SURAT PERJANJIAN KERJASAMA antara BALAI BESAR LOGAM DAN MESIN (BBLM) dengan tentang SERTIFIKASI PRODUK
antara
BALAI BESAR LOGAM DAN MESIN (BBLM)
dengan
------------
tentang
SERTIFIKASI PRODUK
NOMOR : ......../SPKS/BBLM/…/2015
NOMOR : ..................................................
Pada hari ini…, Tanggal……, bulan …., tahun ……….. yang bertanda tangan dibawah ini :
XXXX XXXXXXXX : Kepala Balai Besar Logam dan Mesin, merupakan Unit Pelaksana Teknis dibawah Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian RI, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Balai Besar Logam dan Mesin, yang berkedudukan dan berkantor di JI. Sangkuriang Xx. 00, Xxxxxxx 00000, xxxxxxxxxxx disebut Pihak Pertama.
…………. : ……(jabatan), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……., yang berkedudukan di …………selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk menandatangani dan melaksanakan Perjanjian Kerjasama sertifikasi produk, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan Tujuan perjanjian ini adalah untuk menunjang pelaksanaan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI di …….. sesuai yang dipersyaratkan oleh regulasi.
Pasal 2
RUANG LINGKUP
Pihak Kedua sepakat untuk mensertifikasikan produknya sesuai dengan ruang lingkup SNI................ tentang..................................................................................
Atas permintaan Pihak Kedua, Pihak Pertama dengan ini sepakat untuk melakukan jasa sertifikasi produk Pihak Kedua atas dasar Standard Nasional Indonesia/SNI terkait guna memperoleh sertifikat produk penggunaan tanda SNI berdasarkan syarat dan aturan sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.
Pasal 3
HAK dan KEWAJIBAN
Pihak Pertama
Kewajiban
Memberikan lisensi penggunaan tanda kesesuaian kepada Pihak Kedua yang produknya telah sesuai dengan persyaratan produk yang disertifikasi Pihak Pertama;
Menjamin agar setiap personel Pihak Pertama menjaga kerahasiaan seluruh data dan tidak mengungkapkan informasi kepada pihak lain, kecuali disetujui oleh Pihak Kedua;
Memberikan informasi kepada Pihak Kedua apabila terjadi perubahan persyaratan sertifikasi, persyaratan produk dan persyaratan penggunaan Tanda Kesesuaian serta memberikan waktu kepada Pihak Kedua untuk melakukan penyesuaian;
Menyelesaikan proses penanganan keluhan dan banding;
2. Hak :
Melaksanakan evaluasi dan surveilan jika diperlukan sesuai skema sertifikasi di pabrik dan atau fasilitas produksi dalam rangka sertifikasi produk terhadap persyaratan produk yang dinyatakan Pihak kedua, termasuk ketentuan pengambilan contoh;
Memeriksa dokumentasi dan rekaman, alat, personil serta sub kontrak Pihak Kedua;
mendapatkan data dan informasi dari Pihak Kedua mengenai daerah distribusi dan pemasaran produk yang tercakup dalam ruang lingkup Sertifikat Produk jika diperlukan;
Menangguhkan atau mencabut lisensi penggunaan tanda kesesuaian, jika Pihak Kedua terbukti lalai atau gagal memenuhi syarat dan aturan sertifikasi produk serta ketentuan perjanjian ini;
Mendapatkan laporan tentang keluhan terhadap Pihak kedua yang berkaitan dengan proses Sertifikat Produk;
Melaksanakan surveilan (jika diperlukan) setiap tahun untuk mengetahui apakah Pihak kedua melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan umum sertifikasi produk dan ketentuan khusus skema sertifikasi produk, sebagaimana dinyatakan dalam dokumen acuan sertifikasi produk.;
Melakukan penyelidikan apabila terjadi pengaduan/keluhan berkaitan dengan penggunaan sertifikat produk oleh Pihak Kedua;
Mempublikasikan pemberian, pembatalan penangguhan dan pencabutan Sertifikat Produk melalui media umum agar publik dapat mengetahuinya;
Menarik dokumen sertifikasi apabila Pihak Kedua dibekukan, dicabut atau dihentikan sertifikasinya;
Pihak Kedua
1. Kewajiban
Menanggung seluruh biaya yang timbul akibat proses sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Memenuhi dan menjamin terhadap semua persyaratan sertifikasi produk sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pihak Pertama;
Memenuhi semua persyaratan produk yang disertifikasi secara terus menerus dan konsisten;
Memberikan akses ke seluruh informasi dan fasilitas yang diperlukan bagi Pihak Pertama dalam pelaksanaan evaluasi, surveilen (jika diperlukan), termasuk akses terhadap dokumen rekaman, peralatan, personil dan sub kontraktor yang relevan, penyelidikan terhadap pengaduan serta partisipasi pengamat jika diperlukan;
Membuat pernyataan sertifikasi hanya untuk produk yang telah disertifikasi sesuai dengan ruang lingkup Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang dimilikinya;
Menjaga dan menggunakan sertifikasi produk sesuai aturan sehingga tidak mengakibatkan reputasi Pihak Pertama menjadi buruk dan tidak membuat pernyataan yang menyesatkan atau tidak sah terkait dengan produknya;
Menghentikan penggunaan tanda kesesuaian pada produk dan semua publikasi pada brosur atau iklan, dan mengembalikan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI sesuai persyaratan lembaga sertifikasi apabila terjadi pembekuan, pencabutan atau penghentian sertifikasi;
Memberikan informasi kepada Pihak Pertama apabila memberikan salinan dokumen sertifikasi secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak lain;
Memenuhi persyaratan dalam membuat referensi untuk sertifikasi produk di media komunikasi seperti dokumen, brosur atau iklan sesuai yang dipersyaratkan oeh Pihak Pertama;
Memenuhi persyaratan yang berhubungan dengan penggunaan tanda kesesuaian dan informasi yang terkait dengan produk ;
Memelihara rekaman seluruh keluhan/pengaduan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi dan melakukan tindakan yang tepat untuk menyelesaikan keluhan tersebut serta mendokumentasikannya. Rekaman tersebut tersedia apabila diperlukan Pihak Pertama;
Memberikan informasi kepada Pihak Pertama mengenai perubahan organisasi dan manejemen, legalitas, sistem mutu, modifikasi produk,metode produksi, yang mempengaruhi kemampuannya untuk memenuhi kesesuaian persyaratan sertifikasi;
Hak
Mendapatkan sertifikat produk dan lisensi penggunaan tanda kesesuaian yang produknya telah disertifikasi sesuai dengan standar produk yang disertifikasi Pihak Pertama;
Membubuhkan tanda kesesuaian pada produk sesuai ketetuan yang ditetapkan;
Mendapatkan informasi tentang perubahan persyaratan sertifikasi tanda kesesuaian melalui media komunikasi serta brosur atau iklan apabila ada perubahan persyaratan penggunaan tanda kesesuaian (SNI);
Pasal 4
LOKASI PELAKSANAAN
Kegiatan pelaksanaan asesmen di tempat Pihak Kedua atau di tempat lain sesuai kesepakatan kedua belah pihak yang fasilitasnya memadai untuk dilakukan asesmen produk.
Pasal 5
PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan kerjasama sertifikasi ini menjadi beban dan tanggung jawab Pihak Kedua, dan akan dirinci lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Pelaksanaan tersendiri.
Pasal 6
JANGKA WAKTU
Pihak Pertama menerbitkan sertifikat produk penggunaan tanda SNI apabila Pihak Kedua telah memenuhi semua persyaratan sertifikasi dan produknya.
Sertifikat produk penggunaan tanda SNI berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan oleh Pihak Pertama.
Setelah jangka waktu sertifikat produk berakhir maka Pihak Kedua dapat mengajukan permohonan sertifikasi ulang.
Pasal 7
KERAHASIAAN DAN OBYEKTIFITAS
Dalam melaksanakan pekerjaan / jasa sertifikasi, Pihak Pertama menjaga kerahasiaan dan bebas dari tekanan komersial terhadap auditee yang akan disertifikasi seperti :
Tidak akan menyediakan atau mendesain produk yang akan disertifikasi oleh Pihak Pertama;
Tidak akan memberikan nasehat atau tidak menyediakan jasa konsultasi kepada pemohon mengenai cara mengatasi masalah yang menghambat permohonan sertifikasi;
Tidak akan menyediakan produk atau jasa lain yang dapat mempengaruhi kerahasian, obyektifitas atau kenetralan proses keputusan sertifikasi
Pasal 8
Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan sebagai akibat dari pelaksanaan Surat Perjanjian Kerjasama ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Akan tetapi apabila tidak memperoleh penyelesaian, maka kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan menurut Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Perjanjian kerjasama ini (dapat) berakhir apabila:
Berakhirnya masa berlaku perjanjian.
Salah satu Pihak mengakhiri Perjanjian ini.
Apabila terjadi pencabutan dan/atau pembatalan sertifikat produk maka secara otomatis putus perjanjian kontrak kedua belah pihak.
Terjadinya hal-hal di luar kemampuan Para Pihak (misal terjadinya keadaan force majeure).
Terdapat/terbitnya ketentuan perundang-undangan dan/atau kebijakan pemerintah yang tidak memungkinkan untuk dilanjutkannya Kerjasama ini.
Pasal 10
FORCE MAJEURE
Force Majeure yang dimaksud dalam surat perjanjian ini adalah kejadian-kejadian yang dapat menimbulkan kerusakan dan terjadinya di luar kemampuan para pihak baik untuk memprediksi maupun melakukan pencegahannya.
Kedua belah pihak dapat menunda atau membebaskan pelaksanaan kewajiban masing-masing apabila terjadi hal-hal diluar kekuasaan manusia (force majeure).
Pihak yang mengalami force majeure harus memberitahukan kepada pihak lainnya secara tertulis disertai bukti-bukti yang sah selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah terjadinya force majeure dan akibat-akibatnya terhadap pelaksanaan kewajiban masing-masing maka untuk ke dua belah pihak tidak dikenakan denda apapun.
Pasal 11
PENUTUP
Hal lain yang belum diatur dalam perjanjian ini, apabila dipandang perlu akan diatur kemudian melalui kesepakatan.
Surat Perjanjian Sertifikasi ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian ini, di atas kertas bermeterai cukup dalam rangkap 2 (dua) asli yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA
…………
……………..
………….
PIHAK PERTAMA
BALAI BESAR LOGAM DAN MESIN
Xxxx Xxxxxxxx
Kepala
|
|
F-01-01/21 Halaman 5 dari 5