KONTRAK PENELITIAN LANJUTAN
KONTRAK PENELITIAN LANJUTAN
SKEMA PENELITIAN TERAPAN UNGGULAN PERGURUAN TINGGI TAHUN ANGGARAN 2022
NO: 0774-Int-KLPPM/UNTAR/VI/2022
Pada hari ini Jumat, tanggal tujuh belas bulan Juni tahun dua ribu dua puluh dua, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. | Ir. Xxx Xxx Xxxx, MMSI., Ph.D. : | Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Rektor Universitas Tarumanagara yang berkedudukan di Jl. LetJen. S. Xxxxxx No. 1 Grogol Jakarta Barat untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. |
2. | Xxxxx Xxxxxxxx, S.Kom., M.M. : | Dosen Fakultas Teknologi Informasi Universitas Tarumanagara, dalam hal ini bertindak sebagai pengusul dan Ketua Pelaksana Penelitian Tahun Anggaran 2022; untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. |
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama sepakat mengikatkan diri dalam suatu Kontrak Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2022 dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
Ruang Lingkup Kontrak dan Tim Peneliti
(1) PIHAK PERTAMA memberi pekerjaan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima pekerjaan tersebut dari PIHAK PERTAMA, untuk melaksanakan dan menyelesaikan Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2022 dengan judul:
Pengembangan Model Business Intelligence untuk Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi
(2) Xxx Xxneliti terdiri dari:
(a) Xxxxx Xxxxxxxx, X.Xxx., M.M., sebagai Ketua
(b) Xxx Xxxxxxxx, X.Xx, X.Xx., sebagai Anggota 1
(c) Xxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxx, X.Xxx, M.Kom., sebagai Anggota 2
Pasal 2 Dana Penelitian
1 dari 6
(1) Besarnya dana untuk melaksanakan penelitian dengan judul sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 adalah sebesar Rp. 106.208.000,- (Seratus enam juta dua ratus delapan ribu rupiah) sudah termasuk pajak.
(2) Dana Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun Anggaran 2022 Nomor SP DIPA: SP DIPA-023.17.1.690523/2022 tanggal 17 November 2021.
Pasal 3
Tata Cara Pembayaran Dana Penelitian
(1) PIHAK PERTAMA akan membayarkan Dana Penelitian kepada PIHAK KEDUA secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut :
(a) Pembayaran Tahap Pertama sebesar 70% dari total bantuan dana penelitian yaitu 70% X Rp. 106.208.000,- = Rp. 74.345.600,- (Tujuh puluh empat juta tiga ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah), yang akan dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah PARA PIHAK membuat dan melengkapi rancangan pelaksanaan penelitian yang memuat judul penelitian, pendekatan dan metode penelitian yang digunakan, data yang akan diperoleh, anggaran yang akan digunakan, dan tujuan penelitian berupa luaran yang akan dicapai, serta mengunggah revisi proposal sesuai yang diminta oleh Xxxxx.
(b) Pembayaran Tahap Kedua sebesar 30% dari total dana penelitian yaitu 30% X Rp. 106.208.000, = Rp. 31.862.400,- (Tiga puluh satu juta delapan ratus enam puluh dua ribu empat ratus rupiah), dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA mengunggah ke BIMA yaitu Laporan Pelaksanaan Penelitian dan luaran, Laporan Penggunaan Dana dan Catatan Harian.
(c) Biaya tambahan dibayarkan kepada PIHAK KEDUA bersamaan dengan pembayaran Tahap Kedua dengan melampirkan Daftar Luaran Penelitian yang sudah divalidasi oleh PIHAK PERTAMA
(2) Dana Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan disalurkan oleh PIHAK PERTAMA
kepada PIHAK KEDUA ke rekening sebagai berikut :
Nama : Xxxxx Xxxxxxxx, X.Xxx., M.M. Nomor Rekening 0011898016
Nama Bank : BCA
(3) PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab atas keterlambatan dan/atau tidak terbayarnya sejumlah dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disebabkan karena kesalahan PIHAK KEDUA dalam menyampaikan data peneliti, nama bank, nomor rekening, dan persyaratan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pasal 4 Jangka Waktu
Jangka waktu pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai selesai 100%, adalah terhitung sejak tanggal 16 Maret 2022 dan berakhir pada tanggal 20 November 2022.
Pasal 5 Luaran
(1) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mencapai target luaran wajib penelitian berupa Dokumen hasil uji substansi
(2)PIHAK KEDUA diharapkan dapat mencapai target luaran tambahan penelitian berupa Artikel di jurnal internasional.
(3) PIHAK KEDUA berkewajiban mencantumkan pemberi dana, paling sedikit mencantumkan nama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
(4) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melaporkan perkembangan pencapaian target luaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Para Pihak
(1) Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA:
(a) PIHAK PERTAMA berhak untuk mendapatkan dari PIHAK KEDUA luaran penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(b) PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memberikan dana penelitian kepada PIHAK KEDUA dengan jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan dengan tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA :
(a) PIHAK KEDUA berhak menerima dana penelitian dari PIHAK PERTAMA dengan jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
(b) PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA luaran Penelitian dan catatan harian pelaksanaan penelitian;
(c) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk bertanggung jawab dalam penggunaan dana penelitian yang diterimanya sesuai dengan proposal kegiatan yang disetujui;
(d) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyampaikan kepada PIHAK PERTAMA laporan penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Pasal 7
Laporan Pelaksanaan Penelitian
(1) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyampaikan kepada PIHAK PERTAMA berupa hasil unggahan di laman BIMA sebagai berikut:
a) revisi proposal penelitian;
b) surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan penelitian;
c) catatan harian pelaksanaan penelitian;
d) laporan kemajuan pelaksanaan penelitian;
e) Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) 70% dan 100% atas dana penelitian yang telah ditetapkan;
f) Laporan akhir penelitian (dilaporkan pada tahun terakhir pelaksanaan penelitian); dan
g) luaran penelitian.
Dokumen tersebut disusun secara sistematis sesuai pedoman yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA.
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban mengunggah catatan harian, laporan kemajuan, SPTB 70% pada laman BIMA paling lambat tanggal 16 Agustus 2022
(3) Apabila pembayaran tahap pertama sebagaimana cair setelah tanggal 9 Agustus 2022, pelaksana penelitian mengunggah dokumen yang dimaksud pada ayat (2) ke laman yang ditentukan paling lambat 2 (dua) minggu setelah dana cair.
(4) PIHAK KEDUA berkewajiban mengunggah catatan harian, laporan akhir, luaran, SPTB 100% pada BIMA paling lambat tanggal 20 November 2022
(5) PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan hardcopy dokumen laporan pelaksanaan penelitian (laporan kemajuan dan laporan akhir), luaran dan laporan penggunaan anggaran kepada PIHAK PERTAMA, paling lambat tanggal 20 Desember 2022
(6) Laporan pelaksanaan penelitian sebagaimana tersebut pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Menyesuaikan hasil laporan lengkap yang diunduh dari laman BIMA, dicetak pada kertas A4;
b. Dilengkapi cover, di bawah bagian cover ditulis;
Dibiayai oleh:
Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Sesuai dengan Kontrak Penelitian
Nomor: 470/LL3/AK.04/2022, 17 Juni 2022
Pasal 8 Penilaian Luaran
(1) Penilaian luaran Penelitian dilakukan oleh Komite Penilai/Reviewer Luaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Apabila dalam penilaian luaran terdapat luaran tambahan yang tidak tercapai maka dana tambahan yang sudah diterima oleh peneliti harus disetorkan kembali ke Kas Negara.
Pasal 9
Perubahan Susunan Tim Pelaksana dan Substansi Pelaksanaan
Perubahan terhadap susunan tim pelaksana dan substansi pelaksanaan Penelitian ini dapat dibenarkan apabila telah mendapat persetujuan tertulis Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
Pasal 10 Penggantian Ketua Pelaksana
(1) Apabila PIHAK KEDUA selaku ketua pelaksana tidak dapat melaksanakan Penelitian ini, maka PIHAK KEDUA wajib mengusulkan pengganti ketua pelaksana yang merupakan salah satu anggota tim kepada PIHAK PERTAMA.
(2) Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan tugas dan tidak ada pengganti ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka PIHAK KEDUA harus mengembalikan dana penelitian kepada PIHAK PERTAMA yang selanjutnya disetor ke kas Negara.
(3) Bukti setor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 11 Sanksi
(1) Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan untuk melaksanakan Penelitian ini telah berakhir, namun PIHAK KEDUA belum menyelesaikan tugasnya, terlambat mengirim laporan Kemajuan, dan/atau terlambat mengirim laporan akhir, maka PIHAK KEDUA dikenakan sanksi administratif berupa penghentian pembayaran dan tidak dapat mengajukan proposal penelitian dalam kurun waktu dua tahun berturut-turut.
(2) Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat mencapai target luaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, maka kekurangan capaian target luaran tersebut akan dicatat sebagai hutang PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA yang apabila tidak dapat dilunasi oleh PIHAK KEDUA, akan berdampak pada kesempatan PIHAK KEDUA untuk mendapatkan pendanaan penelitian atau hibah lainnya yang dikelola oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 12 Pembatalan Perjanjian
(1) Apabila dikemudian hari terhadap judul Penelitian sebagaiman dimaksud dalam Pasal 1 ditemukan adanya duplikasi dengan Penelitian lain dan/atau ditemukan adanya ketidakjujuran, itikad tidak baik, dan/atau perbuatan yang tidak sesuai dengan kaidah ilmiah dari atau dilakukan oleh PIHAK KEDUA, maka perjanjian Penelitian ini dinyatakan batal dan PIHAK KEDUA wajib mengembalikan dana penelitian yang telah diterima kepada PIHAK PERTAMA yang selanjutnya akan disetor ke Kas Negara.
(2) Bukti setor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 13 Pajak-Pajak
Hal-hal dan/atau segala sesuatu yang berkenaan dengan kewajiban pajak berupa PPN dan/atau PPh menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA dan harus dibayarkan oleh PIHAK KEDUA ke kantor pelayanan pajak setempat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 14
Peralatan dan/alat Hasil Penelitian
Hasil Pelaksanaan Penelitian ini yang berupa peralatan dan/atau alat yang dibeli dari pelaksanaan Penelitian ini dalah milik Negara yang dapat dihibahkan kepada Universitas Tarumanagara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15 Penyelesaian Sengketa
Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan perjanjian ini akan dilakukan penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah dan mufakat maka penyelesaian dilakukan melalui proses hukum.
Pasal 16 Lain-lain
(1) PIHAK KEDUA menjamin bahwa penelitian dengan judul tersebut di atas belum pernah dibiayai dan/atau diikutsertakan pada Pendanaan Penelitian lainnya, baik yang diselenggarakan oleh instansi, lembaga, perusahaan atau yayasan, baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini dan dipandang perlu diatur lebih lanjut dan dilakukan perubahan oleh PARA PIHAK, maka perubahan-perubahannya akan diatur dalam perjanjian tambahan atau perubahan yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari dan tanggal tersebut di atas, dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan bermaterai cukup sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA |
Materai 10000 | |
Ir. Jap Tji Beng, MMSI., Ph.X. | Xxxxx Xxxxxxxx, X.Xxx., M.M. |