat dari pihak luar Reksa
Xxxx Xxxxxxx - -
Zakat from outside the Sharia
Mutual Fund
Sumber dana zakat - - Total sources of zakat
PENYALURAN DANA ZAKAT KEPADA ENTITAS PENGELOLA ZAKAT
DISTRIBUTION OF ZAKAT FUNDS TO THE ENTITY MANAGEMENT ZAKAT
KENAIKAN (PENURUNAN) INCREASE (DECREASE) ZAKAT
BERSIH DANA ZAKAT - - FUNDS NET
XXXX ZAKAT ZAKAT FUNDS AT THE
AWAL TAHUN - - BEGINNING OF THE YEAR
XXXX ZAKAT ZAKAT FUNDS AT THE
AKHIR TAHUN - - END OF THE YEAR
DANA KEBAJIKAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
XXXXXXX XXXXX FUNDS
For the year ended December 31, 2023
(Dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
2023 2022
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
SUMBER DANA KEBAJIKAN
Pendapatan non halal – jasa giro - -
SOURCES OF XXXXXXX
XXXXX FUNDS
Non halal income – current
account
Total sources of xxxxxxx xxxxx
Sumber dana kebajikan - - funds
PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN
UTILIZATION OF XXXXXXX
XXXXX FUNDS
Sumbangan - - Donation
Penggunaan lainnya untuk
kepentingan umum - - Other uses for the common good
Total penggunaan dana kebajikan Total uses of xxxxxxx xxxxx funds
KENAIKAN (PENURUNAN) DANA
KEBAJIKAN - -
INCREASE (DECREASE) OF XXXXXXX XXXXX FUNDS
DANA KEBAJIKAN
AWAL TAHUN - -
XXXXXXX XXXXX FUNDS AT THE BEGINNING OF
THE YEAR
XXXXXXX XXXXX FUNDS
XXXX XXXXXXKAN AT THE END OF
AKHIR TAHUN - - THE YEAR
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
For the year ended December 31, 2023
(Dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM 1. GENERAL
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
Reksa Xxxx Xxxxxxx Principal Islamic Asia Pasific Equity Syariah (USD) (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana bersifat terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4 tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx yang berlaku tanggal 13 Desember 2019.
Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Principal Islamic Asia Pacific Equity Syariah (USD) (“the Mutual Fund”) is an open-ended Mutual Fund in the form of a Collective Investment Contract established under the framework of the Capital Market Law No. 8/1995 concerning chairman of Capital Market and Fincancial Institution Supervisory Agency Decree No. KEP-22/PM/1996 dated January 17, 1996, which have been amended several times, the latest by the Financial Services Authority Decree No. 4 year 2023 dated March 31, 2023 of second amendments to the Financial Services Authority Regulations No. 23/POJK.04/2016 of the Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract and Financial Services Authority Regulations No. 33/POJK.04/2019 in the form of Sharia Mutual Fund Requirements which took effect on December 13, 2019.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Principal Asset Management (dahulu PT CIMB-Principal Asset Management) sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, Jakarta, sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 59 tanggal 21 Desember 2015 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta. Jumlah Unit Penyertaan yang ditawarkan oleh Reksa Dana sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif secara terus- menerus sampai dengan jumlah sebanyak- banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan, setiap Unit Penyertaan Reksa Dana mempunyai Nilai Aset Bersih awal sebesar USD 1 (satu Dolar Amerika Serikat)/Unit Penyertaan.
The Mutual Fund’s Collective Investment Contract between PT Principal Asset Management (formerly PT CIMB-Principal Asset Management) as Investment Manager and Standard Chartered Bank, Jakarta, as Custodian Bank was stated in deed No. 59 dated December 21, 2015 of Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., notary in Jakarta. The number of units offered accordance with the Collective Investment Contract continuously with a maximum amount of 1,000,000,000 (one billion) each Investment Units has initial Net Asset Value amounted USD 1 (one United States Dollar)/Investment Units.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Principal Asset Management No. 23 tanggal 16 April 2019 yang dibuat oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, memutuskan dan menyetujui perubahan nama Perseroan dari semula bernama “PT CIMB- Principal Asset Management” menjadi “PT Principal Asset Management”. Penggantian ini berlaku efektif sejak tanggal 22 April 2019. Serta perubahan nama Xxxxx Xxxx yang semula Reksa Xxxx Xxxxxxx XXXX-Principal Asia Pacific Equity Syariah (USD) menjadi Reksa Xxxx Xxxxxxx Principal Asia Pacific Equity Syariah (USD) yang dituangkan dalam Akta No. 94 tanggal 27 September 2019 yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta.
Based on Declaration of Shareholders Decision PT Principal Asset Management No. 23 dated April 16, 2019 of Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., notary in Jakarta, decided and approved the change of the company’s name from “PT CIMB-Principal Asset Management” to “PT Principal Asset Management”. This replacement is valid from April 22, 2019. As well as the change in name of Xxxxx Xxxx from Xxxxx Xxxx XXXX- Principal Asia Pacific Equity Syariah (USD) to Reksa Xxxx Xxxxxxx Principal Asia Pacific Equity Syariah (USD) in deed No. 94 dated September 27, 2019 of Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., notary in Jakarta.
PT Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
PT Principal Asset Management as Investment Manager support by professional team which consist of Investment Committee and Investment Management Team.
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Investment Committee will direct and control the Investment Management Team to implement policies and daily investment strategy in accordance with investment’s objective. Investment Committee consist of:
Anggota : Xxxxxx Xxxxxxxx | Members | : Xxxxxx Xxxxxxxx |
Xxxx | Xxxx | |
Xxxxx Xxxxx Xxxxxx | Xxxxx Xxxxx Xxxxxx | |
Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxx | Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxx | |
Xxxxxxx Xxxxx | Xxxxxxx Xxxxx |
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Investment Management Team as daily practition for policies, strategy, and execution investment have formulated with Investment Committee. Investment Management consist of:
Ketua | : Xxxxx Xxxxxxx | Members | : Xxxxx Xxxxxxx |
Anggota | Mukti Xxxx Xxxxxxxx | Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx | |
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx | Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx | ||
Xxxxx Xxxxxxxxx | Xxxxx Xxxxxxxxx |
(Lanjutan) Untuk tahun yang berakhir pada tanggal | (Continued) For the year ended | ||
31 Desember 2023 | December 31, 2023 | ||
(Dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain) | (Stated in United States Dollar, unless otherwise stated) | ||
1. UMUM (Lanjutan) | 1. | GENERAL (Continued) | |
Tujuan investasi Xxxxx Xxxx | adalah | The investments objective of the Mutual Fund |
memperoleh hasil investasi yang menarik dan optimal dalam jangka panjang namun tetap memberikan pendapatan yang memadai melalui investasi pada efek syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi dan dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun luar negeri serta pada efek syariah lainnya sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
is to obtain a return on investment that attractive and optimal in long term but still provide the sufficient income through investments in sharia equity instrument that issued by corporations and sold in public offering and/or traded on the Stock Exchange either domestic as well as abroad at the other sharia securities in accordance with Sharia Principles in Capital Market.
Sesuai dengan tujuan investasinya, Manajer Investasi akan menginvestasikan Xxxxx Xxxx dengan target komposisi investasi sebagai berikut:
In relation to the Mutual Fund’s investment objective, the Investment Manager will invest Mutual Fund with a target composition of investment as follows:
- Minimum 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aset Bersih pada Efek Syariah Bersifat Ekuitas yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah;
- Maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aset Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk dan/atau instrumen Pasar Uang Syariah dalam negeri dan/atau Efek Syariah lainnya dan/atau deposito Syariah.
- Minimum 51% (lima puluh satu persen) dari Nilai Aset Bersih pada Efek Syariah luar negeri sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
- A minimum of 80% (eighty percent) of Net Asset Value in sharia equity instrument contained in list of sharia securities.
- A Maximum of 20% (twenty percent) of Net Asset Value in sharia fixed income securities and/or sukuk and/or sharia money market instruments in domestic and/or other sharia securities and/or sharia deposits.
- A Minimum 51% (fifty one percent) of the Net Asset Value in abroad sharia securities based on the laws and regulations applicable.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. S-71/D.04/2016 pada tanggal 24 Februari 2016. Xxxxx Xxxx mulai
beroperasi sejak tanggal 1 Juni 2016.
The Mutual Fund obtained a statement of effectivity of its operation from the Chairman Financial Services Authority No. S-71/D.04/2016 dated February 24, 2016. The Mutual Fund has been started to operate on June 1, 2016.
Pada tanggal 28 Maret 2023, Xxxxx Xxxx memperoleh surat Pernyataan Kesesuaian Syariah yang menyatakan bahwa struktur serta dokumentasi penerbitan Reksa Dana secara umum tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
On March 28, 2023, the Mutual Fund obtained a Declaration of Conformity Sharia which states that the structure and documentation of the issuance of Mutual Funds in general does not conflict with the fatwa-fatwa of the National Sharia Council – Majelis Ulama Indonesia and Sharia Principles in the Capital Market.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
Perjanjian (“Akad”) antara Manajer Investasi dan pemegang Unit Penyertaan berdasarkan KIK Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Xxxxxxx Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam KIK Reksa Dana.
Transaksi Unit Penyertaan dan Nilai Aset Bersih per Unit Penyertaan dipublikasikan hanya pada hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2023 adalah tanggal 29 Desember 2023 dan Desember 2022
adalah tanggal 30 Desember 2022. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
Laporan keuangan telah disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian Reksa Dana pada tanggal
1 Maret 2024. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dan peraturan perundangan yang berlaku.
Agreement (“Akad”) between the Investment Manager and the holders of Investment Unit under the CIC of the Fund is conducted under Wakalah contract, in which the holders of Investment Unit give mandate to the Investment Manager to make investments for the benefit of holders of Investment Units in accordance with the provisions of the Fund’s CIC.
Transactions of Unit Holders and Net Asset Value per Unit Holders were published only on the bourse day. The last day of the bourse on December 2023 were December 29, 2023 and
on December 2022 were December 30, 2022. The financial statement of the Mutual Fund for the years ended December 31, 2023 and 2022 were presented based on the position of the Mutual Fund’s net assets on December 31, 2023 and 2022.
These financial statement were authorized for issue by the Mutual Fund Investment Manager and Custodian Bank on March 1, 2024. Investment Manager and Custodian Bank are responsible for the Mutual Fund’s financial statement in accordance with each party’s duties and responsibilities as Investment Manager and Custodian Bank pursuant to the Collective Investment Contract of the Fund and the prevailing laws regulations.
2. INFORMASI | KEBIJAKAN | AKUNTANSI | 2. | MATERIAL | ACCOUNTING | POLICIES |
MATERIAL | INFORMATION |
Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan informasi kebijakan akuntansi material yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.
Presented below are basis of preparation of the financial statements and the material accounting policy adopted in the preparing the financial statements of the Mutual Fund.
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan a. Basis of Preparation of the Financial
Statements
Laporan keuangan disusun sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia.
The financial statements are prepared in accordance with the Indonesian Financial Accounting Standards, including the Statements and Interpretations issued by the Financial Accounting Standard Board of Indonesia Institute of Accountants.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued)
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan (lanjutan)
Laporan keuangan juga disusun dan disajikan sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 14/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Berdasarkan PSAK 101 (Revisi 2016), entitas syariah termasuk Reksa Xxxx Xxxxxxx, memerlukan penyesuaian- penyesuaian terhadap penyajian laporan keuangannya. Sehingga, laporan Reksa Dana disajikan sebagai berikut:
1. Laporan Posisi Keuangan
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
3. Laporan Perubahan Aset Bersih
4. Laporan Arus Kas
5. Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat
6. Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan
7. Catatan atas Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk investasi pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi yang diukur sebesar nilai wajar.
Laporan keuangan disusun berdasarkan akuntansi berbasis akrual kecuali laporan arus kas. Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi dan pendanaan dengan menggunakan metode langsung. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas di bank serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang.
Laporan sumber dan penyaluran zakat merupakan laporan yang menunjukkan sumber dana, penyaluran dalam jangka waktu tertentu serta dana zakat yang belum disalurkan pada tanggal tertentu.
a. Basis of Preparation of the Financial Statements (continued)
The financial statements have also been prepared and presented in accordance with Financial Services Authority Circular Letter No. 14/SEOJK.04/2020 regarding Guidelines on Accounting Treatment of Investment Product In the form of Collective Investment Contract.
Based on SFAS 101 (Revised 2016), sharia entities, including sharia Mutual Funds, require modifications to the presentation of the financial statements. Thus, the financial statements of the Mutual Funds are presented as follows:
1. Statement of Financial Position
2. Statement of Profit or Loss and Others Comprehensive Income
3. Statement of Changes in Net Assets
4. Statement of Cash Flows
5. Statement of Sources and Distribution of Zakat
6. Statement of Sources and Uses of Xxxxxxx Xxxxx Funds
7. Notes to Financial Position
The financial statements have been prepared based on the historical cost basis except for financial instruments at fair value through profit or loss, which are measured at fair value.
Financial statement prepared based on the accrual accounting basis except for statements of cash flows. The statements of cash flows present information on receipts and payments that classified into operating and financing activities using the direct method. For the purpose of cash flow statement, cash and cash equivalents include cash in banks and time deposits with matured of three months or less.
Statement of Sources and Distribution of Zakat Funds is a report that shows the source of funds, distribution within a certain period as well as of zakat funds which have not been distributed on a certain date.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan (lanjutan)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued)
a. Basis of Preparation of the Financial Statements (continued)
Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan merupakan laporan yang menunjukkan sumber dan penggunaan dana kebajikan selama jangka waktu tertentu serta saldo dana kebajikan pada tanggal tertentu. Sumber dana kebajikan berasal dari pendapatan jasa giro dari bank konvensional (pendapatan non halal). Dana kebajikan digunakan untuk dana sosial berupa sumbangan dimana Xxxxx Xxxx tidak meminta pertanggungjawaban atas penggunaan sumbangan tersebut.
Statement of Sources and Uses of Xxxxxxx Xxxxx Funds is a report that shows the sources and uses of xxxxxxx xxxxx funds for a certain period and xxxxxxx xxxxx fund balance at a certain date. Source of xxxxxxx xxxxx comes from the income current account from conventional bank (non-kosher income). The xxxxxxx xxxxx funds are used to fund social in the form of donations in which the Mutual Fund does not hold accountable for the use of the donation.
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, kecuali dinyatakan secara khusus, dinyatakan dalam Dolar Amerika Serikat penuh, yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
Figures in the financial statements are expressed in full amount of United State Dollar unless otherwise stated, which is also the functional currency of the Mutual Fund.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi Reksa Dana membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi kebijakan akuntansi dan jumlah yang dilaporkan atas aset, kewajiban, pendapatan dan beban.
The preparation of the financial statements in conformity with Indonesian Financial Accounting Standards requires the Mutual Fund Investment Manager to make estimates and assumptions that affect the application of accounting policies and the reported amounts of assets, liabilities, incomes and expenses.
Walaupun estimasi dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik Xxxxxxx Investasi atas kejadian dan tindakan saat ini, realisasi mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula.
Although the estimates are based on the best knowledge of the Investment Manager for the incident and the current action, the realization may differ from those estimates.
b. Nilai Aset Bersih Reksa Dana b. Net Assets Value of the Mutual Fund
Nilai Aset Bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar.
The Net Assets Value of the Mutual Fund is calculated and determined at the end of each bourse day by using the fair market value.
Nilai Aset Bersih per Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah Unit Penyertaan yang beredar.
The Net Assets Value per Investment Unit is calculated by dividing the Net Assets Value of the Mutual Fund at the end of each bourse day by the total outstanding Investment Units.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued)
c. Portofolio Efek c. Investment Portfolios
Portofolio efek terdiri dari efek bersifat ekuitas.
Investment portfolio is consist of equities instruments.
d. Instrumen Keuangan d. Financial Instruments
Pengakuan Recognition
Xxxxx Xxxx mengakui aset keuangan dan liabilitas keuangan pada saat Reksa Dana menjadi salah satu pihak dalam ketentuan kontrak instrumen tersebut.
Pembelian aset keuangan yang lazim diakui menggunakan tanggal perdagangan. Sejak tanggal tersebut keuntungan dan kerugian atas perubahan dari nilai wajar diakui.
The Mutual Fund recognised financial assets and financial liabilities on the date it becomes a party to contractual provision of the instruments.
A regular way purchase of financial assets is recognised using trade date. From that date any gains and losses from changes in fair value of the financial assets or financial liabilities are recognised.
Pengukuran Measurement
Pada saat pengakuan awal aset keuangan atau liabilitas keuangan diukur pada nilai wajarnya.
Dalam hal aset keuangan atau liabilitas keuangan tidak diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan tersebut.
A financial assets or financial liabilities is measured initially at its fair value.
In the case of a financial assets or financial liabilities is not measured at fair value through profit or loss, the fair value plus transaction costs those are directly attributable to the acquisition or issuance of the financial assets or financial liabilities.
Penurunan Nilai Impairment
Aset keuangan yang disajikan sebesar biaya perolehan atau biaya perolehan yang diamortisasi, dievaluasi setiap tanggal laporan posisi keuangan, untuk menentukan apakah terdapat bukti objektif atas penurunan nilai.
Aset keuangan atau kelompok aset keuangan diturunkan nilainya dan kerugian penurunan nilai telah terjadi, jika dan hanya jika, terdapat bukti objektif mengenai penurunan nilai tersebut sebagai akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset tersebut (“peristiwa yang merugikan”), dan peristiwa yang merugikan tersebut berdampak pada estimasi arus kas masa depan atas asset keuangan atau kelompok aset keuangan yang dapat diestimasi secara handal.
Financial assets that are stated at cost or at amortised cost are reviewed at each statements offinancial position date to determine whether there is objective evidence of impairment.
Impairment losses are incurred only if there is objective evidence of impairment as a result of one or more events that occurred after the initial recognition of the asset (a “loss event”) and that loss event (or events) has an impact on the estimated future cash flows of the financial asset or group of financial assets that can be reliably estimated.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Penghentian Pengakuan Derecognition
Xxxxx Xxxx menghentikan pengakuan aset keuangan pada saat hak kontraktual untuk menerima arus kas dari aset keuangan berakhir atau aset keuangan tersebut ditransfer, dan transfer tersebut memenuhi kriteria penghentian pengakuan.
The Mutual Fund derecognised a financial assets when the contractual rights to the cash flows from the financial assets expire or it transfers the financial asset, and the transfer qualifies for derecognition.
Xxxxx Xxxx menggunakan metode rata- rata tertimbang dalam menentukan keuntungan (kerugian) yang direalisasi pada saat penghentian pengakuan.
The Mutual Fund uses the weighted average method to determine realized gains (losses) on derecognition.
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya ketika liabilitas keuangan yang ditetapkan dalam kontrak dihentikan, dibatalkan, atau kadaluarsa.
A financial liability is derecognised when the obligation specified in the contract is discharged, cancelled, or expired.
Penentuan Nilai Wajar Determination of Fair Value
Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan harga kuotasi di pasar aktif.
The fair value of financial instruments at the statements of financial positions date is based on their quoted market price traded in active markets.
Apabila pasar untuk suatu instrumen keuangan tidak aktif, Manajer Investasi menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi- transaksi pasar yang wajar terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika tersedia, referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama, analisis arus kas yang didiskonto dan model harga opsi.
If the market for a financial instrument is not active, Investment Manager establishes fair value by using a valuation technique. Valuation techniques include using recent arm’s length market transactions between knowledgeable, willing parties, if available, reference to the current fair value of another instrument that is substantially the same, discounted cash flow analysis and option pricing model.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki pengukuran nilai wajar memiliki tingkat sebagai berikut:
The Mutual Fund classifies measurement of fair value by using fair value hierarchy which reflects significance of inputs used to measure the fair value. The fair value hierarchy is as follows:
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Determination of Fair Value (continued)
1. Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Level 1);
2. Input selain kuotasian yang termasuk dalam level 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) atau secara tidak langsung (misalnya derivasi dari harga) (Level 2);
3. Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi (Level 3).
1. Quoted prices (not adjustable) in active market for identical assets or liabilities (Level 1);
2. Inputs other than quoted prices included within level 1 that are either directly (eg price) or indirectly observable (eg the derivation of price) for assets or liabilities (Level 2);
3. Inputs for assets or liabilities that are not derived from observable market data (Level 3).
Level pada hierarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input level terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
The level in the fair value hierarchy to categorize the measurement or fair value as a whole is determined based on the lowest level of input which is significance of an input to the measurement of fair value as a whole requires judgments by considering specific factors of the assets or liabilities.
Instrumen Keuangan Saling Hapus Offsetting of Financial Instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan jumlah netonya dilaporkan pada laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaikan secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan.
Financial assets and financial liabilities are offset and the net amount reported in the statement of financial position when there is a legally enforceable right to offset the recognised amounts and the intention is to settle on a net basis, or to realize the asset and settle the liability simultaneously.
Hak saling hapus tidak kontinjen atas peristiwa di masa depan dan dapat dipaksakan secara hukum dalam situasi bisnis yang normal dan dalam peristiwa gagal bayar, atau peristiwa kepailitan atau kebangkrutan Reksa Dana atau pihak lawan.
The legally enforceable right must not be contingent on future events and must be enforceable in the normal course of business and in the event of default in solvency or bankcrupty of the Mutual Fund or the counterparty.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued)
e. Transaksi dan Xxxxx e. Transactions and Balances
Transaksi dalam mata uang selain Dolar AS dikonversikan kedalam Dolar AS dengan kurs yang berlaku pada tanggal transaksi. Aset dan liabilitas keuangan dalam mata uang selain Dolar AS dikonversikan ke Dolar AS dengan kurs yang berlaku pada tanggal pelaporan.
Transactions in currencies other than US Dollar are converted to US Dollar with the exchange rates of transactions. Financial assets and liabilities in currencies other than US Dollar are converted into US Dollar using exchange rates prevailing at the date report issuance.
Keuntungan dan kerugian selisih kurs yang timbul dari penyelesaian transaksi dalam mata uang asing dan dari penjabaran aset dan liabilitas keuangan dalam mata uang asing diakui dalam laporan laba rugi. Selisih kurs disajikan pada laporan laba rugi sebagai “keuntungan/(kerugian) selisih kurs - bersih”.
Foreign exchange gains or losses resulting from the settlement of such transactions and from the translation at period-end exchange rate of financial assets and liabilities denominated in foreign currencies are recognised in the settlement of profit or loss. Foreign exchange gains and losses are presented in the statement of profit or loss within “Foreign exchange gains or losses - net”.
Selisih penjabaran aset dan liabitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi diakui pada laporan laba rugi sebagai bagian keuntungan atau kerugian nilai wajar.
Translation differences on financial asset and liabilities measured at fair value through profit or loss are recognized in statement of profit or loss as part of the fair value gains or losses.
x. Xxxxakuan Pendapatan dan Beban f. Income and Expense Recognition
Sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 20/DSN-MUI/IV/2001
tanggal 18 April 2001 pasal 11, perihal pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al- halal min al-haram) dimana hasil pemisahan tersebut selanjutnya akan dipergunakan untuk kemaslahatan umat.
In accordance the National Sharia Board Fatwa Indonesian Ulema Council (DSN-MUI) No. 20/DSN-MUI/IV/2001 dated
April 18, 2001 article 11, concerning the separation of income which contain elements of non-halal of income that are believed halal (tafriq al-halal min al-haram) in which the separation results will used for the benefit of people.
Pendapatan bagi hasil dari instrumen keuangan diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bagi hasil yang berlaku.
Profit sharing income of financial instruments is recognised on an accrual basis, by reference to the time, the nominal value and the related of proft-sharing.
Pendapatan dividen diakui bila hak untuk menerima pembayaran ditetapkan. Dalam hal investasi saham di pasar aktif, hak tersebut biasanya ditetapkan pada tanggal eks (ex-date).
Dividends are recognized when the right to received payment is established. In the case of quoted equity investments, the right to receive payment is normally established on the security’s ex-dividend date.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued)
f. | Pengakuan | Pendapatan | dan | Beban | f. | Income | and | Expense | Recognition |
(lanjutan) | (continued) |
Beban diakui secara akrual. Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan investasi, jasa kustodian dan beban lainnya dihitung dan diakui secara akrual setiap hari.
Expense is recognized on an accrual basis. Expenses related to investment management service, custodian service and other expenses is calculated and accrued daily.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
Unrealized gains or losses due to increase or decrease of the market price (fair value) and realised gains or losses on investments are presented in the statement of profit or loss. Realised gains or losses from sales of securities are calculated based on cost that uses weighted average method.
g. Pajak Penghasilan g. Income Tax
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui di pendapatan komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut masing-masing diakui dalam pendapatan komprehensif lain atau ekuitas.
The tax expense comprises current and deferred tax. Tax is recognised in the profit or loss, except to the extent that it relates to items recognised in other comprehensive income or directly in equity. In this case, the tax is also recognised in other comprehensive income or directly in equity, respectively.
Sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak dapat dikurangkan. Tetapi, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan laba rugi menurut akuntansi.
In accordance with prevailing tax law, income subject to final income tax shall not be reported as taxable income, and all expenses related to income subject to final income tax are not deductible. However, such income and expenses are included in the profit and loss calculation for accounting purposes.
Untuk pajak penghasilan yang tidak bersifat final, beban pajak penghasilan periode berjalan ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
For non final income tax, current year income tax is calculated based on taxable income for the year computed using prevailing tax rates.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued)
g. Pajak Penghasilan (lanjutan) g. Income Tax (continued)
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak masa datang.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling hapus apabila terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus antara aset pajak kini dengan liabilitas pajak kini dan apabila aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama. Aset pajak kini dan liabilitas pajak kini akan saling hapus ketika Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus dan adanya niat untuk melakukan penyelesaian saldo- saldo tersebut secara neto atau untuk merealisasikan dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah ditetapkan.
Deferred tax assets and liabilities are recognised for the future tax consequences attributable to difference between the financial statement carrying amounts of existing assets and liabilities and their respective tax bases. Deferred tax liabilities are recognised for all taxable temporary differences and deferred tax assets are recognised for deductible temporary differences and the carry forward tax benefit of fiscal losses to the extent that it is probable that taxable income will be available in the future periods against which the deductible temporary differences and the carry forward tax benefit of fiscal losses can be utilized.
Deferred tax assets and liabilities can be set off each other if there is a legally enforceable right to offset current tax assets and current tax liabilities and if the deferred income tax assets and liabilities are imposed by the same tax authority. Current tax assets and current tax liabilities will offset each other when the Mutual Fund has a legally enforceable right to set-off and there is an intention to settle these balances on a net basis or to realize and settle the liability simultaneously.
Adjustments to taxation payable are recorded by the time the tax verdict is received or when appealed against, by the time the verdict of the appeal are determined.
x. Xxxxxxxxx dengan Xxxxx Xxxxxxxx h. Transactions with Related Parties
Reksa Dana melakukan transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalan PSAK 7 “Pengungkapan pihak-pihak berelasi”. Jenis transaksi dan saldo dengan pihak berelasi diungkapan dalam catatan atas laporan keuangan.
The Mutual Fund enters into transactions with related parties as defined in SFAS 7 “Related Parties Disclosures”. Type of transactions and balances with related party are disclosed in the notes to the financial statements.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued)
i. Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK)
i. Changes to the Statements of Financial Accounting Standards (SFAS) and Interpretations of Financial Accounting Standards (IFAS)
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, revisi dan interpretasi yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2023, diantaranya sebagai berikut:
Financial Accounting Standard Board of Indonesia Institute of Accounting (“DSAK- IAI”) has issued new standard, revision and interpretations which are effective as at or after January 1, 2023, are as follows:
- Amendemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan”
- Amendemen PSAK 46 “Pajak Penghasilan”
- Amendemen PSAK 25 “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan”
- Amendment of SFAS 1 “Presentation of Financial Statements”
- Amendment of SFAS 46 “Income Taxes”
- Amendment of SFAS 25 “Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates and Errors”
Penerapan PSAK tersebut di atas tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap jumlah yang dilaporkan dan diungkapkan pada laporan keuangan Reksa Dana periode berjalan atau periode tahun sebelumnya.
Implementation of the above SFAS had no significant impact on the amounts reported and disclosed in the Mutual Fund's financial statements for current period or prior years.
Standar baru dan amendemen standar yang telah diterbitkan yang wajib diterapkan untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2024 dan belum diterapkan secara dini oleh Reksa Dana, adalah sebagai berikut:
New standards and amendments to published standards that must be applied for financial statements years beginning on or after January 1, 2024 and have not been implemented early by the Mutual Fund are as follows:
- Amendemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan” tentang kewajiban diklasifikasikan sebagai lancar atau tidak lancar
- Amandemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan” tentang liabilitas jangka Panjang dengan kovenan.
- Amendments of SFAS 1 “Presentation of Financial Statements” about the classification of liabilities as current or non-current.
- Amendments of SFAS 1 “Presentation of Financial Statements” about Long Term Liabilities with Covenants.
Pada saat penerbitan laporan keuangan, Reksa Dana masih mengevaluasi dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru dan revisi tersebut serta pengaruhnya pada laporan keuangan Reksa Dana.
As at the authorization date of this financial statements, the Mutual Fund is still evaluating the potential impact of these new and revised standards to the Mutual Fund’s financial statements.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
3. XXXXXXXXXX XXXX 0. INVESTMENT PORTFOLIOS
Ikhtisar portofolio efek Summary of investment portfolios
Saldo portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
Balance of investment portfolios as at December 31, 2023 and 2022 are as follows:
31 Desember 2023/December 31, 2023
Persentase (%) terhadap total portofolio efek/
Jenis efek/Type of investments
Efek bersifat ekuitas/
Equity instruments
Amerika Serikat/United States:
Total saham/ Total shares
Harga perolehan rata-rata/ Average cost
Nilai wajar/Fair value
Level hierarki/ Hierarchy level
Percentage (%) of total investment portfolios
Linde PLC | 600 | 184,605.00 | 246,426.00 | 1 | 2.89 | ||
Shell PLC | 3,000 | 193,790.00 | 197,400.00 | 1 | 2.32 | ||
Hermes International | 800 | 163,687.00 | 170,080.00 | 1 | 2.00 | ||
L'oreal | 1,600 | 143,952.00 | 159,056.00 | 1 | 1.87 | ||
Asml Holding | 200 | 129,760.00 | 151,384.00 | 1 | 1.78 | ||
Microsoft Corp | 400 | 147,498.00 | 150,416.00 | 1 | 1.77 | ||
Apple Inc | 700 | 127,829.00 | 134,771.00 | 1 | 1.58 | ||
Total Amerika Serikat/ |
|
| |||||
Total United States: | 7,300 | 1,091,121.00 1,209,533.00 | 14.21 | ||||
Australia/Australia: | |||||||
BHP Group Limited | 5,900 | 188,167.70 | 203,836.46 | 1 | 2.39 | ||
Total Australia/Total Australia | 5,900 | 188,167.70 | 203,836.46 | 2.39 | |||
China/China: | |||||||
Nari Technology Co Ltd | 27,000 | 93,809.03 | 84,816.23 | 1 | 0.99 | ||
Total China/Total China | 27,000 | 93,809.03 | 84,816.23 | 0.99 | |||
Hongkong/Hongkong: | |||||||
Link Real Estate Investment | |||||||
Trust | 25,000 | 133,654.43 | 140,281.39 | 1 | 1.65 | ||
Tencent Holdings Ltd | 3,500 | 211,063.52 | 131,496.61 | 1 | 1.54 | ||
China Resources Land Limited | 36,000 | 145,341.68 | 128,988.50 | 1 | 1.51 | ||
Byd Co Ltd-H | 3,500 | 106,089.51 | 96,024.77 | 1 | 1.13 | ||
China Overseas Land & | |||||||
Investment Ltd | 37,500 | 90,818.17 | 66,029.83 | 1 | 0.77 | ||
Techtronic Industries Co | 4,000 | 46,815.30 | 47,628.49 | 1 | 0.56 |
Total Hongkong/Total Hongkong 109,500 733,782.61 610,449.59 7.16
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) 3. INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) Summary of investment portfolios (continued)
31 Desember 2023/December 31, 2023
Persentase (%) terhadap total portofolio efek/
Jenis efek/Type of investments
Efek bersifat ekuitas/
Equity instruments
India/India:
Total saham/ Total shares
Harga perolehan rata-rata/ Average cost
Nilai wajar/Fair value
Level hierarki/ Hierarchy level
Percentage (%) of total investment portfolios
Reliance Industries Ltd | 20,000 | 506,971.58 | 622,007.21 | 1 | 7.30 | ||
Ultratech Cement Ltd | 2,800 | 253,954.77 | 353,823.55 | 1 | 4.15 | ||
Titan Company Ltd - Inr1 | 5,700 | 120,970.81 | 252,056.93 | 1 | 2.96 | ||
Varun Beverages Ltd | 16,500 | 168,703.60 | 245,545.40 | 1 | 2.88 | ||
Tata Consultancy Services Ltd | 4,300 | 177,288.97 | 196,250.32 | 1 | 2.30 | ||
Asian Paints Ltd | 3,600 | 141,997.58 | 147,367.31 | 1 | 1.73 | ||
Hindustan Unilever Ltd | 4,000 | 122,331.12 | 128,203.34 | 1 | 1.50 | ||
Maruti Suzuki India Ltd | 1,000 | 108,787.54 | 123,950.87 | 1 | 1.45 | ||
Macrotech Developers Ltd | 8,400 | 73,838.68 | 103,443.12 | 1 | 1.21 | ||
Sun Pharmaceutical Industries | |||||||
Ltd | 5,500 | 63,326.88 | 83,340.65 | 1 | 0.98 | ||
Total India/Total India | 71,800 | 1,738,171.53 | 2,255,988.70 | 26.46 | |||
Indonesia/Indonesia: | |||||||
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk | 300,000 | 76,113.59 | 76,868.19 | 1 | 0.90 | ||
Total Indonesia/Total Indonesia | 300,000 | 76,113.59 | 76,868.19 | 0.90 | |||
Jepang/Jepang: | |||||||
Fast Retailing Co Ltd | 700 | 170,551.65 | 174,048.77 | 1 | 2.04 | ||
Ajinomoto Co Inc | 3,000 | 111,977.10 | 115,970.93 | 1 | 1.36 | ||
Total Jepang/Total Jepang | 3,700 | 282,528.75 | 290,019.70 | 3.40 | |||
Korea Selatan/ South Korea: | |||||||
Samsung Electronics Co Ltd | 16,000 | 967,709.92 | 975,241.31 | 1 | 11.45 | ||
Samsung Electronics Pref | 11,500 | 655,663.76 | 556,299.07 | 1 | 6.53 | ||
Sk Hynix Inc | 5,000 | 425,918.60 | 549,349.70 | 1 | 6.45 | ||
Total Korea Selatan/Total South Korea: (dipindahkan/ |
|
| |||||
brought forward) | 32,500 2,049,292.28 2,080,890.08 | 24.43 |
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) 3. INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) Summary of investment portfolios (continued)
31 Desember 2023/December 31, 2023
Persentase (%) terhadap total portofolio efek/
Jenis efek/Type of investments
Total saham/ Total shares
Harga perolehan rata-rata/ Average cost
Nilai wajar/Fair value
Level hierarki/ Hierarchy level
Percentage (%) of total investment portfolios
Efek bersifat ekuitas/
Equity instruments
Total Korea Selatan/Total South
Korea: (pindahan/ carried forward) | 32,500 | 2,049,292.28 | 2,080,890.08 | 24.43 | |
Kia Motors Corporation | 2,000 | 118,349.77 | 155,293.20 | 1 | 1.82 |
Posco Holdings Inc | 300 | 70,249.83 | 116,353.43 | 1 | 1.37 |
Samsung Sdi Co Ltd | 160 | 88,481.05 | 58,638.71 | 1 | 0.69 |
LG Chemical | 120 | 74,899.14 | 46,494.78 | 1 | 0.55 |
LG Energy Solution | 140 | 60,450.64 | 46,471.49 | 1 | 0.55 |
Total Korea Selatan |
|
|
| ||
Total South Korea | 35,220 2,461,722.71 | 2,504,141.69 | 29.41 |
Taiwan/Taiwan:
Taiwan Semiconductor
Manufacturing | 47,000 | 838,121.46 | 907,909.31 | 1 | 10.66 | ||
E Ink Holdings Inc | 28,000 | 195,574.98 | 179,685.97 | 1 | 2.11 | ||
Aspeed Technology Inc | 1,000 | 89,711.20 | 101,635.29 | 1 | 1.19 | ||
Total Taiwan/Total Taiwan | 76,000 | 1,123,407.64 | 1,189,230.57 | 13.96 | |||
Thailand/Thailand: | |||||||
Advanced Info Service | 15,000 | 93,481.40 | 95,412.93 | 1 | 1.12 | ||
Total Thailand/Total Thailand | 15,000 | 93,481.40 | 95,412.93 | 1.12 | |||
Total efek bersifat ekuitas/ Total Equity instruments |
651,420 |
7,882,305.96 | 8,520,297.06 |
100.00 | |||
Total portofolio efek/ Total investment portfolios | 8,520,297.06 |
100.00 |
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) 3. INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) Summary of investment portfolios (continued)
31 Desember 2022/December 31, 2022
Jenis efek/Type of investments
Efek bersifat ekuitas/
Equity instruments
Amerika Serikat/United States:
Total saham/ Total shares
Harga perolehan rata-rata/ Average cost
Nilai wajar/Fair value
Level hierarki/ Hierarchy level
Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios
Linde PLC | 661 | 203,373.17 | 215,604.98 | 1 | 2.30 |
ConocoPhillips | 1,300 | 149,579.00 | 153,400.00 | 1 | 1.63 |
Total Amerika Serikat/
Total United States 1,961 352,952.17 369,004.98 3.93 Australia/Australia:
CSL Limited | 1,183 | 250,920.36 | 228,966.82 | 1 | 2.44 | ||
BHP Group Limited | 3,759 | 126,509.04 | 115,366.62 | 1 | 1.23 | ||
Total Australia/Total Australia | 4,942 | 377,429.40 | 344,333.44 | 3.67 | |||
China/China: | |||||||
Shanghai International Airport Co Ltd | 34,800 | 264,989.94 | 288,156.64 | 1 | 3.07 | ||
Nari Technology Co Ltd | 56,680 | 238,232.68 | 198,434.87 | 1 | 2.11 | ||
Shenzhen Inovance Technology | |||||||
Co Ltd | 13,350 | 128,107.30 | 133,126.46 | 1 | 1.42 | ||
China Yangtze Power Co Ltd | 28,800 | 101,532.78 | 86,778.09 | 1 | 0.92 | ||
Longi Green Energy Technology | |||||||
Co Ltd | 10,000 | 83,433.40 | 60,635.62 | 1 | 0.64 | ||
Total China/Total China | 143,630 | 816,296.10 | 767,131.68 | 8.16 | |||
Hongkong/Hongkong: | |||||||
Tencent Holdings Ltd | 6,800 | 456,299.50 | 291,435.05 | 1 | 3.10 | ||
Alibaba Group Holding Ltd | 25,000 | 519,339.15 | 276,684.94 | 1 | 2.94 | ||
China Mengniu Dairy Company | |||||||
Limited | 51,000 | 258,945.79 | 231,664.69 | 1 | 2.47 | ||
China Resources Land Limited | 38,000 | 153,416.22 | 174,319.53 | 1 | 1.86 | ||
Techtronic Industries Co Ltd | 14,000 | 231,091.47 | 156,470.55 | 1 | 1.66 | ||
China Overseas Land & | |||||||
Investment Ltd | 40,500 | 104,478.23 | 107,055.42 | 1 | 1.14 | ||
Kingboard Laminates Holdings | |||||||
Limited | 79,500 | 134,064.34 | 87,526.75 | 1 | 0.93 | ||
Shenzhou International Group | |||||||
Holdings Ltd | 7,700 | 137,934.14 | 86,750.43 | 1 | 0.92 | ||
BYD Co Ltd-H | 3,500 | 106,089.51 | 86,498.93 | 1 | 0.92 | ||
Total Hongkong/Total Hongkong | 266,000 | 2,101,658.35 | 1,498,406.29 | 15.94 |
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) 3. INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) Summary of investment portfolios (continued)
31 Desember 2022/December 31, 2022
Persentase (%) terhadap total portofolio efek/
Jenis efek/Type of investments
Efek bersifat ekuitas/
Equity instruments
India/India:
Total saham/ Total shares
Harga perolehan rata-rata/ Average cost
Nilai wajar/Fair value
Level hierarki/ Hierarchy level
Percentage (%) of total investment portfolios
Reliance Industries Ltd | 27,067 | 709,637.04 | 832,808.64 | 1 | 8.86 | ||
Container Corporation Of India | |||||||
Ltd | 31,684 | 278,683.35 | 282,754.12 | 1 | 3.01 | ||
Dabur India Ltd | 32,213 | 228,108.19 | 218,466.23 | 2.33 | |||
Titan Company Ltd | 6,591 | 139,880.45 | 206,799.23 | 2.20 | |||
Asian Paints Ltd | 5,414 | 234,391.07 | 201,940.55 | 1 | 2.15 | ||
Sun Pharmaceutical Industries | |||||||
Ltd | 13,161 | 151,535.48 | 159,198.34 | 1 | 1.69 | ||
Hindustan Unilever Ltd | 4,424 | 141,582.72 | 136,859.59 | 1 | 1.46 | ||
Tata Consultancy Services Ltd | 3,120 | 93,265.94 | 122,736.69 | 1 | 1.31 | ||
UltraTech Cement Limited | 1,196 | 101,548.72 | 100,536.37 | 1 | 1.07 | ||
Total India/Total India | 124,870 | 2,078,632.96 | 2,262,099.76 | 24.08 | |||
Indonesia/Indonesia: | |||||||
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk | 428,200 | 120,584.52 | 102,075.52 | 1 | 1.09 | ||
Total Indonesia/Total Indonesia | 428,200 | 120,584.52 | 102,075.52 | 1.09 | |||
Korea Selatan/ South Korea: | |||||||
Samsung Electronics Co Ltd | 21,266 | 1,301,143.36 | 928,114.02 | 1 | 9.88 | ||
SK Hynix Inc | 12,620 | 1,072,167.65 | 746,983.50 | 1 | 7.95 | ||
Samsung Electronics Pref | 15,200 | 866,616.44 | 605,794.55 | 1 | 6.45 | ||
LG Chemicals Ltd | 708 | 441,904.92 | 335,254.72 | 1 | 3.57 | ||
Samsung Electro-Mechanics | |||||||
Co Ltd | 1,824 | 190,204.60 | 187,856.29 | 1 | 2.00 | ||
Posco Holdings Inc | 625 | 135,448.80 | 136,384.67 | 1 | 1.45 | ||
Total Korea Selatan/South Korea | 52,243 | 4,007,485.77 | 2,940,387.75 | 31.30 | |||
Singapura/Singapore: | |||||||
Singapore Telecommunications |
Ltd 55,646 104,478.17 105,992.46 1.13
Total Singapura/Total Singapore 55,646 104,478.17 105,992.46 1.13
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) 3. INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) Summary of investment portfolios (continued)
31 Desember 2022/December 31, 2022
Persentase (%) terhadap total portofolio efek/
Jenis efek/Type of investments
Total saham/ Total shares
Harga perolehan rata-rata/ Average cost
Nilai wajar/Fair value
Level hierarki/ Hierarchy level
Percentage (%) of total investment portfolios
Efek bersifat ekuitas/
Equity instruments
Taiwan/Taiwan:
Taiwan Semiconductor
Manufacturing Co Ltd 28,566 487,320.90 416,862.47 1 4.44
Mediatek Incorporation | 6,000 | 151,982.59 | 122,014.71 | 1 | 1.30 |
E Ink Holdings Inc | 23,000 | 161,592.08 | 120,485.46 | 1 | 1.28 |
Total Taiwan/Total Taiwan 57,566 800,895.57 659,362.64 7.02
Thailand/Thailand:
Airports Of Thailand | 81,700 | 168,910.36 | 177,045.45 | 1 | 1.88 |
Bangkok Dusit Medical Services | 201,300 | 150,119.77 | 168,672.09 | 1 | 1.80 |
Total Thailand/Total Thailand 283,000 319,030.13 345,717.54 3.68
Total Efek bersifat ekuitas/ |
|
|
Total equity instruments | 1,418,058 11,079,443.14 9,394,512.06 | 100.00 |
Total portofolio efek/
Total investments portfolio 9,394,512.06 100.00
4. KAS | 4. CASH | |||
2023 | 2022 | |||
Standard Chartered Bank, | Standard Chartered Bank, | |||
cabang Jakarta | 60,300.99 | 182,004.91 | branch Jakarta | |
PT Bank CIMB Niaga Tbk | 6,543.22 | 9,665.77 | PT Bank CIMB Niaga Tbk | |
PT Bank Central Asia Tbk | 1,160.87 | 1,160.87 | PT Bank Central Asia Tbk | |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | 200.00 | 200.00 | PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | |
Total | 68,205.08 | 193,031.55 | Total |
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
5. PIUTANG DIVIDEN 5. DIVIDEND RECEIVABLES
Piutang dividen merupakan pendapatan dividen yang belum diterima pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
Reksa Dana tidak membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang dividen karena Manajer Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang dividen tersebut dapat ditagih.
Dividend receivables is represent dividend income which have not been received as at December 31, 2023 and 2022.
The Mutual Fund does not provide an allowance for impairment losses for dividend receivable since the Investment Manager believes that the whole dividend receivables are collectible.
6. PIUTANG TRANSAKSI EFEK 6. SECURITY TRANSACTION RECEIVABLE
Akun ini merupakan piutang transaksi atas penjualan efek bersifat ekuitas yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan. Saldo piutang transaksi efek pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar USD 140,378.39, sedangkan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah nihil.
Reksa Dana tidak membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang transaksi efek karena Manajer Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang tersebut dapat ditagih.
This account represents receivable from sale of equity transaction which have not been settled at the statements of financial position date. Balance as at December 31, 2023 was amounted to USD 140,378.39, while on December 31, 2022 was nil.
The Mutual Fund does not provide an allowance for impairment loss for security transaction receivable since the Investment Manager believes that the whole receivable are collectible.
7. UTANG TRANSAKSI EFEK 7. SECURITY TRANSACTION PAYABLE
Akun ini merupakan utang yang timbul atas pembelian efek bersifat ekuitas yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan.
Saldo utang transaksi efek pada tanggal 31 Desember 2023 adalah nihil sedangkan
pada tanggal 31 Desember 2022 adalah
sebesar USD 188,282.52.
This account represents payable from purchase of equity instruments, which have not been settled at the statements of financial position date.
The balance security transaction payable as at December 31, 2023 was nil, while on December 31, 2022 was amounted to
USD 188,282.52.
8. LIABILITAS ATAS PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
8. LIABILITIES FOR REDEMPTION OF INVESTMENT UNIT PAYABLE
Akun ini merupakan liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan, yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan.
Saldo liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan pada tanggal
31 Desember 2023 adalah sebesar USD 6,612.95, sedangkan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah nihil.
This account represents payable from redemption of unit, which have not been settled in the statement of financial position.
The balance of liabilities for redemption of investment unit payable as at December 31, 2023 was amounted to USD 6,612.95, while on December 31, 2022 was nil.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
9. BEBAN AKRUAL 9. ACCRUED EXPENSES
2023 | 2022 | |||
Jasa pengelolaan investasi | Investment management fees | |||
(catatan 13) | 22,579.25 | 25,384.68 | (note 13) | |
Jasa kustodian (catatan 14) | 1,264.44 | 1,421.52 | Custodian fees (note 14) | |
Lain-lain | 1,516.69 | 1,419.39 | Others | |
Total | 25,360.38 | 28,225.59 | Total |
10. PENGUKURAN NILAI WAJAR 10. MEASUREMENT OF FAIR VALUE
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobservasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hierarki level 1.
Nilai tercatat dan pengukuran nilai wajar menggunakan level 1 pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar USD 8,520,297.06 dan USD 9,394,512.06.
The fair value of financial instruments that are not traded in active markets is determined using valuation techniques. This valuation technique maximizes the use of observable market data available and relies as little as possible on the specific estimates made by the Investment Manager. Because all significant inputs required to determine fair value are observable, these instruments fall into the level 1 hierarchy.
The carrying value and the fair value measurement uses level 1 as at December 31, 2023 and 2022 are amounted to
USD 8,520,297.06 and USD 9,394,512.06
respectively.
11. PERPAJAKAN 11. TAXATION
a. Pajak penghasilan a. Income tax
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Reksa Dana dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5% sejak 1 Januari 2014
hingga 31 Desember 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
The Mutual Fund in the form of a Collective Investment Contract is subject to tax. Income tax is limited to taxable income received by the mutual fund, whilst income distributable from the mutual fund to unit holder, including any gain on the redemption of investment units is not taxable income.
According to the Law of the Republic of Indonesia No. 36/2008 concerning the Fourth Amendment to Law no. 7 of 1983 concerning Income Tax, Mutual Funds are subject to a final income tax of 5% since January 1, 2014 to December 31, 2020; and 10% for the year 2021 and onwards.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
11. PERPAJAKAN (Lanjutan) 11. TAXATION (Continued)
a. Pajak penghasilan (lanjutan) a. Income tax (continued)
Pada tanggal 5 Oktober 2020, Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Omnibus Law) yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 2 November 2020. Dengan berlakunya Undang-Undang ini, penghasilan dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan pasal 23.
On October 5, 2020, the Government has issued regulation for Law No. 11 of 2020 concerning Job Creation ("the Job Creation Law") which effective on November 2, 2020. With the enactment of this Law, dividend income derived from domestically received or obtained by domestic corporate Tax is excluded from the object of Income Tax article 23.
Pada tanggal 29 Oktober 2021, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Aturan tersebut menetapkan tarif pajak penghasilan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022 dan seterusnya, serta mengatur tentang kenaikan tarif PPN umum secara bertahap, kenaikan dari 10% menjadi 11% mulai
berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12% mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
On 29 October 2021, the Government issued Law of the Republic of Indonesia No.7 year 2021 concerning Harmonization of Tax Regulations. The regulation has stipulated the income tax rate for domestic taxpayers and business establishments of 22% which will be effective from the Fiscal Year 2022 onwards, and regulates the gradual increase in the general VAT rate, the increasing from 10% to 11% starting April 1, 2022 and 12% starting January 1,
2025.
Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam jumlah bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
The Mutual Fund’s investment income which is subject to final income tax is represent on a gross before final income tax. The provision for income tax is determined on the basis of estimated taxable income for the year subject to tax at statutory tax rates.
Rekonsiliasi antara laba (rugi) sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba (rugi) kena pajak yang dihitung oleh Xxxxx Xxxx untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
The reconciliation between the profit (loss) before tax, as shown in the statements of profit or loss and other comprehensive income with taxable profit (loss) calculated by the Mutual Fund for the years ended December 31, 2023 and 2022 are as follows:
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
11. PERPAJAKAN (Lanjutan) 11. TAXATION (Continued)
a. Pajak penghasilan (lanjutan) a. Income tax (continued)
2023 2022
Laba (rugi) sebelum pajak 934,686.62 (4,354,430.02) Profit (loss) before tax
Ditambah (dikurangi): Add (less):
Beban yang tidak dapat
dikurangkan 186,178.67 121,501.81 Non deductible expenses
Pendapatan yang pajaknya
bersifat final Income subject to final tax
- Pendapatan dividen onshore - (8,026.02) Dividend income onshore -
- Kerugian yang telah
direalisasi atas efek
bersifat ekuitas onshore 2,023.44 1,607.23
- Kerugian yang telah
direalisasi (offshore) 1,196,843.56 1,791,532.89
- (Keuntungan) kerugian yang belum direalisasi atas efek
bersifat ekuitas onshore (19,120.94) 28,381.36
- (Keuntungan) kerugian yang
belum direalisasi (offshore) (2,306,293.61) 3,012,065.12
Realized losses on - equity onshore Realized losses on -
(offshore)
Unrealized (gain) loss - on equity onshore Unrealized (gain) loss -
(offshore)
Laba kena pajak (5,682.26) 592,632.37 Taxable profit
Pajak penghasilan - 113,886.81 Income tax
Pajak dibayar dimuka pasal 25 | (315,124.14) | (881,826.90) | Prepaid taxes art 25 |
(Lebih) kurang bayar pajak |
| Tax (over) under payment | |
tahun berjalan | (315,124.14) (767,940.09) | current year |
Lebih bayar pajak penghasilan disajikan sebagai pajak dibayar di muka.
Overpayments of income tax are presented as prepaid tax
Dalam laporan keuangan ini, jumlah penghasilan kena pajak didasarkan atas perhitungan sementara, karena Reksa Dana belum menyampaikan SPT pajak penghasilan badan.
In these financial statements, the amount of taxable income is based on a preliminary calculation, as the Mutual Fund has not yet submitted its corporate income tax return.
b. Pajak dibayar di muka b. Prepaid tax
2023 2022
Lebih bayar pajak tahun 2023 | 315,124.14 | - | Tax over payment 2023 | |
Lebih bayar pajak tahun 2022 | 767,940.09 | 767,940.09 | Tax over payment 2022 | |
Lebih bayar pajak tahun 2018 | 104,197.08 | 104,197.08 | Tax over payment 2018 | |
Pembayaran pajak tahun 2018 | Tax payment 2018 | |||
(proses keberatan pajak) | 271,320.32 | 271,320.32 | (tax objection process) | |
Total | 1,458,581.63 | 1,143,457.49 | Total |
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
11. PERPAJAKAN (Lanjutan) 11. TAXATION (Continued)
b. Aset lain-lain (lanjutan) b. Other assets (continued)
Pada tanggal 17 Juli 2020 Xxxxxxx Xxxxxxxxx mengajukan surat dengan No. 094/RHS/XXX.XX/XXX/0000 kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai Keberatan atas SKPKB pajak penghasilan tahun pajak 2018.
On July 17, 2020, Investment Manager submitted a letter as No. 094/RHS/XXX.XX/XXX/0000 to Director General of Taxes regarding objection against Under Payment of Tax Assesment Letter corporate income tax in 2018.
Atas surat keberatan tersebut Manajer Investasi berasumsi bahwa kewajiban pajak yang sudah dibayarkan beserta denda pajak dapat direstitusi sebesar 100%.
Regarding the objection letter, the Investment Manager assumes that the paid tax liability and tax penalties are 100% refundable.
c. Utang pajak c. Tax payable
2023 | 2022 | |||
Pajak penghasilan Pasal 29 | - | - Tax article 29 | ||
Pajak penghasilan Pasal 25 | 9,491.00 | 76,568.38 | Tax article 25 | |
Total | 9,491.00 | 76,568.38 | Total |
d. Utang pajak lainnya d. Other tax payable
2023 | 2022 | |||
Pajak penghasilan Pasal 23 | - | 2.68 | Tax article 23 | |
Total | - | 2.68 | Total |
e. Beban pajak e. Tax expenses
2023 | 2022 | |||||
Pajak kini | - | 113,886.81 | Current tax | |||
Pajak kini (capital gain) Pajak tangguhan | 19,735.28 - | 37,339.18 - | Current tax (capital gain) Deffered tax | |||
Total | 19,735.28 | 151,225.99 | Total | |||
f. | Administrasi | f. | Administration | |||
Berdasarkan | peraturan | perpajakan | Under the taxation laws | in Indonesia, the | ||
Indonesia, Xxxxx Xxxx menghitung, Mutual Fund submits tax returns on the |
menetapkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang terutang. Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan dan mengubah liabilitas pajak dalam batas waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal terutangnya pajak.
basis of self-assessment. The tax authorities may assess or amend taxes within 5 (five) years from the date the tax became due.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
12. UNIT PENYERTAAN BEREDAR 12. OUTSTANDING INVESTMENT UNITS
Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal dan Manajer Investasi pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
Investment Units owned by the Investors and the Investment Manager as at December 31, 2023 and 2022 are as follows:
2023
Unit/ Persentase (%)/
Units Percentage (%)
Pemodal 10,022,934.9066 100,00 Investors
Xxxxxxx Xxxxxxxxx - - Investment Manager
Total 10,022,934.9066 100,00 Total
2022
Unit/ Persentase (%)/
Units Percentage (%)
Pemodal | 11,511,342.3510 | 100,00 | Investors | |
Xxxxxxx Xxxxxxxxx | - | - | Investment Manager | |
Total | 11,511,342.3510 | 100,00 | Total |
13. BEBAN JASA PENGELOLAAN INVESTASI 13. INVESTASI MANAGEMENT FEES
Beban ini merupakan imbalan jasa kepada Manajer Investasi, maksimum sebesar 5% (lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayarkan dicatat pada beban akrual (Catatan 9). Beban pengelolaan investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing- masing adalah sebesar USD 287,013.39 dan USD 348,380.37 yang dicatat dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
This expense represents the fee payable to the Investment Manager, maximum is 5% (five percent) per annum which calculated daily basis of the Net Asset Value based on 365 (three hundred sixty five) calendar days per year or 366 (three hundred sixty six) calendar days per year leap and be paid monthly. It is in accordance with the Collective Investment Contract. The management fees payable recorded as accrued expenses (Note 9). Management fees for the years ended December 31, 2023 and 2022 amounted to
USD 287,013.39 and USD 348,380.37 which
is recorded in the statement of profit or loss and other comprehensif income.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
14. BEBAN JASA KUSTODIAN 14. CUSTODIAN FEES
Beban ini merupakan imbalan kepada Bank Kustodian, maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif. Beban kustodian yang belum dibayarkan dicatat pada beban akrual (Catatan 9). Beban kustodian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar USD 16,072.74 dan USD 19,509.33 yang
dicatat dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
This expense represents the fee payable to the Custodian Bank, maximum is 1% (one percent) per annum which calculated daily basis of the Net Asset Value based on 365 (three hundred sixty five) calendar days per year or 366 (three hundred sixty six) calendar days per year leap and be paid monthly. It is in accordance with the Collective Investment Contract. The custodian fees payable recorded as accrued expenses (Note 9). Management fees for the years ended December 31, 2023 and 2022 amounted to USD 16,072.74 and USD 19,509.33 which is recorded in the statement of profit or loss and other comprehensif income.
15. BEBAN LAIN-LAIN 15. OTHER EXPENSES
2023 | 2022 | |||
Biaya transaksi | 45,643.15 | 64,945.06 | Transaction fees | |
Pajak final | 23,899.27 | 28,657.26 | Final tax | |
Lain-lain | 41,015.84 | 52,074.73 | Others | |
Total | 110,558.26 | 145,677.05 | Total |
16. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI
16. NATURE OF RELATIONSHIP AND TRANSACTION WITH RELATED PARTIES
Sifat Pihak-Xxxxx Xxxxxxxx The Nature of Relationship
Pihak berelasi adalah perusahaan yang mempunyai keterkaitan kepengurusan secara langsung maupun tidak langsung dengan Reksa dana.
Related parties are companies who directly or indirectly have relationships with the Mutual Fund through management.
Manajer Investasi adalah pihak berelasi dengan Reksa Dana dan Bank Kustodian bukan merupakan pihak berelasi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014.
Investment Manager is related parties with the Mutual Fund and Custodian Bank is not related parties based on the decision letter from Capital Market Supervisory Department Head 2A No. KEP-04/PM.21/2014 dated October 7, 2014.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
16. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI (Lanjutan)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
16. NATURE OF RELATIONSHIP AND TRANSACTION WITH RELATED PARTIES (Continued)
Transaksi Pihak-Pihak Berelasi Transactions with Related Parties
Dalam kegiatan operasionalnya, Reksa Dana melakukan transaksi pembelian dan penjualan efek dengan pihak-pihak yang berelasi. Transaksi-transaksi dengan pihak-pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak ketiga.
The Mutual Fund, in its operations, has purchase and sale transactions of securities with its related parties. The transactions with related parties were done under similar terms and conditions as those done with third parties.
a. Rincian pembelian dan penjualan dengan pihak-pihak berelasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah nihil.
a. Details of purchase and sale with the related parties for the years ended December 31, 2023 and 2022 are nil.
b. Transaksi Reksa Dana dengan Manajer Investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut :
b. The Mutual Fund transactions with Investment Manager for the years ended December 31, 2023 and 2022 are as follows :
Saldo Unit Penyertaan/ Unit balanced
Jasa Pengelolaan Investasi/
Investment Management Fee
Persentase fee
(%)/Percentage
2023
Total keuntungan (kerugian) atas kepemilikan Unit Penyertaan untuk masing-masing transaksi pembelian kembali/Realized gain (loss) of unit holder from respective redemption
Total pendapatan lainnya/ Total
amount Total/Total
fee (%)
transactions
other income
- 287,013.39 5,00 - -
Saldo Unit Penyertaan/ Unit balanced
Jasa Pengelolaan Investasi/
Investment Management Fee
Persentase fee
(%)/Percentage
2022
Total keuntungan (kerugian) atas kepemilikan Unit Penyertaan untuk masing-masing transaksi pembelian kembali/Realized gain (loss) of unit holder from respective redemption
Total pendapatan lainnya/ Total
amount Total/Total
fee (%)
transactions
other income
- 348,380.37 5,00 - -
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
17. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI MATERIAL
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
17. MATERIAL ACCOUNTING JUDGEMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS
Penyusunan laporan keuangan Reksa Xxxx mengharuskan Manajer Investasi untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang memengaruhi jumlah dan pengungkapan yang disajikan dalam laporan keuangan. Namun demikian, ketidakpastian atas estimasi dan asumsi ini dapat menyebabkan penyesuaian yang material atas nilai tercatat dan aset dan liabilitas di masa yang akan datang.
The preparation of the Mutual Fund’s financial statement requires Investment Manager to make judgements, estimates dan assumptions tahat affect the reported amounts and disclosures recognized in the financial statement. However, uncertainty about these assumptions and estimates could result it outcomes that could require a material adjustment to the carrying amount of the asset or liability affected in future periods.
Pajak Penghasilan Income Tax
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Manajer Investasi dapat membentuk pencadangan terhadap liabilitas pajak di masa depan sebesar jumlah yang diestimasikan akan dibayarkan ke kantor pajak jika berdasarkan evaluasi pada tanggal laporan posisi keuangan terdapat risiko pajak yang probable. Asumsi dan estimasi yang digunakan dalam perhitungan pembentukan cadangan tersebut memiliki unsur ketidakpastian.
Significant judgement is needed to determine the amount income tax. The Investment Manager may establish reserves the future tax liability by an amount estimated to be paid to the tax office if the evaluation is based on the statement of financial position are probable tax risk. The assumptions and estimates used in the calculation of the reserve establishment has an element of uncertainty.
18. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN 18. FINANCIAL RISK MANAGEMENT
Manajer Investasi mengelola instrumen keuangannya sesuai dengan komposisi yang disajikan dalam kebijakan investasi. Aktivitas investasi Reksa Dana terpengaruh oleh berbagai jenis risiko yang berkaitan dengan instrumen keuangan dan risiko pasar di mana Xxxxx Xxxx berinvestasi.
The Investment Manager maintains position in a variety of financial instruments as dictated by its investment management strategy. The Mutual Fund’s investing activities expose it to various types of risk that are associated with the financial instruments and markets in which it invests.
Risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan Reksa Dana adalah risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas dan manajemen risiko permodalan. Tujuan manajemen risiko Reksa Dana secara keseluruhan adalah untuk secara efektif mengelola risiko-risiko tersebut dan meminimalkan dampak yang tidak diharapkan pada kinerja keuangan Reksa Dana. Manajer Investasi dan Bank Kustodian mereviu dan menyetujui semua kebijakan untuk mengelola setiap risiko, termasuk juga risiko ekonomi dan risiko usaha Reksa Dana, yang dirangkum di bawah ini, dan juga memantau risiko harga pasar yang timbul dari semua instrumen keuangan.
The main risks arising from Mutual Fund financial instruments are credit risk, market risk, liquidity risk and capital risk management. The overall objective of Mutual Fund risk management is to effectively manage these risks and minimize unintended impacts on the Mutual Fund's financial performance. The Investment Manager and Custodian Bank reviewing and agree on all policies to manage each risk, including economic risk and Mutual Fund business risk, which are summarized below, and also monitoring market price risk that arising from all financial instruments.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
(Stated in United States Dollar, unless otherwise stated)
18. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 18. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
a. Risiko Kredit a. Credit Risk
Xxxxx Xxxx terekspos risiko kredit, yaitu risiko bahwa counterparty tidak akan mampu membayar jumlah kewajiban secara penuh pada saat jatuh tempo, termasuk transaksi dengan pihak-pihak seperti emiten, broker, Bank Kustodian dan bank.
Risiko kredit dikelola melalui kebijakan seperti: Manajer Investasi menghindari penyelesaian perdagangan dengan metode Free of Payment (“FOP”); pelaksanaan pembayaran dan penerimaan efek dipantau oleh tim operasional melalui prosedur rekonsiliasi kas dan efek secara teratur; transaksi dilakukan dengan counterparty yang telah disetujui terlebih dahulu oleh komite kredit Manajer Investasi.
Terhadap setiap counterparty dilakukan analisis kelayakan kredit setiap hari. Saldo kas hanya ditempatkan pada bank terkemuka dengan peringkat kredit yang baik.
(i) Eksposur maksimum terhadap risiko kredit
Tabel berikut adalah eksposur maksimum terhadap risiko kredit untuk aset keuangan pada laporan posisi keuangan:
The Mutual Fund takes on exposure to credit risk which is the risk that a counterparty will be unable to pay amounts in full when due, including transactions with counterparties such as issuers, brokers, Custodian Bank and banks.
Credit risk are managed through policies such as: Investment Manager avoid trade settlements through Free of Payment (“FOP”) method; the execution of cash payment and receipt of the securities are monitored by operation team through the regular cash and securities reconciliation procedures; transactions conducted with counterparties must be pre-approved by the Investment Manager’s credit committee.
Counterparties are subject to daily credit feasibility analysis. Cash balance will only be placed in reputable banks with high quality credit ratings.
(i) Maximum exposure to credit risk
The following table is the maximum exposure to credit risk of financial assets in the statements of financial position:
2023 | 2022 | |||
Kas Piutang transaksi efek | 68,205.08 140,378.39 | 193,031.55 - | Cash Security transaction receivable | |
Piutang lain-lain | 1,440.56 | 194,801.44 | Other receivables | |
Total | 210,024.03 | 387,832.99 | Total | |
(ii) Kualitas kredit | (ii) Credit quality |
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, aset-aset keuangan Reksa Dana dikategorikan sebagai belum jatuh tempo dan tidak mengalami penurunan nilai.
As at 31 December 2023 and 2022, the Fund’s financial assets are categorised as neither past due nor impaired.
(Lanjutan) Untuk tahun yang berakhir pada tanggal | (Continued) For the year ended | ||
31 Desember 2023 | December 31, 2023 | ||
(Dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain) | (Stated in United States Dollar, unless otherwise stated) | ||
18. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) | 18. | FINANCIAL (Continued) | RISK MANAGEMENT |
b. Risiko Pasar b. Market Risk
Nilai wajar arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan yang dimiliki oleh Xxxxx Xxxx dapat berfluktuasi karena perubahan harga pasar. Risiko pasar ini terdiri dari tiga elemen: risiko mata uang asing, risiko bagi hasil dan risiko harga.
The fair value of future cash flows of a financial instruments held by the Mutual Fund may fluctuate because of changes in market prices. This market risk comprises three elements: foreign currency risk, profit sharing risk and price risk.
(i) Risiko mata uang asing (i) Foreign currency risk
Reksa Dana tidak mempunyai risiko terhadap nilai tukar mata uang asing karena seluruh transaksi Reksa Dana dilakukan menggunakan mata uang fungsional. Pada tanggal 31 Desember 2023, Reksa Dana tidak memiliki aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing.
The Mutual Fund has no foreign exchange risks since all of the Mutual Fund’s transactions are performed using the Mutual Fund's functional currency. As at December 31, 2023, the Mutual Fund has no monetary assets and liabilities denominated in foreign currencies.
(ii) Risiko bagi hasil (ii) Profit sharing risk
a) Eksposur Reksa Dana terhadap risiko bagi hasil
a) The Mutual Fund’s exposure to profit sharing risk
Mayoritas aset maupun liabilitas keuangan Reksa Dana tidak dikenakan bunga, oleh karenanya Xxxxx Xxxx tidak menghadapi risiko secara signifikan yang diakibatkan fluktuasi suku bunga pasar yang berlaku.
The majority of the Mutual Fund’s financial assets and liabilities are non- interest bearing; as the result, the Mutual Fund is not subject to significant amounts of risk due to fluctuations in the prevailing levels of market interest rates.
Reksa Dana dilarang terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi.
The Mutual Fund is prohibited from engaging in various forms of borrowing, except short term borrowing related to the settlement of the transaction.
18. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 18. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
b. Risiko Pasar (lanjutan) b. Market Risk (continued)
(ii) Risiko bagi hasil (lanjutan) (ii) Profit sharing risk (continued)
a) Eksposur Reksa Dana terhadap risiko bagi hasil (lanjutan) a) The Mutual Fund’s exposure to profit sharing risk (continued)
Tabel berikut ini menyajikan aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana pada nilai tercatat, yang dipisahkan menjadi aset/liabilitas
The following tables summarise the Mutual Fund’s financial assets and liabilities at carrying value, divided into
dengan bagi hasil: | assets/liabilities with profit | sharing: | |||
2023 | |||||
Bagi hasil/ | Lainnya/ | Total/ | |||
Profit sharing | Others | Total | |||
Aset keuangan | Financial assets | ||||
Portofolio efek | Instrument portfolio | ||||
- Efek bersifat ekuitas | - | 8,520,297.06 | 8,520,297.06 | equity instrument - | |
Kas di bank | - | 68,205.08 | 68,205.08 | Cash in bank | |
Piutang dividen | - | 4,825.29 | 4,825.29 | Dividend receivables | |
Piutang transaksi efek | - | 140,378.39 | 140,378.39 | Security transaction receivable | |
Piutang lain-lain | - | 1,440.56 | 1,440.56 | Other receivables | |
Jumlah asset keuangan | - | 8,735,146.38 | 8,735,146.38 | Total financial assets | |
Liabilitas keuangan | Financial liabilities | ||||
Liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan | - | 6,612.95 | 6,612.95 | Liabilities of redemption investment units | |
Beban akrual | - | 25,360.38 | 25,360.38 | Accrued expenses | |
Jumlah liabilitas keuangan | - | 31,973.33 | 31,973.33 | Total financial liabilities | |
Jumlah repricing gap - bunga | - | - | Total interest repricing gap |
18. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 18. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
b. Risiko Pasar (lanjutan) b. Market Risk (continued)
(ii) Risiko bagi hasil (lanjutan) (ii) Profit sharing risk (continued)
a) Eksposur Reksa Dana terhadap risiko bagi hasil (lanjutan) a) The Mutual Fund’s exposure to profit sharing risk
(continued)
2022
Bagi hasil/ Profit sharing | Lainnya/ Others | Total/ Total | ||||
Aset keuangan | Financial assets | |||||
Portofolio efek | Instrument portfolio | |||||
- Efek bersifat ekuitas | - | 9,394,512.06 | 9,394,512.06 | equity instrument - | ||
Kas di bank | - | 193,031.55 | 193,031.55 | Cash in bank | ||
Piutang dividen | - | 4,766.73 | 4,766.73 | Dividend receivables | ||
Piutang lain-lain | - | 194,801.44 | 194,801.44 | Other receivables | ||
Jumlah asset keuangan | - | 9,787,111.78 | 9,787,111.78 | Total financial assets | ||
Liabilitas keuangan | Financial liabilities | |||||
Liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan | - | 188,282.52 | 188,282.52 | Liabilities of redemption investment units | ||
Beban akrual | - | 28,225.59 | 28,225.59 | Accrued expenses | ||
Jumlah liabilitas keuangan | - | 216,508.11 | 216,508.11 | Total financial liabilities | ||
Jumlah repricing gap - bunga | - | - | Total interest repricing gap |
18. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 18. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
b. Risiko Pasar (lanjutan) b. Market Risk (continued)
(ii) Risiko bagi hasil (lanjutan) (ii) Profit sharing risk (continued)
b) Sensitivitas terhadap laba tahun berjalan
b) Sensitivity to profit for the year
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, risiko suku bunga dianggap tidak signifikan terhadap Reksa Dana karena sebagian besar aset dan liabilitas keuangan merupakan aset dan liabilitas keuangan yang dikenakan bunga tetap atau tidak dikenakan bunga.
As at December 31, 2023 and 2022, interest rate risk is not considered significant on the Mutual Fund since the majority of financial assets and liabilities are fixed rate or non interest- bearing.
(iii) Risiko harga (iii) Price risk
Instrumen investasi dalam portofolio Reksa Dana diukur dengan harga pasar wajar sehingga risiko fluktuasi harga adalah salah satu risiko yang dihadapi oleh Xxxxx Xxxx.
Instruments in the securities portfolio of the Mutual Fund are measured at their fair market prices and therefore fluctuations in price are one of the risks faced by the Mutual Fund.
Risiko harga termasuk fluktuasi harga pasar yang dapat memengaruhi nilai investasi.
Price risk includes changes in market prices which may effect the value of investments.
Untuk mengelola risiko harga yang timbul dari investasi pada efek ekuitas, Reksa Dana melakukan diversifikasi portofolionya. Diversifikasi portofolio dilakukan sesuai dengan batasan yang ditentukan oleh kebijakan investasi Xxxxx Xxxx serta ketentuan yang berlaku.
To manage price risk arising from investment in equity, the Mutual Fund diversifies its portfolio. The diversification of the portfolio is conducted in accordance with the limits determined by the Mutual Fund’s investment policy and the prevailing regulations.
Sensitivitas harga menunjukan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio Reksa Dana terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana. Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio Reksa Dana, terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana.
The prices sensitivity shows the impact of the reasonable changes in the market value of instruments in the investment portfolios of the Mutual Funds to total net assets attributable to unit holders, total financial assets, and financial liabilities of the Mutual Funds. The interest rate sensitivity shows the impact of reasonable changes in market interest rates, including the yield of the instruments in the investments portfolio of the Mutual Funds to total net assets attributable to unit holders, total financial assets, and financial liabilities of the Mutual Funds.
b. Risiko Pasar (lanjutan) b. Market Risk (continued)
(iii)Risiko harga (lanjutan) (iii)Price risk (continued)
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisis dan memantau sensitivitas harga dan suku bunga secara regular.
In accordance with the Mutual Fund’s policy, the Investment Managers analyze and monitor the price and the interest rate’s sensitivities on a regular basis.
c. Risiko Likuiditas c. Liquidity Risk
Nilai portofolio Reksa Dana pada tanggal dilakukannya penjualan kembali dan likuidasi Reksa Dana dipengaruhi oleh likuiditas pasar efek-efek dalam portofolio Reksa Dana. Efek-efek yang tidak likuid dapat memiliki nilai pasar wajar yang lebih rendah dari pada nilai efek-efek tersebut.
The value of the Mutual Fund portfolio on the date of the resale and liquidation of the Mutual Fund is affected by the market liquidity of the securities in the Mutual Fundportfolio. Securities that are illiquid can have a lower fair market value than the value of these securities.
Tabel berikut ini menggambarkan analisis liabilitas keuangan Reksa Dana ke dalam kelompok jatuh tempo yang relevan berdasarkan periode yang tersisa pada tanggal posisi keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo kontrak. Total dalam tabel adalah arus kas kontraktual yang tidak didiskontokan.
Kurang dari 1
The following table describes the analysis of the Mutual Funds financial liabilities into the relevant maturity groups based on the remaining period from the financial position date to the contract maturity date. The amounts in the table are the contractual undiscounted cash flows.
2023
Lebih dari
bulan/less than
1-3 bulan/
3 bulan/more
Total/Total
1 month 1-3 month than 3 month
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Liabilitas atas pembelian kembali unit
penyertaan 6,612.95 - - 6,612.95
Beban akrual 25,360.38 - - 25,360.38
Liabilities for redemption of
investment unit payable
Accrued expenses
Total liabilitas |
| Total financial |
keuangan | 31,973.33 - - 31,973.33 | liabilities |
c. Risiko Likuiditas (lanjutan) c. Liquidity Risk (continued)
Kurang dari 1 bulan/less than
2022
1-3 bulan/
Lebih dari 3 bulan/more
Total/Total
1 month 1-3 month than 3 month
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Utang transaksi | Security transaction | ||||
efek | 188,282.52 | - | - | 188,282.52 | payable |
Accrued | |||||
Beban akrual | 28,225.59 | - | - | 28,225.59 | expenses |
Total liabilitas |
| Total financial | |||
keuangan | 216,508.11 - - 216,508.11 | liabilities |
d. Manajemen risiko permodalan d. Capital risk management
Manajer Investasi memonitor modal atas dasar nilai aset bersih yang diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan. Jumlah aset bersih yang diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dapat berubah secara signifikan secara harian, dimana Reksa Dana bergantung kepada pembelian kembali dan penjualan unit penyertaan atas kebijaksanaan dari pemegang unit penyertaan secara harian. Tujuan Manajer Investasi ketika mengelola modal adalah untuk menjaga kemampuan Reksa Dana untuk melanjutkan kelangsungan hidup dalam rangka memberikan keuntungan bagi pemegang unit penyertaan dan mempertahankan basis modal yang kuat untuk mendukung pengembangan kegiatan investasi Reksa Dana secara efisien.
The Investment Manager monitors the capital of the Mutual Fund based on the net assets attributable to holders of investment unit. The total net assets attributable to holders of investment unit may significantly change on a daily basis, as subscriptions and redemptions to/from the Mutual Fund are at the discretion of the holders of investment unit. The Investment Manager’s objectives when managing capital are to maintain the Mutual Fund’s ability to continue as a going concern in order to generate returns to holders of investment unit and to maintain a strong capital base to support the development of the investment activities of the Mutual Fund efficiently.
19. RASIO-RASIO KEUANGAN 19. FINANCIAL RATIOS
Berikut ini adalah ikhtisar rasio-rasio keuangan Reksa Dana. Rasio-rasio ini dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-99/PM/1996 tanggal 28 Mei 1996.
Following is a summary of the Mutual Fund’s financial ratios. These ratios are calculated in accordance with the Decree of the Chairman of Capital Market Supervisory Board and Financial Institution No. KEP-99/PM/1996 dated May 28, 1996.