PROSPEKTUS REKSA DANA PHILLIP MONEY MARKET FUND
PROSPEKTUS REKSA XXXX XXXXXXX XXXXX MARKET FUND
Tanggal Efektif: 23 Juni 2010 Tanggal Mulai Penawaran: 20 Juli 2010
XXXXXXX XXXXX MARKET FUND adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana.
XXXXXXX XXXXX MARKET FUND bertujuan untuk memberikan tingkat pengembalian investasi yang menarik melalui investasi pada instrumen Pasar Uang serta menurunkan tingkat risiko melalui diversifikasi penempatan instrumen Pasar Uang yang dipilih selektif. XXXXXXX XXXXX MARKET FUND juga bertujuan memberikan tingkat likuiditas yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu singkat. Komposisi investasi dari XXXXXXX XXXXX MARKET FUND adalah 100% (seratus persen) pada instrumen Pasar Uang dan atau Kas/ Setara Kas.
P E N A W A R A N U M U M
PT Xxxxxxx Xxxxx Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXX MARKET FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. (Berlaku mulai tanggal 1 Januari 2013)
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya Pembelian Unit Penyertaan dan biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX dari Prospektus ini.
Manajer Investasi Bank Kustodian
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI, SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PENTING : SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN XXXXXXX XXXXX MARKET FUND, ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI, DAN BAB VIII MENGENAI MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO.
Prospektus ini diperbaharui di Jakarta pada 31 Maret 2021
DAFTAR ISI
BAB HAL
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI……………………………………………………………… 3 BAB II. INFORMASI MENGENAI XXXXXXX XXXXX MARKET FUND…………………… 11
BAB III. MANAJER INVESTASI 14
BAB IV. BANK KUSTODIAN 16
BAB V. TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI…………………………………………… 18
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM 22
PORTOFOLIO XXXXXXX XXXXX MARKET FUND………………………………..
BAB VII. PERPAJAKAN………………………………………………………………………… 25 BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO…………………………………… 26
BAB IX. IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA…………………………………………… 28
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 30
BAB XI PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 31
BAB XII. TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN…………………………………. 32
BAB XIII. TATA CARA PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT 35
PENYERTAAN....................................................................................................
BAB XIV. SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT 42
PENYERTAAN ……………………………………………………………………….
BAB XV. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI…………………………………………………… 46 BAB XVI. PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN…………………………….. 49
BAB XVII. PENYELESAIAN SENGKETA………………………………………………………. 50
BAB XVIII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS, FORMULIR PEMBELIAN UNIT 53
PENYERTAAN, FORMULIR PENJUALAN KEMBALI DAN FORMULIR
PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN………………………………………………..
1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
2. XXXXXXX XXXXX MARKET FUND
XXXXXXX XXXXX MARKET FUND adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya sebagaimana termaktub dalam akta-akta yang rinciannya dapat dilihat pada Bab II angka 2.1. Prospektus.
3. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tertanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan- perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan Transaksi Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND .
4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian dalam hal ini PT Bank Permata Tbk adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
5. BAPEPAM & LK
BAPEPAM & LK atau Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
6. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
7. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK No. 23/POJK.04/2016”) berikut pembaharuannya yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana hanya dapat melakukan investasi berupa:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di dalam maupundi luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satuanggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui PenawaranUmum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dariPerusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalamRupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidakmelalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
8. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK 23/POJK.04/2016 berikut pembaharuannya yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dengan bukti Surat Pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum XXXXXXX XXXXX MARKET FUND yang akan dikeluarkan oleh OJK.
9. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK NomorKep- 20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2”), yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal XXXXXXX XXXXX MARKET FUND sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
10. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
11. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan digunakan oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) maupun dalam bentuk aplikasi elektronik yang dipergunakan oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani atau diotorisasi dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
12. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisisecara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
13. FORMULIR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam XXXXXXX XXXXX MARKET FUND ke reksa dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
14. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
15. HARI KERJA
Hari Kerja adalahhari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
16. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
17. KEADAAN KAHAR
Keadaan Kahar adalah keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang- Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
18. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
19. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif, sebagimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tentang perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
20. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih - dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor
X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep- 06/PM/2004 tanggal 09 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”). Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 /SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Lamporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu maka bukti kepemilikan unit penyertaan dapat di akses melalui akses KSEI dan BK menerbitkan Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
21. LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK
Lembaga Penilaian Harga Efek atau LPHE adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek (“Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.C.3”).
22. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
23. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah PT Xxxxxxx Asset Management yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para Nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok Nasabah dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
24. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH
Metode Penghitungan Nilai Aktiva Bersih adalah metode untuk menghitung Nilai Aktiva Bersih dengan menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2”)
25. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa penyedia jasa keuangan di sektor pasar modal dalam rangka kegiatan investasi di pasar modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
26. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
27. OTORITAS JASA KEUANGAN
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang OJK. Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK. Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka apa yang disebut dalam Kontrak ini sebagai BAPEPAM dan LK, dan Peraturan BAPEPAM dan LK, juga dimaksudkan sebagai OJK dan Peraturan OJK
28. PEMBELIAN BERKALA
Pembelian Berkala adalah mekanisme pembelian Unit Penyertaan secara berkala selama waktu tertentu oleh Pemegang Unit Penyertaan, di mana jangka waktu dan nilai pembelian Unit Penyertaan untuk setiap transaksi pembelian telah disepakati sejak awal oleh Pemegang Unit Penyertaan.
29. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.
30. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
31. PENJUALAN KEMBALI
Penjualan Kembali adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.
32. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau Manajer Investasi, serta bank umum yang menjalankan fungsi kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
33. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- Undang Pasar Modal dan POJK No. 23/POJK.04/2016 berikut pembaharuannya yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
34. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
35. POJK TENTANG ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTORJASA KEUANGAN
POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tertanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahannya pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tertanggal 18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan.
36. PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah program yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan.
37. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND .
38. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan agar pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK secara tegas dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
39. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 06 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
40. SUB REKENING EFEK
Sub Rekening Efek adalah rekening efek XXXXXXX XXXXX MARKET FUND yang tercatat dalam rekening efek Bank Kustodian pada Lembaga Penyimpana dan Penyelesaian. Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.04/2019.
41.SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat atau bukti konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam XXXXXXX XXXXX MARKET FUND . Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 /SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Lamporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu maka bukti kepemilikan unit penyertaan dapat di akses melalui akses KSEI.
42. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
43. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
44. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61 /POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
45. POJK TENTANG AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
POJK tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor POJK No. 39/POJK.04/2014 tanggal 13 Juni 2016 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana.
46. TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Transaksi Unit Penyertaan adalah transaksi dalam rangka penjualan, pembelian kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND .
BAB II
INFORMASI MENGENAI XXXXXXX XXXXX MARKET FUND
2.1. PEMBENTUKAN
XXXXXXX XXXXX MARKET FUND adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana.
Kontrak Investasi Kolektif yang dituangkan dalam akta-akta sebagai berikut:
- Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx Market Fund No. 1 tanggal 1 Maret 2010;
- Akta Perubahan I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx Market Fund No.
20 tanggal 19April 2010;
- Akta Perubahan II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx Market Fund No.
49 tanggal 24 Mei 2010;
- Akta Perubahan III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx Market Fund No. 25 tanggal 20 Agustus 2013;semuanya dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta antara PT Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Indonesia sebagai manajer investasi awal dan PT Bank CIMB Niaga Tbk cabang Jakarta sebagai bank kustodian awal;
- Akta Perubahan IV dan Pernyataan Kembali Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Xxxxxxx Xxxxx Market Fund No. 22 tanggal 16 April 2014;semuanya dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta antara PT Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Indonesia sebagai manajer investasi awal, PT Xxxxxxx Asset Management sebagai Manajer Investasi Pengganti, PT Bank CIMB Niaga Tbk cabang Jakarta sebagai bank kustodian awal dan PT Bank Permata Tbk sebagai Bank Kustodian sebagai Bank Kustodian Pengganti; dan
- Akta Perubahan V dan dan Pernyataan Kembali Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx Market Fund No. 41 tanggal 21 Agustus 2017, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, antara PT Xxxxxxx Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Permata Tbk sebagai Bank Kustodian; untuk selanjutnya akta-akta tersebut di atas disebut “Kontrak”.
XXXXXXX XXXXX MARKET FUND memperoleh Xxxnyataan Efektif dari BAPEPAM dan LK sesuai denganSurat Ketua BAPEPAM dan LK No. S-5579/BL/2010 tanggal 23 Juni 2010
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Xxxxxxx Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND sampai dengan 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan. Setelah itu Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan setelah melakukan perubahan kontrak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXXXX XXXXX MARKET FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu Rp 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Untuk selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXX MARKET FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. Manfaat Berinvestasi Pada XXXXXXX XXXXX MARKET FUND
XXXXXXX XXXXX MARKET FUND dapat memberikan keuntungan-keuntungan investasi sebagai berikut:
a. Diversifikasi Investasi – Melalui diversifikasi terukur dalam pengelolaan Manajer Investasi, Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang optimal sebagaimana layaknya Pemegang Unit Penyertaan dengan dana yang cukup besar.
b. Unit Penyertaan Mudah Dijual Kembali – XXXXXXX XXXXX MARKET FUND dan atau Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemegang Unit Penyertaan.
x. Xxxxxxxx Secara Profesional – Pengelolaan portofolio XXXXXXX XXXXX MARKET FUND dilakukan oleh Manajer Investasi yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana yang didukung informasi dan akses informasi pasar yang lengkap.
d. Membebaskan Investor dari Pekerjaan Administrasi dan Analisa Investasi– Investor tidaklagi perlu melakukan riset, analisa pasar, maupun berbagai pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan investasi setiap hari.
e. Transparansi Informasi – Pemegang Unit Penyertaan dapat memperoleh informasi mengenai XXXXXXX XXXXX MARKET FUND secara transparan melalui Prospektus, Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang diumumkan setiap hari serta laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun.
2.4. Pengelola Investasi
PT Xxxxxxx Xxxxx Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Warga Negara Indonesia, lulusan dari Flinder University of South Australia dengan gelar Bachelor of Commerce in Business Economics. Memulai karirnya di Pasar Modal Indonesia pada tahun 2005. Saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Xxxxxxx Asset Management. Yang bersangkutan telah memiliki ijin sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-70/PM.212/PJ-WPEE/2020
Edison Hulu
Warga Negara Indonesia yang lahir di Tetehosi pada tahun 1959, lulusan dari Universitas Indonesia dengan gelar Doktoral Ilmu Ekonomi pada tahun 1997. Mulai berkarir pada Dunia Keuangan sebagai Research Associate di Universitas Indonesia pada tahun 1987 - 1991. pada tahun 1993 - 1998 berkarir sebagai Research Associate di World Bank lalu memulai berkarir pada Pasar Modal Indonesia di PT Bursa Efek Indonesia sebagai ketua komite investasi pada tahun 1998 - 2011, Ditunjuk sebagai Koordinator Pengembangan Pasar Derivatif pada tahun 2000 - 2007 serta dipercaya menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Pendidikan Pasar Modal Indonesia pada tahun 2010 - 2011. sejak tahun 2003 sebagai Direktur Perdagangan di PT iPasar Indonesia serta mulai aktif mengajar sejak tahun 2003 di Universitas Pelita Harapan untuk Program Pascasarjana. Pada tahun 2017 pernah menjabat sebagai tenaga Ahli Senior di Kementrian Koordinator Bidang Ekonomi dan saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen PT Xxxxxxx Asset Management.
Xxxxxxx Xxxx T Xxxxxxx
Xxxxx Negara Indonesia, lulusan dari California State University of Los Angeles dengan gelar Master of Business Administration. Mulai berkarir pada Pasar Modal Indonesia sejak tahun 1995 di PT BDNI Reksadana. Saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur PT Xxxxxxx Xxxxx Management. Xxxx bersangkutan telah memiliki ijin sebagai Wakil Manager Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP- 114/PM/IP/WMI/1998 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-873/PM.211/PJ-WMI/2018 tertanggal 21 Desember 2018 dan ijin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP-18/BL/WPEE/2007 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-176/PM.212/PJ- WPEE/2018 tertanggal 24 Oktober 2018.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua Tim Pengelola InvestasiKusnan Xxxxxxxx
Xxxxx Tim Pengelola Investasi memperoleh gelar Sarjana dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2008, serta telah menduduki beberapa posisi di berbagai perusahaan. Saat ini menjabat sebagai Head Investment di PT Xxxxxxx Asset Management, beliau pernah menjabat sebagai Head of Investment di PT Post Asset Management, memiliki pengalaman sebagai Head of Investment PT Indosurya Asset Management, serta Head of Investment di PT Avrist Asset Management serta memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Nomor KEP- 854/PM.211/PJ-WMI/2018 tertanggal 14 Desember 2018.
Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx
Xxx Pengelola Investasi, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas MH. Thamrin Fakultas Manajemen Ekonomi Jurusan Spesialisasi Analis Efek Pasar Modal. Mendapatkan izin sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-351/PM.211/WMI/2017 berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tertanggal 20 Desember 2017. Memulai karir sebagai Sales Support di PT. Mega Capital Sekuritas di tahun 2014, Technical Analyst di PT. Indo Premier Sekuritas pada tahun 2016, dan bergabung dengan PT. Xxxxxxx Asset Management di tahun 2019 sebagai Xxxxxx Xxxxxxx Investasi.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. Keterangan Singkat Mengenai Manajer Investasi
PT Xxxxxxx Asset Management (selanjutnya disebut “XXXXXXX”) adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Xxxxxxx Asset Management No. 57 tanggal 29 November 2011 dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”) yang telah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) dengan Surat No. AHU-01685.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 11 Januari 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0002647.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 11 Januari 2012 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 8807 Berita Negara Republik Indonesia No. 32 tanggal 19 April 2013.
XXXXXXX telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari OJK sebagaimana tercantum dalam Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- 09/D.04/2014 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT Xxxxxxx Asset Management tanggal 12 Maret 2014.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Kepengurusan Perseroan mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Persetujuan Bersama Seluruh Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT Xxxxxxx Asset Management No. 26 tanggal 13 Agustus 2019 dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah dilaporkan kepada Menkumham dan diterima pelaporan tersebut dengan No. AHU-AH.01.03- 0313450 tanggal 14 Agustus 2019, susunan Dewan Komisaris dan Direksi XXXXXXX pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Edison Hulu
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxxxx Xxxx T Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx
3.2. Pengalaman Manajer Investasi
Dana kelolaan XXXXXXX atas seluruh Reksa Dana yang ditawarkan melalui Penawaran Umum per tanggal 30 Desember 2020 adalah sebesar Rp 392.758.687.275,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Juta Enam Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah).
PT Xxxxxxx Asset Management telah melakukan pengelolaan 6 Reksa Dana yaitu:
1. Xxxxx Xxxx Xxxxxxan XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND
2. Reksa Dana Pasar Uang XXXXXXX XXXXX MARKET FUND
3. Xxxxx Xxxx Xxxdapatan Tetap XXXXXXX XXXXXXXXXX BOND
4. Xxxxx Xxxx Xxxxxx ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX
5. Xxxxx Xxxx Pasar Uang XXXXXXX XXXXX MARKET FUND DANA LIKUID
6. Reksa Dana Syariah Pasar Uang XXXXXXX MMF SYARIAH BERMANFAAT
PT Xxxxxxx Asset Management adalah perusahaan manajemen investasi yang hanya semata- mata mengelola dana dan/atau portofolio Efek nasabah, sehingga semua keahlian dan kemampuan pengelolaan investasi diarahkan untuk kepentingan nasabah.Dengan didukung oleh para staf yang berpengalaman dan ahli di bidangnya, PT Xxxxxxx Asset Management akan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para nasabahnya.
3.3. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Manajer Investasi
Pihak yang terafiliasi dengan manajer investasi adalah PT Xxxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1 KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN
PT Bank Permata Tbk didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 228 tanggal 17 Desember 1954, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., pengganti dari Xxxxx Xxx Xxxxxxx, Notaris di Jakarta, dengan nama Bank Persatuan Dagang Indonesia (United Commercial Bank of Indonesia). Akta tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Penetapan Nomor J.A.5/2/2 tertanggal 4 Januari 1955, didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dibawah Nomor 123 tanggal 15 Januari 1955 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 22 tanggal 18 Maret 1955, Tambahan Nomor 292.
Berdasarkan Akta Nomor 35 tanggal 20 Agustus 1971 yang dibuat di hadapan Tan Thong Kie, Notaris di Jakarta, nama Bank Persatuan Dagang Indonesia diganti menjadi PT Bank Bali. Akta perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Penetapan Nomor J.A.5/171/4 tanggal 5 Oktober 1971, didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dibawah Nomor 2814 tanggal 9 Oktober 1971 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 86 tanggal 26 Oktober 1971, Tambahan Nomor 489.
Berdasarkan Akta Nomor 45 tertanggal 27 September 2002, yang minutanya dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx, S.H., Lex Legibus Magister, Notaris di Jakarta, mengenai perubahan nama PT Bank Bali Tbk menjadi PT Bank Permata Tbk, dan peningkatan modal ditempatkan dan disetor PT Bank Permata Tbk dari semula Rp. 668.645.803.835,- (enam ratus enam puluh delapan miliar enam ratus empat puluh lima juta delapan ratus tiga ribu delapan ratus tiga puluh lima Rupiah) menjadi Rp. 1.300.533.627.710,- (satu triliun tiga ratus miliar lima ratus tiga puluh tiga juta enam ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus sepuluh Rupiah), yang telah mendapatkan persetujuan dari dan dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan tertanggal 30 September 2002 Nomor C- 18778.HT.01.04.TH.2002 dan Bukti Penerimaan Laporan tertanggal
30 September 2002 Nomor C- 18861.HT.01.04.TH.2002, serta didaftarkan pada Daftar Perusahaan pada tanggal 30 September 2002 dibawah Nomor 1240/RUB 09.03/IX/2002, diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 81 tanggal 8 Oktober 2002, Tambahan Nomor 12280.
Anggaran Dasar Permata Bank telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir yang telah dimuat dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Permata Bank Tbk No.20 tanggal 20 Mei 2020, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.
Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam akta tertanggal 14-07- 2020 (empat belas Juli dua ribu dua puluh) Nomor 30, dibuat dihadapan XXXXX XXXXXXX Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, perubahan mana telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Perubahan Data Perseroan tertanggal 15-07-2020 (lima belas Juli dua ribu dua puluh) Nomor AHU-AH.01.03- 0290291
4.2 PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Permata Tbk melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Kustodian berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP-99/PM/1991 tanggal 22 Oktober 1991 dan Surat Departemen Keuangan Republik Indonesia Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: S-2631/PM/2002 tanggal 17 Desember 2002 serta telah memperoleh sertifikat kesesuaian syariah sebagai Bank Kustodian dan Wali Amanat berdasarkan Sertifikat Dewan Syariah Nasional Nomor: U-277/DSN/MUI/VIII/2008 tanggal 25 Agustus 2008.
Surat Keputusan BAPEPAM Nomor Kep-99/PM/1991 tertanggal 22 Oktober 1991 menyatakan bahwa PT Bank Bali Tbk yang berdomisili di Jakarta disetujui untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Tempat Penitipan Harta di bidang Pasar Modal. Selanjutnya, sehubungan dengan peleburan usaha 4 Bank Dalam Penyelesaian (PT Bank Universal Tbk, PT Bank Artamedia, PT Bank Prima Express dan PT Bank Patriot) ke dalam PT Bank Bali Tbk, BAPEPAM & LK sudah mencatatkan perubahan nama PT Bank Bali Tbk menjadi PT Bank Permata Tbk berdasarkan surat Nomor S-2631/PM/2002 tanggal 17 Desember 2002, selanjutnya kegiatan operasional Kustodian PT Bank Bali Tbk menggunakan nama PT Bank Permata Tbk. PT Bank Permata Tbk juga telah memperoleh penunjukan Bank Indonesia sebagai Sub Registry berdasarkan Surat Keputusan BI Nomor 7/88/DPM tertanggal 11 April 2005.
Perkembangan pasar modal yang sangat pesat dilihat sebagai suatu kesempatan oleh PT Bank Permata Tbk untuk mengembangkan berbagai jenis pelayanan sebagai salah satu wujud memberikan pelayanan yang terbaik kepada para Pemegang Unit Penyertaan pasar modal, baik yang berbentuk badan usaha, perorangan, maupun dana kelolaan, domestik maupun luar negeri. Kesiapan atas teknologi yang memadai merupakan tuntutan dalam menjalankan kegiatan operasional.
Operasional Kustodian PT Bank Permata Tbk didukung oleh sistem komputerisasi terpadu untuk sistem-sistem yang menatausahakan transaksi-transaksi yang menyangkut: equity, fixed income, Reksa Dana Dana Kelolaan (fund administration) dan juga sistem on-line antar cabang se-Indonesia untuk sistem aplikasi perbankan. Sistem komputer yang sudah terhubung secara on-line dengan KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) melalui C-Best System dan dengan Bank Indonesia melalui BI SSSS (Sub Registry) yang memudahkan dan mempercepat transaksi efek Nasabah kami.
Jasa dan layanan yang diberikan PT Bank Permata Tbk sebagai organisasi penunjang pasar modal/Bank Kustodian antara lain: Safekeeping, Settlement Transaction, Corporate Action, Fund Accounting dan Unit Registry.
Sampai dengan saat ini nasabah yang menggunakan jasa Custody dari PT Bank Permata Tbk meliputi perorangan, perbankan, perusahaan-perusahaan swasta (korporasi), perusahaan sekuritas, dana kelolaan, Xxxx Xxxxxxx, perusahaan asuransi dan BUMN, dealer, perusahaan dan lain sebagainya.
5.1 TUJUAN INVESTASI
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
XXXXXXX XXXXX MARKET FUND bertujuan untuk memberikan tingkat pengembalian investasi yang menarik melalui investasi pada instrumen Pasar Uang serta menurunkan tingkat risiko melalui diversifikasi penempatan instrumen Pasar Uang yang dipilih selektif. XXXXXXX XXXXX MARKET FUND juga bertujuan memberikan tingkat likuiditas yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu singkat.
5.2 KEBIJAKAN INVESTASI
XXXXXXX XXXXX MARKET FUND akan melakukan investasi 100% (seratus persen) pada instrumen Pasar Uang dan atau Kas/ Setara Kas. Portofolio instrumen Pasar Uang terdiri atas Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito (Negotiable Certificate of Deposit), Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Komersial (Commercial Paper) yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek, Obligasi yang jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan instrumen Pasar Uang lainnya. Manajer Investasi akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam bab V ini wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak tanggal diperolehnya Pernyataan Efektif atas XXXXXXX XXXXX MARKET FUND dari OJK.
5.3 PEMBATASAN INVESTASI
a. Batasan Investasi
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, XXXXXXX XXXXX MARKET FUND hanya dapat melakukan penjualan dan pembelian atas:
1) Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat berupa:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkantidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
2) Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. diterbitkan oleh:
(i) Emiten atau Perusahaan Publik;
(ii) anak perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang mendapat jaminan penuh dariEmiten atau Perusahaan Publik tersebut;
(iii) Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara;
(iv) Pemerintah Republik Indonesia;
(v) Pemerintah Daerah; dan/atau
(vi) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK;
b. memiliki peringkat layak investasi dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan
c. masuk dalam Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
3) Efek derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. diperdagangkan di:
(i) Bursa Efek; atau
(ii) luar Bursa Efek, dengan ketentuan:
(a) pihak penerbit (lawan transaksi) derivatif adalah Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha dan/atau di bawah pengawasan OJK serta memperoleh peringkat layak investasi dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
(b) valuasi dilakukan secara harian dan wajar; dan
(c) Efek derivatif dapat dijual atau ditutup posisinya melalui transaksi saling hapus sewaktu-waktu pada nilai wajar.
b. memiliki dasar obyek acuan derivatif berupa:
(i) Efek; atau
(ii) Indeks Efek, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(a) nilai indeks Efek dipublikasikan secara harian melalui media massa; dan
(b) informasi tentang indeks Efek dipublikasikan dan tersedia untuk umum; dan
c. tidak memiliki potensi kerugian yang lebih besar dari nilai eksposur awal pada saat pembelian Efek derivatif dimaksud.
b. Tindakan Yang Dilarang
XXXXXXX XXXXX MARKET FUND akan dikelola sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif, maka dalam melaksanakan pengelolaan Reksa Xxxx XXXXXXX XXXXX MARKET FUND Manajer Investasi tidak akan melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
1) Memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
2) Memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada setiap saat;
3) Memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
4) Memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada setiap saat.
Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia dan/atau dijamin oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
5) Memiliki Efek derivatif:
a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada setiap saat; dan
b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada setiap saat.
6) Memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada setiap saat dengan ketentuan bahwa setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada setiap saat;
7) Memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada setiap saat; Larangan tersebut tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
8) Memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada setiap saat;
9) Memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
10) Memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Negara Republik Indonesia;
11) Memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
12) Membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
13) Terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
14) Terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki;
15) Terlibat dalam transaksi marjin;
16) Menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio pada saa terjadinya pinjaman;
17) Memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya dan/atau penyimpanan dana di bank;
18) Membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasitersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. Terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia.
19) Terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
20) Membeli Efek Beragun Aset, jika:
a. Efek Beragun Aset tersebut dan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama; dan/atau
b. Manajer Investasi XXXXXXX XXXXX MARKET FUND terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
21) Terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian.
5.4 KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi yang diperoleh XXXXXXX XXXXX MARKET FUND dari dana yang diinvestasikan, akan diinvestasikan kembali ke dalam portofolio XXXXXXX XXXXX MARKET FUND sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati keuntungan dari investasinya, atau membutuhkan likuiditas, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan dalam Prospektus
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO XXXXXXX XXXXX MARKET FUND
Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio XXXXXXX XXXXX MARKET FUND yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran dari Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012, yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Dalam peraturan ini yang dimaksud:
a. Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara kreditor (pemegang Efek) dengan Pihak yang menerbitkan Efek.
b. Nilai Pasar Wajar (fair market value) dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
c. Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam dan LK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek
2. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB setiap hari bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek.
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentangPedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan Bapepam dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana;dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c Peraturan ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh Bapepam dan LK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
3. LPHE wajib:
a. menentukan standar deviasi atas harga pasar wajar atas Efek yang ditetapkannya; dan
b. mempunyai prosedur operasi standar atau mekanisme untuk memperbaiki harga pasar wajar atas Efek dimaksud, apabila terjadi kesalahan penilaian (error pricing).
1. LPHE wajib menyediakan:
a. akses digital secara daring (online) kepada Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana untuk mengetahui harga pasar wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana dimaksud; dan
b. harga pasar wajar atas Efek, sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b, yang terdapat dalam portofolio Reksa Dana yang dikelola oleh masing-masing Manajer Investasi untuk hari yang bersangkutan dan satu hari sebelumnya,secara harian dan tanpa memungut biaya.
2. Dalam rangka penghitungan harga pasar wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana, LPHE dapat meminta informasi kepada Manajer Investasi atas Efek yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi tersebut.
3. Dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek, LPHE dapat memungut biaya atas akses harga pasar wajar dari Efek, jika Manajer Investasi:
a. mengakses harga pasar wajar atas Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, selain pada waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b di atas;
b. mengakses harga pasar wajar atas Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b di atas dalambentuk olahan, atau bentuk tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus Manajer Investasi; dan/atau
c. mengakses harga pasar wajar atas Efek selain sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b.
4. LPHE wajib menyediakan harga pasar wajar Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b di atas kepada Manajer Investasi pengelola Reksa Dana sebelum pukul 17.00 WIB setiap hari bursa.
5. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf d dan huruf e di atas, Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya:
a. memiliki prosedur operasi standar;
b. menggunakan dasar penghitungan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan metode yangmenggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
c. membuat catatan dan/atau kertas kerja tentang tata cara penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang mencakup antara lain faktor atau fakta yang menjadi pertimbangan; dan
d. menyimpan catatan tersebut di atas paling kurang 5 (lima) tahun.
6. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
7. Dalam penghitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo (hold to maturity).
8. Bagi Reksa Dana Terproteksi yang portofolionya terdiri dari Surat Berharga Negara yang dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo, dan penghitungan Nilai Pasar Wajar-nya menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, maka pembelian kembali atas Unit Penyertaan hanya dapat dilakukan pada tanggal pelunasan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
9. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
10. Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, OJK berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana tersebut di atas, Surat Edaran BAPEPAM nomor SE-02/PM/2005 tertanggal 9 Juni 2005 tentang Batas Toleransi (Standar Deviasi) Penentuan Nilai Pasar Wajar Obligasi Perusahaan dan Surat Edaran BAPEPAM nomor SE-03/PM/2005 tertanggal 29 Juli 2005 tentang Batas Toleransi (Standar Deviasi) Penentuan Nilai Pasar Wajar Surat Utang Negara dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut :
No | Uraian | Perlakuan Pajak | Dasar Hukum |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasaldari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga dan Diskonto Obligasi c. Capital Gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utanglainnya | Pasal 4 (1) UU PPh Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal I angka1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP Nomor 131 Tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan MenteriKeuangan R.I No. 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh | |
PPh tarif umum Bukan Objek PPh*) | |||
PPh Final*) | |||
PPh final (20%) | |||
PPh final (0,1%) | |||
PPh tarif umum | |||
B. | Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima pemegang Unit Penyertaan | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
*)*Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP No. 55 Tahun 2019”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila dikemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi warga negara asing disarankan untuk berkonsultasi dengan Penasihat Perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND. Perubahan Undang-Undang Pajak dan peraturan perpajakan Reksa Dana, atau interpretasi yang berbeda atasnya, dapat mengurangi pendapatan investasi XXXXXXX XXXXX MARKET FUND.
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO
Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan secara profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek Pasar Uang meliputi pemilihan instrumen, pemilihan bank, penentuan jangka waktu penempatan serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang cepat dan akurat (market timing). Disamping itu, diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi yang terdiversifikasi. Hal ini akan sangat menyita waktu dan konsentrasi bagi Pemodal jika dilakukan sendiri. Melalui XXXXXXX XXXXX MARKET FUND, Pemodal akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Diversifikasi Investasi
Untuk investasi di luar surat berharga yang dijamin oleh Bank Indonesia atau Pemerintah Indonesia yang memiliki risiko terendah, diversifikasi investasi perlu dilakukan dengan maksud mengurangi resiko investasi tanpa kehilangan kesempatan memperoleh hasil investasi yang baik. Melalui XXXXXXX XXXXX MARKET FUND dana dari berbagai pihak dapat dikumpulkan sehingga diversifikasi investasi dapat lebih mudah dilakukan.
c. Bebas Pajak
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku perihal penerapan pajak penghasilan (PPh) atas usaha Reksa Dana, bagian laba termasuk pelunasan kembali Unit Penyertaan yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.
d. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, XXXXXXX XXXXX MARKET FUND mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat resikonya.
e. Kemudahan Pencairan Investasi
Reksa Dana Terbuka memungkinkan Pemodal mencairkan Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi Pemodal.
Namun demikian semua investasi termasuk investasi dalam Reksa Dana selain memiliki manfaat juga memiliki risiko. Walaupun XXXXXXX XXXXX MARKET FUND berusaha mengurangi risiko dengan melakukan investasi ke dalam portofolio yang terdiri dari beragam Efek yang bersifat instrumen Pasar Uang, namun hal ini tidak berarti melenyapkan semua risiko. Adapun risiko yang melekat pada XXXXXXX XXXXX MARKET FUND meliputi:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia sangat rentan terhadap perubahan ekonomi internasional. Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal merupakan faktor yang dapat mempengaruhi kinerja bank-bank, penerbit instrumen surat berharga dan perusahaan–perusahaan di Indonesia, termasuk perusahan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, yang secara tidak langsung akan mempengaruhi kinerja portofolio XXXXXXX MONEYMARKET FUND.
2. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Nilai Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND dapat berfluktuasi yang disebabkan oleh, antara-lain:
a. Perubahan tingkat suku bunga pasar yang mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada instrumen Pasar Uang;
b. Dalam hal terjadi wanprestasi (default) oleh bank-bank dan penerbit surat berharga dimana XXXXXXX XXXXX MARKET FUND berinvestasi atau pihak-pihak lainnya yang terkait dengan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan Perjanjian; dan
c. Force majeure yang dialami oleh bank-bank dan penerbit surat berharga dimana XXXXXXX XXXXX MARKET FUND berinvestasi atau pihak-pihak yang terkait dengan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND sebagaimana diatur dalam peraturan di bidang Pasar Modal.
3. Risiko Likuiditas
Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk melakukan Penjualan Kembali Unit penyertaan. Manajer Investasi harus menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut.
Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure), Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
4. Risiko atas Pertanggungan Kekayaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND
Bank Kustodian mengasuransikan seluruh portofolio XXXXXXX XXXXX MARKET FUND pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan cara yang dianggap baik dan layak oleh Bank Kustodian. Dalam kaitan dengan hal ini, pengasuransian yang dilakukan oleh Bank Kustodian tersebut hanya akan mencakup bagian yang merupakan tanggung jawab dari Bank Kustodian sesuai dengan fungsinya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Sebelum memutuskan untuk membeli Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND ini, calon investor harus memahami risiko-risiko yang telah disebutkan di atas.
BAB IX
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
Dalam pengelolaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh XXXXXXX XXXXX MARKET FUND, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1 BIAYA YANG MENJADI BEBAN XXXXXXX XXXXX MARKET FUND
a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun dari Nilai Aktiva Bersih harian dihitung secara harian berdasarkan perhitungan satu tahun adalah 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum 0,2% (nol koma dua persen) per tahun dari Nilai Aktiva Bersih harian dihitung secara harian berdasarkan perhitungan satu tahun adalah 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek termasuk pajak yang berkenaan dengan transaksi yang bersangkutan;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan kepada pemegang Unit Penyertaan dan biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau Prospektus (jika ada) setelah XXXXXXX XXXXX MARKET FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan setelah Pernyataan Pendaftaran XXXXXXX XXXXX MARKET FUND menjadi efektif oleh OJK;
f. Distribusi surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan dan laporan bulanan ke pemegang Unit Penyertaan setelah XXXXXXX XXXXX MARKET FUND dinyatakan efektif oleh OJK:
g. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan imbalan jasa dan biaya-biaya di atas;
x. Xxxxx dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND.
9.2 BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen- dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris, yang diperlukan sampai ditetapkannya pernyataan Efektif atas XXXXXXX XXXXX MARKET FUND oleh OJK;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi serta iklan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND;
d. Biaya pencetakan dan distribusi formulir pembukaan akun (termasuk formulir profil pemodal sebagaimana disyaratkan dalam peraturan BAPEPAM IV.D.2, formulir pembelian Unit Penyertaan, formulir penjualan kembali/formulir pengalihan Unit Penyertaan) dan Prospektus pertama kali;
e. Biaya pencetakan surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan setelah XXXXXXX XXXXX MARKET FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx pembubaran dan likuidasi XXXXXXX XXXXX MARKET FUND dalam hal XXXXXXX XXXXX MARKETFUND dibubarkan dan dilikuidasi.
g. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris, dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran XXXXXXX XXXXX MARKET FUND dan likuidasi atas harta kekayaannya.
h. Semua biaya yang timbul karena adanya penggantian Bank Kustodian XXXXXXX XXXXX MARKET FUND ini harus dibayar dan menjadi tanggung jawab Manajer Investasi.
9.3 BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian (subscription fee) yang dikenakan pada saat calon pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND sebesar maksimum 0% (nol persen) dari nilai transaksi;
b. Biaya penjualan kembali (redemption fee) yang dikenakan pada saat pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND sebesar maksimum 0% (nol persen) dari nilai transaksi;
c. Biaya Pengalihan (switching fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan Unit Penyertaannya dari XXXXXXX XXXXX MARKET FUND ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan Bank Kustodian yang sama maksimum 0% (nol persen) dari nilai transaksi:
d. Biaya bank, termasuk di dalamnya biaya transfer bank atau pemindahbukuan sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikian Unit Penyertaan di bawah batas minimum, dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke akun Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (bila ada).
9.4 Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan atau biaya Akuntan setelah XXXXXXX XXXXX MARKET FUND menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan atau XXXXXXX XXXXX MARKET FUND sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5 ALOKASI BIAYA
JENIS | (%) | KETERANGAN |
Dibebankan kepada XXXXXXX XXXXX MARKET FUND: a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 1% p.a. Maks. 0.2% p.a. | dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih Harian berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a. Biaya Pembelian (subscription fee) b. Biaya Penjualan Kembali (redemption fee) c. Biaya Pengalihan (switching fee) d. Semua biaya bank e. Pajak – pajak yang berkenaan dengan biaya Pemegang Unit Penyertaan | Tidak ada Tidak ada Tidak ada Jika ada Jika ada |
HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif, maka setiap Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND memiliki hak sebagai berikut :
10.1 Hak Mendapatkan Bukti Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki dan Nilai Aktiva Bersih ketika Unit Penyertaan dibeli atau dijual kembali.
10.2 Hak Memperoleh Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
10.3 Hak Menjual Kembali (redemption) Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND
Pemegang Unit Penyertaan berhak menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
10.4 Hak Memperoleh Informasi Nilai Aktiva Bersih Harian per Unit Penyertaan dan Kinerja XXXXXXX XXXXX MARKET FUND
10.5 Hak untuk Memperoleh Laporan-laporan Sebagaimana Dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM No. X.D.1. Tentang Laporan Reksa Dana dan Laporan Bulanan
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan dalam hal jika terjadi mutasi atau pun jika tidak terjadi mutasi atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan.
10.6 Hak atas Hasil Pencairan Unit Penyertaan Akibat Kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND yang tersisa kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari penjualan kembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXX MARKET FUND pada hari dilakukannya pencairan dan mengembalikan dana hasil pencairan milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
10.7 Hak Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
10.8 Hak Memperoleh Bagian atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Sesuai dengan Kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal XXXXXXX XXXXX MARKET FUND Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal XXXXXXX XXXXX MARKET FUND dibubarkan dan dilikuidasi, Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh bagian atas hasil likuidasi secara proporsional sesuai dengan kepemilikan Unit Penyertaan.
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
REKSA XXXX XXXXXXX XXXXX MARKET FUND DAFTAR ISI
Halaman
Surat Pernyataan tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx Market Fund untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2020 yang ditandatangani oleh:
- PT Xxxxxxx Xxxxx Management sebagai Xxxxxxx Xxxxxxxxx
- PT Bank Permata Tbk sebagai Bank Kustodian
Laporan Auditor Independen
Laporan Keuangan - Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Laporan Posisi Keuangan ............................................................................................ 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain.............................................. 2
Laporan Perubahan Aset Bersih................................................................................... 3
Laporan Arus Kas ........................................................................................................ 4
Catatan atas Laporan Keuangan .................................................................................. 5-28
Informasi Keuangan Tambahan ................................................................................... 29
***************************
31 DESEMBER 2020
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
Catatan | 2020 | 2019 | |||
ASET | |||||
Portofolio efek | 2,4,18 | ||||
Instrumen pasar uang | 296.184.618.643 | 166.572.755.404 | |||
Kas di bank | 2,5,18 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | ||
Piutang transaksi efek | 2,6,18 | 3.062.637.932 | - | ||
Piutang atas pembelian kembali | |||||
unit penyertaan | 2,7,18 | 10.000.000 | - | ||
Piutang bunga | 2,8,18 | 507.228.063 | 299.793.882 | ||
JUMLAH ASET | 391.867.595.921 | 171.834.302.588 | |||
LIABILITAS | |||||
Uang muka diterima atas pemesanan | |||||
unit penyertaan | 2,10,18 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | ||
Beban akrual | 2,11,15,18 | 274.241.316 | 159.216.078 | ||
Utang pajak | 2,9a | 4.290.174 | 2.540.709 | ||
JUMLAH LIABILITAS | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | |||
JUMLAH NILAI ASET BERSIH | 358.228.807.842 | 168.284.174.176 | |||
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 12 | 232.377.054,8412 | 113.497.418,1833 | ||
NILAI ASET BERSIH | |||||
PER UNIT PENYERTAAN | 1.541,5843 | 1.482,7137 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2020
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
Catatan 2020 2019
PENDAPATAN | 2,13,20 | ||||
Pendapatan investasi | |||||
Pendapatan bunga | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |||
Kerugian investasi | |||||
yang telah direalisasi | - | (80.000.000) | |||
Keuntungan investasi | |||||
yang belum direalisasi | - | 96.876.330 | |||
Pendapatan lainnya | 85.085.955 | 50.943.995 | |||
JUMLAH PENDAPATAN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |||
BEBAN | 2,14,20 | ||||
Beban investasi | |||||
Beban pengelolaan investasi | 15 | 1.730.930.991 | 1.070.338.874 | ||
Beban kustodian | 346.186.198 | 214.067.776 | |||
Beban lain-lain | 9c | 3.140.098.463 | 2.422.386.083 | ||
Beban lainnya | 9c | 40.418.091 | 26.841.701 | ||
JUMLAH BEBAN | 5.257.633.743 | 3.733.634.434 | |||
LABA SEBELUM PAJAK | 9.285.711.266 | 7.853.695.619 | |||
BEBAN PAJAK PENGHASILAN | |||||
Pajak kini | 9b | - | - | ||
LABA TAHUN BERJALAN | 9.285.711.266 | 7.853.695.619 | |||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN | - | - | |||
LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN | 9.285.711.266 | 7.853.695.619 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
REKSA XXXX XXXXXXX XXXXX MARKET FUND LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2020
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
Transaksi Dengan Pemegang Unit Penyertaan | Jumlah Kenaikan Nilai Aset Bersih | Penghasilan Komprehensif Lain | Jumlah Nilai Aset Bersih | |||||
Saldo per 1 Januari 2019 | 82.960.216.598 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | |||||
Laba komprehensif tahun berjalan Transaksi dengan pemegang | - | 7.853.695.619 | 7.853.695.619 |
-
-
unit penyertaan Penjualan unit penyertaan | 1.108.816.634.181 | - - 1.108.816.634.181 |
Pembelian kembali unit penyertaan | (1.058.022.281.385) | - - (1.058.022.281.385) |
Penghasilan komprehensif lain | - | - - - |
Saldo per 31 Desember 2019 | 133.754.569.394 |
00.000.000.000 - 000.000.000.000 |
Laba komprehensif tahun berjalan | - | 9.285.711.266 - 9.285.711.266 |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan Penjualan unit penyertaan | 1.948.136.264.894 | - - 1.948.136.264.894 |
Pembelian kembali unit penyertaan | (1.767.477.342.494) | - - (1.767.477.342.494) |
Penghasilan komprehensif lain | - | - - - |
Saldo per 31 Desember 2020 | 314.413.491.794 |
00.000.000.000 - 000.000.000.000 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
laporan keuangan secara keseluruhan.
3
REKSA XXXX XXXXXXX XXXXX MARKET FUND LAPORAN ARUS KAS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2020
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
2020 | 2019 | |||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI | ||||
Penerimaan dari pendapatan investasi | ||||
Efek utang | - | 448.140.685 | ||
Instrumen pasar uang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Penerimaan dari pendapatan lainnya | ||||
Rekening giro | 85.085.955 | 50.943.995 | ||
Penerimaan penjualan portofolio efek | 5.896.935.325.674 | 3.327.345.126.244 | ||
Pembayaran pembelian portofolio efek | (6.026.547.188.913 ) | (3.375.373.204.533) | ||
Pembayaran beban | (2.250.956.694 ) | (9.232.356.046) | ||
Pembayaran beban pajak | (2.889.902.346 ) | (2.262.509.261) | ||
Kas Bersih Digunakan Untuk Aktivitas Operasi | (123.479.449.383 ) | (00.000.000.000) | ||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN | ||||
Penjualan unit penyertaan | 1.978.108.149.858 | 1.108.816.634.181 | ||
Pembelian kembali unit penyertaan | (1.767.487.342.494 ) | (1.058.022.281.385) | ||
Kas Bersih Diperoleh Dari Aktivitas Pendanaan | 210.620.807.364 | 00.000.000.000 | ||
KENAIKAN BERSIH DALAM KAS DI BANK | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | ||
KAS DI BANK PADA AWAL TAHUN | 4.961.753.302 | 2.014.372.138 | ||
KAS DI BANK PADA AKHIR TAHUN | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
1. UMUM Pendirian
Reksa Dana Xxxxxxx Xxxxx Market Fund (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat tesrbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 dan Lampiran Surat Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai Peraturan No. IV.B.1 “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal 19 Juni 2016, mengenai Peraturan OJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan terakhir diubah dengan Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020, mengenai "Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif".
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana yang dituangkan dalam Akta No. 25 tanggal 20 Agustus 2013 di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, efektif sejak tanggal 2 September 2013, sekaligus pengakhiran status PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai Bank Kustodian sejak tanggal 31 Agustus 2013, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Akta Perubahan VI KIK No. 10 tanggal 21 September 2020 dihadapan Notaris Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., antara PT Xxxxxxx Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Permata Tbk sebagai Bank Kustodian.
Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas unit penyertaan secara terus menerus masing-masing sampai dengan 1.000.000.000 unit penyertaan. Jumlah unit penyertaan berdasarkan pembelian oleh pemegang unit penyertaan selama masa penawaran diterbitkan pada tanggal 20 Juli 2010 (Tanggal Peluncuran) dengan nilai aset bersih sebesar Rp1.000 per unit penyertaan. Setelah itu Xxxxxxx Investasi dapat mengajukan kenaikan unit penyertaan kepada OJK.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua OJK No. S-5579/BL/2010 tanggal 23 Juni 2010. Tanggal dimulainya peluncuran adalah tanggal 20 Juli 2010.
Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi
PT Xxxxxxx Xxxxx Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari komite investasi dan tim pengelola investasi sebagai berikut:
Komite Investasi Tim Pengelola Investasi
Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Ketua : Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxx Hulu Anggota : Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxx X Xxxxxxx
Tujuan dan Kebijakan Investasi
Reksa Dana bertujuan untuk memberikan tingkat pengembalian investasi yang menarik melalui investasi pada instrumen pasar uang serta menurunkan tingkat risiko melalui diversifikasi penempatan instrumen pasar uang yang dipilih selektif. Reksa Dana juga bertujuan memberikan tingkat likuiditas yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu singkat.
Reksa Dana akan melakukan investasi 100% (seratus persen) pada instrumen pasar uang dan/atau kas/setara kas. Portofolio instrumen pasar uang terdiri atas deposito berjangka, sertifikat deposito (Negotiable Certificate of Deposit), surat berharga pasar uang, surat pengakuan utang, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), surat berharga komersial (Commercial Paper) yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat efek, obligasi yang jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan instrumen pasar uang lainnya.
1. UMUM (lanjutan) Laporan Keuangan
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di bulan Desember 2020 dan 2019 masing-masing adalah tanggal 30 Desember 2020 dan 30 Desember 2019. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019.
Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 telah diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 5 Maret 2021 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx Market Fund, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .
Laporan keuangan disusun sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 1, “Penyajian Laporan Keuangan”, dan Surat Keputusan Ketua OJK No. KEP-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 mengenai peraturan No. X.D.1 “Laporan Reksa Dana” serta No. KEP-21/PM/2004 tanggal 28 Mei 2004 mengenai peraturan No. VIII.6.8 “Pedoman Akuntansi Reksa Dana” dan terakhir telah diubah dengan Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2020 tanggal
25 Mei 2020, mengenai Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 14/SEOJK.04/2020 tanggal 8 Juli 2020 mengenai Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 adalah konsisten dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
Dasar pengukuran laporan keuangan ini adalah biaya perolehan (historical cost), kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan keuangan ini disusun dengan metode akrual, kecuali laporan arus kas.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana.
Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan Reksa Dana adalah mata uang Rupiah (Rp) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana. Angka-angka di laporan keuangan adalah dalam Rupiah, kecuali jumlah unit penyertaan beredar atau jumlah lain yang dinyatakan secara khusus.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan (lanjutan)
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan penggunaan estimasi tertentu. Hal tersebut juga mengharuskan Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk membuat pertimbangan dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana. Area yang kompleks atau memerlukan tingkat pertimbangan yang lebih tinggi atau area dimana asumsi dan estimasi berdampak signifikan terhadap laporan keuangan diungkapkan di Catatan 3.
Portofolio Efek
Portofolio efek terdiri dari instrumen pasar uang. Instrumen pasar uang merupakan deposito berjangka.
Transaksi dengan Pihak Berelasi
Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Pihak Berelasi terkait Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT Xxxxxxx Asset Management, Manajer Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana.
Instrumen Keuangan
Reksa Dana menerapkan PSAK No. 71, “Instrumen Keuangan” pada tanggal 1 Januari 2020. Reksa Dana mengakui aset keuangan atau liabilitas keuangan pada laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, Reksa Dana menjadi salah satu pihak dalam ketentuan pada kontrak instrumen tersebut. Pembelian atau penjualan yang lazim atas instrumen keuangan diakui pada tanggal perdagangan.
Instrumen keuangan pada pengakuan awal diukur pada nilai wajarnya, yang merupakan nilai wajar kas yang diserahkan (dalam hal aset keuangan) atau yang diterima (dalam hal liabilitas keuangan). Nilai wajar kas yang diserahkan atau diterima ditentukan dengan mengacu pada harga transaksi atau harga pasar yang berlaku. Jika harga pasar tidak dapat ditentukan dengan andal, maka nilai wajar kas yang diserahkan atau diterima dihitung berdasarkan estimasi jumlah seluruh pembayaran atau penerimaan kas masa depan, yang didiskontokan menggunakan suku bunga pasar yang berlaku untuk instrumen sejenis dengan jatuh tempo yang sama atau hampir sama. Pengukuran awal instrumen keuangan termasuk biaya transaksi, kecuali untuk instrumen keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif.
Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat bersih dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan)
Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih.
Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan model bisnis dalam mengelola aset keuangan dan persyaratan kontraktual aset keuangan. Sebelum tanggal 1 Januari 2020, pada saat pengakuan awal, Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dan liabilitas keuangan lain-lain. Sejak tanggal
1 Januari 2020, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dan liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi. Reksa Dana melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dan biaya perolehan diamortisasi (dahulu (“d/h”) dikategorikan sebagai pinjaman yang diberikan dan piutang), serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
a. Penentuan Nilai Wajar
Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan kuotasi harga pasar atau harga kuotasi penjual/dealer, tanpa memperhitungkan biaya transaksi. Apabila kuotasi harga yang terkini tidak tersedia, maka harga transaksi terakhir yang digunakan untuk mencerminkan bukti nilai wajar terkini, sepanjang tidak terdapat perubahan signifikan dalam perekonomian sejak terjadinya transaksi.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki nilai wajar memiliki tingkat sebagai berikut:
(1) Harga kuotasian dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Tingkat 1);
(2) Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung atau secara tidak langsung (Tingkat 2); dan
(3) Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data yang dapat diobservasi (Tingkat 3).
Tingkat pada hierarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input tingkat terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memerhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan)
a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan)
Aset Keuangan
(1) Aset Keuangan yang diukur pada Nilai Wajar melalui Laba Rugi
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi meliputi aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan dan aset keuangan yang pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. Aset keuangan diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki untuk diperdagangkan apabila aset keuangan tersebut diperoleh terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat.
Aset keuangan ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi pada saat pengakuan awal jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) Penetapan tersebut mengeliminasi atau mengurangi secara signifikan ketidakkonsistenan pengukuran dan pengakuan yang dapat timbul dari pengukuran aset atau pengakuan keuntungan dan kerugian karena penggunaan dasar-dasar yang berbeda; atau
b) Aset tersebut merupakan bagian dari kelompok aset keuangan, liabilitas keuangan, atau keduanya, yang dikelola dan kinerjanya dievaluasi berdasarkan nilai wajar, sesuai dengan manajemen risiko atau strategi investasi yang didokumentasikan; atau
c) Instrumen keuangan tersebut memiliki derivatif melekat, kecuali jika derivatif melekat tersebut tidak memodifikasi secara signifikan arus kas, atau terlihat jelas dengan sedikit atau tanpa analisis, bahwa pemisahan derivatif melekat tidak dapat dilakukan.
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dicatat pada laporan posisi keuangan pada nilai wajarnya. Perubahan nilai wajar langsung diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan bunga yang diperoleh dicatat sebagai pendapatan bunga.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, tidak terdapat kategori yang merupakan aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dan/atau dimiliki untuk diperdagangkan.
(2) Biaya Perolehan Diamortisasi (d/h Pinjaman yang Diberikan dan Piutang)
Biaya perolehan diamortisasi (d/h pinjaman yang diberikan dan piutang) adalah aset keuangan non-derivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif. Aset keuangan tersebut tidak dimaksudkan untuk dijual dalam waktu dekat dan tidak diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba.
Setelah pengukuran awal, biaya perolehan diamortisasi (d/h pinjaman yang diberikan dan piutang) diukur menggunakan metode suku bunga efektif, dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai. Biaya perolehan diamortisasi tersebut memperhitungkan premi atau diskonto yang timbul pada saat perolehan serta imbalan dan biaya yang merupakan bagian integral dari suku bunga efektif. Amortisasi dicatat sebagai bagian dari pendapatan bunga dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Kerugian yang timbul akibat penurunan nilai diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, kategori ini meliputi portofolio efek dalam instrumen pasar uang (deposito berjangka), kas di bank, piutang transaksi efek, piutang atas pembelian kembali unit penyertaan dan piutang bunga.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan)
a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan)
Liabilitas Keuangan dan Instrumen Ekuitas
Liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas Reksa Dana diklasifikasikan sesuai dengan substansi perjanjian kontraktual yang ditandatangani serta definisi liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas. Kebijakan akuntansi yang diterapkan untuk liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas tertentu diuraikan berikut ini.
Liabilitas Keuangan
Liabilitas Keuangan yang diukur pada Nilai Wajar melalui Laba Rugi
Kategori ini merupakan liabilitas keuangan yang dimiliki tidak untuk diperdagangkan atau pada saat pengakuan awal tidak ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laba.
Instrumen keuangan yang diterbitkan atau komponen dari instrumen keuangan tersebut, yang tidak diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi, jika substansi perjanjian kontraktual mengharuskan Reksa Dana untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada pemegang instrumen keuangan, atau jika liabilitas tersebut diselesaikan tidak melalui penukaran kas atau aset keuangan lain atau saham sendiri yang jumlahnya tetap atau telah ditetapkan.
Liabilitas Keuangan yang diukur pada Biaya Perolehan Diamortisasi
Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi pada pengakuan awal diukur pada nilai wajar dan sesudah pengakuan awal diukur pada biaya perolehan diamortisasi, dengan memperhitungkan dampak amortisasi (akresi) berdasarkan suku bunga efektif atas premi, diskonto dan biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, kategori ini meliputi uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan dan beban akrual.
Instrumen Ekuitas
Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya.
Suatu instrumen keuangan yang mempunyai figure opsi jual, yang mencakup kewajiban kontraktual bagi penerbit untuk membeli kembali atau menebus instrumen dan menyerahkan kas atau aset keuangan lain pada saat eksekusi opsi jual, dan memenuhi definisi liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas jika memiliki semua fitur berikut:
(a) Memberikan hak kepada pemegangnya atas bagian pro-rata aset bersih entitas;
(b) Instrumen berada dalam kelompok instrumen yang merupakan sub-ordinat dari semua kelompok instrumen lain;
(c) Seluruh instrumen keuangan dalam kelompok memiliki fitur yang identik;
(d) Instrumen tidak termasuk kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada entitas lain selain kewajiban untuk membeli kembali; dan
(e) Jumlah arus kas yang diekspektasikan dihasilkan dari instrumen selama umur instrumen didasarkan secara substansial pada laba rugi penerbit.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan)
b. Saling Hapus Instrumen Keuangan
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan nilai bersihnya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, Reksa Dana saat ini memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan berniat untuk menyelesaikan secara bersih atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
c. Penurunan Nilai Aset Keuangan
Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Manajer Investasi menelaah apakah suatu aset keuangan atau kelompok aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi telah mengalami penurunan nilai.
Manajer Investasi pertama-tama menentukan apakah terdapat bukti objektif mengenai penurunan nilai atas aset keuangan yang signifikan secara individual, atau secara kolektif untuk aset keuangan yang jumlahnya tidak signifikan secara individual. Jika Manajer Investasi menentukan tidak terdapat bukti objektif mengenai penurunan nilai atas aset keuangan yang dinilai secara individual, baik aset keuangan tersebut signifikan atau tidak signifikan, maka aset tersebut dimasukkan ke dalam kelompok aset keuangan yang memiliki karakteristik risiko kredit yang sejenis dan menilai penurunan nilai kelompok tersebut secara kolektif. Aset yang penurunan nilainya dinilai secara individual, dan untuk itu kerugian penurunan nilai diakui atau tetap diakui, tidak termasuk dalam penilaian penurunan nilai secara kolektif.
Jika terdapat bukti objektif bahwa penurunan nilai telah terjadi atas aset dalam kategori biaya perolehan diamortisasi (d/h pinjaman yang diberikan dan piutang), maka jumlah kerugian tersebut diukur sebagai selisih antara nilai tercatat aset dengan nilai kini estimasi arus kas masa depan (tidak termasuk kerugian kredit di masa depan yang belum terjadi) yang didiskonto menggunakan suku bunga efektif awal dari aset tersebut (yang merupakan suku bunga efektif yang dihitung pada saat pengakuan awal). Nilai tercatat aset tersebut langsung dikurangi dengan penurunan nilai yang terjadi atau menggunakan akun cadangan dan jumlah kerugian yang terjadi diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Jika, pada tahun berikutnya, jumlah kerugian penurunan nilai berkurang karena suatu peristiwa yang terjadi setelah penurunan nilai tersebut diakui, maka dilakukan penyesuaian atas cadangan kerugian penurunan nilai yang sebelumnya diakui. Pemulihan penurunan nilai selanjutnya diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, dengan ketentuan nilai tercatat aset setelah pemulihan penurunan nilai tidak melampaui biaya perolehan diamortisasi pada tanggal pemulihan tersebut.
d. Penghentian Pengakuan Aset Keuangan
Aset keuangan (atau bagian dari aset keuangan atau kelompok aset keuangan serupa) dihentikan pengakuannya jika:
a) Xxx kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir;
b) Reksa Xxxx tetap memiliki hak untuk menerima arus kas dari aset keuangan tersebut, namun juga menanggung kewajiban kontraktual untuk membayar kepada pihak ketiga atas arus kas yang diterima tersebut secara penuh tanpa adanya penundaan yang signifikan berdasarkan suatu kesepakatan; atau
c) Xxxxx Xxxx telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas dari aset keuangan dan
(i) telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, atau
(ii) secara substansial tidak mentransfer atau tidak memiliki seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, namun telah mentransfer pengendalian atas aset keuangan tersebut.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan)
d. Penghentian Pengakuan (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)
Ketika Reksa Dana telah mentransfer hak untuk menerima arus kas dari suatu aset keuangan atau telah menjadi pihak dalam suatu kesepakatan, dan secara substansial tidak mentransfer dan tidak memiliki seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan dan masih memiliki pengendalian atas aset tersebut, maka aset keuangan diakui sebesar keterlibatan berkelanjutan dengan aset keuangan tersebut. Keterlibatan berkelanjutan dalam bentuk pemberian jaminan atas aset yang ditransfer diukur berdasarkan jumlah terendah antara nilai aset yang ditransfer dengan nilai maksimal dari pembayaran yang diterima yang mungkin harus dibayar kembali oleh Xxxxx Xxxx.
Liabilitas Keuangan
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas keuangan tersebut berakhir, dibatalkan, atau telah kadaluarsa. Jika liabilitas keuangan tertentu digantikan dengan liabilitas keuangan lain dari pemberi pinjaman yang sama namun dengan persyaratan yang berbeda secara substansial, atau terdapat modifikasi secara substansial atas ketentuan liabilitas keuangan yang ada saat ini, maka pertukaran atau modifikasi tersebut dianggap sebagai penghentian pengakuan liabilitas keuangan awal. Pengakuan timbulnya liabilitas keuangan baru serta selisih antara nilai tercatat liabilitas keuangan awal dengan yang baru diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan diakui apabila besar kemungkinan manfaat ekonomis akan mengalir ke Reksa Dana dan pendapatan tersebut dapat diukur secara andal. Kriteria pengakuan tersebut harus dipenuhi sebelum pendapatan diakui.
Pendapatan diakui berdasarkan proporsi waktu dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, termasuk pendapatan investasi dan pendapatan lainnya terdiri dari efek utang, instrumen pasar uang dan rekening giro.
Keuntungan atau kerugian bersih atas portofolio efek terdiri dari keuntungan atau kerugian investasi yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi bersih atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
Beban diakui secara akrual dan harian.
Pajak Penghasilan
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak yang diperlakukan sebagai persekutuan, kongsi, atau firma. Objek pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jendral Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Reksa Dana, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit bukan merupakan objek pajak penghasilan.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Pajak Penghasilan (lanjutan)
Pajak Penghasilan Final
Sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan. Dilain pihak, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam penghitungan laba rugi menurut akuntansi. Oleh karena itu, tidak terdapat perbedaan temporer sehingga tidak diakui adanya aset atau liabilitas pajak tangguhan.
Apabila nilai tercatat aset atau liabilitas yang berhubungan dengan pajak penghasilan final berbeda dari dasar pengenaan pajaknya, maka perbedaan tersebut tidak diakui sebagai aset atau liabilitas pajak tangguhan
Beban pajak atas pendapatan yang dikenakan pajak penghasilan final diakui secara proporsional dengan jumlah pendapatan menurut akuntansi yang diakui pada tahun berjalan.
Selisih antara jumlah pajak penghasilan final terutang dengan jumlah yang dibebankan sebagai bagian dari beban investasi - beban lain-lain dan beban lainnya pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain diakui sebagai pajak dibayar di muka atau utang pajak.
Informasi Segmen
Bentuk pelaporan segmen adalah segmen berdasarkan investasi Xxxxx Xxxx. Segmen investasi adalah komponen investasi Reksa Dana yang dapat dibedakan berdasarkan jenis portofolio efek dan komponen itu memiliki risiko dan imbalan yang berbeda dengan risiko dan imbalan segmen lain.
Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
Peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan informasi mengenai posisi keuangan Reksa Dana pada tanggal laporan posisi keuangan (peristiwa penyesuaian), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan. Peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian (peristiwa non-penyesuaian), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan.
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana, seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2 atas laporan keuangan, Manajer Investasi harus membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia oleh sumber-sumber lain. Estimasi dan asumsi berdasarkan pada pengalaman historis dan faktor lain yang dipertimbangkan relevan.
Manajer Investasi berkeyakinan bahwa pengungkapan berikut telah mencakup ikhtisar pertimbangan, estimasi dan asumsi signifikan yang dibuat oleh Manajer Investasi, yang berdampak terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan serta pengungkapan dalam laporan keuangan.
Pertimbangan
Pertimbangan berikut dibuat oleh Manajer Investasi dalam proses implementasi kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki dampak yang paling signifikan terhadap jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan:
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI (lanjutan) Pertimbangan (lanjutan)
Mata Uang Fungsional
Mata uang fungsional Reksa Dana adalah mata uang lingkungan ekonomi utama dimana Reksa Dana beroperasi. Mata uang tersebut, antara lain adalah yang paling memengaruhi nilai portofolio efek dan unit penyertaan, mata uang dari negara yang kekuatan persaingan dan peraturannya sebagian besar menentukan nilai portofolio efek dan unit penyertaan, dan merupakan mata uang yang mana dana dari aktivitas pendanaan dihasilkan.
Klasifikasi Instrumen Keuangan
Reksa Dana menetapkan klasifikasi atas aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan pertimbangan bila definisi yang ditetapkan terpenuhi. Dengan demikian, aset keuangan dan liabilitas keuangan diakui sesuai dengan kebijakan akuntansi Reksa Dana seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2.
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan
Cadangan kerugian penurunan nilai dipelihara pada jumlah yang menurut Manajer Investasi adalah memadai untuk menutup kemungkinan tidak tertagihnya aset keuangan. Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana secara spesifik menelaah apakah telah terdapat bukti objektif bahwa suatu aset keuangan telah mengalami penurunan nilai (tidak tertagih).
Jumlah cadangan yang dibentuk adalah berdasarkan pengalaman penagihan masa lalu dan faktor-faktor lainnya yang mungkin memengaruhi kolektibilitas, antara lain kemungkinan kesulitan likuiditas atau kesulitan keuangan yang signifikan yang dialami oleh debitur atau penundaan pembayaran yang signifikan.
Jika terdapat bukti objektif penurunan nilai, maka saat dan besaran jumlah yang dapat ditagih diestimasi berdasarkan pengalaman kerugian masa lalu. Cadangan kerugian penurunan nilai dibentuk atas akun-akun yang diidentifikasi secara spesifik telah mengalami penurunan nilai. Akun biaya perolehan diamortisasi (d/h pinjaman yang diberikan dan piutang) dihapusbukukan berdasarkan keputusan Manajer Investasi bahwa aset keuangan tersebut tidak dapat ditagih atau direalisasi meskipun segala cara dan tindakan telah dilaksanakan. Suatu evaluasi atas piutang yang bertujuan untuk mengidentifikasi jumlah cadangan yang harus dibentuk, dilakukan secara berkala sepanjang tahun. Oleh karena itu, saat dan besaran jumlah cadangan kerugian penurunan nilai yang tercatat pada setiap periode dapat berbeda tergantung pada pertimbangan dan estimasi yang digunakan.
Nilai tercatat biaya perolehan diamortisasi (d/h pinjaman yang diberikan dan piutang) diungkapkan pada Catatan 18.
Pajak Penghasilan
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Terdapat banyak transaksi dan perhitungan yang mengakibatkan ketidakpastian penentuan jumlah pajak penghasilan.
Estimasi dan Asumsi
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber utama lain dalam mengestimasi ketidakpastian pada tanggal pelaporan yang mempunyai risiko signifikan yang dapat menyebabkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas dalam periode selanjutnya diungkapkan di bawah ini. Manajer Investasi mendasarkan asumsi dan estimasi pada parameter yang tersedia saat laporan keuangan disusun. Keadaan dan asumsi yang ada tentang perkembangan masa depan dapat berubah karena perubahan kondisi pasar yang timbul di luar kendali Manajer Investasi. Perubahan tersebut tercermin dalam asumsi ketika terjadi.
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI (lanjutan) Estimasi dan Asumsi (lanjutan)
Nilai Wajar Instrumen Keuangan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mensyaratkan pengukuran aset keuangan dan liabilitas keuangan tertentu pada nilai wajarnya, dan penyajian ini mengharuskan penggunaan estimasi. Komponen pengukuran nilai wajar yang signifikan ditentukan berdasarkan bukti objektif yang dapat diverifikasi (seperti nilai tukar dan suku bunga), sedangkan saat dan besaran perubahan nilai wajar dapat menjadi berbeda karena penggunaan metode penilaian yang berbeda.
Nilai wajar instrumen keuangan diungkapkan pada Catatan 18.
4. PORTOFOLIO EFEK
Rincian portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 adalah:
Instrumen Pasar Uang | ||||
2020 | ||||
Persentase | ||||
Tingkat bunga | terhadap jumlah | |||
per tahun | Tanggal jatuh | portofolio efek | ||
Jenis efek | Nilai nominal | (%) | tempo | (%) |
Deposito berjangka | ||||
PT Bank Permata Tbk | 27.000.000.000 | 2,50 | 4-Jan-21 | 9,12 |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | 10.000.000.000 | 3,25 | 22-Jan-21 | 3,38 |
PT Bank Pembangunan Daerah | ||||
Banten Tbk | 5.393.047.521 | 7,50 | 13-Jan-21 | 1,82 |
PT Bank Pembangunan Daerah Riau | 5.192.287.894 | 6,25 | 14-Jan-21 | 1,75 |
PT Bank Mega Syariah | 5.181.531.311 | 5,50 | 14-Jan-21 | 1,75 |
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi | ||||
Selatan dan Barat | 5.176.135.701 | 6,00 | 14-Jan-21 | 1,75 |
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Unit Usaha Syariah) | 5.120.607.107 | 5,25 | 14-Jan-21 | 1,73 |
PT Bank Pembangunan Daerah Jambi | 5.106.510.009 | 4,75 | 7-Jan-21 | 1,72 |
PT Bank Pembangunan Daerah Jambi | 5.104.448.505 | 4,75 | 4-Jan-21 | 1,72 |
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 5.061.740.686 | 3,50 | 4-Jan-21 | 1,71 |
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi | ||||
Selatan dan Barat | 5.054.994.138 | 6,00 | 18-Jan-21 | 1,71 |
PT Bank Pembangunan Daerah | ||||
Jawa Barat dan Banten Tbk | 5.053.417.915 | 4,50 | 18-Jan-21 | 1,71 |
PT Bank DKI | 5.034.030.309 | 5,25 | 14-Jan-21 | 1,70 |
PT Bank Pembangunan Daerah | ||||
Jawa Barat dan Banten Tbk | 5.006.542.851 | 4,50 | 22-Jan-21 | 1,69 |
PT Bank Nationalnobu Tbk | 5.000.000.000 | 5,75 | 8-Jan-21 | 1,69 |
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk | 5.000.000.000 | 5,75 | 15-Jan-21 | 1,69 |
PT Bank Pembangunan Daerah | ||||
Banten Tbk | 4.262.977.708 | 7,50 | 11-Jan-21 | 1,44 |
PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Tengah 4.123.063.918 4,00 14-Jan-21 1,39
PT Ban Pembangunan Daerah Sumatera
Barat Unit Usaha Syariah | 4.116.725.126 | 6,75 | 4-Jan-21 | 1,39 |
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah | 4.107.386.161 | 4,00 | 4-Jan-21 | 1,39 |
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk | 4.097.432.302 | 4,75 | 4-Jan-21 | 1,38 |
4. | PORTOFOLIO EFEK (lanjutan) | ||||
Instrumen Pasar Uang (lanjutan) | |||||
2020 | |||||
Tingkat bunga | Persentase terhadap jumlah | ||||
Jenis efek | Nilai nominal | per tahun (%) | Tanggal jatuh tempo | portofolio efek (%) | |
Deposito berjangka (lanjutan) | |||||
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk | 4.097.191.551 | 5,50 | 7-Jan-21 | 1,38 | |
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk | 4.081.424.493 | 3,75 | 4-Jan-21 | 1,38 | |
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Unit Usaha Syariah) | 4.080.588.466 | 5,25 | 7-Jan-21 | 1,38 | |
PT Bank Pembangunan Daerah Jambi | 4.045.011.278 | 4,75 | 4-Jan-21 | 1,37 | |
PT Bank Mega Tbk | 4.044.612.769 | 4,75 | 21-Jan-21 | 1,37 | |
PT Bank Pembangunan Daerah Riau | 4.036.091.978 | 6,25 | 14-Jan-21 | 1,36 | |
PT Bank Mega Syariah | 4.031.997.955 | 5,50 | 21-Jan-21 | 1,36 | |
PT Bank DKI | 4.027.224.247 | 5,25 | 21-Jan-21 | 1,36 | |
PT Bank CTBC Indonesia | 4.023.134.609 | 4,00 | 14-Jan-21 | 1,36 | |
PT Bank Danamon Indonesia Tbk | 4.023.071.424 | 3,75 | 7-Jan-21 | 1,36 | |
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk | 4.021.090.713 | 3,50 | 14-Jan-21 | 1,36 | |
PT Bank Mega Syariah | 4.015.123.288 | 5,75 | 11-Jan-21 | 1,36 | |
PT Bank Xxx Xxxxxxx Tbk | 4.014.426.230 | 5,50 | 11-Jan-21 | 1,36 | |
PT Bank Xxx Xxxxxxx Tbk | 4.014.426.230 | 5,50 | 18-Jan-21 | 1,36 | |
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Unit Usaha Syariah) | 4.014.202.740 | 5,25 | 11-Jan-21 | 1,36 | |
PT Bank DKI | 4.013.150.684 | 5,25 | 18-Jan-21 | 1,35 | |
PT Bank Pembangunan Daerah Jambi | 4.012.493.151 | 4,75 | 11-Jan-21 | 1,35 | |
PT Bank Mega Tbk | 4.012.493.150 | 4,75 | 18-Jan-21 | 1,35 | |
PT Bank Pembangunan Daerah Lampung | 4.011.835.616 | 4,00 | 11-Jan-21 | 1,35 | |
PT Bank CTBC Indonesia | 4.010.520.548 | 4,00 | 11-Jan-21 | 1,35 | |
PT Bank Pan Indonesia Tbk | 4.010.520.548 | 3,50 | 11-Jan-21 | 1,35 | |
PT Bank Danamon Indonesia Tbk | 4.010.491.803 | 3,75 | 18-Jan-21 | 1,35 | |
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 4.009.819.178 | 3,50 | 14-Jan-21 | 1,35 | |
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Unit Usaha Syariah) | 4.000.000.000 | 3,75 | 18-Jan-21 | 1,35 | |
PT Bank Xxx Xxxxxxx Tbk | 4.000.000.000 | 5,50 | 29-Jan-21 | 1,35 | |
PT Bank Mega Tbk | 4.000.000.000 | 4,75 | 15-Jan-21 | 1,35 | |
PT Bank Mega Syariah | 4.000.000.000 | 5,15 | 29-Jan-21 | 1,35 | |
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat | 4.000.000.000 | 6,00 | 15-Jan-21 | 1,35 | |
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung | 4.000.000.000 | 5,00 | 15-Jan-21 | 1,35 | |
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera | |||||
Selatan dan Bangka Belitung | 4.000.000.000 | 5,00 | 22-Jan-21 | 1,35 | |
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk | 4.000.000.000 | 3,50 | 15-Jan-21 | 1,35 | |
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk | 4.000.000.000 | 5,00 | 8-Jan-21 | 1,35 |
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional
Syariah Tbk 4.000.000.000 5,00 15-Jan-21 1,35
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Tengah | 3.092.877.937 | 3,00 | 21-Jan-21 | 1,04 |
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk | 3.056.413.669 | 5,50 | 4-Jan-21 | 1,03 |
PT Bank Pembangunan Daerah Riau | 3.044.084.064 | 6,25 | 4-Jan-21 | 1,03 |
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Unit Usaha Syariah) | 3.034.931.152 | 5,25 | 4-Jan-21 | 1,02 |
PT Bank Pan Indonesia Tbk | 3.008.153.424 | 4,00 | 7-Jan-21 | 1,02 |
PT Bank Permata Tbk (Permata Syariah) | 3.000.000.000 | 4,25 | 8-Jan-21 | 1,01 |
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 3.000.000.000 | 3,50 | 8-Jan-21 | 1,01 |
4. | PORTOFOLIO EFEK (lanjutan) | ||||
Instrumen Pasar Uang (lanjutan) | |||||
2020 | |||||
Persentase | |||||
Tingkat bunga | terhadap jumlah | ||||
per tahun | Tanggal jatuh | portofolio efek | |||
Jenis efek | Nilai nominal | (%) | tempo | (%) | |
Deposito berjangka (lanjutan) | |||||
PT Bank Pan Indonesia Tbk | 3.000.000.000 | 3,50 | 15-Jan-21 | 1,01 | |
PT Bank Danamon Indonesia Tbk | 2.047.168.293 | 3,75 | 21-Jan-21 | 0,69 | |
PT Bank Danamon Indonesia Tbk | 2.047.168.293 | 3,75 | 21-Jan-21 | 0,69 | |
PT Bank Amar Indonesia Tbk | 2.000.000.000 | 7,00 | 15-Jan-21 | 0,68 | |
PT Bank Amar Indonesia Tbk | 2.000.000.000 | 7,00 | 18-Jan-21 | 0,68 | |
PT Bank Amar Indonesia Tbk | 2.000.000.000 | 7,00 | 22-Jan-21 | 0,68 | |
Jumlah | 296.184.618.643 | 100,00 | |||
2019 | |||||
Persentase | |||||
Tingkat bunga | terhadap jumlah | ||||
per tahun | Tanggal jatuh | portofolio efek | |||
Jenis efek | Nilai nominal | (%) | tempo | (%) | |
Deposito berjangka | |||||
PT Bank Permata Tbk | 00.000.000.000 | 3,00 | 2-Jan-20 | 12,53 | |
PT Bank JTrust Indonesia Tbk | 5.109.601.922 | 7,75 | 23-Jan-20 | 3,07 | |
PT Bank Kesejahteraan Ekonomi | 5.053.649.962 | 7,75 | 9-Jan-20 | 3,03 | |
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi | |||||
Utara Gorontalo | 5.053.649.962 | 7,75 | 23-Jan-20 | 3,03 | |
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi | |||||
Utara Gorontalo | 5.053.649.962 | 7,75 | 23-Jan-20 | 3,03 | |
PT Bank Pembangunan Daerah | |||||
Banten Tbk | 5.053.649.674 | 7,75 | 6-Jan-20 | 3,03 | |
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi | |||||
Selatan dan Sulawesi Barat | 5.026.301.369 | 7,75 | 30-Jan-20 | 3,02 | |
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk | 5.000.000.000 | 7,75 | 17-Jan-20 | 3,00 | |
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi | |||||
Selatan dan Sulawesi Barat | 5.000.000.000 | 8,00 | 6-Jan-20 | 3,00 | |
PT Bank Amar Indonesia Tbk | 4.418.365.786 | 8,00 | 30-Jan-20 | 2,65 | |
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk | 4.276.907.845 | 7,75 | 16-Jan-20 | 2,57 | |
PT Bank Ganesha Tbk | 4.273.901.901 | 7,75 | 16-Jan-20 | 2,57 | |
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk | 4.250.773.630 | 7,75 | 16-Jan-20 | 2,55 | |
PT Bank Bukopin Syariah | 4.249.268.423 | 7,75 | 27-Jan-20 | 2,55 | |
PT Bank Ganesha Tbk | 4.224.246.254 | 7,75 | 30-Jan-20 | 2,54 | |
PT Bank Xxxxx Xxxxxx Tbk | 4.190.916.534 | 7,50 | 20-Jan-20 | 2,52 | |
PT Bank Kesejahteraan Ekonomi | 4.156.875.040 | 7,75 | 20-Jan-20 | 2,50 | |
PT Bank Amar Indonesia Tbk | 4.139.383.323 | 8,00 | 20-Jan-20 | 2,49 | |
PT Bank Ganesha Tbk | 4.136.267.316 | 7,75 | 23-Jan-20 | 2,48 | |
PT Bank JTrust Indonesia Tbk | 4.110.616.985 | 7,75 | 27-Jan-20 | 2,47 | |
PT Bank Kesejahteraan Ekonomi | 4.085.587.842 | 7,50 | 23-Jan-20 | 2,45 | |
PT Bank Amar Indonesia Tbk | 4.066.867.542 | 8,00 | 13-Jan-20 | 2,44 | |
PT Bank MNC Internasional Tbk | 4.062.813.591 | 7,25 | 6-Jan-20 | 2,44 | |
PT Bank Bukopin Syariah | 4.042.919.739 | 7,75 | 13-Jan-20 | 2,43 | |
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk | 4.042.646.712 | 7,75 | 27-Jan-20 | 2,43 | |
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi | |||||
Utara Gorontalo | 4.042.236.940 | 7,75 | 30-Jan-20 | 2,43 | |
PT Bank Pembangunan Daerah | |||||
Banten Tbk | 4.020.383.562 | 7,75 | 20-Jan-20 | 2,41 | |
PT Bank Bukopin Tbk | 4.006.906.970 | 7,50 | 13-Jan-20 | 2,41 | |
PT Bank Bukopin Tbk | 4.000.000.000 | 6,00 | 6-Jan-20 | 2,40 |
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan) Instrumen Pasar Uang (lanjutan)
2019
Jenis efek Nilai nominal Deposito berjangka (lanjutan)
PT Bank Pembangunan Daerah
Tingkat bunga per tahun
(%)
Tanggal jatuh
tempo
Persentase terhadap jumlah portofolio efek
(%)
Banten Tbk 4.000.000.000 7,75 10-Jan-20 2,40
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk 4.000.000.000 6,00 3-Jan-20 2,40 PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 3.135.064.354 7,75 30-Jan-20 1,88
PT Bank Xxxxx Xxxxxx Tbk 3.129.414.443 7,50 23-Jan-20 1,88
PT Bank Bukopin Syariah 2.113.596.727 7,75 2-Jan-20 1,27
PT Bank Amar Indonesia Tbk 2.099.828.240 8,00 23-Jan-20 1,26
PT Bank Yudha Bhakti Tbk 2.070.762.854 7,50 20-Jan-20 1,24 PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan
Timur dan Kalimantan Utara 2.000.000.000 5,25 17-Jan-20 1,20
Jumlah 166.572.755.404 100,00
5. KAS DI BANK
Akun ini terdiri dari:
2020 2019
PT Bank Permata Tbk | 00.000.000.000 | 0.000.000 | |
PT Bank Central Asia Tbk | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | 1.564.071.880 | 1.304.846.907 | |
PT Bank Sinarmas Tbk | 1.000.000 | 1.000.000 | |
Jumlah | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
6. PIUTANG TRANSAKSI EFEK
Akun ini merupakan tagihan atas transaksi penjualan portofolio efek yang belum terselesaikan pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp3.062.637.932.
Berdasarkan hasil penelaahan keadaan akun piutang transaksi efek pada akhir tahun, Manajer Investasi berkeyakinan bahwa seluruh piutang tersebut dapat tertagih, sehingga tidak diperlukan cadangan penurunan nilai.
7. PIUTANG ATAS PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Akun ini merupakan tagihan atas transaksi pembelian kembali unit penyertaan yang belum terselesaikan pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp10.000.000.
Berdasarkan hasil penelaahan keadaan akun piutang atas pembelian kembali unit penyertaan pada akhir tahun, Manajer Investasi berkeyakinan bahwa seluruh piutang tersebut dapat tertagih, sehingga tidak diperlukan cadangan penurunan nilai.
8. PIUTANG BUNGA
Akun ini merupakan piutang bunga atas instrumen pasar uang pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 masing-masing adalah sebesar Rp507.228.063 dan Rp299.793.882.
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap keadaan masing-masing akun piutang bunga pada akhir tahun, Manajer Investasi berkeyakinan bahwa seluruh piutang tersebut dapat tertagih, sehingga tidak diperlukan penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga. Seluruh piutang bunga merupakan piutang pihak ketiga.
9. PERPAJAKAN
a. Utang Pajak
Akun ini merupakan utang pajak penghasilan pasal 23 pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 masing-masing adalah sebesar Rp4.290.174 dan Rp2.540.709.
b. Pajak Kini
Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek utang. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utang. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga efek utang.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, tidak terdapat beban pajak kini dari keuntungan yang telah direalisasi dari efek utang.
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak, sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut:
2020 | 2019 | ||
Laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain | 9.285.711.266 | 7.853.695.619 |
Perbedaan tetap:
Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final:
Pendapatan investasi:
Efek utang | - | (339.188.879 ) |
Instrumen pasar uang | (00.000.000.000 ) | (00.000.000.000 ) |
Kerugian investasi yang telah direalisasi | - | 80.000.000 |
Keuntungan investasi yang belum direalisasi | - | (96.876.330 ) |
Pendapatan lainnya: | ||
Rekening giro | (85.085.955 ) | (50.943.995 ) |
Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah
dikenakan pajak bersifat final 5.257.633.743 3.733.634.434
Penghasilan kena pajak - -
9. PERPAJAKAN (lanjutan)
b. Pajak Kini (lanjutan)
Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya.
Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2019 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2020 akan dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 30 April 2021.
x. Xxxxx Penghasilan Final
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebagai berikut:
1. 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020
2. 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, beban pajak atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang, instrumen pasar uang (deposito berjangka) dan rekening giro tersebut masing-masing adalah sebesar Rp2.908.669.002 dan Rp2.263.212.414 disajikan sebagai bagian dari Beban investasi - Beban lain-lain dan Beban lainnya pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
d. Pajak Tangguhan
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, Xxxxx Xxxx tidak mempunyai perbedaan temporer yang berdampak terhadap pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan karena penghasilan dari portofolio efek Reksa Dana telah dikenakan pajak penghasilan final atau bukan merupakan objek pajak.
e. Administrasi
Berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia, Reksa Dana menghitung, melaporkan dan menyetor pajak terutang berdasarkan perhitungan sendiri (self-assessment). Direktorat Jenderal Xxxxx dapat menghitung dan mengubah liabilitas pajak tersebut dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
10. UANG MUKA DITERIMA ATAS PEMESANAN UNIT PENYERTAAN
Akun ini merupakan penerimaan uang muka atas pemesanan unit penyertaan yang belum terselesaikan pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 masing-masing adalah sebesar Rp33.360.256.589 dan Rp3.388.371.625.
11. | BEBAN AKRUAL | |||
Akun ini terdiri dari: | ||||
2020 | 2019 | |||
Jasa pengelolaan investasi (Catatan 14 dan 15) | 200.349.401 | 105.878.280 | ||
Jasa kustodian (Catatan 14) | 40.811.915 | 21.567.798 | ||
Lain-lain | 33.080.000 | 31.770.000 | ||
Jumlah | 274.241.316 | 159.216.078 |
12. UNIT PENYERTAAN BEREDAR
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, seluruh unit penyertaan beredar masing-masing yaitu sebanyak 232.377.054,8412 dan 113.497.418,1833 unit penyertaan dengan persentase kepemilikan masing-masing adalah sebesar 100% dimiliki oleh pemodal pihak ketiga.
13. PENDAPATAN | |||
Akun ini terdiri dari: | |||
2020 | 2019 | ||
Pendapatan investasi Pendapatan bunga Efek utang | - | 339.188.879 | |
Instrumen pasar uang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Sub-jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Kerugian investasi yang telah direalisasi | - | (80.000.000) | |
Keuntungan investasi yang belum direalisasi | - | 96.876.330 | |
Sub-jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Pendapatan lainnya Rekening giro | 85.085.955 | 50.943.995 | |
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
14. BEBAN | |||
Akun ini terdiri dari: | |||
2020 | 2019 | ||
Beban investasi Beban pengelolaan investasi (Catatan 15) | 1.730.930.991 | 1.070.338.874 | |
Beban kustodian | 346.186.198 | 214.067.776 | |
Beban lain-lain (Catatan 9c) | 3.140.098.463 | 2.422.386.083 | |
Sub-jumlah | 5.217.215.652 | 3.706.792.733 | |
Beban lainnya (Catatan 9c) | 40.418.091 | 26.841.701 | |
Jumlah | 5.257.633.743 | 3.733.634.434 |
14. BEBAN (lanjutan)
Beban Pengelolaan Investasi
Beban ini merupakan imbalan kepada PT Xxxxxxx Asset Management sebagai Manajer Investasi sebesar maksimum 1% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari atau 366 hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dibukukan pada akun “Beban akrual” (Catatan 11).
Beban Kustodian
Beban ini merupakan imbalan atas jasa penanganan transaksi investasi, penitipan kekayaan dan administrasi yang berkaitan dengan kekayaan Reksa Dana, pencatatan transaksi penjualan dan pembelian kembali unit penyertaan serta biaya yang berkaitan dengan akun pemegang unit penyertaan kepada PT Bank Permata Tbk sebagai Bank Kustodian sebesar maksimum 0,2% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari atau 366 hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban kustodian yang belum dibayar dibukukan pada akun “Beban akrual” (Catatan 11).
Beban Lain-lain
Beban ini merupakan beban pajak penghasilan final atas efek utang dan instrumen pasar uang, beban atas imbalan jasa audit dan beban operasional lainnya.
Beban Lainnya
Beban ini merupakan beban pajak penghasilan final atas rekening giro dan lain-lain.
15. SIFAT DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI Xxxxx dengan Pihak Berelasi
PT Xxxxxxx Asset Management adalah Manajer Investasi Xxxxx Xxxx.
Transaksi dengan Pihak Berelasi
Dalam kegiatan usahanya, Xxxxx Xxxx melakukan transaksi tertentu dengan pihak berelasi. Transaksi-transaksi dengan pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak ketiga. Saldo dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain yang timbul dari transaksi dengan pihak berelasi tersebut dijelaskan dalam akun “Beban akrual” (Catatan 11) dan “Beban pengelolaan investasi” (Catatan 14).
Transaksi Reksa Dana yang signifikan dengan pihak berelasi tersebut adalah sebagai berikut:
2020 2019
Manajer Investasi Manajer Investasi
Laporan Posisi Keuangan
Beban akrual 200.349.401 105.878.280
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Beban pengelolaan investasi 1.730.930.991 1.070.338.874
16. INFORMASI SEGMEN USAHA
Segmen usaha Reksa Dana dibagi berdasarkan jenis portofolio efek yakni:
a. Efek utang, termasuk transaksi-transaksi serta saldo atas Surat Utang Negara dan obligasi korporasi;
b. Instrumen pasar uang, termasuk transaksi-transaksi serta saldo atas deposito berjangka; dan
c. Lain-lain, termasuk transaksi-transaksi serta saldo atas komponen yang tidak dapat dialokasikan ke segmen a dan b.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
2020 | ||||
Instrumen | ||||
pasar uang | Efek utang | Lain-lain | Jumlah | |
Pendapatan | ||||
Pendapatan investasi | ||||
Pendapatan bunga | 00.000.000.000 | - | - | 00.000.000.000 |
Pendapatan lainnya | - | - | 85.085.955 | 85.085.955 |
Jumlah Pendapatan | 00.000.000.000 | - | 00.000.000 | 00.000.000.000 |
Xxxxx | (5.226.873.915) | - | (30.759.828) | (5.257.633.743) |
Laba Sebelum Pajak | 9.231.385.139 | - | 54.326.127 | 9.285.711.266 |
Beban pajak penghasilan | - | |||
Laba Tahun Berjalan | 9.285.711.266 | |||
2019 | ||||
Instrumen | ||||
pasar uang | Efek utang | Lain-lain | Jumlah | |
Pendapatan | ||||
Pendapatan investasi | ||||
Pendapatan bunga | 00.000.000.000 | 000.000.000 | - | 00.000.000.000 |
Kerugian investasi yang telah | ||||
direalisasi | - | (80.000.000) | - | (80.000.000) |
Keuntungan investasi yang belum direalisasi | - | 96.876.330 | - | 96.876.330 |
Pendapatan lainnya | - | - | 50.943.995 | 50.943.995 |
Jumlah Pendapatan | 00.000.000.000 | 000.000.000 | 00.000.000 | 00.000.000.000 |
Beban | (3.656.906.460) | (60.064.997) | (16.662.977) | (3.733.634.434) |
Laba Sebelum Pajak | 7.523.414.389 | 296.000.212 | 34.281.018 | 7.853.695.619 |
Beban pajak penghasilan | - | |||
Laba Tahun Berjalan | 7.853.695.619 | |||
Laporan Posisi Keuangan | ||||
2020 | ||||
Instrumen | ||||
pasar uang | Efek utang | Lain-lain | Jumlah | |
Aset | ||||
Aset segmen | 296.691.846.706 | - | - | 296.691.846.706 |
Aset yang tidak dialokasikan | - | - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Jumlah Aset | 296.691.846.706 | - | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Liabilitas | ||||
Liabilitas segmen | - - - | - | ||
Liabilitas yang tidak dialokasikan | - - 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Jumlah Liabilitas | - - 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
16. INFORMASI SEGMEN USAHA (lanjutan) Laporan Posisi Keuangan (lanjutan)
2019
Instrumen
pasar uang Efek utang Lain-lain Jumlah
Aset Aset segmen | 166.872.549.286 | - | - | 166.872.549.286 |
Aset yang tidak dialokasikan | - | - | 4.961.753.302 | 4.961.753.302 |
Jumlah Aset | 166.872.549.286 | - | 4.961.753.302 | 171.834.302.588 |
Liabilitas Liabilitas segmen | - | - | - | - |
Liabilitas yang tidak dialokasikan | - | - | 3.550.128.412 | 3.550.128.412 |
Jumlah Liabilitas | - | - | 3.550.128.412 | 3.550.128.412 |
17. IKHTISAR RASIO KEUANGAN
Berikut ini adalah tabel ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019:
2020 | 2019 | ||||
Hasil investasi | 3,97% | 5,27% | |||
Hasil investasi setelah memperhitungkan | |||||
beban pemasaran | 3,97% | 5,27% | |||
Beban operasi | 2,00% | 2,69% | |||
Perputaran portofolio | 1:0,00 | 1:0,07 | |||
Persentase penghasilan kena pajak | - | - |
“Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Beban Pemasaran” di atas dihitung berdasarkan Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-516/BL/2012 tanggal 21 September 2012, Peraturan No. IV.C.3 yang telah diubah dengan Salinan Peraturan OJK No. 47/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang “Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aset Bersih Reksa Dana Terbuka”.
Tujuan informasi ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Informasi ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
Sesuai dengan Keputusan Ketua OJK No. KEP-99/PM/1996 “Informasi Dalam Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana”, ikhtisar rasio keuangan di atas dihitung sebagai berikut:
• Jumlah hasil investasi adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aset bersih per unit penyertaan dalam satu tahun dengan nilai aset bersih per unit penyertaan pada awal tahun;
• Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aset bersih per unit penyertaan dalam satu tahun dengan nilai aset bersih per unit penyertaan pada awal tahun setelah memperhitungkan beban pemasaran maksimum dan beban pelunasan maksimum, sesuai dengan prospektus, yang dibayar oleh pemegang unit penyertaan;
• Beban operasi adalah perbandingan antara beban investasi dan beban lainnya dalam satu tahun dengan rata-rata nilai aset bersih dalam satu tahun;
• Perputaran portofolio adalah perbandingan nilai pembelian atau penjualan portofolio dalam satu tahun mana yang lebih rendah dengan rata-rata nilai aset bersih dalam satu tahun; dan
• Persentase penghasilan kena pajak dihitung dengan membagi penghasilan selama satu tahun yang mungkin dikenakan pajak pada pemegang unit penyertaan dengan pendapatan operasi bersih tidak termasuk beban pajak lainnya yang dicatat pada beban lain-lain.
18. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN
Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan atas nilai tercatat dengan nilai wajar dari instrumen keuangan Reksa Dana yang tercatat dalam laporan keuangan.
2020 2019
Nilai tercatat Nilai wajar Nilai tercatat Nilai wajar
ASET KEUANGAN
Biaya perolehan diamortisasi (d/h Pinjaman yang diberikan dan piutang)
Portofolio efek
Instrumen pasar uang | 296.184.618.643 | 296.184.618.643 | 166.572.755.404 | 166.572.755.404 |
Kas di bank | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Piutang transaksi efek | 3.062.637.932 | 3.062.637.932 | - | - |
Piutang atas pembelian kembali unit penyertaan | 10.000.000 | 10.000.000 | - | - |
Piutang bunga | 507.228.063 | 507.228.063 | 299.793.882 | 299.793.882 |
Jumlah aset keuangan | 391.867.595.921 | 391.867.595.921 | 171.834.302.588 | 171.834.302.588 |
LIABILITAS KEUANGAN | ||||
Liabilitas keuangan yang diukur |
pada biaya perolehan diamortisasi
Uang muka diterima atas
pemesanan unit penyertaan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Beban akrual | 274.241.316 | 274.241.316 | 159.216.078 | 159.216.078 |
Jumlah liabilitas keuangan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Berikut metode dan asumsi yang digunakan untuk estimasi nilai wajar:
- Nilai wajar portofolio efek - instrumen pasar uang, kas di bank, piutang transaksi efek, piutang atas pembelian kembali unit penyertaan, piutang bunga, uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan dan beban akrual mendekati nilai tercatat karena jatuh tempo yang singkat atas instrumen keuangan tersebut.
Estimasi Nilai Wajar
Nilai wajar adalah nilai dimana suatu instrumen keuangan dapat dipertukarkan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar, dan bukan merupakan nilai penjualan akibat kesulitan keuangan atau likuidasi yang dipaksakan. Nilai wajar diperoleh dari kuotasi harga atau model arus kas diskonto.
Nilai wajar untuk instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif ditentukan berdasarkan kuotasi nilai pasar pada tanggal pelaporan. Pasar dianggap aktif apabila kuotasi harga tersedia sewaktu-waktu dan dapat diperoleh secara rutin dari bursa, pedagang efek, perantara efek, kelompok industri atau badan penyedia jasa penentuan harga, atau badan pengatur, dan harga tersebut mencerminkan transaksi pasar yang aktual dan rutin dalam suatu transaksi yang wajar. Instrumen keuangan ini termasuk dalam tingkat 1. Instrumen yang termasuk dalam hierarki tingkat 1 adalah investasi dalam efek ekuitas yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan diklasifikasikan sebagai surat berharga yang diperdagangkan.
18. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN (lanjutan) Estimasi Nilai Wajar (lanjutan)
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif (over the counter) ditentukan dengan menggunakan teknik penilaian tertentu. Teknik tersebut menggunakan data pasar yang dapat diobservasi sepanjang tersedia dan seminimal mungkin mengacu pada estimasi. Apabila seluruh input signifikan atas nilai wajar dapat diobservasi, instrumen keuangan ini termasuk dalam tingkat 2.
Jika satu atau lebih input yang signifikan tidak berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi, maka instrumen tersebut masuk ke dalam tingkat 3. Ini berlaku untuk surat-surat berharga ekuitas yang tidak diperdagangkan di bursa.
Reksa Dana menentukan estimasi nilai wajar aset keuangan lainnya dan seluruh liabilitas keuangan pada nilai tercatatnya, karena instrumen keuangan tersebut bersifat jangka pendek, sehingga nilai tercatat instrumen keuangan tersebut telah mendekati estimasi nilai wajarnya.
Teknik penilaian tertentu digunakan untuk menentukan nilai instrumen keuangan mencakup:
- Penggunaan harga yang diperoleh dari bursa atau pedagang efek untuk instrumen sejenis; dan
- Teknik lain seperti analisis arus kas yang didiskonto digunakan untuk menentukan nilai instrumen keuangan lainnya.
19. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN Manajemen Permodalan
Modal Reksa Dana disajikan sebagai aset bersih. Aset bersih Reksa Dana dapat berubah secara signifikan setiap tanggal penjualan kembali dikarenakan Reksa Dana tergantung pada penjualan kembali unit penyertaan sesuai dengan kebijakan pemegang unit penyertaan. Tujuan Manajer Investasi dalam mengelola modal Reksa Dana adalah untuk menjaga kelangsungan usaha dalam rangka memberikan hasil dan manfaat bagi pemegang unit penyertaan serta untuk mempertahankan basis modal yang kuat guna mendukung pengembangan kegiatan investasi Reksa Dana.
Manajemen Risiko Keuangan
PT Xxxxxxx Asset Management sebagai Manajer Investasi telah menerapkan fungsi manajemen risiko sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang ditunjukkan dengan pembentukan Divisi Compliance dan Risk Management serta penerbitan Standard Operation Procedures yang mencakup seluruh kegiatan Reksa Dana.
Pengawasan aktif Direksi terhadap aktivitas manajemen risiko tertuang dalam Standard Operation Procedures - Company Risk Management, dimana Direksi bekerja sama dengan koordinator Divisi Compliance dan Risk Management menelaah dan memperbarui strategi manajemen risiko. Koordinator Divisi Compliance dan Risk Management bekerja sama dengan divisi-divisi lain melaksanakan aktivitas pengelolaan risiko yang dihadapi oleh Xxxxx Xxxx.
Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal 19 Juni 2016 dan terakhir diubah dengan Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020, dimana Manajer Investasi wajib membubarkan dan melikuidasi apabila salah satu kondisi dalam Peraturan dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana tersebut terpenuhi.
19. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) Risiko Pembubaran dan Likuidasi (lanjutan)
Dalam rangka memelihara kelangsungan industri pengelolaan investasi dari dampak kondisi perekonomian yang berfluktuasi signifikan akibat pandemik Covid-19 saat ini, dengan diberitahukan bahwa Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan ketentuan mengenai jangka waktu kewajiban untuk melakukan pembubaran Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan total Nilai Aset Bersih Reksa Dana kurang dari Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar) disesuaikan menjadi selama 160 (seratus enam puluh) hari bursa berturut-turut.
Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia sangat rentan terhadap perubahan ekonomi internasional. Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya di bidang pasar uang dan pasar modal merupakan faktor yang dapat memengaruhi kinerja bank-bank, penerbit instrumen surat berharga dan perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk perusahan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, yang secara tidak langsung akan memengaruhi kinerja portofolio Reksa Dana.
Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Nilai unit penyertaan Reksa Dana dapat berfluktuasi yang disebabkan oleh, antara lain:
a. Perubahan tingkat suku bunga pasar yang mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada instrumen pasar uang;
b. Dalam hal terjadi wanprestasi (default) oleh bank-bank dan penerbit surat berharga dimana Xxxxx Xxxx berinvestasi atau pihak-pihak lainnya yang terkait dengan Reksa Dana sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian; dan
c. Force Majeure yang dialami oleh bank-bank dan penerbit surat berharga dimana Xxxxx Xxxx berinvestasi atau pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana sebagaimana diatur dalam peraturan di bidang pasar modal.
Risiko Likuiditas
Pemegang unit penyertaan berhak untuk melakukan penjualan kembali unit penyertaan. Manajer Investasi harus menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran penjualan kembali unit penyertaan tersebut. Apabila seluruh atau sebagian besar pemegang unit penyertaan secara serentak melakukan penjualan kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi penjualan kembali unit penyertaan tersebut.
Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (Force Majeure), penjualan kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan peraturan OJK.
Risiko atas Pertanggungan Kekayaan Xxxxx Xxxx
Bank Kustodian mengasuransikan seluruh portofolio Reksa Dana pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan cara yang dianggap baik dan layak oleh Bank Kustodian. Dalam kaitan dengan hal ini, pengasuransian yang dilakukan oleh Bank Kustodian tersebut hanya akan mencakup bagian yang merupakan tanggung jawab dari Bank Kustodian sesuai dengan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
19. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) Analisa Sensitivitas
Analisa sensitivitas diterapkan pada variabel risiko pasar yang memengaruhi kinerja Reksa Dana, yakni harga dan suku bunga. Sensitivitas harga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio efek Reksa Dana terhadap jumlah aset bersih, jumlah aset keuangan dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana. Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio efek Reksa Dana, terhadap jumlah aset bersih, jumlah aset keuangan dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisa serta memantau sensitivitas harga secara reguler.
20. REKLASIFIKASI AKUN
Pada tahun 2020, Xxxxx Xxxx melakukan reklasifikasi akun untuk saldo per 31 Desember 2019, sebagai berikut:
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain | Sebelum Reklasifikasi | Reklasifikasi | Sesudah Reklasifikasi | |
Pendapatan investasi | 00.000.000.000 | (00.000.000) | 00.000.000.000 | |
Pendapatan lainnya | - | 50.943.995 | 50.943.995 | |
Keuntungan (kerugian) investasi | ||||
yang telah dan belum direalisasi | 16.876.330 | (16.876.330) | - | |
Beban investasi | 3.733.634.434 | (26.841.701) | 3.706.792.733 | |
Beban lainnya | - | 26.841.701 | 26.841.701 |
REKSA XXXX XXXXXXX XXXXX MARKET FUND IKHTISAR RASIO KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
Berikut ini adalah informasi keuangan tambahan mengenai ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk periode sampai dengan 36 (enam puluh) bulan terakhir:
Periode dari tanggal 1 Januari tahun berjalan s/d tanggal Prospektus | Periode 12 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | Periode 60 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | 3 tahun kalender terakhir | |||
2020 | 2019 | 2018 | |||||
Total Hasil Investasi (%) | - | - | - | - | 3,97 | 5,27 | 4,50 |
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%) | - | - | - | - | 3,97 | 5,27 | 4,50 |
Biaya Operasi (%) | - | - | - | - | 2,00 | 2,69 | 2,29 |
Perputaran Portofolio | - | - | - | - | 1:0,00 | 1:0,07 | 1:0,13 |
Persentase Penghasilan Kena Pajak (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB XII
TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1. TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND, Pemodal harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus XXXXXXX XXXXX MARKET FUND ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Para Pemodal yang belum memiliki rekening Reksa Dana pada Manajer Investasi dan ingin membeli Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND, harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening XXXXXXX XXXXX MARKET FUND dilengkapi dengan bukti pembayaran dan fotocopy bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal /Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor V.D.10 tentang Prinsip Mengenal Nasabah yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAMdan LK Nomor KEP-476/BL/2009 tanggal 23 Desember 2009 (selanjutnya disebut “Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.D.10.”), yang disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual EfekReksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Sedangkan bagi Pemegang Unit Penyertaan yang sebelumnya telah memiliki Rekening Reksa Dana pada Manajer Investasi, dapat langsung melakukan instruksi pembelian Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND sesuai prosedur yang berlaku.
Para calon pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND juga dapat menggunakan Fasilitas Online yang disediakan oleh Manajer Investasi sepanjang menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan Fasilitas Online.
Para calon pemegang Unit Penyertaan dapat juga melakukan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan secara tegas oleh calon pemegang Unit Penyertaan tersebut di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND.
Formulir Pembukaan Rekening XXXXXXX XXXXX MARKET FUND dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau dari Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk olehManajer Investasi.
Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND oleh Pemodal tersebut harus dilakukan sesuaidengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemodal yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut tidak akan dilayani.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAMdan LK Nomor V.D.10 tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
12.2.BATAS MINIMUM PEMBELIAN DAN MAKSIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Minimum pembelian awal Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND adalah Rp. 0,- (nol rupiah) dan minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND adalah Rp.0,- (nol rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Agen Penjual Efek Reksa Dana XXXXXXX XXXXX MARKET FUND yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dapat menentukan batas minimum penjualan Unit Penyertaan lebih tinggi dari Rp 0, (nol rupiah) asalkan memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Manajer Investasi
REKSA DANA | Minimum Pembelian Awal | Minimum Pembelian Selanjutnya |
XXXXXXX XXXXX MARKET FUND | Rp 0,- | Rp 0,- |
12.3.HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu Rp 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Untuk selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND ditetapkan berdasarkanNilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXX MARKET FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
12.4.PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND baik manual maupun online beserta bukti pembayaran yang diterima secara lengkap dan disetujui Manajer Investasi (in complete application) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian sampai dengan pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXX MARKET FUND pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND yang telah disetujui tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada hari Bursa yang sama.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND baik manual maupun online beserta bukti pembayaran yang diterima secara lengkap dan disetujui Manajer Investasi (in complete application) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXX MARKET FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND yang telah disetujui tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya.
12.5.SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah kepada rekening XXXXXXX XXXXX MARKET FUND sebagai berikut:
Bank : PT BANK PERMATA, Tbk.
Rekening : REKSA XXXX XXXXXXX XXXXX MARKET FUND Nomor : 33.0000.8363
Bank : PT BANK CENTRAL ASIA, Tbk.
Rekening : REKSA XXXX XXXXXXX XXXXX MARKET FUND Nomor : 458.223259.1
Bank : PT BANK MANDIRI, Tbk.
Rekening : REKSA XXXX XXXXXXX XXXXX MARKET FUND Nomor : 104.00.0443809.4
Semua biaya pemindah bukuan dan transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut di atas, bila ada,menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
12.6. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN DAN SURAT KONFIRMASITRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak menerima atau menolak pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh pemesan Unit Penyertaan.
12.7. BUKTI KONFIRMASI PERINTAH PEMBELIAN DAN SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNITPENYERTAAN
Manajer Investasi wajib mengirimkan bukti konfirmasi atas perintah pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan seluruh pembayaran telah diterima dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in good funds and in complete application).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan setelah diterimanya pembayaran atas pembelian Unit Penyertaan dengan baik (in good funds and in complete application) oleh Bank Kustodian. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan.
BAB XIII
TATA CARA PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
13.1.PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND yang dimilikinya.
13.2.TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dapat juga dilakukan dengan menggunakan Fasilitas Online yang disediakan oleh Manajer Investasi sepanjang menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan Fasilitas Online. Permohonan penjualan akan diterima dengan baik apabila kondisi di bawah ini dipenuhi:
a. Permohonan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan- persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus, dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan menggunakan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan baik manual maupun online.
b. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilengkapi dengan menyatakan jumlah unit yang akan dijual kembali.
c. Tanda tangan pada Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan sama dengan tanda tangan pada Formulir Pembukaan Rekening XXXXXXX XXXXX MARKET FUND dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
d. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan disertai dengan fotokopi bukti jati diri yang sesuai dengan bukti jati diri pada saat pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan di atas tidak dilayani.
13.3.BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND dan minimum kepemilikan Unit Penyertaan untuk masing-masing Unit Penyertaan adalah sebagai berikut :
REKSA DANA | Minimum Penjualan Kembali | Saldo Minimum Kepemilikan |
XXXXXXX XXXXX MARKET FUND | Rp 10.000,- | Rp - |
Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada hari dilakukan pencairan dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
13.4. XXXXXXXXXX ATAS PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
13.4.1. Pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan atau transfer langsung ke rekening bank yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) akan merupakan beban dari pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND dan Pemegang Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan formulir penjualan kembali Unit Penyertaan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi.
13.4.2. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana XXXXXXX XXXXX MARKET FUND yang ditunjuk oleh Manajer Investasi menyediakan Fasilitas Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan T+0 (sebagaimana didefinisikan pada butir 13.6.2. di bawah), maka formulir penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND yang telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana XXXXXXX XXXXX MARKET FUND yang ditunjuk oleh Manajer Investasi tersebut sampai dengan pukul 09.30 WIB (sembilan tiga puluh Waktu Indonesia Barat), pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaannya akan dilakukan sesegera mungkin pada Hari Bursa yang sama dengan diterimanya formulir penjualan kembali Unit Penyertaan.
13.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXX MARKET FUND pada akhir Hari Bursa tersebut.
13.6. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
13.6.1 Pemrosesan Pembelian Kembali Unit Penyertaan.
Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjualan Efek Reksa Dana XXXXXXX XXXXX MARKET FUND yang ditunjuk oleh Manajer Investasi yang telah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalan kontrak ini, Prospektus dan formulir penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXX MARKET FUND pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa tersebut.
Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana XXXXXXX XXXXX MARKET FUND yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXX MARKET FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya.
Surat atau bukti konfirmasi atas perintah pembelian kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana XXXXXXX XXXXX MARKET FUND yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dari Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).
Sedangkan surat atau bukti konfirmasi secara tertulis atas pelaksanaan perintah pemegang Unit Penyertaan tersebut wajib disampaikan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Xxxx XXXXXXX XXXXX MARKET FUND yang ditunjuk oleh Manajer Investasi paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan.
13.6.2 A. Pemrosesan Pembelian Kembali Unit Penyertaan Fasilitas Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan T+0 (untuk selanjutnya disebut ”Fasilitas Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan T+0”).
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana XXXXXXX XXXXX MARKET FUND yang ditunjuk oleh Manajer Investasi menyediakan Fasilitas Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan T+0, Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana XXXXXXX XXXXX MARKET FUND yang ditunjuk oleh Manajer Investasi yang telah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam kontrak ini, Prospektus dan formulir penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND sampai dengan pukul 09.30 WIB (sembilan tiga puluh Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXX MARKET FUND pada akhir Hari Bursa tersebut dan dibayarkan pada Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 10.30 WIB (sepuluh tiga puluh Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa tersebut.
Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana XXXXXXX XXXXX MARKET FUND yang ditunjuk oleh Manajer Investasi yang telah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam kontrak ini, Prospektus dan formulir penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND setelah pukul 09.30 WIB (sembilan tiga puluh Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian sesuai dengan mekanisme pemrosesan pembelian kembali Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam butir 13.6.1. di atas.
Dalam rangka pelaksanaan Fasilitas Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan T+0, Manajer Investasi dapat menggunakan indikasi Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa sebelumnya. Dalam hal terdapat selisih antara Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa sebelumnya dengan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa diterima pemohonan penjualan kembali Unit Penyertaan maka selisih tersebut akan diperhitungkan terhadap Unit Penyertaan yang tersisa (menambah atau mengurangi Unit Penyertaan). Untuk mendukung pelaksanaan Fasilitas Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan T+0, permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang disampaikan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana XXXXXXX XXXXX MARKET FUND yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib mencantumkan jumlah nominal, dan bukan jumlah Unit Penyertaan yang akan dijual kembali.
B. Batas Maksimum Pembelian Kembali Unit Penyertaan dengan Fasilitas Pembayaran PenjualanKembali Unit Penyertaan T+0
Fasilitas Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan T+0 tersebut di atas, hanya dapat diproses untuk permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebanyak- banyaknya 15% (lima belas persen) dari total Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXX MARKET FUND, yang diproses berdasarkan urutan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan (first come first served) di Manajer Investasi.
Dalam hal permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan Fasilitas Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan T+0 telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi melebihi Batas Maksimum Pembelian Kembali Unit Penyertaan dengan Fasilitas Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan T+0 tersebut di atas, maka pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan untuk sisa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan Fasilitas Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan T+0 akan diproses oleh Bank Kustodian sesuai dengan mekanisme pemrosesan pembelian kembali Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam butir 13.6.1. di atas berdasarkan urutan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan (first come first served).
Dalam hal permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan Fasilitas Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan T+0 yang diajukan dalam 1 (satu) Hari Bursa melebihi batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada suatu Hari Bursa, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan akan diproses oleh Bank Kustodian sesuai dengan mekanisme pemrosesan pembelian kembali Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam butir 13.6.1. di atas berdasarkan urutan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan (first come first served).
Sehubungan dengan hal tersebut Manajer Investasi akan memastikan bahwa formulir penjualan kembali Unit Penyertaan dengan Fasilitas Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan T+0 telah mencantumkan konfirmasi bahwa Pemegang Unit Penyertaan telah memahami dan menyetujui ketentuan di atas.
13.7.BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan dalam satu Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXX MARKET FUND pada hari pembelian kembali tersebut.
Batas maksimum pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut di atas termasuk untuk pembelian kembali yang dilakukan dengan Fasilitas Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan T+0 (sebagaimana didefinisikan pada butir 13.6.2. di atas).
Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan pembelian kembali Unit Penyertaan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXX MARKET FUND yang diterbitkan pada hari itu, maka kelebihan tersebut akan disimpan untuk diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pembelian kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan permohonan (first come first served).
13.8.BUKTI KONFIRMASI PERINTAH PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SURATKONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi wajib mengirimkan bukti konfirmasi atas perintah penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan baik manual maupun online dari Pemegang Unit Penyertaan telah diisi dengan lengkap oleh Pemegang Unit Penyertaan dan diterima dengan baik (in complete application).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali, akan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima denganbaik (in complete application) oleh Bank Kustodian.
13.9.PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan Unit Penyertaan dapat dilakukan melalui satuan Unit Penyertaan atau nilai uang yang akan dialihkan. Pengalihan dapat dilakukan dari XXXXXXX XXXXX MARKET FUND ke Reksa Dana lainnya atau sebaliknya, yang dikelola oleh PT Xxxxxxx Asset Management dan PT BANK PERMATA Tbk sebagai Bank Kustodian, kecuali untuk Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Terstruktur yang dikelola oleh Manajer Investasi
13.10. SYARAT PENGALIHAN
Pengalihan Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pengalihan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND baik manual maupun online dengan melengkapi fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk/Paspor untuk pemodal perseorangan dan fotokopi anggaran dasar, Nomor Pokok Wajib Pajak serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk pemodal badan hukum) dan menandatangani Formulir Pengalihan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND tersebut sesuai dengan tanda tangan yang terdapat dalam fotokopi bukti jati diri dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor V.D.10 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor V.D.10 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib menolak permohonan pengalihan (switching) Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND dari pemodal termaksud. Permohonan pengalihan (switching) Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND oleh pemodal yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas tidak akan dilayani.
13.11. TATA CARA PENGALIHAN
Pengalihan Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi lengkap dan menyampaikan Formulir Penjualan Kembali dan Pengalihan Unit Penyertaan baik manual maupun online kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, dengan menyebutkan nilai Rupiah atau jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan, nama pemegang Unit Penyertaan dan nama Reksa Dana tujuan pengalihan serta harus ditandatangani oleh pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan tanda tangan yang telah terdaftar. Setelah permohonan pengalihan diterima dan disetujui oleh Manajer Investasi, permohonan tersebut tidak dapat ditarik kembali, diubah atau dibatalkan.
Pengalihan Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan. Permohonan pengalihan yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut tidak akan dilayani.
Batas minimum pengalihan Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND adalah sebagai berikut :
REKSA DANA | Minimum Pengalihan Unit Penyertaan |
XXXXXXX XXXXX MARKET FUND | Rp 5.000.000,- |
Pengalihan juga harus memenuhi persyaratan jumlah pembelian minimum pada Reksa Dana yang menjadi tujuan pengalihan. Apabila pengalihan tersebut mengakibatkan nilai Unit Penyertaan menjadi kurang dari Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) maka Manajer Investasi berhak untuk menutup akun tersebut dan mengembalikan sisa investasinya dalam bentuk transfer ke Pemegang Unit Penyertaan setelah dipotong dengan biaya transfer.
13.12. PEMPROSESAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan baik manual maupun online yang disetujui dan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pengalihan kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 16.00 (enam belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan baik manual maupun online yang disetujui dan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pengalihan kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 16.00 (enam belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa berikutnya. Dapat atau tidaknya Formulir Penjualan Kembali dan Pengalihan Unit Penyertaan diterima oleh Manajer Investasi dan diproses oleh Bank Kustodian sangat tergantung dari ada atau tidaknya (tersedianya) Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
13.13. BIAYA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya pengalihan Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND sebagaimana tersebut dalam Bab IX Prospektus ini mengenai biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
13.14. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan Unit Penyertaan dari XXXXXXX XXXXX MARKET FUND dibatasi maksimum sebanyak 1 (satu) kali dalam sebulan. Hak untuk melakukan pengalihan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk berpindah-pindah dalam jangka pendek antar Reksa Dana
13.15. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK, dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND yang diajukan Pemegang Unit Penyertaan atau menginstruksikan kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penolakan penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND, dalam hal terjadi keadaan sebagai berikut:
a. Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek XXXXXXX XXXXX MARKET FUND diperdagangkanditutup;
b. Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek XXXXXXX XXXXX MARKET FUND di Bursa Efek dihentikan; Force Majeure sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif; atau
c. Terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif setelah mendapat persetujuan OJK.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penolakan penjualan kembali Unit Penyertaan, Manajer Investasi wajibmemberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Manajer Investasi.
13.16. BUKTI KONFIRMASI PERINTAH PENGALIHAN DAN SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNITPENYERTAAN
Manajer Investasi wajib mengirimkan bukti konfirmasi atas perintah pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dialihkan serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dialihkan, akan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan -baik (in complete application) oleh Bank Kustodian.
BAB XIV
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
INVESTOR
14.1.Skema Pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pembelian dan Dokumen Pendukung
MANAGER INVESTASI XXXXXXX XXXXX MARKET FUND
S-Invest
Transfer Dana
BANK KUSTODIAN PT BANK PERMATA, Tbk.
Surat Konfirmasi
Gambar 1 Pembelian Unit Penyertaan Tanpa Agen Penjual
INVESTOR
Formulir Pembelian dan Dokumen Pendukung
AGEN PENJUAL XXXXXXX XXXXX MARKET FUND
Transfer Dana
MANAGER INVESTASI XXXXXXX XXXXX MARKET FUND
S-Invest
BANK KUSTODIAN PT BANK PERMATA, Tbk.
Surat Konfirmasi
Gambar 2 Pembelian Unit Penyertaan Melalui Agen Penjual
14.2.Skema Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Skema T+Normal
MANAGER INVESTASI XXXXXXX XXXXX MARKET FUND
Formulir Penjualan Kembali dan Dokumen Pendukung diserahkan > 09.30-13.00 WIB
INVESTOR
Transfer Dana (T+1 s.d. T+7 maks)
S-Invest
BANK KUSTODIAN PT BANK PERMATA, Tbk.
Surat Konfirmasi (T+1 s.d. T+7 maks)
Gambar 1 Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan Tanpa Agen Penjual
Skema T+Normal
MANAGER INVESTASI XXXXXXX XXXXX MARKET FUND
S-Invest
BANK KUSTODIAN PT BANK PERMATA, Tbk.
Formulir Penjualan Kembali dan Dokumen Pendukung diserahkan > 09.30-13.00 WIB
INVESTOR
AGEN PENJUAL XXXXXXX XXXXX MARKET FUND
Transfer Dana (T+1 s.d. T+7 maks)
Surat Konfirmasi ((T+1 s.d. T+7 maks)
Gambar 2 Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan Melalui Agen Penjual
Skema T+0
MANAGER INVESTASI XXXXXXX XXXXX MARKET FUND
Formulir Penjualan Kembali dan Dokumen Pendukung diserahkan sampai dengan 09.30 WIB paling lambat
INVESTOR
Transfer Dana (T+0 maks)
BANK KUSTODIAN PT BANK PERMATA, Tbk.
Surat Konfirmasi (T+1 maks)
Gambar 1 Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan Tanpa Agen Penjual
Skema T+0
Formulir Penjualan Kembali dan Dokumen Pendukungdiserahkan sampai dengan 09.30 WIB paling lambat
INVESTOR
AGEN PENJUAL XXXXXXX XXXXX MARKET FUND
MANAGER INVESTASI XXXXXXX XXXXX MARKET FUND
S-Invest
Transfer Dana (T+0 maks)
BANK KUSTODIAN PT BANK PERMATA, Tbk.
Surat Konfirmasi (T+1 maks)
Gambar 2 Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan Melalui Agen Penjual
14.3. Skema Pengalihan Unit Penyertaan
MANAGER INVESTASI XXXXXXX XXXXX MARKET FUND
S-Invest
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dan Dokumen Pendukung
INVESTOR
BANK KUSTODIAN PT BANK PERMATA, Tbk.
Surat Konfirmasi
Gambar 1 Pengalihan Unit Penyertaan Tanpa Agen Penjual
INVESTOR
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dan Dokumen Pendukung
AGEN PENJUAL XXXXXXX XXXXX MARKET FUND
MANAGER INVESTASI XXXXXXX XXXXX MARKET FUND
S-Invest
BANK KUSTODIAN PT BANK PERMATA, Tbk.
Surat Konfirmasi
Gambar 2 Pengalihan Unit Penyertaan Melalui Agen Penjual
BAB XV PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
15.1.XXXXXXX XXXXX MARKET FUND berlaku sejak dinyatakan efektif oleh OJK, dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Xxxxx, XXXXXXX MONEY MARKET FUND yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);
b. diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. total Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXX MARKET FUND kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND.
15.2 Dalam hal pembubaran XXXXXXX XXXXX MARKET FUND karena dana kelolaan kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, sejak Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi XXXXXXX XXXXX MARKET FUND kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tidak dipenuhinya kondisi dimaksud; dan
c. membubarkan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran XXXXXXX XXXXX MARKET FUND kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak XXXXXXX XXXXX MARKET FUND dibubarkan.
15.3 Dalam hal pembubaran XXXXXXX XXXXX MARKET FUND karena diperintahkan oleh OJK, maka Manajer Investasi wajib :
a. mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi XXXXXXX XXXXX MARKET FUND paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXX MARKET FUND;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran XXXXXXX XXXXX MARKET FUND oleh OJK; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi XXXXXXX XXXXX MARKET FUND kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran XXXXXXX XXXXX MARKET FUND oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan serta Akta Pembubaran dan Likuidasi XXXXXXX XXXXX MARKET FUND dari Notaris.
15.4 Dalam hal pembubaran XXXXXXX XXXXX MARKET FUND karena total Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXX MARKET FUND kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir XXXXXXX XXXXX MARKET FUND dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi XXXXXXX XXXXX MARKET FUND paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXX MARKET FUND;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi XXXXXXX XXXXX MARKET FUND kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan serta Akta Pembubaran dan Likuidasi XXXXXXX XXXXX MARKET FUND dari Notaris.
15.5 Dalam hal pembubaran XXXXXXX XXXXX MARKET FUND karena Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND, maka Manajer Investasi wajib :
a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran XXXXXXX XXXXX MARKET FUND oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
1). kesepakatan pembubaran dan likuidasi XXXXXXX XXXXX MARKET FUND antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
2). alasan pembubaran; dan 3). kondisi keuangan terakhir;
b. pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi XXXXXXX XXXXX MARKET FUND kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXX MARKET FUND;
c. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
d. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi XXXXXXX XXXXX MARKET FUND kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi XXXXXXX XXXXX MARKET FUND dari Notaris.
15.6 Dalam hal XXXXXXX XXXXX MARKET FUND dibubarkan, maka Xxxxxxx Xxxxxxxxx bertindak sebagai likuidator di bawah pengawasan Akuntan yang terdaftar di OJK.
15.7 Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi XXXXXXX XXXXX MARKET FUND harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
15.8 Pembagian hasil likuidasi akan dilakukan oleh Bank Kustodian dengan cara pemindahbukuan atau transfer telegrafis kepada Pemegang Unit Penyertaan atau ahli waris/pengganti haknya yang sah yang nomorrekening banknya telah diberitahukan kepada Bank Kustodian.
15.9 Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
15.10 Beban biaya pembubaran dan likuidasi XXXXXXX XXXXX MARKET FUND termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND yang dibubarkan.
PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN
16.1 Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan ungkapan ketidakpuasan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian (“Pengaduan”).
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin mengajukan Pengaduan atas layanan atau produk dapat dilakukan dengan cara antara lain melalui tatap muka, email, telepon, maupun surat ke alamat sebagai berikut:
PT Xxxxxxx Asset Management Atria@Sudirman (d/h ANZ Tower) Level 23B Jl. Jend. Sudirman Kav. 33A, Jakarta 10220 Telepon : (00-00) 00000000
Fax : (00-00) 00000000
Email : xxxxxxxxxxxx-xx@xxxxxxx.xx.xx
U.P. : Customer Care
Penerimaan Pengaduan yang diterima oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx tidak termasuk pengaduan yang dilakukan melalui pemberitaan di media masa.
16.2 Manajer Investasi wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan Pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan Pengaduan. Dalam hal terdapat kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) POJK Nomor 1/POJK.07/2013, maka Manajer Investasi dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya dengan ketentuan perpanjangan jangka waktu penyelesaian Pengaduan tersebut diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan Pengaduan.
16.3 Setelah menerima Pengaduan dari Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi wajib melakukan:
a. pemeriksaan internal atas pengaduan secara kompeten, benar, dan obyektif;
b. melakukan analisis untuk memastikan kebenaran pengaduan; dan
c. menyampaikan pernyataan maaf dan menawarkan ganti rugi atau perbaikan produk dan/atau layanan, jika pengaduan Pemegang Unit Penyertaan benar.
16.4 Manajer Investasi dilarang memungut biaya apapun atas pengajuan Pengaduan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
16.5 Pelayanan dan penyelesaian Pengaduan yang dilakukan oleh Manajer Investasi akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2013 serta peraturan turunannya.
16.6 Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, maka Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penyelesaian sengketa sebagaimana tercantum dalam Bab XVIII Prospektus.
PENYELESAIAN SENGKETA
17.1 Para pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari atau berkenaan pelaksanaan Perjanjian ini, sepanjang memungkinkan, diselesaikan dengan cara musyawarah.
17.2 Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh para pihak dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Kerja sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai perselisihan tersebut ("Masa Tenggang"), maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa ("LAPS") berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Nomor 61
/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan dan tunduk pada Undang undang Nomor: 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut semua perubahannya.
17.3 Para pihak setuju bahwa pelaksanaan Arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang. Masing masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter.
d. Selambat lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing masing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua LAPS;
x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para Pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase LAPS tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase LAPS, para pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing masing pihak; dan
i. Semua hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS, FORMULIR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN DANFORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Prospektus dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan XXXXXXX XXXXX MARKET FUND dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi dan BankKustodian dengan alamat di bawah ini:
MANAJER INVESTASI
PT Xxxxxxx Asset Management
ANZ Tower Level 23B
Jl. Jend. Sudirman Kav. 33AJakarta 10220 Tel : (00-00) 000-00000
Faks : (00-00) 000-00000
BANK KUSTODIAN
PT BANK PERMATA Tbk
Gedung WTC II Lantai 27
Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31Jakarta 12920 Telp : (00-00) 000-0000
Faks : (00-00) 000-0000
atau pada kantor-kantor cabang PT Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Indonesia sebagai Agen Penjual:
PT Xxxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia PT Xxxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia Cabang Cempaka Mas Cabang Latumenten
Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Rukan Sentra Latumenten
Blok D No.7, Jl. Letjen Xxxxxxxxx Jl. Prof Dr. Latumenten No. 50 Blok AA 12 Jakarta 10640 Jakarta 11460
Telp : (00-00) 0000 0000 / 0000 0000 Telp : (00-00) 0000-0000
Faks : (00-00) 0000-0000 Faks : (00-00) 0000-0000
PT Xxxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia PT Xxxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia
Cabang Pantai Indah Kapuk Cabang Tanah Abang
Rukan Eksklusif BGM Blok B-6 PGMTA, Lt.7 unit 12
Jl. Pantai Indah Barat Jl.Fachrudin Tanah Abang
Jakarta 14470 Jakarta Pusat 10250
Telp : (00-00) 0000 0000 / 5792 Telp : (00-00) 0000 0000
Faks : (00-00) 0000-0000 Faks : (00-00) 0000 0000
PT Xxxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia PT Xxxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia
Cabang Kelapa Gading Cabang Mangga Dua
Jl. Boulevard Raya Blok WB2/27 Ruko Bahan Bangunan Mangga Dua Blok F1/8 Kelapa Gading, Jakarta 14240 Jl. Mangga Dua Selatan, Jakarta 10730
Telp : (00-00) 0000-0000, 0000 0000 Telp : (00-00) 0000-0000
Faks : (00-00) 0000-000 Faks : (00-00) 0000-0000
PT Xxxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia PT Xxxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia
Cabang Roxy Cabang Taman Palem
Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxx Xxxx X0/0 Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Xxxx X 00 Xx. 8 Jl. KH Xxxxxx Xxxxxx Cengkareng
Jakarta Barat Jakarta Barat 11730
Telp : (00-00) 0000-0000 Telp : (00-00) 0000 0000 / 2148
Faks : (00-00) 0000-000 Faks : (00-00) 0000 0000
PT Xxxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia Cabang Citra Garden 2
Komp. Xxxxx Xxxxx Xxxx X Xx.00Xxxxx Xxxxxx 0, Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Telp : (00-00) 0000 0000
Faks : (00-00) 0000 0000
JAWA BARAT JAWA TIMUR
PT Xxxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia PT Xxxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia Cabang Bandung Cabang Surabaya Komp.Paskal Hypersquare Blok D-40 Jl. Xxxxxx No. 11
Jl. Pasir Kaliki No. 25-27 Surabaya
Bandung 40181 Jawa Timur 60281
Telp : (00-00) 0000 0000 Telp : (00-00) 000-0000
Faks : (00-00) 0000 0000 Faks : (00-00) 000-0000
JAWA TENGAH
PT Xxxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia PT Xxxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia Cabang Purwokerto Cabang Semarang
Jl. Perintis Kemerdekaan No. 38 Jl. Karang Wulan Timur No. 2-4 Purwokerto - Jawa Tengah 53110 Semarang – Jawa Tengah
Telp : (62-281) 626-899 Telp : (00-00) 000 0000
Faks : (62-281) 891-150 Faks : (00-00) 000 0000
PT Xxxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia PT Xxxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia Cabang Tegal Pusat Informasi Pasar Modal (PIPM) Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx X xx.0 Xxxxxxxxxx
Jl. Xxx Xxxxxxx - Tegal 52121 Jl. Mangkubumi No.111
Telp : (62-283) 340 773 Yogyakarta – Jawa Tengah
Faks : (62-283) 340 774 Telp : (0274) 557 367
SUMATERA
PT Xxxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia PT Xxxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia Cabang Lampung Cabang Jambi
Jl. Ikan Tongkol No. 33 Blok 7-8 Jln. GR. Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xx.00X Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxxx 00000 Xxxxx 00000
Telp : (62-721) 474 234 Telp : (00-000) 000 0000
Faks : (62-721) 474 108 Faks : (00-000) 000 0000
PT Xxxxxxx Xxxxxxxxx IndonesiaCabang Batam
Komp. Xxxxxxx Xxxx Xxxx X Xx.00 Xxxxx XxxxxxXxxx Xxxxx 00000
Telp : (00-000) 000 0000
Faks : (00-000) 000 0000
KALIMANTAN
PT Xxxxxxx Xxxxxxxxx IndonesiaCabang Pontianak
Komplek Pontianak Mal Blok C 23-24Jl. Xxxxx Xxxx, Pontianak Kalimantan Barat 78117
Telp : (62-561) 777 887
Faks : (62-561)777 887