PERJANJIAN SEWA MENYEWA LAHAN SAWAH
PERJANJIAN SEWA MENYEWA LAHAN SAWAH
Pada hari ini Jumat,Tanggal Dua Belas, Bulan Juni, Tahun Dua Ribu Dua
Puluh (12-06-2020), telah dibuat dan ditandatangani perjanjian sewa menyewa di Medan oleh dan antara para pihak sebagai berikut :
Nama No KTP
Pekerjaan
Alamat
: ANGGY AYU SAPUTRI
: 1218125509980001
: PNS
: Serba Jadi, Serdang Bedagai
Sebagai pihak yang menyewakan, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK
PERTAMA,
Nama No KTP
Pekerjaan
Alamat
: SARTIKA XXXXXXX
: 1274031610790001.
: Wiraswasta.
: Jl. Sukses, Mandaiing Natal
Sebagai pihak penyewa, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
MENGINGAT :
Bahwa PIHAK PERTAMA berkeinginan untuk menyewakan Lahan sawah seluas Dua Ribu Meter Persegi (2000 M2) atau sama dengan lima rantai, kepada PIHAK KEDUA, maka berkenaan dengan keterangan-keterangan tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa-Menyewa Lahan sawah (selanjutnya disebut “Perjanjian”) atas dasar syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
KESEPAKATAN
PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini pula sepakat untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa Lahan Sawah Dua Ribu Meter Persegi (4000 M2) atau
sama dengan sepuluh rantai.
Pasal 2 TUJUAN
Bahwa PIHAK KEDUA akan mempergunakan Xxxxx Xxxxx tersebut untuk keperluannya, dan PIHAK PERTAMA akan mempergunakan uang hasil sewa untukkeperluan dan kepentingan PIHAK PERTAMA.
Pasal 3 JANGKA WAKTU
1. Sewa Menyewa ini dibuat untuk jangka waktu Dua (2) Tahun , dan dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak.
2. Jangka waktu itu dihitung mulai dari tanggal 12 Juni 2020 yang akan berakhir dengan sendirinya menurut hukum pada tanggal 12 Juni 2022. Apabila PIHAK KEDUA ataupun PIHAK PERTAMA bermaksud untuk memperpanjang Jangka Waktu Sewa ini, maka kedua belah pihak wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada masing-masing pihak selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum berakhirnya Perjanjian ini.
Pasal 4 HARGA SEWA
Sewa menyewaLahan sawah seluas Dua Ribu Meter Persegi (2000 M2) atau sama dengan lima rantai (selanjutnya disebut “Harga Sewa”) dalam perjanjian ini sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per rantainya atau keseluruhannya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) selama 2 Tahun.
.
Pasal 5 PEMBAYARAN
1. Pembayaran Harga Sewa oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dilakukan dalam mata uang Rupiah. Untuk bukti penerimaan Harga Sewa PIHAK PERTAMA akan memberikan tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.
2. Adapun tata cara pembayaran dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dibayarkan secara tunai ketika penanda tangan perjanjian ini.
Pasal 6
KETENTUAN PENGGUNAAN LAHAN
1. Selama dua (2) Tahun lahan sawah milik PIHAK PERTAMA disewakan kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA bebas untuk melakukan apa saja terhadap lahan tersebut dengan kata lain, PIHAK KEDUA bebas untuk menanami apa saja diatas lahan tersebut sesuai keinginan PIHAK KEDUA selagi tidak merusah lahan milik PIHAK PERTAMA.
2. Setelah berakhirnya jangka waktu sewa menyewa tersebut, lahan sawah milik Pihak Pertama harus sudah dalam keadaan kosong seperti semula atau tidak dalam masa penanaman apapun yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 7 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Perselisihan yang terjadi antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mengenai Perjanjian ini atau setiap bagian dari padanya akan diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
2. Apabila tidak diperoleh penyelesaian, maka kedua belah pihak dengan ini memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri setempat.
Pasal 8
HUKUM YANG BERLAKU
Perjanjian ini tunduk pada hukum serta peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia. Selanjutnya yang berkaitan dengan Perjanjian ini kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata dan kuasa yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini merupakan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali karena alasan apapun termasuk alasan yang termuat dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani rangkap 2 (dua) bermaterai, keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama, satu diberikan kepada PIHAK PERTAMA, dan demikian sebaliknya juga diberikan pada PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
(Xxxxx xxx xxxxxxx) (Sartika xxxxxxx)