Bebaskan Langkah
xxx.xx.xx
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Umum
FWD Passion Link
Ringkasan Informasi Produk Layanan Umum ini (“RIPLAY Umum”) merupakan penjelasan singkat tentang produk Asuransi dan bukan merupakan bagian dari Polis. Jika terdapat perbedaan antara Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Umum dengan Polis, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam Polis. Harap dibaca dan dipelajari dengan seksama.
Tentang PT FWD Insurance Indonesia (“FWD Insurance”):
PT FWD Insurance Indonesia (“FWD Insurance”) adalah perusahaan asuransi jiwa, bagian dari FWD Group, yang hadir dengan visi mengubah cara pandang masyarakat tentang asuransi.
Berfokus pada kebutuhan nasabah, FWD Insurance menawarkan asuransi yang berbeda didukung oleh teknologi maju dan memiliki berbagai rangkaian produk, mencakup produk asuransi yang berkaitan dengan investasi, asuransi berjangka individu & kumpulan, asuransi kecelakaan diri individu & kumpulan, dan asuransi kesehatan kumpulan melalui jalur distribusi yang didukung teknologi terintegrasi termasuk keagenan, bancassurance, e-commerce dan korporasi.
FWD Insurance berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
FWD Insurance adalah anggota dari Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi xxx.xxx.xx.xx
FWD Group adalah bisnis asuransi jiwa di wilayah Asia Pasifik yang telah menjangkau sekitar 10 juta nasabah di 10 jaringan usaha, termasuk beberapa pasar asuransi dengan pertumbuhan yang cepat di dunia. Berdiri sejak 2013, FWD fokus dalam menciptakan pengalaman berasuransi menjadi lebih simpel, cepat, dan lancar dengan produk yang inovatif dan mudah dipahami, yang didukung oleh teknologi digital. Melalui pendekatan yang berfokus pada nasabah, FWD berkomitmen mengubah cara pandang masyarakat tentang asuransi.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi xxx.xxx.xxx
Jenis Produk dan Fitur Utama
FWD Passion Link adalah produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau produk asuransi Unit Link dengan pilihan pembayaran Premi Berkala yang memberikan Manfaat Asuransi berupa Manfaat Meninggal baik yang diakibatkan karena penyakit atau kecelakaan dan Manfaat Investasi. Produk ini memiliki pilihan masa asuransi sampai dengan Tertanggung berusia 100 tahun dan tersedia dalam mata uang Rupiah.
Nama Penerbit : | PT FWD Insurance Indonesia ("FWD Insurance") | Jenis Produk: | Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) |
Nama Produk: | FWD Passion Link | Mata Uang: | Rupiah |
Usia Masuk Pemegang Polis: | Minimum 18 tahun (ulang tahun terakhir) | Usia Masuk Tertanggung: | 1 bulan – 60 tahun (ulang tahun terakhir) |
Masa Asuransi: | 60 Tahun, 80 Tahun, dan 100 Tahun | Masa Pembayaran Premi: | 5 Tahun, 10 Tahun, dan selama Masa Asuransi |
Frekuensi Pembayaran Premi: | Tahunan, Semesteran, Kuartalan, dan Bulanan | Uang Pertanggungan: | Minimum 5x Premi Dasar Berkala tahunan atau Rp 100 juta, mana yang lebih besar |
Ketentuan Minimum Premi
Premi Dasar Berkala | ||||
Masa Asuransi (s/d Tertanggung berusia) | Frekuensi Pembayaran Premi | Masa Pembayaran Premi | ||
selama Masa Asuransi | 10 Tahun | 5 Tahun | ||
60 Tahun | Tahunan | Rp5.000.000 | Rp8.000.000 | Rp12.000.000 |
Semesteran | Rp2.500.000 | Rp4.000.000 | Rp6.000.000 | |
Kuartalan | Rp1.250.000 | Rp2.000.000 | Rp3.000.000 | |
Bulanan | Rp500.000 | Rp700.000 | Rp1.000.000 | |
80 Tahun | Tahunan | Rp8.000.000 | Rp12.000.000 | Rp15.000.000 |
Semesteran | Rp4.000.000 | Rp6.000.000 | Rp7.500.000 | |
Kuartalan | Rp2.000.000 | Rp3.000.000 | Rp3.750.000 | |
Bulanan | Rp700.000 | Rp1.000.000 | Rp1.250.000 | |
100 Tahun | Tahunan | Rp20.000.000 | Rp25.000.000 | N/A |
Semesteran | Rp10.000.000 | Rp12.500.000 | ||
Kuartalan | Rp5.000.000 | Rp6.250.000 | ||
Bulanan | Rp1.700.000 | Rp2.100.000 |
Ketentuan Minimum Premi
Premi | Frekuensi Pembayaran Premi | Minimum Premi | Maksimum Premi |
Top-Up Berkala | Tahunan | Rp1.500.000 | 5 X Premi Dasar Berkala |
Semesteran | Rp750.000 | ||
Kuartalan | Rp375.000 | ||
Bulanan | Rp125.000 | ||
Top-Up Tunggal | Rp1.500.000 | N/A |
Manfaat Produk, Risiko, Biaya dan Hal-Hal Yang Dapat Menyebabkan Manfaat Tidak Dibayarkan
Manfaat Produk
Manfaat Meninggal
a. Apabila dalam Masa Asuransi Tertanggung meninggal dunia maka Kami akan membayarkan Manfaat Meninggal berupa Uang Pertanggungan Manfaat Meninggal sebagaimana tercantum dalam Ringkasan Polis dan Nilai Investasi (jika ada) dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai syarat pembayaran Manfaat Meninggal yang berlaku pada Kami mengenai pembatasan (lien clause) untuk Tertanggung anak sebagaimana disebutkan dalam tabel di bawah. Khusus untuk kematian yang disebabkan oleh Penyakit Tertanggung atau Kamu mengetahui untuk pertama kali adanya tanda-tanda atau gejala-gejala atas suatu keadaan yang mungkin berkaitan dengan kondisi Penyakit setelah Tanggal Berlaku Polis (bukan kondisi yang telah ada sebelumnya (pre-existing conditions)).
Tabel pembatasan (lien clause) untuk Tertanggung anak:
Usia Tertanggung pada saat meninggal | Persentase Uang Pertanggungan yang dibayarkan |
x < 1 tahun | 20% |
1 ≤ x < 2 tahun | 40% |
2 ≤ x < 3 tahun | 60% |
3 ≤ x < 4 tahun | 80% |
x ≥ 4 tahun | 100% |
x = Usia Tertanggung saat meninggal. |
b. Nilai Investasi yang dibayarkan di hitung berdasarkan Harga Unit pada hari perhitungan Harga Unit berikutnya setelah tanggal keputusan klaim Manfaat Meninggal oleh Kami.
Manfaat Meninggal Akibat Kecelakaan
Apabila dalam Masa Asuransi Tertanggung meninggal dunia akibat Kecelakaan dan Usia Tertanggung tidak lebih dari 70 (tujuh puluh) tahun, maka selain membayarkan Manfaat Meninggal Kami juga akan membayarkan tambahan Manfaat Meninggal Akibat Kecelakaan berupa Uang Pertanggungan yang nilainya tercantum pada Ringkasan Polis.
Manfaat Akhir Masa Asuransi (Maturity Benefit)
Apabila Masa Asuransi Polis telah berakhir dan Polis masih berlaku, maka Kami akan membayarkan Manfaat Akhir Masa Asuransi (Maturity Benefit) yaitu sebesar Nilai Investasi (jika ada). Besaran Nilai Investasi dihitung berdasarkan Harga Unit pada hari perhitungan Harga Unit berikutnya setelah Tanggal Berakhir Polis.
Manfaat Investasi
Kami akan membayarkan Manfaat Investasi berupa Nilai Investasi, jika ada, dalam hal:
a. Kamu melakukan penarikan atas seluruh Nilai Investasi (penebusan Polis), setelah dikurangi dengan Biaya Penarikan dan Biaya Penebusan ;
b. Polis menjadi berakhir (lapsed) dalam Masa Asuransi sesuai dengan ketentuan Polis; atau
c. Klaim Manfaat Meninggal tidak disetujui oleh Xxxx. Hal mana yang lebih dulu terjadi.
Bonus Loyalitas
1. Manfaat Bonus Loyalitas dihitung berdasarkan persentase Premi Dasar Tahunan awal atau Premi Dasar Tahunan terakhir, mana yang lebih rendah, sesuai table berikut :
Bonus Loyalitas | Akhir Tahun ke-8 | Akhir Tahun ke-10 |
Premi Dasar dibayar penuh hingga | Tahun ke-8 | Tahun ke-10 |
Akan didapatkan pada awal bulan | 97 | 121 |
Persentase | 12.5% | 25% |
2. Setiap Manfaat Bonus Loyalitas akan dibayarkan dengan cara menambahkan Unit pada Nilai Investasi Premi Top-Up tanpa dikenakan biaya, berdasarkan Harga Unit pada tanggal ulang tahun Polis dari jenis investasi yang sama dengan pilihan jenis investasi Premi Top-Up Berkala atau jenis investasi Premi Dasar jika Polis tidak memiliki Premi Top-Up Berkala.
3. Bonus Loyalitas akan dibayarkan apabila memenuhi kondisi di bawah ini
a. Polis masih berlaku atau aktif pada Tahun Polis dimana pembayaran bonus loyalitas dijadwalkan;
b. Premi Dasar selalu dibayarkan tepat waktu dan terus menerus sampai pembayaran Bonus Loyalitas dan Polis tidak dalam masa Cuti Premi;
c. Tidak melakukan penurunan Uang Pertanggungan Asuransi Dasar pada 6 (enam) Tahun
Polis pertama;
d. Tidak melakukan penurunan Premi Dasar pada 6 (enam) Tahun Polis pertama untuk pilihan Masa Pembayaran Premi selama Masa Asuransi dan 10 (sepuluh) tahun, atau pada 5 (lima) Tahun Polis pertama untuk Masa Pembayaran Premi 5 (lima) tahun;
e. Tidak ada pembayaran klaim Asuransi Tambahan untuk manfaat pembebasan Premi (jika ada);
x. Xxxx tidak sedang mengajukan penebusan Polis sebelum jadwal dibagikannya Manfaat Bonus Loyalitas;
g. Tidak melakukan penarikan sebagian Niai Investasi Premi Dasar selama 6 (enam) Tahun Polis pertama. Setelah Tahun Polis ke-6 (enam) sampai dengan Tahun Polis ke-10 (sepuluh), Jumlah penarikan sebagian Nilai Investasi Premi Dasar tidak lebih dari 1 (satu) kali Premi Dasar Tahunan awal atau Premi Dasar Tahunan terakhir, mana yang lebih rendah; dan
h. Apabila Polis secara otomatis menjadi berakhir (lapsed) pada 6 (enam) Tahun Polis pertama, maka Bonus Loyalitas tidak dapat dibayarkan walaupun Kamu melakukan pengajuan pemulihan Polis setelahnya.
Manfaat Asuransi Tambahan yang Dapat Dipilih
FWD Critical Illness Non Accelerated* Asuransi tambahan yang memberikan manfaat apabila Tertanggung Utama, pasangan dan buah hati terdiagnosa Penyakit Kritis sebelum berusia 80 tahun maka akan dibayarkan Uang Pertanggungan Penyakit Kritis.
FWD Hospital Surgical*
Asuransi tambahan yang memberikan manfaat apabila Tertanggung Utama, pasangan atau buah hati harus menjalani perawatan di Rumah Sakit sebelum masa asuransi berakhir atau Tertanggung berusia 100 tahun (mana yang lebih dahulu terjadi), maka akan dibayarkan penggantian biaya perawatan sesuai plan yang dipilih.
FWD Advance Hospital Surgical*
Asuransi tambahan yang memberikan manfaat parawatan di Rumah Sakit untuk Tertanggung Utama dan Tertanggung Tambahan dengan perlindungan hingga usia 100 tahun dan manfaat Santunan Tunai Harian jika menjalani perawatan di luar plan yang dipilih ataupun telah mendapatkan penggantian dari asuransi lain.
FWD Waiver of Premium Insured** Asuransi tambahan yang memberikan manfaat apabila Kamu terdiagnosa Penyakit Kritis atau Cacat Tetap Total maka akan diberikan manfaat pembebasan Premi sampai Kamu berusia 65 tahun.
Waiver of Premium Insured Plus** Asuransi tambahan yang memberikan manfaat yang memberikan manfaat pembebasan Premi Dasar dan Premi Top- Up Berkala sampai Masa Asuransi berakhir atau Kamu berusia 65 tahun (mana yang lebih dulu terjadi) apabila Kamu terdiagnosa Penyakit Kritis atau Cacat Tetap Total.
Catatan :
*) CI-NA, HS, dan AHS hanya tersedia untuk pilihan Masa Pembayaran Premi selama
Masa Asuransi.
**) Pemegang Polis dan Tertanggung harus orang yang sama.
Risiko-Risiko yang Perlu Diketahui
Risiko Pasar/Risiko Penurunan Harga Unit Penyertaan
Risiko Pasar adalah risiko bagi nasabah akibat perubahan kondisi pasar secara keseluruhan, misalnya penurunan harga efek investasi akibat pergerakan harga pasar yang dapat mengurangi Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan. Risiko Pasar juga dipengaruhi oleh perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia.
Xxxxxx Xxxxx Xxxxx
Risiko Nilai Tukar adalah risiko bagi nasabah dikarenakan pergerakan/fluktuasi nilai tukar terutama untuk produk asuransi yang menggunakan mata uang asing di mana premi dan manfaat asuransi yang dibayarkan akan menggunakan mata uang yang bersangkutan. Besaran Manfaat Asuransi yang dibayarkan dalam mata uang asing akan tergantung pada nilai tukar yang berlaku pada saat itu dan memiliki kemungkinan perbedaan nilai tukar yang tinggi.
Risiko Kredit
Risiko Kredit adalah risiko bagi nasabah akibat kegagalan perusahaan asuransi dalam memenuhi kewajibannya kepada nasabah, seperti pembayaran manfaat polis, klaim, dan lain-lain. Risiko Kredit ini juga dapat diakibatkan oleh risiko gagal bayar dari rekanan Perusahaan Asuransi dimana pihak ketiga tersebut yang menerbitkan instrumen investasi atau menyimpan uang nasabah mengalami wanprestasi (default) atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar pokok utang, bunga dan/atau dividen.
Risiko Perubahan Peraturan Perpajakan Risiko Perubahan Peraturan Perpajakan adalah risiko bagi nasabah dikarenakan adanya perubahan peraturan perpajakan yang berlaku yang akan mempengaruhi nilai neto manfaat asuransi atau investasi yang diterima.
Risiko Investasi
Risiko Investasi antara lain risiko politik, risiko perubahan peraturan pemerintahan/ perundang-undangan lainnya, risiko perubahan tingkat suku bunga (tinggi, sedang, rendah), risiko likuiditas, risiko kredit, risiko perubahan nilai ekuitas dan risiko perubahan nilai tukar mata uang, dimana risiko tersebut dapat mempengaruhi kinerja investasi. Segala risiko yang berhubungan dengan jenis investasi yang dipilih merupakan tanggung jawab Kamu.
Risiko Klaim
Risiko Klaim adalah risiko bagi nasabah dimana manfaat asuransi tidak dapat dibayarkan jika risiko tidak ditanggung atau terjadi akibat hal-hal yang dikecualikan dalam Polis.
Risiko Operasional
Risiko Operasional adalah risiko bagi nasabah dimana nasabah dapat mengalami gangguan atau berhenti sementara atas layananan Perusahaan Asuransi akibat adanya kesalahan internal maupun kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Perusahaan asuransi.
Risiko-Risiko yang Perlu Diketahui
Risiko Likuiditas
Risiko Likuiditas adalah risiko bagi nasabah di mana nasabah tidak bisa mendapatkan atau mencairkan portofolio dalam waktu yang dikehendaki. Sebagai contoh, jika penarikan dilakukan secara bersamaan oleh sebagian besar atau seluruh Pemegang Unit Penyertaan, maka hal ini dapat mengakibatkan perusahaan asuransi kesulitan untuk mencairkan dan membayarkan kewajiban sesuai waktu yang dikehendaki.
Risiko Berakhirnya Pertanggungan Asuransi Risiko Berakhirnya Pertanggungan Asuransi adalah risiko bagi nasabah dimana Polis dapat berakhir/berhenti sebelum Masa Akhir Asuransi dikarenakan keterlambatan pembayaran premi secara berkala atau lewat dari masa leluasa yang diberikan, atau Nilai Investasi yang tidak cukup untuk membayar biaya-biaya Polis yang timbul.
Risiko Penarikan dan Penebusan
Risiko Penarikan dan Penebusan adalah risiko bagi nasabah dimana penarikan dan/atau penebusan yang dilakukan pada saat yang tidak tepat akan mendapatkan nilai tunai yang tidak optimal misalnya dikarenakan kondisi pasar, nilai investasi ataupun biaya-biaya yang berlaku di dalam polis. Penarikan dana sebagian akan mempengaruhi Nilai Investasi menjadi tidak optimal, sehingga Kamu diharapkan melakukan pembayaran Premi sampai dengan jangka waktu yang disepakati. Jika penebusan polis terjadi sebelum Tanggal Jatuh Tempo, nasabah akan menerima pengembalian dalam bentuk Nilai Tebus. Nilai Tebus dihitung berdasarkan perhitungan jumlah Unit yang telah terbentuk dengan Harga Unit yang berlaku, setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang berlaku. Kamu dapat memahami ketentuan Penarikan dana sebagian dan Penebusan sebagaimana diatur dalam Polis.
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Umum
Biaya-biaya Yang Dikenakan
1. Biaya Akuisisi dikenakan pada Premi Dasar sejumlah persentase tertentu sebagaimana diatur dalam tabel dibawah :
Premi | Tahun 1 | Tahun 2 | Tahun 3 | Tahun 4 | Tahun 5 | Tahun 6 | Tahun 7 | |
Premi Dasar | selama Masa Asuransi | 40% | 40% | 40% | 20% | 20% | 20% | 0% |
10 Tahun | 40% | 40% | 40% | 20% | 15% | 0% | 0% | |
5 Tahun | 40% | 35% | 25% | 15% | 10% | 0% | 0% | |
Premi Top-Up Berkala/ Premi Top- Up Tunggal | 3% | 3% | 3% | 3% | 3% | 3% | 3% |
Premi yang sudah dikurangi dengan Biaya Akuisisi akan dialokasikan pada jenis investasi yang Kamu pilih dan menjadi dasar pembentukan Manfaat Investasi.
2. Biaya Asuransi: Besarannya akan bervariasi setiap ulang tahun Polis mengikuti Usia Tertanggung dan besarnya Uang Pertanggungan, Biaya Asuransi akan dipotong setiap bulan dari Nilai Investasi yang terbentuk dari Premi Dasar Berkala selama Masa Asuransi.
3. Biaya Administrasi: Biaya sebesar Rp35.000 yang akan dipotong setiap bulan dari Nilai Investasi selama Masa Asuransi.
4. Biaya Pemeliharaan Polis: 1.7% per tahun dari Nilai Investasi Premi Dasar mulai awal Tahun Polis ke-1 (satu) sampai dengan akhir Tahun Polis ke-6 (enam).
5. Biaya Penarikan Sebagian atau Penebusan Polis: Akan dikenakan atas jumlah yang ditarik dari Nilai Investasi yang berasal dari Premi Dasar Berkala dengan besaran sebagai berikut:
Tahun Polis | Biaya Penarikan Sebagian atau Penebusan Polis | ||
selama Masa Asuransi | 10 Tahun | 5 Tahun | |
1 | 90% | 90% | 90% |
2 | 80% | 80% | 80% |
3 | 60% | 60% | 60% |
4 | 40% | 40% | 40% |
5 | 20% | 20% | 20% |
6 | 0% | 0% | 0% |
7+ | 0% | 0% | 0% |
6. Biaya Pengalihan Dana Investasi (Fund Switching): Rp300.000 per transaksi dan akan dipotong dari Dana Investasi yang dialihkan jika pengalihan tersebut dilakukan secara manual (offline).
7. Biaya Cuti Premi: Kamu dapat mengajukan Cuti Premi mulai Tahun Polis ke-2 (dua) dan Cuti Premi yang dilakukan pada 6 (enam) Tahun Polis pertama, dikenakan Biaya Cuti Premi yang besarnya tercantum biaya sebagai berikut:
Tahun Polis | Biaya Cuti Premi |
1 | Tidak diperkenankan Cuti Premi |
2 – 6 | 10% |
7+ | 0% |
Hal-Hal Yang Dapat Menyebabkan Manfaat Tidak Dibayarkan
Kami tidak akan membayarkan Manfaat Meninggal apabila Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Asuransi karena:
a. Bunuh diri, mencoba bunuh diri atau melukai diri sendiri baik dilakukan dalam keadaan sadar atau tidak sadar oleh Tertanggung yang terjadi dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Berlaku Polis atau sejak tanggal terakhir pemulihan Polis atau sejak Tanggal Berlaku Polis perubahan Uang Pertanggungan, yang mana tanggal terakhir berlaku; atau
b. Keterlibatan dari Tertanggung melakukan tindakan ilegal, melalaikan dan/atau melawan/melanggar hukum, termasuk tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam pertanggungan asuransi ini.
Dalam hal Tertanggung meninggal dunia akibat salah satu dari yang dikecualikan sebagaimana disebutkan di atas, maka kami hanya berkewajiban membayar Nilai Investasi yang ada atas Polis yang dihitung berdasarkan Harga Unit pada hari perhitungan Harga Unit berikutnya setelah tanggal keputusan klaim atas Manfaat Meninggal oleh kami.
Kami tidak akan membayarkan Manfaat Meninggal Akibat Kecelakaan apabila Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Asuransi karena:
a. Terbang atau ikut serta dalam kegiatan udara apa pun kecuali bepergian dengan pesawat terbang sebagai penumpang yang membayar ongkos dan bukan sebagai awak pesawat atau untuk tujuan perdagangan atau operasi teknis di dalam atau di atas pesawat udara;
b. Perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau operasi mirip perang (apakah perang
dinyatakan atau tidak), perang saudara, militer atau kudeta;
c. Partisipasi langsung dalam pemogokan, kerusuhan, revolusi, keributan sipil atau pemberontakan;
d. Tugas aktif sebagai prajurit perang (baik sukarela atau tidak);
Dalam hal Tertanggung Meninggal Akibat Kecelakaan karena salah satu dari yang dikecualikan sebagaimana disebutkan di atas, maka kami hanya akan membayarkan Manfaat Meninggal selama tidak diakibatkan oleh salah satu pengecualian untuk Manfaat Meninggal, dan Nilai Investasi yang ada atas Polis yang dihitung berdasarkan Harga Unit pada hari perhitungan Harga Unit berikutnya setelah tanggal keputusan klaim atas Manfaat Meninggal oleh kami.
Persyaratan & Tata Cara
Pengajuan Asuransi Jiwa | • Kamu harus melengkapi persyaratan dan dokumen berikut: ✓ Kamu berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan Tertanggung berusia minimal 30 (tiga puluh) hari hingga 60 (enam puluh) tahun saat pengajuan asuransi, usia masuk dihitung berdasarkan ulang tahun terakhir; ✓ Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) yang telah Kamu isi dengan benar dan lengkap; ✓ Kartu Identitas atas nama Kamu dan Tertanggung yang masih berlaku; ✓ Ilustrasi dan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Personal yang telah ditandatangani/ disetu]jui oleh Kamu; dan ✓ Dokumen pendukung lainnya. • Kamu wajib memberikan keterangan, data dan pernyataan dengan benar dan lengkap, memahami dokumen sebelum ditandatangani, dan memberikan persetujuan atas dokumen tersebut. Apabila ternyata keterangan, data dan pernyataan tersebut tidak sesuai dengan keadaan atau kondisi sebenarnya, maka Kami berhak membatalkan Polis dengan pemberitahuan secara tertulis sebelumnya kepada Kamu. • Pengajuan asuransi dinyatakan diterima apabila semua syarat dan ketentuan sudah terpenuhi dan Kami telah menerima premi pertama sebagai salah satu syarat penerbitan dan berlakunya Polis. • Apabila keterangan atau pernyataan dalam dokumen sebagai dasar pengajuan tersebut berubah, maka Kamu wajib memberitahukan kepada Kami selambat-lambatnya 30 hari kalender sejak adanya perubahan tersebut. | |
Pembayaran Premi | Setiap pembayaran Premi harus ditujukan kepada Kami dan pembayaran hanya akan dinyatakan lunas pada tanggal Premi diterima dan tercatat pada rekening Kami sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan dalam Ringkasan Polis. Premi yang dibayarkan oleh Kamu sudah termasuk biaya asuransi, biaya pemeliharaan Polis, biaya administrasi, dan biaya distribusi bagi Agen Asuransi FWD Insurance. |
Persyaratan & Tata Cara (Lanjutan)
Pengajuan Klaim | Kamu dapat mengajukan klaim Manfaat Asuransi dengan cara: Mengisi dan melengkapi dokumen yang disyaratkan secara digital, melalui aplikasi FWD MAX dengan menggunakan fitur eServices yang bisa didownload di Apple Store dan Google Play Store. Pada Aplikasi: FiturE-Services:
| |
Dokumen Pengajuan Klaim | Manfaat Meninggal dan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan • Formulir klaim yang telah diisi dengan benar dan Iengkap; • Fotokopi identitas yang masih berlaku dari Kamu, Tertanggung dan pihak yang mengajukan pembayaran klaim Manfaat Meninggal; • Surat kuasa asli dari Penerima Manfaat (apabila dikuasakan); • Surat keterangan kematian asli dari instansi yang berwenang; • Surat keterangan asli dari Tenaga Medis yang sah dan berwenang tentang sebab-sebab kematian; • Surat keterangan visum et repertum atau surat keterangan autopsi asli dari Tenaga Medis atau Rumah Sakit, apabila diperlukan; • Surat keterangan asli dari Kepolisian apabila Tertanggung meninggal karena Kecelakaan; • Surat keterangan kematian dari instansi setempat yang berwenang yang dilegalisir minimal oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat, apabila Tertanggung meninggal di luar negeri; dan • Dokumen lain yang Kami nyatakan perlu yang berkaitan dengan klaim Manfaat Meninggal. Manfaat Investasi dan Manfaat Akhir Asuransi (Maturity Benefit) • Formulir transaksi atau bentuk elektroniknya yang diisi lengkap; • Tanda bukti diri Kamu yang sah atau yang mengajukan; dan • Surat kuasa asli dari Pemegang Polis (apabila dikuasakan). |
Persyaratan & Tata Cara (Lanjutan)
Catatan: ▪ Berkas-berkas klaim Manfaat Asuransi sebagaimana diatur di atas harus diajukan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Tertanggung meninggal. ▪ Dalam hal dokumen yang diajukan atas permintaan pembayaran atau klaim Manfaat Asuransi tidak lengkap, maka Penerima Manfaat wajib mengirimkan kelengkapan dokumen-dokumen tersebut dalam waktu tidak melebihi 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat pemberitahuan kekurangan dokumen klaim Manfaat Asuransi oleh Kami. ▪ Setelah berkas-berkas klaim Manfaat Asuransi yang lengkap dan benar diterima, dan klaim Manfaat Asuransi telah disetujui oleh Kami, maka Kami akan membayarkan Manfaat Asuransi selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal keputusan persetujuan klaim dari Kami. Informasi lebih lanjut, Kamu/ Penerima Manfaat dapat mengakses melalui website atau Agen Asuransi FWD Insurance atau FWD Customer Care. | |||
Pengaduan Terkait Produk dan Layanan | FWD Customer Care Hotline di 1500 525 Live Chat melalui website di xxx.xx.xx WhatsApp di (x00) 0000000000 | Kantor Pusat FWD Insurance PT FWD Insurance Indonesia Pacific Century Place, Lantai 20 SCBD Lot 10, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia |
Apa saja jenis investasi yang dapat dipilih?
Pilihan Fund | Penempatan Investasi | |
FWD Excellent Equity Fund | ||
Tujuan Investasi FWD Excellent Equity Fund memberikan potensi tingkat pengembalian investasi yang optimal melalui investasi jangka panjang dengan menerapkan strategi alokasi yang aktif pada efek bersifat ekuitas yang fokus pada sektor saham kapitalisasi besar dan/atau sebagian kecil pada pasar uang. | Pasar Uang 0% - 20% Saham 80% - 100% | |
FWD Excellent Balance Fund | ||
Tujuan Investasi FWD Excellent Balanced Fund memberikan potensi tingkat pengembalian investasi yang optimal bagi investor dari | Pendapatan Tetap 0% - 75% | |
pertumbuhan pasar modal Indonesia dalam jangka menengah- | Pasar Uang | |
panjang, melalui penerapan strategi alokasi yang aktif dan | 0% - 75% | |
berimbang pada efek bersifat ekuitas, pendapatan tetap, dan/atau efek pasar uang. | Saham 0% - 75% | |
FWD Excellent Money Market Fund | ||
Tujuan Investasi FWD Excellent Money Market Fund memberikan potensi penghasilan pendapatan dan mempertahankan nilai kapital serta likuiditas yang tinggi, dengan melakukan investasi pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau efek bersifat pendapatan tetap yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. | Pasar Uang 100% |
Jenis Investasi | Tanggal Peluncuran | 2017 | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | Sejak diluncurka n |
FWD Excellent Equity Fund* | 23 Mei 2022 | - | - | - | - | - | - 0,89% |
Benchmark (80% LQ45 + 20% ADR) | -1,75% | ||||||
FWD Excellent Balanced Fund* | 23 Mei 2022 | - | - | - | - | - | - 2,50% |
Benchmark (70% LQ45 + 30% ADR) | -1,45% | ||||||
FWD Excellent Money Market Fund* | 23 Mei 2022 | - | - | - | - | - | 0,23% |
Benchmark (100% ADR) | 0,56% |
* Jenis Investasi baru sehingga Kinerja Dana Investasi yang ditampilkan adalah sejak tanggal diluncurkan hingga
31 Juli 2022
Catatan:
a) Investasi di instrumen pasar modal bergantung pada risiko pasar. Kinerja dana ini tidak dijamin, harga unit dan pendapatan dari dana ini dapat bertambah atau berkurang. Kinerja dana investasi di masa lalu bukan merupakan indikasi kinerja di masa yang akan datang. Keterangan lengkap tersedia pada Polis.
b) Kami dapat menambah atau menutup salah satu atau beberapa jenis investasi yang tersedia dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Kamu sebagaimana diatur dalam Polis.
c) Harga Unit yang dipublikasikan sudah memperhitungkan Biaya Pengelolaan Investasi.
Biaya Pengelolaan Dana Investasi
FWD Excellent Equity Fund | : Maksimal 2,5% per tahun |
FWD Excellent Balance Fund | : Maksimal 2,0% per tahun |
FWD Excellent Money Market Fund | : Maksimal 1,0% per tahun |
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Umum
Simulasi
Xxxxx Xxxxx, usia 40 tahun membeli FWD Passion Link untuk dirinya sendiri dengan rincian sebagai berikut:
❑ Tertanggung
❑ Pemegang Polis
❑ Premi Dasar
❑ Premi Top-Up Berkala
: Bapak Putra
: Bapak Putra
: Rp37.500.000/tahun
: -
❑ Masa Asuransi : Sampai dengan usia 80 tahun
❑ Rencana pembayaran Premi : 10 Tahun
❑ Uang Pertanggungan : Rp375.000.000
❑ Jenis Investasi yang dipilih : 100% FWD Excellent Equity Fund
Jika Bapak Putra meninggal dunia pada usia 57 tahun, maka kami bayarkan Uang Pertanggungan atas Manfaat Meninggal sebesar Rp375.000.000 ditambah Nilai Investasi yang terbentuk sebesar Rp1.031.635.000 (menggunakan asumsi tingkat pertumbuhan investasi positif, yaitu 10%). Total Manfaat Meninggal yang dibayarkan: Rp1.388.635.000. |
Jika Bapak Putra meninggal dunia akibat kecelakaan pada usia 60 tahun, maka kami bayarkan Uang Pertanggungan atas Manfaat Meninggal sebesar Rp375.000.000 ditambah Manfaat Meninggal akibat Kecelakaan sebesar Rp375.000.000 dan Nilai Investasi yang terbentuk sebesar Rp1.330.127.000 (menggunakan asumsi tingkat pertumbuhan investasi positif, yaitu 10%). Total Manfaat yang dibayarkan: Rp2.080.127.000. |
Jika Bapak Putra mengajukan pembatalan Polis sebelum Free Look Period berakhir, maka Kami akan mengembalikan Premi sebesar Rp37.500.000 dikurangi dengan biaya administrasi free look dan/atau biaya pemeriksaan Kesehatan (jika ada) |
Jika pada usia 44 tahun Bapak Putra mengajukan pembatalan Polis, maka akan dibayarkan Manfaat berupa Nilai Investasi yang terbentuk sebesar Rp124.360.000 (menggunakan asumsi tingkat pertumbuhan investasi positif, yaitu 10%) |
Jika pada akhir Masa Asuransi (usia Bapak Putra mencapai 80 tahun) Bapak Putra masih hidup, maka Kami bayarkan Nilai Investasi yang terbentuk sebesar Rp7.443.587.000 (menggunakan asumsi tingkat pertumbuhan investasi positif, yaitu 10%). |
Skenario pembayaran manfaat:
Catatan:
✓ Asumsi tingkat pertumbuhan negatif -1%, tanpa pertumbuhan 0% dan positif 10% per tahun. Dimana asumsi tersebut bukan merupakan prediksi di masa depan.
✓ Pertumbuhan Nilai Investasi di atas merupakan ilustrasi dan tidak dijamin; dan Nilai Investasi dapat meningkat atau menurun tergantung pada Harga Unit yang dipengaruhi oleh kinerja jenis investasi yang dipilih oleh Kamu.
✓ Perhitungan Harga Unit dilakukan setiap hari kerja.
✓ Nilai Investasi dapat lebih besar atau lebih kecil dari Premi yang diinvestasikan.
Informasi Tambahan
Masa Pembelajaran Polis (Free Look Period) | Kamu memiliki 14 (empat belas) hari kalender sejak Kamu menerima Polis untuk mempelajari isi Polis. Pastikan bahwa syarat dan ketentuan dari Polis yang berlaku telah sesuai dengan keinginan dan kebutuhan Kamu, jika tidak Polisdapat dibatalkandengan pemberitahuantertulis kepada Xxxx. | |
Pengalihan Nilai Investasi (Switching) | Minimum pengalihan Nilai Investasi dari satu jenis investasi ke jenis investasi lain adalah Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan dikenakan Biaya Pengalihan Nilai Investasi (switching) sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu Rupiah) apabila diajukansecara offline. | |
Pengakhiran Asuransi | Kamu dapat mengajukan pengakhiran asuransi dengan cara mengirimkan permohonan pengakhiran asuransi secara online (melalui FWD Customer Portal /eServices) atau secara tertulis (mengirimkan formulir pengakhiran asuransi), dan akan berlaku efektif pada saat perubahan tersebut disetujui dan tercatat oleh Kami. | |
Penarikan Nilai Investasi (Withdrawal) | Minimum dana yang dapat ditarik adalah Rp 5.000.000 (lima juta Rupiah). Sisa saldo minimum Nilai Investasi setelah penarikan adalah sama dengan jumlah biaya-biayaterhutang. | |
Berakhirnya Pertanggungan | Polissecara otomatisakan berakhirpada saat: a) Tertanggung meninggaldunia dalam Masa Asuransi; b) Masa Asuransitelah berakhir; c) Nilai Investasi tidak cukup untuk membayar biaya-biaya yang ada sehingga Polis menjadi lapse, kecuali dalam 6 (enam) tahun pertama Polis dimana Kamu memenuhi ketentuan Jaminan Polis Tetap Berlaku (No-Lapse Guarantee); atau d) Polismenjadibatalberdasarkanketentuan Polis; Hal mana yang lebih dahulu terjadi. | |
Penebusan Polis (Surrender) | Penebusan Polis dapat dilakukan kapan saja dengan cara mengirimkan permohonan Penebusan Polis secara online (melalui e-services) atau secara tertulis (mengirimkan formulir Penebusan Polis). Kami akan membayarkan Nilai Investasiyang ada saat penebusan Polisdisetujui. |
Informasi Tambahan
Pengakhiran Asuransi Tambahan | Kamu dapat mengajukan pengakhiran Asuransi Tambahan dengan cara mengirimkan permohonan pengakhiran Asuransi Tambahan secara online (melalui eServices) atau secara tertulis (mengirimkan formulir pengakhiran Asuransi Tambahan), dan akan berlaku efektif pada saat perubahan tersebut disetujuidan tercatat oleh Kami. | |
Masa Leluasa (Grace Period) | 1. Masa tenggang waktu selama 60 (enam puluh) hari kalender sejak Kamu diwajibkan untuk melakukan pembayaran Premi, dimana Polis akan tetap berlaku walaupun Premibelum dibayarlunas. 2. Apabila sampai dengan berakhirnya Masa Leluasa, Premi Dasar belum dibayarkan dan tidak ada pengajuan Cuti Premi, maka Polis akan berakhir(lapsed). | |
Cuti Premi | a. Kamu dapat mengajukan Cuti Premi mulai Tahun Polis ke-2 (dua) dengan mengajukan permohonan kepada Kami paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berlakunya Cuti Premi tersebut. Cuti Premi hanya akan berlaku efektif apabila seluruh kelengkapan dokumen permohonan sesuai ketentuan yang berlaku telah diterima dan disetujuioleh Kami. b. Cuti Premi yang dilakukan pada 6 (enam) Tahun Polis pertama, akan dikenakan Biaya Cuti Premisebagaimana diaturdalam Polis. c. Biaya-biaya yang timbul termasuk Biaya Cuti Premi akan terus dipotong dari Nilai Investasi hingga Nilai Investasi tidak mencukupi untuk membayarbiaya-biayatersebut. d. Selama masa Cuti Premi, seluruh perlindungan asuransi termasuk Asuransi Tambahan, jika ada, akan tetap berlaku sepanjang Nilai Investasi cukup untuk membayar biaya-biaya Polis. Dalam hal Nilai Investasi tidak cukup untuk membayar biaya-biaya yang timbul, maka Polisakan otomatismenjadiberakhir(lapsed). e. Cuti Premi akan berhenti apabila Xxxx mengajukan permintaan secara tertulis kepada Kami untuk menghentikan Cuti Premi dan membayar Premi lanjutan serta Premi tertunggak untuk Cuti Premi pada periode 6 (enam) Tahun Polispertama. x. Xxxxxx masa Cuti Premi yang dilakukan pada 6 (enam) Tahun Polis pertama, Xxxx tidak diperkenankan untuk melakukan penambahan Premi Top-Up Berkala maupun Premi Top-Up Tunggal. |
Informasi Tambahan
Cuti Premi | g. Selama masa Cuti Premi yang dilakukan pada 6 (enam) Tahun Polis pertama, Kamu tidak diperkenankan melakukan perubahan Premi Dasardan/atau Premi Top-Up Berkala. x. Xxxxxx masa Cuti Premi, Kamu tetap dapat melakukan penarikan dan pengalihan Nilai Investasi. i. Selama masa Cuti Premi, Kamu tidak diperkenankan untuk menambah perlindungan Asuransi Tambahan. | |
Pembatalan Polis dan Pengakhiran Polis | Pada saat Polis berakhir maka Kami hanya akan membayarkan Nilai Investasi setelah dikurangi biaya-biaya. Nilai Investasi dihitung berdasarkan Harga Unit pada hari perhitungan Harga Unit berikutnya sesudah Polis berakhir sesuai dengan ketentuan yang Kami tetapkan. Nilai Investasi tersebut akan dibayarkan maksimal 180 (seratus delapan puluh) hari kalendersetelah Polisberakhir(lapsed). | |
Pemulihan Polis | 1. Polis yang berakhir karena Nilai Investasi tidak cukup untuk membayar biaya-biaya yang timbul dapat mengajukan permohonan Pemulihan Polis dalam jangka waktu 24 bulan sejak Polis menjadi berakhir (Jika Pemulihan Polis memerlukan pemeriksaan kesehatan maka biaya pemeriksaankesehatansepenuhnya menjadibeban Kamu). 2. Apabila sebelum pemulihan disetujui terdapat pemotongan Biaya Penebusan, maka Biaya Penebusan tersebut akan diperhitungkan kembali pada Nilai Investasi Premi Dasar yang dihitung berdasarkan Harga Unit pada hari perhitungan Harga Unit berikutnya sesudah pemulihan disetujuisesuaidenganketentuan yang Kamitetapkan. |
Informasi Tambahan
Jaminan Polis Tetap Berlaku (No-Lapse Guarantee) | a. Kamu membayar penuh Premi Dasar dan Premi Top-Up Berkala (jika ada) selama 5 (lima) tahun pertama Polis, sebelum Masa Leluasa berakhir. b. Nilai Investasi Premi Top-Up dapat dipotong untuk membayar biaya- biaya yang timbulapabila Nilai Investasi Premi Dasartidakcukup. c. Tidak ada penarikan Nilai Investasi Premi Dasar dan Nilai Investasi Premi Top-Up selama 5 (lima) Tahun pertama Polis dengan tetap memperhatikan Ketentuan Umum Polis. d. Tidak melakukan penurunan Premi Dasar dan/atau Premi Top-Up Berkala (jika ada). e. Tidak menaikkan Uang Pertanggungan Asuransi Dasar dan/atau Asuransi Tambahan. f. Tidak menambahkan Asuransi Tambahan. g. Tidak melakukan Cuti Premi. h. Kamu setuju melakukan penyesuaian Premi Dasar dan Premi Top-Up Berkala (jika ada) sesuai dengan ketentuan Kami dalam hal terjadi perubahan Biaya Asuransi. i. Kamu melakukan pembayaran kenaikan Premi akibat perubahan Biaya Asuransi. | |
Lain - lain | Setelah melewati masa Jaminan Polis Tetap Berlaku (No-Lapse Guarantee), dalam hal nilai investasi tidak cukup untuk membayar biaya-biaya maka Polis akan batal. Sehingga dalam hal ini Kamu disarankan untuk melakukan pembayaran Premiguna memastikanpolistetap aktif |
Definisi
• Pemegang Polis berarti Badan hukum atau individu yang mengadakan perjanjian asuransi
dengan Penanggung, selanjutnya disebut sebagai “Kamu”.
• Penanggung berarti PT FWD Insurance Indonesia, selanjutnya disebut sebagai “Kami”.
• Tertanggung berarti yang atas dirinya diadakan perjanjian asuransi, dimana terdapat kepentingan asuransi atau hubungan kepentingan asuransi (insurable interest) dengan Kamu dan Penerima Manfaat.
• Penerima Manfaat berarti Pihak yang diberi hak untuk menerima Manfaat Asuransi sebagaimana dicantumkan dalam Polis, dengan ketentuan pihak yang diberi hak tersebut mempunyai hubungan kepentingan terhadap Tertanggung atas perlindungan asuransi yang bersangkutan (insurable interest) dan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
• Polis berarti Dokumen yang berisi perjanjian asuransi antara Kami dan Kamu, baik yang berbentuk cetak atau digital/elektronik, yang meliputi Ketentuan Umum dan/atau Ketentuan Tambahan, dan/atau Ketentuan Khusus dan/atau setiap Endosemen dan/atau perubahan lain yang terdapat di dalamnya yang Kami tandatangani, termasuk Surat Permohonan Asuransi Jiwa, lampiran-lampiran Polis dan/atau dokumen-dokumen yang terkait dalam proses permohonan dan/atau pendaftaran asuransi tersebut, yang secara keseluruhan merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.
• Ringkasan Polis berarti dokumen yang berisi intisari dari pertanggungan Polis.
• Premi berarti Sejumlah uang yang Kamu bayarkan kepada Kami sehubungan dengan penutupan Polis, yang terdiri dari Premi Dasar, Premi Top-Up Berkala, dan Premi Top-Up Tunggal (jika ada).
• Premi Dasar berarti Sejumlah uang yang dibayarkan Kamu kepada Kami secara berkala selama masa pembayaran yang telah ditentukan sebagaimana tercantum dalam Ringkasan Polis pada setiap jatuh tempo dan menjadi syarat berlakunya Polis.
• Premi Top-Up Berkala berarti Bagian dari Premi yang merupakan tambahan dana untuk diinvestasikan yang wajib Kamu bayarkan secara berkala kepada Kami selama masa pembayaran Premi yang telah ditentukan, yang besarnya sama pada setiap jatuh tempo.
• Premi Top-Up Tunggal berati Selain Premi Dasar dan Premi Top-Up Berkala, yang merupakan tambahan dana untuk diinvestasikan, yang Kamu bayarkan kepada Kami setiap saat setelah berlakunya Polis yang besarnya dapat berubah-ubah sesuai keinginan Kamu sepanjang jumlahnya sesuai dengan ketentuan yang Kami tetapkan.
• Surat Permohonan Asuransi Jiwa (“SPAJ”) berarti Surat atau formulir permohonan berikut dokumen lain yang dilekatkan, baik dalam bentuk elektronik atau bentuk lainnya yang Kami sediakan, yang wajib diisi dan dilengkapi oleh Kamu dan/atau Tertanggung sebagai syarat permohonan asuransi
• Uang Pertanggungan berarti Sejumlah uang yang tercantum dalam Polis yang merupakan nilai perjanjian asuransi dan bagian dari Manfaat Asuransi Polis.
Disclaimer (Penting untuk dibaca!)
▪ Informasi yang tercakup dalam RIPLAY Umum ini berlaku sampai dengan diterbitkannya RIPLAY Umum baru, dan informasi yang tercantum pada RIPLAY Umum ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan adanya perubahan yang dilakukan oleh Kami.
▪ Kamu harus membaca dengan teliti RIPLAY Umum ini dan berhak bertanya kepada Kami dan/atau Agen Asuransi Kami atas semua hal terkait RIPLAY Umum ini.
▪ Kami dapat menolak permohonan pengajuan asuransi apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
▪ Definisi dan keterangan lebih lengkap dapat Kamu pelajari pada Polis yang Kami terbitkan jika pengajuan asuransi Kamu disetujui.
▪ RIPLAY Umum ini hanya sebagai referensi untuk memberikan penjelasan mengenai produk FWD Passion Link, dan bukan sebagai Polis asuransi yang mengikat. Kamu wajib membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Polis FWD Passion Link.
▪ Premi yang dibayarkan oleh Kamu sudah termasuk biaya asuransi, biaya pemeliharaan Polis, biaya administrasi, dan biaya distribusi bagi Agen Asuransi FWD Insurance.
▪ FWD Passion Link merupakan produk asuransi. Komponen investasi dalam FWD Passion Link mengandung risiko. Kamu, Tertanggung, atau Peserta wajib membaca dan memahami ringkasan informasi produk sebelum memutuskan untuk membeli FWD Passion Link. Xxxxxxx investasi masa lalu dalam FWD Passion Xxxx tidak mencerminkan kinerja investasi masa datang.
Tanggal Cetak Dokumen
26 Juli 2023