PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi dari PT Samator Indo Gas Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, telah diselenggarakan pada hari Rabu, 31 Mei 2023 Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) yang diselenggarakan secara elektronik dengan pembatasan kehadiran secara fisik guna mengurangi risiko penyebaran COVID-19 sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, yaitu;
A. Pada :
Hari/Tanggal : Rabu, 31 Mei 2023
Pukul : 15.33 WIB s/d 16.47 WIB
Tempat Rapat Secara fisik : Djakarta Room - Raffles Hotel Jakarta Lt.2, Ciputra
World 1 Jalan Professor Doktor Satrio Kavling 3-5 Setiabudi, Jakarta Selatan 12940
Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2022 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2022 dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2022.
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2022.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2023.
4. Penetapan Gaji dan Tunjangan anggota Direksi dan Xxxx atau Honorarium dan Tunjangan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
5. Persetujuan perubahan susunan anggota Komisaris dan Direksi Perseroan.
6. Persetujuan atas penjaminan sebagian aset-aset Perusahaan (sepanjang diperlukan) untuk menjamin pinjaman-pinjaman yang akan diperoleh Perseroan.
7. Persetujuan perubahan ketentuan Pasal 20.2 Anggaran Dasar Perseroan.
8. Pengesahan atas Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan per 31 Desember 2022, sebagai berikut:
- Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat:
Direksi:
Hadir di tempat rapat
● Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, X.Xx., MBA
● Wakil Direktur Utama : Bapak Xx. Xxxxxxxxx Xxxxx, M.M
● Direktur : Xxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, B.A., M.M., LLM
● Direktur : Xxxxx Xxxx Xxxxxxx, S.E.
● Direktur : Xxx Xxxx Xxxxxxxxxx, S.E. Akt., MBA.
● Direktur : Xxxxx Xxxx Xxxxxxx
● Direktur : Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx, X.X.
● Direktur : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, Dipl.-Ing, MSc.
Dewan Komisaris:
Hadir di tempat rapat
● Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
● Wakil Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx
● Wakil Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxx Xxxxxx, S. E., X.X.
● Komisaris : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx X. Soeryadjaya
● Komisaris Independen : Bapak Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) Xxx. Xxxxxxx, S.H.
● Komisaris Independen : Bapak Dr. Xx. Xxxxxxxxx, S.E., M.M.
C. Kehadiran Pemegang Saham:
Dalam Rapat tersebut telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dan/atau yang diwakili dalam Rapat, termasuk pemegang saham yang hadir secara elektronik (e-proxy) melalui online eASY.KSEI sejumlah 2.864.650.350 saham yang memiliki suara yang sah atau setara dengan 93,41% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
D. Kesempatan Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat
Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/ atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat. Terdapat 3 pertanyaan selama Rapat masing-masing satu pertanyaan pada Mata acara ke-1, ke-2, dan ke-5.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
F. Hasil Pemungutan Suara
Hasil pemungutan suara yang di dalamnya termasuk suara e-Voting dari sistem KSEI sebagai berikut:
Mata Acara | Setuju | Tidak setuju | Abstain |
Mata Acara 1 | 2.864.467.850 saham atau 99,9936292% | - | 182.500 saham atau 0,0063708% |
Mata Acara 2 | 2.864.650.150 saham atau 99,9999930% | - | 200 saham atau 0,0000070% |
Mata Acara 3 | 2.844.249.450 saham atau 99,2878398% | 20.400.700 saham atau 0,7121532% | 200 saham atau 0,0000070% |
Mata Acara 4 | 2.864.650.150 saham atau 99,9999930% | - | 200 saham atau 0,0000070% |
Mata Acara 5 | 2.837.479.450 saham atau 99,0515108% | 27.170.700 saham atau 0,9484822% | 200 saham atau 0,0000070% |
Mata Acara 6 | 2.837.880.950 saham atau 99,0655264% | 26.769.200 saham atau 0,9344666 % | 200 saham atau 0,0000070% |
Mata Acara 7 | 2.864.650.150 saham atau 99,9999930% | - | 200 saham atau 0,0000070% |
Mata Acara 8 | Mengingat Mata Acara Kedelapan bersifat laporan, maka tidak dilakukan pengambilan keputusan. |
Pemegang Xxxxx dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Hasil pemungutan suara tersebut berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh PT Datindo Entrycom (Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan) dan dibacakan oleh Notaris Xxx Xxxxxxx, S.H., M.Hum., X.Xx., M.M., X.Xx. (Notaris yang ditunjuk oleh Perseroan untuk membuat Berita Acara Rapat). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Keputusan pada Mata Acara Pertama, Kedua, Ketiga, Keempat, Kelima, Keenam dan Ketujuh disetujui oleh Rapat.
G. Keputusan Rapat
Hasil Keputusan Rapat pada pokoknya telah memutuskan hal-hal sebagai berikut:
Mata Acara pertama Rapat:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2022 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2022.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxx, Xxxxxxxx Adi & Rekan dengan
pendapat wajar dalam semua hal yang material sebagaimana dinyatakan dalam laporan No. 00049/3.0193/AU.1/04/1730-1/I/IV/2023 yang diterbitkan pada tanggal 3 April 2023.
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas Tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2022 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku 2022 dan tindakan tersebut bukan merupakan tindakan pidana.
Mata Acara kedua Rapat:
Menyetujui penetapan penggunaan Laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2022 sebagai berikut:
● Sebesar Rp 5 Miliar ditetapkan untuk menambah cadangan guna memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 dan digunakan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan.
● Sebanyak Rp 4,86 per saham atau total Rp. 14,9 miliar dibagikan sebagai dividen tunai untuk
tahun 2022 kepada para pemegang saham yang memiliki hak untuk menerima dividen tunai.
● Sisanya sebesar Rp 79,43 Miliar akan digunakan untuk menambah saldo laba (Retained Earning) untuk mendukung pengembangan usaha Perseroan.
Mata Acara ketiga Rapat:
Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik/ Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2023, dan melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.
Mata Acara keempat Rapat:
Menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Pemegang Saham Utama untuk menetapkan Gaji dan Honorarium, Uang Jasa dan Tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
Mata Acara kelima Rapat:
1. Menyetujui Perubahan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yaitu dengan:
a. Memberhentikan dengan hormat dari jabatannya Xxxxx Xxxx Xxxxxxx, S.E selaku Direktur Perseroan, kepada yang bersangkutan Perseroan mengucapkan banyak terimakasih atas jasa yang telah diberikan selama menjabat serta memberikan penyelesaian dan pemberesan (acquit et de charge) atas tindakan yang telah dilakukan sepanjang tindakan tersebut sesuai dan tidak menyimpang dengan Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan yang berlaku.
b. Mengangkat :
● Bapak Dr. Xxxx-Xxxx Xxxxxxxx selaku Komisaris Independen Perseroan
● Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxx selaku Komisaris Perseroan
● Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxxx selaku Direktur Perseroan
Dengan demikian terhitung sejak ditutupnya Rapat ini susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Wakil Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx
Wakil Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxx Xxxxxx, S.E., M.M. Komisaris : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx X. Soeryadjaya
Komisaris : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxx
Komisaris Independen : Bapak Komjen Pol (P) Xxx. Xxxxxxx, S.H. Komisaris Independen : Bapak Dr. Xx. Xxxxxxxxx, S.E., M.M. Komisaris Independen : Bapak Dr. Xxxx-Xxxx Xxxxxxxx
Xxxxx Direksi
Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, X.Xx., MBA Wakil Direktur Utama : Bapak Xx. Xxxxxxxxx Xxxxx, M.M.
Direktur : Xxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, B.A., M.M., LL.M
Direktur : Xxx Xxxx Xxxxxxxxxx, S.E. Akt., MBA.
Direktur : Xxxxx Xxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx, X.X.
Direktur : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxx.-Ing, MSc
Direktur : Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxxx
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan dalam Akta Notaris tersendiri dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk memberitahukan Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Mata Acara keenam Rapat:
1. Menyetujui untuk menjaminkan lebih dari 50% (lima puluh persen) maupun seluruh dari kekayaan bersih Perseroan dalam rangka mendapatkan pinjaman atas fasilitas yang akan diterima oleh Perseroan dari Bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan pembiayaan infrastruktur atau Masyarakat melalui penerbitan efek selain efek bersifat ekuitas melalui penawaran umum, yang demikian satu dan lain dengan memenuhi syarat-syarat dan ketentuan Ketentuan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Peraturan Pasar Modal, dan Persetujuan ini berlaku sampai dengan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dalam tahun 2024.
2. Memberikan wewenang kepada Direksi untuk melakukan setiap dan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan tindakan tersebut pada butir 1 diatas, dengan memperhatikan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan Ketentuan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Peraturan Pasar Modal.
Mata Acara ketujuh Rapat:
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait perbaikan redaksional Pasal 20.2 Anggaran dasar Perseroan.
semula:
‘'20.2 Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilangsungkan, sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri lebih dari ½ (satu per dua bagian) dari jumlah anggota Direksi hadir atau diwakili dalam rapat"
menjadi:
"20.2 Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilangsungkan, sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri lebih dari ½ (satu per dua bagian) dari jumlah anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili dalam rapat"
2. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menghadap Pejabat Notaris yang berwenang guna menuangkan hasil Keputusan Rapat ini dalam suatu akta Notaris tersendiri, termasuk melakukan Pemberitahuan, Pelaporan dan/atau meminta Persetujuan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Instansi yang berwenang lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa terkecuali.
Mata Acara kedelapan Rapat:
Pengesahan atas Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan per 31 Desember 2022, sebagai berikut:
- Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
Mengingat hal ini bersifat laporan, sehingga tidak dilakukan pengambilan keputusan untuk Mata Acara Kedelapan.
H. Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2022
Sesuai dengan keputusan Mata Acara ke2 Rapat sebagaimana tersebut di atas, dimana Rapat telah memutuskan untuk dilakukan pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Perseroan Sebanyak Rp. 4,86 per saham atau total Rp. 14,9 miliar serta memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen Tahun Buku 2022 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jakarta, 05 Juni 2023 PT Samator Indo Gas Tbk
Direksi
PENGUMUMAN
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2022
PT Samator Indo Gas Tbk (“Perseroan”)
Sesuai dengan keputusan Mata Acara ke-2 Rapat sebagaimana tersebut di atas, dimana Rapat telah memutuskan untuk dilakukan pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Perseroan Sebanyak Rp. 4,86 per saham atau total Rp. 14,9 miliar serta memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen Tahun Buku 2022 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan ini diberitahukan Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2022 sebagai berikut:
Jadwal Pembagian Dividen Tunai:
NO | KETERANGAN | TANGGAL |
1 | Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen) ● Pasar Reguler dan Negosiasi ● Pasar Tunai | 12 Juni 2023 14 Juni 2023 |
2 | Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen) ● Pasar Reguler dan Negosiasi ● Pasar Tunai | 13 Juni 2023 15 Juni 2023 |
3 | Tanggal Daftar Pemegang Xxxxx yang berhak Dividen (Recording Date) | 14 Juni 2023 |
4 | Tanggal Pembayaran Dividen Tunai | 06 Juli 2023 |
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai:
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) dengan recording date pada tanggal 14 Juni 2023 dan/atau pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 06 Juli 2023 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening Pemegang Saham.
3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang undangan perpajakan yang berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%.
ANNOUNCEMENT OF MEETING MINUTES SUMMARY ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
The Board of Directors of PT Samator Indo Gas Tbk (hereinafter referred to as the “Company”) hereby notifies the Shareholders of the Company that The Annual General Meeting of Shareholders (hereinafter referred to as the “Meeting”) has been held on Wednesday, 31 May 2023, using electronic facilities, with restrictions on physical attendance to reduce the risk of spreading COVID-19, in accordance with Financial Services Authority Regulation Number: 16/POJK.04/2020 regarding the Implementation of Electronic General Shareholders Meeting, with the following details :
A. On :
Day/Date : Wednesday, 31 May 2023
Time : 3.33 PM until 4.47 PM Western Indonesia Time Physical Location : Djakarta Room - Raffles Hotel Jakarta Lt.2, Ciputra
World 1 Jalan Professor Doktor Satrio Kavling 3-5 Setiabudi, Jakarta Selatan 12940
Meeting Agenda :
1. Approval of the 2022 Annual Report of the Company including the Report on the Company's Activities and the Supervisory Report of the Board of Commissioners during Fiscal Year 2022 and Ratification of the Company's Consolidated Financial Statements for the Fiscal Year ended on 31 December 2022
2. Determination of the use of Net Profit for Fiscal Year 2022
3. Appointment of a Public Accounting Firm to audit the Company's Financial Statements for Fiscal Year 2023
4. Determination of Salaries and Allowances for members of the Company’s Board of Directors and Salaries or Honorarium and Allowances for members of the Company's Board of Commissioners for Fiscal Year 202
5. Changes to the composition of Board of Director and Board of Commissioners
6. Approval of the pledge of a portion of the Company’s assets as collateral (as the case may be) to secure the loans to be obtained by the Company.
7. Approval of Amendments to the Articles of Association of the Company in Article 20 Chapter 2
Hal. 1/7
8. Ratification of the Report on the Realization of the Utilization from Public Offering Shelf-Registered as of 31 December 2022, as follows:
- Shelf Registration II Aneka Gas Industri Bonds Phase III of 2021
- Shelf Registration II Aneka Gas Industri Sukuk Ijarah Phase III of 2021
- Shelf Registration II Aneka Gas Industri Bonds Phase IV of 2021
- Shelf Registration II Aneka Gas Industri Sukuk Ijarah Phase IV of 2021
- Shelf Registration II Aneka Gas Industri Sukuk Ijarah Phase V of 2022
B. Members of the Company’s Board of Commissioners and Directors who attended the Meeting:
Director :
Physically Attended
● President Director : Xxxxxxx Xxxxxxx, X.Xx., MBA
● Vice President Director : Xx. Xxxxxxxxx Xxxxx, M.M
● Director : Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, B.A., M.M., LLM
● Director : Xxxx Xxxxxxx, S.E.
● Director : Xxxx Xxxxxxxxxx, S.E. Akt., MBA.
● Director : Xxxx Xxxxxxx
● Director : Xxxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx, X.X.
● Director : Xxxxxxxx Xxxxxxx, Dipl.-Ing, MSc.
Commissioners : Physically Attended
● President Commissioner : Xxxxxx Xxxxxxx
● Vice President Commissioner : Xxxxx Xxxxxxx
● Vice President Commissioner : Xxxxx Xxxxxx, S. E., M.M.
● Commissioner : Xxxxxxx Xxxxxxx X. Soeryadjaya
● Independent Commissioner : Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Xxx. Xxxxxxx, S.H.
● Independent Commissioner : Dr. Xx. Xxxxxxxxx, S.E., M.M.
C. Shareholder Attendance
The Meeting was attended by shareholders and/or their proxies who were present and/or represented at the Meeting, including shareholders who were present electronically (e-Proxy) via online eASY.KSEI, and in total represented 2,864,650,350 shares with voting rights or equivalent to 93.41% of the total shares with valid voting rights that have been issued by the Company.
Hal. 2/7
D. Questions and/or Feedback Submission Process
In the Meeting, Shareholders were given the opportunity to ask questions and/or provide opinions regarding the agenda of the Meeting. In total, 3 (three) questions were asked during the Meeting, one question on each the First Agenda, Second Agenda, and the Fifth Agenda.
E. Decision-making Mechanism
Meeting decisions are made by way of deliberation for consensus (musyawarah mufakat). If deliberation for consensus is not reached, then a voting system will be held.
F. Results
The voting results which also include electronically submitted votes (“e-Voting”) from the KSEI system are as follows :
Agenda | Approved | Disapproved | Abstained |
First Agenda | 2,864,467,850 shares or 99.9936292% | - | 182,500 shares or 0.0063708% |
Second Agenda | 2,864,650,150 shares or 99.9999930% | - | 200 shares or 0.0000070% |
Third Agenda | 2,844,249,450 shares or 99.2878398% | 20,400,700 shares or 0.7121532% | 200 shares or 0.0000070% |
Fourth Agenda | 2,864,650,150 shares or 99.9999930% | - | 200 shares or 0.0000070% |
Fifth Agenda | 2,837,479,450 shares or 99.0515108% | 27,170,700 shares or 0.9484822% | 200 shares or 0.0000070% |
Sixth Agenda | 2,837,880,950 shares or 99.0655264% | 26,769,200 shares or 0.9344666% | 200 shares or 0.0000070% |
Seventh Agenda | 2,864,650,150 shares or 99.9999930% | - | 200 shares or 0.0000070% |
Eighth Agenda | This Agenda is a reporting agenda, therefore there was no decision-making process. |
Shareholders of shares with valid voting rights who attend the Meeting but abstain are deemed to have cast the same vote as the votes of the majority of shareholders who cast votes.
The results of the voting were based on calculations made by PT Datindo Entrycom (the Securities Administration Bureau appointed by the Company) and read out by Xxx Xxxxxxx, S.H., M.Hum., X.Xx., M.M., X.Xx (the Notary appointed by the Company to draft the Meeting Minutes). We can conclude that the Agenda proposed in the First, Second, Third, Fourth, Fifth, Sixth, and Seventh Agenda has been approved by the Meeting.
G. Meeting Decisions
The results of the Meeting Resolutions have decided the following matters :
Hal. 3/7
First Meeting Agenda :
1. Approved the 2022 Annual Report of the Company including the Report on the Company's Activities and the Supervisory Report of the Board of Commissioners during Fiscal Year 2022
2. Ratified the Company's Consolidated Financial Statements for the 2022 Fiscal Year that has been audited by Xxxxxx, Xxxxxxxx Xxx & Xxxxx as the Public Accounting Firm, with a fair opinion in all material respects as stated in the Report No. 00049/3.0193/AU.1/04/1730-1/I/IV/2023 issued on 3 April 2023
3. Provided full release and discharge (acquit et de charge) to each member of the Board of Directors and Board of Commissioners for the management and supervisory actions during the 2022 Financial Year, as far as these actions are reflected in the Consolidated Financial Statements of the Company and Subsidiaries for the 2022 Financial ear and other actions are not a criminal act
Second Meeting Agenda :
Approved to determine the use of Net Profit for 2022 Financial Year based on following :
● A total of Rp 5 billion is allocated to increase general reserves in order to comply with the provisions of Article 70 of the Limited Liability Company Law no. 40 of 2007; and in accordance with the provisions of Article 23 of the Company's Articles of Association,
● A total of Rp 4,86 per share is distributed as cash dividends for the 2022 Financial Year to
shareholders who have the rights to receive cash dividends
● The remaining Rp 79,43 billion will be used to increase retained earnings to support the Company's business development
Third Meeting Agenda :
Approved to authorize the Board of Commissioners to appoint a Public Accountant to audit the Company's Financial Statements for 2023 Financial Year and authorized the Board of Commissioners to determine the honorarium of the Public Accountant as well as other requirements for their appointment
Fourth Meeting Agenda :
Approved to authorize the Ultimate Shareholders to determine the honorarium and other allowances for the Company's Board of Directors and Commissioners for 2023 Financial Year
Fifth Meeting Agenda :
1. Approved the changes in the Board of Directors and Board of Commissioners as detailed :
a. Respectfully discharged Xxxx Xxxxxxx, S.E. as the Company’s Director, and the Company would like to thank him for his years of service and the settlement (acquit et de charge) for actions that have been taken and not deviate from the Company’s Articles of Association and any applicable regulations
b. In addition, approved the assignment of :
Hal. 4/7
● Dr. Xxxx-Xxxx Xxxxxxxx as the Company’s Independent Commissioner
● Xxxxx Xxxxxxx Xxxx as the Company’s Commissioner
● Xxxx Xxxxxxxxxxxx as the Company’s Director
Thus, as of the closing of this Meeting, the composition of the members of the Board of Directors and Board of Commissioners of the Company will be as follows:
Board of Commissioners
President Commissioner : Xxxxxx Xxxxxxx Vice of President Commissioner : Xxxxx Xxxxxxx
Vice of President Commissioner : Xxxxx Xxxxxx, S.E., M.M. Commissioner : Xxxxxxx Xxxxxxx X. Soeryadjaya
Commissioner : Xxxxx Xxxxxxx Xxxx
Independent Commissioner : Xxxxxx Xxx (P) Xxx. Xxxxxxx, S.H. Independent Commissioner : Dr. Xx. Xxxxxxxxx, S.E., M.M. Independent Commissioner : Dr. Xxxx-Xxxx Xxxxxxxx
Xxxxx of Directors
President Director : Xxxxxxx Xxxxxxx, X.Xx., MBA Vice President Director : Xx. Xxxxxxxxx Xxxxx, M.M.
Director : Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, B.A., M.M., LL.M
Director : Xxxx Xxxxxxxxxx, S.E. Akt., MBA.
Director : Xxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx, X.X.
Director : Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxx.-Ing, MSc
Director : Xxxx Xxxxxxxxxxxx
2. Approved to grant power and authority to the Board of Directors of the Company with substitution rights to declare in a separate Notary Deed and take all necessary actions in connection with the Change of the Board of Directors and Board of Commissioners of the Company in accordance with the applicable laws and regulations including notifying the Change of the Board of Directors and Board of Commissioners of the Company to Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia in accordance with applicable regulations.
Sixth Meeting Agenda :
1. Approved to pledge more than 50% (fifty percent) or all of the Company's net assets in order to obtain loans or facilities that will be received by the Company from banks, venture capital
Hal. 5/7
companies, finance companies, or infrastructure financing companies or the public through the issuance of securities other than equity via public offerings, of which one and the other are to fulfill the terms and conditions of the Capital Market and the prevailing laws and regulations concerning the Capital Market Regulations, and this approval is valid until the holding of the Annual General Meeting of Shareholders in 2024.
2. Approved to authorize the Board of Directors to take any and all necessary actions in connection with the actions referred to in point 1 above, taking into account the approval of the Board of Commissioners of the Company, the terms and conditions of the Capital Market and applicable laws and regulations concerning the Capital Market Regulations.
Seventh Meeting Agenda :
1. Approved the amendment of the Company’s Articles of Association in Article 20 Chapter 2
which originally :
‘'20.2 The meeting of the Board of Commissioners as referred to in paragraph 1 can be held, is valid and has the right to make binding decisions if attended by more than ½ (one and a half) of the total members of the Board of Directors present or represented at the meeting"
to :
"20.2 The meeting of the Board of Commissioners as referred to in paragraph 1 can be held, is valid and has the right to make binding decisions if attended by more than ½ (one and a half) of the total members of the Board of Commissioners present or represented at the meeting"
2. Approved to authorize the Board of Directors of the Company with the right of substitution to appear before the authorized Notary Officer to set down the results of this Meeting's decision in a separate notarial deed, including notification, reporting and/or requesting approval from the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia and authorized agencies other in accordance with applicable regulations without exception.
Eighth Meeting Agenda :
Reported the Ratification of the Report on the Realization of the Use of Proceeds from the Shelf Registration as of December 31, 2022, as follows :
- Shelf Registration II Aneka Gas Industri Bonds Phase III of 2021
- Shelf Registration II Aneka Gas Industri Sukuk Ijarah Phase III of 2021
- Shelf Registration II Aneka Gas Industri Bonds Phase IV of 2021
- Shelf Registration II Aneka Gas Industri Sukuk Ijarah Phase IV of 2021
- Shelf Registration II Aneka Gas Industri Sukuk Ijarah Phase V of 2022
This Agenda is a reporting agenda, therefore there was no decision-making process.
Hal. 6/7
H. Schedule and Procedures for Cash Dividends Distribution for the 2022 Financial Year
In accordance with the decision of the 2nd Agenda of the Meeting as mentioned above, on which the Meeting has decided to pay cash dividends to the shareholders of the Company in the amount of 4,86 per share or a total of Rp 14.9 billion as well as to give power and authority to the Board of Directors to determine the schedule and procedures for distribution of dividends for the 2022 Financial Year in accordance with applicable regulations
Jakarta, 5 June 2023 PT Samator Indo Gas Tbk
Board of Directors
Hal. 7/7
ANNOUNCEMENT OF SCHEDULE AND PROCEDURE
OF CASH DIVIDEND DISTRIBUTION FOR 2022 FINANCIAL YEAR
PT SAMATOR INDO GAS Tbk (the “Company”)
In accordance with the decision of the 2nd Agenda of the Meeting as mentioned above, on which the Meeting has decided to pay cash dividends to the shareholders of the Company in the amount of Rp 4.86 per share or a total of Rp 14.9 billion as well as to give power and authority to the Board of Directors to determine the schedule and procedures for distribution of dividends for the 2022 Financial Year in accordance with applicable regulations.
In this regard, hereby notifying the Schedule and Procedure for the Distribution of Cash Dividend for the 2022 Financial Year as follows :
Cash Dividend Distribution Schedule :
NO | KETERANGAN | TANGGAL |
1 | End of Stock Trading Period With Dividend Rights (Cum Dividen) ● Regular and Negotiated Market ● Cash Market | 12 June 2023 14 June 2023 |
2 | Beginning of Stock Trading Period Without Dividend Rights (Ex Dividen) ● Regular and Negotiated Market ● Cash Market | 13 June 2023 15 June 2023 |
3 | Date of Shareholder Registry eligible for Dividend (Recording Date) | 14 June 2023 |
4 | Cash Dividend Payment Date | 06 July 2023 |
Hal. 1/2
PROCEDURE FOR DISTRIBUTION OF CASH DIVIDENDS :
1. Cash Dividend will be distributed to Shareholders whose names are recorded in the Company's Register of Shareholders ("DPS") and/or to Shareholders registered in securities sub-accounts at PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI") with recording date on 14 June 2023
2. For Shareholders whose shares are placed in KSEI's collective custody, cash dividend payments will be made through KSEI and will be distributed on 6 July 2023 into the Customer Fund Account (RDN) at the securities company and/or custodian bank where the Shareholder opens a securities account. Meanwhile, for Shareholders whose shares are not included in the collective custody of KSEI, the cash dividend payment will be transferred to the account of the Shareholders.
3. The cash dividend will be taxed in accordance with the applicable tax laws and regulations.
4. Based on the applicable tax laws and regulations, the cash dividend will be excluded from the tax object if it is received by the shareholders of the domestic corporate taxpayer (“WP Badan DN”) and the Company does not deduct Income Tax on the cash dividends paid to the said WP Badan DN. Cash dividends received by shareholders of domestic individual taxpayers (“WPOP DN”) will be excluded from the tax object as long as the dividends are invested in the territory of the Republic of Indonesia. For WPOP DN that does not meet the investment provisions as mentioned above, the dividends received by the DN concerned will be subject to income tax ("PPh") in accordance with the provisions of the applicable laws and regulations, and the Income Tax must be deposited by the WPOP DN concerned in accordance with with the provisions of Government Regulation no. 9 of 2021 concerning Tax Treatment to Support the Ease of Doing Business.
5. Shareholders of the Company can obtain confirmation of dividend payments through securities companies and or custodian banks where shareholders of the Company open a securities account, then the shareholders of the Company must be responsible for reporting the dividend receipts referred to in tax reporting for the tax year concerned in accordance with the applicable tax laws and regulations..
6. Shareholders who are Foreign Taxpayers whose tax withholding will use the tariff based on the Double Taxation Avoidance Agreement ("P3B") must comply with the requirements of the Director General of Taxes Regulation No. PER25/PJ/2018 concerning Procedures for the Application of Double Taxation Avoidance Agreement and submitting the document of record or receipt of DGT/SKD that has been uploaded to the website of the Directorate General of Taxes to KSEI or BAE (Security Administration Bureau) in accordance with the rules and regulations of KSEI; without the said document, cash dividends paid will be subject to PPh article 26 of 20%.