Nomor : SU-2430/IAI.085/KMPBA/TL.00/1/2023
PERJANJIAN KERJA SAMA
PENGELOLAAN Lahjatuna: Jurnal Pendidikan Bahasa Arab DAN PERKUMPULAN PENGELOLA JURNAL KAJIAN BAHASA ARAB
(PPJKBA) INDONESIA
Nomor : SU-2430/IAI.085/KMPBA/TL.00/1/2023
Nomor: 31/MoU/PP-JKBA/I/2023
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama | : | Xxxxxx, M.Pd. |
Jabatan | : | Editor in Chief |
Alamat | : | Xxxxx Xxxx Xxxx Xx.00 Xxxxxx Xxxxxxxx |
Telpon | : | +62895-2003-1514 |
: |
dalam hal ini bertindak atas nama Xxx Xxxxxxx Lahjatuna: Jurnal Pendidikan Bahasa Arab Universitas Islam Internasional Darullughah Wadda’wah Pasuruan Jawa Timur, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama | : | Xx. Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, M.Pd.I |
Jabatan | : | Ketua Umum PPJKBA Indonesia |
Alamat | : | Jl. Xx. X. Xxxxxx Xx. 95 Tangerang Selatan |
: |
1 of 3
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Pengelola Jurnal Kajian Bahasa Arab (PPJKBA) Indonesia, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pasal 1 BENTUK KERJA SAMA
1. Kerja sama ini disepakati atas dasar saling menguntungkan dan membawa kebaikan kepada kedua belah pihak.
2. Bentuk kerja sama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua adalah bentuk kerja sama dalam rangka pengelolaan Lahjatuna: Jurnal Pendidikan Bahasa Arab yang diterbitkan oleh Pihak Pertama.
3. Kerja sama penerbitan Lahjatuna: Jurnal Pendidikan Bahasa Arab ini berupa pelibatan PPJKBA Indonesia dalam rangka penjaminan mutu publikasi jurnal dengan lingkup kajian bahasa Arab menuju terakreditasi nasional dan/atau terindeks bereputasi internasional secara online dan Open Journal System (OJS).
Pasal 2
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Pihak pertama berkewajiban menyampaikan informasi tentang publikasi penerbitan Lahjatuna: Jurnal Pendidikan Bahasa Arab setiap edisi atau nomor penerbitan kepada pihak kedua, sedangkan Pihak Kedua berkewajiban memberikan pendapat, masukan, dan penjaminan mutu publikasi Lahjatuna: Jurnal Pendidikan Bahasa Arab kepada Pihak Pertama menuju terakreditasi nasional dan terindeks bereputasi internasional.
2. Pihak Pertama wajib mencantumkan logo PPJKBA Indonesia pada laman utama OJS sebagai mitra kerjasama pada penerbitan Lahjatuna: Jurnal Pendidikan Bahasa Arab sedangkan Pihak Kedua berhak mendapatkan 2 eks Lahjatuna: Jurnal Pendidikan Bahasa Arab setiap edisi sebagai bukti penerbitan.
Pasal 3
MASA BERLAKUNYA KERJA SAMA
1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat dan setuju untuk selalu bertindak dengan iktikad baik di dalam melaksanakan isi Perjanjian ini.
2. Perjanjian ini berlaku sejak ditandatanganinya selama 2 tahun, dan setelah itu dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Masing-masing Pihak dapat mengakhiri perjanjian ini dengan pemberitahuan 6 (enam) bulan sebelumnya kepada Xxxxx lainnya.
2 of 3
3. Selama surat perjanjian ini berlaku, maka Kedua belah pihak bersepakat untuk menjaga dan meningkatkan kerja sama ini.
Pasal 4
PENINJAUAN KERJA SAMA
1. Apabila ada kekeliruan pada kerjasama ini di kemudian hari maka akan dilakukan peninjauan kembali.
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), keduanya bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
3 of 3
Tangerang Selatan, 27 Januari 2023
Pihak Pertama, Xxxxxx, M.Pd. | Pihak Kedua, Xx. Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, M.Pd.I |
Mengetahui | |
Sekprodi MPBA Xxxxx Xxxxxxxx | Xxxxx Pembina PPJKBA Xxxxxx Xxxxxxxxx, Lc, MA |