THE SAFE CHILDHOODS FOUNDATION
---- FOUNDATION ----
(Memorandum of Understanding) ANTARA
UNIVERSITAS TRILOGI DENGAN
THE SAFE CHILDHOODS FOUNDATION
Nomor: 11fTRILOGIIRektor/MoU/IV/2015 Nomor: 150 1/SCF /IV /2015
Dengan memohon perlindungan kepada Tuhan Yang Maha Esa lagi maha Pengasih lagi Maha Penyayang,
Pada hari ini Kamis tanggal Sembilan Bulan Empat Tahun dua ribu lima belas yang bertandatangan di bawah ini:
1. Nama Jabatan Alamat
: Prof. Xx. Xx. Xxxx Xxxxxxxxx, X.Xx.
: Rektor Universitas Trilogi
: Jalan TMP Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxx 00000
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Trilogi, yang diangkat berdasarkan Keputusan Yayasan Pengembangan Pendidikan Indonesia Jakarta (YPPIJ) Nomor: 024/Peng-YPPIJ/KPTS/X/2013 Tanggal 04 Oktober 2013, berkedudukan di Xxxxx Xxxxxx XXXXXXXXXXXXXX Xx.0 Xxxxxxxx -00000, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
2. Nama Jabatan Alamat
: Xxxxxxx Xxxxx
: Director of The Safe Childhoods Foundation
: JI. Raya Semer, Br. Peliatan Xx. 000X Xxxxxxxxx - Xxxx Xxxxx, Xxxx 00000
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama The Safe Childhood Foundation selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
Dengan ini menyatakan Sepaham dan Sepakat akan secara sungguh-sungguh bekerjasama mengembangkan bidang Perlindungan Anak dan perluasan jejaring kemitraan di bidang perlindungan anak serta menyelenggarakan program-program edukasi bagi masyarakat dan personellembaga-Iembaga negara yang relevan.
Hal-hal yang menyangkut tindak lanjut Nota Kesepahaman Ke~asama ini, diatur dan dituangkan pelaksanaannya dalam perjanjian tersendiri yang hanya berlaku atas persetujuan kedua belah pihak dan dicantumkan dalam perjanjian ke~asama yang akan dilaksanakan oleh pejabat yang diberi tugas/kuasa oleh masing-masing pihak dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman Kerjasama ini.
Nota Kesepahaman Kerjasama ini berlaku untuk jangka 4 (empat) tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diakhiri dengan persetujuan kedua belah pihak.
Nota Kesepahaman Kerjasama ini disetujui, dibuat, ditandatangani rangkap 2 (dua) dan bermeterai cukup yang dipegang oleh masing-masing pihak serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Ditandatangani di Jakarta pada tanggal 9-April-20 15
PIHAK PERTAMA, UNIVERSITAS TRILOGI
Prof. Xx. Xx. Xxxx Xxxxxxxxx, X.Xx Rektor
PIHAK KEDUA,
\..,"" -_.",...... ~.r-..,.
THE SAFE CHILDHOODS FOUNDATION
-
Xxxxxxx Xxxxx~
Director