KOTA SEMARANG
PERUBAHAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021
PEMERINTAH KOTA SEMARANG TAHUN 2021
KOTA SEMARANG
PERUBAHAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (PERUBAHAN KUA)
TAHUN ANGGARAN 2021
I. PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang penyusunan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA)
1.2 Tujuan penyusunan Perubahan KUA
1.3 Dasar (hukum) penyusunan Perubahan KUA
II. KERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH
2.1 Arah kebijakan ekonomi daerah
2.2 Arah kebijakan keuangan daerah
III. ASUMSI DASAR DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
3.1 Asumsi dasar yang digunakan dalam Perubahan APBN
3.2 Asumsi dasar yang digunakan dalam Perubahan APBD
IV. KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH
4.1 Kebijakan Perubahan perencanaan pendapatan daerah yang diproyeksikan
4.2 Perubahan Target pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
V. KEBIJAKAN BELANJA DAERAH
5.1 Kebijakan terkait dengan perubahan perencanaan belanja
5.2 Rencana perubahan belanja operasi, belanja modal, belanja transfer dan
VI. KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAERAH
6.1 Kebijakan perubahan penerimaan pembiayaan
6.2 Kebijakan perubahan pengeluaran pembiayaan
VII. STRATEGI PENCAPAIAN
Pada bab ini memuat langkah konkret dalam mencapai target.
VIII. PENUTUP
Pada bab ini juga dapat berisi tentang hal-hal lain yang disepakati DPRD dan Kepala Daerah dan perlu dimasukkan dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD
Perubahan Kebijakan Umum APBD TA 2021 ii
Demikianlah Perubahan Kebijakan Umum APBD ini dibuat untuk menjadi pedoman dalam penyusunan Perubahan PPAS dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran berkenaan.
Pimpinan DPRD
Semarang, 24 September 2021
Walikota Semarang
Xxxxxxxxxxx, SE
X. Xxxxxxx Xxxxxxx, SE, MM
NOTA KESEPAKATAN ANTARA
PEMERINTAH KOTA SEMARANG DENGAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SEMARANG
NOMOR : TANGGAL :
910/425
900/1311
24 September 2021
TENTANG PERUBAHAN KEBIJAKAN UMUM
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. N a m a : X. XXXXXXX XXXXXXX, SE, MM Jabatan : Walikota Semarang
Alamat Kantor : Jl. Pemuda 148 Semarang
bertindak selaku dan atas nama Pemerintah Kota Semarang, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. a. N a m a : Xxxxxxxxxxx, SE.
Jabatan : Ketua DPRD Kota Semarang Alamat Kantor : Jl. Pemuda 146 Semarang
b. N a m a : MUALIM, S.Pd, MM
Jabatan : Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Alamat Kantor : Jl. Pemuda 146 Semarang
c. N a m a : X. XXXXXXXX XXXX, Lc.
Jabatan : Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Alamat Kantor : Jl. Pemuda 146 Semarang
d. N a m a : XXXXXX XXXXXXX
Jabatan : Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Alamat Kantor : Jl. Pemuda 146 Semarang
sebagai Pimpinan DPRD bertindak selaku dan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Dengan ini menyatakan bahwa dalam rangka penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diperlukan Perubahan Kebijakan Umum APBD yang disepakati Bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan Perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD TA 2021.
Berdasarkan hal tersebut di atas, para pihak sepakat terhadap Perubahan kebijakan umum APBD yang meliputi perubahan asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPAPBD) Tahun Anggaran 2021, perubahan terhadap Kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, yang menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dan Perubahan APBD TA 2021.
Secara lengkap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Tahun Anggaran 2021 disusun dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Nota Kesepakatan ini.
Demikian Nota Kesepakatan ini dibuat untuk dijadikan dasar dalam penyusunan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2021.
Semarang. 24 September 2021
WALIKOTA SEMARANG | PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SEMARANG |
Selaku. | Selaku. |
PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA |
X. XXXXXXX XXXXXXX, SE. MM | XXXXXXXXXXX, SE KETUA |
MUALIM, S.Pd. MM WAKIL KETUA | |
X. XXXXXXXX XXXX, Lc WAKIL KETUA | |
XXXXXX XXXXXXX XXXXX KETUA |
LAMPIRAN NOTA KESEPAKATAN ANTARA
PEMERINTAH KOTA SEMARANG DENGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SEMARANG
NOMOR :
910/425
900/1311
TANGGAL : 24 September 2021
TENTANG PERUBAHAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
PERUBAHAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021
DAFTAR ISI
BAB I. | PENDAHULUAN.............................................................. | 1 |
1.1 Latar Belakang............................................................ | 1 | |
1.2 Tujuan Penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD | 1 | |
1.3 Dasar Penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD | 4 | |
BAB II. | KERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH......................... | 12 |
2.1 Arah Kebijakan Ekonomi Daerah................................. | 12 | |
2.2 Arah Kebijakan Keuangan Daerah............................... | 12 | |
BAB III. | ASUMSI DASAR DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA.......................................... | 14 |
3.1 Asumsi dasar yang digunakan dalam Perubahan APBN | 14 | |
3.2 Asumsi dasar yang digunakan dalam Perubahan APBD | 14 | |
BAB IV. | KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH ............................... 4.1 Kebijakan Perubahan Perencanaan Pendapatan Daerah yang diproyeksikan ..................................................... | 16 16 |
4.2 Perubahan Target Pendapatan..................................... | 16 | |
4.2.1 Pendapatan Asli Daerah ..................................... | 17 | |
4.2.1.1 Pajak Daerah ...................................... | 17 | |
4.2.1.2 Retribusi Daerah................................. 4.2.1.3 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan ......................................... | 18 19 | |
4.2.1.4 Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah .................................................... | 19 | |
4.2.2 Pendapatan Transfer .......................................... | 20 | |
4.2.2.1 Transfer Pemerintah Pusat .................. | 20 | |
4.2.2.2 Transfer Antar Daerah ........................ | 20 | |
4.2.3 Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah ............. | 21 | |
BAB V. | KEBIJAKAN BELANJA DAERAH...................................... | 22 |
5.1 Kebijakan Terkait dengan perubahan perencanaan belanja 5.2 Rencana Perubahan Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Transfer ......................................................... | 22 23 | |
5.2.1 Kebijakan Belanja Operasi ................................. | 25 | |
5.2.2 Belanja Modal .................................................... | 30 | |
5.2.3 Belanja Tidak Terduga ....................................... | 30 |
BAB VI. KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAERAH ............................... 31
6.1 Kebijakan Perubahan Penerimaan Pembiayaan ............ 31
6.2 Kebijakan Perubahan Pengeluaran Pembiayaan ........... 31
BAB VII. STRATEGI PENCAPAIAN ................................................ 33
7.1 Strategi Pencapaian Pendapatan.................................. 33
BAB VIII. PENUTUP....................................................................... 34
DAFTAR TABEL
Tabel III-1 | Perkiraan Indikator Ekonomi Kota Semarang Tahun 2021 ............ | 14 |
Tabel IV-1 | Proyeksi Penerimaan Pendapatan Daerah Pada Perubahan APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2021.......................................... | 17 |
Tabel IV-2 | Pendapatan Dari Pajak Daerah Pada Perubahan APBD TA 2021 .... | 18 |
Tabel IV-3 | Pendapatan Daeri Retribusi Daerah Pada Perubahan APBD TA 2021....................................................................................... | 18 |
Tabel IV-4 | Pendapatan Dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perubahan APBD TA 2021 ................................. | 19 |
Tabel IV-5 | Pendapatan Dari Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Pada Perubahan APBD TA 2021............................................................ | 20 |
Tabel IV-6 | Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Pada Perubahan APBD TA 2021....................................................................................... | 20 |
Tabel IV-7 | Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah Pada Perubahan APBD TA 2021....................................................................................... | 21 |
Tabel IV-8 | Pendapatan Dari Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Pada Perubahan APBD TA 2021............................................................ | 21 |
Tabel V-1 | Proyeksi Belanja Daerah Pada Perubahan APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2021.................................................................. | 23 |
Tabel V-2 | Daftar Penerima Hibah dan Bantuan Sosial perubahan APBD Kota Semarang Tahun 2021 ................................................................. | 26 |
Tabel V-3 | Proyeksi Belanja Daerah Pada Perubahan APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2021.................................................................. | 29 |
Tabel VI-1 | Pembiayaan Daerah Pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 | 32 |
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Penyusunan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA)
Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2021 merupakan dasar bagi penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021. Undang- Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyusun Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang selanjutnya dibahas dan disepakati bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dalam Pasal 161 dan Pasal 162 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi:
1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, yang dapat berupa:
a. Pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah;
b. Pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi Belanja Daerah; dan/atau
c. Perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.
2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja;
3. Keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;
4. Keadaan darurat; dan/atau
5. Keadaan luar biasa.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, terutama dengan adanya penyesuaian pendapatan serta adanya saldo anggaran lebih APBD Tahun Anggaran 2020 yang tidak sebesar hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan APBD TA 2021 maka perlu disusun Perubahan APBD TA 2021.
1.2 Tujuan Penyusunan Perubahan Kebijakan Umum APBD
Tujuan penyusunan Perubahan KUA Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut :
1. Sebagai acuan dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, yang selanjutnya menjadi acuan dalam penyusunan rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021;
2. Menyesuaikan asumsi-asumsi makro ekonomi, asumsi pendapatan, belanja daerah dan pembiayaan pada APBD Tahun Anggaran 2021.
Pada tahun 2021 perlu disusun Perubahan KUA Tahun Anggaran 2021 sebagai akibat dari belum berakhirnya pandemi Covid-19 dan kondisi yang sempat memburuk pada pertengahan tahun 2021 yang menyebabkan krisis kesehatan, sosial dan ekonomi secara nasional maupun regional yang menyebabkan perlunya penyesuaian pendapatan dan belanja daerah di tahun 2021. Implikasi yang ditimbulkan dari perubahan tersebut adalah perlunya penyesuaian target pendapatan serta penyesuaian pagu indikatif. Meskipun demikian, penyesuaian kegiatan dilakukan tetap dengan memperhatikan target kinerja pada RPJMD Kota Semarang tahun 2016- 2021. Perubahan kegiatan juga dilakukan terhadap kegiatan-kegiatan yang terkait dengan pemenuhan kebutuhan dasar dan kewajiban-kewajiban untuk penyediaan layanan publik ke masyarakat.
Selanjutnya, Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk kegiatan tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Pemerintah Daerah melakukan percepatan penggunaan realisasi APBD Tahun Anggaran 2021 dengan prioritas meliputi:
1. Dukungan operasional untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam bentuk pengamanan oleh Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
2. Pendanaan untuk pembayaran insentif atau honor kepada tenaga kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19 dari unsur oleh Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, tenaga kesehatan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan vaksinator lain yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.
1.3 Dasar Penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD
Penyusunan Perubahan KUA Tahun Anggaran 2021 disusun dengan mendasarkan pada landasan hukum sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4410);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara, dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
20. Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
24. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
25. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 94) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 155);
26. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 9);
27. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 110);
28. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2007 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 83);
29. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 13);
30. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Semarang Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 43);
31. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 49);
32. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 49), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarng Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 126);
33. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 50), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2018 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang nomor 127);
34. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 52), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2018 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 128);
35. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 53);
36. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 54) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 89);
37. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 55);
38. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 56);
39. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 57);
40. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 58);
41. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 60);
42. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011 β 2031 (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 61) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011 β 2031 (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 142);
43. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 69), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 115);
44. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 69) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2018 NOmor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 126);
45. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor
71) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 90);
46. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Semarang Nomor 114) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 140);
47. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2020 Nomor 5);
48. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Semarang Tahun 2021- 2026 (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2021 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 143);
49. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
50. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
51. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, kodifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
52. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 590);
53. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
54. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
55. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
56. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya;
57. Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pengusulan dan Persetujuan Kegiatan Tahun Jamak (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor 14);
58. Peraturan Walikota Semarang Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemeliharaan Jalan dan Drainase Wilayah I, Wilayah II, Wilayah III dan Wilayah IV pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2018 Nomor 33);
59. Peraturan Walikota Semarang Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perbekalan Pekerjaan Umum pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2018 Nomor 34);
60. Peraturan Walikota Semarang Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pompa Banjir Wilayah Barat, Wilayah Tengah I, Wilayah Tengah II dan Wilayah Timur pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2018 Nomor 35);
61. Peraturan Walikota Semarang Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Peralatan dan Perbengkelan pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2018 Nomor 36);
62. Peraturan Walikota Semarang Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium dan Pengujian Pekerjaan Umum pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2018 Nomor 37);
63. Peraturan Walikota Semarang Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Koordinator Satuan Pendidikan Kecamatan pada Dinas Pendidikan Kota Semarang (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2018 Nomor 80) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 94 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Semarang Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Koordinator Satuan Pendidikan Kecamatan pada Dinas Pendidikan Kota Semarang (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2018 Nomor 95);
64. Peraturan Walikota Semarang Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2019 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 94 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2020 Nomor 94);
65. Peraturan Walikota Semarang nomor 88 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2021 Nomor 54);
66. Peraturan Walikota Semarang Nomor 62 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 46 tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Semarang Tahun 2021.
BAB II
KERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH
2.1 Arah Kebijakan Ekonomi Daerah
Kerangka ekonomi makro daerah dalam dokumen Kebijakan Umum APBD Tahun 2021 memberikan gambaran mengenai perkembangan ekonomi daerah yang meliputi Pertumbuhan Ekonomi, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), dan Inflasi dengan bercermin kondsi saat ini. Asumsi ekonomi makro yang dipergunakan pada dokumen KUA ini disusun dengan memperhatikan kondisi ekonomi di tingkat nasional dan provinsi, terutama yang terjadi di tahun 2020 serta perkiraan capaian di akhir tahun 2021. Melihat kondisi ekonomi global saat ini yang sedang terpuruk sebagai akibat pendemi Covid-19, imbas dari pandemi ini juga sangat berdampak di skala regional, terutama Provinsi Jawa Tengah hingga Kabupaten kota yang lain. Kota Semarang sebagai penyangga utama ekonomi Provinsi Jawa Tengah, memiliki kontribusi sebesar 14,07 %, paling tinggi diantara kabupaten kota Se Jawa Tengah, hal ini dikarenakan 17 sektor ekonomi ada kesemuanya di Kota semarang, sehingga keberadaan ekonomi Kota Semarang, akan berpengaruh ke daerah lain di Jawa Tengah.
Disisi lain saat ini secara nyata dampak Covid-19 memukul perekonomian masyarakat secara menyeluruh, termasuk rumah tangga maupun pelaku usaha. Tidak hanya itu kondisi ini sangat mempengaruhi perkembangan perekonomian maupun kesehatan manusia, hal ini disebabkan krisis yang dihadapi saat ini berbeda, pemerintah sekaligus berusaha menyelamatkan perekonomian dan melindungi manusia guna menghambat persebaran virus Covid-19 dengan membatasi aktivitas manusia. Disinilah peran pemerintah sangat penting. Dengan mencermati kondisi saat ini akan menyebabkan pertumbuhan perekonomian melambat pada saat ini maupun tahun mendatang. Usaha usaha untuk recovery perekonomian regional dan perlindungan sosial perlu secepatnya diambil kebijakan guna menyelamatkan usaha, seperti UKM, Industri, dan Retail
2.2 Arah Kebijakan Keuangan Daerah
Keuangan daerah memiliki peran yang sangat penting dalam rangka penyelenggaran pemerintah daerah khususnya pembiayaan pembangunan agar berjalan dengan baik. Kebijakan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, memberikan kesemparan yang seluas-luasnya kepada pemerintah daerah untuk melakukan peran yang lebih aktif dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat khususnya dalam bidang keuangan daerah. Kemampuan keuangan daerah dapat dilihat dari penerimaan daerah, terbatasnya sumber-sumber penerimaan keuangan menuntut pemerintah daerah untuk menggali potensi sumber pendanaan diluar APBD antara lain pendanaan melalui APBN, PHLN Obligasi daerah, dana kemitraan dunia usaha, swadaya masyarakat serta kontribusi pelaku usaha melalui Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab social lingkungan perusahaan dan program kemitraan serta bina lingkungan di Pemerintah Kota Semarang yang semuanya merupakan potensi sumber pendanaan guna menunjang beban belanja pembangunan daerah.
BAB III
ASUMSI DASAR DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
3.1Asumsi dasar yang digunakan dalam Perubahan APBN
APBN disusun dengan menggunakan beberapa asumsi dasar ekonomi makro. Volatilitas kondisi ekonomi global dan domestik memberikan potensi dampak risiko fiskal karena adanya deviasi antara asumsi yang ditetapkan dengan realisasinya. Deviasi tersebut akan menyebabkan perbedaan antara target dan realisasi pada pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, dan pembiayaan anggaran. Apabila realisasi defisit anggaran lebih tinggi dari target yang ditetapkan dalam RAPBN tahun 2021, maka hal ini merupakan risiko fiskal yang harus diantisipasi pemenuhan sumber pembiayaannya. Dampak dari deviasi atas realisasi kondisi ekonomi terhadap asumsi dasar ekonomi makro dinilai sangat kecil dengan likelihood berada pada kategori Hampir Pasti, Untuk mengantisipasi risiko fiskal tersebut, Pemerintah mengalokasikan dana cadangan risiko asumsi dasar ekonomi makro. Dana cadangan tersebut berfungsi sebagai bantalan (cushion) untuk mengurangi besaran defisit APBN. Dengan adanya bantalan tersebut, diharapkan kemungkinan terjadinya risiko akibat perubahan asumsi dasar ekonomi makro dapat ditekan menjadi Jarang.
3.2Asumsi dasar yang digunakan dalam Perubahan APBD
Penyusunan RAPBD Tahun 2021 dilakukan dengan memperhatikan kejadian global yang saat ini terjadi, baik skala nasional maupun regional Jawa Tengah. Dengan kondisi pandemi Covid-19, yang memukul perekonomian masyarakat secara luas, tentunya akan mengalami perubahan pola konsumsi masyarakat maupun perilakunya, termasuk rumah tangga dan pelaku usaha. Memperhatikan hal tersebut, tentunya asumsi-asumsi dasar ekonomi makro tahun 2021 yang disusun akan memperhatikan pula hal tersebut serta kemampuan APBN dan APBD Provinsi Jawa Tengah. Kondisi perekonomian Kota Semarang di tahun 2021 diasumsikan tetap akan memperhatikan kenyataan yang terjadi akibat pandemi Covid-19. Untuk Tahun 2021, estimasi capaian indikator ekonomi makro dapat terlihat pada tabel di bawah ini:
Tabel III-1
Perkiraan Indikator Ekonomi Kota Semarang Tahun 2021
No. | Indikator | Satuan | 2021 |
1 | Laju Pertumbuhan Ekonomi | % | 5,0 β 6,0 |
2 | Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) | ||
a. Atas dasar harga berlaku | Rp. (milyar) | 197.293,637 - 199.209,109 | |
b. Atas dasar harga konstan 2010 | Rp. (milyar) | 144.536,048 β 145.939,310 | |
3 | PDRB Atas Dasar Harga Berlaku Per Kapita | Rp. (ribu) | 108.755,063 β 109.810,938 |
4 | Inflasi | % | 2-3 |
Laju Pertumbuhan Ekonomi
Kondisi perekonomian Kota Semarang pada tahun 2021 diperkirakan akan tumbuh 5,0 β 6,0 %, angka ini sebagai target estimasi dengan memperhatikan kondisi ekonomi global yang terpuruk. Penyelesaian penyelamatan dan perlindungan sosial masyarakat, terutama UKM dan sektor pertanian diharapkan akan mampu mendorong pergerakan pertumbuhan ekonomi Kota Semarang. Peningkatan belanja pemerintah akan mendorong sektor sektor lain untuk tumbuh, demikian pula dengan pola konsumsi masyarakat akan mampu tumbuh sebagai dampak membaiknya pendapatan masyarakat
BAB IV
KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH
4.1 Kebijakan Perubahan Perencanaan Pendapatan Daerah yang diproyeksikan
Pendapatan daerah pada semester kedua tahun 2021 mengalami penurunan dari pos Pendapatan Asli Daerah. Untuk pendapatan yang berasal dari dana transfer pemerintah pusat, pada Perubahan KUA ini dilakukan penyesuaian sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat. Pada Perubahan APBD TA 2021, kebijakan pendapatan diarahkan pada hal-hal sebagai berikut:
1. Melakukan optimalisasi semua sumber-sumber pendapatan melalui perkiraan yang terukur secara rasional dengan mempertimbangkan realisasi pendapatan asli daerah sampai dengan semester I tahun 2021;
2. Penyesuaian kebijakan dana transfer yang bersumber dari Pemerintah Pusat serta pada pos Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Penyesuaian dilakukan dengan menambah atau mengurangi sesuai dengan alokasi yang ditransfer ke Pemerintah Kota Semarang.
3. Penyesuaian terhadap alokasi Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah yang belum dimasukkan pada Perubahan APBD TA 2021 karena APBD TA 2021 Kota Semarang yang ditetapkan lebih dulu daripada Perubahan APBD TA 2021 Provinsi Jawa Tengah.
4.2 Perubahan Target Pendapatan Daerah
Dibandingkan dengan APBD TA 2021, pendapatan daerah pada perubahan APBD TA 2021 diperkirakan naik dari Rp. 4.760.117.165.040,- menjadi Rp.5.064.068.379.546,- atau naik sebesar Rp. 303.951.214.506,- (naik 6,39%). Kenaikan terjadi pada Pos Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer. Pendapatan Asli Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp. 5.404.866.682,- (naik sebesar 0,21%). Pos Pendapatan Transfer naik sebesar Rp. 298.546.347.824,- (naik sebesar 14,31%). Pos Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah tetap yaitu 131.312.629.040,-. Kenaikan Pendapatan tersebut disebabkan karena adanya Dana Transfer Khusus yang belum masuk di APBD Murni 2021. Ringkasan pendapatan daerah tersebut selengkapnya dapat dilihat pada tabel IV-1 di bawah ini:
Tabel IV-1
Proyeksi Penerimaan Pendapatan Daerah Pada Perubahan APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2021
NO | URAIAN | SEBELUM PERUBAHAN (MURNI 2021) | SETELAH PERUBAHAN (PERUB KUA 2021) | TAMBAH/ KURANG |
4,1 | PENDAPATAN ASLI DAERAH | 2.542.288.219.000 | 2.547.693.085.682 | 5.404.866.682 |
4.1.1 4.1.2 4.1.3 4.1.4 | Pajak Daerah | 1.974.540.653.000 | 1.956.634.447.354 | (00.000.000.000) |
Retribusi Daerah | 129.360.552.000 | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | |
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Lain-Lain PAD Yang Sah | 399.017.905.000 | 436.545.036.771 | 00.000.000.000 | |
4,2 | PENDAPATAN TRANSFER | 2.086.516.317.000 | 2.385.062.664.824 | 298.546.347.824 |
4.2.1 4.2.2 | Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat | 1.418.958.317.000 | 1.710.552.675.577 | 291.594.358.577 |
Pendapatan Transfer Antar Daerah | 667.558.000.000 | 674.509.989.247 | 6.951.989.247 | |
4,3 | LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH | 131.312.629.040 | 131.312.629.040 | - |
4.3.1 4.3.2 4.3.3 | Hibah | - | - | - |
Xxxx Xxxxxxx | - | - | - | |
Lain-Lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan | 131.312.629.040 | 131.312.629.040 | ||
JUMLAH | 4.760.117.165.040 | 5.064.068.379.546 | 303.951.214.506 |
Sumber : Bapenda 2021
4.2.1 Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Asli Daerah yang terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, dan Lain-Lain PAD Yang Sah. Pada Perubahan APBD TA 2021, PAD ditargetkan sebesar Rp. 2.547.693.085.682,- naik sebesar Rp. 5.404.866.682,- atau naik 0,21% jika dibandingkan dengan Perda APBD Induk TA 2020 yang sebesar Rp. 2.542.288.219.000,-.
4.2.1.1 Pajak Daerah
Pos Pajak Daerah terdiri dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan serta Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan. Pada Perubahan APBD TA 2021 ditargetkan sebesar Rp. 1.956.634.447.354,-, turun sebesar Rp.00.000.000.000,- atau turun 0,91% dibandingkan APBD Induk TA 2021 yang sebesar Rp. 1.974.540.653.000,-. Rincian untuk masing-masing obyek pajak adalah sebagai berikut:
Tabel IV-2
Pendapatan Dari Pajak Daerah Pada Perubahan APBD TA 2021
NO | URAIAN | ANGGARAN Rp | Bertambah/ Berkurang | |
Sebelum Perubahan (Murni 2021) | Setelah Perubahan (Perub KUA 2021) | |||
1 | Pajak Hotel | 174.000.000.000 | 174.000.000.000 | - |
2 | Pajak Restoran | 249.070.166.000 | 249.070.166.000 | - |
3 | Pajak Hiburan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | - |
4 | Pajak Reklame | 44.000.000.000 | 44.000.000.000 | - |
5 | Pajak Penerangan Jalan | 249.500.000.000 | 249.500.000.000 | - |
6 | Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan | 1.930.000.000 | 29.223.600 | (1.900.776.400) |
7 | Pajak Parkir | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | - |
8 | Pajak Air Tanah | 36.170.000.000 | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) |
9 | Pajak Sarang Burung Walet | 56.250.000 | 500.000 | (55.750.000) |
10 | Pajak BPHTB | 601.600.000.000 | 651.600.000.000 | 50.000.000.000 |
11 | PBB Pedesaan & Perkotaan | 500.000.000.000 | 450.000.000.000 | (50.000.000.000) |
JUMLAH | 1.974.540.653.000 | 1.956.634.447.354 | (00.000.000.000) |
Sumber: Bapenda, 2021
4.2.1.2 Retribusi Daerah
Sumber PAD berasal dari Retribusi Daerah yang direncanakan berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah Penghasil. Pada Perubahan APBD TA 2021 ditargetkan sebesar Rp. 00.000.000.000,-, turun sebesar Rp. 00.000.000.000,- atau turun 32,27% dibandingkan APBD Induk TA 2021 yang sebesar Rp.129.360.552.000,- selengkapnya terlihat pada tabel IV-3 sebagai berikut:
Tabel IV-3
Pendapatan Dari Retribusi Daerah Pada Perubahan APBD TA 2021
NO | URAIAN | ANGGARAN Rp | Bertambah/ Berkurang | |
Sebelum Perubahan (M urni 2021) | Setelah Perubahan (Ranc Perub KUA 2021) | |||
1 | DINAS PERDAGANGAN | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | (00.000.000.000) |
2 | DINAS LINGKUNGAN HIDUP | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | - |
3 | DINAS PERHUBUNGAN | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | (0.000.000.000) |
4 | DINAS KEBUDAYAAN dan PARIWISATA | 2.818.750.000 | 2.002.527.000 | (816.223.000) |
5 | DINAS KEPEMUDAAN dan OLAHRAGA | 8.554.400.000 | 3.030.220.000 | (5.524.180.000) |
6 | DINAS KESEHATAN | 1.200.000.000 | 600.000.000 | (600.000.000) |
7 | DINAS PENATAAN RUANG | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | (0.000.000.000) |
8 | BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN | 40.000.000 | - | (40.000.000) |
9 | DINAS TENAGA KERJA | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | - |
10 | DINAS PERUMAHAN dan KAWASAN PERMUKIMAN | 3.357.242.000 | 3.418.693.000 | 61.451.000 |
11 | BAGIAN RUMAH TANGGA SETDA | 257.850.000 | 238.512.500 | (19.337.500) |
12 | DINAS PEMADAM KEBAKARAN | 800.709.000 | 450.000.000 | (350.709.000) |
13 | DINAS PENDIDIKAN | 603.000.000 | - | (603.000.000) |
14 | DINAS PERIKANAN | 210.945.000 | 170.856.000 | (40.089.000) |
JUM LAH | 129.360.552.000 | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) |
Sumber: Bapenda, 2021
4.2.1.3 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan pada Perubahan APBD TA 2021 ditargetkan sebesar Rp. 00.000.000.000,- naik sebesar Rp. 00.000.000.000,- naik 70,02% dibanding APBD Induk TA 2021 sebesar Rp. 00.000.000.000,- Hal ini terjadi karena ada pembagian deviden dari Bank Jateng di Tahun 2021 naik sebesar Rp. 00.000.000.000,- dan untuk PDAM naik Rp. 13.000.000.000,-. pada Rincian target pendapatan. Untuk Wisma Cibubur sebesar Rp. 23.400.000,- pos pendapatannya dipindah ke pos lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. untuk Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah sebagai berikut:
Tabel IV-4
Pendapatan Dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perubahan APBD TA 2021
NO | URAIAN | ANGGARAN (Rp) | Bertambah/ Berkurang | |
Sebelum Perubahan (Murni 2021) | Setelah Perubahan (Perub KUA 2021) | |||
1 | PDAM | 17.000.000.000 | 30.000.000.000 | 13.000.000.000 |
2 | PT. Bumi Pandanaran Sejahtera | 546.975.000 | (546.975.000) | |
3 | PT. Taman Satwa | 500.000.000 | 66.404.364 | (433.595.636) |
4 | Perusda Bank Pasar | 1.157.626.000 | 1.592.562.309 | 434.936.309 |
5 | Perusda BPR/BKK | 641.108.000 | 1.097.834.660 | 456.726.660 |
6 | Bank Jateng | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
7 | Wisma Cibubur | 23.400.000 | - | (23.400.000) |
JUMLAH | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Sumber: Bapenda, 2021
4.2.1.4 Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah merupakan pos penerimaan PAD di luar pajak daerah dan retribusi daerah, seperti jasa giro, bunga deposito, pendapatan BLUD dan hasil penjualan aset daerah. Pada Perubahan APBD TA 2021, pada pos ini ditargetkan sebesar Rp. 436.545.036.771,-, naik sebesar Rp.00.000.000.000,- dibandingkan target di APBD Induk TA 2021 yang sebesar Rp.399.017.905.000,-. Secara lengkap rincian pendapatan dari Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah dapat dilihat pada tabel IV-5:
Tabel IV-5
Pendapatan Dari Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Pada Perubahan APBD TA 2021
NO | URAIAN | ANGGARAN (Rp) | Bertambah/ Berkurang | |
Sebelum Perubahan (Murni 2021) | Setelah Perubahan (Perub Kua 2021) | |||
1 | DINAS PERHUBUNGAN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) |
- Pendapatan BLU | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | |
2 | BPKAD | 31.100.000.000 | 31.100.000.000 | - |
- Jasa giro Kas Daerah | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | - | |
- Deposito pada Bank | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | - | |
- Hasil Penjualan Aset Lainnya | 2.100.000.000 | 2.100.000.000 | - | |
- Hasil Pemanfaatan BMD | 9.000.000.000 | 9.000.000.000 | - | |
3 | DINAS KESEHATAN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
- Pendapatan BLUD Puskesmas | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
4 | DINAS PERDAGANGAN | 2.500.000.000 | 1.915.860.660 | (584.139.340) |
- Iuran listrik Pedagang pasar | 2.500.000.000 | 1.915.860.660 | (584.139.340) | |
5 | RSUD | 259.537.307.000 | 306.252.222.260 | 00.000.000.000 |
- Pendapatan BLUD | 259.537.307.000 | 306.252.222.260 | 00.000.000.000 | |
6 | DINAS PERTANIAN | 2.100.000.000 | 2.400.000.000 | 300.000.000 |
- Penjualan Hasil Pertanian | 267.750.000 | 267.750.000 | - | |
- Penjualan Hasil Peternakan | 1.832.250.000 | 2.132.250.000 | 300.000.000 | |
7 | BADAN PENDAPATAN DAERAH | 9.000.000.000 | 4.000.000.000 | (5.000.000.000) |
- Pendapatan Denda Pajak dan Lain- Lain | 9.000.000.000 | 4.000.000.000 | (5.000.000.000) | |
8 | KABAG SETDA RUMAH TANGGA | - | 350.000 | 350.000 |
- Wisma Cibubur | - | 350.000 | 350.000 | |
JUMLAH | 399.017.905.000 | 436.545.036.771 | 00.000.000.000 |
Sumber: Bapenda, 2021
4.2.2 Pendapatan Transfer
4.2.2.1 Transfer Pemerintah Pusat
Tabel IV-6
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Pada Perubahan APBD TA 2021
NO | URAIAN | ANGGARAN (Rp) | Bertambah/ Berkurang | |
Sebelum Perubahan (Murni 2021) | Setelah Perubahan (Perub Kua 2021) | |||
A B C D E | Xxxx Perimbangan | 1.354.343.975.000 | 1.645.938.333.577 | 291.594.358.577 |
a. Xxxx Xxxx Xxxxx (DBH) | 148.087.814.000 | 147.814.881.000 | (272.933.000) | |
b. Xxxx Xxxxxxx Umum (DAU) | 1.206.256.161.000 | 1.167.622.970.000 | (00.000.000.000) | |
c. DAK | - | 330.500.482.577 | 330.500.482.577 | |
1. DAK Fisik | - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
2. DAK Non Fisik | - | 242.406.833.439 | 242.406.833.439 | |
Dana Insentif Daerah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | - | |
Xxxx Xxxxxxx Xxxxxx | - | - | - | |
Xxxx Xxxxxxxxxxan | - | - | - | |
Xxxx Xxxx | - | - | - | |
JUMLAH | 1.418.958.317.000 | 1.710.552.675.577 | 291.594.358.577 |
4.2.2.2 Transfer Antar Daerah
Pada Perubahan APBD TA 2021, pada pos ini ditargetkan sebesar Rp.674.509.989.247,-, naik sebesar Rp. 6.951.989.247,- dibandingkan target di APBD Induk TA 2021 yang sebesar Rp. 667.558.000.000,-. Hal ini disebabkan karena adanya kenaikan dari Xxxx Xxxx Xxxxx dari Provinsi sebesar Rp. 7.631.989.27,- dan penurunan Bantuan Keuangan Propinsi sebesar Rp. 680.000.000,-. Berikut adalah rincian Pendapatan Transfer Antar Daerah:
Tabel IV-7
Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah Pada Perubahan APBD TA 2021
NO | URAIAN | ANGGARAN (Rp) | Bertambah/ Berkurang | |
Sebelum Perubahan (Murni 2021) | Setelah Perubahan (Perub Kua 2021) | |||
A B | Pendapatan Bagi Hasil Dari Provinsi | 631.370.000.000 | 639.001.989.247 | 7.631.989.247 |
Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor | 260.000.000.000 | 254.083.761.694 | (5.916.238.306) | |
Bagi Hasil Bea Balik Nama KB | 156.000.000.000 | 143.408.032.615 | (00.000.000.000) | |
Bagi Hasil Pajak Bahan Bakar KB | 140.000.000.000 | 167.666.089.490 | 00.000.000.000 | |
Bagi Hasil Pajak Air Permukaan | 370.000.000 | 440.430.448 | 70.430.448 | |
Bagi Hasil Pajak Rokok | 75.000.000.000 | 00.000.000.000 | (0.000.000.000) | |
Bantuan Keuangan | 36.188.000.000 | 00.000.000.000 | (000.000.000) | |
JUMLAH | 667.558.000.000 | 674.509.989.247 | 6.951.989.247 |
4.2.3 Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Alokasi Hibah untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang masuk pada Pos Lain-Lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tetap sebesar Rp. 131.312.629.040,-.
Tabel IV-8
Pendapatan Dari Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Pada Perubahan APBD TA 2021
NO | URAIAN | ANGGARAN (Rp) | Bertambah/ Berkurang | |
Sebelum Perubahan (Murni 2021) | Setelah Perubahan (Perub Kua 2021) | |||
1 | Pendapatan Hibah | - | - | - |
2 | Xxxx Xxxxxxx | - | - | - |
3 | Lain-lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan | 131.312.629.040 | 131.312.629.040 | - |
JUMLAH | 131.312.629.040 | 131.312.629.040 | - |
BAB V KEBIJAKAN BELANJA DAERAH
5.1 Kebijakan Terkait dengan perubahan perencanaan belanja
Belanja daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah dan pelaksanaan tugas organisasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta harus memiliki dasar hukum yang melandasinya. Struktur Belanja Daerah disusun dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kebijakan belanja daerah pada Tahun 2021 diarahkan pada:
1. Belanja daerah disusun berdasarkan prioritas pembangunan tahun 2021 yang tercantum dalam Perubahan RKPD Tahun 2021 yang merupakan penjabaran dari RPJMD Tahun 2016-2021 dengan memperhatikan dukungan terhadap target pencapaian prioritas pembangunan nasional tahun 2021 sesuai dengan kewenangan daerah.
2. Belanja daerah disusun dengan memperhatikan target pencapaian RPJMD Tahun 2016-2021. dengan upaya untuk meningkatkan belanja langsung yang berdampak langsung kepada peningkatan kesejahteraan masyrakat serta penyelesaian permasalahan perkotaan yang ada.
3. Belanja daerah disusun berdasarkan pendekatan prestasi kerja yang berorientasi kepada pencapaian indikator kinerja yang direncanakan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan memperjelas efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
4. Belanja daerah diarahkan agar lebih fokus terhadapkegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. pelayanan publik. pertumbuhan ekonomi daerah.
5. Dana DAK yang telah disalurkan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Kota Semarang dan belum seluruhnya digunakan atau dihabiskan akan dianggarkan kembali dalam APBD Tahun Anggaran 2022 dengan ketentuan sebagai berikut:
β Apabila target kinerja kegiatan DAK sudah tercapai. sisa DAK dimaksud dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2022 untuk menambah volume/target capaian program dan kegiatan pada bidang DAK yang sama dan/atau untuk mendanai kegiatan pada bidang DAK tertentu sesuai prioritas nasional dengan menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran sebelumnya atau petunjuk teknis Tahun Anggaran 2021.
β Apabila target kinerja kegiatan DAK belum tercapai. sisa DAK dimaksud dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 untuk mendanai kegiatan yang sesuai pada bidang DAK yang sama sesuai prioritas nasional dengan menggunakan petunjuk teknis yang berlaku sesuai ketentuan.
6. Dana yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Bantuan Keuangan Provinsi yang telah disalurkan oleh Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kota Semarang dan belum seluruhnya digunakan atau dihabiskan akan dianggarkan kembali dalam APBD Tahun Anggaran 2022. Rencana total belanja daerah Kota Semarang di Tahun 2021 adalah sebesar Rp.5.284.851.940.488,- yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp.4.067.245.878.068,-, belanja modal sebesar Rp. 1.166.113.650.439,- dan belanja tidak terduga sebesar Rp. 00.000.000.000,- dengan perincian sebagai berikut:
Tabel V-1
Proyeksi Belanja Daerah Pada
Perubahan APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2021
NO | URAIAN | ANGGARAN (Rp) | Bertambah/ Berkurang | |
Sebelum Perubahan (Murni 2021) | Setelah Perubahan (Perub Kua 2021) | |||
1 | Belanja Operasi | 3.714.396.640.741 | 4.067.245.878.068 | 352.849.237.327 |
a. Belanja Pegawai | 1.564.260.064.131 | 1.769.923.078.597 | 205.663.014.466 | |
b. Xxxxxxx Xxxxxx dan Jasa | 2.076.029.393.210 | 2.182.782.850.371 | 106.753.457.161 | |
c. Belanja Bunga | - | - | - | |
d. Belanja Subsidi | - | - | - | |
e. Belanja Hibah | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
f. Belanja Bantuan Sosial | 3.282.000.000 | 7.048.079.700 | 3.766.079.700 | |
2 | Belanja Modal | 1.089.994.528.299 | 1.166.113.650.439 | 76.119.122.140 |
a. Belanja Modal Tanah | 140.728.528.578 | 121.896.490.834 | (00.000.000.000) | |
b. Belanja Peralatan dan Mesin | 193.465.267.333 | 233.126.881.372 | 00.000.000.000 | |
c. Belanja Gedung dan Bangunan | 316.858.675.443 | 349.909.150.090 | 00.000.000.000 | |
d. Belanja Jalan, Jaringan, dan Irigasi | 420.640.124.273 | 436.642.247.404 | 16.002.123.131 | |
e. Belanja Aset Tetap Lainnya | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | |
f. Xxxxxxx Xxxx Xxxxnya | 5.936.847.035 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | |
3 | Belanja Tidak Terduga | 50.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
4 | Belanja Transfer | - | - | - |
JUMLAH | 4.854.391.169.040 | 5.284.851.940.488 | 430.460.771.448 |
Sumber : Bappeda, BPKAD
5.2 Rencana Perubahan Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Transfer
Belanja Operasi merupakan anggaran belanja untuk Kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek. Kelompok belanja operasi terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, Belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Kebijakan untuk belanja operasi di tahun 2021 diarahkan pada hal-hal sebagai berikut:
1. Penganggaran untuk gaji Pegawai Aparatur Sipil Negara dianggarkan dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Di tahun 2021 belanja gaji PNSD disusun dengan mengantisipasi accress dan kenaikan gaji pokok / tunjangan- tunjangan serta pemberian gaji ketiga belas dan gaji keempat belas. disamping
itu juga penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan pengangkatan calon PNSD sesuai formasi pegawai yang dibutuhkan di tahun 2021;
2. Penganggaran untuk belanja pegawai dan tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2018 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD;
3. Anggaran untuk Tunjangan Perbaikan Penghasilan di tahun 2021 direncanakan dengan berpedoman pada ketetapan tentang tambahan penghasilan bagi PNS dan CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. TPP ini diberikan kepada PNS dengan memperhatikan kinerja pegawai yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemberian TPP ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja PNS;
4. Penganggaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah menjadi salah satu komponen penunjang sesuai peraturan perundang-undangan diperhitungkan sebagai salah satu unsur perhitungan Tambahan Penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya dengan mempedomani Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
5. Penganggaran belanja hibah dan bantuan sosial dilaksanakan berdasarkan Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran. Pelaksanaan dan Penatausahaan. Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 38 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran. Pelaksanaan dan Penatausahaan. Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Penganggaran hibah dan bansos di tahun 2020 dilaksanakan dengan mempertimbangkan juga ketentuan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Selanjutnya. penganggaran belanja hibah juga berupa pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana maksud Penjelasan Pasal 62 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Besaran penganggaran bantuan keuangan kepada partai politik dimaksud berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan. Penganggaran Dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan. Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan. Penganggaran Dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan. Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. Daftar calon penerima hibah dan bantuan sosial tahun 2021 adalah sebagai berikut:
5.2.1 Kebijakan Belanja Operasi
Belanja Operasi pada Perubahan APBD TA 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp. 352.849.237.327,- atau naik 9,50% sehingga total belanja operasi menjadi sebesar Rp. 4.067.245.878.068,- Kebijakan perubahan Belanja Operasi pada perubahan APBD TA 2021 adalah sebagai berikut:
1. Belanja Pegawai mengalami kenaikan dari Rp.1.564.260.064.131,- menjadi sebesar Rp. 1.769.923.078.597,- atau mengalami kenaikan sebesar Rp.205.663.014.466,- (naik sebesar 13,15%). Kenaikan ini dilakukan dengan memperhatikan realisasi serapan sampai dengan semester satu tahun 2021. Kenaikan Belanja Pegawai ini dikarenakan pada APBD Murni 2021 belum mengakomodir Belanja Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD dan Belanja Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru PNSD yang bersumber dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
2. Belanja Barang dan Xxxx mengalami kenaikan sebesar Rp. 106.753.457.161,- atau naik sebesar 5,14% menjadi Rp. 2.182.782.850.371,- dari APBD Murni 2021 sebesar Rp. 2.076.029.393.210,-.
3. Belanja Hibah mengalami kenaikan sebesar Rp. 00.000.000.000,- atau naik 51,77% karena adanya penambahan Hibah BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan yang bersumber dari DAK serta alat komunikasi (HT) untuk Polrestabes Semarang dan Kodim 0733 BS dan untuk Univesitas Semarang (USM).
4. Belanja Bantuan Sosial mengalami kenaikan sebesar Rp. 3.766.079.700,- karena terdapat penambahan untuk Bantuan Sosial Bagi Kalayan Panti, Alat Bantu Bagi Disabilitas serta Bantuan perahu dan mesin bagi nelayan. Perubahan penerima Hibah dan Bantuan Sosial dapat dilihat pada tabel V-2.
Tabel V-2
Daftar Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Perubahan APBD Kota Semarang Tahun 2021
NO | PENERIMA | JUMLAH (Rupiah) | KE T | ||
SEBELUM PERUBAHAN (MURNI 2021) | SETELAH PERUBAHAN (PERUB KUA 2021) | SELISIH | |||
A. HIBAH | |||||
1 | Tempat Ibadah | 535.000.000 | 535.000.000 | ||
2 | ASM Santa Maria | 200.000.000 | 200.000.000 | ||
3 | BAZNAS | 450.000.000 | 450.000.000 | ||
4 | PMI | 250.000.000 | 250.000.000 | ||
5 | Perwakilan Badan Wakaf Indonesia | 450.000.000 | 450.000.000 | ||
6 | Dewan Pendidikan | 600.000.000 | 600.000.000 | ||
7 | PWRI | 75.000.000 | 75.000.000 | ||
8 | Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) | 750.000.000 | 750.000.000 | ||
9 | Badan Penerus Pembudayaan Kejuangan 45 (DHC 45) | 50.000.000 | 50.000.000 | ||
10 | Majelis Ulama Indonesia (MUI) | 430.000.000 | 430.000.000 | ||
11 | Pengurus Cabang NU | 600.000.000 | 600.000.000 | ||
12 | Dewan Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) | 91.000.000 | 91.000.000 | ||
13 | LSM Gapura | 25.000.000 | 25.000.000 | ||
14 | KPU | 500.000.000 | 500.000.000 | ||
15 | PD Muhammadiyah Kota Semarang | 500.000.000 | 500.000.000 | ||
16 | Forum Pembauran Kebangsaan Kota Semarang | 200.000.000 | 200.000.000 | ||
17 | Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) | 75.000.000 | 75.000.000 | ||
18 | Kwartir Cabang Gerakan PRAMUKA | 2.100.000.000 | 2.100.000.000 | ||
19 | KONI | 16.000.000.000 | 16.000.000.000 | ||
20 | Pamsimas | 477.000.000 | 477.000.000 | ||
21 | Bantuan Keuangan Partai Politik (PDI Perjuangan) | 992.673.000 | 1.654.455.000 | 661.782.000 | |
22 | Bantuan Keuangan Partai Politik (Gerindra) | 304.089.000 | 506.815.000 | 202.726.000 |
NO | PENERIMA | JUMLAH (Rupiah) | KE T | ||
SEBELUM PERUBAHAN (MURNI 2021) | SETELAH PERUBAHAN (PERUB KUA 2021) | SELISIH | |||
23 | Bantuan Keuangan Partai Politik (Demokrat) | 203.178.000 | 338.630.000 | 135.452.000 | |
24 | Bantuan Keuangan Partai Politik (PKS) | 229.953.000 | 383.255.000 | 153.302.000 | |
25 | Bantuan Keuangan Partai Politik (Golkar) | 198.327.000 | 330.545.000 | 132.218.000 | |
26 | Bantuan Keuangan Partai Politik (PKB) | 247.140.000 | 411.900.000 | 164.760.000 | |
27 | Bantuan Keuangan Partai Politik (PAN) | 109.938.000 | 183.230.000 | 73.292.000 | |
28 | Bantuan Keuangan Partai Politik (PSI) | 121.071.000 | 201.785.000 | 80.714.000 | |
29 | Bantuan Keuangan Partai Politik (Nasdem) | 127.110.000 | 211.850.000 | 84.740.000 | |
30 | Pendampingan BOP TK Swasta | 1.018.800.000 | 1.018.800.000 | ||
31 | Pendampingan BOS SD/MI Swasta | 8.877.000.000 | 8.877.000.000 | ||
32 | Pendampingan BOS SMP/Mts Swasta | 4.644.000.000 | 4.644.000.000 | ||
33 | Pembangunan KM/WC beserta sarana cuci tangan TK Kartika III-3 | 40.000.000 | 40.000.000 | ||
34 | Rehab ruang kelas dan pembangunan pagar sekolah KB Al Fida | 30.000.000 | 30.000.000 | ||
35 | Rehab plafon ruang kelas dan KM/WC TK Xxxxxx Xxx'ari | 22.000.000 | 22.000.000 | ||
36 | Pembangunan ruang kelas baru (RKB) dan rehab ruang kelas SD Islamadina | 150.000.000 | 150.000.000 | ||
37 | Rehab ruang kelas SD Muhammadiyah 00 | 000.000.000 | 000.000.000 | ||
38 | Rehab ruang kelas SD Wijaya Kusuma | 290.000.000 | 290.000.000 | ||
39 | Pembangunan pagar sekolah SD IT Al Mawaddah | 250.000.000 | 250.000.000 | ||
40 | Peninggian dan rehab ruang kelas SD Islam Al-Fattah | 250.000.000 | 250.000.000 | ||
41 | Pengadaan lab komputer dan peralatan TIK SMP Islam Al Kautsar Semarang | 100.000.000 | 100.000.000 |
NO | PENERIMA | JUMLAH (Rupiah) | KE T | ||
SEBELUM PERUBAHAN (MURNI 2021) | SETELAH PERUBAHAN (PERUB KUA 2021) | SELISIH | |||
42 | Pengadaan 8 buah lcd proyektor di SMP Yoannes XXIII | 40.000.000 | 40.000.000 | ||
43 | Peninggian 3 lantai ruang kelas SMP Xxxxx Xxxx | 50.000.000 | 50.000.000 | ||
44 | Pemasangan paving halaman SMP Purnama 2 Semarang | 35.000.000 | 35.000.000 | ||
45 | Peninggian lantai kamar mandi, perbaikan lantai ruang kelas dan perbaikan atap bagian samping gedung sekolah SMP Putra Nusantara Semarang | 90.000.000 | 90.000.000 | ||
46 | Rehabilitasi 9 ruang belajar dan 2 ruang pendukung belajar SMP Mataram | 250.000.000 | 250.000.000 | ||
47 | Bantuan komputer, perbaikan atap, plafon dan kamar mandi guru SMP St. Bellarminus | 100.000.000 | 100.000.000 | ||
48 | Perbaikan plafon dan paving halaman SMP Kyai Ageng Pandanaran | 100.000.000 | 100.000.000 | ||
49 | Pengadaan perpustakaan, laboratorium dan pengadaan paving SMP IT Cahaya Bangsa | 230.000.000 | 230.000.000 | ||
50 | Rehabilitasi 2 ruang kelas SMP Walisongo 2 Semarang | 150.000.000 | 150.000.000 | ||
51 | Rehab ruang kelas SMP Barunawati | 100.000.000 | 100.000.000 | ||
52 | Pengadaan 5 buah AC dan 2 kipas angin untuk SMP Xxxxx Xxxxxx | 22.000.000 | 22.000.000 | ||
53 | Fasilitasi proposal pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan peningkatan kualitas data spasial bidang tanah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
54 | Hibah Alat Komunikasi (HT) | 92.400.000 | 92.400.000 |
NO | PENERIMA | JUMLAH (Rupiah) | KE T | ||
SEBELUM PERUBAHAN (MURNI 2021) | SETELAH PERUBAHAN (PERUB KUA 2021) | SELISIH | |||
Kapolrestabes Semarang | |||||
55 | Hibah Alat Komunikasi (HT) Kodim 0733 BS | 92.400.000 | 92.400.000 | ||
56 | Universitas Semarang (USM) | 200.000.000 | 200.000.000 | ||
JUMLAH HIBAH | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
B. BANSOS | |||||
1 | Beasiswa Warga Miskin SD/MI | 1.440.000.000 | 1.440.000.000 | ||
2 | Beasiswa Warga Miskin SMP/MTs | 900.000.000 | 900.000.000 | ||
3 | Beasiswa Warga Miskin SMA/SMK | 360.000.000 | 360.000.000 | ||
4 | Beasiswa Warga Miskin Berprestasi SD/MI | 264.000.000 | 264.000.000 | ||
5 | Beasiswa Warga Miskin Berprestasi SMP/MTs | 108.000.000 | 108.000.000 | ||
6 | Beasiswa Warga Miskin Berprestasi SMA/SMK | 120.000.000 | 120.000.000 | ||
7 | Beasiswa Warga Miskin Berprestasi Perguruan Tinggi | 90.000.000 | 90.000.000 | ||
8 | Bantuan Sosial Bagi Kalayan Panti | 3.211.650.000 | 3.211.650.000 | ||
9 | Bantuan Sosial Alat Bantu Bagi Disabilitas | 380.704.290 | 380.704.290 | ||
10 | Bantuan perahu dan mesin bagi nelayan | 173.725.410 | 173.725.410 | ||
JUMLAH | 3.282.000.000 | 7.048.079.700 | 3.766.079.700 |
Sumber: BPKAD
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka rincian kebijakan belanja daerah pada Perubahan APBD TA 2021 adalah sebagai berikut:
Tabel V-3
Proyeksi Belanja Daerah Pada Perubahan APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2021
NO | URAIAN | ANGGARAN (Rp) | Bertambah/ Berkurang | |
Sebelum Perubahan (Murni 2021) | Setelah Perubahan (Perub Kua 2021) | |||
1 | JUMLAH PENDAPATAN DAERAH | 4.760.117.165.040 | 5.064.068.379.546 | 303.951.214.506 |
2 | JUMLAH BELANJA DAERAH | 4.854.391.169.040 | 5.284.851.940.488 | 430.460.771.448 |
3 | SURPLUS / (DEFISIT) BELANJA DAERAH | (00.000.000.000) | (000.000.000.000) | (000.000.000.000) |
Sumber: BPKAD
Dari uraian kebijakan pendapatan dan belanja tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa perubahan APBD TA 2021 mengalami DEFISIT belanja sebesar Rp. 220.783.560.942,- yang disebabkan karena proyeksi pendapatan sebesar Rp.5.064.068.379.546,- lebih kecil dibandingkan dengan proyeksi belanja daerah Rp.5.284.851.940.488,-.
5.2.2 Belanja Modal
Belanja Modal berfokus kepada Pembangunan Infrastruktur Kota yang tangguh, produktif dan berkalanjutan yang terdiri dari:
1. Pembangunan Sarana dan Prasarana Strategis Perkotaan
2. Pemeliharaan jalan terutama yang mendukung akses ekonomi dengan mengutamakan pelaksanaanya melalui mekanisme padat karya produktif
3. Peningkatan ketersediaan dokumen perencanaan Tata Ruang
4. Peningkatan penggunaan transportasi publik dengan tetap memprioritaskan protokol kesehatan
5. Penurunan luasan kawasan kumuh
6. Peningkatan kualitas Lingkungan Permukiman
7. Peningkatan sarana dan prasarana pengendalian banjir
8. Peningkatan kesiapsiagaan Masyarakat dalam menghadapi bencana, termasuk untuk menghadapi bencana non alam
9. Pengembangan fungsi ruang terbuka
5.2.3 Belanja Tidak Terduga
Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. Penganggaran belanja tidak terduga dilakukan secara rasional dengan mempertimbangkan realisasi Tahun Anggaran 2020 dan kemungkinan adanya kegiatan-kegiatan yang sifatnya tidak dapat diprediksi sebelumnya. di luar kendali dan pengaruh pemerintah daerah. serta amanat peraturan perundang-undangan. Belanja Tidak Terduga naik menjadi sebesar Rp. 00.000.000.000,- dari APBD Murni 2021 sebesar Rp. 50.000.000.000,-. Kenaikan ini disebabkan adanya tambahan anggaran untuk Santunan Kematian, percepatan penanganan Covid-19, penanganan bencana alam dan non alam dan Keadaan Mendesak atau Darurat Lainnya.
BAB VI
KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAERAH
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali. baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan muncul dalam struktur APBD sebagai akibat penerapan surplus/defisit anggaran. Pembiayaan untuk menutup defisit anggaran disebut sebagai penerimaan pembiayaan. sedang pembiayaan yang dilakukan untuk memanfaatkan surplus disebut pengeluaran pembiayaan. Sehingga penyusunan anggaran pembiayaan daerah akan dipengaruhi oleh kondisi surplus/defisit anggaran. Target pendapatan daerah pada tahun 2021 adalah sebesar Rp. 5.064.068.379.546.- dan belanja daerah sebesar Rp. 5.284.851.940.488.- sehingga terjadi DEFISIT sebesar Rp.220.783.560.942,-. Untuk mencapai anggaran yang berimbang. maka defisit anggaran akan ditutup dari surplus pembiayaan daerah.
6.1 Kebijakan Perubahan Penerimaan Pembiayaan
Penerimaan pembiayaan daerah pada tahun anggaran 2021 direncanakan akan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran daerah (SilPA) tahun anggaran. SiLPA di tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 288.545.560.942,-. Penganggaran SiLPA Tahun Anggaran 2021 didasarkan pada:
β’ Penghitungan SiLPA mengikat. yaitu SiLPA kegiatan yang telah ditentukan peruntukkannya di tahun anggaran 2020 dan harus dianggarkan kembali;
β’ Perkiraan penyesuaian pendapatan daerah di tahun anggaran 2020;
Perkiraan efisiensi dan belanja yang tidak terserap sampai dengan akhir tahun anggaran 2021.
6.2 Kebijakan Perubahan Pengeluaran Pembiayaan
Pengeluaran pembiayaan adalah pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Kebijakan pengeluaran pembiayaan dilaksanakan dengan tujuan tertentu sehingga terdapat keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah. Untuk tahun anggaran 2021 pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp.00.000.000.000,- yang dipergunakan untuk penyertaan modal daerah sebesar Rp.00.000.000.000,-. Berikut adalah rinciannya:
Tabel VI-1
Pembiayaan Daerah Pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021
NO | URAIAN | ANGGARAN (Rp) | Bertambah/ Berkurang | |
Sebelum Perubahan (Murni 2021) | Setelah Perubahan (Perub Kua 2021) | |||
1 | Penerimaan Pembiayaan | |||
1.1 | Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) | 183.036.004.000 | 288.545.560.942 | 105.509.556.942 |
Jumlah Penerimaan Pembiayaan (1) | 183.036.004.000 | 288.545.560.942 | 105.509.556.942 | |
2 | Pengeluaran Pembiayaan | |||
2.1 | Penyertaan Modal | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | (17.000.000.000) |
PDAM | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | - | |
PD Bank Pasar | 2.500.000.000 | 2.500.000.000 | - | |
PD BPR BKK | 1.000.000.000 | - | (1.000.000.000) | |
Bank Jateng | 16.000.000.000 | - | (16.000.000.000) | |
PT. BPS (Holding Company) | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | - | |
PT. Taman Satwa | 7.850.000.000 | 7.850.000.000 | - | |
2,2 | Dana Bergulir kepada Pokmas | 4.000.000.000 | - | (4.000.000.000) |
Jumlah Pengeluaran Pembiayaan (0) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | (21.000.000.000) | |
Pembiayaan Netto (0-0) | 00.000.000.000 | 220.783.560.942 | 126.509.556.942 |
Berdasarkan uraian pendapatan, pengeluaran dan pembiayaan tersebut di atas, maka pembiayaan daerah mengalami SURPLUS pembiayaan sebesar Rp.220.783.560.942,-. Surplus pembiayaan ini selanjutnya dipergunakan untuk menutup defisit belanja daerah sebesar Rp.220.783.560.942,-.
BAB VII STRATEGI PENCAPAIAN
7.1 Strategi Pencapaian Pendapatan
Upaya-upaya untuk mencapai target pendapatan daerah pada tahun 2021 dilakukan melalui hal-hal sebagai berikut:
1. Meningkatkan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan sesuai kewenangan dengan memerhatikan potensi yang ada dengan tetap mendasarkan kepada aspek pelayanan, keadilan, serta kepentingan umum antara lain melalui peningkatan pelayanan pajak dan retribusi dengan memanfaatkan teknologi informasi (e-tax);
2. Meningkatkan law enforcement dalam penegakan perda pajak dan retribusi daerah bekerja sama dengan aparat penegak hukum;
3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan melalui penyediaan sarana dan prasarana untuk memudahkan masyarakat dalam membayarkan kewajibannya kepada Pemerintah Kota Semarang. baik melalui media konvensional maupun media berbasis daring (online);
4. Meningkatkan kapasitas dan integritas aparatur pemungut pajak dan retribusi;
5. Menyederhanakan sistem prosedur administrasi pemungutan pajak dan retribusi daerah yang cepat. sederhana. mudah dan akuntabel;
6. Meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pemungutan pendapatan daerah untuk terciptanya efektifitas dan efisiensi yang diikuti dengan peningkatan kualitas. kemudahan. ketepatan dan kecepatan pelayanan;
7. Meningkatkan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat dan wajib pajak/retribusi untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak dan retribusi daerah sesuai ketentuan yang berlaku;
8. Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi untuk meningkatkan pendapatan yang berasal dari Dana Perimbangan maupun Bantuan Keuangan Provinsi;
9. Meningkatkan pengelolaan. pemanfaatan dan pengamanan aset daerah;
10.Meningkatkan kinerja manajemen bisnis BUMD (terutama BUMD yang profit oriented) sesuai dengan Rencana Bisnis Anggaran untuk berkontribusi terhadap pendapatan Pemerintah Kota Semarang.
BAB VIII
P E N U T U P
Dokumen Perubahan Kebijakan Umum Perubahan APBD (Perubahan KUA) Tahun Anggaran 2021 memberikan dasar bagi penyusunan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPPAS) APBD Tahun Anggaran 2021 dan untuk selanjutnya sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) bagi Perangkat Daerah yang selanjutnya menjadi acuan dalam penyusunan Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Setelah ditandatanganinya Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum
APBD TA 2021 dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2021 antara Walikota Semarang dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, maka jika dalam proses pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 terdapat kondisi yang menyebabkan perubahan yang tidak sesuai dengan kebijakan umum ini, maka dapat dilakukan penyempurnaan sepanjang disepakati bersama antara Walikota dan Pimpinan DPRD Kota Semarang serta sesuai dengan RPJMD Tahun 2016 β 2021 dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Perubahan tersebut dapat langsung ditampung dan/atau disesuaikan pada saat proses pembahasan Rancangan Perubahan APBD TA 2021 tanpa perlu melakukan perubahan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD TA 2021.
Semarang, 24 September 2021
WALIKOTA SEMARANG
Selaku.
PIHAK PERTAMA
PIMPINAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SEMARANG
Selaku.
PIHAK KEDUA
X. XXXXXXX XXXXXXX, SE. MM
XXXXXXXXXXX, SE KETUA
XXXXXX, X.Xx. MM WAKIL KETUA
X. XXXXXXXX XXXX, Lc WAKIL KETUA
XXXXXX XXXXXXX XXXXX KETUA