Contract
Peraturan KSEI No. I-C Tentang Sub Rekening Efek (Lampiran Surat Keputusan Direksi KSEI No. KEP-00XX/DIR/KSEI/XX2X tanggal X XX XXX)
PERATURAN KSEI NOMOR I-C TENTANG
SUB REKENING EFEK
1. DEFINISI
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.1. Sub Rekening Efek adalah Rekening Efek atas nama nasabah yang tercatat dalam Rekening Efek atas nama Pemegang Rekening di KSEI.
1.2. Sub Rekening Efek Depositori yang selanjutnya disebut “Sub Rekening Efek 001” adalah Sub Rekening Efek yang digunakan oleh Pemegang Rekening untuk menyimpan Efek dan/atau dana serta mencatatkan Efek dan/atau dana milik nasabah Pemegang Rekening.
1.3. Sub Rekening Efek Jaminan yang selanjutnya disebut “Sub Rekening Efek 004” adalah Sub Rekening Efek yang digunakan nasabah Pemegang Rekening yang merupakan Anggota Kliring atau Pihak lain yang mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan KPEI untuk menempatkan agunan berbentuk Efek dan/atau dana yang dapat digunakan oleh KPEI untuk menyelesaikan Transaksi Bursa dan/atau menyelesaikan kewajiban nasabah Pemegang Rekening.
1.4. Sub Rekening Efek Pemberi Pinjaman Untuk Pinjam Meminjam Efek yang selanjutnya disebut “Sub Rekening Efek 005” adalah Sub Rekening Efek yang digunakan oleh nasabah Pemegang Rekening yang telah mendapatkan persetujuan dari KPEI atau Pihak lain yang mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan KPEI untuk menempatkan Efek yang akan dipinjamkan dan/atau menerima pengembalian Efek yang dipinjam terkait transaksi pinjam meminjam Efek di KPEI.
1.5. Sub Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Marjin yang selanjutnya disebut “Sub Rekening Efek 008” adalah Sub Rekening Efek yang digunakan oleh nasabah Pemegang Rekening untuk menempatkan Efek dan/atau dana, khusus untuk kepentingan nasabah Transaksi Marjin yang memenuhi persyaratan untuk menerima pembiayaan penyelesaian Transaksi Efek pada Transaksi Bursa.
1.6. Sub Rekening Efek Syariah yang selanjutnya disebut “Sub Rekening Efek 009” adalah Sub Rekening Efek yang dapat digunakan oleh nasabah Pemegang Rekening untuk menyimpan dan mencatatkan Efek berbasis Syariah dan/atau dana dalam rangka menyelesaikan transaksi Efek berbasis Syariah milik nasabah Pemegang Rekening sesuai fungsinya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
1.7. Transaksi Repurchase Agreement yang selanjutnya disebut “Transaksi Repo” adalah kontrak jual atau beli Efek dengan janji beli atau jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan.
1.8. Sub Rekening Efek Pinjam Meminjam Efek Bilateral KPEI yang selanjutnya disebut “Sub Rekening Efek PME Bilateral KPEI” adalah Sub Rekening Efek yang digunakan oleh nasabah Pemegang Rekening yang telah mendapatkan persetujuan dari KPEI atau Pihak lain yang mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan KPEI untuk mengelola fasilitas pinjam meminjam Efek bilateral yang disediakan oleh KPEI berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
1.9. Sub Rekening Efek Pengelolaan Transaksi Repo KPEI yang selanjutnya disebut “Sub Rekening Efek Transaksi Repo KPEI” adalah Sub Rekening Efek yang digunakan oleh nasabah Pemegang Rekening yang telah mendapatkan persetujuan dari KPEI atau Pihak lain yang mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan KPEI untuk mengelola fasilitas Transaksi Repo yang disediakan oleh KPEI berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1.10. Sub Rekening Efek Transaksi Kontrak Derivatif Efek KPEI yang selanjutnya disebut “Sub Rekening Efek Transaksi Kontrak Derivatif KPEI” adalah Sub Rekening Efek yang digunakan oleh nasabah Pemegang Rekening yang telah mendapatkan persetujuan dari KPEI atau Pihak lain yang mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan KPEI untuk menyelesaikan transaksi Kontrak Derivatif Efek nasabah Pemegang Rekening yang disediakan oleh KPEI berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
1.11. Pemegang Rekening adalah Pihak yang ditetapkan oleh dan/atau telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan yang namanya tercatat sebagai pemegang Rekening Efek Utama.
1.12. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang selanjutnya disingkat “KSEI” adalah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.13. Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
1.14. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat “OJK” adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
1.15. Peraturan KSEI adalah peraturan yang diterbitkan oleh KSEI dan mulai berlaku setelah memperoleh persetujuan dari OJK, termasuk peraturan pelaksanaannya yang diterbitkan oleh KSEI dari waktu ke waktu.
1.16. Anggota Kliring adalah lembaga yang memenuhi ketentuan dan persyaratan Lembaga Kliring dan Penjaminan di Pasar Modal untuk memperoleh layanan jasa kliring dan/atau penjaminan penyelesaian transaksi Efek yang dilakukan melalui Penyelenggara Pasar di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
1.17. PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia yang selanjutnya disingkat “KPEI” adalah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan.
1.18. Transaksi Marjin adalah transaksi pembelian Efek untuk kepentingan nasabah yang dibiayai oleh Perusahaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah Dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek.
1.19. Sub Rekening Efek Tidak Aktif yang selanjutnya disebut “Dormant Account” adalah Sub Rekening Efek yang dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender berturut-turut terhitung sejak tanggal pencatatan terakhir saldo Efek dan/atau dana sebagaimana diatur dalam Peraturan KSEI, tidak memiliki:
i. Saldo Efek dan/atau dana di Sub Rekening Efek tersebut dan/atau dana di dalam Rekening Dana Nasabah yang terhubung dengan Sub Rekening Efek tersebut; dan
ii. Mutasi Efek dan/atau dana di Sub Rekening Efek dan/atau dana di dalam Rekening Dana Nasabah yang terhubung dengan Sub Rekening Efek tersebut.
1.20. Rekening Efek Khusus adalah Rekening Efek yang digunakan oleh KSEI untuk menyimpan Efek dan/atau dana yang pernah diadministrasikan oleh Pemegang Rekening, dikarenakan Pemegang Rekening tersebut sudah tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan atau berdasarkan instruksi dari OJK.
1.21. Rekening Efek adalah rekening yang memuat catatan mengenai posisi Efek dan/atau dana yang dicatat di KSEI.
1.22. Hari Kerja adalah hari diselenggarakannya jasa Kustodian sentral dan penyelesaian Transaksi Efek oleh KSEI, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh KSEI.
2. JENIS SUB REKENING EFEK
2.1. Sub Rekening Efek terdiri dari:
a. Sub Rekening Efek 001;
b. Sub Rekening Efek 004;
c. Sub Rekening Efek 005;
d. Sub Rekening Efek 008;
e. Sub Rekening Efek 009;
f. Sub Rekening Efek PME Bilateral KPEI;
g. Sub Rekening Efek Transaksi Repo KPEI;
h. Sub Rekening Efek Transaksi Kontrak Derivatif KPEI; dan
i. Sub Rekening Efek untuk kepentingan lainnya yang ditetapkan oleh KSEI dalam surat edaran KSEI.
2.2. Pemegang Rekening wajib menggunakan Sub Rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam butir 2.1 di atas sesuai jenis dan fungsinya.
3. PEMBUKAAN SUB REKENING EFEK
3.1. Ketentuan Umum Pembukaan Sub Rekening Efek
3.1.1. Pemegang Rekening yang mengelola Efek dan/atau dana nasabah wajib membuka Sub Rekening Efek untuk menyimpan Efek dan/atau dana masing-masing nasabahnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan .
3.1.2. Sub Rekening Efek dibuka oleh KSEI baik berdasarkan permohonan dari Pemegang Rekening, instruksi OJK, atau kebutuhan KSEI.
3.1.3. Masing-masing nasabah Pemegang Rekening dapat dibukakan 1 (satu) Sub Rekening Efek 001.
3.1.4. Nasabah Pemegang Rekening wajib terlebih dahulu dibukakan Sub Rekening Efek 001 oleh Pemegang Rekening jika bermaksud membuka jenis Sub Rekening Efek lainnya.
3.1.5. Sub Rekening Efek dibuka atas nama 1 (satu) nasabah Pemegang Rekening, sesuai dengan identitas nasabah Pemegang Rekening dimaksud, berdasarkan dokumen yang dipersyaratkan dalam Peraturan Perundang-undangan, termasuk Peraturan KSEI.
3.1.6. Pemegang Rekening bertanggung jawab bahwa permohonan pembuatan Sub Rekening Efek atas nama nasabah Pemegang Rekening yang disampaikan kepada KSEI adalah berdasarkan instruksi tertulis dari nasabah Pemegang Rekening dan hanya untuk kepentingan nasabah Pemegang Rekening.
3.1.7. Dalam hal dibutuhkan oleh KSEI, permohonan pembukaan Sub Rekening Efek wajib disertai dengan data dan informasi atau dokumen terkait identitas nasabah Pemegang Rekening sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KSEI mengenai Single Investor Identification (SID).
3.1.8. Data dan informasi atau dokumen yang disampaikan ke KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 3.1.7. di atas harus sesuai dengan data dan informasi atau dokumen yang disampaikan oleh nasabah Pemegang Rekening kepada Pemegang Rekening.
3.1.9. KSEI berhak menolak permohonan pembukaan Sub Rekening Efek apabila terdapat ketidaksesuaian data dan informasi atau dokumen antara yang disampaikan Pemegang Rekening dengan data yang dimiliki oleh KSEI atau data pihak ketiga yang merupakan sumber acuan data berdasarkan persetujuan KSEI.
3.1.10. Pemegang Rekening wajib memelihara data dan informasi atau dokumen pendukung atas nama nasabah Pemegang Rekening sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
3.1.11. Apabila berdasarkan informasi dari nasabah Pemegang Rekening terdapat perubahan data dan informasi atau dokumen nasabah Pemegang Rekening yang mengakibatkan perubahan terhadap Sub Rekening Efek, maka Pemegang Rekening wajib melakukan pengkinian data pada Sub Rekening Efek tersebut.
3.1.12. Pemegang Rekening dapat memiliki Sub Rekening Efek atas namanya sendiri, baik untuk menyimpan portofolio Efek dan/atau dana miliknya dan/atau guna kepentingan operasional Pemegang Rekening, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan, termasuk Peraturan KSEI.
3.1.13. Permohonan pembukaan Sub Rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam butir 3.1.12 di atas oleh Pemegang Rekening, wajib disertai dengan alasan atau tujuan pembukaan Sub Rekening Efek tersebut.
3.1.14. Dalam rangka penggunaan Sub Rekening Efek, Pemegang Rekening harus:
a. Memiliki dan menetapkan mekanisme atau prosedur operasional standar penyelenggaraan Sub Rekening Efek; dan
b. Memiliki rencana kelangsungan operasional.
3.2. Pembukaan Sub Rekening Efek Untuk Nasabah Anggota Kliring
Pemegang Rekening yang merupakan Anggota Kliring, selain wajib membukakan 1 (satu) Sub Rekening Efek 001 bagi nasabahnya, juga wajib membukakan Sub Rekening Efek 004.
3.3. Pembukaan Sub Rekening Efek Syariah
Pemegang Rekening berdasarkan permintaan nasabah Pemegang Rekening, dapat mengajukan permohonan pembukaan Sub Rekening Efek 009 atas nama nasabah Pemegang Rekening untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek Syariah dengan mengajukan permohonan kepada KSEI sesuai dengan mekanisme yang ditentukan oleh KSEI.
3.4. Pembukaan Sub Rekening Efek Pinjam Meminjam Efek di KPEI
3.4.1. Dalam hal nasabah Pemegang Rekening merupakan pemberi pinjaman (lender) dan/atau penerima pinjaman dalam transaksi pinjam meminjam Efek di KPEI untuk penyelesaian Transaksi Bursa, Anggota Kliring, Bank Kustodian, dan/atau Pihak lain yang disetujui oleh OJK yang telah mendapatkan persetujuan dari KPEI wajib mengajukan permohonan pembukaan Sub Rekening Efek 005 atas nama nasabah Pemegang Rekening dimaksud.
3.4.2. Permohonan pembukaan Sub Rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam butir 3.4.1 di atas dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan oleh KSEI.
3.5. Pembukaan Sub Rekening Efek Pinjam Meminjam Efek Bilateral KPEI
3.5.1. Dalam hal nasabah Pemegang Rekening merupakan pemberi pinjaman dan/atau penerima pinjaman dalam transaksi pinjam meminjam Efek bilateral di KPEI, Pemegang Rekening yang telah mendapatkan persetujuan dari KPEI atau Pihak lain yang mendapatkan persetujuan dari OJK dan KPEI wajib mengajukan permohonan pembukaan Sub Rekening Efek PME Bilateral KPEI atas nama nasabah Pemegang Rekening atau Pihak lain yang mendapatkan persetujuan dari OJK dan KPEI dimaksud.
3.5.2. Permohonan pembukaan Sub Rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam butir 3.5.1 di atas dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan oleh KSEI.
3.5.3. Ketentuan mengenai Sub Rekening Efek PME Bilateral KPEI akan diatur lebih lanjut dalam surat edaran KSEI.
3.6. Pembukaan Sub Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Marjin
3.6.1. Pemegang Rekening yang memberikan fasilitas Transaksi Marjin, dapat mengajukan permohonan pembukaan Sub Rekening Efek 008 atas nama nasabah Pemegang Rekening tersebut.
3.6.2. Permohonan pembukaan Sub Rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam butir 3.6.1 di atas dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan oleh KSEI.
3.7. Pembukaan Sub Rekening Efek Pengelolaan Transaksi Repo KPEI
3.7.1. Dalam hal nasabah Pemegang Rekening melakukan Transaksi Repo dengan menggunakan fasilitas yang disediakan oleh KPEI, Pemegang Rekening yang telah mendapatkan persetujuan dari KPEI atau Pihak lain yang mendapatkan persetujuan dari OJK dan KPEI wajib mengajukan permohonan pembukaan Sub Rekening Efek Transaksi Repo KPEI atas nama nasabah Pemegang Rekening dimaksud.
3.7.2. Permohonan pembukaan Sub Rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam butir 3.7.1 di atas dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan oleh KSEI.
3.7.3. Ketentuan mengenai Sub Rekening Efek Transaksi Repo KPEI akan diatur lebih lanjut dalam surat edaran KSEI.
3.8. Pembukaan Sub Rekening Efek Transaksi Kontrak Derivatif Efek KPEI
3.8.1. Pemegang Rekening yang telah mendapatkan persetujuan dari KPEI untuk menggunakan jasa Kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Kontrak Derivatif Efek wajib mengajukan permohonan pembukaan Sub Rekening Efek Transaksi Kontrak Derivatif KPEI atas nama nasabah Pemegang Rekening tersebut.
3.8.2. Permohonan pembukaan Sub Rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam butir 3.8.1 di atas dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan oleh KSEI.
3.8.3. Ketentuan mengenai Sub Rekening Efek Transaksi Kontrak Derivatif KPEI akan diatur lebih lanjut dalam surat edaran KSEI.
3.9. Pembukaan Sub Rekening Efek Untuk Kepentingan Lainnya
Jenis, fungsi, serta persyaratan dan mekanisme pembukaan Sub Rekening Efek oleh Pemegang Rekening untuk kepentingan lain yang tidak dicantumkan dalam Peraturan ini, akan ditetapkan dalam surat edaran KSEI.
4. PENGGUNAAN SUB REKENING EFEK
Untuk kepentingan penyelesaian Transaksi Efek, Partisipan yang merupakan Perantara Pedagang Efek dapat:
4.1. Mengadministrasikan dana milik Xxxxxxx untuk kepentingan penyelesaian Transaksi Efek Nasabah dalam Sub Rekening Efek sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
4.2. Melakukan penyetoran dana Nasabah untuk kepentingan penyelesaian Transaksi Efek melalui Sub Rekening Efek, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Perundang-undangan; dan/atau
4.3. Melaksanakan pemberian hak-hak Nasabah dalam bentuk dana yang diperoleh antara lain dari Transaksi Efek dan/atau Corporate Action melalui Sub Rekening Efek, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
5. DORMANT ACCOUNT
Apabila terdapat Dormant Account dalam melakukan administrasi Sub Rekening Efek, maka Pemegang Rekening wajib:
5.1. Melakukan penutupan atas Dormant Account tersebut terhitung sejak Sub Rekening Efek dinyatakan sebagai Dormant Account oleh KSEI; atau
5.2. Membayar denda Dormant Account sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KSEI tentang Biaya Layanan Jasa KSEI.
6. HUBUNGAN KSEI DENGAN NASABAH PEMEGANG REKENING
6.1. KSEI tidak bertanggung jawab kepada nasabah Pemegang Rekening atas pengadministrasian Sub Rekening Efek di KSEI oleh Pemegang Rekening.
6.2. Dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pengembangan maupun sosialisasi kegiatan industri pasar modal, KSEI dapat menghubungi nasabah Pemegang Rekening dan menginformasikan perihal komunikasi tersebut kepada Pemegang Rekening.
6.3. KSEI dapat memindahbukukan Efek dan/atau dana nasabah Pemegang Rekening dalam Rekening Efek Khusus ke Rekening Efek yang ditunjuk sepanjang KSEI telah mendapatkan pelimpahan wewenang administrasi dari Pemegang Rekening dan/atau persetujuan dari OJK.
7. PENUTUPAN SUB REKENING EFEK
7.1. Penutupan Sub Rekening Efek dapat dilakukan sebagian atau seluruhnya berdasarkan permohonan dari Pemegang Rekening, baik berdasarkan permohonan dari nasabah Pemegang Rekening atau berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
7.2. Permohonan penutupan Sub Rekening Efek 001 wajib dilakukan bersamaan dengan permohonan penutupan Sub Rekening Efek jenis lainnya yang terhubung dengan Sub Rekening Efek 001 tersebut, jika ada.
7.3. Permohonan penutupan Sub Rekening Efek hanya dapat dilakukan apabila pada tanggal pengajuan penutupan:
7.3.1. Tidak terdapat saldo Efek dan/atau dana dalam Sub Rekening Efek dimaksud; dan
7.3.2. Tidak terdapat kewajiban atau hak nasabah Pemegang Rekening atas aktivitas penyelesaian Transaksi Efek yang masih belum selesai berdasarkan catatan KPEI.
7.4. Pemegang Rekening wajib memastikan dan bertanggung jawab bahwa Sub Rekening Efek yang akan ditutup sudah memenuhi ketentuan butir 7.3 di atas.
7.5. Apabila Sub Rekening Efek yang akan ditutup tidak memenuhi ketentuan butir 7.3 di atas, maka KSEI berhak untuk menolak permohonan penutupan Sub Rekening Efek dimaksud.
7.6. KSEI akan menutup Sub Rekening Efek yang diadministrasikan oleh Pemegang Rekening apabila Pemegang Rekening dimaksud tidak memenuhi syarat sebagai Pemegang Rekening sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KSEI dan/atau berdasarkan instruksi dari OJK.
7.7. Dalam hal terdapat penutupan Sub Rekening Efek oleh KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 7.6 di atas, apabila dalam Sub Rekening Efek tersebut masih terdapat Efek dan/atau dana, maka KSEI akan memindahbukukan Efek dan/atau dana tersebut ke dalam Rekening Efek Khusus.
7.8. Sub Rekening Efek yang telah ditutup tidak dapat dibuka kembali, kecuali dilakukan oleh KSEI untuk kepentingan yang ditetapkan lebih lanjut dalam surat edaran KSEI.
8. LAPORAN TENTANG SUB REKENING EFEK
8.1. KSEI menyediakan laporan terkait Sub Rekening Efek pada setiap akhir Hari Kerja kepada Pemegang Rekening melalui C-BEST atau mekanisme lain yang ditentukan oleh KSEI.
8.2. Laporan sebagaimana dimaksud butir 8.1 di atas menunjukkan data Rekening Efek Utama, Sub Rekening Efek, SID, saldo Efek dan/atau dana yang dalam pemblokiran, pembekuan, penyitaan, dan/atau tidak, serta mutasi Efek dan/atau dana atas nama nasabah pemilik Sub Rekening Efek pada Hari Kerja yang bersangkutan.
8.3. Pemegang Rekening wajib memeriksa kebenaran serta melakukan rekonsiliasi antara data yang tercatat di Pemegang Rekening dengan laporan terkait Sub Rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam butir 8.1 di atas sesuai dengan mekanisme yang ditentukan oleh KSEI.
8.4. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian pencatatan Efek dan/atau dana antara laporan dimaksud dengan catatan Pemegang Rekening, maka Pemegang Rekening wajib menyampaikan konfirmasi ke KSEI pada Hari Kerja berikutnya untuk pencatatan Efek dan/atau dana di Hari Kerja sebelumnya, sesuai dengan mekanisme yang ditentukan oleh KSEI.
8.5. Apabila penyampaian konfirmasi atas ketidaksesuaian laporan KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 8.4 di atas tidak disampaikan sesuai dengan mekanisme dan batas waktu yang ditentukan oleh KSEI dalam surat edaran KSEI, maka KSEI tidak bertanggung jawab atas tindakan perbaikan yang dibutuhkan dalam laporan KSEI tersebut.
8.6. Dalam hal Pemegang Rekening menyampaikan konfirmasi atas ketidaksesuaian laporan KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 8.4 di atas lebih dari satu kali, maka laporan yang akan digunakan sebagai acuan adalah laporan yang terakhir disampaikan oleh Pemegang Rekening.
8.7. Kecuali dapat dibuktikan lain, laporan yang disediakan KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 8.1 di atas, merupakan bukti kepemilikan sah bagi Pemegang Rekening dan/atau nasabah Pemegang Rekening atas Efek dan/atau dana yang disimpan dalam Sub Rekening Efek, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : X XXX 202X
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Xxxxxx Xxxxxxx | Eqy Xxxxxx | Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxx Xxxxxxxx |
Direktur Utama | Direktur Penyelesaian, Kustodian dan Pengawasan | Direktur Pengembangan Infrastruktur dan Manajemen Informasi | Direktur Keuangan dan Administrasi |