PERJANJIAN
KERJA SAMA ANTARA AGEN DAN MODEL ini (untuk selanjutnya disebut
sebagai “Perjanjian”) dibuat di Jakarta pada hari Rabu tanggal
5
bulan September tahun
2018
oleh dan antara :
|
This
“Cooperation Agreement of Agent and Model” (hereinafter
referred to as “Agreement”) is made and entered into effect in
Jakarta, on Wednesday this September 5,
2018
by and between;
|
|
|
|
|
PT
EMODEL INDONESIA,
suatu perseroan terbatas yang didirikan dan tuntuk berdasarkan
Hukum dan Undang – undang Negara Republik Indonesia, berdomisili
di Jakarta, berkantor
di Tebet
Timur Dalam VI no 9. Jakarta Selatan - Indonesia yang memiliki
Modeling Agency bernama THE
Agency Ind.,
dalam hal ini diwakili oleh Maulani Saririzky selaku Director
(untuk selanjutnya disebut sebagai “AGEN”);
|
PT
EMODEL INDONESIA,
a limited liability company established and ruled under the laws
of the Republic of Indonesia, domiciled in Jakarta, having its
address at
Tebet
Timur Dalam VI no 9. Jakarta Selatan - Indonesia,
owner of Modeling Agency called THE
Agency Ind.
in this matter represented by Ms. Maulani Saririzky as Director.
(hereinafter referred to as the “AGENT”);
|
DAN
|
AND
|
XXXXX
XXXXX DE PAIVA
Kebangsaan
Brazil
bertindak untuk diri sendiri,
atas persetujuan Mother Agency EP Models (*dokumen terlampir
sebagai bagian dari perjanjian ini), Nomor Paspor FT 108170
beralamat di Bassura City - Jakarta Timur.
(untuk
selanjutnya disebut sebagai “MODEL”).
|
XXXXX
XXXXX DE PAIVA
Nationality
of
Brazilian act for herself on the authorization of her
Mother
Agency EP Models Passport number FT 108170 having
her
address at
Bassura
City - Jakarta Timur (hereinafter referred to as “MODEL”).
|
|
|
|
|
Masing-masing
Pihak dalam perjanjian ini akan disebut secara terpisah dan/atau
apabila disebut secara bersama, untuk selanjutnya disebut sebagai
“Para Pihak”
|
Each
party in this agreement shall be mentioned separately and/or if
they are mendtioned as a whole, hereinafter referred to as “Both
Parties”
|
|
|
|
|
MENERANGKAN
|
WITNESSETH
|
|
|
|
|
Dengan
ini disepakati bahwa tanda tangan di dalam “Perjanjian” ini
adalah sah secara hukum untuk menandatangani secara pribadi
dan/atau atas nama serta mengikat antar pihak – pihak yang
disebut disini. “AGEN” dan “MODEL” akan menyediakan bukti
– bukti sah secara hukum dari perjanjian ini apabila diperlukan
bagi pihak lain.
|
It
is hereby presumed that the signatories to this “Agreement”
are legally authorized to sign and/or on behalf of thus bind the
respective parties. The “AGENT” and the “MODEL” will
provide legal proof of this if requested by other party.
|
|
|
|
|
Maka
oleh karena itu, dalam pertimbangan dari “Perjanjian” ini
“AGEN” dan “MODEL” sepakat atas hal – hal yang diatur,
berlaku selama masa kontrak di wilayah Indonesia, sebagai
berikut :
|
Now,
THEREFORE, ini consideration of the agreement the “AGEN” and
the “MODEL” agree in the following term and conditions which
shall be valid during contracted term and on the territory of
Indonesia only:
|
|
|
|
|
Pasal
1
ISTILAH
DAN DEFINISI
|
Article
1
TERMS
AND DEFINITIONS
|
|
|
|
|
Bahwa,
“AGEN” adalah suatu perseroan terbatas yang bergerak di bidang
Jasa Agen dan/atau Manajemen Artis dan/atau Jasa Perantara yang
menyediakan jasa agen dan manajemen artis kepada “MODEL”.
|
Whereas,
the “AGENT”, as the registered limited liability company which
engages in Agency and/or Artist Management and/or Talent
Outsourcing which provides agency and artist management service to
the “MODEL”.
|
|
|
|
|
Bahwa,
“AGEN” diberikan hak dari “MODEL” untuk mengelola jasa
agen dan managemen dan untuk menyalurkan bakat dan keahlian dari
“MODEL” kepada “PIHAK KETIGA”.
|
Whereas,
the “AGENT” is appointed by “MODEL” to handle the agency
and management and to distribute talents and abilities from
“MODEL” to the “THIRD PARTY”.
|
|
|
|
|
Bahwa,
“MODEL” adalah individu yang mengkontribusikan bakat dan
keahliannya dalam “modeling”, “acting” dan “entertainment”
yang dengan sadar menunjuk “AGEN” untuk mengelola jasa agen
dan managemen dari “MODEL” dalam menyalurkan pekerjaan dari
“PIHAK KETIGA”.
|
Whereas,
the “MODEL”, as a person whom contributes his/her own talents
and abilities in modeling, acting, and entertainment that intends
to appoint “AGENT” to handle the agency and management of the
“MODEL” in distributing employment from the “THIRD PARTY”
.
|
|
|
|
|
Bahwa,
“PIHAK KETIGA” adalah klien yang membutuhkan jasa dari “AGEN”
dalam menyediakan jasa agen dan managemen dari “MODEL” dalam
menyalurkan bakat dan keahlian dari “MODEL” dalam ruang
lingkup hubungan kerja kepada “PIHAK KETIGA”.
|
Whereas,
the “THIRD PARTY” is a client whose require a service by
“AGENT” in providing agency and management of “MODEL” as
to distribute talents and abilities from “MODEL” in scope of
working relationship to the “THIRD PARTY”.
|
|
|
Bahwa,
“HAK EKSKLUSIF” adalah hak khusus yang dimiliki oleh “AGEN”
terhadap “MODEL” yang berada dalam naungannya terkait dengan
penyaluran bakat, keahlian, jasa, dan pemberian lisensi / ijin
kepada “PIHAK KETIGA”.
|
Whereas,
“EXCLUSIVE RIGHTS” is a special rights granted to “AGENT”
concerning the “MODEL” under the agency related to the
distribution of talents, abilities, service and grant of license /
permit to the “THIRD PARTY”.
|
|
|
Pasal
2
KESEPAKATAN
PENUNJUKAN AGEN DAN RUANG LINGKUP KEAGENAN
|
Article
2
AGREEMENT
TO APPOINT AGENT AND SCOPE OF AGENCY
|
|
|
|
|
1.1
|
“MODEL”
dengan ini menunjuk dan memberikan kuasa kepada “AGEN” untuk
mengelola jasa agen dan managemen dan untuk menyalurkan bakat dan
keahlian dari “MODEL” kepada pihak ketiga dan “AGEN”
adalah individu yang mengkontribusikan bakat dan keahliannya dalam
“modeling”, “acting”, dan “entertainment” yang dengan
sadar menunjuk “AGEN” untuk mengelola jasa agen dan managemen
dari “MODEL” dalam menyalurkan pekerjaan dari “PIHAK
KETIGA”.
|
1.1
|
The
“MODEL” hereby appoints and gives the power of privilege to
“AGENT” to handle the agency and management and to distribute
talents and abilities from “MODEL” to the third party and the
“AGEN” hereby agrees to be appointed by “MODEL” to handle
the agency and management and to distribute talents and abilities
from “MODEL” to the “THIRD PARTY” in accordance with the
provision of this “Agreement”.
|
|
|
|
|
1.2
|
“AGEN”
dan “MODEL” secara masing – masing menyadari bahwa dengan
menandatangani “Perjanjian” ini maka diantara para pihak telah
terjadi perikatan dan harus melaksanakan “Perjanjian Kerjasama
Antara Agen dan Model” secara efektif mulai tanggal yang tertera
pada perjanjian ini
|
1.2
|
The
“AGEN” and the “MODEL” each hereby acknowledges that upon
signing this “Agreement”, a binding and enforceable
“Cooperation Agreement Between Agent and Model”, effective as
the date hereof.
|
|
|
|
|
Pasal
3
BAGIAN
– BAGIAN DARI PERJANJIAN
|
Article
3
STRUCTURES
OF AGREEMENT
|
|
|
|
|
Perjanjian
ini terdiri tiga bagian dasar sebagai berikut :
|
This
Agreement comprises the following three basic parts:
|
|
|
|
|
2.1
|
Perjanjian
ini terdiri dari syarat
dan ketentuan
yang berlaku yang disepakati oleh “MODEL” untuk ditaati dengan
menghormati standar Operasional Prosedur dan Etos kerja umum (baik
tertulis maupun verbal) yang diberikan oleh “AGEN” yang
ditunjuk sebagai panduan dalam pelaksanaan dari perjanjian ini.
|
2.1
|
This
Agreement which contains the principal terms
and conditions
by which the “MODEL” has agreed to comply with by honoring the
Standard Operational Procedure and the general work ethics
(whether written and or oral) given out by the appointed “AGENT”
as the guidelines on the enforcements of this Agreement.
|
|
|
|
|
2.2
|
Ketentuan
dalam perjanjian kerjasama antara agen dan model yang mengandung
hak,
kewajiban
dan
larangan
dari “AGEN” dan “MODEL”, ketentuan yang mana termasuk dan
merupakan bagian dari perjanjian ini; dan
|
2.2
|
The
Conditions of this cooperation agreement between agent and model
which contains the respective rights,
obligations and prohibitions
of the “AGENT” and the “MODEL”, the conditions of which
are hereby incorporated in and made part of this agreement, and
|
|
|
|
|
2.3
|
Ketetapan
dan peraturan melingkupi amandemen yang terlampir dari ketentuan
dari perjanjian sebagai lampiran dari “Jadwal
Kerja”
(baik tertulis maupun verbal) yang mana akan diberikan oleh “AGEN”
secara langsung atau oleh “BOOKER”, juga dimungkinkan untuk
direvisi dari waktu ke waktu oleh “AGEN” merupakan termasuk
dan bagian dari Perjanjian ini.
|
2.3
|
The
Rules and Regulation include all amendments attached to the
conditions of The Agreement as attachments of “Work
Schedule”
(whether written and or oral) which will be given out by “AGENT”
directly or by “BOOKER” as the same way may be revised from
time to time by the “AGENT” which are incorporated in and made
part of this Agreement.
|
|
|
|
|
2.4
|
Sebagai
tambahan dalam pelaksanaannya, “MODEL” dengan ini sepakat
untuk terkait dan patuh dengan syarat dan ketentuan dalam
pelayanan akomodasi (bila ada) termasuk kewajban pembayaran yang
timbul dari “MODEL” yang disebut di bawah, juga dimungkinkan
untuk direvisi dari waktu ke waktu oleh “AGEN”
|
2.4
|
In
addition to the foregoing, the “MODEL” hereby agrees to be
bound by and comply with the terms and conditions contained in the
Accommodation Services (if any) including any payment obligation
imposed upon the “MODEL” thereunder, as the same way may be
revised from time to time by the “AGENT”.
|
|
|
|
|
2.5
|
Semua
penambahan tulisan tangan dalam perjanjian ini mempunyai akibat
hukum yang sama yang mana termasuk dan sebagai bagian dari
perjanjian ini yang akan ditandai dengan paraf oleh kedua belah
pihak sebagai tanda dari pengakuan terhadap hal tersebut.
|
2.5
|
All
additional handwriting in this Agreement is having the same legal
effect which is incorporated in and made a part of this Agreement
and which will be marked with signature by both parties as sign of
acknowledgement.
|
|
|
|
|
2.6
|
Semua
ketentuan yang berlaku dalam perjanjian ini mempunyai arti yang
dijelaskan dalam perjanjian ini, kecuali konteksnya jelas –
jelas mengandung arti lain. Selain dari yang dinyatakan di dalam
perjanjian ini, “MODEL” tidak berhak melakukan hal apapun,
berbuat atau berlaku, dan “AGEN” juga tidak berhak untuk
mengijinkan atau memperbolehkan hal apapun, berbuat atau berlaku
diluar dari yang diperjanjikan.
|
2.6
|
All
terms defined in this Agreement shall have the meanings given to
them throughout this Agreement, unless the context clearly
indicates otherwise. Wherever in this Agreement, the “MODEL”
is prohibited from doing any matter, act or doing such a thing,
and the “AGENT” shall also prohibited from permitting or
allowing such matter, act or doing such a thing, which falls
outside the arrangement in this agreement.
|
|
|
|
|
Pasal
4
KESIMPULAN
DARI SYARAT DAN KETENTUAN YANG BERLAKU DALAM PERJANJIAN
|
Article
4
SUMMARY
OF PRINCIPAL TERMS AND CONDITION OF THE AGREEMENT
|
|
|
|
|
“MODEL”
dan “AGEN” dengan ini sepakat bahwa Perjanjian Kerjasama
antara Agen dan Model dibuat berdasarkan Syarat dan ketentuan yang
berlaku, serta keterangan khusus yang dijelaskan dalam Pasal 3 ini
akan menjadi prioritas dalam setiap konflik atau perselisihan
antara syarat – syarat yang termasuk dalam Pasal 3 ini dibanding
dengan yang lain dalam Perjanjian ini.
|
The
“MODEL” and the “AGENT” hereby agrees that the COOPERATION
AGREEMENT BETWEEN AGENT AND MODEL is made on the following
principal terms and conditions, and that the provisions of this
Article 3 shall take precedence in the event of any conflict or
discrepancy between the Terms contained in article 3 and any other
terms or conditions contained in this Agreement.
|
1.
|
Identitas
“MODEL”
|
1.
|
Identity
of the “MODEL”
|
|
Nama
: XXXXX
XXXXX DE PAIVA
Nasionalitas
: Brazil
Tempat
& tanggal lahir
: 25
Agustus 1998
Jenis
kelamin :
Perempuan
Alamat
domisili :
Bassura
City
Nomor
Paspor & Masa Berlaku:
FT
108170/ 4 Mei 2027
Nomor
KITAS & Masa Berlaku:
..........................................................
Profil
fisik dan portofolio: (terlampir sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari perjanjian)
|
|
Nama:
XXXXX
XXXXX DE PAIVA
Nationality
:
Brazilian
Date&Place
of Birth : Aug 25, 1998
Sex
: Female
Address
: Bassura City
Passport
Number & Expiration Date : FT 108170 / 4 May 2027
Temporary
Working Permit & Expiration Date:
......................................................
Physical
Profiles and portfolios: (attached as an integral part of the
agreement)
|
|
|
|
|
2.
|
Waktu
Perjanjian
|
2.
|
Agreement
Period
|
|
|
|
|
|
Masa
berlaku perjanjian: 3
Bulan
sesuai dengan tanggal mulai berlaku yang ditegaskan dalam
perjanjian ini.
Tanggal
mulai berlakunya perjanjian: dimulai baik dari tanggal atau pada
saat penandatanganan dari perjanjian ini.
Tanggal
berakhirnya perjanjian adalah pada hari dan tanggal yang telah
memenuhi persyaratan jumlah bulan/tahun sebagaimana disebutkan
pada angka (1) diatas, terhitung sejak perjanjian ini berlaku
bagi “PARA PIHAK”.
|
|
Agreement
Term: 3
months
from the Commencement date set forth in the agreement.
Agreement
Commencement Date: This Agreement Commencement Date shall be
either on the actual date or the signing of this Agreement.
Agreement
Expiry Date shall be the day and the date that has fulfill the
requirement of the amount of months/years as stated on the number
(1) above, counted since the agreement is legally binding to
“BOTH PARTIES”.
|
3.
|
Biaya
Jasa Agen
|
3.
|
Agent
Service Fee
|
|
|
|
|
|
“AGEN”
berhak untuk menerima pembayaran atas jasa (“Biaya jasa agen”)
dari “MODEL” dengan memotong honorarium yang diterima “MODEL”
atas kontrak kerja atau jadwal kerja dimana bentuk pekerjaan atau
distribusi bakat/keahlian kepada “PIHAK KETIGA” sebagai
berikut:
|
|
The
“AGENT” is entitled to receive service payment (“Agency
Service Fee”) from the “MODEL” by reduction of any
honorarium received by “MODEL” on any job contract or work
schedule whereas an employment or talents/abilities distribution
to the “THIRD PARTY” as follows:
|
|
|
|
|
3.1
|
50%
(10%
Mother Agen fee
included)”
dari pekerjaan sebagai berikut :
“Fashion
Show”;
Pemotretan
untuk majalah;
Katalog
Model
“Video Clip”;
Sebagai
“Host” di program televisi/radio;
Sebagai
“Presenter” di program televisi/radio;
Sebagai
bintang tamu di program televisi/radio;
|
3.1
|
50%
(10%
Mother Agency fee
included)
from
the honorarium received by “MODEL” on following jobs done by
the “MODEL” as follows:
Fashion
show;
Magazine
photo shooting;
Catalog
Starring
video clip;
As
a Host in TV/Radio Program;
As
a Presenter in TV/Radio Program;
As
a Guest star in TV/Radio Program;
|
|
|
|
|
3.2
|
50%
(10%
Mother Agen fee
included)”
diterima oleh “MODEL” dari pekerjaan sebagai berikut:
Tokoh/pemain
di dalam sinetron/serial televisi.
Tokoh/pemain
di dalam layar lebar;
Tokoh/pemain
di “FTV” (Film Televisi).
|
3.2
|
50%
(10%
Mother Agency fee
included)
from
the honorarium received by “MODEL” for following jobs
done by the MODEL as follows:
Playing
a role in the “Sinetron”/TV series.
Playing
a role in the wide screen movie;
Playing
a role in “FTV” (Television Film).
|
|
|
|
|
3.3
|
50%
(10%
Mother Agen fee
included)”
diterima oleh “MODEL” dari iklan/promosi sebagai berikut:
MEDIA
PROMOSI : semua tipe promosi dalam bentuk demo, kontes
kecantikan, seminar dan aktivitas yang sejenis;
MEDIA
ELEKTRONIK: televisi, radio, video, film dan teater;
MEDIA
CETAK : majalah, poster, pamphlet, brosur, “post material”,
“leaflet”, atau media promosi lain dalam bentuk produk cetak;
MEDIA
“OUTDOR” ; billboard dan media lain yang sejenis.
|
3.3
|
50%
(10%
Mother Agency fee
included)
from
the honorarium received by “MODEL” on following
commercial/advertisement as follows:
PROMOTION
MEDIA: all types of promotion in from of demo, beauty contest,
seminar and other similar activities;
ELECTRONIC
MEDIA : television, radio, video, film and theatre;
PRINTING
MEDIA : magazine, poster, pamphlet, brochure, post material,
leaflet, or other promotion media in from of printing products;
OUTDOOR
MEDIA : Billboard and other similar media.
|
3.4
|
Untuk
pekerjaan lain yang tidak disebutkan diatas, “AGEN” tetap
berhak untuk menerima 50%
(10%
Mother Agen fee
included)
atas Biaya Jasa Agency dari honorarium yang diterima “MODEL”
atas kontrak kerja atau jadwal kerja sebagai pekerjaan atau
distribusi bakat/keahlian pada “PIHAK KETIGA”.
|
3.4
|
For
other jobs which are not mentioned in above, thus the “AGENT”
entitle 50%
(10%
Mother Agency fee
included)
from
the honorarium received by The Agency service Fee from the
honorarium Received by “MODEL” on any job contact or Work
schedule as an employment or talents/ Abilities distribution to
the “THIRD PARTY”
|
|
|
|
|
3.5
|
Pembayaran
komisi sesuai dengan kesepakatan Komisi bagi Mother Agency yang
diketahui oleh berbagai pihak, Agent, Model dan Mother Agency
|
3.5
|
Provisions
related to payment of Mother Agency commissions are stipulated in
MA Commissions Agreements that is acknowledged as integral and
binding part of contractual relations between the parties hereto
(AGENT, MODEL and Mother Agency).
|
|
|
|
|
3.6
|
Cara
Pembayaran : “AGEN” berhak untuk mengambil bagian dari
honorarium yang diterima “MODEL” sebagai Biaya Jasa Agen
secara otomatis pada saat “PIHAK KETIGA” memberikan honorarium
untuk “MODEL” melalui “AGEN”.
|
3.6
|
Term
of payment : the “AGENT” entitled to deduct the honorarium
received by the “MODEL” as the Agency fee automatically by the
time the “THIRD PARTY” give the honorarium to “MODEL” via
the “AGENT.
|
|
|
|
|
4.
|
Honorarium
Model
|
4.
|
Model
Fee
|
|
|
|
|
4.1
|
Honorarium
Model : “MODEL” berhak menerima honorarium yang akan dipotong
oleh “AGEN” sebagai Biaya Jasa Agen atas pekerjaan yang telah
dilakukan dari segala kontrak kerja atau jadwal kerja pada “PIHAK
KETIGA”, yang mana akan dibayarkan oleh :PIHAK KETIGA”,
melalui “AGEN” kepada “MODEL” dengan transfer ke rekening
sebagai berikut :
|
4.1
|
Model
honorarium : The “MODEL” entitled to receive honorarium which
will be deducted by the “AGENT” as Agency Service Fee on every
completed job from any job contact or work schedule to the “THIRD
PARTY” which will be disburse by “THIRD PARTY”, which will
be disburse by “THIRD PARTY” via “AGENT” to “MODEL” by
transferring to the bank account as follows :
|
|
No.
Rekening :
|
|
Account
No :
|
|
Pemegang
Rekening :
|
|
Account
Holder :
|
|
Bank
:
|
|
Bank
:
|
|
Cabang
:
|
|
Branch
:
|
|
|
|
|
4.2
|
Cara
Pembayaran : “MODEL” berhak untuk menerima honorarium atas
setiap kerja atas kontrak kerja atau jadwal kerja yang
dilakukannya kepada “PIHAK KETIGA” yang diberikan oleh “AGEN”
pada saat “MODEL”
|
4.2
|
Term
of payment : the “MODEL” entitled to receive the honorarium
for every completed job on the job contract or work schedule to
the “THIRD PARTY” given by the “AGENT” .
|
|
|
|
|
4.3
|
Pembayaran
akan dilakukan dari “AGEN” kepada “MODEL” sebesar total
penjualan setelah dikurangi Agency fee dan dikurangi pengeluaran
sebesar 50%
pada saat “MODEL” akan kembali ke Negara masing-masing dan 50%
sisa nya di 1 (satu) bulan kemudian dengan cara di transfer ke
rekening Bank MODEL
|
4.3
|
Payment
will be paid from “AGENT” to “MODEL” as of total sales,
after deducted from Agency fee and from expenses,
50% at the time “MODEL” is leaving for other country and
another 50% in the next 1 (one) month by transferring to MODELS’
bank account
|
|
|
|
|
5.
|
Biaya-biaya
dan Fasilitas
|
5.
|
Expenses
& Facilities
|
|
|
|
|
5.1
|
Kemudahan
dari AGEN : dalam hal ini AGEN memberikan beberapa kemudahan
berupa pembayaran dimuka untuk pengeluaran MODEL yang
akan dipotong secara bertahap dari pendapatan MODEL,
sebagai berikut :
Uang
mingguan sebesar; Rp.700.000
Sewa
apartment isi 2 Model IDR 3.500.000 per Model per bulan
Sewa
apartment isi 1 Model IDR 4.500.000
4.
Biaya pembuatan KITAS selama 3 bulan sebesar IDR 6.000.000
+ USD 300 + IMTA for IDR 600.000
5.
Pembelian tiket pesawat dari negara Model berasal ke Jakarta
maksimum IDR 8.900.000 per tiket per Model
6. Mobil
kantor bila sedang kosong untuk keperluan casting dan shooting.
Biaya perbulan alat transportasi MODEL dikenakan
Rp.1.500.000/bulan.
Jika Mobil tidak tersedia dan MODEL menggunakan Taksi, uang taksi
akan di bayarkan kembali ke AGEN
|
5.1
|
AGENT
BENEFIT : AGENT give some benefits to MODELS in advances money for
MODELS
expenses during their stay which shall be deducted from MODEL’s
future earnings, such :
Weekly
pocket money; USD
52 (or the same value as IDR 700.000)
Apartment’s
rent : 2 (two) Models in 1 (one) room cost USD 260 per Model per
month
Apartment’s
rent : 1 Model in 1 (one) room cost USD 333 per Model per month
Working
visa (KITAS) process fee for 3 months : IDR 6.000.000
+ USD 300 + IMTA for USD 50
Tickets
expenses advance from Models’ travel country to Jakarta
maximum USD 650 (IDR 8.900.000) per ticket per Model
Company’s
car for casting and shooting when its available. Transportation
fee is
USD 111 (IDR 1.500.000) per month
and will be deducted from MODELS’ future earnings. If Agency’s
car is not available, MODELS can take a taxi and will be
reimbursed to the AGENT
|
|
|
|
|
5.2
|
KEWAJIBAN
AGEN:
|
5.2
|
AGENT’S
OBLIGATION
|
|
|
|
|
|
“AGEN”
wajib untuk melakukan segala upaya dan usaha terbaik yang
dimilikinya untuk kepentingan, keuntungan dan perkembangan karir
“MODEL”.
“AGEN”
wajib untuk mewakili “MODEL” termasuk akan tetapi tidak
terbatas pada tindakan-tindakan merundingkan perjanjian serta
mempekerjakan dan mengeksploitasi “MODEL” dalam dunia Model,
Fashion, Entertainment, Advertising, Publikasi Media baik Cetak
dan Elektronik, Fotografi, Televisi, Film, dan Radio.
“AGEN”
wajib untuk mengawasi segala sesuatu yang berhubungan dengan
pekerjaan “MODEL” secara profesional, mengkonsultasikan
segala sesuatu yang berhubungan dengan pekerjaan “MODEL”
serta melakukan segala tindakan yang dianggap perlu untuk
mendukung pelaksanaan pekerjaan tersebut.
“AGEN”
wajib untuk melakukan segala upaya terbaiknya dalam hal
distribusi dan eksploitasi potensi, bakat/keahlian “MODEL” ke
dalam bentuk kontrak dan/atau pekerjaan kepada “PIHAK KETIGA”.
“AGEN”
wajib memenuhi tanggung jawabnya untuk memberikan jadwal kerja
kepada “MODEL” selama masa perjanjian berlangsung.
“AGEN”
wajib untuk melaporkan segala pengaturan keuangan secara
transparan kepada “MODEL” selama masa perjanjian berlangsung.
“AGEN”
wajib untuk melakukan pengurusan dan pembiayaan terlebih dahulu
atas Ijin Ketenagakerjaan dan imigrasi, Akomodasi, Uang saku
mingguan, dan fasilitas-fasilitas penunjang karir “MODEL”
yang akan diperhitungkan kemudian dengan pendapatan “MODEL”.
“AGEN”
wajib untuk melakukan tertib administrasi terkait dengan
pelaksanaan perjanjian seperti namun tidak terbatas kepada:
dokumentasi perjanjian, lampiran dan addendum, dokumentasi
keuangan, dokumentasi hubungan hukum dengan PIHAK KETIGA,
dokumentasi korespondensi, dokumentasi Ijin Ketenagakerjaan dan
imigrasi, dokumentasi fasilitas “MODEL”.
“AGEN”
akan menjemput
“MODEL” pada saat kedatangan di Airport Jakarta untuk melihat
keselamatan dalam masa kontrak kerja
“AGEN”
tidak diperbolehkan memberikan “MODEL” perjanjian apapun
untuk ditanda tangani tanpa persetujuan Mother Agency
“AGEN”
wajib melakukan pembayaran komisi
Mother Agency dalam kurun waktu 1 (satu) bulan
setelah “MODEL” meninggalkan Indonesia
|
|
“AGENT”
is obliged to perform their best effort and work for the benefit
and the development of the “MODEL’S” career.
“AGENT”
is obliged to represent the “MODEL” at such scope but not
limited to: negotiate all agreements also employ and exploit the
“MODEL” in to the world of Model, Fashion, Entertainment,
Advertisement, Media Publication (print and/or electronic),
Photography, Television, Movie, and Radio.
“AGENT”
is obliged to supervise every single thing related to the
“MODEL’S” work professionally, consulting every detail
related to the work also perform any means necessary to support
the implementation of such work.
“AGENT”
is obliged to perform their best effort to distribute and exploit
the “MODEL’S” potention, talent/skill in to a form of
contract and/or employment with the “THIRD PARTY”.
“AGENT”
is obliged to fulfill their responsibility to provide work
schedule to the “MODEL” for the period of this agreement is
in effect.
“AGENT”
is obliged to report every financial arrangement in a transparent
version to the “MODEL” for the period of this agreement is in
effect.
“AGENT”
is obliged to perform the arrangement and advance disbursement to
the process of Working Permit and immigration, Accomodation,
Pocket Money and other facilities related to the “MODEL’S”
career, which all will be offset with the “MODEL’S”
revenue.
“AGENT”
is obliged to conduct good administration related to the
implementation of this agreement such as but not limited to:
documentation to the agreement, exhibits and addendum,
documentation on finance, documentation related to legal
relationship with the “THIRD PARTY”, documentation of
correspondences, documentation related to the “MODEL’S”
working permit and immigration, documentation on the “MODEL’S”
facilities”.
AGENT
shall meet the MODEL at Jakarta airport upon arrival and ensure
his/her safe departure upon completion of the contracted term;
AGENT
shall not give the MODEL any agreement or other binding document
to sign without approval of Mother Agency.
“AGENT”
is obliged to pay Mother
Agency’s fee within 1 (one) month after Models’ leaving the
country
|
|
|
|
|
5.3
|
HAK
MODEL:
|
5.3
|
MODEL’S
RIGHTS
|
|
|
|
|
|
“MODEL”
berhak untuk menerima segala upaya dan usaha terbaik yang
dimiliki oleh “AGEN” untuk kepentingan, keuntungan dan
perkembangan karir “MODEL”.
“MODEL”
berhak atas tindakan perwakilan yang dilakukan oleh “AGEN”
termasuk,
tetapi tidak terbatas pada tindakan merundingkan perjanjian
dengan “PIHAK KETIGA” serta mempekerjakan dan mengeksploitasi
“MODEL” dalam dunia Model, Fashion, Entertainment,
Advertising, Publikasi Media baik Cetak Elektronik, Fotografi,
Televisi, Film, Radio.
“MODEL”
berhak atas pengawasan “AGEN” atas segala sesuatu yang
berhubungan dengan pekerjaan “MODEL” secara profesional,
mengkonsultasikan segala sesuatu yang berhubungan dengan
pekerjaan “MODEL” serta melakukan segala tindakan yang
dianggap perlu untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan tersebut.
“MODEL”
berhak atas segala upaya terbaik yang dilakukan oleh “AGEN”
dalam hal distribusi dan eksploitasi potensi, bakat/keahlian
“MODEL” ke dalam bentuk kontrak dan/atau pekerjaan kepada
“PIHAK KETIGA”.
“MODEL”
berhak atas jadwal kerja yang menjadi tanggung jawab “AGEN”
selama masa perjanjian berlangsung dan berhak menegur atau
mengingatkan “AGEN” jika tidak memenuhi kewajibannya
tersebut.
“MODEL”
berhak atas laporan pengaturan keuangan dari “AGEN” secara
transparan selama masa perjanjian berlangsung.
“MODEL”
berhak atas pengurusan dan pembiayaan terlebih dahulu oleh “AGEN”
atas Ijin Ketenagakerjaan dan imigrasi, Akomodasi, Uang saku
mingguan, dan fasilitas-fasilitas penunjang karir “MODEL”
yang akan diperhitungkan kemudian dengan pendapatan “MODEL”.
“MODEL”
berhak untuk berkomunikasi dengan pihak lain dalam rangka
kepentingan pekerjaan “MODEL”, dengan mengkonsultasikannya
terlebih dahulu dengan “AGEN”.
|
|
“MODEL”
is entitled to receive all the effort and the best business owned
by the
“AGENT” for the benefit and development of the
“MODEL’S” career.
“MODEL”
is entitled to the representative action done by the “AGENT”
including but not limited to such action as negotiating agreement
with the “THIRD PARTY” also to employ and exploit the “MODEL”
to the world of Model, Fashion, Entertainment, Advertisement,
Media Publication (print and/or electronic), Photography,
Television, Movie, and Radio.
“MODEL”
is entitled to the supervision done by the “AGENT” on every
detail related to the “MODEL’S” work professionally,
consultation on every aspect related to such work and also
performance of any means necessary to support the said work.
“MODEL”
is entitled to receive all the best effort owned by the “AGENT”
in the distribution and exploitation of the “MODEL’S”
potention, talent/skill in a form of contract and/or employment
to the “THIRD PARTY”.
“MODEL”
is entitled to the work schedules, which is the responsibility of
the “AGENT” during this agreement is in effect, and entitled
to reprimand or warn the “AGENT” if they do not fulfill their
obligations.
“MODEL”
is entitled to consolidated financial arrangement in a
transparent manner during this agreement is in effect.
“MODEL”
is entitled to the arrangement and advance disbursement by the
“AGENT” to the process of Working Permit and immigration,
Accommodation, Pocket Money and other facilities related to the
“MODEL’S” career, which all will be offset with the
“MODEL’S” revenue.
“MODEL”
is entitled to communicate woth other parties within the
framework of the interest of the “MODEL’S” work, by first
consulting it with the “AGENT”.
|
|
|
|
|
5.4
|
KEWAJIBAN
MODEL
|
5.4
|
MODEL’S
OBLIGATION
|
|
|
|
|
|
“MODEL”
berkewajiban untuk hadir dalam setiap kegiatan yang berhubungan
dengan perjanjian ini termasuk akan tetapi tidak terbatas pada
latihan, setiap pertunjukan (performance) dan tur sebagaimana
dinyatakan dalam kontrak dan perjanjian-perjanjian dengan “PIHAK
KETIGA” lain diluar perjanjian ini, secara tepat waktu sesuai
dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh “AGEN”, kecuali
terdapat kejadian di luar kuasa “MODEL” termasuk diantaranya
dikarenakan kematian keluarga, sakit kecelakaan dan
kejadian-kejadian lain yang menyebabkan “MODEL” tidak dapat
memenuhi kewajibannya. Dalam hal terjadi keadaan-keadaan tersebut
maka “MODEL” wajib untuk melakukan pemberitahuan kepada
“AGEN”.
“MODEL”
berkewajiban untuk berkelakuan baik dan menjaga serta memelihara
penampilan secara fisik dengan mengingat pencitraan “MODEL”
dimata publik demi untuk mendukung serta meningkatkan
kredibilitas “MODEL” dalam industri Model, Fashion,
Entertainment, Advertising, Publikasi Media baik Cetak dan
Elektronik, Fotografi, Televisi, Film, dan Radio.
“MODEL”
diwajibkan untuk memiliki semangat serta dedikasi yang tinggi
mengingat pekerjaan utama “MODEL” dalam dunia Model, Fashion,
Entertainment, Advertising, Publikasi Media baik Cetak dan
Elektronik, Fotografi, Televisi, Film, dan Radio serta demi
terlaksananya perjanjian ini.
“MODEL”
diwajibkan untuk menginformasikan kepada “AGEN” mengenai
segala tawaran-tawaran yang berhubungan dengan pekerjaan
yang melibatkan “MODEL”.
“MODEL”
wajib untuk melakukan dan mematuhi program Pelatihan yang
sebelumnya telah dijadwalkan oleh “AGEN” bersama dengan
pelatih atau seseorang yang dipersamakan dengan profesi tersebut.
“MODEL”
wajib memberitahukan kepada “AGEN” mengenai keadaan “MODEL”
dalam hal terjadi cedera, penyakit , masalah lain atau konflik
yang mencegah atau membatasi pelaksanaan perjanjian ini dan/atau
pelaksanaan pekerjaan dengan “PIHAK KETIGA”.
“MODEL”
wajib untuk melaksanakan semua yang telah diperjanjikan dalam
perjanjian ini, termasuk peraturan, jadwal kerja yang ditentukan
oleh “AGEN”.
“MODEL”
wajib untuk memberikan hak secara hukum kepada “AGEN”
berdasarkan perjanjian ini untuk menerima honorarium dari “PIHAK
KETIGA” atas pekerjaan, karya, dan/atau jasa yang dilakukan
oleh “MODEL”, untuk terlebih dahulu dipotong segala biaya
jasa agen, pengeluaran-pengeluaran terkait dan kewajiban lain,
sebelum diserahkan kepada “MODEL” sesuai dengan yang telah
diperjanjikan dalam Perjanjian ini.
“MODEL”
wajib untuk memberikan informasi dan data yang sebenarnya tentang
keadaan fisik yang sesuai dengan profil fisik dan portofolio
kepada “AGENSI”, apabila lalai maka akan berakibat pada
pengakhiran perjanjian oleh “AGENSI”.
“MODEL”
wajib untuk mengembalikan seluruh biaya-biaya yang telah
dikeluarkan oleh “AGEN” untuk kepentingan “MODEL” selama
berlakunya perjanjian ini, sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat
(5) diatas, secara keseluruhan dan tanpa kecuali, pada saat
perjanjian ini berakhir.
Jika pendapatan “MODEL” cukup untuk membayar pengeluaran
tersebut
|
|
“MODEL”
is obliged to be present in any activities associated with this
agreement including but not limited to exercise, every
performance and show, as stated in contracts and agreements with
the "THIRD PARTY" other than in this agreement, in a
timely manner in accordance withschedule provided by the "AGENT",
unless there are events beyond the power of the "MODEL"
including due to family death, illness accidents and other events
that cause the "MODEL" unable to meet its
obligations. In the event of such circumstances, the "MODEL"
obliged to make a notification to the "AGENT.
“MODEL"
is obliged to behave well and keep and maintain the physical
appearance by remembering imaging "MODEL" in the eyes
of the public in order to support and improve the credibility of
the "MODEL" in the model industry, Fashion,
Entertainment, Advertising, Publications and Electronic Media
both Print, Photography, Television, Film, and Radio.
"MODEL"
is required to have the passion and dedication that high
considering the main job "MODEL" in the world of Model,
Fashion, Entertainment, Advertising, Publications and Electronic
Media both Print, Photography, Television, Film, and Radio and
for the implementation of this agreement.
"MODEL"
obliged to inform the "AGENT" on all bids associated
with the work involving the "MODEL".
"MODEL"
is obliged to perform and comply with the mandatory training
program which was previously scheduled by the "AGENT"
along with the coach or someone who is equated with the
profession.
"MODEL"
shall notify "AGENT" about the state of "MODEL"
in the event of injury, disease, other problems or conflicts that
prevent or restrict the execution of this agreement and / or
execution of work with the "THIRD PARTY".
"MODEL"
mandatory to implement all of which was agreed in this agreement,
including rules, work schedules that are determined by the
"AGENT".
“MODEL”
shall give the rights to the”AGENT”, by law based on this
agreement, to receive payment form the “THIRD PARTY” for the
work, effort, and/or service done by the “MODEL”, by first
deduct all agent service fee, related expenses and other
liabilities before it finally paid to the “MODEL” as agreed
by means of this agreement.
"MODEL"
obliged to provide information and data about the actual physical
condition appropriate to the physical profile and portfolio to
the "AGENCY", if fails then it will result in the
termination of the agreement by the "AGENCY".
"MODEL"
obliged to return all the expenses incurred by the "AGENT"
for the "MODEL" for the entry into force of this
agreement, as stipulated in Article 4 paragraph (5) above, as a
whole and without exception, when this agreement expires should
MODEL’s earning be enough reimburse above expenses of the AGENT
|
|
|
|
|
5.5
|
LARANGAN
|
5.5
|
PROHIBITION
|
|
|
|
|
|
“MODEL”
dilarang melakukan perjanjian KEAGENAN MODEL atau serupa dengan
hal tersebut dengan pihak lain selain dengan “AGEN”.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan diberikan sanksi
sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.
“MODEL”
dilarang untuk menandatangani perjanjian pekerjaan tanpa
persetujuan “AGEN”. Dalam hal “MODEL” telah melakukan
penandatanganan perjanjian pekerjaan tanpa persetujuan dari
“AGEN” maka perjanjian tersebut dianggap sebagai batal.
“MODEL”
dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan
pekerjaan “MODEL” termasuk akan tetapi tidak terbatas pada
mengkonsumsi narkoba atau tindakan-tindakan yang dapat
bertentangan dengan Hukum di Indonesia serta dapat menyebabkan
“MODEL” tidak melaksanakan pekerjaan secara maksimal.
“MODEL”
dilarang untuk meninggalkan pekerjaan kecuali terdapat keadaan
force majeur atau keadaan lain yang tidak memungkinkan “MODEL”
untuk melaksanakan pekerjaan diantaranya disebabkan kecelakaan,
sedang menjalani rawat inap di rumah sakit, atau keadaan lainnya
yang memaksa. Dalam hal terjadi keadaan demikian “MODEL”
diharuskan untuk memberitahukan kepada “AGEN”.
“MODEL”
dilarang untuk menerima pembayaran apapun yang berhubungan dengan
pekerjaan. Pembayaran pekerjaan “MODEL” akan dibayarkan oleh
“AGEN” sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.
“MODEL”
dilarang untuk menggunakan obat-obat terlarang atau dicitrakan
sedemikian sehingga di dalam suatu media, acara atau event
tertentu termasuk di dalam suatu pertunjukkan, penampilan di
dalam majalah, koran atau media lainnya termasuk di dalam
website, dan jejaring sosial yang dapat di akses oleh public.
“MODEL”
dilarang untuk melakukan tindak yang dengan sengaja
mempropagandakan hal-hal yang bersifat SARA (Suku, Agama dan
Ras), politik atau membawa misi-misi lain yang merugikan salah
satu kelompok tertentu
8.
“MODEL”
dilarang untuk berpindah kerja dan bekerja ke “AGEN” lain di
wilayah Xxxxxxxxx xxxxx xxxxx xxxxx 0
(xxx)
tahun setelah kontrak berakhir maupun pengakhiran kontrak yang
dilakukan dalam masa kontrak dikarenakan Keadaan Wanprestasi
(Pasal 7)
|
|
"MODEL"
is prohibited to conduct or similar agency agreements with these
things with anyone other than the "AGENT". Violation
of this provision will be subject to sanctions as set forth in
this agreement.
"MODEL"
is prohibited to sign the employment agreement without the
approval "AGENT". In the case of "Model"
has been doing the job without the approval of the signing of the
"AGENT" then the agreement is considered null and void.
"MODEL"
is prohibited from engaging in actions that could harm the work
"MODEL" including but not limited to taking drugs or
actions that may conflict with the law in Indonesia and could
cause "MODEL" can not perform the job optimally.
"MODEL"
is forbidden to leave the job unless there are circumstances of
force majeur or other circumstances that do not allow "MODEL"
to perform such work, such a reason caused by the accident, was
hospitalized in a hospital, or other circumstances that beyond
“MODEL’S” force. In the event of such circumstances
"MODEL" is required to notify the "AGENT".
"MODEL"
is forbidden to receive any payments related to the job. Payment
of the job "MODEL" will be paid by the "AGENT"
as set forth in this agreement.
"MODEL"
is forbidden to use any drugs or imaged such that within a media,
event or specific events included in a performance, look in
magazines, newspapers or other media included in the websites,
and social networks that can be accessed by the public.
"MODEL"
is forbidden to commit an act that knowingly propagate things
that are SARA (Tribe, Religion and Race), political or other
missions carrying harmful one particular group
8.
"MODEL"
is forbidden to move and work to other “AGENT” in Indonesia
area for 2
(two)
years
long after the contract is end or if there is a termination action
during the contract period caused by Situation in Default (Point
7)
|
Pasal
6
TEGURAN,
PERINGATAN DAN SANKSI
|
Article
6
REPRIMAND,
WARNING AND PUNISHMENT
|
|
|
|
|
6.1
|
“AGEN”
berwenang untuk memberikan teguran atau peringatan kepada “MODEL,
baik lisan maupun tertulis, apabila “MODEL” tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 5 Perjanjian
ini. Teguran atau peringatan terhadap “MODEL” dilakukan oleh
“AGEN” segera setelah dilakukannya pelanggaran terhadap Pasal
5
|
6.1
|
AGENT"
has the authority to give a reprimand or a warning to "MODEL,
whether oral or written, if the" MODEL "does not meet
the requirements as stated in Article 5 of this
Agreement.Reprimand or a warning against the "MODEL"
performed by "AGENT" immediately after such a violation
of Article 5
|
|
|
|
|
6.2
|
“AGEN”
akan memberikan sanksi kepada “MODEL” apabila “MODEL”
melanggar ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian ini setelah dilakukan
teguran dan/atau perungatan berdasarkan ayat (1) diatas, yang
dapat berupa :
Penggantian
kerugian atas segala sesuatu kerugian yang ditimbulkan, akan yang
akan diatur lebih lanjut dalam Pasal 7 dalam perjanjian ini;
Pengakhiran
perjanjian ini yang akan diatur lebih lanjut dalam Pasal 8 dalam
perjanjian ini.
Semua
bentuk penggantian maupun ganti rugi harus dibicarakan terlebih
dahulu oleh Mother Agency
atau sebesar 3 (tiga) kali lipat dari biaya pengeluaran Agency
terhadap Model yang di datangkan ke Jakarta
|
6.2
|
"AGENT"
would give sanction to the "MODEL" where "MODEL"
violating the provisions of Article 5 of this Agreement after the
reprimand and / or a warning under paragraph (1) above, which can
be:
Replacement
of losses over everything losses incurred, will be further
stipulated in Article 7 of this agreement;
Termination
of this agreement which will be further regulated in Article 8 of
this agreement.
Any
and all punitive actions towards the MODEL shall be discussed and
agreed with the Mother Agency or as the same value as 3 (three)
times Models expenses that Agency spent in inviting Models to
Jakarta
|
|
|
|
|
Pasal
7
KEADAAN
WANPRESTASI
|
Article
7
SITUATION
IN DEFAULT
|
|
|
|
|
7.1
|
Keadaan
wanprestasi dalam perjanjian ini dapat terjadi hal berikut ini:
Apabila
salah satu Pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya seperti yang
terdapat dalam Pasal 5 perjanjian ini;
Atas
hal tersebut di atas, maka Pihak yang dirugikan dapat meminta
pembatalan perjanjian disertai dengan ganti rugi sebesar 3
(tiga) kali lipat dari pengeluaran Agency
membawa Model ke Jakarta
|
7.1
|
The
situation in default under this agreement may occur following:
If
one party can not fulfill its obligations as contained in Article
5 of this agreement;
On
the above, then the affected Party may request the cancellation
of the agreement along with compensation as the same value as 3
(three) times Models expenses
that has been spent by the Agency by inviting Models to Jakarta
|
|
|
|
|
7.2
|
Dalam
hal terjadi keadaan wanprestasi berdasarkan ayat (1) diatas, maka
perjanjian ini dapat dinyatakan sebagai berakhir, terhitung sejak
dilakukanya pelanggaran terhadap perjanjian ini dengan
memperhatikan Pasal 6 tentang Teguran, Peringatan dan Sanksi.
|
7.2
|
In
the event of any default condition under paragraph (1) above, then
this agreement can be expressed as an end, starting from doing a
violation of this agreement by taking into account Article 6 of
Reprimand, Warnings and Sanctions
|
|
|
|
|
7.3
|
Ganti
rugi yang ditimbulkan akibat dari cidera janji dalam Pasal ini
meliputi ganti rugi materil serta imateril dengan perhitungan
ganti rugi yang dihitung secara proporsional atau sebesar 3
(tiga) kali lipat dari pengeluaran Agency
membawa Model ke Jakarta
|
7.3
|
Damages
caused by the default in this article include material and
immaterial restitution which will be calculated proportionally or
as
the same value as 3
(three) times Models expenses
that has been spent by the Agency by inviting Models to Jakarta
|
|
|
|
|
Pasal
8
PENGAKHIRAN
PERJANJIAN
|
Article
8
TERMINATION
OF AGREEMENT
|
|
|
|
|
8.1
|
Tentang
syarat batal dalam perjanjian ini PARA PIHAK sepakat untuk
mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata ( BW ).
|
8.1
|
About
the void in terms of this agreement the Parties agree to waive the
provisions of Articles 1266 and 1267 Civil Code (BW).
|
|
|
|
|
8.2
|
Perjanjian
ini dapat berakhir secara seketika dan sekaligus dalam hal :
”MODEL”
tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dinyatakan dalam
perjanjian ini, setelah dilakukan teguran atau peringatan, baik
lisan maupun tertulis terlebih dahulu oleh ”AGEN”;
”AGEN”
tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam
perjanjian ini.
|
8.2
|
This
agreement can be ended instantly and simultaneously in terms of:
"MODEL"
is not fulfilling its obligations as stated in this agreement,
after a reprimand or warning, either verbally or in writing in
advance by the "AGENT";
"AGENT"
unable to meet obligations under this agreement.
|
|
|
|
|
8.3
|
Dalam
pengakhiran Perjanjian oleh “MODEL” , maka “MODEL” wajib
memenuhi persyaratan berikut:
Apabila
”AGEN” tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana diatur
dalam perjanjian ini, maka ”MODEL” harus mengajukan Surat
Permohonan Pengakhiran Perjanjian kepada ”AGEN” disertai
alasannya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal
pengakhiran;
Apabila
pengakhiran perjanjian adalah inisiatif dari ”MODEL” tanpa
adanya keadaan AGEN” tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana
diatur dalam perjanjian ini, maka ”MODEL” harus mengajukan
Surat Permohonan Pengakhiran Perjanjian kepada ”AGEN”
disertai alasannya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum
tanggal pengakhiran dan membayar penalti serta ganti rugi, biaya
jasa agen, pengeluaran-pengeluaran terkait dan kewajiban lain
yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh ”AGEN” untuk
kepentingan ”MODEL”;
Terkait
dengan angka (2) diatas, maka besarnya penalti serta ganti rugi,
biaya
jasa agen, pengeluaran-pengeluaran terkait dan kewajiban lain
akan dihitung
secara proporsional.
Tidak termasuk jika “MODEL” mengalami sakit parah (dengan
surat keterangan Dokter) dan kematian anggota keluarga
|
8.3
|
In
the termination of the Agreement by the "MODEL", the
"MODEL" must meet the following requirements:
The
"MODEL" must submit the Application Letter Termination
of Agreement to the "AGENT" accompanied by the reason,
within 30 (thirty) days before the date of termination;
If
the termination of the agreement is an initiative of the "MODEL"
without any conditions AGENT "unable to meet obligations
under this agreement, then the" MODEL "must submit the
Application Letter Termination of Agreement to the" AGENT
"accompanied reason within 30 (thirty) days before the
date termination and to pay penalties and restitution, agent
fees, related expenses and other liabilities have been paid in
advance by "AGENT" for its "MODEL";
However
the MODEL may terminate this Agreement in the event of sudden
illness (supported by medical certificate), death of family
member, violation of Agreement by the AGENT; in these cases no
penalty shall apply towards the MODEL and the payment shall be
made based on the jobs made prior such termination.
Related
to the number (2) above, then the amount of penalties and
compensation for losses, agent fees, related expenses and other
liabilities will be calculated proportionally.
|
|
|
|
|
8.4
|
Pengakhiran
perjanjian tidak serta merta mengakhiri kewajiban untuk melakukan
penyelesaian atas kewajiban pembayaran-pembayaran yang merupakan
hak “PARA PIHAK” sesuai dengan perjanjian ini.
|
8.4
|
Terminating
the agreement does not necessarily terminate the obligation to
make settlement payments on obligations that are the rights of
"BOTH PARTIES" in accordance with this agreement.
|
|
|
|
|
Pasal
9
FORCE
MAJEURE
|
Article
9
FORCE
MAJEURE
|
|
|
|
|
9.1
|
Apabila
dalam melaksanakan perjanjian tersebut PARA PIHAK mengalami
hambatan yang disebabkan karena force majeure, maka Pihak yang
terkena dampak dari keadaan force mejeure ini harus memberitahukan
secara tertulis kepada Pihak yang lain selambat-lambatnya 7
(Tujuh) hari kalender setelah terjadinya force majeure.
|
9.1
|
If
in executing this agreement the Parties have problems due to force
majeure, the Parties are affected by the circumstances of this
mejeure force must notify in writing the other Parties no later
than 7 (seven) calendar days after the occurrence of force
majeure.
|
|
|
|
|
9.2
|
Force
majeure yang dimaksud adalah terjadinya peperangan, blokade,
pemberontakan, pemogokan, kebakaran, sabotase, epidemi atau
bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan hal-hal lain diluar
kemauan dan kemampuan PARA PIHAK.
|
9.2
|
Force
majeure is meant by the occurrence of wars, blockades,
insurrection, strikes, fires, sabotage, epidemics or natural
disasters such as floods, earthquakes, and other matters beyond
the willingness and ability of the Parties.
|
|
|
|
|
9.3
|
Bila
terjadi keadaan force majeure seperti tersebut diatas sehingga
tidak memungkinkan PARA PIHAK melaksanakan perjanjian ini, maka
segala sesuatunya akan diselesaikan secara musyawarah.
|
9.3
|
In
the event of force majeure circumstances as mentioned above so as
not to allow the Parties to implement this agreement, then
everything will be resolved by deliberation.
|
|
|
|
|
Pasal
10
PILIHAN
HUKUM DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
|
Article
10
CHOICE
OF LAW AND DISPUTE RESOLUTION
|
|
|
|
|
10.1
|
Segala
perbedaan pendapat dan perselisihan yang timbul akibat dari
perjanjian ini akan diselesaikan melaui konsultasi atas dasar
musyawarah dan permufakatan antara kedua belah pihak dalam
tenggang waktu 30 (tigapuluh) hari kalender.
|
10.1
|
Any
differences of opinion and disputes arising from this agreement
shall be settled through consultation on the basis of consensus,
and consensus between both parties within a period of 30 (thirty)
calendar days.
|
|
|
|
|
10.2
|
Apabila
perselisihan yang timbul ternyata tidak dapat diselesaikan melalui
konsultasi atas dasar musyawarah dan permufakatan antara kedua
belah pihak, maka prosedur penyelesaiannya akan ditempuh jalur
hukum melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Jakarta Selatan
berdasarkan Hukum Indonesia.
|
10.2
|
If
a dispute arises it can not be resolved through consultations on
the basis of consensus, and consensus between both parties, the
settlement procedures will be pursued through legal channels
Registrar's Office in South Jakarta District Court under
Indonesian Law.
|
|
|
|
|
10.3
|
Apabila
terjadi perselisihan dan penyelesaian melalui jalur hukum, maka
“PARA PIHAK” sepakat untuk menggunakan interpretasi perjanjian
dalam Bahasa Indonesia
dan terjemahan ke dalam bahasa Inggris agar bisa dipahami semua
pihak
|
10.3
|
In
the event of disputes and settlement through legal channels, so
"BOTH PARTIES" agreed to use the interpretation of the
agreement in Bahasa Indonesian, at the condition that translation
into English is acknowledged as authentic.
|
Pasal
11
LAIN-LAIN
|
Article
11
OTHER
MISCELENOUS
|
|
|
|
|
11.1
|
Hal-hal
yang belum diatur dan belum cukup dalam perjanjian ini akan
dilaksanakan bersama melalui perundingan antara “PARA PIHAK”,
akan dibuatkan addendum yang dituangkan dalam bentuk tertulis yang
ditanda-tangani bersama, serta merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan
perjanjian ini.
|
11.1
|
Things
that are not regulated and not enough in this agreement will be
implemented together through negotiations between "BOTH
PARTIES", will be created as outlined in the addendum in a
written form which was will be signed together, and is an integral
part of and have the same legal forcewith this agreement.
|
|
|
|
|
11.2
|
Semua
informasi dan surat-menyurat akan dilakukan oleh masing-masing
Pihak kepada Pihak terkait dengan pelaksanaan perjanjian ini akan
ditujukan kepada dengan alamat para pihak yang tertera dalam
Perjanjian ini atau melalui mekanisme surat elektronik ke alamat
e-mail yang akan disepakati bersama.
|
11.2
|
All
information and correspondence will be conducted by each of the
Contracting Parties relating to the implementation of the
agreement will be channeled to the address of the parties
contained in this Agreement or through electronic mail to your
e-mail that will be mutually agreed.
|
|
|
|
|
11.5
|
Perjanjian
ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam 2 (dua)
perjanjian asli, yang keduanya dicap dengan materai dan mempunyai
akibat hukum yang sama.
|
11.5
|
This
Agreement is made and signed by THE PARTIES in 2 (two) originals,
both sealed with the appropriate duty stamp and having the same
legal effect.
|
|
|
|
|
Syarat
– syarat di atas telah disepakati antara “AGEN” dan “MODEL”
dan diutamakan dari pada syarat dan ketentuan lain pada Perjanjian
ini namun sejauh syarat dan ketentuan mana yang bertentangan
dengan syarat dan ketentuan lain yang berhubungan dengan
Perjanjian ini.
|
The
above terms have been agreed between the “AGENT” and the
“MODEL” and shall be super cede any other terms and conditions
in this Agreement but only is much as they are inconsistent with
such other terms and conditions.
|
|
|
|
|
DISAKSIKAN
ANTARA, “AGEN” dan “MODEL” yang telah menandatangani,
memberikan cap dan menerima Perjanjian ini.
|
IN
WITNESS WHEREOF, the “AGENT” and the “MODEL” have
respectively signed, sealed and delivered this Agreement as the
day and year first above written.
|
|
|
|
|
AGEN
/ AGENT
|
MODEL
|
PT
EMODEL INDONESIA
|
|
|
|
MAULANI
XXXXXXXXX
|
XXXXX
XXXXX DE PAIVA
|
Director
|
Model
|