TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN PENANAMAN MODAL DAN JUAL BELI JAGUNG TERHADAP TENGKULAK DI DESA
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN PENANAMAN MODAL DAN JUAL BELI JAGUNG TERHADAP TENGKULAK DI DESA
MARGOTOTO KABUPATEN LAMPUNG TIMUR SKRIPSI
OLEH : XXXXXX XXXXXXXXX
NPM. 18810018
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
TAHUN 2022
ii
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN PENANAMAN MODAL DAN JUAL BELI JAGUNG TERHADAP TENGKULAK DI DESA
MARGOTOTO KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
SKRIPSI
Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Guna Memperoleh Sarjana Hukum (S.H)
OLEH: XXXXXX XXXXXXXXX
NPM. 18810018
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
TAHUN 2022
iii
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN PENANAMAN MODAL DAN JUAL BELI JAGUNG TERHADAP TENGKULAK DI DESA
MARGOTOTO KABUPATEN LAMPUNG TIMUR ABSTRAK
OLEH : XXXXXX XXXXXXXXX
NPM. 18810018
Perjanjian penanaman modal merupakan hubungan hukum yang menguntungkan petani di Desa Margototo karena mendapatkan bantuan modal dari tengkulak, perjanjian tersebut menguntungkan semua pihak, petani mendapatkan modal untuk bercocok tanam sampai panen dan tengkulak mendapatkan jagung dari petani, maka dari itu hubungan kemitraan tersebut di terima baik oleh masyarakat di desa margototo kecamatan metro kibang. Kerjasama yang ditawarkan oleh tengkulak untuk memodali petani bermaksud untuk menjalin kesepakatan jual beli. Terjadinya kesepakatan tersebut mengikat petani untuk menjual hasil panen nya kepada tengkulak yang bersangkutan. Akibat dari kesepakatan tersebut adalah terjadinya hubungan hukum antara tengkulak dan petani. Hubungan hukum tersebut menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan dari penulisan skripsi ini adalah: 1. Untuk mengetahui dan menjelaskan hubungan hukum antara tengkulak dan petani berdasarkan hukum perjanjian di Indonesia. 2. Untuk mengetahui dan menjelaskan faktor penghambat pelaksanaan perjanjian jual beli jagung antara petani dan tengkulak.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitan dan pembahasan yang penulis lakukan, Xxxxxxxxan penanaman modal antara tengkulak dan petani jagung di Desa Xxxxxxxxx adalah perjanjian yang dilakukan dengan cara lisan. Xxxxxxxxx berperan sebagai penanam modal unuk membantu petani yang kesulitan. Perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum antara tengkulak dan petani sehingga menimbulkan prestasi bagi kedua belah pihak. Perjanjian lisan antara petani dan tengkulak tersebut adalah sah karena memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian. sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata Suatu perjanjian adalah sah jika memenuhi unsur :Adanya, persetujuan kehendak, Kecakapan pihak untuk membuat perjanjian, terdapat suatu hal tertentu, terdapat suatu sebab yang halal.
Saran dari penulis : Hendaknya dalam hubungan kemitraan antara tengkulak dan petani harus dilakukan dengan etika mitra kerja sehingga terpenuhi prinsip prinsip kemitraan yaitu Prinsip, saling membutuhkan, saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
Kata kunci : Petani, Xxxxxxxxx, Penanaman Modal.
iv
JURIDICAL REVIEW OF INVESTMENT AND CORN BUYING AGREEMENTS AGAINST MIDDLE IN THE VILLAGE
MARGOTOTO, LAMPUNG TIMUR DISTRICT ABSTRACT
BY :
HENDRI MARHONGKI NPM. 18810018
The investment agreement is a legal relationship that benefits farmers in Margototo Village because they get capital assistance from middlemen, the agreement benefits all parties, farmers get capital to grow crops until harvest and middlemen get corn from farmers, therefore the partnership relationship is well received by people in Margototo Village, Metro Kibang District. The cooperation offered by middlemen to finance farmers intends to establish a sale and purchase agreement. The occurrence of the agreement binds the farmer to sell his harvest to the middleman concerned. As a result of the agreement, there is a legal relationship between middlemen and farmers. The legal relationship gives rise to the rights and obligations of each party. Based on the formulation of the problem above, the objectives of writing this thesis are: 1. To find out and explain the legal relationship between middlemen and farmers based on contract law in Indonesia.
2. To find out and explain the inhibiting factors for the implementation of the corn sale and purchase agreement between farmers and middlemen.
The research method used is normative juridical research and empirical juridical research. Based on the results of the research and discussion that the author did, the investment agreement between middlemen and corn farmers in Margototo Village is an agreement made orally. Middlemen act as investors to help farmers who are in trouble. The agreement creates a legal relationship between the middleman and the farmer, resulting in achievements for both parties. The verbal agreement between the farmer and the middleman is valid because it fulfills the legal elements of an agreement. In accordance with article 1320 of the Civil Code, an agreement is valid if it fulfills the following elements: existence, consent of the will, the ability of the parties to make an agreement, there is a certain thing, there is a lawful cause.
Suggestions from the author: The partnership relationship between middlemen and farmers should be carried out with the ethics of partners so that the principles of partnership are fulfilled, namely the principle of mutual need, mutual trust, mutual strengthening, and mutual benefit.
Keywords: Farmers, Middlemen, Investment.
PERSETUJUAN
v
Skripsi oleh XXXXXX XXXXXXXXX ini, Telah diperbaiki dan disetujui untuk diuji
Metro, 27 Juli 2022
Pembimbing I
Xx. Xxxxxxx, X.X., M.H. NIDN. 0206116501
Pembimbing II
Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H. NIDN. 0210048502
Mengetahui,
Ketua Program Studi Ilmu Hukum
Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H. NIDN. 0210048502
PENGESAHAN
Skripsi oleh XXXXXX XXXXXXXXX ini, Telah dipertahankan di depan Xxx Xxxxuji Pada tanggal 27 Juli 2022
Xxx Xxxxuji
Xx. Xxxxxxx, X.X., M.H. Ketua
NIDN. 0206116501
Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H. Sekretaris NIDN. 0210048502
Xx. Xx. Xxxxxx Xxxxxx, SH., M.H. Penguji Utama NIDN. 0206036401
Mengetahui
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah MetroDekan,
Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx, S.H.I., M.S.I.
NIDN. 0203038604
vii
PERNYATAAN TIDAK PLAGIAT
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Xxxxxx Xxxxxxxxx
NPM 18810018
Fakultas : Hukum
Jurusan : Ilmu Hukum
Menyatakan bahwa skripsi dengan judul “Tinjauan Xxxxxxx Xxxxxxxx Perjanjian Penanaman Modal dan Jual Beli Jagung Terhadap Tengkulak di Desa Margototo Kabupaten Lampung Timur” adalah hasil dari kajian, pemikiran, dan pemaparan dari hasil karya sendiri, jika ada karya orang lain maka saya akan mencantumkan sumbernya dengan jelas.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya, apabila ternyata tidak benar maka saya bersedia menanggung akibat yang ditimbulkan.
Metro, 27 Juli 2022
Xxxxxx Xxxxxxxxx NPM.18810018
viii
PLAGIAT
ix
RIWAYAT HIDUP
XXXXXX XXXXXXXXX, lahir di Margototo pada tanggal 15 Maret 2000, anak kedua dari pasangan xxxxx Xxxxxx dan Ibu Xxxxxxx.
Riwayat pendidikan penulis yang telah ditempuh berawal dari Sekolah Dasar Negeri 03 Margototo lulus pada Tahun 2012, kemudian lanjut pada Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Kibang lulus pada Tahun 2015, lalu melanjutkan di Madrasah Aliyah Darul A’mal Metro yang lulus pada Tahun
2018 dan terhitung dari bulan September Tahun 2018 penulis sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro.
Pengalaman organisasi saat di Madrasah Aliyah atas yaitu menjadi Ketua OSIS, Ketua IPNU, Wakil Pradana Pramuka, pernah mengikuti ekstrakulikuler Pengajian Kitab Kuning, Pramuka, Sastra, Jurnalistik, Futsal dan Sepakbola. Kemudian pada saat menjadi Mahasiswa mengikuti organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Metro.
x
MOTTO
ľ
ľ
-
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hinggamereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri”
(Q.S Ar-Ra’du : 11)
“Perbanyak Bersyukur, kurangi mengeluh, Buka mata, jembarkan telinga, perluas hati. Sadari kamu ada pada sekarang, bukan kemarin atau besok, nikmati setiap momen dalam hidup, berpetualanglah. “
(Xxx Xxxxxxxxxxxx)
xi
PERSEMBAHAN
Rasa syukur kepada Allah SWT atas rahmat dan hidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini, penulis banyak mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu, memotivasi, mendoakan dan membantu dengan ikhlas. Ucapan terimakasih tersebut penulis persembahkan kepada:
1. Xxxxxxxx Xxxxxx dan Ibunda Xxxxxxx, Kedua orang tua tercinta yang selalu memberikan doa, motivasi, dukungan, tenaga, kasih sayang, pengarahan dan segalanya hingga tak ternilai untuk penulis.
2. Keluarga besarku yang senantiasa membantu, mendukung dan mendoakan penulis yang tidak bisa penulis sebutkan namanya satu persatu.
3. Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx, yang selalu memberikan semangat serta supportdengan tulus dan menemani saya dalam kondisi apapun baik susah maupun senang.
4. Teman-teman Xxxxxx yaitu Xxxx Xxxxx, Xxxxx, Xxxx, Xxxx dan Xxxxxx yang sudah saya anggap seperti keluarga sendiri.
5. Teman-teman seperjuangan satu angkatan Fakultas Hukum dari awal semester hingga akhir semester yang selalu memberi dukungan, semangat dan sama-sama berjuang menyelesaikan skripsi.
xii
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur penulis haturkan kehadirat ALLAH SWT atas limpahan rahmat dan ridhonya, Sholawat dan Xxxxx semoga tercurahkan kepada junjungan Xxxx Xxxxxxxx XXX dan para Rosul. Akhirnya penulis dapat menyelesaikan skripsi yang berjudul “Tinjauan Xxxxxxx Xxxxxxxx Perjanjian Penanaman Modal dan Jual Beli Jagung Terhadap Tengkulak di Desa Margototo Kabupaten Lampung Timur”.
Dalam penyusunan skripsi ini, penulis banyak mendapatkan bimbingan, bantuan, motivasi dan saran dari berbagai pihak di lingkungan Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro. Maka dengan penuh rasa hormat dan kebersamaan, penulis mengucapkan terimkasih yang sebesar- besarnya kepada:
1. Bapak Xxx. X. Xxxxx Xxxxx, M.Pd., Selaku Rektor Universitas Muhammadiyah Metro Lampung.
2. Xxxxx X. Xxxxxx Xxxxxx, SH, M.S.I., Selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro Lampung
3. Xxx Xxxx Xxxx Muharam, SH, MH., Selaku Pembimbing Akademik (PA)
4. Xxx Xxxxxxx Xxxxxxx, SH, MH., Ketua progam Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Metro sekaligus pembimbing II yang selalu memberi bimbingan dan arahan kepada penulis untuk lebih baik.
5. Bapak Xx. Xxxxxxx, SH, MH., Selaku pembimbing I yang senantiasa meluangkan waktu, tenaga, saran dan fikirannya untuk membimbing saya dalam menyelesaikan skripsi ini.
6. Segenap dosen dan staf civitas akademik yang memberikan ilmu dan melayani penulis selama menempuh pendidikan di Universitas Muhammadiyah Metro.
7. Teman-teman kelompok peminatan Hukum Perdata angkatan 2018 yang telah memberikan semangat pada penulis.
8. Rekan-rekan prodi Ilmu Hukum angkatan 2018 Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Metro yang senantiasa mendukung kegiatan belajar penulis.
9. Almamater Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, progam studi Ilmu Hukum.
xiii
10. Seluruh pihak yang telah membantu dalam bentuk apapun sekecil apapun untuk kelancaran penyusunan skripsi ini yang tidak dapat disebutkan satu persatu.
Skripsi ini disusun berdasarkan dengan apa yang penulis dapat dari dosen mata kuliah dan sumber-sumber literatur lainnya yang relevan. Penulis menyadari banyak kekurangan ataupun kesalahan dalam penulisan skripsi ini, saran dan kritik dari pembaca sangat penulis harapkan demi kesempurnaan penulisan. Cukup sekian yang dapat Penulis ungkapkan dalam kata pengantar ini, semoga memberikan manfaat yang besar bagi penyusun ataupun masyarakat umum. Demikian dan terima kasih.
Metro, 27 Juli 2022 Penulis
XXXXXX XXXXXXXXX
xiv
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL i
HALAMAN LOGO ii
HALAMAN JUDUL iii
ABSTRAK iv
ABSTRACT v
HALAMAN PERSETUJUAN vi
HALAMAN PENGESAHAN vii
SURAT PERNYATAAN TIDAK PLAGIAT viii
SURAT KETERANGAN UJI KESAMAAN (SIMILARITY CHECK) ix
RIWAYAT HIDUP x
MOTTO xi
HALAMAN PERSEMBAHAN xii
KATA PENGANTAR xiii
DAFTAR ISI xv
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang masalah 1
B. Rumusan Masalah 6
C. Tujuan penelitian 6
D. Manfaat Penulisan 6
E. Lokasi Penelitian 7
F. Kerangka Teori dan Konseptual 7
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A. Tinjauan Umum Perjanjian Berdasarkan Hukum 9
1. Pengertian Perjanjian 9
2. Maksud dan tujan dalam Perjanjian 14
3. Keseimbangan antara Hak dan Kewajiban Perjanjian 14
4. Asas-asas dalam Hukum Perjanjian 15
5. Syarat Sahnya Perjanjian dan Akibat Hukumnya 19
6. Wanprestasi dan Akibat Hukumnya 21
7. Berakhirnya Perjanjian 22
B. Hubungan Hukum Para Pihak Dalam Perjanjian 23
1. Kekuatan Mengikat Perjajian 23
2. Syarat-syarat dapat Membatalkan Suatu Perjanjian 23
3. Perselisihan dalam Suatu Perjanjian 24
C. Hubungan Hukum Antara Petani dan Tengkulak Berdasarkan
Hukum Perjanjian Di 24
1. Kedudukan Tengkulak Berdasarkan Hukum 24
2. Hubungan Hukum Antara Tengkulak dan Petani 25
3. Keabsahan Perjanjian Antara Tengkulak dan Petani 26
4. Keseimbangan Dalam Hubungan Antara Tengkulak dan Petani . 27
xv
BAB III METODE PENELITIAN
A. Pendekatan Masalah 28
B. Sumber dan Jenis Data 28
C. Metode Pengumpulan dan Pengelolaan Data 29
D. Analisis Data 30
BAB IV PEMBAHASAN DAN HASIL PENELITIAN
A. Identitas Narasumber 31
B. Profil Singkat Desa Margototo Kecamatan Metro Kibang 31
1. Profil Desa Margototo 31
2. Petani Jagung Di Desa margototo Kecamatan Metro Kibang 32
C. Proses Terjadinya Perjanjian Penanaman Modal dan Jual Beli 32
1. Alasan Petani Jagung Melakukan Perjanjian Penanaman
Modal dan Jual Beli 33
2. Proses Terjadinya Perjanjian Penanaman Modal dan Jual Beli 34
D. Perjanjian Penanaman Modal dan Jual Beli Jagung Antara Petani 35
1. Keabsahan Perjanjian Penanaman Modal dan Jual Beli 35
2. Hak dan Kewajiban Petani Jagung 37
3. Hak dan Kewajiban Tengkulak 39
4. Klausul Penanaman Modal 42
5. Larangan-larangan yang Ditetapkan Dalam Perjanjian
Penanaman Modal 44
6. Kesinambungan Kedudukan Antara Petani Jagung dan
Tengkulak dalam Perjanjian 45
E. Faktor Penghambatan Pelaksanaannya Jual Beli Jagung antara Petani dan Tengkulak 46
BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan 48
B. Saran 49
DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN
xvi