PROSEDUR IJIN KERJA
PROSEDUR IJIN KERJA
NOMOR DOKUMEN: SMK3L-ADISI/P-16 NOMOR REVISI: 00
1. Tujuan
Prosedur ini disusun dan ditetapkan sebagai panduan untuk mengeliminasi bahaya dan mengurangi risiko K3L dari pekerjaan/kegiatan/proses kerja yang berpotensi bahaya tinggi. Dan juga sebagai bagian dari upaya mencari peluang-peluang K3L untuk meningkatkan kinerja K3L.
2. Ruang Lingkup
- Prosedur ini mencakup sistem pengendalian terhadap pekerjaan yang berpotensi bahaya tinggi dan berisiko kecelakaan fatal di tempat kerja perusahaan.
- Untuk pekerjaan yang berpotensi bahaya tinggi di tempat kerja Rekanan/Klien mengacu pada Prosedur Ijin Kerja dari Rekanan/Klien.
3. Refrensi
- UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja;
- Undang β undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 & 87;
- Peraturan Pemerintah RI No. 50 Tahun 2012 elemen 6 tentang Keamanan Bekerja Berdasarkan SMK3;
- Permenaker No.01/MEN/1980 tentang Keselamatan Konstruksi Bangunan;
- Permenaker No. 9 tahun 2016 tentang K3L Bekerja pada ketinggian;
- Surat keputusan dirjen pembinaan pengawasan ketenagakerjaan No. 113/DJAIKK/XI/2006 tentang pedoman keselamatan dan kesehatan kerja diruang terbatas (confined space).
4. Definisi
- Pekerjaan berisiko tinggi yaitu proses kerja yang berdasarkan hasil penilaian identifikasi bahaya, penilaian risiko dan penilaian peluang K3L mempunyai tingkat risiko tinggi. Jenis pekerjaannya diantaranya adalah:
a. Bekerja pada ketinggian;
b. Bekerja pada daerah tegangan tinggi;
c. Bekerja di ruang terbatas (confined space);
d. Bekerja pada daerah mudah terbakar;
e. Bekerja di daerah dengan potensi bahaya tercebur dan tenggelam;
x. Xxkerja dengan bahaya radiasi;
g. Pekerjaan penggalian.
- Sistem ijin kerja adalah ijin tertulis secara formal yang merupakan langkah-langkah yang harus diikuti oleh pengawas kontraktor, pekerja atau pegawai perusahaan lainnya dalam melaksanakan suatu pekerjaan yang di katagorikan memiliki tingkat risiko tinggi.
- Informasi/ ketentuan Umum:
a. Ijin kerja diperlukan jika suatu pekerjaan yang karena pertimbangan situasi dan atau kondisinya memerlukan pengendalian khusus.
b. Ijin kerja diperlukan jika suatu pekerjaan yang mengandung risiko tinggi dilakukan diluar unit kerjanya.
c. Manager HSE adalah penangggung jawab area di tempat kerja setempat.
d. Pelaksana K3L adalah petugas yang ditunjuk oleh Manager HSE untuk memeriksa kondisi K3L yang dipersyaratkan oleh pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan ijin kerja.
e. Pelaksana pekerjaan adalah pekerja atau kontraktor yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan yang membutuhkan ijin kerja.
5. Tanggung Jawab
- Manager HSE bertanggung jawab untuk menjamin bahwa prosedur ini dijalankan di seluruh unit kerja perusahaan.
- Manager HSE bertanggung jawab untuk mengeluarkan surat ijin kerja dan menyetujui pelaksanaan pekerjaan kepada unit kerja yang mengajukan ijin kerja.
- Pelaksana pekerjaan bertanggung jawab untuk mematuhi ketentuan dalam prosedur ini sebelum dan selama melaksanakan pekerjaannya.
- Pelaksana K3L bertanggung jawab untuk memeriksa kondisi yang perlu diperhatikan sebelum pekerjaan dimulai.
6. Prosedur
6.1 Order kerja
a. Order kerja yang diterima dan telah disetujui oleh pimpinan pelaksana pekerjaan, selanjutnya di evaluasi oleh Manager HSE untuk memastikan semua pengendalian telah terpenuhi.
b. Pekerjaan yang memerlukan ijin kerja adalah setiap pekerjaan yang dari hasil identifikasi bahaya dan penilaian risiko memiliki risiko tinggi:
1. pekerjaan yang dilakukan pada ketinggian;
2. pekerjaan yang dilakukan di daerah tegangan tinggi;
3. pekerjaan yang dilakukan di ruang terbatas (confined space);
4. pekerjaan yang dilakukan di daerah mudah terbakar;
5. pekerjaan yang dilakukan di daerah dengan potensi bahaya tercebur dan tenggelam; dan
6. pekerjaan yang berhubungan dengan bahaya radiasi.
6.2 Pengajuan surat ijin kerja.
a. Pimpinan pelaksana pekerjaan mengisi formulir ijin kerja yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang berisiko tinggi tersebut.
x. Xxxx kerja selanjutnya disampaikan kepada Manager HSE.
c. Dalam pekerjaan khusus tertentu yang melibatkan pihak security/ pemadam kebakaran, maka harus dilampirkan bukti surat persetujuannya.
d. Petugas yang ditunjuk sebagai pelaksana K3L memastikan area kerja dimana pekerjaan akan dilakukan dalam kondisi aman terkendali.
6.3 Persetujuan dan penertiban surat ijin pekerjaan.
a. Surat ijin kerja hanya dapat diterbitkan bila sudah dipastikan semua lokasi aman dari potensi bahaya. Bila masih meragukan maka pimpinan menunda untuk menerbitkan surat ijin kerja dan dapat mengkonsultasikannya dengan Ahli K3 untuk menentukan tindakan pencegahan yang sesuai.
b. Bila lokasi sudah dinyatakan aman maka surat ijin kerja ditanda tangani oleh Manager HSE, pimpinan area terkait dan pelaksana K3L.
c. Kemudian pihak pelaksana menandatangani pernyatan untuk mematuhi semua ketentuan yang telah di sepakati.
6.4 Pelaksanaan pekerjaan.
a. Pelaksana kerja dapat melakukan pekerjaannya setelah ijin kerja disetujui dan berkewajiban melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan instruksi kerja yang ada.
b. Pelaksana pekerjaan selama melakukan pekerjaannya memasang salinan surat ijin kerja dekat tempat dimana ia bekerja.
c. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai semua pekerja yang terlibat harus dilakukan FIT TO WORK untuk memastikan selama pekerjaan berlangsung dalam keadaan sehat.
d. FIT TO WORK dilakukan oleh Petugas Paramaedis Perusahaan
e. FIT TO WORK harus dilakukan tiap hari sebelum melaksanakan pekerjaan.
6.5 Penyelesaian pekerjaan.
a. Bila pekerjaan telah selasai maka pelaksana pekerjaan bersama pelaksana K3L/petugas yang ditunjuk oleh pimpinan area melakukan inspeksi untuk memastikan bahwa daerah bekas kerja telah bersih dari peralatan yang ada dan bebas dari material pencemaran lingkungan.
b. Pimpinan area/petugas yang ditunjuk dan pelaksana/pekerja menandatangani surat ijin sebagai bukti bahwa pekerjaan telah selesai
7. Dokumen terkait
- Intruksi Kerja Bekerja Pada Ketinggian;
- Intruksi Kerja Bekerja Pada Daerah Tegangan tinggi
- Intruksi Kerja Bekerja di Ruang Terbatas (Confined Space)
- Intruksi Kerja Bekerja Pada Daerah Mudah Terbakar
- Intruksi Kerja Bekerja Pada Daerah Potensi Bahaya Tercebur Dan Tenggelam
- Intruksi Kerja Bekerja Dengan Bahaya Radiasi
- Intruksi Kerja Pekerjaan Penggalian
8. Lampiran
- Formulir Ijin Bekerja Pada Ketinggian;
- Formulir Ijin Bekerja Pada Daerah Tegangan Tinggi;
- Formulir Ijin Bekerja di Ruang Terbatas (Confined Space);
- Formulir Ijin Bekerja Pada Daerah Mudah Terbakar.
- Formulir Ijin Bekerja Pada Potensi Bahaya Tercebur Dan Tenggelam
- Formulir Ijin Kerja Pekerjaan Penggalian
- Formulir Ijin Bekerja Dengan Bahaya Radiasi
- Hasil Pemeriksaan FIT TO WORK