PERNYATAAN KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Z9’21/PKPS-KPI M1/AAA/AMM
PERNYATAAN KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PT KILANG PERTAMINA INTERNASIONAL
Nomor 2.
Pada hari ini, Rabu, tanggal satu September dua - ribu dua puluh satu (1-9-2021), pukul 08.35 WIB - (delapan lewat tiga puluh lima menit Waktu - - - - --
Indonesia Barat), berhadapan dengan saya, XXXX - -
XXXX XXXXXX, Sarjana Hukum, Magister - - - - - - - - - - -
Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi - - - - --
Jakarta Selatan, penghadap yang akan disebut - - - -
berikut ini, dengan dihadiri saksi-saksi yang - - -
namanya akan disebut dalam akhir akta ini. - - - - - - -
Xxxx Xxxxxxxx XXXXX XXXXXXX, lahir di Klaten, - - -
pada tanggal 7 (tujuh) Oktober 1964 (seribu sembilan ratus enam puluh empat), Direktur - Utama perseroan yang akan disebut di bawah - ini, bertempat tinggal di Perum Casa Grande Kaveling 318 Pugeran, Rukun Tetangga - - - - - - -
011/Rukun Warga 010, Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Sleman, pemegang Kartu - - - -
Tanda Penduduk Nomor 3301220710640002, Warga Negara Indonesia, untuk sementara berada di Jakarta;
Penghadap menjalani sebagaimana tersebut terlebih dahulu menerangkan:
- Bahwa para pemegang saham dari PT KILANG - - - - - -
PERTAMINA INTERNASIONAL, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang- - - -
Undang Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat dan beralamat di Gedung Utama - - - - -
Pertamina Lantai 00, Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx - - 0X, Xxxxxxxan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta - Pusat yang anggaran dasarnya sebagaimana dimuat - dalam akta tanggal 13 (tiga belas) Nopember 2017
(dua ribu tujuh belas) Nomor 8, dibuat dihadapan XXXXX XXXXX XXXXX, Sarjana Hukum, Notaris di - - - -
Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Keputusan tanggal 13 (tiga belas) Nopember 2017 (dua ribu tujuh belas), Nomor AHU- - - - - - - - - -
0051207.AH.01.01.TAHUN 2017; - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
- anggaran dasar tersebut telah mengalami - - - - - - -
beberapa kali perubahan sebagaimana dimuat dalam:
- akta tanggal 1 (satu) April 2019 (dua ribu - - - -
sembilan belas) Nomor 2, dibuat dihadapan - - - - - - -
XXXXXXXX XXXXXXXXX XXXXXXX, Sarjana Hukum, - - - - - -
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan - - - - - -
penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya - - - - - -
tanggal 24 (dua puluh empat) April 2019 (dua ribu sembilan belas) Nomor AHU-AH.01.00-0000000; - - - - - -
- akta tanggal 23 (dua puluh tiga) April 2020 - - -
(dua ribu dua puluh) Nomor 34, dibuat dihadapan - Notaris XXXXXXXX XXXXXXXXX XXXXXXX, Sarjana - Hukum, tersebut yang telah mendapatkan (i) - - - - - -
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi - - - -
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat - -
Keputusan, Nomor AHU-0036356.AH.01.02 TAHUN 2020;
dan (ii) penerimaan pemberitahuan perubahan - - - - -
anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi - Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Nomor - - AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 18 - - - -
(delapan belas) Mei 2020 (dua ribu dua puluh); - - -
- perubahan anggaran dasar terakhir sebagaimana -
dimuat dalam akta tanggal 21 (dua puluh satu) - - -
September 2020 (dua ribu dua puluh) Nomor 15, - - -
dibuat dihadapan Notaris XXXXXXXX XXXXXXXXX - - - - -
HAMDANI, Sarjana Hukum, tersebut yang telah - - - - -
mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan - -
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai - - - - -
dengan Surat Keputusan tanggal 28 (dua puluh - - - -
delapan) September 2020 (dua ribu dua puluh) - - - -
Nomor AHU-0066834.AH.01.02.TAHUN 2020; - - - - - - - - - -
- Susunan Direksi terakhir sebagaimana dimuat - - dalam akta tanggal 21 (dua puluh satu) Mei 2021 - (dua ribu dua puluh satu) Nomor 22, dibuat di - - -
hadapan Notaris XXXXXXXX XXXXXXXXX XXXXXXX, - - - - -
Sarjana Hukum, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat tanggal 28 (dua - - -
puluh delapan) Mei 2021 (dua ribu dua puluh satu) Nomor AHU-AH.01.00-0000000; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
- Susunan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana - - dimuat dalam akta tanggal 9 (sembilan) Agustus - - 2021 (dua ribu dua puluh satu) Nomor 13, dibuat -
di hadapan Notaris XXXXXXXX XXXXXXXXX XXXXXXX - - -
tersebut, yang telah mendapatkan Penerimaan - - - - -
Pemberitahuan Perubahan Data sesuai dengan surat tanggal 31 (tiga puluh satu) Agustus 2021 (dua - - ribu dua puluh satu) Nomor AHU-AH.01.00-0000000; -
- untuk selanjutnya akan disebut “Perseroan”; - - - -
- yaitu terdiri dari:
1. PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) - - - - - - - - - - - -
PT PERTAMINA), suatu perusahaan perseroan - - yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di - Jakarta Pusat dan beralamat di Xxxxx Xxxxx - Xxxxxxx Xxxxx 0X, Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx. - - - -
- selaku pemegang 1.975.023 (satu juta - - - - -
sembilan ratus tujuh puluh lima ribu dua - - -
puluh tiga) lembar saham dalam Perseroan; - - -
2. PT PERTAMINA PEDEVE INDONESIA, suatu - - - - - --
perseroan terbatas yang didirikan menurut - -
dan berdasarkan hukum negara Republik - - - - - -
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat dan beralamat di Gedung Wisma Tugu Raden Xxxxx, Xxxxxx 0, Xxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxx 00, - - - - - -
Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. - - - - - - - - - - - -
- selaku pemegang 1.960 (seribu sembilan - - -
ratus enam puluh) lembar saham dalam - - - - - - -
Perseroan.
- bahwa para pemegang saham tersebut mewakili - - -
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Perseroan hingga saat itu, yaitu - - - - -
sebanyak 1.976.983 (satu juta sembilan ratus - - - -
tujuh puluh enam ribu sembilan ratus delapan - - - -
puluh tiga) lembar saham, masing-masing saham - - -
bernilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu - - -
juta Rupiah);
- telah mengambil keputusan tanpa mengadakan - - - -
Rapat Umum Pemegang Saham, satu dan lain hal - - -
berdasarkan Keputusan Pemegang Saham Secara - - - - -
Xxxxxxxx Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang - -
Saham Luar Biasa PT KILANG PERTAMINA - - - - - - - - - - -
INTERNASIONAL tanggal 31 (tiga puluh satu) - - - - --
Agustus 2021 (dua ribu dua puluh satu) - - - - - - - - -
(“Keputusan Pemegang Saham”), dibuat dibawah - - - -
tangan dan fotokopi sesuai aslinya dilekatkan - - -
pada minuta akta ini;
- sehingga dengan demikian sesuai dengan - - - - - - -
ketentuan dalam Pasal 91 Undang-undang Nomor 40 -
Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan - - -
Terbatas, Keputusan Pemegang Saham tersebut - - - - -
adalah sah dan mengikat.
- Bahwa dalam Keputusan Pemegang Saham tersebut, Direksi Perseroan telah diberi kuasa dengan hak - substitusi untuk menyatakan Keputusan Pemegang - - Saham tersebut dalam suatu akta Notaris. - - - - - - --
Maka sekarang penghadap menjalani tersebut dan - - mempergunakan kekuatan kuasa tersebut menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 91 - - - -
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu - - - - -
tujuh) tentang Perseroan Terbatas, para pemegang
saham Perseroan telah mengambil keputusan yaitu -
menyatakan dan menegaskan kembali Keputusan - - - - -
Pemegang Saham tersebut, antara lain sebagai - - - -
berikut:
1. Menyetujui penunjukan dan pembentukan - - - - - - --
Perseroan sebagai Subholding Refining & - - - - --
Petrochemical dengan mekanisme Spin-Off Usaha
Refining & Petrochemical PT PERTAMINA - - - - - - -
(Persero).
2. Dalam rangka rangka restrukturisasi (Legal - - -
Establishment) Subholding Refining & - - - - - - - -
Petrochemical PT PERTAMINA (Persero), - - - - - - -
menyetujui dan menerima usaha, aktiva dan - - - -
pasiva atas Spin-Off Usaha Refining & - - - - - - -
Petrochemical PT PERTAMINA (Persero). - - - - - - - -
3. Dalam rangka peningkatan modal dasar dan - - - - -
peningkatan modal ditempatkan serta modal - - - -
disetor Perseroan:
a. Menyetujui Rencana Peningkatan Modal Dasar dari semula Rp1.976.983.000.000,00 (satu - - triliun sembilan ratus tujuh puluh enam - --
miliar sembilan ratus delapan puluh tiga - - juta Rupiah) terbagi atas 1.976.983 (satu - juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu - sembilan ratus delapan puluh tiga) lembar - saham dengan nilai nominal setiap lembar saham sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta - --
Rupiah) selanjutnya menjadi - - - - - - - - - - - - -
Rp300.000.000.000.000,00 (tiga ratus - - - - -
triliun Rupiah) terbagi atas 300.000.000 - -
(tiga ratus juta) lembar saham dengan - - - -
nilai nominal setiap lembar saham sebesar -
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah). - - - - - - -
b. Menyetujui Rencana Peningkatan Modal - - - - --
Disetor dari semula Rp1.976.983. 000.000,00
(satu triliun sembilan ratus tujuh puluh - - enam miliar sembilan ratus delapan puluh - - tiga juta Rupiah) selanjutnya menjadi - - - --
Rp129.263.865.000.000,00 (seratus dua - - - --
puluh sembilan triliun dua ratus enam - - - --
puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh lima juta Rupiah) yang terdiri dari: - - - - - -
i. Rp1.976.983.000.000,00 (satu triliun - -
sembilan ratus tujuh puluh enam - - - - -
miliar sembilan ratus delapan puluh - - tiga juta Rupiah) dari setoran lama; - dan
ii. Rp127.286.882.000.000,00 (seratus dua puluh tujuh triliun dua ratus delapan puluh enam miliar delapan ratus - - - - -
delapan puluh dua juta Rupiah) dari - - nilai Rencana Pemisahan Yang Diterima oleh Perseroan;
Adapun nilai yang tidak dapat terkonversi menjadi saham oleh karena pembulatan ke - - -
bawah yaitu sebesar Rp590.000,00 (lima - - --
ratus sembilan puluh ribu Rupiah) - - - - - - - -
berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa - - -
Penilai Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx dan Rekan -
sesuai dengan laporan yang disampaikan - - --
kepada PT PERTAMINA (Persero) Nomor - - - - - -
No.00052/2.0029-00/BS/04/0413/1/VII/2021 - -
tanggal 12 (dua belas) Juli 2021 (dua ribu dua puluh satu) (selanjutnya akan disebut - “KJPP”) akan dicatat dalam buku Perseroan - sebagai agio saham.
c. Menyetujui Rencana Peningkatan Modal - - - - --
Disetor oleh PT PERTAMINA (Persero) dalam - bentuk hasil penilaian KJPP atas Pemisahan Tidak Murni/ Spin-Off atas aset dan bisnis PT PERTAMINA (Persero) yaitu eks- - - - - - - - - -
Direktorat Pengolahan, eks-Direktorat Mega Proyek Pengolahan & Petrokimia (MP2) dan - - sebagian Fungsi Integrated Supply Chain - - -
(ISC) kepada Perseroan. Sehubungan hal - - --
tersebut Perseroan akan menerima Pemisahan Yang Diterima sebagai setoran modal dalam - Rencana Peningkatan Modal Disetor. - - - - - - - -
Sehubungan dengan hal-hal pada angka 3 (tiga) huruf a sampai huruf c tersebut di atas, - - - - -
PT PERTAMINA PEDEVE INDONESIA sepakat untuk - -
mengesampingkan hak yang dimilikinya - - - - - - - -
berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, - - - - - - -
peraturan perundang-undangan, perjanjian atau apapun lainnya, untuk ditawarkan terlebih - - - -
dahulu dan untuk mengambil bagian atas saham -
baru tersebut.
4. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagai berikut:
a. Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan - sehubungan dengan peningkatan modal dasar - dari semula Rp1.976.983.000.000,00 (satu - - triliun sembilan ratus tujuh puluh enam - - - miliar sembilan ratus delapan puluh tiga - - juta Rupiah) terbagi atas 1.976.983 (satu - juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu - sembilan ratus delapan puluh tiga) lembar - saham dengan nilai nominal setiap lembar - - saham sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta - - - Rupiah) menjadi Rp300.000.000.000.000,00 - - (tiga ratus triliun Rupiah) terbagi atas - - 300.000.000 (tiga ratus juta) lembar saham dengan nilai nominal setiap lembar saham - - sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah). -
b. Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan -
sehubungan dengan peningkatan modal - - - - - -
ditempatkan dan disetor dari semula - - - - - -
sebesar Rp1.976.983.000.000,00 (satu - - - - -
triliun sembilan ratus tujuh puluh enam - - -
miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta Rupiah) terbagi atas 1.976.983 (satu - juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu - sembilan ratus delapan puluh tiga) lembar - saham dengan nilai nominal setiap lembar - - saham sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta - - -
Rupiah) menjadi Rp129.263.865.000.000,00 - -
(seratus dua puluh sembilan triliun dua - - - ratus enam puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh lima juta Rupiah) terbagi atas - 129.263.865 (seratus dua puluh sembilan - - - juta dua ratus enam puluh tiga ribu - - - - - -
delapan ratus enam puluh lima) lembar - - - --
saham dengan nilai nominal setiap lembar - -
saham sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta - - -
Rupiah).
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar Perseroan berbunyi seperti yang akan - - -
disebut dibawah ini.
Sehingga, setelah peningkatan modal disetor - -
dan ditempatkan, struktur permodalan dan - - - --
susunan pemegang saham Perseroan adalah - - - - --
sebagai berikut:
- Modal dasar Perseroan yang semula berjumlah 1.976.983 (satu juta sembilan ratus tujuh - - - -
puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh - tiga) saham dengan nilai nominal seluruhnya - - sebesar Rp1.976.983.000.000,00 (satu triliun - sembilan ratus tujuh puluh enam miliar - - - - - -
sembilan ratus delapan puluh tiga juta Rupiah) menjadi berjumlah 300.000.000 (tiga ratus - - - -
juta) saham dengan nilai nominal seluruhnya - - sebesar Rp300.000.000.000.000,00 (tiga ratus - triliun Rupiah) dengan nilai nominal setiap - - lembar saham sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah)
- Modal ditempatkan dan disetor seluruhnya - - - yang semula berjumlah 1.976.983 (satu juta - - - sembilan ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh tiga) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar - - - - - - - - - - - -
Rp1.976.983.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus tujuh puluh enam miliar sembilan ratus - delapan puluh tiga juta Rupiah) dengan nilai - nominal setiap lembar saham sebesar - - - - - - - - -
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah), dimiliki - -
oleh:
1).PT PERTAMINA (Persero) sebanyak 1.975.023 - (satu juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu dua puluh tiga) lembar saham dengan - - nilai nominal seluruhnya sebesar - - - - - - - - -
Rp1.975.023.000.000,00 (satu triliun - - - - -
sembilan ratus tujuh puluh lima miliar dua puluh tiga juta Rupiah); - - - - - - - - - - - - - - - - -
2).PT PERTAMINA PEDEVE INDONESIA sebanyak - - - -
1.960 (seribu sembilan ratus enam puluh) - -
lembar saham dengan nilai nominal - - - - - - - -
seluruhnya sebesar Rp1.960. 000.000,00
(satu miliar sembilan ratus enam puluh - - --
juta Rupiah).
Menjadi berjumlah 129.263.865 (seratus dua - - -
puluh sembilan juta dua ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh lima) lembar - - -
saham dengan nilai seluruhnya sebesar - - - - - - -
Rp129.263.865.000.000,00 (seratus dua puluh - -
sembilan triliun dua ratus enam puluh tiga - - -
miliar delapan ratus enam puluh lima juta - - - -
Rupiah) dengan nilai nominal setiap lembar - - -
saham sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta - - - - --
Rupiah), dimiliki oleh:
1).PT PERTAMINA (Persero) sebanyak 129.261.905 (seratus dua puluh sembilan juta dua ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus lima) - lembar saham dengan nilai nominal - - - - - - - -
seluruhnya sebesar Rp129.261.905.000.000,00 (seratus dua - - - --
puluh sembilan triliun dua ratus enam - - - --
puluh satu miliar sembilan ratus lima juta Rupiah);
2). PT PERTAMINA PEDEVE INDONESIA sebanyak - - -
1.960 (seribu sembilan ratus enam puluh) - -
lembar saham dengan nilai nominal - - - - - - - -
seluruhnya sebesar Rp1.960.000.000,00 - - - --
(satu miliar sembilan ratus enam puluh - - --
juta Rupiah).
Adapun nilai yang tidak dapat terkonversi - - - -
menjadi saham oleh karena pembulatan ke bawah yaitu sebesar Rp590.000,00 (lima ratus - - - - - -
sembilan puluh ribu Rupiah) berdasarkan hasil penilaian KJPP akan dicatat dalam buku - - - - - -
Perseroan sebagai agio saham. - - - - - - - - - - - - - - --
5. Menyetujui tindakan-tindakan Direksi yang - - - -
belum ditetapkan dalam RKAP Perseroan tahun - -
2021 (dua ribu dua puluh satu) dalam rangka - -
pelaksanaan Restrukturisasi (Legal - - - - - - - - - -
Establishment) Subholding Refining & - - - - - - - -
Petrochemical.
6. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan lain yang diperlukan untuk terlaksana dan terselesaikannya hal-hal tersebut di atas, termasuk, namun tidak - - - - --
terbatas, untuk mengadakan dan/atau - - - - - - - - -
menandatangani dokumen-dokumen sebagaimana - - -
diperlukan untuk merealisasikan proses Spin- - -
Off Usaha Refining & Petrochemical - - - - - - - - - -
PT PERTAMINA (Persero) dan peningkatan modal -
Perseroan sebagaimana dimaksud diatas. - - - - - --
7. Direksi Perseroan agar melaksanakan Keputusan Pemegang Saham Secara Sirkuler dengan telah - - melengkapi semua proses dan administrasi - - - --
dengan memperhatikan ketentuan internal, - - - --
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, serta menguntungkan - - -
Perseroan.
Sehingga berdasarkan keputusan-keputusan tersebut di atas dan dengan tetap memperhatikan - - - - - - - - -
persetujuan dari instansi yang berwenang, maka -
ketentuan Pasal 4 ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar - - -
Perseroan dan susunan pemegang saham menjadi - - -
sebagai berikut:
I. Ketentuan Pasal 4 ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut: - - - - - - - - - -
MODAL
Pasal 4
1. Modal dasar Perseroan berjumlah - - - - - - -
Rp300.000.000.000.000,00 (tiga ratus - --
triliun Rupiah) terbagi atas - - - - - - - - - -
300.000.000 (tiga ratus juta) saham, - --
masing-masing saham bernilai nominal - --
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah). - - - - -
2. Dari modal dasar tersebut telah - - - - - - -
ditempatkan dan disetor sebanyak kurang lebih 43,09% (empat puluh tiga koma nol sembilan persen) atau sejumlah - - - - - - - -
129.263.865 (seratus dua puluh sembilan juta dua ratus enam puluh tiga ribu - - -
delapan ratus enam puluh lima) lembar -- saham dengan nilai nominal seluruhnya -- sebesar Rp129.263.865.000.000,00 - - - - - -
(seratus dua puluh sembilan triliun dua ratus enam puluh tiga miliar delapan - --
ratus enam puluh lima juta Rupiah) oleh para pemegang saham yang telah - - - - - - - -
mengambil bagian saham dengan rincian --
sebagai berikut:
a. sebesar Rp1.976.983.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus tujuh puluh -- enam miliar sembilan ratus delapan -- puluh tiga juta Rupiah) merupakan - - setoran lama dari pemegang saham - - -
Perseroan;
b. sebesar Rp127.286.882.000.000,00 - - --
(seratus dua puluh tujuh triliun dua ratus delapan puluh enam miliar - - - -
delapan ratus delapan puluh dua juta Rupiah) merupakan penerimaan aktiva - dan pasiva akibat pemisahan tidak - - murni atau Spin-Off dari PT - - - - - - - -
PERTAMINA (Persero) kepada - - - - - - - - -
Perseroan;
II. Susunan pemegang saham Perseroan menjadi - - - -
sebagai berikut:
1. PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT - - - - - - - -
PERTAMINA, sebanyak 129.261.905 (seratus - -
dua puluh sembilan juta dua ratus enam - - --
puluh satu ribu sembilan ratus lima) - - - - -
lembar saham dengan nilai nominal - - - - - - - -
seluruhnya sebesar Rp129.261.905.000.000,00 (seratus dua - - - --
puluh sembilan triliun dua ratus enam - - - --
puluh satu miliar sembilan ratus lima juta Rupiah);
2. PT PERTAMINA PEDEVE INDONESIA, sebanyak - - 1.960 (seribu sembilan ratus enam puluh) - - lembar saham dengan nilai nominal - - - - - - - -
seluruhnya sebesar Rp1.960.000.000,00 - - - --
(satu miliar sembilan ratus enam puluh - - --
juta Rupiah).
- Sehingga seluruhnya berjumlah 129.263.865 - -
(seratus dua puluh sembilan juta dua ratus - - -
enam puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh lima) lembar saham dengan nilai nominal - - - - --
seluruhnya sebesar Rp129.263.865.000.000,00 - - (seratus dua puluh sembilan triliun dua ratus enam puluh tiga miliar delapan ratus enam - - - -
puluh lima juta Rupiah). - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Selanjutnya penghadap menjalani sebagaimana - - - - -
tersebut menerangkan berhubung dengan keputusan -
tersebut memberi kuasa kepada saya, Notaris, - - - -
bertindak baik bersama-sama maupun sendiri - - - - --
sendiri, dengan hak substitusi untuk memohon - - - -
persetujuan tentang perubahan tersebut kepada - - -
pihak yang berwenang, termasuk tetapi tidak - - - - -
terbatas kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi - - - - -
Manusia Republik Indonesia, sesuai ketentuan - - - -
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan - - -
untuk maksud itu menghadap dimana perlu, - - - - - - --
membuat,suruh membuat dan menandatangani surat- - -
surat permohonan, akta-akta dan surat-surat lain, selanjutnya menjalankan segala sesuatu yang - - - - -
berguna atau perlu untuk mencapai maksud - - - - - - -
tersebut, tidak ada yang dikecualikan sehingga - - penghadap menerangkan dengan ini memberi kuasa - - dengan hak subtitusi kepada saya, Notaris, untuk mengajukan permohonan kepada Kementerian Hukum - - dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, untuk - keperluan tersebut dengan ini menyatakan bahwa: -
1. Penghadap dengan ini menjamin seluruh - - - - - - -
tanda tangan yang terdapat dalam Keputusan - -
Pemegang Saham tersebut telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang dan bertanggung - - - jawab penuh terhadap keabsahan - - - - - - - - - - - - -
penandatanganan dokumen tersebut. - - - - - - - - - -
2. Siap menerima segala bentuk sanksi, termasuk tetapi tidak terbatas pada sanksi pidana, - - -
perdata, dan/atau administratif sesuai - - - - --
ketentuan peraturan perundang-undangan yang -
berlaku;
3. Dengan menyetujui pernyataan tersebut di - - - -
atas, berarti siap bertanggung jawab penuh - -
dan dengan ini menyatakan dianggap turut - - - -
menandatangani pernyataan yang dibuat oleh - - saya, Notaris dan dengan ini menyatakan bahwa pernyataan ini adalah merupakan pernyataan - - yang sah.
Xxxxxxxxx xxxx, Notaris kenal. - - - - - - - - - - - - - - - - --
DEMIKIANLAH AKTA INI
dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta Selatan, pada hari dan tanggal tersebut - dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh: - - - - - -
1. Xxxx XXXXXXXX XXXXXXX, lahir di Banda Aceh, pada tanggal 24 (dua puluh empat) Mei 1992 - (seribu sembilan ratus sembilan puluh dua), Asisten Notaris, bertempat tinggal di Dusun Lampoh Malem, Kelurahan Jurong Peujera, - - - -
Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Propinsi Aceh, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 0000000000000000, Warga Negara - - - - - - -
Indonesia, untuk sementara berada di - - - - - --
Jakarta;
2. Xxxx XXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXXXX, lahir di - - -
Bandung, pada tanggal 5 (lima) Pebruari 1991 (seribu sembilan ratus sembilan puluh satu), Asisten Notaris, bertempat tinggal di - - - - --
Jakarta, Xxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxx 00, - -
Rukun Tetangga 001/Rukun Warga 017, - - - - - - -
Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, pemegang Kartu - Tanda Penduduk Nomor 3175050502910001, Warga Negara Indonesia;
- keduanya saya, Notaris kenal, sebagai saksi - - - Setelah akta ini saya, Notaris bacakan, kepada - - penghadap dan saksi-saksi, akta ini - - - - - - - - - - - -
ditandatangani oleh penghadap, saksi-saksi dan - -
saya, Notaris.
Dilangsungkan dengan tanpa perubahan. - - - - - - - - - - -
- Minuta ini telah ditandatangani dengan - - - - - - -
sempurna.
Diberikan untuk salinan yang sama bunyinya. - - - - - -
Notaris di Kota Jakarta Selatan,
(XXXX XXXX XXXXXX X.X., X.Xx.)