KONTRAK PENELITIAN INTERNAL UNISSULA TAHUN ANGGARAN 2020/2021
KONTRAK PENELITIAN INTERNAL UNISSULA TAHUN ANGGARAN 2020/2021
Nomor : 244/B.1/SA-LPPM//VIII/2020
Pada hari ini Senin tanggal 10 (Sepuluh) bulan Agustus tahun 2020, di Universitas Islam Xxxxxx Xxxxx Semarang, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Xx. Xxxx Xxxxxxxx SE, X.Xx : Kepala LPPM Universitas Islam Xxxxxx Xxxxx (UNISSULA), dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Islam Xxxxxx Xxxxx, yang berkedudukan di Xx. Xxxx Xxxxxxxx Xx. 0 Xxxxxxxx, xxxxx xxxxxxxxxxx disebut PIHAK PERTAMA
2. xx. Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx, MCE : Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Islam Xxxxxx Xxxxx
(UNISSULA), dalam hal ini bertindak sebagai pengusul dan Ketua Pelaksana Penelitian Internal Tahun Anggaran 2020/2021 untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara bersama-sama sepakat mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Kontrak Penelitian Internal UNISSULA Tahun Anggaran 2020/2021 dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
1. PIHAK KEDUA wajib melaksanakan aktivitas penelitian dengan judul ”EFEK TUMBUHAN MENIRAN SEBAGAI PROTEKSI PAPARAN FORMALIN ( Penelitian terhadap Gambaran Histologi Ginjal Tikus Galur Wistar)” sebagaimana yang diusulkan melalui pendanaan Internal UNISSULA sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
2. Pencairan dana dilaksanakan secara bertahap kepada PIHAK KEDUA.
3. PIHAK KEDUA wajib menyerahkan laporan Penelitian dan luaran wajib hasil Penelitian (sebagaimana dijanjikan) kepada PIHAK PERTAMA pada waktu yang telah disepakati dan ditetapkan, yaitu pada tanggal 31 Desember 2020.
4. Apabila sampai batas waktu yang telah disepakati dan ditetapkan untuk melaksanakan Penelitian dimaksud telah berakhir, namun PIHAK KEDUA belum menyelesaikan/memenuhi kewajibannya sebagaimana butir 0 xx xxxx, xxxx XXXXX KEDUA tidak dapat mengajukan proposal Penelitian melalui dana Internal UNISSULA pada periode tahun anggaran berikutnya.
5. Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini dan dipandang perlu diatur lebih lanjut dan dilakukan perubahan oleh PARA PIHAK, maka perubahan-perubahannya akan diatur dalam perjanjian tambahan atau perubahan yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari dan tanggal tersebut di atas, dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan bermeterai cukup sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA
Xx. Xxxx Xxxxxxxx SE, X.Xx NIK. 210493032
PIHAK KEDUA
xx. Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx, MCE NIK. 210106104
LAPORAN KEMAJUAN PENELITIAN KELOMPOK
EFEK TUMBUHAN MENIRAN SEBAGAI PROTEKSI PAPARAN FORMALIN
( Penelitian terhadap Gambaran Histologi Ginjal Tikus Galur Wistar)
Ketua
Anggota
TIM PENGUSUL
: Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx (NIP: 210106104)
: Xxxx Xxxxxxxxxx
( NIP: 210114172)
FAKULTAS XXXXXXXXXX XXXXXXXXXXX XXXXX XXXXXX XXXXX XXXXXXXX
Xxxxxxx, 0000
Ringkasan
Penggunaan formalin sebagai salah satu bahan yang sering disalahgunakan dalam pengawetan bahan pangan memiliki dampak terhadap berbagai system organ di tubuh manusia, salah satunya di system perkemihan, yang berfungsi dalam proses ekskresi. Hal ini perlu mendapatkan perhatian dari efek samping formalin, terutama terhadap organ ginjal. Ginjal merupakan organ yang berfungsi untuk filtrasi darah dan ekskresi.Tumbuhan meniran (Phyllanthus niruri)mengandung lignan, flavonoid yang mempunyai efek antioksidan. Maka perlu diteliti efek efek tumbuhan meniran sebagai proteksi paparan formalin terhadap ginjal.
Beberapa penelitian menunjukkan efek dari asupan oral formalin terhadap ginjal. Asupan oral formaldehyde diketahui dapat menyebabkan terjadinya penumpukan asam format yang merupakan hasil pemecahan dari formalin endogen yang masuk ke sirkulasi darah. Pada tingkat sel asam format diketahui dapat menghambat enzim sitokrom oksidase sehingga menyebabkan hipoksia histotoksik, dimana hal ini akan menyebabkan terjadinya penumpukan asam dan memicu terjadinya asidosis, sehingga pada akhirnya dapat merusak struktur normal ginjal. Pada penelitian Wibowo, 2012 meneliti tentang efek histopatologi ginjal akibat pemberian oral formaldehyde pada 20 tikus galur Wistar yang terbagi menjadi 3 kelompok dosis bertingkat dan kelompok kontrol selama 12 minggu didapati adanya perubahan bermakna gambaran histopatologis ginjal dengan ditemukannya adanya atrofi ginjal, dilatasi tubulus dan peningkatan tanda-tanda degenerasi dengan kerusakan tertinggi pada kelompok dosis 200 mg/kg BB/hari ( Wibowo, 2012). Ekstrak flavonoid meniran diketahui memiliki efek aktioksidan yang dianggap dapat memberikan proteksi terhadap sel yang mengalami proses degenerasi akibat formalin ( Ardhini, 2006). Tujuan penelitian ini akan melihat gambaran histopatologi ginjal tikus galur Wistar yang mendapatkan ekstrak etanol tumbuhan meniran 100 mg/kgBBper hari serta dipapar formalin secara per oral pada ruang kadaver anatomi FK Unissula selama 7 jam per hari sampai 8 minggu. Hipotesis : Pemberian ekstrak meniran memiliki efek terhadap gambaran histopatologi ginjal tikus Wistar yang diberikan formalin.
Metode penelitian; eksperimental laboratorium dengan rancangan post test randomized control group design. Luaran penelitian, didapatkan gambaran kerusakan jaringan ginjal pada kelompok yang terpapar formalin dan perbaikan pada jaringan ginjal pada tikus yang mendapatkan ekstrak etanol meniran 100mg/kgBB/hari
HALAMAN PENGESAHAN PENELITIAN
EFEK TUMBUHAN MENIRAN SEBAGAI PROTEKSI PAPARAN
1. a. Judul Penelitian : FORMALIN ( Penelitian terhadap Gambaran Histologi Ginjal Tikus Galur
Wistar)
b. Bidang Ilmu : Ilmu Kedokteran Dasar
c. Kategori Penelitian : -
2. Ketua Peneliti
a. Nama Lengkap dan Gelar : xx. Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx, MCE
b. Jenis Kelamin : Perempuan
c. Golongan / Pangkat / NIK : / 210106104
d. Jabatan Fungsional : Asisten Ahli (100)
e. Jabatan Struktural :
f. Fakultas / Jurusan : Fakultas Kedokteran
g. Pusat Penelitian : LPPM Unissula
3. Alamat Ketua
a. Alamat Kantor / Telepon / Fax / Email
b. Alamat Rumah / Telepon / Fax /
: Xx Xxxxxxxx XX 00 Xxxxxxxx / 024-6583584
Xx. Xxxxxxxx Xx.000 Xx.000 Xxx. Xxxxxxxx Kec. Semarang Timur Semarang
Email : 575 B / 024-86570161 / xxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxxxxx.xx.xx
4. Jumlah Anggota 1
a. Nama Anggota : - Xx. Xxxx Xxxxxxxxxx
5. Mahasiswa yang terlibat : - XXXXX XXXXXX HAPSARI
6. Karyawan yang terlibat : - Xxxx Xxx Xxxxxxx, S. Hum
7. Lokasi Penelitian : IBL FK UNISSULA
8. Kerjasama dengan Institusi lain
a. Nama Institusi :
b. Alamat :
c. Telepon / Fax / Email :
9. Lama Penelitian 6
10. Biaya yang diusulkan
a. Biaya : Rp 10,000,000
b. Sumber Lain : -
c. Biaya yang disetujui : Rp 10,000,000 Jumlah : Rp 10,000,000
Telah Disetujui
Dekan & Kepala LPPM
Semarang, 20 January 2021 Peneliti
xx. Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx, MCE NIK 210106104