PEMANGGILAN
INVESTOR DAILY KAMIS 10 MARET 2022 | 7
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BANK CIMB NIAGA TBK
PT Bank CIMB Niaga Tbk berkedudukan di Jakarta Selatan (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 8 April 2022
Waktu : Pukul 14:00 WIB – selesai
Tempat : Graha CIMB Niaga, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta Selatan – 12190
Ruang Rapat I (Lantai 15), Ruang Rapat II (Lantai 14), dan Ruang Rapat III (Lantai M) Mekanisme : Rapat secara elektronik dengan aplikasi eASY.KSEI
Mata Acara dan Penjelasan Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 Undang-Undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007 (“UUPT”), serta (ii) Pasal 11 ayat
11.13 dan ayat 11.14 Anggaran Dasar Perseroan (“AD”); Perseroan akan memaparkan pokok-pokok Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2021, yang mencakup jalannya usaha dan pencapaian Perseroan selama tahun buku 2021. Selain itu, juga akan disampaikan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, termasuk Komite-komite Dewan Komisaris dan pengawasan Dewan Pengawas Syariah (“DPS”) Perseroan. Mengusulkan kepada Rapat untuk: (a) menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021; (b) mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, Rintis & Rekan” (firma anggota PricewaterhouseCoopers Global di Indonesia) sebagaimana dinyatakan dalam laporannya tertanggal 17 Februari 2022, dengan opini bahwa “Laporan Keuangan Konsolidasian menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian PT Bank CIMB Niaga Tbk dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2021, serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”; (c) mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan DPS Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021; dan (d) memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acquit et décharge”) kepada anggota Dewan Komisaris, Direksi dan DPS Perseroan (termasuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang telah mengundurkan diri pada tahun 2021), atas pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku 2021, sepanjang tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2021. Laporan Tahunan 2021 Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2021 dapat dilihat dan diunduh pada situs web Perseroan dengan tautan xxxxx://xxxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx/xxx/xxx.xxxx (“Situs Web Perseroan”).
2. Penetapan Penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 70 dan 71 UUPT, serta (ii) Pasal 11 ayat 11.13 dan Pasal 22 ayat 22.1 AD; Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk memperoleh persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan (Perseroan saja) tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021, untuk: (a) dibagikan sebagai dividen tunai final, dan memberikan kewenangan kepada Direksi untuk menetapkan jadwal beserta tata cara pembayaran dividen sesuai ketentuan yang berlaku; (b) tidak menyisihkan cadangan, mengingat jumlah cadangan wajib sebagaimana diatur dalam UUPT, yaitu minimum 20% (dua puluh persen) dari Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan telah terpenuhi; dan (c) membukukan sisa laba bersih Perseroan (Perseroan saja) tahun buku 2021 sebagai laba yang ditahan. Besarnya dividen yang diusulkan dapat dilihat pada penjelasan mata acara Rapat dalam Situs Web Perseroan.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2022 dan Penetapan Honorarium serta Persyaratan Lain berkenaan dengan Penunjukan tersebut.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 68 UUPT, (ii) Pasal 13 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No.13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, serta (iii) Pasal 11 ayat 11.13 AD; Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk memperoleh persetujuan atas penunjukan Xxxxxx Xxxxxxxxxxx dan Kantor Akuntan Publik “Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, Rintis & Rekan” (firma anggota PricewaterhouseCoopers Global di Indonesia) yang masing- masing terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik; atau Akuntan Publik lain dalam Kantor Akuntan Publik yang sama, dalam hal yang bersangkutan berhalangan tetap untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2022; serta menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain berkenaan dengan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik tersebut. Daftar Riwayat Hidup Akuntan Publik dan Profil Kantor Akuntan Publik yang diusulkan dapat dilihat dan diunduh pada Situs Web Perseroan.
4. Pengangkatan Kembali Xxx Xxx Xxxxx Sebagai Direktur Perseroan.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 94 UUPT, (ii) Pasal 3 POJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, (iii) Pasal 6 POJK No.55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, (iv) Surat Edaran OJK (“SEOJK”) No.13/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, serta (v) SEOJK No.39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi dan Calon Anggota Dewan Komisaris Bank; dan sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Xxx Xxx Xxxxx sebagai Direktur Perseroan pada penutupan RUPST 2022; Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk memperoleh persetujuan atas pengangkatan kembali Xxx Xxx Xxxxx sebagai Direktur Perseroan, dengan masa jabatan efektif terhitung sejak penutupan Rapat sampai dengan penutupan RUPST yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 105 UUPT. Daftar Riwayat Hidup Xxx Xxx Xxxxx dapat dilihat dan diunduh pada Situs Web Perseroan.
5. Pengangkatan Kembali Xxxx Xxxxx Sebagai Direktur Perseroan.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan yang sama dengan yang dinyatakan dalam penjelasan mata acara ke-4 di atas dan sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Xxxx Xxxxx sebagai Direktur Perseroan pada penutupan RUPST 2022, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk memperoleh persetujuan atas pengangkatan kembali Xxxx Xxxxx sebagai Direktur Perseroan, dengan masa jabatan efektif terhitung sejak penutupan Rapat sampai dengan penutupan RUPST yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 105 UUPT. Daftar Riwayat Hidup Xxxx Xxxxx dapat dilihat dan diunduh pada Situs Web Perseroan.
6. Persetujuan Perubahan Susunan Direksi Perseroan dengan Mengangkat Xxxxxxx Xxxxxxx, sebagai Direktur Perseroan.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan yang sama dengan yang dinyatakan dalam penjelasan mata acara ke-4 di atas, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk memperoleh persetujuan atas perubahan susunan Direksi Perseroan dengan mengangkat Xxxxxxx Xxxxxxx sebagai Direktur Perseroan, dengan masa jabatan efektif terhitung sejak tanggal yang ditentukan dalam Rapat yang mengangkatnya dan setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam surat persetujuan dari OJK tersebut (“Tanggal Efektif”) sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 105 UUPT. Daftar Riwayat Hidup Xxxxxxx Xxxxxxx dapat dilihat dan diunduh pada Situs Web Perseroan.
7. Penetapan Besarnya Gaji atau Honorarium, dan Tunjangan Lain bagi Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah, serta Gaji, Tunjangan dan Tantiem/Bonus bagi Direksi Perseroan.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 96 dan 113 UUPT, (ii) POJK No.45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum (“POJK No.45/POJK.03/2015”), serta (iii) Pasal 11 ayat 11.13 dan Pasal 20 ayat 20.6 AD; Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk: (a) menyetujui dan menetapkan jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lain untuk Dewan Komisaris pada tahun buku 2022, dan memberikan kuasa kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya untuk masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan, dengan mempertimbangkan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan (“NomRem”); (b) menyetujui dan menetapkan jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lain untuk DPS pada tahun buku 2022 dan memberikan kuasa kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya untuk masing-masing anggota DPS Perseroan, dengan mempertimbangkan rekomendasi NomRem; (c) menyetujui jumlah tantiem/bonus untuk tahun buku 2021 yang akan dibayarkan tahun 2022 untuk Direksi Perseroan, termasuk di dalamnya pemberian remunerasi yang bersifat variabel dalam bentuk saham atau instrumen yang berbasis saham yang diterbitkan Perseroan, dan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah tantiem/bonus masing-masing anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi NomRem. Pemberian remunerasi yang bersifat variabel dalam bentuk saham atau instrumen yang berbasis saham tersebut sesuai dengan POJK No.45/POJK.03/2015 dan Kebijakan Perseroan; dan (d) menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah gaji, tunjangan hari raya dan tunjangan lain bagi masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2022, dengan memperhatikan rekomendasi NomRem. Besarnya gaji/honorarium dan tunjangan lain bagi Dewan Komisaris dan DPS, serta tantiem/bonus bagi Direksi Perseroan yang diusulkan dapat dilihat pada penjelasan mata acara Rapat dalam Situs Web Perseroan.
8. Persetujuan Atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 19 UUPT, (ii) Peraturan Badan Pusat Statistik No.2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), (iii) POJK No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas POJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, (iv) POJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No.15/POJK.04/2020”),
(v) ASEAN Corporate Governance Scorecard (“ACGS”); Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk memperoleh persetujuan atas perubahan AD Perseroan dan memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menyusun serta menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan. Usulan perubahan AD Perseroan meliputi beberapa pasal dengan pokok perubahan sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Mata Acara Rapat. Rancangan dan matriks perubahan AD Perseroan tersebut disajikan terpisah dan dapat dilihat serta diunduh pada Situs Web Perseroan.
9. Persetujuan Atas Pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan Pasal 31 POJK No.14/POJK.03/2017 tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik (“POJK No.14/2017”), Perseroan akan meminta persetujuan kepada Rapat atas pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) termasuk revisinya, yang telah disusun dan disampaikan Perseroan kepada OJK pada tanggal 26 November 2021 dan perbaikan Recovery Plan yang telah disampaikan Perseroan kepada OJK pada 25 Februari 2022. Ringkasan Rencana Aksi Perseroan dapat dilihat dan diunduh pada Situs Web Perseroan.
10. Lain-lain: Laporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (“RAKB”) Perseroan.
Penjelasan:
Sesuai Pasal 6 POJK No.51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, akan dilaporkan kepada Rapat mengenai Realisasi RAKB tahun 2021 dan RAKB 2022 yang telah disampaikan kepada OJK Pengawas Bank pada tanggal 26 November 2021. RAKB 2022 merupakan bagian dari RAKB 2019-2023 yang telah disampaikan ke OJK pada tahun 2018 dan dilaporkan kepada Rapat yang diselenggarakan tahun 2019. RAKB 2022 dapat dilihat dan diunduh pada Situs Web Perseroan.
Penjelasan Kuorum Kehadiran dan Keputusan:
1. Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat, apabila dihadiri oleh para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah. Khusus untuk Agenda 8, Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat, apabila dihadiri oleh para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan (sesuai ketentuan Pasal 13 ayat 13.1.a dan 13.6.a. AD).
2. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat. Khusus untuk Agenda 8, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat (sesuai ketentuan Pasal 13 ayat 13.2. dan 13.6.a. AD).
Ketentuan Umum:
1. Pemanggilan Rapat (“Pemanggilan”) ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (2) UUPT dan Pasal 52 ayat (1) POJK No.15/POJK.04/2020 juncto
Pasal 12 ayat 12.2. AD, sehingga tidak diperlukan lagi pengiriman surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”).
2. Pemegang Saham yang berhak hadir/diwakili dan memberikan suara dalam Rapat tersebut adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan dan/atau Pemegang Saham yang Rekening Efeknya terdaftar dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Rabu, tanggal 9 Maret 2022 pukul 16:00 WIB.
3. Rapat Perseroan akan diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan Aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (“Aplikasi eASY.KSEI”) yang disediakan oleh KSEI dengan memperhatikan POJK No.16/POJK.04/2016 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK No.16/ POJK.04/2020”) juncto Pasal 12 ayat 12.1. AD.
4. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui Aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud di atas, maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI; atau
b. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
c. hadir melalui pemberian kuasa dengan menggunakan formulir Surat Kuasa sebagaimana dimaksud pada butir 8.b.
5. Dalam upaya mencegah dan/atau mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Perseroan mengimbau Pemegang Saham untuk hadir dalam Rapat secara elektronik sebagaimana dimaksud pada butir 4.a. atau melakukan pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui Aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 8.a. dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham yang dapat menggunakan Aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang Saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
b. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi dengan mengakses situs web AKSes KSEI (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/);
c. Untuk menggunakan Aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada situs web AKSes KSEI.
6. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4.a., harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sampai dengan tanggal 7 April 2022 pukul 12:00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”), dan memberikan pilihan suaranya melalui Aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
b. Untuk:
(i) Pemegang Saham yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
(ii) Pemegang Saham yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik, tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
(iii) Individual Representative, dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham, tetapi Pemegang Saham yang bersangkutan belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
(iv) Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham yang telah menetapkan pilihan suara dalam Aplikasi eASY.KSEI;
wajib melakukan registrasi melalui Aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat paling lambat sampai dengan pukul 13:00 WIB.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
7. Pemegang Saham, yang sahamnya telah ataupun belum terdaftar dalam Penitipan Kolektif KSEI atau kuasanya yang sah yang akan menghadiri Rapat secara fisik, wajib untuk memperlihatkan fotokopi identitas diri atau bukti jati diri beserta surat kuasa (jika dikuasakan) yang sah kepada Petugas Pendaftaran sebelum memasuki tempat Rapat.
8. Pemegang Saham dapat diwakili oleh kuasanya, dengan:
a. Memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui Aplikasi eASY.KSEI (xxxxx://xxxx.xxxx.xx.xx). Pemegang Saham dapat menyampaikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat ataupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran. Pihak yang dapat menjadi penerima kuasa secara elektronik wajib cakap menurut hukum dan bukan merupakan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan Perseroan, serta mengikuti ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK No.15/POJK.04/2020; atau
b. Memberikan kuasa dengan mengisi formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh (download) dari situs web Perseroan (xxxxx://xxxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx/xxx/xxx.xxxx), dengan ketentuan:
1) Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Xxxxx dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara (termasuk bertindak selaku Pemegang Saham);
2) Pemegang Xxxxx tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda;
3) Surat Kuasa dari Pemegang Saham yang ditandatangani di luar negeri harus dilegalisasi oleh notaris publik setempat dan kantor perwakilan resmi Pemerintah Republik Indonesia setempat;
4) Surat kuasa yang telah dilengkapi disertai fotokopi identitas diri atau bukti jati diri yang sah dari pemberi kuasa harus telah diterima Perseroan, selambatnya 3 (tiga) hari sebelum Rapat diselenggarakan tanpa mengurangi kebijakan Perseroan, melalui Biro Administrasi Efek (BAE) PT Bima Registra, beralamat kantor di Satrio Tower, 9th Floor A2, Jalan Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxxx C4, Kuningan Setiabudi - Jakarta Selatan 12950 – Indonesia; Telp.: (x0000) 00000000, e-mail: xxxx@xxxxxxxxxxxx.xx.xx, Situs Web: xxx.xxxxxxxxxxxx.xx.xx;
5) Kuasa dari Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (Pemegang Saham Badan Hukum) wajib menyerahkan:
a) Fotokopi Anggaran Dasar yang berlaku;
b) Dokumen pengangkatan para anggota/pengurus yang menjabat;
kepada Perseroan melalui BAE dengan alamat tersebut dalam butir 8.b.4) di atas, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum Rapat diselenggarakan tanpa mengurangi kebijakan Perseroan.
9. Pemegang Saham atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada situs web AKSes KSEI, dengan ketentuan:
a. Pemegang Saham atau kuasanya telah terdaftar di Aplikasi eASY.KSEI paling lambat 7 April 2022 pukul 12:00 WIB;
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta dan kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang tidak mendapat kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam Aplikasi eASY.KSEI;
c. Pemegang Saham atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS, namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada Aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat;
d. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan Aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
10. Sebagai upaya pencegahan dan/atau pengendalian COVID-19 sesuai dengan arahan Pemerintah serta POJK No.16/POJK.04/2016, Perseroan akan membatasi jumlah Pemegang Saham atau kuasanya yang dapat menghadiri Rapat secara fisik berdasarkan metode first in first served. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti protokol di tempat Rapat yang yang ditetapkan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Tata Tertib Rapat, antara lain sebagai berikut:
a. Memiliki sertifikat vaksin COVID-19 dengan dosis lengkap yang dibuktikan melalui aplikasi PeduliLindungi dan melakukan pemindaian QR Code aplikasi PeduliLindungi pada waktu memasuki gedung Rapat;
b. Memiliki Surat Keterangan Uji Tes:
• Rapid Antigen dengan hasil negatif pada tanggal yang sama dengan tanggal Rapat; atau
• Swab PCR COVID-19 dengan hasil negatif yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas atau klinik dengan tanggal pengambilan sampel 1 (satu) hari sebelum Rapat diselenggarakan;
c. Menggunakan masker sesuai standar yang ditentukan oleh Pemerintah selama berada di area dan tempat Rapat;
d. Hasil deteksi dan pemantauan suhu tubuh tidak lebih dari 37,3o Celcius;
e. Pada saat pendaftaran, Pemegang Saham atau kuasanya wajib menyerahkan Surat Pernyataan Kesehatan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai oleh Pemegang Saham atau kuasanya. Surat Pernyataan Kesehatan tersebut dapat diunduh (download) dari situs web Perseroan (xxxxx://xxxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx/xxx/xxx.xxxx).
f. Dalam hal Pemegang Saham atau Kuasanya tidak memenuhi ketentuan butir 10.a. sampai dengan butir 10.e. di atas dan ketentuan lain yang ditetapkan dalam Tata Tertib Rapat, maka Perseroan berhak untuk:
1) melarang Pemegang Saham atau kuasanya untuk menghadiri Rapat;
2) meminta Pemegang Saham atau kuasanya untuk segera meninggalkan ruang Rapat dan/atau gedung tempat penyelenggaraan Rapat; atau
3) melakukan tindakan-tindakan lainnya yang diperlukan sesuai protokol kesehatan.
g. Pemegang Saham atau kuasanya yang sudah datang ke lokasi Rapat, namun dilarang menghadiri dan memasuki ruang Rapat karena alasan pada butir 10.f. di atas atau karena keterbatasan kapasitas ruangan sehubungan dengan pembatasan kehadiran fisik, tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk Perseroan (“Pihak Independen”) dengan menggunakan formulir Surat Kuasa yang telah disediakan oleh Perseroan, sehingga dapat tetap mempergunakan haknya untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat dengan diwakili oleh Pihak Independen tersebut.
h. Untuk mempermudah pengaturan administrasi dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya wajib telah melakukan registrasi kehadiran selambat-lambatnya pukul 13:00 WIB, karena meja registrasi akan ditutup 1 (satu) jam sebelum Rapat. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir setelah meja registrasi ditutup atau terlambat/gagal registrasi secara elektronik dengan alasan apapun, dianggap tidak hadir atau tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
11. Seluruh penjelasan mata acara dan bahan Rapat telah tersedia dan dapat diunduh pada situs web Perseroan (xxxxx://xxxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx/xxx/xxx.xxxx) dan Aplikasi eASY.KSEI (xxxxx://xxxx.xxxx.xx.xx) atau dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan tertulis kepada bagian Sekretaris Perusahaan Perseroan pada jam kerja dengan alamat sebagaimana tertera di bawah.
12. Pemegang Saham Perseroan diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat dan mempelajari Tata Cara Pemungutan Suara yang disajikan dalam bentuk video ilustrasi, yang keduanya telah tersedia dalam situs web Perseroan (pada tautan xxxx://xxxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx/xxx/xxx.xxxx) sejak tanggal Pemanggilan ini.
13. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui Pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan dalam situs web Perseroan (pada tautan xxxx://xxxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx/xxx/xxx.xxxx).
14. Apabila terdapat situasi yang mengakibatkan Perseroan terpaksa tidak dapat menyelenggarakan Rapat secara fisik, maka Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara elektronik tanpa kehadiran Pemegang Saham, dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Saham.
Sesuai dengan praktik-praktik Tata Kelola Perusahaan yang baik, Perseroan telah mempertimbangkan dengan baik mekanisme, tempat dan waktu pelaksanaan Rapat, sehingga Pemegang Saham dapat berpartisipasi dalam Rapat. Oleh karena itu, Direksi mengimbau kepada seluruh Pemegang Xxxxx agar dapat mempergunakan haknya dengan sebaik-baiknya memberikan suara pada pengambilan keputusan terhadap seluruh mata acara Rapat.
Jakarta, 10 Maret 2022
Direksi
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Alamat: Sekretaris Perusahaan, Graha XXXX Xxxxx Xxxxxx 00
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 – Jakarta Selatan, Telp. (x0000) 000 0000, Faks. (x0000) 000 0000
e-mail: xxxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxxxxxxxx.xx.xx, Situs Web: xxx.xxxxxxxxx.xx.xx
INVITATION
ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT BANK CIMB NIAGA TBK
PT Bank CIMB Niaga Tbk, domiciled in Jakarta Selatan (the “Company”) hereby invites the shareholders to attend the Annual General Meeting of Shareholders of the Company (the “Meeting”) which will be held on:
Day/Date : Friday, 8 April 2022
Time : 14:00 Western Indonesian Time – onwards
Venue : Graha CIMB Niaga, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta Selatan – 12190
Meeting Room I (15th Floor), Meeting Room II (14th Floor) and Meeting Room III (M Floor) Mechanism : Electronic Meeting with eASY.KSEI application
Agenda and Explanation of the Meeting Agenda:
1. Approval of the Annual Report and the Consolidated Financial Statements of the Company for the Financial Year Ended on 31 December 2021.
Explanation:
Pursuant to the provisions under: (i) Article 66, Article 67, Article 68, and Article 69 of the Company Law No.40 of 2007 (the “Company Law”), as well as (ii) Article 11 paragraph
11.13 and paragraph 11.14 of the Company’s Articles of Association (the “Company’s AOA”); The Company will explain the main points of the Annual Report and Consolidated Financial Statements of the Company for the Financial Year 2021, which including the course of business and achievements of the Company during the Financial Year 2021. In addition, it will also explain the Board of Commissioners’ (“BOC”) Supervisory Duties Report, including the BOC Committees and the supervision of Sharia Supervisory Board (“SSB”) of the Company. Propose to the Meeting to: (a) approve the Company’s Annual Report for the financial year ended on 31 December 2021; (b) ratify the Company’s Consolidated Financial Statements for the financial year ended on 31 December 2021 as audited by the Public Accounting Firm of “Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, Rintis & Rekan” (a member firm of PricewaterhouseCoopers Global in Indonesia) as stated in its report dated 17 February 2022, with opinion that “The Consolidated Financial Statements present fairly, in all material respects, the consolidated financial position of PT Bank CIMB Niaga Tbk and its subsidiaries as of 31 December 2021, and their consolidated financial performance and cash flows for the year then ended, in accordance with the Indonesian Financial Accounting Standards”; (c) ratify the Supervisory Duties Report of the BOC and SSB of the Company for the financial year ended on 31 December 2021; and (d) grant the acquit and discharge (“volledig acquit et décharge”) to the members of BOC, Board of Directors (“BOD”) and SSB of the Company (including the BOC and BOD members who had resigned in 2021) for the management and supervision performed in the financial year 2021 provided the management and supervision actions are reflected in the Company’s Annual Report for the financial year ended on 31 December 2021. The Company’s 2021 Annual Report and the Company’s Consolidated Financial Statements as of 31 December 2021 is able to be seen and downloaded from the Company’s website with the link xxxxx://xxxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx/xxx/xxx.xxxx (the “Company’s Website”).
2. Determination on the Use of the Company’s Income for the Financial Year Ended on 31 December 2021.
Explanation:
Pursuant to the provisions under: (i) Article 70 and 71 of the Company Law, as well as (ii) Article 11 paragraph 11.13 and Article 22 paragraph 22.1 of the Company’s AOA; The Company will propose for approval to the Meeting on the appropriation of the Company’s net income (Company only) for the financial year ended on 31 December 2021 to: (a) be distributed as final cash dividends, and grant the delegation of authority to the BOD to determine the dividend payment schedule and procedures according to the prevailing regulations; (b) not set aside any reserve, considering the minimum statutory reserve as stipulated in the Article 70 of the Company Law, i.e. minimum 20% (twenty percent) of the Issued and Fully Paid-Up Capital of the Company has been complied; and (c) to record the remaining net income of the Company (Company only) for the financial year ended on 31 December 2021 as the retained earnings. Amount of the proposed dividend is able to be seen in the agenda explanations on the Company’s Website.
3. Appointment of Public Accountant and Public Accounting Firm for the Financial Year 2022 and Determination of the Honorarium and Other Requirements related to the Appointment.
Explanation:
Pursuant to the provisions under: (i) Article 68 of the Company Law, (ii) Article 13 of the Financial Services Authority Regulation (“Peraturan Otoritas Jasa Keuangan - “POJK”) No.13/POJK.03/2017 regarding The Services Usage of Public Accountant and Public Accountant Firm in the Financial Services Activities, and (iii) Article 11 paragraph 11.13 of the Company’s AOA; The Company will propose for approval to the Meeting on the appointment of Xxxxxx Xxxxxxxxxxx and Public Accounting Firm of “Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, Rintis & Rekan” (firm member of PricewaterhouseCoopers Global in Indonesia) which are listed in Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan – “OJK”), respectively as a Public Accountant and the Public Accounting Firm; or other Public Accountant from the said Public Accounting Firm, in the event he is permanently unable, to audit the Company’s Consolidated Financial Statements for the Financial Year 2022; as well as determine the honorarium and other requirements with regard to the appointment of the Public Accountant and Public Accountant Firm. The Curriculum Vitae of the proposed Public Accountant and profile of the proposed Public Accounting Firm is able to be seen and downloaded from the Company’s Website.
4. Reappointment of Xxx Xxx Xxxxx as Director of the Company.
Explanation:
Pursuant to the provisions under: (i) Article 94 of the Company Law, (ii) Article 3 of OJK Regulation No.33/POJK.04/2014 regarding Board of Directors and Board of Commissioners of the Issuers or Publicly-Held Companies, (iii) Article 6 of POJK No.55/POJK.03/2016 regarding Implementation of Corporate Governance for Commercial Banks, (iv) OJK Circular Letter No.13/SEOJK.03/2017 regarding Implementation of Corporate Governance for Commercial Banks, and (v) OJK Circular Letter No.39/SEOJK.03/2016 regarding Fit and Proper Test for the Candidate of Controlling Shareholder, BOD Member and BOC Member of Banks; and in relation to the term of office of Xxx Xxx Xxxxx as Director of the Company will be ended at the close of 2022 AGM; The Company will propose to the Meeting to obtain approve the reappointment of Xxx Xxx Xxxxx as Director of the Company, with effective term of office since the close of the Meeting until the closing of the 3rd (third) Annual GMS after the effective date of the appointment without prejudicing the rights of the GMS to dismiss at any time in accordance with the provision as stated in Article 105 of the Company Law. The Curriculum Vitae of Xxx Xxx Xxxxx is able to be seen and downloaded from the Company’s Website.
5. Reappointment of Xxxx Xxxxx as Director of the Company.
Explanation:
Pursuant to the same provisions as stated in the explanation of the 4th Agenda above and in relation to the term of office of Xxxx Xxxxx as Director of the Company will be ended at the close of 2022 AGM, the Company will propose to the Meeting to obtain approve the reappointment of Xxxx Xxxxx as Director of the Company, with effective term of office since the close of the Meeting until the closing of the 3rd (third) Annual GMS after the effective date of the appointment without prejudicing the rights of the GMS to dismiss at any time in accordance with the provision as stated in Article 105 of the Company Law. The Curriculum Vitae of Xxxx Xxxxx is able to be seen and downloaded from the Company’s Website.
6. Approval to Change the Company’s Board of Directors Composition by Appointing Xxxxxxx Xxxxxxx, as Director of the Company.
Explanation:
Pursuant to the same provisions as stated in the explanation of the 4th Agenda above, the Company will propose to the Meeting to obtain approval to change the Company’s Board of Directors composition, by appointing Xxxxxxx Xxxxxxx as Director of the Company, with effective term of office since the date specified in the Meeting which appoints him and upon obtaining the OJK approval and/or fulfilled of the requirements as determined in the OJK approval letter (the “Effective Date”) until the closing of the 3rd (third) Annual GMS after the Effective Date of the appointment without prejudicing the rights of the GMS to dismiss at any time in accordance with the provision as stated in Article 105 of the Company Law. The Curriculum Vitae of Xxxxxxx Xxxxxxx is able to be seen and downloaded from the Company’s Website.
7. Determination on Salary or Honorarium and Other Allowances for the Board of Commissioners and Sharia Supervisory Board of the Company as well as Salary, Allowances and Tantiem/Bonus for the Board of Directors of the Company.
Explanation:
Pursuant to the provisions under: (i) Article 96 and Article 113 of the Company Law, (ii) POJK No.45/POJK.03/2015 regarding Implementation of Governance in Granting Remuneration for Commercial Banks (“POJK No.45/2015”), (iii) Article 11 paragraph 11.13 and Article 20 paragraph 20.6 of the Company’s AOA; The Company will propose to the Meeting to: (a) approve and determine the amount of salary or honorarium and other allowances for BOC in the financial year 2022, and grant the delegation of authority to the Company’s President Commissioner to determine the amounts of salary or honorarium and other allowances for each member of the Company’s BOC, by considering the Nomination and Remuneration Committee’s (“NRC”) recommenxxxxxx; (b) approve and determine the amount of salary or honorarium and other allowances for SSB in the financial year 2022 and approve the delegation of authority to the Company’s President Commissioner to determine the amounts of salary or honorarium and other allowances for each member of the Company’s SSB, by considering the NRC recommenxxxxxx; (c) approve the total amount of tantiem/bonus for the financial year 2021 which will be paid in 2022 for the Company’s BOD, including the provision of variable remuneration in the form of share or share-based instrument issued by the Company, and approve the delegation of authority to the Company’s BOC to determine the amounts of tantiem/bonus for each member of the Company’s BOD, with regard to the NRC recommenxxxxxx. The provision of variable remuneration in the form of share or share-based instrument is in accordance with POJK 45/2015 and the Company’s Policy; and (d) approve the delegation of authority to the Company’s BOC to determine the amounts of salary, holiday allowances and other allowances for each member of the Company’s BOD for the financial year 2022, with regards to the NRC recommendation. Amount of the proposed salary/honorarium and other allowances for the Board of Commissioners and SSB, as well as the tantiem/bonus for the Board of Directors of the Company is able to be seen in the agenda explanations on the Company’s Website.
8. Approval on the Amendments of the Articles of Associations of the Company.
Explanation:
Pursuant to the provisions under: (i) Article 19 of the Company Law, (ii) Central Bureau of Statistics Regulation No.2 of 2020 concerning Standard Classification of Indonesian Business Sectors, (iii) POJK Number 14/POJK.04/2019 regarding the Amendments of POJK No.32/POJK.04/2015 regarding Increase the Capital of a Public Company by Granting Preemptive Rights, (iv) POJK No.15/POJK.04/2020 regarding the Plan and Implementation of the General Meeting of Shareholders of the Publicly-Held Companies (“POJK No.15/POJK.04/2020”), and (v) ASEAN Corporate Governance Scorecard (“ACGS”); The Company will propose to the Meeting for obtaining approval on the amendments to the Company’s AOA and granting authorization to the Company’s BOD to amend and entirely restate the Company’s AOA. The proposed amendments to the Company’s AOA include several articles with the principal changes are as state in the Explanation of the Meeting Agenda. The draft and matrix of amendments to the Company’s AOA are presented separately and is able to be seen as well as downloaded from the Company’s Website.
9. Approval on the Update of Recovery Plan of the Company.
Explanation:
Pursuant to Article 31 of POJK No.14/POJK.03/2017 regarding Recovery Plan for Systemic Banks (“POJK No.14/2017”), the Company will propose approval to the Meeting on the update of Recovery Plan including its revision which has been prepared and submitted by the Company to OJK on 26 November 2021 and Recovery Plan revision which has been submitted by the Company to OJK on 25 February 2022. The summary of Recovery Plan is able to be seen and downloaded from the Company’s Website.
10. Other: Report of the Sustainable Finance Action Plan (“RAKB”) of the Company.
Explanation:
Pursuant to Article 6 POJK No.51/POJK.03/2017 regarding The Implementation of Sustainable Finance for Financial Services Institution, Issuer, and Public Company. It will be reported to the Meeting on the Realization of 2021 RAKB and 2022 RAKB, which has been submitted to OJK Banking Supervision on 26 November 2021. 2022 RAKB is part of 2019-2023 RAKB which has been submitted to OJK in 2018 and reported to the Meeting held in 2019. The 2022 RAKB is able to be seen and downloaded from the Company’s Website.
Explanation on Quorum of Attendance and Resolution:
1. The Meeting is valid and entitled to take the lawful and binding resolutions, if attended by the Shareholders or their authorized proxies representing more than 1/2 (half) of the total shares issued by the Company with valid voting rights. Particularly for Agenda 8, the Meeting is valid and entitled to take the lawful and binding resolutions if attended by the Shareholders or their authorized proxies who represents 2/3 (two third) of total shares issued by the Company (in accordance with provisions under Article 13 paragraph
13.1.a. and 13.6. of the AOA).
2. The Meeting’s resolutions are made based on deliberation for consensus. In terms of the deliberation for consensus fails to be reached, the resolutions shall be valid if it is approved by more than 1/2 (half) of the total shares with valid voting rights present or be represented at the Meeting. Particularly for Agenda 8, the resolution is valid if approved by more than 2/3 (two third) of the total shares issued by the Company with valid voting rights attended/represented at the Meeting (in accordance with provisions under Article 13 paragraph 13.2. and 13.6. of the AOA).
General Provisions:
1. This Meeting Invitation (the “Invitation”) constitutes as an official invitation in accordance to the provision of Article 82 paragraph (2) of the Company Law and Article 52 paragraph (1) of POJK No. 15/POJK.04/2020 in conjunction with Article 12 paragraph 12.2. of the AOA, and therefore it is not necessary to extend a separate invitation to the Company’s Shareholders (the “Shareholders”).
2. Shareholders who are entitled to present/be represented and cast a vote in the Meeting, the Shareholders who are listed in the Company’s Shareholders Register and/or the Shareholders whose Security Accounts are registered in the Collective Custody of the Indonesia Central Securities Depository (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia or “KSEI”) on Tuesday, 9 March 2021 at 16:00 Western Indonesian Time.
3. The Company’s Meeting will be held electronically through the Electronic General Meeting System Application (“eASY.KSEI Application”) provided by KSEI with due observance of the POJK No.16/POJK.04/2016 regarding Implementation of Electronic General Meetings of Shareholders of Publicly-Held Companies (“POJK No.16/POJK.04/2020”) in conjunction with Article 12 paragraph 12.1. of the AOA.
4. In regard to the Meeting implementation through eASY.KSEI Application as referred to above, therefore the participation of Shareholders in the Meeting shall be conducted through the following mechanisms:
a. attend the Meeting electronically through eASY.KSEI Application;
b. attend the Meeting physically; or
c. attend by authorizing the proxy with the Power of Attorney form as referred to in point 8.b.
5. In order to prevent and/or control the spreading of Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), the Company strongly suggests the Shareholders to attend the Meeting electronically as referred to point 4.a. or authorize the electronic proxy (e-Proxy) through eASY.KSEI Application as referred to in point 8.a. with due observance to the following matters:
a. Shareholders who can use the eASY.KSEI Application are local individual Shareholders whose shares are kept in the collective custody of KSEI;
b. Shareholders must first register for the KSEI Securities Ownership Reference facility (“AKSes KSEI”). For the Shareholders who have not been registered, please register by accessing the AKSes KSEI website (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/);
c. To use the eASY.KSEI Application, the Shareholders can go to the eASY.KSEI menu, and then login in the eASY.KSEI submenu found on the AKSes KSEI website.
6. Shareholders or their proxies who will attend the Meeting electronically through the eASY.KSEI Application as referred to in point 4.a., should observe the following provisions:
a. The Company’s Shareholders can declare their electronic attendance until 7 April 2022 at 12:00 Western Indonesian Time (“Deadline for Attendance Declaration”), and cast their vote through the eASY.KSEI Application from the Invitation date until the Deadline for Attendance Declaration;
b. For:
(i) The Shareholders who have not declared their electronic attendance until the Deadline for Attendance Declaration;
(ii) The Shareholders who have declared their electronic attendance but have not cast their vote for at least 1 (one) Meeting’ Agenda until the Deadline for Attendance Declaration;
(iii) Individual Representative, and independent party appointed by the Company who have received their proxies from the Company’s Shareholders, but such Shareholders have not cast a vote for at least 1 (one) Meeting’ Agenda until the Deadline for Attendance Declaration;
(iv) The KSEI Participants/Intermediary (Custodian Banks or Securities Companies) that have received its proxies from the Company’s Shareholders that have their vote through eASY.KSEI Application;
must register through eASY.KSEI Application on the Meeting date at the latest at 13:00 Western Indonesian Time.
c. Any delay or failure in the process of electronic registration for any reason will result that the Shareholders or their proxies will not being permitted to electronically attend the Meeting and their share ownership will not being taken into account in the attendance quorum.
7. Shareholders whose shares are or are not registered in the Collective Custody of KSEI or their authorized proxies that will attend the Meeting physically, are required to provide the Collective Shares Letter (“CSL”) or provide the CSL copy and copy of a valid Identity Card (“ID”) or proof of valid personal identity document as well as the power of attorney (if authorized a proxy) to the Registration Officer before entering the Meeting Venue.
8. Shareholders may be represented by their proxies, by:
a. Authorizing the electronic proxy (e-Proxy) through the eASY.KSEI Application (xxxxx://xxxx.xxxx.xx.xx). Shareholders may declare their proxies and votes, change the appointment of their proxies and/or change the votes for the Meeting’s agenda or revoke the proxies electronically through eASY.KSEI Application from the Invitation date until the Deadline for Attendance Declaration. The party who can be authorized as a proxy electronically, must be legally competent and not a member of the BOC, BOD and employees of the Company, as well as refer to other provisions as stipulated in POJK No. 15/POJK.04/2020; or
b. Authorizing the proxy by completing the Power of Attorney (“POA”) form which may be downloaded from the Company’s website (xxxx://xxxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx/xxx/xxx.xxxx), with the following terms:
1) Any member of the BOC, BOD, and any employee of the Company may act as a proxy for the Shareholders in the Meeting, but any vote they cast as proxy in the Meeting will not be counted in the voting (including act as the Shareholders);
2) Shareholders are not allowed to provide the authority for some of their shares to more than one proxy with different vote;
3) POA from the Shareholders executed abroad must be legalized by the local public notary and the official representative office of the Government of the Republic of Indonesia;
4) The completed POA as well as the copy of valid ID or proof of valid personal identity document of the authorizer/grantor must be received by the Company, at the latest 3 (three) days before the Meeting without prejudicing the Company’s Policy, through the Securities Administrative Bureau (“BAE”) PT Bima Registra, with registered address in Satrio Tower, 9th Floor A2, Jalan Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxxx C4, Kuningan Setiabudi - Jakarta Selatan 12950 – Indonesia; Phone: (x0000) 00000000, e-mail: xxxx@xxxxxxxxxxxx.xx.xx, Website: xxx.xxxxxxxxxxxx.xx.xx;
5) The proxies of the Shareholders which are legal entities (Corporate Shareholders) must provide:
a) Copy of the valid Articles of Association;
b) Document of the appointment of incumbent members of the management;
to the Company through BAE at the address as referred in point 8.b.4) above, at the latest 3 (three) days before the Meeting without prejudicing the Company’s policy.
9. Shareholders or their proxies can view the ongoing Meeting through Zoom webinar by selecting the eASY.KSEI menu, and Tayangan RUPS (“GMS Video Streaming”) submenu on the AKSes KSEI website, subject to the following provisions:
a. Shareholders or their proxies have been registered on the eASY.KSEI Application no later than 7 April 2022 at 12:00 Western Indonesian Time;
b. The GMS Video Streaming has a capacity up to 500 participants, and the participants’ attendance will be determined on a first come first serve basis. For the Shareholders or their proxies who cannot view the Meeting through the GMS Video Streaming will still be considered as validly attend electronically as well as the share ownerships and votes will be taken into account in the Meeting, as long as they have been registered in the eASY.KSEI Application;
c. Shareholders or their proxies who can view the ongoing Meeting through the GMS Video Streaming, but whose electronic attendance is not duly registered in eASY.KSEI Application will not be considered as validly attending the electronic Meeting and therefore their attendance will not be counted in the attendance quorum for the Meeting;
d. To get the best experience in using eASY.KSEI Application and/or the GMS Video Streaming, Shareholders or their proxies are suggested to use the Mozilla Firefox browser.
10. To prevent and/or control of the spread of COVID-19, in compliance with the Government’s order and POJK No.16/POJK.04/2016, the Company will limit the number of Shareholders or their proxies who can attend the Meeting physically on a first in first served basis. Any Shareholders or their proxies who remain attend the Meeting physically, must follow the protocol in the Meeting’s venue as set out by the Company as stated in the Meeting’s Rules of Conduct, among others, as follows:
a. Must have the COVID-19 vaccine certificate with a complete dose which proven through PeduliLindungi application and scan the QR code of PeduliLindungi application when entering the Meeting building;
b. Must have a Certificate of:
• Rapid Antigen Test with negative result on the same date with the Meeting date; or
• PCR Swab Test of COVID-19 with negative result obtained from a hospital doctor, public health center, or medical clinic with the date of the test taken 1 (one) day prior to the Meeting is held;
c. Use a face mask according to the standards set by the Government during the Meeting premises;
d. Body temperature checking and monitoring is not above 37.3o Celsius;
e. During the registration process, the Shareholders or proxies must provide a Health Declaration letter signed by the Shareholder or his/her proxy across a duty stamp. The Health Declaration form can be downloaded from the Company’s website (xxxxx://xxxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx/xxx/xxx.xxxx).
f. In the event that the Shareholders or their proxies do not fulfill the provision as set out in point 10.a. to 10.e. above and other provision as set out in the Rules of Conduct of the Meeting, therefore the Company is entitled to:
1) Prohibit the Shareholder or his/her proxy from attending the Meeting;
2) Request the Shareholder or his/her proxy to immediately leave the Meeting room and/or Meeting premises; or
3) take any other necessary actions in accordance with the health protocol.
g. Shareholder or his/her proxy that has arrived in the Meeting premises but is prohibited from attending and entering the Meeting room for any of the reasons set forth in point 10.f. above or due to the limitation of the room capacity in relation with physical attendance, may still exercise his/her rights by granting power to an independent party appointed by the Company (the “Independent Party”) by completing and signing the power of attorney provided by the Company, so then they may still use their rights to attend and cast vote in the Meeting by represented by the Independent Party.
h. To ease the administration arrangement and Meeting’s orderliness, Shareholder or his/her proxy must register their attendance no later than 13:00 Western Indonesian Time, since the registration desk will be closed 1 (one) hour before the Meeting. Shareholder or his/her proxy who arrive after the registration desk is closed or late/fail to electronically register with any reason, deemed as absence or will not be accounted in the attendance quorum.
11. All materials of the Meeting, including the agenda explanations, are available in the Company’s website (xxxxx://xxxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx/xxx/xxx.xxxx) and eASY.KSEI Application (xxxxx://xxxx.xxxx.xx.xx) or may be retrieved by submitting a written request to the Corporate Secretary of the Company on working hours at the address stated below.
12. The Shareholders of the Company are encouraged to read in advance the Rules of Conduct of the Meeting and Voting Procedures which are provided in the video illustration, both available in the Company’s website (at xxxx://xxxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx/xxx/xxx.xxxx) since the date of this Invitation.
13. Should there any change and/or additional information related to the procedures of the Meeting due to the latest conditions and updates that have not been conveyed through this Invitation, it will be further announced in the Company’s website (at xxxx://xxxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx/xxx/xxx.xxxx).
14. If there is any situation which resulting the Company forced to not conduct the Meeting physically, therefore the Company will conduct the Meeting electronically without the attendance of the Shareholders, by providing a prior announcement to the Shareholders.
In accordance with Good Corporate Governance practices, the Company has carefully considered the mechanism, venue and schedule of the Meeting, as such the Shareholders or their proxies may participate in the Meeting. Therefore, the BOD strongly suggest to all Company’s Shareholders to use their rights properly to cast a vote in decision-making process for all Meeting’s agenda.
Jakarta, 10 March 2022
Board of Directors PT Bank CIMB Niaga Tbk
Address: Corporate Secretary, Graha CIMB Niaga 11th Floor,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 – Jakarta Selatan, Phone (x0000) 000 0000, Fax. (x0000) 000 0000 e-mail: xxxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxxxxxxxx.xx.xx, Website: xxx.xxxxxxxxx.xx.xx