PERJANJIAN KERJA SAMA A NTARA SEKOLAH VOKASI UNIVERSITAS DIPONEGORO DAN PT. DING KLOUD INDOKARYA (DINDKLIK) TENTANG PENGEMBANGAN KEGIATAN AKADEMIK DAN PENELITIAN Nomor : ………………………… Nomor : …………………………
A NTARA
SEKOLAH VOKASI UNIVERSITAS DIPONEGORO
DAN
PT. DING KLOUD INDOKARYA (DINDKLIK)
TENTANG
PENGEMBANGAN KEGIATAN AKADEMIK DAN PENELITIAN
DI SEKOLAH VOKASI UNIVERSITAS DIPONEGORO
Nomor : …………………………
Nomor : …………………………
Perjanjian Kerja Sama tentang Pengembangan Kegiatan Akademik dan Penelitian di Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro (selanjutnya disebut Perjanjian Kerja Sama) ini dibuat dan ditandatangani pada hari . . . . . . . tanggal. . . . . bulan. . . . . .tahun ….. ( - - ), bertempat di . . . . . . ., oleh dan antara :
Prof. Dr. Xx. Xxxxxxxx, X.Xx
Xxxxx Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro, berkedudukan di Jalan Xxxx. Xxxxxxxx, SH, Kampus UNDIP Tembalang, Semarang Jawa Tengah 50275, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Diponegoro, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
Nama Penandatangan dari Pihak 2
(jabatan)…………., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Ding Kloud Indokarya (DINDKLIK) yang berkedudukan di …………(alamat)……………., selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara sendiri-sendiri selanjutnya disebut PIHAK dan secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa PIHAK PERTAMA adalah Lembaga Pendidikan Tinggi yang memiliki keahlian dan kompetensi di bidang industri, baik industri jasa maupun industri manufaktur, dan sesuai dengan misi Tridarma Perguruan Tinggi dipandang memiliki kompetensi dan bersedia melakukan kerja sama dalam Pengembangan Tridarma Perguruan Tinggi tersebut di atas;
bahwa PIHAK KEDUA adalah …………deskripsi mitra………..
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat dan setuju untuk membuat, menandatangani, dan melaksanakan Perjanjian Kerja Sama ini dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
PRINSIP DASAR
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat berdasarkan iktikad baik dan saling membantu yang pelaksanaannya disesuaikan dengan sumber daya masing-masing PIHAK yang tersedia tanpa mengganggu pelaksanaan fungsi masing-masing PIHAK dengan tetap memperhatikan dan menghormati peraturan serta ketentuan bagi PARA PIHAK yang berlaku dengan cara profesional untuk mencapai musyawarah mufakat.
Perjanjian Kerja Sama ini hanya berisi hal-hal pokok dan memuat kesepakatan dari PARA PIHAK, oleh karenanya Perjanjian Kerja Sama ini tidak mengikat dan tidak menimbulkan akibat hukum bagi PARA PIHAK.
Pasal 2
MAKSUD
PARA PIHAK bermaksud untuk menjalin kerja sama dalam rangka Pengembangan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi, yang meliputi Kegiatan Akademik dan Penelitian di Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro, dengan menggunakan sumber daya yang tersedia tanpa mengganggu pelaksanaan fungsi masing-masing PIHAK.
Pasal 3
RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama ini digunakan untuk program studi dengan bidang ilmu terkait yaitu
Program Studi Sarjana Terapan (STr.) Teknik Listrik Industri
Program Studi Sarjana Terapan (STr.) Teknologi Rekayasa Otomasi
Perjanjian Kerja Sama meliputi beberapa kegiatan sebagai berikut:
kerja sama dalam pengembangan pendidikan vokasional;
menerima dan memfasilitasi kuliah tamu dan mahasiswa magang;
kolaborasi dan kerja sama dalam kegiatan penelitian dan pengembangan IPTEK bagi para dosen dan mahasiswa, yang meliputi pengembangan produk :
Mobile Datacenter Enclosure
NiqMart Box (Smart Retailer Bag)
Mini Combat BTS System (Femto Cell)
Next Generation Antenna Mounting System
Dingklik Tracking System - iBox (DTS)
hilirisasi produk sehingga siap untuk digunakan di masyarakat;
kolaborasi dalam pencarian peluang pendanaan proyek untuk kepentingan bersama;
pengembangan konten mata kuliah dan kurikulum;
kerja sama lain yang saling memberikan manfaat bagi PARA PIHAK.
Pasal 4
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA SAMA
Pelaksanaan untuk lingkup kerja sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur lebih lanjut secara rinci dan terpisah dalam bentuk Nota Kesepakatan, dengan skala prioritas yang disesuaikan dengan kebutuhan yang disepakati oleh PARA PIHAK.
Dalam pembuatan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, masing-masing PIHAK akan menunjuk wakilnya masing-masing yang akan duduk dalam Tim Kerja Sama tersebut.
Apabila terdapat penemuan baru dalam pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, maka akan diatur lebih lanjut dalam suatu nota kesepakatan atau perjanjian yang disepakati oleh PARA PIHAK.
Pasal 5
PEMBIAYAAN
Biaya-biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini sebelum dibuat dan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama oleh PARA PIHAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menjadi beban dan tanggung jawab masing-masing PIHAK.
Pasal 6
KERAHASIAAN
PARA PIHAK sepakat dalam melaksanakan Perjanjian Kerja Sama ini untuk saling menjaga kepentingan PARA PIHAK dan pihak lainnya, termasuk untuk menjaga dan melindungi semua keterangan, menjamin kerahasiaan masing-masing PIHAK dan tidak akan menyebarluaskan dan/atau memberikan data/informasi dalam bentuk apapun juga yang bersifat rahasia berkenaan dan atau tidak berkenaan dengan Perjanjian Kerja Sama kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari masing-masing PIHAK.
Pasal 7
MASA BERLAKU
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku 5 (lima) tahun sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang dan/atau diakhiri berdasarkan kesepakatan tertulis dari PARA PIHAK.
Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK sepakat akan menyelesaikan permasalahan yang timbul secara musyawarah mufakat.
Pasal 9
PERUBAHAN-PERUBAHAN
Apabila terdapat hal yang belum cukup diatur dan/atau memerlukan perubahan, apabila dipandang perlu dan disepakati PARA PIHAK, maka PARA PIHAK sepakat akan menuangkan dalam suatu Adendum atau Amandemen yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini dan mengikat PARA PIHAK.
Pasal 10
LAIN-LAIN
Perjanjian Kerja Sama ini diatur dan ditafsirkan menurut Hukum di Indonesia.
PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Sama ini secara konsisten dan bertanggung jawab.
Demikian Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan disusun dalam rangkap 2 (dua), mempunyai kekuatan hukum yang sama, setelah dibubuhi meterai cukup dan ditandatangani, 1 (satu) rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan 1 (satu) untuk PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA SEKOLAH VOKASI UNIVERSITAS DIPONEGORO
|
PIHAK KEDUA ….………………………………. |
Prof. Dr. Xx. Xxxxxxxx, X.Xx Xxxxx Sekolah Vokasi UNDIP |
Nama Jabatan |
|
Paraf PIHAK PERTAMA : 5
Paraf PIHAK KEDUA: